85/Pdt.Plw/2010/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 85/Pdt.Plw/2010/PN.SBY
Other Participants (1)
Opponent (1)
KANG TARYO HONGGO WIDJOJO melawan PT. BANK PAN INDONESIA (Persero) Tbk, berkedududukan Kanpus Jakarta dan berkantor Cabang di Surabaya Dkk
DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Terlawan ; DALAM PROVISI : - Menolak Tuntutan Provisi dari Pelawan ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menolak gugatan Perlawanan dari Pelawan ; 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ; 3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 811.000,- (delapan ratus sebelas ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No.85/Pdt.Plw/2010/PN.SBY
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan perlawanan antara :
KANG TARYO HONGGO WIDJOJO., pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Diamond Hill DR 3 No. 1 Citraland Surabaya, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :EMIL MA’RUF, SH. Pengacara, Advokat, berkantor di Asrama Brimob Blok A Gang I No. 4 Medaeng, Waru Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Pebruari 2010, selanjutnya di sebut sebagai ……………………………...PELAWAN ;
LAWAN
PT. BANK PAN INDONESIA (Persero) Tbk, berkedududukan Kanpus Jakarta dan berkantor Cabang di Surabaya, di Jl. Coklat No. 16 Surabaya, selanjutnya di sebut sebaga……………………………………….TERLAWAN ;
KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA, berkedudukan di Indrapura No. 5 (GKN I Lt 1) Surabaya, selanjutnya disebut sebagai……………….. TURUT TERLAWAN I ;
PT DUTA BALAI LELANG, berkedudukan di Jl. Bintoro No. 6 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai………………..……….. TURUT TERLAWAN II ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan kedua belah pihak dipersidangan ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
M
Surabaya…….......
enimbang, bahwa Pelawant dengan surat gugatan Perlawanan tertanggal 5 Pebruari 2010, yang ditanda tangani oleh Kuasanya, telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dalam Register Nomor : 85/Pdt.Plw/2010/PN.Sby. tertanggal 05 Pebruari 2010 telah mengajukan gugatan Perlawanan kepada Terlawan, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dengan mengemukakan alasan-alasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :Bahwa Pelawan adalah nasabah dari sekarang Terlawan, dan selaku nasabah ; Pelawan mempunyai pinjaman pokok (hutang pokok) dengan total sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dengan Jaminan Asset a quo milik Pelawan senilai Rp.12.500.000.000, (dua betas milyard lima ratus juta rupiah) sebagai berikut :
Sebidang bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dalam SHM No. 3567/luas 7640 M2, Kel. Asemrowo, Kec Asemrowo, Kota Surabaya, setempat dikenal Jl. Kalianak No. 55 G Surabaya, atas nama KANG TARYO HONGGO WIDJOJO ;
Sebidang bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dalam SHM No. 73/Luas 3179 M2 Kel. tenting, Kec Tandes, Kota Surabaya, atas nama KANG TARYO HONGGO WIDJOJO ;
B
3. Bahwa.......
ahwa oleh sebab usaha Pelawan mengalami deficit dan kerugian; maka waktu itu Pelawan belum dapat memenuhi kewajiban secara pelunasan sekaligus pokok pinjaman tersebut; akan tetapi selama ini Pelawan telah menunjukkan itikad baik kepada Terlawan selaku Kreditur; bahwa Pelawan mau membayar serta melunasi hutang pokok pinjaman tersebut diatas hanya memberi kesempatan waktu dan Pelawan juga telah menyampaikan surat kepada Terlawan untuk sementara tagihan kewajiban dan hutang pokok tersebut diatas agar ditangguhkan sampai kondisi usaha/dagangan Pelawan Pulih kembali; bahwa setelah Pelawan mengajukan permohonan penangguhan kewajiban dan hutang pokok pinjaman tersebut; akan tetapi secara sepihak dan mendadak oleh pihak Terlawan selanjutnya mengajukan Permohonan Lelang Hak Tanggungan kepada Turut Terlawan I dengan jasa/bantuan Turut Terlawan III, oleh karenanya secara tiba-tiba pada tanggal 28 Januari 2010 pada saat Pelawan membaca koran Surya mengetahui obyek a quo miliknya pada point 1 diatas akan dilaksanakan Pelelangan secara Umum pada tanggal 12 Januari 2010;Bahwa akibat dari Penetapan dan Pengumuman Lelang Hak Tanggungan terhadap obyek a quo milik Pelawan tersebut, diatas berdasarkan aktaakta terdiri dari sebagai berikut :
Akta Perjanjian Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan No.20 tanggal 12-9-2007 dibuat dihadapan RENY WIDJAJANTI SUBIANTORO, SH. Notaris/PPAT Surabaya ;
Akta Perjanjian Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan No.21 tanggal 12-9-2007 dibuat dihadapan RENY WIDJAJANTI SUBIANTORO, SH. Notaris/PPAT Surabaya ;
Serta Akta-akta Sertipikat Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat pada obyek yang sama dan akan kami buktikan dalam pembuktian nantinya ;
Bahwa Penetapan .dan Pengumumnan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang yang dikeluarkan oleh Turut Terlawan I dengan bantuan Turut Terlawan II atas Permintaan Terlawan tersebut, yang diumumkan dikoran Surya tanggal 28 Januari 2010 akan melaksanakan lelalang pada hari Jum’at tanggal 12 Pebruari 2010 terhadap a quo tanah dan bangunan milik Pelawan antara lain berupa :
Sebidang bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dalam SHM No. 3567/luas 7640 M2, Kel. Asemrowo, Kec Asemrowo, Kota Surabaya, setempat dikenal Jl. Kalianak No. 55 G Surabaya, atas nama KANG TARYO HONGGO WIDJOJO ;
Sebidang bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dalam SHM No. 73/Luas 3179 M2 Kel. Genting, Kec Tandes, Kota Surabaya, atas nama KANG TARYO HONGGO WIDJOJO ;
Berdasarkan akta-akta terdiri tersebut diatas atas permintaan Terlawan tersebut mempunyai akibat hukum ;
B
dengan.......
ahwa hingga diajukannya gugatan ini Pelawan tetap bermaksud beritikad baik mau menyelesaikan pinjaman kredit/pinjaman pokok kepada Terlawan dengan cara mengangsur sampai lunas sesuai program pemerintah dalam rangka pelunasan perbankan dengan system restrukturisasi pinjaman sebagaimana program Pemerintah berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat (2) bagian kelima belas jo. Pasal 13 ayat (4) bagian kedua Peraturan Menteri Keuangan RI no : 376/KMK.01/1998, tanggal 31 Juli 1998 ;Bahwa dengan diumumkannya pada media massa terhadap lelang obyek a quo milik Pelawan tersebut, jelas melanggar aturan hukum yang ada dimana Pelawan sudah tidak mempunyai kesempatan untuk melakukkan negosiasi untuk penyelesaian pembayaran kepada Terlawan tersebut dan hal tersebut juga bertentangan dengan aturan yang ada dimana Terlawan semestinya memberi kesempatan terlebih dulu kepada Pelawan untuk menjual sendiri obyek Hak Tanggungan dengan cara dibawah tangan dalam tenggang waktu yang cukup, sehingga diharapkan akan diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 20 ayat (2) Undang-Undang No : 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah yang berbunyi : “Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak” ;
Bahwa sebagaimana pada point 3 diatas dalam Perjanjian tersebut terdiri beberapa akta dan mana terbukti serta merta akta-akta otentik Terlawan tersebut yakni Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan serta Akta Perjanjian Kredit tersebut dimaksud terjadi saling tumpang tindih dalam satu objek yang sama didalamnya. Bahwa akibat hukum dari saling bertindih dan dicampuradukan serta penerapan yang bersamaan dari kedua bentuk akta tersebut dalam pasal 224 HIR tersebut, mempunyai akibat hukum seperti berikut :
Mengakibatkan grosse akta atau hak tanggungan mengandung cacat yuridis ;
M
memberikan.......
