17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk
-
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo, dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo,oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 5. Menghukum pula Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo,untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 6. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo,untuk membayar Uang Pengganti Kepada negara sebesar sebesar Rp236.072.916,12 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam belas rupiah dua belas sen),dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun; 7. Menetapkan lamanya Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo,berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 8. Memerintahkan Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo,tetap berada dalam tahanan; 9. Menetapkan Barang Buktiberupa : - Membebankan kepada Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
p u t u s a n
No. 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan, dalam perkara Terdakwa, sebagai berikut:
Nama lengkap : Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo;
Tempat lahir : Yogyakarta;
Umur atau tanggal lahir : 51Tahun/6 Juli 1965;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : SurengjuritanPA I/626RT 38/RW 8,Kelurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Kota Yogyakarta;
Agama : Katolik;
Pekerjaan : Wiraswata;-
Pendidikan : D-3.
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Yogyakarta, oleh :
Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, selaku Penuntut Umum, dalam Surat Perintah Penahanan No. PRINT-1849/O.4.10/Ft.1/11/2016,tanggal 9 November 2016, ditahan sejak tanggal 9 November 2016 sampai dengantanggal 28 November 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Penetapan No. 17/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk, tanggal 17November 2016, ditahan sejak tanggal 17 November 2016 sampai dengan tanggal 16Desember 2016;
Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dalam PenetapanNo. 17/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk, tanggal 5 Desember 2016, ditahan sejak tanggal 17 Desember 2016 sampaidengan tanggal 14 Pebruari 2016;
Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta,dalam Penetapan No.3/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PT.YYK, tanggal 6 Pebruari 2017, ditahan sejak tanggal 15 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 16 Maret 2017;
Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta,dalam Penetapan No. 3/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PT.YYK, tanggal 13 Maret 2017, ditahan sejak tanggal 17 Maret 2017 sampaidengan tanggal 15 April 2017;
Terdakwa didampingi oleh Anton Sudibyo, S.Sos., S.H., M.H.,Kardi, S.H., Bambang Supriyanto, S.H., Advokat/konsultan Hukum, dari Lawfirm, “Anton Sudibyo, S.Sos., S.H & Rekan, yang beralamat diDesa Wonocatur RT 04/RW 24 No. 301, Kec. Banguntapan, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta, Kotak Pos 55198, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 November 2016, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dalam Register No. W13.UI/498/Pid.S/XI/2016, tanggal 18 November 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 17/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk, tanggal 17 November 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara tersebut;
Penetapan Ketua Majelis HakimTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 17/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Yyk, tanggal17November 2016, tentang Penentuan Hari Persidangan Perkara tersebut;
Berkas perkara atas nama Terdakwa,beserta seluruh dokumen dan lampirannya;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Reg. Perk. No. PDS-05/YOGYA/Ft.1/11/2016, tanggal 17 November 2016, yang dibacakan di depan persidangan, tanggal 24 November 2016;
Telah mendengar keterangan Para Saksi, Para Ahli dan Terdakwa di depan persidangan;
Telah melihat dan memperhatikan Barang Bukti yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa;
Telah mendengar Surat Tuntutan dari Penuntut Umum Reg. Perk. No. PDS 06/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim, untuk menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa, sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Beni Dwi WahyunawanBin Basworo Priyo Hutomobersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BeniDwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo,dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa BeniDwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp236.721.960,93 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh rupiah sembilan puluh tiga sen), subsidar 1 (satu) tahun penjara;
Menetapkan Barang Bukti, berupa :
1( satu) bendel RKA RKPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel DPA RKPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel RKPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel DPPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013 Nomor: 12/DPPA-SKPD/XI/2013 tanggal 1 November 2012
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor: 188/1597/KEP/XI/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor: 188/011/KEP/I/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan Kegiatan Tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta
10 (sepuluh) bendel Profile Company
3 (tiga) bendel Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) pengadaan pergola tepi jalan
26 (dua puluh enam) bendel Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan pergola wilayah kelurahan
2 (dua) buah buku kerja
1 (satu) bendel Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan DPRD Kota Yogyakarta Nomor 11/NKB.YK/2013 dan 01/NKB/DPRD/2013 tanggal 20 September 2013 tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan DPRD Kota Nomor 12/NKB.YK/2013 dan 02/NKB/DPRD/2013 tanggal 20 September 2013 tentang Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota yogyakarta dengan DPRD Kota Yogyakarta Nomor 24/NKB.YK/2012 dan 04/NKB/DPRD/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor: 38/Pem.D/BP/D.4 tanggal 17 April 2013 beserta 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 877/78/SPP/2013 tanggal 24 April 2013.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 4/KEP/2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tanggal 2 Januari 2013.
1 (satu) bendel Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 050/1474 tanggal 24 Oktober 2013.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12768 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV PUNCAK TERANG untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Rejowinangun, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12769 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV PERMATA NURANI PERSADA untuk Pekerjaan Pergola Kelurahan Giwangan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12772 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV KARYA PUTRA untuk Pekerjaan Pergola Kelurahan Purwokinanti, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12773 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV HENRY DAN KAWAN untuk Pekerjaan Pergola Kelurahan Pringgokusuman, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12775 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV WASTU KARYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Wirogunan, beserta kelangkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12783 tanggal 20 Desember 2013atas nama CV MALIKA KARYA untuk Pembuatan Pergola Kelurahan Terban, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12784 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV SURYA PRATAMA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Cokrodiningratan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12782 tanggal 20 Desember 2013atas nama CV KURNIA KARYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola wilayah Kelurahan Patangpuluhan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12786 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV ALAM PERMAI untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Demangan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12785 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV WIRA BUANA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Kricak, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12795 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV ANGGORO PUTRO untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Tegalrejo, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12797 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV TITIHAN KUNCORO untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Ngampilan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12798 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV TRIKARYA UTAMA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Kotabaru, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12799 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV MADUKORO untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Sorosutan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12992 tanggal 24 Desember 2013 atas nama PB MENTARI JAYA untuk Pembuatan Pergola Kelurahan Pandean, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12993 tanggal 24 Desember 2013 atas nama CV SUMBER MULYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Suryatmajan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12994 tanggal 24 Desember 2013 atas nama CV BUMI NUSANTARA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Bumijo, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12991 tanggal 24 Desember 2013 atas nama CV BINTANG PRATAMA untuk Pekerjaan pembuatan pergola Kelurahan Tegal Panggung, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13025 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV GARDA INTI PERKASA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Gowongan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13006 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PB RETNO UTAMA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Banciro, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13152 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PB SETIAWAN untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Mantrijeron, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13165 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV SEJAHTERA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Pakuncen, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13192 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV KRIDA BAKTI untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Tahunan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13193 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV ANGGI untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Karangwaru, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13194 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV GESANG ANUGRAH untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Wirobrajan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13197 tanggal 27 Des 2013 atas nama CV BUDI UTAMA SARANA MULYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Brontokusuman, beserta kelengkapannya.
Rekening koran Bank BPD DIY dengan nomor rekening : 001.411.000056 periode 01/09/2013 s/d 30/09/2013 kepada CAKRAJAYA CV/SITI CHOTIJAH jl. Retno Dumilah no. 36 RT 33 RW 10 Rejowinangun Kotagede Yogyakarta DIY.
1( satu) lembar fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama Kategori L2 tanggal 16 Desember 2010 atas nama Suryadi Rokhdiharjo, SE
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar tanggal 16 Desember 2012 atas nama Suryadi Rokhdiharjo, SE.
1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor: 84/Pem.D/BP/D.4 tanggal 12 September 2013.
1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Walikota Yogyakarta Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (asli) Nomor 188/011/KEP/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan kegiatan tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (asli) Nomor 188/443/KEP/IV/2013 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Kota Yogyakarta Nomor 188/011/Kep/2013 tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan kegiatan tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Keputusan Kepala badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (asli) Nomor 188/1305/KEP/IX/2013 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor 188/011/Kep/2013 tentnag Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat /Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan kegiatan tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
22 Surat Pernyataan (asli) terdiri dari:
CV.Henry dan Kawan tertanggal 10 Desember 2013
CV.madukoro tertanggal 13 Desember 2013
CV.Surya pratama tertanggal 09 Desember 2013
PT.Budi Mulia Utama Sarana tertanggal 15 Desember 2013
PB.Kurnia Jaya tertanggal 05 Desember 2013
CV.Wastu Karya tertanggal 11 Desember 2013
PB.Mentari Jaya tertanggal 16 Desember 2013
CV.Sumber Mulya tertanggal 11 Desember 2013
CV.Gada Inti Perkasa tertanggal 12 Desember 2013
CV.Tri Karya Utama tertanggal 10 Desember 2013
PB.Retno Utomo tertanggal 06 Desember 2013
CV.Krida Bakti tertanggal 13 Desember 2013
CV.Malika Jaya tertanggal 13 Desember 2013
CV.Gesang Anugrah tertanggal 13 Desember 2013
CV.Sejahtera tertanggal 12 Desember 2013
CV.Titihan Kencono tertanggal 14 Desember 2013
CV.Karya Putyra tertanggal 09 Desember 2013
CV.Alam Permai tertanggal 13 Desember 2013
PB.Setiawan tertanggal 13 Desember 2013
CV.Anggi tertanggal 11 Desember 2013
PB.Anggoro Putro tertanggal 13 Desember 2013
CV. Wira Buana tertanggal 12 Desember 2013
16 (asli) Surat Tanda Setoran (STS) dan 9 (fotocopy) Surat Tanda Setoran (STS), Asli terdiri dari:
CV.Permata Nurani Persada tertanggal 30 Januari 2014
CV.Bumi Nusdantara tertanggal 10 Maret 2014
CV.Trikarya Utama tertanggal 10 Maret 2014
CV.Krida Bakti tertanggal 10 Maret 2014
PB.Kurnia Jaya tertanggal 25 September 2014
CV.Puncak Terang tertanggal 14 Januari 2014
PB.Retno Utomo tertanggal 25 September 2014
CV.Karya Putra tertanggal 25 September 2014
PT.Buana Utama Sarana tertanggal 29 Januari 2014
CV.Gada Inti Perkasa tertanggal 29 Januari 2014
CV.Madukoro tertanggal 29 Januari 2014
CV Malika Jaya tertanggal 29 Januari 2014
PB Mentari Jaya tertanggal 10 Maret 2014
CV Wastu Karya tertanggal 10 Maret 2014
CV Sumber Mulya tertanggal 11 Maret 2014
CV Surya Pratama tertanggal 29 Januari 2014
Foto Copy terdiri dari :
CV Bintang Pratama tertanggal 8 Maret 2014
PB Setiawan tertanggal 29 Januari 2014
CV Sejahtera tertanggal 2 Maret 2014
CV Gesang Anugrah tertanggal -
CV Sejahtera tertanggal -
CV Henry Dan Kawan tertanggal -
CV Alam Permai tertanggal 29 Januari 2014
CV Anggi tertanggal 29 Januari 2014
PB Anggoro Putro tertanggal –
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Sumber Dana APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Program Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Pergola Wilayah Kelurahan Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Laporan Pendahuluan Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Laporan Antara Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Laporan Akhir Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 050/1196 tanggal 13 November 2013 Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pergola Wilayah Lokasi Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Pelaksana CV. WINILA KARYA Komplek Kolombo no. 52 Sleman Yogyakarta Sumber Dana APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Suryo Widono;
Menetapkan, TerdakwaBeni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Telah mendengar Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, yang dibacakan di persidangan, tanggal 23 Maret2017, pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa, sebagai berikut :
Primair;
Menyatakan, bahwa Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo dari seluruh dakwaan dan tuntutan dari Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo dari denda yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Membebaskan Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo dari membayar uang pengganti sebesar Rp236.721.960,93 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan puluh tiga sen) dan membebaskan Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo dari pidana penjara sebagai penggantinya;
Melakukan rehabilitasi terhadap nama baik dan martabat Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo;
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Subsidair;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum, tanggal 27 Maret 2017,yang pada pokoknya,Penuntut Umum, memohon kepada Majelis Hakim, agar tetap menjatuhkan putusan, sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan Reg. Perk. No. PDS-06/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017;
Telah mendengar Duplik Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 30 Maret 2017, yang pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan putusan, sebagaimana dimaksud dalam Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 23 Maret 2017;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan, berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-05/YOGYA/FT.1/11/2016, tanggal 17 November 2016, yang dibacakan di depan persidangan tanggal 24 November 2016, sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa BENI DWI WAHYUNAWAN bin BASWORO PRIYO HUTOMO bersama–sama dengan saksi Irfan Susilo, SH, saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE, dan saksi Hendrawan alias Hendi (ketiganya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta), saksi Suryo Widono, saksi Sugeng Santoso, dan saksi Zainuri Masykur (ketiganya sebagai Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Oktober 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat di Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta Jln. Bimasakti No. 1 Kota Yogyakarta atau setidak tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berdasarkan Undang Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Februari 2011, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --
Bahwa sekitar Bulan Oktober 2013, saksi Hendrawan alias Hendi menemui saksi Irfan Susilo selaku Kepala BLH Kota Yogyakarta dan selaku Pengguna Anggaran (PA) di Kantor BLH Kota Yogyakarta untuk meminta pekerjaan pengadaan pergola Tahun 2013 bagi 26 (dua puluh enam) wilayah Kelurahan di Kota Yogyakarta yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau pada kegiatan peningkatan Taman kota. Dalam pertemuan tersebut saksi Irfan Susilo menyetujui permintaan saksi Hendrawan alias Hendi tersebut dan selanjutnya saksi Irfan Susilo memberitahukan kepada saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPKom) bahwa yang akan mengerjakan pekerjaan pengadaan pergola Tahun 2013 adalah saksi Hendrawan als Hendi, padahal pada saat itu anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 belum disahkan.
Bahwa selanjutnya saksi Hendrawan alias Hendi menghubungi Terdakwa, saksi Suryo Widono, saksi Sugeng Santoso untuk bertemu di depan Puro Pakualaman. Dalam pertemuan tersebut saksi Hendrawan alias Hendi menawarkan 26 (dua puluh enam) paket pekerjaan pengadaan pergola di BLH Kota Yogyakarta yang akan dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013. Untuk mendapatkan paket pekerjaan pengadaan pergola tersebut saksi Hendrawan alias Hendi mengharuskan Terdakwa dan saksi Suryo Widono serta saksi Sugeng Santoso untuk menyerahkan sejumlah uang kepada saksi Hendrawan alias Hendi. Oleh karena itu terdakwa, saksi Suryo Widono, dan saksi Sugeng Santoso menyerahkan uangkepada saksi Hendrawan alias hendi dengan perincian sebagai berikut :
Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,-
Saksi Suryo Widono menyerahkan uang sebesar Rp 275.000.000,- dengan perincian sebagai berikut :
Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,-
Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,-
Uang tunai sebesar Rp. 12.000.000,-
Uang tunai sebesar Rp. 38.000.000,-
Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,-
Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,-
Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,-.
Saksi Sugeng Santoso menyerahkan uang sebesar Rp 200.000.000,- dengan perincian sebagai berikut :
Uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,-
Uang tunai sebesar Rp 150.000.000,-
Bahwa selanjutnyasaksi Hendrawan alias Hendi membagi paket pekerjaan pengadaan pergola wilayah Kelurahan pada Kantor BLH Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013. Paket pekerjaan pengadaan pergola yang didapat oleh Terdakwa, saksi Hendrawan als Hendi, saksi Suryo Widono, dan saksi Sugeng Santososebagai berikut :
Untuk saksi Hendrawan alias Hendi sebanyak 5 (lima) paket, yaitu :
Kelurahan Karangwaru
Kelurahan Cokrodiningratan
Kelurahan Wirobrajan
Kelurahan Pringgolkusuman
Kelurahan Ngampilan
Untuk Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan sebanyak 5 (lima) paket, yaitu di :
Kelurahan Purwokinanti
Kelurahan Baciro
Kelurahan Kotabaru
Kelurahan Wirogunan
Kelurahan Pandean
Untuk saksi Suryo Widono sebanyak 3 (tiga) paket, yaitu :
Kelurahan Bumijo
Kelurahan Patangpuluhan
Kelurahan Tahunan
Untuk saksi Sugeng Santoso sebanyak 4 (empat) paket, yaitu :
Kelurahan Terban
Kelurahan Suryatmajan
Kelurahan Sorosutan
Kelurahan Gowongan
Bahwa setelah pembagianpaket pekerjaan pengadaan pergola tersebut, selanjutnya saksi Hendrawan alias Hendi mendatangi saksi Irfan Susilo selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta dan Pengguna Anggaran (PA) di Kantor BLH Kota Yogyakarta untuk menyerahkan daftar nama yang akan mengerjakan 26 (dua puluh enam) paket pekerjaan pengadaan pergola adalah Hendrawan als Hendi, Beni Dwi Wahyunawan, Zainuri Masykur, Suryo Widono, Sugeng Santoso, Henry Tahtadona, Dawami dan M. Taufiq Nurhadi. Kemudian saksi Irfan Susilo meminta kepada saksi Hendrawan alias Hendi untuk melapor kepada saksi Indiyah selaku Kabid Keindahan, saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom dan Pejabat Pengadaan yaitu saksi Nurhayadi Fajar, saksi Isnaini Nur Chasanah dan saksi Sumardi.
Bahwa selanjutnya Terdakwa, saksi Hendrawan als Hendi, saksi Suryo Widono, dan saksi Sugeng Santosobaik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama beberapa kali datang ke Kantor BLH Kota Yogyakarta untuk menemui saksi Suryadi Rokhdiharjo dan Pejabat Pengadaan yaitu Saksi Nurhayadi Fajar, saksi Isnaini Nur Chasanah dan saksi Sumardi untuk mengumpulkan profil perusahaan (company profile) yang akan melaksanakan pekerjaan pengadaan pergola Tahun 2013 padahal saat itu belum dilakukan kegiatan pengadaan dan bahkan APBD Perubahan Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 yang menganggarkan pengadaan pergola belum disahkan.
Bahwa pada tanggal 13 Nopember 2013, APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA 2013 disahkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dengan persetujuan bersama antara DPRD Kota Yogyakarta dengan Walikota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Bahwa dalam APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA 2013 terdapat mata anggaran kegiatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Taman Kota sebesar Rp 6.614.595.998,- (enam milyar enam ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan kode rekening 1.08. 1.08.01.78.02.5.2.3.26.15 yang diuraikan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Tahun Anggaran 2013 di Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta;
Bahwa dari anggaran sebesar Rp 6.614.595.998,- (enam milyar enam ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut, pagu anggaran sebesar Rp 4.470.150.000,00 (empat milyar empar ratus tujuh puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk kegiatan pengadaan pergola wilayah kelurahan di 26 kelurahan dengan dengan perincian yaitu :
-
No Kelurahan Volume / Satuan PaguAnggaran
(RP,-)
1 Pergola Wilayah Kelurahan Baciro 60 unit 153.000.000 2 Pergola Wilayah Kelurahan Kotabaru 65 unit 165.750.000 3 Pergola Wilayah Kelurahan Patangpuluhan 67 unit 170.850.000 4 Pergola Wilayah Kelurahan Purwokinanti 65 unit 165.750.000 5 Pergola Wilayah Kelurahan Gowongan 64 unit 163.200.000 6 Pergola Wilayah Kelurahan Tahunan 70 unit 178.500.000 7 Pergola Wilayah Kelurahan Cokrodiningratan 63 unit 160.650.000 8 Pergola Wilayah Kelurahan Wirogunan 60 unit 153.000.000 9 Pergola Wilayah Kelurahan Brontokusuman 67 unit 170.850.000 10 Pergola Wilayah Kelurahan Mantrijeron 68 unit 173.400.000 11 Pergola Wilayah Kelurahan Wirobrajan 75 unit 191.250.000 12 Pergola Wilayah Kelurahan Tegalpanggung 68 unit 173.400.000 13 Pergola Wilayah Kelurahan Suryatmajan 73 unit 186.150.000 14 Pergola Wilayah Kelurahan Demangan 75 unit 191.250.000 15 Pergola Wilayah Kelurahan Terban 66 unit 168.300.000 16 Pergola Wilayah Kelurahan Pakuncen 72 unit 183.600.000 17 Pergola Wilayah Kelurahan Bumijo 63 unit 160.650.000 18 Pergola Wilayah Kelurahan Pringgokusuman 63 unit 160.650.000 19 Pergola Wilayah Kelurahan Tegalrejo 75 unit 191.250.000 20 Pergola Wilayah Kelurahan Kricak 70 unit 178.500.000 21 Pergola Wilayah Kelurahan Sorosutan 71 unit 181.050.000 22 Pergola Wilayah Kelurahan Pandean 64 unit 163.200.000 23 Pergola Wilayah Kelurahan Giwangan 70 unit 178.500.000 24 Pergola Wilayah Kelurahan Rejowinangun 68 unit 173.400.000 25 Pergola Wilayah Kelurahan Ngampilan 65 unit 165.750.000 26 Pergola Wilayah Kelurahan Karangwaru 66 unit 168.300.000 Jumlah 1.753 unit 4.470.150.000
Bahwa berdasarkan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Nomor : 050/1474 tanggal 24 Oktober 2013 yang dibuat oleh saksi Irfan Susilo selaku Pengguna Anggaran BLH Kota Yogyakarta Tahun 2013 pekerjaan pengadaan pergola dilakukan dengan metode “pengadaan langsung”.
Bahwa selanjutnyaPejabat Pengadaan yaitu saksi Nurharyadi, saksi Sumardi dan saksi Isnaini, setelah mendapatkan nama perusahaannya dari Terdakwa, saksi Hendrawan alias Hendi, saksi Suryo Widono,dan saksi Sugeng Santosomulai memproses pemilihan penyedian barang / jasa dengan menyusun dan membuat dokumen - dokumen pengadaan langsung.
Bahwa Terdakwa memasukan penawaran menggunakan CV Karya Putra milik Terdakwa untuk mendapatkan SPK pengadaan pergola wilayah Kelurahan Purwokinanti dan meminjam “bendera” (meminjam perusahaan orang lain) 4 (empat) perusahaan yaitu :
Meminjam bendera PB. Retno Utama dari saksi Retno Wardayani, Amd selaku direkturnya untuk mendapatkan SPK pengadaan pergola wilayah kelurahan Baciro.
Meminjam bendera CV.Trikarya Utama dari Saksi Dra. Hanifatul Muslimah selaku Direktur untuk mendapatkan SPK pengadaan pergola wilayah kelurahan Kotabaru.
Meminjam bendera CV. Wastu Karya dari Saksi Hendro Sarjono selaku Direktur untuk mendapatkan SPK pengadaan pergola wilayah kelurahan Wirogunan.
Meminjam bendera PB Mentari Jaya dari Saksi Syamsu Hajad selaku Direktur untuk mendapatkan SPK pengadaan pergola wilayah kelurahan Pandean.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah meminjam nama perusahaan lain untuk dicantumkan sebagai nama penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan :
“(1) Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan / usaha .
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manejerial untuk menyediakan barang / jasa.
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang / jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
d. ketentuan sebgaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi penyedia barang / jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang / jasa.
f. dalam hal penyedia barang / jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang / jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi / kemitraan yang memuat persentase kemitraan yang memuat persentase dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
g. dst..........................................
l. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri dalam kontrak.
m. dst..............................................”
Bahwa pada pelaksanaan pengadaan tersebut, dalam kenyataannya Pejabat Pengadaan maupun PPKom tidak melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa yang sesungguhnya, melainkan hanya membuat administrasinya saja karena nama-nama penyedia barang/jasa sebagai pemenang sudah ditentukan sebelumnya yaitu sebagaimana daftar nama yang diserahkan oleh Terdakwa dan telah disetujui oleh saksi Irfan Susilo serta saksi Suryadi Rokhdiharjo.
Bahwa dalam semua tahapan proses pemilihan penyedia barang/jasa yaitu sejak proses survey harga, pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran, evaluasi dokumen penawaran, penetapan pemenang sampai dengan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK), baik saksi Suryadi Rokhdiharjo maupun pejabat pengadaan tidak pernah bertemu atau berhubungan langsung dengan masing-masing Pimpinan/Direktur dari perusahaan-perusahaan yang dipinjam oleh Terdakwa, melainkan hanya bertemu atau berhubungan dengan Terdakwa saja.
Bahwa selanjutnya saksi Suryadi Rokhdiharjo menandatangani 5 (lima) SPK pengadaan pergola wilayah Kelurahan yang akan dikerjakan oleh Terdakwa yaitu :
| No | Kelurahan | Nilai Kontrak | Penyedia Barang dalam SPK | No. SPK | Tanggal | s.d tgl |
| 1 | Purwokinanti | 162.825.000 | CV Karya Putra | 050/1630 | 18-11-2013 | 12-12-2013 |
| 2 | Wirogunan | 152.640.000 | CV Wastu Karya | 050/1652 | 20-11-2013 | 14-12-2013 |
| 3 | Kotabaru | 165.230.000 | CV Tri Karya Utama | 050/1641 | 20-11-2013 | 14-12-2013 |
| 4 | Pandean | 160.256.000 | PB Mentari Jaya | 050/1671 | 25-11-2013 | 19-12-2013 |
| 5 | Baciro | 152.400.000 | PB Retno Utama | 050/1619 | 18-11-2013 | 12-12-2013 |
Bahwa berdasarkan masing-masing SPK tersebut diatas, nilai dari pekerjaan pengadaan pergola setiap unitnya adalah sebagai berikut :
-
No Penyedia Barang dalam SPK Kelurahan Jumlah unit Harga / Unit Dalam Kontrak (RP) Harga Kontrak (RP) 1 CV Karya Putra Purwokinanti 65 2.505.000 162.825.000 2 CV Wastu Karya Wirogunan 60 2.544.000 152.640.000 3 CV Tri Karya Utama Kotabaru 65 2.542.000 165.230.000 4 PB Mentari Jaya Pandean 64 2.504.000 160.256.000 5 PB Retno Utama Baciro 60 2.540.000 152.400.000
Bahwa perbuatan Terdakwabersama-sama Saksi Irfan Susilo, dan Saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE,saksi Hendrawan alias Hendi, saksi Suryo Widono, dan saksi Sugeng Santoso yang telah mengatur proses pemilihan penyedia barang / jasa dalam pengadaan pergola wilayah kelurahan sebagaimana telah diuraikan diatas, tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 6 huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahyang berbunyi :
“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.”
Pasal 118 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
“(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapatdikenakan sanksiadalah:
a. berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihaklain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun,baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhikeinginannya yang bertentangan dengan ketentuan danprosedur yang telah ditetapkan dalam DokumenPengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturanperundang-undangan.”
Bahwa setelah SPK ditandatangani selanjutnyaTerdakwa, saksi Hendrawan alias Hendi dan saksi Suryo Widono mempercayakan kepada saksi Zainuri Masykur untuk mencari bengkel las yang mampu mengerjakan pembuatan pergola karena Terdakwa, saksi Hendrawan alias Hendi, saksi Suryo Widono dan saksi Zainuri Masykur tidak mempunyai perusahaan dan bengkel las sendiri. Selanjutnya Terdakwa, saksi Hendrawan alias Hendi, saksi Suryo Widono dan saksi Zainuri Masykur memesan pembuatan pergola di bengkel las “HN” milik saksi Ngadikan yang disepakati harga satu unit pergola sampai dengan terpasang adalah sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa jumlah pergola yang dipesan oleh Terdakwa, saksi Hendrawan alias Hendi, saksi Suryo Widono dan saksi Zainuri Masykurdi bengkel las “HN” adalah :
Jumlah pemesanan saksi Beni Dwi Wahyunawan
-
-
1). Pergola Wilayah Kelurahan Purwokinanti : 65 unit 2). Pergola Wilayah Kelurahan Baciro : 60 unit 3). Pergola Wilayah Kelurahan Kotabaru : 65 unit 4). Pergola Wilayah Kelurahan Wirogunan : 60 unit 5). Pergola Wilayah Kelurahan Pandean : 64 unit Jumlah 314 unit
-
Jumlah pemesanan terdakwa Suryo Widono
-
-
1). Pergola Wilayah Kelurahan Bumijo : 63 unit 2). Pergola Wilayah Kelurahan Patangpuluhan : 67 unit 3). Pergola Wilayah Kelurahan Tahunan : 70 unit Jumlah 200 unit
-
Jumlah pemesanan saksi Hendrawan alias Hendi :
-
-
1). Pergola Wilayah Kelurahan Cokrodiningratan : 63 unit 2). Pergola Wilayah Kelurahan Wirobrajan : 75 unit 3). Pergola Wilayah Kelurahan Pringgokusuman : 63 unit 4). Pergola Wilayah Kelurahan Ngampilan : 65 unit 5). Pergola Wilayah Kelurahan Karangwaru : 66 unit Jumlah 332 unit
-
Jumlah pemesanan saksi Zainuri Masykur :
-
-
1). Pergola Wilayah Kelurahan Mantrijeron : 68 unit 2). Pergola Wilayah Kelurahan Demangan : 75 unit 3). Pergola Wilayah Kelurahan Tegalrejo : 75 unit 4). Pergola Wilayah Kelurahan Kricak : 70 unit 5). Pergola Wilayah Kelurahan Pakuncen : 72 unit Jumlah 360 unit
-
Bahwa perbuatan Terdakwa yang memesan pergola di Bengkel “HN” melalui Zainuri Masykur tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang menyatakan :
”Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang / jasa spesialis”
Bahwa pada sekitar pertengahan Desember 2013 sampai dengan akhir Desember 2013, Terdakwa melakukan penagihan termijn/ pencairan dengan mengajukan / menyerahkan dokumen untuk pencairan termyn 100 % antara lain :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan kontruksi dengan kesimpulan antara lain Penyedia telah benar benar melaksanakan pekerjaan fisik dengan prestasi sebesar 100 %, yang harus ditandatangani dari pihak penyedia jasa, PPHP dan Direksi lapangan.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Konstruksi yang pada intinya menyatakan bahwa kemajuan pekerjaan telah mencapai 100 %, yang harus ditandatangani dari pihak penyedia jasa, PPKom dan mengetahui PA / KPA.
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Konstruksi yang pada intinya menyatakan telah diadakan serah terima Hasil Pekerjaan dari Penyedia Pekerjaan Kontruksi kepada PPHP dan PPKom atas pekerjaan konstruksi tersebut, yang harus ditantangani oleh Penyedia Barang / jasa, PPHP, PPKom dan mengetahui PA / KPA.
Bahwa berdasarkan penagihan termijn pembayaran 100 % tersebut, saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE meminta Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yaitu : saksi Y Djuwantoro, saksi Muryono, saksi Wahyu Winarto, saksi Retno Setyowati, dan saksi Hadi Wiratmo untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang ditentukan. Hasil pemeriksaan PPHP menyatakan bahwa sampai dengan batas akhir pelaksanaan secara konstruksi belum 100% selesai dan masih ada pekerjaan yang dikerjakan melewati jangka waktu pelaksanaan yaitu di Kelurahan Kotabaru, Kelurahan Pandeyan dan Kelurahan Baciro. Namun terdakwa tetap mengajukan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100% atau pencairan pembayaran kepada saksi Suryadi Rokhdiharjo dan saksi Indiyah Widiningsih, yang kemudian menyampaikan hal tersebut kepada saksi Irfan Susilo.
Bahwa selanjutnya saksi Irfan Susilo memberikan petunjuk agar terdakwa untuk membuat surat kesanggupan menyelesaikan kekurangan pekerjaan. Saksi Irfan Susilo juga memberi petunjuk agar saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom maupun saksi Y. Djuwantoro, saksi Muryono, saksi Wahyu Winarto, saksi Retno Setyowati, dan saksi Hadi Wiratmo selaku PPHP tetap mencairkan termijn pembayaran pekerjaan 100% dengan menandatangani dokumen-dokumen kelengkapan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100 % yang diajukan Terdakwa yaitu :
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Konstruksi;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan kontruksi;
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Konstruksi.
Bahwa berdasarkan dokumen penagihan Termijn yang dianggap 100 % dari 5 (lima) paket pekerjaan pengadaan pergola yang dilaksanakan oleh Terdakwa, kemudian terbit Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai berikut :
Bahwa setelah diterbitkan SPP dan SPM, kemudian Bagian Keuangan Kantor BLH Kota Yogyakarta mengirimkan 5 (lima) dokumen penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100 % tersebut kepada Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta untuk diproses pencairan pembayarannya dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), untuk pekerjaan pergola yang dikerjakan oleh Terdakwa dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa uang pembayaran pekerjaan pengadaan pergola masuk ke rekening para direktur atau Pimpinan perusahaan yang tercantum dalam kontrak yaitu Terdakwa (Direktur CV Karya Putra), saksi Retno Wardayani (Pimpinan PB Retno Utama), saksi Syamsu Hajad (Pimpinan PB Mentari Jaya), saksi Hanifatul Muslimah (Direktur CV Trikarya Utama), dan saksi Hendro Sarjono (Direktur CV Wastu Karya), selanjutnya saksi Retno Wardayani, saksi Syamsu Hajad, saksi Hinafatul Muslimah dan saksi Hendro Sarjono mencairkan dan menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada Terdakwa.
Bahwa antara pembayaran yang diterima oleh Terdakwa, yang merupakan harga kontrak setelah dipotong pajak dengan harga pekerjaan pergola terpasang termasuk pekerjaan tanaman yang merupakan harga realisasi pengadaan pergola terdapat selisih harga sebesar Rp 242.933.123,- (dua ratus empat puluh dua juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus dua puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No | Nama Penyedia barang /jasa | Lokasi | No/tgl.SPP/SPM | Nominal Tagihan (sesuai nilai kontrak) (Rp) | ||
| 1 | CV Karya Putra | Purwokinanti | 988 / 19 Des 2013 | 162.825.000,- | ||
| 2 | CV Wastu Karya | Wirogunan | 1001 / 19 Des 2013 | 152.640.000,- | ||
| 3 | CV Tri Karya Utama | Kotabaru | 1009 / 19 Des 2013 | 165.230.000,- | ||
| 4 | PB Mentari Jaya | Pandean | 1043 / 24 Des 2013 | 160.256.000,- | ||
| 5 | PB Retno Utama | Baciro | 1054 / 27 Des 2013 | 152.400.000,- | ||
| Jumlah total tagihan | 793.351.000,- | |||||
| No | Penyedia barang / jasa | Lokasi | No / tgl. SP2D | Tgl. Pencairan | Diterimakan (Harga kontrak potong PPh /PPh) (Rp) |
| 1 | CV Karya Putra | Purwokinanti | 12772 / 20 Des 2013 | 23-Des-13 | 145.062.274,- |
| 2 | CV Wastu Karya | Wirogunan | 12775 / 20 Des 2013 | 27-Des-13 | 135.988.365,- |
| 3 | CV Tri Karya Utama | Kotabaru | 12798 / 20 Des 2013 | 27-Des-13 | 147.204.910,- |
| 4 | PB Mentari Jaya | Pandean | 12992 / 27 Des 2013 | 31-Des-13 | 142.773.528,- |
| 5 | PB Retno Utama | Baciro | 13006 / 27 Des 2013 | 31-Des-13 | 135.774.546,- |
| J u m l a h | 706.803.623,- | ||||
| Pelaksana | Jumlah Unit Pergola | Harga Kontrak Potong Pajak | Harga Realisasi Pengadaan Pergola | Selisih Antara Harga Kontrak Dengan Harga Realisasi |
| kolom D – kolom E | ||||
| B | C | D | E | F |
| Beni Dwi Wahyunawan | 314 unit | Rp.706.803.623,- | Rp.463.870.500,- | Rp .242.933.123,- |
Bahwa pada sekitar bulan Januari 2014 s/d bulan Maret 2014, Inspektorat Kota Yogyakarta melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) paket pengadaaan pergola wilayah kelurahan pada Kantor BLH Kota Yogyakarta yang dikerjakan oleh Terdakwa. Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Yogyakarta tersebut menyatakan ditemukan adanya kekurangan volume hasil pekerjaan yang terpasang tidak sesuai kontrak dan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan sehingga Terdakwa harus mengembalikan kelebihan pembayaran dan membayar denda keterlambatan sebagai berikut :
Bahwa terhadap hasil temuan Inspektorat Kota Yogyakarta tersebut sebagian telah ditindak lajuti oleh Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan atas nama para Direktur atau Pimpinan Perusahaan yang tercantum dalam kontrak dengan membayarkan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan, langsung ke Kas Daerah Kota Yogyakarta dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa atau orang lain sebesar Rp 236.721.960,93 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh rupiah Sembilan puluh tiga sen)dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 236.721.960,93 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh rupiah Sembilan puluh tiga sen) dengan perincian sebagai berikut :
| No | No dan Tanggal LHP Inspektorat | Lokasi | Kelebihan pembayaran (Rp) | Denda Keterlambatan (Rp) |
| 1 | X.700/P.01/T.504/V/2014 tanggal 26 Mei 2014 | Kel Purwokinanti | 8.370.162,86 | 0.00 |
| 2 | X.700.03/IV.02/T.07/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 | Kel Wirogunan | 5.467.294,51 | 0.00 |
| 3 | X.700.03/V.02/T.12/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 | Kel Kotabaru | 5.921.005,12 | 3.154.870,19 |
| 4 | X.700.03/I.02/T.08/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 | Kel Pandean | 4.621.440,00 | 961.536,00 |
| 5 | X.700/P.03/T.506/VI/2014 tanggal 5 Juni 2014 | Kel Baciro | 4.741.029,58 | 19.534.900,00 |
| jumlah | 29.120.932,07 | 23.651.306,19 |
| No | Nama pelaksana | Atas nama Penyedia jasa | Lokasi pergola | jumlah setor |
| 1 | Beni Dwi Wahyunawan | CV. Karya Putra | Kel Purwokinanti | 8,370,162.86 |
| 2 | Beni Dwi Wahyunawan | CV. Wastu Karya | Kel Wirogunan | 5,467,294.51 |
| 3 | Beni Dwi Wahyunawan | CV. Tri Karya Utama | Kel Kotabaru | 5,921,005.12 |
| 4 | Beni Dwi Wahyunawan | PB Mentari Jaya | Kel Pandean | 5,582,976.00 |
| 5 | Beni Dwi Wahyunawan | PB Retno Utomo | Kel Banciro | 4,521,029.58 |
| Jumlah | 29.862.468,07 | |||
| No | Kelurahan | Selisih harga kontrak dengan harga realisasi | Denda keterlambatan | Pembayaran Kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan | Kerugian Negara (C + D) – E |
| A | B | C | D | E | F |
| 1 | Purwokinanti | 49.057.274,00 | 0.00 | 8.370.162,86 | 40.687.111,14 |
| 2 | Wirogunan | 47.338.365,00 | 0.00 | 5.467.294,51 | 41.871.070,49 |
| 3 | Kotabaru | 51.167.410,00 | 3.154.870,00 | 5.921.005,12 | 48.401.274,88 |
| 4 | Pandean | 48.245.528,00 | 961.536,00 | 5.582.976,00 | 43.624.088,00 |
| 5 | Baciro | 47.124.546,00 | 19.534.900,00 | 4.521.029,58 | 62.138.416,42 |
| J u m l a h | 242.933.123,00 | 23.651.306,00 | 29.862.468,07 | 236.721.960,93 | |
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Irfan Susilo, saksi Suryadi Rokhdiharjo, saksi Hendrawan alias Hendi, saksi Suryo Widono, saksi Sugeng Santoso dan saksi Zainuri Masykur, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa BENI DWI WAHYUNAWAN bin BASWORO PRIYO HUTOMO selaku penyedia barang/jasa pekerjaan pengadaan pergola wilayah Kelurahan Tahun 2013 bersama–sama dengan saksi Irfan Susilo, SH, saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE, dan saksi Hendrawan alias Hendi (ketiganya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta), saksi Suryo Widono, saksi Sugeng Santoso, dan saksi Zainuri Masykur (ketiganya sebagai Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Oktober 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat di Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta Jl. Bimasakti No. 1 Kota Yogyakarta atau setidak tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berdasarkan Undang Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Februari 2011, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq Pemerintah Kota Yogyakarta, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi Hendrawan alias Hendi sering mendapatkan pekerjaan pengadaan barang/jasa di Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta sehingga mempunyai kesempatan mendapatkan informasi-informasi tentang kegiatan pengadaan barang/jasa dan berkoordinasi dengan pejabat pengadaan barang/jasa di Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta
Bahwa sekitar Bulan Oktober 2013, saksi Hendrawan alias Hendi menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya dengan menemui saksi Irfan Susilo selaku Kepala BLH Kota Yogyakarta dan selaku Pengguna Anggaran (PA) di Kantor BLH Kota Yogyakarta untuk meminta pekerjaan pengadaan pergola Tahun 2013 bagi 26 (dua puluh enam) wilayah Kelurahan di Kota Yogyakarta yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau pada kegiatan peningkatan Taman kota. Dalam pertemuan tersebut saksi Irfan Susilo menyetujui permintaan saksi Hendrawan alias Hendi tersebut dan selanjutnya saksi Irfan Susilo memberitahukan kepada saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPKom) bahwa yang akan mengerjakan pekerjaan pengadaan pergola Tahun 2013 adalah saksi Hendrawan als Hendi, padahal pada saat itu anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 belum disahkan.
Bahwa setelah permintaan saksi Hendrawan alias Hendi disetujui oleh saksi Irfan Susilo kemudian saksi Hendrawan alias Hendi menghubungi Terdakwa, saksi Suryo Widono, saksi Sugeng Santoso untuk bertemu di depan Puro Pakualaman. Dalam pertemuan tersebut saksi Hendrawan alias Hendi menawarkan 26 (dua puluh enam) paket pekerjaan pengadaan pergola dengan syarat terdakwa, saksi Suryo Widono dan saksi Sugeng Santoso harus menyerahkan sejumlah uang kepada saksi Hendrawan alias Hendi. Kemudian Terdakwa bersama dengan saksi Suryo Widono dan saksi Sugeng Santoso turut menyalahgunakan kesempatan dengan menerima penawaran tersebut dan menyetujui menyerahkan sejumlah uang kepada saksi Hendrawan alias Hendi.
Bahwa terdakwa, saksi Suryo Widono, dan saksi Sugeng Santoso menyerahkan uang kepada saksi Hendrawan alias Hendi dengan perincian sebagai berikut :
Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,-
Saksi Suryo Widono menyerahkan uang sebesar Rp 275.000.000,- dengan perincian sebagai berikut :
Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,-
Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,-
Uang tunai sebesar Rp. 12.000.000,-
Uang tunai sebesar Rp. 38.000.000,-
Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,-
Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,-
Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,-.
Saksi Sugeng Santoso menyerahkan uang sebesar Rp 200.000.000,- dengan perincian sebagai berikut :
Uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,-
Uang tunai sebesar Rp 150.000.000,-
Bahwa selanjutnya saksi Hendrawan alias Hendi membagi paket pekerjaan pengadaan pergola wilayah Kelurahan pada Kantor BLH Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013. Paket pekerjaan pengadaan pergola yang didapat oleh Terdakwa, saksi Hendrawan als Hendi, saksi Suryo Widono, dan saksi Sugeng Santososebagai berikut :
Untuk saksi Hendrawan alias Hendi sebanyak 5 (lima) paket, yaitu :
Kelurahan Karangwaru
Kelurahan Cokrodiningratan
Kelurahan Wirobrajan
Kelurahan Pringgolkusuman
Kelurahan Ngampilan
Untuk Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan sebanyak 5 (lima) paket, yaitu :
Kelurahan Purwokinanti
Kelurahan Baciro
Kelurahan Kotabaru
Kelurahan Wirogunan
Kelurahan Pandean
Untuk saksi Suryo Widono sebanyak 3 (tiga) paket, yaitu :
Kelurahan Bumijo
Kelurahan Patangpuluhan
Kelurahan Tahunan
Untuk saksi Sugeng Santoso sebanyak 4 (empat) paket, yaitu :
Kelurahan Terban
Kelurahan Suryatmajan
Kelurahan Sorosutan
Kelurahan Gowongan
Bahwa setelah pembagian paket pekerjaan pengadaan pergola tersebut, selanjutnya saksi Hendrawan alias Hendi mendatangi saksi Irfan Susilo selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta dan Pengguna Anggaran (PA) di Kantor BLH Kota Yogyakarta untuk menyerahkan daftar nama yang akan mengerjakan 26 (dua puluh enam) paket pekerjaan pengadaan pergola adalah Hendrawan als Hendi, Beni Dwi Wahyunawan, Zainuri Masykur, Suryo Widono, Sugeng Santoso, Henry Tahtadona, Dawami dan M. Taufiq Nurhadi. Kemudian saksi Irfan Susilo meminta kepada saksi Hendrawan alias Hendi untuk melapor kepada saksi Indiyah selaku Kabid Keindahan, saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom dan Pejabat Pengadaan yaitu saksi Nurhayadi Fajar, saksi Isnaini Nur Chasanah dan saksi Sumardi.
Bahwa selanjutnya Terdakwa, saksi Hendrawan als Hendi, saksi Suryo Widono, dan saksi Sugeng Santoso baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama beberapa kali datang ke Kantor BLH Kota Yogyakarta untuk menemui saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom dan Pejabat Pengadaan yaitu Saksi Nurhayadi Fajar, saksi Isnaini Nur Chasanah dan saksi Sumardi untuk mengumpulkan profil perusahaan (company profile) yang akan melaksanakan pekerjaan pengadaan pergola Tahun 2013 padahal saat itu belum dilakukan kegiatan pengadaan dan bahkan APBD Perubahan Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 yang menganggarkan pengadaan pergola belum disahkan.
Bahwa pada tanggal 13 Nopember 2013 APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA 2013 disahkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dengan persetujuan bersama antara DPRD Kota Yogyakarta dengan Walikota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2013.
Bahwa dalam APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA 2013 terdapat mata anggaran kegiatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Taman Kota sebesar Rp 6.614.595.998,- (enam milyar enam ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan kode rekening 1.08. 1.08.01.78.02.5.2.3.26.15 yang diuraikan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Tahun Anggaran 2013 di Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta;
Bahwa dari anggaran sebesar Rp 6.614.595.998,- (enam milyar enam ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut, pagu anggaran sebesar Rp 4.470.150.000,00 (empat milyar empar ratus tujuh puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk kegiatan pengadaan pergola wilayah kelurahan di 26 kelurahan dengan dengan perincian yaitu :
| No | Kelurahan | Volume / Satuan | PaguAnggaran (RP,-) |
| 1 | Pergola Wilayah Kelurahan Baciro | 60 unit | 153.000.000 |
| 2 | Pergola Wilayah Kelurahan Kotabaru | 65 unit | 165.750.000 |
| 3 | Pergola Wilayah Kelurahan Patangpuluhan | 67 unit | 170.850.000 |
| 4 | Pergola Wilayah Kelurahan Purwokinanti | 65 unit | 165.750.000 |
| 5 | Pergola Wilayah Kelurahan Gowongan | 64 unit | 163.200.000 |
| 6 | Pergola Wilayah Kelurahan Tahunan | 70 unit | 178.500.000 |
| 7 | Pergola Wilayah Kelurahan Cokrodiningratan | 63 unit | 160.650.000 |
| 8 | Pergola Wilayah Kelurahan Wirogunan | 60 unit | 153.000.000 |
| 9 | Pergola Wilayah Kelurahan Brontokusuman | 67 unit | 170.850.000 |
| 10 | Pergola Wilayah Kelurahan Mantrijeron | 68 unit | 173.400.000 |
| 11 | Pergola Wilayah Kelurahan Wirobrajan | 75 unit | 191.250.000 |
| 12 | Pergola Wilayah Kelurahan Tegalpanggung | 68 unit | 173.400.000 |
| 13 | Pergola Wilayah Kelurahan Suryatmajan | 73 unit | 186.150.000 |
| 14 | Pergola Wilayah Kelurahan Demangan | 75 unit | 191.250.000 |
| 15 | Pergola Wilayah Kelurahan Terban | 66 unit | 168.300.000 |
| 16 | Pergola Wilayah Kelurahan Pakuncen | 72 unit | 183.600.000 |
| 17 | Pergola Wilayah Kelurahan Bumijo | 63 unit | 160.650.000 |
| 18 | Pergola Wilayah Kelurahan Pringgokusuman | 63 unit | 160.650.000 |
| 19 | Pergola Wilayah Kelurahan Tegalrejo | 75 unit | 191.250.000 |
| 20 | Pergola Wilayah Kelurahan Kricak | 70 unit | 178.500.000 |
| 21 | Pergola Wilayah Kelurahan Sorosutan | 71 unit | 181.050.000 |
| 22 | Pergola Wilayah Kelurahan Pandean | 64 unit | 163.200.000 |
| 23 | Pergola Wilayah Kelurahan Giwangan | 70 unit | 178.500.000 |
| 24 | Pergola Wilayah Kelurahan Rejowinangun | 68 unit | 173.400.000 |
| 25 | Pergola Wilayah Kelurahan Ngampilan | 65 unit | 165.750.000 |
| 26 | Pergola Wilayah Kelurahan Karangwaru | 66 unit | 168.300.000 |
| Jumlah | 1.753 unit | 4.470.150.000 | |
Bahwa berdasarkan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Nomor : 050/1474 tanggal 24 Oktober 2013 yang dibuat oleh saksi Irfan Susilo selaku Pengguna Anggaran BLH Kota Yogyakarta Tahun 2013 pekerjaan pengadaan pergola dilakukan dengan metode “pengadaan langsung”.
Bahwa selanjutnya Pejabat Pengadaan yaitu saksi Nurharyadi, saksi Sumardi dan saksi Isnaini, setelah mendapatkan nama perusahaannya dari Terdakwa, saksi Hendrawan alias Hendi, saksi Suryo Widono, saksi Sugeng Santoso, dan saksi Zainuri Masykur mulai memproses pemilihan penyedian barang / jasa dengan menyusun dan membuat dokumen - dokumen pengadaan langsung.
Bahwa Terdakwa memasukan penawaran menggunakan CV Karya Putra milik Terdakwa untuk mendapatkan SPK pengadaan pergola wilayah Kelurahan Purwokinanti dan meminjam “bendera” (meminjam perusahaan orang lain) 4 (empat) perusahaan yaitu :
Meminjam bendera PB. Retno Utama dari saksi Retno Wardayani, Amd selaku direkturnya untuk mendapatkan SPK pengadaan pergola wilayah kelurahan Baciro.
Meminjam bendera CV.Trikarya Utama dari Saksi Dra. Hanifatul Muslimah selaku Direktur untuk mendapatkan SPK pengadaan pergola wilayah kelurahan Kotabaru.
Meminjam bendera CV. Wastu Karya dari Saksi Hendro Sarjono selaku Direktur untuk mendapatkan SPK pengadaan pergola wilayah kelurahan Wirogunan.
Meminjam bendera PB Mentari Jaya dari Saksi Syamsu Hajad selaku Direktur untuk mendapatkan SPK pengadaan pergola wilayah kelurahan Pandean.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah meminjam nama perusahaan lain untuk dicantumkan sebagai nama penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan :
“(1) Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan / usaha .
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manejerial untuk menyediakan barang / jasa.
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang / jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
d. ketentuan sebgaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi penyedia barang / jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang / jasa.
f. dalam hal penyedia barang / jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang / jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi / kemitraan yang memuat persentase kemitraan yang memuat persentase dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
g. dst..........................................
l. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri dalam kontrak.
m. dst..............................................”
Bahwa pada pelaksanaan pengadaan tersebut, dalam kenyataannya Pejabat Pengadaan maupun PPKom tidak melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa yang sesungguhnya, melainkan hanya membuat administrasinya saja karena nama-nama penyedia barang/jasa sebagai pemenang sudah ditentukan sebelumnya yaitu sebagaimana daftar nama yang diserahkan oleh Terdakwa dan telah disetujui oleh saksi Irfan Susilo selaku Pengguna Anggaran (PA) serta Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom.
Bahwa dalam semua tahapan proses pemilihan penyedia barang/jasa yaitu sejak proses survey harga, pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran, evaluasi dokumen penawaran, penetapan pemenang sampai dengan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK), baik saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom maupun saksi Nurharyadi Fajar, saksi Sumardi dan saksi Isnaini Nur Chasanah selaku Pejabat Pengadaan tidak pernah bertemu atau berhubungan dengan masing-masing Pimpinan / Direktur dari perusahaan-perusahaan yang namanya dipinjam dan tercantum sebagai penyedia barang/jasa pengadaan pergola, melainkan hanya bertemu atau berhubungan dengan terdakwa saja.
