121/Pid.Sus/2014/PN.Sby.
Putusan PN SURABAYA Nomor 121/Pid.Sus/2014/PN.Sby.
Ir. HADI HOMSARI
1. Menyatakan Terdakwa Ir. HADI HOMSARI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primer 2. Membebaskan Terdakwa Ir. HADI HOMSARI dari Dakwaan Primer tersebut 3. Menyatakan Terdakwa Ir. HADI HOMSARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair. 4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Ir. HADI HOMSARI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 50. 000. 000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan. 5. Menghukum terdakwa Ir. HADI HOMSARI dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 156. 007. 400,-( Seratus lima puluh enam juta tujuh ribu empat ratus rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Ir. Hadi Homsari dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 7. Menetapkan agar terdakwa Ir. Hadi Homsari tetap ditahan 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Dokumen Kontrak kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun Anggaran 2012 Nomor: 602. 1/790/ 427. 44/2012 yang berisi SPMK No. 602. 1/791/ 427. 44/2012 Tanggal 13 Juni 2012 yang berisi uraian kegiatan - Bakung Ketingian 30 – 40 cm , kemasan polibek diameter 10 cm - Irish Ketingian 30 – 40 cm , kemasan polibek diameter 10 cm 2. Dokumen Kontrak kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun Anggaran 2012 Nomor: 602. 1/779/ 427. 44/2012 yang berisi SPMK No: 602. 1/780/ 427. 44/2012 Tanggal 12 Juni 2012 yang berisi uraian kegiatan pengadaan : - Kanstin uk. p:50, t:35, l:12cm K225 - Semen : setara semen gresik , 40kg/sak - Tanah urug (1Truk ±4m3) 3. Dokumen Kontrak kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun Anggaran 2012 Nomor: 602. 1/790/ 427. 44/2012 yang berisi SPMK No. 602. 1/791/ 427. 44/2012 Tanggal 13 Juni 2012 yang berisi uraian kegiatan pengadaan : - Bakung - Irish 4. Dokumen Kontrak kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun Anggaran 2012 Nomor: 602. 1/779/ 427. 44/2012 yang berisi SPMK No. 602. 1/780/ 427. 44/2012 Tanggal 12 Juni 2012 yang berisi uraian kegiatan pengadaan : - Kanstin - Semen - Tanah urug 5. Dokumen Kontrak kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun Anggaran 2012 Nomor: 602. 1/1245/ 427. 44/2012 Tanggal 18 September 2012 6. 1 (satu) buah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan No. 020/51/ 427. 44/2012 tanggal 25 Juni 2012 7. 1 (satu) buah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan No. 020/84/ 427. 44/2012 tanggal 01 Oktober 201 8. 1(satu) buah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan No. 020/46/ 427. 44/2012 tanggal 25 Juni 2012 9. 1 (satu) berkas hasil monitoring pada Dinas Lingkungan Hidup No: 700/05/ 427. 51/2013 tanggal 8 Januari 2013 10. 1 (satu) lembar Beita acara pemeriksaan fisik tanggal 14 Maret 2013 11. 1 (satu) lembar faktur pengiriman barang tanpa nomor dan tanggal 12. 1 (satu) bendel permohonan penerbitan SP2D Nomor: 900/893/ 427. 44/2012 tanggal 17 Oktober 2012. 13. 1 (satu) bendel permohonan penerbitan SP2D Nomor: 900/894/ 427. 44/2012 tanggal 17 Oktober 2012 14. 1 (satu) bendel permohonan penerbitan SP2D Nomor: 900/695/ 427. 44/2012 tanggal 27 Agustus 2012 15. 1 (satu) bendel permohonan penerbitan SP2D Nomor: 900/707/ 427. 44/2012 tanggal 03 September 2012 16. 1 (satu) bendel permohonan penerbitan SP2D Nomor: 900/991/ 427. 44/2012 tanggal 19 November 2012 17. 1 (satu) bendel rencana kerja dan anggran (RKA) tanggal 03 Januari 2012 18. 1 (satu) buah dokumen kontrak pengadaan pompa air untuk pembuatan taman air mancur wonorejo Nomor : 602. 1/1243/ 427. 44/2012 tanggal 18 september 2012. 19. 1 (satu) buah Dokumen Kontrak Pengadaan bahan/material untuk pemeliharaan tugu peringatan (tugu adipura sukodono) nomor 602. 1/152/ 427. 44/2012 tanggal 03 April 2012. 20. 1 (satu) buah Dokumen kontrak untuk pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman air mancur wonorejo nomor 602. 1/1138/ 427. 44/2012 tanggal 28 Agustus 2012. 21. 1 (satu) buah dokumen kontrak untuk pengadaan bahan / bibit tanaman untuk pembuatan taman air mancur wonorejo Nomor : 602. 1/1140/ 427. 44/2012 tanggal 28 Agustus 2012. 22. 1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah membayar) dan kelengkapannya An. CV. KARYA NYATA / Wahyu Supriyanti. 23. 1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. EDISON / H. Bambang Eddy Saifullah, Bsc. 24. 1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. JAMRUD KATULISTIWA / Kris Wahyudi. 25. 1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. FORQISA KARYA / Noer Faradhilla Asya’ari. 26. 1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. PERMATA SENTOSA / Ir. Sentosa Priambodo 27. 1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. RAHMANIAH RIZKY / Rezha Aningtyas P. 28. 1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. MEGAH MAKMUR / M. Afrigh M. Maulana. 29. 1 (satu) Bendel SP2D Nomor: 900/992/ 427. 44/2012 tanggal 19 Nopember 2012 dan lampirannya 30. 1 (satu) Bendel SP2D Nomor: 900/466/ 427. 44/2012 tanggal 07 Juni 2012 dan lampirannya 31. 1 (satu) bendel foto copy DPA-SKPD Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pembuatan Taman Kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012. 32. 1 (satu) bendel SP2D No. 04/07396 tanggal 26 Juli 2012 dan kelegkapannya 33. 1 (satu) bendel SP2D No. GU Nihil / 18554 tanggal 28 Desember 2012 dan kelengkapannya 34. 1 (satu) bendel SPJ Dinas Lingkungan Hidup, Kegiatan Pembuatan Taman Kota bulan Juni TA 2012 35. 1 (satu) bendel SPJ Dinas Lingkungan Hidup, Kegiatan Pembuatan Taman Kota bulan Desember TA 2012 36. Foto copy pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2012 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Sulsum Wahyudi, SKM. 9. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima Ribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 121/Pid.Sus/2014/PN.Sby.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Ir. HADI HOMSARI
Tempat lahir : Lumajang
Umur atau tanggal lahir : 46 tahun / 28 April 1967
Jenis kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Munder RT. 41 RW.09 Desa Tukum, Kec.
Tekung Kab. Lumajang
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS (Kabid Pertamanan dan PJU Dinas LH
Kab. Lumajang
Pendidikan : Sarjana (S-1)
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan :
Penuntut Umum tanggal 07 Juli 2014, No. Print. 02/0.5.26/Ft.2/07/2014, sejak tanggal 07 Juli 2014 s/d tanggal 26 Juli 2014 ;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 16 Juli 2014, No. 121/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby. sejak tanggal 16 Juli 2014 s/d tanggal 14 Agustus 2014 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 8 Agustus 2014 No. 121/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Sby., sejak tanggal 15 Agustus 2014 s/d 13 Oktober 2014 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya ke-1 tanggal 8 Oktober 2014 No. 104/PN.K/Pen.Pid.Sus/2014/PT.Sby., sejak tanggal 14 Oktober 2014 s/d 12 Nopember 2014 ;
Terdakwa untuk menghadapi perkaranya didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu ACHMAD CHOLILY, SH.MH., E. A. ZAINAL MARZUKI, SH. MH., AGUNG ACHMAD WIDJAJA, SH. Dan RUDI HARTONO, SH. MH., Kesemuanya Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ” H. CHOLILY, SH. MH. Dan Rekan”, berkantor di Jalan Jawa nomor : 21 Jember-Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa khsusus tertanggal 05 Agustus 2014, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar dan membaca Tuntutan Penuntut Umum yang diajukan dipersidangan tanggal 07 Oktober 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Ir. HADI HOMSARI tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa Ir. HADI HOMSARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “ tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir. HADI HOMSARI selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah terdakwa segera ditahan, dan denda sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menghukum terdakwa Ir. HADI HOMSARI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 176.007.400,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah) yang ditanggung secara renteng dengan saksi SULSUM WAHYUDI, SKM. dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Dokumen Kontrak kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun Anggaran 2012 Nomor: 602.1/790/427.44/2012 yang berisi SPMK No. 602.1/791/427.44/2012 Tanggal 13 Juni 2012 yang berisi uraian kegiatan
Bakung Ketingian 30 – 40 cm , kemasan polibek diameter 10 cm
Irish Ketingian 30 – 40 cm , kemasan polibek diameter 10 cm
Dokumen Kontrak kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun Anggaran 2012 Nomor: 602.1/779/427.44/2012 yang berisi SPMK No: 602.1/780/427.44/2012 Tanggal 12 Juni 2012 yang berisi uraian kegiatan pengadaan :
Kanstin uk. p:50, t:35, l:12cm K225
Semen : setara semen gresik , 40kg/sak
Tanah urug (1Truk ±4m3)
Dokumen Kontrak kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun Anggaran 2012 Nomor: 602.1/790/427.44/2012 yang berisi SPMK No. 602.1/791/427.44/2012 Tanggal 13 Juni 2012 yang berisi uraian kegiatan pengadaan :
Bakung
Irish
Dokumen Kontrak kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun Anggaran 2012 Nomor: 602.1/779/427.44/2012 yang berisi SPMK No. 602.1/780/427.44/2012 Tanggal 12 Juni 2012 yang berisi uraian kegiatan pengadaan :
Kanstin
Semen
Tanah urug
Dokumen Kontrak kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun Anggaran 2012 Nomor: 602.1/1245/427.44/2012 Tanggal 18 September 2012 ;
1 (satu) buah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan No. 020/51/427.44/2012 tanggal 25 Juni 2012
1 (satu) buah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan No. 020/84/427.44/2012 tanggal 01 Oktober 201
1(satu) buah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan No. 020/46/427.44/2012 tanggal 25 Juni 2012
1 (satu) berkas hasil monitoring pada Dinas Lingkungan Hidup No: 700/05/427.51/2013 tanggal 8 Januari 2013
1 (satu) lembar Beita acara pemeriksaan fisik tanggal 14 Maret 2013
1 (satu) lembar faktur pengiriman barang tanpa nomor dan tanggal
1 (satu) bendel permohonan penerbitan SP2D Nomor: 900/893/427.44/2012 tanggal 17 Oktober 2012.
1 (satu) bendel permohonan penerbitan SP2D Nomor: 900/894/427.44/2012 tanggal 17 Oktober 2012
1 (satu) bendel permohonan penerbitan SP2D Nomor: 900/695/427.44/2012 tanggal 27 Agustus 2012
1 (satu) bendel permohonan penerbitan SP2D Nomor: 900/707/427.44/2012 tanggal 03 September 2012
1 (satu) bendel permohonan penerbitan SP2D Nomor: 900/991/427.44/2012 tanggal 19 November 2012
1 (satu) bendel rencana kerja dan anggran (RKA) tanggal 03 Januari 2012
1 (satu) buah dokumen kontrak pengadaan pompa air untuk pembuatan taman air mancur wonorejo Nomor : 602.1/1243/427.44/2012 tanggal 18 september 2012.
1 (satu) buah Dokumen Kontrak Pengadaan bahan/material untuk pemeliharaan tugu peringatan (tugu adipura sukodono) nomor 602.1/152/427.44/2012 tanggal 03 April 2012.
1 (satu) buah Dokumen kontrak untuk pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman air mancur wonorejo nomor 602.1/1138/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012.
1 (satu) buah dokumen kontrak untuk pengadaan bahan / bibit tanaman untuk pembuatan taman air mancur wonorejo Nomor : 602.1/1140/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012.
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah membayar) dan kelengkapannya An. CV. KARYA NYATA / Wahyu Supriyanti.
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. EDISON / H. Bambang Eddy Saifullah, Bsc.
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. JAMRUD KATULISTIWA / Kris Wahyudi.
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. FORQISA KARYA / Noer Faradhilla Asya’ari.
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. PERMATA SENTOSA / Ir. Sentosa Priambodo
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. RAHMANIAH RIZKY / Rezha Aningtyas P.
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. MEGAH MAKMUR / M. Afrigh M. Maulana.
1 (satu) Bendel SP2D Nomor: 900/992/427.44/2012 tanggal 19 Nopember 2012 dan lampirannya ;
1 (satu) Bendel SP2D Nomor: 900/466/427.44/2012 tanggal 07 Juni 2012 dan lampirannya ;
1 (satu) bendel foto copy DPA-SKPD Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pembuatan Taman Kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012.
1 (satu) bendel SP2D No. 04/07396 tanggal 26 Juli 2012 dan kelegkapannya ;
1 (satu) bendel SP2D No. GU Nihil / 18554 tanggal 28 Desember 2012 dan kelengkapannya ;
1 (satu) bendel SPJ Dinas Lingkungan Hidup, Kegiatan Pembuatan Taman Kota bulan Juni TA 2012 ;
1 (satu) bendel SPJ Dinas Lingkungan Hidup, Kegiatan Pembuatan Taman Kota bulan Desember TA 2012 ;
Foto copy pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2012 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang ;
Dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Telah mendengar dan membaca pula Nota Pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa dan yang diajukan dipersidangan masing-masing pada tanggal 21 Oktober 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Ir. HADI HOMSARI tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan oleh karena itu terdakwa Ir. HADI HOMSARI tersebut dari dakwaan Primair ;
Menyatakan terdakwa Ir. HADI HOMSARI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir. HADI HOMSARI tersebut dengan pidana yang seringan-ringannya ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan tersebut, Penuntut Umum menanggapinya dengan Repliknya tertanggal 28 Oktober 2014, atas Replik dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Dupliknya tertanggal 4 Nopember 2014 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yaitu :
Primiar:
Bahwa ia terdakwa Ir. HADI HOMSARI bersama SULSUM WAHYUDI, SKM (berkas terpisah) baik secara bersama-sama ataupun bertindak untuk dirinya sendiri, pada bulan Juni 2012 s/d Desember 2012 atau pada waktu lain ditahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara dilakukan secara bersama-sama yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu secara berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Ir. HADI HOMSARI diangkat selaku Pejabat Pembuat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan Pengadaan Sarana Fasilitas Umum, Rehabilitas/ Pemeliharaan Fasilitas Umum, Pemeliharaan RTH dan Pembuatan Taman Kota, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Nomor: 188.45/263/427.44/2012 tanggal 9 April 2012.
Bahwa sesuai Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 11 tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku PPTK adalah:
1. Ayat (1) menyatakan bahwa tugas Pokok dan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa yang adalah:
a. Menetapakan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi:
1. Spesifikasi teknis barang/jasa
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
3. Rancangan kontrak
b. Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
c. Menandatangani kontrak
d. Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa
e. Mengendalikan pelaksanaan kontrak
f. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA
g. Menyerahkan hasil pengadaan/penyelesaian kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan
h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap tri wulan
i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
2. Ayat (2) Menyatakan selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
Mengusulkan kepada PA/KPA:
Perubahan paket pekerjaan dan/atau
Perubahan jadual kegiatan pengadaan
b. Menetapkan tim pendukung
c. Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP dan
d. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia barang.
- Bahwa kegiatan pembuatan taman kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA. 2012 dengan anggaran APBD Kab. Lumajang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan kegiatan dalam RKA-SKPD antara lain:
1. Pembuatan Taman Air Mancur Wonorejo
2. Pembuatan Taman Median Jalan.
- Bahwa kegiatan pembuatan taman kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA. 2012 dengan anggaran APBD Kab. Lumajang sebesar Rp. 300.000.000,- seharusnya merupakan pelaksanaan pekerjaan kontruksi tetapi dalam pelaksanaannya dan tertuang dalam RKA-SKPD menjadi pelaksanaan pekerjaan pengadaan.
- Bahwa pekerjaan pembuatan Taman Kota TA 2012 Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang terdapat 2 kegiatan, dimana pengadaan tidak melalui lelang tetapi pinjam bendera yaitu:
1. Dalam pelaksanaan pembuatan taman air mancur wonorejo, dengan rekanan yang dipinjam benderanya:
CV. Rahmaniah Rizky dengan direktur Rezha Aningtyas Putri pada pengadaan bahan bangunan Nomor Kontrak: 602.1/1138/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012 senilai Rp. 14.904.000,
CV. Forqisa Karya dengan direktur Noer Fadhila Asy’ari pada pengadaan pompa air Nomor Kontrak: 602.1/1243/427.44/2012 tanggal 18 September 2012 senilai Rp. 14.700.000
CV. Megah Makmur dengan direktur M. Afrig Mahar Maulana pada pengadaan bahan/bibit tanaman Nomor Kontrak: 602.1/1140/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012 senilai 33.800.000
CV. Permata Sentosa dengan direktur Sentono Priambodo pada pengadaan bahan/material untuk pemeliharaan tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) Nomor Kontrak: 602.1/452/427.44/2012 tanggal 3 April 2012 senilai Rp. 17.602.000
2. Dalam pelaksanaan pembuatan taman median jalan, dengan rekanan yang dipinjam benderanya:
CV. Karya Nyata dengan direktur Wahyu Supriyanti pada pengadaan bahan bibit/tanaman Nomor Kontrak: 602.1/790/427.44/2012 tanggal 13 Juni 2012 senilai Rp. 39.000.000
CV. Edison dengan direktur Bambang Eddy Saifullah pada pengadaan bahan bangunan Nomor Kontrak: 602.1/779/427.44/2012 tanggal 12 Juni 2012 senilai Rp. 98.150.000,-
CV. Jamrud Katulistiwa dengan direktur Kris Wahyudi pada pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) Nomor Kontrak: 602.1/1245/427.44/2012 tanggal 18 September 2012 senilai Rp. 29.500.000,-
- Bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Taman Kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tidak dilakukan prosedur pengadaan langsung untuk kegiatan Pembuatan Taman Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012, yaitu prosedur pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dimana panitia pengadaan menerima kontrak sudah dalam bentuk jadi dari Staff PPTK (Sdri. Yuanita Hastuti Anggraini), untuk panitia pengadaan periksa kelengkapan administrasi serta untuk ditanda tangani, dan kontrak tersebut sudah ada pemenangnya.
Bahwa alur pengadaan Kegiatan Pembuatan Taman Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012 yang sesuai dengan peraturan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah : Pejabat Pengadaan menerima usulan dari Pejabat Pembuat Komitmen yang dilengkapi dengan RKA, Time Schedule, HPS, RAB dan Spesifikasi teknis, referensi data calon rekanan, setelah itu saya membuat Undangan Persiapan Pengadaan Langsung, Pemasukan Dokumen Kualifikasi, jika rekanan lolos dilanjut dengan pemasukan dokumen penawaran, dan apabila dinyatakan lolos dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi, setelah itu rekanan ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan kemudian Pejabat Pembuat Komitmen menindaklanjuti dengan diterbitkan Surat Keputusan Penunjukan Rekanan Pejabat Pembuat Komitmen, kemudian penandatanganan kontrak dan Surat Perintah Mulai Pekerjaan.
Bahwa Kegiatan Pembuatan Taman Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012 Khususnya Pembuatan Taman Median Jalan tersebut menurut klausul pekejaan merupakan pekerjaan kontruksi, tetapi ketika melihat rincian di RKA yang sudah terpisah antara bahan dan upah, maka pekerjaan tersebut masuk ke pengadaan barang dan dalam perencanaan telah dipecah-pecah menjadi beberapa kegiatan.
Bahwa dalam pelaksanaannya menggunakan sistem pengadaan langsung karena pekerjaan tersebut menggunakan teknologi sederhana dan resikonya kecil serta pagunya dibawah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sesuai sesuai dengan pasal 39 ayat (1) Perpres 54 Tahun 2010.
Bahwa dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan pasal 22 Ayat (1) Perpres 54 Tahun 2010 tidak ada, untuk pengadaan menggunakan pengadaan langsung karena berdasarkan DIPA sudah dipecah-pecah dan anggaran kurang dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa dalam proses pengajuan pencairan anggaran dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Mekanisme pencairan yaitu:
1. PPTK mengajukan pencairan dengan membawa dokumen-dokumen
2. Bendahara pengeluaran melihat DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran)
3. Melihat jadwal kegiatan di SPD (Surat Persediaan Dana)
4. Tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
5. Setelah lengkap kemudian dibuatkan SPP dan SPM
6. kemudian di ajukan ke PA (Kadis)
7. Setelah ditandatangani oleh PA diregister
8. Kemudian dikirim ke DPKD Kab. Lumajang atas nama pihak ke III.
9. DPKD membawa SP2D ke Bank Jatim Cab. Lumajang untuk dimasukan ke rekening pihak ke III.
10. Kemudian pihak ke III yang mencairkan di Bank Jatim Cab. Lumajang.
b. Syarat pencairan yaitu:
1. Kontrak kerja
2. Berita acara pemeriksaan barang
3. Berita acara penerimaan barang
4. Kuitansi per rekanan
5. Pajak (SSP) atas nama masing-masing rekanan
6. SPM (Surat Perintah Membayar)
7. Surat Permohonan penerbitan SP2D dengan tanda tangan Kadis dengan dilengkapi oleh:
a. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja atas nama Kepala Dinas (SPTB)
b. Surat pengantar atas nama bendahara
c. Ringkasan kegiatan
d. Rincian rencana penggunaan dana.
Bahwa dalam pembuatan Taman Kota Dinas LH Kab. Lumajang TA 2012 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sesuai dengan dokumen pencairan telah dicairkan anggaran sebesar sebesar Rp. 270.066.000,- (dua ratus tujuh puluh juta enam puluh enam ribu rupiah) dengan perincian :
1. Pembuatan Taman Air Mancur Wonorejo sebesar Rp. 81.006.000,
Pengadaan bahan bangunan Rp. 14.904.000,-
Pengadaan bahan bibit/tanaman Rp. 33.800.000,-
Pengadaan Pompa Air Rp. 14.700.000,-
Pengadaan bahan pemeliharaan tugu adipura sukodono Rp. 17.602.000,-
2. Pembuatan Taman Median Jalan sebesar Rp. 166.650.000,-
Pengadaan alat listrik (lampu hias) Rp. 29.500.000,-
Pengadaan bahan bangunan Rp. 98.150.000,-
Pengadaan bahan bibit/tanaman Rp. 39.000.000,-
3. Upah sebesar Rp. 22.410.000,-
Sedang sisa anggaran (tidak terserap) adalah Rp. 29.934.000,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Bahwa dalam pencairan kegiatan pembuatan Taman Kota Dinas LH Kab. Lumajang TA 2012 yang bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu hal adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa dalam pembuatan Taman Kota Dinas LH Kab. Lumajang TA 2012 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan realisasi pencairan adalah:
Realisasi pencairan sebelum potong pajak : Rp. 270.066.000,-
Potong pajak PPh dan PPn : Rp. 15.896.100,-
Realisasi pencairan bersih : Rp. 254.169.900.-
Dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Nilai Kontrak (Rp) | SP2D | PPN (Rp) | Jumlah (Rp) | ||
| Nomor | Tanggal | Jumlah (Rp) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| Pengadaan bahan / material untuk pemeliharaan tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) | 17.602.000,00 | 1.08.01/15/05138 | 12-Jun-12 | 17.602.000,00 | 1.600.200,00 | 16.001.800,00 |
| Upah pemeliharaan tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) | 1.08.01/GU/07396 | 26-Jul-12 | 2.160.000,00 | 2.160.000,00 | ||
| Pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman median jalan | 98.150.000,00 | 1.08.01/15/09238 | 29-Agust-12 | 98.150.000,00 | 8.922.750,00 | 89.227.250,00 |
| Pengadaan bahan/ bibit tanaman untuk pembuatan taman median jalan | 39.000.000,00 | 1.08.01/15/09549 | 05-Sept-12 | 39.000.000,00 | 39.000.000,00 | |
| Pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) untuk pembuatan taman median jalan | 29.500.000,00 | 1.08.01/15/13599 | 20-Nop-12 | 29.500.000,00 | 2.681.850,00 | 26.818.150,00 |
| Pengadaan bahan/ bibit tanaman untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | 33.800.000,00 | 1.08.01/15/11858 | 22-Okt-12 | 33.800.000,00 | 33.800.000,00 | |
| Pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | 14.904.000,00 | 1.08.01/15/11857 | 18-Okt-12 | 14.904.000,00 | 1.354.925,00 | 13.549.075,00 |
| Pengadaan pompa air untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | 14.700.000,00 | 1.08.01/15/13600 | 19-Nop-12 | 14.700.000,00 | 1.336.375,00 | 13.363.625,00 |
| Upah pembuatan taman air mancur Wonorejo | 1.08.01/GU-Nihil/18554 | 28-Des-12 | 20.250.000,00 | 20.250.000,00 | ||
| Jumlah | 247.656.000,00 | 270.066.000,00 | 15.896.100,00 | 254.169.900,00 | ||
Bahwa realisasi kontrak/kegiatan pembuatan Taman Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang Tahun 2012 sebagai berikut:
| PELAKSANA | KONTRAK/KEGIATAN | REALISASI PEKERJAAN YANG DAPAT DIAKUI (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| CV Permata Sentosa | Pengadaan bahan/material untuk pemeliharaan Tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) | |
| Cat Brown | 3.000.000,00 | |
| Cat Minyak | 300.000,00 | |
| Varnish | 420.000,00 | |
| Rantai Pagar Besi | 480.000,00 | |
| Gypsum Tembok Tugu | 156.000,00 | |
| Puring | 564.000,00 | |
| Bakung | ||
| Blego | ||
| Sub Jumlah | 4.920.000,00 | |
| Upah pemeliharaan tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) | ||
| CV Edison | Pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman median jalan | |
| Kanstin K225 | - | |
| Semen | - | |
| Tanah subur | - | |
| Sub Jumlah | - | |
| CV Karya Nyata | Pengadaan bahan/bibit tanaman untuk pembuatan taman median jalan | |
| Bakung | - | |
| Irish | - | |
| Sub Jumlah | - | |
| CV Jamrud Katulistiwa | Pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) untuk pembuatan taman median jalan | |
| Lampu hias 3 dimensi | 20.000.000,00 | |
| Ongkos pasang | 1.500.000,00 | |
| Sub Jumlah | 21.500.000,00 | |
| CV Megah Makmur | Pengadaan bahan/bibit tanaman untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | |
| Irish | 4,200.000,00 | |
| Bakung | 4.200.000,00 | |
| Taiwan Beauty Putih | 3.000.000,00 | |
| Puring | 850.000,00 | |
| Rumput Mutiara | 1.750.000,00 | |
| Bibit bunga | 7.647.500,00 | |
| Sub Jumlah | 21.647.500,00 | |
| CV Rahmania Risky | Pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | |
| Batu Bata | 24.000.000,00 | |
| Semen | ||
| Pasir | ||
| Kapur Bubuk | ||
| Cat Minyak | ||
| Varnish | ||
| Perpipaan | ||
| Gorong-gorong 20cm | ||
| Batu Puring/Lempeng | 490.000,00 | |
| Keramik | 645.000,00 | |
| Sub Jumlah | 25.135.000,00 | |
| CV Forqisa Karya | Pengadaan pompa air untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | |
| Pompa Air | 2.900.000,00 | |
| Nosel dan Mesin Air Mancur | - | |
| Fountain | - | |
| Sub Jumlah | 2.900.000,00 | |
| Upah pembuatan taman air mancur Wonorejo | ||
| Bahan instalasi listrik & ongkos pasang | 1.500.000,00 | |
| Upah menanam bunga | 560.000,00 | |
| Sub Jumlah | 2.060.000,00 | |
| Jumlah | 78.162.500,00 |
Bahwa realisasi anggaran kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang Tahun 2012 dari Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) adalah sejumlah Rp. 270.066.000,- setelah dipotong pajak sebesar Rp. 254.169.900,- dan yang hanya digunakan untuk kegiatan tersebut hanya sebesar Rp. 78.162.500,- (tujuh puluh delapan juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Bahwa realisasi anggaran yang telah dicairkan sebagaimana diuraikan diatas kemudian oleh terdakwa Ir. HADI HOMSARI pelaksanaan kegiatan pembuatan taman kota tersebut dikerjakan sendiri dan dengan memerintahkan kepada saksi Yuanita Hartati Anggraeni untuk membuat dokumen-dokumen kegiatan, membayar fee pada rekanan yang dipinjam benderanya, pembayaran uang bunga pada saksi Koyum, pembayaran upah pada saksi Solikin, saksi Gami Asiano dan memberikan uang kepada saksi Issac Hardiyuwono untuk pekerjaan pembuatan taman median jalan dan pembuatan kolam air mancur.
Bahwa kegiatan pekerjaan pembuatan taman median jalan di Jalan Soekarno Hatta Lumajang tidak dilaksanakan, karena ada surat penghentian dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah V.
Bahwa terdakwa Ir. HADI HOMSARI dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan pembuatan taman kota TA 2012 telah melaporkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang (saksi SULSUM WAHYUDI, SKM /berkas terpisah), sehingga Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran (PA) mengetahui dan merestui semua proses pelaksanaan kegiatan tidak sesuai prosedur dimaksud.
Bahwa terdakwa Ir. HADI HOMSARI bersama dengan saksi SULSUM WAHYUDI, SKM (berkas terpisah) dalam kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012, telah melakukan kegiatan pencairan tidak sesuai dengan prosedur yaitu pencairan dilakukan sebelum pekerjaan dilaksanakan dan melakukan pencairan terhadap pekerjaan yang tidak dilaksanakan dalam item pekerjaan pembuatan taman median jalan.
Bahwa sesuai hasil monitoring yang telah dilakukan dalam Pembuatan Taman Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012 yang sudah dilaporkan oleh Inspektorat Kab. Lumajang kepada Sekda Lumajang sesuai dengan surat Nomor : 700/05/427.51/2013 tanggal 8 Januari 2013, ditemukan penyimpangan sebagai berikut:
1. Perencanaan dan Penganggaran Pembuatan Taman Kota belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yaitu :
a. Dari sisi perencanaan, Dinas Lingkungan Hidup belum ijin kepada Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah V karena lokasi yang akan dipergunakan sebagai tempat kegiatan merupakan kewenangan Balai Besar tersebut dan bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten, Tanggal ijin ada setelah DPA ditetapkan;
b. Pengaggaran belum sesuai dengan ketentuan yaitu karena sasaran kegiatan tidak jelas dan seharusnya dianggarkan dibelanja modal bukan di barang/jasa
2. Proses Pengadaan Barang dan Jasa :
a. Dilakukan secara Swakelola tidak sesuai dengan ketentuan karena sesuai dengan pasal 26 pembuatan median jalan bukan kriteria swakelola;
b. Kontrak pengadaan bahan-bahan dinilai masih belum memenuhi spesifikasi secara detil, HPS juga belum dilampirkan;
c. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan tidak menunjukkan lokasi tempat terjadinya kegiatan;
d. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan dari Pihak Ketiga belum dapat ditunjukkan;
e. Barang hasil pengadaan tidak berada ditempat, disebutkan dari hasil monitoring tidak secara keseluruhan berada di Dinas Lingkungan Hidup sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan berita acara stok opname persediaan barang tanggal 31 Desember yang menyatakan barang berada di Dinas Lingkungan Hidup (hasil terlampir).
3. Untuk Pembuatan Taman Kota Khususnya Median Jalan tidak efektif :
a. Di DIPA output berupa taman kenyataan hanya berupa barang-barang;
b. Pengamanan hasil aset berupa Bunga Bakung dan Irish diletakkan di depan diatas paving dan terkena air hujan dan air tergenang dipolibag dan mengakibatkan tanaman mati;
Bahwa terdakwa Ir. HADI HOMSARI dalam kegiatan Pembuatan Taman Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA. 2012 telah memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang untuk kepentingan pribadi dari hasil pekerjaan yang dikelola oleh terdakwa Ir. HADI HOMSARI sendiri atau orang lain yakni telah menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi SULSUM WAHYUDI, SKM (berkas terpisah) dari kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012 yang sebagaian untuk THR pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang
Bahwa perhitungan keuangan Negara dalam pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang Tahun 2012 adalah:
| No | Kontrak | Pelak sana | Kontrak/Kegiatan | SP2D | PPN (Rp) | SP2D-PPN (Rp) | Realisasi Pekerjaan yang dapat diakui (Rp) | Kerugian keuangan Negara (Rp) | |
| Nomor | Tgl | ||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 = 6 – 7 | 9 | 10 = 8 - 9 |
| 1 | 602.1/452/427.44/2012 | 03-4-12 | CV Permata Sentosa | Pengadaan bahan/material untuk pemeliharaan Tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) | |||||
| Cat Brown | 3.000.000 | ||||||||
| Cat Minyak | 300.000 | ||||||||
| Varnish | 420.000 | ||||||||
| Rantai Pagar Besi | 480.000 | ||||||||
| Gypsum Tembok Tugu | 156.000 | ||||||||
| Puring | 564.000 | ||||||||
| Bakung | |||||||||
| Blego | |||||||||
| Sub Jumlah | 17.602.000 | 1.600.200 | 16.001.800 | 4.920.000 | 11.081.800 | ||||
| 2 | Upah pemeliharaan tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) | 2.160.000 | 0 | 2.160.000 | - | 2.160.000 | |||
| 3 | 602.1/779/427.44/2012 | 12-6-12 | CV Edison | Pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman median jalan | |||||
| Kanstin K225 | |||||||||
| Semen | |||||||||
| Tanah subur | |||||||||
| Sub Jumlah | 98.150.000 | 8.922.750 | 89.227.250 | - | 89.227.250 | ||||
| 4 | 602.1/790/427.44/2012 | 13-6-12 | CV Karya Nyata | Pengadaan bahan/bibit tanaman untuk pembuatan taman median jalan | |||||
| Bakung | |||||||||
| Irish | |||||||||
| Sub Jumlah | 39.000.000 | 0 | 39.000.000 | - | 39.000.000 | ||||
| 5 | 602.1/1245/427.44/2012 | 18-9-12 | CV Jamrud Katulistiwa | Pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) untuk pembuatan taman median jalan | |||||
| Lampu hias 3 dimensi | 20.000.000 | ||||||||
| Ongkos pasang | 1.500.000 | ||||||||
| Sub Jumlah | 29.500.000 | 2.681.850 | 26.818.150 | 21.500.000 | 5.318.150 | ||||
| 6 | 602.1/1140/427.44/2012 | 28-8-12 | CV Megah Makmur | Pengadaan bahan/bibit tanaman untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | |||||
| Irish | 4,200.000 | ||||||||
| Bakung | 4.200.000 | ||||||||
| Taiwan Beauty Putih | 3.000.000 | ||||||||
| Puring | 850.000 | ||||||||
| Rumput Mutiara | 1.750.000 | ||||||||
| Bibit bunga | 7.647.500 | ||||||||
| Sub Jumlah | 33.800.000 | 0 | 33.800.000 | 21.647.500 | 12.152.500 | ||||
| 7 | 602.1/1138/427.44/2012 | 28-8-12 | CV Rahmania Rizky | Pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | |||||
| Batu Bata | 24.000.000 | ||||||||
| Semen | |||||||||
| Pasir | |||||||||
| Kapur Bubuk | |||||||||
| Cat Minyak | |||||||||
| Varnish | |||||||||
| Perpipaan | |||||||||
| Gorong-gorong 20cm | |||||||||
| Batu Puring/Lempeng | 490.000 | ||||||||
| Keramik | 645.000 | ||||||||
| Sub Jumlah | 14.904.000 | 1.354.925 | 13.549.075 | 25.135.000 | 11.585.925 | ||||
| 8 | 602.1/1243/427.44/2012 | 28-8-12 | CV Forqisa Karya | Pengadaan pompa air untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | |||||
| Pompa Air | 2.900.000 | ||||||||
| Nosel dan Mesin Air Mancur | - | ||||||||
| Fountain | - | ||||||||
| Sub Jumlah | 14.700.000 | 1.336.375 | 13.363.625 | 2.900.000 | 10.463.625 | ||||
| 9 | Upah pembuatan taman air mancur Wonorejo | ||||||||
| Bahan instalasi listrik & ongkos pasang | 1.500.000 | ||||||||
| Upah menanam bunga | 560.000 | ||||||||
| Sub Jumlah | 20.250.000 | 0 | 20.250.000 | 2.060.000 | 18.190.000 | ||||
| JUMLAH | 270.066.100 | 15.896.100 | 254.169.900 | 78.162.500 | 176.007.400 | ||||
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. HADI HOMSARI bersama saksi SULSUM WAHYUDI, SKM (berkas terpisah) telah merugikan keuangan Negara berdasarkan Audit Perhitungan Negara dari BPKP Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo Nomor:SR-274/PW13/5/2014 tanggal 26 Maret 2014 sebesar Rp.176.007.400,- (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ribu empat ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa Ir. HADI HOMSARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa Ir. HADI HOMSARI bersama SULSUM WAHYUDI, SKM (berkas terpisah) baik secara bersama-sama ataupun bertindak untuk dirinya sendiri, pada bulan Juni 2012 s/d Desember 2012 atau pada waktu lain ditahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan tujuan menguntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugilkan keuangan Negara atau Perekonomian Negara dilakukan secara bersama-sama yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu secara berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Ir. HADI HOMSARI diangkat selaku Pejabat Pembuat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan Pengadaan Sarana Fasilitas Umum, Rehabilitas/ Pemeliharaan Fasilitas Umum, Pemeliharaan RTH dan Pembuatan Taman Kota, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Nomor: 188.45/263/427.44/2012 tanggal 9 April 2012.