engakibatkan akta-akta tersebut diatas yaitu grosse akte perjanjian kredit, grosse akta penambahan kredit dan akta pemberian hak tanggungan serta Sertipikat hak tanggungan (baca Sertipikat hak Tanggungan/hipotik) yang demikian tidak memberikan kepastian hukum dan dianggap bertentangan dengan syarat formil dan materiil baik berdasarkan pasal 224 HIR maupun yurisprudensi ;Mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum grosse akta yang mana diikatkan dalam persetujuan kredit yang bersangkutan ;
Dengan sendirinya mengakibatkan grosse akta yang demikian kehilangan EXECUTORIAL KRACHT, yang menjadikannya sebagai grosse akta yang NON EKSEKUTABEL ;
Dengan demikian cara pemenuhan pembayarannya harus melalui gugatan biasa ke Pengadilan ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas,maka Penetapan dan Pengumumnan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang yang dikeluarkan oleh Turut Terlawan I dengan bantuan Turut Terlawan II atas Permintaan Terlawan tersebut, yang diumumkan dikoran Surya tanggal 28 Januari 2010 akan melaksanakan lelalang pada hari Jumat tanggal 12 Pebruari 2010 terhadap a quo tanah dan bangunan milik Pelawan tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dinyatakan batal demi hukum sekaligus akta-akta yang timbul (lihat ulasan hukum sekaligus akta-akta yang timbul (lihat ulasan hukum grosse akta, dalam majalah Varia PERADILAN tahun XV No.179, Agustus 2000) ;
Bahwa oleh karenanya Penetapan dan Pengumumnan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang yang dikeluarkan oleh Turut Terlawan I dengan bantuan Turut Terlawan II atas Permintaan Terlawan tersebut, yang diumumkan dikoran Surya tanggal 28 Januari 2010 akan melaksanakan lelalang pada hari )umat tanggal 12 Pebruari 2010 terhadap a quo tanah dan bangunan milik Pelawan bertentangan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide pasal 224 HIR) oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum sekaligus akta-akta yang timbul ;
B
kesempatan.......
ahwa perlu diketahui Pelawan sama sekali tidak beritikad buruk untuk tidak membayar hutangnya tersebut, akan tetapi memohon kebijaksanaan untuk tagihan pembayaran secara sekaligus pokok kredit tersebut agar ditangguhkan sementara dan memberi kesempatan kepada Pelawan melakukan pembayaran secara mencicil/mengangsur sampai lunas sesuai kemampuan berdasarkan pokok kredit tersebut pada point 5 diatas ;Bahwa untuk menjaga agar tercapai maksud dan tujuannya sebelum lelang dilaksanakan terlebih dahulu kreditur dan debitur dipanggil oleh Pengadilan Negeri untuk mencari jalan keluar “hal ini sebagaimana diatur dalam sub 41. angka 41.7 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II halaman 138, cet, ket.4. MARI 2003, sehingga apabila mengacu pada pedoman tersebut diatas, maka Pelawan seharusnya dipanggil oleh Pengadilan Negeri bersama-sama Terlawan akan tetapi mekanisme tersebut tidak dilakukkan oleh Para Terlawan ;
Bahwa sehingga atas Penetapan dan Pengumumnan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang yang dikeluarkan oleh Turut Terlawan I dengan bantuan Turut Terlawan II atas Permintaan Terlawan tersebut, yang diumumkan dikoran Surya tanggal 28 Januari 2010 akan melaksanakan lelalang pada hari Jum'at tanggal 12 Pebruari 2010 terhadap a quo tanah dan bangunan milik Pelawan layak ditangguhkan / ditundakan sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tetap ;
B
14. Berdasarkan.....
ahwa tindakan Terlawan atas Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang yang dikeluarkan oleh Turut Terlawan I dengan bantuan Turut Terlawan II atas Permintaan Terlawan tersebut, yang diumumkan dikoran Surya tanggal 28 Januari 2010 akan melaksanakan lelalang pada hari Jum’at tanggal 12 Pebruari 2010 terhadap a quo tanah dan bangunan milik Pelawan, sedangkan barang aquo milik Pelawan yang di Eksekusi Lelang nilainya lebih besar, adalah tindakan yang bermaksud menguntungkan Terlawan sendiri dengan sengaja merugikan pihak Pelawan; oleh karena itu, maka Pelawan amat keberatan terhadap Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang yang dikeluarkan oleh Turut Terlawan I dengan bantuan Turut Terlawan II atas Permintaan Terlawan tersebut berdasarkan akta-akta yang timbul dalam butir 3 (tiga) gugatan perlawanan ini; selain itu bertentangan asas keadilan dan kemanusiaan serta amat merugikan kepada pihak Pelawan ;Berdasarkan alasan-alasan uraian diatas, maka Pelawan memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Yth. Agar memanggil para pihak untuk memeriksa perkara ini dengan acara cepat dan berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada Terlawan dan Para Turut Terlawan agar melakukkan Penundaan atas Penetapan dan Pengumumnan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut, yang diumumkan dikoran Surya tanggal 28 Januari 2010 akan melaksanakan lelalang pada hari Jum'at tanggal 12 Pebruari 2010 terhadap a quo tanah dan bangunan milik Pelawan pada point 1 diatas ditangguhkan / ditundakan sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tetap;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur ;
3. Menyatakan batal demi hukum akta-akta yang timbul yakni :
3.1. Akta Perjanjian Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan No. 20 tanggal 12-9-2007 dibuat dihadapan RENY WIDJAJANTI SUBIANTORO, SH. Notaris/PPAT Surabaya;
3.2. Akta Perjanjian Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan No. 21 tanggal 12-9-2007 dibuat dihadapan RENY WIDJAJANTI SUBIANTORO, SH. Notaris/PPAT Surabaya;
3.3. Serta Akta-akta Sertipikat Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat pada obyek yang sama dan akan kami buktikan dalam pembuktian nantinya;
4. Menyatakan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut, yang diumumkan dikoran Surya tanggal 28 Januari 2010 akan melaksanakan lelalang pada hari Jum'at tanggal 12 Pebruari 2010 terhadap a quo tanah dan bangunan milik Pelawan pada point 1 tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus diangkat ;
5
Pebruari…........