Bahwa selanjutnya saksi Suryadi Rokhdiharjo menandatangani 5 (lima) Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan pergola wilayah Kelurahan yang akan dikerjakan oleh Terdakwa yaitu :
| No | Kelurahan | Nilai Kontrak | Penyedia Barang dalam SPK | No. SPK | Tanggal | s.d tgl |
| 1 | Purwokinanti | 162.825.000 | CV Karya Putra | 050/1630 | 18-11-2013 | 12-12-2013 |
| 2 | Wirogunan | 152.640.000 | CV Wastu Karya | 050/1652 | 20-11-2013 | 14-12-2013 |
| 3 | Kotabaru | 165.230.000 | CV Tri Karya Utama | 050/1641 | 20-11-2013 | 14-12-2013 |
| 4 | Pandean | 160.256.000 | PB Mentari Jaya | 050/1671 | 25-11-2013 | 19-12-2013 |
| 5 | Baciro | 152.400.000 | PB Retno Utama | 050/1619 | 18-11-2013 | 12-12-2013 |
Bahwa berdasarkan masing-masing SPK tersebut diatas, nilai dari pekerjaan pengadaan pergola setiap unitnya adalah sebagai berikut :
| No | Penyedia Barang dalam SPK | Kelurahan | Jumlah unit | Harga / Unit Dalam Kontrak (RP) | Harga Kontrak (RP) |
| 1 | CV Karya Putra | Purwokinanti | 65 | 2.505.000 | 162.825.000 |
| 2 | CV Wastu Karya | Wirogunan | 60 | 2.544.000 | 152.640.000 |
| 3 | CV Tri Karya Utama | Kotabaru | 65 | 2.542.000 | 165.230.000 |
| 4 | PB Mentari Jaya | Pandean | 64 | 2.504.000 | 160.256.000 |
| 5 | PB Retno Utama | Baciro | 60 | 2.540.000 | 152.400.000 |
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi Irfan Susilo, dan Saksi Suryadi Rokhdiharjo, saksi Hendrawan alias Hendi, saksi Suryo Widono, dan saksi Sugeng Santoso yang telah mengatur proses pemilihan penyedia barang / jasa dalam pengadaan pergola wilayah kelurahan sebagaimana telah diuraikan diatas, tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 6 huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahyang berbunyi :
“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.”
Pasal 118 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
“(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapatdikenakan sanksiadalah:
a. berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihaklain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun,baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhikeinginannya yang bertentangan dengan ketentuan danprosedur yang telah ditetapkan dalam DokumenPengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturanperundang-undangan.”
Bahwa setelah SPK ditandatangani selanjutnya Terdakwa, saksi Hendrawan alias Hendi dan saksi Suryo Widono mempercayakan kepada saksi Zainuri Masykur untuk mencari bengkel las yang mampu mengerjakan pembuatan pergola karena Terdakwa, saksi Hendrawan alias Hendi, saksi Suryo Widono dan saksi Zainuri Masykur tidak mempunyai perusahaan dan bengkel las sendiri. Selanjutnya Terdakwa, saksi Hendrawan alias Hendi, saksi Suryo Widono dan saksi Zainuri Masykur memesan pembuatan pergola di bengkel las “HN” yang disepakati harga satu unit pergola sampai dengan terpasang adalah sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa jumlah pergola yang dipesan oleh Terdakwa, saksi Hendrawan alias Hendi, saksi Suryo Widono dan saksi Zainuri Masykur di bengkel las “HN” adalah :
Jumlah pemesanan saksi Beni Dwi Wahyunawan
Jumlah pemesanan terdakwa Suryo Widono
Jumlah pemesanan saksi Hendrawan alias Hendi :
Jumlah pemesanan saksi Zainuri Masykur :
| 1). | Pergola Wilayah Kelurahan Purwokinanti | : | 65 unit |
| 2). | Pergola Wilayah Kelurahan Baciro | : | 60 unit |
| 3). | Pergola Wilayah Kelurahan Kotabaru | : | 65 unit |
| 4). | Pergola Wilayah Kelurahan Wirogunan | : | 60 unit |
| 5). | Pergola Wilayah Kelurahan Pandean | : | 64 unit |
| Jumlah | 314 unit | ||
| 1). | Pergola Wilayah Kelurahan Bumijo | : | 63 unit |
| 2). | Pergola Wilayah Kelurahan Patangpuluhan | : | 67 unit |
| 3). | Pergola Wilayah Kelurahan Tahunan | : | 70 unit |
| Jumlah | 200 unit | ||
| 1). | Pergola Wilayah Kelurahan Cokrodiningratan | : | 63 unit |
| 2). | Pergola Wilayah Kelurahan Wirobrajan | : | 75 unit |
| 3). | Pergola Wilayah Kelurahan Pringgokusuman | : | 63 unit |
| 4). | Pergola Wilayah Kelurahan Ngampilan | : | 65 unit |
| 5). | Pergola Wilayah Kelurahan Karangwaru | : | 66 unit |
| Jumlah | 332 unit | ||
-
-
1). Pergola Wilayah Kelurahan Mantrijeron : 68 unit 2). Pergola Wilayah Kelurahan Demangan : 75 unit 3). Pergola Wilayah Kelurahan Tegalrejo : 75 unit 4). Pergola Wilayah Kelurahan Kricak : 70 unit 5). Pergola Wilayah Kelurahan Pakuncen : 72 unit Jumlah 360 unit
-
Bahwa perbuatan Terdakwa yang memesan pergola di Bengkel “HN” melalui Zainuri Masykur tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang menyatakan :
”Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang / jasa spesialis”
Bahwa pada sekitar pertengahan Desember 2013 sampai dengan akhir Desember 2013, Terdakwa melakukan penagihan termijn/ pencairan dengan mengajukan / menyerahkan dokumen untuk pencairan termyn 100 % antara lain :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan kontruksi dengan kesimpulan antara lain Penyedia telah benar benar melaksanakan pekerjaan fisik dengan prestasi sebesar 100 %, yang harus ditandatangani dari pihak penyedia jasa, PPHP dan Direksi lapangan.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Konstruksi yang pada intinya menyatakan bahwa kemajuan pekerjaan telah mencapai 100 %,yang harus ditandatangani dari pihak penyedia jasa, PPKom dan mengetahui PA / KPA.
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Konstruksi yang pada intinya menyatakan telah diadakan serah terima Hasil Pekerjaan dari Penyedia Pekerjaan Kontruksi kepada PPHP dan PPKom atas pekerjaan konstruksi tersebut, yang harus ditantangani oleh Penyedia Barang / jasa, PPHP, PPKom dan mengetahui PA / KPA.
Bahwa berdasarkan penagihan termijn pembayaran 100 % tersebut, saksi Suryadi Rokhdiharjo meminta Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yaitu : saksi Y Djuwantoro, saksi Muryono, saksi Wahyu Winarto, saksi Retno Setyowati, dan saksi Hadi Wiratmo untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang ditentukan. Hasil pemeriksaan PPHP menyatakan bahwa sampai dengan batas akhir pelaksanaan secara konstruksi belum 100% selesai dan masih ada pekerjaan yang dikerjakan melewati jangka waktu pelaksanaan yaitu di Kelurahan Kotabaru, Kelurahan Pandeyan dan Kelurahan Baciro. Namun terdakwa tetap mengajukan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100% atau pencairan pembayaran kepada saksi Suryadi Rokhdiharjo dan saksi Indiyah Widiningsih, yang kemudian menyampaikan hal tersebut kepada saksi Irfan Susilo.
Bahwa selanjutnya saksi Irfan Susilo memberikan petunjuk agar terdakwa untuk membuat surat kesanggupan menyelesaikan kekurangan pekerjaan. Saksi Irfan Susilo juga memberi petunjuk agar saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom maupun saksi Y. Djuwantoro, saksi Muryono, saksi Wahyu Winarto, saksi Retno Setyowati, dan saksi Hadi Wiratmo selaku PPHP tetap mencairkan termijn pembayaran pekerjaan 100% dengan menandatangani dokumen-dokumen kelengkapan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100 % yang diajukan Terdakwa yaitu :
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Konstruksi;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan kontruksi;
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Konstruksi.
Bahwa berdasarkan dokumen penagihan Termijn yang dianggap 100 % dari 5 (lima) paket pekerjaan pengadaan pergola yang dilaksanakan oleh Terdakwa, kemudian terbit Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar(SPM) sebagai berikut :
| No | Nama Penyedia barang /jasa | Lokasi | No/tgl.SPP/SPM | Nominal Tagihan (sesuai nilai kontrak) (Rp) | |||
| 1 | CV Karya Putra | Purwokinanti | 988 / 19 Des 2013 | 162.825.000,- | |||
| 2 | CV Wastu Karya | Wirogunan | 1001 / 19 Des 2013 | 152.640.000,- | |||
| 3 | CV Tri Karya Utama | Kotabaru | 1009 / 19 Des 2013 | 165.230.000,- | |||
| 4 | PB Mentari Jaya | Pandean | 1043 / 24 Des 2013 | 160.256.000,- | |||
| 5 | PB Retno Utama | Baciro | 1054 / 27 Des 2013 | 152.400.000,- | |||
| Jumlah total tagihan | 793.351.000,- | ||||||
Bahwa setelah diterbitkan SPP dan SPM, kemudian Bagian Keuangan Kantor BLH Kota Yogyakarta mengirimkan 5 (lima) dokumen penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100 % tersebut kepada Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakartauntuk diproses pencairan pembayarannya dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pekerjaan pengadaan pergola yang dikerjakan oleh Terdakwa dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa uang pembayaran pekerjaan pengadaan pergola masuk ke rekening para direktur atau Pimpinan perusahaan yang tercantum dalam kontrak yaitu Terdakwa (Direktur CV Karya Putra), saksi Retno Wardayani (Pimpinan PB Retno Utama), saksi Syamsu Hajad (Pimpinan PB Mentari Jaya), saksi Hanifatul Muslimah (Direktur CV Trikarya Utama), dan saksi Hendro Sarjono (Direktur CV Wastu Karya), selanjutnya saksi Retno Wardayani, saksi Syamsu Hajad, saksi Hinafatul Muslimah dan saksi Hendro Sarjono mencairkan dan menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada Terdakwa.
Bahwa antara pembayaran yang diterima oleh Terdakwa, yang merupakan harga kontrak setelah dipotong pajak dengan harga pekerjaan pergola terpasang termasuk pekerjaan tanaman yang merupakan harga realisasi pengadaan pergola terdapat selisih harga sebesar Rp 242.933.123,- (dua ratus empat puluh dua juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus dua puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar bulan Januari 2014 s/d bulan Maret 2014, Inspektorat Kota Yogyakarta melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) paket pengadaaan pergola wilayah kelurahan pada Kantor BLH Kota Yogyakarta yang dikerjakan oleh Terdakwa. Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Yogyakarta tersebut menyatakan ditemukan adanya kekurangan volume hasil pekerjaan yang terpasang tidak sesuai kontrak dan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan sehingga Terdakwa harus mengembalikan kelebihan pembayaran dan membayar denda keterlambatan sebagai berikut :
Bahwa terhadap hasil temuan Inspektorat Kota Yogyakarta tersebut sebagian telah ditindak lajuti oleh Terdakwa Beni Dwi Wahyunawanatas nama para Direktur atau Pimpinan Perusahaan yang tercantum dalam kontrak dengan membayarkan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan, langsung ke Kas Daerah Kota Yogyakarta dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri Terdakwa atau orang lain sebesar Rp 236.721.960,93 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh rupiah Sembilan puluh tiga sen)dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 236.721.960,93 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh rupiah Sembilan puluh tiga sen) dengan perincian sebagai berikut :
| No | Penyedia barang / jasa | Lokasi | No / tgl. SP2D | Tgl. Pencairan | Diterimakan (Harga kontrak potong PPh /PPh) (Rp) |
| 1 | CV Karya Putra | Purwokinanti | 12772 / 20 Des 2013 | 23-Des-13 | 145.062.274,- |
| 2 | CV Wastu Karya | Wirogunan | 12775 / 20 Des 2013 | 27-Des-13 | 135.988.365,- |
| 3 | CV Tri Karya Utama | Kotabaru | 12798 / 20 Des 2013 | 27-Des-13 | 147.204.910,- |
| 4 | PB Mentari Jaya | Pandean | 12992 / 27 Des 2013 | 31-Des-13 | 142.773.528,- |
| 5 | PB Retno Utama | Baciro | 13006 / 27 Des 2013 | 31-Des-13 | 135.774.546,- |
| J u m l a h | 706.803.623,- | ||||
| Pelaksana | Jumlah Unit Pergola | Harga Kontrak Potong Pajak | Harga Realisasi Pengadaan Pergola | Selisih Antara Harga Kontrak Dengan Harga Realisasi |
| kolom D – kolom E | ||||
| B | C | D | E | F |
| Beni Dwi Wahyunawan | 314 unit | Rp 706.803.623,- | Rp 463.870.500,- | Rp 242.933.123,- |
| No | No dan Tanggal LHP Inspektorat | Lokasi | Kelebihan pembayaran (Rp) | Denda Keterlambatan (Rp) |
| 1 | X.700/P.01/T.504/V/2014 tanggal 26 Mei 2014 | Kel Purwokinanti | 8.370.162,86 | 0.00 |
| 2 | X.700.03/IV.02/T.07/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 | Kel Wirogunan | 5.467.294,51 | 0.00 |
| 3 | X.700.03/V.02/T.12/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 | Kel Kotabaru | 5.921.005,12 | 3.154.870,19 |
| 4 | X.700.03/I.02/T.08/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 | Kel Pandean | 4.621.440,00 | 961.536,00 |
| 5 | X.700/P.03/T.506/VI/2014 tanggal 5 Juni 2014 | Kel Baciro | 4.741.029,58 | 19.534.900,00 |
| jumlah | 29.120.932,07 | 23.651.306,19 |
| No | Nama pelaksana | Atas nama Penyedia jasa | Lokasi pergola | jumlah setor |
| 1 | Beni Dwi Wahyunawan | CV. Karya Putra | Kel Purwokinanti | 8,370,162.86 |
| 2 | Beni Dwi Wahyunawan | CV. Wastu Karya | Kel Wirogunan | 5,467,294.51 |
| 3 | Beni Dwi Wahyunawan | CV. Tri Karya Utama | Kel Kotabaru | 5,921,005.12 |
| 4 | Beni Dwi Wahyunawan | PB Mentari Jaya | Kel Pandean | 5,582,976.00 |
| 5 | Beni Dwi Wahyunawan | PB Retno Utomo | Kel Banciro | 4,521,029.58 |
| Jumlah | 29.862.468,07 | |||
| No | Kelurahan | Selisih harga kontrak dengan harga realisasi | Denda keterlambatan | Pembayaran Kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan | Kerugian Negara (C + D) – E |
| A | B | C | D | E | F |
| 1 | Purwokinanti | 49.057.274,00 | 0.00 | 8.370.162,86 | 40.687.111,14 |
| 2 | Wirogunan | 47.338.365,00 | 0.00 | 5.467.294,51 | 41.871.070,49 |
| 3 | Kotabaru | 51.167.410,00 | 3.154.870,00 | 5.921.005,12 | 48.401.274,88 |
| 4 | Pandean | 48.245.528,00 | 961.536,00 | 5.582.976,00 | 43.624.088,00 |
| 5 | Baciro | 47.124.546,00 | 19.534.900,00 | 4.521.029,58 | 62.138.416,42 |
| J u m l a h | 242.933.123,00 | 23.651.306,00 | 29.862.468,07 | 236.721.960,93 | |
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Irfan Susilo, saksi Suryadi Rokhdiharjo, saksi Hendrawan alias Hendi, saksi Suryo Widono, saksi Sugeng Santoso dan saksi Zainuri Masykur, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang,bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No.PDS-05/YOGYA/FT.1/11/2016, tanggal 17 November 2015, yang dibacakan di depan persidangan tanggal 24 November 2016, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Nota Keberatan, pada tanggal 1 Desember 2016.Penuntut Umum mengajukan pendapat/tanggapan, tanggal 5 Desember 2016.
Menimbang bahwa atas eksepsi Penasihat Hukum tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menjatuhkan Putusan Sela tanggal 9 Desember 2016 No. 17/Pid Sus-TPK/2016/PN.Yyk;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di depan persidangan menghadirkan 27(dua puluh tujuh) saksi, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, sesuai dengan agama masing-masing, yang pada pokoknya,sebagai berikut :
1. SAKSI IRFAN SUSILO, S.H.,
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan keterangan yang Saksi berikan adalah benar;
Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan Saksi akan dituangkan dalam putusan;
Bahwa Saksi pensiunan PNS Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta;
Bahwa jabatan Saksi terakhir, sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup(BLH) Kota Yogyakarta;
Bahwa benar, pada tahun 2013 di Kantor BLH Kota Yogyakarta ada proyek pergola;
Bahwa tugas Saksi proyek pergola tahun 2013 adalah sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA);
Bahwa mata anggaran proyek pergola Tahun 2013 dalam DIPA adalah untuk peningkatan taman kota ;
Bahwa nilai proyek pergola Tahun 2013 kurang lebih Rp5 milyard;
Bahwa yang ada dalam pengerjaan proyek pergola, adalah pengerjaan pergola dan pengerjaan tanaman;
Bahwa jumlah pergola pada proyek pergola Tahun 2013 ada lebih dari 1000 pergola;
Bahwa proyek pergola Tahun 2013 dipasang di sejumlah 26 Kelurahan;
Bahwa pengadaan proyek pergola Tahun 2013, yang ditepi jalan besar dengan lelang, untuk yang di wilayah kelurahan menggunakan penunjukkan langsung;
Bahwa Saksi lupa siapa saja yang menjadi panitia lelang proyek pergola Tahun 2013 ;
Bahwa pengadaan proyek pergola tahun 2013 menggunakan anggaran APBD Perubahan Tahun 2013 yang disahkan sebelum 10 November 2013;
Bahwa proyek pergola Tahun 2013 berakhir di Bulan Desember 2013;
Bahwa untuk proyek pergola Tahun 2013 yang di 26 wilayah, dilakukan dengan penunjukan lansung atas ide dari DPRD, pada waktu itu Saksi sudah sarankan untuk diserahkan ke masing-masing wilayah, tetapi oleh Dewan dibebankan ke BLH, jika BLH tidak sanggup, maka anggaran Tahun 2013 tidak akan disahkan;
Bahwa yang mengerjakan proyek pergola adalah rekanan;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pada proyek pergola Tahun 2013 adalah Saksi Suryadi Rohdiharjo;
Bahwa benar Saksi mengenal Saksi Hendi, yang juga sebagai adik dari anggota dewan, Saksi Hendi adalah rekanan yang mengerjakan proyek pergola;
Bahwa Saksi Hendi dapat mengerjakan proyek pergola Tahun 2013, berawal dari ketika Saksi bertemu dengan Tatang, yang merupakan kakak dari Saksi Hendi, waktu itu, Tatang mengatakan bahwa Saksi Hendi mau bertemu dengan Saksi, kemudian Saksi Hendi datang menemui Saksi, namun Saksi Hendi disarankan untuk menghadap pada Saksi Indiyah;
Bahwa Terdakwa dapat mengerjakan proyek pergola tahun 2013, karena teman rekanan Saksi Hendi, yang ternyata sudah tahu sebelumnya akan ada proyek pergola, dan Terdakwa sudah siap untuk proyek pergola Tahun 2013;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Saksi Hendi tidak memiliki perusahaan ;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang telah membagi wilayah pengerjaan proyek pergola tahun 2013;
Bahwa yang mengurus administrasi proyek pergola adalah PPKom ;
Bahwa proyek pergola untuk wilayah dilakukan dengan penunjukkan langsung, karena nilai proyek kurang dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu berapa nilai atau harga untuk setiap pergola;
Bahwa Saksi pernah menanda tangani SPK terkait proyek pergola tahun 2013, sebanyak 26 SPK;
Bahwa Saksi bertanda tangan di dokumen pencairan yang sudah ada tanda tangan dari PPKom, bendahara dan tim PPHP;
Bahwa pada waktu tanda tangan dalam dokumen pencairan ada beberapa dokumen yang belum lengkap;
Bahwa semua pergola sudah selesai terpasang ;
Bahwa Saksi penah tanda tangan SPJ pada bulan Desember 2013;
Bahwa semua dana proyek pergola tahun 2013 sudah cair semua ;
Bahwa untuk pencairan data-data pendukung sudah ada;
Bahwa ada rekanan yang sampai Desember 2013 belum selesai, sehingga Saksi menyuruh untuk membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan pekerjaannya ;
Bahwa benar, perkerjaan belum selesai, namun uang sudah dicairkan semua, namun waktu itu kekurangan pekerjaan hanya kekurangan pada tanaman ;
Bahwa pengajuan anggaran untuk proyek pergola diajukan pada APBD P dan tertuang dalam Perda untuk proyek pergola di Yogyakarta;
Bahwa benar ada SK penunjukkan Saksi sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada proyek pergola tahun 2013;
Bahwa anggaran untuk proyek pergola tahun 2013 sebesar kisaran Rp4.400.000.000,00 (empat milyard empat ratus juta rupiah);
Bahwa proyek pergola tahun 2013 ada 26 paket wilayah dan 3 paket pergola pinggir jalan;
Bahwa benar, Saksi pernah bertemu dengan anggota DPRD Tatang di rapat Komisi;
Bahwa setelah bertemu dengan Tatang, Saksi Hendi yang merupakan adik Tatang, datang menghadap Saksi di kantor BLH Kota Yogyakarta ;
Bahwa ketika menghadap Saksi, Saksi Hendi dan rekanan lain, mengatakan, siap mengerjakan proyek pergola;
Bahwa yang bertandatangan dalam pengadaan pergola adalah Saksi selaku PPA;
Bahwa benar, dalam SPK terdapat komponen pajak yang meliputi PPN dan PPh 12%;
Bahwa proyek pergola sudah ada dari sebelum tahun 2013;
Bahwa proyek pergola tahun 2013 menggunakan metode tunjukkan langsung, namun prosesnya seperti apa Saksi tidak tahu;
Bahwa proyek pergola tahun 2013 menggunakan metode tunjukkan langsung karena saran dari dewan;
Bahwa yang menentukan proyek pergola tahun 2013 menggunakan penunjukan langsung adalah Komisi C;
Bahwa Saksi Hendi bukan pegawai Kantor BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa Saksi Hendi mengetahui ada proyek pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta dari kakaknya;
Bahwa Saksi Hendi mengerjakan proyek pergola di BLH kota Yogyakarta, karena waktu itu ada masukan dari kakak Hendi bernama Tatang, Tatang mengatakan yang akan mengerjakan proyek pergola tahun 2013 adalah Saksi Hendi, kemudian setelah Saksi bertemu Tatang, datanglah Hendi ke kantor BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Saksi Hendi memiliki perusahaan sendiri, karena saudara Hendi sering mengerjakan proyek di BLH Kota Yogyakarta, Saksi baru tahu kalau Saksi Hendi tidak memiliki perusahaan pada waktu di persidangan;
Bahwa Saksi tidak tahu, kalau para rekanan meminjam bendera perusahaan lain;
Bahwa rekanan yang mengerjakan proyek pergola, sebenarnya tidak boleh meminjam bendera perusahaan lain;
Bahwa Saksi tidak mendapat komisi dari para rekanan;
Bahwa benar, Saksi pernah tanda tangan dokumen, terkait proyek pergola termasuk dokumen pencairan;
Bahwa Saksi Henry Tahtadona mengerjakan proyek pergola tahun 2013 pada wilayah yang menggunakan metode penunjukan langsung, Terdakwa Henry Tahtadona merupakan salah satu rekanan yang mengerjakan proyek pergola tahun 2013;
Bahwa ada beberapa pekerjaan proyek pergola tahun 2013 ada yang terlambat ;
Bahwa Saksi tidak hafal siapa rekanan yang pekerjaannya terlambat;
Bahwa sepengetahuan Saksi pengerjaan pergola sudah sesuai dengan HPS yang sudah dibuat ;
Bahwa yang berwenang membuat Perda terkait proyek pergola tahun 2013 adalah kewenangan Komisi;
Bahwa Saksi belum pernah membaca Perda terkait proyek pergola tahun 2013, namun pekerjaan sudah berjalan;
Bahwa Saksi tidak tahu dalam konsideran SPK terdapat Perda yang mengatur proyek pergola tahun 2013;
Bahwa Saksi datang di rapat komisi mewakili sebagai pejabat BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa 1200 pergola tidak logis dikerjakan oleh satu orang, maka dikerjakan oleh beberapa rekanan, jumlahnya ada 7 rekanan yang mengerjakan;
Bahwa rekanan yang mengerjakan proyek pergola meminjam bendera di BLH, sudah seperti kebiasaan, artinya pinjam bendera lazim terjadi di instansi;
Bahwa yang punya inisiatif penambahan 16 wilayah untuk proyek pergola adalah Komisi C;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan bukti SPK tanggal 13 November 2013, 18 November 2013, 20 November 2013, 22 November 2013, 25 November 2013. Disamping itu Penuntut Umum menunjukkan bukti dokumen pencairan kepada Ssaksi, atas bukti yang ditunjukkan Penuntut Umum tersebut, Saksi menyatakan kebenaran bukti, ada dalam pengerjaan proyek pergola Tahun 2013 ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
2. SAKSI IR INDIYAH WIDININGSIH;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan keterangan yang Saksi berikan adalah benar;
Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan Saksi akan dituangkan dalam putusan;
Bahwa jabatan Saksi di Kantor BLH Kota Yogya adalah sebagai Kepala Bidang Keindahan ;
Bahwa benar, pada tahun 2013 ada proyek pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta ;
Bahwa untuk proyek pergola pagu anggaran sebenarnya ada di APBD murni, namun di KUAPPAS tidak muncul, kemudian diajukan lagi di APBD Perubahan;
Bahwa proyek pergola Tahun 2013 di BLH Kota Yogyakarta ada 1200 pergola lebih;
Bahwa proyek pergola Tahun 2013 di BLH Kota Yogyakarta ada 26 wilayah ;
Bahwa anggaran untuk proyek pergola Tahun 2013 di BLH Kota Yogyakarta sejumlah Rp.5.000.000.000,00 (lima milyard rupiah);
Bahwa benar, Saksi pernah memberikan keterangan dalam BAPPenyidik;
Bahwa jumlah titik pemasangan pergola sama dengan jumlah pergolayang terpasang;
Bahwa dalam proyek pergola Tahun 2013 Saksi sebagai pengawal anggaran di DPRD ;
Bahwa tidak semua pengadaan proyek pergola Tahun 2013 menggunakan pengadaan penunjukan langsung, ada 3 wilayah yang menggunakan pengadaan dengan system lelang, yaitu untuk pergola wilayah 3 tepi jalan besar;
Bahwa proyek dilakukan dengan penunjukkan langsung, apabila nilai proyek dibawah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa yang mengerjakan proyek pergola tahun 2013 di BLH Kota Yogyakarta adalah Saksi Hendidan kawan-kawan;
Bahwa Saksi Hendi dapat mengerjakan proyek pergola tahun 2013, pada waktu itu, Saksi Hendi menghadap Saksi, mengatakan yang akan mengerjakan pergola, kemudian, Saksi cek ke PPA akan kebenarannya, yang akan mengerjakan proyek pergola tahun 2013 adalah Saksi Hendi, dan ternyata hal ini dibenarkan oleh PPA;
Bahwa yang membuat HPS untuk proyek pergola tahun 2013 adalah PPKom ;
Bahwa APBD P tahun 2013 Kota Yogyakarta disahkan di awal November 2013 sampai 31 Desember 2013 ;
Bahwa yang mengerjakan 26 paket pekerjaan pergola tahun 2013 adalah Saksi Hendi dan rekan-rekannya;
Bahwa jumlah rekanan yang mengerjakan proyek pergola tahun 2013 ada 7 rekanan ;
Bahwa di akhir Desember ada beberapa yang belum selesai, karena ada kekurangan tanaman, dan ada warga yang minta pemasangan pergola dipindah ;
Bahwa benar, tanaman yang harus ditanam dalam pergola, sudah ditentukan, yaitu tanaman rambat stivera;
Bahwa semua anggaran untuk proyek pergola tahun 2013 pada bulan Desember 2013 sudah dibayarkan semua ;
Bahwa syarat untuk melakukan pencairan, adalah kalau pekerjaan sudah selesai, pada waktu itu pekerjaan belum selesai, namun tetap dibayarkan dengan catatan membuat surat pernyataan, pekerjaan akan diselesaikan 100% ;
Bahwa biaya untuk pemasangan satu pergola sebesar Rp.2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar, BPK perwakilan DI Yogyakarta, pernah melakukan audit pada tahun 2014;
Bahwa hasil audit yang dilakukan BPK perwakilan Yogyakarta atas proyek pergola, yaitu ada kelebihan bayar dan ada denda keterlambatan;
Bahwa benar, untuk proyek pergola tahun 2013 juga diaudit oleh inspektorat pada tahun 2014;
Bahwa yang membagi wilayah pengerjaan proyek pergola adalah para rekanan sendiri;
Bahwa Saksi belum pernah bertemu dengan Terdakwa Zainuri Masykur;
Bahwa benar,Saksi tahu yang mengerjakan pergola tahun 2013 tidak hanya Saksi Hendi;
Bahwa Saksi bertemu dengan Saksi Hendi setelah Hendi bertemu dengan Kepala BLH dan mengatakan dia yang akan mengerjakan proyek pergola tahun 2013;
Bahwa terkait proyek pergola tahun 2013 tidak ada yang Saksi tanda tangani;
Bahwa dalam proyek pergola tahun 2013 terdapat masalah yaitu ada kelebihan bayar dan denda keterlambatan;
Bahwa benar, Saksi mengetahui ada keterlambatan pekerjaan;
Bahwa nilai/harga setiap pergola adalah sekitar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kelebihan bayar ditentukan dari spek yang telah ditentukan;
Bahwa denda keterlambatan diatur dalam perjanjian yaitu 1/1000, satu permil;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. SAKSI SURYADI ROKHDIHARJO;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan keterangan yang Saksi berikan adalah benar;
Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan Saksi akan dituangkan dalam putusan;
Bahwa saat ini Saksi sebagai pensiunan PNS di BLH kota Yogyakarta ;
Bahwa pada tahun 2013 Saksi bekerja di sub bidang keindahan di BLH Kota Yogyakarta yaitu sejak 13 September 2013 ;
Bahwa pagu anggaran untuk proyek pergola tahun 2013 sebesar Rp6.000.000.000,00, namun disetujui Rp5.000.000.000,00;
Bahwa Saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), berdasarkan Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta No.188/1597/KEP/XI/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor:188/011/KEP/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan Kegiatan Tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.Saya sebagai PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta No.188/1597/KEP/XI/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor:188/011/KEP/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan Kegiatan Tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.;
Bahwa berdasarkan SK Kepala BLH Kota Yogyakarta No.188/1597/KEP/XI/2013 tanggal 15 November 2013 tugas dan kewenangan PPKom adalah :
Menetapkan spesifikasi teknis barang dan jasa;
Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Menyiapkan rancangan kontrak;
Menerbitkan Srt Perintah Penunjukkan Penyedia Barang ;
Menandatangani kontrak;
Bahwa sumber dana proyek pergola tahun 2013 dari APBD Kota Yogyakarta berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang perubahan APBD Kota Yogyakarta TA 2013 pada anggaran BLH Kota Yogyakarta dengan koderekening 1.08 1.08.01 78 02 5 2 dengan uraian peningkatan taman kota sebesar Rp.6.614.595.998,00 (enam milyard enam ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah);
Bahwa pelaksanaan proyek pergola tahun 2013 di bulan November sampai Desember 2013 ;
Bahwa sebenarnya dengan proyek pergola tahun 2013, Saksi tidak yakin bisa selesai sesuai dengan waktunya, Saksi sudah tanyakan ke Kepala BLH dan disarankan untuk dikerjakan bersama-sama;
Bahwa yang membuat HPS adalah CV Winila Karya sebagai konsultan perencana;
Bahwa yang menunjuk konsultan CV Winila Karya adalah Kabid Keindahan ;
Bahwa jumlah pergola yang harus dipasang setiap wilayah adalah sebanyak 60-70 pergola ;
Bahwa biiaya untuk setiap pergola tahun 2013 sebesar Rp2.500.000,00;
Bahwa yang mengerjakan proyek pergola tahun 2013 adalah Saksi Hendi;
Bahwa sebagai PPKom melakukan seleksi untuk perusahaan yang menawarkan untuk mengerjakan pergola dari Company Profile ;
Bahwa yang menunjuk ke 5 (lima) rekanan adalah Saksi Hendi;
Bahwa Saksi tahu kalau yang mengerjakan pergola menggunakan nama perusahaan yang dipinjam;
Bahwa rekanan tidak boleh mengerjakan proyek di BLH menggunakan perusahaan lain;
Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai PPKom proyek pergola tahun 2013 di BLH Kota Yogyakarta adalah Kepala BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa seingat Saksi yang menjadi pejabat pengadaan pada proyek pergola tahun 2013 adalah Saksi Sumardi S.ST, Saksi Isnaini Nur Chasanah SE, Saksi Nurharyadi Fajar Amd ;
Bahwa benar Saksi pernah menerima laporan hasil pekerjaan proyek pergola tahun 2013 pada waktu akan dan ada pencairan dana proyek pergola tahun 2013;
Bahwa dalam proyek pergola tahun 2013 Saksi tidak melakukan pengecekan di lapangan, yang melakukan pengecekan di lapangan dalam proyek pergola tahun 2013 adalah teman-teman dari PPHP;
Bahwa benar, proyek pergola tahun 2013 selesai dikerjakan ;
Bahwa benar, dalam perjanjian disebutkan untuk pencairan pekerjaan harus selesai dalam 25 hari;
Bahwa benar, ada pekerjaan proyek pergola tahun 2013 yang belum selesai dikerjakan ;
Bahwa benar, proyek pergola tahun 2013 ada masa perawatan yaitu selama 3 bulan ;
Bahwa hasil pemeriksaan dari inspektorat adalah ada kelebihan volume sehingga menimbulkan kelebihan bayar ;
Bahwa atas pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat, ditanggapi oleh para rekanan, dengan mengembalikan kelebihan bayar;
Bahwa Saksi mengenal kelima rekanan yang mengerjakan pergola tahun 2013 sejak ada proyek pergola tahun 2013;
Bahwa penandatangan SPK dilakukan tidak dikantor, namun SPK tersebut dibawa oleh rekanan ke direktur perusahaan, untuk dimintakan tanda tangan, kalau sudah ditanda tangani, kemudian diserahkan ke Saksi;
Bahwa spesifikasi teknis pergola sesuai dengan SPK pada pokoknya adalah:
Pipa uatama dan konsul utama menggunakan pipa besi hitam diameter 2” dengan ketebalan 2 mm;
Gording menggunakan pipa besi hitam berdiameter 1 “ dengan ketebalan 2mm;
Ornamen dari besi dengan diameter 12 mm;
Rangka penguat wiremess menggunakan besi diameter 12mm;
Angkur menggunakan besi berdiameter 12 mm;
Cor kaki pergola 1 pc : 12 ps:3 krl;
Besi dicat dengan cat besi sekualitas emcolux;
Bahwa Saksi tahu perusahaan yang akan menjadi rekanan dari company profile;
Bahwa benar, dalam proyek pergola tahun 2013 ada proses penawaran;
Bahwa cara menghitung pajak dalam pembayaran pajak proyek pergola tahun 2013, dengan mengurangi pajak, selebihnya dibayarkan melalui transfer ke rekening perusahaan masing-masing;
Bahwa yang membuat HPS pergola tahun 2013 adalah CV Winila Karya;
Bahwa Saksi belum pernah melihat dokumen untuk pengadaan pergola tahun yang lalu;
Bahwa benar, teknis gambar pergola tahun 2013 sama dengan pergola tahun yang lalu;
Bahwa wilayah yang dikerjakan oleh Terdakwa Henry Tahtadona adalah 2 wilayah;
Bahwa Saksi mengetahui, para rekanan dalam mengerjakan proyek pergola tahun 2013, meminjam perusahaan orang lain;
Bahwa menurut aturan tidak boleh mengerjakan proyek pergola tahun 2013 dengan menggunakan bendera perusahaan lain;
Bahwa yang mempunyai tugas untuk membuat HPS adalah Saksi, namun dikerjakan oleh CV Winila Karya;
Bahwa nilai pergola tahun 2013 untuk per unitnya Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa proses perencanaan selesai sebelum tanggal 29 November 2013;
Bahwa pekerjaan yang menjadi tanggungjawab rekanan dikerjakan oleh orang lain;
Bahwa benar dalam pengadaan pergola Tahun 2013 ada perusahaan pembandingnya ;
Bahwa proses pengadaan pergola Tahun 2013 hanya dilakukan secara administrasi saja;
Bahwa pada waktu penandatanganan SPK, Saksi tidak bertemu dengan Direktur Perusahaan yang mengerjakan pergola tahun 2013, tetapi Saksi bertemu dengan kelima Terdakwa;
Bahwa benar Saksi tahu ada tanaman yang belum ditanam dalam pengerjaan pergola tahun 2013;
Bahwa Saksi mengetahui tanaman belum ditanam dari laporan para PPHP;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau pekerjaan pemasangan pergola tahun 2013 dikerjakan oleh bengkel las yang tidak dikerjakan oleh para rekanan;
Bahwa benar, Saksi tahu ada pekerjaan pergola tahun 2013 yang belum selesai;
Bahwa Saksi tahu ada pekerjaan yang belum selesai dari laporan PPHP;
Bahwa setelah tahu ada pekerjaan pergola tahun 2013 yang belum selesai, kemudian Saksi megnhadap Kepala BLH Kota Yogyakarta, kemudian oleh Kepala BLH Kota Yogyakarta, menyuruh untuk membuat surat pernyataan menyelesaikan pekerjaan 100%;
Bahwa Inspektorat menentukan kerugian berdasarkan temuan di lapangan;
Bahwa Saksi tidak tahu ada instansi lain yang dapat menentukan kerugian negara;
Bahwa dasar Saksi menyeleksi perusahaan yang akan mengerjakan pergola tahun 2013 adalah dari Company Profile;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan pergola tahun 2013 karena ada keterlambatan dan kelebihan bayar;
Bahwa benar, Terdakwa sudah membayar denda keterlambatan dan kelebihan bayar;
Bahwa Terdakwa sudah membayar denda keterlambatan dan kelebihan bayar pada tanggal 10 Maret 2014;
Bahwa dalam pekerjaan pergola tahun 2013 ada pengawas pekerjaan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
4. SAKSI ISMARTINI;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan keterangan yang Saksi berikan adalah benar;
Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan Saksi akan dituangkan dalam putusan;
Bahwa Saksi sebagai Bendahara Pengeluaran, berdasarkan SK Walikota Yogyakarta Nomor: 284/KEP/2013 tgl 9 Juli 2013 yg ditanda tangani oleh Wakil Walikota Yogyakarta tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Walikota Nomor: 9/Kep/2013 tentang penetapan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2013;
Bahwa tupoksi Saksi menata usahakan pengeluaran pembayaran mencakup, Buku Kas Umum, Buku Pajak, Buku Panjar, Buku Bank, yang ada di Kantor BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa Saksi dalam proyek pergola tahun 2013 sebagai bendahara;
Bahwa benar Saksi pernah melakukan pencairan untuk proyek pergola tahun 2013;
Bahwa waktu itu data pendukung sudah lengkap, maka dibuat SPP untuk pembayaran pencairan;
Bahwa yang menjadi dokumen untuk pencairan adalah :
Bukti Kas Pengeluaran (BKP) yang sudah ditandatangani oleh pihak Penyedia Barang dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Saksi Irfan Susilo SH, BKP dilampiri dengan bukti pendukung;
Permohonan pembayaran termin dari penyedia jasa yang ditujukan kepada PPKom;
Laporan Hasil Pekerjaan mencapai 100% yang ditujukan pada PPKom;
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan konstruksi dengan kesimpulan antara lain penyediaan telah benar-benar melaksanakan pekerjaan fisik dengan prestasi sebesar 100% yang ditandatangani dari pihak penyedia jasa, PPHP dan Direksi Lapangan ;
Berita Acara kemajuan pekerjaan konstruksi yang pada intinya menyatakan bahwa kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% yang ditandatangani dari pihak penyedia jasa, PPKom, dan mengetahui PA/KPA ;
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan yang intinya menyatakan telah diadakan serah terima Hasil Pekerjaan dan Penyedia Pekerjaan Konstruksi kepada PPHP dan PPKom atas pekerjaan konstruksi tersebut . yang ditanda tangani oleh penyedia barang/jasa, PPHP, PPKom, dan mengetahui PA/KPA;
Berita Acara pembayaran yang ditanda tangani oleh penyedia barang/ jasa, PPKom, mengetahui PA/KPA;
Kwitansi yang ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan mengetahui PPKom;
Laporan Mingguan yang ditanda tangani oleh Penyedia barang/jasa PPHP dan Direksi lapangan;
Surat Kesanggupan dipotong pajak ditandatangani oleh penyedia barang / jasa ;
Foto copy KTP penyedia barang/jasa;
Foto copy NPWP penyedia barang/jasa;
Foto copy rekening Bank penyedia barang/jasa;
Dokumen surat perintah kerja (SPK);
Foto hasil pekerjaan;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN dan PPH disertai Faktur Pajak yang telah ditandatangani Wajib Pajak atau Wajib pungut;
Bahwa selanjutnya Saksi membuatkan checklist beserta SPP LS nya dan SPM LS nya, diman untuk checklist ditandatangani oleh kasubag keuangan, untuk SPP LS nya ditanda tangani oleh PPKom dan bendahara, kemudian untuk SPM LS nya ditanda tangani oleh PA/KPA kemudian bisa dikirim ke DPDPK Kota Yogyakarta ;
Bahwa pencairan proyek pergola tahun 2013 antara tanggal 23 sampai tanggal 31 Desember 2013 ;
Bahwa uang pencairan masuk ke rekening masing-masing rekening perusaha ;
Bahwa yang menyerahkan dokumen pendukung untuk pencairan ke Saksi adalah teman Saksi;
Bahwa setelah menerima dokumen pendukung untuk pencairan pergola tahun 2013 dibuat SPP dan SPM, Saksi minta tanda tangan ke Pengguna Anggaran;
Bahwa benar, salah satu pendukung untuk pencairan perlu data laporan progress 100%;
Bahwa perusahaan yang mengajukan pencairan pergola tahun 2013 ada 26 perusahaan;
Bahwa Saksi tidak tahu 26 perusahaan, apakah adalah milik 6 rekanan;
Bahwa Saksi lupa dalam dokumen pencairan ada dokumen jaminan penawaran atau tidak ;
Bahwa permintaan pencairan dana tergantung materi dari komponen dokumen yang diajukan;
Bahwa yang mengeluarkan SP2D adalah DPDPK Kota Yogyakarta;
Bahwa Saksi tidak pernah dihubungi oleh Terdakwa;
Bahwa yang terima dana pencairan ada 26 CV, perusahaan yang dipinjam;
Bahwa pada waktu permohonan pencairan yang datang ke Saksi adalah Terdakwa Zainuri Masykur dan kawan-kawan;
Bahwa Saksi tidak tahu pekerjaan pergola dikerjakan oleh orang lain;
Bahwa pada waktu pengajuan pencairan ada 1-2 dokumen yang kurang, kemudian oleh DPDPK, minta segera untuk diselesaikan;
Bahwa Saksi tidak tahu ada pekerjaan pergola tahun 2013 yang belum selesai 100% ;
Bahwa tidak ada kewajiban bagi Saksi untuk mengecek pekerjaan;
Bahwa dokumen yang ditanda tangani untuk pencairan di DPDPK, berupa SPP dan SPM;
Bahwa Saksi tahu pencairan pergola tahun 2013, tanggal 23-31 Desember 2013, dari dokumen yang ada;
Bahwa masa pemeliharaan selama 3 bulan;
Bahwa masa pemeliharaan selama 3 bulan terhitung sejak pekerjaan selesai;
Bahwa benar pada waktu inspektorat masuk, tepat pada masa pemeliharaan proyek pergola tahun 2013;
Bahwa hasil pemeriksaan dari inspektorat adalah adanya kelebihan bayar dan tanaman yang hilang;
Bahwa hasil temuan dari inspektorat, sudah ada tindak lanjut dari rekanan, yaitu dengan membayar sejumlah uang yang ditagihkan;
Bahwa Penuntut Umum untuk memerlihatkan barang bukti 26 SPK, dan Dokumen Pencairan, kepada Saksi, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, Saksi mengenal barang bukti,benar tanda tangan Saksi pada dokuemen yang diajukan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
5. SAKSI ISNAINI NUR CHASANAH, SE;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan keterangan yang Saksi berikan adalah benar;
Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan Saksi akan dituangkan dalam putusan;
Bahwa pekerjaan Saksi saat ini, sebagai PNS di Kantor BLH Kota Yogyakarta sebagai Penelaah Angkutan Sampah, tetapi pada tahun 2013, Saksi menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Pekerjaan Pergola,berdasarkan SK Kepala BLH Kota Yogyakarta No. 188/1957/KEP/XI/2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta No.188/011/KEP/I/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan (DL) Kegiatan Tahun 2013 Kantor BLH Kota Yogyakarta..
Bahwa yang ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan saat itu, adalah Saksi, Nurharyadi Fajar AMd dan Sumardi, S.T.;
Bahwa setahu Saksi anggaran pergola dianggarkan melalui APBDPerubahan;
Bahwa tugas dan fungsi pejabat pengadaan adalah :
Mempersiapkan rencana pemilihan penyedia barang dan jasa
Menyusun dan menetapkan dokumen pengadaan
Menilai kualifikasi penyedia barang jasa melalui prakualifikasi
Melakukan evaluasi administrasi teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Menetapkan penyedia barang dan jasa untuk pengadaan langsung paket pengadaan barang jasa lainnya dan pekerjaan kontruksi yang nilainya paling tinggi Rp200 juta dan untuk paket pekerjaan jasa konsultansi yang nilainya paling tinggi Rp50 juta.
Menyampaikan hasil pemilihan dan dokumen pemilihan penyedia jasa kepada PPKom
Memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang jasa kepada pengguna anggaran atau Kuasa pengguna anggaran
Apabila diperlukan pejabat pengadaan dapat mengusulkan perubahan HPS dan perubahan spefisikasi teknis pekerjaan
Diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah dan Surat Keputusan Kepala BLH Hidup Kota Yogyakarta;
Bahwa Saksi mendapatkan 9 (sembilan) paket di wilayah Kelurahan Patangpuluhan, Wirobrajan, Tegalpanggung, Suryatmajan, Pakuncen, Tegalrejo, Kricak, Karangwaru dan Ngampilan.
Bahwa Saksi hanya membuatkan dokumen pengadaan, sedang nama-nama pelaksana yang akan mengerjakan, sudah ada.
Bahwa Saksi mendapatkan nama-nama perusahaan sebagai pelaksana dari Saksi Hendi, seorang swasta yang akan mengerjakan proyek tersebut.
Bahwa Saksi mendapatkan 18 nama perusahaan dari 9 paket, dimana 9 nama lainnya sebagai pembanding.
Bahwa Saksi pernah berkonsultasi dengan PPkom;
Bahwa Saksi lupa, kapan pekerjaan tersebut akan dimulai;
Bahwa karena sudah ada SK, HPS maupun spesifikasi teknis dan nama-nama perusahaan yang akan mengerjakan, jadi Saksi hanya mempersiapkan dokumen pengadaan, antara lain,undangan, klarifikasi penetapan dan pengumuman;
Bahwa Saksi mendapatkan nama-nama perusahaan yang akan mengerjakan proyek pergola dari Saksi Hendi.
Bahwa perusahan yang mengerjakan diwilayah Saksi adalah:
Kelurahan Patangpuluhan dilaksanakan oleh PB. Kurnia Karya
Kelurahan Wirobrajan dilaksanakan oleh CV. Gesang Anugrah
Kelurahan Pakuncen dilaksanakan oleh CV. Sejahtera
Kelurahan Tegal Panggung dilaksanakan oleh CV. Bintang Pratama
Kelurahan Suryatmajan dilaksanakan oleh CV. Sumber Mulya
Kelurahan Tegalrejo dilaksanakan oleh PB. Anggoro Putro
Kelurahan Kricak dilaksanakan oleh CV. Wira Buana
Kelurahan Karangwaru dilaksanakan oleh CV. Anggi
Kelurahan Ngampilan dilaksanakan oleh CV. Titihan Kencono;
Bahwa saat itu yang Saksi kenal adalah Saksi Dono dan Saksi Masykur sedang Terdakwa,Saksi tidak kenal;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan datang ke Kantor BLH Kota Yogyakarta untuk mendantangani dokumen;
Bahwa untuk 9 perusahaan yang mengerjakan diwilayah Saksi, Saksi tidak membaca Company Profile, sehingga Saksi tidak kenal dengan direkturnya.
Bahwa Saksi tahu, Saksi Hendi yang akan mengerjakan proyek pergola, karena pada saat itu,Saksi dipanggil oleh Saksi Indiyah sebagai Kabid Keindahan diruangannnya, disitu sudah ada Saksi Hendi dan Saksi Indiyah, yang mengatakan, ini pemborong yang nanti akan mengerjakan.
Bahwa Saksi bertanya ke Saksi Indiyah, ada 9 perusahan, kenapa hanya Saksi Hendi yang akan mengerjakan, tetapi dijawab oleh Saksi Indiyah, ditanyakan saja Saksi Hendi.
Bahwa pernah dilakukan penunjukan langsung, tetapi yang datang direktur, mengajukan Company Profile, Saksi pernah lihat, tetapi waktu tidak mempet, untuk proyek pergola tahun 2013, tidak pernah melihat Company Profile.
Bahwa benar Saksi yang membuat dan menandatangai SK penetapan pelaksana pekerjaan.
Bahwa penetapan pekerjaan, selanjutnya Saksi serahkan ke PPKom yaitu Saksi Suryadi;
Bahwa setelah dari PPKom diserahkan kepada siapa Saksi tidak tahu.
Bahwa masalah pencairan Saksi tidak tahu;
Bahwa tidak ada pengarahan khusus baik dari PA, PPKom maupun dari Saksi Indiyah, hanya dipanggil ke ruangan Saksi Indiyah, untuk diperkenalkan dengan Saksi Hendi.
Bahwa mengapa pengadaan pergola nilainya milyaran, tidak diserahkan ke ULP, Saksi tidak tahu.
Bahwa sebelum melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pengadaan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu;
Bahwa sebelum rekanan mengajukan penawaran, sebagai Pejabat Pengadaan tidak mendapatkan dokumen terkait dengan ketersediaan anggaran dari bidang keuangan yang sesuai;
Bahwa setelah masuk semua, Saksi tidak melakukan verifikasi, terkait dengan kelengkapan penawaran;
Bahwa nama-nama pelaksana pekerjaan tidak masuk sebagai rekanan terseleksi di Kantor BLH Kota Yogyakarta, sesuai dengan Perpres No.54 Tahun 2010;
Bahwa HPS, gambar desain, dokumen lelang, tidak pernah diserahkan kepada calon rekanan;
Bahwa dari siapa para rekanan mendapatkan gambar dan HPS, setahu Saksi HPS dan gambar, sama persis dengan pengadaan pergola tahun 2012.
Bahwa Saksi tidak melakukan aanwijzing;
Bahwa dengan tidak adanya anwijzing, tidak ada perubahan, terkait spesifikasi teknis;
Bahwa tidak ada SK khusus yang dikeluarkan oleh PPKom setelah rekanan dinyatakan sebagai pemenang;
Bahwa selaku Direksi Teknis, tidak tahu, siapa yang melakukan pengecekan terkait gambar teknis yang dibuat oleh konsultan perencana;
Bahwa yang merumuskan SPK, tidak tahu, Saksi down load dari situs LKPP terus Saksi copy dan edit ulang persis;
Bahwa terkait dengan nilai kontrak tidak dilakukan negosiasi, dengan calon rekanan;
Bahwa benar pembayaran hanya dilakukan sekali pencairan.
Bahwa benar ada komponen 10% untuk PPN dan 2% untuk PPh;
Bahwa rekanan mendapatkan keuntungan 10%, ini termuat dalam jasa keuntungan dalam SPK;
Bahwa dalam kontrak benar ada jaminan pemeliharaan 5%;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Saksi Henry Tahtadona, tetapi pernah tahu, pada saat yang bersangkutan masuk ke ruangan Saksi Indiyah.
Bahwa Saksi pernah menerima daftar nama-nama perusahaan penyedia jasa, yaitu dari Pak Hendi.
Bahwa daftar nama perusahaan penyedia jasa yang Saksi terima, sebanyak 9 nama.
Bahwa dokumen pengadaan Saksi yang membuat atas perintah dari PPKom.
Bahwa setahu Saksi yang membuat HPS adalah PPKom.
Bahwa untuk wilayah Purwokinanti termasuk tugas Saksi Nur Haryadi, Baciro wilayah Sumardi, Kota Baru wilayahnya, siapa, lupa, Wiroguna wilayahnya Sumardi dan Pandean wilayahnya Saksi Nur Haryadi.
Bahwa dokumen pengadaan yang sebenarnya dibuat oleh Pejabat Pengadaan, sedang untuk syarat teknis, Saksi minta ke PPKom;
Bahwa dokumen dipersiapkan terlebih dahulu baru proses pengadaan dilaksanakan atau sebaliknya, menurut Saksi, bisa dua-duanya, mengingat waktu yang mepet.
Bahwa pekerjaan harus dilaksanakan dengan segera, Saksi mendapatkan tugas dari PPA, sebagai atasan, maka Saksi sebagai bawahan harus segera melaksanakan.
Bahwa apakah tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan sudah sesuai aturan atau tidak, Saksi kurang tahu, tetapi ada yang sudah, ada yang tidak sesuai.
Bahwa Saksi mempunyai sertifikasi sebagai Pejabat Pengadaan;
Bahwa Saksi sebelumnya pernah sebagai Pejabat Pengadaan, sebelum menjadi Pejabat Pengadaan diproyek pergola ini;
Bahwa Saksi tidak tahu, mengapa untuk pengadaan pergola ini dikerjakan berbeda dengan yang terdahulu, karena Saksi menerima SK dibulan Desember 2013, sedang prosesnya pada bulan Oktober 2013, sehingga Saksi hanya sempat mendokumentasikan saja.