Bahwa kegiatan pembuatan taman kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA. 2012 dengan anggaran APBD Kab. Lumajang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan kegiatan dalam RKA-SKPD antara lain:
Pembuatan Taman Air Mancur Wonorejo
Pembuatan Taman Median Jalan.
Bahwa kegiatan pembuatan taman kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA. 2012 dengan anggaran APBD Kab. Lumajang sebesar Rp. 300.000.000,- seharusnya merupakan pelaksanaan pekerjaan kontruksi tetapi dalam pelaksanaannya dan tertuang dalam RKA-SKPD menjadi pelaksanaan pekerjaan pengadaan.
Bahwa pekerjaan pembuatan Taman Kota TA 2012 Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang terdapat 2 kegiatan, dimana pengadaan tidak melalui lelang tetapi pinjam bendera yaitu:
1. Dalam pelaksanaan pembuatan taman air mancur wonorejo, dengan rekanan yang dipinjam benderanya:
CV. Rahmaniah Rizky dengan direktur Rezha Aningtyas Putri pada pengadaan bahan bangunan Nomor Kontrak: 602.1/1138/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012 senilai Rp. 14.904.000
CV. Forqisa Karya dengan direktur Noer Fadhila Asy’ari pada pengadaan pompa air Nomor Kontrak: 602.1/1243/427.44/2012 tanggal 18 September 2012 senilai Rp. 14.700.000
CV. Megah Makmur dengan direktur M. Afrig Mahar Maulana pada pengadaan bahan/bibit tanaman Nomor Kontrak: 602.1/1140/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012 senilai 33.800.000
CV. Permata Sentosa dengan direktur Sentono Priambodo pada pengadaan bahan/material untuk pemeliharaan tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) Nomor Kontrak: 602.1/452/427.44/2012 tanggal 3 April 2012 senilai Rp. 17.602.000
2. Dalam pelaksanaan pembuatan taman median jalan, dengan rekanan yang dipinjam benderanya:
1. CV. Karya Nyata dengan direktur Wahyu Supriyanti pada pengadaan bahan bibit/tanaman Nomor Kontrak: 602.1/790/427.44/2012 tanggal 13 Juni 2012 senilai Rp. 39.000.000
2. CV. Edison dengan direktur Bambang Eddy Saifullah pada pengadaan bahan bangunan Nomor Kontrak: 602.1/779/427.44/2012 tanggal 12 Juni 2012 senilai Rp. 98.150.000,-
3. CV. Jamrud Katulistiwa dengan direktur Kris Wahyudi pada pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) Nomor Kontrak: 602.1/1245/427.44/2012 tanggal 18 September 2012 senilai Rp. 29.500.000,-
- Bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Taman Kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tidak dilakukan prosedur pengadaan langsung untuk kegiatan Pembuatan Taman Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012, yaitu prosedur pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dimana panitia pengadaan menerima kontrak sudah dalam bentuk jadi dari Staff PPTK (Sdri. Yuanita Hastuti Anggraini), untuk panitia pengadaan periksa kelengkapan administrasi serta untuk ditanda tangani, dan kontrak tersebut sudah ada pemenangnya.
Bahwa alur pengadaan Kegiatan Pembuatan Taman Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012 yang sesuai dengan peraturan adalah : Pejabat Pengadaan menerima usulan dari Pejabat Pembuat Komitmen yang dilengkapi dengan RKA, Time Schedule, HPS, RAB dan Spesifikasi teknis, referensi data calon rekanan, setelah itu saya membuat Undangan Persiapan Pengadaan Langsung, Pemasukan Dokumen Kualifikasi, jika rekanan lolos dilanjut dengan pemasukan dokumen penawaran, dan apabila dinyatakan lolos dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi, setelah itu rekanan ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan kemudian Pejabat Pembuat Komitmen menindaklanjuti dengan diterbitkan Surat Keputusan Penunjukan Rekanan Pejabat Pembuat Komitmen, kemudian penandatanganan kontrak dan Surat Perintah Mulai Pekerjaan.
Bahwa Kegiatan Pembuatan Taman Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012 Khususnya Pembuatan Taman Median Jalan tersebut menurut klausul pekejaan merupakan pekerjaan kontruksi, tetapi ketika melihat rincian di RKA yang sudah terpisah antara bahan dan upah, maka pekerjaan tersebut masuk ke pengadaan barang dan dalam perencanaan telah dipecah-pecah menjadi beberapa kegiatan. Dalam pelaksanaannya menggunakan sistem pengadaan langsung karena pekerjaan tersebut menggunakan teknologi sederhana dan resikonya kecil serta pagunya dibawah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sesuai sesuai dengan pasal 39 ayat (1) Perpres 54 Tahun 2010.
Bahwa dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan pasal 22 Ayat (1) Perpres 54 Tahun 2010 tidak ada, untuk pengadaan menggunakan pengadaan langsung karena berdasarkan DIPA sudah dipecah-pecah dan anggaran kurang dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Bahwa dalam proses pengajuan pencairan anggaran dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Mekanisme pencairan yaitu:
1. PPTK mengajukan pencairan dengan membawa dokumen-dokumen
2. Bendahara pengeluaran melihat DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran)
3. Melihat jadwal kegiatan di SPD (Surat Persediaan Dana)
4. Tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
5. Setelah lengkap kemudian dibuatkan SPP dan SPM
6. kemudian di ajukan ke PA (Kadis)
7. Setelah ditandatangani oleh PA diregister
8. Kemudian dikirim ke DPKD Kab. Lumajang atas nama pihak ke III.
9. DPKD membawa SP2D ke Bank Jatim Cab. Lumajang untuk dimasukan ke rekening pihak ke III.
10. Kemudian pihak ke III yang mencairkan di Bank Jatim Cab. Lumajang.
b. Syarat pencairan yaitu:
1. Kontrak kerja
2. Berita acara pemeriksaan barang
3. Berita acara penerimaan barang
4. Kuitansi per rekanan
5. Pajak (SSP) atas nama masing-masing rekanan
6. SPM (Surat Perintah Membayar)
7. Surat Permohonan penerbitan SP2D dengan tanda tangan Kadis dengan dilengkapi oleh:
a. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja atas nama Kepala Dinas (SPTB)
b. Surat pengantar atas nama bendahara
c. Ringkasan kegiatan
d. Rincian rencana penggunaan dana.
Bahwa dalam pembuatan Taman Kota Dinas LH Kab. Lumajang TA 2012 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sesuai dengan dokumen pencairan telah dicairkan anggaran sebesar sebesar Rp. 270.066.000,- (dua ratus tujuh puluh juta enam puluh enam ribu rupiah) dengan perincian :
1. Pembuatan Taman Air Mancur Wonorejo sebesar Rp. 81.006.000,-
Pengadaan bahan bangunan Rp. 14.904.000,-
Pengadaan bahan bibit/tanaman Rp. 33.800.000,-
Pengadaan Pompa Air Rp. 14.700.000,-
Pengadaan bahan pemeliharaan tugu adipura sukodo Rp. 17.602.000,-
2. Pembuatan Taman Median Jalan sebesar Rp. 166.650.000,-
Pengadaan alat listrik (lampu hias) Rp. 29.500.000,-
Pengadaan bahan bangunan Rp. 98.150.000,-
Pengadaan bahan bibit/tanaman Rp. 39.000.000,-
3. Upah sebesar Rp. 22.410.000,-
Sedang sisa anggaran (tidak terserap) adalah Rp. 29.934.000,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Bahwa dalam pencairan kegiatan pembuatan Taman Kota Dinas LH Kab. Lumajang TA 2012 yang bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu hal adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa dalam pembuatan Taman Kota Dinas LH Kab. Lumajang TA 2012 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan realisasi pencairan adalah:
Realisasi pencairan sebelum potong pajak : Rp. 270.066.000,-
Potong pajak PPh dan PPn : Rp. 15.896.100,-
Realisasi pencairan bersih : Rp. 254.169.900.-
Dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Nilai Kontrak (Rp) | SP2D | PPN (Rp) | Jumlah (Rp) | ||
| Nomor | Tanggal | Jumlah (Rp) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| Pengadaan bahan / material untuk pemeliharaan tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) | 17.602.000,00 | 1.08.01/15/05138 | 12-Jun-12 | 17.602.000,00 | 1.600.200,00 | 16.001.800,00 |
| Upah pemeliharaan tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) | 1.08.01/GU/07396 | 26-Jul-12 | 2.160.000,00 | 2.160.000,00 | ||
| Pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman median jalan | 98.150.000,00 | 1.08.01/15/09238 | 29-Agust-12 | 98.150.000,00 | 8.922.750,00 | 89.227.250,00 |
| Pengadaan bahan/ bibit tanaman untuk pembuatan taman median jalan | 39.000.000,00 | 1.08.01/15/09549 | 05-Sept-12 | 39.000.000,00 | 39.000.000,00 | |
| Pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) untuk pembuatan taman median jalan | 29.500.000,00 | 1.08.01/15/13599 | 20-Nop-12 | 29.500.000,00 | 2.681.850,00 | 26.818.150,00 |
| Pengadaan bahan/ bibit tanaman untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | 33.800.000,00 | 1.08.01/15/11858 | 22-Okt-12 | 33.800.000,00 | 33.800.000,00 | |
| Pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | 14.904.000,00 | 1.08.01/15/11857 | 18-Okt-12 | 14.904.000,00 | 1.354.925,00 | 13.549.075,00 |
| Pengadaan pompa air untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | 14.700.000,00 | 1.08.01/15/13600 | 19-Nop-12 | 14.700.000,00 | 1.336.375,00 | 13.363.625,00 |
| Upah pembuatan taman air mancur Wonorejo | 1.08.01/GU-Nihil/18554 | 28-Des-12 | 20.250.000,00 | 20.250.000,00 | ||
| Jumlah | 247.656.000,00 | 270.066.000,00 | 15.896.100,00 | 254.169.900,00 | ||
Bahwa realisasi kontrak/kegiatan pembuatan Taman Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang Tahun 2012 sebagai berikut:
| PELAKSANA | KONTRAK/KEGIATAN | REALISASI PEKERJAAN YANG DAPAT DIAKUI (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| CV Permata Sentosa | Pengadaan bahan/material untuk pemeliharaan Tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) | |
| Cat Brown | 3.000.000,00 | |
| Cat Minyak | 300.000,00 | |
| Varnish | 420.000,00 | |
| Rantai Pagar Besi | 480.000,00 | |
| Gypsum Tembok Tugu | 156.000,00 | |
| Puring | 564.000,00 | |
| Bakung | ||
| Blego | ||
| Sub Jumlah | 4.920.000,00 | |
| Upah pemeliharaan tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) | ||
| CV Edison | Pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman median jalan | |
| Kanstin K225 | - | |
| Semen | - | |
| Tanah subur | - | |
| Sub Jumlah | - | |
| CV Karya Nyata | Pengadaan bahan/bibit tanaman untuk pembuatan taman median jalan | |
| Bakung | - | |
| Irish | - | |
| Sub Jumlah | - | |
| CV Jamrud Katulistiwa | Pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) untuk pembuatan taman median jalan | |
| Lampu hias 3 dimensi | 20.000.000,00 | |
| Ongkos pasang | 1.500.000,00 | |
| Sub Jumlah | 21.500.000,00 | |
| CV Megah Makmur | Pengadaan bahan/bibit tanaman untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | |
| Irish | 4,200.000,00 | |
| Bakung | 4.200.000,00 | |
| Taiwan Beauty Putih | 3.000.000,00 | |
| Puring | 850.000,00 | |
| Rumput Mutiara | 1.750.000,00 | |
| Bibit bunga | 7.647.500,00 | |
| Sub Jumlah | 21.647.500,00 | |
| CV Rahmania Risky | Pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | |
| Batu Bata | 24.000.000,00 | |
| Semen | ||
| Pasir | ||
| Kapur Bubuk | ||
| Cat Minyak | ||
| Varnish | ||
| Perpipaan | ||
| Gorong-gorong 20cm | ||
| Batu Puring/Lempeng | 490.000,00 | |
| Keramik | 645.000,00 | |
| Sub Jumlah | 25.135.000,00 | |
| CV Forqisa Karya | Pengadaan pompa air untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | |
| Pompa Air | 2.900.000,00 | |
| Nosel dan Mesin Air Mancur | - | |
| Fountain | - | |
| Sub Jumlah | 2.900.000,00 | |
| Upah pembuatan taman air mancur Wonorejo | ||
| Bahan instalasi listrik & ongkos pasang | 1.500.000,00 | |
| Upah menanam bunga | 560.000,00 | |
| Sub Jumlah | 2.060.000,00 | |
| Jumlah | 78.162.500,00 | |
Bahwa terdakwa dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan pembuatan taman kota TA 2012 telah melaporkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang (saksi SULSUM WAHYUDI, SKM /berkas terpisah), sehingga Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran (PA) mengetahui dan merestui semua proses pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur,
Bahwa terdakwa Ir. HADI HOMSARI bersama dengan saksi SULSUM WAHYUDI, SKM (berkas terpisah) dalam kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012, telah melakukan kegiatan pencairan tidak sesuai dengan prosedur yaitu pencairan dilakukan sebelum pekerjaan dilaksanakan dan melakukan pencairan terhadap pekerjaan yang tidak dilaksanakan dalam item pekerjaan pembuatan taman median jalan.
Bahwa terdakwa Ir. HADI HOMSARI bersama dengan saksi SULSUM WAHYUDI, SKM (berkas terpisah) dalam kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012, terdapat penyimpangan yaitu:
Kontrak/SPK atas pekerjaan dan harga dibuat oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tanpa proses yang sesuai peraturan.
Terdapat peminjaman bendera kepada perusahaan (rekanan), sedangkan pekerjaan dilaksanakan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang.
Anggaran dicairkan sebelum pekerjaan dilaksanakan, uang dikelola pihak Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang.
Terdapat kekurangan fisik pekerjaan, Khusus untuk pembuatan taman median jalan tidak dapat dilaksanakan karena belum mendapat izin dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional V Sidoarjo, beberapa barang yang sudah dibeli disimpan atau digunakan lokasi lain.
Beberapa pekerjaan dilaksanakan melewati tahun anggaran 2012 yaitu di tahun 2013.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pepres No: 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6 para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut: huruf G menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Bahwa sesuai hasil monitoring yang telah dilakukan dalam Pembuatan Taman Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012 yang sudah dilaporkan oleh Inspektorat Kab. Lumajang kepada Sekda Lumajang sesuai dengan surat Nomor : 700/05/427.51/2013 tanggal 8 Januari 2013, ditemukan penyimpangan sebagai berikut:
1. Perencanaan dan Penganggaran Pembuatan Taman Kota belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yaitu :
a. Dari sisi perencanaan, Dinas Lingkungan Hidup belum ijin kepada Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah V karena lokasi yang akan dipergunakan sebagai tempat kegiatan merupakan kewenangan Balai Besar tersebt dan bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten, Tanggal ijin ada setelah DPA ditetapkan;
b. Pengaggaran belum sesuai dengan ketentuan yaitu karena sasaran kegiatan tidak jelas dan seharusnya dianggarkan dibelanja modal bukan di barang/jasa
2. Proses Pengadaan Barang dan Jasa :
a. Dilakukan secara Swakelola tidak sesuai dengan ketentuan karena sesuai dengan pasal 26 pembuatan median jalan bukan kriteria swakelola;
b. Kontrak pengadaan bahan-bahan dinilai masih belum memenuhi spesifikasi secara detil, HPS juga belum dilampirkan;
c. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan tidak menunjukkan lokasi tempat terjadinya kegiatan;
d. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan dari Pihak Ketiga belum dapat ditunjukkan
e. Barang hasil pengadaan tidak berada ditempat, disebutkan dari hasil monitoring tidak secara keseluruhan berada di Dinas Lingkungan Hidup sehingga hal tersebt tidak sesuai dengan berita acara stok opname persediaan barang tanggal 31 Desember yang menyatakan barang berada di Dinas Lingkungan Hidup (hasil terlampir).
3. Untuk Pembuatan Taman Kota Khususnya Median Jalan tidak efektif :
a. Di DIPA output berupa taman kenyataan hanya berupa barang-barang;
b. Pengamanan hasil aset berupa Bunga Bakung dan Irish diletakkan di depan diatas paving dan terkena air hujan dan air tergenang dipolibag dan mengakibatkan tanaman mati;
Bahwa terdakwa Ir. HADI HOMSARI dalam kegiatan Pembuatan Taman Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA. 2012 telah menyalahgunakan kewenangan, kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai PPTK telah merugilkan keuangan Negara yaitu menikmati uang untuk kepentingan pribadi dari hasil pekerjaan yang dikelola oleh terdakwa Ir. HADI HOMSARI sendiri, atau orang lain yaitu telah menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi SULSUM WAHYUDI, SKM (berkas terpisah) dari kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012 untuk THR pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang
Bahwa kedudukan terdakwa Ir. HADI HOMSARI dalam kegiatan Pembuatan Taman Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA. 2012 sebagai PPTK dengan kewenangannya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaksanakan kegiatan dimaksud tanpa menggunkana prosedur Pepres No: 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6 para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut: huruf G menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara sebagaimana diuraikan diatas yang menimbulkan kerugian keuangan Negara dan perhitungan keuangan Negara dalam pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang Tahun 2012 adalah:
| No | Kontrak | Pelak sana | Kontrak/Kegiatan | SP2D | PPN (Rp) | SP2D-PPN (Rp) | Realisasi Pekerjaan yang dapat diakui (Rp) | Kerugian keuangan Negara (Rp) | |
| Nomor | Tgl | ||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 = 6 – 7 | 9 | 10 = 8 - 9 |
| 1 | 602.1/452/427.44/2012 | 03-4-12 | CV Permata Sentosa | Pengadaan bahan/material untuk pemeliharaan Tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) | |||||
| Cat Brown | 3.000.000 | ||||||||
| Cat Minyak | 300.000 | ||||||||
| Varnish | 420.000 | ||||||||
| Rantai Pagar Besi | 480.000 | ||||||||
| Gypsum Tembok Tugu | 156.000 | ||||||||
| Puring | 564.000 | ||||||||
| Bakung | |||||||||
| Blego | |||||||||
| Sub Jumlah | 17.602.000 | 1.600.200 | 16.001.800 | 4.920.000 | 11.081.800 | ||||
| 2 | Upah pemeliharaan tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) | 2.160.000 | 0 | 2.160.000 | - | 2.160.000 | |||
| 3 | 602.1/779/427.44/2012 | 12-6-12 | CV Edison | Pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman median jalan | |||||
| Kanstin K225 | |||||||||
| Semen | |||||||||
| Tanah subur | |||||||||
| Sub Jumlah | 98.150.000 | 8.922.750 | 89.227.250 | - | 89.227.250 | ||||
| 4 | 602.1/790/427.44/2012 | 13-6-12 | CV Karya Nyata | Pengadaan bahan/bibit tanaman untuk pembuatan taman median jalan | |||||
| Bakung | |||||||||
| Irish | |||||||||
| Sub Jumlah | 39.000.000 | 0 | 39.000.000 | - | 39.000.000 | ||||
| 5 | 602.1/1245/427.44/2012 | 18-9-12 | CV Jamrud Katulistiwa | Pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) untuk pembuatan taman median jalan | |||||
| Lampu hias 3 dimensi | 20.000.000 | ||||||||
| Ongkos pasang | 1.500.000 | ||||||||
| Sub Jumlah | 29.500.000 | 2.681.850 | 26.818.150 | 21.500.000 | 5.318.150 | ||||
| 6 | 602.1/1140/427.44/2012 | 28-8-12 | CV Megah Makmur | Pengadaan bahan/bibit tanaman untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | |||||
| Irish | 4,200.000 | ||||||||
| Bakung | 4.200.000 | ||||||||
| Taiwan Beauty Putih | 3.000.000 | ||||||||
| Puring | 850.000 | ||||||||
| Rumput Mutiara | 1.750.000 | ||||||||
| Bibit bunga | 7.647.500 | ||||||||
| Sub Jumlah | 33.800.000 | 0 | 33.800.000 | 21.647.500 | 12.152.500 | ||||
| 7 | 602.1/1138/427.44/2012 | 28-8-12 | CV Rahmania Rizky | Pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | |||||
| Batu Bata | 24.000.000 | ||||||||
| Semen | |||||||||
| Pasir | |||||||||
| Kapur Bubuk | |||||||||
| Cat Minyak | |||||||||
| Varnish | |||||||||
| Perpipaan | |||||||||
| Gorong-gorong 20cm | |||||||||
| Batu Puring/Lempeng | 490.000 | ||||||||
| Keramik | 645.000 | ||||||||
| Sub Jumlah | 14.904.000 | 1.354.925 | 13.549.075 | 25.135.000 | 11.585.925 | ||||
| 8 | 602.1/1243/427.44/2012 | 28-8-12 | CV Forqisa Karya | Pengadaan pompa air untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | |||||
| Pompa Air | 2.900.000 | ||||||||
| Nosel dan Mesin Air Mancur | - | ||||||||
| Fountain | - | ||||||||
| Sub Jumlah | 14.700.000 | 1.336.375 | 13.363.625 | 2.900.000 | 10.463.625 | ||||
| 9 | Upah pembuatan taman air mancur Wonorejo | ||||||||
| Bahan instalasi listrik & ongkos pasang | 1.500.000 | ||||||||
| Upah menanam bunga | 560.000 | ||||||||
| Sub Jumlah | 20.250.000 | 0 | 20.250.000 | 2.060.000 | 18.190.000 | ||||
| JUMLAH | 270.066.100 | 15.896.100 | 254.169.900 | 78.162.500 | 176.007.400 | ||||
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. HADI HOMSARI bersama saksi SULSUM WAHYUDI, SKM (berkas terpisah) telah merugikan keuangan Negara berdasarkan Audit Perhitungan Negara dari BPKP Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo Nomor:SR-274/PW13/5/2014 tanggal 26 Maret 2014 sebesar Rp.176.007.400,- (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ribu empat ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa Ir. HADI HOMSARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan Dakwaannya, selain mengajukan barang bukti Surat, juga telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi BAMBANG EDDY SAIFULLAH, BSC, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur CV. Edison yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman 147 Lumajang ;
Bahwa CV. Edison merupakan salah salah satu rekanan dalam kegiatan Pembuatan Taman Kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang Tahun Anggaran 2012 yakni dalam kegiatan pengadaan bahan baku bangunan untuk pembuata taman median jalan di Jalan Soekarno Hatta ;
Bahwa CV. Edison bisa menjadi rekanan dalam kegiatan tersebut karena dipinjam bendera oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup, yang mana saksi selaku direktur hanya menandatangani dokumen kontraknya, mencairkan dananya, sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan dilakukan sendiri oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup ;
Bahwa kronologis hingga CV. Edison dapat dipinjam bendera dalam kegiatan Pembuatan Taman Kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang adalah sebagai berikut :
Awalnya saksi setiap tahun memasukkan dokumen perusahaan ke semua Satuan Kerja Dinas Kab. Lumajang ;
Pada sekitar bulan Mei 2012, ibu YUANITA dari Dinas Lingkungan Hidup kab. Lumajang menghubungi saksi lewat telepon dan meminta saksi untuk datang ke Dinas Lingkungan Hidup kab. Lumajang ;
Setelah bertemu kemudian ibu YUANITA menyampaikan bahwa ada pekerjaan pengadaan bahan baku bangunan untuk Taman Median Jalan, yang mana nanti yang mengerjakan adalah pihak Dinas Lingkkungan Hidup sendiri ;
Selanjutnya sekitar bulan Juni 2012, saksi dihubungi lagi Ibu YUANITA untuk datang ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup guna menandatangani kontrak dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Penerimaan Barang, Faktur Pengiriman Barang, Nota Pembelian Barang ;
Kemudian pada sekitar akhir bulan Agustus 2012, Ibu YUANITA kembali menghubungi saksi dan mengatakan kalau uang sudah bisa diambil di Bank Jatim, kalau sudah diambil uangnya agar diantar ke Kantor ;
Bahwa saksi pada tanggal 29 Agustus 2012 telah mencairkan dana Pengaadaan Bahan Baku Bangunan untuk pembuatan taman median jalan di Bank Jatim Cabang Lumajang dengan jumlah setelah dipotong pajak sebesar Rp.87.888.825 (delapan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) ;
Bahwa setelah dana cair kemudian seluruh uangnya saksi serahkan kepada Ibu YUANITA di Kantor Dina Lingkungan Hidup ;
Bahwa saksi diberi fee oleh Ibu YUANITA sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa CV. Edison tidak pernah melakukan pekerjaan Pengadaan Bahan Bangunan Untuk Kegiatan Pembuatan Taman Median Jalan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun 2012 sebagaimana dalam kontrak kerja yang saksi tanda tangani ;
Bahwa semua pekerjaan dilaksanakan sendiri oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup ;
Bahwa yang mendatangani kontrak kerja adalah saksi selaku Direktur CV. Edison dengan terdakwa Ir. HADI HOMSARI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kgiatan (PPTK) ;
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup kab. Lumajang pada saat adalah terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM.;
Bahwa saksi menandatangani dokumen kontrak, Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Penerimaan Barang, Faktur Pengiriman Barang, Nota Pembelian Barang secara bersamaan / sekaligus ;
Bahwa dalam kegiatan pembuatan taman kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tersebut, saksi tidak bertemu dengan terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM.;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa Dokumen Kontrak dalam Kegiatan Pembuatan Taman Kota Nomor : 602.1/779/427.44/2012 tanggal 12 Juni 2012 dengan pelaksana CV. EDISON, dan saksi masih mengenalinya bahwa dokumen tersebut yang telah saksi tandatangani.;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan ;
Saksi KRIS WAHYUDI, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP adalah benar ;
Bahwa saksi menjabat direktur CV. Jamrud Katulistiwa yang beralamat di Jl. Nilam Indah Kav. 8 Tekung Lumajang. ;
Bahwa CV. JAMRUD KHATULISTIWA merupakan rekanan dalam kegiatan Pembuatan Taman Kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang Tahun Anggaran 2012 yakni dalam pekerjaan pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) untuk pembuatan taman median jalan ;
Bahwa CV. JAMRUD KHATULISTIWA bisa menjadi rekanan dalam kegiatan tersebut karena dipinjam bendera oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup, yang mana saksi selaku direktur hanya menandatangani dokumen kontraknya, mencairkan dananya, sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan dilakukan sendiri oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup ;
Bahwa dokumen kontrak yang telah saksi tandatangani dalam pekerjaan pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) untuk pembuatan taman median jalan tahun anggaran 2012 tersebut adalah Nomor : 602.1/1245/427.44/2012 tanggal 18 September 2012 ;
Bahwa kronologis CV. JAMRUD KATULISTIWA dapat dipakai oleh Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang untuk mengikuti proses pengadaan Tanaman Alat Listrik dan Elektronik (lampu hias) untuk pembuatan Taman Media Jalan adalah :
Saksi masukkan dokumen perusahaan setiap awal tahun ke semua kantor Dinas di Kabupaten Lumajang termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang;
Sekitar awal September 2012, Ibu Yuanita dari Dinas Lingkungan Hidup menghubungi saksi lewat telp. Mengatakan kepada saksi dating ke Kantor Dinas LH lali ibu Yuanita sampaikan bahwa ada pekerjaan pengadaan Alat listerik dan elektronik (lampu hias) untuk pembuatan taman media jalan, yang mana dijelaskan bahwa nanti yang mengadakan adalah pihak Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang;
Sekitar akhir September 2012 saksi dihubungi oleh ibu Yuanita dating ke Kantor Dinas LH untuk tanda tangan kontrak dan Berita Acara Penerimaan hasil pekerjaan, Berita Acara Penerimaan barang, Faktur pengiriman barang, Nota Pembelian barang;
Sekitar bulan Nopember 2012 staf Dinas DPKD menghubungi saksi dan menyampaikan uang sudah di Bank Jatim;
Bahwa saksi sudah mencairkan dana sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan potong pajak sehingga yang saksi cairkan sebesar Rp. 26.415.875 (dua puluh enam juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus lima rupiah);
Bahwa uang sebesar Rp. 26.415.875 (dua puluh enam juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus lima rupiah) saksi serahkan kepada Ibu Yuanita di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang, kemudian Ibu Yuanita serahkan uang kepada saksi kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa selain CV. JAMRUD KHATULISWA, saksi juga pernah menandatangani seluruh dokumen kontrak CV. FORQISA KARYA dalam kegiatan Pembuatan Taman Kota Dinas Lingkungan Hidup kab. Lumajang untuk pekerjaan Pengadaan Pompa Air untuk pembuatan Taman Air Mancur Wonorejo Tahun 2012 ;
Bahwa CV. FORQISA KARYA juga dipinjam benderanya oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang untuk kegiatan tersebut ;
Bahwa yang menjabat sebagai Direktur CV. FORQISA KARYA adalah saksi NOER FARADHILA ASY’ARI ;
Bahwa awalnya saksi NOER FARADHILA ASY’ARI tidak tahu kalau CV-nya dipinjam bendera oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup kab. Lumajang ;
Bahwa saksi NOER FARADHILA ASY’ARI tahu saat saksi minta tanda tangan dalam rangka untuk mencairkan dana kegiatan di Bank Jatim Cabang Lumajang, yang mana saat itu saksi yang minta tanda tangan yang bersangkutan di rumahnya ;
Bahwa setelah saksi mencairkan dana kegiatan yang setelah dipotong pajak sebesar Rp.13.163.150,- kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada PPTK melalui saksi Ibu YUANITA ;
Bahwa kemudian saksi mendapat fee dari saksi Ibu YUANITA sebesar Rp.200.000,- ;
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup kab. Lumajang pada saat adalah terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM.
