175/Pid.Sus/2015/PN. Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 175/Pid.Sus/2015/PN. Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD AMIRUDDIN Alias MAMAT Bin MUH. AKIL
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD AMIRUDDIN Alias MAMAT Bin MUHAMMAD AKIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ” ; 2. Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kotak aluminium berwarna biru dengan merk mentos ; - 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,2988 gram. - 1 (satu) batang pipet plastik. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Senin, tanggal 28 September 2015 oleh kami : MUH. YUSUF KARIM, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua serta FIRMANSYAH IRWAN, S.H., dan PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANDI MAKBUL, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dihadiri oleh GREAFIK LOSERTE TK, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang dan dihadiri pula Penasihat Hukum terdakwa serta Terdakwa ; HAKIM KETUA, MUH. YUSUF KARIM, S.H., M.Hum. HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA, FIRMANSYAH IRWAN, S.H PIPIT CHRISTA A. SEKEWAEL, S.H. M.H. PANITERA PENGGANTI, ANDI MAKBUL
-
-
Putusan No.175/Pid.Sus/2015/PN.Skg
An.Ahmad Amiruddin Als. Mamat Bin Muh. Akil
0
-
P U T U S A N
Nomor : 175/Pid.Sus/2015/PN. Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-----Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :-------
Nama lengkap : AHMAD AMIRUDDIN Alias MAMAT Bin MUH. AKIL ;-
Tempat lahir : Tosewa ;------------------------------------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 22 Tahun / 22 Juni 1992 ;----------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-Laki ;---------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;---------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : BTN Bumi Sutera Emas Blok B No. 5 Jl. Sewerigading Kel. Cempalagi Kec. Tanasitolo ;-----------------------------------------
Agama : Islam ;--------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tidak ada ;--------------------------------------------------------------
-----Masa Penahanan (RUTAN) yang telah dijalani oleh Terdakwa, sebagai berikut :-------------
Penyidik, sejak tanggal 10 Mei 2015 sampai dengan tanggal 29 Mei 2015 ;----------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Mei 2015 sampai dengan tanggal 8 Juli 2015 ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 20 Juli 2014 ;---------------
Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 13 Juli 2015 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2015 ;--------------------------------------------------------------
-----Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum yang berkantor di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Sengkang yakni Syamsuddin, S.H., Bakri, S.H., Wahyuddin, S.H., dkk berdasarkan surat Penetapan penunjukan Penasihat Hukum oleh Majelis Hakim ;-----------
-----PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;----------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Sengkang.
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa.
Telah membaca bukti surat.
Telah melihat barang bukti.
-----Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan dan didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang diuraikan dalam dakwaan No.Reg.Perk : PDM-20/Sengk/Ep./07/2015 sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
KESATU :
Bahwa ia terdakwa AHMAD AMIRUDDIN ALS. MAMAT BIN MUHAMMAD AKIL pada kamis tanggal 07 Mei 2015 sekitar pukul 23.00 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di kel. Lapongkoda kec. Tempe Kab. Wajo atau setidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tesebut diatas, berawal dari informasi masyarakat bahwa di jlan R.A Kartini Lorong I Kel. Lapongkoda Kec. Tempe Kab. Wajo, tepatnya di tempat bilyar terjadi penyalahgunaan Narkotika yang sedang dilakukan oleh terdakwa AHMAD AMIRUDDIN sehingga saksi DUDI HARYAWAN Bin PATEHA bersama dengan Saksi HERMAN BIN NURA yang merupaka petugas kepolisian dari Polres Wajo menuju ke alamat tersebut untuk melakukan pemantauan dan berdasarkan hasil pemantauan, saksi DUDI HARYAWAN bersama dengan saksi HERMAN BIN NURA, melihat terdakwa yang sedang duduk di sebuah tempat duduk yang terbuat dari batu yang sudah di semen (tembok) di depan tempat bilyar tersebut, kemudian saksi HERMAN BIN NURA, mendekati terdakwa, dan melihat terdakwa mengambil sesuatu yang berada di sampingnya dan menyembunyikannya dipergelangan kakinya namun pada saat itu barang yang disembunyikan oleh terdakwa tejatuh di lantai, sehingga saksi DUDI HARYAWAN BIN PATEHA bersama dengan saksi HERMAN BIN NURA menemukan berupa 1 (satu) buah kotak alumunium berwarna biru dengan merek Mentos yang berisi 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu dan 1 (satu) batang pipet plastic sebagai sendok tepat berada di dekat kaki terdakwa, yang diakui oleh terdakwa milik Per. SELPI (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 wita di Ji. R. A Kartini Kel. Lapongkoda Kec. Tempe Kab. Wajo. Adapun terdakwa dala hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis Shabu yang termasuk dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut tanpa izin untuk kepentingan diri sendiri dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana yang diataur dalam Pasal 7 UU No. 35 tahun2 009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tidak dilengkapi dengan surat izin untuk kepentingan diri sendiri dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narktika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan hasil pengujian Laboratorium Kriminalistik Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab.: 1091/ NNF/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESU, HASURA MULYANI, A.MD, dan SUBONO SOEKIMAN, pada Pusat Laboratorium Forensik Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3411 gram dan 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik bening milik terdakwa tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) buah botol plastik bekas minuman berisi urine dan 1 (satu) spoit berisi darah milik terdakwa tersebut diatas tidak ditemukan bahan narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Rl No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
------------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa AHMAD AMIRUDDIN ALS. MAMAT BIN MUHAMMA AKIL pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2015 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu- waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kelurahan Lapongkoda Kec. Tempe Kab. Wajo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Sengkang yang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi-saksi tersebut diatas dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tesebut diatas, berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan R.A Kartini Lorong I Kel. Lapongkoda Kec. Tempe Kab. Wajo, tepatnya di tempat bilyar terjadi penyalahgunaan Narkotika yang sedang dilakukan oleh terdakwa AHMAD AMIRUDDIN sehingga saksi DUDI HARYAWAN Bin PATE HA bersama dengan Saksi HERMAN BIN NURA yang merupaka petugas kepolisian dari Polres Wajo menuju ke alamat tersebut untuk melakukan pemantauan dan berdasarkan hasil pemantauan, saksi DUDI HARYAWAN bersama dengan saksi HERMAN BIN NURA, melihat terdakwa yang sedang duduk di sebuah tempat duduk yang terbuat dari batu yang sudah di semen (tembok) di depan tempat bilyar tersebut, kemudian saksi HERMAN BIN NURA, mendekati terdakwa, dan melihat terdakwa mengambil sesuatu yang berada di sampingnya dan menyembunyikannya dipergelangan kakinya namun pada saat itu barang yang disembunyikan oleh terdakwa tejatuh di lantai, sehingga saksi DUDI HARYAWAN BIN PATEHA bersama dengan saksi HERMAN BIN NURA menemukan berupa 1 (satu) buah kotak alumunium berwarna biru dengan merek Mentos yang berisi 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu dan 1 (satu) batang pipet plastic sebagai sendok tepat berada di dekat kaki terdakwa, yang diakui oleh terdakwa milik Per. SELPI (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 wita di Jl. R. A Kartini Kel. Lapongkoda Kec. Tempe Kab. Wajo. Adapun terdakwa dala hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis Shabu yang termasuk dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut tanpa izin untuk kepentingan diri sendiri dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana yang diataur dalam Pasal 7 UU No. 35 tahun2 009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tidak dilengkapi dengan surat izin untuk kepentingan diri sendiri dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan hasil pengujian Laboratorium Kriminalistik Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab. : 1091/ NNF/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESU, HASURA MULYANI, A.MD, dan SUBONO SOEKIMAN, pada Pusat Laboratorium Forensik Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3411 gram dan 1 (satu) buah sendok dari pipet plastic bening milik terdakwa tersebut diaas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) buah botol plastic bekas minuman berisi urine dan 1 (satu) spoit berisi darah milik terdakwa tersebut diatas tidak ditemukan bahan narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Rl No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
----------------------------------------------------------A T A U----------------------------------------------------
KETIGA:
Bahwa ia terdakwa AHMAD AMIRUDDIN ALS. MAMAT BIN MUHAMMA AKIL pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2015 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu- waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kelurahan Lapongkoda Kec. Tempe Kab. Wajo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Sengkang yang mengadilinya, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi-saksi tersebut diatas dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa sebelum terdakwa tertangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Wajo, terdakwa sudah mengkonsumsi shabu-shabu pada hari senin tanggal 04 Mei 2015 sekitar pukul 20.00 wita, dirumahnya di BTN Bumi Sutera Emas Blok B No. 5 Jl. Sawerigading Kel. Cempalagi Kec. Tempe Kab. Wajo dengan cara terdakwa menyiapkan dulu bong/alat hisap kemudian memasukkan shabu-shabu ke dalam pireks lalu pireks dibakar atau dipanasi dengan menggunakan korek api gas kemudian setelah bersiap lalu asapnya dihisap, sedangkan tujuan terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu supaya terdakwa kuat bekerja.