Bahwa Saksi tidak tahu, kapan anggaran untuk pengadaan proyek pergola tahun 2013 ini disahkan;
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pengadaan, Saksi memilih rekanan sendiri atau berdasarkan data rekanan yang sudah disodorkan, Saksi bekerja berdasarkan data rekanan yang sudah ada, untuk ditetapkan sebagai pelaksana/pemenang.
Bahwa Saksi menyerahkan tugas pekerjaan kepada PPKom pada bulan Desember 2013.
Bahwa pada waktu pengerjaan, belum ada kontrak, tapi penetapan (gunning) sudah ada.
Bahwa Saksi tidak tahu, masalah pengerjaan pergola ke perusahaan lain, yang dilakukan oleh rekanan;
Bahwa yang menentukan HPS konsultan perencana.
Bahwa Saksi tidak melakukan evaluasi teknis hanya evaluasi administrasi;
Bahwa nilai kontrak tidak berubah, selama pengerjaan pergola;
Bahwa Saksi mendapatkan 2 SK secara bersamaan untuk suatu pekerjaan, hanya proyek pergola ini, sebelumnya tidak pernah;
Bahwa pada saat penandatanganan SPK, apakah PA atau PPKom yang tanda tangan, Saksi tidak jelas, kelihatannya, PA yang tanda tangan, sebagai pemberi kerja;
Bahwa Saksi tidak tahu, siapa yang menentukan titik-titik untuk dipasang pergola;
Bahwa benar Saksi yang ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan untuk Kelurahan Patangpuluhan;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Saksi Dono;
Bahwa yang menyerahkan Company Profile Saksi Hendi.
Bahwa Saksi pernah berhubungan dengan Saksi Dono;
Bahwa Penuntut Umum untuk memerlihatkan barang bukti No.10.18 sampai dengan 10.43, kepada Saksi, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, mengenai SPK, hasil pengadaan, dokumen penawaran, BA Kemajuan Pekerjaan, Saksi mengenal barang bukti, benar tanda tangan Saksi pada bulan sekitar Bulan Desember;
Bahwa menurut Saksi tidak tahu kapan riil pengadaan proyek pergola ini dipecah-pecah, karena hanya menerima daftar saja.
Bahwa Saksi tidak tahu, pengadaan pergola atas usul eksekutif, sebanyak 10 kelurahan dan dari legislative ada 16 kelurahan;
Bahwa Saksi sama sekali tidak tahu adanya pemotongan uang sebesar Rp620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah), sebelum adanya pengesahan anggaran;
Bahwa Saksi tidak tahu, BPK dan Inspektorat turun untuk melakukan pemeriksaan, hanya mendengar saja.
Bahwa Saksi tidak tahu adanya denda keterlambatan;
Bahwa benar ada sanksi dari PA, jika tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugasnya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
6. SAKSI NURHARYADI FAJAR, AMD;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan keterangan yang Saksi berikan adalah benar;
Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan Saksi akan dituangkan dalam putusan;
Bahwa pekerjaan Saksi saat ini PNS di Badan Lingkungan Hidup Yogyakarta, sebagai Staf Bidang Keindahan, tetapi pada tahun 2013 Saksi menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Pekerjaan Pergola. Berdasarkan SK Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Bahwa proyek pergola diadakan sejak tahun 2007dan tahun 2008 yang merupakan sumbangan dari penyelengara reklame, dilanjutkan pada tahun 2009 dengan APBD, tetapi untuk 2010 dan 2011 tidak ada, dan dimulai lagi tahun 2012 dan 2013;
Bahwa yang ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan saat itu adalah Saksi, Isnaini Nur Chasanah, SE. dan Sumardi.ST
Bahwa setahu Saksi anggaran dianggarkan melalui APBD dan juga APBDP;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa anggaran untuk proyek pergola tahun 2013 yang melalui APBDP;
Bahwa tugas dan fungsi pejabat pengadaan adalah :
Mempersiapkan rencana pemilihan penyedia barang dan jasa
Menyusun dan menetapkan dokumen pengadaan
Menilai kualifikasi penyedia barang jasa melalui prakualifikasi
Melakukan evaluasi administrasi teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Menetapkan penyedia barang dan jasa untuk pengadaan langsung paket pengadaan barang jasa lainnya dan pekerjaan kontruksi yang nilainya paling tinggi Rp 200 juta dan untuk paket pekerjaan jasa konsultansi yang nilainya paling tinggi Rp 50 juta.
Menyampaikan hasil pemilihan dan dokumen pemilihan penyedia jasa kepada PPKom
Memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang jasa kepada pengguna anggaran atau Kuasa pengguna anggaran
Apabila diperlukan pejabat pengadaan dapat mengusulkan perubahan HPS dan perubahan spefisikasi teknis pekerjaan
Diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta;
Bahwa Saksi tahu yang menyusun spesifikasi yaitu dari Konsultan Perencana, dari CV. Winila Karya.
Bahwa sejak kapan CV Winila Karya ini bekerja, setahu Saksi, sejak APBD ditetapkan.
Bahwa Saksi tidak tahu, menurut Saksi Irfan Susilo, anggaran dalam APBD tidak dapat dieksekusi;
Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai Pejabat Pengadaan adalah PA yaitu Kepala BLH.
Bahwa karena Saksi menerima SK pada akhir bulan Desember 2013 sehingga Saksi hanya melakukan mendokumentasikan proses pengadaan untuk pencairan.
Bahwa Saksi mendapatkan nama-nama perusahaan dari PPKom.
Saksi mendapatkan tugas dari PA ini, pekerjaan proyek pergola ini sudah jalan;
Bahwa pekerjaan harus selesai akhir Desember tetap pastinya Saksi lupa.
Bahwa untuk pengadaan pergola ini ada 26 paket yang tersebut di wilayah kelurahan dan Saksi mendapatkan 7 paket di 7 wilayah kelurahan yaitu Purwokinanti, Rejowinangun, Mantrijeron, Tahunan, Sorosutan, Pandean dan Giwangan.
Bahwa Saksi mendapatkan 14 nama perusahaan dari PPKom dimana 7 perusahaan lainnya sebagai pembanding.
Bahwa yang menentukan nama perusahaan yang akan mengerjakan kegiatan adalah PPKom, tugas Saksi hanya mengetik saja.
Bahwa perusahan yang mengerjakan pekerjaan di 7 lokasi wilayah Kelurahan yaitu CV Karya Putra, CV. Puncak Terang, PB. Setiawan, CV. Mentari Jaya, CV. Krida Bakti , CV. Madukoro dan CV Permata Nurani Persada.
Bahwa Saksi tidak sempat membaca Company Profile perusahaan- perusahaan yang diajukan;
Bahwa dari perusahaan-perusahaan, direkturnya ada yang pernah datang ke BLH, dari CV Karya Putra direkturnya Terdakwa, sedang lainnya Saksi Hendi yang datang.
Bahwa selain sebagai Pejabat Pengadaan Saksi juga ditunjuk sebagai Direksi Teknis.
Bahwa tugas dan Kewenangan Direksi Teknisadalah:
membantu PPKom dalam perencanaan pekerjaan fisik konstruksi
membantu PPKom dalam pengawasan pekerjaan perencanaan
membantu PPKom dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi
membantu PPKom dalam mengkoordinasikan pemecahan permasalahan pelaksanaan paket pekerjaan
membantu mengevaluasi laporan harian/mingguan/bulanan (sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak /SKP) yang disusun oleh penyedia pekerjaan konstruksi dan menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada PPKom ;
membantu PPKom dalam klarifikasi kemajuan pekerjaan sebagai alat bukti yang dapat digunakan PPHP dalam pelaksanaan tugas;
Bahwa sebagai Direksi teknis, Saksitidak melakukan pengecekan ke wilayah, tidak semuanya dicek, hanya di 3 lokasi yaitu di Wirobarjan, Brontokusuman dan Surosutan.
Bahwa Saksi tidak hafal jumlah pergola pada tiap-tiap wilayah;
Bahwa jumlahn semua untuk 26 wilayah ada 1.700an pergola.
Bahwa ada satu wilayah yang belum terpasang, tetapi barangnya sudah ada yaitu di Wilayah Brontokusuman.
Bahwa Saksi melakukan pengecekan pada saat dimintai tanda tangan untuk pencairan yaitu pada akhir bulan Desember .
Bahwa sudah Saksi laporkan ke PPKom, di Brontokusuman ada yang belum terpasang, tetapi saat itu berkas sudah ditanda tangani, tinggal Saksi yang belum, tetapi PPKom menyatakan ditanda tangani saja, karena itu dinamika dilapangan, karena ada warga yang tidak setuju dipasangi dan barang sudah ada dan tinggal mencarikan tempat yang lain.
Bahwa dokumen yang Saksi tandatangani adalah laporan mingguan.
Bahwa laporan tersebut tidak Saksi baca dan isinya Saksi tidak tahu.
Bahwa tanda tangan dalam dokumen untuk kelengkapan pencairan.
Bahwa walaupun belum terpasang pekerjaan sudah dianggap selesai 100%, itu benar;
Bahwa Terdakwa pernah datang ke tempat Saksi dan Saksi Henry untuk penawaran, sedang untuk pencairannya Saksi tidak tahu.
Bahwa setelah mendapatkan SK pengangkatan sebagai Pejabat Pengadaan, Saksi tidak pernah mendapatkan pengarahan khusus dari PA, PPKom maupu dan Bu Indiyah selaku Kabid Keindahan;
Bahwa pengadaan pergola ini nilainya milyaran, kenapa tidak diserahkan ke ULP, Saksi tidak tahu, Saksi sudah menyarankan kepada Kepala Bidang Keindahan untuk dilelang, seperti pengadaan pergola dipinggir jalan besar sebelumnya;
Bahwa sebelum melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pengadaan, setahu Saksi, tidak ada pengumuman terlebih dahulu;
Bahwa sebelum rekanan mengajukan penawaran, sebagai Pejabat Pengadaan tidak mendapatkan dokumen ketersediaan anggaran terlebih dahulu dari bidang keuangan, yang sesuai peruntukannya;
Bahwa setelah masuk semua berkas, Saksi tidak melakukan verifikasi terkait dengan kelengkapan penawaran;
Bahwa tidak ada nama-nama pelaksana pekerjaan masuk sebagai rekanan terseleksi di BLH, sesuai dengan PerPres No.54 Tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak pernah menyerahkan gambar desain kepada calon rekanan;
Bahwa setahu Saksi, HPS dan gambar sama dengan pengadaan pergola tahun 2012.
Bahwa Saksi tidak melakukan anwijzing;
Bahwa dengan tidak adanya anwijzing, berarti tidak ada perubahan terkait spesifikasi teknisnya;
Bahwa tidak ada ada SK khusus yang dikeluarkan oleh PPKom setelah rekanan dinyatakan sebagi pemenang;
Bahwa selaku Direksi Teknis, tidak ada yang melakukan pengecekan terkait gambar teknis yang dibuat oleh konsultan perencana;
Bahwa yang merumuskan SPK, Saksi copy dari Saksi Mardi.
Bahwa terkait dengan nilai kontrak, tidak dilakukan negosiasi dengan calon rekanan;
Bahwa benar pemcairan pembayaran hanya dilakukan sekali;
Bahwa benar benar ada komponen 10% untuk PPN dan 2% untuk PPH;
Bahwa rekanan mendapatkan keuntungan 10 persen, adalah wajar;
Bahwa benar dalam kontrak ada jaminan pemeliharaan 5%;
Bahwa yang menyusun HPS adalah PPKom.
Bahwa mengapa dalam pengerjaan pergola ditepi jalan tidak menggunakan jasa konsultan perencana, Saksi tidak tahu;
Bahwa yang menunjuk jasa konsultan konsultan, setahu Saksi yang menunjuk jasa konsultan adalah Pengguna Anggaran.
Bahwa yang memilih rekanan, Saksi mendapatkan nama-nama rekanan dari PPKom.
Bahwa mengapa Saksi tidak melakukan pengawasan pekerjaan terkait pergola, karena Saksi sebagai Direksi Teknis, hanya di 3 lokasi saja, jadi Saksi hanya melakukan cek sampling.
Bahwa Saksi menandatangani kemajuan pekerjaan, Saksi tanda tangan hanya pada laporan mingguan.
Bahwa yang membuat dan menetapkan dokumen pengadaan adalah Pejabat Pengadaan.
Bahwa proses untuk pengadaan pergola untuk Purwokinanti, Baciro Kotabaru, Wirogunan dan Pandean, tidak termasuk yang Saksi kerjakan, Saksi untuk wilayah Purwokinanti termasuk tugas Saksi, Baciro wilayah Sumardi, Kota Baru wilayahnya lupa, Wiroguna wilayahnya Saksi Sumardi dan Pandean wilayahnya Saksi;
Bahwa untuk wilayah Purwokinanti dikerjakan oleh CV Karya Putra dengan direktur Saksi Beni.
Bahwa untuk wilayah Pandean dikerjakan oleh PB Mentari Jaya, sedang direkturnya Saksi lupa, karena tidak pernah bertemu.
Bahwa dokumen pengadaan yang sebenarnya dibuat oleh rekanan yang diserahkan ke Pejabat Pengadaan untuk dipedomani atau Pejabat Pengadaan yang membuat, untuk dokumen pengadaan dibuat oleh Pejabat Pengadaan, sedang untuk syarat teknisnya Saksi minta ke PPKom.
Bahwa dokumen dipersiapkan terlebih dahulu baru proses dilaksanakan atau sebaliknya, bisa dua-duanya, karena mengingat waktu yang mepet.
Bahwa alasannya pekerjaan itu harus dilaksanakan pada hari itu juga, karena Saksi mendapatkan tugas dari Pengguna Anggaran sebagai atasan, maka saya sebagai bawahan harus melaksanakan.
Bahwa apakah tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan sudah sesuai aturan, menurut Saksi, ada yang sudah ada yang tidak.
Bahwa setahu Saksi, pengumanan tidak benar diumumkan;
Bahwa Saksi mempunyai sertifikasi sebagai Pejabat Pengadaan;
Bahwa sebelumnya pernah sebagai Pejabat Pengadaan sebalum menjadi Pejabat Pengadaan diproyek pergola ini;
Bahwa mengapa untuk pengadaan pergola ini diadakan berbeda dengan yang terdahulu, karena Saksi hanya menerima SK dibulan Desember, sedang prosesnya pada bulan Oktober, sehingga Saksi hanya mendokumentasikan saja.
Bahwa Saksi tidak tahu kapan anggaran untuk pengadaan proyek pergola tahun 2013 ini disahkan;
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat pengadaan saudara memilih rekanan sendiri atau berdasarkan data rekanan yang sudah disodorkan, Saksi bekerja berdasarkan data rekanan yang sudah ada untuk ditetapkan sebagai pelaksana/pemenang.
Bahwa Saksi menyerahkan tugas pekerjaan tersebut kepada PPKom pada bulan Desember.
Bahwa pada saat pelaksanaan, belum ada kontrak tapi penetapan sudah ada.
Bahwa Saksi tidak tahu jika pengerjaan pergola diserahkan ke perusahaan lain oleh rekanan;
Bahwa yang menentukan HPS yang berasal dari konsultan perencana.
Bahwa Saksi mendapatkan SK sebagai Direksi Teknis pada bulan Desember.
Bahwa Saksi melakukan negosiasi harga hanya secara dokumen saja dengan cara dibulatkan tanpa menentukan harga dengan yang bersangkutan.
Bahwa yang menentukan harga seperti yang dtercantum dalam SPK, sesuai dengan yang dinegosiasi.
Bahwa Saksi menerima Profile Company dari yang melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tahu kedudukan terdakwa sebagai direktur dalam CV yang melaksanakan pekerjaan, yang tahu hanya Saksi Beni, yang lain tidak tahu.
Bahwa apakah sudah terbisa mendapatkan 2 SK secara bersamaan untuk suatu pekerjaan, tidak, hanya untuk proyek pergola ini, yang sebelumnya tidak.
Bahwa pada saat penandatanganan SPK, apakah PA maupun PPKom sudah tanda tangan, PA dan PPKom ada yang sudah tanda tangan ada juga yang belum.
Bahwa siapa yang menentukan titik untuk dipasang pergola, Saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi tahu bahwa BPK dan Inspektorat turun untuk melakukan pemeriksaan, Saksi tidak tahu, hanya mendengar saja.
Bahwa Saksi tidak tahu adanya denda keterlambatan;
Bahwa Saksi tidak tahu, apakah ada tekanan dari pihak lain, seperti PPA atau PPKom;
Bahwa Saksi tidak tahu, apakah PPA diperintah oleh Tatang, hanya mendengar dari pembicaraan saja.
Bahwa Penuntut Umum mohon ijin kepada Ketua Majelis untuk memerlihatkan barang bukti no.10.18 sampai dengan 10.43, kepada saksi, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, mengenai SPK hasil pengadaan, dokumen penawaran, BA Anwijzing, dan Saksi benar tanda tangan pada dokumen tersebut;
Bahwa Penuntut Umum mohon ijin kepada Ketua Majelis untuk memerlihatkan barang bukti No. 60, kepada Saksi, Terdakwa dan Penasihat Hukum, dokumen perencanaan dari CV Wanila Karya, benar tanda tangan Saksi, tanggal 12 Nopember, tetapi Saksi menyerahkannya pada awal Desember.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
7. SAKSI SUMARDI, S.ST;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan keterangan yang Saksi berikan adalah benar;
Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan Saksi akan dituangkan dalam putusan;
Bahwa jabatan Saksi dalam proyek pergola, sebagai Pejabat Pengadaan yang diangkat oleh Pengguna Anggaran yaitu Kepala Kantor BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa Saksi mendapatkan 10 wilayah kegiatan yaitu:
Wilayah Baciro.
Wilayah Kota Baru.
Wilayah Gowongan.
Wilayah Cokrodiningratan.
Wilayah Wirogunan.
Wilayah Brontokusuman
Wilayah Demangan
Wilayah Terban
Wilayah Bumijo;
Wilayah Pringgokusuman;
Bahwa Saksi tahu berapa harga 1 unit pergola, sebesar Rp.2.500.000,00 per-unit termasuk PPh dan PPN;
Bahwa nama perusahaan yang Saksi terima, 20 nama perusahaan.
Bahwa dari perusahaan-perusahaan yang mengerjakan pekerjaan diwilayah Saksi, ada yang datang ketempat Saksi, yang pertama datang yaitu Saksi Hendi, kemudian Saksi Zainuri Maskhur, Saksi Henry, Saksi Suryo Widono dan Saksilain, tidak meneliti semuanya hanya salah satunya perusahaan Saksi Suryo Widono, karena SUIJ sudah habis, sehingga Saksi minta untuk diperbaharui, sedang Terdakwa tidak ke Saksi;
Bahwa Saksi menerima nama-nama perusahaan itu dari PPkom, juga dari Saksi Hendi, juga dari SaksiMasykur.
Bahwa yang menentukan perusahaan tertentu akan mengerjakan proyek diwilayah ini, dari Company Profile sudah ada namanya dan pekerjaan mana saja, sudah tertulis.
Bahwa yang Saksi lakukan setelah mendapatkan Company Profile, Saksi membuat undangan, membuat dokumen pengadaan, setelah mendapatkan HPS dan desain tehnis dari PPKom, dan juga membuat administrasi pengadaan.
Bahwa pekerjaan selesai, Saksi serahkan kepada PPKom.
Bahwa Saksi menyerahkan sekitar pertengahan Nopember 2013.
Bahwa pekerjaan ada yang sudah berjalan, ada juga pekerjaan yang belum berjalan.
Bahwa Saksi berterus-terang, untuk 10 pekerjaan yang dilaksanakan dalam jangka waktu 3 minggu,Saksiprediksi tidak mampu. Walaupun sebenarnya dari awal Saksi menolak, akan tetapi karena Saksi diminta oleh PPKom, Saksi Suryadi untuk membantu, dan Saksi sudah mendapatkan SK dari atasan, sehingga Saksi sebagai bawahan hanya melaksanakan tugas, tetapi hanya semampu Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah menanda-tangani dokumen, selain dokumen pengadaan;
Bahwa tanda tangan Saksi tidak diperlukan untuk pencairan dana;
Bahwa setahu Saksi proyek ada yang selesai ada yang belum.
Bahwa dari 10 wilayah yang Saksi kerjakan, apakah ada yang belum selesai, Saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi tidak tahu, mengapa ada yang belum selesai, tahunya dari mendengar PPHP, karena Saksi tidak turun ke lapangan.
Bahwa setelah mendapatkan SK pengankatan sebagai Pejabat Pengadaan,Saksi tidak pernah mendapatkan pengarahan khusus dari PA, PPKom maupu dan Saksi Indiyah selaku Kabid Keindahan;
Bahwa mengapa pengadaan pergola ini nilainya milyaran tidak diserahkan ke ULP, Saksi tidak tahu;
Bahwa apakah sebelum melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pengadaan,tidak jelas, apakah ada pengumuman terlebih dahulu, setahu Saksi diumumkan melalui Pemda oleh Kepala BLH atau PA.
Bahwa sebelum rekanan mengajukan penawaran, apakah sebagai Pejabat Pengadaan, tidak mendapatkan dokumen ketersediaan anggaran terlebih dahulu dari bidang keuangan;
Bahwa setelah penawaran masuk semua, Saksi tidak melakukan verifikasi terkait dengan kelengkapan penawaran;
Bahwa apakah nama-nama pelaksana pekerjaan, tidak masuk sebagai rekanan terseleksi di BLH terkait dengan PerPres No.54 Tahun 2010, Saksi tidak tahu;
Bahwa HPS, gambar desain atau lainya, tidak pernah diserahkan kepada calon rekanan pergola;
Bahwa dari siapa para rekanan mendapatkan gambar dan HPSnya, tidak tahu, HPS dan gambar sama dengan pengadaan pergola tahun 2012.
Bahwa Saksi tidak melakukan anwijzing;
Bahwa dengan tidak adanya anwijzing tersebut tidak ada perubahan terkait spesifikasi teknisnya;
Bahwa tidak ada SK khusus yang dikeluarkan oleh PPKom setelah rekanan dinyatakan sebagai pemenang;
Bahwa selaku Direksi Teknis, siapa yang melakukan pengecekan terkait gambar teknis yang dibuat oleh konsultan perencana, tidak ada.
Bahwa yang merumuskan SPK, tidak ada, Saksi down load dari situs LKPP terus dicopy.
Bahwa terkait dengan nilai kontrak apakah dilakukan negosiasi dengan calon rekanan, Saksi melakukan negosiasi dengan Saksi Masykur terkait dengan nilai tanaman, tetapi nilainya lupa.
Bahwa benar pembayaran hanya dilakukan sekali pencairan.
Bahwa benar ada komponen 10% untuk PPN dan 2% untuk PPh;
Bahwa benar rekanan mendapatkan keuntungan 10%;
Bahwa benar dalam kontrak ada jaminan pemeliharaan 5%;
Bahwa anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan pergola, anggaran yang digunakan adalan APBDP.
Bahwa sepengetahuan Saksi, karena Saksi tidak dilapangan, hasilnya ada yang selesai ada yang belum selesai, sebabnya apa Saksi tidak tahu persis;
Bahwa proses untuk pengadaan pergola untuk Purwokinanti, Baciro Kotabaru, Wirogunan dan Pandean termasuk yang Saksi kerjakan, untuk wilayah Purwokinanti termasuk tugas Saksi Nur Haryadi, Baciro wilayah Saksi, Kota Baru wilayahnya lupa, Wirogunan wilayahnya Saksi dan Pandean wilayahnya Saksi Nur Haryadi.
Bahwa untuk wilayah Baciro dikerjakan oleh CV Retno Utomo dengan direkturnya, tidak ingat, karena tidak pernah bertemu.
Bahwa yang mengajukan penawan pada saat itu adalah Saksi Masykur yang datang bersama-sama dengan Saksi Beni.
Bahwa yang mengerjakan untuk wilayah Wirogunan adalah CV Wastu Karya.
Bahwa dokumen pengadaan yang sebenarnya dibuat oleh rekanan yang diserahkan ke Pejabat Pengadaan untuk dipedomani atau Pejabat Pengadaan yang membuat, untuk dokumen pengadaan dibuat oleh Pejabat Pengadaan, sedang untuk syarat teknisnya Saksi minta ke PPKom.
Bahwa bagaimana penentuan pelaksanaan pekerjaan untuk wilayah Baciro dan Wirogunan dikerjakan oleh CV Wastu Karya dan Retno Utomo, untuk pelaksanaan pekerjaan oleh perusahaan pelaksana sudah ditentukan lokasinya, dan CV yang akan mengerjakannya.
Bahwa apakah dokumen dipersiapkan terlebih dahulu baru proses dilaksanakan atau sebaliknya, bisa dua-duanya karena mengingat waktu yang mepet.
Bahwa apa alasannya pekerjaan itu harus dilaksanakan pada hari itu juga, karena Saksi mendapatkan tugas dari Pengguna Anggaran, sebagai atasan, Saksi sebagai bawahan harus melaksanakan.
Bahwa tahapan-tahapan yang dilaksanakan ada yang tidak sesuai;
Bahwa pengumanan itu tidak benar-benar diumumkan;
Bahwa Saksi mempunyai spesifikasi untuk sebagai jabatan Pejabat Pengadaan;
Bahwa apakah Saksi sebelumnya pernah sebagai Pejabat Pengadaan sebelum menjadi Pejabat Pengadaan diproyek pergola, benar, sebelumnya pernah menjadi Pejabat Pengadaan.
Bahwa mengapa untuk pengadaan pergola, diadakan berbeda dengan yang terdahulu, karena Saksi hanya menerima SK dibulan Desember, sedang prosesnya pada bulan Oktober, sehingga Saksi hanya mendokumentasikan saja.
Bahwa Saksi tidak tahu kapan anggaran untuk pengadaan proyek pergola tahun 2013 disahkan;
Bahwa apakah dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat pengadaan Saksi memilih rekanan sendiri atau berdasarkan data rekanan yang sudah disodorkan, Saksi bekerja berdasarkan data rekanan yang sudah ada untuk ditetapkan sebagai pelaksana/pemenang.
Bahwa Saksi menyerahkan tugas pekerjaan kepada PPKom pada bulan Desember 2013.
Bahwa pada waktu pengadaan, belum ada kontrak, tetapi penetapan sudah ada.
Bahwa Saksi tidak tahu, jika pengerjaan pergola diserahkan ke perusahaan lain oleh rekanan;
Bahwa yang menentukan HPS yang berasal dari konsultan perencana.
Bahwa Saksi meminta ganti kepada perusahaan yang SIUJK sudah habis, Saksi minta untuk diganti, tetapi orangnya sama.
Bahwa Saksi tidak melakukan evaluasi teknis hanya evaluasi administrasi (SIUJK).
Bahwa dasarnya Saksi melakukan negosiasi, dasarnya, dari harga pembanding yang disodorkan oleh rekanan.
Bahwa mendapatkan 2 SK secara bersamaan untuk suatu pekerjaan, tidak, hanya untuk proyek pergola ini, yang sebelumnya tidak.
Bahwa pada saat penandatanganan SPK, apakah PA maupun PPKom sudah tanda tangan, PA dan PPKom, ada yang sudah tanda tangan, ada juga yang belum.
Bahwa siapa yang menentukan titik untuk dipasang pergola, Saksi tidak tahu.
Bahwa Penuntut Umum mohon ijin kepada Ketua Majelis untuk memerlihatkan barang bukti No.10.18 sampai dengan 10.43, kepada saksi, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, mengenai SPK hasil pengadaan , dokumen penawaran, BA Anwijzing,Saksi mengenal barang bukti ini dan Saksi tanda tangan pada bulan sekitar bulan Desember;
Bahwa Saksi tidak tahu, apakah BPK dan Inspektorat turun untuk melakukan pemeriksaan;
Bahwa Saksi tidak tahu adanya denda keterlambatan;
Bahwa Saksi mengatakan, kontak down load dari LKPP, apakah itu inisiatif sendiri atau atas perintah atasan, karena pengalaman Saksi, lalu Saksi mengambil contoh dari LKPP;
Bahwa apakah selanjutnya Saksi serahkan kepada PPA, kalau dari Pejabat, hanya berupa konsep, karena yang berhak membuat SPK adalah PPKom yang diketahui oleh PPA.
Bahwa apakah harga semua harga pergola perunit itu sama sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), Saksi tidak tahu.
Bahwa jasa bagi penyedia jasa itu 10% itu tercantum dalam kontrak, setahu Saksi dari analisa.
Bahwa lazimnya penyedia jasa itu dapat keuntungan dari jasa keuntungan 10%, yang dianalisa sudah disebutkan, termasuk untuk PPh dan PPN.
Bahwa didalam kontrak sudah ditentukan jumlahnya, siapa yang menentukan titik pemasangan, setahu Saksi yang menentukan adalah PPKom yang dibantu oleh Direksi Teknis.
Bahwa konsekwensinya jika ada warga yang menolak, siapa yang harus bertanggung jawab, setahu Saksi ditanggung oleh penyedia jasa hanya dipindah tempatnya yang ditentukan oleh RW.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
8. SAKSI Y. DJUWANTORO;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan keterangan yang Saksi berikan adalah benar;
Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan Saksi akan dituangkan dalam putusan;
Bahwa tugas Saksi dalam proyek pergola ini, bertugas sebagai PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan).
Bahwa Saksi mendapatkan 5 lokasi wilayah yaitu :
Kelurahan Karangwaru.
Kelurahan Bumijo.
Kelurahan Wirobrajan.
Kelurahan Sorosutan.
Kelurahan Cokrodiningratan.
Bahwa Saksi sebagai dasar melaksanakan kegiatan tersebut, hanya menerima selembar kertas.
Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai PPHP, ditunjuk oleh PA (Pengguna Anggaran).
Bahwa yang harus Saksi terima selaku PPHP, menerima dan memeriksa pergola yang ada dari sisi kwantitas (jumlah) dan kwalitasnya.
Bahwa apakah Saksi punya dokumen tentang hasil pekerjaan saja, tidak, karena hanya tanda tangan dokumen bahwa pekerjaan telah selesai 100% untuk pencairan, tetapi tidak kelapangan, karena waktu mepet.
Bahwa apakah Saksi pernah mengecek kelapangan, Saksi melakukan pengecekan kelapangan setelah ada pemeriksaan dari Inspektorat, tapi waktunya kapan, lupa.
Bahwa siapa yang mengajukan dokumen tersebut, seingat Saksi ada Saksi Masykur.
Bahwa yang Saksi temukan sewaktu pengecekan dilapangan, ada yang belum terpasang, tanaman hilang atau belum terpasang.
Bahwa Saksi belum pernah membaca kontrak kerjanya;
Bahwa selain Saksi yang di PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan), WAHYU WINARTO,SE, HADI WIRATMO, MURYONO dan RETNO SETYOWATI;
Bahwa apakah pada saat itu ada pekerjaan lain selain pergola, Saksi tidak tahu karena saya hanya dipergola saja.
Bahwa Saksi juga menjabat sebagai Direksi Teknis;
Bahwa adapun tugas dan kewenangan saksi selaku Direksi Teknis adalah :
membantu PPKom dalam perencanaan pekerjaan fisik konstruksi
membantu PPKom dalam pengawasan pekerjaan perencanaan
membantu PPKom dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi
membantu PPKom dalam mengkoordinasikan pemecahan permasalahan pelaksanaan paket pekerjaan
membantu mengevaluasi laporan harian/mingguan/bulanan (sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak /SKP) yang disusun oleh penyedia pekerjaan konstruksi dan menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada PPKom
membantu PPKom dalam klarifikasi kemajuan pekerjaan sebagai alat bukti yang dapat digunakan PPHP dalam pelaksanaan tugasnya.
Bahwa pelaksana pembuatan pergola di 5 wilayah Saksi adalah:
Karangwaaru oleh CV Anggi
Bumijo oleh CV Bumu Nusantara.
Wirobrajan oleh CV Gesang Anugrah.
Sorosutan oleh CV Madukoro.
Cokrodiningratan oleh CV Surya Pratama.
Bahwa siapa yang memberikan data mengenai spesifikasi pergola tersebut, Saksi mendapatkandata spesifikasi pergola dari PPKom.
Bahwa Saksi melaksanakan tugas hanya dengan dibekali selembar kertas gambar oleh PPKom.
Bahwa siapa yang membuat laporan mingguan tentang hasil pekerjaan, Saksi tidak tahu karena tinggal tanda tangan saja.
Bahwa apakah berita acara kemajuan pekerjaan juga ada, laporan Berita Acara kemajuan pekerjaan ada dan tinggal tanda tangan dikantor.
Bahwa apakah ada arahan/paksaan dari rekanan atau pejabat, pernah ada arahan pada saat ada yang ngecek ke lapangan dan sudah dilaporkan ke PPKom karena ada pekerjaan yang selesai, selanjutnya Saksi dipanggil oleh Kabid tapi disarankan untuk tanda tangan saja karena sudah ada kesanggupan untuk menyelasaikan.
Bahwa apakah tanda tangan tersebut dilakukan secara berkala atau dalam satu paket, tanda tangan tersebut dilakukan secara bersamaan.
Bahwa hasil pekerjaan pergola hasilnya ada yang selesai ada yang tidak, di Sorosutan barangnya ada, tetapi belum terpasang dengan alasan oleh warga tidak diperkenankan, sehingga harus dipindahkan.
Bahwa Saksi mengecek kelapangan tetapi tidak keseluruhan karena waktunya mempet dan hanya mengecek diwilayah Saksi saja.
Bahwa siapa yang membuat dan mendantangani dokumen laporan kemajuan pekerjaan, Saksi tidak membuat tetapi hanya tanda tangan saja sesuai dengan wilayah Saksi;
Bahwa siapa yang menyerahkan dokumen tersebut untuk ditanda tangani Pak Irfan atau Indiyah, Saksi tidak tahu karena Saksi hanya dipanggil ke ruangan untuk tanda tangan sesuai dengan wilayah tugasnya tetapi yang menyuruh untuk tanda tangan adalah PPKom.
Bahwa ssiapa yang mengerjakan proyek pergola tersebut, secara langsung Saksi tahunya Saksi Hendi.
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa pengerjaan pergola ini disub kontrakkan;
Bahwa untuk penyerahan hasil pekerjaan Saksi tidak melakukan pengecekan pada saat tanda tangan untuk pencairan;
Bahwa di wilayah Wirogunan saat tanda tangan selesai 100% pergola sudah terpasang semuanya hanya tanamannya ada yang sudah tertanam ada yang tidak ada
Bahwa dalam jarak berapa lama sejak Saksi tanda tangan dengan Inspektorat melakukan pengecekan sehingga pekerjaan menjadi selesai 100%, Saksi tidak ingat lagi;
Bahwa Saksi selain sebagai PPHP juga ikut sebagai Direksi Teknis, ikut sebagai Direksi Teknis tetapi tidak berperan.
Bahwa Saksi tidak ikut membuat berita acara hanya tanda tangan karena sudah ada tanda tangan dari PA dan PPKom.
Bahwa berkaitan dengan adanya pekerjaan yang belum selesai, apakah ada sikap yang diambil oleh PA maupun PPKom, ada, rekanan disuruh membuat surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
Bahwa apakah pekerjaan itu sesuai dengan yang ditentukan, untuk yang pergola, jumlah sesuai.
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan pergola tersebut dikerjakan oleh CV yang ada dikontrak atau tidak, Saksi tidak tahu.
Bahwa apakah sudah terbisa mendapatkan 2 SK secara bersamaan untuk suatu pekerjaan, tidak, hanya untuk proyek pergola ini, yang sebelumnya tidak ada.
Bahwa pada saat penandatanganan SPK, apakah PA maupun PPKom sudah tanda tangan, PA dan PPKom ada yang sudah tanda tangan ada juga yang belum.
Bahwa yang menentukan titik untuk dipasang pergola, Saksi tidak tahu.
Bahwa Penuntut Umum mohon ijin kepada Ketua majelis untuk memerlihatkan barang bukti no.22, 23 dan 28 kepada saksi, Terdakwadan Penasihat Hukumnya (mengenai dokumen pencairan), yang terdapat lampiran laporan mingguan, berita acara serah terima hasil pekerjaan konstrusi, benar dokumen tersebut yang Saksi tanda tangani;
Bahwa Saksi tahu, BPK dan Inspektorat turun untuk melakukan pemeriksaan, tetapi dari PPHP sifatnya hanya mendampingi saja, menunjukan lokasinya, tapi hasilnya tidak tahu.
Bahwa kapan pemeriksaan itu dilaksanakan, Saksi lupa.
Bahwa yang diperiksa fisiknya dan volumenya.
Bahwa apakah selain BPK. BPKP maupun Inspektorat yang datang ke lokasi, adakah instansi lain yang datang mengadakan audit investigasi, ada yaitu kejaksaan yang datang ke instansi, baru kelapangan.
Bahwa apa yang Saksi pakai sebagai dasar untuk menentukan benar dan salah, Saksi kurang tahu, Saksi hanya menentukan jumlahnya.
Bahwa apakah pada saat Inspektorat meninjau kelapangan, pergola sudah terpasang semua, untuk wilayah Saksi pergola sudah terpasang semua, tetapi ada tanaman yang belum terpasang;
Bahwa apa yang menjadi dasar, Terdakwa dinyatakan korupsi, jika hasil pengecekan dari Inspektorat sudah terpasang semua, Saksi tidak tahu;
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan. ;
9. SAKSI WAHYUWINARTO;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan keterangan Saksi dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan Saksi akan dituangkan dalam putusan;
Bahwa Saksi bertugas sebagai PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan).
Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai PPHP adalah Penguna Anggaran (PA) sesuai dengan SK yang dikeluarkan;
Bahwa wilayah Saksi yang ditunjuk sebagai PPHP, meliputi 5 wilayah yaitu:
Patangpuluhan.
Wirogunan.
Demangan.
Pakuncen.
Pandeyan.
Bahwa tugas dan wewenang saksi selaku PPHP adalah:
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak yang dituangkan dalam Berita acara Pemeriksaan.
menerima hasil Pengadaan Barang/Jas setelah melalui pemeriksaan / pengujian.
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa pergola yang Saksi terima yang sesuai dengan gambar yang Saksi terima.
Bahwa dari 5 wilayah ini berapa jumlah pergola yang saksi terima, jumlah pergola yang Saksi terima untuk wilayah:
- Patangpuluhan 67 unit.
- Wirogunan 60 unit.
- Demangan 75 unit.
- Pakuncen 72 unit.
- Pandeyan 64 unit.
Bahwa Saksi melakukan pengecekan kelapangan pada sebelum dan sesudah pekerjaan selesai.
Bahwa apakah saudara mempunyai spesifiaksi tertentu tentang pergola tersebut, Saksi tidak punya.
Bahwa dokumen yang Saksi tanda tangani adalah dokumen pekerjaan bahwa pekerjaan telah selesai 100% untuk pencairan.
Bahwa siapa yang menyodorkan data pernyataan bahawa pekerjaan telah selesai 100%, saat itu Saksi hanya dipanggil ke kantor oleh PPKom untuk tanda tangan dokumen pencairan tersebut, jadi tidak tahu siapa yang membawa dokumen tersebut.
Bahwa Saksi pernah mengecek kelapangan pada saat sebelum tanda tangan dokumen pencairan pada akhir Desember 2013.
Bahwa Saksi pernah mendapingi tim BPK dan Inspektorat untuk cek kelapangan tetapi waktunya kapan Saksi lupa, dan hasilnya untuk diwilayah Saksi sudah terpasang semua hanya tanamannya belum ada atau belum tertanam dan ada pergola yang sudah ada tetapi belum terpasang.
Bahwa Saksi belum tahu perjanjian antara pihak BLH dengan perusahaan pelaksana.
Bahwa apakah berarti Saksi tidak tahu yang dimaksud dengan pengadaan pergola ini, secara teknis ukuran Saksi tidak tahu karena Saksi hanya menerima selembar kertas gambar pergola jadi tidak tahu spesifikasinya.
Bahwa Saksi tidak tahu dokumen yang ditandatangani tersebut, karena katanya untuk pencairan.
Bahwa bagaimana Saksi bisa melaksanakan pekerjaan jika tidak tahu SPK maupun spesifikasinya, Saksi melaksanakan tugas hanya dengan dibekali selembar kertas gambar oleh PPKom.
Bahwa Saksi tidak tahu, siapa yang membuat laporan mingguan tentang hasil pekerjaan, karena tinggal tanda tangan saja.
Bahwa laporan Berita Acara kemajuan pekerjaan ada dan tinggal tanda tangan dikantor.
Bahwa apakah ada arahan/paksaan dari rekanan atau pejabat, pernah ada arahan pada saat ada yang ngecek ke lapangan dan sudah dilaporkan ke PPKom karena ada pekerjaan yang selesai, selanjutnya Saksi dipanggil oleh Kabid tapi disarankan untuk tanda tangan saja karena sudah ada kesanggupan untuk menyelasaikan.
Bahwa tanda tangan dokumen pecairan dilakukan secara bersamaan, bukan berkala.
Bahwa hasil pekerjaan pergola hasilnya ada yang selesai ada yang tidak. Di Sorosutan barangnya ada tetapi belum terpasang dengan alasan oleh warga tidak diperkenankan sehingga harus dipindahkan.
Bahwa Saksi mengecek kelapangan tetapi tidak keseluruhan karena waktunya mepet dan Saksi hanya mengecek di wilayah Saksi saja.
Bahwa siapa yang membuat dan mendantangani dokumen laporan kemajuan pekerjaan, Saksi tidak membuat tetapi hanya tanda tangan saja sesuai dengan wilayah Saksi.
Bahwa siapa yang menyerahkan dokumen tersebut untuk ditanda tangani Saksi Irfan atau Saksi Indiyah, Saksi tidak tahu karena Saksi hanya dipanggil keruangan untuk tanda tangan sesuai dengan wilayah tugasnya tetapi yang menyuruh untuk tanda tangan adalah PPKom.
Bahwa siapa yang mengerjakan proyek pergola tersebut, secara langsung Saksi tahunya Saksi Hendi.
Bahwa Saksi tidak tahu, apakah pengerjaan pergola ini disub kontrakkan kepada pihak lain atau tidak.
Bahwa untuk penyerahan hasil pekerjaan, apakah Saksi melakukan pengecekan pada saat tanda tangan untuk pencairan, Saksi melakukan pengecekan secara sampling.
Bahwa dalam pengecekan secara sampling tersebut, apakah sudah sesuai dengan speknya, Saksi mengecek hanya pada jumlahnya, saja karena untuk speknya Saksi tidak ada pegangan.
Bahwa diwilayah pandean saat tanda tangan selesai 100% pergola sudah terpasang semuanya hanya tanamannya ada yang sudah tertanam ada yang tidak ada.
Bahwa apakah yang mengerjakan pekerjaan pergola tersebut dikerjakan oleh CV yang ada dikontrak, Saksi tidak tahu.
Bahwa apakah sudah terbisa mendapatkan 2 SK secara bersamaan untuk suatu pekerjaan, tidak, hanya untuk proyek pergola ini, yang sebelumnya tidak.
Bahwa pada saat penandatanganan SPK, apakah PA maupun PPKom sudah tanda tangan, PA dan PPKom ada yang sudah tanda tangan ada juga yang belum.
Bahwa siapa yang menentukan titik untuk dipasang pergola, Saksi tidak tahu, yang menentukan.
Bahwa Penuntut Umum mohon ijin kepada Ketua majelis untuk memerlihatkan barang bukti No.22, 23 dan 28 kepada Saksi, Terdakwadan Penasihat Hukumnya (mengenai dokumen pencairan), yang terdapat lampiran laporan mingguan, berita acara serah terima hasil pekerjaan konstruksi, benar dokumen tersebut yang Saksi tanda tangani.
Bahwa Saksi tahu, BPK dan Inspektorat turun untuk melakukan pemeriksaan, tahu adanya pemeriksaan tetapi dari PPHP sifatnya hanya mendampingi saja menunjukan lokasinya, tapi hasilnya tidak tahu.
Bahwa kapan pemeriksaan itu dilaksanakan, Saksi sudah lupa.
Bahwa yang diperiksa fisiknya dan volumenya.
Bahwa apakah selain BPK. BPKP maupun Inspektorat yang datang ke lokasi, adakah instansi lain yang datang mengadakan audit investigasi, ada yaitu kejaksaan yang datang ke instansi dulu, baru ke lapangan
Bahwa apakah pada saat Inspektorat meninjau kelapangan, pergola sudah terpasang semua, untuk wilayah Saksi pergola sudah terpasang semua tetapi ada tanaman yang belum terpasang.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
10. SAKSI RETNO SETIYOWATI;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan keterangan Saksi dalam BAP Penyidik benar.
Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan akan dituangkan dalam putusan.
Bahwa Saksi bertugas sebagai PPHP ( Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) dan juga sebagai Direksi Teknis.
Bahwa tugas dan wewenang Direksi Teknis :
membantu PPKom dalam perencanaan pekerjaan fisik konstruksi
membantu PPKom dalam pengawasan pekerjaan perencanaan
membantu PPKom dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi
membantu PPKom dalam mengkoordinasikan pemecahan permasalahan pelaksanaan paket pekerjaan
membantu mengevaluasi laporan harian/mingguan/bulanan (sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak /SKP) yang disusun oleh penyedia pekerjaan konstruksi dan menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada PPKom
membantu PPKom dalam klarifikasi kemajuan pekerjaan sebagai alat bukti yang dapat digunakan PPHP dalam pelaksanaan tugasnya.
Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai Direksi Teknis, sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor: 188/1597/KEP/XI/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor: 188/011/KEP/I/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan Kegiatan Tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Bahwa sebagai Direksi Teknis tidak ikut merencanakan spesifikasi pekerjaan tersebut;
Bahwa tugas sebagai PPHP yaitu:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang /jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pengujian atau pemeriksaan.
Membuat dan menandatangai Berita Acara Serah terima hasil pekerjaan.
Bahwa apakah Saksi menerima dokumen pendukung untuk tugas tersebut, pada saat itu Saksi hanya menerima selembar kertas gambar pergola dengan spesifikasi, spesifikasi pergola di wilayah kelurahan :
Ketinggiannya 2,5 m
Lebarnya 2,4 m
Pipa tiang dari besi diameter 2”
Pipa datar atap diameter 1”
Penyangga besi ulir 12 mm
Atap wiremess 4 mm
Pondasi kedalaman 30 sampai 40 cm
Umpak besi beton 12 mm
Tanaman jenis stivera.
Bahwa sebagai PPHP Saksi mendapatkan 5 wilayah kelurahan yaitu:
Kelurahan Tegalrejo penyedia jasa CV.Anggoro Putro mengerjakan pergola sebanyak 75 (tujuh puluh lima ) unit.
Kelurahan Gowongan Penyedia Jasa CV.Gada Inti Perkasa mengerjakan pergola sebanyak 64 (enam puluh empat) unit.
Kelurahan Baciro penyedia jasa PB.Retno Utama mengerjakan pergola sebanyak 60 (enam puluh ) unit.
Kelurahan Suryatmajan penyedia jasa(pelaksana) CV.Sumber Mulya mengerjakan sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) unit’
Kelurahan Mantrijeron pelaksana (penyedia jasa) PB.Setiawan mengerjakan 68 (enam puluh delapan ) unit
Bahwa apakah sebagai pejabat PPHP saudara juga melakukan pengecekan kelapangan atas hasil pekerjaan tersebut, Saksi melakukan pengecekan kelapangan setelah adanya pemeriksaan.
Bahwa apakah Saksi pernah menndatangani dokumen-dokumen penerimaan hasil pekerjaan, kapan waktunya, Saksi pernah mendatangani dokumen-dokumen tersebut, waktunya pada akhir Desember 2013 tapi tanggalnya lupa.
Bahwa dokumen yang Saksi tanda tangani adalah dokumen untuk pencairan, tetapi isinya apa Saksi tidak sempat membaca.
Bahwa siapa yang menyodorkan dokumen-dokumen yang Saksi tanda tangani, Saksi tidak tahu yang menyodorkan karena sudah ada dimeja dan tinggal disuruh tanda tangani.
Bahwa Saksi melaksanakan tugas hanya dengan dibekali selembar kertas gambar oleh PPKom.
Bahwa yang membuat laporan mingguan tentang hasil pekerjaan, Saksi tidak tahu karena tinggal tanda tangan saja.
Bahwa laporan Berita Acara kemajuan pekerjaan ada dan tinggal tanda tangan dikantor.
Bahwa pernah ada arahan pada saat ada yang ngecek ke lapangan dan sudah dilaporkan ke PPKom karena ada pekerjaan yang belum selesai, selanjutnya Saksi dipanggil oleh Kabid tapi disarankan untuk tanda tangan saja karena sudah ada kesanggupan untuk menyelasaikan.
Bahwa apakah tanda tangan tersebut dilakukan secara berkala atau dalam satu paket, tanda tangan tersebut dilakukan secara bersamaan
Bahwa hasil pekerjaan pergola hasilnya ada yang selesai ada yang tidak. Di Sorosutan barangnya ada tetapi belum terpasang dengan alasan oleh warga tidak diperkenankan sehingga harus dipindahkan.
Bahwa Saksi mengecek kelapangan tetapi tidak keseluruhan karena waktunya mepet dan Saksi hanya mengecek diwilayah Saksi saja.
Bahwa siapa yang membuat dan mendantangani dokumen laporan kemajuan pekerjaan, Saksi tidak membuat tetapi hanya tanda tangan saja sesuai dengan wilayah kami.
Bahwa siapa yang menyerahkan dokumen tersebut untuk ditanda tangani Pak Irfan atau Bu Indiyah, Saksi tidak tahu karena Saksi hanya dipanggil keruangan untuk tanda tangan sesuai dengan wilayah tugasnya tetapi yang menyuruh untuk tanda tangan adalah PPKom.
Bahwa siapa yang mengerjakan proyek pergola tersebut, secara langsung saya tahunya Saksi Hendi.
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa pengerjaan pergola ini disub kontrakkan;
Bahwa dokumen yang Saksi gunakan untuk mengecek pergola tersebut adalah hanya selembar kertas gambar dari PPKom.
Bahwa apakah dalam penyerahan pergola tersebut dibuatkan Berita Acara serah terima pekerjaan, dalam serah terima pekerjaan proyek pergola itu telah dibuatkan Berita Acara serah terima pekerjaan.
Bahwa Saksi melakukan pengecekan ke lapangan dan ada temuannya pada saat dilakukan pengecekan bersama Inspektorat.
Bahwa apakah dalam pengecekan tersebut ditemukan pergola yang berada disawah atau dipinggir sungai, benar dan hal tersebut sudah Saksi laporkan ke PPKom tetapi Saksi tidak tahu tindak lanjutnya.
Bahwa untuk penyerahan hasil pekerjaan Saksi melakukan pengecekan secara sampling, Saksi tanda tangan untuk pencairan;
Bahwa Saksi mengecek hanya pada jumlahnya saja karena untuk speknya Saksi tidak ada pegangan.
Bahwa lokasi yang Saksi laksanakan, di 5 lokasi pekerjaan.
Bahwa Saksi tahu jumlah pergola di masing-masing wilayah kelurahan yang Saksi laksanakan, karena sudah ditetapkan jumlahnya dan sudah ada titik-titiknya.
Bahwa pada saat Saksi tanda tangan dokumen pencairan, wilayah yang ada pergola yang belum terpasang di wilayah Suryatmajan.
Bahwa di wilayah Baciro saat tanda tangan selesai 100% pergola sudah terpasang semuanya hanya tanamannya ada yang sudah tertanam, ada yang tidak ada, sedang untuk Wirogunan jumlah pergola sudah terpenuhi.
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan pergola tersebut dikerjakan oleh CV yang dikontrak, Saksi tidak tahu.
Bahwa sudah terbiasa mendapatkan 2 SK secara bersamaan untuk suatu pekerjaan, hanya untuk proyek pergola ini, yang sebelumnya tidak pernah;
Bahwa pada saat penandatanganan SPK, apakah PA maupun PPKom sudah tanda tangan, PA dan PPKom ada yang sudah tanda tangan ada juga yang belum.
Bahwa yang menentukan titik untuk dipasang pergola, Saksi tidak tahu.
Bahwa Penuntut Umum mohon ijin kepada Ketua majelis untuk memerlihatkan barang bukti No.22, 23 dan 28 kepada Saksi, Terdakwadan Penasihat Hukumnya (mengenai dokumen pencairan), yang terdapat lampiran laporan mingguan, berita acara serah terima hasil pekerjaan konstrusi, benar dokumen tersebut yang saudara tanda tangani;
Bahwa Saksi tahu bahwa BPK dan Inspektorat turun untuk melakukan pemeriksaan, tetapi dari PPHP sifatnya hanya mendampingi saja, menunjukkan lokasinya, tapi hasilnya tidak tahu.
Bahwa kapan pemeriksaan itu dilaksanakan, Saksi sudah lupa;
Bahwa yang diperiksa fisiknya dan volumenya.
Bahwa selain BPK, BPKP maupun Inspektorat yang datang ke lokasi, ada instansi lain yang datang mengadakan audit investigasi, yaitu kejaksaan yang datang ke instansi dulu, baru kelapangan, melakukan pengecekan;
Bahwa pada saat inspektorat meninjau kelapangan, pergola sudah terpasang semua, untuk wilayah Saksi, pergola sudah terpasang semua, tetapi ada tanaman yang belum terpasang.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
11. SAKSI HENDRAWAN ALIAS HENDI;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan keterangan Saksi dalam BAP Penyidik benar.
Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan akan dituangkan dalam putusan.