Bahwa saksi menandatangani dokumen kontrak, Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Penerimaan Barang, Faktur Pengiriman Barang, Nota Pembelian Barang secara bersamaan / sekaligus ;
Bahwa dalam kegiatan pembuatan taman kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tersebut, saksi tidak bertemu dengan terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM.;
Bahwa yang mendatangani dokumen kontrak kerja adalah saksi dengan terdakwa Ir. HADI HOMSARI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kgiatan (PPTK) ;
Bahwa saksi tidak ada melaksanakan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam kontrak, yang mana seluruh pekerjaan dilaksanakan sendiri oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup ;
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti sebagaimana dalam berkas perkara, dan saksi masih mengenalinya.;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi REZHA ANINGTYAS PUTRI, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur CV. Rahmaniah Rizky yang beralamat di Perum Sukodono Permai Blok O.16 Lumajang ;
Bahwa saksi setiap awal tahun saksi memasukkan dokumen perusahaan ke semua Satuan Kerja Dinas Kab. Lumajang ;
Bahwa CV. Rahmaniah Rizky merupakan rekanan dalam kegiatan Pembuatan Taman Kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang Tahun Anggaran 2012 yakni dalam kegiatan pengadaan bahan baku bangunan untuk pembuata taman Air Mancur Wonorejo ;
Bahwa CV. Rahmaniah Rizky bisa menjadi rekanan dalam kegiatan tersebut karena dipinjam bendera oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup, yang mana saksi selaku direktur hanya menandatangani dokumen kontraknya, mencairkan dananya, sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan dilakukan sendiri oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup ;
Bahwa sesuai dengan dokumen kontrak Nomor : 602.1/1138/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012 seharusnya saksi melaksanakan perkerjaan pengadaan bahan bangunan berupa batu bata, semen, pasir, paur putih, cat minyak, fernis, batu piring lempang, perpipaan, gorong-gorong, keramik ;
Bahwa CV. Rahmaniah Rizky tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana dalam dokumen kontrak ;
Bahwa semua pekerjaan dilaksanakan sendiri oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup ;
Bahwa sehubungan dengan penandatangan dokumen kontrak tersebut saksi tidak pernah datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang ;
Bahwa saksi menandatangani dokumen kontrak, Berita Acara Penerimaan barang, Berita Acara Penerimaan hasil Pekerjaan, saksi tandatangani di rumah yang mana seluruh dokumen tersebut dibawa oleh suami saksi (saksi M. AFRIG MAHAR MAULANA) ke rumah ;
Bahwa yang tandatangan dalam dokumen kontrak tersebut adalah saksi selaku Direktur CV. Rahamaniah Rizky dan terdakwa Ir. HADI HOMSARI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Lingkungan Hidup ;
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2012, saksi mencarikan dana kegiatan pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo sebesar Rp.13.345.825,- (setelah dipotong pajak) di Bank Jatim, yang kemudian dana tersebut seluruhnya saksi serahkan ke saksi Ibu YUANITA melalui saksi M. AFRIG MAHAR MAULANA ;
Bahwa saksi menerima fee dari saksi Ibu YUANITA sebesar Rp.400.000,- ;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa Dokumen Kontrak dalam Kegiatan Pembuatan Taman Kota Nomor : 602.1/1138/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012 dengan pelaksana CV. Rahmaniah Rizky, dan saksi masih mengenalinya bahwa dokumen tersebut yang telah saksi tandatangani.;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi SENTONO PRIYAMBODO, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP adalah benar ;
Bahwa sebagai Direktur CV. Permata Sentosa Jl. MT. Haryono I / 43D Lumajang.;
Bahwa setiap awal tahun saksi mengirimkan profil company CV ke setiap Satuan Kerja di Kab. Lumajang ;
Bahwa CV. Permata Sentosa pernah dipinjam bendera oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang dalam kegiatan penngadaan bahan / material untuk pemeliharaan Tugu Peringatan Adipura Sukodono ;
Bahwa kronologis CV. Permata Sentosa mendapatkan pekerjaan pengadaan bahan / material untuk pemeliharaan Tugu Peringatan Adipura Sukodono yaitu :
CV. Permata Sentosa setiap tahun mengajukan profile perusahaan ke setiap SKPD termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang.;
Kemudian pada bulan Maret 2012 saya ditelpon oleh saksi YUANITA lalu diberitahu kalau mau dipinjam benderanya untuk kegiatan pengadaan bahan / material untuk pemeliharaan Tugu Peringatan Adipura Sukodono, saat itu diminta untuk melengkapi berkas-berkas seperti kop surat, akte, TDP (tanda Daftar Perusahaan), SIUP, dll. ;
Selanjutnya berkas-berkas saksi serahkan ke saksi Yuanita lalu saksi disuruh menunggu, beberapa minggu kemudian saksi dihubungi lagi saksi Yuanita agar datang ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang untuk tanda tangan dokumen kontraknya, dan surat-surat lainnya termasuk kuintasi pencairan dananya. Setelah saksi tanda tangani semuanya, kemudian saksi disuruh menunggu lagi dan akan diberitahu lagi ketika SP2D-nya sudah keluar.;
Kurang lebih seminggu kemudian saksi ditelpon lagi oleh saksi Yuanita dan diberitahu kalau SP2D-nya sudah keluar dan agar diambil di DPKD (Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah). ;
Bahwa setelah saksi mengambil SP2D-nya lalu saksi mencairkan dana untuk pengadaan bahan / material untuk pemeliharaan Tugu Peringatan Adipura Sukodono sebesar Rp. 17.602.000,- (tujuh belas juta enam ratus dua ribu rupiah) di Bank Jatim, dan setelah dipotong pajak yang saya terima/ciarkan sebesar Rp.15.761.700,- (lima belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah). ;
Bahwa setelah saksi mencairkan dana tersebut, kemudian uang sebanyak Rp.15.761.700,- (lima belas belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) saksi serahkan ke saksi Yuanita.;
Bahwa saksi diberi fee oleh bu Yuanita sebesar 3% yakni kurang lebih Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).;
Bahwa yang tanda tangan dalam dokumen kontrak kerja adalah saksi selaku Direktur CV. Permata Sentosa dengan Sdr. ISKANDAR selaku PPTK ;
Bahwa pada saat pencairan dana, yang menjadi PPTK adalahh saksi Ir. HADI HOMSARI ;
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana dalam dokumen kontrak, akan tetapi yang melaksanakan pekerjaan adalah pihak Dinas Lingkungan Hidup sendiri.;
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan dokumen kontrak CV. Permata Sentoso dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup, dan saksi masih mengenalinya.;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi M. AFRIG MAHAR MAULANA, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP ;
Bahwa saksi bekerja sebagai Direktur CV. Megah Makmur yang berlamat di Perum Sukodono Permai Blok Q.19 Lumajang ;
Bahwa CV. Megah Makmur merupakan rekanan dari Dinas Lingkungan Hidup dalam kegiatan pengadaan bahan bibit tanaman untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo tahun anggaran 2012.;
Bahwa saksi sebagai rekanan dalam pengadaan bahan bibit tanaman untuk pembuatan Taman Air Mancur Wonerejo berdasarkan kontrak kerja nomor : 602.1/1140/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012.;
Bahwa saksi mendatantangi dalam kontrak kerja nomor : 602.1/1140/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012 pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang. ;
Bahwa dokumen kontrak tersebut ditandatangani oleh saksi selaku Direktur CV. Megah Makmur dengan Ir. HADI HOMSARI selaku PPTK ;
Bahwa kontrak kerja tersebut Penunjukan langsung, dilaksanakan sejak tanggal 28 Agustus 2012 s/d tanggal 13 September 2012.;
Bahwa nilai kontrak dalam pengadaan bahan bibit tanaman untuk pembuatan Taman Air Mancur Wonerejo sebesar Rp. 33.800.000.- .(tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Bunga Irish Jumlah 1.500, plb seharga Rp. 10.950.000,-
Bunga Bakung Jumlah 1.500, plb seharga Rp. 9.000.000,-
Bunga Taiwan beuty putih Jumlah 2000 ,plb seharga Rp. 8.800.000,-
Bunga Puring Jumlah 300, plb seharga Rp. 3.300.000,-
Bunga Rumput Mutiara Jumlah 50, M2 seharga Rp. 1.750.000,-
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan perkejaan tersebut, yang mana seluruh pekerjaan dilaksanakan sendiri oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup ;
Bahwa kronologis hingga CV. Megah Makmur dapat dipinjam bendera oleh pihak Dinas Lingkungan Kab. Lumajang, sebagai berikut :
Sekitar awal Agustus 2012, saksi dihubungi oleh saksi Ibu YUANITA dan diminta untuk datang ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup, setelah bertemu lalu saksi ibu YUANITA memberitahu kalau ada pekerjaan pengadaan tanaman bibit untuk Taman Air Mancur Wonorejo, yang mana saat dijelaskan kalau nanti yang mengadakan adalah pihak Dinas Lingkungan Hidup sendiri ;
Kemudian sekitar bulan September 2012, saksi dihubungi kembali oleh saksi YUANITA agar datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup guna menandatangani dokumen kontrak, Berita Acara penerimaan hasil pekerjaan, berita acara penerimaan barang, faktur pengiriman barang, nota pembelian barang ;
Sekitar bulan Oktober 2012, saksi dihubungi lagi oleh saksi YUANITA dan menyampaikan uang sudah bisa diambil di Bank Jatim, dan kalau sudah diambil agar uangnya diantar ke kantor Dinas Lingkungan Hidup ;
Bahwa saksi sudah mencairkan dana kegiatan pengadaan bibit untuk taman air wonorejo yang besarnya setelah dipotong pajak sebesar Rp.30.275.425,-, di Bank Jatim Lumajang, kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada saksi YUANITA ;
Bahwa kemudian saksi YUANITA memberikan fee kepada saksi sebesar Rp.1.050.000,- ;
Bahwa saksi menandatangani berita Acara penerimaan hasil pekerjaan Nomor : 020/76/427.44/2012 tanggal 27 Agustus 2012, berita Acara penerimaan Barang Nomor : 020/77/427.44/2012 tanggal 27 Agustus 2012, Daftar lampiran Berita Acara penerimaan barang tanggal 28 Agustus 2012, secara sekaligus di Kantor Dinas Lingkungan Hidup.;
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan dokumen kontrak antara CV. Megah Makmur dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup, dan saksi masih mengenalinya.;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi WAHYU SUPRIYANTI, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP ;
Bahwa saksi sebagai direktris CV. Karya Nyata Jl. Teuku Umar No: 5 Lumajang.;
Bahwa CV. Karya Nyata pernah dipinjam bendera oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang dalam kegiatan pengadaan bahan / bibit tanaman untuk pembuatan taman median jalan tahun 2012 ;
Bahwa kronologis CV. Karya Nyata mendapat pekerjaan pengadaan bahan/bibit tanaman untuk pembuatan median jalan adalah sebagai berikut :
Sebelumnya CV. Karya Nyata pada setiap awal tahun anggaran mengajukan profile perusahaan (CV) kepada setiap SKPD termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang.;
Ditelpun oleh Bu Yuanita sekitar bulan Juni 2012 untuk dating ke Kantor LH Kab. Lumajang diberitahu kalau CV. Karya Nyata dipinjam benderanya untuk kegiatan pengadaan bahan / bibit tanaman untuk pembuatan median jalan.;
Kemudian dihubungi lagi Bu Yuanita untuk menandatangi berkas-berkas seperti dokumen kontrak dan lain-lain, selanjutnya sedang beberapa minggu dihubungi lagi untuk penandatanganan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan, berita Acara Penerimaan Barang.;
Bahwa saksi yang mencairkan dana di Bank Jatim Cab. Lumajang sebesar Rp. 38.468.150,- untuk pengadaan bahan/bibit tanaman untuk pembuatan median jalan, yang kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada kepada PPTK (Ir. HADI HOMSARI) melalui saksi YUANITA ;
Bahwa kemudian saksi dikasih fee untuk untuk pinjam bendera oleh Bu Yuanita kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).;
Bahwa saksi tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana dalam dokumen kontrak, karena setelah uang dicairkan lalu saksi berikan kepada PPTK melalui saksi YUANITA ;
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan dokumen kontrak antara CV. KARYWA NYATA dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup, dan saksi masih mengenalinya.;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi NOER FARADHILA ASY’ARI, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP ;
Bahwa saksi dulu bekerja sebagai karyawan CV. Jamrud Katulistiwa milik Pak Kris Wahyudi, dan kemudian mendirikan CV. FORQISA KARYA atas nama Ninik Mariyatul Kiftiah selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2009 CV. Forqisa Karya diubah atas nama saksi (Noer Faradhila Asy’ari) berdasarkan Akta No: 3 Notaris Ari Mudjianto, SH. ;
Bahwa CV. Forqisa Karya bergerak dibidang usaha pengadaan barang dan jasa;
Bahwa dalam kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012 saksi tidak pernah dilibatkan;
Bahwa biasanya setiap awal tahun kami (Calon rekanan/CV) membuat Company Profile yang disampaikan kepada seluruh SKPD (Instansi) di lingkungan Kab. Lumajang, dengan tujuan apabila pada tahun anggaran berjalan ada pekerjaan pada SKPD (Instansi) kita mendapatkan pekerjaan;
Bahwa CV. Forqisa Karya milik saksi KRIS WAHYUDI melakukan hal yang sama dan mendapat pekerjaan pengadaan pompa air untuk pembuatan taman air mancur wonorejo;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak menandatangani dokumen kontrak No: 602.1/1243/427.44/2012 tanggal 18 September 2012 senilai Rp. 14.700.000 kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012 pekerjaan pengadaan pompa air untuk pembuatan taman air mancur wonorejo;
Bahwa proses pengadaan pekerjaan tersebut merupakan hak penuh dari pemilik CV. Forqisa Karya yaitu saksi KRIS WAHYUDI sedang masalah penandatangan dokumen kontrak saksi tidak tahu;
Bahwa saksi KRIS WAHYUDI tidak pernah memberitahu saksi kalau CV. Forqisa Karya mendapat pekerjaan di Dinas LH Kab. Lumajang karena merupakan hak KRIS WAHYUDI yang memiliki CV tersebut;
Bahwa awal tahun 2012 dan saksi bekerja di LKM Citra Arta Kencana mulai tanggal 2 Januari 2012, sehingga menyangkut pekerjaan dengan CV yang dipimpin atau milik Pak Kris Wahyudi sudah tidak ada sangkut pautnya sama sekali, termasuk masalah pekerjaan CV. Forqisa Karya.;
Bahwa saksi pernah menandatangi pencairan dana pengadaan pompa air mancur, yang mana saat itu saksi KRIS WAHYUDI datang ke rumah saksi terus minta saksi untuk menandatanganinya.;
Bahwa yang mencairkan dananya adalah saksi KRIS WAHYUDI ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu hal dari pekerjaan yang diberikan saksi Kris Wahyudi tersebut.;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi YUANITA HASTUTI ANGGRAINI, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP adalah benar.;
Bahwa saksi bekerja di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang ;
Bahwa terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM, menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang sejak bulan Nopember 2011, dan sebelumnya dijabat oleh Drs. AMAT. ;
Bahwa pada tahun 2012 Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang mempunyai kegiatan untuk pembuatan taman kota yang anggarannya berasal dari APBD Kab. Lumajang TA 2012.;
Bahwa dalam kegiatan pembuatan taman kota tersebut saksi sebagai staf Pembantu PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) ;
Bahwa yang menjabat sebagai PPTK dalam kegiatan untuk pembuatan taman kota tahun 2012 adalah saksi Ir. HADI HOMSARI ;
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang sekaligus sebagai Pengguna Anggaran tahun 2012 adalah terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM..;
Bahwa sesuai dengan kontrak Kegiatan Pembuatan Taman Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012 meliputi :
Pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) untuk pembuatan taman median jalan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang dimenangkan oleh CV Jamrud Katulistiwa;
Pengadaan Bahan/Bibit Tanaman untuk pembuatan taman median jalan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) yang dimenangkan oleh CV Karya Nyata;
Pengadaan Bahan Bangunan untuk pembuatan taman median jalan sebesar Rp. 98.150.000,- (sembilan puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang dimenangkan oleh CV EDISON;
Pengadaan Bahan Bangunan untuk pembuatan air mancur sebesar Rp. 14.904.000,- (sembilan puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang dimenangkan oleh CV RAHMANIA RIZKY;
Pengadaan Pompa Air Mancur dan kelengkapannya sebesar Rp. 14.700.000,- (lima juta rupiah) yang dimenangkan oleh CV FORGISA KARYA.;
Bahwa untuk kegiatan Taman Median Jalan lokasinya di Jalan Soekarno Hatta Lumajang ;
Bahwa dalam kegiatan pembuatan taman kota Dinas Lingkungan Hidup tahun 2012 tersebut, para rekanan (cv) ditunjuk secara langsung oleh PPTK (saksi Ir. HADI HOMSARI), dan tidak melalui proses pengadaan barang sebagaimana mestinya.;
Bahwa setelah ditetapkan rekanan yang akan melaksanakan kegiatan pembuatan taman kota tersebut, kemudian saksi yang menghubungi para calon rekanan dan memintanya agar datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup ;
Bahwa setelah calon rekanan datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup, kemudian saksi memberitahukan kepada mereka bahwa ada pekerjaan pengadaan barang dalam kegiatan taman kota, akan tetapi pekerjaan akan dilaksanakan sendiri oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup, yang mana apabila dananya sudah cair agar diserahkan kembali ke Dinas Lingkungan Hidup. ;
Bahwa saat itu saksi meminta kepada para rekanan untuk melengkapi berkas-berkasnya yang berhubungan dengan CV mereka masing-masing ;
Bahwa kemudian saksi atas perintah saksi Ir. HADI HOMSARI secara bertahap mengetik semua dokumen kontrak dalam kegiatan pembuatan taman kota Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2012.;
Bahwa setelah dokumen kontrak selesai diketik, kemudian saksi menghubungi kembali para Direktur CV yang menjadi rekanan untuk datang lagi ke kanntor Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang ;
Bahwa setelah para rekanan datang kemudian yang bersangkutan menadatangani sekaligus semua dokumen kontrak dan dokumen-dokumen lainnya seperti Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Penerimaan Barang, dll.;
Bahwa setelah dokumen kontrak ditandatangani kemudian para rekanan pulang dan saat itu saksi bilang akan memberitahukan kembali apabila dananya sudah dapat dicairkan ;
Bahwa setelah para rekanan menandatangani Dokumen Kontrak dan Berita Acara penerimaan hasil pekerjaan, Berita Acara Penerimaan barang, Faktur pingriman barang, Nota Pembelian barang, kemudian dokumen kontrak saksi berikan kepada Panitia Pengadaan (saksi Rudy Purbo Wahyono) untuk ditandatangani sedangkan Berita Acara penerimaan hasil pekerjaan, Berita Acara Penerimaan barang, Faktur pingriman barang, Nota Pembelian barang, tersebut saksi serahkan kepada masing-masing kepada Pejabat Pemeriksa dan Penerima barang yakni saudara Sofyan Husani, dan Ahmad Junaidi untuk ditandatangani, setelah semua tanda tangan kemudian ditandatangani oleh saksi Ir. HADI HOMSARI selaku PPTK ;
Bahwa dalam kegiatan pembuatan taman kota Dinas Lingkungan Hidup tahun 2012, rekanan yang dipinjam benderanya adalah sebegai berikut :
Dalam pelaksanaan pembuatan taman air mancur Wonorejo :
CV. Rahmaniah Rizky dengan direktur Rezha Aningtyas Putri pada pengadaan bahan bangunan Nomor Kontrak: 602.1/1138/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012 senilai Rp. 14.904.000,- ;
CV. Forqisa Karya dengan direktur Noer Fadhila Asy’ari pada pengadaan pompa air Nomor Kontrak: 602.1/1243/427.44/2012 tanggal 18 September 2012 senilai Rp. 14.700.000,- ;
CV. Megah Makmur dengan direktur M. Afrig Mahar Maulana pada pengadaan bahan/bibit tanaman Nomor Kontrak: 602.1/1140/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012 senilai 33.800.000,- ;
CV. Permata Sentosa dengan direktur Sentono Priambodo pada pengadaan bahan/material untuk pemeliharaan tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) Nomor Kontrak: 602.1/452/427.44/2012 tanggal 3 April 2012 senilai Rp. 17.602.000,- ;
Dalam pelaksanaan pembuatan taman median jalan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Lumajang adalah :
CV. Karya Nyata dengan direktur Wahyu Supriyanti pada pengadaan bahan bibit/tanaman Nomor Kontrak: 602.1/790/427.44/2012 tanggal 13 Juni 2012 senilai Rp. 39.000.000,- ;
CV. Edison dengan direktur Bambang Eddy Saifullah pada pengadaan bahan bangunan Nomor Kontrak: 602.1/779/427.44/2012 tanggal 12 Juni 2012 senilai Rp. 98.150.000,- ;
CV. Jamrud Katulistiwa dengan direktur Kris Wahyudi pada pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) Nomor Kontrak: 602.1/1245/427.44/2012 tanggal 18 September 2012 senilai Rp. 29.500.000,-
Bahwa setelah dokumen kontrak dan dokumen lainnya telah lengkap kemudian saksi ajukan pencairan dananya ke bendahara dinas, yang kemudian setelah dapat dicairkan selanjutnya saksi yang menghubungi para rekanan untuk datang mengambil SP2D dan mencairkannya di Bank Jatim Cabang Lumajang ;
Bahwa setelah para rekanan mencairkan dananya, kemudian mereka menyerahkan uangnya kembali ke PPTK Dinas Lingkungan Hidup melalui saksi yang kemudian saksi serahkan kepada saksi Ir. HADI HOMSARI selaku PPTK, setelah itu ditentukan fee-nya dari masing-masing rekanan yang dipinjam benderanya tersebut :
Bahwa dana kegiatan pembuatan taman kota yang saksi terima dari para rekanan adalah sebagai berikut :
Dalam kegiatan pembuatan taman media jalan :
CV. Edison (Pengadaan bahan bangunan) yang dicairkan tanggal 29 Agustus 2012 sebesar Rp.87.888.825,- ;
CV. Karya Nyata (Pengadaan bibit tanaman) yang dicairkan tanggal 5 September 2012 sebesar Rp. 38.468.150,- ;
CV. Jamrud Katulistiwa (Pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) yang dicairkan tanggal 20 Nopember 2012 sebesar Rp. 26.415.875,- ;
Dalam kegiatan pemmbuatan taman air mancur Wonorejo :
CV. Megah Makmur (Pengadaan bahan/bibit tanaman) yang dicairkan tanggal 22 Oktober 2012 sebesar Rp. 33.339.000,- ;
CV. Rahmania Rizky (Pengadaan bahan bangunan) yang dicairkan tanggal 22 Oktober 2012 Rp. 13.345.825,-
CV. Forqisa Karya (Pengadaan Pompa air) yang dicairkan sebesar Rp. 13.163.150,- ;
Pengadaan Bahan/Material untuk Pemeliharaan Tugu Peringatan (Tugu Adipura Sukodono) oleh CV. Permata Sentosa yang dicairkan sebesar Rp.15.761.700,- ;
sehingga seluruh dana kegiatan yang diserahkan oleh para rekanan melalui saksi sebesar Rp.228.382.525,- ;
Bahwa dalam kegiatan pembuatan taman kota tersebut, juga telah dicairkan untuk upah kerja pembuatan taman air mancur Wonorejo sebesar Rp.20.250.000,- ;
Bahwa selanjutnya saksi Ir. HADI HOMSARI menentukan fee dari masing-masing CV yang menjadi rekenan yang telah dipinjam benderanya, kemudian saksi memberikan fee kepada para rekanan dengan rincian sebagai berikut :
-
CV. Edison diberi fee sebesar
CV. Karya Nyata diberi fee sebesar
CV. Jamrud Katulistiwa diberi fee sebesar
CV. Megah Makmur diberi fee sebesar
CV. Rahmaniah Rizky diberi fee sebesar
CV. Forqisa diberi fee sebesar
CV. Permata Sentosa diberi fee sebesar
Total seluruhnya
Rp. 2.500.000,-
Rp. 1.200.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 750.000,-
Rp. 600.000,-
Rp. 500.000,-
Rp.7.550.000,-.
Bahwa ketika dana kegiatan dicairkan, seluruh barang sebagaimana dalam kontrak kerja belum ada ;
Bahwa dalam setiap pembuatan dokumen kontrak saksi mendapatkan uang sebesar Rp.200.000,- dari saksi Ir. HADI HOMSARI.;
Bahwa seingat saksi, jumlah dana kegiatan pembuatan taman kota yang digunakan untuk fee kepada rekanan dan biaya-biaya lainnya seluruhnya sejumlah Rp.10.985.000,- ;
Bahwa tugas saksi selain mengetikan pembuatan kontrak atas perintah saksi Ir. HADI HOMSARI yaitu :
Menerima dana dari PPTK dan memberikan uang kepada Pak Gami Asyano (Kasi Taman) kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000,- untuk pembuatan Kanstin (tanpa kuitansi).;
Menerima dana dari PPTK dan memberikan uang kepada Isaac Hardi Yuwono sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembuatan taman median jalan dan kolam air mancur wonorejo.;
Menerima dana dari PPTK dan memberikan uang kepada sdr. Solikin (staf seksi Pertamanan) untuk Upah Kerja dan Pemeliharaan Tugu Sukodono yang jumlahnya saksi lupa karena sedikit.;
Menerima dana dari PPTK dan memberikan uang kepada P. Koyum (UD Sumber Rejeki Tukum) untuk pembelian bunga:
- Untuk median jalan total sebesar Rp. 21.000.000,-;
- Untuk taman air mancur wonorejo Rp.14.000.000,-;
5) Menerima dana dari PPTK dan memberikan uang fee (pinjam bendera) pada rekanan.;
6) Menyiapkan dokumen-dokumen pencairan sebelum diserahkan ke Bendahara Pengeluaran Kantor.;
Bahwa setahu saksi kegiatan pembuatan taman median jalan, tidak dapat dilaksanakan karena belum mendapat ijin dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V ;
Bahwa seluruh CV yang dipinjam benderanya tidak ada yang melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, akan tetapi kegiatan pengadaan barang dilaksanakan sendiri oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup ;
Bahwa saksi mengetahui seharusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang melaksanakan pekerjaan pengadaan barang adalah para rekanan sesuai dengan dokumen kontrak ;
Bahwa saksi atas perintah saksi Ir. HADI HOMSARI pernah memberikan uang sebesar Rp.50.000.000,- untuk pembuatan taman median jalan, namun kemudian saksi disuruh memintanya kembali sebesar Rp.8.000.000,- ;
Bahwa selanjutnya uang sebesar Rp.8.000.000,- dari sdr. Isaac Hardi Yuwono tersebut digunakan untuk :
Pengisian tandon air untuk proses pelaksanaan pekerjaan.;
Ongkos/uang makan tukang diluar pekerjaan yang dilaksanakan oleh sdr. Isaac hardi Yuwono, yang mengkoordinir sdr. Solikhin.;
Untuk mengisi air kolam air mancur.;
Dan urusan kecil-kecil menyangkut pekerjaan seperti menanam bunga yang tidak jadi di untuk taman median jalan dan ongkos tukang menurunkan tanah urug di dekat Kantor PDAM Lumajang, yang dikoordinir oleh sdr. Solikhin;
Bahwa setahu saksi yang melaporkan pelaskanaan kegiatan pembuatan taman kota kepada terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM selaku Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran adalah saksi Ir. HADI HOMSARI selaku PPTK ;
Bahwa saksi mengetahui kalau sebagian dana kegiatan pembuatan taman kota tahun 2012 ada yang digunakan untuk :
Pembuatan Kontrak dan fee rekananan sebesar Rp. 10.985.000,- (sepuluh juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Digunakan untuk THR Pegawai Dinas lingkungan Hidup, Sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
Dipinjam untuk Rutin Taman sebesar Rp. 12.500.000.- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi RUDY PURBO WAHYONO, ST, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP ;
Bahwa saksi diangkat sebagai Pejabat Pegadaan untuk semua kegiatan Di Dinas Lingkungan Hidup, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Nomor : 188.45/10/427.44/2012 tanggal 5 Januari 2012 ;
Bahwa terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM. Menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang sejak bulan Nopemmber 2011 ;
Bahwa terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM. Juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran di Dinas Lingkungan Hidup kab. Lumajang ;
Bahwa setahu saksi tidak ada yang diangkat menjadi pejabat Pembuat Komitmen untuk Pengadaan Sarana Fasilitas Umum, Rehabilitas / Pemeliharaan Fasilitas Umum, Pemeliharaan RTH dan Pembuatan Taman Kota Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun 2012 ;
Bahwa tugas saksi selaku Pejabat Pengadaan adalah :
1. Menyusun rencana Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
2. Menetapkan Dokumen Pengadaan;
3. Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
4. Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
5. Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
6. Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.;
Bahwa Kegiatan Pembuatan Taman Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012 meliputi :
1. Pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) untuk pembuatan taman median jalan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang dimenangkan oleh CV Jamrud Katulistiwa;
2. Pengadaan Bahan/Bibit Tanaman untuk pembuatan taman median jalan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) yang dimenangkan oleh CV Karya Nyata;
3. Pengadaan Bahan Bangunan untuk pembuatan taman median jalan sebesar Rp. 98.150.000,- (sembilan puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang dimenangkan oleh CV EDISON;
4. Pengadaan Bahan Bangunan untuk pembuatan air mancur sebesar Rp. 14.904.000,- (sembilan puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang dimenangkan oleh CV RAHMANIA RIZKY;
5. Pengadaan Pompa Air Mancur dan kelengkapannya sebesar Rp. 14.700.000,- (lima juta rupiah) yang dimenangkan oleh CV FORGISA KARYA.;
Pengadaan tersebut oleh rekanan dengan sistem pengadaan langsung.;
Bahwa selaku pejabat pengadaan untuk kegiatan pembuatan taman kota tahun anggaran 2012 tersebut, saksi tidak pernah melakukan proses pengadaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Bahwa selaku pejabat pengadaan saksi hanya tanda tangan di dalam dokumen kontrak yang telah dibuat oleh saksi Ir. HADI HOMSARI selaku PPT melalui saksi YUANITA ;
Bahwa saksi tidak bertemu dengan CV yang menjadi rekanan dalam kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang ;
Bahwa prosedur pengadaan langsung untuk kegiatan Pembuatan Taman Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012, yaitu prosedur pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dimana saya menerima kontrak sudah dalam bentuk jadi yang saya terima dari Staff PPTK (Sdri. YUANITA), untuk saya priksa kelengkapan administrasi serta untuk ditanda tangani, dan kontrak tersebut sudah ada pemenangnya.;
Bahwa Kegiatan Pembuatan Taman Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012 Khususnya Pembuatan Taman Median Jalan tersebut sepengetahuan saksi menurut klausul pekejaan merupakan pekerjaan kontruksi, tetapi ketika melihat rincian di RKA yang sudah terpisah antara bahan dan upah, maka pekerjaan tersebut masuk ke pengadaan barang ;
Bahwa untuk kegiatan Pembuatan Taman Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012 tersebut menggunakan sistem pengadaan langsung karena pekerjaan tersebut menggunakan teknologi sederhana dan resikonya kecil serta pagunya dibawah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sesuai sesuai dengan pasal 39 ayat (1) Perpres 54 Tahun 2010. ;
Bahwa setahu saya Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan pasal 22 Ayat (1) Perpres 54 Tahun 2010 tidak ada, untuk pengadaan menggunakan pengadaan langsung karena berdasarkan DIPA sudah dipecah-pecah dan anggaran kurang dari RP. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). ;
Bahwa setahu saksi kegiatan pembuatan taman median jalan yang berlokasi di Jln. Soekarno Hatta Lumajang tidak selesai dikerjakan, karena tidak mendapat ijin dari Balai Besar Regional V Sidoarjo ;
Bahwa saksi sebagai Pejabat Pengadaan dalam kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012, dalam pelaksanaan telah melaporkan kegiatan yang saudara laksanakan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang.;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi SOFYAN HUSAINY TUASIKAL, SH., dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP;
Bahwa saksi diangkat sebagai Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang berdasarkan SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor : 188.45/14/427.44/2012 tanggal 5 Januari 2012;
Bahwa peran saksi dalam pembuatan taman kota oleh Dinas lingkungan hidup Kab. Lumajang tahun 2012 adalah sebagai pemeriksa hasil pekerjaan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai pemeriksa barang yaitu :
Melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaaan pengadaan barang/jsa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak. ;
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan /pengujian.;
Membuat dan menandatangani Berita Acara serah terimah hasil pelerjaan.;
Bahwa setahu saksi yang menjadi rekanan dalam kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang Tahun 2012 adalah :
Pekerjaan Pengadaan bahan/bibit tanaman untuk pembuatan taman air mancur wonorejo adalah CV. Megah Makmur, Nomor Kontrak: 602.1/1140/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012, sebesar Rp. 33.800.000,- dengan masa waktu 28 Agustus 2012 – 13 September 2012.;
Pekerjaan Pengadaan Bahan Bangunan untuk pembuatan taman air mancur wonorejo adalah CV. Rahmaniah Rizky, Nomor Kontrak: 602.1/1138/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012, sebesar Rp. 14.904.000,-dengan masa waktu 28 Agustus 2012 – 11 September 2012.;
Pekerjaan Pengadaan Pompa Air untuk pembuatan taman air mancur wonorejo adalah CV. Forqisa Karya, Nomor Kontrak: 602.1/1243/427.44/2012 tanggal 18 September 2012, sebesar Rp. 14.700.000,-, dengan masa waktu 18 September 2012 – 3 Oktober 2012.;
Pekerjaan Pengadaan Material untuk Pemeliharaan Tugu Peringatan (Tugu Adipura Sukodono) adalah CV. Permata Sentosa, Nomor Kontrak: 602.1/452/427.44/2012 tanggal 03 April 2012, sebesar Rp. 17.002.000,-, dengan masa waktu 03 April 2012 – 18 April 2012. Bahwa jenis kegiatan taman kota yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang pada tahun 2012 adalah Media Jalan.;
Bahwa sebagai pejabat penerima barang, saksi telah menandatangani Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dalam kegiatan pembuatan taman kota Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2012 yakni untuk :
Pekerjaan Pengadaan bahan/bibit tanaman untuk pembuatan taman air mancur wonorejo adalah CV. Megah Makmur pada tanggal 27 Agustus 2012 dengan Berita Acara Nomor: 020/46/427.44/2012, yang menyerahkan M Afrigh Mahar MDirektur CV. Megah Makmur, dengan jumlah bibit yaitu: Irish 1.500 plb, Blego 1.500 plb, Taiwan Beuty Putih 2.000 plb, Puring 300 plb dan Rumput Mutiara 50 M2. ;
Pekerjaan Pengadaan Bahan Bangunan untuk pembuatan taman air mancur wonorejo adalah CV. Rahmaniah Rizky pada tanggal 28 Agustus 2012 dengan Berita Acara Nomor:020/74/427.44/2012, yang menyerahkan Rezha Aningtyas Putri Direktur CV. Rahmaniah Rizky, dengan jumlah material yaitu: Batu Bata 4.000 bh, Semen 60 sak, Pasir 60 M3, Kapur Bubuk 60 sak, Cat Minyak 20 ltr, Vernish 25 ltr, Batu Piring/Lempeng 82 M2, Perpipaan 1 Paket, Gorong-gorong (20 cm) 10 unit dan Keramik 20 M2.;
Pekerjaan Pengadaan Pompa Air untuk pembuatan taman air mancur wonorejo adalah CV. Forqisa Karya pada tanggal 2 Oktober 2012 dengan Berita Acara Nomor:020/86/427.44/2012, yang menyerahkan Noer Faradhila Asya’ari Direktur CV. Forqisa Karya, dengan barang yang diserahkan yaitu Pompa Air 1 unit, Nosel dan mesin air mancur 4 unit dan funtain 1 unit.;
Pekerjaan Pengadaan Material untuk Pemeliharaan Tugu Peringatan (Tugu Adipura Sukodono) adalah CV. Permata Sentosa pada tanggal 17 April 2012 dengan Berita Acara Nomor: 020/20/427.44/2012, yang menyerahkan Ir. Sentono Priambodo Direktur CV. Permata Sentosa, dengan barang yang diserahkan yaitu Cat Brown 1 pkt, Cat Minyak 4 gln, Vernish 14 ltr, Rantai Pagar Besi 25 M1, Gipsum Tembok Tugu 24 M1, Puring 300 plb, Bakung 400 plb dan Blego 500 plb;
Bahwa sebagai pemeriksa barang saksi tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya karena tidak pernah melakukan pengecekan dan penghitungan mengenai jenis dan jumlah barang sebagaimana dalam berita acara penerimaan hasil pekerjaan, akan tetapi saksi hanya tandatangan saja dalam Berita Acara tersebut karena disuruh oleh saksi HADI HOMSARI (selaku PPTK) melalui stafnya yang bernama YUANITA untuk menandatangani Berita Acara dengan alasan untuk keperluan administrasi pencairan ;
Bahwa saat Berita Acara Penerimaan Barang tersebut saksi tandatangani, barang-barang sebagaimana disebut dalam berita acara belum ada.;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi AHMAD JUNAIDI, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP adalah benar ;
Bahwa pada tahun 2012 Dinas Lingkungan Hidup mempunyai kegiatan untuk pembuatan taman kota yang anggarannya berasal dari APBD Kab. Lumajang TA 2012.
Bahwa dalam kegiatan pembuatan taman kota tersebut saksi sebagai pejabat pengurus dan penyimpan barang milik daerah serta membantu pengurus dan penyimpan barang milik daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. Lumajang TA. 2012 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Lumajang No: 188/449/427.12/2011 tanggal 30 Desember 2011;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku pejabat pengurus dan penyimpan barang milik daerah serta membantu pengurus dan penyimpan barang milik daerah adalah :
Menerima, menyimpan dan menyerahkan barang milik daerah ke unit pemakai.;
Mencatat secara tertib dan teratur penerimaan barang, pengeluaran barang, dan keadaan persediaan barang ke dalam buku/kartu barang menurut jenisnya.;
menghimpun seluruh tanda bukti penerimaan barang dan pengeluaran/penyerahan secara tertib dan teratur sehingga memudahkan mencarinya apabila diperlukan sewaktu-waktu, terutama dalam hubungan dengan pengawasan barang.;
Membuat laporan mengenai barang yang diurusnya berdasarkan Kartu Persediaan Barang apabila diminta dengan sepengetahuan atasan langsungnya.;
membuat laporan, baik secara periodik maupun secara isidentil mengenai pengurusan barang yang menjadi tanggung jawabnya kepada pengelola melalui atasan langsungnya.;
Membuat perhitungan/pertanggungjawaban atas barang yang diurusnya.;
Bertanggungjawab kepada pengelola melalui atasan langsung mengenai barang-barang yang diurusnya dari kerugian, hilang, rusak, dicuri atau sebab lainnya;
Melakukan perhitungan barang (stock opname) sedikitnya setiap 6 (enam0 bulan sekali, yang menyebutkan dengan jelas jenis, jumlah dan keterangan lain yang diperlukan, untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara pergitungan barang yang ditandatangani oleh penyimpan barang;
Bahwa setahu saksi yang menjadi rekanan dalam pelaksanaan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012, antara lain :
Pekerjaan Pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) untuk pembuatan taman median jalan adalah CV. Jamrud Katulistiwa, Nomor Kontrak: 602.1/1245/427.44/2012 tanggal 18 September 2012, sebesar Rp. 29.500.000,- dengan masa waktu 18 September 2012 – 3 Oktober 2012;
Pekerjaan Pengadaan Bahan/Bibit Tanaman untuk pembuatan taman median jalan adalah CV. Karya Nyata, Nomor Kontrak: 602.1/790/427.44/2012 tanggal 13 Juni 2012, sebesar Rp. 39.000.000,-, dengan masa waktu 13 Juni 2012 – 28 Juni 2012;
Pekerjaan Pengadaan Bahan bangunan untuk pembuatan median jalan adalah CV. Edison, Nomor Kontrak: 602.1/779/427.44/2012 tanggal 12 Juni 2012, sebesar Rp. 98.150.000,-, dengan masa waktu 12 Juni 2012 – 27 Juni 2012 ;
Bahwa saksi telah menandatangani BA Penerimaan barang dan menyimpan barang yang seolah-olah benar, dimana BA tersebut telah dipersiapkan yaitu:
Pekerjaan Pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) untuk pembuatan taman median jalan diterima dalam keadaan sudah terpasang pada tanggal 1 Oktober 2012 dengan Berita Acara Nomor: 020/85/427.44/2012, yang menyerahkan Kris Wahyudi (Direktur CV. Jamrud Katulistiwa).;
Pekerjaan Pengadaan Bahan/Bibit Tanaman untuk pembuatan taman median jalan dalam bentuk bibit dalam kondisi baik dan jumlah lengkap pada tanggal 25 Juni 2012 dengan Berita Acara Nomor:020/52/427.44/2012, yang menyerahkan Wahyu Supriyanti (Direktur CV. Karya Nyata), kemudian disimpan di kebun bibit depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang. Jumlah bibit bakung: 3.000 Piliback (plb) dan Irish: 3.000 Piliback (plb);
Pekerjaan Pengadaan Bahan bangunan untuk pembuatan median jalan dalam kondisi baik dan jumlah lengkap pada tanggal 25 Juni 2012 dengan Berita Acara Nomor:020/47/427.44/2012, yang menyerahkan H. Bambang Eddy Saefullah, Bsc, kemudian disimpan Kastin ada didepan Kantor Lingkungan Hidup dan TPA, Semen di Kantor, sedang Tanah subur ada didepan Kantor Lingkungan Hidup dan Jl. Husni Thamrin. Jumlah Kastin K225: 4.000 buah, Semen: 150 sak dan Tanah Subur: 80 truk.;
Pekerjaan Pengadaan bahan/bibit tanaman untuk pembuatan taman air mancur wonorejo adalah CV. Megah Makmur pada tanggal 27 Agustus 2012 dengan Berita Acara Nomor: 020/77/427.44/2012, yang menyerahkan M Afrigh Mahar MDirektur CV. Megah Makmur, dengan jumlah bibit yaitu: Irish 1.500 plb, Blego 1.500 plb, Taiwan Beuty Putih 2.000 plb, Puring 300 plb dan Rumput Mutiara 50 M2. ;
Pekerjaan Pengadaan Bahan Bangunan untuk pembuatan taman air mancur wonorejo adalah CV. Rahmaniah Rizky pada tanggal 28 Agustus 2012 dengan Berita Acara Nomor:020/75/427.44/2012, yang menyerahkan Rezha Aningtyas Putri Direktur CV. Rahmaniah Rizky, dengan jumlah material yaitu: Batu Bata 4.000 bh, Semen 60 sak, Pasir 60 M3, Kapur Bubuk 60 sak, Cat Minyak 20 ltr, Vernish 25 ltr, Batu Piring/Lempeng 82 M2, Perpipaan 1 Paket, Gorong-gorong (20 cm) 10 unit dan Keramik 20 M2.;
Pekerjaan Pengadaan Pompa Air untuk pembuatan taman air mancur wonorejo adalah CV. Forqisa Karya pada tanggal 2 Oktober 2012 dengan Berita Acara Nomor:020/87/427.44/2012, yang menyerahkan Noer Faradhila Asya’ari Direktur CV. Forqisa Karya, dengan barang yang diserahkan yaitu Pompa Air 1 unit, Nosel dan mesin air mancur 4 unit dan funtain 1 unit.;
Pekerjaan Pengadaan Material untuk Pemeliharaan Tugu Peringatan (Tugu Adipura Sukodono) adalah CV. Permata Sentosa pada tanggal 17 April 2012 dengan Berita Acara Nomor: 020/21/427.44/2012, yang menyerahkan Ir. Sentono Priambodo Direktur CV. Permata Sentosa, dengan barang yang diserahkan yaitu Cat Brown 1 pkt, Cat Minyak 4 gln, Vernish 14 ltr, Rantai Pagar Besi 25 M1, Gipsum Tembok Tugu 24 M1, Puring 300 plb, Bakung 400 ;
Bahwa pada saat saksi menantangani Berita Acara Penerimaan Barang, barang-barangnya belum ada sekali, dan saksi mau menandatangani karena disuruh PPK yaitu saksi Ir. HADI HOMSARI melalui stafnya yang bernama YUANITA HASTUTI ANGGRAINI, dengan alasan untuk keperluan administrasi pencairan.;
Bahwa setahu saksi pembuatan taman median jalan di Jalan Soekarno Hatta Lumajang tidak dikerjakan karena sementara dihentikan oleh Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Bina Marga PPK SKPD-TP Dinas Bina Marga Wilayah Probolinggo-Lumajang-Turen-Kepanjen No: UM.01.03/3526/059698/2012 tanggal 20 November 2012.;
Bahwa setahu terhadap barang-barang yang sudah dibeli seperti kanstin tetap disimpan di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Tempeh, bibit tanaman (bunga) ditanam di tempat lain, sedangkan tanah urug disimpan di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup, dan semen disimpan kantor Dinas Lingkungan Hidup.;
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti sebagaimana dalam berkas perkara utamanya mengenai Berita Acara Penerimaan Barang, dan saksi masih mengenalinya.;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi ISKANDAR, SP , dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP ;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kabid Pertamanan dan PJU Dinas Lingkungan Hidup sejak tahun 2008 s.d bulan Maret 2012.;
Bahwa pada tahun 2012 di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang ada Kegiatan Pembuatan Taman Kota, yang mana kegiatan tersebut masuk dalam Program Ruang Terbuka Hijau.;
Bahwa pada saat perencanaan awal yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup adalah Drs. AMAT ;
Bahwa kemudian pada bulan Nopember 2011 ada pergantian Kepala Dinas yang semula dijabat oeh Drs. AMAT digantikan oleh terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM.;
Bahwa peran saksi dalam pembuatan Taman Kota oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab Lumajang tahun 2012 sebagai perencana dan teknis kegiatan. ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab sebagai perencana dan teknis kegiatan adalah menyusun rencana kerja dan anggaran SKPD. ;
Bahwa mekanisme penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) :
1. Diawali dengan penyusunan KUA-PPAS yang berisi program garis besar kegiatan dinas (bidang pertamanan dan PJU);
2. Diajukan ke Tim Anggaran Kabupaten untuk diverifikasi;
3. Kemudian diteliti dan di ACC oleh Tim Anggaran, ditambah atau dikurangi sesuai saran dari Tim Anggaran ;
4. Selanjutnya setelah diteliti dan di ACC (dengan penambahan dan pengurangan) oleh Tim Anggaran disusun menjadi RAPBD;
Bahwa Anggaran Pembuatan Taman Kota sesuai RKA-SKPD adalah sebesar Rp. 300.000.000.;
Bahwa RKA-SKPD untuk kegiatan pembuatan taman kota tahun 2012 ditandatangani oleh terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM.;
Bahwa berdasarkan RKA-SKPD lokasi/tempat pekerjaan sebagai berikut :
Taman Median Jalan berlokasi di Jalan Sokarno Hatta Lumajang ;
Pekerjaan lampu hias tiga dimensi berlokasi dijalan Soekarno Hatta dengan Volume 20 set lampu. ;
Pekerjaan Taman air Mancur berlokasi di pertigaan Wonorejo. ;
Bahwa perencanaan tersebut:
a. Dilakukan tahun 2011 ;
b. Yang membuat perencanaan adalah Drs. Amat selaku Kadis LH saat itu dengan Kabid Pertamanan dan PJU yang lama yaitu saya.;
Bahwa saksi bekerja dari perencanaan sampai pada penetapan APBD, selanjutnya pada bulan Maret 2012 saksi dimutasi menjadi Sekertaris Dinas Koperasi dan UKM Kab. Lumajang;
Bahwa setelah saksi pindah yang melanjutkan kegiatan pembuatan taman kota adalah pejabat yang baru yakni saksi Ir. HADI HOMSARI ;
Bahwa pada saat penyusunan RKA-SKPD pembuatan taman kota terdapat pekerjaan pembuatan taman median jalan yang berlokasi di jalan Soekarno Hatta Lumajang, yang mana pada saat itu belum ada ijin dari balai besar jalan Nasional V Sidoarjo;
Bahwa saat APBD disahkan, ijin dari Balai Besar Jalan Nasional V Sidoarjo belum turun ;
Bahwa karena ijinnya belum turun dalam pelaksanaan kegiatan pembuatan taman median jalan, PPTK Ir. Hadi Homsari dan PA mempunyai kewenangan untuk merubah paket pekerjaan tersebut, perubahan bisa dilaksanakan pada saat penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kegiatan) dalam artian bisa tambah atau kurang menyesuaikan dengan teknis dilapangan ;
Bahwa saat saksi menjabat sebagai PPTK di Dinas Lingkungan Hidup, pernah juga melaksanakan kegiatan dengan cara pinjam bendera, yang mana seolah-solah CV selaku rekanan yang melaksanakan kegiatan, namun pada kenyataannya pihak Dinas Lingkungan Hidup sendiri yang melaksanakan perkejaannya;
Tanggapan terdakwa :
Pelaksanaan kegiatan dengan cara pinjam bendera sudah menjadi kebiasaan
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi KOYUM, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP adalah benar;
Bahwa pada tahun 2012 Dinas Lingkungan Hidup mempunyai kegiatan untuk pembuatan taman kota yang anggarannya berasal dari APBD Kab. Lumajang TA 2012.