. Memerintahkan Terlawan tidak melakukan pelaksanaan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut, yang diumumkan dikoran Surya tanggal 28 Januari 2010 akan melaksanakan lelalang pada hari Jum'at tanggal 12 Pebruari 2010 terhadap a quo tanah dan bangunan milik Pelawan sampai adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti ;6. Memberikan kesempatan kepada Pelawan untuk melakukan Restrukturisasi Pinjaman sesuai program pemerintah dalam rangka pelunasan kepada Terlawan sebesar pokok kredit sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) secara mencicil /-mengangsur sampai lunas ;
7. Menyatakan putusan ini ini dijalankan segera walaupun ada banding ataupun kasasi atasnya;
8. Menghukum Turut Terlawan I dan II untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
9. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;
SUBSIDAIR ;
Mohon putusan seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, pihak Pelawan datang menghadap Kuasanya tersebut diatas, sedang Terlawan menghadap kuasanya bernama :
1. BUDI PRAJITNO, SH ;
2. HERMAWAN, SH ;
3. YULIUS ARYAN YUNIANTA, SH.;
masing-masing sebagai karyawan PT. BANK PAN INDONESIA Tbk, sebagaimana Surat Tugas No. 013/STKC/INT/02/10, tertanggal 24 Pebruari 2010, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Pebruari 2010, Turut Terlawan I datang menghadap Kuasanya bernama :
1. KHOSIM, SH, Kepala KPKNL Surabaya ;
2. PRIJO WIBOWO, SH.MH Kepala Seksi Hukum dan Informasi pada KPKNL Surabaya .;
3. INDAH SULFARINI, SH, Pelaksana KPKNL Surabaya ;
4. AKHWAN PRAYOGI, SH, Pelaksana KPKNL Surabaya ;
5
6. RAHAYU.......
. NETTI ROKHANA Pelaksana KPKNL Surabaya;6. RAHAYU KUSUMA RINI, Pelaksana KPKNL Surabaya, berdasarkan Surat kuasa Khusus tertanggal 15 Maret 2010, Turut Terlawan II datang mengahadp Kuasanya bernama :
1. SABAR JOHNSON SITUMORANG, SH ;
2. BAGAS PRAKOSA, SH. ;
3. ERDA SUSANTYADJI RATMARA, SH.MH ;
Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat- Konsultan Hukum JOHNSON & PARTNER ADVOKAT & PENASEHAT HUKUM berkantor di Jl. Karangan Mulyo No. 5 Surabaya, berdasarkan Surat kuasa Khusus tertanggal 9 Maret 2010 ;
Menimbang, bahwa pada kesempatan tersebut Majelis Hakim telah mengupayakan usaha damai melalui Mediasi kepada kedua belah pihak yang dipimpin oleh Mediator, dari Hakim Pengadilan Negeri Surabaya bernama H. ADE KOMARUDIN, SH.MH, akan tetapi tidak berhasil berdasarkan Laporan dari Hakim Mediator tertanggal 12 Mei 2010 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan Surat Gugatan Perlawanan Pelawan yang isinya tetap dipertahankan oleh Pelawan ;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, selanjutnya Terlawan, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II mengajukan Jawaban masing-masing tertanggal 19 Mei 2010 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
JAWABAN TERLAWAN sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Perlawanan tidak mempunyai alasan hukum :
B
2. Bahwa.......
ahwa yang dapat dijadikan objek perlawanan / bantahan sebagaimana dimaksud pasal 195 ayat (6) HIR adalah putusan tentang Sitaan atau Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang Sita dan Eksekusi, sedangkan subjek Pelawan adalah pihak ketiga (derden verzet) yang memiliki hak atas objek tersita yang ditetapkan oleh putusan hakim atau penetapan Ketua Pengadilan Negeri ;Bahwa objek perlawanan Pelawan adalah mengenai hal yang bukan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri atau penetapan haki, dan juga bukan terhadap penyitaan sebagaimana dimaksudkan pasal 195 ayat (6) HIR, akan tetapi adalah mengenai lelang atas objek Hak Tanggungan, maka bentuk pengajuan perlawanan Pelawan tersebut tidak memenuhi kriteria bentuk perlawanan yang ditentukan pasal 195 ayat (6) HIR. Berdasarkan ketentuan pasal 195 ayat (6) HIR tersebut bahwa Lelang atas objek Hak tanggungan tersebut yang dilaksanakan Terlawan dengan perantara Turut Terlawan I TIDAK dapat dilakukan perlawanan dalam bentuk perlawanan / bantahan (verzet) akan tetapi hanya dapat dilakukan melalui proses / dalam bentuk gugatan perdata biasa ;
Oleh karena objek perlawanan tersebut bukan terhadap putusan hakim atau Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang Sitaan, sedangkan subjek Pelawan juga bukan pihak ketiga atas sesuatu yang dijadikan objek perlawanan maka perlawanan Pelawan tersebut tidak memenuhi kriteria persyaratan perlawanan (verzet) yang dimaksud pasal dalam pasal 195 HIR ayat (6) HIR tentang objek perlawanan ;
Dengan demikian perlawanan Pelawan tidak memiliki dasar hukum, dan oleh karena itu perlawanan Pelawan haruslah ditolak dan atau dinyatakan tidak dapat diterima ;
Subjek Pelawan tidak berkualitas mengajukan perlawanan :
Bahwa Pelawan mengajukan perlawanan / bantahan terhadap lelang atas objek Sertifikat Hak Tanggungan No. 7900/2007 atas bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang diuraikan dalam SHM No.73/Kel. Genting yang tertulis atas nama Pelawan, dan terhadap objek Sertifikat Hak Tanggungan No.8832/2007 atas bidang tanah berikut bangunan diatasnya diuraikan dalam SHM No.356/Kel. Asemrowo yang tertulis atas nama Pelawan ;
B
3. Bahwa.......
ahwa Sertifikat Hak Tanggungan No. 7900/2007 tersebut diterbitkan berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 331/2007, sedangkan Sertifikat Hak Tanggungan No.8832/2007 terbit berdasarkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan No. 322/2007 yang diberikan oleh Pelawan kepada Terlawan, kesemuanya dibuat oleh dan di hadapan Reny Widjajanti Subiantoro SH, Notaris di Surabaya ;Bahwa Pelawan adalah pihak pemberi jaminan Hak tanggungan dalam Sertifikat Hak tanggungan 7900/2007 yang diterbitkan berdasarkan Akta Pembebanan Hak tanggungan No.331/2007, dan dalam Sertifikat Hak Tanggungan No.8832/2007 yang terbit berdasarkan Akta Pembebanan Hak tanggungan No.332/2007, sehingga dengan demikian perlawanan yang diajukan Pelawan dapat diklasifikasikan sebagai perlawanan pihak (perlawanan party). Dengan demikian berdasarkan pasal 195 ayat (6) HIR Pelawan tidak mempunyai kualitas untuk mengajukan perlawanan / bantahan terhadap lelang atas obyek SErtifikat Hak Tanggungan No.7900/2007 dan obyek Sertifikat Hak Tanggungan No. 8832/2007 ;
Perlawanan kabur dan tidak jelas (obscure libel):
Konstruksi dan muatan dari posita dan petitum perlawanan Pelawan ternyata meliputi pada tuntutan pembatalan terhadap akta, Perjanjian Kredit dan terhadap Sertifikat Hak ;
Tanggungan, sedangkan perlawanan (verzet) adalah suatu perlawanan terhadap suatu penetapan hukum (Penetapan Ketua Pengadilan) atau putusan hakim ;
Tuntutan pada petitum perlawanan / bantahan yang menuntut pembatalan terhadap akta-akta perjanjian jelas merupakan bentuk tuntutan perdata biasa. Karena itu alasan dan tuntutan Pelawan tersebut tidak dapat diajukan dalam bentuk perlawanan (verzet), akan tetapi harus diajukan dalam bentuk gugatan perdata biasa, sebab substansi perlawanan (verzet) adalah suatu perlawan terhadap suatu penetapan hukum (Penetapan Ketua Pengadilan) atau putusan hakim. Tuntutan perlawanan Pelawan dengan menuntut pembatalan atas suatu perjanjian juga telah melampaui / melebihi batasan dari ketentuan tentang perlawanan / bantahan (verzet) yang diatur dalam hukum acara perdata mengakibatkan ketidak jelasan arah perlawanan (verzet) ;
D
Atas.......