Bahwa Saksi mengetahui ada proyek pergola tahun 2013 waktu itu Saksi dipanggil Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta meminta bantuan Saksi untuk mengerjakan proyek pergola tahun 2013 dan memasrahkan proyek pergola tahun 2013 ke Saksi;
Bahwa metode pengadaan proyek pergola tahun 2013 adalah penunjukkan langsung ;
Bahwa Saksi tidak punya perusahaan sendiri ;
Bahwa Saksi saksi mengerjakan proyek pergola tahun 2013 tanpa memiliki perusahaan sendiri, Saksi mengerjakan dengan meminjam perusahaan lain;
Bahwa nama perusahaan yang saya pinjam untuk mengerjakan proyek pergola adalah CV Titian Kencana, CV Henry dan kawan, CV Gesang Anugerah, CV Surya Pratama dan CV Anggi;
Bahwa untuk mengerakan proyek pergola tahun 2013 sebanyak 26 paket, khusus pekerjaan Saksi, mengajak rekanan lain, karena tidak mungkin Saksi kerjakan sendiri ;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menunjuk kelurahan-kelurahan yang akan dipasang pergola tahun 2013;
Bahwa Saksi mendapat denah lokasi kelurahan yang akan dipasang pergola dari PPKom;
Bahwa Saksi mendapat spek pergola tahun 2013 dari PPKom ;
Bahwa untuk spek saat ini, Saksi lupa, apa spek pemasangan pergola tahun 2013 atau bukan;
Bahwa benar, Saksi datang ke kantor BLH Kota Yogyakarta sendiri ;
Bahwa selain mengerjakan proyek pergola tahun 2013 Saksi juga mengerjakan proyek lain di Kantor BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa bentuk bantuan Saksi kepada Kepala BLH terkait proyek pergola tahun 2013 adalah Saksi mencari teman untuk ikut mengerjakan paket-paket proyek pergola tahun 2013;
Bahwa untuk masalah administrasi proyek pergola tahun 2013 Saksi serahkan ke Saksi Zainuri Masykur ;
Bahwa jumlah paket pergola tahun 2013 yang Saksi kerjakan ada 5 paket ;
Bahwa Saksi tidak dititipi oleh Saksi Suryo Widono untuk menyerahkan Company Profile ke BLH Kota Yogyakarta ;
Bahwa benar, Saksi pernah mengenalkan para rekanan pada Saksi Indiyah ;
Bahwa Saksi tidak pernah meminta uang kepada Saksi Suryo Widono terkait proyek pergola tahun 2013, Saksi hanya pinjam uang kepada Saksi Suryo Widono dan uang sudah Saksi kembalikan ;
Bahwa uang yang Saksi pinjam dari rekanan tidak terkait pada proyek pergola tahun 2013;
Bahwa total pinjaman Saksi kepada rekanan sekitar sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Bahwa selain Saksi Suryo Widono Saksi meminjam ke rekanan lain, yaitu ke Saksi Henry Tahtadona dan Saksi Sugeng Santoso;
Bahwa pertama kali Saksi bertemu dengan Saksi Irfan Susilo pada bulan November 2013 ;
Bahwa proyek pergola tahun 2013 mulai berjalan di bulan November 2013;
Bahwa Saksi tidak mengatur jumlah paket pergola tahun 2013 yang akan dikerjakan;
Bahwa paket pergola tahun 2013 dibagi kepada rekanan dengan cara Saksi yang pertama kali mengambil 5 paket pekerjaan pergola tahun 2013, kemudian Saksi serahkan daftar paket ke rekanan dan para rekanan mengambil paket sesuai dengan kemampuan;
Bahwa Saksi membagi pekerjaan pergola tahun 2013 kepada para Saksi, karena ada hubungan pertemanan ;
Bahwa Saksi lupa jumlah pergola tahun 2013 yang Saksi kerjakan ;
Bahwa untuk pengerjaan pergola tahun 2013 untuk paket Saksi, dikerjakan oleh HN bengkel las;
Bahwa benar, yang mengerjakan pergola tahun 2013 paket pekerjaan Saksi, hanya bengkel las HN ;
Bahwa harga setiap pergola yang Saksi bayarkan ke bengkel las HN sejumlah Rp.1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh rupiah) setiap pergolanya ;
Bahwa uang yang Saksi pinjam dari Saksi Henry Tahtadona sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan pinjam uang Sugeng Santoso sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa tidak ada uang untuk memperlancar proyek pergola tahun 2013;
Bahwa Saksi meminjam uang kepada teman-teman rekanan sebelum ada proyek pergola tahun 2013;
Bahwa Saksi menerima uang sejumlah Rp620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah) dari Saksi Suryo Widono;
Bahwa uang yang Saksi pinjam Saksi kembalikan ke Saksi Suryo Widono di awal tahun 2014 ;
Bahwa Saksi pernah membaca PerPres tentang pengadaan proyek setelah ada perkara ini ;
Bahwa Saksi pesan pergola ke bengkel las HN menggunakan gambar ;
Bahwa Saksi memesan pergola langsung ke bengkel las HN melalui Saksi Zainury Masykur ;
Bahwa pengerjaan pergola tahun 2013 di bengkel HN sudah sesuai dengan gambar yang Saksi berikan ;
Bahwa Saksi mendapat gambar pergola tahun 2013 dari Saksi Indiyah dan PPKom ;
Bahwa pemesanan pergola tidak termasuk tanaman, tanaman beli sendiri;
Bahwa harga tanaman untuk pergola Rp.27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa Saksi menngenal Tatang, karena Tatang adalah kakak kandung Saksi;
Bahwa sebelum pergola tahun 2013 ada, kakak Saksi tidak memberi tahu ke Saksi, akan ada proyek pergola tahun 2013 ;
Bahwa Saksi hanya pernah mengerjakan proyek pergola sebelum proyek pergola tahun 2013 ;
Bahwa pada bulan Oktober 2013 Saksi dihubungi oleh Saksi Irfan Susilo, namun Saksi tidak meminta pekerjaan pergola;
Bahwa Saksi sama sekali tidak tahu tentang paket pergola 26 paket ;
Bahwa Saksi tidak membagi paket pergola tahun 2013 kepada teman-teman Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menentukan HPS untuk proyek pergola tahun 2013 ;
Bahwa Saksi meminjam uang dari rekan sejumlah Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), di pertengahan tahun 2013 ;
Bahwa uang yang Saksi pinjam sejumlah Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) sudah Saksi kembalikan ;
Bahwa tidak ada tanda terima pinjam meminjam uang sejumlah tersebut;
Bahwa Saksi tahu di kantor BLH akan ada proyek pergola tahun 2013 dari Saksi Irfan Susilo;
Bahwa Saksi tahu ada 26 paket dalam proyek pergola dari Saksi Indiyah ;
Bahwa Saksi tidak membagi 26 paket pergola tahun 2013, Saksi hanya mengambil 5 paket dan sisanya Saksi serahkan ke teman-teman untuk mengambil paket sesuai dengan kemampuannya ;
Bahwa Saksi diberitahu Saksi Irfan Susilo ada proyek pergola tahun 2013 sebelum ada proyek pergola ;
Bahwa Saksi Irfan Susilo menyampaikan, ”Saya akan ada proyek pergola di tahun 2013”;
Bahwa teman-teman rekanan yang sekarang menjadi Terdakwa mengetahui ada proyek pergola tahun 2013 setelah Saksi bertemu dengan Saksi Indiyah Kabid Keindahan kantor BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa yang menjadi dasar pengerjaan pergola tahun 2013 adalah dari jumlah pergola yang dipasang;
Bahwa pengerjaan pergola tahun 2013 kalau dibuat sesuai spek masih bisa mendapatkan keuntungan ;
Bahwa dalam pekerjaan paket Saksi ada denda keterlambatan dan kekurangan volume dan sudah Saksi bayar ;
Bahwa Saksi memesan pergola ke tukang las dengan menunjukkan gambar ke tukang las;
Bahwa yang menentukan harga setiap pergola adalah tukang las, dengan melihat gambar pergola ;
Bahwa harga pergola tahun 2013 sejumlah Rp.1.450.000,- ;
Bahwa Saksi membayar bengkel las Rp.1.450.000,- untuk setiap pergola dan Saksi membayar lagi Rp25.000.000,00 ;
Bahwa yang menerima uang Rp.25.000.000,- adalah Saksi Ngadikan ;
Bahwa pembayaran pergola ke bengkel las tidak ada kwitansinya ;
Bahwa pemasangan pergola oleh bengkel las seharga Rp.1.450.000,- sudah termasuk ongkos pasang dan untuk biaya tanaman tidak termasuk;
Bahwa harga tanaman pergola Rp.27.000,-/tanaman belum termasuk pot, ongkos, bendrat ;
Bahwa tidak ada uang yang tersisa di kantor BLH, semua sudah dibayar lunas;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Saksi Henry Tahtadona memiliki perusahaan sendiri ;
Bahwa nama perusahaan Henry Tahtadona adalah CV Puncak Terang;
Bahwa Saksi Zainuri Masykur sepengetahuan Saksi pernah memiliki perusahaan sendiri ;
Bahwa Saksi Zainuri Masykur mengerjakan sejumlah 5 paket pergola ;
Bahwa Saksi tidak tahu perusahaan yang dipinjam oleh Zainuri Masykur;
Bahwa sebenarnya pemilik perusahaan yang dipinjam itu dimiliki oleh para ibu rumah tangga yang menginginkan untuk menggunakan perusahaannya untuk pekerjaan tertentu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
12. SAKSI HARYADI WIDODO, ST.,MT;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan keterangan Saksi dalam BAP Penyidik benar.
Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan akan dituangkan dalam putusan.
Bahwa Saksi bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kota Yogyakarta;
Bahwa terkait dengan proyek pergola tahun 2013, waktu itu Saksi mendapat surat dari Kepala Dinas, untuk melaksanakan pemeriksaan pergola tahun 2013;
Bahwa berkaitan dengan proyek pergola tahun 2013, dalam pertemuan pertama disepakati untuk mengukur ketebalan dinding pipa ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ketebalan dinding pipa sudah sesuai dengan spek atau tidak, karena Saksi tidak tahu gambar speknya;
Bahwa Saksi mengukur ketebalan dinding pipa dengan menggunakan jangka sorong ;
Bahwa diameter pipa tiang yang digunakan untuk pergola adalah 2 inci ;
Bahwa diameter untuk pipa gordingnya, diameter untuk pipa gording 1.5 inci;
Bahwa jenis besi yang digunakan adalah pipa hitam ;
Bahwa Saksi memeriksa ketebalan dinding dinding pipa pergola dengan cara mengambil sample untuk tiap kelurahan sekitar 7 pergola ;
Bahwa tidak ada temuan lain selain ketebalan dinding pipa;
Bahwa yang ikut dalam pemeriksaan pergola adalah dari tim Kejaksaan, PPHP (dari kantor BLH kota Yogya) dan dari DPU Kabupaten Sleman ;
Bahwa pemeriksaan dilakukan pada tanggal 5 November 2014, 8 Oktober 2014, 10 Oktober 2014, 24 Oktober 2014 dan 31 Oktober 2014 ;
Bahwa ruang lingkup pemeriksaan pergola tahun 2013 hanya tentang ketebalan dinding pipanya ;
Bahwa cara pemeriksaan menggunakan cara sampling;
Bahwa Saksi tidak tahu pemeriksaan cara sampling berpengaruh pada nilai rupiah ;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa sebelum sayamelakukan pemeriksaan sudah pernah dilakukan pemeriksaan untuk pergola tahun 2013;
Bahwa sebelum Saksi melakukan pemeriksaan pergola tahun 2013, ada pemeriksaan pergola tahun 2013 oleh Inspektorat dan dari BPK ;
Bahwa Saksi tidak mempunyai lisensi, namun Saksi mempunyai surat tugas dari atasan ;
Bahwa Saksi mendapat surat tugas dari atasan tertanggal 17 September 2014, dengan Nomor: 800/3524/2014;
Bahwa alat yang Saksi gunakan untuk melakukan pemeriksaan pergola tahun 2013 adalah genset, grinda, amplas, sikat baja, jangka sorong, las ;
Bahwa cara Saksi melakukan pemeriksaan yaitu dengan membuaka salah satu penutup (dop) pipa tiang utama dan salah satu penutup (dop) pipa gording, kemudian dengan menggunakan alat berupa sketmat/jangka sorong kami melakukan pengukuran diameter pipa dan ketebalan pipa. Untuk mengukur ketebalan dinding pipa pada ujung pipa yang sudah dibuka pada lima titik berbeda kemudian di rata-rata. Untuk diameter pipa kami mengukur lima titik sepanjang pipa, kemudian untuk jenis pipa cukup dengan mengupas cat, maka akan terlihat jenis pipa yang digunakan apakah jenis pipa besi hitam atau jenis pipa galvanis ;
Bahwa jumlah sampling yang Saksi lakukan ada sejumlah 67 sampling ;
Bahwa pemeriksaan yang Saksi lakukan tidak ada analisis tentang adanya kerugian negara ;
Bahwa yang Saksi periksa untuk setiap pergola ada 5 titik ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
13. SAKSI SAPI’I;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan keterangan Saksi dalam BAP Penyidik benar.
Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan akan dituangkan dalam putusan.
Bahwa dalam proyek pergola tahun 2013 Saksi terkait sebagai drafman dan estimator pada pekerjaan tersebut dari CV Winila Karya selaku konsultan perencana pada kegiatan pembangunan pergola tahun 2013;
Bahwa Saksi tidak membuat HPS untuk pergola pada tahun 2013 ;
Bahwa sebelum pergola tahun 2013 Saksi belum pernah melakukan perencanaan di kantor BLH Kota Yogyakarta ;
Bahwa jangka waktu perencanaan untuk proyek pergola tahun 2013 waktunya mepet yaitu dari tanggal 13 November 2013 sampai dengan tanggal 29 November 2013 ;
Bahwa titik peletakan pergola tahun 2013 ditentukan dengan standarisasi dari Kantor BLH, seperti peletakan atau pemasangan pergola tidak boleh dirumah orang dan dibawah pohon besar;
Bahwa paket dalam proyek pergola tahun 2013 ada 26 paket ;
Bahwa besi yang digunkan untuk pemasangan pergola tahun 2013 adalah besi hitam;
Bahwa yang menentukan ketebalan dinding pipa besi pergola tahun 2013 adalah Saksi;
Bahwa ketebalan dinding pipa ada dalam RAB;
Bahwa tanaman dalam pergola tahun 2013 tidak ditentukan jenisnya;
Bahwa harga untuk setiap pergola tahun 2013 adalah Rp.2.500.000,- ;
Bahwa untuk pergola yang dipasang berdampingan cara pemasangannya dengan memasang per unit;
Bahwa Saksi lupa pernah tanda tangan dalam laporan serah terima pekerjaan;
Bahwa dalam membuat RAB juga dengan melakukan survey harga ;
Bahwa pekerjaan pemasangan tahun 2013 harus selesai sebelum akhir tahun 2013;
Bahwa kalau pekerjaan pemasangan pergola tahun 2013 sebanyak seribu lebih dengan waktu sebulan, kalau dikerjakan oleh 1 perusahaan tidak masuk akal ;
Bahwa yang menentukan HPS adalah dari Dinas BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa Saksi yang menggambar untuk proyek pergola tahun 2013 ;
Bahwa harga yang Saksi buat untuk pergola tahun 2013 sesuai dengan standar harga dalam SK Gubernur;
Bahwa dalam menentukan harga Saksi melakukan pembanding dengan 2-3 toko;
Bahwa ketebalan dinding pipa besi pergola dalam spek dengan ketentuan ketebalan dinding pipa besi 2 mm dan 1.6 mm;
Bahwa Saksi yang menentukan titik pergola tahun 2013;
Bahwa Saksi menentukan titik pemasangan pergola tahun 2013 dengan langsung turun ke lapangan dengan beberapa teman ;
Bahwa tidak ada sanksi untuk pergola yang dipasang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan titiknya ;
Bahwa pekerjaan pergola yang wajib dikerjakan oleh rekanan tidak boleh dialihkan untuk dikerjakan ke orang lain ;
Bahwa referensi untuk perbandingan karena ada angka ganjil, angka ganjil dari ketentuan SNI tidak bisa dirubah yang dibandingkan harga materiil;
Bahwa RAB (Rencana Anggaran Belanja) untuk pergola tahun 2013 adalah sebesar Rp2.550.000,00;
Bahwa apabila pemasangan spek besi diturunkan maka pergola akan cepat berkarat;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
14. SAKSI ERWIN ANDRIAWAN;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan keterangan Saksi dalam BAP Penyidik benar.
Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan akan dituangkan dalam putusan.
Bahwa Saksi mengetahui pada tahun 2013 ada proyek pergola di kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta ;
Bahwa keterkaitan Saksi dalam proyek pergola tahun 2013 adalah Saksi sebagai Direktur CV Winila Karya yang merupakan Konsultan Perencana (DEDF) dari pekerjaan pergola;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu jika pada tahun 2013 di Kantor BLH Kota Yogyakarta ada pekerjaan perencanaan untuk pengadaan pergola, Saksi hanya menyuruh karyawan Saksi untuk menyerahkan company profile ke beberapa Kantor Dinas di Yogyakarta termasuk salah satunya di kantor BLH Kota Yogyakarta. Seingat Saksi sekitar bulan Agustus 2013, ternyata pada bulan sekitar awal November 2013 Saksi diberitahu karyawan Saksi bernama Gunawan bahwa CV Winila Karya dipanggil oleh BLH Kota Yogyakarta. Selanjutnya Saksi meminta karyawan Saksi yang bernama Sapi’i untuk menindak lanjuti panggilan tersebut. Beberapa hari kemudian Saksi Sapi’i melaporkan ke Saksi, jika di BLH Kota Yogyakarta ada pekerjaan perencanaan pergola. Saat itu Saksi Sapii mengatakan sanggup untuk mengerjakan, selanjutnya Saksi memerintahkan Saksi Gunawan untuk menemui pihak Kantor BLH Kota Yogyakarta dalam rangka penyusunan kontrak (SPK);
Bahwa karena Saksi baru berada di luar kota dan kontrak harus segera ditanda tangani, maka Saksi menyuruh karyawan Saksi untuk menandatanganinya;
Bahwa Saksi tidak tahu proyek pergola tahun 2013 berjalan berapa lama ;
Bahwa tugas sebagai konsultan dalam proyek pergola tahun 2013 adalah membuat gambar, membuat RAB, dan membuat RKS ;
Bahwa hasil konsultan berupa gambar, RAB dan RKS harus ada tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi tidak menerima uang dari kantor BLH Kota Yogyakarta, karena uang pembayaran langsung masuk ke rekening perusahaan;
Bahwa CV Winila karya tidak membuat HPS untuk proyek pergola tahun 2013;
Bahwa uang pencairan untuk pekerjaan CV Winila Karya sebagai perencana atas proyek pergola sebesar Rp37.994.000,00, dikurangi PPh Rp1.381.600,00 dan PPN Rp3.454.000,00;
Bahwa benar, spek proyek pergola CV Winila Karya yang membuat;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
15. SAKSI AGAM CAHYANTO MUSNAMAR,SE.,
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan keterangan Saksi dalam BAP Penyidik benar.
Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan akan dituangkan dalam putusan.
Bahwa Saksi pernah diberikan tugas untuk memeriksa proyek pergola ini;
Bahwa dasar dalam melaksanakan pekerjaan adalah surat tugas dari Inspektur.
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan pergola, apakah dalam pelaksanaannya sesuai dengan kontrak atau tidak.
Bahwa Susunan Tim yang melakukan pemeriksaan adalah dibagi 2 (dua) : untuk Kelurahan Demangan , Kelurahan Terban , Kelurahan Pakuncen dan Wirobrajan dengan komposis Tim sebagai berikut : Penanggung Jawab : Wahyu Hidayat, Pembantu Penanggung Jawab : Teguh Siswanto, Pengendali Teknis : Agam Cahyanto M, Ketua Tim : Mei Nurningsih dan Anggota Tim : Teddy Widtanto, Abner Bernard Armadani. Untuk Kelurahan Wirogunan dan Suryatmajan dengan komposisi Tim sebagai berikut : Penanggung Jawab : Wahyu Hidayat, Pembantu Penanggung Jawab : Fitri Paulina A, Pengendali Teknis Agam Cahyanto M, Ketua Tim : Tyas Christianti, Anggota : Suharno, Novita , Suparno.
Bahwa dasarnya Inspektorat sampai turun, karena merupakan program kerja pemeriksaan tahunan, adanya laporan dari masyarakat.
Bahwa apa dasar atau referensi saksi melakukan pemeriksaan, adalah kontrak kerja.
Bahwa Saksi mendapatkan 6 wilayah kerja yaitu Wilayah kelurahan Demangan, Kelurahan Terban, Kelurahan Pakuncen Wirobrajan, Kelurahan Wirogunan dan Suryatmajan.
Bahwa yang Saksi periksa yaitu jumlah pergola, volume umpaknya dan waktu penyelesaiannya apakah sudah dengan kontraknya.
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan sesuai Surat Tugas tanggal 23 Januari 2014.
Bahwa Saksi tidak mesti turun kelapangan karena sudah ada ketua tim dan anggotanya, jadi Saksi hanya kadang-kadang mendampingi saja dilapangan.
Bahwa dari 6 wilayah tersebut jumlahnya:
Kelurahan Demangan ada 75 unit.
Kelurahan Terban ada 66 unit.
Kelurahan Pakuncen 72 unit.
Kelurahan Wirobrajan 75 unit.
Kelurahan Wirogunan 60 unit dan
Kelurahan Suryatmajan 73 unit.
Bahwa caranya dengan menghitung jumlah pergola apakah sudah sesuai dengan pergolanya, lalu untuk volume pondasi dengan cara pengecekan secara sample apakah sudah sesuai dengan kontraknya.
Bahwa diameter besinya juga dihitung, dihitung dengan memakai benang yang dilingkarkan lalu diukur.
Bahwa dari pemeriksaan yang saksi lakukan dan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan, yang saksi temukan, dalam pekerjaan yang dikerjakan tidak tepat waktu yaitu di Kelurahan Demangan, Kelurahan Terban dan Kelurahan Suryatmajan dan kekurangan volume yaitu dalam pemasangan umpaknya dan pemasangan pergola yang seharusnya 2 dijadikan satu sehingga tiangnya hanya 3.
Bahwa kesimpulan yang Saksi sampaikan, adanya denda keterlambatan dan kekurangan volume barang yaitu sekitar Rp49 jutaan;
Bahwa denda tersebut semuanya sudah diserahkan ke Kas Daerah.
Bahwa pekerjaan tersebut seharusnya selesai, sesuai kontrak untuk:
Kelurahan pelaksaan tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 12 Desember 2013 ( 25 hari kalender).
Kelurahan Terban pelaksaan tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013 ( 25 hari kalender).
Kelurahan Pakuncen pelaksaan tanggal 19 November 2013 sampai dengan tanggal 13 Desember 2013 ( 25 hari kalender).
Kelurahan Wirobrajan pelaksaan tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013 ( 25 hari kalender).
Kelurahan Wirogunan pelaksaan tanggal 20 November 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013 ( 25 hari kalender).
Kelurahan Suryamajan pelaksaan tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 12 Desember 2013 ( 25 hari kalender).
Bahwa dalam proyek pergola tersebut juga diketemukan adanya tanaman yang tidak ada, ada tetapi apakah itu memang belum ditanan atau karena mati, tetapi pelaksana bersedia untuk menggantinya.
Bahwa untuk pengukuran volume pekerjaan dilakukan secara sampling dan disepakati sejumlah 10% dari jumlah pergola yang ada ditiap-tiap kelurahan dan diambil secara acak.
Bahwa apakah saudara tahu berapa seharusnya volume yang sesuai kontrak, Saksi tidak ingat, karena yang melakukan pemeriksaan adalah anggota tim.
Bahwa apakah yang 90% disamakan dengan 10% yang dianggap kekurangan volume, dari hasil pemeriksaan dilapangan ada rata-rata yang diambil, seperti yang 10%.
Bahwa Saksi ke BLH hanya untuk minta ijin melakukan pemeriksaan dan minta pendampingan pada saat melakukan pemeriksaan.
Bahwa yang menentukan acak dalam pemeriksaan tersebut, yang menentukan acak adalah tim.
Bahwa terkait jenis besi, apakah sesuai dengan kontrak, Saksi fokus pada jumlah dan ketinggian, jadi tidak mengukur jenis besinya.
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak sempat membaca kontraknya tentang jenis besinya;
Bahwa tinggi pergola dalam kontak, tingginya 3 meter.
Bahwa untuk denda keterlambatan dihitung dengan cara dikonfirmasi pada saat jatuh tempo berapa jumlah pergola yang terpasang dari seluruh pergola dari paket dalam satu wilayah yaitu: hari x 1/1000x nilai kontrak.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan bengkel yang mengerjakan pergola tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah tanya nilai 1 pergola, hanya melakukan pemeriksaan secara fisik.
Bahwa pemeriksaan tidak dibuatkan BAP hanya semacam penegasan yang selanjutnya diadakan ekspos di internal Inspektorat, kemudian dikomunikasikan dengan pihak SKPD dalam hal ini dengan BLH.
Bahwa apakah Saksi tahu dalam proyek pergola ini ada konsultan perencana, Saksi tidak tahu, karena fokus pada pelaksanaan pekerjaan, untuk volume dan ketinggian pipa besi.
Bahwa Saksi tidak tahu sistem pengadaan untuk proyek pergola ini;
Bahwa volume kurang yaitu umpak digali lalu diukur lebar, tinggi dan panjangnya, jika tidak sesuai kontrak maka dianggap kekurangan volume.
Bahwa apakah ditempat saksi melakukan pemeriksaan ada pergola yang tidak ada umpaknya, untuk ditempat yang Saksi periksa hanya kekurangan volume saja.
Bahwa ditempat Saksi memeriksa ada pergola yang digabung,berapa tiang yang digunakan, pergola yang digabung hanya menggunakan 3 tiang, sehingga terjadi kekurangan tiang.
Bahwa apakah dengan adanya kekurangan tiang tersebut termasuk menjadi perhitungan Saksi sebagai kekurangan, kekurangan tiang tersebut masuk dalam perhitungan dianggap kekurangan volume.
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti No.53 (Bukti Pengembalian Denda) kepada saksi Terdakwa dan Penasihat Hukumnya), benar barang bukti ini;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti LHPyang dibuat oleh para saksi kepada saksi,Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, benar barang bukti ini;
Bahwa tupoksi Inspektorat diatur dalam Peraturan Pemerintah No.55/Menpan/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang standar audit dan pengawasan pemerintahan.
Bahwa Saksi tahu dan benar, tentang PP No.60 Tahun 2008 tentang sistem intern pengendalian pemerintah juga menjadi dasar tupoksi Saksi;
Bahwa benar semua ada kelebihan dan kekurangan bayar, semua denda sudah disetorkan;
Bahwa atas dasar apa Inspektoran merekondasikan kepada kepala BLH untuk memerintahkan kepada PPK untuk manarik uang denda itu dari rekanan, karena pembayaran telah dilakukan 100%, sedang dalam pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume dan denda keterlambatan sehingga itu menjadi tanggungan rekanan.
Bahwa Saksi kurang tahu bahwa pekerjaan pergola itu termasuk pekerjaan jasa konstruksi;
Bahwa Saksi tahu jika jasa konstruksi masuk dalam Undang-Undang No.18 Tahun 1999;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang Peraturan Menteri Keuangan No.125 tahun 2008;
Bahwa dengan adanya kelebihan bayar yang harus dikembalikan oleh Terdakwa, apakah hal itu dapat merugikan Terdakwa, hal itu sudah dilakukan ekspos internal atas hasil pemeriksaan dan juga banyak informasi dari banyak pihak.
Bahwa apakah dengan adanya pergola yang dipasang gandeng termasuk kelebihan bayar, pergola yang digandeng pembayaran menjadi 2 pergola tetapi realitanya yang terpasang hanya 1, sehingga termasuk kelebihan pembayaran.
Bahwa apakah diikutkan juga dalam penghitungan kerugian negara, tidak, hanya mencocokkan saja hasil pekerjaan dengan kontraknya.
Bahwa Saksi melakukan audit terakhir pada tanggal 23 Januari 2014 untuk Kelurahan Suryatmajan, Wirogunan , Kuncen dan Wirobrajan. Dan tanggal penyetorannya untuk Kelurahan Demangan tanggal 29 Januari 2014, Kelurahan Terban tanggal 29 Januari 2014, Kelurahan pakuncen tanggal 12 Maret 2014, Kelurahan Wibrajan tanggal 12 maret 2014, Kelurahan Wirogunan tanggal 10 Maret 2014 dan Kelurahan Suryatmajan tanggal 11 Maret 2014.
Bahwa apakah dari masing-masing lokasi yang telah diperiksa, sudah dapat diperkirakan adanya kerugian Negara, karena dari lokasi yang diperiksa ada kekurangan volume dan denda keterlambatan maka sudah bisa ditentukan adanya kerugian negara.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
16. SAKSIAGUNG IDWAN HARMANTO,
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan keterangan Saksi dalam BAP Penyidik benar.
Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan akan dituangkan dalam putusan.
Bahwa Saksi pernah diberikan tugas untuk memeriksa proyek pergola ini;
Bahwa dasar dalam melaksanakan pekerjaan adalah surat tugas dari Inspektur.
Bahwa yang menjadi tim Saksi adalah:
Untuk wilayah Kelurahan Kricak, Karangwaru, Ngampilan dan Pringgokusaman, adalah :
Ketua Tim : Farid Rahmanto, SH
Anggota : Widayat Aminah
: Yohanes Yosef Wea
Untuk wilayah kelurahan Baciro adalah
Ketua Tim : Farid Rahmanto, SH
Anggota : Suharno
: Hasri Nilam Baswari
Untuk wilayah kelurahan Kota Baru, Tegalpanggung, Sorosutan dan Giwangan adalah :
Ketua Tim : Sutrisno
Anggota : Siti Faridah
: Ahmad Islahudin.
Dan Saksi sebagai pengendali teknisnya.
Bahwa Saksi turun kelapangan hanya sebatas supervise teknis, kadang-kadang turun hanya mendapingi saja.
Bahwa apakah dasarnya Inspektorat sampai turun karena ada laporan dari masyarakat, pekerjaan rutin atau apa, Saksi kurang tahu karena Saksi hanya mendapatkan surat tugas terus melaksanakannya.
Bahwa yang diperintahkan dalam surat tugas saudara sebagai pengendali teknis, tugasnya mensupervisi ketua tim dan anggota tim.
Bahwa tugas Saksi sehubungan dengan pekerjaan proyek pergola ini, melakukan pemeriksaan pergola dalam pelaksanaannya sesuai dengan kontrak atau tidak.
Bahwa yang Saksi temukan dalam pemeriksaan di 9 wilayah ini, adanya kekurangan volume, keterlambatan pekerjaan dan adanya pergola yang tanamannya belum ditanam.
Bahwa apakah ada pergola yang belum terpasang, untuk wilayah Saksi pergola sudah terpasang semua.
Bahwa pekerjaan itu seharusnya dilaksanakan :
Untuk kelurahan Baciro pelaksanaan dari tanggal 18 November 2013 sampai dengan 12 Desember 2015 (25 hari kalender).
Untuk kelurahan Ngampilan pelaksanaan dari tanggal 19 November 2013 sampai dengan 13 Desember 2015 (25 hari kalender).
Untuk kelurahan Pringgokusuman pelaksanaan dari tanggal 18 November 2013 sampai dengan 12 Desember 2015 (25 hari kalender).
Untuk kelurahan Kricak pelaksanaan dari tanggal 18 November 2013 sampai dengan 12 Desember 2015 (25 hari kalender).
Untuk kelurahan Karangwaru pelaksanaan dari tanggal 19 November 2013 sampai dengan 13 Desember 2015 (25 hari kalender).
Untuk kelurahan Sorosutan pelaksanaan dari tanggal 25 November 2013 sampai dengan 19 Desember 2015 (25 hari kalender).
Untuk kelurahan Giwangan pelaksanaan dari tanggal 13 November 2013 sampai dengan 7 Desember 2015 (25 hari kalender).
Untuk kelurahan Kotabaru pelaksanaan dari tanggal 18 November 2013 sampai dengan 12 Desember 2015 (25 hari kalender).
Untuk kelurahan Tegalpanggung pelaksanaan dari tanggal 18 November 2013 sampai dengan 12 Desember 2015 (25 hari kalender).
Bahwa Saksi melaksanakan tugas sesuai Surat Tugas untuk:
Kelurahan Baciro tanggal 23 April 2014
Kelurahan Ngampilan tanggal23 Januari 2014
Kelurahan Pringgokusuman tanggal23 januari 2014
Kelurahan Kricak tanggal 2 Januari 2014
Kelurahan Karangwarutanggal 2 Janauri 2014
Kelurahan Sorosutan tanggal 2 Januari 2014
Kelurahan kotabaru tanggal 23 Januari 2014
Kelurah Giwangan tangga 2 Januari 2014
Kelurahan Tegalpanggung tanggal 23 Januari 2014.
Bahwa yang Saksi temukan bersama tim atas proyek pergola di BLH Yogyakarta yaitu:
Adanya kekurangan volume umpak
Adanya keterlambatan pelaksanaan.
Adanya beberapa kelurahan yang ada tanamannya tetapi belum ditanam.
Bahwa benar Saksi bersama tim menghitung kekurangan tersebut;
Bahwa caranya dengan menghitung jumlah pergola apakah sudah sesuai dengan pergolanya, lalu untuk volume pondasi dengan cara pengedukan secara sampling apakah sudah sesuai dengan kontraknya.
Bahwa sewaktu Saksi melakukan pemeriksaan proyek tersebut sudah selesai dan sudah dibayar;
Bahwa perhitungan yang seharusnya dikembalikan oleh rekanan, sebagai berikut :
Kelurahan Baciro kekurangan voleme pondasi Rp. 4.741.029.58,
denda keterlambatan Rp.19.534.909,09
Kelurahan Ngampilan kekurangan volume Rp.5.691.900,00
Kelurahan Pringgokusuman kekurangan volume Rp.4.301.000,00
Kelurahan Kricak tidak ada kekurangan volume denda keterlambatan
Kelurahan Karangwaru denda keterlambatan Rp.3.962.400,00
Kelurahan Sorosutan kekurangan volume Rp7.442.090,-
Denda keterlambatan 3.201.390.-
Kelurahan Kotabaru kekurangan volume Rp.6.565.300
Kelurah Giwangan denda keterlambatan Rp.2.630.250,-
Kelurahan Tegalpanggung kekurangan volume Rp.5.672..220,-
Denda keterlambatan Rp3.453.905,27
Bahwa Saksi tidak tahu siapa perencana teknisnya;
Bahwa dalam pemeriksaan berkaitan dengan besi diukur tinggi dan panjangnya dan juga diukur diameternya.
Bahwa yang melakukan pengukuran adalah petugas dari bagaian teknik.
Bahwa ditempat Saksi tidak ada masalah, dalam laporan tidak ada mengenai besi yang dipakai untuk pembuatan pergola, tetapi fokus pada volume dan jumlah pergola.
Bahwa diameter besi sudah sesuai dengan dalam kontrak;
Bahwa cara menghitung kekurangan pondasi, kebetulan yang dipakai untuk sampling tidak ada pondasinya yaitu di Kleurahan Baciro dari 60 pergola ada 5 pergola yang tanpa pondasi tetapi ditempelkan pada tembok.
Bahwa untuk denda keterlambatan dihitung dengan cara dikonfirmasi pada saat jatuh tempo berapa jumlah pergola yang terpasang dari seluruh pergola dari paket dalam satu wilayah yaitu: hari x 1/1000x nilai kontrak.
Bahwa tidak dibuatkan BAP hanya semacam penegasan yang selanjutnya diadakan ekspos di internal Inspektorat kemudian dikomunikasikan dengan pihak SKPD dalam hal ini dengan BLH.
Bahwa tidak tahu dalam proyek pergola ini ada konsultan perencana, Saksi tidak tahu karena fokus pada pelaksanaan pekerjaan, untuk volume dan ketinggian pipa besi.
Bahwa Saksi tidak tahu sistem pengadaan untuk proyek pergola ini;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan saya didampingi oleh ketua tim dan anggota dan dari BLH dan ada juga dari yang membuat pergola tetapi tidak disemua kelurahan. Tetapi untuk yang di Kelurahan Sorosutan yaitu Sugeng Santoso dari CV Madukoro tetapi nama tersebut ada dalam CV Madukoro.
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan Saksi melakukan komunikasi dengan semua CV, tetapi tidak kesemua CV.
Bahwa Saksi tidak melakukan uji fisik terhadap CV-CV tersebut;
Bahwa Saksi tahu terjadi keterlambatan, Saksi konfirmasikan kepada PPHP dan juga adanya informasi dari masyarakat.
Bahwa yang berkewajiban melakukan pembayaran, adalah rekomendasi dari Inspektorat, rekomendasi dari Inspektoran kepada Kepala BLH untuk memerintahkan secara tertulis kepada PPK agar menarik kelebihan bayar kepada CV
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti No.53, Bukti Pengembalian Denda, kepada Saksi, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, benar barang bukti ini;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti LHPyang dibuat oleh para saksi kepada Saksi, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, benar barang bukti ini;
Bahwa tupoksi Inspektorat diatur dalam Peraturan Pemerintah No.55/Menpan/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang standar audit dan pengawasan pemerintahan.
Bahwa Saksi tahu tentang PP No.60 Tahun 2008 tentang sistem intern pengendalian pemerintah juga menjadi dasar tupoksi Saksi;
Bahwa semua kelebihan dan kekurangan bayar, termasuk semua denda sudah disetorkan;
Bahwa aAtas dasar apa Inspektorat merekondasikan kepada kepala BLH untuk memerintahkan kepada PPK untuk manarik uang denda itu dari rekanan, karena pembayaran telah dilakukan 100%, sedang dalam pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume dan denda keterlambatan, sehingga itu menjadi tanggungan rekanan.
Bahwa Saksi tahu bahwa pekerjaan pergola itu termasuk pekerjaan jasa konstruksi;
Bahwa Saksi tahu jika jasa konstruksi masuk dalam Undang-Undang No.18 Tahun 1999;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang Peraturan Menteri Keuangan No.125 tahun 2008;
Bahwa pemeriksaan terakhir di lakukan di Kelurahan Baciro tanggal 23 April 2014
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
17. SAKSI HASTANTI, S.E.,
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan keterangan Saksi dalam BAP Penyidik benar.
Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan akan dituangkan dalam putusan.
Bahwa Saksi pernah diberi tugas untuk memeriksa proyek pergola ini;
Bahwa dasar dalam melaksanakan pekerjaan adalah surat tugas dari Inspektur.
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan pergola dalam pelaksanaannya sesuai dengan kontrak atau tidak.
Bahwa tugas Saksi dalam proyek pergola di BLH Yogyakarta ini sebagai pengendali teknis untuk 10 Kelurahan Gowongan, Cokrodiningratan, Brontokusuman, Mantrijeron, Tegalrejo, Bumijo, Tahunan, Pandeyan, Patangpuluhan, dan Rejowinangun,
Bahwa berdasarkan Surat Tugas tertanggal 2 Januari 2014 sampai dengan tanggal 15 Janauri 2014 untuk Kelurahan Cokrodiningratan dan Kelurahan Gowongan dengan susunan tim:
Wahyu Widayat sebagai penanggung jawab
Fitri Paulina Andriyanti sebagai pembantu penanggung jawab.
Hastanti sebagai pengendali teknis.
Asti Rahayu Apriyanti sebagai ketua tim
Umum Mustato sebagai anggota
Agus Widodo sebagai anggota .
Berdasar surat tugas tertanggal yang sama untuk Kelurahan Brontokusuman dan Kelurahan Mantrijeron dengan susunan tim:
Wahyu Widayat sebagai penanggung jawab.
Pujiastuti sebagai pembantu penanggung jawab.
Hastanti sebagai pengendali teknis.
Nurhadiyanto sebagai ketua tim.
Yohanes Yosef Wea sebagai anggota.
Hasti Nilam H sebagai anggota.
Adi setyoko Margono sebagai anggota.
Bahwa tugas Saksi melakukan supervisi kepada ketua dan anggota tim tetapi tidak mesti turun kelapangan.
Bahwa yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas adalah SPK;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan ini saksi lakukan pemeriksaan disemua tempat, untuk pemeriksaan pergola ini dilakukan dengan cara sensus sedang untuk volume dilakukan secara sampling.
Bahwa yang Saksi temukan dalam pemeriksaan untuk 10 kelurahan tersebut ada yang tepat waktu yaitu di Kelurahan Tegalrejo dan Kelurahan Patangpuluhan, sedang 8 kelurahan lainnya ada keterlambatan dan kekurangan volume yang Saksi sampaikan dalam bentuk laporan.
Bahwa pekerjaaan yang seharusnya selesai untuk, kelurahan :
Gowongan Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 20 November 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013 (25 hari kalender)
Cokrodiningratan Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 12 Desember 2013 (25 hari kalender).
Brontokusman Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 20 November 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013 (25 hari kalender)
Mantrijeron waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 12 Desember 2013 (25 hari kalender).
Tegalrejo waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 12 Desember 2013 (25 hari kalender).
Bumijo Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 20 November 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013 (25 hari kalender)
Tahunan Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 22 November 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013 (25 hari kalender)
Pandeyan Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 25 November 2013 sampai dengan tanggal 19 Desember 2013 (25 hari kalender)
Patangpuluhan Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 25 November 2013 sampai dengan tanggal 19 Desember 2013 (25 hari kalender), dan.
Rejowinangun Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 13 November 2013 sampai dengan tanggal 7 Desember 2013 (25 hari kalender);
Bahwa untuk Kelurahan Mantrijeron ada keterlambatan 20 hari, untuk Kelurahan Brontokusuman ada keterlambatan 24 hari dan sebagainya
Bahwa data tersebut ada yang Saksi peroleh dengan cara wawancara dengan masyarakat sekitar.
Bahwa pada saat Saksi melakukan pemeriksaan pergola belum terpasang semua, ada yang belum terpasang yaitu di Kelurahan Gowongan ada 2 pergola yang belum terpasang dan pergolanya tidak ada.
Bahwa apakah Saksi pernah mendengar ada warga masyarakat yang menolak dipasang pergola, seingat Saksi masalahnya bukan warga menolak tetapi tempatnya saja dan tidak layak.
Bahwa pekerjaan terlambat, tatkala pengerjaan tidak sesuai kontrak selesai 100%, maka dianggap belum selesai dan dianggap terlambat.
Bahwa ditempat Saksi ada 8 wilayah keluraha yang dikenakan denda keterlambatan.
Bahwa cara menghitung denda keterlambatan sesuai dengan bunyi dikontrak.
Bahwa apakah Saksi tahu harga pergola per-unit, Saksi tidak tahu karena tidak pernah berhubungan dengan orang bengkel.
Bahwa benar pemeriksaan juga dilakukan dengan sampling;
Bahwa bagaimana cara menghitung kekurangan volume, penghitungannya dengan di ukur, dan kebetulan untuk diwilayah kelurahan Mantrijeron ditemukan adanya 4 pergola yang terpasang tanpa pondasi.
Bahwa apakah hasil pemeriksaan itu dibuatkan semacam BAP, tidak dibuatkan BAP hanya semacam penegasan yang selanjutnya diadakan ekspos di internal Inspektorat kemudian dikomunikasikan dengan pihak SKPD dalam hal ini dengan BLH.
Bahwa apakah Saksi tahu dalam proyek pergola ini ada konsultan perencana, Saksi tidak tahu karena fokus pada pelaksanaan pekerjaan, untuk volume dan ketinggian pipa besi.
Bahwa Saksi tidak tahu sistem pengadaan proyek pergola ini;
Bahwa benar ruang lingkup pemeriksaan dibatasi hanya pada pelaksanaannya saja sesuai dengan surat tugas.
Bahwa metode yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan yaitu dengan janjian dengan pihak BLH satu hari sebelum pelaksanaan pemeriksaan untuk mendampingi bersama dengan rekanannya dengan membawa alat-alatnya .
Bahwa Saksi tidak tahu karena saat itu rekanan yang dibawa tersebut apakah sesuai dengan yang ada dalam kontrak atau bukan ataukah pegawainya.
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan, apakah saat ini saksi tahu bahwa rekanan yang ikut saat itu sesuai dengan yang ada dalam kontrak, pada saat itu Saksi pernah mengundang salah satu rekanan untuk mewakili CV nya yaitu Saksi Henri Tahtadona.
Bahwa apakah Saksi ingat jika Terdakwa pernah ikut mendampingi untuk melakukan pemeriksaan, Saksi tidak ingat.
Bahwa dokumen apa saja yang Saksi perlukan untuk acuan melakukan pemeriksaan selain kontrak, selain kontra dokumen yang Saksi perlukan adalah serah terima pekerjaan, dokumen pembayaran dan sebagainya.
Bahwa Saksi tahu pekerjaan belum selesai 100% misalnya untuk Kelurahan Bumijo dengan adanya denda keterlambatan berdasarkan pemeriksaan fisik pada tanggal 5 Pebruari 2014 selesai 100% terpasang 63 unit, tetapi berdasarkan informasi masyarakat pekerjaan selesai tanggal terpasang pada tanggal 10 Januari 2014.
Bahwa apakah selain Kelurahan Gowongan yang tidak terpasang sebanyak 2 unit, kelurahan lain sudah terpasang semuanya, benar, selain Kelurahan Gowongan untuk kelurahan lain sudah terpasang semua.
Bahwa apakah pada saat saksi melakukan pemeriksaan juga diukur untuk diameter besinya, pada saat pemeriksaan yang diukur hanya volume umpaknya dan ketinggian besi lainnya tidak diukur.
Bahwa apakah pemeriksaan seperti itu sudah sesuai dengan surat tugasnya, tidak karena dalam surat tugas untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan pergola secara fisiknya.
Bahwa untuk LHP yang saudara susun apakah hanya berdasarkan pada hasil pemeriksaan atau ada dokumen hasil pemeriksaan dari petugas Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sleman, tidak, LHP yang Saksi susun hanya berdasarkan pada hasil pemeriksaan.
Bahwa kadang-kadang pergola tersebut ditempelkan pada tembok warga.
Bahwa satu unit pergola membutuhkan 2 umpak dengan 4 tiang.
Bahwa pembuatan pergola sebenar sesuai kriteria, sepengatuan Saksi ada pada umpaknya, umpaknya kedua-duanya adalah 0,13, sehingga pajang, lebar dan tinggi adalah 0,4. 0,4 dan 0,4 sedang tinggi 3 m, tetapi dikurangi yang tertanam 0,4, sehingga yang terlihat 2,6 meter.
Bahwa Saksi menemukan ada pergola yang disawah dekat kolam, padahal seharusnya pergola berdiri dipinggir-pinggir jalan.
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti No.53 (Bukti Pengembalian Denda) kepada saksi Terdakwa dan Penasihat Hukumnya), dan benar barang bukti ini;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti LHPyang dibuat oleh para saksi kepada saksi,Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, benar barang bukti ini;
Bahwa pemeriksaan dimulai Senin tanggal 7 Januari 2014 dan hanya sekali.
Bahwa tupoksi Inspektorat diatur dalam Peraturan Pemerintah No.55/Menpan/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang standar audit dan pengawasan pemerintahan.
Bahwa benar Saksi tahu tentang PP No.60 Tahun 2008 tentang sistem intern pengendalian pemerintah juga menjadi dasar tupoksi Saksi;
Bahwa semua ada kelebihan dan kekurangan bayar, semua denda sudah disetorkan;
Bahwa dasar apa Inspektoran merekondasikan kepada kepala BLH untuk memerintahkan kepada PPK untuk manarik uang denda itu dari rekanan, karena pembayaran telah dilakukan 100%, sedang dalam pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume dan denda keterlambatan sehingga itu menjadi tanggungan rekanan.
Bahwa Saksi kurang tahu bahwa pekerjaan pergola itu termasuk pekerjaan jasa konstruksi;
Bahwa Saksi tahu jika jasa konstruksi masuk dalam Undang-Undang No.18 Tahun 1999;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang Peraturan Menteri Keuangan No.125 tahun 2008;
Bahwa apakah dalam kontrak ada gambar pemasangan titik pemasangan pergola itu, seingat Saksi pernah mendapatkan gambar titik-titiknya dari BLH Yogyakarta;
Bahwa ada pergola yang pasang ditempat yang tidak memungkinkan, jika pergola tersebut dipasang termasuk kekurangan volume, ya, karena dalam kontrak juga disebutkan adanya pembayaran umpak, maka jika tidak ada umpak uang harus dikembalikan.
Bahwa dengan adanya kelebihan bayar yang harus dikembalikan oleh Terdakwa, apakah hal itu dapat merugikan Terdakwa, menurut Saksi, hal itu sudah dilakukan ekspos internal atas hasil pemeriksaan dan juga banyak informasi dari banyak pihak.
Bahwa Saksi melakukan audit terakhir pada tanggal 24 April 2014 sampai dengan tanggal 7 Mei 2015 untuk Kelurahan Rejowinangun dan mengenai masa kontrak adalah berbeda-beda tiap wilayah.
Bahwa kapan pengembalian kelebihan bayar tersebut dilakukan, Saksi tidak tahu.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
18. SAKSI SUTRISNO, SE;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan keterangan Saksi dalam BAP Penyidik benar.
Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan akan dituangkan dalam putusan.
Bahwa Saksi pernah diberikan tugas untuk memeriksa proyek pergola;
Bahwa dasar Saksi dalam melaksanakan tugas di Inspektorat, dasar dalam melaksanakan pekerjaan adalah surat tugas dari Inspektur.
Bahwa tugas Saksi sehubungan dengan pergola ini, melakukan pemeriksaan pergola dalam pelaksanaannya sesuai dengan kontrak atau tidak.
Bahwa tugas Saksi dalam pemeriksaan pergola ini, sebagai pengendali teknis.
Bahwa Saksi mendapatkan tugas pemeriksaan diwilayah Kelurahan Purwokinanti.
Bahwa anggota tim yang masuk dalam wilayah kerja Saksi adalah:
Wahyu Widayat selaku Penanggungjawab
Teguh Siswanto selaku Pembantu Penanggungjawab
Saya sendiri, Sutrisno selaku Pengendali Teknis
Mei Nurningsih selaku Ketua
Yohanes Yosef Wea selaku Anggota
Abner Bernard Armadani selaku Anggota.
Bahwa diwilayah Kelurahan Purwokinanti ini ada 65 unit pergola.
Bahwa dasar yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan ini adalah SPK.
Bahwa hasil yang Saksi temukan adalah kekurangan volume pondasi, dokumen pencairan tidak sesuai, yaitu pergola yang terpasang 9 titik tetapi sudah dicairkan.
Bahwa Saksi tahu bahwa yang terpasang baru 49 titik, Saksi tahu dari hasil monitoring sebelum dilakukan pemeriksaan.
Bahwa waktu pelaksanaan sesuai SPK dari tanggal 19 Noveber 2013 sampai dengan tanggal 13 Desember 2013.
Bahwa Saksi kurang tahu kapan pencairan pembayaran dilaksanakan;
Bahwa dari hasil temuan untuk kekurangan volume menimbulkan kelebihan bayar dan untuk waktu pelaksanaan tidak ada keterlambatan dan telah selesai tepat waktu.
Bahwa benar pemeriksaan itu dilakukan secara sampling.
Bahwa sebelum melaksnakan tugas, dikumpulkan tim, kemudian ada pengarahan dari PPDK, mengenai pekerjaan yang harus dikerjakan mengenai pengujian fisik pergola, jumlah pergola dan dilakukan sample, pengecekan volume umpaknya dengan acak.
Bahwa Saksi tidak tahu, harga pergola, karena tidak pernah bertemu dengan orang bengkel.
Bahwa untuk wilayah Saksi di Kelurahan Purwokinanti tidak ada keterlambatan
Bahwa apakah hasil pemeriksaan itu dibuatkan semacam BAP, tidak dibuatkan BAP hanya semacam penegasan, selanjutnya, diadakan ekspos di internal Inspektorat kemudian dikomunikasikan dengan pihak SKPD dalam hal ini dengan BLH.
Bahwa Saksi tidak tahu, karena fokus pada pelaksanaan pekerjaan, untuk volume dan ketinggian pipa besi.
Bahwa Saksi tahu tahu sistem pengadaan untuk proyek pergola ini;
Bahwa kekurangan volume ditempat Saksi melakukan pemeriksaan, untuk ditempat yang Saksi periksa dengan cara umpak dikeduk lalu diukur sesuai dengan kontrak yaitu lebar, tinggi dan panjang ukurannya 40 tetapi setelah diukur tidak sampai 40 dan sebagainya, lalu kekurangan itu dikalikan dengan harga satuan, sehingga terjadi kelebihan bayar.
Bahwa untuk tanaman sudah tertanam semua;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti No.53 (Bukti Pengembalian Denda) kepada saksi Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, benar barang bukti ini;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti LHPyang dibuat oleh para saksi kepada saksi Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, benar barang bukti ini;
Bahwa monitoring dilakukan tahun 2013 tetapi tanggal tepatnya lupa dan hasil monitoring disampaikan tanggl 27 Desember 2013 secara tertulis kepada Inspektur.
Bahwa tupoksi Inspektorat diatur dalam Peraturan Pemerintah No.55/Menpan/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang standar audit dan pengawasan pemerintahan.