Bahwa saksi mempunyai usaha jual beli tanaman bunga, dimana pada tahun 2012 saksi Ir. HADI HOMSARI dan saksi YUANITA dari Dinas Lingkungan Hidup datang untuk membeli bunga Irish, bakung, puring, beuity putih dan rumput,;
Bahwa saksi Ir. HADI HOMSARI dan saksi YUANITA membeli bunga di toko saksi sebanyak 2 kali yakni :
Pertama, dengan rincian :
-
Jenis Jumlah Harga Peritem Jumlah Harga Iris 1.200 plb Rp. 3.500,- Rp. 4.200.000,- Bakung 1.200 plb Rp. 3.500,- Rp. 4.200.000,- Beuty 1.500 plb Rp. 2.000,- Rp. 3.000.000,- Puring 2.00 plb Rp. 4.250,- Rp. 850.000,- Rumput 50 M2 Rp. 35.000,- Rp. 1.750.000 Total Rp. 14.000.000,-
Yang dibayar secara bertahap yakni :
Tanggal 27 Desember 2012 sebesar Rp. 7.000.000,-
Tanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp. 5.000.000,-
Tanggal 2 Januari 2013 sebesar Rp. 2.000.000
Kedua, dengan rincian :
-
Jenis Jumlah Harga Peritem Jumlah Harga Iris 3.000 plb Rp. 3.500,- Rp. 10.500.000,- Bakung 3.000 plb Rp. 3.500,- Rp. 10.500.000,- Total Rp. 21.000.000,-
Yang dibayar secara bertahap yakni :
Tanggal 15 Nopember 2012 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 27 Desember 2012 sebesar Rp. 11.000.000,-
Bahwa yang melakukan pembayaran bunga tersebut kadang-kadang oleh saksi Ir. HADI HOMSARI dan kadang oleh saksi YUANITA ;
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa nota pembelian bunga dari saksi, dan saksi masih mengenalinya.;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi MELINDA SARI, SE, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP adalah benar.;
Bahwa saksi adalah pemilik toko Sumber Rejeki Lumajang yang menjual bahan bangunan berupa semen, besi beton, paku, dan lain-lain ;
Bahwa pada bulan Desember 2012 ada pelanggan tetap saksi bernama Pak Isac membeli semen merk Holsim sebanyak 150 (seratus lima puluh) zak dengan harga per zak nya sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) sehingga total seharga sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).;
Bahwa saat itu Pak Isac meminta saksi untuk mengirim semen tersebut ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab Lumajang yakni pada bulan Desember 2012 sebanyak 50 zak sedangkan sisanya 100 zak agar dikirim pada bulan April 2013 ;
Bahwa saksi sudah mengirimkan 150 zak semen tersebut ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup kab. Lumajang ;
Bahwa kemudian saksi membuatkan nota pembelian 150 zak semen tersebut, dan pembayarannya dilakukan oleh orang yang berseragam pemda, namun saksi tidak kenal namanya.;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi ROHMAN, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP adalah benar.;
Bahwa saksi pemilik UD Rizki yang bergerak dibidang material berupa Pasir Gamping batu, tanah subur/uruk dan lain-lain;
Bahwa sekitar akhir tahun 2012 ada orang yang saksi tidak kenal namanya mengatasnamakan CV Edison Lumajang membeli Tanah Subur di UD Rizki sebanyak 80 Truk tetapi yang saksi penuhi hanya 10 (sepuluh) truk.;
Bahwa total harga 10 truk tanah subur tersebut adalah Rp.150.000,- (seratus lima pulu ribu rupiah) x 10 Truk = Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),;
Bahwa tidak pernah membuatkan nota pembelian tanah subur atas nama CV Edison.;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi SOLIKIN, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP adalah benar.;
Bahwa saksi bekerja di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang sebagai koordinator pertamanan dengan jenis pekerjaan memotong rumput, merapikan pagar ramah lingkungan (PARALING), penanaman, merawat tanaman (penyiraman, pemupukan),;
Bahwa saksi tahu pada tahun 2012 Dinas Lingkungan Hidup mempunyai kegiatan untuk pembuatan taman kota yang anggarannya berasal dari APBD Kab. Lumajang ;
Bahwa pada bulan Januari 2013 saksi di minta oleh saksi Ir. HADI HOMSARI selaku kepala bidang pertamanan, untuk menanam bunga bakung, bunga irish, bunga puring dan bungan taiwan beuty yang jumlahnya tidak tahu, yang ditanam di daerah dr. Edison (selatan PDAM Lumajang), ditanam air mancur wonorejo ;
Bahwa saksi juga pernah disuruh oleh saksi Ir. HADI HOMSARI dan saksi YUANITA HASTUTI ANGGRAINI untuk meratakan tanah urug di daerah Edison (selatan PDAM Lumajang) dan di selatan Kantor Dinas LH Kab. Lumajang, yang jumlahnya saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membeli bunga-bunga tersebut karena saksi hanya di suruh oleh saksi Ir. HADI HOMSARI dan saksi YUANITA HASTUTI ANGGRAINI untuk menanamnya.;
Bahwa saksi tidak pernah membeli bunga-bunga tersebut, namun saksi pernah disuruh oleh saksi Ir. HADI HOMSARI dan saksi YUANITA HASTUTI ANGGRAINI untuk mengambil bunga-bunga tersebut di toko bunga milik Sdr. KOYUM di daerah Tukum Lumajang.;
Bahwa selain itu saksi juga disuruh oleh saksi YUANITA HASTUTI ANGGRAINI untuk mencarikan tanah urug ;
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada saksi Ir. HADI HOMSARI selaku Kabid, dan saat itu saksi Ir. HADI HOMSARI menyuruh saksi untuk mencari kekurangan tanah urug sebanyak kurang lebih 15 truck, ;
Bahwa selanjutnya saksi menemui sdr. HARI (warga Desa Klanting, Lumajang) terus minta dicarikan tanah urug sebanyak kurang lebih 15 truck, yang waktu itu sdr. HARI mengatakan kalau harganya 1 truck kurang lebih Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), dan hal tersebut saksi laporkan kepada saksi YUANITA HASTUTI ANGGRAINI dan saksi Ir. HADI HOMSARI ;
Bahwa kemudian saksi diberi uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) oleh saksi YUANITA HASTUTI ANGGRAINI,;
Bahwa selanjutnya uang tersebut saksi serahkan kepada sdr. HARI, dan tanah urug sebanyak 15 truk telah dipenuhi oleh sdr. HARI dan ditaruh di Selatan Kantor Dinas Lingkungan Hidup, namun hingga sekarang tanah urug tersebut masih berada ditempat tersebut.;
Bahwa kemudian saksi melakukan pekerjaan meratakan tanah urug dibantu oleh 12 orang pekerja yang semuanya saksi yang mencari pekerja tersebut, dan pekerjaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 20 hari dengan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per orang ;
Bahwa rincian upah merakatan tanah urug sebagai berikut :
12 orang x 20 hari x Rp. 50.000 = Rp. 12.000.000,-
Uang lembur saksi 20 hari x Rp. 50.000 = Rp. 1.000.000,-
Jumlah = Rp. 13.000.000,-
Sedangkan untuk pekerjaan penanaman bunga seingat saya dengan perincian sebagai berikut:
Di daerah dr. Edison (selatan Kantor PDAM Lumajang)
7 orang x 3 hari x Rp. 50.000 = Rp. 1.050.000,-
Ditaman pembuatan air mancur wonorejo.
5 orang x 2 hari x Rp. 50.000 = Rp. 500.000,-
Uang lembur saksi terima 5 hari x Rp. 30.000 = Rp. 150.000,-
Jumlah = Rp. 1.700.000,-
Jadi jumlah seluruh upah meratakan tanah dan penanaman bunga adalah kurang lebih Rp. 13.000.000 + Rp. 1.700.000 = Rp. 14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi ISSAC HARDIYUWONO, ST, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP adalah benar.;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak tidak ada hubungan keluarga.;
Bahwa saksi bekerja sebagai Kasi Tata Bangunan dan Perumahan Dinas PU Kab. Lumajang sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang,;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kasi Tata Bangunan dan Perumahan Dinas PU Kab. Lumajang yaitu :
Tentang perijinan IMB (ijin mendirikan Bangunan)
Tentang drainase perkotaan
Tentang penerapan tata ruang sesuai RTRW
Tentang pendataan permukiman
Tugas-tugas lain sesuai perintah pimpinan langsung maupun Kepala Dinas
Bahwa saksi mengetahui kegiatan pembuatan taman kota di Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2012 yang didalamnya ada pekerjaan pembuatan taman air mancur wonorejo dan pembuatan taman median jalan setelah diberitahu oleh saksi Ir. HADI HOMSARI dan stafnya bernama YUANITA HASTUTI ANGGRAINI.;
Bahwa dalam kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012 tersebut, saksi dilibatkan dalam kegiatan membuat gambar pembuatan taman median jalan dan mencari tukang untuk pekerjaan taman median jalan dan pembuatan taman air mancur wonorejo beserta ongkosnya,;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan tersebut saksi diminta tolong secara pribadi oleh saksi Ir. HADI HOMSARI melalui saksi YUANITA HASTUTI ANGGRAINI, karena saksi dulu capeg di staf Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang ;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan tersebut tidak dilakukan secara prosedural antar instansi Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas PU,;
Bahwa kemudian saksi bersama staf Pak Nizar dan Pak Pieter melakukan pengukuran langsung dilapangan yaitu Jalan Soekarno Hatta Lumajang tempat pembuatan taman median jalan, dan selanjutnya yang membuat gambar adalah Pak Pieter,;
Bahwa sesuai aturan setiap pekerjaan dari SKPD lain harusnya dibuat surat pengantar ke Kepala Dinas PU dan didisposisi ke Kabid Perencanaan dan dari Kabid Perencanaan menunjuk petugas survey dimana tidak hanya staf dari bidang perencanaan;
Bahwa saksi mengetahui Jalan Soekarno Hatta tempat pelaksanaan pekerjaan pembuatan taman median jalan, kepemilikan, pembangunan dan perawatannya dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Bina Marga PPK SKPD-TP Dinas Bina Marga Wilayah Probolinggo-Lumajang-Turen-Kepanjen;
Bahwa apabila akan melakukan pekerjaan pembuatan taman median jalan di Jalan Soekarno Hatta Lumajang harus mendapat ijin terlbih dahulu dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Bina Marga PPK SKPD-TP Dinas Bina Marga Wilayah Probolinggo-Lumajang-Turen-Kepanjen di Probolinggo ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu kalau pelaksanaan pembuatan taman median jalan tersebut belum ada ijin, dan saksi baru mengetahui ketika pekerjaan pembbuatan taman median jalan sempat dihentikan dan suruh membongkarnya ;
Bahwa dalam pekerjaan tersebut saksi tidak diberi upah, namun saksi memberi upah kepada Pak. Nizar dan Pak. Pieter masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) ;
Bahwa saksi juga pernah dimintai tolong oleh saksi Ir. HADI HOMSARI untuk mencarikan tukang untuk membuat taman median jalan ;
Bahwa kemudian saksi diberi uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh saksi YUANITA HASTUTI ANGGRAINI yang akan di gunakan untuk ongkos tukang membuat taman media jalan yang disuruh oleh saksi Ir. HADI HOMSARI tersebut ;
Bahwa uang tersebut yang saksi terima sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), namun kemudian sebesar Rp.8.000.000,- diminta kembali oleh saksi YUANITA HASTUTI ANGGRAINI dan tidak ada bukti kwintansi, sehingga uang yang saksi terima sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah),;
Bahwa saat meminta uang sebesar Rp.8.000.000,- tersebut saksi YUANITA HASTUTI ANGGRAINI mengatakan kalau saksi Ir. HADI HOMSARI membutuhkan uang untuk membayar pekerja ;
Bahwa uang sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) yang saksi terima telah saksi gunakan untuk :
Membangun taman median jalan dan pekerjaan pembongkaran sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), untuk: membeli bahan material dan ongkos pekerja + 5 orang.;
Untuk membangun kolam air mancur wonorejo sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), dengan pekerjaan pembuatan diborongkan kepada sdr. Yono:
Dari pekerjaan kolam air mancur wonorejo saya mendapat untung kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),;
Bahwa dalam pekerjaan pembuatan kolam air mancur Wonorejo biayanya sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dan diborongkan sehingga biaya tersebut sudah termasuk pembelian Batu Bata, Semen, Pasir, Kapur bubuk, Cat Minyak, Vernis, perpipaan, nosel-air mancur, fountain dan ongkos tukang/pekerja ;
Bahwa dalam pembuatan taman air mancur wonorejo yang disiapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang (saksi Ir. HADI HOMSARI dan saksi YUANITA HASTUTI ANGGRAINI) setahu saksi berupa keramik, pompa air, pot kecil dikolam air mancur dan bunga ;
Bahwa dalam pembuatan kolam air mancur Wonorejo tersebut tidak dilengkapi dengan gorong-gorong sedalam 20 cm ;
Bahwa dalam pekerjaan pembuatan taman media jalan, pekerjaan dilakukan oleh 5 orang dengan pekerjaan berupa :
Membuat kastin cor ditempat menggunakan cetakan yang terbuat dari triplek dan kayu;
Membeli bahan-bahan seperti semen, pasir, koral, triplek, dan kayu;
Membeli paku cor,;
Pembongkaran dan pembersihan lokasi;
Upah tukang.;
Dengan biaya sebesar Rp.18.000.000,- ;
Bahwa saksi juga dimintai tolong oleh saksi YUANITA HASTUTI ANGGRAINI untuk membantu mencarikan toko semen yang mau menyimpan semen dahulu dan baru dikirim setelah ada permintaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang,;
Bahwa saat itu saksi menyarankan ke Toko Sumber Rejeki Lumajang, dengan harga Rp. 48.000 (empat puluh delapan ribu rupiah) per sak merk holcim dengan total harga Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi BUDIONO, SE, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP adalah benar.;
Bahwa saksi bekerja sebagai Kasi Penghijauan Bidang PJU dan Taman Dinas LH Kab. Lumajang,;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kasi Penghijauan Bidang PJU dan Taman Dinas LH Kab. Lumajang adalah :
Pemeliharaan Penghijauan Jalan kabupaten;
Penanaman ruas-ruas jalan yang kosong;
Pembibitan Pohon;
Tugas-tugas lain sesuai perintah pimpinan langsung maupun Kepala Dinas;
Bahwa saksi pernah dimintai tolong oleh saksi H. GAMY ASIOANO untuk mencarikan orang yang bisa membuat kastin ;
Bahwa selanjutnya saksi mengatakan kepada saksi H. GAMY ASIONO bahwa di daerah Karangbendo Kec. Tekung Kab. Lumajang ada yang membuat kastin dan batako ;
Bahwa kemudian saksi juga diminta tolong oleh saksi Ir. HADI HOMSARI untuk mencarikan tanah uruk sebanyak 40 truck ;
Bahwa selanjutnya saksi mencarikan tanah uruk kepada saksi SOLIKIN selaku staf taman (mandor), dan jumlah yang teralisasikan saksi tidak mengetahui ;
Bahwa pembayaran tanah uruk tersebut saksi Ir. HADI HOMSARI meminjam uang kepada saksi sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan saat ini sudah dikembalikan.;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi H. GAMY ASIANO, S.Pd. MM, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Seksi Pertamanan, dengan tugas menjaga keindahan kota, melaksanakan tugas yang diberikan Kepala Bidang PJU (Penerangan Jalan Umum) dan Pertamanan;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui mengenai kegiatan Pembuatan Taman Kota pada Dinas Lingkungan Hidup tahun 2012, karena saya menjabat sebagai Kasi Pertamanan pada bulan Juli 2012 ;
Bahwa sebagai Kasi Pertamanan saksi tidak dilibatkan dalam pekerjaan tersebut, namun pada bulan Desember 2012 saksi HADI HOMSARI secara lisan meminta saksi dan saksi BUDIONO (Kasi Penghijauan) untuk melihat contoh kanstin dirumah salah seorang pegawai PU yang saya tidak kenal.;
Bahwa kemudian saksi bersama saksi BUDIONO mengukur contoh kanstin tersebut dengan menggunakan ukuran kayu yang dipotong-potong untuk mengetahui ukurannya, setelah itu saksi diajak budiono ke seorang penjual batako, tiang beton dll yang nama nya saksi tidak tahu.;
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan berapa ongkos pembuatan kanstin (tanpa bahan karena bahan sudah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup) dan dijawab ongkos per buah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), karena dirasa mahal kemudian saksi dan saksi BUDIONO disuruh lagi oleh saksi Ir. HADI HOMSARI untuk menawar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) tetapi ditawar lagi dan akhirnya sepakat dengan ongkos Rp. 3.500 (tiga ribu lima ratus rupiah);
Bahwa setelah disetujui mengenai ongkos pembuatannya, saksi diberi uang oleh saksi YUANITA HASTUTI ANGGRAINI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk membeli bahan cetakan kanstin dan ongkos pembuatannya;
Bahwa kemudian saksi diberi lagi uang oleh saksi saksi YUANITA HASTUTI ANGGRAINI dengan besaran yang bervariasi antara Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan total sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), dengan perincian penggunaan sebagai berikut :
-
Material cetakan
Ongkos membuat cetakan
Pasir 24 Rit/12 truck
Semen 86 Bal
Ongkos Pembuatan Kanstin 2.100x3.500
Lain-lain
Untuk P.Imam (mandor TPA Tempeh)
Total
Rp. 1.019.000,-
Rp. 900.000,-
Rp. 3.000.000,-
Rp. 4.300.000,-
Rp. 7.350.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 150.000,-
Rp. 17.719.000,-
Bahwa selanjutnya Ir. HADI HOMSARI meminta tambah lagi jumlah kastin yang dibuat yang semula sebanyak 2.100 buah ditambah menjadi 400 buah dengan biaya sebesar Rp. 3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga jumlah kasstin yang dibuat sebanyak 2500 buah dengan harga sebesar Rp. 21.094.000,- (dua puluh satu juta sembilan puluh empat ribu rupiah);
Bahwa saksi melaporkan pekerjaan yang telah saksi laksanakan kepada saksi Ir. HADI HOMSARI selaku atasan saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui kegunaan kastin tersebut, karena saksi Ir. HADI HOMSARI tidak menjelaskan kepada saksi akan diunakan untuk apa, dan saksi hanya melaksanakan perintahnya ;
Bahwa bukti kuitansi pembelian bahan-bahan pembuatan kanstin tersebut saat hendak saksi diberikan kepada saksi Ir. HADI HOMSARI dan saksi YUANITA HASTUTI ANGGRAINI, namun mereka tidak mau dengan alasan SPJ sudah selesai dan sekarang kuitansi tersebut sudah hilang;
Bahwa kanstin-kanstin tersebut hingga saat ini tidak digunakan dan masih menumpuk di TPA Tempeh.;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi IMAM PRAWOTO, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai kordinator lapangan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Tempeh Kabupaten Lumajang;
Bahwa awalnya pada tahun 2012 Pak GAMI selaku Kasi Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup menemui saksi di TPA Tempeh ;
Bahwa pada saat itu Pak GAMI secara lisan (tanpa surat) meminjam tempat TPA Tempeh untuk penempatan / penyimpanan kanstin ;
Bahwa kanstin sebanyak 4 truk yang diletakkan disebelah rumah penjaga malam (utara tempat komposting) dan ditimur komposting, sedangkan untuk yang lain ditempatkan di selatan composting, namun saksi tidak tahu berapa jumlahnya ;
Bahwa alasan menyimpan kanstin tersebut di TPA Tempeh karena TPA Tempeh tempatnya memenuhi syarat, kalau disimpan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup tempatnya tidak cukup ;
Bahwa untuk kanstin yang ada di sebelah selatan komposting, setahu saksi ada yang dikirim dari luar yang dibuat di tempat TPA Tempeh, namun yang membuat saksi tidak tahu, dan setahu saksi pembuatan dimulai pada tahun akhir tahun 2012 sampai dengan awal tahun 2013, sedangkan untuk jumlahnya saksi tidak tahu;
Bahwa kanstin-kanstin tersebut hingga saat ini masih utuh (belum ada yang diambil) dan masih tersimpan di TPA Tempeh;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi Drs AMAT, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang sejak 22 Juni 2010 s.d tanggal 1 Nopember 2011 ;
Bahwa di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang ada Kegiatan Kegiatan Pembuatan Taman Kota dilaksanakan pada tahun anggaran 2012, masuk dalam Program Ruang Terbuka Hijau;.
Bahwa saat menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, saksi sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab sebagai Pengguna Anggaran adalah:
a. Menyusun rencana kerja dan anggaran SKPD.;
b. Menyusun Dokumen pelaksaan SKPD.;
c. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
d. Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya.;
e. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f. Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
g. Mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. Menandatangani SPM.
i. Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya.
Bahwa mekanisme dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) :
1. Diawali dengan penyusunan KUAPPAS yang berisi program garis besar kegiatan dinas.
2. Dipresentasikan didepan Tim Anggaran Kabupaten (Ketua Sekda Lumajang).
3. Kemudian diteliti dan di ACC oleh Tim Anggaran, ditambah atau dikurangi sesuai saran dari Tim Anggaran
4. Selanjutnya setelah diteliti dan di ACC (dengan penambahan dan pengurangan) oleh Tim Anggaran disusun menjadi RAPBD.
Bahwa program-program kegiatan di lingkungan dinas, atas Usulan dari masing-masing bidang yang ada di satker;
Bahwa usulan tersebut kemudian disusun perbidang dan diajukan dalam Musrenbang (tupoksi Bapeda Lumajang) yang digodok atas usulan sebanyak-banyak tersebut, sehingga usulan tersebut dapat di setujui atau tidak disetujui dan kemudian diajukan sebagai RAPBD;
Bahwa perencanaan Pembuatan Taman Kota tahun 2012 Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang sebagaimana kami jelaskan diatas yaitu atas usulan Bidang Pertamanan dan PJU dengan Kabid ISKANDAR, SP;
Bahwa perencanaan Pembuatan Taman Kota tersebut:
a. Perencanaan dilakukan tahun 2011 ;
b. Yang membuat perencanaan adalah saksi selaku Kadis LH saat itu dengan Kabid Pertamanan dan PJU yang lama sdr. Iskandar, SP.;
Bahwa dalam perencanaan tersebut saksi selaku Kadis LH saat itu hanya sampai pengajuan ke Tim Anggaran, selebihnya dilakukan oleh Kepala Dinas LH yang baru terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM. ;
Bahwa terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM. Menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup sejak tanggal 1 Nopember 2011 ;
Bahwa saksi tidak menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa ;
Bahwa penyusunan dilakukan setelah ditetapkan RKA-SKPD, sehingga sesuai dengan tanda tangan yang ada di RKA-SKPD yang menetapkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa adalah terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM;
Bahwa setahu saksi, usulan pembuatan taman kota di Dinas Lingkungan Hidup tahun 2012 terdiri dari 3 kegiatan yakni :
1. Pembuatan Taman Median Jalan di Jalan Soekarno Hatta Lumajang ;
2. Pekerjaan lampu hias tiga dimensi berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Lumajang ;
3. Pembuatan Taman Air Mancur Wonorejo ;
Dengan dana usulan seluruhnya sebesar Rp.300.000.000,- ;
Bahwa pembuatan taman median jalan harus mendapat ijin dari balai besar jalan Nasional V Sidoarjo, dalam penyusunan perencanaan pembuatan taman kota TA. 2012, ada ijin belum ada, namun tetap diusulkan karena ada pendapat dari Tim Anggaran bahwa tetap diusulkan sambil menunggu ijin turun. ;
Tanggapan terdakwa :
Pelaksanaan kegiatan dengan cara pinjam bendera sudah menjadi kebiasaan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi AGUS TRIASTUTIK, S.Ap, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM, karena terdakwa menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang ;
Bahwa saksi bekerja di Dinas Lingkungan Hidup kab. Lumajang, dan saksi diangkat sebagai Bendahara pengeluaran melekat dengan bendahara pengeluaran Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lumajang No: 188.45/452/427.12/2011 tanggal 30 Desember 2011;
Bahwa pada tahun 2012 di Dinas Lingkungan Hidup ada kegiatan untuk pembuatan taman kota yang anggarannya berasal dari APBD Kab. Lumajang TA 2012;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Bendahara pengeluaran Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang :
Berdasarkan SPD mengajukan SPP kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD;
Mengajukan penerbitan SP2D kepada Kuasa BUD atas SPM yang telah diterbitkan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
Mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan / ganti uang persediaan / tambahan uang persediaan secara administrartif kepada Kepala SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.;
mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.;
Melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban pengeluaran dari bendahara pengeluaran pembantu;
Melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh bendahara pengeluaran pembantu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kas dan disertai register penutupan kas;
Bahwa besar anggaran dalam kegiatan pembuatan taman kota tahun 2012 sesuai DPA-SKPD Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta juta rupiah) sedang realisasinya sebesar Rp. 270.066.000,- (dua ratus tujuh juta enam puluh enam ribu rupiah) ;
Bahwa rekanan dalam kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012 adalah :
Pembuatan taman air mancur wonorejo :
Belanja bahan material adalah CV. Permata Sentosa;
Belanja bahan bibit/tanaman adalah CV. Megah Makmur;
Belanja bahan bangunan adalah CV. Rahmaniah Rizky;
Belanja pompa air adalah CV. Forqisa Karya;
Pembuatan taman median jalan :
Belanja bahan bibit/tanaman adalah CV. Karya Nyata;
Belanja bahan bangunan adalah CV. Edison;
Belanja alat listrik dan elektronik adalah CV. Jamrud Katulistiwa;
Bahwa Mekanisme pencairan anggaran dalam pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup sebagai berikut :
PPTK (Hadi Homsari) mengajukan dengan membawa dokumen-dokumen;
Saksi melihat DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran);
Melihat jadwal kegiatan di SPD (Surat Persediaan Dana);
Tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi;
Setelah lengkap kemudian dibuatkan SPP dan SPM;
kemudian di ajukan ke PA (Kadis);
Setelah ditandatangani oleh PA diregister ;
Kemudian dikirim ke DPKD Kab. Lumajang atas nama pihak ke III.;
DPKD membawa SP2D ke Bank Jatim Cab. Lumajang untuk dimasukan ke rekening pihak ke III.;
Kemudian pihak ke III yang mencairkan di Bank Jatim Cab. Lumajang;
Dan Syarat pencairan anggaran yaitu :
Kontrak kerja ;
Berita acara pemeriksaan barang;
Berita acara penerimaan barang;
Kuitansi per rekanan;
Pajak (SSP) atas nama masing-masing rekanan;
SPM (Surat Perintah Membayar);
Surat Permohonan penerbitan SP2D dg tanda tangan Kadis dengan dilengkapi oleh:
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja atas nama Kepala Dinas (SPTB);
Surat pengantar atas nama bendahara;
Ringkasan kegiatan;
Rincian rencana penggunaan dana;
Bahwa pencairan dana para rekanan dalam kegiatan pembuatan taman kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012 untuk pekerjaan pembuatan taman median jalan yaitu :
CV. Karya Nyata pada pengadaan bahan bibit/tanaman senilai Rp. 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah), dengan Pengajuan SPP No: 216 tanggal 3 september 2012, cair tanggal 5 September 2012 dengan Nomor SP2D: 1.08.01.00/LS/09549;
CV. Edison pada pengadaan bahan bangunan senilai Rp. 98.150.000,- (Sembilan puluh delapan juta setarus lima puluh ribu rupiah), dengan Pengajuan SPP No: 212 tanggal 27 Agustus 2012, cair tanggal 29 Agustus 2012 dengan Nomor SP2D: 1.08.01.00/LS/09238;
CV. Jamrud Katulistiwa pada pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) senilai Rp. 29.500.000,- (dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dengan Pengajuan SPP No: 330 tanggal 19 Nopember 2012, cair tanggal 20 Nopember 2012 dengan Nomor SP2D: 1.08.01.00/LS/13599;
Sedangkan untuk pembuatan taman kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012 pada pekerjaan pembuatan taman air mancur wonorejo yaitu :
CV. Megah Makmur pada pengadaan bahan bibit tanaman senilai Rp. 33.800.000,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dengan Pengajuan SPP No: 291 tanggal 17 Oktober 2012, cair tanggal 22 Oktober 2012 dengan Nomor SP2D: 1.08.01.00/LS/1858.;
CV. Permata Sentosa pada pengadaan bahan material untuk tugu adipura senilai Rp. 17.602.000,- (tujuh belas juta enam ratus dua ribu rupiah), dengan Pengajuan SPP No: 105 tanggal 07 Juni 2012, cair tanggal 12 Juni 2012 dengan Nomor SP2D: 1.08.01.00/LS/05138;.
CV. Forqisa Karya pada pengadaan pompa air senilai Rp. 14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan Pengajuan SPP No: 331 tanggal 19 Nopember 2012, cair tanggal 20 Nopember 2012 dengan Nomor SP2D: 1.08.01.00/LS/13600.;
CV. Rahmania Rizky pada pengadaan bahan bangunan senilai Rp. 14.904.000,- (empat belas juta Sembilan ratus empat ribu rupiah), dengan Pengajuan SPP No: 292 tanggal 17 Oktober 2012, cair tanggal 22 Oktober 2012 dengan Nomor SP2D: 1.08.01.00/LS/11857;
Bahwa sesuai prosedur proses pengajuan SPP sebagai berikut:
Pihak ke-III mengajukan ke PPTK;
PPTK mengajukan ke Bendahara dengan membawa berkas:
Kontrak;
Kuitansi ditandatangani pihak ke tiga;
Berita Acara Pemeriksaan hasil pekerjaan;
Berita Acara Penerimaan Barang;
SSP (pajak) atas nama Pihak ke tiga;
Kalau sudah lengkap diproses tapi kalau tidak lengkap kita kembalikan untuk dilengkapi.;
Setelah berkas lengkap Bendahara buatkan SPP yang terdiri dari:
Permohonan penerbitan SP2D yang ditandatangani Pengguna Anggaran (Kepala Dinas Lingkungan Hidup).;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) yang ditandatangani Pengguna Anggaran (Kepala Dinas Lingkungan Hidup);
Pengantar yang ditandatangani Bendahara;
Ringkasan yang ditandatangani Bendahara;
Rincian rencana penggunaan anggaran yang ditandatangani Bendahara
Surat Permintaan Pembayaran (SPM) atas nama rekanan.;
Berkas pengajuan SPP Bendahara kirim ke DPKD untuk diterbitkan SP2D atas nama rekanan;
Bahwa upah kerja dalam kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012 dicairkan adalah PPTK an. Saksi Ir. HADI HOMSARI sebesar Rp. 22.410.000,- (dua puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) dengan mekanisme mengajukan ganti uang (GU) untuk membayar pekerja dengan melengkapi kuitansi pembayaran tukang;
Bahwa saksi mendapatkan berkas-berkas untuk pengajuan / pencairan dana kegiatan pembuatan taman kota, diajukan oleh pihak saksi Ir. HADI HOMSARI selaku PPTK melalui staf PPTK yakni saksi YUANITA ;
Bahwa saksi tidak mengecek kebenaran Berita Acara Pemeriksaan hasil pekerjaan dan Berita Acara Penerimaan Barang karena saksi selaku Bendahara hanya menerima dan melihat dokumen-dokumen syarat pencairan yang diajukan oleh PPTK, apakah itu benar atau tidak sudah merupakan kewenangan penuh PPTK;
Bahwa yang melakukan verifikasi adalah sdri. SITI JUNAEDAH sebagai verifikator pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang, dan setiap pengajuan pencairan sudah dilakukan verifikasi;
Bahwa pagu anggaran dalam kegiatan pembuatan taman kota tahun 2012 sesuai RKA-SKPD (DIPA) sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sedang realisasi sebesar Rp. 270.066.000,- (dua rtus tujuh puluh juta enam puluh enam ribu rupiah), rincian realisasi tersebut adalah :
CV. Jamrud katulistiwa Rp. 29.500.000,-
CV. Edison Rp. 98.150.000,-
CV. Rakhmania Riszki Rp. 14.904.000,-
CV. Karya Nyata Rp. 39.000.000,-
CV. Megah Makmur Rp. 33.800.000,-
CV. Permata Sentosa Rp. 17.602.000,-
CV. Forqisa Karya Rp. 14.700.000,-
Upah Rp. 22.410.000,-
Rp. 270.066.000
Sedang sisa anggaran yang tidak terserap adalah Rp. 29.934.000,- dan secara otomatis kembali ke Kas Daerah;
Bahwa setahu saksi pelaksanaan pembuatan taman median jalan tidak dilaksanakan karena dihentikan oleh Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Bina Marga PPK SKPD-TP Dinas Bina Marga Wilayah Probolinggo – Lumajang – Turen - Kepanjen Nomor : UM.01.03/3526/059698/2012 tanggal 20 November 2012, tetapi anggaran sudah dicairkan dan sudah dibelanjakan;
Bahwa pencairan pembayaran tukang atau upah kerja sebagai berikut :
SP2D GU No: 07396 tanggal 26 Juli 2012 sebesar Rp. 2.160.000,- ;
SP2D GU No: GU Nihil/18554 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp. 20.250.000,-
Sehingga total untuk pembayaran upah kerja sebesar Rp.22.410.000,- (dua puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).;
Bahwa setelah upah kerja dapat dicairkan kemudian uangnya saksi serahkkan kepada PPTK Ir. HADI HOMSARI melalui saksi YUANITA HASTUTI ANGGRAIN ;
Bahwa pelaksanaan kegiatan pembuatan taman median jalan tidak dilaksanakan, dan seharusnya sesuai prosedur tidak boleh dicairkan, tetapi karena ada usulan dari PPTK maka saksi usulkan ke DPKD Kab. Lumajang untuk dicairkan;
Bahwa salah satu syarat agar dana dapat dicairkan adalah harus ada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) yang ditandatangani oleh terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM. Sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran, karena apabila tidak ada SPTB maka anggaran tidak dapat dicairkan;
Bahwa yang bertanggungjawab atas pernacairan tersebut adalah terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM selaku Pengguna Anggaran / Kadis Lingkungan Hidup Kab. Lumajang dan saksi Ir. HADI HOMSARI selaku PPTK.;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi Ir NINIS RINDHAWATI, MT, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang;
Bahwa tugas saksi sebagai Sekretaris Dinas adalah menyelenggarakan urusan umum, perlengkapan, kepegawaian, program perencanaan, keuangan dan memberikan pelayanan teknis administratif dan fungsional kepada semua unsur dilingkungan Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas ;
Bahwa sebagai Sekretaris Dinas saksi mempunyai fungsi antara lain :
Perumusan kegiatan operasional dan program-program kerja sekretaris yang akan ditetapkan sebagai pedoman kerja.;
Pelaksanaan surat menyurat dan kearsipan serta pembinaan ketatalaksanaan.