engan demikian perlawanan Pelawan tidak mengandung unsur utama yang menjadi syarat bentuk pengajuan perlawanan / bantahan (verzet), akan tetapi memuat hal-hal yang bersifat tuntutan sengketa perdata biasa, oleh karena itu perlawanan Pelawan menjadi kabur dan tidak jelas ;
Atas hal-hal dan alasan-alasan tersebut di atas, eksepsi-eksepsi Terlawan sangatlah beralasan hukum, dan karena itu perlawanan Pelawan haruslah ditolak seluruhnya, dan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaar) ;
DALAM PROVISI :
Bahwa hal-hal yang dimuat dalam eksepsi tersebut di atas, mohon agar dianggap dimuat dalam provisi ini sebagai bagian yang tak terpisahkan ;
Bahwa Terlawan menolak tegas terhadap tuntutan provisi Pelawan, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Tidak ada alasan yang mendesak yang bersifat eksepsional yang dapat dijadikan alasan tuntutan secara provisi ;
Tuntutan secara provisi tersebut sudah tidak efektif lagi oleh karena objek penjualan lelang eksekusi tersebut berdasarkan proses hukum yang sah ;
Tidak ada dasar hukum yang kuat yang mendasari perlawanan Pelawan ;
Atas dasar hal tersebut jelaslah tuntutan provisi yang diajukan Pelawan sangatlah tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi dan provisi juga dianggap sebagai telah termasuk dalam pokok perkara yang merupakan bagian yang tak terpisahkan ;
Bahwa Terlawan menolak tegas terhadap dalil-dalil dan alasan-alasan perlawanan Pelawan seluruhnya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas telah diakuinya ;
Telah diakui secara tegas dalam gugatan perlawanan Pelawan bahwa Pelawan telah menerima fasilitas kredit dari Terlawan sebesar Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dengan jaminan asset milik Pelawan dengan dibebani Hak Tanggungan ;
Diakui secara tegas dalam perlawanan Pelawan bahwa fasilitas kredit yang diterima Pelawan dari Terlawan tersebut dituangkan dalam Akta-akta Perjanjian Kredit, yaitu
A
- Atas.......
kta Perjanjian Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan No. 20 tanggal 12
September 2007, dibuat dihadapan Reny Widjajanti Subiantoro SH, Notaris di Surabaya ;Akta Perjanjian Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan No. 21 tanggal 12 September 2007, dibuat dihadapan Reny Widjajanti Subiantoro SH, Notaris di Surabaya ;
Dan juga diakui secara tegas bahwa asset milik Pelawan yang dijadikan jaminan hutang Pelawan kepada Terlawan dengan dibebani Hak Tanggungan tersebut adalah 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan diatasnya, yaitu :
Bidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, diuraikan dalam SHM No.356/Kel. Asemrowo seluas 7840 M2 tertulis / terdaftar atas nama Pelawan ;
Bidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Genting, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, diuraikan dalam SHM No.73/Kel. Genting seluas 3130 M2 tertulis / terdaftar atas nama Pelawan ;
Tidak bisa dibantah bahwa pemberian jaminan Hak Tanggungan yang diberikan oleh Pelawan kepada Terlawan tersebut dituangkan dalam Akta-akta Pembebanan Hak Tanggungan, yaitu :
Akta Pemberian Hak tanggungan No.331/2007 tanggal 12 September 2007 dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) Reny Widjajanti Subiantoro SH, atas bidang tanah Sertifikat Hak Milik No.73/Kel. Genting seluas 3.130 M2 dengan nilai Hak Tanggungan sebesar Rp 2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah) ;
Akte Pembebanan Hak tanggungan No.332/2007 tanggal 12 September 2007 dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Reny Widjajanti Subiantoro SH, atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.356/Kel. Asemrowo seluas 7.840 M2 dengan nilai Hak Tanggungan sebesar Rp 7.200.000.000,- (tujuh milyar dua ratus juta rupiah) ;
B
untuk.......
ahwa di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 331/2007 dan No.332/2007 tanggal 12 September 2007, yang dibuat di hadapan Reny Widjajanti Subiantoro, SH/PPAT Kota Surabaya, halaman 8 alinea terakhir telah mencantumkan klausula untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) e UU No.4/1996 tentang Hak Tanggungan ;Atas dasar Akta Pembebanan Hak Tanggungan tersebut kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya, yaitu :
Akta Pembebanan Hak Tanggungan No. 331/2007 tanggal 12 September 2007 dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat akta Tanah (PPAT) Reny Widjajanti Subiantoro, SH yang kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 7900/2007 tanggal 5 Nopember 2007 ;
Akta Pembebanan Hak Tanggungan No. 332/2007 tanggal 12 September 2007 dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat akta Tanah (PPAT) Reny Widjajanti Subiantoro, SH yang kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.8832/2007 tanggal 5 Nopember 2007 ;
Bahwa Sertifikat Hak Tanggungan No. 7900/2007 dan No. 8832/2007 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya tersebut menggunakan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sesuai ketentuan UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah ;
Berdasarkan UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah, bahwa Sertifikat Hak Tanggungan yang memakai irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga karena itu bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 73/Kel. Genting a.n. Pelawan yang telah dibebani Hak Tanggungan No. 7900/2007 tanggal 5 Nopember 2007 dan Sertifikat Hak Milik No.356/Kel. Asemrowo a.n. Pelawan yang telah dibebani Hak tanggungan No.8832/2007 tanggal 05 Nopember 2007 tersebut dapat dilakukan eksekusi dan pelelangan untuk memenuhi pembayaran hutang Pelawan kepada Terlawan ;
D
4 tahun.......
iakui dan tidak bias dibantah bahwa Pelawan selaku debitur telah wanprestasi tidak memenuhi kewajiban membayar hutang kepada Terlawan (kreditur) sebagaimana dimaksudkan pada Akta Perjanjian Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan No.20 dan No.21 tanggal 12 September 2007. Dengan demikian maka berdasarkan UU. 4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan Atas Tanah, bidang tanah SHM No.73/Kel. Genting yang dibebani Hak tanggungan No.7900/2007 dan SHM No.356/Kel.Asemrowo yang dibebani Hak Tanggungan No.8832/2007menurut hukum dapat dilakukan penjualan secara lelang untuk memenuhi pembayaran/pelunasan Pelawan kepada Terlawan, dan karena itu pelelangan atas bidang tanah SHM No.73/Kel. Genting, dan bidang tanah SHM No.356/Kel. Asemrowo adalah sah menurut hukum berdasarkan UU No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah ;Bahwa Terlawan menolak tegas dalil Pelawan yang mengatakan adanya tumpang tindih mengenai objek Hak tanggungan. Pembebanan Hak tanggungan tersebut jelas mengenai objek Hak Tanggungan. Pembebanan Hak Tanggungan tersebut jelas pada objek yang erbeda dan dalam Akta Pembebanan Hak tanggungan yang berbeda-beda pula, sehingga karena itu anggapan tentang hal tumpang tindih objek hak tanggungan tidak memiliki dasar, karena itu dalil Pelawan tersebut haruslah ditolak ;
Bahwa Akte Perjanjian Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan tersebut merupakan perjanjian yang mengikat antara Pelawan dengan PT. Bank Panin, Tbk (Terlawan) yang berkekuatan seperti kekuatan Undang-undang yang mengikat Pelawan dan Terlawan selaku pihak-pihak yang membuat perjanjian sebagaimana ketentuan pasal 1338 KUHPerdata,tidak dapat dibatalkan kecuali dengan kesepakatan bersama dari pihak-pihak yang membuat perjanjian ;
Pasal 1338 KUHPerdata :
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya ;
Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belch pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”
D
dan.......