Bahwa benar, Saksi tahu tentang PP No.60 Tahun 2008 tentang sistem intern pengendalian pemerintah juga menjadi dasar tupoksi Saksi;
Bahwa semua ada kelebihan dan kekurangan bayar, semua denda sudah disetorkan;
Bahwa atas dasar apa Inspektoran merekondasikan kepada kepala BLH untuk memerintahkan kepada PPKom untuk manarik uang denda itu dari rekanan, karena pembayaran telah dilakukan 100%, sedang dalam pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume dan denda keterlambatan sehingga itu menjadi tanggungan rekanan.
Bahwa benar Saksi tahu bahwa pekerjaan pergola itu termasuk pekerjaan jasa konstruksi;
Bahwa Saksi tahu jika jasa konstruksi masuk dalam Undang-Undang No.18 Tahun 1999;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang Peraturan Menteri Keuangan No.125 tahun 2008;
Bahwa Saksi melakukan audit terakhir pada tanggal 24 April 2014 sampai dengan tanggal 7 Mei 2015 untu Kelurahan Purwokinanti.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
19. SAKSI NGADIKAN;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan keterangan Saksi dalam BAP Penyidik benar.
Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan akan dituangkan dalam putusan.
Dalam Pengadaan Pergola Kota Yogyakarta tahun 2013 saya mendapatkan pesanan untuk membuat pergola yaitu pada sekitar bulan Oktober akhir 2013 tetapi mulai mengerjakannya pada awal bulan November 2013;
Bahwa Saksi bisa mendapat pesanan pergola kota Yogyakarta, dariSaksi Zainuri Masykuryang datang sendiri ketempat Saksi;
Bahwa jumlah pesanan yang Saksi dapat dari Saksi Zainuri Masykur, awalnya Saksi mendapatkan pesanan sejumlah 200 unit terus nambah menjadi 400 unit dan akhirnya jumlah total pesanan menjadi kurang lebih 1.206 unit pergola.
Bahwa harga pergola perunitnya Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pesanan pergola tersebut Saksi kerjakan di bengkel HN di Sentolo.
Bahwa cara Saksi Zainuri Masykur memesan kepada Saksi, cara pemesanannya hanya melaui pembicaraan saja, tidak dituangkan dalam kontrak, langsung disepakati.
Bahwa saat itu belum langsung dibayar, tetapi dibayar dengan DP selang beberapa hari, kemudian dan awalnya Saksi menerima pembayaran sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari DP yang disepakati yaitu Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bahwa dasar Saksi dalam membuat pesanan pergola dari Saksi Zainuri Masykur tersebut, dasar untuk membuat pergola denagn diberikan gambar oleh Saksi Zainuri Masykur.
Bahwa dalam gambar tersebut disebutkan sebutkan spek besinya dengan diameter 2 inc dan 1,5 inc jenis pipa besi hitam dengan finishing cat many dahulu lalu cat hijau.
Bahwa untuk tiangnya Saksi menggunakan tiang besi 2mm ordernya.
Bahwa caranya dengan ditanam dan dikasih umpak tetapi ada yang tidak pakai umpak;
Bahwa yang menentukan titik-titik pemasangannya, untuk pemasangannya sudah ada daftarnya.
Bahwa yang pernah datang ke bengkel Saksi adalah Saksi Zainuri Masykur.
Bahwa dari sejumlah 1.206 unit itu, semua pesanan tersebut dari Saksi Masykur, ada titipan atau tidak Saksi tidak tahu.
Bahwa dalam mengerjakan pergola tersebut Saksi kerjakan sendiri atau ada temannya;
Bahwa apakah Saksi tahu bahwa pergola tersebut ada pasanan dari temannya, tahunya Saksi mendengar kalau ada yang pesanan dari temannya tetapi Saksi tidak mau dikenalkan kepada temannya dan Saksi tahunya hanya pesanan dari Saksi Masykur.
Bahwa pekerjaan pembuatan pergola tersebut selesai pada akhir Desember 2013 sampai pemasangannyatetapi tanggalnya lupa.
Bahwa pembayaran sudah Saksi terima secara cash sejumlah Rp.1,7 milyar.
Bahwa keuntungan yang Saksi dapatkan sekitar Rp150.000,- per-unit.
Bahwa setelah pembayaran tersebut diterima, Saksi tidak pernah meminta tambahan biaya lagi;
Bahwa Saksi tidak pernah memerintahkan Saksi Suparno untuk meminta tambahan biaya;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari Saksi Suparno.
Bahwa Saksi tidak tahu dimana pergola tersebut akan dipasang, tahunya hanya akan dipasang di Kodya Yogyakarta, hanya pernah melihat pergola dipasang dipinggir jalan.
Bahwa yang memasang adalah Saksi Suparno dan teman-temannya.
Bahwa apakah Saksi tahu fungsi pergola tersebut, pergola untuk tempat tanaman rambat.
Bahwa dalam pembuatan pergola ada spek teknisnya yang berupa gambar saja atau copyan, ada dan itu Saksi terima gambar saja setelah bulan Nopember saat akan mengerjakan
Bahwa pada saat membeli besi dikatakan SNI atau tidak, tidak karena besi yang digunakan 2 inc dan 1,5 inc.
Bahwa pada saat Saksi belanja besi, apakah dilakukan pengukuran untuk diameternya, tidak hanya bilang saja kalau diameternya 2 inc dan 1,5 inc.
Bahwa harga Rp.1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) per unit sudah komplit, tetapi diluar tanaman;
Bahwa apakah dalam mengerjakan pergola tersebut ada ukuran panjang dan lebarnya, ada yaitu dari Zainuri Masykur yaitu panjang 2,4 meter dan lebar 1,2 meter.
Bahwa untuk pondasi apakah ada ukurannya, tidak ada ukurannya hanya diminta untuk ditanam 50 cm atau 60 cm.
Bahwa Saksi menerima uang pesanan dari Zainuri Masykur dan Henri Tahtadona.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan. ;
20. SAKSI HADI WIRATMO;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan keterangan Saksi benar sampai saat ini;
Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan Saksi akan dituangkan dalam putusan;
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara ini, adanya pengadaan proyek pergola di kantor Badan Lingkungan Hidup untuk Tahun Anggaran 2013.
Bahwa tugas pokok Saksi sebagai pengawas pemelihara taman.
Bahwa Saksi pernah mendapatkan tugas pokok tambahan dalam proyek pergola di BLH;
Bahwa tugas Saksi sebagai PPHP (Panatia Penerima Hasil Pekerjaan) dan sebagai Direksi Teknis.
Bahwa sebagai PPHP untuk 5 (lima) wilayah kelurahan yaitu Kelurahan Brontokusuman yang dilaksanakan oleh CV. Budi Utama Sarana, Kelurahan Pringgokusuman dilaksanakan olen CV. Henri dan kawan, Kelurahan Purwokinanti dilaksanakan oleh CV Karya Putra, Kelurahan Giwangan dilaksanakan oleh CV. Permata Nurani Persada dan Kelurahan Rejowinangun dilaksanakan oleh CV. Puncak Terang.
Bahwa jumlah titik di 5 (lima) wilayahan kelurahan tersebut:
Pergola wilayah Kelurahan Pringgokusuman berjumlah 63 titik
Pergola wilayah Kelurahan Purwokinanti berjumlah 65 titik.
Pergola wilayah Kelurahan Brontokusuman berjumlah 67 titik.
Pergola wilayah Kelurahan Giwangan berjumlah 70 titik.
Pergola wilayah Keleurahan Rejowinangun berjumlah 68 titk.
Bahwa tugas PPHP adalah menerima hasil pekerjaan dari rekanan.
Bahwa apakah Saksi sebagai PPHP juga melakukan pengecekan ke seluruh wilayah Saksi tersebut, ya, Saksi melakukan pengecekan kelima wilayah pekerjaan saya tersebut;
Bahwa untuk volume pergola sesuai dengan kontraknya, tetapi waktunya tidak sesuai untuk keseluruhan kecuali untuk kKelurahan Pringgokusuman dan Kelurahan Purwokinanti.
Bahwa jika sesuai kontrak kapan waktu pelaksanaan pembuatan pergola tersebut, yang sesuai kontrak SPKnya yaitu tanggal 18 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 12 Desember 2013.
Bahwa untuk yang tidak sesuai yaitu di 3 kelurahan kapan seharusnya selesai sesuai kontrak, ketika Saksi melakukan pengecekan kelapangan untuk di Kelurahan Rejowinangun ada beberapa pergola yang belum dicat, sedang untuk Kelurahan Giwangan sudah pergolanya tetapi belum terpasang karena terjadi tarik ulur dengan warga mengenai titk pemasangannya dan juga tanaman belum ada.
Bahwa Saksi melakukan pengecekan kelapangan sebyak 5 kali yaitu:
Yang pertama dengan penyedia jasa.
Yang kedua saya sendiri dan teman saya dari BLH.
Yang ketiga dengan Inspektorat.
Yang keempat dengan Ispektorat dan BPK.
Yang kelima dengan Kejaksaan.
Bahwa pada saat Saksi melakukan pengecekan dan didampingi oleh rekanan dan mendapati pekerjaan belum selesai, apa tanggapan rekanan ketika saudara tanyakan “mengapa pekerjaan belum selesai, rekanan menjawab sanggup menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Bahwa lama penyelesaian untuk 3 kelurahan tersebut, persisnya Saksi tidak tahu, tetapi setelah pencairan terus diselesaikan.
Bahwa rekanan maenyelesaikan semua pekerjaan pergola tersebut, persisnya kurang tahu.
Bahwa setelah adanya pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan tersebut langsung dilakukan pencairan, Saksi kurang tahu.
Bahwa apakah Saksi menandatangani berita acara penerimaan hasil pekerjaan, sebenarnya Saksi tidak mau menandatangani berita acara tersebut, tetapi Saksi bersama teman Saksi, Wahyu tahu-tahu masuk kantor berkas sudah dikantor untuk tanda tanga tetapi Saksi dan Wahyu tidak mau, terus Saksi menghadap ke PPKom, terus PPKom menghadap ke Bu Kabid Keindahan, terus mereka berdua menghadap ke Kepala BLH, terus tahu-tahu sudah muncul rekomendasi ada kesanggupan dari rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan, terus Saksi tanda tangan.
Bahwa sebagai PPHP dan Direksi Teknis itu SKnya sama, ya, SKnya sama dan Saksi menerima SK tersebut pada pertengahan bulan Desember 2013.
Bahwa sebagai Direksi Teknis Saksi tidak ikut menentukan spesifikasi pergola tersebut;
Bahwa sebagai Direksi Teknis juga ikut melakukan pengecekan, yaitu untuk Kelurahan Patangpuluhan bersama PPHP.
Bahwa Saksi tahu spek untuk pergola tersebut, Saksi tahunya hanya diberikan selembar kertas.
Bahwa berdasarkan selembar kertas tersebut Saksi mencocokan dengan pergola yang ada, Saksi hanya menghitung volumenya saja (jumlah pergolanya).
Bahwa Saksi tidak tahu yang menyodorkan tahunya sudah ada dimeja untuk tanda tangan.
Bahwa yang membuat dokumen untuk ditandatangani adalah penyedia jasa.
Bahwa pada saat Saksi melakukan pengecekan kelapangan, apakah saudara menemukan pergola yang tidak pakai umpak, ya, Saksi menemukan pergola yang tidak pakai umpak tetapi jumlahnya berapa Saksi lupa.
Bahwa tidak ada pergola yang dipasang disawah, ada pergola dipasang dibadan jalan tetapi berseberangan dengan sawah.
Bahwa hasil pengecekan dilapangan tidak dibuatkan berita acara tetapi hanya dilaporkan kepada PPKom, dan tanggapan PPKom bahwa penyedia jasa sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
Bahwa yang ada perubahan yang sebelumnya belum dicat sudah dicat, yang tadinya belum terpasang kemudian sudah terpasang pergolanya.
Bahwa pada saat Saksi melakukan pengecekan bersama penyedia jasa siapa yang mendampingi saudara, ketika melakukan pengecekan dengan penyedia jasa Saksi didampingi oleh stafnya Saksi Hendri.
Bahwa apakah Saksi tahu siapa penyedia jasanya, setahu Saksi penyedia jasanya Saksi Hendri.
Bahwa yang Saksi cek hanya kwantitasnya saja;
Bahwa apakah secara kasat mata Saksi bisa membedakan besi 1 inc dengan 2 inc;
Bahwa setahu Saksi yang terpasang itu diameter, untuk tiangnya sesuai gambar adalah 2 inc, untuk gordinnya 1,5 inc.
Bahwa Penasihat Hukum mohon kepada Hakim Ketua agar Penuntut Umum memperlihatkan SPK tentang spek besinya kepada saksi, lalu ditanyakan “ ukuran pipa besi yang dipakai untuk ornamennya sesuai SPK adalah 1 inc bukan 1,5 inc, benar;
Bahwa sesuai dengan kenyataan bagaimana resum Saksi sebagai PPHP, selaku PPHP tidak sampai pada speknya hanya pada kwantitasnya.
Bahwa Saksi dalam melakukan pengecekan kelapangan tidak membuat catatan, berarti Saksi tidak membuat proges atas pekerjaaan itu benar, Saksi melakoprkan secara lesan kepada PPkom, tapi tidak membuat progress tertulis.
Bahwa pekerjaan pergola itu termasuk pekerjaan jasa konstruksi, ya benar.
Bahwa yang ditemukan bersama Inspektorat yaitu pergola belum ada umpaknya dan tanamannya, jumlah lupa.
Bahwa yang ditemukan bersama Kejaksaan yaitu berupa spek berupa ketebalan besi.
Bahwa pada saat itu juga ada yang dari tim dari Dinas Pekerjaan Umum yang membawa ukuran, memang ada tim yang memotong besi, dan yang ditemukan tetang ketebalannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan kebenarannya dan tidak keberatan. ;
21. SAKSI SUPARNO;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan keterangan Saksi dalam BAP Penyidik benar.
Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan akan dituangkan dalam putusan.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, kenalnya hanya dengan Zainuri Masykur, karena adaanya pekerjaan las pergola di Kulopnprogo.
Bahwa Saksi bisa mendapatkan pekerjaan untuk pembuatan pergola, pada waktu itu, Saksi Zainuri datang ke bengkel menawarkan pekerjaan, membawa gambar, gambar Saksi pelajari dan Saksi sanggupi pekerjaan tersebut.
Bahwa Saksi Zainuri Masykur datang ke bengkel Saksi sekitar bulan Nopember 2013.
Bahwa gambar yang Saksi terima, ada ukuran atau spek untuk pembuatan pergola;
Bahwa pembuatan pergola, berdasarkan gambar yang Saksi terima, yaitu ukuran pipa besi, yaitu 2 inc dan 1,5 inc.
Bahwa pergola yang dipesan oleh Saksi Zainuri, yang pertama, pesan kurang lebih 400 unit, terus nambah lagi, sehingga total keseluruhan menjadi 1.206 unit pergola.
Bahwa dari total 1.206 unit pergola, apakah ada pesanan dari orang lain selain dari Zainuri Masykur, tidak ada, semua pesanan Saksi Zainuri Masykur.
Bahwa apakah pada saat Saksi Zainuri Masykur pesan pergola, juga membelajakan bahan, tidak, Saksi sendiri yang belanja, sesuai dengan gambar.
Bahwa harga per-unit pergola, harganya Rp1.450.000,00, termasuk ongkos pasang di tempat.
Bahwa pergola dipasang dimana saja, Saksi lupa, seingat Saksi, ada yang di Pakuncen, Wirobrajan, Kricak dan sebagainya.
Bahwa sesuai dengan pesan dari Saksi Zainuri pembuatan pergola, harus selesai sebelum tanggal 25 Desember, semua sudah selesai.
Bahwa yang menunjukan titik tempat pemasangan pergola, berdasarkan peta yang diberikan oleh Saksi Zainuri Masykur, dan pada saat dilapangan bersama dengan RT.
Bahwa pada saat pemasangan pergola, ada kendala, misalnya, titiknya ada didekat rumah warga, oleh pemilik rumah tidak diperbolehkan, sehingga terpaksa harus dipindah.
Bahwa tidak ada yang dipasang pada bulan Januari 2014;
Bahwa semua biaya pergola yang dipesan, sudah dibayar lunas.
Bahwa Saksi bekerja dibengkel HN;
Bahwa hubungan Saksi dengan Saksi Ngadikan, Saksi Ngadikan adalah pemilik bengkel, Saksi bekerja sama, dengan cara bagi hasil.
Bahwa yang menerima uang dari pesanan pergola, adalah Saksi Ngadikan.
Bahwa harga Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) per-unit pergola, belum atau tidak termasuk tanaman;
Bahwa apakah uang yang diterima oleh Saksi Ngadikan semua berasal dari Saksi Zainuri, Saksi kurang tahu.
Bahwa apakah ada uang yang berasal dari Terdakwa, Saksi tidak tahu.
Bahwa pada saat Saksi ikut memasang pergola, benar pada saat dipasang semua pakai umpak, tetapi karena warga takut, ada anak kecil yang celaka, akhirnya ada yang terpaksa dibongkar.
Bahwa selain pesan ke Saksi, apakah Saksi Zainuri, juga pesan ke bengkel lain, Saksi tidak tahu.
Bahwa ketika Saksi menerima order pembuatan pergola, Saksi tidak pernah berhubungan Saksi Hendi;
Bahwa Saksi Masykur tidak pernah menyebut nama Hendi;
Bahwa Saksi melakukan pemasangan pergola di wilayah Ngampilan, Danurejan, Pringgokusuman, Pandean, Karangwaru, Pakuncen, Kricak, Wirobrajan, Mantrijeron, Pakualaman, Kotabaru, Tegalrejo, Wirogunan, Umbulharjo, Gondokusuman, Patangpuluhan, Bumijo dan Rejowinagun. Dasarnya adalah peta titik-titik pemasangan pergola dari Zainuri Masykur.
Bahwa selain Saksi Masykur tidak ada yang ikut dalam pemasangan pergola;
Bahwa benar besi yang Saksi beli, memang, tebalnya 1,5 inc dan 2 inc dan ada yang, kenyataannya, 1 inc;
Bahwa dasar Saksi mengerjakan pergola, sesuai dengan gambar yang diberikan oleh Zainuri Masykur.
Bahwa Saksi mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp250.000.000,00, (dua ratus lima puluh juta rupiah), Saksi mempekerjakan karyawan sebanyak 40 orang.
- Bahwa sebagian keuntungan juga untuk membayar karyawan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
22. SAKSI RETNO WARDAYANI, Amd;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan keterangan Saksi dalam BAP Penyidik benar.
Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan akan dituangkan dalam putusan.
Bahwa setahu Saksi ada permasalahan dugaan korupsi pengadaan pergola di BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa Saksi mempunyai perusahaan untuk mengerjakan proyek pergola, namanya PB. Retno Utama dan Saksi sebagai direktur;
Bahwa perusahaan Saksi bergerak di bidang Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa yang datang ketempat Saksi untuk meminjam nama perusahaan milik Saksi, yaitu Beni, pada sekitar Bulan September 2013;
Bahwa yang Saksi persiapkan ketika Beni meminjam perusahaan Saksi, yaitu fotocopy SIUP, NPWP, dan KTP.
Bahwa yang Saksi tandatangani kontrak, tetapi waktunya sudah lupa.
Bahwa yang mempersiapkan semua adalah Beni, yang datang kerumah Saksi dan Saksi tinggal tanda tangan.
Bahwa apa yang dikatakan oleh Beni kepada Saksi ketika datang meminjam perusahaan Saksi, Saksi tidak tahu, karena ketemunya dengan sekretaris Saksi.
Bahwa Beni pinjam perusahaan kepada Saksi, baru sekali meminjam perusahaan Saksi.
Bahwa Saksi tahu perusahaan yang dipinjam, untuk mengerjakan pekerjaan pergola di BLH Yogykarta.
Bahwa dokumen yang Saksi tandatangani, berupa dokumen pengajuan, penawaran maupun RAB.
Bahwa Saksi tidak membaca dokumen-dokumen yang diajukan;
Bahwa perusahaan Saksi digunakan untuk mengerjakan proyek di Kelurahan Mantrijeron, sedang untuk jumlahnya Saksi tidak tahu..
Bahwa Saksi mengetahui tentang pencairan, karena untuk pengerjaan proyek pergola telah dilakukan pencairan 100% (seratus persen), langsung masuk ke rekening Saksi melalui Bank BPD DI Yogyakarta, tapi nilainya lupa, selanjutnya uang tersebut diambil oleh Beni, berdasarkan kuasa yang Saksi berikan.
Bahwa Saksi tidak mendapatkan fee, tetapi pernah dijanjikan mendapatkan fee sebesar 3% (tiga persen).
Bahwa dalam peminjaman tidak ada perjanjian.
Bahwa apakah pada saat Saksi tanda tangan kontrak, Saksi tahu, yaitu untuk pengerjaan proyek pergola.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan cek ke lapangan;
Bahwa Saksi pernah membaca kontrak;
Bahwa Saksi tahu tentang keuntungan perusahaan, wajar keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen);
Bahwa Company Profile yang dipinjam oleh Terdakwa,hanya copynyasaja.
Bahwa kriteria perusahaan yang Saksi miliki, termasuk golongan kecil.
Bahwa Penuntut Umum mohon ijin kepada Hakim Ketua untuk memperlihatkan barang bukti No.10.11 (dokumen Surat Perintah Kerja (SPK), PB. Retno Utama kepada Saksi, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, benar tandatangan dalam SPK tanda tangan Saksi;
Bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti No. 53.7 (Surat Tanda Setoran/STS) kepada saksi, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya), benar ini surat pengembalian;
Bahwa Saksi tidak tahu yang disebut dengan SSUK (Syarat-Syarat Umum Kontrak), apakah termasuk dalam UU No.18 Tahun 1999;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan. ;
23. SAKSI HENDRO SARJONO;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan keterangan Saksi dalam BAP Penyidik benar.
Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan akan dituangkan dalam putusan.
Bahwa benar Saksi mempunyai perusahaan untu mengerjakan proyek pergola, namanya CV. Wastu Karya dan Saksi sebagai direkturnya.;
Bahwa perusahaan Saksi bergerak dibidang pengadaan barang dan jasa konstruksi.
Bahwa yang datang untuk meminjam nama perusahaan Saksi, yaitu Beni pada sekitar akhir Nopember 2013, untuk mengerjakan pekerjaan pergola di wilayah Kelurahan Wirogunan yang jumlahnya 60 unit;
Bahwa setahu Saksi harganya Rp.2.544.000,00 (dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) per-unit dalam waktu pelaksanaan selama 25 (dua puluh lima) hari kalender.
Bahwa Saksi sudah sering kerjasama dengan Beni, sejak tahun 1994.
Bahwa Saksi tanda tangan kontrak tetapi waktunya lupa.
Bahwa yang mempersiapkan adalah Beni yang datang ke Jalan Gambiran (di kantor) dan Saksi tinggal tanda tangan.
Bahwa Saksi tahu untuk mengerjakan pekerjaan perusahaan yang dipinjam, Saksi tahu, yaitu untuk mengerjakan pekerjaan pergola di BLH Yogykarta.
Bahwa Saksi mengetahui tentang pencairan, untuk pengerjaan proyek pergola telah dilakukan pencairan 100% (seratus persen), langsung masuk ke rekening Saksi melalui Bank BPD DIYogyakarta, selanjutnya uang tersebut Saksi ambil dengan cek, lalu Saksi serahkan semuanya ke Beni.
Bahwa apakah Saksi mendapatkan fee atas peminjaman perusahaan, Saksi hanya dijanjikan mendapatkan fee, tetapi sampai sekarang belum dibayar.
Bahwa dalam peminjaman tidak ada perjanjian.
Bahwa pada saat Saksi tanda tangan kontrak, tahu, untuk apa perusahaan dipinjam, yaitu untuk pengerjaan proyek pergola.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan cek ke lapangan;
Bahwa Saksi pernah membaca kontrak;
Bahwa Saksi tahu tentang keuntungan perusahaan yang wajar, setahu Saksi keuntungannya 10% (sepuluh persen);
Bahwa setahu Saksi menurut peraturan Gapensi perusahaan tidak boleh dipinjamkan;
Bahwa dokumen yang Saksi pinjamkan kepada Terdakwa berupa fotocopynya saja;
Bahwa kriteria hanya untuk perusahaan kecil.
Bahwa Penuntut Umum mohon ijin kepada Hakim Ketua untuk memperlihatkan barang bukti No.10.22 (dokumen Surat Perintah Kerja(SPK) CV. Wastu Karya, kepada saksi, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, benar tanda tangan dalam SPK tanda tangan Saksi.
Bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti No. 53. 14 (Surat Tanda Setoran/STS pengembalian) kepada Saksi, Terdakwa dan Penasihat Hukum, benar ini surat pengembaliannya;
Bahwa Saksi tahu yang disebut dengan SSUK (Syarat-Syarat Umum Kontrak), yang termasuk dalam UU No.18 Tahun 1999;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan. ;
24. SAKSI SYAMSU HAJAD;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan keterangan Saksi dalam BAP Penyidik benar.
Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan akan dituangkan dalam putusan.
Bahwa Saksi mempunyai perusahaan yang ikut mengerjakan proyek pergola, namanya PB. Mentari Jaya dan Saksi sebagai direkturnya.;
Bahwa perusahaan Saksi bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa konstruksi.
Bahwa yang datang untuk meminjam nama perusahaan Beni, pada sekitar tahun 2013 untuk mengerjakan pekerjaan pergola di wilayah Kelurahan Pandeyan yang jumlahnya lupa;
Bahwa dokumen yang Saksi serahkan kepada Beni untuk kelengkapan penawaran, yaitu: Akte Pendirian, HO/ijin gangguan, TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NPWP, SIUJK (Surat Ijin Usahan Jasa Konstruksi), SBU (Sertifikasi Badan Usaha) dan KTA (Kartu Tanda Anggota).
Bahwa Saksi tanda tangan kontrak tetapi waktunya lupa.
Bahwa yang mempersiapkan adalah Beni yang datang ke rumah dan Saksi tinggal tanda tangan.
Bahwa Saksi tahu yaitu untuk mengerjakan pekerjaan pergola di BLH Yogykarta.
Bahwa Saksi tidak pernah datang ke BLH Yogyakarta;
Bahwa Saksi mengetahui pencairannya telah dilakukan pencairan 100%, langsung masuk ke rekening Saksi melalui Bank BPD DIYogyakarta, tetapi nilai lupa, selanjutnya uang tersebut diambil oleh Beni dengan cek yang Saksi berikan.
Bahwa pada saat Saksi tandatangan kontrak, untuk apa perusahaan tersebut dipinjam, Saksi tahu, yaitu untuk pengerjaan proyek pergola.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan cek ke lapangan.
Bahwa Saksi pernah membaca kontrak pergola;
Bahwa Saksi tahu tentang keuntungan yang wajar bagi perusahaan sebesar 10% (sepuluh persen);
Bahwa Saksi tidak mendapat fee dari meminjamkan PB Mentari Jaya, karena Terdakwa sebagai teman, jadi tidak meminta fee;
Bahwa dokumen yang dipinjamkan kepada Terdakwa berupa fotocopynya saja;
Bahwa kriteria hanya untuk perusahaan kecil.
Bahwa Penuntut Umum mohon ijin kepada Hakim Ketua untuk memperlihatkan barang bukti No.10.26, dokumen Surat Perintah Kerja CV. Mentari Jaya kepada Saksi, Terdakwa dan Penasihat Hukum, benar tanda tangan dalam SPK tersebut tanda tangan Saksi.
Bahwa kemudian Penuntut Umum mengajukan barang bukti No. 53. 13 Surat Tanda Setoran/STS pengembalian, kepada saksi, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, semua benar;
Bahwa Saksi tahu yang disebut dengan SSUK (Syarat-Syarat Umum Kontrak), yang termasuk dalam UU No.18 Tahun 1999;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
25. SAKSI ZAINURI MASYKUR;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan keterangan Saksi dalam Berita Acara Penyidik benar;
Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan Saksi akan dituangkan dalam putusan;
- Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara ini sehubungan dengan Terdakwa, yang Saksi ketahui, karena Terdakwa ikut mengerjakan proyek pergola di kantor Badan Lingkungan Hidup untuk Tahun Anggaran 2013.
- Bahwa Saksi tahu, Terdakwa mempunyai perusahaan sendiri bernama CV. Karya Putra dan Terdakwa sebagai Direkturnya.
- Bahwa perusahaan Terdakwa bergerak dibidang jasa konstruksi.
- Bahwa Saksi tahu Terdakwa ikut mengerjakan pergola, karena Terdakwa minta bantuan Saksi Hendi untuk pesan pergola, lalu Saksi Hendi pesan ke Saksi dan saat itu Saksi Hendi bilang, kalau pergola tersebut pesanannya Terdakwa.
- Bahwa jumlah pergola yang dipesan Saksi Beni kepada Saksi melalui Saksi Hendi, sebanyak 314 unit pergola untuk Kelurahan Purwokinantisebanayak 65 unit, Kelurahan Baciro 60 unit, Kelurahan Kotabaru 65 unit, Kelurahan Wirogunan 60 unit dan Kelurahan Pandeyan 64 unit.
- Bahwa Saksi membuat pergola yang termasuk pesanan Terdakwa, dengan minta bantuan ke bengkel las “HN” dan yang mengerjakan adalah Saksi Ngadikan dan Saksi Suparno.
- Bahwa dalam pemesananpergola tersebut sekalian Saksi suruh belanja bahannya.
- Bahwa harga pergola per unitnya Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sudah termasuk ongkos pasang, tetapi tidak termasuk tanamannya.
- Bahwa Saksi Ngadikan mengetahui bentuk pergola dari gambar yang Saksi berikan.
- Bahwa Saksi mendapatkan gambar pergola dari BLH.
- Bahwa Saksi tidak tahu, apakah Terdakwa juga mendapatkan gambar pergola tersebut;
- Bahwa Saksi tahu system pengadaan pergola di Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, setahu Saksi, caranya dengan penunjukan langsung.
- Bahwa Saksi tahu berapa wilayah kelurahan yang dikerjakan oleh Terdakwa, Terdakwa mengerjakan 5 wilayah kelurahan yaitu Kelurahan Purwokinanti, Kelurahan Baciro, Kelurahan Pandeyan, kelurahan Kotabaru dan Kelurahan Wirogunan.
- Bahwa Saksi tidak tahu, apakah untuk 5 wilayah kelurahan tersebut Terdakwa menggunakan CV. Karya Putra semua;
- Bahwa Saksi tahu jika Terdakwa dalam mengerjakan proyek pergola tersebut tidak hanya menggunakan CV. Karya Putra saja, setelah pekerjaan selesai.
- Bahwa Saksi tidak tahu perusahaan apa saja yang dipakai Terdakwa untuk mengerjakan proyek pergola;
- Bahwa apakah selain ke bengkel las “HN” ada lagi pergola yang Saksi pesan ditempat lain, selain ke “HN” ada yang Saksi pesan ke bengkel las “The Brother” sebanyak 4 unit.
- Bahwa apakah sama harganya dengan yang di bengkel las “HN”, Saksi tidak tahu;
- Bahwa setahu Saksi, Saksi Beni pesan tanamannya ke Saksi Hendi.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan pekerjaan pergola, setahu Saksi sekitar bulan Nopember 2013.
- Bahwa Saksi tidak pernah bertemu berenam disuatu tempat untuk membicarakan masalah pergola;
- Bahwa Saksi tidak tahu, apakah Terdakwa bertemu dengan teman-temannya untuk membicarkan pergola;
- Bahwa Saksi tidak tahu, apakah perusahaan Terdakwa pernah mengerjakan proyek pergola untuk sebelumnya;
- Bahwa tidak ada perjanjiannya saat Terdakwa pesan pergola lewat SaksiHendi;
- Bahwa Saksi kurang tahu, apakah pada saat Terdakwa mendapatkan 5 paket pekerjaan dari Saksi Hendi waktunya bersamaan dengan Saksi mendapatkan paket;
- Bahwa Saksi tahu Terdakwa mendapatkan 5 paket, tahunya setelah adanya pemeriksaan.
- Bahwa dalam pengajuan penawaran Terdakwa, tidak bersamaa dengan Saksi;
- Bahwa Saksi tahu penandatangan SPK dilaksanakan di kantor perusahaan yang dipinjam.
- Bahwa untuk pencairan dana dilaksanakan dan diurusi sendiri-sendiri.
- Bahwa Saksi tidak tahu jumlah nilai kontrak milik Terdakwa;
- Bahwa pembayaran ongkos pembuatan pergola sudah Terdakwa bayarkan melalui Saksi, Saksi bayarkan ke pemilik las dan dibayar secara tunai.
- Bahwa Saksi tahu Terdakwa telah mengembalikan kelebihan bayar dan denda keterlambatan;
- Bahwa uang Rp.455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta) yang dibayarkan kepada las “HN”, lebih kecil dari total uang yang diterima Terdakwa setelah dipotong pajak;
- Bahwa Terdakwa sepakat dengan harga Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dulu Terdakwa manut saja.
- Bahwa Terdakwa mengurus jaminan pemeliharaan, karena itu diwajibkan oleh DPDPK.
- Bahwa untuk mengurus jaminan pemeliharaan, Terdakwa menyetorkan uang ke lembaga asuransi atau lembaga tertentu yang berwenang menerbitkan jaminan pemeliharaan, semua memakai lembaga asuransi, jaminan itu ada 2 macam yaitu, melalui bank BPD dan melalui lembaga asuransi yang besarnya masing-masing 5% dari nilai kontrak.
- Bahwa sedang untuk angsuran pembayaran melalui premi sekitar Rp500.000,00-Rp1.000.000,00;
- Bahwa Saksi tahu uang yang masuk ke rekening milik Terdakwa;
- Bahwa Saksi tidak tahu, apakah Saksi tahu Terdakwa menyerahkan uang Rp25.000.000,00 kepada Saksi Hendi;
- Bahwa Terdakwa mengerjakan pergola melalui Saksi atas rekomendasi dari Saksi Hendi.
- Bahwa Saksi tidak tahu, Terdakwa apakah memberikan uang muka untuk pemesanan pergola, untuk uang muka dari Saksi dan uang Saksi sendiri.
- Bahwa Saksi tidak tahu, apakah Terdakwa pernah membuat pergola sebelum tahun 2013;
- Bahwa dalam mengerjakan proyek pergola Saksi telah membayar uang jaminan;
- Bahwa kemudian Penasihat Hukum Terdakwa mohon ijin kepada Hakim Ketua untu memperlihatkan bukti pembayaran uang jaminan kepada saksi dan Penuntut Umum, benar bukti tersebut;
- Bahwa apakah uang jaminan tersebut terkait proyek pergola untuk yang termasuk pengadaan barang dan jasa, tetapi khusus jasa konstruksi;
- Bahwa besar kecilnya pembayaran tersebut tergantung dari nilai kontrak;
- Bahwa realitanya yang disetor tidak sesuai yang tertulis, sebesar 5%, karena hanya membayar premi.
- Bahwa yang membawa aslinya adalah PPKom atau Kepala Dinas, karena yang berhak mengklaim adalah PPKom dan copynya dilegalisir dan dibawa ke DPDPK.
- Bahwa surat tersebut sangat berharga, sebagai pendanaan dalam masa pemeliharaan;
- Bahwa semua denda keterlambatan sudah dibayar;
- Bahwa semua pajak sudah dibayarkan;
- Bahwa dalam kontrak tidak disebutkan, jika terjadi keterlambatan, apakah ada ketentua pidananya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
26. SAKSI SUGENG SANTOSO;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan keterangan Saksi dalam Berita Acara Penyidik benar;
- Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan Saksi akan dituangkan dalam putusan;
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sudah lama, karena satu kantor sejak tahun 1994-2000 di PB. Obor Mas.
- Bahwa yang Saksi ketahui sehubungan dengan pengadaan pergola tahun 2013 di Badan Lingkungan Hidup Yogyakarta, dimana Terdakwa ikut terlibat, untuk keterlibatan Terdakwa, Saksi tidak tahu, karena Saksi ngurusi pekerjaan Saksi sendiri.
- Bahwa Saksi bertemu dengan Terdakwa, Saksi Suryo Widono dan Saksi Hendrawan di Puro Pakualaman, Saksi lupa karena waktu itu Saksi hanya ditelepon oleh Saksi Dono untuk bertemu di Puro Pakualaman. Ketika sampai disana ternya disana sudah ada Terdakwa, Saksi Hendrawan dan Saksi Suryo. Dan dalam pertemuan tersebut Saksi diminta oleh Saksi Dono untuk mengumpulkan uang, tetapi untuk apa Saksi tidak tahu.
- Bahwa Saksi tahu Terdakwa mempunyai perusahaan sendiri, Saksi tahu Terdakwa mempunyai perusahaan sendiri yaitu CV. Karya Putra yang bergerak dibidang jasa konstruksi.
- Bahwa Saksi tahu Terdakwa ikut mengerjakan proyek pergola, waktu itu,Saksi tidak tahu, tahunya setelah diperiksa pada saat Saksi Irfan Susilo, Saksi Suryadi dan Saksi Hendrawan.
- Bahwa apakah pergola dikerjakan sendiri atau dikerjakan ditempat lain, waktu itu, Saksi tidak tahu, tahunya saat diperiksa di Kejaksaan, pesan di Saksi Zainuri Masykur di Kulon Progo.
- Bahwa Saksi tidak tahu harga per unitnya;
- Bahwa Saksi tidak pernah cerita dengan Terdakwa masalah penyerahan uang kepada Saksi Hendi dan juga Terdakwa dimintai uang oleh Saksi Hendi;
- Bahwa apakah pada saat Terdakwa mendapatkan 5 paket pekerjaan dari Saksi Hendi waktunya bersamaan dengan Saksi mendapatkan paket tersebut, Saksi kurang tahu.
- Bahwa Saksi tahu Terdakwa mendapatkan 5 paket, setelah adanya pemeriksaan.
- Bahwa dalam pengajuan penawaran, Terdakwa juga tidak bersamaan dengan Saksi;
- Bahwa penandatangan SPK dilaksanakan di kantor perusahaan yang dipinjam;
- Bahwa untuk urusan pencairan uang, masing-masing diurusi sendiri.
- Bahwa Saksi tidak tahu jumlah nilai kontrak milik Terdakwa;
- Bahwa Saksi tahu Terdakwa semua telah mengembalikan kelebihan bayar dan denda keterlambatan;
- Bahwa Saksi tahu uang yang masuk ke rekening milik Terdakwa;.
- Bahwa Saks pernah membuat pergola sebelum tahun 2013, pernah membuat untuk di Tegalrejo tetapi modelnya berbeda dengan pergola tahun 2013 karena fungsinya juga berbeda.
- Bahwa apakah spesifikasinya sama dengan yang tahun 2013, untuk speknya sama hanya bentuknya yang berbeda.
- Bahwa dalam mengerjakan proyek pergola tersebut telah membayar uang jaminan;
Bahwa kKemudian Penasihat Hukum Terdakwa mohon ijin kepada Hakim Ketua untuk memperlihatkan bukti pembayaran uang jaminan kepada saksi dan Penuntut Umum., ya benar bukti tersebut;
Bahwa apakah uang jaminan terkait proyek pergola untuk yang termasuk pengadaan barang dan jasa, tetapi khusu jasa konstruksi;
- Bahwa benar besar kecilnya pembayaran tergantung dari nilai kontrak;
- Bhawa realitanya yang disetor tidak sesuai yang tertulis dalam kontrak, karena membayar memakai premi.
- Bahwa yang membawa aslinya adalah PPKom atau Kepala Dinas, karena yang berhak mengklaim adalah PPKom dan copynya dilegalisir dan dibawa ke DPDPK.
- Bahwa surat jaminan pemeliharaan masuk sebagai surat berharga;
- Bahwa semua denda keterlambatan sudah dibayar;
- Bahwa semua pajak sudah dibayar;
- Bahwa Saksi pernah menyetor uang sebesar Rp42.050.000,00 (empat dua juta lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa uang yang Saksi setor, merupakan uang titipan waktu Saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta yang nantinya akan diperhitungkan setelah vonis.
- Bahwa bedanya dengan yang telah Saksi setorkan sebelumnya, uang setorkan tersebut merupakan temuan dari Inspektorat, sedang uang yang Saksi titipkan merupakan uang kerugian negara yang diperhitungkan oleh Jaksa;
- Bahwa pada saat mengajukan penawaran Saksi mengajukan SBU;
- Bahwa SBU Saksi jasa kontruksi dan spesialisanya gedung.
- Bahwa Saksi tahu, Terdakwa mengajukan penawaran;
- Bahwa Saksi tahu SBU yang dimiliki oleh Terdakwa sama dengan yang Saksi miliki.
- Bahwa berarti spesialisasi Saksi dan Terdakwa bukan pekerjaan las;
- Bahwa Saksi tahu pekerjaan Terdakwa tipe gambarnya sama dengan pekerjaan Saksi Dono;
- Bahwa Saksi masih ingat berapa tiang dan konsulnya dan gordingnya, untuk tiang dan konsol 2 inc, sedang untuk gordingnya 1,5 inc.
- Bahwa pekerjaan Terdakwa sama dengan pekerjaan Saksi Dono;
- Bahwa besi yang Saksi gunakan untuk tiang dan konsolnya ukuran 2 inc sedang gordingnya 1,5 inc sesuai dengan gambar.
- Bahwa Saksi mengajukan penawaran, RABnya sempat dilihat, yang memeriksa pejabat pengadaan, sedang yang mengajukan penawaran staf Saksi dan yang mengerjakan ditempatnya Saksi Dono.
- Bahwa setelah pekerjaan selesai, sistim apa yang dipakai untuk pembayaran, sistem yang dipakai untuk pembayaran adalah system transfer full financiring yaitu masuk ke masing-masing rekening perusahaan.
- Bahwa dalam kontrak tidak disebutkan jika terjadi keterlambatan ada ketentuan pidananya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
27. SAKSI SURYO WIDONO;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan keterangan Saksi benarkan sampai saat ini;
- Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan Saksi akan dituangkan dalam putusan;
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 1995.
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa saat itu, di Balai Kota karena sama-sama ikut CV orang lain.
- Bahwa Saksi pernah dengan Terdakwa, Saksi Hendi dan Saksi Sugeng mengadakan pertemuan di Puro Pakualaman;
- Bahwa pertemuan berlangsung sekitar bulan Oktober 2013.
- Bahwa Saksi bisa bertemu, waktu itu Saksi sedang makan di Jalan Kenari Saksi ditelepon oleh Saksi Hendi disuruh datang ke Puro Pakualaman diajak makan, terus Saksi disuruh telepon Terdakwa lalu Saksi telepon, tetapi yang bicara Saksi Hendi, kemudian Saksi telepon Saksi Sugeng dan yang berbicara Saksi sendiri. Waktu itu,Saksi Hendi bilang mau ada proyek di Kota dan mohon kepada teman-teman suruh mengumpulkan uang.
- Bahwa Terdakwa juga ikut mengumpulak uang, langsung diserahkan kepada Saksi Hendi.
- Bahwa apakah Saksilupa berapa uang Terdakwa yang diserahkan ke pak Hendi;
- Bahwa berapa kali pertemuan berlangsung untuk membicarakan proyek tersebut, kumpul di Puro Pakualaman sebanyak 2 kali dan pertemuan yang kedua berlangsung selang satu minggu dari pertemuan pertama dan pada saat itu baru uang dikumpulkan.
- Bahwa Saksi tahu kegunaan uang, kata Saksi Hendi, “Mas iki ada proyek di kota dan kebetulan saya yang dipercaya, mohon teman-teman berpartisipasi untuk mengumpulkan uang”. Terus waktu pekerjaan mau dimulai, Saksi Hendri menemui Saksi dan bilang, ”Uangnya kemarin itung-itunganya nanti nek wis cair”;
- Bahwa saat itu belum dibicarakan proyek apa yang akan dikerjakan;
- Bahwa kapan Saksi tahu, termasuk Terdakwa, akan diberi pekerjaan proyek pergola dari BLH oleh Saksi Hendi, setelah tanggal 13 Nopember 2013 Saksi ditelepon oleh Saksi Hendi untuk datang ke BLH membawa Company profile, terus Saksi datang dan masuk keruangan Kabid Saksi Indiyah dan disitu sudah ada Saksi Hendi dan pada Saksi akan menyerahkan Company Profile ke Saksi Indiyah Saksi disarankan untuk menyerahkan ke Saksi Suryadi, lalu Saksi Hendi bilang, ”Mas tinggalen mengko tak uruse”. Dan, barulah Saksi tahu yang dibicarakan adalah proyek pergola.
- Bahwa Saksi tahu, Terdakwa ikut mengerjakan proyek pergola;
- Bahwa Saksi tidak tahu berapa kelurahan yang dikerjakan oleh Terdakwa;
- Bahwa Saksi tahu Terdakwa mengerjakan proyek itu sendiri, waktu itu Saksi ditawari mas Hendi, “Mas bengkel siap ora, nek ora siap pesan tempat saya saja yang sudah siap”.Dan akhirnya,Saksi pesan ke Saksi Hendi termasuk Saksi juga pesan ke Saksi Hendi;
- Bahwa Saksi tidak tahu Saksi Hendi mempunyai bengkel las;
- Bahwa Saksi tahu berpa harga pergola per unitnya, setahu Saksi harganya Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Saksi kurang tahu, apakah pada saat Terdakwa mendapatkan 5 paket pekerjaan dari Saksi Hendi waktunya bersamaan dengan saudara mendapatkan paket;
- Bahwa Saksi tahu Terdakwa mendapatkan 5 paket, tahunya setelah adanya pemeriksaan.
- Bahwa dalam pengajuan penawaran Terdakwa, tidak bersamaa dengan Saksi;
- Bahwa penandatangan SPK dilaksanakan di kantor perusahaan yang dipinjam.
- Bahwa untuk urusan pencairan uang, diurusi sendiri, masing-masing.
- Bahwa Saksi tidak tahu jumlah nilai kontrak milik Terdakwa;
- Bahwa Saksi tahu, Terdakwa telah mengembalikan kelebihan bayar dan denda keterlambatan;
- Bahwa Saksi tidak tahu, apakah uang yang masuk ke rekening milik Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu, apakah Terdakwa menyerahkan uang Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Saksi Hendi;
Bahwa uang yang diserahkan tersebut dalam bentuk tunai, bukan dalam bentuk cek;
- Bahwa Saksi tidak tahu kegunaan uang tersebut;
- Bahwa Saksi menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupaiah) tetapi bertahap.
- Bahwa Saksi tidak tahu kegunaannya, tidak tahu, hanya Saksi Hendi bilang uang tersebut akan diperhitungkan setelah pencairan proyek pergola.
- Bahwa selain Saksi ada Saksi Sugeng dan diserahkan dalam amplop sehingga Saksi tidak tahu jumlahnya.
- Bahwa komponen dalam pergola tersebut, setahu Saksi komponen pergola adalah pergola, umpak dan tanaman rambat serta strimin.
- Bahwa harga pergola secara komplit didalam kontrak. harganya Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Saksi tidak tahu proyek yang dikerjakan oleh Terdakwa itu, apakah selesai semua;
- Bahwa dalam mengerjakan proyek pergola, telah membayar uang jaminan;
- Bahwa kemudian Penasihat Hukum Terdakwa mohon ijin kepada Hakim Ketua untuk memperlihatkan bukti pembayaran uang jaminan kepada saksi dan Penuntut Umum, benar bukti tersebut;
- Bahwa uang jaminan terkait proyek pergola untuk yang termasuk pengadaan barang dan jasa, tetapi khusus jasa konstruksi;
- Bahwa besar kecilnya pembayaran jaminan tergantung dari nilai kontrak;
- Bahwa realitanya yang disetor dalam jaminan, tidak sesuai yang tertulis dalam kontrak;
- Bahwa yang membawa aslinya adalah PPKom atau Kepala Dinas, karena yang berhak mengklaim adalah PPKom dan copynya dilegalisir dan dibawa ke DPDPK.
- Bahwa surat jaminan tersebut sebagai surat berharga;
- Bahwa semua denda keterlambatan sudah dibayarkan masing-masing;
- Bahwa semua pajak sudah dibayarkan;
- Bahwa dalam kontrak tidak disebutkan jika terjadi keterlambatan ada ketentuan pidana;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Dibacakan keterangan saksi Dra. HANIFATUL MUSLIMAH; di muka persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di kejaksaan dan keterangan Saksi dalam BAP Penyidik benar.
Bahwa Saksi tidak keberatan jika sebagian dari keterangan akan dituangkan dalam putusan.
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa benar saksi mempunyai CV. Trikarya Utama dan saksi sendiri sebagai Direkturnya
Bahwa benar CV. Trikarya Utama pernah dipinjam oleh Terdakwa untuk mengerjakan proyek pergola Kota Yogyakarta tahun 2013.
Bahwa benar CV. Trikarya Utama yang dipinjam, dijanjikan mendapatkan fee dari proyek pengadaan pergola Kota Yogyakarta tahun 2013, sektar 2,5% (dua koma lima persen) sampai 3% (tiga persen), namun belum Saksi terima, kemungkinan karena ada masalah.
Bahwa benar pembayaran sudah dilakukan 100% dan langsung masuk ke rekening Saksi melalui bank BPD DIYogyakarta, namun nilai keseluruhannya saksi lupa, karena saat pencairan di BPD DIYogyakarta, langsung saksi serahkan kepada Terdakwa, dan saksi belum diberi fee-nya.
Bahwa benar yang membuat dokumen penawaran, RAB maupun dokumen lainnya adalah Terdakwa dan Saksi tinggal tanda tangan.
Bahwa benar saksi yang menyiapkan copany profile berupa:
Akte Pendirian dan Akta Perubahan.
HO/Ijin Gangguan.
TDP (Tanda daftar Perusahaan.
NPWP.
SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi.
SBU (Sertifikasi Badan Usaha).
KTA (Kartu Tanda Anggota) Gapeksindo.
Bahwa benar saksi tidak pernah melakukan pengecekan dilapangan.
Bahwa benar keterangan yang diberikan saksi kepada penyidik benar tanpa ada pekasaan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di depan persidangan menghadirkan 1 (satu) orang ahli, sETYA BUDI ARIJANTA, SH. MKN, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya,sebagai berikut :
Bahwa benar Ahli pernah diperiksa di tingkat penyidikan di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, kaitan dengan masalah pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa keterangan Ahli dalam BAP Penyidikan di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, sampai saat ini, masih dibenarkan.