Penyusunan rencana kebutunan perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor.;
Pemeliharaan, perawatan, penginventarisan sarana dan prasarana serta peralatan lain yang dipergunakan untuk pelaksanaan tugas.;
Pelaksanaan proses kedudukan hukum pegawai, upaya peningkatan kesejahteraan pegawai dan karier pegawai.;
Penyiapan dan mengolah data dalam penyusunan program dan perencanaan
Penyusunan rencana anggaran, pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaannya.;
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
Bahwa saksi mengetahui di Dinas Lingkungan Hidup pada Tahun 2012 ada kegiatan pembuatan taman kota dengan anggaran sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang berasal dari dana APBD kab. Lumajang tahun 2012 ;
Bahwa kegiatan pembuatan taman kota tersebut meliputi pembuatan media jalan dan taman air mancur wonorejo, namun pada pekerjaan pembuatan median jalan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun 2012 tidak dilaksanakan;
Bahwa mekanisme perencanaan keuangan dalam suatu kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang sebagai berikut :
Penetapan KUA-PAS kepada semua SKPD (Plafon anggaran sementara);
Kepala Dinas mengkoordinasikan kepada semua PPTK (Sekretaris dan Kabid) untuk merencanakan program kegiatan 1 (satu) tahun yang akan datang sesuai dengan usulan dari masing-masing bidang dan sekretaris.;
Sekretaris menghimpun usulan program/kegiatan untuk dilakukan rekapitulasi program/kegiatan dan menjadi program/kegiatan dinas, dan dikirimkan kepada Bapedda.;
Penetapan Pagu Anggaran Indikatif.;
Setelah rincian RKA dari masing-masing bidang dibuat, maka dilakukan entery data RKA oleh petugas penyusun RKA.;
Draf RKA yang sudah dicetak, dikembalikan lagi kepada masing-masing bidang selaku PPTK.;
Apabila masih belum sesuai maka dilakukan revisi dan dilakukan entry data lagi.;
Draf RKA yang sudah dicetak dan dikoreksi oleh masing-masing bidang, disediakan kepada Kepala Dinas untuk dikoreksi.;
Apabila sudah sesuai, Draf RKA (RKA SKPD) disetujui dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas selanjutnya dikirim ke Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD);
Bahwa mekanisme perencanaan pelaksanaan kegiatan dalam suatu kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang sebagai berikut :
Setelah ditetapkan/disahkan DPA, semua PPTK membuat perencanaan anggaran sesuai dengan usulan program/kegiatan yang telah direncanakan dalam RKA SKPD.;
Dalam melakukan perencanaan kegiatan, mangacu pada DPA.;
Perencanaan pelaksanaan kegiatan yang dibuat oleh PPTK (saksi Ir. HADI HOMSARI) dikonsultasikan dan disetujui oleh Pengguna Anggaran (Kepala Dinas) yaitu terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM.;
Bahwa setelah anggaran disahkan (tersedia) PPTK merencakan kegiatan kemudian dilaporkan kepada Pengguna Anggaran yaitu terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM.;
Bahwa dalam kegiatan pembuatan taman kota saksi selaku sekretaris tidak dilibatkan karena tidak ada paraf sama sekali dari saksi selaku sekretaris ;
Bahwa setahu saksi pekerjaan pembuatan taman kota tahun 2012 di Dinas Lingkungan Hidup, merupakan pekerjaan konstruksi ;
Bahwa kegiatan pembuatan taman median jalan di jalan Soekarno Hatta Lumajang, tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada ijin dari Balai Direktorat Jendral Bina Marga PPK SKPD-TP Dinas Bina Marga Wilayah Probolinggo-Lumajang-Turen-Kepanjen ;
Bahwa sebagai Pengguna Anggaran, terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM. Dapat menghentikan pelaksanaan pembuatan taman median jalan dengan cara membuat telaahan staf kepada Bupati dengan menyebutkan alasan-alasan yang jelas mengenai kendala-kendala yang terjadi di lapangan ;
Bahwa setahu saksi tidak ada telaahan staf (TS) dari terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM., selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang untuk menghentikan/menangguhkan pelaksanaan kegiatan pembuatan taman media jalan tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi HANIFAH DYAH EKASIWI, SE, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP adalah benar;
Bahwa pada tahun 2012 Dinas Lingkungan Hidup ada kegiatan untuk pembuatan taman kota yang anggarannya berasal dari APBD Kab. Lumajang TA 2012;
Bahwa pada awal bulann Januari 2013, saksi mendapat tugas dari Sekretaris Daerah Kab. Lumajang untuk melakukan monitoring dalam kaitannya pelaskanaan kegiatan pembuatan taman kota tahun 2012 pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang ;
Bahwa saksi melaksanakan tugas berdasarkan Surat Tugas Nomor : 094/06/427.51/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Bahwa saksi mengetahui yang diangkat menjadi Pengguna Anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup tahun 2012 adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup yaitu terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM ;
Bahwa saksi tahu yang menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan pembuatan taman kota Dinas Lingkungan Hidup tahun 2012 adalah saksi Ir. HADI HOMSARI ;
Bahwa hasil monitoring sudah saksi laporkan kepada Sekda Lumajang sesuai dengan surat Nomor : 700/05/427.51/2013 tanggal 8 Januari 2013, dengan hasil sebagai berikut :
Perencanaan dan Penganggaran Pembuatan Taman Kota belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yaitu :
Dari sisi perencanaan, Dinas Lingkungan Hidup belum ijin kepada Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah V karena lokasi yang akan dipergunakan sebagai tempat kegiatan merupakan kewenangan Balai Besar tersebt dan bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten, Tanggal ijin ada setelah DPA ditetapkan;
Penganggaran belum sesuai dengan ketentuan yaitu karena sasaran kegiatan tidak jelas dan seharusnya dianggarkan dibelanja modal bukan di barang/jasa;
Proses Pengadaan Barang dan Jasa :
Dilakukan secara Swakelola tidak sesuai dengan ketentuan karena sesuai dengan pasal 26 pembuatan median jalan bukan kriteria swakelola;
Kontrak pengadaan bahan-bahan dinilai masih belum memenuhi spesifikasi secara detil, HPS juga belum dilampirkan;
Berita Acara Penyerahan Pekerjaan tidak menunjukkan lokasi tempat terjadinya kegiatan;
Berita Acara Penyerahan Pekerjaan dari Pihak Ketiga belum dapat ditunjukkan;
Barang hasil pengadaan tidak berada ditempat, disebutkan dari hasil monitoring tidak secara keseluruhan berada di Dinas Lingkungan Hidup sehingga hal tersebt tidak sesuai dengan berita acara stok opname persediaan barang tanggal 31 Desember yang menyatakan barang berada di Dinas Lingkungan Hidup (hasil terlampir).;
Untuk Pembuatan Taman Kota Khususnya Median Jalan tidak efektif :
Di DIPA output berupa taman kenyataan hanya berupa barang-barang;
Pengamanan hasil aset berupa Bunga Bakung dan Irish diletakkan di depan diatas paving dan terkena air hujan dan air tergenang dipolibag dan mengakibatkan tanaman mati;
Bahwa atas dasar monitoring tersebut saksi bersama dengan tim monitoring memberikan saran sebagai berikut :
Kedepan lebih meningkatkan pengendalian internal dalam penyelenggaraan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sehingga sesuai dengan ketentuan dan dapat terselenggaran dengan efektif dan efisien;
Melengkapi dan menjelaskan barang hasil pengadaan yang tidak berada ditempat untuk disesuaikan dengan stock opname tanggal 31 Desember 2012 sesuai dengan lampiran;
Meningkatkan pengendalian / pengamanan aset khususnya untuk bibit tanaman untuk meminimalisir kerusakan ;
Menyusun perencanaan pemanfaatan hasil pengadaan yang tidak jadi dipakai.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi ENDAH MARYUNI, S.Sos, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kab. Lumajang ;
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kab. Lumajang yaitu :
Memimpin dan melaksanakan tugas dan fungsi Bidang anggaran dan perbendaharaan;
Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan aparat pelaksana dan staf Bidang;
Bahwa fungsi saksi sebagai Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaraan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKB) adalah :
Perumusan dan penyusunan program kerja dibidang anggaran, belanja pegawai dan perbendaharaan.;
Penyiapan bahan perumusan kebijakan pembiayaan.;
Penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.;
Perencanaan dan pengendalian belanja pegawai.;
Pembinaan anggaran dan perbendaharaan.;
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa pada tahun 2012 Dinas Lingkungan Hidup mempunyai kegiatan untuk pembuatan taman kota yang anggarannya berasal dari APBD Kab. Lumajang TA 2012 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa proses atau mekanisme pencairan dana dalam suatu kegiatan adalah sebagai berikut :
Sesuai DPA-SKPD, bendahara pengeluaran mengajukan SPP kepada Pengguna Anggaran (PA) atas permintaan PPTK;
Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SPM atas SPP yang diajukan Bendahara Pengeluaran, setelah kelengkapan diteliti oleh PPK-SKPD (verifikator);
Bendahara pengeluaran mengajukan permohonan penerbitan SP2D kepada Bendahara Umum Daerah.;
BUD memproses pengajuan untuk diterbitkan menjadi SP2D;
SP2D (asli) dikirim oleh BUD ke Bank Jatim;
Bank Jatim mentransfer/memindahbukuan sejumlah yang tertera pada SP2D kepada Bendahara/Pihak ke 3;
Bahwa syarat dan mekanisme dalam pencairan kegiatan pembuatan taman kota pada pekerjaan pembuatan taman kota di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012 adalah:
Bendahara (SKPD) mengajukan permohonan penerbitan SP2D kepada BUD (C.q. Kuasa BUD).
Kuasa BUD meneliti kelengkapan permohonan terdiri atas:
Surat pengantar dari Kepala Dinas LH Kab. Lumajang;
SPM yang ditandatangani oleh Kepala Dinas LH Kab. Lumajang.;
SPTB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja), yang ditandatangani oleh Kepala Dinas LH Kab. Lumajang.;
Dokumen lain yang dibutuhkan (misalnya. SSP Pajak-pajak).;
Kuasa BUD mengendalikan ketersediaan dana agar tidak melampaui SPD dan masing-masing kode rekening rincian obyek dalam DPA-SKPD kegiatan pembangunan taman kota pada pekerjaan pembuatan air mancur wonorejo dan median jalan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012 ;
Jika persyaratan lengkap dan dana cukup tersedia, Kuasa BUD menerbitkan SP2D sesuai permohonan Dinas LH Kab. Lumajang;
SP2D (asli) dikirim oleh BUD ke Bank Jatim;
Bank Jatim mentransfer/memindahbukuan sejumlah yang tertera pada SP2D kepada Bendahara/Pihak ke 3;
Bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dana dapat dicairkan adalah sebagai berikut :
Surat pengantar dari Kepala Dinas LH Kab. Lumajang;
SPM yang ditandatangani oleh Kepala Dinas LH Kab. Lumajang;.
SPTB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja), yang ditandatangani oleh Kepala Dinas LH Kab. Lumajang;.
Dokumen lain yang dibutuhkan (misalnya. SSP Pajak-pajak).;
apabila tidak dipenuhi maka dikembalikan ke SKPD untuk dipenuhi/dilengkapi dan tidak bisa dicairkan;
Bahwa SPTB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja) merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dilengkapi untuk pencairan dana karena apabila tidak ada SPTB tidak bisa dicairkan ;
Bahwa dalam kegiatan pembuatan taman kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun 2012, dana yang sudah dicairkan / terserap sebesar Rp.270.066.000,- dengan rincian sebagai berikut :
CV. Rahmania Rizky dalam pekerjaan pengadaan bahan bangunan untuk taman air mancur wonorejo, SPM Nomor: 00292/LS/1.08.01.00/2012 tanggal 17 Oktober 2012, SP2D Nomor:1.08.01.00/LS/11857 tanggal 22 Oktober 2012 sebesar Rp. 14.904.000,- (empat belas juta Sembilan ratus empat ribu rupiah).
CV. Megah Makmur dalam pekerjaan pengadaan bibit tanaman untuk taman air mancur wwonorejo, SPM Nomor: 00291/LS/1.08.01.00/2012 tanggal 17 Oktober 2012, SP2D Nomor: 1.08.01.00/LS/11858 tanggal 22 Oktober 2012 sebesar Rp. 33.800.000,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).;
CV. Edison dalam pekerjaan pengadaan bahan bangunan untuk taman median jalan, SPM Nomor: 00212/LS/1.08.01.00/2012 tanggal 27 Agustus 2012, SP2D Nomor: 1.08.01.00/LS/09238 tanggal 29 Agustus 2012 sebesar Rp. 98.150.000,- (Sembilan puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah).
CV. Karya Nyata dalam pekerjaan pengadaan bahan/bibit tanaman untuk taman median jalan, SPM Nomor: 00216/LS/1.08.01.00/2012 tanggal 3 Sepember 2012, SP2D Nomor: 1.08.01.00/LS/09549 tanggal 05 September 2012 sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah).;
CV. Jamrud Katulistiwa dalam pekerjaan pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) untuk taman median jalan, SPM Nomor: 00330/LS/1.08.01.00/2012 tanggal 19 Nopember 2012, SP2D Nomor: 1.08.01.00/LS/13599 tanggal 20 Nopember 2012 sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);.
CV. Permata Sentosa dalam pekerjaan pengadaan bahan material untuk tugu adipura sukodono, SPM Nomor:00331/LS/1.08.01.00/2012 tanggal 7 Juni 2012, SP2D Nomor:1.08.01.00/LS/ 05138 tanggal 12 Juni 2012 sebesar Rp. 17.602.000,- (tujuh belas juta enam ratus dua ribu rupiah);
CV. Forqisa Karya dalam pekerjaan pengadaan pompa air untuk pembuatan taman air mancur wonorejo, SPM Nomor:00331/LS/1.08.01.00/2012 tanggal 19 Nopember 2012, SP2D Nomor: 1.08.01.00/LS/ tanggal 20 Nopember 2012 sebesar Rp. 14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah).;
Bahwa selaku Kuasa BUD saksi hanya menerbitkan SP2D berdasarkan permohonan penerbitan SP2D dari Dinas Lingkungan Hidup yang bersifat formil berdasarkan syarat-syarat permohonan penerbitan SP2D yang harus dipenuhi (syarat mutlak), tetapi tidak sampai mendetail pada syarat materiil pelaksanaan kegiatan;
Bahwa kemudian secara materiil yang bertanggungjawab mencairkan sesuai dengan permohonan penerbitan SP2D dari Dinas LH Kab. Lumajang adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang selaku Pengguna Anggaran (PA) yaitu terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi Sulsum Wahyudi, S.Km.
Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor :821/145/427.61/2011 tanggal 1 Nopember 2011 ;
Bahwa pada tahun 2012 Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang mempunyai kegiatan untuk pembuatan taman kota yang anggarannya berasal dari APBD Kab. Lumajang tahun 2012 ;
Bahwa besar anggaran untuk kegiatan pembuatan taman kota tahun 2012 tersebut sesuai dalam Dokumen Pelaksanaan Angggaran (DPA) adalah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah),Bahwa dalam kegiatan tersebut terdakwa sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan SK Bupati Lumajang Nomor: 188.45/447/427.12/2011, tanggal 30 Desember 2011;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai pengguna Anggaran adalah sebagai berikut :
Menyusun rencana kerja dan anggaran SKPD.;
Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD.;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Meleksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya.;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM.;
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggujawab SKPD yang dipimpinnya ;
Mengelola barang milik daerah / kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya ;
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya ;
Menerbitkan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban ;
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran / pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati ;
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui sekretaris daerah ;
Bahwa perencanaan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan hidup tersebut dilakukan pada tahun 2011 pada saat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang dijabat oleh Drs. AMAT bersama dengan dengan Kabid Pertamanan dan PJU yang lama sdr. Iskandar, SP. ;
Bahwa pada tanggal 3 Januari 2012, saksi menanadatangani Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang ;
Bahwa RKA tersebut kemudian diajukan ke Tim Anggaran untuk dibahas, apabila disetujui kemudian diusulkan ke DPRD untuk dibahas ;
Bahwa RKA yang diusulkan oleh Dinas Lingkungan Hidup tersebut telah disetujui oleh DPRD dan menjadi DPA tahun 2012 ;
Bahwa dalam RKA tersebut, kegiatan pembuatan taman kota tersebut sudah dipecah-pecah dan saksi tidak tahu siapa yang memecah-mecah karena saksi hanya meneruskan ;
Bahwa saksi tidak ada menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa pada kegiatan Pembuatan Taman Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaen Lumajang Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa sesuai DPA, kegiatan pembuatan Taman Kota Dinas Lingkungan Hidup tahun 2012 anggarannya sebesar Rp.300.000.000,- tersebut terdiri dari :
Taman Median Jalan berlokasi di Jalan Sokarno Hatta Lumajang ;
Pekerjaan lampu hias tiga dimensi berlokasi dijalan Soekarno Hatta Lumajang ;
Pekerjaan Taman air Mancur berlokasi di pertigaan Wenorejo ;
Bahwa sesuai dengan kontrak yang menjadi rekanan dalam kegiatan pembuatan taman kota Dinas Linngkungan Hidup Kab. Lumajang tahun 2012 adalah sebagai berikut :
Dalam pelaksanaan pembuatan taman air mancur Wonorejo :
CV. Rahmaniah Rizky dengan direktur Rezha Aningtyas Putri pada pengadaan bahan bangunan Nomor Kontrak: 602.1/1138/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012 senilai Rp. 14.904.000,- ;
CV. Forqisa Karya dengan direktur Noer Fadhila Asy’ari pada pengadaan pompa air Nomor Kontrak: 602.1/1243/427.44/2012 tanggal 18 September 2012 senilai Rp. 14.700.000,- ;
CV. Megah Makmur dengan direktur M. Afrig Mahar Maulana pada pengadaan bahan/bibit tanaman Nomor Kontrak: 602.1/1140/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012 senilai 33.800.000,- ;
CV. Permata Sentosa dengan direktur Sentono Priambodo pada pengadaan bahan/material untuk pemeliharaan tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) Nomor Kontrak: 602.1/452/427.44/2012 tanggal 3 April 2012 senilai Rp. 17.602.000,- ;
Dalam pelaksanaan pembuatan taman median jalan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Lumajang adalah :
CV. Karya Nyata dengan direktur Wahyu Supriyanti pada pengadaan bahan bibit/tanaman Nomor Kontrak: 602.1/790/427.44/2012 tanggal 13 Juni 2012 senilai Rp. 39.000.000,- ;
CV. Edison dengan direktur Bambang Eddy Saifullah pada pengadaan bahan bangunan Nomor Kontrak: 602.1/779/427.44/2012 tanggal 12 Juni 2012 senilai Rp. 98.150.000,- ;
CV. Jamrud Katulistiwa dengan direktur Kris Wahyudi pada pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) Nomor Kontrak: 602.1/1245/427.44/2012 tanggal 18 September 2012 senilai Rp. 29.500.000,-;
Bahwa saksi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga menandatangani dokumen kotrak tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui kalau di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang, sering terjadi pinjam bendera CV untuk melaksanakan suatu kegiatan, dan hal ini sudah menjadi kebiasaan lama ;
Bahwa selaku Pengguna Anggaran, saksi tidak mengikuti dan tidak mengawasi proses pengadaan barang hingga ditentukan CV yang menjadi pemenang dalam kegiatan pembuatan taman kota tersebut ;
Bahwa saksi hanya menandatangani dokumen kontrak yang diajukan di meja saksi, tanpa melihat dan mengecek kebenarannya ;
Bahwa selaku Pengguna Anggaran, saksi tidak pernah bertemu dengan para CV yang menjadi rekanan dalam kegiatan pengadaan barang pembuatan taman kota ;
Bahwa selaku Pengguna Anggaran, saksi tidak pernah mengawasi bagaimana proses pelaksanaan pengadaan barang hingga ditunjuk CV yang menjadi rekanan, dan tidak mengawasi bangaimana pelaksanaannya ;
Bahwa sebagai Pengguna Anggaran, saksi tidak mengecek kebenarannya apakah pada saat dimintakan pencairan dana kegiatan pembuatan taman kota, barang-barang pengadaan telah dipenuhi atau belum oleh para rekanan (CV) ;
Bahwa pada tanggal 20 September 2012 bertempat di Kantor Setda Kab. Lumajang, diadakan rapat untuk pembahasan masalah pembuatan median jalan yang dihadiri oleh saksi Ir. HADI HOMSARI selaku PPTK, dan saksi Kepala Dinas Lingungan Hidup Kab. Lumajang ;
Bahwa sesuai hasil rapat, untuk pekerjaan pembuatan taman median jalan sementara waktu ditangguhkan untuk memperoleh ijin terlebih dahulu dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah V ;
Bahwa untuk menindak lanjuti hasil rapat tersebut, saksi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup telah mengirim surat ke Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah V Sidoarjo sesuai surat Nomor: 660/803/427.44/2012 tanggal 25 September 2012 ;
Bahwa pelaksanaan pembuatan taman median jalan dihentikan berdasarkan Surat dari PPK SKPD TP Dinas Bina Marga Wilayah Probolinggo-Lumajang-Turen-Kepanjen No: UM.01.03/3526/059698.05/2012 tanggal 20 Nopember 2012 dan Surat Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional V No: UM.01.03-BW/03 tanggal 10 Desember 2012 ;
Bahwa saksi mengetahui kalau dalam kegiatan pembuatan taman median jalan di jalan Soekarno Hatta tersebut harus ada ijin terlebih dahulu dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah V Sidoarjo ;
Bahwa dalam kaitan pekerjaan pembuatan taman median jalan yang belum mendapat ijin tersebut, saksi tidak ada membuat telaahan staf (TS) kepada Bupati untuk menangguhkan / untuk dianggarkan pada tahun berikutnya dengan menjelaskan alasan dan kenndala yang dihadapi di lapangan ;
Bahwa saksi telah menandatangani dokumen untuk pencairan dana pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan median jalan ;
Bahwa bahan bangunan untuk pekerjaan Taman median jalan berupa Kastin, Semen, tanah subur, bibit bunga sampai sekarang tidak dapat digunakan dan bahan-bahan tersebut belum dialih fungsikan ke kegiatan lain.;
Bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti sebagaimana dalamm berkas perkara, dan terdakwa masih mengenalinya.;
Saksi Ahli FAUZI ASHAR, dengan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa keterangan Ahli sebagaimana dalam BAP adalah benar ;
Bahwa ahli bekerja sebagai Auditor Muda pada BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur ;
Bahwa ahli diminta oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang untuk melakukan Audit tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dana dalam Pembuatan Taman Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang Tahun 2012 ;
Bahwa tim audit yang ditugaskan oleh Kepala Perwakilan BPKP BPKP Provinsi Jawa Timur adalah:
Pembantu Penanggungjawab : Ichsan Fuady, SE.Ak
Pengendali Teknis : Mahsud, SE
Ketua Tim : Fauzi Ashar.
Anggota Tim : Sinar Ermawan, SE
Bahwa ahli bersama dengan tim melakukan audit selama 12 hari kerja terhitung sejak tanggal 10 Pebruari 2014 sampai dengan 25 Pebruari 2014 ;
Bahwa ahli dan tim melakukann audit dengan menggunakan metode / cara :
Berdasarkan dokumen-dokumen yang berkaitan ;
Berdasarkan BAP saksi-saksi dan terdakwa / tersangka ;
Berdasarkan aturan-aturan ;
Peninjauan di lapangan ;
Wawancara dengan pihak-pihak terkait ;
Bahwa jenis audit yang dilakukan adalah Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pembuatan Taman Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA. 2012 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: SR-274/PW13/5/2014 tanggal 26 Maret 2014;
Bahwa tujuan dari penugasan audit adalah dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang;
Bahwa data-data dan bahan keterangan yang digunakan dalam pelaksanaan Audit penghitungan kerugian Negara tersebut adalah yakni :
Foto Copy SK-SK pengangkatan pejabat dalam kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang Tahun Anggaran 2012.;
Foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang Nomor:1.08.01.00.24.13.5.2 tanggal 14 Maret 2012 untuk kegiatan pembuatan taman kota sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).;
Foto copy dokumen dalam kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012, yaitu:
Surat Perjanjian Kerja.;
Berita Acara Penerimaan Barang;
Berita Acara Penerimaan hasil Pekerjaan;
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB);
Surat Permohonan Penerbitan SP2D;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Foto copy Surat PPK SKPD-TP Dinas Bina Marga wilayah Probolinggo-Lumajang-Turen-Kepanjen Nomor: UM.01.03/3526/059698.05/2012 tanggal 20 Nopember 2012 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang perihal Pelaksanaan pelebaran median jalan Soekarno-Hatta Kab. Lumajang;
Foto copy Surat Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Nomor: UM.01.03-BW/03 tanggal 10 Desember 2012 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang perihal pembuatan Taman Median Jalan Soekarno-Hatta Lumajang;
Foto copy BAP saksi dan terdakwa;
Hasil klarifikasi kepada pihak-pihak terkait;
Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan Negara adalah berdasarkan uraian fakta dan proses kejadian serta data/bukti-bukti yang diperoleh untuk menghitung kerugian keuangan Negara, dan penghitungan kerugian keuangan Negara dilakukan dengan metode :
Menghitung jumlah realisasi pencairan SP2D (dikurangi pajak) ;
Menghitung jumlah realisasi pengeluaran atas pekerjaan tersebut ;
Menghitung selisih antara angka 1) dengan angka 2) tersebut;
Bahwa hasil audit diperoleh hasil penghitungan kerugian Negara sebesar Rp. 176.007.400,- (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ribu empat ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah realisasi SP2D (dikurangi pajak) adalah sebesar Rp.254.169.900,- (dua ratus lima puluh empat juta seratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah);
Jumlah realisasi pengeluaran atas pekerjaan adalah sebesar Rp.78.162.500,- (tujuh puluh depalan juta seratus enam puluh dua ribu rupiah lima ratus rupiah);
Jumlah kerugian keuangan Negara Rp.176.007.400,- (seratus tujuh puluh enam tujuh ribu empat ratus rupiah) yaitu jumlah SP2D yang telah dibayarkan Rp.254.169.900,- (dua ratus lima puluh empat juta seratus enam puluh Sembilan ribu Sembilan ratus rupiah) dikurangi realisasi pengeluaran Rp.78.162.500,- (tujuh puluh depalan juta seratus enam puluh dua ribu rupiah lima ratus rupiah);
Bahwa perhitungan kerugian Negara tersebut adalah sebagai berikut adalah :
Jumlah realisasi SP2D (dikurangi pajak) adalah sebesar Rp. 254.169.900,- ( dua ratus lima puluh empat juta seratus enam puluh Sembilan ribu Sembilan ratus rupiah) dengan rincian sebegai berikut :
| No | Kontrak | Pelaksanaan | Uraian | Nilai Kontrak (Rp) | SP2D | PPN (Rp) | Jml (Rp) | |||
| Nomor | Tanggal | Nomor | Tanggal | Jml (Rp) | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 1 | 602.1/452/427.44/2012 | 03-4-12 | CV Permata Sentosa | Pengadaan bahan / material untuk pemeliharaan tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) | 17.602.000 | 1.08.01/15/05138 | 12-6-12 | 17.602.000 | 1.600.200 | 16.001.800 |
| 2 | Upah pemeliharaan tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) | 1.08.01/GU/07396 | 26-7-12 | 2.160.000 | 2.160.000 | |||||
| 3 | 602.1/779/427.44/2012 | 12-6-12 | CV Edison | Pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman median jalan | 98.150.000 | 1.08.01/15/09238 | 29-8-12 | 98.150.000 | 8.922.750 | 89.227.250 |
| 4 | 602.1/790/427.44/2012 | 13-6-12 | CV Karya Nyata | Pengadaan bahan/ bibit tanaman untuk pembuatan taman median jalan | 39.000.000 | 1.08.01/15/09549 | 05-9-12 | 39.000.000 | 39.000.000 | |
| 5 | 602.1/1245/427.44/2012 | 18-9-12 | CV Jamrud Katulistiwa | Pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) untuk pembuatan taman median jalan | 29.500.000 | 1.08.01/15/13599 | 20-11-12 | 29.500.000 | 2.681.850 | 26.818.150 |
| 6 | 602.1/1140/427.44/2012 | 28-8-12 | CV Megah Makmur | Pengadaan bahan/ bibit tanaman untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | 33.800.000 | 1.08.01/15/11858 | 22-10-12 | 33.800.000 | 33.800.000 | |
| 7 | 602.1/1138/427.44/2012 | 28-8-12 | CV Rahmania Rizky | Pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | 14.904.000 | 1.08.01/15/11857 | 18-10-12 | 14.904.000 | 1.354.925 | 13.549.075 |
| 8 | 602.1/1243/427.44/2012 | 28-8-12 | CV Forqisa Karya | Pengadaan pompa air untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | 14.700.000 | 1.08.01/15/13600 | 19-11-12 | 14.700.000 | 1.336.375 | 13.363.625 |
| 9 | Upah pembuatan taman air mancur Wonorejo | 1.08.01/GU-Nihil/18554 | 28-12-12 | 20.250.000 | 20.250.000 | |||||
| Jumlah | 247.656.000 | 270.066.000 | 15.896.100 | 254.169.900 | ||||||
Jumlah realisasi pengeluaran atas pekerjaan adalah sebesar Rp. 78.162.500,- (tujuh puluh delapan juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebegai berikut :
| No | Kontrak | Pelaksanaan | Kontrak/Kegiatan | Realisasi pekerjaan yang dapat diakui (Rp) | |||
| Nomor | Tanggal | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||
| 1 | 602.1/452/427.44/2012 | 03-Aprl-12 | CV Permata Sentosa | Pengadaan bahan/material untuk pemeliharaan Tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) | |||
| Cat Brown | 3.000.000,00 | ||||||
| Cat Minyak | 300.000,00 | ||||||
| Varnish | 420.000,00 | ||||||
| Rantai Pagar Besi | 480.000,00 | ||||||
| Gypsum Tembok Tugu | 156.000,00 | ||||||
| Puring | 564.000,00 | ||||||
| Bakung | |||||||
| Blego | |||||||
| Sub Jumlah | 4.920.000,00 | ||||||
| 2 | Upah pemeliharaan tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) | - | |||||
| 3 | 602.1/779/427.44/2012 | 12-Juni-12 | CV Edison | Pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman median jalan | |||
| Kanstin K225 | - | ||||||
| Semen | - | ||||||
| Tanah subur | - | ||||||
| Sub Jumlah | - | ||||||
| 4 | 602.1/790/427.44/2012 | 13-Juni-12 | CV Karya Nyata | Pengadaan bahan/bibit tanaman untuk pembuatan taman median jalan | |||
| Bakung | - | ||||||
| Irish | - | ||||||
| Sub Jumlah | - | ||||||
| 5 | 602.1/1245/427.44/2012 | 18-Sept-12 | CV Jamrud Katulistiwa | Pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) untuk pembuatan taman median jalan | |||
| Lampu hias 3 dimensi | 20.000.000,00 | ||||||
| Ongkos pasang | 1.500.000,00 | ||||||
| Sub Jumlah | 21.500.000,00 | ||||||
| 6 | 602.1/1140/427.44/2012 | 28-Agst-12 | CV Megah Makmur | Pengadaan bahan/bibit tanaman untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | |||
| Irish | 4,200.000,00 | ||||||
| Bakung | 4.200.000,00 | ||||||
| Taiwan Beauty Putih | 3.000.000,00 | ||||||
| Puring | 850.000,00 | ||||||
| Rumput Mutiara | 1.750.000,00 | ||||||
| Bibit bunga | 7.647.500,00 | ||||||
| Sub Jumlah | 21.647.500,00 | ||||||
| 7 | 602.1/1138/427.44/2012 | 28-Agst-12 | CV Rahmania Rizky | Pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | |||
| Batu Bata | 24.000.000,00 | ||||||
| Semen | |||||||
| Pasir | |||||||
| Kapur Bubuk | |||||||
| Cat Minyak | |||||||
| Varnish | |||||||
| Perpipaan | |||||||
| Gorong-gorong 20cm | |||||||
| Batu Puring/Lempeng | 490.000,00 | ||||||
| Keramik | 645.000,00 | ||||||
| Sub Jumlah | 25.135.000,00 | ||||||
| 8 | 602.1/1243/427.44/2012 | 28-Agst-12 | CV Forqisa Karya | Pengadaan pompa air untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | |||
| Pompa Air | 2.900.000,00 | ||||||
| Nosel dan Mesin Air Mancur | - | ||||||
| Fountain | - | ||||||
| Sub Jumlah | 2.900.000,00 | ||||||
| 9 | Upah pembuatan taman air mancur Wonorejo | ||||||
| Bahan instalasi listrik & ongkos pasang | 1.500.000,00 | ||||||
| Upah menanam bunga | 560.000,00 | ||||||
| Sub Jumlah | 2.060.000,00 | ||||||
Jumlah kerugian keuangan Negara Rp. 176.007.400,- (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ribu empat ratus rupiah) yaitu jumlah SP2D yang telah dibayarkan Rp. 254.169.900,- (dua ratus lima puluh empat juta seratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) dikurangi realisasi pengeluaran Rp. 78.162.500,- (tujuh puluh delapan juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), sebagai berikut :
| No | Kontrak | Pelaksa naan | Kontrak/Kegiatan | SP2D | PPN (Rp) | SP2D-PPN (Rp) | Realisasi Pekerjaan yang dapat diakui (Rp) | Kerugian keuangan Negara (Rp) | ||||
| Nomor | Tanggal | |||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 = 6 – 7 | 9 | 10 = 8 - 9 | |||
| 1 | 602.1/452/427.44/2012 | 03-4-12 | CV Permata Sentosa | Pengadaan bahan/material untuk pemeliharaan Tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) | ||||||||
| Cat Brown | 3.000.000 | |||||||||||
| Cat Minyak | 300.000 | |||||||||||
| Varnish | 420.000 | |||||||||||
| Rantai Pagar Besi | 480.000 | |||||||||||
| Gypsum Tembok Tugu | 156.000 | |||||||||||
| Puring | 564.000 | |||||||||||
| Bakung | ||||||||||||
| Blego | ||||||||||||
| Sub Jumlah | 17.602.000 | 1.600.200 | 16.001.800 | 4.920.000 | 11.081.800 | |||||||
| 2. | Upah pemeliharaan tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) | 2.160.000 | 0 | 2.160.000 | - | 2.160.000 | ||||||
| 3 | 602.1/779/427.44/2012 | 12-6-12 | CV Edison | Pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman median jalan | ||||||||
| Kanstin K225 | ||||||||||||
| Semen | ||||||||||||
| Tanah subur | ||||||||||||
| Sub Jumlah | 98.150.000 | 8.922.750 | 89.227.250 | - | 89.227.250 | |||||||
| 4 | 602.1/790/427.44/2012 | 13-6-12 | CV Karya Nyata | Pengadaan bahan/bibit tanaman untuk pembuatan taman median jalan | ||||||||
| Bakung | ||||||||||||
| Irish | ||||||||||||
| Sub Jumlah | 39.000.000 | 0 | 39.000.000 | - | 39.000.000 | |||||||
| 5 | 602.1/1245/427.44/2012 | 18-9-12 | CV Jamrud Katulistiwa | Pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) untuk pembuatan taman median jalan | ||||||||
| Lampu hias 3 dimensi | 20.000.000 | |||||||||||
| Ongkos pasang | 1.500.000 | |||||||||||
| Sub Jumlah | 29.500.000 | 2.681.850 | 26.818.150 | 21.500.000 | 5.318.150 | |||||||
| 6 | 602.1/1140/427.44/2012 | 28-8-12 | CV Megah Makmur | Pengadaan bahan/bibit tanaman untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | ||||||||
| Irish | 4,200.000 | |||||||||||
| Bakung | 4.200.000 | |||||||||||
| Taiwan Beauty Putih | 3.000.000 | |||||||||||
| Puring | 850.000 | |||||||||||
| Rumput Mutiara | 1.750.000 | |||||||||||
| Bibit bunga | 7.647.500 | |||||||||||
| Sub Jumlah | 33.800.000 | 0 | 33.800.000 | 21.647.500 | 12.152.500 | |||||||
| 7 | 602.1/1138/427.44/2012 | 28-8-12 | CV Rahmania Rizky | Pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | ||||||||
| Batu Bata | 24.000.000 | |||||||||||
| Semen | ||||||||||||
| Pasir | ||||||||||||
| Kapur Bubuk | ||||||||||||
| Cat Minyak | ||||||||||||
| Varnish | ||||||||||||
| Perpipaan | ||||||||||||
| Gorong-gorong 20cm | ||||||||||||
| Batu Puring/Lempeng | 490.000 | |||||||||||
| Keramik | 645.000 | |||||||||||
| Sub Jumlah | 14.904.000 | 1.354.925 | 13.549.075 | 25.135.000 | 11.585.925 | |||||||
| 8 | 602.1/1243/427.44/2012 | 28-8-12 | CV Forqisa Karya | Pengadaan pompa air untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | ||||||||
| Pompa Air | 2.900.000 | |||||||||||
| Nosel dan Mesin Air Mancur | - | |||||||||||
| Fountain | - | |||||||||||
| Sub Jumlah | 14.700.000 | 1.336.375 | 13.363.625 | 2.900.000 | 10.463.625 | |||||||
| 9 | Upah pembuatan taman air mancur Wonorejo | |||||||||||
| Bahan instalasi listrik & ongkos pasang | 1.500.000 | |||||||||||
| Upah menanam bunga | 560.000 | |||||||||||
| Sub Jumlah | 20.250.000 | 0 | 20.250.000 | 2.060.000 | 18.190.000 | |||||||
| JUMLAH | 270.066.100 | 15.896.100 | 254.169.900 | 78.162.500 | 176.007.400 | |||||||
Bahwa Dari perhitungan diatas ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 179.007.400,- (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ribu empat ratus rupiah);
Bahwa dalam pembuatan taman median jalan, terdapat barang-barang yang sudah dibeli tetapi disimpan atau digunakan ditempat lain karena pembuatan taman median jalan tidak boleh dikerjakan, yaitu berupa :
Kanstin saat ini disimpan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan di TPA Tempeh.;
Semen saat ini disimpan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, dengan kondisi sudah keras.;
Tanah urug digunakan untuk mengurug di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Taman Kota di Jl. Thamrin Lumajang.;
Bunga Bakung ditanam di taman kota Jl. Thamrin Lumajang;