an oleh karena Akte Perjanjian Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan No. 20 dan No.21 tanggal 12 September 2007, dibuat dihadapan Reny Widjajanti Subiantoro SH, Notaris di Surabaya tersebut, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.331/2007 dan No.332/2007 tanggal 12 September 2007 memiliki kekuatan yang sangat mengikat kepada Pelawan maupun PT. Bank Panin, Tbk (Terlawan) yang kekuatannya sama dengan Undang-undang sebagaimana pasal 1338 KUHPerdata, maka tidak ada alasan hukum bagi pelawan untuk menuntut pembatalan terhadap Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan maupun terhadap Sertifikat Hak Tanggungan No.7900/2007 dan Sertifikat Hak Tanggungan No.8832/2007 yang keduanya terbit atas dasar Akta-akta Pemberian Hak Tanggungan No.331/2007 dan No.332/2007 ;
Apalagi dalam Perjanjian Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan tersebut Pelawan telah menerima pencairan fasilitas kredit dari PT. Bank Panin, Tbk. (Terlawan), maka Perjanjian Kredit tersebut sangat mengikat bagi Pelawan, dan tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun ;
Tidak bisa dibantah bahwa Pelawan selaku debitor tidak dapat melaksanakan kewajiban (telah wanprestasi) terhadap kewajiban membayar hutang sebagaimana ditentukan dalam pemberian fasilitas kredit maupun dalam Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan tersebut ;
Bahwa oleh karena Pelawan telah melakukan wanprestasi, maka berdasarkan UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah, Terlawan selaku Kreditur pemegang Hak Tanggungan berhak dan berwenang untuk melakukan eksekusi Hak Tanggungan, baik melalui Pengadilan Negeri ataupun dengan parate eksekusi yang langsung dilakukan oleh Pemegang Hak Tanggungan Sendiri atatu penjualan atas kekuasaan sendiri sesuai dengan janji dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang telah dibuat antara Pelawan dengan Terlawan (vide Pasal 6 jo. Pasal 11 ayat (2) e UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan, untuk melakukan eksekusi lelang atas objek hak Tanggungan ;
s
kedudukan.......
atu dan lain hal sebelum dilakukandilakukanPengumurnan lelang eksekusiatas objek hak Tanggungan, telah dilakukan tegoran-tegoran secara tertulis disampaikan kepada Pelawan selaku Termohon lelang eksekusi pada alamat koresponden tempat kedudukan Pelawan yang disepakati dalam Akta Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ;
Bahwa oleh karena Pelawan selaku debitor telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit yang hingga dilakukan Pengumuman Lelang Pelawan tetap belum memenuhi kewajibannya membayar hutang (tetap wanprestasi), maka cukup alasan hukum objek Hak Tanggungan yang menjadi jaminan kredit tersebut dilakukan Lelang Eksekusi sesuai ketentuan Pasal 6 Jo. Pasal 11 ayat (2) e UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan, yang berbunyi sbb :
Pasal 6 :
“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”
Pasal 11 ayat (2) e :
“janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji”
Catatan : garis bawah dalam pasal-pasal tersebut diatas ditambahkan ;
Janji atau klausula menjual atas kekuasaan sendiri sesuai Pasal 11 ayat (2) e UU No.4/1996 tentang Hak Tanggungan ini telah diperjanjikan dan telah tercantum dengan tegas dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang telah dibuat antara Pelawan dengan Terlawan (vide Sertifikat Hak Tanggungan No. : 7900/2007 Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. : 331/2007 tanggal 12 September 2007 yang dibuat oleh dan dihadapan Reny Widiaianti Subiantoro, SH/PPAT di kota Surabaya, dibuat antara Pelawan dengan Terlawan, yang sertifikat Hak Tanggungan tersebut berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”);
M
Umum.......
engenai menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri ini juga diatur dalam Pedoman Tehnis Administrasi Dan Tehnis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, edisi 2007, Mahkamah Agung R.I., halaman 92 butir 12 ;Dengan demikian Lelang Eksekusi yang dilaksanaknan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (Turut Terlawan I) didasarkan pada dasar hukum yang kuat sesuai ketentuan Pasal 6 jo. Pasal 11 ayat (2) e UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Peraturan Menteri Keuangan R.1 No : 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Karena itu Pengumuman Lelang atas objek Hak tanggunan adalah sah menurut hukum dan karena itu tidak ada alasan untuk menuntut pembatalan lelang tersebut;
Dengan demikian jelaslah bahwa perlawanan Pelawan sangat tidak beralasan hukum, dan karena itu cukup alasan untuk menolak perlawanan Pelawan ;
Berdasarkan hal-hal dan alasan tersebut di atas seluruhnya, maka Terlawan mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar berkenan untuk memberikan keputusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Terlawan seluruhnya ;
Menolak perlawanan Pelawan seluruhnya dan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaar) ;
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan Pelawan secara provisi ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak perlawanan Pelawan seluruhnya dan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaar) ;
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara ini ;
JAWABAN TURUT TERLAWAN I sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
B
2. Bahwa.......
ahwa Terlawan II menolak dengan tegas dalil-dalil para Pelawan dalam gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Terlawan II ;Bahwa obyek gugatan yang diajukan Pelawan terkait dengan pelaksanaan lelang atas beberapa obyek yang disebutkan Pelawan dalam surat gugatannya, hal ini merupakan permohonan dari PT. Bank Panin Surabaya No. 7130/SUR/EXI/2009 tanggal 14 Desember 2009 untuk melaksanakan lelang karena adanya pembebanan Hak Tanggungan berdasar pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4/1996 ;
Terhadap permohonan lelang yang diajukan oleh PT. Bank Panin Surabaya, KPKNL Surabaya tidak dapat menolak permohonan lelang yang diajukan, karena telah memenuhi seluruh persyaratan yang ada (vide pasal 7 Vendu Reglement Staatblad 1908) ;
Bahwa selanjutnya Terlawan II membalas surat dari PT. Bank Panin dengan surat Nomor S-2397/WKN.10/KNL.01/2009 tanggal 29 Desember 2009 yang berisi tentang penetapan hari dan tanggal lelang, dimana pelaksanaan lelang diadakan pada tanggal 12 Pebruari 2010 ;
Bahwa sesuai pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 terhadap obyek lelang diumumkan oleh PT. Bank Panin Surabaya dan masing-masing telah diumumkan dengan pengumuman Selebaran sebagai Pengumuman Lelang Pertama tanggal 12 Januari 2010 dan sebagai Pengumuman Lelang Kedua melalui surat kabar Harian Surya tanggal 28 Januari 2010 ;
Bahwa pada saat pelaksanaan lelang tersebut tidak ada yang mengajukan penawaran terhadap obyek lelang dimaksud, dengan kata lain belum laku sehingga pelaksanaan lelang tersebut tidak / belum menimbulkan akibat hukum apapun ;
