43/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 43/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SAID Bin AHMAD
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SAID Bin AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan pidana denda sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 158 (seratus lima puluh delapan) butir obat jenis Carnophen; - 1 (satu) buah tas pinggang merk TITATO warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 43/Pid.Sus/2016/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SAID Bin AHMAD;
Tempat lahir : Batung;
Umur/tanggal lahir : 39 tahun / 01 September 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Mandingin Rt.015/003 Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta/Buruh;
Pendidikan : SMP kelas (tidak tamat);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 7 Januari 2016 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 27 Januari 2016 sampai dengan tanggal 6 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Februari 2016 sampai dengan tanggal 19 Maret 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2016;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 15 April 2016 sampai dengan tanggal 13 Juni 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 43/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 16 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 43/Pen.Pid/2016/PN Brb tanggal 16 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SAID Bin AHMAD bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa SAID Bin AHMAD dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
158 (seratus lima puluh delapan) butir obat jenis Carnophen;
1 (satu) buah tas pinggang merk TITATO warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatanya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa SAID Bin AHMAD, pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2016 sekitar jam 22.30 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2016, bertempat di Mandingin Rt.015/003 Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di depan rumah terdakwa atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal diterimanya informasi dari masyarakat mengenai terdakwa SAID Bin AHMAD yang sudah sering menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen, kemudian saksi INDRA WIJAYA Bin SARJU ISMUNANDAR dan saksi ISMET NURI Bin JUMANSYAH langsung menuju rumah terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan sekaligus penangkapan terhadap terdakwa yang mana dalam proses tersebut disaksikan oleh saksi SYAPRUDIN Alias UDIN Bin MISRAN yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang merk Titato warna hitam yang di dalamnya berisi 158 (seratus lima puluh delapan) butir obat jenis Carnophen dan uang tunai sebesar Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ditemukan dengan posisi tergantung di dinding di dalam rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa berjualan obat jenis Carnophen kurang lebih selama 1 (satu) bulan dan obat jenis Carnophen tersebut terdakwa beli pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2016 sekitar jam 11.00 wita kepada seseorang yang tidak dikenal terdakwa di terminal pedesaan Amuntai yang mana pada saat itu terdakwa membeli obat jenis Carnophen sebanyak 3 (tiga) box yang tiap boxnya berisi 10 (sepuluh) keping / 100 (seratus) butir dengan jumlah pembelian sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)perboxnya sehingga total pembelian obat jenis Carnophen sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian obat jenis Carnophen yang telah dibeli terdakwa, terdakwa jual kembali dengan harga Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) per butirnya sehingga dalam setiap penjualan 1 (satu) butir obat jenis carnophen terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah). Pada saat itu obat jenis Carnophen telah terjual sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp.426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan sebagian uang dari hasil penjualan obat jenis Carnophen tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari sehingga sisa uang penjualan tersebut sebesar Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Cara terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan cara menunggu pelanggan di depan rumah terdakwa yang mana biasanya orang yang mau membeli obat jenis Carnophen langsung datang ke rumah terdakwa tanpa menggunakan resep dari Dokter, sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian dalam menjual obat jenis Carnophen tersebut karena terdakwa hanya berpendidikan SMP (tidak tamat) dan terdakwa juga tidak memiliki ijin apapun dalam menjual obat jenis Carnophen tersebut serta tempat terdakwa berjualan obat jenis Carnophen bukan merupakan Toko Obat ataupun Apotik;
Bahwa obat jenis Carnophen yang dijual terdakwa setelah di uji lab, berdasarkan Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.0023 tanggal 11 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfadli, Drs., Apt, dengan kesimpulan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya dengan identifikasi mengandung parasetamol, kafein dan Karisoprodol yang telah dicabut ijin edarnya berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen tablet sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa SAID Bin AHMAD, pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2016 sekitar jam 22.30 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2016, bertempat di Mandingin Rt.015/003 Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di depan rumah terdakwa atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal diterimanya informasi dari masyarakat mengenai terdakwa SAID Bin AHMAD yang sudah sering menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen, kemudian saksi INDRA WIJAYA Bin SARJU ISMUNANDAR dan saksi ISMET NURI Bin JUMANSYAH langsung menuju rumah terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan sekaligus penangkapan terhadap terdakwa yang