Bahwa sejak kapan Ahli bekerja sebagai PNS di LKPPJakarta, sejak Tahun 2007;
Bahwa untuk pengadaan barang dan jasa, sebelum tangggal 1 Januari 2011 diatur berdasarkan Perpres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya. Kemudian, untuk pengadaan sejak tanggal 1 Januari 2011 diatur berdasarkan Perpres No.54 Tahun 2010 dan sekarang telah dirubah dengan Perpres No.4 Tahun 2015 yang berlaku sejak Tahun 2015;
Bahwa benar untuk pengadaan barang dan jasa Tahun 2013 masih menggunakan Perpres No.54 Tahun 2010 dan perubahannya;
Bahwa prinsip-prinsip dalam pengadaan barang dan jasa, sesuai dengan Perpres No.54 Tahun 2010, adalah:Efisien, Selektif, Akuntable dan Non Diskrimatif;
Bahwa beda pengadaan barang dan jasa, antara, pengadaan secara langsung dan pengadaan melului tender/lelang. Sistem pengadaan barang dan jasa prinsipnya ada 2 cara, yaitu: pengadaan yang diadakan sendiri oleh pemerintah, disebut dengan swakelola dan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia barang dan jasa.Apabila melalui penyedia barang dan jasa, perlu memilih penyedia barang dan jasa, cara memilih adalah melalui lelang secara umum, lelang terbatas, pengadaan langsung dan penunjukan langsung;
Bahwa perbedaan antara pengadaan langsung dan penunjukan langsung, untuk pengadaan langsung dengan nilai dibawah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta) yang diatur dalam Perpres No.70 Tahun 2012 dan dengan membandingkan dengan 2 penyedia jasa, sedang untuk penunjukan langsung tidak ada batasan nilainya, berapapun bisa;
Bahwa pengadaan langsung, apakah untuk semua jenis pekerjaan atau ada jenis atau kriteria tertentu, menurut Ahli, untuk pengadaan langsung harus melihat nilai tertentu, yaitu untuk kebutuhan sendiri di kantor atau barang sederhana;
Bahwa tidak boleh seseorang, meminjam perusahaan lain, misalnya CV A, secara formal dijadikan pelaksana dalam pekerjaan pengadaan langsung, harusnya jika panitia benar, seharusnya digugurkan, dampaknya peminjam dan yang meminjamkan, seharusnya masuk black list;
Bahwa untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah, apakah bisa orang yang tidak punya perusahaan ikut melakukan penawaran dengan mengatas namakan perusahaan lain, pendapat Ahli, sebenarnya penyedia barang dan jasa itu tidak harus mempunyai perusahaan, tetapi boleh juga individu/perorangan, misalnya, pengrajin batik, tetapi kesalahan pemahaman pokja/panitia, yang mensyaratkan adanya kelengkapan, seperti SIUP, TDP dan lainnya;
Bahwa sebenarnya pinjam bendera dilarang, pemerintah ingin memberikan warning, agar tidak meminjam bendera, tujuan pokok supaya efisien;
Bahwa walaupun pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa yang pinjam bendera dilaksanakan dengan baik, tetap tidak boleh, karena harga menjadi nambah;
Bahwa pada dasarnya, perusanaan yang ditunjuk harus mengerjakan sendiri, tetapi, karena tidak bisa mengerjakan, karena keterbatasannya,mengharuskan belanja sendiri untuk dikerjakan pihak ketiga, pendapat ahli, untuk konstruksi boleh kalau belanja bahan sendiri, dalam Perpres boleh disubkontrakkan, asal didokumen lelang/kontrak, ada kemungkinandisubkontrakkan. Jika dalam dokumen lelang/kontrak tidak ada kemungkinan disubkontrakkan, maka harus dikerjakan sendiri. Dengan demikian, kontraktor yang tidak bisa mengerjakan sendiri, harus gugur sejak awal. Faktanya banyak yang pinjam bendera. Pengertian pinjam bendera, sudah masuk pengertian disubkontrakkan. Padahal, seharusnya untuk bisa disubkontrakkan,harus ada perjanjian terlebih dahulu, tertuang dalam dokumen lelang/kontrak;
Bahwa biaya yang dikeluarkan oleh penyedia jasa masih ada dibawah harga HPS, dalam hal ini, menurut Ahli, HPS itu perkiraan, biasa biaya HPS di mark-up terlebih dahulu, tergantung HPS disusun secara benar atau tidak. Dan, biasanya modusnya dengan mengakali speknya;
Bahwa dalam pengadaan barang dan jasa menganut prinsip efisien, efektif, akuntabilitas dan keterbukaan, tetapi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah ada rekanan yang bisnis dengan prinsip untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, pendapat ahli, karena pemerintah menggunakan uang negara, boleh penyedia jasa untuk mendapatkan untung, tetapi harus wajar, sesuai dengan Perpres No.54 Tahun 2010 dan perubahannya, yaitu keuntungan maksimal 15%,.dengan perhitungan 5% biaya overhead dan 10% sebagai keuntungan;
Bahwa kalau rekanan mendapatkan keuntungan lebih dari 15%, berasal dari sumber keuangan negara, pendapat ahli, jika keuntungan lebih dari 15%, pasti dalam kompetisi pelelangan tidak benar, kontraka tidak benar,konsekwensi kontrak tidak sah. Oleh karena kontraknya tidak sah, maka rekanan tersebut tidak boleh menerima keuntungan Rp1,00 (satu rupiah)pun. Dan dalam hal ini, sebagai pedoman yang dilaksanakan oleh BPK dan BPKP dalam menentukan kerugian negara. Harusnya jika kontraknya tidak sah, sehingga batal demi hukum, tidak boleh dibayar sama sekali;
Bahwa klasifikasi kontrak yang tidak benar, dapat dilihat dari proses tidak sesuai dengan Perpres, misalnya, seharusnya lelang, tetapi tidak dilelang, seharusnya gugur, tetapi diloloskan. Apabila proyek/barang secara pisik ada, tetapi fungsi hilang sama sekali, bisa disebut total lost. Tetapi, apabila proyek/barang ada dan bisa difungsikan, tetapi terdapat kesalahan dalam prosedur pengadaan, konsekwensinya, rekanan tidak dapat keuntungan;
Bahwa jika pekerjaan dikerjakan oleh rekanan dengan cara pinjam dari beberapa perusahaan, sudah termasuk kontrak tidak benar, prosesnya tidak benar, seharusnya gugur, tetapi kenapa tetap diloloskan, ini menjadi masalah;
Bahwa apabila fisik bangunan masih bisa dimanfaatkan, bisa berfungsi untuk kepentingan masyarakat, apakah bisa dikatakan sebagai total lost, menurut Ahli, bangunan dinilai dulu oleh yang berkompeten,untuk bisa disebut total lost, akan tetapi, apabila bangunan masih bisa dimanfaatkan, belum bisa disebut total lost;
Bahwa untuk menyatakan, proyek total lost, harus dinyatakan oleh yang berkopentensi, dilakukan perhitungan oleh BPK, BPKP atau lainnya, jika berhubungan dengan konstruksi, harus minta bantuan ahli kontruksi;
Bahwa apabila HPS dihitung oleh konsultan perencana dan oleh konsultan perencana tidak disusun sesuai harga pasar setempat, ini berarti, konsultan perencana tidak bekerja dengan benar, seharusnya konsulat tidak dibayar, seharusnya out-put konsultan, tidak diterima, karena tidak ada data pendukung;
Bahwa jika konsultan perencana dalam membuat HPS sudah mendasarkan pada perhitungan statistik, BPS, data pabrikan dan sebagainya, bagaimana faliditasnya, Ahli berpendapat, sumber HPS itu macam-macam, jika mengambil dari BPS, seharusnya benar, karena data BPS, misalnya. untuk besi beton, harga ada yang bersifat nasional, propinsi dan dibawahnya, juga macam-macam besinya, tetapilebih tepat, jika menggunakan harga pasar setempat.
Bahwa dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dikenal adanya garansi bank, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, jaminan penawaran yang diatur dalam Perpres, benar, menurut Ahli, jaminan itu ada 3 yaitu:
Jaminan yang diterbitkan oleh bank namanya bank garansi, SOP nya dengan menyetorkan sejumlah uang sesuai jaminan secara tunai;
Jaminan asuransi yaitu membayar tidak harus sesuai jaminan yang penting bayar premi;
Lembaga non bank dan non asuransi, prosesnya hampir mirip dengan asuransi.
Bahwa untuk pengadaan langsung, pengadaan barang bukan untuk operasional, tetapi untuk kepentingan orang lain, diserahkan kepada perusahaan, dengan menggunakan terminologi pengadaan langsung, pendapat Ahli, pengadaan langsung, boleh dilakukan apabila:
Pekerjaan operasional dan /atau,
Pekerjaan sederhana dan/ atau,
Dilaksanakan untuk usaha kecil,
Pengertian dan/atau itu, dapat dilaksanakan, jika terpenuhi salah satunya, dua terpenuhi atau ketiga-tiganya terpenuhi;
Bahwa menurut pendapat ahli, mengenai pembinaan para penyedia jasa yang dilakukan LKPP, Gapensi, terkait dengan penyedia jasa yang, dengan mudahnya pinjam bendera, dengan fee tertentu dapat meminjam bendera orang lain, untuk itu, yang dilakukan LKPP dengan perbaikan system, yaitu akan diterbikan SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia), jika penyedia tidak masuk SIKAP tidak bisa menawar dan yang masuk harus diverifikasi, sehingga nantinya banyak yang tercoret. Juga melakukan pembinaan, yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum setempat, dengan memakai system katalok.
Bahwa bagaimana menurut pendapat ahli, jika suatu proyek dengan anggaran yang cukup besar diadakan dengan sistem pengadaan langsung, kalau memang dari awal anggarannya kecil dibawah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) silahkan, tetapi jika dalam dokuemen anggaran besar tetapi dipecah-pecah sehingga dapat dilakukan dengan sistem pengadaan langsung itu tidak boleh. Karena memecah peket itu untuk menghindari lelang.
Bahwa pendapat ahli, jika ada proyek waktunya mepet, belum selesai, tetapi sudah dibayarkan 100%, Perpres No.54 Tahun 201 dan Undang-Undang Keuangan Negara, menyebutkan, negara dilarang membayar diluar prestasi kerja. Untuk jasa konstruksi jika proyek belum terpasang dan berfungsi, tidak boleh membayar 100%, kecuali uang muka. Tetapi sebenarnya ada mekanismenya, yaitu jika diakhir kontrak belum selesai 100%, diberi waktu perpanjangan 50 hari untuk menyelesaikan, jika melampui tahun anggaran, bisa dibayarkan pada anggaran tahun berikutnya. Yang dimaksud dengan overhead yaitu biaya opesional, misalnya, untuk sewa kantor, asuransi pegawai, gaji tunjangan direktur dan sebagainya dan keuntungan wajar maksimal yaitu 10%;
Bahwa jika penyedia barang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan speknya yang tercantum dalam kontrak, pendapat ahli, jika tidak sesuai dengan speknya, seharusnya tidak diterima hasil pekerjaannya, dan tidak boleh dibayar pekerjaaannya;
Bahwa pendapat ahli mengenai proses pengadaan langsung, apakah harus melaui proses dan tahapan-tahapan yang ditentukan, semua pengadaan harus diumumkan di SIRUP (Sistem informasi Rencana umum Pengadaan), jika tidak dilaksanakan, pasti ada pelanggaran dalam mengikuti pengadaan langsung;
Bahwa apabila penawaran untuk diproses, harus membandingkan 2 (dua) penyedia barang, penyedia barang harus yang berkompeten, kemudian dievaluasi, kantor, tenaga, faslitas dan lainnya, jika tidak lulus harus cari yang lain, jika lulus ditunjuk sebagai penyedia dan tanda tangan kontrak;
Bahwa benar kriteria sebagai penyedia barang dan jasa harus sesuai dengan ketentuan pasal 1 dan pasal 19 Perpres No.54 Tahun 2010.
Bahwa pendapat ahli jika tahapan-tahapan itu tidak secara riil dilaksanakan,tetapi hanya dituliskan, karena sudah sejak awal sudah ditentukan pemenangnya, apakah kontraknya tersebut menjadi sah, menurut Ahli, kontrak tidak sah, karena prosesnya tidak benar. Dalam Perpres sudah di jelaskan, ”jika ada pelanggaran, penyimpangan dan persekongkolan, maka kontrak dibatalkan”, jika diketemukan oleh inspektorat, maka inspektorat segera memerintahkan untuk memutus secara sepihak, agar kerugian tidak menambah;
Bahwa mengenai mekanisme serah terima hasil pekerjaan, sesuai yang tertuang dalam kontrak, yaitu spek dan gambar desain, menjadi pedoman PPHP untuk mengecek hasil pekerjaan penyedia barang, menurut Ahli, jika hasil pekerjaan sama dengan gambar dan speknya, maka diterima dan jika tidak sama, tidak boleh diterima;
Bahwa dalam sebuah hasil pekerjaan, dalam serah terima pekerjaan belum selesai, tetapi telah dibayarkan 100%, dengan melampirkan surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan, pendapat Ahli, dalam ketentuan keuangan, tidak boleh melakukan pembayaran diluar prestasi, tidak boleh melampaui tahun anggaran. Untuk itu, dikeluarkan Edaran Menteri Keuangan, terakhir tagihan pencairan tanggal 20 Desember, jika kontrak pekerjaan selesai tanggal 31 Desember, pencairan 100% dapat dilakukan tanggal 20 Desember dengan syarat, penyedia harus mengganti jaminan pembayaran sebesar pekerjaan yang belum selesai. Dan, dalam Perpres diatur, jika kontrak berakhir tanggal 31 Desember, tetapi penyedia pekerjaannya lelet, makapada tanggal 20 Desember dibayarkan sesuai prestasi dan ada perpanjangan 50 hari akan dibayarkan dengan anggaran tahun berikutnya;
Bahwa perpanjangan, apakah sama dan dengan mekanisme adendum pelaksanaan pekerjaan, menurut Ahli, beda, kalau perpanjangan dengan addendum, pencairan mengikuti addendum;
Bahwa yang dimaksud jaminan pemeliharaan, menurut Ahli, saat pelaksaan berakhir, barang sesuai kontrak diserahkan, dinamakan serah terima pertama (PHO) dan setelah serah terima pertama itu ada masa pemeliharaan, ada jaminan pemeliharaan. Untuk pekerjaan permanen minimum 6 bulan dan untuk semi permanen waktunya 3bulan. Pada masa pemeliharaan itu penyedia harus menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima persen), yang dipakai jika hasil pekerjaan tersebut rusak;
Bahwa dengan adanya PHO, pembayaran yang diberikan sebesar 95%, jaminan pemeliharaan 5%, boleh dipotongkan dari jumlah pembayaran yang diterima, atau dengan penyediaan uang jaminan atau asuransi. Menurut Ahli, dengan adanya masa pemeliharaan, adanya jaminan pemeliharaan, pekerjaan harus diusahakan selesai 100% sesuai speknya;
Bahwa berarti dalam masa pemeliharaan, tidak boleh melakukan pekerjaan yang belum selesai,karena dalam masa pemeliharaan, pekerjaan sudah selesai 100%, tinggal masa pemeliharaan, apabila terdapat ketidakberesan, jaminan dapat dipergunakan;
Bahwa sesuai BAP No. 19, apakah penyedia barang/jasa yang tidak memliki perusahaan, dapat menjadi penyedia jasa, dan apa saja kriterianya dan dimana ketentuannya. Jawaban Ahli pada huruf e, memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa. Pendapat Ahli, terkait dengan memiliki peralatan dan fasilitas, hal ini dapat saja disewa dari pihak lainnya;
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan setelah peralatan disewa, pendapat ahli, tergantung, boleh dilaksanakan oleh penyedia, tetapi sewaktu penawaran, dicek dalam surat perjanjian, disebutkan adanya sewa alat, dan adanya surat dukungan pemilik alat;
Bahwa jika dalam kontrak tidak diatur mengenai masa pemeliharaan, berarti kontraknya salah.
Bahwa pada saat proses pengadaan,tidak boleh penyedia jasa sudah ditentukan;
Bahwa pendapat ahli dengan yang dimaksud dengan proyek dipecah-pecah, contohnya, dalam DIPA, proyek pembangunan sekolah 100 milyar rupiah, dipecah-pecah menjadi 100 paket, tidak boleh, boleh dipecah asal tetap dilelang;
Bahwa pada tahap pencairan 100% nilai kontrak, dikurangi pajak, harga pergola, pengembalian dan keuntungan, tetapi masih ada selisih dana yang tidak wajar, pendapat ahli, jika dari awal prosesnya tidak benar, rekanan tidak berhak menang, dan harus dikembalikan ke negara;
Bahwa keuntungan rekanan sebesar 105% harus ducantumkan dalam kontrak, harus dicantumkan dalam HPS, agar transparan;
Bahwa dalam suatu pekerjaan ada konsultan perencana, tetapi perencanaanproyek, belum diterima PPKom, tetapi sudah dilelang kepada penyedia jasa, pendapat Ahli, harusnya perencanaan diselesaikan dulu, baru dilaksanakan lelang. Dalam Perpres sudah disebutkan adanya lelang terintegrasi, yaitu lelang yang dilaksanakan dalam satu paket;
Bahwa yang menentukan pembanding dalam pengadaan langsung, adalah panitia pengadaan (pokja);
Bahwa jika penyedia jasa tersebut meminjam bendera A, kemudian meminjam bendera B untuk sebagai pembanding, menurut pendapat ahli, tidak bisa, karena yang menentukan pembanding adalah panitia, sehingga jika terjadi hal seperti itu, berarti terjadi persekongkolan;
Bahwa jika dalam pengadaan langsung yang seharusnya melalui anwijzing, negosiasi dan sebagainya, tetapi tidak dilalui, dengan alasan akhir tahun, menurut pendapat Ahli, tidak boleh dan tidak ada alasan, karena anggaran diakhir tahun;
Bahwa kriteria pengalihan pekerjaan, menurut Ahli, kriteriannya adalah:
Diijinkan dalam dokumen lelang.
Dituangkan dalam kontrak.
Tidak dialihkan 100%.
Pekerjaan utama dialihkan kepenyedia spesialis tidak ke kontraktor umum.
Bahwa untuk kelebihan dana sebagai Kerugian Negara, dihitung oleh yang berkompeten yaitu BPK, BPKP, Inspektorat dan Penilai, apakah selain ketiga instansi, ada yang lain dan ada dasar hukumya, menurut Ahli, selain yang tersebut diatas, tidak pernah Ahli dengar dan tidak ada dasar hukumnya;
Bahwa ada suatu pekerjaan yang analoginya seperti yang Ahli contohkan, misalnya Proyek Hambalang, tetapi dalam pekerjaan pergola, pekerjaan seharusnya ditempatkan disuatu tempat, tetapi masyarakat tidak mau menerima dan minta dipindahkan, dalam memindahkan dalam tenggang waktu tertentu, penyedia jasa harus ada koordinansi antara penyedia jasa dan Pengguna Anggaran, dan ditempat tersebut sudah didrop materialnya, pendapat ahli, bukan kesalahan dari penyedia jasa, tetapi ada kesalahan dari user, jika terjadi hal seperti itu, penyedia harus mendapatkan kompensasi;
Bahwa benar, dalam pekerjaan jasa konstruksi diatur oleh Undang-Undang khusus tentang jasa konstruksi, untuk konstruksi diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1999, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No.28, 29 dan 30, sedang untuk konstruksi yang dibiayai oleh pemerintah, diatur dalam Perpres No.54 Tahun 2010;
Bahwa dengan adanya Undang-Undang Konstruksi, apakah pekerjaan dalam perkara ini tunduk pada Undang-Undang Kontruksi, menurut Ahli, kalau diluar proses pemilihan dan pelelangan, Undang-Undang tentang Konstruksi tetap ditaati;
Bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang No.18 Tahun 1999 apabila kegagalan konstruksi, yang harus bertanggung jawab, jika terjadi hal seperti itu, menurut ahli, tergantung penyebabnya :
Jika perencananya salah maka perencana yang harus bertanggung jawab.
Jika sudah tahu perencananya salah kontraktor diam saja tidak memberikan masukan padahal ada tahap anwising seharusnya mengingatkan, tetapi jika diam saja dan menyetujui perencaan yang salah tersebut, kontraktor ikut bertanggung jawab.
Jika perencananya benar ternyata pelaksananya yang keliru sehingga pelaksananya yang bertanggung jawab dan pengawasnya.
Bahwa kalau perkara ini APBDP baru disahkan tanggal 13 Nopember, pelaksanaan itu sudah ada sejak tanggal 13 Nopember, apakah keadaan tersebut dibenarkan, bagaimana pendapat ahli, seandainya Ahli sebagai penyedia jasa Ahli tidak akan menawar, karenanamanya bunuh diri.
Bahwa pada fakta hukum yang ada kontraktor itu tidak dikerjakan oleh Terdakwa tetapi oleh para pemilik perusahaan sendiri hanya dikoordinir oleh Terdakwa, bagaimana pendapat ahli, bila berhubungan dengan berkontrak sebagai penawar yang bertanggung jawab.
Bahwa dalam kontrak telah disampaikan SBU nya yang tidak sama dengan keahlian, sementara dalam kententuan Perpres sudah ditentukan yaitu kecuali pekerjaan spesialis, apakah hal itu berlaku dalam pekerjaan ini, mestinya dalam Perpres itu penyedia harus sesuai kualifikasi dan klasifikasi, untuk konstruksi untuk membuktikan dia sesuai bidang (kecil) untuk sub bidang (non kecil) jika tidak sesuai gugur.
Bahwa dalam hal pinjam bendera yang diatur dalam Pasal 87 ayat (4) yang berbunyi “ pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam ayat (3) penyedia barng dan jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan jumlahnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam dokumen kontrak”. Dalam perkara ini Terdakwa di dakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP, sedang dalam kontrak terdapat kesalahan dimana dalam kontrak besi tertulis berdiameter 1 inc sedang yang dipasang berdiameter 1,5 inc dalam hal ini rekanan sudah berjasa baik tetapi tidak diperhitungkan oleh Penuntut Umum, bagaimana pendapat ahli, kalau masalah denda itu hubungan kontraktual, kalau kontraknya benar tidak akan dijatuhi pidana, jika munculnya kontrak melalui pemalsuan, persekongkolan yang melakukan bisa dikenakan sanksi pidana jika hanya pemalsuan saja hanya dikenakan pidana biasa, tetapi jika menimbulkan kerugian negara bisa kena Tindak Pidana Korupsi. Sebenarnya dalam Perpres disebutkan “ kalau mengubah spek di adendum dulu, baru dikerjakan, jika gambarnya salah begitu serah terima tahap pertama langsung diadendum.
Bahwa dalam jasa konstruksi jika barang terpasang dan dapat berfungsi tidak dikatakan sebagai total lost, dalam jasa konstruksi tersebut, barang sudah terpasang, berfungsi dan apabila kekurangan volume sudah terbayar, denda keterlambatan sudah terbayar biaya pemeliharaan sudah terbayar, apakah hal tersebut masih ada kerugian negara, bagaimana pendapat ahli, kalau prosesnya benar dan dia dinyatakan sebagai pemenang sehingga dia punya hak untuk mengerjakan, ternyata dilapangan ada kekurangan sudah dikembalikan itu tidak masalah, tetapi jika tidak berhak menang tapi mengerjakan dia tidak berhak mendapatkan keuntungan.
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa tidak memberikan pertanyaan atau pendapat.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa di depan persidangan, menghadirkan 1 (satu) orang ahli a de charge, PROF. DR. EDWARD O.S HIARIEJ, S.H., M.Hum, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya,sebagai berikut :
Bahwa keahlian spesifik Ahli, Guru Besar Fak. Hukum UGM, adalah hukum pidana.
Bahwa Klien dari Penasehat Hukum, didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi yang dikerjakan oleh klien, adalah Pekerjaan Jasa Konstruksi yang diatur dalam Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dari 2 (dua) Undang-Undang tersebut, mana seharusnya yang dipakai, menurut pendapat Ahli, dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada 30 (tiga puluh) jenis perbuatan yang bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Dari sejumlah itu, dibagi menjadi 7 (tujuh) jenis, yaitu: 2 pasal berkaitan dengan kerugian keuangan negara, 12 pasal berkaitan dengan suap menyuap, 5 pasal berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan, 3 pasal berkaitan dengan pemerasan, 6 pasal berkaitan dengan perbuatan curang, 1 pasal berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dan 1pasal berkaitan gratifikasi. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 14 telah memberikan suatu batasan, yang dapat dituntut dalam tindak pidana korupsi, selain yang tercantum dalam Undang-Undang ini, sangat dimungkinkan berlaku perbuatan-perbuatan diluar tindak pidana korupsi, tetapi harus dinyatakan secara tegas, tindakan itu adalah tindak pidana korupsi. Sepengetahuan Ahli diluar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hanya ada 1 (satu) Undang-Undang yang menundukkan diri pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Pokok Perpajakan. Dalam Pasal 43 huruf a, dikatakan, Petugas Pajak, apabila dengan kesengajaan dalam melalaikan tugasnya, tunduk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait dengan pertanyaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, jika dalam persidangan tidak memenuhi unsur-unsur yang didakwakan, maka sudah barang tentu tidak dapat dikenakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika dikaitkan dengan Undang-Undang Jasa Kontruksi yang memiliki sanksi hokum tersendiri,dimana dalam Undang-Undang tersebut, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yang bersifat administratif, kalau tidak terpenuhi,proses pidana harus melaluisarana pidana umum;
Bahwa berarti dalam Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi berlaku syarat-syarat khusus, yang mengatur adanya ancaman pidana yang berlaku bagi perbuatan yang menyangkut jasa konstruksi, menurut Ahli, memang ada sanksi pidana, kalau tidak sesuai dengan krterianya,terkena sanksi semacam denda adminitrasi,sesuai sanksi pidana yang berlaku dalam Undang-Undang No.18 Tahun 1999 sendiri;
Bahwa terkait dengan inti dari persekongkolan, berarti dilakukan oleh 2 orang atau lebih, menurut Ahli, benar, yaitu masuk Pasal 55 KUHP atau adanya pemufakatan jahat;
Bahwa dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi, tidak bisa disandingkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pendapat ahli, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dari 30 perbuatan diringkas menjadi 7 (tujuh) lalu diringkas lagi menjadi 1 (satu) perbuatan, intinya, korupsi adalah keuntungan pribadi. Contoh, perkara di Kalimantan tentang Pengelolaan Hutan, Bupati menerbitkan HPH, karena adanya suatu imbalan, maka bukan lagi ranah Undang-Undang Kehutanan, tetapi sudah ranah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa dalam pengadaan barang dan jasa harus tunduk pada undang-undang yang lain atau juga tunduk pada Undang-Undang N0.31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001,bagaimana pendapat ahli, ini mengatur 2 hal yang berbeda, dalam pengadaan barang dan jasa dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu ada praktek-praktek yang menuju pada privilege, misalnya, ada spesifikasi tender yang dibocorkan, agar dapat tendernya. Kalau dalam pengadaan jasa konstruksi ada ancaman pidananya, jika ada perbuatan wanprestasi tetapi tidak dipenuhi ada denda administrasi. Jika denda administrasi ini tidak dipenuhi, maka dalam pidana.
Bahwa jika dalam proses pengadaan barang dan jasa, disertai dengan adanya persekongkolan/curang yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara, kaitan adanya perbuatan korupsi, menurut Ahli, sepanjang kerugian keuangan negara, para pihak yang melakukan persekongkolan/curang, menimbulkan keuntungan pribadi, maka masuk dalam Pasal 2, perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara;
Bahwa pidana administrative yang diluar undang-undang pokok perpajakan, yang tidak atau belum jelas dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, tetapi unsur-unsurnya terpenuhi dan masuk dalam Pasal 2 dan Pasal 3, pendapatahli, jika ada persekongkolan dalam perbuatan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, dan mendapatkan keuntungan pribadi, selama unsur-unsurnya terpenuhi,maka masuk dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 atau Pasal 3.
Bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum tidak dimasukkan pelanggaran terkait dengan Undang-Undang Jasa Konstruksi, tetapi yang dimasukkan pelanggaran dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal materinya adalah jasa konstruksi, pendapat ahli, berbicara azas hukum ada ketentuan, Leg Specialis Derogat Leg Generalis, yaitu Hukum yang khusus mengesampingkan hukum umum. Dalam perkembangannya hukum pidana khusus itu diatur, artinya, kejahatan itu diatur diluar kodifikasi, tindak pidana korupsi diatur dalam undang-undang pidana khusus, karena diluar kodifikasi, Undang-undang Jasa Konstruksi pada dasarnya, juga memiliki sanksi pidana yang dikualifikan sebagai pidana administrasi. Karena letaknya diluar hukum pidana, maka dinamakan Leg specialis. Bagaimana jika kedua Hukum yang khusus tersebut berbenturan?. Menurut Ahli, setelah azas Leg specialis Derogat Leg Generalis ada turunannya, yaitu Leg Specialis Sistematis, melihat yang sistematis, kalau itu belum terlihat, ambil yang paling bawah yaitu Lex Konsumen Derogat Legi Komsumtive. Hal ini masuk dalam ranah persidangan, dimana dalam persidangan, Majelis Hakim melihat fakta yang dominan itu masuk ranah tindak pidana korupsi atau ranah hukum jasa konstruksi, kalau yang dominan ranah pada undang-undang Jasa Konstruksi, maka yang harus digunakan atau sebaliknya;
Bahwa dalam dakwaan tidak mengkaitkan dengan Undang-Undang jasa Konstruksi tetapi berkaitan dengan undang-undang Korupsi, kalau dalam persidangan dominan dengan jasa konstruksi, pendapat ahli, Penuntut Umum dalam persidangan berpegangan pada, “siapa yang menuntut, siapa yang mendakwa, dialah yang wajib membuktikan”.Majelis Hakim hanya memeriksa berdasarkan dakwaan. Jadi Majelis Hakim tidak bisa memutus sesuatu yang tidak didakwakan;
Bahwa pendapat ahli mengenai pinjam bendera, kaitannya dengan persekongkolan, mengenai pinjam bendera itu sepanjang pengetahuan Ahli, sesuatu yang sering terjadi dalam penyediaan barang dan jasa. Jika mau dijerat dengan Undang-Undang Korupsi intinya harus ada keuntungan pribadi dan ada kerugian negara;
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa tidak memberikan pertanyaan atau pendapat.
Menimbang, bahwa Terdakwa di depan persidangan telah memberikan keterangan, tanpa disumpah, yang pada pokoknya,sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan keterangan Terdakwa sampai saat ini, benar;
Bahwa Terdakwa tidak keberatan, jika sebagian dari keterangan Terdakwa akan dituangkan dalam putusan;
Bahwa Terdakwa dapat memperoleh pekerjaan pergola di Kantor Badan Lingkungan Hidup(BLH) Yogyakarta tahun 2013, waktu itu sekitar bulan Oktober- Nopember 2013,Terdakwa ditelepon oleh Saksi Hendi untuk bertemu di depan Puro Pakualaman, untuk membahas proyek-proyek di Pemkot Yogyakarta, tetapi pada saat itu belum ada deal mengenai proyek di BLH Kota Yogyakarta, dan akhirnya Terdakwa dapat proyek pergola ini.
Bahwa Terdakwa mendapatkan kepastian mendapatkan proyek pergola di BLH, pastinya mendapatkan proyek pergola, sekitar bulan Nopember 2013, tetapi tanggalnya lupa.
Bahwa pada saat bertemu di Puro Pakualaman Terdakwa sudah menyerahkan sejumlah uang kepada Saksi Hendi, Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi Hendi, tetapi waktu itu Saksi Henditerlibat utang piutang dengan Terdakwa, dan tetap diperhitungkan dalam pekerjaan pergola;
Bahwa uang yang diserahkan ke Saksi Hendi, ada proyek yang bisa dikerjakan, kalau ada uang, Terdakwaakan dikasih, untuk mengegolkan proyek ini;
Bahwa yang Terdakwa maksud untuk mengegolkan proyek, mungkin untuk mengusahakan, agarTerdakwa mendapatkan 5 paket pekerjaan;
Bahwa Terdakwa kurang tahu uang, akan diserahkan kepada siapa dan untuk apa uangnya;
Bahwa Terdakwa memberikan uang kepada Saksi Hendi sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menyerahkan Company Profile ke kantor BLH, pada awal Nopember 2013;
Bahwa Terdakwa menyerahkan sebanyak 5 Company Profile, yang satu perusahaan milik Terdakwa sendiri, yaitu: CV Karya Putra sedang yang 4 perusahaan yang Terdakwa pinjam, yaitu:
CV. Wastu Karya milik pak Hendro Sarjono.
CV. Retno Utomo milik Retno Wardayani.
CV. Tri Karya milik Dra. Hanifatul Muslimah.
PB. Mentari Jaya milik Syamsu Hajad.
Bahwa Company Profile yang Terdakwa serahkan berupa dokumen perusahaan, KTP Direktur perusahaan dan lainnya;
Bahwa Terdakwa setelah menyerahkan Company Profile hanya menunggu saja;
Bahwa cara Terdakwa mendapatkan Company Profile dari 4 perusahaan tersebut, kebetulan ke 4 perusahaan, milik teman yang sudah kenal, sehingga tinggal pinjam saja.
Bahwa Company Profile Terdakwa serahkan sewaktu di kantor BLH, seinggat Terdakwa saat itu, Terdakwa serahkan kepada Saksi Suryadi (PPKom);
Bahwa Terdakwa belum sudah tahu dimana tempat proyek tersebut akan Terdakwa kerjakan;
Bahwa Terdakwa tahu mendapatkan 5 paket proyek di BLH dari Saksi Hendi;
Bahwa 5 paket pekerjaan dikerjakan di:
CV. Karya putra di Kelurahan Purwokinanti sebanayak 65 unit.
CV. Wastu karya di Kelurahan Wirogunan untuk 60 unit.
CV Trikarya Putra di Kelurahan Kotabaru untuk 65 unit.
CV Retno Utomo di Kelurahan Baciro untuk 60 unit.
PB Mentari Jaya di kelurahan Pandean untuk 64 unit.
Bahwa Terdakwa tahu untuk masing-masing unitnya Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) belum termasuk PPN dan PPh;
Bahwa Terdakwa mendapatkan kepastian mendapatkan 5 paket pekerjaan, langkah selanjutnya, Terdakwa dipanggil oleh Pejabat Pengadaan untuk membuat surat penawaran, penawaran yang diajukan berbeda-beda, karena harga satuannya juga berbeda dan setelah mengajukan penawaran keluarlah SPK;
Bahwa Terdakwa tidak menandatangani semua perjanjian antara Terdakwa sebagai Direktur CV Karya Putra dengan PPKom;
Bahwa cara Terdakwa mendapatkan tanda tangan di SPK untuk perusahaan yang dipinjam, berkas SPK Terdakwa bawa ke masing-masing pemilik perusahaan untuk meminta tanda tangan;
Bahwa ada dalam SPK, terkait dengan spesifikasi barang yang akan dikerjakan, yaitu untuk pipa besi dengan diameter 2 inc dan 1 inc, ada gambar pergola;
Bahwa Terdakwa mendapatkan informasi tentang titik-titik pemasangan pergoladari PPKom;
Bahwa yang Terdakwa lakukan setelah mendapatkan kejelasan tentang spesifikasi dari pergola, kebetulan waktu itu,Saksi Hendi menawari ada bengkel yang berani mengerjakan dengan harga Rp1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh rupiah), Terdakwa setuju saja, karena mengejar waktu, pekerjaan harus selesai dalam waktu 1 bulan, lalu akhirnya Terdakwa pesan ke Saksi Hendi;
Bahwa pada awalnya, Terdakwa tidak tahu dimana pergola dikerjakan, tetapi setelah penyelidikan Terdakwa baru tahu, kalau diserahkan ke bengkelnya Saksi Masykur;
Bahwa Terdakwa, benar, belum pernah mengecek ke bengkel Saksi Masykur;
Bahwa tidak ada perjanjian tertulis antara Terdakwa dengan bengkel Saksi k Masykur;
Bahwa cara pembayarannya, begitu termin turun, langsung dibayar tunai 100%;
Bahwa dalam pengerjaan, bengkel tidak minta DP terlebih dahulu, yang minta DP adalah Saksi Hendi pernah minta sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam pemasangan pergola, sebagian ikut mengawasi, sebagian lagi tidak;
Bahwa apakah bisa selesai tepat waktu, sebenarnya bisa, tetapi karena di dilapangan terjadi permasalahan, misalnya, warga menghendaki pemasangan pindah tempat, sedang material sudah tersedia, siap dipasang, sehingga harus memindahkan pemasangan ke tempat lain, sehingga terjadi keterlambatan;
Bahwa jika terjadi permasalahan dilapangan, Terdakwa melakukan diskusi dengan PPKom, tetapi akhirnya manut dengan masyarakat saja;
Bahwa dengan kejadian seperti itu, sehingga pekerjaan tersebut menjadi terlambat, ada 3 kelurahan yang mengalami keterlambatan, sedang untuk Kelurahan Purwokinanti dan Wiriogunan tidak terlambat;
Bahwa Terdakwa mendapatkan tanaman, untuk tanaman Terdakwa pesan ke Saksi Hendi;
Bahwa Terdakwa pernah diminta datang ke kantor BLH untuk membayar, pernah ditegor untuk segera menyelesaikan, karena sudah waktunya membuat tagihan;
Bahwa cara melakukan penagihan pembayaran, dibuat berita acara termin, lalu dilampiri surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan;
Bahwa Terdakwa sudah terima pembayaran, dengan ditransfer ke masing-masing rekening perusahaan dan sudah Terdakwa terima;
Bahwa Terdakwa memberikan fee kepada perusahaan yang dipinjam, pada saat itu,Terdakwa mengajukan fee ke perusahaan yang Terdakwa pinjam, tetapi belum Terdakwa bayar;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh rata-rata 10%, tetapi banyak yang untuk operasional;
Bahwa Terdakwa tidak pernah diminta datang ke kantor BLH untuk membicarakan masalah denda, tahu-tahu dapat surat denda, diminta untuk segera membayar, sekitar bulan Maret 2014;
Bahwa jumlah denda untuk masing-masing kelurahan yang terlambat tersebut, jumlahmya lupa;
Bahwa Terdakwa belum pernah diajak oleh Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum atau Kejaksaan untuk mengecek pekerjaaan yang dikerjakan;
Bahwa dari 1.300 unit pergola, sudah dirakit dan dipasang semua;
Bahwa dari seluruh pergola, berfungsi semua, tidak ada sebagian yang mangkrak, berfungsi semua sampai sekarang dengan baik;
Bahwa dari sejumlah uang sekitar Rp620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah), Terdakwa tidak tahu, apakah ada kaitannya dengan perkara pergola;
Bahwa benar dari 5 paket pekerjaan, total uang dalam SPK sebesar Rp793.351.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Bahwa dari total uang Rp793.351.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) dipotong pajak PPN dan PPh sebesar 12%, benar;
Bahwa benar uang yang ada ditangan Terdakwa yang berasal dari pencairan 5 perusahaan sebesar Rp706.803.623,00 (tujuh ratus enam juta delapan ratus tiga ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah;
Bahwa penghitungan pajak, Terdakwa hitungsendiri,berdasarkan perhitungan SPP Terdakwa sendiri;
Bahwa pembayaran pemesanan pergola sejumlah 314 unit pergola x Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada bengkel HN melalui Saksi Zainuri Masykur;
Bahwa untuk pembayaran tanaman sebesar Rp8.478.000,00 (delapan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), sehingga dana yang diterima masih Rp243.025.000,00 (dua ratus empat puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) dan dikurangi pembayaran denda keterlambatan dan kelebihan bayar yang sudah dibayarkan, sehingga uang yang diterimaTerdakwa, benar, sebesar kurang lebih Rp236.000.000,00 (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapatkan pekerjaan pembuatan pergola di Kelurahan Purwokinanti, waktu itu,Terdakwa sebagai pengurus kampung dan saat itu mendengar akan ada proyek pergola, maka otomatis Terdakwa membuat proposal, pada saat proyek turun, Terdakwa minta ke SaksiHendrawan Alias Hendi,agar Terdakwa ikut mengerjakan proyek;
Bahwa kenapa yang lain kelurahan terjadi keterlambatan, padahal di kelurahan lain terjadi keterlambatan, karena dinamika dimasyarakat, misalnya, jalan sempit, karena mengganggu, walaupun sudah terpasang, masyarakat minta dicabut untuk dipindahkan dan banyak yang dipinggir Kali Code yang tempatnya sulit;
Bahwa dari ke empat perusahaan yang Terdakwa janjikan fee, belum terealisasi, akan saya serahkan jika ada uang;
Bahwa untuk mendapatkan proyek pergola, Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi Hendi sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah, uang tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi Hendi di depan Puro Pakualaman secara tunai dan itu ada Saksi Suryo Widono;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa terima, seperti, perhitungan majelis tadi, sudah ada ditangan Terdakwa semua, benar, tetapi uang sudah habis, dan uang yang Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) belum dibayar, dan masih ada pekerjaan lain yang belum dibayar juga.
Bahwa pada saat tim Kejaksaan dan Inspektorat turun ke lokasi pekerjaan pergola, Terdakwa tidak diberitahu lebih dahulu, sehingga tidak tahu;
Bahwa Terdakwa pernah dengar kata auditan;
Bahwa seorang Auditor menurut Peraturan BPKP No.11 Tahun 2000 dan No.14 tahun 2014 yang akan mengaudit wajib bertemu dengan Auditan, berarti selama ini Auditor tidak pernah bertemu dengan Auditan, karena tidak diberitahu, benar demikian;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan dilapangan untuk titik-titik pemasangan pergola telah ditentukan oleh BLH Yogyakarta dan ada hambatan dari masyarakakat antara lain keberatan masyarakan pergola ditanam dititik tersebut walaupun bahan sudah tersedia, dan juga harusnya dipasang umpak, tetapi karena ada cor lalu di klem, benar demikian;
Bahwa benar, dengan sudah adanya bahan dan material tetapi pemasangan harus dipindahkan, sehingga memakan biaya dan waktu;
Bahwa Terdakwa tidak mengikuti anwijzing karena tidak diundang;
Bahwa yang wajib mengadakan anwising itu pengguna jasa;
Bahwa benar jika tidak ada anwijzing bukan kesalahan Terdakwa;
Bahwa dengan adanya temuan, misalnya, tidak ada umpak, sehingga Terdakwa didenda, denda sudah Terdakwa bayar semua;
Bahwa pada saat ada pemeriksaan dari BPK dan Inspektorat, Terdakwa tidak diberitahu hasilnya, yang ada surat dari BLH, yang isinya, telah diperiksa oleh BPK dan Inspektorat.
Bahwa kompenen yang Terdakwa keluarkan dalam pembuatan pergola, yang secara riil,Terdakwa telah keluarkan dan juga diperhitungan, yaitu, meliputi:
Biaya administrasi.
Stiker.
Jaminan pekerjaan.
Biaya bunga pinjaman.
Bonus karyawan.
Dan, lain-lain.
Bahwa benardengan denda keterlambatan dan kelebihan bayar sudah dibayarkan;
Menimbang, terhadap hal-hal yang memiliki relevansi sebagaimana termuat dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini, diambil-alih dan dianggap telah termuat dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana tanpa kesalahan, sejalan dengan asas ini, dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana, sehubungan dengan strafbaar-feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar-feit itu, adalah :
a. Apakah terbukti, feit telah diwujudkan oleh Terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya ;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa dapat dipidana (straf baarheid van de dader);
Menimbang, kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun, apabila ternyata sebaliknya secara hukum tidak terbukti, maka demi hukum Terdakwa harus dibebaskan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu dengan yang lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu, keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan Terdakwa;-
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi dan dihubungkan dengan barang bukti maupun keterangan Terdakwa, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut, sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian, harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan Saksi dan persesuaian keterangan Saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama Barang Bukti di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka Majelis Hakim, memperoleh fakta hukum di persidangan, sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa, agama Katolik, tinggal di Surengjuritan PA I No. 626 RT 38/RW 8, Kelurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta. Berdasarkan Akta No. 19 tanggal 15 Juli 1997, dibuat dihadapan Ny. Pandam Nurwulan, S.H., Notaris di Yogyakarta dan Akta No. 4 tanggal 24 Januari 2004 dibuat dihadapan Ny. Esti Anna Widarsih, S.H., Notaris di Yogyakarta, Terdakwa sebagai Direktur CVKarya Putra, perusahaan milik pribadiyang bergerak di bidang jasa konstruksi;
Bahwa tanggal 13 November 2013, diterbitkanPeraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan APBD Tahun 2013 dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 75 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Yogyakarta TA 2013. Salah satu alokasi anggaran dalam peraturan tersebut, digunakan untuk meningkatkan sarana taman perkotaan di Kota Yogyakarta, dikelolaKantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta. Sebagai pengelola pertamanan, Kantor BLH Kota Yogyakarta, mendapatkan Anggaran Belanja Modal Untuk Pengadaan Pergola di wilayah kelurahan Kota Yogyakarta, sebagaimana tertuang dalam Paket Rekening No. 1.08.1.08.01.78.02.5.2.3.26.15, sebesar Rp4.470.150.000,00 (empat milyar empat ratus tujuh puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah). Terbagi dalam 26 (dua puluh enam) paket pengadaan pergola di seluruh kelurahan di Kota Yogyakarta;
Bahwa dalam rangka pengadaan pergola di Kantor BLHKota Yogyakarta pada Tahun 2013, Saksi Hendrawan Alias Hendi, menghadap Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), Saksi Irfan Susilo danKepala Bidang Keindahan, Saksi Indiyah Widiningsih. Keduanya dariKantor BLH Kota Yogyakarta.Dalam kesempatan tersebut, Saksi Hendrawan Alias Hendi mendapat rekomendasi sebagai pelaksana pengadaan pergola,yang telah dikemas dalam 26 (dua puluh enam) paket pengadaan yang tersebar di 26 (dua puluh enam) kelurahan. Karena ketidakmampuan, Saksi Hendrawan Alias Hendi, mengajak teman seprofesi, Saksi Suryo Widono, Saksi Henry Tahtadona, Saksi Zainuri Masykur, Saksi Sugeng Santoso, termasuk Terdakwa,untuk bersama-sama mengerjakan pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta. Saksi Hendrawan Alias Hendisendiri memilih dan mendapatkan 5 paket pengadaan pergola. Selebihnya, 21 (dua puluh satu) paket pekerjaan pengadaan pergola diserahkan untuk dikerjakan oleh teman seprofesi Hendrawan Alias Hendi;
Bahwa dengan sepengetahuan dan persetujuan dari PPA, Saksi Irfan Susilo, PPKom, Saksi Suryadi Rokhdiharjo,dan Kepala Bidang Keindahan, Saksi Indiyah Widiningsih, ketiganya dari Kantor BLH Kota Yogyakarta, Terdakwa mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola, sebanyak 5 (lima) paket, total sebanyak 314(tiga ratus empat belas) unit, dengan perincian, sebagai berikut :
Kelurahan Purwokinanti, sebanyak 65 unit;
Kelurahan Baciro, sebanyak 60 unit;
Kelurahan Kotabaru, sebanyak 65 unit;
Kelurahan Wirogunan, sebanyak 60 unit.
Kelurahan Pandean, sebanyak 64 unit.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, untuk pekerjaan sebanyak 5 (lima) paket,Terdakwa hanya memiliki 1 (satu) perusahaan jasa kontruksi,CV Karya Putra, maka Terdakwa meminjam 4 (empat) perusahaan jasa kontruksi milik pihak lain, dengan perincian, sebagai berikut :
Kelurahan Purwokinanti, CV Karya Putra, milikTerdakwa, Akta No. 19 tanggal 15 Juli 1997, yang dibuat dihadapan Ny. Pandam Nurwulan, S.H., Notaris di Yogyakarta Direktur Beni Dwi Wahyunawan;
Kelurahan Baciro, dipinjam dari PB Retno Utama, Akta No. 7 tanggal 3 Pebruari 1993, yang dibuat dihadapan Umar Syamhudi, S.H., Notaris di Yogyakarta, Direktur Retno Wardayani;
Kelurahan Kotabaru, dipinjam dari CV Tri Karya Utama, Akta No. 10 tanggal 14 Desember 2011, yang dibuat dihadapan Ita Cahyawati, S.H., Notaris di Yogyakarta, Direktur Hanifatul Muslimah;
Kelurahan Wirogunan, dipinjam dari CV Wastu Karya, Akta No. 16 tanggal 2 Oktober 1997, yang dibuat dihadapan Esti Anna Windarsih, S.H., Notaris di Yogyakarta,Direktur Hendro Sarjono;
Kelurahan Pandean, dipinjam dari PB Mentari Jaya, Akta No. 17, tanggal 17 Mei 1991, yang dibuat dihadapan Umar Syamhudi, S.H., Notaris di Yogyakarta, Direktur Syamsu Hajad;
Bahwa sebagai persiapan keikutsertaan dalam pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, Terdakwa mengupayakan untuk mendapatkan company profile dan mengurus semua dokumen yang diperlukan,dengan cara menghubungi Direktur/Pimpinan perusahaan jasa kontruksi yang dipinjam, diantaranya, berupa :
Akta pendirian dan perubahannya;
HO/Ijin Gangguan;
TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi;
SBU (Sertifikat Badan Usaha);
KTA (Kartu Tanda Anggota) Gapeksindo.
Bahwa berdasarkan pengumuman pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, dengan mekanisme pengadaan langsung, yang dikeluarkan oleh Saksi Irfan Susilo, SH, selaku PPA Kantor BLH Kota Yogyakarta No. 050/1474, tanggal 24 Oktober 2013, Terdakwa mengambil dokumen pengadaan di Pejabat Pengadaan Barang/jasa Kantor BLH Kota Yogyakarta dan mengurus surat penawaran harga, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa kontruksi yang dipinjam.
