286/Pid.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 286/Pid.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Mansyur Bin Yusuf
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa MANSYUR BIN YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak MENGUASAI DAN MEMBAWA Sesuatu senjata API”; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 8(delapan) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa : -1 (satu) Pucuk senjata api rakitan, jenis Revolver warna Silver bergagang kayu yang dibalut warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah).
p u t u s a n
Nomor 286/Pid.Sus/2016/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Mansyur Bin Yusuf
Tempat lahir : Gunung Batu (Kabupaten OKU Timur)
Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun / 28 Agustus 1976
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Gunung Batu Dusun I
KecamatanCempaka Kabupaten OKU Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SMP (Tidak Tamat)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Februari 2016 dan selanjutnya Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh :
Penyidik sejak tanggal 19 Februari 2016 sampai dengan tanggal 9 Maret 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 April 2016 sampai dengan tanggal 18 Mei 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Mei 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016;
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 23 Mei 2016 sampai dengan tanggal 21 Juni 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak 22 Juni 2016 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2016;
Terdakwa menyatakan tidak ingin didampingi oleh penasehat hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 23 Mei 2016 Nomor 286/Pid.Sus/2016/PN Kag. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Sidang tanggal tanggal 23 Mei 2016 Nomor 286/Pid.Sus/2015/PN Kag. tentang hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa MANSYUR Bin YUSUF, beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 28 Juni 2016, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Mansyur Bin Yusuf bersalah melakukan tindak pidana “yangtanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal dalam surat dakwaan Penuntut Umum
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver bergagang kayu yang dibalut warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara kepada negara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan,yang pada pokoknya mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Terdakwa berterus terang, mengakui perbuatannya, dan tidak menyulitkan jalannya persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan yang disampaikan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan tanggapan terakhir dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa MANSYUR Bin YUSUF, pada hari kamis tanggal 18 Februari 2016 pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2016 bertempat di Los Pasar Desa Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayuagung yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari kamis tanggal 18 Februari 2016 saksi Suparman Bin Husin Sulaiman (saksi suparman), saksi Abied Emier Faruk Bin M. Yusuf (saksi abied) dan saksi Nurman S, N Bin Sudirman (saksi Nurman) dikenalkan oleh informan kepada seorang laki-laki bernama Agus yang mengetahui tentang kepemilikan senjata api rakitan, kemudian saksi suparman memerintahkan kepada saksi Abied untuk menyamar dan melakukan transaksi jual beli dengan terdakwa, lalu sekira pukul 12.00 wib, saksi abied bersama dengan informan bernama yantok menemui sdr. Agus di jembatan desa tanjung lubuk namun ketika itu senjata api rakitan tersebut belum ada dan sdr. Agus mengatakan bahwa kalau senjata apinya sudah ada nanti dihubungi, kemudian kami pulang ketempat masing-masing, setelah 30 (tiga puluh) menit kemudian sdr. Agus menelpon dan mengatakan bahwa senjata api rakita tersebut sudah ada dan harganya Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Emier faruk menyetujuinya, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.00 wib mereka bertemu di Los Pasar Desa tanjung lubuk kec. Tanjung lubuk kabupaten OKI, dan saksi Nurman bersama dengan saksi suparman dan rombongan tim mengintai di sekitar lokasi pasar, pada saat di los pasar Los Pasar Desa tanjung lubuk kec. Tanjung lubuk kabupaten OKI sdr. Agus ditelpon oleh terdakwa dan mengatakan bahwa untuk menyuruh sdr. Agus menjemput terdakwa di simpang bumi agung untuk mengajaknya ke Los Pasar desa tanjung lubuk, setelah terdakwa sampai di los pasar Los Pasar Desa tanjung lubuk kec. Tanjung lubuk kabupaten OKI terdakwa memperlihatkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam kepada saksi abied emier yang sebelumnya diselipkan dibalik baju celana bagian pinggang depan terdakwa, setelah senjata api rakitan tersebut diserahkan terdakwa kepada saksi abied terdakwa langsung ditangkap oleh saksi abied dan aparat kepolisian lainnya, dan ketika ditanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan senjata apai yang ada pada terdakwa diketahui bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib maupun instansi yang berwenang mengenai kepemilikan senjata api tersebut, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKI untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:721/BSF/2016 tanggal 20 Maret 2016 dengan kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan seperti tersebut pada BAB III atas, maka pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa : Barang bukti tersebut pada Bab I diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver caliber 9 mm. SAB masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