mana dalam proses tersebut disaksikan oleh saksi SYAPRUDIN Alias UDIN Bin MISRAN yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang merk Titato warna hitam yang di dalamnya berisi 158 (seratus lima puluh delapan) butir obat jenis Carnophen dan uang tunai sebesar Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ditemukan dengan posisi tergantung di dinding di dalam rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa berjualan obat jenis Carnophen kurang lebih selama 1 (satu) bulan dan obat jenis Carnophen tersebut terdakwa beli pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2016 sekitar jam 11.00 wita kepada seseorang yang tidak dikenal terdakwa di terminal pedesaan Amuntai yang mana pada saat itu terdakwa membeli obat jenis Carnophen sebanyak 3 (tiga) box yang tiap boxnya berisi 10 (sepuluh) keping / 100 (seratus) butir dengan jumlah pembelian sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)perboxnya sehingga total pembelian obat jenis Carnophen sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian obat jenis Carnophen yang telah dibeli terdakwa, terdakwa jual kembali dengan harga Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) per butirnya sehingga dalam setiap penjualan 1 (satu) butir obat jenis carnophen terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah). Pada saat itu obat jenis Carnophen telah terjual sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp.426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan sebagian uang dari hasil penjualan obat jenis Carnophen tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari sehingga sisa uang penjualan tersebut sebesar Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Cara terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan cara menunggu pelanggan di depan rumah terdakwa yang mana biasanya orang yang mau membeli obat jenis Carnophen langsung datang ke rumah terdakwa tanpa menggunakan resep dari Dokter, sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian dalam menjual obat jenis Carnophen tersebut karena terdakwa hanya berpendidikan SMP (tidak tamat) dan terdakwa juga tidak memiliki ijin apapun dalam menjual obat jenis Carnophen tersebut serta tempat terdakwa berjualan obat jenis Carnophen bukan merupakan Toko Obat ataupun Apotik;
Bahwa obat jenis Carnophen yang dijual terdakwa setelah di uji lab, berdasarkan Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.0023 tanggal 11 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfadli, Drs., Apt, dengan kesimpulan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya dengan identifikasi mengandung parasetamol, kafein dan Karisoprodol;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
INDRA WIJAYA Bin SARJU ISMUNANDAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan penangkapan terdakwa karena menjual obat jenis Carnophen;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat kalau Terdakwa sering menjual obat Carnophen di sekitar rumah terdakwa di Mandingin Rt.015/003 Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, maka pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 sekitar jam 22.30 wita saksi bersama saksi Ismet Nuri serta anggota Polres HST lainnya mendatangi rumah Terdakwa di Mandingin Rt.015/003 Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pada waktu itu kami berhasil menangkap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang merk Titato warna hitam yang tergantung di dinding di dalam rumah terdakwa di dalamnya berisi 158 (seratus lima puluh delapan) butir obat jenis Carnophen serta turut diamankan uang tunai sebesar Rp285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang menurut pengakuan Terdakwa adalah hasil penjualan obat Carnophen sebelumnya, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa penggeledahan di rumah Terdakwa disaksikan oleh warga sekitar;
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat jenis Carnophen yang ditemukan tersebuttelah dilakukan pengujian oleh Badan POM RI hasil bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya dengan identifikasi mengandung parasetamol, kafein dan Karisoprodol;
Bahwa terdakwa ditangkap karena obat jenis Carnopehn yang dijual sudah ditarik izin edarnya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan adalah barang bukti yang ditemukan saat penangkapan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
ISMET NURI Bin JUMANSYAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan penangkapan terdakwa karena menjual obat jenis Carnophen;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat kalau Terdakwa sering menjual obat Carnophen di sekitar rumah terdakwa di Mandingin Rt.015/003 Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, maka pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 sekitar jam 22.30 wita saksi bersama saksi Indra Wijaya serta anggota Polres HST lainnya mendatangi rumah Terdakwa di Mandingin Rt.015/003 Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa pada waktu itu di rumah Terdakwa ditemukan1 (satu) buah tas pinggang merk Titato warna hitam yang tergantung di dinding di dalam rumah terdakwa di dalamnya berisi 158 (seratus lima puluh delapan) butir obat jenis Carnophen serta turut diamankan uang tunai sebesar Rp285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang menurut pengakuan Terdakwa adalah hasil penjualan obat Carnophen sebelumnya;
Bahwa 158 (seratus lima puluh delapan) butir obat jenis Carnophen di akui oleh Terdakwa adalah miliknya sendiri yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal di Terminal Pedesaan Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli obat Carnophen di Amuntai dan baru 1 (satu) bulan menjual obat jenis Carnophen tersebut;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen dengan cara menunggu pembeli di depan rumah kalau ada pembeli yang datang Terdakwa menjualanya seharga Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per satu butirnya dan Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perkeping isi 10 (sepuluh) butir, keuntungan Terdakwa setiap butirnya adalah Rp500,- (lima ratus rupiah);