Bahwa berdasarkan hasil audit diketahui, bahwa pembuatan taman median jalan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta tidak dapat dilaksanakan karena belum mendapat ijin dari Balai Besar Jalan Nasional Regional V Sidoarjo ;
Bahwa permasalahan perijinan dalam pembuatan median jalan telah dibahas antara Dinas Lingkungan Hidup dengan instansi terkait, yang mana dalam pelaksanaan pembuatan median jalan harus ijin terlebih dahulu dari Balai Besar Jalan Nasional Regional V Sidoarjo ;
Bahwa dalam kaitannya dengan pelaksanaan suatu pekerjaan / kegiatan, seharusnya masalah tempat dan ijin harus sudah pasti (tidak ada kendala), karena apabila tempat dan ijin belum pasti (belum siap) maka kegiatan tersebut akan dapat menimbulkan potensi bagi kerugian keuangan Negara ;
Bahwa dalam pelaksanaan pembuatan median jalan, walaupun ijin belum diperoleh namun dana kegiatan sudah dicairkan semua ;
Bahwa walaupun kegiatan pembuatan jalan tidak dapat dilaksanakan karena ada surat penghentian dari Balai Besar Jalan Nasional Regional V Sidoarjo, namun pengeluaran anggaran tetap dilakukan yakni adanya belanja pembuatan kanstin, semen, tanah urug, dll ;
Bahwa dari hasil wawancara ahli kepada terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM. saat tim ahli melakukan audit, diketahui pada tahun 2013 tetap dilakukan pengeluaran untuk belanja barang dalam kegiatan pembuatan taman median jalan ;
Bahwa tidak semua kegiatan yang sudah diputuskan sebagaimana dalam DPA harus dilaksanakan semua, yang mana apabila dalam sebuah kegiatan ada kendala dalam pelaksanaannya seperti misalnya dalam masalah pembuatan taman median jalan di jalan Sooekarno Hatta Lumajang harus ada ijin terlebih dahulu tersebut , maka kegiatan tersebut dapat ditangguhkan pelaksanaannya / dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya ;
Bahwa yang dapat menelaah dan mengkaji pelaksanaan kegiatan pembuatan taman media jalan tersebut adalah terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM. selaku Pengguna Anggaran, dengan cara membuat telaahan kepada Bupati dengan menjelaskan alasan dan kendala-kendalanya ;
Bahwa semua bentuk pengeluaran yang berkaitan dengan pembuatan taman median jalan tidak dapat diakui, karena pembuatan taman media jalan tidak dapat dilaksanakan sehingga barang-barang yang sudah dibeli tidak dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya, dan hal tersebut merupakan kerugian Negara ;
Barang barang-barang yang telah dibeli namun tidak dapat dipergunakan tersebut akan dihitung sebagai asset daerah ;
Bahwa dari hasil audit ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan pembuatan taman kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun 2012 yakni :
Proses pengadaan barang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mana terjadi peminjaman bendera (CV) / rekanan, dalam hal ini CV / rekanan yang menjadi pemenang sudah ditunjuk sendiri oleh PPTK ;
Pencairan dana kegiatan dilakukan sebelum pekerjaan dilaksanakan ;
CV yang menjadi rekanan tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana dalam kontrak, akan tetapi pekerjaan dilaksanakan sendiri oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup ;
Bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan PERPRES No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Pasal 6 para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa harus mematuhi etika sebagai berikut : huruf g : Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugiakan Negara.;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan saksi-saksi Ade Charge dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi AKHMAD TAUFIK H, SH. M.Hum., dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi sebagai PNS yang berdinas di Pemkab Lumajang sebagai Kepala Bagian Hukum sejak 6 Januari 2014 ;
Bahwa hal-hal yang berkenaan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kabupaten Lumajang pada tahun anggaran 2012 telah dituangkan dalam Perda No. 4 tahun 2012 tentang APBD Tahun Anggaran 2012 dan untuk mewujudkan kegiatan dalam perdata tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Bupati Lumajang No. 7 tahun 2012 tentang Penjabaran APBD tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa setiap pekerjaan yang akan dikerjakan oleh SKPD telah dituangkan dalam Perbup dan apa yang telah dituangkan dalam Perbup tersebut tidak bisa dirubah dimana dalam Perbup tersebut berbunyi umpama pembuatan taman kota, pengadaan taman hias dst, maka SKPD harus melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan plafon anggaran yang ada dalam kode rekening mata anggaran kegiatan tersebut ;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan yang ada dalam perbup tersebut tidak diperbolehkan melampaui plafon anggaran ;
Bahwa Perda dan Perbup tersebut pada saat diajukan telah dimuat di berita daerah, untuk Perda dimuat dalam lembaran daerah dan untuk Perbup dimuat dalam berita daerah ;
Bahwa sebelum Perbup disahkan, menurut mekanisme yang saksi ketahui sebelum SKPD mengajukan anggaran terlebih dahulu membuat RKA yang ditandatangani oleh SKPD dan telah dibahas oleh DPRD untuk pembahasan RAPBD sehingga yang dijadikan dasar dalam pengerjaan pembuatan taman kota tersebut adalah apa yang tertuang dalam Peraturan Bupati bukan yang tertuang dalam RKA ;
Tanggapan terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan pekerjaan tersebut telah didelegasikan kepada PPTK ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan Ahli dibawah sumpah telah memberikan pendapatnya sebagai berikut :
Ahli EDUARDUS MARIUS BO, SH. MS., dengan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa ahli untuk mayor pada bidang hukum tata negara dan administrasi dan minor pada bidang hukum perundang-undangan negara ;
Bahwa seseorang yang menduduki sebagai kepala SKPD diangkat dengan SK yang ditandatangani oleh Bupati untuk tingkat Kabupaten dan oleh walikota untuk tingkat kota agar seseorang yang menduduki sebagai kepala SKPD tersebut dalam melakukan perbuatan hukum mempunyai kewenangan ;
Bahwa apabila telah memperoleh SK dana mempunyai kewenangan, maka kewenangan tersebut juga bisa dialihkan kepada bawahannya karena dalam hal pekerjaan tersebut bisa dialihkan kepada bawahannya karena dalam hal pekerjaan teknis dan seterusnya tetapi tidak sampai ke tingkat operasional ;
Bahwa kepala SKPD yang telah melimpahkan kewenangannya kepada bawahannya atau pihak lain, dalam hukum tata negara dan administrasi negara harus berbentuk surat keputusan yang merupakan wewenang kepada pihak lain ;
Bahwa pertanggung jawaban pejabat administrasi negara ada dua : pertama : Pertanggung jawaban jabatan, kedua : pertanggung jawaban personal. Untuk pertanggung jawaban jabatan selalu berurusan dengan legalitas mengenai kewenangan, legalitas prosedur ketika menjalankan kewenangan dan legalitas sanksi yang membawa konsekwensi tersendiri, selanjutnya apakah wewenang yang diperoleh sah atau tidak sah menurut hukum, apakah wewenang yang diperoleh menyalahi penyalagunaan wewenang, apakah wewenang itu menyalahi prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka konsekuensi pertanggungjawaban jabatan bukan kepada soal pidana tetapi lebih kepada adminitrasi negara atau perdata. Tetapi untuk pertanggungjawaban personal ini baru disebut pertanggungjawaban pidana seorang pejabat administrasi tata negara yang persoalan pokoknya adalah apakah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat diukur dengan terjadi penyimpangan dari tujuan yang ditetapkan semula atau bertindak sewenang-wenang yang dapat diukur dengan rasionalitas tindakan dari kedua hal tersebut ada satu hal yang terpenting yaitu apakah saat pejabat administrasi negara tersebut melakukan penyalahgunaan wewenang tersebut ada niat, maka pertanggungjawaban personal tersebut bersoal mengenai kesalahan maka siapa yang melakukan kesalahan berarti ia yang bertanggungjawab ;
Bahwa ketika kepala SKPD telah memberikan SK kepada pihak lain maka apabila terjadi kesalahan terhadap wewenang yang telah diberikan tersebut dan dapat dibuktikan maka hal tersebut merupakan pertanggungjawaban personal atau disebut pertanggungjawaban pidana ;
Bahwa ketika kepala SKPD telah memberikan SK kepada bawahannya untuk mengerjakan suatu pekerjaan dan terdapat kesalahan namun tidak dilaporkan kepada kepala SKPD yang bersangkutan maka menurut hukum tata negara dan hukum administrasi negara apabila wewenang yang diberikan telah sah menurut hukum maka wewenang tersebut sah sebagai sumber wewenang yang diberikan kemudian hal yang dilimpahkan tersebut dibentuk dalam hukum maka hal tersebut telah memenuhi prinsip legalitas tindakan pemerintah. Selanjutnya apabila wewenang yang dilimpahkan tersebut terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan sewenang-wenang maka hal tersebut merupakan kesalahan orang yang diberi kewenangan tersebut ;
Bahwa apabila orang yang menerima kewenangan delegasi dari pemberi delegasi melakukan penyalahgunaan wewenang maka hal tersebut merupakan tanggungjawab personal dari penerima delegasi ;
Bahwa perbedaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat dengan pertanggungjawaban jabatan dan personal kaitannya dengan orang pemberi delegasi ;
Bahwa dalam teori perolehan kekuasaan tersebut ada dua pertama : secara atributif, kedua : secara pelimpahan wewenang, kemudian pelimpahan tersebut dapat berupa delegasi dan dapat berupa mandat ;
Bahwa kewenangan delegatif yang bertanggungjawab secara administrasi adalah yang menerima delegasi bukan pemberi delegasi jika kewenangan mandat yang bertanggungjawab adalah mandataris ;
Bahwa dalam kewenangan delegasi kekuasaan dan tanggungjawab telah diserahkan, untuk kewenangan mandat kekuasaan diberikan namun tanggungjawabnya tidak diberikan ;
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh pejabat administrasi negara termasuk pertanggungjawaban jabatan atau personal masuk dalam hukum administrasi negara, namun untuk pertanggungjawaban personal perincian lebih luasnya masuk dalam hukum pidana ;
Bahwa dalam struktur pemerintahan, pejabat tata usaha negara kewenangannya bersifat pasif, kemudian kewenangan bersifat pasif tersebut didelegasikan maka kewenangan tersebut telah dioperasikan dan yang bertanggungjawab adalah yang mengoperasikan kewenangan tersebut ;
Bahwa apabila penerima delegasi melaporkan bahwa terhadap suatu pengerjaan tidak terdapat masalah atau tidak pernah melaporkan ada permasalahan dalam suatu pengerjaan tersebut maka pemberi delegasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap pengerjaan yang dikerjakan oleh penerima delegasi ;
Tanggapan terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan pekerjaan tersebut telah didelegasikan kepada PPTK ;
Ahli Dr PRIYO JATMIKO, SH. MH., dengan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa ahli adalah ahli hukum pidana dan ahli tidak mengetahui fakta dalam perkara ini ;
Bahwa ketentuan umum pada buku I yang ada di dalam hukum pidana dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi ;
Bahwa semua pasal dalam KUHP terdapat unsur tindak pidana dan yang menyelesaikan unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut adalah sebagai pelaku utama, begitu pula dalam pasal 55 KUHP yang dipidana adalah pelaku utama atau disebut pleger dan ada pula yang menyebut dader yaitu orang yang menyelesaikan semua unsur-unsur tindak pidana dalam KUHP, sedangkan medepleger adalah orang yang ikut melakukan sebagai pelaku hanya dalam satu atau dua unsur tindak pidana saja oleh karenanya ia disebut pelaku penyerta. Tetapi menurut teori Simon antara pelaku utama daan pelaku penyerta harus ada means-rea atau sikap batin yang sama untuk melakukan suatu tindak pidana tersebut sampai selesai ;
Bahwa dalam tindak pidana sikap batin (means-rea) tersebut harus dalam perbuatan yang akan dimulai atau saat dilakukan tindak pidana bukan sesudah dilakukannya tindak pidana ;
Bahwa dalam teori kewenangan delegasi pertanggungjawaban diberikan sepenuhnya kepada penerima delegasi, misalnya Menteri Dalam Negeri memberikan kewenangannya kepada Gubernur, maka tanggung jawab sepenuhnya adalah kepada Gubernur bukan kepada Menteri Dalam Negeri ;
Bahwa dalam hukum Administrasi Negara apabila SKPD memberikan kewenangannya baik kepada pihak lain maupun bawahannya melalui surat keputusan dengan cara mendelegasikan, maka konteks kewenangan sudah dilimpahkan kepada bawahannya tersebut sebagai tupoksi yang harus didelegasikan, sehingga penerima delegasi tidak sebagai pelaku penyerta namun sebagai pelaku utama dan pemberi delegasi tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidananya kecuali ada perintah dari pemberi delegasi untuk melakukan suatu tindak pidana karena apabila demikian pemberi delegasi sebagai pelaku yang menyuruh melakukan (doenpleger) ;
Bahwa dalam Hukum Pidana berkaitan dengan perintah tersebut terdapat dua hal : Pertama : perintah lisan dan kedua perintah tertulis. Untuk perintah tertulis harus didukung dengan dua alat bukti minimal yang lain misalnya ada saksi, rekaman, pengakuan keterangan saksi atau orang yang didakwa dan ditunjuk, namun jika tidak didukung dengan dua alat bukti minimal tersebut maka harus dengan perintah tertulis sebagai alat bukti materiil yang kuat sebagaimana yang diakui dalam pasal 184 KUHAP;
Bahwa dalam kewenangan delegasi apabila penerima delegasi melakukan perbuatan melawan hukum namun perbuatan tersebut tidak dilaporkan kepada pemberi delegasi, maka hal tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya kepada pemberi delegasi karena pemberi delegasi bukan sebagai pelaku penyuruh atau penyerta, hal ini karena dalam kewenangan delegasi apabila tidak ada laporan atau pemberitahuan dari penerima delegasi maka tanggung jawab sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima delegasi ;
Bahwa apabila penerima delegasi di dalam melakukan perbuatan hukum berpedoman kepada peraturan tertulis misalnya berpedoman pada Peraturan Bupati ternyata dalam pelaksanaan pekerjaannya penerima delegasi tidak melaksanakan sebagaimana peruntukannya maka sepanjang penerima delegasi tidak memerintahkan kepada pemberi delegasi, pemberi delegasi tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya ;
Bahwa dalam struktur organisasi antara PA, KPA dan PPK merupakan kewenangan delegasi karena sudah ada penunjukan kerja ;
Bahwa yang menjadi pokok antara pelaku utama dan pelaku penyerta adalah means-rea yakni apabila pemberi delegasi tidak mengetahui terhadap pelnggaran yang dilakukan oleh penerima delegasi meski pemberi delegasi ikut serta dalam menyetujui atau menandatangani dokumen, maka Pasal 55 KUHP tersebut tidak dapat diterapkan karena antara penyerta dengan pelaku utama tidak terdapat sikap batin untuk melakukan tindak pidana tersebut ;
Bahwa asas Geen straf zonder schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan) dalam Hukum Pidana merupakan asas umum yang juga dapat diterapkan dalam kejahatanindividu seperti tindak pidana korupsi, kemudian tindak pidana hanya diperuntukan kepada person yang melakukan perbuatan ;
Bahwa orang yang tidak melakukan perbuatan pidana tetapi hanya karena sistem admintrasi ia mengeluarkan atau menandatangani sebagai Tupoksinya namun ia tidak mengerti maka hal tersebut tuntutannya adalah pertanggungjawaban administrasi bukan pertanggungjawaban pidana karena tidak ada kesalahan perbuatan melawan hukum sebagaimana 3 (tiga) pokok dalam perbuatan pidana yaitu perbuatan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, Jadi jika tidak ada perbuatan pidana dan tidak ada kesalahan maka tidak ada pertanggungjawaban pidana. Oleh karenanya masalah tupoksi harusnya merupakan tanggung jawab administrasi sebagaimana apa yang dilakukan PA daam menandatangani dokumen apa yang dilakukan PA dalam menandatangani dokumen yang dikerjakan oleh bawahannya padahal bawahannya tidak pernah melaporkan maka hal tersebut merupakan tanggung jawab administrasi atau berlaku asas Geen straf zonder schuld ;
Tanggapan terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan pekerjaan tersebut telah didelegasikan kepada PPTK ;
Menimbang, bahwa karena pemeriksaan saksi sudah cukup, selanjutnya giliran Terdakwa HADI HOMSARI telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa keterangan Terdakwa sebagaimana dalam BAP adalah benar ;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Pertamanan dan PJU Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang ;
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan Pengadaan Sarana Fasilitas Umum, Rehabilitas / Pemeliharaan Fasilitas Umum, Pemeliharaan RTH dan Pembuatan Taman Kota, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Lumajang Nomor : 188.45/263/427.44/2012 tanggal 9 April 2012 ;
Bahwa tugas Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah :
Mengendalikan Pelaksana Kegiatan;
Melaporkan Perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan Dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksaan
Bahwa pada tahun 2012 Dinas Lingkungan Hidup mempunyai kegiatan untuk pembuatan taman kota yang anggarannya berasal dari APBD Kab. Lumajang TA 2012 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa yang menjabat sebagai PPTK dalam pelaksanaan kegiatan pembuatan taman kota tahun 2012 tersebut ;
Bahwa sesuai dengan DPA tahun 2012 Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang, besar anggaran dalam pembuatan taman kota meliputi :
Pembuatan taman median jalan di Jalan Soekarno Hatta Lumajang yang terdiri dari :
Pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) tiga dimensi berlokasi di Jl. Soekarno Hatta dengan Volume 20 set lampu, sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Pengadaan bahan/bibit tanaman, sebesar Rp. Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah);
Pengadaan bahan bangunan, sebesar Rp. 98.150.000,- (sembilan puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Pembuatan taman air mancur wonorejo berlokasi di Pertigaan Wonorejo, terdiri dari :
Pengadaan bahan bangunan, sebesar Rp. 14. 904.000,- (empat belas juta sembilan ratus empat ribu rupiah);
Pengadaan bahan/bibit tanaman, sebesar Rp. 33.800.000,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
Pengadaan pompa air mancur dan kelengkapannya, sebesar Rp. 14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah);
Rehab Tugu Adipura Sukodono yang terdiri dari Pengadaan Bahan/Meterial Untuk Pemeliharaan Tugu Peringatan (Tugu Adipura Sukodono), sebesar Rp. 17.602.000,- (tujuh belas juta enam ratus dua ribu rupiah);
Upah anggaran sebesar Rp. 52.344.000,- (lima puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Bahwa setahu Terdakwa Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa dalam kegiaan pembuaan taman kota tidak ada, karena dalam DIPA anggarannya sudah terpecah-pecah serta kurang dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga pengadaan bahan bangunan, bibit tanaman dan lampu hias dilakukan dengan pengadaan langsung, hal ini sesuai dengan Perpres No: 54 Tahun 2010 ;
Bahwa dalam kegiatan pembuatan taman kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun 2012. saksi selaku PPTK tidak melakukan prosedur pengadaan barang dengan benar, karena tidak melalui seleksi oleh Pejabat Pengadaan Barang, akan tetapi saksi langsung menunjuk rekanan (CV) yang akan dipinjam benderanya, sebab hal tersebut sudah menjadi kebiasaan dalam kegiatan pengadaan di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang, dan hal ini juga dilakukan oleh para bidang yang lain ;
Bahwa rekanan (CV) dalam pengadaaan barang di Dinas Lingkungan Hidup yang saksi pinjam benderanya tersebut adalah:
Pembuatan Taman Median Jalan :
CV. Edison (Pengadaan bahan bangunan), CV. Karya Nyata (Pengadaan bahan bibit/tanaman), CV. Jamrud Katulistiwa (Pengadaan alat listrik dan elek (lampu hias);
Pembuatan Taman Air Mancur Wonorejo :
CV. Megah Makmur (Pengadaan bahan/bibit tanaman), CV. Rahmaniah Rizky (Pengadaan bahan bangunan), CV. Forqisa (Pengadaan pompa air);
CV. Permata Sentosa (Pengadaan bahan/material untuk pemeliharaan tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono);
Bahwa untuk menentukan rekanan (CV) yang dipinjam benderanya, dan menghubungi para rekanan (direktur CV) serta pembuatan dokumen kontraknya saksi dibantu oleh Staf pembantu PPTK yakni saksi YUANITA HASTUTI ANGRAINI ;
Bahwa dalam kegiatan pembuatan taman kota Dinas Lingkungan Hidup tahun 2012, rekanan yang dipinjam benderanya adalah sebegai berikut :
Dalam pelaksanaan pembuatan taman air mancur Wonorejo :
CV. Rahmaniah Rizky dengan direktur Rezha Aningtyas Putri pada pengadaan bahan bangunan Nomor Kontrak: 602.1/1138/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012 senilai Rp. 14.904.000,- ;
CV. Forqisa Karya dengan direktur Noer Fadhila Asy’ari pada pengadaan pompa air Nomor Kontrak: 602.1/1243/427.44/2012 tanggal 18 September 2012 senilai Rp. 14.700.000,- ;
CV. Megah Makmur dengan direktur M. Afrig Mahar Maulana pada pengadaan bahan/bibit tanaman Nomor Kontrak: 602.1/1140/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012 senilai 33.800.000,- ;
CV. Permata Sentosa dengan direktur Sentono Priambodo pada pengadaan bahan/material untuk pemeliharaan tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) Nomor Kontrak: 602.1/452/427.44/2012 tanggal 3 April 2012 senilai Rp. 17.602.000,- ;
Dalam pelaksanaan pembuatan taman median jalan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Lumajang adalah :
CV. Karya Nyata dengan direktur Wahyu Supriyanti pada pengadaan bahan bibit/tanaman Nomor Kontrak: 602.1/790/427.44/2012 tanggal 13 Juni 2012 senilai Rp. 39.000.000,- ;
CV. Edison dengan direktur Bambang Eddy Saifullah pada pengadaan bahan bangunan Nomor Kontrak: 602.1/779/427.44/2012 tanggal 12 Juni 2012 senilai Rp. 98.150.000,- ;
CV. Jamrud Katulistiwa dengan direktur Kris Wahyudi pada pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) Nomor Kontrak: 602.1/1245/427.44/2012 tanggal 18 September 2012 senilai Rp. 29.500.000,-
Bahwa Terdakwa menandatangani dokumen kontrak setelah para rekanan (Direktur CV), pejabat pengadaan barang (saksi Rudy Purbo Wahyono, ST), pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (saksi Sofyan Husainy Tuasikal), Pejabat Pengurus dan Penyimpan Barang (saksi Ahmad Junaedi) telah menandatangani seluruh dokumen yang berhubungan dengan kontrak secara sekaligus, yang kemudian dokumen kontrak tersebut ditandatangani oleh SULSUM WAHYUDI, SKM., selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang ;
Bahwa yang menyiapkan seluruh dokumen kontrak dan yang meminta tanda tangan kepada para rekanan, dan para pejabat lainnya dilaksanakan oleh saksi YUANITA HASTUTI ANGGRAINI ;
Bahwa setelah seluruh dokumen yang berkaitan dengan kontrak ditandatangani kemudian saksi menyuruh saksi YUANITA HASTUTI ANGGRAINI untuk menyiapkan dokumen untuk proses pencairan dananya yang diajukan ke bendahara dinas ;
Bahwa proses pencairan dana kegiatan dilakukan tidak sesuai prosedur karena semua dokumen pencairan sudah saksi siapkan bersama-sama YUANITA HASTUTI ANGGRAINI yang kemudian diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang ;
Bahwa kemudian dokumen tersebut diserahkan kepada DPKD Kab. Lumajang untuk dimintakan pencairan, sedangkan yang mengambil di Bank Jatim Cab. Lumajang adalah para rekanan ;
Bahwa anggaran kegiatan pembuatan taman kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang dari sebesar Rp.300.000.000,- tersebut telah dicairkan sebesar Rp.270.066.000,- (belum dipotong pajak dan biaya lain-lain);
Bahwa secara bertahap, dana kegiatan pembuatan taman kota telah dicairkan oleh para rekanan di Bank Jatim dan setelah dipotong pajak, uangnya diserahkan kepada saksi melalui saksi YUANITA HASTUTI ANGGRAINI dengan rincian sebagai berikut :
Dalam kegiatan pembuatan taman media jalan :
CV. Edison (Pengadaan bahan bangunan) yang dicairkan tanggal 29 Agustus 2012 sebesar Rp.87.888.825,- ;
CV. Karya Nyata (Pengadaan bibit tanaman) yang dicairkan tanggal 5 September 2012 sebesar Rp. 38.468.150,- ;
CV. Jamrud Katulistiwa (Pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) yang dicairkan tanggal 20 Nopember 2012 sebesar Rp. 26.415.875,- ;
Dalam kegiatan pembuatan taman air mancur Wonorejo :
CV. Megah Makmur (Pengadaan bahan/bibit tanaman) yang dicairkan tanggal 22 Oktober 2012 sebesar Rp. 33.339.000,- ;
CV. Rahmania Rizky (Pengadaan bahan bangunan) yang dicairkan tanggal 22 Oktober 2012 Rp. 13.345.825,- ;
CV. Forqisa Karya (Pengadaan Pompa air) yang dicairkan sebesar Rp. 13.163.150,- ;
Pengadaan Bahan/Material untuk Pemeliharaan Tugu Peringatan (Tugu Adipura Sukodono) oleh CV. Permata Sentosa yang dicairkan sebesar Rp.15.761.700,- ;
Bahwa dalam kegiatan pembuatan taman kota tersebut, juga telah dicairkan untuk upah kerja pembuatan taman air mancur Wonorejo sebesar Rp.20.250.000,- ;
Bahwa setelah menerima dana diserahkan kepada saksi, kemudian saksi menentukan fee-nya, selanjutnya fee tersebut diberikan kepada para rekanan melalui saksi YUANITA HASTUTI ANGGRAINI, dengan rincian sebagai berikut :
-
CV. Edison diberi fee sebesar
CV. Karya Nyata diberi fee sebesar
CV. Jamrud Katulistiwa diberi fee sebesar
CV. Megah Makmur diberi fee sebesar
CV. Rahmaniah Rizky diberi fee sebesar
CV. Forqisa diberi fee sebesar
CV. Permata Sentosa diberi fee sebesar
Total seluruhnya
Rp. 2.500.000,-
Rp. 1.200.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 750.000,-
Rp. 600.000,-
Rp. 500.000,-
Rp.7.550.000,-.
Bahwa pada saat dana kegiatan pembuatan taman kota tersebut dicairkan, seluruh barang sebagaimana yang disebutkan dalam kontrak kerja belum ada dibelanjakan ;
Bahwa seluruh kegiatan pengadaan barang dilaksanakan sendiri oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang ;
Bahwa pada tanggal 20 September 2012 bertempat di Kantor Setda Kab. Lumajang, diadakan rapat untuk pembahasan masalah pembuatan median jalan yang dihadiri oleh saksi selaku PPTK, SULSUM WAHYUDI, SKM. Selaku Kepala Dinas Lingungan Hidup Kab. Lumajang ;
Bahwa sesuai hasil rapat, untuk pekerjaan pembuatan taman median jalan sementara waktu ditangguhkan untuk memperoleh ijin terlebih dahulu dari Balai Besar pelaksana Jalan Nasional Wilayah V ;
Bahwa untuk menindak lanjuti hasil rapat tersebut, SULSUM WAHYUDI, SKM selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup telah mengirim surat ke Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah V Sidorajo sesuai surat Nomor: 660/803/427.44/2012 tanggal 25 September 2012 kemudian tanggal 5 Nopember 2012 ;
Bahwa pada saat itu bahan bangunan yang akan digunakan untuk pembuatan taman median jalan tersebut belum ada yang dibelanjakan, dan hal tersebut sudah saksi laporkan kepada SULSUM WAHYUDI, SKM ;
Bahwa meskipun SULSUM WAHYUDI, SKM. telah mengetahui kalau saat itu barang untuk pembuatan taman median jalan belum ada yang dibelajakan, namun SULSUM WAHYUDI, SKM. tidak ada melakukan tindakan / saran kepada saksi agar jangan membelanjakan barang yang berhubungan dengan pembuatan taman median jalan ;
Bahwa setahu terdakwa, terdakwa selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus sebagai pengguna anggaran tidak ada membuat Telaahan Staf kepada Bupati untuk menggentikan pelaksanaan pembuatan taman median jalan dengan menjelaskan alasan-alasan dan kendala yang dihadapi di lapangan ;
Bahwa pelaksanaan pembuatan taman median jalan dihentikan berdasarkan Surat dari PPK SKPD TP Dinas Bina Marga Wilayah Probolinggo-Lumajang-Turen-Kepanjen No: UM.01.03/3526/059698.05/2012 tanggal 20 Nopember 2012 dan Surat Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional V No: UM.01.03-BW/03 tanggal 10 Desember 2012 ;
Bahwa meskipun pelaksanaan pembuatan taman median jalan tidak dapat dilaksanakan karena belum mendapat ijin, namun pada bulan Desember 2012 dan tahun 2013 saksi tetap belanja barang diantaranya :
Kanstin sebanyak 1500. buah, sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), pembelian/pembuatan pada bulan Desember 2012.
Semen 150 Sak, sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah), Pembelian pada bulan Desember 2012 dan April 2013 ;
Pembuatan lampu hias sebanyak 20 Set sebasar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta onggkos pasang sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pembelian bulan Desember 2012 dan Pemasangan pada bulan Januari 2013.
Pembelian bibit bunga untuk Taman air mancur Wonorejo dan Adipura Sukudono, sebesar Rp. 7.647.500, sekitar bulan april 2013.
Pembelian bahan instilasi listrik dan Ongkos Pemasangan Taman air mansur sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Total Pembelanjaan sebesar Rp.60.347.500.- (enam pulu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa pelaksanaan pekerjaan dalam pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012 yang dilakukan dengan cara pinjam bendera dan menyalahi aturan tersebut sudah merupakan kebiasaan di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang ;
Bahwa dana untuk kegiatan pembuatan taman kota tahun 2012 ada yang digunakan untuk kepentingan lain yakni :
Pembuatan Kontrak dan fee rekananan sebesar Rp. 10.985.000,- (sepuluh juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Digunakan untuk THR Pegawai Dinas lingkungan Hidup, Sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) ;
Dipinjam untuk Rutin Taman sebesar Rp. 12.500.000.- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dipersidangan telah di perlihatkan barang bukti sebagaimana tersebut dalam berkas perkara, dan terdakwa masih mengenalinya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
Dokumen Kontrak kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun Anggaran 2012 Nomor: 602.1/790/427.44/2012 yang berisi SPMK No. 602.1/791/427.44/2012 Tanggal 13 Juni 2012 yang berisi uraian kegiatan
Bakung Ketingian 30 – 40 cm , kemasan polibek diameter 10 cm
Irish Ketingian 30 – 40 cm , kemasan polibek diameter 10 cm
Dokumen Kontrak kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun Anggaran 2012 Nomor: 602.1/779/427.44/2012 yang berisi SPMK No: 602.1/780/427.44/2012 Tanggal 12 Juni 2012 yang berisi uraian kegiatan pengadaan :
Kanstin uk. p:50, t:35, l:12cm K225
Semen : setara semen gresik , 40kg/sak
Tanah urug (1Truk ±4m3)
Dokumen Kontrak kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun Anggaran 2012 Nomor: 602.1/790/427.44/2012 yang berisi SPMK No. 602.1/791/427.44/2012 Tanggal 13 Juni 2012 yang berisi uraian kegiatan pengadaan :
Bakung
Irish
Dokumen Kontrak kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun Anggaran 2012 Nomor: 602.1/779/427.44/2012 yang berisi SPMK No. 602.1/780/427.44/2012 Tanggal 12 Juni 2012 yang berisi uraian kegiatan pengadaan :
Kanstin
Semen
Tanah urug
Dokumen Kontrak kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun Anggaran 2012 Nomor: 602.1/1245/427.44/2012 Tanggal 18 September 2012 ;
1 (satu) buah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan No. 020/51/427.44/2012 tanggal 25 Juni 2012
1 (satu) buah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan No. 020/84/427.44/2012 tanggal 01 Oktober 201
1(satu) buah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan No. 020/46/427.44/2012 tanggal 25 Juni 2012
1 (satu) berkas hasil monitoring pada Dinas Lingkungan Hidup No: 700/05/427.51/2013 tanggal 8 Januari 2013
1 (satu) lembar Beita acara pemeriksaan fisik tanggal 14 Maret 2013
1 (satu) lembar faktur pengiriman barang tanpa nomor dan tanggal
1 (satu) bendel permohonan penerbitan SP2D Nomor: 900/893/427.44/2012 tanggal 17 Oktober 2012.
1 (satu) bendel permohonan penerbitan SP2D Nomor: 900/894/427.44/2012 tanggal 17 Oktober 2012
1 (satu) bendel permohonan penerbitan SP2D Nomor: 900/695/427.44/2012 tanggal 27 Agustus 2012
1 (satu) bendel permohonan penerbitan SP2D Nomor: 900/707/427.44/2012 tanggal 03 September 2012
1 (satu) bendel permohonan penerbitan SP2D Nomor: 900/991/427.44/2012 tanggal 19 November 2012
1 (satu) bendel rencana kerja dan anggran (RKA) tanggal 03 Januari 2012
1 (satu) buah dokumen kontrak pengadaan pompa air untuk pembuatan taman air mancur wonorejo Nomor : 602.1/1243/427.44/2012 tanggal 18 september 2012.
1 (satu) buah Dokumen Kontrak Pengadaan bahan/material untuk pemeliharaan tugu peringatan (tugu adipura sukodono) nomor 602.1/152/427.44/2012 tanggal 03 April 2012.
1 (satu) buah Dokumen kontrak untuk pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman air mancur wonorejo nomor 602.1/1138/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012.
1 (satu) buah dokumen kontrak untuk pengadaan bahan / bibit tanaman untuk pembuatan taman air mancur wonorejo Nomor : 602.1/1140/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012.
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah membayar) dan kelengkapannya An. CV. KARYA NYATA / Wahyu Supriyanti.
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. EDISON / H. Bambang Eddy Saifullah, Bsc.
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. JAMRUD KATULISTIWA / Kris Wahyudi.
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. FORQISA KARYA / Noer Faradhilla Asya’ari.
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. PERMATA SENTOSA / Ir. Sentosa Priambodo
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. RAHMANIAH RIZKY / Rezha Aningtyas P.
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. MEGAH MAKMUR / M. Afrigh M. Maulana.
1 (satu) Bendel SP2D Nomor: 900/992/427.44/2012 tanggal 19 Nopember 2012 dan lampirannya ;
1 (satu) Bendel SP2D Nomor: 900/466/427.44/2012 tanggal 07 Juni 2012 dan lampirannya ;
1 (satu) bendel foto copy DPA-SKPD Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pembuatan Taman Kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012.
1 (satu) bendel SP2D No. 04/07396 tanggal 26 Juli 2012 dan kelegkapannya ;
1 (satu) bendel SP2D No. GU Nihil / 18554 tanggal 28 Desember 2012 dan kelengkapannya ;
1 (satu) bendel SPJ Dinas Lingkungan Hidup, Kegiatan Pembuatan Taman Kota bulan Juni TA 2012 ;
1 (satu) bendel SPJ Dinas Lingkungan Hidup, Kegiatan Pembuatan Taman Kota bulan Desember TA 2012 ;
Foto copy pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2012 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang ;
Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa selanjutnya guna menyingkat uraian putusan ini segala sesuatu yang termuat dalam BAP pemeriksaan perkara ini dianggap telah termuat pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa sampailah sekarang Majelis akan mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap di depan persidangan perkara ini baik dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka setelah melihat persesuaian antara satu dengan yang lain dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Ir. HADI HOMSARI diangkat selaku Pejabat Pembuat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan Pengadaan Sarana Fasilitas Umum, Rehabilitas/ Pemeliharaan Fasilitas Umum, Pemeliharaan RTH dan Pembuatan Taman Kota, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Nomor: 188.45/263/427.44/2012 tanggal 9 April 2012.
Bahwa sesuai Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 11 tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku PPTK adalah:
1. Ayat (1) menyatakan bahwa tugas Pokok dan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa yang adalah:
a. Menetapakan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi:
1. Spesifikasi teknis barang/jasa
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
3. Rancangan kontrak
b. Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
c. Menandatangani kontrak
d. Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa
e. Mengendalikan pelaksanaan kontrak
f. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA
g. Menyerahkan hasil pengadaan/penyelesaian kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan
h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap tri wulan
i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
2. Ayat (2) Menyatakan selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
Mengusulkan kepada PA/KPA:
Perubahan paket pekerjaan dan/atau
Perubahan jadual kegiatan pengadaan
b. Menetapkan tim pendukung
c. Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP dan
d. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia barang.