Bahwa terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak dilengkapi dengan surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan profesi terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan hasil pengujian Laboratorium Kriminalistik Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab. : 1091/ NNF/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESU, HASURA MULYANI, A.MD, dan SUBONO SOEKIMAN, pada Pusat Laboratorium Forensik Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3411 gram dan 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik bening milik terdakwa tersebut diaas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) buah botol plastik bekas minuman berisi urine dan 1 (satu) spoit berisi darah milik terdakwa tersebut diatas tidak ditemukan bahan narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Rl No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
-----Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa/Penasihat Hukum telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;--------------------------------------
-----Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah di persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :--
Saksi DUDI HARYAWAN BIN PATEHA :--------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari kamis tanggal 7 Mei 2015 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Jalan R.A Kartini Lorong I Kel. Lapongkoda Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo ;-----------
Bahwa saksi bersama anggota Polisi dari ResNarkoba Polres Wajo yaitu Herman, Hendra, Candra dan Rais Akbar melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;-----------------------------
Bahwa awalnya saksi bersama rekan menerima informasi dari masyarakat melalui telepon bahwa di jalan R.A Kartini lorong I selalu ada orang memakai dan mengedarkan shabu dan menyebutkan nama terdakwa yakni Ahmad Amiruddin/Mamat ;-----------------------------------
Bahwa setelah saksi mendapat informasi tersebut beberapa menit kemudian saksi bersama rekan 4 (empat) orang kemudian mendatangi tempat tersebut ;-------------------------------------
Bahwa saat sampai ditempat kejadian terdakwa sementara duduk bersama dengan teman-temannya ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak sempat menanyakan siapa pemilik rumah tersebut ;----------------------------
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada terdakwa dimana memperoleh shabu tersebut kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi jika terdakwa mendapat narkotika jenis shabu tersebut karena dititipi oleh perempuan SELFI ;------------------------------------------------------
Bahwa saksi sempat tanyakan apakah pernah shabu tersebut diperjual belikan atau dikonsumsi sendiri, kemudian dari pengakuan terdakwa mengatakan kepada saksi jika narkotika jenis shabu yang dititip oleh perempuan SELFI untuk terdakwa dikonsumsi saja ;--
Bahwa pengalaman saksi jika menemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang banyak biasanya shabu tersebut kadang ada yang dikonsumsi dan ada juga yang di perjual belikan ;--
Bahwa saksi tidak sempat menanyakan bagaimana cara terdakwa mengkosumsi shabu tersebut, hanya langsung mengamankan barang bukti dan membawa terdakwa kekantor ;-----
Bahwa dari pengakuan terdakwa perempuan SELFI sudah sering/berulang kali terdakwa dititipkan barang berupa narkotika jenis shabu ;-------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang disita saat itu adalah 1 (satu) buah kotak aluminium berwarna biru dengan merek Mentos yang berisi 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) batang pipet plastic ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menemukan barang bukti tersebut adalah saksi bersama Dudi ;-----------------
Bahwa terdakwa bukan merupakan target operasi pada saat itu, hanya dari informasi masyarakat jika orang yang bernama Mamat melakukan transaksi Narkotika jenis shabu ;----
Bahwa tidak ada orang yang ditangkap selain terdakwa sendiri ;-----------------------------------
Bahwa barang bukti tersebut ditemukan disamping terdakwa dimana terdakwa sedang duduk ditempat kejadian ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak melakukan perlawanan saat ditangkap ;-------------------------------------
Bahwa kondisi terdakwa Ahmad ketika saksi menggerebeknya mukanya kelihatan pucat akan tetapi tidak dalam pengaruh narkoba ;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apa pekerjaan terdakwa sehari-hari ;----------------------------------------