Bahwa Terdakwa mengajukan penawaran harga pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, dilengkapi dengan dokumen yang diperlukandan langsung diserahkan kepada Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Kantor BLH Kota Yogyakarta. Pemberkasan di Kantor BLH Kota Yogyakarta tanpa melalui proses aanwijzing, verifikasi dan negosiasi. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, menetapkan pelaksana pekerjaan (gunning). Dengan gunning dan berkas pengadaan, Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, ditandatangani bersama. Terdakwa mendapatkan pekerjaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp793.351.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah), dengan perincian, sebagai berikut :
Kelurahan Purwokinanti, sebanyak 65 unit, pelaksana CV Karya Putra, sebanyak 65 unit, SPK No. 050/1630, tanggal 18 November 2013, Nilai Kontrak sebesar Rp162.825.000,00, harga rata-rata per-pergola Rp2.505.000,00;
Kelurahan Baciro, sebanyak 60 unit, pelaksana PB Retno Utama, SPK No. 050/1619, tanggal 18 November 2013, Nilai Kontrak Rp152.400.000,00,harga rata-rata per-pergola Rp2.540.000,00;
Kelurahan Kotabaru, sebanyak 65 unit, pelaksana CV Tri Karya Utama, SPK No. 050/1630, tanggal 20 November 2013, Nilai Kontrak sebesar Rp165.230.000,00,harga rata-rata per-pergola Rp2.540.000,00;
Kelurahan Wirogunan, sebanyak 60 unit, pelaksana PB Wastu Karya, SPK No. 050/1652, tanggal 20 November 2013, Nilai Kontrak Rp152.640.000,00,harga rata-rata per-pergola Rp2.544.000,00;
Kelurahan Pandean, sebanyak 64 unit, pelaksana PB Mentari Jaya, SPK No. 050/1671, tanggal 25 November 2013, Nilai Kontrak Rp160.256.000,00,harga rata-rata per-pergola Rp2.504.000,00;
Bahwa dari Total Nilai Kontrak sebesar Rp793.351.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah), dipotong PPN dan PPh, sebesar 12% (dua belas persen), total sebesar Rp86.547.377,00 (delapan puluh enam juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah), dengan perincian, sebagai berikut :
Kelurahan Purwokinanti, pelaksana CV Karya Putra, Nilai Kontrak sebesar Rp162.825.000,00, PPN dan PPh sebesar 100/11 x Rp162.825.000,00 x 12% = Rp17.762.727.00;
Kelurahan Baciro, pelaksana PB Retno Utama, Nilai Kontrak Rp152.400.000,00,PPN dan PPh sebesar 100/110 x Rp152.400.000,00 x 12% = Rp16.625.454,00;
Kelurahan Kotabaru, pelaksana CV Tri Karya Utama, Nilai Kontrak sebesar Rp165.230.000,00, PPN dan PPh sebesar 100/110 x Rp165.230.000,00 x 12% = Rp18.025.090,00;
Kelurahan Wirogunan, pelaksana PB Wastu Karya, Nilai Kontrak Rp152.640.000,00,PPN dan PPh sebesar 100/110 x Rp152.640.000,00 x 12% = Rp16.651.636,00;
Kelurahan Pandean, pelaksana PB Mentari Jaya, Nilai Kontrak Rp160.256.000,00,PPN dan PPh sebesar 100/110 x Rp160.256.000,00 x 12% = Rp17.482.472,00;
Bahwa pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, yang dikerjakan Terdakwa, setelah dianggap selesai 100%, Terdakwa mengajukan berkas pencairan dana, melalui Saksi Ismartini, Bendahara Pengeluaran Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebesar Rp706.803.623,00 (tujuh ratus enam juta delapan ratus tiga ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), setelah dipotong PPN dan PPh, yang telahdilengkapi dengan berkas pengadaan dan persyaratan pencairan yang diperlukan, dengan perincian, sebagai berikut :
Kelurahan Purwokinanti, Nilai SPK sebesar Rp162.825.000,00, dikurangi PPN dan PPh, sebesar Rp17.762.727.00, dana yang dicairkan Rp145.062.273,00;
Kelurahan Baciro, Nilai SPK Rp152.400.000,00,dikurangi PPN dan PPh, sebesar Rp16.625.454,00, dana yang dicairkan Rp137.774.546,00;
Kelurahan Kotabaru, Nilai SPK sebesar Rp165.230.000,00, dikurangi PPN dan PPh sebesar Rp18.025.090,00, dana yang dicairkan Rp147.204.910,99;
Kelurahan Wirogunan, Nilai Kontrak Rp152.640.000,00,dikurangi PPN dan PPh sebesar Rp16.651.636,00, dana yang dicairkan Rp135.988.364;
Kelurahan Pandean, Nilai Kontrak Rp160.256.000,00,dikurangi PPN dan PPh sebesar Rp17.482.472,00, dana yang dicairkan Rp142.773.528;
Bahwa dana yang dimintakan pencairan, setelah dilengkapi dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), yang dibuat Bendahara Pengeluaran dan Surat Perintah Membayar (SPM), yang dibuat Pejabat Pengguna Anggaran, keduanya Pejabat Pengadaan Kantor BLH Kota Yogyakarta, diteruskan kepada Kantor Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), ditujukan kepada Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD)DI Yogyakarta Cabang Senopati. Selanjutnya, Kantor BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, menstranfer seluruh danasebesar Rp706.803.623,00 (tujuh ratus enam juta delapan ratus tiga ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), kepada masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa konstruksi milik atau yang dipinjam Terdakwa, melalui rekening masing-masing, dengan perincian, sebagai berikut :
Kelurahan Purwokinanti, CV Karya Putra, dengan SP2D No. 12772, tanggal 20 Desember 2013, diterima Direktur/Pimpinan Beni Dwi Wahyunawan, tanggal 23 Desember 2013, sebesar Rp145.062.274,00;
Kelurahan Baciro, PB Retno Utama, dengan SP2D No. 13006, tanggal 27 Desember 2013, diterima Direktur/Pimpinan Retno Wardayani, tanggal 31 Desember 2013, sebesar Rp135.774.546,00;---------------
Kelurahan Kotabaru, CV Tri Karya Utama, SP2D No. 12798, tanggal 27 Desember 2013, diterima Direktur/Pimpinan Hanifatul Muslimah, tanggal 27 Desember 2013, sebesar Rp147.204.910;--------------------
Kelurahan Wirogunan, CV Wastu Karya, SP2D No. 12775, tanggal 20 Desember 2013, diterima Direktur/Pimpinan, Hendro Sarjono, tanggal 27 Desember 2013, sebesar Rp135.988.365,00;
Kelurahan Pandean, PB Mentari Jaya, SP2D No. 12992, tanggal 27 Desember 2013, diterima Direktur/Pimpinan Syamsu Hajad, tanggal 31 Desember 2013, sebesar Rp142.773.528,00;
Bahwa dana yang ditranfer oleh BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, ke rekeing masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa kontruksi milik atau dipinjam Terdakwa, langsung dicairkan oleh masing-masing Direktur/Pimpinan, diserahkan secara tunai, di berbagai tempat kepada Terdakwa, sebesar Rp706.803.623,00 (tujuh ratus enam juta delapan ratus tiga ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), dengan perincian, sebagai berikut :
Direktur/Pimpinan CV Karya Putra,Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan, langsung menerima dana tunai melaluitransfer sebesar Rp145.062.274,00;
Direktur/Pimpinan PB Retno Utama, Saksi Retno Wardayani, menyerahkan dana secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp135.774.546,00;
Direktur/Pimpinan CV Tri Karya Utama, Saksi Hanifatul Muslimah, menyerahkan dana secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp147.204.910,00;
Direktur/Pimpinan CV Wastu Karya, Saksi Hendro Sarjono menyerahkan dana secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp135.988.365,00;
Direktur/Pimpinan PB Mentari Jaya, Saksi Syamsu Hajad, menyerahkan dana secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp142.773.528,00;
Bahwa Terdakwa, untuk mengerjakan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 314 unit, melalui Saksi Zaenuri Masykur, menyerahkan seluruh pembuatan pergola untuk dikerjakan bengkel las “HN”, milik Saksi Ngadikan, harga per-unit pergola sebesar Rp1.450.000.00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), termasuk ongkos pasang di setiap lokasi pergola. Total yang dibayarkan kepada Saksi Ngadikan, sebagai ongkos pembuatan pergola sebesar Rp455.300.000 (empat ratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), yang dibayarkan 2 (dua) kali pembayaran melalui Saksi Zainuri Masykur;
Bahwa dari dana pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, disamping mengeluarkan biaya untuk pembuatan pergola di bengkel HN, milik Saksi Ngadikan, Terdakwa mengeluarkan biaya pengadaan tanaman, sebanyak 314 tanaman, masing-masing seharga Rp27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah). Total biaya pengadaan tanaman sebesar Rp8.478.000,00 (delapan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa dana yang telah diterima Terdakwa, baik yang langsung melalui rekening pribadi Terdakwa dan melalui rekening Direktur/Pimpinan perusahaan jasa konstruksi yang dipinjan, sebesar Rp706.803.623,00 (tujuh ratus enam juta delapan ratus tiga ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah). Dari dana sebesar itu, yang digunakan untuk biaya pembuatan pergola, sebanyak 314 unit, di bengkel HN milik Saksi Ngadikan, sebesar Rp455.300.000 (empat ratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) dan untuk tanaman sebesar Rp8.478.000,00 (delapan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah). Dengan demikian, dana yang diterima Terdakwa sebagai keuntungan Terdakwa sebesar Rp243.025.623,00 (dua ratus empat puluh tiga juta dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah);
Bahwa Kantor Inspektorat Kota Yogyakarta, dalam beberapa LHP yang dikeluarkan Inspektorat, terdapat Kerugian Negara, yang terdiri dari komponen Kelebihan Pembayaran sebesar Rp29.120.923,07 dan komponen denda Keterlambatan sebesar Rp23.651.306,19. Total Kerugian Negara sebesar Rp52.772.229,26. Masing-masing kelurahan, dengan perincian sebagai beriku :
a. Kelurahan Purwokinanti, LHP No. X.700/P.01/T.504/V/2014, tanggal 26 Mei 2014, kelebihan pembayaran Rp8.370.162,86, denda keterlambatan Rp0,00, total Rp8.370.162,86;
b. Kelurahan Wirogunan, LHP No. X.700.03/IV.02/T.07/III/2014, tanggal 28 Maret 2014, kelebihan pembayaran Rp5.467.294,51, denda keterlambatan Rp0,00, total Rp5.467.294,51;
c. Kelurahan Kotabaru, LHP No. X.700.03/V.02/T.12/III/2014, tanggal 28 Maret 2014, kelebihan pembayaran Rp5.921.005,12, denda keterlambatan Rp3.154.870,00, total Rp9.075.875,31;
d. Kelurahan Pandean, LHP No. X.700.03/I.12/T.08/III/2014, tanggal 28 Maret 2014, kelebihan pembayaran Rp4.621.440,00, denda keterlambatan Rp961.536,00, total Rp5.582.976,00;
e. Kelurahan Baciro, LHP No. X.700/P.03/T.506/IV/2014, tanggal 5 Juni 2014, kelebihan pembayaran Rp4.741.029,58, denda keterlambatan Rp19.534.900,00, total Rp24.275.929,58;
Bahwa terkait dengan LHP Inspektorat Kota Yogyakarta, Terdakwa mengatas-namakan para Direktur/Pimpinan Perusahaan Jasa Kontruksi yang dipinjam, telah mengembalikan melalui Kantor Kas Daerah Kota Yogyakarta, atas Kerugian Negara yang berasal dari kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan, sebesar Rp29.862.468,07 (dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah tujuh sen), dengan perincian, sebagai berikut :
CV Karya Putra sebesar Rp8.370.162,86;
CV Wastu karya sebesar Rp5.467.294,51;
CV Tri Karya Utama sebesar Rp5.921.005,12;
CV Mentari Jaya sebesar Rp5.582.976,00;
CV Retno Utomo sebesar Rp4.521.029,58;
Sisa dana Kerugian Negara yang belum dikembalikan Terdakwa sebesar Rp22.909.761,19 (dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah sembilan belas sen);
Bahwa dari dana sebesar Rp243.025.623,00 (dua ratus empat puluh tiga juta dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), dikurangi dengan pengembalian dana sebesarRp29.862.468,07 (dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah tujuh sen), ditambah dengan dana yang belum dikembalikan terkait dengan denda keterlambatan sebesar Rp22.909.761,19 (dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh satu ribu sembilan belas sen), maka dana yang diterima dan dikuasai Terdakwa sebesar Rp236.072.916,12 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam belas rupiah dua belas sen);
Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan aspek yuridis, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, pertimbangan ini akan dilakukan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Register Perkara No. PDS-05/YOGYA/Ft.1/11/2016, tanggal 17 November 2016, yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 24 November 2016,dengan bentukDakwaan Subsidaritas, sebagai berikut:
Primair:
Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Subsidair :
Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena susunan dakwaan berbentuk Dakwaan Subsidaritas, maka Majelis Hakim mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan primair telah terbukti, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan. Sebalikya apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan melanjutkan dan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa sebelum membahas secara yuridis, terkait denganunsur-unsur yang didakwakan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim, mempertimbangkan terlebih dahulu, beberapa aspek yuridis, sebagai dasar dalam putusan ini, diantaranya, sebagai berikut :
1. Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat;
Inspektorat Kota Yogyakarta, melakukan audit pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, yang dikerjakan Terdakwa, dengan temuan,terdapat Kerugian Negara, yang terdiri dari Kelebihan Pembayaran sebesar Rp29.120.923,07 dan denda Keterlambatan sebesar Rp23.651.306,19. Total Kerugian Negara sebesar Rp52.772.229,26 (lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah dua puluh enam sen); .
Inspektorat Kota Yogyakarta, melakukan audit pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, Majelis Hakim berpendapat, dibenarkan, berdasarkan beberapa pertimbangan, sebagai berikut :
Dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintan No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, disebutkan, Inspektorat, sebagai perangkat daerah, merupakan unsur pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintan No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, disebutkan, Inspektorat mempunyai tugas, melakukan pengawasan terhadap, urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa;
Dalam Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintan No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, disebutkan, Inspektorat dalam melaksanakan tugas, diantaranya, menyelenggarakan fungsi, khusus huruf c, melakukan pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian;
Selama pelaksanaan tugas, tim dibekali dengan Surat tugas dari Inspektur Kota Yogyakarta, diantaranya, No. 700/006 tanggal 2 Januari 2014, No. 468/84 tanggal 23 Januari 2014 dan No. 468/85 tanggal 23 Januari 2014;
2. Perhitungan Kerugian Negara dari Penyidik;
Penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta, melakukan audit terkait dengan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, yang dikerjakan Terdakwa, terkait dengan adanya selisih yang tidak wajar, antara dana pengadaan pergola yang diterima oleh Terdakwa dengan realisasi dana yang dikeluarkan oleh Terdakwa untuk merakit dan memasang pergola yang dikerjakan oleh bengkel las “HN”, yang dikerjakan oleh Saksi Suparno dan Saksi Ngadikan, menurut perhitungan Jaksa selaku penyidik, dikaitkan juga dengan dana yang belum/sudah dikembalikan Terdakwa, sisa dana yang diterima Terdakwasebesar Rp236.721.960,93 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh rupiahsembilan puluh tiga sen);
Terkait dengan hasil perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Majelis Hakim, berpendapat, dibenarkan,dengan beberapa pertimbangan,sebagai berikut:
1). Hasil rapat kerja nasional Mahkamah Agung RI dengan jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari 4 lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, Tahun 2009, angka romawi II point Pidana Khusus, ditegaskan: BPK adalah Auditor Negara.Untuk penghitungan Kerugian Negara, dapat saja dilakukan oleh BPK, BPKP atau Jaksa. Jika penghitungan Kerugian Negara dilakukan oleh jaksa, yang didukung dengan alat bukti yang kuat, hakim berdasarkan kewenangan, independensi dan keyakinannya,walaupun bukan hasil dari pemeriksaan BPK, BPKP atau Inspektorat, dapat menetapkan besaran Kerugian Negara, yang awalnya dihitung oleh Jaksa. Hasil Rapat Kerja bukan bentuk perundang-undangan. Akan tetapi, setidak-tidaknya, sebagai terobosan hukum, masuk dalam ranah hukum progresif, mengingat keterbatasan institusi auditor, rentang kendali pengawasan yang sangat luas, masih rumitnya birokrasi pemeriksaan dan semakin kompleknya modus Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, berdasarkan kewenangan yang dimiliki hakim untuk menetapkan besaran Kerugian Negara, mengindiksikan: karena dakwaan berasal dari Jaksa,sangatlah wajar, apabila Jaksa dapat menghitung besaran Kerugian Negara, selama perhitungannya proporsional, tranparan dan dapat dipertanggung-jawabkan, selanjutnya diperiksa, dibuktikan dan diputuskan di depan persidangan;
2). Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012, halaman 53, disebutkan, menurut Mahkamah Konstitusi, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa melakukan pembuktian sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, dengan mengundang ahli atau meminta bahan dari Inspektorat Jenderal atau meminta badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukan kebenaran materiil dalam penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya;
3). Logika hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012,dalam menghitung Kerugian Keuangan Negara, KPK dapat melakukan koordinasi dengan instansi lain, diluar BPK dan BPKP, bahkan KPK dapat membuktikan sendiri dengan melakukan penghitungan kerugian Keuangan Negara, diluar BPK dan BPKP, maka logika hukum, menyatakan:penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang memiliki posisi sama dengan penyidik KPK, sama-sama sebagai penyidik Tindak Pidana Korupsi, sangat logis, juga dapat melakukan penghitungan Kerugian Negara sendiri. Logika Hukum ini, sangat diperlukan dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai bagian dari terobosan hukum, bagian ranah hukum progresif, yang muaranya tetap pada kewenangan, independensi dan keyakinan hakim, setelah melalui pemeriksaan, pembuktian di depan persidangan;
4). Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, sangat tergantung dari kerumitan permasalahan, apabila permasalahan begitu rumit dan perlu akuntan auditor/akuntan forensik, Jaksa akan menyerahkan kepada BPK, BPKP atau Inspektorat, sebaliknya, seperti pengadaan pergola di kantor BLH Kota Yogyakarta, yang tidak begitu rumit.Berapa yang diterima dan berapa yang dibelanjakan. Ditunjang saksi, alat bukti dan pengakuan Terdakwa. Jaksa tinggal menghitung sendiri Kerugian Keuangan Negara, untuk diperiksa, dibuktikan dan diputuskan di depan persidangan;
5). Hasil Rapat Kerja nasional Mahkamah Agung Tahun 2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012, saling melengkapi dan saling mendukung;
3. Penggalangan dana sebesar Rp620.000.000,00;
a. Dalam Berita Acara Pemeriksaan para saksi yang dilakukan oleh Jaksa selaku Penyidik dan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebelum prosesi pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, atas permintaan Saksi Hendrawan Alias Hendi, terdapat dana yang dikumpulkan oleh Terdakwa, Saksi Suryo Widono, Saksi Sugeng Santoso, dan Saksi Henri Tatadona, sebesar Rp620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah);
b. Terkait dengan dana sebesar Rp620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah), yang dikumpulkan, Majelis Hakim, berpendapat, masalah dana sebesar Rp620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah) tersebut, adalah urusan pribadi para Saksi dan Terdakwa yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berupa Dakwaan Subsidaritas, Majelis Hakim mempertimbangkan DakwaanPrimair terlebih dahulu, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa dalam Pengertian Umum dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,pengertian, “setiap orang” adalah peroranganatau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa pengertian,perorangan atau korporasi, adalah siapapun orang atau korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-06/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, berkaitan dengan unsur setiap orang, Penuntut Umum, berpendapat, unsur setiap orang, telah terpenuhi, dengan pertimbangan:
Bahwa antara bulan September 2013 sampai bulan Oktober 2013 yaitu sebelum pengesahkan APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA 2013, Terdakwa bersama dengan Saksi Suryo Widono dan Saksi Sugeng Santoso dipanggil Saksi Hendrawan Als Hendi di Puro Pakualaman Yogyakarta dan ditawari pekerjaan terkait dengan Anggaran APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA 2013, yaitu pekerjaan perngadaan pergola di Kantor Badan Lingkunga Hidup Kota Yogyakarta. Saat itu Saksi Hendrawan Alias Hendi,yang menjelaskan, di Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, baru akan dianggarkan paket pengadaan sebanyak 26 paket. Namun, sebelumnya Terdakwa bersama Saksi Suryo Widono dan Saksi Sugeng Santoso diharuskan menyediakan uang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), yang menurut perkataan Saksi Hendrawan Als Hendi uang tersebut, untuk mempercepat pengesahan APBD Perubahan, dan nilai sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), akan diperhitungkan, sebagai fee sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai proyek;
Bahwa sehubungan dengan keterbatasan kemampuan keuangan Terdakwa bersama dengan Saksi Suryo Widono dan Saksi Sugeng Santoso, maka Terdakwa bersama Saksi Suryo Widono dan Saksi Sugeng Santoso urunan untuk memenuhi permintaan Saksi Hendrawan alias Hendi, selang beberapa minggu uang terkumpul, namun permintaan Saksi Hendrawan Als Hendi tidak lagi Rp400.000.000,00 (empat ratus ribu rupiah), tetapi menjadi sekitar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Bahwa untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola Tahun 2013, Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi Hendrawan alias Hendi sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Bahwa setelah menyerahkan uang, Saksi Hendrawan Alias Hendi memberi 5 (lima) paket pekerjaan pengadaan pergola Tahun 2013 yaitu Kelurahan Purwokinanti, Kelurahan Baciro, Kelurahan Kotabaru, Kelurahan Wirogunan dan Kelurahan Pandean;
Bahwa selanjutnya Terdakwa beberapa kali datang ke Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, baik untuk menemui Saksi Suryadi sebagai PPKom ataupun memenui para pejabat pengadaan untuk melakukan koordinasi masalah proses pemilihan penyedia barang/jasa dengan metode pengadaan langsung dari mulai penyerahan company profile, pengambilan dokumen penawaran sampai dengan terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa pada antara bulan September 2013 sampai bulan Oktober 2013 yaitu sebelum pengesahkan APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA 2013, Terdakwa bersama dengan Saksi Suryo Widono dan Saksi Sugeng Santoso dipanggil Saksi Hendrawan Alias Hendi di Puro Pakualaman dan ditawari pekerjaaan dana Anggaran APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA 2013, yaitu pekerjaan pengadaan pergola di Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta. Saat itu,Saksi Hendrawan Alias Hendi menjelaskan, jika di Badan Lingkunga Hidup, baru akan dianggarkan paket pengadaan sebanyak 26 paket. Namun, sebelumnya Terdakwa bersama Saksi Suryo Widono dan Saksi Sugeng Santoso diharuskan menyediakan uang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), yang menurut perkataan Saksi Hendrawan als Hendi uang untuk mempercepat pengesahan APBD Perubahan dan nilai sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), diperhitungkan sebagai fee sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai proyek;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum dalam Nota Pembelaan, tanggal 23 Maret 2017, berkaitan dengan unsur setiap orang, Penasehat Hukum Terdakwa, berpendapat, unsur setiap orang, tidak terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya:
Untuk menentukan terpenuhinya unsur, setiap orang, diperlukan penjabaran dan analisa yang lebih dalam, mengenai unsur-unsur materiil dalam suatu pasal yang didakwakan. Subyek delik pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukanlah delik inti (bestandeel delict), melainkan elemen delik (elemen delict) yang merupakan subyek hukum yang diduga atau yang didakwa melakukan tindak pidana yang pembuktiannya bergantung kepada pembuktian delik intinya;
Pada dasarnya unsur, setiap orang, tidak dapat serta merta dibuktikan, tanpa terlebih dahulu menganalisa unsur-unsur yang lain yang didakwakan;
Untuk menentukan pembuktian unsur, setiap orang, kualitas pertanggung-jawaban Terdakwa, perlu dikaitkan dengan peristiwa atau fakta yang terungkap dalam persidangan serta perbuatan yang dilakukan Terdakwa. Disamping itu, perlu penjabaran dan analisa lebih mendalam perihal sejauh mana, kualitas pertanggung-jawaban Terdakwa atas perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
Tindakan Saksi Hendrawan Alias Hendi menghubungi Terdakwa menandakan Hendi yang aktif dalam penerimaan paket pergola sejumlah 26 (dua puluh enam) paket dan Saksi Hendi yang aktif dalam menyebarkan paket pergola kepada Terdakwa. Tidak ada satu fakta yang membuktikan, Terdakwa yang aktif dalam mendapatkan pekerjaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim, terkait dengan unsur setiap orang, pada dasarnya sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-06/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, identitasTerdakwatelah sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-05/YOGYA/Ft.01/11/2016, tanggal 17 November 2016, yang dibacakan pada tanggal 24 November 2016, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut :
Terdakwa adalah orang, perseorangan, sebagai subyek hukum, dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, dapat dan mampu bertanggung-jawab atas perbuatan yang dilakukan dan selama persidangan, mampu untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, danmampu untuk membantah maupun mengingat setiap peristiwa, yang berhubungan dengan perkara yang dihadapi;
Di depan persidangan, Terdakwa telah mengakui dan membenarkan terhadap pemeriksaan identitas dirinya, khususnya pada persidangan pertama, dalam acara pembacaan Surat Dakwaan Register Perkara No. PDS-05/YOGYA/Ft.01/11/2016, tanggal 17 November 2016, yang dibacakan pada tanggal 24November 2016 di depan persidangan;
Selama persidangan kondisi Terdakwa dilihat dari aspek kedewasaan usia, sikap mental, tingkat pendidikan,pengalaman kerjadan keterampilan teknis, Terdakwa adalah orang yang memiliki kemampuan, sehingga dapat menentukan kehendak dan perbuatan yang akan dilakukan serta dapat mengerti dampak dan akibat dari perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur setiap orang, mengarah kepada Terdakwa sebagai subyek hukum, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum Register Perkara No. PDS-06/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, tidak terjadi kesalahan, kekeliruan,kekilafan dan ketidaktepatan orang perseorangan, sebagai orang yang didakwaoleh Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, terkait dengan,apakah Terdakwa termasuk sebagai subyek hukum yang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan yang dilakukan atau tidak melakukan, Majelis Hakim, akan mempertimbangkan, setelah mempertimbangkan unsur-unsur pokok atas perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa,dalam persidangan, termasuk fakta-fakta yang ditemukan dalam delik inti (bestandeel delict), sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad. 2. Unsur “Secara Melawan Hukum”.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil.Meskipun perbuatan pidana, tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan pidana, dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan pidana tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang mengenai perluasan pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, telah dinyatakan, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena bertentangan dengan asas legalitas, oleh karena itu, digunakan tolok ukur perbuatan melawan hukum dalam arti formil, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa penjelasan resmi Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian secara melawan hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tersebut, adalah perbuatan melawan hukum dalam arti formil, dengan pengertian,sebagai hukum positif yang berlaku;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg.Perkara No. PDS-06/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, berkaitan dengan unsur melawan hukum, Penuntut Umum, berpendapat,unsur melawan hukum telah terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Terdakwabersama-sama Saksi Irfan Susilo, dan Saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE,Saksi Hendrawan alias Hendi, Saksi Suryo Widono, dan Saksi Sugeng Santoso yang telah mengatur proses pemilihan penyedia barang/jasa dalam pengadaan pergola wilayah kelurahan, tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 6 huruf c Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi:
“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika, sebagai berikut:
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.”
Pasal 118 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
“(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapatdikenakan sanksi,adalah:
a. berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan atau pihaklain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun,baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhikeinginannya yang bertentangan dengan ketentuan danprosedur yang telah ditetapkan dalam DokumenPengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturanperundang-undangan.”
Bahwa karena Terdakwa mendapatkan 5 (lima) paket pekerjaan pengadaan pergola, sedangkan Terdakwa hanya memilik 1 (satu) perusahaan maka untuk 4 (empat) paket pekerjaan, Terdakwa meminjam perusahaan milik orang lain;
Bahwa Terdakwa, mulai memproses pemilihan penyedia barang dan jasa dengan menyusun dan membuat dokumen-dokumen pengadaan langsung, yang hanya merupakan formalitas belaka. Karena sejak proses Pengajuan Company Profile sampai dengan Proses penandatangan SPK, baik Saksi Suryadi maupun Saksi Nurharyadi, Saksi Sumardi dan Saksi Isnaini, tidak penah bertemu dengan masing masing Direktur dari perusahaan yang benderanya (namanya) tercantum dalam SPK, namun hanya bertemu dengan Terdakwa.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah meminjam nama perusahaan lain untuk dicantumkan sebagai nama penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan :
“(1) Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manejerial untuk menyediakan barang/jasa.
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman sub-kontrak;
d. ketentuan sebgaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/ jasa;
f. dalam hal penyedia barang/jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan yang memuat persentase dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
g. dan seterusnya.
l. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri dalam kontrak.
m. dan seterusnya.
Bahwa terdakwa tidak memiliki bengkel las untuk membuat pergola, sehingga Terdakwa mengalihkan pekerjaan utama, yaitu pembuatan pergola, dengan cara memesan pembuatan pergola ke Saksi Hendrawan alias Hendi, yang kemudian diteruskan kepada Saksi Zaenuri Masykur. Selanjutnya,Saksi Zaenuri Masykur memesankan pembuatan pergola ke Bengkel Las HN milik Saksi Ngadikan yang terletak di Kab. Kulonprogo.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang memesan pergola di Bengkel “HN” melalui Zainuri Masykur tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, yang menyatakan:---
”Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis”
Bahwa pada sekitar pertengahan Desember 2013 sampai dengan akhir Desember 2013, Terdakwa melakukan penagihan termijn/ pencairan dengan mengajukan/menyerahkan dokumen untuk pencairan termyn 100%;
Bahwa berdasarkan penagihan termijn pembayaran 100%, Saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE meminta Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yaitu: Saksi Y Djuwantoro, Saksi Muryono, Saksi Wahyu Winarto, Saksi Retno Setyowati, dan Saksi Hadi Wiratmo, untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang ditentukan. Hasil pemeriksaan PPHP menyatakan bahwa sampai dengan batas akhir pelaksanaan secara konstruksi belum 100% selesai dan masih ada pekerjaan yang dikerjakan melewati jangka waktu pelaksanaan yaitu di Kelurahan Kotabaru, Kelurahan Pandeyan dan Kelurahan Baciro. Namun,Terdakwa tetap mengajukan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100% atau pencairan pembayaran kepada saksi Suryadi Rokhdiharjo dan saksi Indiyah Widiningsih, yang kemudian menyampaikan hal tersebut kepada saksi Irfan Susilo.
Bahwa selanjutnya saksi Irfan Susilo memberikan petunjuk agar terdakwa untuk membuat surat kesanggupan menyelesaikan kekurangan pekerjaan. Saksi Irfan Susilo juga memberi petunjuk agar saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom maupun saksi Y. Djuwantoro, saksi Muryono, saksi Wahyu Winarto, saksi Retno Setyowati, dan saksi Hadi Wiratmo selaku PPHP tetap mencairkan termijn pembayaran pekerjaan 100% dengan menandatangani dokumen-dokumen kelengkapan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100 % yang diajukan Terdakwa;
Bahwa berdasarkan dokumen penagihan Termijn yang dianggap 100 % dari 5 (lima) paket pekerjaan pengadaan pergola yang dilaksanakan oleh Terdakwa, kemudian terbit Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar(SPM);
Bahwa setelah diterbitkan SPP dan SPM, kemudian Bagian Keuangan Kantor BLH Kota Yogyakarta mengirimkan 5 (lima) dokumen penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100 % tersebut kepada Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakartauntuk diproses pencairan pembayarannya dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), untuk pekerjaan pergola yang dikerjakan oleh Terdakwa;
Bahwa uang pembayaran pekerjaan pengadaan pergola masuk ke rekening para direktur atau Pimpinan perusahaan yang tercantum dalam kontrak yaitu Terdakwa (Direktur CV Karya Putra), saksi Retno Wardayani (Pimpinan PB Retno Utama), saksi Syamsu Hajad (Pimpinan PB Mentari Jaya), saksi Hanifatul Muslimah (Direktur CV Trikarya Utama), dan saksi Hendro Sarjono (Direktur CV Wastu Karya), selanjutnya saksi Retno Wardayani, saksi Syamsu Hajad, saksi Hinafatul Muslimah dan saksi Hendro Sarjono mencairkan dan menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada Terdakwa.
Bahwa antara pembayaran yang diterima oleh Terdakwa, yang merupakan harga kontrak setelah dipotong pajak dengan harga pekerjaan pergola terpasang termasuk pekerjaan tanaman yang merupakan harga realisasi pengadaan pergola terdapat selisih harga sebesar Rp242.933.123,00 (dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus dua puluh tiga rupiah).
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan, tanggal 23 Maret 2017, berkaitan dengan Unsur Melawan Hukum, Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat, Unsur Melawan Hukum, tidak terbukti, dengan pertimbangan, diantaranya:
1. Dengan dimasukannya pelanggaran atas Pasal 6 huruf c, Pasal 118 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1), Pasal 87 ayat (3), Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara oleh Penuntut Umum, dinilai terlalu dangkal, tidak komprehensif dan tidak konsekwen dengan apa yang dituntut;
2. Perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, diantaranya:
a. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006, Peradilan Tindak Pidana Korupsi harus kembali merujuk asas legalitas, sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, “tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum, melainkan atas kekuatan pidana dalam undang-undang, yang ada terdahulu daripada perbuatan itu”. Yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mensyaratkan unsur melawan hukum secara formil, harus memuat ancaman pidananya. Masalah ini, terkait dengan pinjam nama, tidak dijelaskan, pinjam mana perusahaan, pinjam bendera, aturan yang melarang pinjam nama dan ancaman hukumannya ditemukan dimana;
b. Berdasarkan Pasal 6 huruf c, Pasal 118 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Penuntut Umum pada dasarnya, menyatakan, kontrak pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta tidak sah, akan tetapi masalahnya, kalau kontrak pergola tidak sah, kenapa penuntut umum masih menjadikan dasar dalam pembuktian perkara ini;
c. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Penuntut Umum pada dasarnya, menyatakan, Terdakwa melakukan peminjaman nama perusahaan, padahal Pasal ini, tidak ada korelasinya dengan pinjam nama dan tidak dapat menjadi dasar untuk pembuktian Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi;
3. Tidak melanggar Pasal 6 huruf c dan Pasal 118 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya,Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, diantaranya:
a. Berdasarkan Pasal 6 huruf c dan Pasal 118 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Penuntut Umum hendak membuktikan, Terdakwa ikut serta dalam mempengaruhi pejabat Kepala BLH Kota Yogyakarta, selaku PPA, karena Terdakwa berusaha mempengaruhi pejabat yang berwenang dan pejabat pengadaan di Kantor BLH Kota Yogyakarta;
b. Fakta dipersidangan, terungkap justru Saksi Hendrawan Alias Hendi yang aktif berhubungan dengan Saksi Irfan Susilo selaku Kepala BLH dan selaku PPA Kantor BLH Kota Yogyakarta, bukannya Terdakwa;
4. Tidak melanggar Pasal 21ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara dan Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya,diantaranya:
a. Inspektorat mengakui kontrak pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta adalah sah, dalam kontrak ada ketentuan jangka waktu dan ketentuan volume perkerjaa,, akan tetapi justru penuntut Umum, menyatakan kontrak tidak sah, dimana konsistensinya?;
b. Kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang ditentukan Inspektorat Kota Yogyakarta, telah dibayarkan oleh Terdakwa, yang berarti Terakwa telah menjalankan sanksi administratif;
c. Terdakwa telah melaksanakan pekerjaan yang diterima oleh BLH Kota Yogyakarta berdasarkan SPK yang telah ditandatangani Saksi Irfan Susilo. Keterlambatan tidak terlepas dari adanya kendala masyarakat, keberatan masyarakat, pemindahan pergola, yang membutuhkan waktu, biaya dan tenaga;
5. Tidak ada unsur suap-menyuap (bribery);
a. Unsur suap-menyuap (bribery), akan menjadi tolak ukur apakah suatu perbuatan dapat dikatakan atau dogolongkan sebagai Tindak Pidana korupsi;
b. Pihak yang aktif dalam memperoleh pekerjaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta adalah Saksi Hendrawan Alias Hendi, bukan Terdakwa, sehingga unsur bribery dalam Tindak Pidana Korupsi yang dituntut terhadap Terdakwa, tidak terbukti;
Menimbang, bahwa terkait dengan unsur secara melawan hukum,Majelis Hakim berpendapat,diantaranya, sebagai berikut :
1. Bahwa dalam rangka pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 5 (lima) paket, Terdakwa memiliki perusahaan jasa konstruksi CV Karya Putra dan meminjam 4 (empat) perusahaan jasa kontruksi, yaitu CV Wastu Karya, CV Tri Karya Utama, PB Mentari Jaya dan PB Retno Utama;
2. Bahwa Terdakwa sebagai pemilik perusahaan dan sebagai peminjam perusahaan jasa kontruksi, dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan,Terdakwa sebagai rekanan, pelaksana atau pelaku (acting) dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan demikian, terdapat beberapa ketentuan perundang-undangan, bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang harus dipedomani oleh Terdakwa, diantaranya, sebagai berikut :
a. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 tentangPerubahan Pertama AtasPeraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf a Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, disebutkan, “ruang lingkup Peraturan Presiden tersebut, meliputi pengadaan barang/jasa dilingkungan instansi pemerintah yang pembiayaanya, baik sebagian atau seluruhnya, bersumber dari APBN/APBD”. Dalam hal ini, pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, berdasarkanPeraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan APBD Tahun 2013 dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 75 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Yogyakarta TA 2013, Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta, sebagai pengelola taman perkotaan, mendapatkan Anggaran Belanja Modal Untuk Pengadaan Pergola di wilayah kelurahan Kota Yogyakarta, sebagaimana tertuang dalam Paket Rekening No. 1.08.1.08.01.78.02.5.2.3.26.15, mendapatkan alokasi danasebesar Rp4.470.150.000,00 (empat milyar empat ratus tujuh puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah), yang bersumber dari APBD Kota Yogyakarta;
4. Bahwa Terdakwa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menyebutkan,penyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa wajib memenuhi persyaratan, diantaranya :
a. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa;
b. Memiliki Sumber Daya Manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang dan jasa;
c. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri dalam kontrak;
d. Dan sebagainya;
Dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 5 (lima) paket, Terdakwa hanya memiliki 1 (satu) perusahaan jasa konstruksi. Sedangkan selebihnya sebanyak 4 (empat) perusahaan jasa kontruksi, dipinjam dari CV Wastu Karya, CV Tri Karya Utama, PB Mentari Jaya dan PB Retno Utama. Dengan demikian, Terdakwa tidak memiliki kemampuan, tidak memiliki kewenangan, tidak memiliki kapasitas untuk megikatkan diri dalam pelaksanaan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta. Terdakwa tidak memiliki kemampuan teknis dan manajerial dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta. Terdakwa tidak memiliki Sumber Daya Manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan. Permasalahan, pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 314 unit, diserahkan kepada Saksi Ngadikan, pemilik bengkel HN;
5. Bahwa Terdakwa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan Pasal 118 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah, menyebutkan, perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenai sanksi, adalah berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan atau pihak lain, yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung, guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan/kontrakdan/atau ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini, Terdakwa menyadari, pada saat pencairan dana, antara tanggal 23 Desember 2013 sd 31 Desember 2013, terdapat beberapa komponen pergola yang belum diselesaikan. Akan tetapi Terdakwa, telah mempengaruhi dan tetap mengupayakan diterbitkan BA Mingguan, BA Kemajuan Pekerjaan, dan BA Penerimaan Barang, Termasuk diterbitkannya SPP, SPM dan SP2D, dan mengurus kelengkapan berkas lainnya, agar dapat segera dicairkan;
6. Bahwa Terdakwa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan Pasal 5 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, diantaranya, huruf a dan g, menyebutkan, “dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, menerapkan prinsip-prinsip efisiensi, optimalisasi dan akuntable”. Dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, Terdakwa dan/atau Direktur/Pimpinan perusahaan yang dipinjam, telah menandatangani SPK masing-masing. Dengan demikian, Terdakwa telah terikat dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK). Pergola dengan segala model, besaran, ukuran, volume dan spesifikasi lainnya, telah tertuang dalam SPK dan gambar teknisnya. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, Inspektorat Kota Yogyakarta dalam auditnya, menemukan Kerugian Negara, terkait dengan kelebihan pembayaran dan denda kelambatan sebesar Rp52.772.229,26 (lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah dua puluh enam sen). Berarti, Terdakwa dalam pengadaan pergola Kantor LBH Kota Yogyakarta, tidak mengindahkan prinsip-prinsip efisiensi,efektivitas dan akuntabilitas. Yang intinya, dengan dana yang seefisien mungkin, mendapatkan hasil yang seoptimal mungkin dan dapat dipertanggung-jawabkan;
7. Bahwa Terdakwa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan Pasal 66ayat (7) angka 8, Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan, perihal HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar dalam pekerjaan konstruksi maksimal 15% (lima belas persen). Dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, Terdakwa dan/atau Direktur/Pimpinan perusahaan yang dipinjam, telah menandatangani SPK masing-masing, total nilai kontrak dari 5 (lima) paket, sebelum dipotong pajak, sebesar Rp793.351.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah). Dengan demikian, keuntungan yang wajar Terdakwa adalah 10% x Rp793.351.000 = Rp79.335.100,00 (tujuh puluh seratus sembilan belas juta dua ribu enam ratus lima puluh rupiah). Dalam hal ini, Terdakwa telah menerima keuntungan, setelah dipotong pajak,biaya realisasi pembayaran perakitan pergola di bengkel HN, tanaman bunga dan pengembalian dana akibat kelebihan pembayaran dan keterlambatan pekerjaan, sebesarRp236.072.916,12 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam belas rupiah dua belas sen).Berarti Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 29,75%;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Secara Melawan Hukum” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.------------------------------------------------------------------------------
Ad 3 : Unsur Memperkaya Diri sendiri atau Orang Lain atau Korporasi;
Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,adalah dengan perbuatan yang dilakukan oleh seorang Terdakwa, baik sebagai diri sendiri, orang lain selain dari Terdakwa, atau suatu korporasi, perusahaan apapun bentuknya, yang mengakibatkan bertambahnya harta kekayaan, baik dalam bentuk uang, harta benda, dokumen/sertifikat dalam berbagai bentuk, yang diperoleh dari dana yang disalahgunakan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara No. PDS-06/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, dengan Unsur “Memperkaya Diri Sendiri, Orang lain dan Korporasi, Penuntut Umum,menyatakan telah terbukti, dengan pertimbangan, sebagai berikut:
1. Dari fakta yang terungkap, harga per-unit pergola di dalam kontrak sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu rupiah) dipotong pajak, sedangkan Terdakwa menyerahkan pekerjaan pembuatan pergola ke pihak lain, yaitu bengkel las HN yang ternyata biaya pembuatan pergola per-unit seharga Rp1.450.000,00(satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sampai terpasang, sehingga terjadi selisih antara pembayaran yang diterima oleh Terdakwa, merupakan harga kontrak setelah dipotong pajak, dengan harga pekerjaan pergola terpasang termasuk pekerjaan tanaman yang merupakan harga realisasi pengadaan pergola, terdapat selisih harga sebesar Rp242.933.123,00 (dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus dua puluh tiga rupiah);
2. Bahwa terdakwa menerima uang dari 5 (lima) paket pengadaan pergola sebesar Rp242.933.123,00(dua ratus empat puluh dua juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus dua puluh tiga rupiah), sehingga telah memperkaya diri sendiri Terdakwa, yang kemudian uang tersebut, digunakan untuk melaksanakan proyek lainnya.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan, tanggal 23 Maret 2017, berkaitan dengan Unsur “Memperkaya Diri Sendiri, Orang lain dan Korporasi,Penasehat Hukum Terdakwa, menyatakan, tidak terbukti, dengan pertimbangan:
a. Untuk mendapatkan pekerjaan pergola yang aktif adalah Saksi Hendrawan Alias Hendi, bukan Terdakwa. Terdakwa tidak memiliki niat jahat atau niat terselubung untuk mendapatkan proyek pergola, dengan cara-cara yang bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
b. Terdakwa telah melaksanakan pekerjaan yang diberikan dan telah mendapatkan pembayaran, didalamnya ada hak Terdakwa sebagai penyedia jasa, setelah melaksanakan kewajibannya, yaitu keuntungan;
c. Kontrak pengadaan pergola Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta adalah sah, Penuntut Umum mengakui keabsahannya, dengan adanya pembayaran denda keterlambatan, menggunakan denda keterlambatan sebagai salah satu unsur penjumlah dalam menentukan Kerugian Negara;
d. Kalau kontrak pengadaan pergola tidak sah, kenapa dijadikan dasar dalam perkara ini. Kalau keuntungannya tidak sah karena adanya pelanggaran kontrak, kenapa masih dihitung Kerugian Negara dari nilai kontrak. Kenapa masih menggunakan angka denda keterlambatan sebagai unsur penjumlah dalam Kerugian Negara. Dan, kenapa masih mengakui pembayaran denda keterlambatan yang dibayarkan oleh Terdakwa. Dengan demikian, sebenarnya kontrak pengadaan pergola adalah sah;
Menimbang, bahwa terkait dengan Unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi,Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, 5 (lima) paket, dengan total nilai kontrak sebesar Rp793.351.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah), dengan menggunakan, CV Karya Putra, PB Retno Utama, CV Tri Karya Utama, PB Wastu Karya, dan PB Mentari Jaya (vide Fakta Hukum No. 8 Putusan ini);
b. Bahwa Terdakwa, menyerahkan seluruh pembuatan pergola, sebanyak 314 unit, untuk dikerjakan bengkel las “HN”, milik Saksi Ngadikan, harga per-unit pergola sebesar Rp1.450.000.00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), termasuk ongkos pasang di setiap lokasi pergola. Total yang dibayarkan kepada Saksi Ngadikan, sebagai ongkos pembuatan pergola sebesar Rp455.300.800 (lima ratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu delapan ratus rupiah);
c. Bahwa disamping mengeluarkan biaya untuk pembuatan pergola di bengkel HN, milik Saksi Ngadikan, Terdakwa mengeluarkan biaya pengadaan tanaman, sebanyak 314 tanaman, masing-masing seharga Rp27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah). Total biaya pengadaan tanaman sebesar Rp8.478.000,00 (delapan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
d. Bahwa dari Total Nilai Kontrak sebesar Rp793.351.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah), dipotong PPN dan PPh, sebesar 12% (dua belas persen), total sebesar Rp86.547.381,00 (delapan puluh enam juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah) (vide Fakta Hukum No. Putusan ini);
e. Bahwa Terdakwa mengajukan berkas pencairan, melalui Saksi Ismartini, Bendahara Pengeluaran Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebesar Rp706.803.623,00 (tujuh ratus enam juta delapan ratus tiga ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), setelah dipotong PPN dan PPh, telah dilengkapi dengan berkas pengadaan barang/jasa dan persyaratan pencairan dana yang diperlukan, diantaranya, berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP)dari Bendahara Pengeluaran dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari KPA, keduanya Perangkat Pejabat Pengadaan Kantor Dinas BLH Kota Yogyakarta (vide Fakta Hukum No. Putusan ini);
f. Bahwa dana yang dimintakan pencairan, Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) DI Yogyakarta Cabang Senopati, menstranfer seluruh danasebesar Rp706.803.623,00 (tujuh ratus enam juta delapan ratus tiga ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), berdasarkan SP3D dari Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, kepada masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa konstruksi milik atau yang dipinjam Terdakwa, melalui rekening masing-masing (vide Fakta Hukum No. Putusan ini);
g. Bahwa dana yang ditranfer oleh BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, ke rekening masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa kontruksi, milik atau dipinjam Terdakwa, langsung dicairkan oleh masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa kontruksi yang dipinjam Terdakwa, diserahkan secara tunai, di berbagai tempat, kepada Terdakwa, sebesar Rp706.803.623,00 (tujuh ratus enam juta delapan ratus tiga ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah)(vide Fakta Hukum No. Putusan ini);
h. Bahwa Kantor Inspektorat Kota Yogyakarta, dalam beberapa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Yogyakarta, terdapat Kerugian Negara, yang terdiri dari Kelebihan Pembayaran sebesar Rp29.120.923,00 (dua puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) dan denda Keterlambatan sebesar Rp23.651.306,00 (dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh satu ribu tiga ratus enam rupiah). Total Kerugian Negara sebesar Rp52.772.238,00 (lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus tiga puluh delapan ribu). Masing-masing kelurahan, (vide Fakta Hukum No. Putusan ini);
i. Bahwa terkait dengan LHP Inspektorat Kota Yogyakarta, Terdakwa telah mengembalikan melalui Kantor Kas Daerah Kota Yogyakarta, atas Kerugian Negara yang berasal dari kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan, sebesar Rp29.862.468,07 (dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah tujuh sen), (vide Fakta Hukum No. Putusan ini);
j. Bahwa dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, 5 paket, Terdakwa mendapatkan dana sebesar Rp236.072.934,12 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah dua belas sen), dengan perhitungan, sebagai berkut :
a. Total dana sesuai nilai SPK Terdakwa sebesar Rp793.351.000,00 (tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah), dikurangi dengan;
b. Pajak berupa PPN dan PPh sebesar Rp86.574.381,00 (delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah), sisa sebesar Rp706.803.623,00 (tujuh ratus enam juta delapan ratus tiga ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), dikurangi dengan;
c. Realisasi biaya pembuatan pergola di bengkel HN, milik Saksi Ngadikansebesar Rp455.300.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), sisa Rp251.503.623,00 (dua ratus lima puluh satu juta lima ratus tiga ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), dikurangi dengan;
d. Biaya pengadaan tanaman merambat Rp8.478.000,00 (delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), sisa Rp243.025.623,00 (dua ratus empat puluh tiga juta dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), dikurangi dengan;
e. Pengembalian dana ke Kantor Kas Daerah Rp29.862.468,07 (dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah tujuh sen), sisa dana sebesar Rp213.163.154,93 (dua ratus tiga belas juta seratus enam puluh tiga ribu seratus lima puluh empat rupiah sembilan puluh tiga sen), ditambah dengan;
f. Dana Kerugian Negara yang belum dikembalikan sebesar Rp22.909.761,19 (dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah sembilan belas sen), sebagai denda atas keterlambatan, sehingga menjadi sebesar Rp236.072.916,12 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratusenam belas rupiah dua belas sen), adalah dana yang diterima, dikuasai dan dipergunakan oleh Terdakwa, sebagai keuntungan Terdakwadan sebagai bagian dari Kerugian Negara.
k. Bahwa dengan dana sebesar Rp236.072.916,12 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam belas rupiah dua belas sen), yang diperoleh secara tidak wajar dari dana pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, tidak menjadikan Terdakwa, orang lain atau korporasi, menjadi bertambah kekayaannya secara signifikan, dengan beberapa pertimbangan :
a. Kehidupan sehari-hari Terdakwa, Orang Lain dan pihak-pihak lain, tidak menunjukan kehidupan rumah tanggayang berlebihan, masih dalam batas kewajaran, kehidupan sehari-hari, relatif sama dengan kehidupan para tetangga disekitarnya.
b. Tidak ada penambahan kekayaan, baik berupa rumah, tanah, mobil, motor atau surat berharga lainnya, dana yang diterima,relatif tidak berarti, untuk suatu kehidupan yang serba mahal, apabila dikaitkan dengan, fluktuasi pendapatan Terdakwa pada setiap bulan yang tidak menentu;
c. Dana yang diterima Terdakwa, untuk berbagai kepentingan dan keperluan, sudah tidak dapat diingat lagi, dan tidak jelas lagi wujud pisik dari dana yang diterima Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas,Majelis Hakim berpendapat,unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,tidak terpenuhi dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair, tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang unsur-unsur tindak pidana selebihnya, yang terdapat dalam Dakwaan Primair tersebut, dan oleh karena itu, Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam Surat Dakwaan Primair dan Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair dimaksud;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Primair, maka selanjutnya Majelis Hakim, akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang unsur-unsurnya, sebagai berikut :
Setiap orang; ---------------------------------------------------------------------------------
Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi--------
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya, karena jabatan atau kedudukan;------------------------------------
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; -----------
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa untuk itu, unsur-unsur tindak pidana tersebut, akan dipertimbangkan, sebagai berikut :
Ad 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan, setiap orang, dalam dakwaan Kesatu Subsidair, adalah sama dengan pengertian, setiap orang, sebagaimana terdapat dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tindak pidana tersebut, telah dipertimbangkan dalam Dakwaan Primair dan telah dinyatakan terbukti, maka untuk mempersingkat putusan ini, Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut, sebagai pertimbangan dalam Dakwaan Subsidair, oleh karena itu, unsur setiap orang, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas,Majelis Hakim berpendapat unsur, setiap orang,telah terpenuhipada diri Terdakwa;
Ad 2. Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur ”dengan tujuan” menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mengandung makna alternatif, karena kata ”atau” dalam unsur tindak pidana ini memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa ”diri sendiri”, unsur subyek berupa ”orang lain”, dan unsur subyek berupa ”korporasi”, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut, maka dengan sendirinya unsur tindak pidana yang kedua, ketiga dalam Dakwaan Subsidair, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa kata ”dengan tujuan” menunjukan adanya suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam bathin pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi. Oleh karena itu, dengan adanya kata ”dengan tujuan” ketika perbuatan itu akan dilakukan disyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri Terdakwa untuk terjadinya keuntungan atau terjadinya keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri sendiri, atau menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan, adalah tidak terbatas pada diperolehnya keuntungan berupa uang, barang, dokumen berharga, atau lainnya, tetapi juga dapat berupa diperolehnya fasilitas, komisi, potongan, prioritas atau kemudahan-kemudahan lainnya;
Menimbang, bahwa unsur,“Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”,menurut Penasehat Hukum Terdakwa, dalam Nota Pembelaan, tanggal 23 Maret2017, tidak terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut:
Saksi Hendrawan Alias Hendi yang aktif meminta pekerjaan kepada Saksi Irfan Susilo, bukan Terdakwa, dalam mendapatkan pekerjaan Terdakwa tidak memiliki niat jahat atau niat terselubung, dengan cara-cara yang bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Terdakwa telah menyelesaikan pekerjaan dan telah mendapatkan pembayaran, yang didalamnya ada hak Terdakwa berupa keuntungan;
Keuntungan yang diperoleh Terdakwa, adalah suatu bentuk keuntungan yang diperoleh Terdakwa selaku penyedia jasa, yang telah melaksanakan prestasi, pengadaan pergola di wilayah Terdakwa, berdasarkan kontrak yang ditandatangani oleh Saksi Irfan Susilo secara sah;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur,“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, Majelis Hakim berpendapat,diantaranya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 5 (lima) paket, dengan total nilai kontrak sebesar Rp793.351.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) (vide Fakta Hukum No. 8 Putusan ini);
Bahwa penggunaan dana sebesar Rp793.351.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah), untuk keperluan:
Pembayaran biaya PPN dan PPh, sebesar 12% (dua belas persen), total sebesar Rp86.547.377,00 (delapan puluh enam juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Dibayarkan kepada Saksi Ngadikan, sebagai ongkos pembuatan pergola sebesar Rp455.300.000 (lima ratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah)
Biaya pengadaan tanaman sebesar Rp8.478.000,00 (delapan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Dikembalikan melalui Kantor Kas Daerah Kota Yogyakarta, atas Kerugian Negara yang berasal dari kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan, sebesar Rp29.862.468,07 (dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah tujuh sen);
Bahwa sisa dana dari pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta tinggal sebesar Rp213.163.154,93 (dua ratus tiga belas juta seratus enam puluh tiga ribu seratus lima puluh empat rupiah sembilan puluh tiga sen);
Bahwa dana sebesar Rp213.163.154,93(dua ratus tiga belas juta seratus enam puluh tiga ribu seratus lima puluh empat rupiah sembilan puluh tiga sen), ditambah dengan dana kerugian Negara yang belum dikembalikan sebesar Rp22.909.761,19 (dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah sembilan belas sen);
Bahwa dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, 5 paket, Terdakwa mendapatkan dana sebesar Rp236.072.916,12 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam belas rupiah dua belas sen), dengan perhitungan, sebagai berkut :
Total dana sesuai nilai SPK Terdakwa sebesar Rp793.351.000,00 (tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah), dikurangi dengan;
Pajak berupa PPN dan PPh sebesar Rp86.547.377,00 (delapan puluh enam juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah), sisa sebesar Rp706.803.623,00 (tujuh ratus enam juta delapan ratus tiga ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), dikurangi dengan;
Realisasi biaya pembuatan pergola di bengkel HN, milik Saksi Ngadikan sebesar Rp455.300.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu delapan ratus rupiah), sisa Rp251.503.623,00 (dua ratus lima puluh satu juta lima ratus tiga ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), dikurangi dengan;
Biaya pengadaan tanaman merambat Rp8.478.000,00 (delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), sisa Rp243.025.623,00 (dua ratus empat puluh tiga juta dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), dikurangi dengan;
Pengembalian dana ke Kantor Kas Daerah Rp29.862.486,07 (dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh dua ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah tujuh sen). Sisa dana Rp213.163.154,93 (dua ratus tiga belas juta seratus enam puluh tiga ribu seratus lima puluh empat rupiah sembilan puluh tiga sen), ditambah dengan;
Sisa dana dari perhitungan Inspektorat Kota Yogyakarta yang belum dikembalikan sebesar Rp22.909.761,19 (dua puluh dua juta Sembilan ratus Sembilan ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah sembilan belas sen), selebihnya sebesar Rp236.072.916,12 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam belas rupiah dua belas sen),sebagai dana yang diterima Terdakwa, sebagai bagian dari Kerugian Negara;
Bahwa dengan dana sebesar Rp236.072.916,12 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam belas rupiah dua belas sen), yang diperoleh dari dana pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, diterima, dikuasai dan digunakan Terdakwa untuk berbagai kepentingan yang menguntungkan Terdakwa, dengan pertimbangan :
Dengan dana yang diterima, Terdakwa dapat membiayai kebutuhan rumah tangga yang diperlukan sehari-hari;
Untuk kebutuhan operasional tertentu, Terdakwa dapat menggunakan dana yang diterima, dan;
Terdakwa dapat membiayai kebutuhan konsumtif sehari-hari lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas,Majelis Hakim berpendapat unsur, “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”,telah terpenuhi dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Ad.3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalah-gunakan kewenangan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya wewenang, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Adapun yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Pada umumnya kesempatan diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut, atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan hukum yang telah ada. Sedangkan yang dimaksud dengan sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa unsur, “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan”, menurut Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 23Maret 2017, tidak terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya: ------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bukan pihak yang aktif meminta pekerjaan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, juga bukan pihak yang memiliki jabatan, kedudukan atau apapun;
Tidaklah tepat, apabila Terdakwa didakwa atau dituntut telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana, karena awal mula adanya pekerjaan pergola, adalah atas permintaan Saksi Hendrawan Alias Hendi kepada Saksi Irfan Susilo, selaku Kepala Kantor BLH Kota Yogyakarta;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,”unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan”,Majelis Hakim berpendapat,sebagai berikut :
Bahwa berdasarkanAkta No. 19 tanggal 15 Juli 1997, yang dibuat dihadapan Ny. Pandam Nurwulan, S.H., Notaris di Yogyakarta dan Akta No. 4 tanggal 24 Januari 2004 yang dibuat dihadapan Ny. Esti Annah Widarsih, S.H., Notaris di Yogyakarta, Terdakwa sebagai Direktur CV Karya Putra, perusahaan milik pribadi yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi. Dengan demikian, Terdakwa memiliki kewenangan dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, di Kelurahan Purwokinanti, pelaksana CV Karya Putra, sebanyak 65 unit, SPK No. 050/1630, tanggal 18 November 2013.Dipihak lain, Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan telah menyalahgunakan kewenangannya, dengan meminjam 4 (empat) perusahaan jasa kontruksi, yaitu CV Wastu Karya, CV Tri Karya Utama, PB Mentari Jaya dan PB Retno Utama;
Bahwa Terdakwa tanpa memiliki kewenangan, melalui Saksi Zainuri Masykur, telah mengendalikan 5 (lima) paket pengadaan pergola, total 314 unit, yang dikerjakan oleh Saksi Ngadikan, pemilik bengkel las HN. Dalam hal ini, Terdakwa, melalui Saksi Zaenuri Masykur, secara tidak langsung meminta, mengarahkan atau memerintahkan Saksi Ngadikan, pemilik bengkel HN, untuk membuat pergola sesuai spesifikasi teknis, sebagaimana tertuang dalam SPK, yang telah ditandatangani bersama. Diantaranya, total besi utama, sesuai SPK,diperlukan 13.22 m. Untuk 4 tiang di kiri dan kanan pergola.Berarti 1 tiang panjang 3.30 m. Untuk fondasi, sesuai SPK, ukuran sebenarnya, 0,40 m x 0,40 m x 0,40 m = 0,064 m3. Dua fondasi di kiri kanan diperlukan volume 0,192 m3. Akan tetapi, Terdakwa, dalam pemesanan pergola, telah menyalahgunakan kewenangan dengan memanipulasi ukuran, besaran atau volume barang. Dalam hal ini, terdeteksi dari hasil pengecekan Inspektorat Kota Yogyakarta, dalam beberapa LHP Inspektorat Kota Yogyakarta, terdapat kelebihan pembayaran, sebagai dampak dari kekurangan volume fondasi pergola dan kekurangan panjang besi utama pergola,sebesar Rp29.120.932,07;
Bahwa Terdakwa memiliki kewenangan untuk meminta, mengarahkan atau memerintahkan Saksi Ngadikan, pemilik bengkel HN, untuk merakit, membuat dan mengerjakan pergola sesuai jadwal waktu yang tertuang dalam SPK. Rata-rata jadwal pekerjaan selama 25 (dua puluh lima) hari. Akan tetapi, Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan. Dalam hal ini, hasil pengecekan Inspektorat Kota Yogyakarta, dalam beberapa LHP, terdapat kelebihan pembayaran, sebagai dampak dari keterlambatan pekerjaan, berdampak dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp23.651.306,19 (dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh satu ribu tiga ratus enam rupiah sembilan belas sen);
Bahwa Terdakwa berdasarkan Pasal 66 ayat (7) angka 8, Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memiliki kewenangan terkait dengan perhitungan keuntungan yang dianggap wajar dalam pekerjaan konstruksi maksimal 10% (sepuluh persen) dari Nilai SPK.Akan tetapi, Terdakwa telah menyalah-gunakan kewenangannya, dengan menerima keuntungan, setelah dipotong pajak dan biaya realisasi pembayaran perakitan pergola di bengkel HN, biaya pengadaan tanaman, sebesar Rp236.072.916,12 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam belas rupiah dua belas sen), Terdakwa mendapatkan keuntungan dan biaya overhead sebesar 29,75% (dua puluh sembilan koma tujuh puluh lima persen);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas,Majelis Hakim berpendapat unsur, ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan”, telah terpenuhi dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Ad 4 : Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara, berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian Kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul, karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, terminology yang digunakan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah ”yang dapat”, dengan demikian yang dikehendaki oleh unsur tindak pidana yang ke empat ini adalah perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara, tetapi sudah cukup, apabila perbuatan Terdakwa berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka unsur tindak pidana ini, dapat dinyatakan, telah terpenuhi;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur“Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”,menurut Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-06/YOGYA/11/2017, tanggal13 Maret 2017, dinyatakan, telah terpenuhi, dengan pertimbangan, sebagai berikut:
Bahwa pengadaan pergola Tahun 2013 yang dikerjakan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp793.351.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah), untuk 314 pergola, sehingga masing-masing SPK, nilai dari pekerjaan pengadaan pergola setiap unitnyadapat diketahui;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki bengkel las sendiri sehingga Terdakwa melaksanakan pengadaan pergola dengan memesan pembuatan pergola di bengkel las Ngadikan dengan harga sebesar Rp1.450.000,00 (termasuk biaya pemasangan);
Bahwa harga per unit pergola wilayah Kelurahan di dalam kontrak untuk 1 (satu) unit Rp2.500.000,00, sedangkan harga 1 (satu) unit Pergola Wilayah Kelurahan yang dipesan oleh tersangka sebesar Rp1.450.000,00 (harga tukang Las)., sehingga bertentangan dengan Penjelasan Pasal 66 ayat 8 Perpres No. 70 Tahun 2012 keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia maksimal 15% tidak termasuk pajak. Selisih dana yang diterima Terdakwa dikaitkan dengan realisasi pembuatan pergola di Bengkel HN sebesar Rp242.933.123,00;
Bahwa berdasarkan dokumen penagihan Termin Pembayaran yang dianggap 100%, diterbitkan SPP/SPM, sesuai besaran nilai kontrak;
Bahwa Bagian Keuangan BLH mengirimkan dokumen penagihan termin/pencairan 100% tersebut kepada DPDPK Kota Yogyakarta untuk diproses pencairan terminnya, dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sehingga terhadap 5 (lima) paket pengadaan pergola wilayah dapat dicairkan;
Bahwa setelah uang pembayaran masuk ke rekening para direktur perusahaan yang tercantum dalam kontrak, maka para direktur tersebut mencairkan dan menyerahkan uang pembayaran kepada Terdakwa, sebagai pihak yang meminjam perusahaannya, untuk mengerjakan paket pengadaan pergola wilayah;
Bahwa pada sekitar bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Maret 2013 Inspektorat Kota Yogyakarta melakukan 5 (lima) wilayah kelurahan yang dikerjakan oleh Terdakwa, dituangkan dalm 5 LHP;
Bahwa dari pemeriksaan Inspektorat Kota Yogyakarta tersebut, hasilnya ditemukan adanya kekurangan volume hasil pekerjaan yang terpasang tidak sesuai kontrak dan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan di beberapa kelurahan, sehingga para penyedia barang harus mengembalikan kelebihan pembayaran dan membayar denda.