Perbuatan terdakwa MANSYUR Bin YUSUF, melanggar pidana yang diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga menghadapkan 2 (Dua) orang saksi, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Nurman S.N Bin Sudirman, dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari kamis tanggal 18 Februari 2016, saksi Suparman Bin Husin Sulaiman (saksi suparman), saksi Abid Emier Faruk Bin M. Yusuf (saksi abid) dan saksi Nurman S, N Bin Sudirman (saksi Nurman) dikenalkan oleh informan kepada seorang laki-laki bernama Agus yang mengetahui tentang kepemilikan senjata api rakitan;
Bahwa kemudian saksi suparman memerintahkan kepada saksi Abid untuk menyamar dan melakukan transaksi jual beli dengan terdakwa;
Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 12.00 wib, saksi abid bersama dengan informan bernama yantok menemui sdr. Agus di jembatan desa tanjung lubuk, namun ketika itu senjata api rakitan tersebut belum ada dan sdr. Agus mengatakan bahwa kalau senjata apinya sudah ada nanti dihubungi, kemudian kami pulang ketempat masing-masing;
Bahwa 30 (tiga puluh) menit kemudian sdr. Agus menelpon dan mengatakan bahwa senjata api rakita tersebut sudah ada dan harganya Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Abid Emier faruk menyetujuinya;
Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.00 wib, mereka bertemu di Los Pasar Desa tanjung lubuk Kec.Tanjung Lubuk Kabupaten OKI, dan saksi Nurman bersama dengan saksi suparman dan rombongan tim mengintai di sekitar lokasi pasar;
Bahwa pada saat di los pasar Los Pasar Desa tanjung lubuk kec. Tanjung lubuk kabupaten OKI, sdr. Agus ditelpon oleh terdakwa dan mengatakan untuk menyuruh sdr. Agus menjemput terdakwa di simpang bumi agung untuk mengajaknya ke Los Pasar desa tanjung lubuk;
Bahwa setelah terdakwa sampai di los pasar Los Pasar Desa tanjung lubuk kec. Tanjung lubuk kabupaten OKI, terdakwa memperlihatkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam kepada saksi abid emier yang sebelumnya diselipkan dibalik baju celana bagian pinggang depan terdakwa;
Bahwa setelah senjata api rakitan tersebut diserahkan terdakwa kepada saksi abid, terdakwa langsung ditangkap oleh saksi abid dan aparat kepolisian lainnya;
Bahwa ketika ditanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan senjata api yang ada pada terdakwa, diketahui bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib maupun instansi yang berwenang mengenai kepemilikan senjata api tersebut, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKI untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas keterangan saksi, dibenarkan oleh terdakwa ;
2. Saksi Abid Emier Faruk Bin M.Yusuf, dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari kamis tanggal 18 Februari 2016, saksi Suparman Bin Husin Sulaiman (saksi suparman), saksi Abied Emier Faruk Bin M. Yusuf (saksi abied) dan saksi Nurman S, N Bin Sudirman (saksi Nurman) dikenalkan oleh informan kepada seorang laki-laki bernama Agus yang mengetahui tentang kepemilikan senjata api rakitan;
Bahwa kemudian saksi suparman memerintahkan kepada saksi Abied untuk menyamar dan melakukan transaksi jual beli dengan terdakwa;
Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 12.00 wib, saksi abid bersama dengan informan bernama yantok menemui sdr. Agus di jembatan desa tanjung lubuk, namun ketika itu senjata api rakitan tersebut belum ada dan sdr. Agus mengatakan bahwa kalau senjata apinya sudah ada nanti dihubungi, kemudian kami pulang ketempat masing-masing;
Bahwa 30 (tiga puluh) menit kemudian sdr. Agus menelpon dan mengatakan bahwa senjata api rakita tersebut sudah ada dan harganya Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Abid Emier faruk menyetujuinya;
Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.00 wib, mereka bertemu di Los Pasar Desa tanjung lubuk Kec.Tanjung Lubuk Kabupaten OKI, dan saksi Nurman bersama dengan saksi suparman dan rombongan tim mengintai di sekitar lokasi pasar;
Bahwa pada saat di los pasar Los Pasar Desa tanjung lubuk kec. Tanjung lubuk kabupaten OKI, sdr. Agus ditelpon oleh terdakwa dan mengatakan untuk menyuruh sdr. Agus menjemput terdakwa di simpang bumi agung untuk mengajaknya ke Los Pasar desa tanjung lubuk;
Bahwa setelah terdakwa sampai di los pasar Los Pasar Desa tanjung lubuk kec. Tanjung lubuk kabupaten OKI, terdakwa memperlihatkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam kepada saksi abid emier yang sebelumnya diselipkan dibalik baju celana bagian pinggang depan terdakwa;
Bahwa setelah senjata api rakitan tersebut diserahkan terdakwa kepada saksi abid, terdakwa langsung ditangkap oleh saksi abid dan aparat kepolisian lainnya;
Bahwa ketika ditanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan senjata api yang ada pada terdakwa, diketahui bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib maupun instansi yang berwenang mengenai kepemilikan senjata api tersebut, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKI untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas keterangan saksi, dibenarkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun kepadanya telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut Terdakwa tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa di hadapan penyidik, Terdakwa telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (tersangka) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan Terdakwa;
Bahwa sebelum Terdakwa menanda tangani berita acara tersebut, Terdakwa telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah Terdakwa berikan pada waktu itu;
Bahwa terdakwa tertangkap tangan melakukan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan serta menguasai senjata api pada hari kamis tanggal 18 februari 2016 sekira pukul 15.30 wib d Los Pasar desa tanjung lubuk kecamatan tanjung lubuk kabupaten OKI
Bahwa pada saat tertangkap tangan senjata api rakitan tersebut diletakkan dibalik baju celana terdakwa dibagian pinggang depan
Bahwa pada saat tertangkap tangan pada diri terdakwa ditemukan 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam.