- Bahwa kegiatan pembuatan taman kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA. 2012 dengan anggaran APBD Kab. Lumajang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan kegiatan dalam RKA-SKPD antara lain:
1. Pembuatan Taman Air Mancur Wonorejo
2. Pembuatan Taman Median Jalan.
- Bahwa kegiatan pembuatan taman kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA. 2012 dengan anggaran APBD Kab. Lumajang sebesar Rp. 300.000.000,- seharusnya merupakan pelaksanaan pekerjaan kontruksi tetapi dalam pelaksanaannya dan tertuang dalam RKA-SKPD menjadi pelaksanaan pekerjaan pengadaan.
- Bahwa pekerjaan pembuatan Taman Kota TA 2012 Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang terdapat 2 kegiatan, dimana pengadaan tidak melalui lelang tetapi pinjam bendera yaitu:
1. Dalam pelaksanaan pembuatan taman air mancur wonorejo, dengan rekanan yang dipinjam benderanya:
CV. Rahmaniah Rizky dengan direktur Rezha Aningtyas Putri pada pengadaan bahan bangunan Nomor Kontrak: 602.1/1138/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012 senilai Rp. 14.904.000,
CV. Forqisa Karya dengan direktur Noer Fadhila Asy’ari pada pengadaan pompa air Nomor Kontrak: 602.1/1243/427.44/2012 tanggal 18 September 2012 senilai Rp. 14.700.000
CV. Megah Makmur dengan direktur M. Afrig Mahar Maulana pada pengadaan bahan/bibit tanaman Nomor Kontrak: 602.1/1140/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012 senilai 33.800.000
CV. Permata Sentosa dengan direktur Sentono Priambodo pada pengadaan bahan/material untuk pemeliharaan tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) Nomor Kontrak: 602.1/452/427.44/2012 tanggal 3 April 2012 senilai Rp. 17.602.000
2. Dalam pelaksanaan pembuatan taman median jalan, dengan rekanan yang dipinjam benderanya:
CV. Karya Nyata dengan direktur Wahyu Supriyanti pada pengadaan bahan bibit/tanaman Nomor Kontrak: 602.1/790/427.44/2012 tanggal 13 Juni 2012 senilai Rp. 39.000.000
CV. Edison dengan direktur Bambang Eddy Saifullah pada pengadaan bahan bangunan Nomor Kontrak: 602.1/779/427.44/2012 tanggal 12 Juni 2012 senilai Rp. 98.150.000,-
CV. Jamrud Katulistiwa dengan direktur Kris Wahyudi pada pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) Nomor Kontrak: 602.1/1245/427.44/2012 tanggal 18 September 2012 senilai Rp. 29.500.000,-
- Bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Taman Kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tidak dilakukan prosedur pengadaan langsung untuk kegiatan Pembuatan Taman Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012, yaitu prosedur pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dimana panitia pengadaan menerima kontrak sudah dalam bentuk jadi dari Staff PPTK (Sdri. Yuanita Hastuti Anggraini), untuk panitia pengadaan periksa kelengkapan administrasi serta untuk ditanda tangani, dan kontrak tersebut sudah ada pemenangnya.
Bahwa alur pengadaan Kegiatan Pembuatan Taman Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012 yang sesuai dengan peraturan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah : Pejabat Pengadaan menerima usulan dari Pejabat Pembuat Komitmen yang dilengkapi dengan RKA, Time Schedule, HPS, RAB dan Spesifikasi teknis, referensi data calon rekanan, setelah itu saya membuat Undangan Persiapan Pengadaan Langsung, Pemasukan Dokumen Kualifikasi, jika rekanan lolos dilanjut dengan pemasukan dokumen penawaran, dan apabila dinyatakan lolos dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi, setelah itu rekanan ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan kemudian Pejabat Pembuat Komitmen menindaklanjuti dengan diterbitkan Surat Keputusan Penunjukan Rekanan Pejabat Pembuat Komitmen, kemudian penandatanganan kontrak dan Surat Perintah Mulai Pekerjaan.
Bahwa Kegiatan Pembuatan Taman Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012 Khususnya Pembuatan Taman Median Jalan tersebut menurut klausul pekejaan merupakan pekerjaan kontruksi, tetapi ketika melihat rincian di RKA yang sudah terpisah antara bahan dan upah, maka pekerjaan tersebut masuk ke pengadaan barang dan dalam perencanaan telah dipecah-pecah menjadi beberapa kegiatan.
Bahwa dalam pelaksanaannya menggunakan sistem pengadaan langsung karena pekerjaan tersebut menggunakan teknologi sederhana dan resikonya kecil serta pagunya dibawah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sesuai sesuai dengan pasal 39 ayat (1) Perpres 54 Tahun 2010.
Bahwa dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan pasal 22 Ayat (1) Perpres 54 Tahun 2010 tidak ada, untuk pengadaan menggunakan pengadaan langsung karena berdasarkan DIPA sudah dipecah-pecah dan anggaran kurang dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa dalam proses pengajuan pencairan anggaran dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Mekanisme pencairan yaitu:
1. PPTK mengajukan pencairan dengan membawa dokumen-dokumen
2. Bendahara pengeluaran melihat DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran)
3. Melihat jadwal kegiatan di SPD (Surat Persediaan Dana)
4. Tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
5. Setelah lengkap kemudian dibuatkan SPP dan SPM
6. kemudian di ajukan ke PA (Kadis)
7. Setelah ditandatangani oleh PA diregister
8. Kemudian dikirim ke DPKD Kab. Lumajang atas nama pihak ke III.
9. DPKD membawa SP2D ke Bank Jatim Cab. Lumajang untuk dimasukan ke rekening pihak ke III.
10. Kemudian pihak ke III yang mencairkan di Bank Jatim Cab. Lumajang.
b. Syarat pencairan yaitu:
1. Kontrak kerja
2. Berita acara pemeriksaan barang
3. Berita acara penerimaan barang
4. Kuitansi per rekanan
5. Pajak (SSP) atas nama masing-masing rekanan
6. SPM (Surat Perintah Membayar)
7. Surat Permohonan penerbitan SP2D dengan tanda tangan Kadis dengan dilengkapi oleh:
a. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja atas nama Kepala Dinas (SPTB)
b. Surat pengantar atas nama bendahara
c. Ringkasan kegiatan
d. Rincian rencana penggunaan dana.
Bahwa dalam pembuatan Taman Kota Dinas LH Kab. Lumajang TA 2012 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sesuai dengan dokumen pencairan telah dicairkan anggaran sebesar sebesar Rp. 270.066.000,- (dua ratus tujuh puluh juta enam puluh enam ribu rupiah) dengan perincian :
1. Pembuatan Taman Air Mancur Wonorejo sebesar Rp. 81.006.000,
Pengadaan bahan bangunan Rp. 14.904.000,-
Pengadaan bahan bibit/tanaman Rp. 33.800.000,-
Pengadaan Pompa Air Rp. 14.700.000,-
Pengadaan bahan pemeliharaan tugu adipura sukodono Rp. 17.602.000,-
2. Pembuatan Taman Median Jalan sebesar Rp. 166.650.000,-
Pengadaan alat listrik (lampu hias) Rp. 29.500.000,-
Pengadaan bahan bangunan Rp. 98.150.000,-
Pengadaan bahan bibit/tanaman Rp. 39.000.000,-
3. Upah sebesar Rp. 22.410.000
Sedang sisa anggaran (tidak terserap) adalah Rp. 29.934.000,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Bahwa dalam pencairan kegiatan pembuatan Taman Kota Dinas LH Kab. Lumajang TA 2012 yang bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu hal adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa dalam pembuatan Taman Kota Dinas LH Kab. Lumajang TA 2012 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan realisasi pencairan adalah:
Realisasi pencairan sebelum potong pajak : Rp. 270.066.000,-
Potong pajak PPh dan PPn : Rp. 15.896.100,-
Realisasi pencairan bersih : Rp. 254.169.900.-
Dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Nilai Kontrak (Rp) | SP2D | PPN (Rp) | Jumlah (Rp) | ||
| Nomor | Tanggal | Jumlah (Rp) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| Pengadaan bahan / material untuk pemeliharaan tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) | 17.602.000,00 | 1.08.01/15/05138 | 12-Jun-12 | 17.602.000,00 | 1.600.200,00 | 16.001.800,00 |
| Upah pemeliharaan tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) | 1.08.01/GU/07396 | 26-Jul-12 | 2.160.000,00 | 2.160.000,00 | ||
| Pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman median jalan | 98.150.000,00 | 1.08.01/15/09238 | 29-Agust-12 | 98.150.000,00 | 8.922.750,00 | 89.227.250,00 |
| Pengadaan bahan/ bibit tanaman untuk pembuatan taman median jalan | 39.000.000,00 | 1.08.01/15/09549 | 05-Sept-12 | 39.000.000,00 | 39.000.000,00 | |
| Pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) untuk pembuatan taman median jalan | 29.500.000,00 | 1.08.01/15/13599 | 20-Nop-12 | 29.500.000,00 | 2.681.850,00 | 26.818.150,00 |
| Pengadaan bahan/ bibit tanaman untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | 33.800.000,00 | 1.08.01/15/11858 | 22-Okt-12 | 33.800.000,00 | 33.800.000,00 | |
| Pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | 14.904.000,00 | 1.08.01/15/11857 | 18-Okt-12 | 14.904.000,00 | 1.354.925,00 | 13.549.075,00 |
| Pengadaan pompa air untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | 14.700.000,00 | 1.08.01/15/13600 | 19-Nop-12 | 14.700.000,00 | 1.336.375,00 | 13.363.625,00 |
| Upah pembuatan taman air mancur Wonorejo | 1.08.01/GU-Nihil/18554 | 28-Des-12 | 20.250.000,00 | 20.250.000,00 | ||
| Jumlah | 247.656.000,00 | 270.066.000,00 | 15.896.100,00 | 254.169.900,00 | ||
Bahwa realisasi kontrak/kegiatan pembuatan Taman Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang Tahun 2012 sebagai berikut:
| PELAKSANA | KONTRAK/KEGIATAN | REALISASI PEKERJAAN YANG DAPAT DIAKUI (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| CV Permata Sentosa | Pengadaan bahan/material untuk pemeliharaan Tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) | |
| Cat Brown | 3.000.000,00 | |
| Cat Minyak | 300.000,00 | |
| Varnish | 420.000,00 | |
| Rantai Pagar Besi | 480.000,00 | |
| Gypsum Tembok Tugu | 156.000,00 | |
| Puring | 564.000,00 | |
| Bakung | ||
| Blego | ||
| Sub Jumlah | 4.920.000,00 | |
| Upah pemeliharaan tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) | ||
| CV Edison | Pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman median jalan | |
| Kanstin K225 | - | |
| Semen | - | |
| Tanah subur | - | |
| Sub Jumlah | - | |
| CV Karya Nyata | Pengadaan bahan/bibit tanaman untuk pembuatan taman median jalan | |
| Bakung | - | |
| Irish | - | |
| Sub Jumlah | - | |
| CV Jamrud Katulistiwa | Pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) untuk pembuatan taman median jalan | |
| Lampu hias 3 dimensi | 20.000.000,00 | |
| Ongkos pasang | 1.500.000,00 | |
| Sub Jumlah | 21.500.000,00 | |
| CV Megah Makmur | Pengadaan bahan/bibit tanaman untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | |
| Irish | 4,200.000,00 | |
| Bakung | 4.200.000,00 | |
| Taiwan Beauty Putih | 3.000.000,00 | |
| Puring | 850.000,00 | |
| Rumput Mutiara | 1.750.000,00 | |
| Bibit bunga | 7.647.500,00 | |
| Sub Jumlah | 21.647.500,00 | |
| CV Rahmania Risky | Pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | |
| Batu Bata | 24.000.000,00 | |
| Semen | ||
| Pasir | ||
| Kapur Bubuk | ||
| Cat Minyak | ||
| Varnish | ||
| Perpipaan | ||
| Gorong-gorong 20cm | ||
| Batu Puring/Lempeng | 490.000,00 | |
| Keramik | 645.000,00 | |
| Sub Jumlah | 25.135.000,00 | |
| CV Forqisa Karya | Pengadaan pompa air untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | |
| Pompa Air | 2.900.000,00 | |
| Nosel dan Mesin Air Mancur | - | |
| Fountain | - | |
| Sub Jumlah | 2.900.000,00 | |
| Upah pembuatan taman air mancur Wonorejo | ||
| Bahan instalasi listrik & ongkos pasang | 1.500.000,00 | |
| Upah menanam bunga | 560.000,00 | |
| Sub Jumlah | 2.060.000,00 | |
| Jumlah | 78.162.500,00 |
Bahwa realisasi anggaran kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang Tahun 2012 dari Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) adalah sejumlah Rp. 270.066.000,- setelah dipotong pajak sebesar Rp. 254.169.900,- dan yang hanya digunakan untuk kegiatan tersebut hanya sebesar Rp. 78.162.500,- (tujuh puluh delapan juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Bahwa realisasi anggaran yang telah dicairkan sebagaimana diuraikan diatas kemudian oleh terdakwa Ir. HADI HOMSARI pelaksanaan kegiatan pembuatan taman kota tersebut dikerjakan sendiri dan dengan memerintahkan kepada saksi Yuanita Hartati Anggraeni untuk membuat dokumen-dokumen kegiatan, membayar fee pada rekanan yang dipinjam benderanya, pembayaran uang bunga pada saksi Koyum, pembayaran upah pada saksi Solikin, saksi Gami Asiano dan memberikan uang kepada saksi Issac Hardiyuwono untuk pekerjaan pembuatan taman median jalan dan pembuatan kolam air mancur.
Bahwa kegiatan pekerjaan pembuatan taman median jalan di Jalan Soekarno Hatta Lumajang tidak dilaksanakan, karena ada surat penghentian dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah V.
Bahwa terdakwa Ir. HADI HOMSARI dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan pembuatan taman kota TA 2012 tidak melaporkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang saksi SULSUM WAHYUDI, SKM .
Bahwa terdakwa Ir. HADI HOMSARI bersama dengan saksi SULSUM WAHYUDI, SKM (berkas terpisah) dalam kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012, telah melakukan kegiatan pencairan tidak sesuai dengan prosedur yaitu pencairan dilakukan sebelum pekerjaan dilaksanakan dan melakukan pencairan terhadap pekerjaan yang tidak dilaksanakan dalam item pekerjaan pembuatan taman median jalan.
Bahwa sesuai hasil monitoring yang telah dilakukan dalam Pembuatan Taman Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012 yang sudah dilaporkan oleh Inspektorat Kab. Lumajang kepada Sekda Lumajang sesuai dengan surat Nomor : 700/05/427.51/2013 tanggal 8 Januari 2013, ditemukan penyimpangan sebagai berikut:
1. Perencanaan dan Penganggaran Pembuatan Taman Kota belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yaitu :
a. Dari sisi perencanaan, Dinas Lingkungan Hidup belum ijin kepada Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah V karena lokasi yang akan dipergunakan sebagai tempat kegiatan merupakan kewenangan Balai Besar tersebut dan bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten, Tanggal ijin ada setelah DPA ditetapkan;
b. Pengaggaran belum sesuai dengan ketentuan yaitu karena sasaran kegiatan tidak jelas dan seharusnya dianggarkan dibelanja modal bukan di barang/jasa
2. Proses Pengadaan Barang dan Jasa :
a. Dilakukan secara Swakelola tidak sesuai dengan ketentuan karena sesuai dengan pasal 26 pembuatan median jalan bukan kriteria swakelola;
b. Kontrak pengadaan bahan-bahan dinilai masih belum memenuhi spesifikasi secara detil, HPS juga belum dilampirkan;
c. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan tidak menunjukkan lokasi tempat terjadinya kegiatan;
d. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan dari Pihak Ketiga belum dapat ditunjukkan;
e. Barang hasil pengadaan tidak berada ditempat, disebutkan dari hasil monitoring tidak secara keseluruhan berada di Dinas Lingkungan Hidup sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan berita acara stok opname persediaan barang tanggal 31 Desember yang menyatakan barang berada di Dinas Lingkungan Hidup (hasil terlampir).
3. Untuk Pembuatan Taman Kota Khususnya Median Jalan tidak efektif :
a. Di DIPA output berupa taman kenyataan hanya berupa barang-barang;
b. Pengamanan hasil aset berupa Bunga Bakung dan Irish diletakkan di depan diatas paving dan terkena air hujan dan air tergenang dipolibag dan mengakibatkan tanaman mati;
Bahwa terdakwa Ir. HADI HOMSARI dalam kegiatan Pembuatan Taman Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA. 2012 telah menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi SULSUM WAHYUDI, SKM (berkas terpisah) dari kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012 yang sebagaian untuk THR pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang
Bahwa perhitungan keuangan Negara dalam pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang Tahun 2012 adalah:
| No | Kontrak | Pelak sana | Kontrak/Kegiatan | SP2D | PPN (Rp) | SP2D-PPN (Rp) | Realisasi Pekerjaan yang dapat diakui (Rp) | Kerugian keuangan Negara (Rp) | |
| Nomor | Tgl | ||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 = 6 – 7 | 9 | 10 = 8 - 9 |
| 1 | 602.1/452/427.44/2012 | 03-4-12 | CV Permata Sentosa | Pengadaan bahan/material untuk pemeliharaan Tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) | |||||
| Cat Brown | 3.000.000 | ||||||||
| Cat Minyak | 300.000 | ||||||||
| Varnish | 420.000 | ||||||||
| Rantai Pagar Besi | 480.000 | ||||||||
| Gypsum Tembok Tugu | 156.000 | ||||||||
| Puring | 564.000 | ||||||||
| Bakung | |||||||||
| Blego | |||||||||
| Sub Jumlah | 17.602.000 | 1.600.200 | 16.001.800 | 4.920.000 | 11.081.800 | ||||
| 2 | Upah pemeliharaan tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) | 2.160.000 | 0 | 2.160.000 | - | 2.160.000 | |||
| 3 | 602.1/779/427.44/2012 | 12-6-12 | CV Edison | Pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman median jalan | |||||
| Kanstin K225 | |||||||||
| Semen | |||||||||
| Tanah subur | |||||||||
| Sub Jumlah | 98.150.000 | 8.922.750 | 89.227.250 | - | 89.227.250 | ||||
| 4 | 602.1/790/427.44/2012 | 13-6-12 | CV Karya Nyata | Pengadaan bahan/bibit tanaman untuk pembuatan taman median jalan | |||||
| Bakung | |||||||||
| Irish | |||||||||
| Sub Jumlah | 39.000.000 | 0 | 39.000.000 | - | 39.000.000 | ||||
| 5 | 602.1/1245/427.44/2012 | 18-9-12 | CV Jamrud Katulistiwa | Pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) untuk pembuatan taman median jalan | |||||
| Lampu hias 3 dimensi | 20.000.000 | ||||||||
| Ongkos pasang | 1.500.000 | ||||||||
| Sub Jumlah | 29.500.000 | 2.681.850 | 26.818.150 | 21.500.000 | 5.318.150 | ||||
| 6 | 602.1/1140/427.44/2012 | 28-8-12 | CV Megah Makmur | Pengadaan bahan/bibit tanaman untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | |||||
| Irish | 4,200.000 | ||||||||
| Bakung | 4.200.000 | ||||||||
| Taiwan Beauty Putih | 3.000.000 | ||||||||
| Puring | 850.000 | ||||||||
| Rumput Mutiara | 1.750.000 | ||||||||
| Bibit bunga | 7.647.500 | ||||||||
| Sub Jumlah | 33.800.000 | 0 | 33.800.000 | 21.647.500 | 12.152.500 | ||||
| 7 | 602.1/1138/427.44/2012 | 28-8-12 | CV Rahmania Rizky | Pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | |||||
| Batu Bata | 24.000.000 | ||||||||
| Semen | |||||||||
| Pasir | |||||||||
| Kapur Bubuk | |||||||||
| Cat Minyak | |||||||||
| Varnish | |||||||||
| Perpipaan | |||||||||
| Gorong-gorong 20cm | |||||||||
| Batu Puring/Lempeng | 490.000 | ||||||||
| Keramik | 645.000 | ||||||||
| Sub Jumlah | 14.904.000 | 1.354.925 | 13.549.075 | 25.135.000 | 11.585.925 | ||||
| 8 | 602.1/1243/427.44/2012 | 28-8-12 | CV Forqisa Karya | Pengadaan pompa air untuk pembuatan taman air mancur Wonorejo | |||||
| Pompa Air | 2.900.000 | ||||||||
| Nosel dan Mesin Air Mancur | - | ||||||||
| Fountain | - | ||||||||
| Sub Jumlah | 14.700.000 | 1.336.375 | 13.363.625 | 2.900.000 | 10.463.625 | ||||
| 9 | Upah pembuatan taman air mancur Wonorejo | ||||||||
| Bahan instalasi listrik & ongkos pasang | 1.500.000 | ||||||||
| Upah menanam bunga | 560.000 | ||||||||
| Sub Jumlah | 20.250.000 | 0 | 20.250.000 | 2.060.000 | 18.190.000 | ||||
| JUMLAH | 270.066.100 | 15.896.100 | 254.169.900 | 78.162.500 | 176.007.400 | ||||
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. HADI HOMSARI bersama saksi SULSUM WAHYUDI, SKM (berkas terpisah) telah merugikan keuangan Negara berdasarkan Audit Perhitungan Negara dari BPKP Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo Nomor:SR-274/PW13/5/2014 tanggal 26 Maret 2014 sebesar Rp.176.007.400,- (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ribu empat ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang diuraikan diatas untuk menjadi penilaian hukum Majelis dalam menentukan perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan dan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa. ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa ke Persidangan dengan Dakwaan berbentuk subsideritas yakni :
Primair :Perbuatan terdakwa Ir. HADI HOMSARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair : Perbuatan terdakwa Ir. HADI HOMSARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2)., (3) Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan yang berbentuk subsideritas maka maka dengan bentuk tersebut sesuai dengan tertib hukum acara pidana atau proses orde yang berlaku maka majelis terlebih dahulu akan membuktikan dakwaan Primair terlebih dahulu dari surat dakwaan penuntut umum a quo dan kemudian apabila dakwaan Primair tidak terbukti akan diteruskan dengan membuktikan Dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan diatas Majelis terlebih dahulu akan membuktikan dan mempertimbangkan Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1 .000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Menimbang, bahwa Unsur-Unsur yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. 64 ayat (1) KUHP :
Setiap orang ;
Secara Melawan Hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Dalam kedudukan sebagai orang yang melakukan , menyuruh melakukan atau turut melakukan.
6. Yang merupakan beberapa perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan berlanjut.
a.d.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, Bahwa Untuk memahami pengertian unsur "setiap orang" dapat diketahui dari Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di dalam Pasal 1 butir 3, yang rumusannya : "setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi".
Menimbang, Bahwa, “pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kata “Barang Siapa”, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak”. (Darwan Prinst, “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2002, halaman 17).
Menimbang bahwa Dari ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan pendapat Darwan Prinst tersebut, dapat dipahami bahwa pengertian "setiap orang" adalah siapa saja sebagai pendukung hak dan kewajiban yang karena kedudukan sehingga unsur ini belum membuktikan adanya delict tetapi lebih menekankan pada apakah terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan juga untuk menghindari error in persona dalam dalam suatu perkara.
Menimbang bahwa dipersidangan Terdakwa membenarkan seluruh identitasnya di persidangan sesuai dengan surat dakwaan penuntut Umum dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani selama proses persidangan dan terdakwa dapat memahami dengan jelas apa yang didakwakan kepadanya.
Menimbang bahwa dengan memperhatikan pengertian setiap orang tersebut dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan , sebagaimana diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Terdakwa Ir. Hadi Homsari adalah termasuk orang perseorangan yang merupakan subjek hukum yang dalam perkara a quo dihadapkan ke depan persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan terhadap Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan segala akibat dari tindak pidana yang didakwakan , sehingga unsur ”setiap orang” dalam dakwaan primair tersebut telah terpenuhi dan terbukti.
a.d. 2. Unsur “Secara Melawan Hukum.”
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Jo. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan perbuatan “ Melawan Hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa kedilan atau norma-niorma kehidupan sosial masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana .
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi R.I dalam putusannya tanggal 24 Juli 2006 Nomor : 003/PUU-IV/2006 pada pokoknya memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat 91) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara republik Indonessia tahun 2001 Nomor 134, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, “yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti meteriil, yakni meskipin perbuatan tersebut tidk diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabilaperbuatan tersebut dianggap tercela karena tidk sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial masyarakat, maka perbuatn tersebut dapat dipidana” bertentangan dengan undang-undang dasar Negara Republik indonesia tahun 1945.
Menyatakan Penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-unang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diuabah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi( lembaran negara Republik indonesia tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi “ yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum’ dalam pasal inimencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebuttidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyrakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” yaitu melawan hukum dalam arti formil merupakan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang tertulis mencakup pelanggaran terhadap peraturan tertulis yang tingkatannya lebih rendah dari undang-undang.
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam Bab III Jenis, Herarki dan Materi Muatan peraturan Perundang-undangan pasal 7 menyatakan :
Jenis dan hierarki Peraturan Peundang-undangan terdiri dari atas :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan daerah Kabupaten/Kota
Menimbang, bahwa pada dasarnya, kebijakan aplikasi khususnya mahkamah Agung Republik Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-0IV/2006 tanggal 25 juli 2006 tetap mempergunakan perbuatan melawan hukum materiil ( materiel wederrechtelijkeheid) dimana asfek ini menggariskan bahwa mahkamah agung tetap mempertahankan dan menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum materiil walaupun isi lainya kebijakan legislasi tidak mengaturnya lagi.
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung RI khususnya Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 2064 K/Pid/2006 tanggal 8 janauari 2007 atas nama terdakwa H. Fahrani Suhaimi dan Putusan Mahkamah Agung R.I nomor 996 k/Pid/2006 tanggal 16 Agustus 2006 atas nama terdakwa Hamdani Amin dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1974 k/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober 2006 atas nama Terdakwa Prof. Dr Rusadi Kantaprawira, SH dimana Mahkamah Agung R.I tetap memepergunakan perbuatan melawan hukum materiil..
Menimbang, bahwa SEMA Nomor 07 tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan halaman 26 bahwa walaupun Penjelasan pasal 2 UU Tipikor telah dibatalkan oleh MK, tetapi Putusan MK tersebut tidak mengikat bagi hakim.
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung RI khususnya Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 2064 K/Pid/2006 tanggal 8 janauari 2007 atas nama terdakwa H. Fahrani Suhaimi dan Putusan Mahkamah Agung R.I nomor 996 k/Pid/2006 tanggal 16 Agustus 2006 atas nama terdakwa Hamdani Amin dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1974 k/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober 2006 atas nama Terdakwa Prof. Dr Rusadi Kantaprawira, SH dimana Mahkamah Agung R.I tetap mempergunakan perbuatan melawan hukum materiil.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Ir. HADI HOMSARI diangkat selaku Pejabat Pembuat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan Pengadaan Sarana Fasilitas Umum, Rehabilitas/ Pemeliharaan Fasilitas Umum, Pemeliharaan RTH dan Pembuatan Taman Kota, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Nomor: 188.45/263/427.44/2012 tanggal 9 April 2012.
Bahwa sesuai Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 11 tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku PPTK adalah:
1. Ayat (1) menyatakan bahwa tugas Pokok dan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa yang adalah:
a. Menetapakan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi:
1. Spesifikasi teknis barang/jasa
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
3. Rancangan kontrak
b. Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
c. Menandatangani kontrak
d. Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa
e. Mengendalikan pelaksanaan kontrak
f. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA
g. Menyerahkan hasil pengadaan/penyelesaian kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan
h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap tri wulan
i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
2. Ayat (2) Menyatakan selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a. Mengusulkan kepada PA/KPA:
Perubahan paket pekerjaan dan/atau
Perubahan jadual kegiatan pengadaan
b. Menetapkan tim pendukung
c. Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP dan
d. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia barang.
- Bahwa kegiatan pembuatan taman kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA. 2012 dengan anggaran APBD Kab. Lumajang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan kegiatan dalam RKA-SKPD antara lain:
1. Pembuatan Taman Air Mancur Wonorejo
2. Pembuatan Taman Median Jalan.
- Bahwa kegiatan pembuatan taman kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA. 2012 dengan anggaran APBD Kab. Lumajang sebesar Rp. 300.000.000,- seharusnya merupakan pelaksanaan pekerjaan kontruksi tetapi dalam pelaksanaannya dan tertuang dalam RKA-SKPD menjadi pelaksanaan pekerjaan pengadaan.
- Bahwa pekerjaan pembuatan Taman Kota TA 2012 Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang terdapat 2 kegiatan, dimana pengadaan tidak melalui lelang tetapi pinjam bendera yaitu:
1. Dalam pelaksanaan pembuatan taman air mancur wonorejo, dengan rekanan yang dipinjam benderanya:
CV. Rahmaniah Rizky dengan direktur Rezha Aningtyas Putri pada pengadaan bahan bangunan Nomor Kontrak: 602.1/1138/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012 senilai Rp. 14.904.000,
CV. Forqisa Karya dengan direktur Noer Fadhila Asy’ari pada pengadaan pompa air Nomor Kontrak: 602.1/1243/427.44/2012 tanggal 18 September 2012 senilai Rp. 14.700.000
CV. Megah Makmur dengan direktur M. Afrig Mahar Maulana pada pengadaan bahan/bibit tanaman Nomor Kontrak: 602.1/1140/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012 senilai 33.800.000
CV. Permata Sentosa dengan direktur Sentono Priambodo pada pengadaan bahan/material untuk pemeliharaan tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) Nomor Kontrak: 602.1/452/427.44/2012 tanggal 3 April 2012 senilai Rp. 17.602.000
2. Dalam pelaksanaan pembuatan taman median jalan, dengan rekanan yang dipinjam benderanya:
CV. Karya Nyata dengan direktur Wahyu Supriyanti pada pengadaan bahan bibit/tanaman Nomor Kontrak: 602.1/790/427.44/2012 tanggal 13 Juni 2012 senilai Rp. 39.000.000
CV. Edison dengan direktur Bambang Eddy Saifullah pada pengadaan bahan bangunan Nomor Kontrak: 602.1/779/427.44/2012 tanggal 12 Juni 2012 senilai Rp. 98.150.000,-
CV. Jamrud Katulistiwa dengan direktur Kris Wahyudi pada pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) Nomor Kontrak: 602.1/1245/427.44/2012 tanggal 18 September 2012 senilai Rp. 29.500.000,-
- Bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Taman Kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tidak dilakukan prosedur pengadaan langsung untuk kegiatan Pembuatan Taman Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012, yaitu prosedur pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dimana panitia pengadaan menerima kontrak sudah dalam bentuk jadi dari Staff PPTK (Sdri. Yuanita Hastuti Anggraini), untuk panitia pengadaan periksa kelengkapan administrasi serta untuk ditanda tangani, dan kontrak tersebut sudah ada pemenangnya.
Bahwa alur pengadaan Kegiatan Pembuatan Taman Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012 yang sesuai dengan peraturan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah : Pejabat Pengadaan menerima usulan dari Pejabat Pembuat Komitmen yang dilengkapi dengan RKA, Time Schedule, HPS, RAB dan Spesifikasi teknis, referensi data calon rekanan, setelah itu saya membuat Undangan Persiapan Pengadaan Langsung, Pemasukan Dokumen Kualifikasi, jika rekanan lolos dilanjut dengan pemasukan dokumen penawaran, dan apabila dinyatakan lolos dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi, setelah itu rekanan ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan kemudian Pejabat Pembuat Komitmen menindaklanjuti dengan diterbitkan Surat Keputusan Penunjukan Rekanan Pejabat Pembuat Komitmen, kemudian penandatanganan kontrak dan Surat Perintah Mulai Pekerjaan.
Bahwa realisasi anggaran yang telah dicairkan sebagaimana diuraikan diatas kemudian oleh terdakwa Ir. HADI HOMSARI pelaksanaan kegiatan pembuatan taman kota tersebut dikerjakan sendiri dan dengan memerintahkan kepada saksi Yuanita Hartati Anggraeni untuk membuat dokumen-dokumen kegiatan, membayar fee pada rekanan yang dipinjam benderanya, pembayaran uang bunga pada saksi Koyum, pembayaran upah pada saksi Solikin, saksi Gami Asiano dan memberikan uang kepada saksi Issac Hardiyuwono untuk pekerjaan pembuatan taman median jalan dan pembuatan kolam air mancur.
Bahwa terdakwa Ir. HADI HOMSARI dalam kegiatan Pembuatan Taman Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA. 2012 telah memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi SULSUM WAHYUDI, SKM dari kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012 yang sebagaian untuk THR pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas terdakwa selaku Pejabat Pembuat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan Pengadaan Sarana Fasilitas Umum, Rehabilitas/ Pemeliharaan Fasilitas Umum, Pemeliharaan RTH dan Pembuatan Taman Kota, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Nomor: 188.45/263/427.44/2012 tanggal 9 April 2012 dan sesuai Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 11 tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku PPTK pada ayat (1) menyatakan bahwa tugas Pokok dan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa hurud f yaitu melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dan huruf h Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap tri wulan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 6 menyatakan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memenuhi etika pada huruf g : menghidari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak lanngsung merugikan Negara.
Menimbang, bahwa dari ketentuan di atas dihubungkan dengan fakta dipersidangan terdakwa dimana dalam pengadaan di dinas lingkungan hidup Kab. Lumajang tidak melalui lelang tetapi meminjam bendera pada CV. Rahmaniah Rizky, CV. Forqisa Karya ,CV. Megah Makmur , CV. Permata Sentosa , CV. Karya Nyata , CV. Edison , CV. Jamrud Katulistiwa dan atas jasa peminjaman bendera ini terdakwa memberikan fee kepada CV yang dipinjam benderanya dan pekerjaan pengadaan tersebut dikerjakan oleh terdakwa sendiri.
Menimbang, bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Taman Kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tidak dilakukan prosedur pengadaan langsung untuk kegiatan Pembuatan Taman Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012, yaitu prosedur pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dimana panitia pengadaan menerima kontrak sudah dalam bentuk jadi dari Staff PPTK (Sdri. Yuanita Hastuti Anggraini), untuk panitia pengadaan periksa kelengkapan administrasi serta untuk ditanda tangani, dan kontrak tersebut sudah ada pemenangnya.
Menimbang, bahwa alur pengadaan Kegiatan Pembuatan Taman Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012 yang sesuai dengan peraturan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah : Pejabat Pengadaan menerima usulan dari Pejabat Pembuat Komitmen yang dilengkapi dengan RKA, Time Schedule, HPS, RAB dan Spesifikasi teknis, referensi data calon rekanan, setelah itu saya membuat Undangan Persiapan Pengadaan Langsung, Pemasukan Dokumen Kualifikasi, jika rekanan lolos dilanjut klarifikasi dan negosiasi, setelah itu rekanan ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan kemudian Pejabat Pembuat Komitmen menindaklanjuti dengan diterbitkan Surat Keputusan Penunjukan Rekanan Pejabat Pembuat Komitmen, kemudian penandatanganan kontrak dan Surat Perintah Mulai Pekerjaan etapi alur ini tidak dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutya terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi SULSUM WAHYUDI, SKM dari kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012 yang sebagaian untuk THR pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas majelis berpendapat tindakan terdakwa telah bertentangan Perpres 54 Tahun 2010 yaitu terdakwa tidak melaporkan pelaksanaan/penyelesaian/hambatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA yaitu kepada saksi Sulsum Wahyudi, SKM dan terdakwa tidak menghidari dan mencegah penyalahgunaan wewenang malah terdakwa sendiri yang melakukan sehingga berakibat terjadinya kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara. Sehingga tindakan terdakwa dikatagorikan melawan hukum dalam arti formil.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas majelis berpendapat terdakwa telah melakukan perbuatan “ melawan hukum “ sehingga unsur melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti secara hukum,.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas majelis berpendapat terdakwa telah melakukan perbuatan “ melawan hukum “ sehingga unsur melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti secara hukum, akan tetapi menurut majelis terpenuhinya unsur ini lebih disebabkan karena sifat perbuatan melawan hukum lebih kepada adanya tujuan menguntungkan diri sendiri , menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan sebagai hal ini juga sesuai dengan dakwaan JPU bahwa menekankan pada jabatan terdakwa tersebut yang penekananya bukan pada perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan demikian majelis berpendapat lebih tepat kepada terdakwa untuk dibuktikan pada dakwaan subsidair, sehingga atas pertimbangan di atas mejelis berpendapat unsur melawan hukum dalam pasal 2 tidak tepat pada diri terdakwa sehingga usur ini dinyatakan tidak terbukti selanjutnya tidak akan mempertimbangkan unsur selanjutnya pada dakwaan primair dan konsekwensinya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer selanjutnya majelis akan mempertimbangkan unsur –unsur yang terdapat dalam pasal 3 sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Menimbang, bahwa dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI. No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. 64 ayat (1) KUHP :;
Menimbang, bahwa Pasal 3 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan “ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda Paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari Pasal 3 Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian Negara
Dalam kedudukan sebagai orang yang melakukan , menyuruh melakukan atau turut melakukan.
Yang merupakan beberapa perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur tersebut di atas dengan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa mengenai unsur “setiap orang” ini, mejelis mempergunakan pula secara mutatis mutandis pertimbangan-pertimbangan hukum mengenai unsur “ setiap orang ” dalam pertimbangan-pertimbangan dakwaan kesatu primair diambil alih dalam mempertimbangkan unsur “ setiap orang” dalam dakwaan subsider sehingga unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsider telah terpenuhi dan terbukti yaitu terdakwa Ir. Hadi Homsari;
Ad.2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi mengandung makna alternatif kata, “atau” dalam unsur ini artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu koorporasi memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah-nambah kekayaan dari yang sudah ada (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, Halaman 54).
Menimbang, bahwa R. Wiyono, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung yaitu pendapatan yang diperoleh dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi sama artinya dengan mendapatkan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi.