B
8. Bahwa.......
ahwa adanya hubungan hukum antara Terlawan II dan Terlawan I hanya terkait apabila Terlawan I mengajukan permintaan bantuan untuk melaksanakan lelang. Mengingat inti gugatan Pelawan adalah permasalahan antara Pelawan dengan Terlawan I, maka pada gugatan ini Terlawan II seharusnya tidak termasuk dalam pihak Terlawan. Hal ini karena terhadap lelang yang telah dilaksanakan oleh Terlawan II berdasarkan permohonan dari Terlawan I tidak menimbulkan akibat hukum dan Terlawan II tidak dapat melaksanakan lelang lagi kecuali Terlawan I mengajukan kembali permohonan lelang kembali kepada Terlawan II ;Bahwa selanjutnya untuk dalil-dalil gugatan Pelawan lain yang tidak ada kaitannya dengan Terlawan II tidak perlu ditanggapi lagi, karena bukan kewenangannya ;
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kiranya cukup dasar dan alasan bagi Terlawan II memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Mulia agar kiranya berkenan memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut :
Pokok Perkara :
Menyatakan menolak gugatan Pelawan untuk seluruhnya ;
Menyatakan pelaksanaan lelang tanggal 12 Pebruari 2010 yang dilaksanakan Terlawan II telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku ;
Menyatakan menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Memohon agar Terlawan II dikeluarkan sebagai para pihak dalam gugatan ini ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya ;
JAWABAN TURUT TERLAWAN II sebagai berikut :
Bahwa Turut Terlawan II menolak semua dalil dari Pelawan kecuali yang diakui secara tegas oleh Turut Terlawan II ;
Bahwa Turut Terlawan II hanya sebatas membantu proses pra Lelang atas hak tanggungan yang dikuasai / dimiliki oleh Terlawan dengan dasar-dasar sebagai berikut ;
Adanya permintaan perlawan kepada Terlawan II untuk membantu proses Pra Lelang terhadap Hak Tanggungan yang dikuasai Terlawan berdasarkan pedanjian perintah kerja ;
Adanya akta Perjanjian Pengakuan Hutang dengan jaminan No. 20 tanggal 12-9-2007 antara Pelawan dengan Terlawan ;
Adanya akta Pedanjian Pengakuan Hutang dengan jaminan No. 21 tanggal 12-9-2007 antara Pelawan dengan Terlawan ;
S
3. Bahwa.......
erta adanya akta-akta Sertifikat Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang disetujui oleh ke 2 (dua) belah pihak yaitu Pelawan maupun Terlawan ;
Bahwa adapun Pengumuman eksekusi Lelang Hak tanggungan Pelaksanaan Lelang yang dikeluarkan oleh Turut Terlawan I dengan bantuan Turut Terlawan II dikarenakan sesuai dengan pedanjian Pengakuan hutang dengan jaminan yang ditanda tangani oleh Pelawan sebagai Debitur dari Terlawan (kreditur) tidak dapat melunasi semua hutang-hutang hingga masa pedanjian Pengakuan Hutang dengan jaminan tersebut jatuh tempo ;
Bahwa dalil point 5 dari gugatan Pelawan adalah salah pembelaan diri dari Pelawan, dimana seharusnya sewaktu mengajukan Perjanjian Pengakuan Hutang dengan jaminan, Pelawan seharusnya dapat memprediksikan kapan dapat menyelesaikan pembayaran hutangnya kepada Terlawan ;
Bahwa dalil tersebut adalah dalil klise yang selalu di gunakan oleh para Debitur yang tidak mampu menyelesaikan tagihan Hutangnya pada saat jatuh tempo pembayaran hutangnya ;
Bahwa baik dalil point 6-7 terkesan bahwa Pelawan adalah orang yang terbiasa berhutang dan selalu tidak dapat membayar pada saat jatuh tempo, jelasnya dalil-dalil demikian adalah suatu preseden yang tidak baik didalam dunia perbankan nasional ;
Bahwa tentunya sifat-sifat yang demikian menghambat perkembangan dunia perbankan nasional, dimana dengan adanya “Ketidak Mauan”, “Ketidak Mampuan”, “Ketidak Kepatuhan” serta “Sifat Ingkar Janji” sangat berpengaruh negative kepada Perkembangan Perbankan nasioanal, dimana nanti berakibat ke Perekonomian Nasional tentunya ;
Bahwa adalah sangat jelas diakui oleh Pelawan sendiri baik dalam point 10 dalil Gugatannya bahwa Pelawan tidak sama sekali beritikat buruk atau tidak baik dalam menyelesai hutangnya adalah dalil yang terlalu klise, dimana sudah sepatutnyalah Pelawan memiliki kewajiban kepada Terlawan ;
B
hutangnya,.......
ahwa kalau memang benar Pelawan ada itikat baik dalam rangka penyelesaian hutanghutangnya kepada Terlawan, mengapa Pelawan lalai atau dengan kesengajaan tidak membayar pokok dan bunganya sehingga Hutang-hutang Pelawan jatuh tempo. Dan baru setelah jatuh tempo pelawan baru mau berunding / negosiasi guna proses restrukturisasi hutangnya, dan lebih jauh lagi melakukan Gugatan a quo, jelas-jelas sikap tersebut menunjukkan Pelawan mau menang sendiri ;Bahwa untuk dalil-dalil lain Turut Terlawan tidak perlu menanggapinya ;
Maka berdasarkan uraian diatas kami mohon majelis hakim yang memeriksa perkara a quo dapat memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi:
Menolak Permohonan Provisi yang diajukan oleh Pelawan mengenai penundaan atas Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang Tersebut, yang diumumkan di Koran Surya tanggal 28 Januari 2010 akan dilaksanakan lelang pada hari jum’at tanggal 12 Februari 2010 terhadap tanah dan bangunan milik Pelawan ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak seluruh dalil gugatan Pelawan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menyatakan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang Tersebut, yang diumumkan di Koran Surya tanggal 28 Januari 2010 akan dilaksanakan lelang pada hari jum’at tanggal 12 Februari 2010 terhadap tanah dan bangunan milik Pelawan dengan segera dapat dilaksanakan ;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Pelawan ;
SUBSIDAIR :
Mohon Putusan seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa atas Jawaban Terlawan, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II tersebut, selanjutnya Pelawan mengajukan Replik tertanggal 17 Juni 2010 dan atas Replik tersebut selanjutnya, Terlawan mengajukan Duplik tertanggal 15 Juli 2010, sedangkan Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II tidak mengajukan Duplik ;
M
1. Foto copy.......
enimbang, bahwa setelah jawab menjawab tersebut selesai, untuk menguatkan dalil-dalil gugatan Perlawanannya, Pelawan mengajukan surat-surat bukti berupa :Foto copy Akta Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan Nomor : 20 tanggal 12 September 2007, bukti P-1 ;
Foto copy Akta Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan Nomor : 21 tanggal 12 September 2007, bukti P-2 ;
Foto copy Pengumuman Koran Obyek a Quo yang akan dilelang oleh Terlawan, bukti P.3 ;
Menimbang, bahwa foto copy surat-surat bukti tersebut telah bermaterai cukup dan setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai, kecuali bukti P.1 dan P.2 tidak ada aslinya, maka sah sebagai alat bukti ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan bantahannya, Terlawan mengajukan surat-surat bukti berupa :
Foto copy Salinan Akta Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan No. 20 Tanggal 12 Sepember 2007 yang dibuat oleh dan dihadapan RENY WIDJAJANTI SUBIANTORO, SH, Notaris di Surabaya, bukti T-1 ;
Foto copy Salinan Akta Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan No. 21 Tanggal 12 Sepember 2007 yang dibuat oleh dan dihadapan RENY WIDJAJANTI SUBIANTORO, SH, Notaris di Surabaya bukti T-2 ;
Foto copy Buku Tanah hak Milik No. 356/Kel. Asemrowo, Persil Jl. Kalianak Nomor : 35 G (Kalianak Barat No. 55 G), Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Kotamadya Surabaya, Prov. Jawa Timur, Sertifikat tertulis atas nama KANG TARYO HONGGO WIDJOJO, sesuai dengan Gambar Situasi tanggal 11 Maret 1993, dengan luas 7840 M2, bukti T-3 ;