Bahwa obat jenis Carnophen sudah ditarik ijin edarnya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Bahwa 158 (seratus lima puluh delapan) butir obat jenis Carnophen telah dilakukan pengujian di Balai POM Banjarmasin dan hasilnya obat jenis Carnophen yang telah disita dari terdakwa tersebut positif mengandung Parasetamol, kaffein dan Karisoprodol sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan adalah barang bukti yang ditemukan saat penangkapan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan telah ditangkap karena menjual obat jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2016 sekitar jam 22.30 Wita, di depan rumah Terdakwa Mandingin Rt.015/003 Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa sedang duduk santai di depan rumah Terdakwa kemudian datang anggota Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah menangkap Terdakwa kemudian menanyakan obat jenis Carnophen yang Terdakwa jual hingga akhirnya Terdakwa mengakui dan menunjukkan tempat menyimpan obat Carnophen;
Bahwa anggota Polres menemukan 1 (satu) buah tas pinggang merk Titato warna hitam yang di dalamnya berisi 158 (seratus lima puluh delapan) butir obat jenis Carnophen milik terdakwa dan Terdakwa ada menyerahkan uang tunai sebesar Rp285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) uang hasil penjualan obat jenis Carnophen sebelumnya, barang bukti tersebut ditemukan dengan posisi tergantung di dinding di dalam rumah terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen kurang lebih selama 1 (satu) bulan;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2016 sekitar jam 11.00 wita dari seseorang yang tidak dikenal di Terminal pedesaan Amuntai, Terdakwa membeli sebanyak 3 (tiga) box yang tiap boxnya berisi 10 (sepuluh) keping / 100 (seratus) butir dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perboxnya kemudian obat jenis Carnophen yang telah dibeli terdakwa, terdakwa jual kembali dengan harga Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per butirnya sehingga dalam setiap penjualan 1 (satu) butir obat jenis carnophen terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp500,- (lima ratus rupiah);
Bahwa obat jenis Carnophen telah terjual sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan sebagian uang dari hasil penjualan obat jenis Carnophen tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan cara menunggu pembeli di depan rumah terdakwa, biasanya orang yang mau membeli obat jenis Carnophen langsung datang ke rumah terdakwa;
Bahwa pembeli yang datang tidak menggunakan resep dari Dokter dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian dan tempat terdakwa berjualan obat jenis Carnophen bukan merupakan Toko Obat ataupun Apotik;
Bahwa setahu terdakwa obat jenis Carnophen adalah obat untuk penyakit rematik/sakit tulang namun sering disalahgunakan untuk mabuk/teler;
Bahwa terdakwa mengetahui obat jenis Carnophen tablet tersebut dilarang sehingga terdakwa menjualnya secara sembunyi-sembunyi;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
158 (seratus lima puluh delapan) butir obat jenis Carnophen;
1 (satu) buah tas pinggang merk TITATO warna hitam;
Uang tunai sebesar Rp285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.0023 tanggal 11 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfadli, Drs., Apt, dengan kesimpulan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya dengan identifikasi mengandung Parasetamol, Kafein, Karisprodol;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berawal dari informasi masyarakat kalau Terdakwa sering menjual obat jenis Carnophen di sekitar rumah Terdakwa Mandingin Rt.015/003 Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menindaklanjuti informasi tersebut maka pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2016 sekitar jam 22.30 Wita, saksi INDRA WIJAYA Bin SARJU ISMUNANDAR dan saksi ISMET NURI Bin JUMANSYAH mendatnagi rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa diamankan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa hingga ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang merk Titato warna hitam dengan posisi tergantung di dinding di dalam rumah terdakwa di dalamnya berisi 158 (seratus lima puluh delapan) butir obat jenis Carnophen, selain itu Terdakwa juga ada menyerahkan uang tunai sebesar Rp285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) uang tunai sebesar Rp285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) uang hasil penjualan obat jenis Carnophen sebelumnya, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2016 sekitar jam 11.00 wita dari seseorang yang tidak dikenal di Terminal pedesaan Amuntai, Terdakwa membeli sebanyak 3 (tiga) box yang tiap boxnya berisi 10 (sepuluh) keping / 100 (seratus) butir dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perboxnya;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen kurang lebih selama 1 (satu) bulan, obat jenis Carnophen telah terjual sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan sebagian uang dari hasil penjualan obat jenis Carnophen tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan cara menunggu pembeli di depan rumah terdakwa, biasanya orang yang mau membeli obat jenis Carnophen langsung datang ke rumah terdakwa;
Bahwa obat jenis Carnophen yang ditemukan pada Terdakwa tersebut positif mengandung Parasetamol positif, kafein positif, karisoprodol positif sesuai kesimpulan hasil Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.0023 tanggal 11 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfadli, Drs., Apt;