Bahwa pada saat tertangkap tangan terdakwa tidak ada hak atau tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk membawa, memiliki, menyimpan serta menguasai senjata api tersebut.
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa telah diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini yaitu : 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam, di mana Terdakwa menyatakan mengetahuinya dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 721/BSF/2016 tanggal 20 Maret 2016 dengan kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan seperti tersebut pada BAB III di atas, maka pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa : Barang bukti tersebut pada Bab I diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver caliber 9 mm, SAB masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak ;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan. Sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana). Batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah :
apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa;
kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 2 (Dua) orang saksi, yang mana saksi-saksi yang dihadapkan oleh Penuntut Umum tersebut saling bersesuian satu masa lain dan dibenarkan oleh Terdakwa, keterangan Ahli yang dituangkan dalam bentuk surat sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Palembang, sehingga berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang bersesuaian satu sama lain tersebut dan keterangan Terdakwa, yang didukung pula dengan adanya barang bukti, telah terpenuhi batas minimum pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan Saksi-saksi di
bawah sumpah dan keterangan Terdakwa, keterangan Ahli yang dituangkan dalam bentuk surat sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Palembang, yang didukung pula dengan adanya barang bukti, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut :
Bahwa, benar pada hari kamis tanggal 18 Februari 2016, saksi Suparman Bin Husin Sulaiman (saksi suparman), saksi Abid Emier Faruk Bin M. Yusuf (saksi abid) dan saksi Nurman S, N Bin Sudirman (saksi Nurman) dikenalkan oleh informan kepada seorang laki-laki bernama Agus yang mengetahui tentang kepemilikan senjata api rakitan;
Bahwa, benar kemudian saksi suparman memerintahkan kepada saksi Abid untuk menyamar dan melakukan transaksi jual beli dengan terdakwa;
Bahwa, benar pada hari yang sama sekira pukul 12.00 wib, saksi abid bersama dengan informan bernama yantok menemui sdr. Agus di jembatan desa tanjung lubuk, namun ketika itu senjata api rakitan tersebut belum ada dan sdr. Agus mengatakan bahwa kalau senjata apinya sudah ada nanti dihubungi, kemudian kami pulang ketempat masing-masing;
Bahwa, benar 30 (tiga puluh) menit kemudian sdr. Agus menelpon dan mengatakan bahwa senjata api rakita tersebut sudah ada dan harganya Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Abid Emier faruk menyetujuinya;
Bahwa, benar kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.00 wib, mereka bertemu di Los Pasar Desa tanjung lubuk Kec.Tanjung Lubuk Kabupaten OKI, dan saksi Nurman bersama dengan saksi suparman dan rombongan tim mengintai di sekitar lokasi pasar;
Bahwa, benar pada saat di los pasar Los Pasar Desa tanjung lubuk kec. Tanjung lubuk kabupaten OKI, sdr. Agus ditelpon oleh terdakwa dan mengatakan untuk menyuruh sdr. Agus menjemput terdakwa di simpang bumi agung untuk mengajaknya ke Los Pasar desa tanjung lubuk;
Bahwa, benar setelah terdakwa sampai di los pasar Los Pasar Desa tanjung lubuk kec. Tanjung lubuk kabupaten OKI, terdakwa memperlihatkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam kepada saksi abid emier yang sebelumnya diselipkan dibalik baju celana bagian pinggang depan terdakwa;
Bahwa, benar setelah senjata api rakitan tersebut diserahkan terdakwa kepada saksi abid, terdakwa langsung ditangkap oleh saksi abid dan aparat kepolisian lainnya;
Bahwa, benar ketika ditanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan senjata api yang ada pada terdakwa, diketahui bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib maupun instansi yang berwenang mengenai kepemilikan senjata api tersebut dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya sebagai petani, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKI untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bahwa, benar berdasarkan berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 721/BSF/2016 tanggal 20 Maret 2016 dengan kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan seperti tersebut pada BAB III di atas, maka pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa : Barang bukti tersebut pada Bab I diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver caliber 9 mm, SAB masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa unsur-unsur pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo UU R.I No. 1 Tahun 1961., adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak;
Memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama MANSYUR Bin YUSUF yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “barang siapa“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “tanpa hak”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” ialah seorang yang melakukan suatu perbuatan tanpa memiliki hak baik subyektif maupun obyektif sehingga ia tidak berhak / berwenang untuk melakukan perbuatan
sebagaimana disebutkan pada unsur ketiga;
Menimbang, bahwa dengan demikian sebelum mempertimbangkan unsur kedua “tanpa hak”, terlebih dahulu harus dipertimbangkan apakah perbuatan materiil yang didakwakan terhadap Terdakwa sebagaimana disebutkan pada unsur ketiga “Memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;” terbukti dilakukan oleh Terdakwa, untuk itu unsur ketiga akan dipertimbangkan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “Memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa telah ditentukan dalam Undang Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948,