Bahwa untuk pekerjaan pengadaan pergola yang dikerjakan oleh Terdakwa harus mengembalikan kelebihan pembayaran dan membayar dendakelebihan pembayaran dan denda keterlambatan;
Bahwa hasil temuan Inspektrorat Kota Yogyakarta tersebut yang telah ditindak lanjuti oleh Terdakwa atas nama para Direktur Perusahaan yang tercantum dalam kontrak dengan membayarkan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan, langsung ke Kas Daerah Kota Yogyakarta, sebesar Rp29.862.468,07;
Bahwa jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus Penyimpangan dalam pengadaan pergola Wilayah pada BLH Kota Yogyakarta Tahun 2013 adalah sebesar selisih antara nilai pencairan yang diterima dengan harga realisasi (harga pokok produksi) 5 (lima) paket pengadaan pergola wilayah kelurahan ditambah dengan jumlah denda keterlambatan dikurangi dengan pengembalian sebagian kelebihan bayar dan melakukan pembayaran sebagian denda keterlambatan.Selisih antara nilai pencairan yang diterima dengan harga realisasi (harga pokok produksi), adalah selisih antara harga kontrak dalam SPK setelah dipotong PPh dan PPN dikurangi dengan harga realisasi (harga pokok produksi) yang dibayarkan oleh para pelaksana pengadaan pergola kepada bengkel las hingga pergola terpasang di tiap lokasi ditambah dengan harga pengadaan tanaman.
Bahwa kelebihan bayar dan denda keterlambatan adalah hasil perhitungan dari Inspektorat Kota Yogyakarta yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) paket pengadaan pergola wilayah kelurahan pada BLH Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Bahwa berdasarkan metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah tersebut, maka Tim Penyidik berpendapatjumlah kerugian keuangan negara / daerah Cq Pemerintah Kota Yogyakarta atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pengadaan Pergola Wilayah pada BLH Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 yang dilakukan oleh Terdakwa;sebesar Rp236.721.960,93 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh rupiah sembilan puluh tiga sen);
Bahwa Kerugian Negara yang timbul dalam pengadaan pergola Tahun 2013 di Kelurahan Purwokinanti, Kelurahan Wirogunan, Kelurahan Kotabaru, Kelurahan Pandean dan Kelurahan Tahunan sebesar Rp236.721.960,93 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh rupiah sembilan puluh tiga sen);
Menimbang, bahwa unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”,menurut Penasehat Hukum Terdakwa, dalam Nota Pembelaan, tanggal 23 Maret 2017, tidak terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
Dalam Buku, “ Menghitung Kerugian Keuangan Negara”, ditulis oleh Theodorus M. Tuanakotta, dikenal 5 konsep atau metode perhitungan keuangan Negara, yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Bahwa pada halaman 133 buku tersebut, untuk memastikan ada tidaknya Kerugian Negara, dan menghitung besaran Kerugian Negara, merupakan wilayah Akuntan Auditor/Akuntan Forensik. Halaman 193, untuk menghitung Kerugian Negara, ahli harus memiliki keahlian khusus tentang Kerugian Negara, dan seterusnya…………., ahli semacam ini disebut dengan Akuntan Forensik. Akuntan Forensik adalah penerapan disiplin ilmu akuntansi untuk keperluan hukum. Dalam Tindak Pidana Korupsi, untuk menghitung besarnya Kerugian Keuangan Negara, masuk dalam wilayah akuntansi. Pertanyaan, selanjutnya, adalah :
Apakah Jaksa Penuntut Umum, sebagai Akuntan Auditor?;
Apakah Jaksa Penuntut Umum, memiliki keahlian khusus tentang Kerugian Keuangan Negara?;
Apakah Jaksa penuntut Umum, sebagai Auditor Investigatif;
Apakah Jaksa Penuntut Umum, bisa bertindak sebagai Auditor?
Apakah Jaksa Penuntut Umum, bisa bertindak sebagai Akuntan Forensik.
Bahwa untuk menghitung Kerugian Negara, bukan domain atau kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum, melainkan kewenangan dari Akuntan Forensik atau Akuntan Auditor. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum telah tidak konsisten dalam mempedomani teori dari Theodorus M. Tuanakotta;
Bahwa terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal 23 Oktober 2010, sebagai dasar untuk melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara, penyidik korupsi berhak berkoordinasi dengan lembaga apapun, termasuk BPK, BPKP, atau lembaga lain yang mempunyai kemampuan menentukan Kerugian Negara, untuk itu, penyidik dan penuntut umum, memilki kemampuan untuk menghitung sendiri kerugian Negara, akibat dari perbuatan korupsi. Penafsiran tersebut, tidak komprehensif. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, terkait dengan permohonan pengujian terhadap Pasal 6 dan penjelasan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal 23 Oktober 2010, kalaupunKPK memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan BPK, BPKP dan membuktikan sendiri Kerugian Keuangan Negara. Tidak serta merta, institusi kejaksaan dapat melakukannya. Yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum, dengan melakukan penghitungan Kerugian Negara, sesuatu yangtidak logis. Apalagi keduanya diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berbeda. Dalam putusan MK tersebut, lembaga kejaksaan tersiratpun tidak, apalagi tersurat. Ini sungguh berbahaya;
Bahwa pihak KPK adalah wajar, diberi kewenangan untuk koordinasi dengan BPK, BPKP dan mengundang ahli atau meminta bahan dari inspektorat atau badan auditor lainnya, karena KPK memiliki auditor sendiri, sebagai akuntan forensik dapat mengitung Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa Perhitungan Kerugian Negara bukan hanya pendekatan pencatatan, tambah kurang menggunakan kalkulator, computer, dan alat hitung lainnya, karena dalam terminologi, kerugian, ada perbuatan melanggar hukum, yang mengakibatkan terjadi, rugi, pendekatan penentuan Kerugian Keuangan Negara, melalui kegiatan pemeriksaan. Pemeriksaan adalah proses identifikasi, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif dan professional, berdasarkan standard pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara;
Bahwa dalam buku, “Kode Etik dan Standard Audit”, Pusat Pendidikan dan Pelatihan pengawasan BPKP, Tahun 2002, Kode Etik Akuntansi Indonesia, dinyatakan, setiap anggota dalam melaksanakan tugas, harus mempertahankan integritas dan obyektivitas, bertindak jujur, tegas, dan tanpa pretense, bertindak adil tanpa dipengaruhi tekanan, permintaan pihak tertentu atau kepentingan tertentu. Harus memperhatikan independensi, bebas dari semua kepentingan. Dalam hal tidak bisa mempertahankan sikap diatas, yang relevan dengan profesinya, harus menolak untuk menerima atau mengundurkan diri dari tugasnya;
Bahwa hasil akhir kegiatan audit kinerja, mengkomunikasikan hasil audit kinerja kepada auditi dan pihak lain yang terkait. Auditor investigative harus meminta tanggapan/pendapat terhadap hasil audit investigative. Tanggapan/pendapat harus dikemukakan pada saat melakukan pembicaraan akhir dengan auditi. Sementara itu, Terdakwa tidak pernah diajak oleh auditor dalam pengecekan di lapangan, terhadap proyek pergola yang dikerjakan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”,Majelis Hakim berpendapat,diantaranya, sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 5 (lima) paket, dengan total nilai kontrak sebesar Rp793.351.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa, menyerahkan seluruh pembuatan pergola, sebanyak 314 unit, untuk dikerjakan bengkel las “HN”, milik Saksi Ngadikan, harga per-unit pergola sebesar Rp1.450.000.00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), termasuk ongkos pasang di setiap lokasi pergola. Total yang dibayarkan kepada Saksi Ngadikan, sebagai ongkos pembuatan pergola sebesar Rp455.300.000 (lima ratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa disamping mengeluarkan biaya untuk pembuatan pergola di bengkel HN, milik Saksi Ngadikan, Terdakwa mengeluarkan biaya pengadaan tanaman, sebanyak 314 tanaman, masing-masing seharga Rp27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah). Total biaya pengadaan tanaman sebesar Rp8.478.000,00 (delapan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa dari Total Nilai Kontrak sebesar Rp793.351.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah), dipotong PPN dan PPh, sebesar 12% (dua belas persen), total sebesar Rp86.547.377,00 (delapan puluh enam juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Bahwa Terdakwa mengajukan berkas pencairan dana, karena telah dinyatakan selesai 100%, melalui Saksi Ismartini, Bendahara Pengeluaran Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebesar Rp706.803.623,00 (tujuh ratus enam juta delapan ratus tiga ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), setelah dipotong PPN dan PPh, dilengkapi dengan berkas pengadaan dan persyaratan pencairan yang diperlukan;
Bahwa dana yang dimintakan pencairan, Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) DI Yogyakarta Cabang Senopati, menstranfer seluruh danasebesar Rp706.803.623,00 (tujuh ratus enam juta delapan ratus tiga ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), kepada masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa konstruksi milik atau yang dipinjam Terdakwa, melalui rekening masing-masing Direktur/Pimpinan;
Bahwa dana yang ditransfer oleh BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, ke rekening masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa kontruksi, langsung dicairkan oleh masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa kontruksi yang dipinjam Terdakwa, diserahkan secara tunai, di berbagai tempat, kepada Terdakwa, sebesar Rp706.803.623,00 (tujuh ratus enam juta delapan ratus tiga ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah); -----------------
Bahwa Kantor Inspektorat Kota Yogyakarta, dalam LHP Inspektorat Kota Yogyakarta, terdapat Kerugian Negara, yang terdiri dari Kelebihan Pembayaran sebesar Rp29.120.923,07 dan denda Keterlambatan sebesar Rp23.651.306,19. Total Kerugian Negara sebesar Rp52.772.229,26 (lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah dua puluh enam sen);
Bahwa terkait dengan LHP Inspektorat Kota Yogyakarta, Terdakwa telah mengembalikan melalui Kantor Kas Daerah Kota Yogyakarta, atas Kerugian Negara yang berasal dari kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan, sebesar Rp29.862.468,07 (dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah tujuh sen);
Bahwa terkait dengan LHP Inspektorat Kota Yogyakarta, Terdakwa belum mengembalikan melalui Kantor Kas Daerah Kota Yogyakarta, atas Kerugian Negara yang berasal dari kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan, sebesar Rp22.909.761,09 (dua puluh dua juta Sembilan ratus Sembilan ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah sembilan sen);
Bahwa dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, 5 paket, Terdakwa mendapatkan dana sebesar Rp236.072.916,12 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam belas rupiah dua belas sen), sebagai bagian dari Kerugian Negara, dengan perhitungan, sebagai berkut :
Total dana sesuai nilai SPK Terdakwa sebesar Rp793.351.000,00 (tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah), dikurangi dengan;
Pajak berupa PPN dan PPh sebesar Rp86.547.377,00 (delapan puluh enam juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah), sisa sebesar Rp706.803.623,00 (tujuh ratus enam juta delapan ratus tiga ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), dikurangi dengan;
Realisasi biaya pembuatan pergola di bengkel HN, milik Saksi Ngadikan sebesar Rp455.300.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), sisa Rp251.503.823,00 (dua ratus lima puluh satu juta lima ratus tiga ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah), dikurangi dengan;
Biaya pengadaan tanaman merambat Rp8.478.000,00 (delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), sisa Rp243.025.623,00 (dua ratus empat puluh tiga juta dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), dikurangi dengan;
Pengembalian dana ke Kantor Kas Daerah Rp29.862.468,07 (dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah tujuh sen), sisa sebesar Rp213.163.154,93 (dua ratus tiga belas juta seratus enam puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah), ditambah dengan;
Besaran denda keterlambatan yang belum dikembalikan Terdakwa sebesar Rp22.909.761,09 (dua puluh dua juta Sembilan ratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah sembilan sen), menjadi sebesar Rp236.072.916,12 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam belas rupiah dua belas sen);
Bahwa sisa dana yang diterima oleh Terdakwa, sebagai bagian dari Kerugian Negara sebesar Rp236.072.916,12 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam belas rupiah dua belas sen), sebagai bagian dari Kerugian Negara, dengan pertimbangan, diantaranya :
Dana sebesar Rp236.072.916,12 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam belas rupiah dua belas sen), berasal dari Keuangan Negara, dhi. APBD Perubahan Kota Yogyakarta;
Terdapat temuan Kerugian Negara dari Inspektorat Kota Yogyakarta sebesar Rp52.772.229,26 (lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah dua puluh enam sen);
Selisih antara uang yang diterima dengan realisasi pengadaan pergola, termasuk tanaman, belum dikurangi/ditambah dengan Kerugian Negara dari Inspektorat Kota Yogyakarta, sebesar Rp243.025.623,00 (dua ratus empat puluh tiga juta dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah);
Telah terjadi kesalahan prosedur dalam pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur,“yang dapatmerugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara, telah terbukti pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 5 : Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa yang dapat dituntut/dipidana sebagai pelaku tindak pidana, menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa unsur,“Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”,menurut Penuntut Umum, dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-06/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, telah terpenuhi, dengan pertimbangan, sebagai berikut :
Bahwa kegiatan pengadaan pergola wilayah kelurahan Kota Yogyakarta sejak tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaannya telah dilakukan secara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Irfan Susilo, Saksi Suryadi Rokhdiarjo, Saksi Hendrawan alias Hendi, Saksi Suryo Widono, Saksi Sugeng Santoso dan Saksi Zaenuri Masykur.
Bahwa pada awalnya Undang-Undang Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dalam hal ini Perpu No. 24 Tahun 1960 yang dicabut dengan UU No. 3 Tahun 1971 memiliki sasaran utama adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara. Namun kemudian sejak diberlakukannya UU No. 31 Tahun 1999 maka subjek hukum tindak pidana korupsi, bukan hanya termasuk pegawai negeri, melainkan juga termasuk korporasi dan orang perorangan (Pasal 1 angka 3)
Bahwa untuk mengetahui mengapa terdapat perbedaan subjek hukum yang merupakan sasaran utama UU No. 31 Tahun 1999 maka perlu dikemukakan terlebih dahulu apa yang telah diterangkan di dalam Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999 alinea ketiga, antara lain menerangkan pengertian pegawai negeri dalam Undang-undang ini sebagai subjek tindak pidana korupsi, meliputi bukan saja pengertian pegawai negeri menurut perumusan yang dimaksud dalam Pasal 2, karena berdasarkan pengalaman selama ini, orang orang bukan pegawai negeri menurut pengertian hukum administrasi, dengan menerima tugas tertentu dari suatu badan negara dapat melakukan perbuatan-perbuatan tercela.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka ketentuan Pasal 3 ditujukan untuk mereka yang tergolong pegawai negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2. Sedangkan ketentuan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 diperuntukkan bagi mereka yang tergolong bukan pegawai negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3.
Bahwa lebih lanjut DR. Andi Hamzah menegaskan sasaran utama Pasal 3 sebagai berikut: ”dengan kata-kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang menunjukkan bahwa subjek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan”.
Bahwa bertolak dari sasaran utama ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut ditujukan terhadap seseorang yang memiliki perbedaan status hukum ketika tindak pidana korupsi itu dilakukan, maka dengan demikian, ketentuan Pasal 2 dirumuskan berbeda dari ketentuan Pasal 3;
Bahwa dari sejarah perundang-undangan pembentukan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi tercatat keterangan Pemerintah RI diwakili Menteri Kehakiman ketika itu Oemar Seno Adji, yang menegaskan antara lain: Perpu No. 24 Tahun 1960, tidak dapat menjangkau aktifitas-aktifitas, yang melakukan perbuatan-perbuatan tercela.
Bahwa atas dasar keterangan dan alasan tersebut, Rancangan Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 memperluas pengertian istilah pegawai negeri. Namun perluasan pengertian istilah pegawai negeri tersebut, tidak cukup untuk menjangkau perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh pihak diluar pegawai negeri;
Bahwa di dalam kondisi sosial ekonomi pegawai negeri pada umumnya yang sangat terbatas, maka pihak swasta yang telah melakukan perbuatan tercela dan melibatkan pegawai negeri, sehingga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, dipandang sebagai perbuatan yang sangat tercela;
Bahwa posisi pegawai negeri yang memiliki keterbatasan tersebut merusak posisi yang terpojok dengan iming-iming untuk menyalahgunakan kewenangan;
Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, pembentuk Undang-Undang menganggap sangat layak terhadap aktivitas-aktivitas perbuatan yang dilakukan oleh bukan PNS, merupakan perbuatan yang sangat tercela dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh PNS, sehingga ancaman pidana minimum yang lebih rendah ada pada Pasal 3 dibandingkan dengan Pasal 2;
Bahwa memperhatikan fakta-fakta dipersidangan jelas menunjukkan kedudukan Terdakwa adalah sebagai pihak swasta;
Bahwa Terdakwa telah memenuhi kualifikasi sebagai sasaran utama Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu swasta yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Menimbang, bahwa unsur “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”,menurut Penasehat Hukum Terdakwa, dalam Nota Pembelaan, tanggal 23 Maret 2017, tidak terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut:
Bahwa yang aktif meminta pekerjaan dan melakukan perbuatan untuk mempengaruhi pihak pengguna jasa adalah Saksi Hendrawan Alias Hendi, bukan Terdakwa. Selain itu, perbuatan yang didakwakan adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya, tidak terbukti;
Bahwa tidak tepat apabila Terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) tersebut, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, karena unsur pasalnya saja tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri Terdakwa.
Menimbang, bahwa unsur “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”,Majelis Hakim berpendapat, diantaranya, sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta pada Tahun 2013, Saksi Hendrawan Alias Hendi, mengajak Saksi Suryo Widono, Saksi Henry Tahtadona, Saksi Zainuri Masykur, Saksi Sugeng Santoso, termasuk Terdakwa, untuk bersama-sama mengerjakan pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta.
Bahwa Terdakwa mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 5 (lima) paket, yang pengerjaanya dengan cara meminjam Perusahaan Jasa Konstruksi, yaitu CV Wastu Karya, CV Tri Karya Utama, PB Mentari Jaya dan PB Retno Utama;
Bahwa Terdakwa, melalui Saksi Zaenuri Masykur, menyerahkan seluruh pembuatan pergola, sebanyak 314 unit, untuk dikerjakan bengkel las “HN”, milik Saksi Ngadikan dan Saksi Suparno, dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Terdakwa;
Bahwa disamping mengeluarkan biaya untuk pembuatan pergola di bengkel HN, milik Saksi Ngadikan, Terdakwa mengeluarkan biaya pengadaan tanaman, sebanyak 314 tanaman, biaya sepenuhnya ditanggung oleh Terdakwa;
Bahwa dari Total Nilai Kontrak, dipotong PPN dan PPh, sebesar 12% (dua belas persen), sepenuhnya ditanggung oleh Terdakwa yang dipotong langsung oleh DPDPK Kota Yogyakarta);
Bahwa Terdakwa mengajukan berkas pencairan dana, karena telah dinyatakan selesai 100%, melalui Saksi Ismartini, Bendahara Pengeluaran Kantor BLH Kota Yogyakarta, setelah dipotong PPN dan PPh, dilengkapi dengan berkas pengadaan dan persyaratan pencairan yang diperlukan;
Bahwa dana yang dimintakan pencairan, Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) DI Yogyakarta Cabang Senopati, menstranfer seluruh danakepada masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa konstruksi milik atau yang dipinjam Terdakwa, melalui rekening masing-masing Direktur/Pimpinan;
Bahwa dana yang ditranfer oleh BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, ke rekening masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa kontruksi, langsung dicairkan oleh masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa kontruksi yang dipinjam Terdakwa, diserahkan secara tunai, di berbagai tempat, kepada Terdakwa;
Bahwa Kantor Inspektorat Kota Yogyakarta, dalam LHP Inspektorat Kota Yogyakarta, terdapat Kerugian Negara, yang terdiri dari kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan, yang pengembaliannya, sebagian, telah dilakukan dan ditanggung sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa antara Terdakwa dan Saksi Hendrawan Alias Hendi, Saksi Sugeng Widono, Saksi Zainuri Masykur, Saksi Henri Tatadona dan lainnya, pada awalnya adalah sebatas sesama rekanan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta. Akan tetapi, pada saat memperoleh paket pergola, pengajuan penawaran, penandatanganan SPK, pelaksanaan pekerjaan, pencairan dana, pembayaran Kerugian Negara dan sebagainya, tidak saling terikat, tidak saling mempengaruhi dan tidak saling ketergantungansatu sama lain dan masing-masing berdiri berjalan dan berdiri sendiri;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Unsur “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”,Majelis Hakim berpendapat,telah terpenuhi, Terdakwa sebagai orang yang melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur Tindak Pidana Korupsi dari Dakwaan Penuntut Umum Subsidair;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, yang disampaikan tanggal 24 Maret2016, berkaitan dengan unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, haruslah ditolak, berdasarkan beberapa alasan sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Majelis Hakimdalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-06/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, dan Replik Penuntut Umum, tanggal 27 Maret 2017, terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan tanggapan dari Majelis Hakim, diantaranya :
1. Penetapan Status Keuntungan Terdakwa;
Pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, dikaitkan dengan adanya Kerugian Negara, menurut Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Reg. Perkara No. PDS.05/YOGYA/FT.01/11/2017, tanggal 17 November 2016 yang dibacakan di depan persidangan tanggal 24 November 2016, dan Surat Tuntutan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-06/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, terdapat Kerugian Negara sebesar Rp236.721.960,93 (dua ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh rupiah sembilan puluh tiga sen), terkategorikan sebagai Total Lost, karena terdapat kesalahan prosedur dalam Pengadaan Barang dan Jasa;
Menurut Penuntut Umum, dampak dari penetapan sebagai Total Lost, Terdakwa tidak berhak atas keuntungan dan keuntungan Terdakwa tidak dijadikan sebagai faktor pengurang dari Kerugian Negara;
Terkait dengan penetapan sebagai Total Lost, yang dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Majelis Hakim, sependapat dengan Penuntut Umum, dengan beberapa pertimbangan, sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, dikenal adanya prinsip, efisiensi, optimalisasi dan akuntabilisasi, atas pemanfaatan dana pemerintah;
Telah terjadi kesalahan prosedur dalam pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, dengan pertimbangan, sebagai berikut :
Terdakwa meminjam perusahaan jasa konstruksi milik pihak lain;
Terdakwa mengetahui dan memahami perlunya perangkat pengadaan barang dan jasa pemerintah, berupa: verifikasi dokumen, anwijzing pekerjaan dan negosiasi harga. Akan tetapi, Terdakwa membiarkan, tanpa berbuat sesuatu, terkait dengan ketiadaan perangkat tersebut, yang berdampak pada tidak adanya pengecekan viliditas dokumen, tidak ada penjelasan lingkup pekerjaan dan tidak ada kelayakan perhitungan harga penawaran;
Terdakwa membiarkan dan tanpa mengingatkan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Kantor BLH Kota Yogyakarta, dalam proses pengadaan barang/jasa, tidak diperbolehkan, pelaksana pekerjaan ditunjuk dan ditetapkan sejak awal oleh PPKom, tanpa melalui proses pengadaan barang/jasa yang semestinya;
Terdakwa mengetahui dan membiarkan, peyelesaian BA terkait dengan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, mengingat keterbatasan waktu, dipaksakan diterima dan ditandatangani oleh beberapa pihak yang memiliki kompetensi, padahal pekerjaan belum benar-benar selesai , agar segera dapat dibayarkan 100%;
2. Pengembalian Denda Keterlambatan;
a. Total Kerugian Negara sebagai hasil audit Inspektorat Kota Yogyakarta, dari komponen Kelebihan Pembayaran dan Denda Keterlambatan sebesar Rp52.772.229,26 (lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah dua puluh enam sen);
b. Kerugian Negara yang sudah dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp29.862.468,07 (dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah tujuh sen). Dengan demikian, dana Kerugian Negara yang belum dikembalikan sebesar Rp22.909.761,19 (dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh saturupiah sembilan belas sen);
c. Menurut surat Tuntutan Penuntut Umum dalam Reg. Perkara No. PDS-06/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, yang belum dikembalikan sebesar Rp23.651.306,19 (dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh satu ribu tiga ratus enam rupiah sembilan belas sen). Majelis Hakim berpendapat, uang Kerugian Negara yang belum dikembalikan sebesar Rp22.909.761,19 (dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah sembilan belas sen), sebagai unsur penambah dari Kerugian Negara yang dilakukan Terdakwa;
3. Hanya BPK Yang Berwenang Menghitung Kerugian Negara;
a. Replik Penuntut Umum, tanggal 27 Maret 2017, terkait dengan kewenangan Penuntut Umum dalam menghitung Kerugian Keuangan Negara, yang dipermasalahkan Penasehat Hukum Terdakwa, dalam Nota Pembelaan, tanggal 23 Maret 2017, dinyatakan, jika hanya BPK yang berwenang menghitung Kerugian Negara, maka akan bertentangan dengan setidak-tidaknya 12 (dua belas), perundang-undangan, diantaranya: kewenangan APIP, BPK, Akuntan Publik, dan sebagainya;
b. Berkaitan dengan BPK yang berwenang menghitung Kerugian Negara, Majelis Hakim, berpendapat, yang dipermasalahakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, apakah Jaksa Penyidik/Penuntut Umum memiliki kewenangan dalam menghitung Kerugian Negara pada proyek pengadaan pergola, sementara Jaksa Penyidik/Penuntut Umum tidak memiliki Akuntan Audit/Akuntan Forensik. Majelis Hakim sependapat, BPK bukan satu-satunya lembaga auditor, Jaksa dapat menghitung besaran Kerugian Negara untuk diperiksa, dibuktikan dan diputuskan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa dalam Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal23 Maret 2017, dan Duplik Penasehat Hukum, tanggal 30 Maret 2017, terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan tanggapan dari Majelis Hakim, diantaranya, yaitu :
a. Buku, “Menghitung Kerugian Keuangan Negara”, tulisan Theodorus Tuanakotta;
1. Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa, dalam perhitungan Kerugian Keuangan Negara, mendasarkan pada buku, “Menghitung Kerugian Keuangan Negara”, tulisan Theodorus Tuanakotta. Penuntut Umum, mengutip adanya 5 konsep dalam menghitung Kerugian Keuangan Negara. Hal ini, dinilai Penasehat Hukum Terdakwa, tidak konsisten dan tidak komprehensif, atas isi dan makna buku tersebut. Karena, menurut Penasehat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum, dalam menghitung Kerugian Keuangan Negara, tidak mereferensi kaitannya dengan, apakah Penasehat Hukum mempunyai akuntan auditor/akuntan forensik, apakah bisa Penuntut Umumsebagai akuntan auditor/akuntan forensik, apakah Penuntut Umum memiliki keahlian khusus dalam menghitung Kerugian Keuangan Negara, dan lain-lain, sebagaimana ditulis dalam buku tersebut;
2. Terkait dengan referensi yang diambil dari buku tersebut, Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
a). Pencantuman materi buku dalam Surat Tuntutan dan Nota Pembelaan, sepenuhnya menjadi hak dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa;
b). Buku, bukan sebagai bentuk perundang-undangan. Buku, sebatas referensi. Buku,sebagai penambah wawasan, pencerahan dan keilmuan, Buku, tidak lepas dari subyektivitas penulis;
c). Tidak terikat dengan materi buku dan memiliki kebebasan untuk menilai materi buku yang disampaikan oleh berbagai pihak;
b. Kerugian Negara Bukan Pendekatan Pencatatan;
1. Menurut Penasehat Hukum Terdakwa, dalam Nota pembelaan, tanggal 23 Maret 2017, menyatakan, penghitungan Kerugian Keuangan Negara, bukan hanya dilakukan melalui pendekatan pencatatan, tambah kurang dengan menggunakan kalkulator, menggunakan komputer atau atau alat hitung lainnya, tetapi harus dilakukan dengan pendekatan melalui proses kegiatan pemeriksaan;
2. Terkait dengan pendekatan pencatatan tersebut, Majelis Hakim berpendapat, diantaranya, sebagai berikut :
a).Karena yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Keuangan Negara, melalui APBD Perubahan Kota Yogyakarta, maka setiap sen, setiap rupiah, dalam pengelolaan dan pemanfaatan Keuangan Negara, harus dihitung secara cermat, terukur, jelas dan dapat dipertanggung-jawabkan;
b). Setiap segmen pengelolaan,penggunaan dan pemanfaatan Keuangan Negara, sekecil apapun, harus jelas perhitungan dan pertanggung-jawabannya, dan tidak ada salahnya, dihitung dengan kalkulator, laptop atau alat hitung canggih lainnya;
c). Dalam penghitungan Kerugian Keuangan Negara, sangat perlu dilakukan melalui pendekatan pemeriksaan, dilakukan oleh lembaga audit yang kredible, akan tetapi pemeriksaan, sangat tergantung pada keterbatasan Sarana, Prasarana dan SDM, tergantung tingkat kerumitan terkait dengan Kerugian Negara, dan tergantung tingkat kelenturan dalam mekanisme pemeriksaan Kerugian Negara;
d). Dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi, harus dilengkapi dengan alur perjalanan Keuangan Negara, disertai dengan kejelasan mekanisme, physical dan dokumen pendukung, secara tranparant, auditable dan akuntable. Untuk itu, terkait dengan biaya lembur, biaya mandor, biaya gaji, strimin atau lainnya, yang tidak jelas quantity, timing dan usage, berapa nilai besarannya, kapan waktunya, dan kegunaannya untuk apa, apalagi tanpa dokumen pendukung, praktis tidak dapat dipertanggung-jawabkan;
c. Penerapan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
1. Dalampengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, Terdakwa didakwa karena telah melanggar Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dan perubahannya, diantaranya, pasal-pasal yang dilanggar adalah Pasal 6 huruf c, Pasal 118 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1), Pasal 87 ayat (3), Pasal 89 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara oleh Penuntut Umum. Dipihak lain, dalam pengadaan pergola, sebagai pekerjaan konstruksi, dikenal adanya Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi;
2. Terkait dengan dakwaan Penuntut Umum dengan PerpresNo. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dan perubahannya, bukannyaUndang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi, yang juga memiliki sanksi hukum, Majelis Hakim, berpendapat, hal tersebut, sudah menjadi kewenangan dari Penuntut Umum;
3. PenerapanUndang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi, Majelis Hakim, berpendapat, selama unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, Terdakwa dapat dikenakan sanksi pidana Tindak Pidana Korupsi.
d. Jaksa Menghitung Kerugian Negara Tidak Berdasarkan Undang-Undang Yang berlaku;
a. Penasehat Hukum Terdakwa dalam Duplik, tanggal 30 Maret 2017, menyatakan: Jaksa Penuntut Umum menghitung Kerugian Keuangan Negara, berdasarkan Hasil rapat Kerja Mahkamah Agung RI Tahun 2009, bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang menyatakan, Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Hasil Rapat Kerja Mahkamah Agung Tahun 1999, bukan suatu bentuk Undang-Undang;
b. Terkait dengan penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan Jaksa, Majelis Hakim berpendapat, penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan Jaksa, sebatas menghitung adanya Kerugian Negara. Sebagai bagian dari hukum yang dinamis, dapat didasarkan pada Hasil Rapat Kerja Mahkamah Agung Tahun 2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 031/PUU-X/2012, tanggal 23 Oktober 2012. Sebagai bagian dari, terobosan hukum, sebagai ranahhukum progresif, yang sangat dimungkinkan dalam dinamika hukum;
e. Jaksa Bukan APIP, Tidak Ada Yang menyebutkan, Jaksa memiliki Kewenangan Menghitung Kerugian Negara;
1. Penasehat Hukum Terdakwa dalam Duplik, tanggal 30 Maret 2017, menyebutkan, dari 12 dasar hukum tentang APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), tidak ditemukan pasal yang menyatakan, Jaksa sebagai bagian dari APIP, tidak ada satu pasalpun yang menyebutkan, Jaksa memiliki kewenangan untuk menghitung Kerugian Negara;-----------
2. Terkait dengan, tidak ada satu pasalpun dari 12 ketentuan perundang-undangan terkait APIP yang memberi kewenangan kepada Jaksa, untuk menghitung Kerugian Negara, Majelis Hakim, sependapat dengan Penasehat Hukum, karena yang dipermasalahkan Penuntut Umum, masalah kewenangan Jaksa menghitung Kerugian Keuangan Negara, bukan masalah terkait dengan APIP;
f. Biaya Lembur, Mandor, Premi jaminan dan Lain2;
1. Penasehat Hukum Terdakwa, selain telah mengeluarkan dana untuk pembuatan pergola di bengkel, pembelian tanaman, masih mengeluarkan dana operasional, diantaranya untuk, lembur, mandor, strimin, makan malam ataupun biaya premi jaminan pemeliharaan dan lainnya;
2. Berkaitan dengan biaya-biaya tersebut, Majelis Hakim, berpendapat, biaya yang dikeluarkan Terdakwa, tidak ada kejelasan asal muasal, peruntukan dan dokumen pendukungnya, sehingga tidak dapat diperhitungkan dengan sebagai pengurang dari Kerugian Negara.
Menimbang, bahwa terkait dengan buku, teori, pendapat, ulasan, bahasan,yurisprudensi atau bentuk lainnya, yang berasal dari para pakar ilmu hukum, yang disampaikan oleh Penuntut Umum dan/atau Penasehat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim, menyampaikan rasa simpati dan memberikan apresiasi yang mendalam;
Menimbang,bahwa atas perbuatan Terdakwa telahterbukti memenuhisemua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Subsidair,Majelis Hakimberpendapat, telah terjadi Tindak Pidana Korupsi yang menimbulkan Kerugian Negaradan Terdakwa sebagai pelakunya. Untuk itu, Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya, Majelis Hakim berkesimpulan, Terdakwa dinyatakan bersalah, perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, dan karenanya pula, kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. variabel-variabel pertimbangan itu, menurut Majelis Hakim, antara lain, sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalampasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa, pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri, jiwa dan raga Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, dari sana, diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula, agar tidak melakukan kesalahan serupa;---------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan terhadap diri Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam pengadilan kepada Terdakwa, akan tetapi dimaksudkan sebagai upaya mendidik Terdakwa ataupun masyarakat dimana bagi Terdakwa agar dengan pemidanaan ini Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan selanjutnya tidak akan mengulangi perbuatannya, sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan tindakan preventif, edukatif dan korektif, untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-06/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, menyatakan, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), subsidair 3 (tiga)bulan penjara;
Menimbang, terkait dengan tuntutan pidana penjara dan denda, sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan Penuntut UmumReg. Perkara No. PDS-06/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, Majelis Hakim berpendapat hukuman tersebut, dipandang terlalu berat, dengan pertimbangan :
a. Kerugian Negara yang disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa, seorang pengusaha, tidak memiliki penghasilan tetap dan sebagai dampak salah perhitungan dalam bisnis dan dampak kebijakan yang dipaksakan oleh pihak-pihak tertentu;
b. Pergola yang dikerjakan Terdakwa, dapat dinikmati oleh masyarakat, sebagai pelindung, sarana rekreasi dan memperindah lingkungan;
Menimbang, bahwa terkait dengan hukuman pokok, berupa pidana penjara dan denda, sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini, dipandang lebih tepat, lebih layak dan lebih selaras dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-06/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, menyatakan, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa, berupa pengenaan uang pengganti, sebesar Rp236.721.960,93 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh rupiah sembilan puluh tiga sen), subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun;-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang PerubahanUndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Terdakwa dapat dikenakan Pidana Tambahan berupa Pembayaran Uang Pengganti, setinggi-tingginya sejumlah dana yang Terdakwa peroleh dan nikmati. Untuk itu, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umumdalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-05/YOGYA/Ft.01/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, dikenakan pidana tambanan berupa pengenaan uang pengganti;--------------------------------------------------------------
Menimbang, terkait dengan besaran uang pengganti, sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-06/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017,Majelis Hakim, pada dasarnya sependapat dengan pengenaan uang pengganti dimaksud. Demi hukum, keadilan, dan kepatutan, dalam perkara ini, Terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa Pengenaan Uang Pengganti, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang PerubahanUndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebesarRp236.072.916,12 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam belas rupiah dua belas sen), dengan perhitungan/pertimbangan, sebagai berikut :
Dana pergola sebesar Rp793.351.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah), dikurangi pajak PPN/PPh sebesar Rp86.547.377,00 (delapan puluh enam juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah), dikurangi biaya pembuatan pergola sebesar Rp455.300.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), dikurangi pengadaan tanaman Rp8.478.000,00 (delapan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), dikurangi pengembalian Kerugian Negara hasil audit Inspektorat Kota Yogyakarta ke kas negara sebesar Rp29.862.648,07 (dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh dua ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah tujuh sen), ditambah dana Kerugian Negara dari hasil audit Inspektorat Kota Yogyakarta yang belum dikembalikan sebesar Rp22.909.761,19 (dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah sembilan belas sen);
Dana sebesar sebagaimana tersebut huruf a, tidak diperhitungkan dengan Keuntungan yang wajar dari Terdakwa sebesar 10% (sepuluh persen) dan tidak menjadi faktor pengurang dari Kerugian Negara, karena terdapat kesalahan prosedur dalam pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta;
Terdapat selisih sebesar Rp649.044,81 (enam ratus empat puluh sembilan ribu empat puluh empat rupiah delapan puluh satu sen) apabila dibanding dengan perhitungan Penuntut Umum, karena terdapat perbedaan besaran dalam perhitungan biaya riil pengadaan pergola/tanaman dan besaran perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kota Yogyakarta, terkait dengan perhitungan kelebihan volume dan denda keterlambatan yang belum dikembalikan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilakukan penahanan, maka dengan berpedoman pada Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,maka lama masa penahanan Terdakwa diperhitungkan dengan lama pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menghindari Terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau hal-hal lain yang tidak diinginkan,Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 194 KUHAP, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-06/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, mengenai status Barang Bukti yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa terkait dengan Barang Bukti, diperintahkan kepada Penuntut Umum, untuk dilaksanakan sebagaimana disebutkan dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara, sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat dan ringannya pidana, sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, sebagai berikut :
Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
- Terdakwa selaku pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah, seharusnya mengetahui prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang mengutamakan efisiensi, optimalisasi dan akuntabilitas;
- Perbuatan Terdakwa, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa, apapun bentuknya, memiliki andil dalam pembuatan pergola di Kota Yogyakarta;
Mengingat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 193 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo, dari Dakwaan Primair;
3. Menyatakan Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo,oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
5. Menghukum pula Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo,untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
6. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo,untuk membayar Uang Pengganti Kepada negara sebesar sebesar Rp236.072.916,12 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam belas rupiah dua belas sen),dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;-----------
7. Menetapkan lamanya Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo,berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------ ---
8. Memerintahkan Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo,tetap berada dalam tahanan;-----------------------------------------------
9. Menetapkan Barang Buktiberupa :
1( satu) bendel RKA RKPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel DPA RKPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel RKPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel DPPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013 Nomor: 12/DPPA-SKPD/XI/2013 tanggal 1 November 2012
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor: 188/1597/KEP/XI/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor: 188/011/KEP/I/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan Kegiatan Tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta
10 (sepuluh) bendel Profile Company
3 (tiga) bendel Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) pengadaan pergola tepi jalan
26 (dua puluh enam) bendel Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan pergola wilayah kelurahan
2 (dua) buah buku kerja
1 (satu) bendel Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan DPRD Kota Yogyakarta Nomor 11/NKB.YK/2013 dan 01/NKB/DPRD/2013 tanggal 20 September 2013 tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan DPRD Kota Nomor 12/NKB.YK/2013 dan 02/NKB/DPRD/2013 tanggal 20 September 2013 tentang Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota yogyakarta dengan DPRD Kota Yogyakarta Nomor 24/NKB.YK/2012 dan 04/NKB/DPRD/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor: 38/Pem.D/BP/D.4 tanggal 17 April 2013 beserta 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 877/78/SPP/2013 tanggal 24 April 2013.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 4/KEP/2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tanggal 2 Januari 2013.
1 (satu) bendel Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 050/1474 tanggal 24 Oktober 2013.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12768 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV PUNCAK TERANG untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Rejowinangun, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12769 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV PERMATA NURANI PERSADA untuk Pekerjaan Pergola Kelurahan Giwangan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12772 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV KARYA PUTRA untuk Pekerjaan Pergola Kelurahan Purwokinanti, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12773 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV HENRY DAN KAWAN untuk Pekerjaan Pergola Kelurahan Pringgokusuman, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12775 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV WASTU KARYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Wirogunan, beserta kelangkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12783 tanggal 20 Desember 2013atas nama CV MALIKA KARYA untuk Pembuatan Pergola Kelurahan Terban, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12784 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV SURYA PRATAMA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Cokrodiningratan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12782 tanggal 20 Desember 2013atas nama CV KURNIA KARYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola wilayah Kelurahan Patangpuluhan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12786 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV ALAM PERMAI untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Demangan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12785 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV WIRA BUANA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Kricak, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12795 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV ANGGORO PUTRO untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Tegalrejo, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12797 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV TITIHAN KUNCORO untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Ngampilan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12798 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV TRIKARYA UTAMA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Kotabaru, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12799 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV MADUKORO untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Sorosutan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12992 tanggal 24 Desember 2013 atas nama PB MENTARI JAYA untuk Pembuatan Pergola Kelurahan Pandean, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12993 tanggal 24 Desember 2013 atas nama CV SUMBER MULYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Suryatmajan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12994 tanggal 24 Desember 2013 atas nama CV BUMI NUSANTARA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Bumijo, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12991 tanggal 24 Desember 2013 atas nama CV BINTANG PRATAMA untuk Pekerjaan pembuatan pergola Kelurahan Tegal Panggung, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13025 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV GARDA INTI PERKASA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Gowongan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13006 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PB RETNO UTAMA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Banciro, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13152 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PB SETIAWAN untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Mantrijeron, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13165 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV SEJAHTERA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Pakuncen, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13192 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV KRIDA BAKTI untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Tahunan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13193 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV ANGGI untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Karangwaru, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13194 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV GESANG ANUGRAH untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Wirobrajan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13197 tanggal 27 Des 2013 atas nama CV BUDI UTAMA SARANA MULYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Brontokusuman, beserta kelengkapannya.
Rekening koran Bank BPD DIY dengan nomor rekening : 001.411.000056 periode 01/09/2013 s/d 30/09/2013 kepada CAKRAJAYA CV/SITI CHOTIJAH jl. Retno Dumilah no. 36 RT 33 RW 10 Rejowinangun Kotagede Yogyakarta DIY.
1( satu) lembar fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama Kategori L2 tanggal 16 Desember 2010 atas nama Suryadi Rokhdiharjo, SE
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar tanggal 16 Desember 2012 atas nama Suryadi Rokhdiharjo, SE.
1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor: 84/Pem.D/BP/D.4 tanggal 12 September 2013.
1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Walikota Yogyakarta Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (asli) Nomor 188/011/KEP/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan kegiatan tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (asli) Nomor 188/443/KEP/IV/2013 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Kota Yogyakarta Nomor 188/011/Kep/2013 tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan kegiatan tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Keputusan Kepala badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (asli) Nomor 188/1305/KEP/IX/2013 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor 188/011/Kep/2013 tentnag Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat /Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan kegiatan tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
22 Surat Pernyataan (asli) terdiri dari:
CV.Henry dan Kawan tertanggal 10 Desember 2013
CV.madukoro tertanggal 13 Desember 2013
CV.Surya pratama tertanggal 09 Desember 2013
PT.Budi Mulia Utama Sarana tertanggal 15 Desember 2013
PB.Kurnia Jaya tertanggal 05 Desember 2013
CV.Wastu Karya tertanggal 11 Desember 2013
PB.Mentari Jaya tertanggal 16 Desember 2013
CV.Sumber Mulya tertanggal 11 Desember 2013
CV.Gada Inti Perkasa tertanggal 12 Desember 2013
CV.Tri Karya Utama tertanggal 10 Desember 2013
PB.Retno Utomo tertanggal 06 Desember 2013
CV.Krida Bakti tertanggal 13 Desember 2013
CV.Malika Jaya tertanggal 13 Desember 2013
CV.Gesang Anugrah tertanggal 13 Desember 2013
CV.Sejahtera tertanggal 12 Desember 2013
CV.Titihan Kencono tertanggal 14 Desember 2013
CV.Karya Putyra tertanggal 09 Desember 2013
CV.Alam Permai tertanggal 13 Desember 2013
PB.Setiawan tertanggal 13 Desember 2013
CV.Anggi tertanggal 11 Desember 2013
PB.Anggoro Putro tertanggal 13 Desember 2013
CV. Wira Buana tertanggal 12 Desember 2013
16 (asli) Surat Tanda Setoran (STS) dan 9 (fotocopy) Surat Tanda Setoran (STS), Asli terdiri dari:
CV.Permata Nurani Persada tertanggal 30 Januari 2014
CV.Bumi Nusdantara tertanggal 10 Maret 2014
CV.Trikarya Utama tertanggal 10 Maret 2014
CV.Krida Bakti tertanggal 10 Maret 2014
PB.Kurnia Jaya tertanggal 25 September 2014
CV.Puncak Terang tertanggal 14 Januari 2014
PB.Retno Utomo tertanggal 25 September 2014
CV.Karya Putra tertanggal 25 September 2014
PT.Buana Utama Sarana tertanggal 29 Januari 2014
CV.Gada Inti Perkasa tertanggal 29 Januari 2014
CV.Madukoro tertanggal 29 Januari 2014
CV Malika Jaya tertanggal 29 Januari 2014
PB Mentari Jaya tertanggal 10 Maret 2014
CV Wastu Karya tertanggal 10 Maret 2014
CV Sumber Mulya tertanggal 11 Maret 2014
CV Surya Pratama tertanggal 29 Januari 2014
Foto Copy terdiri dari :
CV Bintang Pratama tertanggal 8 Maret 2014
PB Setiawan tertanggal 29 Januari 2014
CV Sejahtera tertanggal 2 Maret 2014
CV Gesang Anugrah tertanggal -
CV Sejahtera tertanggal -
CV Henry Dan Kawan tertanggal -
CV Alam Permai tertanggal 29 Januari 2014
CV Anggi tertanggal 29 Januari 2014
PB Anggoro Putro tertanggal –
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Sumber Dana APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Program Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Pergola Wilayah Kelurahan Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Laporan Pendahuluan Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Laporan Antara Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Laporan Akhir Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 050/1196 tanggal 13 November 2013 Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pergola Wilayah Lokasi Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Pelaksana CV. WINILA KARYA Komplek Kolombo no. 52 Sleman Yogyakarta Sumber Dana APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Suryo Widono;
10. Membebankan kepada Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Hari Senin, tanggal 3 April 2017 oleh Sutarjo, S.H.,M.H.,Hakim Karier Tindak Pidana Korupsi selaku Hakim Ketua Majelis, Samsul Hadi,S.H., M.Sc., dan Encang Hermawan, S.H., S.AP.,Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada Hari Kamis,tanggal 6 April 2017,dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut, didampingi oleh Hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh Harsono,S.H.,selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh Mohammad Harun Sunadi, S.E.,S.H.,M.H.,PenuntutUmum dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta,dihadapanTerdakwa, dengan didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim Ketua Majelis,
ttd
SUTARJO, S.H.,M.H.,
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
SAMSUL HADI, S.H., M.Sc. ENCANG HERMAWAN, S.H., S.AP.
Panitera Pengganti,
ttd
HARSONO, S.H.