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain pribadinya, sementara pengertian koorporasi sesungguhnya juga bukan pribadinya seperti orang lain, tetapi subtansi pengertian koorporasi yang berbeda dengan pengertian orang yang dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1 adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisisr baik merupakan badan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor 813.K.Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku para Terdakwa dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa dari pendapat di atas dikaitkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan adalah sebagai berikut :
- Bahwa pekerjaan pembuatan Taman Kota TA 2012 Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang terdapat 2 kegiatan, dimana pengadaan tidak melalui lelang tetapi pinjam bendera yaitu:
1. Dalam pelaksanaan pembuatan taman air mancur wonorejo, dengan rekanan yang dipinjam benderanya:
CV. Rahmaniah Rizky dengan direktur Rezha Aningtyas Putri pada pengadaan bahan bangunan Nomor Kontrak: 602.1/1138/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012 senilai Rp. 14.904.000,
CV. Forqisa Karya dengan direktur Noer Fadhila Asy’ari pada pengadaan pompa air Nomor Kontrak: 602.1/1243/427.44/2012 tanggal 18 September 2012 senilai Rp. 14.700.000
CV. Megah Makmur dengan direktur M. Afrig Mahar Maulana pada pengadaan bahan/bibit tanaman Nomor Kontrak: 602.1/1140/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012 senilai 33.800.000
CV. Permata Sentosa dengan direktur Sentono Priambodo pada pengadaan bahan/material untuk pemeliharaan tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) Nomor Kontrak: 602.1/452/427.44/2012 tanggal 3 April 2012 senilai Rp. 17.602.000
2. Dalam pelaksanaan pembuatan taman median jalan, dengan rekanan yang dipinjam benderanya:
CV. Karya Nyata dengan direktur Wahyu Supriyanti pada pengadaan bahan bibit/tanaman Nomor Kontrak: 602.1/790/427.44/2012 tanggal 13 Juni 2012 senilai Rp. 39.000.000
CV. Edison dengan direktur Bambang Eddy Saifullah pada pengadaan bahan bangunan Nomor Kontrak: 602.1/779/427.44/2012 tanggal 12 Juni 2012 senilai Rp. 98.150.000,-
CV. Jamrud Katulistiwa dengan direktur Kris Wahyudi pada pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) Nomor Kontrak: 602.1/1245/427.44/2012 tanggal 18 September 2012 senilai Rp. 29.500.000,-
Bahwa realisasi anggaran kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang Tahun 2012 dari Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) adalah sejumlah Rp. 270.066.000,- setelah dipotong pajak sebesar Rp. 254.169.900,- dan yang hanya digunakan untuk kegiatan tersebut hanya sebesar Rp. 78.162.500,- (tujuh puluh delapan juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Bahwa realisasi anggaran yang telah dicairkan sebagaimana diuraikan diatas kemudian oleh terdakwa Ir. HADI HOMSARI pelaksanaan kegiatan pembuatan taman kota tersebut dikerjakan sendiri dan dengan memerintahkan kepada saksi Yuanita Hartati Anggraeni untuk membuat dokumen-dokumen kegiatan, membayar fee pada rekanan yang dipinjam benderanya, pembayaran uang bunga pada saksi Koyum, pembayaran upah pada saksi Solikin, saksi Gami Asiano dan memberikan uang kepada saksi Issac Hardiyuwono untuk pekerjaan pembuatan taman median jalan dan pembuatan kolam air mancur.
Bahwa terdakwa Ir. HADI HOMSARI dalam kegiatan Pembuatan Taman Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang telah menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi SULSUM WAHYUDI, SKM dari kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012 untuk THR pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang tahun 2012 anggaran yang sebesr Rp 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah) setelah dipotong PPH dan PPN bersisa Rp 254.169.900 ( dua ratus limapuluh empat juta seratus enampuluh Sembilan ribu Sembilan ratus rupiah) dan senyatanya yang digunakan dalam pengadaan barang/jasa tersebut hanya sebesar Rp. 78.162.500,- sehingga dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp. 176.007.400,-( seratus tujuh puluh enam juta tujuh ribu empat ratus rupiah).
Menimbang, bahwa telah terjadi selisih antara dana pengadaan barang/jasa di Dinas Lingungan Hidup Kabupaten Lumajang dengan angaran yang senyatanya digunakan sebesar Rp. 176.007.400,- ( seratus tujuh puluh enam juta tujuh ribu empat ratus rupiah), selanjutnya uang ini oleh terdakwa diberikan kepada rekanan yaitu CV.CV yang dipinjam bendera sebagai fee atas peminjaman bendera dan juga diberikan kepada saksi Sulsum Wahyudi,SKM sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah) untuk THR Pegawai dan sisanya digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Menimbang, bahwa atas pertimbangan diatas majelis berpendapat tindakan terdakwa telah menguntungkan terdakwa, Direktur CV yang dipinjam benderanya dan saksi Sulsum Wahyudi,SKM dengan demikian unsur Ke-2 Yaitu “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Ad. 3. Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. ;
Menimbang, bahwa pengertian unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan juga mengandung pengertian yang sifatnya “Alternative” artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa Darwin Prinst menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau kewenangan berarti kekuasaan/hak, jadi yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku, misalnya untuk menguntungkan anak, saudara atau kroni sendiri;
Menimbang, yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, dapat ditafsirkan orang dimaksudkan adalah seorang yang memiliki suatu tugas yang didalamnya melekat kewenangan tetapi disalahgunakan atau perbuatan orang tersebut melawan hukum, selanjutnya yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana Korupsi ( R. Wiyono, Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua, Cet. II Sinar Grafika, Jakarta 2009, Hal 50). Selanjutnya yang dimaksud dengan “ Sarana” alat, media, adalah suatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud, Sementara kata-kata seperti “Menyalahgunakan” Kewenangan”, “ Kesempatan” atau “ Sarana” semuanya dikaitkan karena jabatan atau kedudukan yang dijabatnya atau diperolehnya.
Bahwa pengertian jabatan sendiri berasal dari kata “Jabat” yang berarti “memegang” atau “Malakukan pekerjaan” dalam fungsinya, sedangkan jabatan berarti pekerjaan atau tugas, fungsi atau dinas (Martiman Prodjohamidjojo, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi. UU No.31 Tahun 1999, Mandar Maju, Bandung, 2001, Hal 70-71).
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas Majelis dalam mempertimbangkan unsur ini akan menghubungkannya dengan fakta-fakta yang di persidangan dengan demikian dalam mempertimbangkan unsur ke-3 ini berkaitan erat dengan unsur ke-2 yang telah terpenuhi sebelumnya, oleh karenanya apa yang telah dipertimbangkan pada unsur ke-2 menjadi bagian yang tidak terpisahkan pada pertimbangan unsur ke-3 ini, bahkan fakta-fakta hukum yang terdapat pada unsur ke-2 ini diambil alih sebagai pertimbangan untuk membuktikan dalam unsur ke-3 ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Ir. HADI HOMSARI diangkat selaku Pejabat Pembuat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan Pengadaan Sarana Fasilitas Umum, Rehabilitas/ Pemeliharaan Fasilitas Umum, Pemeliharaan RTH dan Pembuatan Taman Kota, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Nomor: 188.45/263/427.44/2012 tanggal 9 April 2012.
Bahwa sesuai Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 11 tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku PPTK adalah:
1. Ayat (1) menyatakan bahwa tugas Pokok dan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa yang adalah:
a. Menetapakan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi:
1. Spesifikasi teknis barang/jasa
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
3. Rancangan kontrak
b. Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
c. Menandatangani kontrak
d. Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa
e. Mengendalikan pelaksanaan kontrak
f. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA
g. Menyerahkan hasil pengadaan/penyelesaian kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan
h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap tri wulan
i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
2. Ayat (2) Menyatakan selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
Mengusulkan kepada PA/KPA:
Perubahan paket pekerjaan dan/atau
Perubahan jadual kegiatan pengadaan
b. Menetapkan tim pendukung
c. Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP dan
d. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia barang.
- Bahwa kegiatan pembuatan taman kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA. 2012 dengan anggaran APBD Kab. Lumajang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan kegiatan dalam RKA-SKPD antara lain:
1. Pembuatan Taman Air Mancur Wonorejo
2. Pembuatan Taman Median Jalan.
- Bahwa kegiatan pembuatan taman kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA. 2012 dengan anggaran APBD Kab. Lumajang sebesar Rp. 300.000.000,- seharusnya merupakan pelaksanaan pekerjaan kontruksi tetapi dalam pelaksanaannya dan tertuang dalam RKA-SKPD menjadi pelaksanaan pekerjaan pengadaan.
- Bahwa pekerjaan pembuatan Taman Kota TA 2012 Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang terdapat 2 kegiatan, dimana pengadaan tidak melalui lelang tetapi pinjam bendera yaitu:
1. Dalam pelaksanaan pembuatan taman air mancur wonorejo, dengan rekanan yang dipinjam benderanya:
CV. Rahmaniah Rizky dengan direktur Rezha Aningtyas Putri pada pengadaan bahan bangunan Nomor Kontrak: 602.1/1138/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012 senilai Rp. 14.904.000,
CV. Forqisa Karya dengan direktur Noer Fadhila Asy’ari pada pengadaan pompa air Nomor Kontrak: 602.1/1243/427.44/2012 tanggal 18 September 2012 senilai Rp. 14.700.000
CV. Megah Makmur dengan direktur M. Afrig Mahar Maulana pada pengadaan bahan/bibit tanaman Nomor Kontrak: 602.1/1140/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012 senilai 33.800.000
CV. Permata Sentosa dengan direktur Sentono Priambodo pada pengadaan bahan/material untuk pemeliharaan tugu peringatan (Tugu Adipura Sukodono) Nomor Kontrak: 602.1/452/427.44/2012 tanggal 3 April 2012 senilai Rp. 17.602.000
2. Dalam pelaksanaan pembuatan taman median jalan, dengan rekanan yang dipinjam benderanya:
CV. Karya Nyata dengan direktur Wahyu Supriyanti pada pengadaan bahan bibit/tanaman Nomor Kontrak: 602.1/790/427.44/2012 tanggal 13 Juni 2012 senilai Rp. 39.000.000
CV. Edison dengan direktur Bambang Eddy Saifullah pada pengadaan bahan bangunan Nomor Kontrak: 602.1/779/427.44/2012 tanggal 12 Juni 2012 senilai Rp. 98.150.000,-
CV. Jamrud Katulistiwa dengan direktur Kris Wahyudi pada pengadaan alat listrik dan elektronik (lampu hias) Nomor Kontrak: 602.1/1245/427.44/2012 tanggal 18 September 2012 senilai Rp. 29.500.000,-
Bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Taman Kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tidak dilakukan prosedur pengadaan langsung untuk kegiatan Pembuatan Taman Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012, yaitu prosedur pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dimana panitia pengadaan menerima kontrak sudah dalam bentuk jadi dari Staff PPTK (Sdri. Yuanita Hastuti Anggraini), untuk panitia pengadaan periksa kelengkapan administrasi serta untuk ditanda tangani, dan kontrak tersebut sudah ada pemenangnya.
Bahwa alur pengadaan Kegiatan Pembuatan Taman Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012 yang sesuai dengan peraturan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah : Pejabat Pengadaan menerima usulan dari Pejabat Pembuat Komitmen yang dilengkapi dengan RKA, Time Schedule, HPS, RAB dan Spesifikasi teknis, referensi data calon rekanan, setelah itu saya membuat Undangan Persiapan Pengadaan Langsung, Pemasukan Dokumen Kualifikasi, jika rekanan lolos dilanjut dengan pemasukan dokumen penawaran, dan apabila dinyatakan lolos dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi, setelah itu rekanan ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan kemudian Pejabat Pembuat Komitmen menindaklanjuti dengan diterbitkan Surat Keputusan Penunjukan Rekanan Pejabat Pembuat Komitmen, kemudian penandatanganan kontrak dan Surat Perintah Mulai Pekerjaan.
Bahwa realisasi anggaran yang telah dicairkan sebagaimana diuraikan diatas kemudian oleh terdakwa Ir. HADI HOMSARI pelaksanaan kegiatan pembuatan taman kota tersebut dikerjakan sendiri dan dengan memerintahkan kepada saksi Yuanita Hartati Anggraeni untuk membuat dokumen-dokumen kegiatan, membayar fee pada rekanan yang dipinjam benderanya, pembayaran uang bunga pada saksi Koyum, pembayaran upah pada saksi Solikin, saksi Gami Asiano dan memberikan uang kepada saksi Issac Hardiyuwono untuk pekerjaan pembuatan taman median jalan dan pembuatan kolam air mancur.
Bahwa terdakwa Ir. HADI HOMSARI dalam kegiatan Pembuatan Taman Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA. 2012 telah memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi SULSUM WAHYUDI, SKM dari kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012 yang sebagaian untuk THR pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas terdakwa selaku Pejabat Pembuat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan Pengadaan Sarana Fasilitas Umum, Rehabilitas/ Pemeliharaan Fasilitas Umum, Pemeliharaan RTH dan Pembuatan Taman Kota, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Nomor: 188.45/263/427.44/2012 tanggal 9 April 2012 dan sesuai Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 11 tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku PPTK pada ayat (1) menyatakan bahwa tugas Pokok dan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa hurud f yaitu melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dan huruf h Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap tri wulan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 6 menyatakan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memenuhi etika pada huruf g : menghidari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak lanngsung merugikan Negara.
Menimbang, bahwa dari ketentuan di atas terdakwa memilki kewenangan, kewenangan tersebut berupa melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan tersebut dan mencegah terjadinya kolusi dengan tujuan menguntungkan pribadi terdakwa , golongan atau pihak lain yang dapat menyebabkan kerugian Negara.
Menimbang, bahwa dimana dalam pengadaan di dinas lingkungan hidup Kab. Lumajang tidak melalui lelang tetapi meminjam bendera pada CV. Rahmaniah Rizky, CV. Forqisa Karya ,CV. Megah Makmur , CV. Permata Sentosa , CV. Karya Nyata , CV. Edison , CV. Jamrud Katulistiwa dan atas jasa peminjaman bendera ini terdakwa memberikan fee kepada CV yang dipinjam benderanya dan pekerjaan pengadaan tersebut dikerjakan oleh terdakwa sendiri dan terdakwa tidak melaporkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut kepada Pengguna Anggaran (PA) sehingga PA tidak mengetahui apakah dilakukan prosedural pengadaan langsung untuk kegiatan Pembuatan Taman Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012, yaitu dengan demikian pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dimana panitia pengadaan menerima kontrak sudah dalam bentuk jadi dari Staff PPTK (Sdri. Yuanita Hastuti Anggraini), untuk panitia pengadaan periksa kelengkapan administrasi serta untuk ditanda tangani, dan kontrak tersebut sudah ada pemenangnya.
Menimbang, bahwa yang benar alur pengadaan Kegiatan Pembuatan Taman Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2012 yang sesuai dengan peraturan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah : Pejabat Pengadaan menerima usulan dari Pejabat Pembuat Komitmen yang dilengkapi dengan RKA, Time Schedule, HPS, RAB dan Spesifikasi teknis, referensi data calon rekanan, setelah itu saya membuat Undangan Persiapan Pengadaan Langsung, Pemasukan Dokumen Kualifikasi, jika rekanan lolos dilanjut klarifikasi dan negosiasi, setelah itu rekanan ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan kemudian Pejabat Pembuat Komitmen menindaklanjuti dengan diterbitkan Surat Keputusan Penunjukan Rekanan Pejabat Pembuat Komitmen, kemudian penandatanganan kontrak dan Surat Perintah Mulai Pekerjaan etapi alur ini tidak dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutya terdakwa telah memberikan fee kepada rekanan yang dipinjam benderanya dan juga memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi SULSUM WAHYUDI, SKM dari kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012 yang sebagaian untuk THR pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas majelis berpendapat tindakan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dengan demikian unsur ke-3 “ Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi.
Ad.4 Unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
Menimbang, bahwa dalam Pasal 3 UU. RI No. 31 Tahun 1999 menerangkan kata “dapat”sebelum frasa “ merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsure-unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang, bahwa unsur ini menurut pendapat Majelis bersifat alternatif yang artinya tidak perlu semuanya harus dibuktikan, yang akan dibuktikan dalam perkara a quo adalah unsur “yang dapat merugikan keuangan negara” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara ; (R. Wiyono, Ibid., halaman 41) ;
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan “keuangan negara” di dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena ;
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Pejabat Lembaga Negara, baik tingkat Pusat maupun di Daerah ;
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ; (R. Wiyono, Ibid., halaman 41) ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ke-4 ini berkaitan erat dengan unsur ke-2 dan ke-3 yang telah terpenuhi sebelumnya, oleh karenanya apa yang telah dipertimbangkan pada unsur ke-2 dan ke-3 menjadi bagian yang tidak terpisahkan pada pertimbangan unsur ke-4 ini, bahkan fakta-fakta yang terdapat pada unsur ke-2 dan ke-3 ini diambil alih sebagai pertimbangan untuk membuktikan dalam unsure ke-4 ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli sdr. Fauzi Ashar didepan persidangan telah memberikan keterangan jumlah kerugian Negara Rp. 176.007.400,- ( seratus tujuh puluh enam juta tujuh ribu empat ratus rupiah) yaitu dari jumlah SP2D yang telah dibayarkan Rp. 254.169.900 ( dua ratus lima puluh empat juta seratus enam puluh Sembilan ribu Sembilan ratus rupiah) dikurangi realisasi pengeluaran Rp. 78.162.500,- ( tujuh puluh delapan juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) .
Menimbang, bahwa dari perhitungan ahli Fauzi Ashar adanya persesuaian dengan fakta-fakta dipersidangan yaitu antara anggaran yang tersedia dengan anggaran yang direaliasikan ternyata lebih kecil sehingga telah terjadi selesih sebesar Rp. 176.007.400,- (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ribu empat ratus rupiah), uang selisih tersebut oleh terdakwa dibagikan-bagikan untuk direktur CV-CV yang dipinjam benderanya dan kepada saksi Sulsum Wahyudi,SKM dan terdakwa sendiri sehingga uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena uang tersebut berasal dari APBD Kabupaten Lumajang sehingga merupakan kerugian keuangan Negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dengan demikian unsur “ dapat merugikan keuangan Negara” telah terpenuhi dan terbukti.
Ad. 5. . Dalam kedudukan sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan.
Menimbang, bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang merupakan bentuk penyertaan yaitu untuk menyatakan dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana dapat dibagi 3 macam yaitu : 1. orang yang melakukan (Pleger), Orang ini ialah seorang telah sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. 2. orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh dan yang disuruh, jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan persitiwa pidana, akan tetapi menyuruh orang lain. 3. Orang yang turut melakukan (mede pleger) turut melakukan dalam arti bersama-sama melakukan, sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana itu (R. SOESILO, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya politea bogor, cetakan ulang tahun 1996, Hal. 72-74).
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini, tidak terlepas dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dalam pertimbangan unsur ke-2 dan ke-3 sebelumnya, oleh karena itu apa yang telah dipertimbangkan pada unsur sebelumnya menjadi bagian dari pertimbangan unsur ini.
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan adanya kerjasama yang erat antara terdakwa dengan saksi Sulsum Wahyudi, SKM, dimana terdakwa sengaja mengatur dan mengendalikan jalannya kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo sehingga timbulnya suatu tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam Pasal 3 UU. RI No. 31 Tahun 1999 kerjasama mana meliputi terdakwa sebagai sebagai PPTK mengatur seluruh kegiatan pengadaan barang dan Jasa di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun 2012 dan saksi Sulsum Wahyudi, SKM menyetujui dengan menanda tangani dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengadaan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupten Lumajang sehingga uang tersebut dapat dicairkan sehingga tindak pidana tersebut jadi sempurna.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut sehingga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai orang yang melakukan (pleger) telah terpenuhi
Ad. 6. Unsur perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) sehingga dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, juga berbeda-beda yang telah diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
Menimbang, bahwa menurut ajaran berlanjut, voortgezette handeling mempunyai 3 syarat yaitu :
Adanya satu niat ;perbuatan sejenis ;
Waktunya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan :
Bahwa pada tahun 2012 Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang mempunyai kegiatan pembuatan taman kota dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kab. Lumajang sebesar Rp.300.000.000,- ;
Bahwa dalam kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tersebut, saksi SULSUM WAHYUDI, SKM., menjabat sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/447/427.12/2011, tanggal 30 Desember 2011, sedangkan terdakwa Ir. HADI HOMSARI menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang Nomor : 188.45/263/427.44/2012 tanggal 9 April 2012 ;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembuatan Taman Kota tahun 2012 pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tersebut dilakukan dengan cara pinjam bendera yang mana secara normative memang ada kontrak dengan para rekanan, akan tetapi dalam pelaksanaannya dikejakan sendiri oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup kab. Lumajang ;
Bahwa perbuatan saksi SULSUM WAHYUDI, SKM. bersama dengan terdakwa Ir. HADI HOMSARI dalam melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan dalam pembahasan unsure terdahulu dilakukan secara berlanjut mulai dari bulan Juni 2012 hingga bulan Desember 2012. Pelaksanaan kegiatan tersebut yang diawali dengan persiapan kegiatan dari peminjaman bendera rekanan hingga pencairan anggaran, dan pengeluaran belanja barang, serta pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam kegiatan pembuatan taman kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang Tahun 2012.
Menimbang bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai PPTK Terdakwa melakukan perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian yaitu pada bulan Juni 2012 hingga bulan Desember 2012 yang diawali dengan persiapan kegiatan dari peminjaman bendera rekanan hingga pencairan anggaran, dan pengeluaran belanja barang serta pembuatan pertanggungjawaban (SPJ) dalam pembuatan taman kota Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun 2012 sehingga perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang berlanjut sebagaimana yang dimaksud Pasal 64 (1) KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas unsure Pasal 64 (1) KUHP telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur pada dakwaan Subsider yaitu Pasal 3 Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan demikian Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi .
Menimbang, bahwa majelis sebelum menjatuhkan putusan sebelumnya majelis akan mempertimbangkan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa dan pembelaaan (Pledoi) pribadi terdakwa , kedua pembelaan tersebut pada pokoknya senada antara pembelaan penasehat hukum terdakwa dengan pembelaaan pribadi terdakwa yaitu terdakwa mengakui bersalah dan bertanggung jawab atas kesalahan tersebut dan meminta kepada majelis untuk menghukum terdakwa seringan-ringannya.
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasehat Hukum terdakwa dan pembelaan terdakwa tersebut majelis pertimbangkan dengan mengacu pada fakta-fakta dalam persidangan yaitu peran terdakwa dan motivasi terdakwa sifat perbuatannya dalam melakukan tidak pidana korupsi dan selebihnya dari pledoi tersebut majelis kesampingkan.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dalam tindak pidana korupsi tidak semata-mata sebagai tindakan penghukuman kepada seseorang dan sebagai balas dendam atas pelaku tindak pidana korupsi namun juga untuk memulihkan dan pengembalian keuangan negara (State Asset Recovery) ; dan juga untuk menumbuhkan efek jera bagi pelaku dan pihak lain untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa salah satu tujuan penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah untuk memulihkan dan pengembalian keuangan Negara ( state asset Recovery) tetapi sampai berakhirnya persidangan ini tidak ada etikad baik terdakwa untuk menegembalikan kerugian Negara sebagai bentuk tanggung jawab dan pengakuan bersalah dari terdakwa, aspek inipun akan menjadi pertimbangan majelis dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam surat tuntutannya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 75.000.000,- ( tujuh puluhlima juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam ) bulan) dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti 176.007.400,- ( seratus tujuh puluh enam tujuh ribu empat ratus rupiah) dan ditanggung secara tanggung renteng dengan saksi Sulsum Wahyudi,SKM dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana selama 6 (enam) bulan..
Menimbang, bahwa atas tuntutan di atas majelis tidak sependapat dengan tuntutan jaksa khususnya terhadap uang pengganti ditanggung secara renteng dengan saksi Sulsum Wahyudi,SKM, karena uang pengganti adalah berapa uang yang diperoleh oleh terdakwa dari tindak pidana korupsi sehingga antara terdakwa dengan saksi Sulsum Wahyudi harus jumlahnya pasti terhadap tanggungjawab masing-masing untuk membayar uang pengganti tidak bisa ditanggung renteng hal ini akan menjadi problem dalam pelaksanaannya sebab berapa kewajiban masing-masing tidak tau jumlahnya berapa dan apakah dibagi dua dan apabila terdakwa satu mampu membayar sedangkan terdakwa lain tidak mampu membayar , tanggung renteng sebenarnya masuk dalam ranah hukum perdata tetapi dalam tindak pidana korupsi harus jelas dan maslah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa akan dipetimbangkan tersendiri dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa Pasal 3 UU. No. 31 tahun 1999 sebagaimana dalam Dakwaaan subsider terdapat kata “dan/atau hal ini mengandung pengertian bahwa bisa dijatuhkan pidana sebagai berikut :
Pidana penjara komulatif dengan pidana denda.
Salah satu saja yang diterapkan yaitu apakah pidana penjara saja atau pidana denda saja
Menimbang, bahwa memperhatikan ketentuan di atas yang bersifat alternatif sebagaimana pertimbangan yang sudah diuraikan dalam pertimbangan dalam unsure-unsur majelis berpendapat kepada terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhi pidana denda.
Menimbang, bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengkaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo.Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pembayaran uang pengganti sebagaimana majelis telah diuraikan di atas uang pengganti tidak dapat diberlakukan secara tanggung renteng oleh karena itu fakta-fakta dipersidangan terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah) kepada saksi Sulsum Wahyudi, SKM untuk uang THR pegawai sehingga pemberian tersebut dikurangkan dari 176.007.400,- ( seratus tujuh puluh enam tujuh ribu empat ratus rupiah) sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp. 156.007.400,- (seratus lima puluh enam juta tujuh ribu empat ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa dalam proses pemeriksaan dari tingkat penyidikan sampai kepersidangan. telah dilakukan penahanan maka cukup beralasan apabila pidana yang dijatuhkan dikurangi lamanya Terdakwa dalam tahanan sesuai kentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP dan untuk mempermudah eksekusi putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap Majelis hakim berpendapat agar Terdakwa tetap ditahan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Menyatakan barang bukti berupa :
Dokumen Kontrak kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun Anggaran 2012 Nomor: 602.1/790/427.44/2012 yang berisi SPMK No. 602.1/791/427.44/2012 Tanggal 13 Juni 2012 yang berisi uraian kegiatan
Bakung Ketingian 30 – 40 cm , kemasan polibek diameter 10 cm
Irish Ketingian 30 – 40 cm , kemasan polibek diameter 10 cm
Dokumen Kontrak kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun Anggaran 2012 Nomor: 602.1/779/427.44/2012 yang berisi SPMK No: 602.1/780/427.44/2012 Tanggal 12 Juni 2012 yang berisi uraian kegiatan pengadaan :
Kanstin uk. p:50, t:35, l:12cm K225
Semen : setara semen gresik , 40kg/sak
Tanah urug (1Truk ±4m3)
Dokumen Kontrak kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun Anggaran 2012 Nomor: 602.1/790/427.44/2012 yang berisi SPMK No. 602.1/791/427.44/2012 Tanggal 13 Juni 2012 yang berisi uraian kegiatan pengadaan :
Bakung
Irish
Dokumen Kontrak kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun Anggaran 2012 Nomor: 602.1/779/427.44/2012 yang berisi SPMK No. 602.1/780/427.44/2012 Tanggal 12 Juni 2012 yang berisi uraian kegiatan pengadaan :
Kanstin
Semen
Tanah urug
Dokumen Kontrak kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun Anggaran 2012 Nomor: 602.1/1245/427.44/2012 Tanggal 18 September 2012 ;
1 (satu) buah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan No. 020/51/427.44/2012 tanggal 25 Juni 2012
1 (satu) buah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan No. 020/84/427.44/2012 tanggal 01 Oktober 201
1(satu) buah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan No. 020/46/427.44/2012 tanggal 25 Juni 2012
1 (satu) berkas hasil monitoring pada Dinas Lingkungan Hidup No: 700/05/427.51/2013 tanggal 8 Januari 2013
1 (satu) lembar Beita acara pemeriksaan fisik tanggal 14 Maret 2013
1 (satu) lembar faktur pengiriman barang tanpa nomor dan tanggal
1 (satu) bendel permohonan penerbitan SP2D Nomor: 900/893/427.44/2012 tanggal 17 Oktober 2012.
1 (satu) bendel permohonan penerbitan SP2D Nomor: 900/894/427.44/2012 tanggal 17 Oktober 2012
1 (satu) bendel permohonan penerbitan SP2D Nomor: 900/695/427.44/2012 tanggal 27 Agustus 2012
1 (satu) bendel permohonan penerbitan SP2D Nomor: 900/707/427.44/2012 tanggal 03 September 2012
1 (satu) bendel permohonan penerbitan SP2D Nomor: 900/991/427.44/2012 tanggal 19 November 2012
1 (satu) bendel rencana kerja dan anggran (RKA) tanggal 03 Januari 2012
1 (satu) buah dokumen kontrak pengadaan pompa air untuk pembuatan taman air mancur wonorejo Nomor : 602.1/1243/427.44/2012 tanggal 18 september 2012.
1 (satu) buah Dokumen Kontrak Pengadaan bahan/material untuk pemeliharaan tugu peringatan (tugu adipura sukodono) nomor 602.1/152/427.44/2012 tanggal 03 April 2012.
1 (satu) buah Dokumen kontrak untuk pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman air mancur wonorejo nomor 602.1/1138/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012.
1 (satu) buah dokumen kontrak untuk pengadaan bahan / bibit tanaman untuk pembuatan taman air mancur wonorejo Nomor : 602.1/1140/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012.
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah membayar) dan kelengkapannya An. CV. KARYA NYATA / Wahyu Supriyanti.
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. EDISON / H. Bambang Eddy Saifullah, Bsc.
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. JAMRUD KATULISTIWA / Kris Wahyudi.
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. FORQISA KARYA / Noer Faradhilla Asya’ari.
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. PERMATA SENTOSA / Ir. Sentosa Priambodo
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. RAHMANIAH RIZKY / Rezha Aningtyas P.
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. MEGAH MAKMUR / M. Afrigh M. Maulana.
1 (satu) Bendel SP2D Nomor: 900/992/427.44/2012 tanggal 19 Nopember 2012 dan lampirannya ;
1 (satu) Bendel SP2D Nomor: 900/466/427.44/2012 tanggal 07 Juni 2012 dan lampirannya ;
1 (satu) bendel foto copy DPA-SKPD Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pembuatan Taman Kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012.
1 (satu) bendel SP2D No. 04/07396 tanggal 26 Juli 2012 dan kelegkapannya ;
1 (satu) bendel SP2D No. GU Nihil / 18554 tanggal 28 Desember 2012 dan kelengkapannya ;
1 (satu) bendel SPJ Dinas Lingkungan Hidup, Kegiatan Pembuatan Taman Kota bulan Juni TA 2012 ;
1 (satu) bendel SPJ Dinas Lingkungan Hidup, Kegiatan Pembuatan Taman Kota bulan Desember TA 2012 ;
Foto copy pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2012 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti di atas mejelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama terdakwa SULSUM WAHYUDI, SKM.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam KUHP, maka atas kesalahan Terdakwa haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan Putusan Majelis akan mempertimbangkan keadaan-keadaan pada diri terdakwa berupa hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Terdakwa tidak mempunyai etikad baik untuk mengembalikan kerugian yang timbul atas perbuatan terdakwa.
Hal- hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal.;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Memperhatikan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan Perundang-Undangan dan hukum yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Ir. HADI HOMSARI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primer ;
Membebaskan Terdakwa Ir. HADI HOMSARI dari Dakwaan Primer tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Ir. HADI HOMSARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Ir. HADI HOMSARI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan.
Menghukum terdakwa Ir. HADI HOMSARI dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 156.007.400,-( Seratus lima puluh enam juta tujuh ribu empat ratus rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Ir. Hadi Homsari dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa Ir. Hadi Homsari tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Dokumen Kontrak kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun Anggaran 2012 Nomor: 602.1/790/427.44/2012 yang berisi SPMK No. 602.1/791/427.44/2012 Tanggal 13 Juni 2012 yang berisi uraian kegiatan
Bakung Ketingian 30 – 40 cm , kemasan polibek diameter 10 cm
Irish Ketingian 30 – 40 cm , kemasan polibek diameter 10 cm
Dokumen Kontrak kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun Anggaran 2012 Nomor: 602.1/779/427.44/2012 yang berisi SPMK No: 602.1/780/427.44/2012 Tanggal 12 Juni 2012 yang berisi uraian kegiatan pengadaan :
Kanstin uk. p:50, t:35, l:12cm K225
Semen : setara semen gresik , 40kg/sak
Tanah urug (1Truk ±4m3)
Dokumen Kontrak kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun Anggaran 2012 Nomor: 602.1/790/427.44/2012 yang berisi SPMK No. 602.1/791/427.44/2012 Tanggal 13 Juni 2012 yang berisi uraian kegiatan pengadaan :
Bakung
Irish
Dokumen Kontrak kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun Anggaran 2012 Nomor: 602.1/779/427.44/2012 yang berisi SPMK No. 602.1/780/427.44/2012 Tanggal 12 Juni 2012 yang berisi uraian kegiatan pengadaan :
Kanstin
Semen
Tanah urug
Dokumen Kontrak kegiatan pembuatan taman kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang tahun Anggaran 2012 Nomor: 602.1/1245/427.44/2012 Tanggal 18 September 2012 ;
1 (satu) buah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan No. 020/51/427.44/2012 tanggal 25 Juni 2012
1 (satu) buah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan No. 020/84/427.44/2012 tanggal 01 Oktober 201
1(satu) buah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan No. 020/46/427.44/2012 tanggal 25 Juni 2012
1 (satu) berkas hasil monitoring pada Dinas Lingkungan Hidup No: 700/05/427.51/2013 tanggal 8 Januari 2013
1 (satu) lembar Beita acara pemeriksaan fisik tanggal 14 Maret 2013
1 (satu) lembar faktur pengiriman barang tanpa nomor dan tanggal
1 (satu) bendel permohonan penerbitan SP2D Nomor: 900/893/427.44/2012 tanggal 17 Oktober 2012.
1 (satu) bendel permohonan penerbitan SP2D Nomor: 900/894/427.44/2012 tanggal 17 Oktober 2012
1 (satu) bendel permohonan penerbitan SP2D Nomor: 900/695/427.44/2012 tanggal 27 Agustus 2012
1 (satu) bendel permohonan penerbitan SP2D Nomor: 900/707/427.44/2012 tanggal 03 September 2012
1 (satu) bendel permohonan penerbitan SP2D Nomor: 900/991/427.44/2012 tanggal 19 November 2012
1 (satu) bendel rencana kerja dan anggran (RKA) tanggal 03 Januari 2012
1 (satu) buah dokumen kontrak pengadaan pompa air untuk pembuatan taman air mancur wonorejo Nomor : 602.1/1243/427.44/2012 tanggal 18 september 2012.
1 (satu) buah Dokumen Kontrak Pengadaan bahan/material untuk pemeliharaan tugu peringatan (tugu adipura sukodono) nomor 602.1/152/427.44/2012 tanggal 03 April 2012.
1 (satu) buah Dokumen kontrak untuk pengadaan bahan bangunan untuk pembuatan taman air mancur wonorejo nomor 602.1/1138/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012.
1 (satu) buah dokumen kontrak untuk pengadaan bahan / bibit tanaman untuk pembuatan taman air mancur wonorejo Nomor : 602.1/1140/427.44/2012 tanggal 28 Agustus 2012.
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah membayar) dan kelengkapannya An. CV. KARYA NYATA / Wahyu Supriyanti.
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. EDISON / H. Bambang Eddy Saifullah, Bsc.
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. JAMRUD KATULISTIWA / Kris Wahyudi.
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. FORQISA KARYA / Noer Faradhilla Asya’ari.
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. PERMATA SENTOSA / Ir. Sentosa Priambodo
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. RAHMANIAH RIZKY / Rezha Aningtyas P.
1 (satu) bendel SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapannya An. CV. MEGAH MAKMUR / M. Afrigh M. Maulana.
1 (satu) Bendel SP2D Nomor: 900/992/427.44/2012 tanggal 19 Nopember 2012 dan lampirannya ;
1 (satu) Bendel SP2D Nomor: 900/466/427.44/2012 tanggal 07 Juni 2012 dan lampirannya ;
1 (satu) bendel foto copy DPA-SKPD Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pembuatan Taman Kota Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang TA 2012.
1 (satu) bendel SP2D No. 04/07396 tanggal 26 Juli 2012 dan kelegkapannya ;
1 (satu) bendel SP2D No. GU Nihil / 18554 tanggal 28 Desember 2012 dan kelengkapannya ;
1 (satu) bendel SPJ Dinas Lingkungan Hidup, Kegiatan Pembuatan Taman Kota bulan Juni TA 2012 ;
1 (satu) bendel SPJ Dinas Lingkungan Hidup, Kegiatan Pembuatan Taman Kota bulan Desember TA 2012 ;
Foto copy pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2012 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang ;
Dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Sulsum Wahyudi, SKM.
9. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Selasa 4 Nopember 2014 tanggal oleh kami, H. YAPI, SH.,MH. Sebagai hakim Ketua Mejelis, H. MOESTOFA, SH.,MH dan Dr. SAIPUDDIN ZAHRI, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa 11 Nopember 2014 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh AKHMAD NUR, S.H.,MH. selaku Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dengan didampingi oleh penasehat hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua
1. H. MOESTOFA, SH.,MH. H. YAPI, SH.MH
2. Dr. SAIPUDDIN ZAHRI, SH., MH.
Panitera Pengganti
AKHMAD NUR, S.H.,MH.