Bahwa obat jenis Carnophen telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical, sehingga dengan demikian obat Carnophen yang terdakwa jual tersebut sudah termasuk obat yang tidak boleh diedarkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum yang diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang sebagai terdakwa yang mengaku bernama SAID Bin AHMAD yang identitasnya seperti tersebut di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan Penuntut Umum, sehat fisik dan mentalnya terlihat dari sikap dan jawaban-jawaban atau pernyataan-pernyataan yang disampaikannya selama persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” tidak lain adalah terdakwa SAID Bin AHMAD, sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak ditemukan adanya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja yaitu seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi / mengerti (wetten) akan akibat dari perbuatan itu. Pada pokoknya kesengajaan itu adalah sikap batin yang mewarnai perbuatan pelaku, dan untuk mengetahui sikap batin pelaku yang sebenarnya adalah tidak mungkin sehingga oleh karena itu hanya diketahui oleh pelaku sendiri, namun untuk mengetahui perlu dilihat dari rangkaian perbuatan yang telah dilakukan pelaku karena dari perbuatan tersebut sikap batin pelaku dapat tercermin. Unsur kesengajaan disini haruslah ditafsirkan secara luas, jadi tidak semata-mata sebagai “opzet als oogmerk” (sengaja sebagai maksud) saja melainkan juga sebagai “opzet bij zekerheidsbewustzijn” (sengaja akan kepastian) ataupun sebagai “opzet bij mogelykheidsbewustzijn” (sengaja akan kemungkinan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika. Adapun yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (vide Pasal 1 huruf 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009) ;
Menimbang, bahwa Pasal 106 (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, dari informasi masyarakat Terdakwa sering menjual obat jenis Carnophen di sekitar rumah Terdakwa Mandingin Rt.015/003 Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menindaklanjuti informasi tersebut maka pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2016 sekitar jam 22.30 Wita, saksi INDRA WIJAYA Bin SARJU ISMUNANDAR dan saksi ISMET NURI Bin JUMANSYAH mendatnagi rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa diamankan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa hingga ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang merk Titato warna hitam dengan posisi tergantung di dinding di dalam rumah terdakwa di dalamnya berisi 158 (seratus lima puluh delapan) butir obat jenis Carnophen, selain itu Terdakwa juga ada menyerahkan uang tunai sebesar Rp285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) uang tunai sebesar Rp285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) uang hasil penjualan obat jenis Carnophen sebelumnya, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk di proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diketahui kalau obat jenis Carnophen tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2016 sekitar jam 11.00 wita dari seseorang yang tidak dikenal di Terminal pedesaan Amuntai, Terdakwa membeli sebanyak 3 (tiga) box yang tiap boxnya berisi 10 (sepuluh) keping / 100 (seratus) butir dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perboxnya. Terdakwa telah obat jenis Carnophen kurang lebih selama 1 (satu) bulan, obat jenis Carnophen telah terjual sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan sebagian uang dari hasil penjualan obat jenis Carnophen tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari. Terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan cara menunggu pembeli di depan rumah terdakwa, biasanya orang yang mau membeli obat jenis Carnophen langsung datang ke rumah terdakwa;
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen dengan penandaan Zenith pada satu sisi mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisopodol dan telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical, dengan demikian maka obat Carnophen dan obat Dextro yang terdakwa jual tersebut sudah termasuk obat yang tidak boleh diedarkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa bukan seseorang yang memiliki keahlian dibidang obat-obatan dan obat-obatan yang diedarkan Terdakwa sudah ditarik izin edarnya maka perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen yang tidak memiliki ijin edar lagi. Dengan demikian maka unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 158 (seratus lima puluh delapan) butir obat jenis Carnophen; 1 (satu) buah tas pinggang merk TITATO warna hitam, adalah barang bukti yang digunakan terdakwa dalam melakukan tindak pidana, obat Carnophen sudah ditarik izin edarnya dikhawatirkan akan dipergunakan lagi sehingga sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan terhadap barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), merupakan hasil dari kejahatan namun barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia sekarang ini bukan semata-mata memberikan pembalasan terhadap kesalahan seseorang akan tetapi bertujuan memberikan pendidikan dan pembinaan bagi Terdakwa sehingga dengan pembinaan tersebut Terdakwa menyadari perbuatannya sehingga dapat memperbaiki sikap dan perilakunya yang keliru tersebut di masa mendatang dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa dipersidangan berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SAID Bin AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan pidana denda sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
158 (seratus lima puluh delapan) butir obat jenis Carnophen;
1 (satu) buah tas pinggang merk TITATO warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari Kamis tanggal 28 April 2016 oleh ZIYAD, S.H. sebagai Hakim Ketua, HORAS EL CAIRO PURBA, S.H. dan NOVITA WITRI, S.H. M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 oleh Hakim Ketua tersebut diatas di dampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh SOFYAN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, dengan dihadiri oleh FARAH SAUFIKA, S.H. M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barabai serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HORAS EL CAIRO PURBA, S.H. ZIYAD, S.H.
NOVITA WITRI, S.H. M.Kn
Panitera Pengganti,
SOFYAN