F
5. Foto.......
oto copy Sertifikat Hak Tanggungan No. 8832/2007 yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Surabaya tanggal 5 Nopember 2007, Termasuk didalamnya menjadi satu kesatuan dengan Salinan Akta Akta Pemberian Hak tanggungan No. 332/2007 tertanggal 12 September 2007 dibuat oleh dan dihadapan RENY WIDJAJANTI SUBIANTORO, SH. PPAT di Surabaya, bukti T-4 ;Foto copy Buku Tanah Hak Milik No. 73/Kel. Genting, Persil Jl. Kalianak Nomor 55 G (Kalianak Barat No. 55 G) Kel. Genting, Kec. Tandes, Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Sertifikat tertulis atas nama KANG TARYO HONGGO WIDJOJO, sesuai dengan Gambar Situasi tanggal 28-10-1992 No. 1117/U/1992 dengan luas 3.130 M2, bukti T-5 ;
Foto copy Sertifikat Hak Tanggungan No. 7900/2007 yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Surabaya tanggal 5-11-2007 termasuk didalamnya menjadi satu kesatuan dengan Salinan Akta Akta Pemberian Hak tanggungan No. 331/2007 tertanggal 12 September 2007 dibuat oleh dan dihadapan RENY WIDJAJANTI SUBIANTORO, SH. PPAT di Surabaya, bukti T-6 ;
Foto copy Surat Peringatan Cerukan I No. 5319/SUR/EXT/07 tanggal 11 Desember 2007, Surat Peringatan Cerukan II No. 197/SUR/EXT/08 tanggal 14 Januari 2008, Surat Peringatan Cerukan III No. 337/SUR/EXT/08 tanggal 23 Januari 2008, bukti T-7 ;
Foto copy Surat Peringatan II Tunggakan Ansuran PJP No. 198/SUR/EXT/08 tanggal 14 Januari 2008, Surat Peringatan III Tunggakan Angsuran PJP No. 338/SUR/EXT/08 tanggal 23 Januari 2008, bukti T-8 ;
Menimbang, bahwa foto copy surat-surat bukti tersebut telah bermaterai cukup dan setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai, maka sah sebagai alat bukti ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan bantahannya, Turut Terlawan I mengajukan surat-surat bukti berupa :
Foto copy Surat Permohonan Lelang No. B-7130/SUR/EXT/2009 tanggal 14 Desember 2009 perihal Permohonan Penetapan Jadwal Lelang dan Pengantar SKPT, bukti TTI-1 ;
Foto Copy Surat KPKNL Surabaya No. S-2397/WKN.10/KNL.01/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang Hari dan Tanggal Lelang, bukti TTI-2 ;
Foto copy Surat Pemberitahuan Lelang No. 0625/SUR/EXT/10 tanggal 1 Pebruari 200 kepada Sdr. Kang Taryo Honggo W, bukti TTI-3 ;
F
5. Foto.......
oto copy Pengumuman Lelang Kedua Eksekusi Hak Tanggungan tanggal 28 Januari 2010 (Surat kabar Harian “ Surya”), bukti TTI-4 ;Foto copy Surat Pernyataan Pembatalan Lelang tanggal 12 Pebruari 2010 oleh Pejabat Lelang KPKNL, Surabaya, bukti TTI-5 ;
Menimbang, bahwa foto copy surat-surat bukti tersebut telah bermaterai cukup dan setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai, maka sah sebagai alat bukti ;
Menimbang, bahwa Pelawan, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II tidak mengajukan Kesimpulan, sedangkan Terlawan mengajukan Kesimpulan tertanggal 31 Agustus 2010 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak sudah tidak mengajukan apa-apa lagi dan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini segala sesuatu yang belum termuat, ditunjuk berita acara persidangan perkara, yang dianggap telah termuat disini serta menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Perlawanan Pelawan adalah sebagaimana tersebut diatas ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Terlawan dalam Jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Perlawanan Pelawan tidak mempunyai alasan hukum ;
Bahwa subyek Pelawan tidak berkualitas mengajukan Perlawanan ;
Bahwa Perlawanan Pelawan adalah kabur dan tidak jelas (obscure libel) ;
Menimbang, setelah Majelis mencermati eksepsi dari Terlawan dalam jawabannya tersebut adalah bukan menyangkut mengenai kewenangan mengadili secara relatif maupun obsolut, melainkan sudah masuk materi pokok perkara, maka eksepsi Terlawan tersebut adalah tidak beralasan dan harus ditolak ;
DALAM PROVISI :
M
SEMA RI.......
enimbang, bahwa oleh karena permohonan Pelawan dalam provisi tersebut diatas sudah menyangkut pokok perkara dan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam SEMA RI No. 3 Tahun 2000, maka permohonan tersebut adalah tidak beralasan, oleh karenanya harus ditolak ;DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa dalil gugatan Perlawanan Pelawan pada pokoknya adalah tentang proses permohonan pelelangan hak tanggungan yang diajukan oleh Terlawan kepada Turut Terlawan I dengan jasa/bantuan Turut Terlawan II tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dimana Terlawan pada tanggal 28 Januari 2010 telah mengumumkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan di harian / koran Surya terhadap obyek jaminan milik Pelawan yang akan dilaksanakan Pelelangan secara umum pada tanggal 12 Januari 2010, dan menurut Pelawan tindakan Terlawan atas Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang yang dikeluarkan oleh Turut Terlawan I dengan bantuan Turut Terlawan II atas permintaan Terlawan tersebut, adalah tindakan yang bermaksud menguntungkan Terlawan sendiri dengan sengaja merugikan pihak Pelawan, oleh karenannya Pelawan mohon agar pelaksanaan lelang tersebut dibatalkan dan ditangguhkan/ ditunda sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
M
Menimbang,.......