Pasal 1 ayat (2) Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en losing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Pasal 1 ayat (3) Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 18 September 1893 (Stbl. 234), yang telah diubah terkemudian sekali dengan Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. 168), semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemischeverbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosievemengsels) atau bahan-bahan peledak termasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian amunisi;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana tersebut di muka;
Menimbang, bahwa telah terbukti adanya barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, diakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam tersebut adalah benar senjata api rakitan yang masih berfungsi dan dapat dipergunakan sebagai layaknya suatu senjata api. Hal itu dikuatkan pula dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Palembang No: 721/BSF/2016 tanggal 20 Maret 2016 dengan kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan seperti tersebut pada BAB III di atas, maka pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa : Barang bukti tersebut pada Bab I diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver caliber 9 mm. SAB masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
Menimbang, bahwa menilik dari bentuk fisik yang dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, yang dikuatkan dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Palembang No. LAB : 721/BSF/2016 tanggal 20 Maret 2016 dengan kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan seperti tersebut pada BAB III atas, maka pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa: Barang bukti tersebut pada Bab I diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver caliber 9 mm. SAB masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak, Majelis Hakim berpendapat barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam adalah benar termasuk dalam pengertian senjata api, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en losing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas telah terbukti bahwa terdakwa tertangkap tangan menguasai senjata api pada hari kamis tanggal 18 februari 2016 sekira pukul 15.30 wib di Los Pasar desa tanjung lubuk kecamatan tanjung lubuk kabupaten OKI, yang mana pada saat tertangkap tangan senjata api rakitan tersebut diletakkan dibalik baju celana terdakwa dibagian pinggang depan, yang mana senjata api tersebut adalah 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin dari pihak yang berwenang dan juga pihak yang berwajib serta perbuatan terdakwa tidak berhubungan dengan pekerjaannya atau mata pencahariannya sebagai Petani;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat, bahwa perbuatan yang terbukti dilakukan oleh terdakwa adalah “menyimpan sesuatu senjata api dan amunisi”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas telah terbukti benar, terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti dokumen sah ataupun memiliki izin dari pihak yang berwenang mengenai kepemilikan maupun penguasaan senjata api berikut amunisinya tersebut;
Menimbang, bahwa atas dasar fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat, terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut adalah tanpa memiliki hak baik subyektif maupun obyektif sehingga mereka tidak berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke dua “tanpa hak” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (Pasal 8 ayat (2)
Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Tidak ada;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan anak beserta istri ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, perlu pula dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu antara lain sebagai berikut :
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Bahwa terhadap tuntutan pidana yang disampaikan Penuntut Umum, Terdakwa mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta
mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, dan maka tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat, dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat bilamana terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan dari Penunutut Umum, maka demikian akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 193 KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MANSYUR BIN YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak MENGUASAI DAN MEMBAWA Sesuatu senjata API”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 8(delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Pucuk senjata api rakitan, jenis Revolver warna Silver bergagang kayu yang dibalut warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung, pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2016 oleh kami ALINE OKTAVIA K, S.H,M.Kn. selaku Hakim Ketua Sidang, RESA OKTARIA, S.H., M.H dan LINA SAFITRI TAZILI, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 286/Pid.Sus/2016/PN Kag tanggal 23 Mei 2016, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh KHOIRUL MUNAWAR, S.T.,S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh NIKU SENDA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayu Agung dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Resa Oktaria, S.H., M.H Aline Oktavia Kurnia, S.H. M.Kn
Lina Safitri Tazili, S.H
Panitera Pengganti,
Khoirul Munawar, S.T,. S.H., M.H.