Bahwa saksi sempat interogasi terdakwa jika terdakwa dititipkan shabu oleh perempuan Selfi sejak bulan Oktober tahun 2014 ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya ketika saksi datang dan melihat terdakwa Ahmad sedang duduk-duduk didepan tempat bilyard dan pada saat saksi menghampiri terdakwa saksi melihat terdakwa mengambil sesuatu yang berada disampingnya lalu menyembunyikan dipergelangan kakinya, akan pada saat itu juga shabu tersebut terjatuh dilantai karena terdakwa hendak membuang shabu tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perempuan Selfi berasal dari tanru tedong kabupaten sidrap yang sekarang (DPO) ;---
Bahwa saksi sempat tanyakan mengenai mengapa perempuan Selfi menitipkan barang narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa, terdakwa menjawab perempuan Selfi hanya meminta tolong saja untuk barangnya dititipkan ;-----------------------------------------------------
Bahwa dari hasil interogasi terhadap terdakwa, terdakwa mengenal perempuan selfi sejak tahun 2014 dan mengenal perempuan Selfi didaerah tanru tedong kab. Sidrap karena terdakwa pernah dibawa oleh temannya untuk membeli shabu di Sidrap ;------------------------
Bahwa saksi sudah 6 (enam) tahun dibagian reserse Narkoba ;-------------------------------------
Bahwa saat itu semua orang telah diperiksa, Cuma yang didapat adalah terdakwa sedang membawa shabu dan membuang narkotika jenis shabu dilantai ;-----------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang salah, yang salah adalah :--------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak pernah menjual Narkotika jenis shabu kepada orang, terdakwa hanya ingin mengkonsumsi shabu tersebut ;
Shabu tersebut terdakwa Cuma dititipi oleh perempuan Selfi dan menyimpannya nanti setelah perempuan selfi datang dari Sidrap bisa dikonsumsi bersama-sama ;
Atas bantahan terdakwa tersebut diatas, terdakwa menyatakan tetap pada keterangannya semula ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi HERMAN Bin NURA ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari kamis tanggal 7 Mei 2015 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Jalan R.A Kartini Lorong I Kel. Lapongkoda Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo ;-----------
Bahwa saksi bersama anggota Polisi dari ResNarkoba Polres Wajo yaitu Dudi, Hendra, Candra dan Rais Akbar melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;-----------------------------
Bahwa awalnya saksi bersama rekan menerima informasi dari masyarakat melalui telepon bahwa di jalan R.A Kartini lorong I selalu ada orang memakai dan mengedarkan shabu dan menyebutkan nama terdakwa yakni Ahmad Amiruddin/Mamat ;-----------------------------------
Bahwa setelah saksi mendapat informasi tersebut beberapa menit kemudian saksi bersama rekan 4 (empat) orang kemudian mendatangi tempat tersebut ;-------------------------------------
Bahwa saat sampai ditempat kejadian terdakwa sementara duduk bersama dengan teman-temannya ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak sempat menanyakan siapa pemilik rumah tersebut ;----------------------------
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada terdakwa dimana memperoleh shabu tersebut kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi jika terdakwa mendapat narkotika jenis shabu tersebut karena dititipi oleh perempuan SELFI ;------------------------------------------------------
Bahwa saksi sempat tanyakan apakah pernah shabu tersebut diperjual belikan atau dikonsumsi sendiri, kemudian dari pengakuan terdakwa mengatakan kepada saksi jika narkotika jenis shabu yang dititip oleh perempuan SELFI untuk terdakwa dikonsumsi saja ;--
Bahwa pengalaman saksi jika menemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang banyak biasanya shabu tersebut kadang ada yang dikonsumsi dan ada juga yang di perjual belikan ;--
Bahwa saksi tidak sempat menanyakan bagaimana cara terdakwa mengkosumsi shabu tersebut, hanya langsung mengamankan barang bukti dan membawa terdakwa kekantor ;-----
Bahwa dari pengakuan terdakwa perempuan SELFI sudah sering/berulang kali terdakwa dititipkan barang berupa narkotika jenis shabu ;-------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang disita saat itu adalah 1 (satu) buah kotak aluminium berwarna biru dengan merek Mentos yang berisi 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) batang pipet plastik ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menemukan barang bukti tersebut adalah saksi bersama saksi Dudi ;--------------
Bahwa terdakwa bukan merupakan target operasi pada saat itu, hanya dari informasi masyarakat jika orang yang bernama Mamat melakukan transaksi Narkotika jenis shabu ;----
Bahwa tidak ada orang yang ditangkap selain terdakwa sendiri ;-----------------------------------