enimbang, bahwa atas Perlawanan Pelawan tersebut Terlawan, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II telah menanggapi yang pada pokoknya berpendapat bahwa pelelangan terhadap obyek Hak Tanggungan telah memenuhi syarat dan dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2006, dan oleh karena Pelawan selaku Debitur telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian kredit, maka berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Terlawan selaku Kreditur Pemegang Hak Tanggungan berhak dan berwenang untuk melakukan Eksekusi Hak Tanggungan, atau penjualan atas kekuasaan sendiri sesuai dengan janji dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang telah dibuat antara Pelawan dengan Terlawan untuk melakukan eksekusi lelang atas Obyek Hak Tanggungan (vide pasal 6 jo pasal 11 ayat (2) e UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan) ;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apa yang menjadi sengketa dalam gugatan perlawanan ini, maka terlebih dahulu diambil fakta-fakta hukum yang diakui oleh kedua belah pihak dalam jawab menjawab sebagai berikut :
Bahwa benar Pelawan telah menerima fasilitas kredit dari Terlawan sebesar Rp. 8.000.000.000.-(Delapan milyar rupiah) dengan jaminan asset milik Pelawan dengan dibebani Hak Tanggungan yaitu berupa 2(dua) bidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana dimaksud dengan Sertifikat Hak Milik No. 356/Kel. Asemrowo, seluas 7840 m2 atas nama Pelawan dan Sertifikat Hak Milik No. 73/Kel.Genting seluas 3130 m2 atas nama Pelawan ;
Bahwa fasilitas kredit tersebut dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan No. 20 dan No. 21 tanggal 12 September 2007, kemudian dituangkan dalam Akta-Akta Pembebanan Hak Tanggungan No. 331/2007 dan No. 332/2007 tertanggal 12 September 2007;
Bahwa atas dasar Akta Pembebanan Hak tanggungan No. 331/2007 No. 332/2007 tanggal 12 September 2007 tersebut kemudian diterbitkan Sertifikat Hak tanggungan No. 7900/2007 dan No. 8832/2007 tanggal 5 Nopember 2007 ;
Bahwa Pelawan selaku Debitur telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajiban membayar hutang kepada Terlawan (kreditur), maka jaminan kredit yang dibebani hak tanggungan tersebut menurut hukum dapat dilakukan penjualan secara lelang untuk memenuhi pelunasan Pelawan kepada Terlawan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan perlawanan Pelawan tersebut Pelawan telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P. 1 sampai dengan P. 3 dan Terlawan maupun Turut Terlawan I untuk membuktikan dalil bantahannya telah mengajukan bukti T.1 sampai dengan T.8 dan TT I-1 sampai dengan TT I-5 ;
M
8.000.000.000........
enimbang, bahwa setelah meneliti bukti-bukti tersebut, maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2, P.3, T.1 sampai dengan T.6 telah dapat dibuktikan benar Pelawan menerima kredit dengan Perjanjian Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan No. 20 dan No. 21 tanggal 12 September 2007 senilai Rp. 8.000.000.000,- (Delapan milyar rupiah) dan fasilitas kredit tersebut telah dijaminkan dengan sertifikat Hak Tanggungan No. 8832/2007 dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 7900/2007, Pemegang Hak Tanggungan PT. Bank Pan Indonesia Tbk. Cabang Surabaya (Vide Bukti T.4 dan T.6) ;Menimbang, bahwa dengan demikian selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai tindakan Terlawan, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II yang akan melakukan Pelelangan terhadap Hak Tanggungan karena Pelawan tidak melakukan kewajibannya untuk melunasi hutangnya kepada Terlawan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain ( Pasal 1 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai eksekusi terhadap Hak Tanggungan tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 sebagai berikut :
Pemegang Hak Tanggungan pertama menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum sesuai pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan ;
Pemegang Hak tanggungan berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertifikat Hak Tanggungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2, T.1, T.2 berupa Perjanjian Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan No. 20 dan 21, tanggal 12 September 2007 dihubungkan dengan bukti T.4 dan T.6 berupa Sertifikat Hak Tanggungan No. 8832/2007 dan No. 7900/2007 telah ternyata bahwa Pelawan mempunyai hutang kepada Terlawan senilai Rp. 8.000.000.000.-(delapan milyar rupiah) terdiri dari :
Perjanjian Pengakuan Hutang No. 20 tanggal 12 September 2007 sebesar Rp. 3.000.000.000.- (Tiga milayar rupiah) dengan jangka waktu kredit 12 (dua belas) bulan ;
P
- Bahwa.......
erjanjian Pengakuan Hutang No. 21 tanggal 12 September 2007 sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) dengan jangka waktu 120 bulan (10 tahun) ;
Bahwa untuk menjamin pelunasan hutang tersebut telah dipasang Hak Tanggungan berupa Tanah dan Bangunan dengan sertifikat Hak Milik No. 356/Kel. Asem Rowo seluas 7840 m2 dan Sertifikat Hak Milik No. 73/Kel.Genting seluas 3130 m2 masing-masing atas nama Pelawan ;
Menimbang, bahwa karena telah ternyata Pelawan tidak melunasi hutangnya sebagaimana yang telah dijadwalkan, maka berdasarkan bukti T.7 dan T.8 Terlawan telah mengirimkan Surat Peringatan I sampai dengan Surat Peringatan III, tentang tunggakan angsuran berkaitan dengan keterlambatan pembayaran angsuran yang belum dibayar oleh Pelawan ;
Menimbang, bahwa dengan tidak dilunasinya hutang dari Pelawan kepada Terlawan, maka berdasarkan pasal 6 UU No. 4 tahun 1996 Terlawan selaku pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual Obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim Terlawan dapat melakukan Pelelangan Hak Tanggungan tersebut selain didasarkan kepada titel eksekutorial “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa “ lagi pula telah ternyata bahwa didalam Akta Perjanjian Pengakuan Hutang No. 20 dan 21 tanggal 12 September 2007 maupun Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 331/2007 dan No. 332/2007 tanggal 12 September 2007 (Vide Bukti P.1, P.2, T.1, T.2, T.4, dan T.6) Pelawan dengan Terlawan telah menyepakati Perjanjian tersebut, bilamana Pelawan tidak memenuhi kewajiban pembayaran hutangnya, maka Terlawan berhak menjual tanah berikut bangunan yang dijaminkan tersebut ;
M
Menimbang,.......
enimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat tindakan Terlawan dalam hal melakukan pelelangan melaui Turut Terlawan I dengan bantuan Turut Terlawan II terhadap Hak Tanggungan dapat dibenarkan karena sudah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 20 ayat (1) jo pasal 6 jo pasal 11 ayat (2) e UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang ;Menimbang, bahwa oleh karena Terlawan, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II telah berhasil membuktikan bantahannya, sedangkan Pelawan ada dipihak yang kalah, maka dengan demikian Perlawanan Pelawan tersebut haruslah dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa karena Perlawanan Pelawan ditolak, maka menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar dan Pelawan dihukum untuk membayar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal 20 ayat (1) jo pasal 6 jo pasal 11 ayat 2e UU No. 4 Tahun 1996 serta Peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Terlawan ;
DALAM PROVISI :
Menolak Tuntutan Provisi dari Pelawan ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Perlawanan dari Pelawan ;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ;
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 811.000,- (delapan ratus sebelas ribu rupiah) ;
D
Pengadilan.......
Pengganti.......
emikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : KAMIS, tanggal : 30 SEPTEMBER 2010, oleh kami : HERU MUSTOFA, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, EDWARD HARRIS SINAGA, SHMH., dan BAMBANG PRAMUDWIYANYO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari : SELASA tanggal : 5 OKTOBER 2010, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh : SUWARNINGSIH, SH., MHum., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya serta dihadiri Kuasa Terlawan dan tidak dihadiri Kuasa Pelawan, Kuasa Turut Terlawan I, Turut Terlawan II ;Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. EDWARD HARRIS SINAGA, SH.MH HERU MUSTOFA, SH.MH
2. BAMBANG PRAMUDWIYANTO, SH.
Panitera Pengganti,
SUWARNINGSIH, SH., MHum
Perincian Biaya :
Redaksi Rp. 5.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Panggilan Rp. 700.000,-
PNBP Rp. 100.000,-
J
umlah Rp. 811.000,-
(delapan ratus sebelas ribu rupiah)