Bahwa barang bukti tersebut ditemukan disamping terdakwa dimana terdakwa sedang duduk ditempat kejadian ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi harga Nakotika perpaketnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi pernah menanyakan keterdakwa mengenai apakah ia pernah mengkonsumsi shabu, terdakwa menjawab pernah mengkonsumsi sebelum kejadian ;----------------------------
Bahwa keterangan saksi sama dengan keterangan saksi Dudi ;-------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak melakukan perlawanan saat ditangkap ;-------------------------------------
Bahwa kondisi terdakwa Ahmad ketika saksi menggerebeknya mukanya kelihatan pucat akan tetapi tidak dalam pengaruh narkoba ;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apa pekerjaan terdakwa sehari-hari ;----------------------------------------
Bahwa saksi sempat interogasi terdakwa jika terdakwa dititipkan shabu oleh perempuan Selfi sejak bulan Oktober tahun 2014 ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya ketika saksi datang dan melihat terdakwa Ahmad sedang duduk-duduk didepan tempat bilyard dan pada saat saksi menghampiri terdakwa saksi melihat terdakwa mengambil sesuatu yang berada disampingnya lalu menyembunyikan dipergelangan kakinya, akan pada saat itu juga shabu tersebut terjatuh dilantai karena terdakwa hendak membuang shabu tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perempuan Selfi berasal dari tanru tedong kabupaten sidrap yang sekarang (DPO) ;---
Bahwa saksi sempat tanyakan mengenai mengapa perempuan Selfi menitipkan barang narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa, terdakwa menjawab perempuan Selfi hanya meminta tolong saja untuk barangnya dititipkan ;-----------------------------------------------------
Bahwa dari hasil interogasi terhadap terdakwa, terdakwa mengenal perempuan selfi sejak tahun 2014 dan mengenal perempuan Selfi didaerah tanru tedong kab. Sidrap karena terdakwa pernah dibawa oleh temannya untuk membeli shabu di Sidrap ;------------------------
Bahwa saksi sudah 6 (enam) tahun dibagian reserse Narkoba ;-------------------------------------
Bahwa saat itu semua orang telah diperiksa, Cuma yang didapat adalah terdakwa sedang membawa shabu dan membuang narkotika jenis shabu dilantai ;-----------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang salah, yang salah adalah :--------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak pernah menjual Narkotika jenis shabu kepada orang, terdakwa hanya ingin mengkonsumsi shabu tersebut ;
Shabu tersebut terdakwa Cuma dititipi oleh perempuan Selfi dan menyimpannya nanti setelah perempuan selfi datang dari Sidrap bisa dikonsumsi bersama-sama ;
Atas bantahan terdakwa tersebut diatas, terdakwa menyatakan tetap pada keterangannya semula ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge) terhadap dirinya ;--------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada Kamis tanggal 07 mei 2015 sekitar pukul 23.00 wita di jl. R.A Kartini lorong I Kel. Lapongkoda Kec. Tempe Kab. Wajo ;----------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa sedang duduk-duduk diteras rumah/tempat biliyard sambil menunggu giliran untuk bermain biliyard, tidak lama kemudian datang polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak berwarna biru berisikan 5 (lima) sachet Narkotika dan 1 (buah) pipit plastik ;-------------------
Bahwa barang bukti tersebut awalnya terdakwa simpan didekat terdakwa pada saat sedang duduk-duduk kemudian pada saat datang polisi terdakwa menyimpan 1 (satu) buah kotak berwarna biru merek Mentos yang terdakwa selipkan dipergelangan kaki tetapi saat terdakwa selipkan dipergelangan kaki kotak tersebu terjatuh kelantai sehingga polisi melihat menyuruh terdakwa untuk mengambil kotak tersebut dan menyuruh terdakwa untuk membukanya ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari perempuan Selfi yang beralamatkan di tanru tedong ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengenal perempuan Selfi sejak Oktober tahun 2014 ditanru tedong ;-------
Bahwa terdakwa sering dititipkan barang oleh perempuan Selfi untuk terdakwa konsumsi sendiri dan nanti setelah perempuan Selfi dari tanru todong bisa sama-sama mengkonsumsi shabu tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa 3 (tiga) hari sebelum ditangkap pernah mengkonsumsi shabu ;----------------
Bahwa barang bukti shabu tersebut terdakwa tidak mau jual, hanya untuk dikonsumsi saja ;--
Bahwa terdakwa menyimpan shabu tersebut karena perempuan Selfi sering minta tolong untuk disimpan shabu tersebut dan perempuan Selfi pernah mengatakan kepada terdakwa jika ingin dikonsumsi shabu tersebut konsumsi saja ;------------------------------------------------
Bahwa barang bukti shabu tersebut terdakwa ingin konsumsi setelah main biliyard ;-----------
Bahwa terdakwa tidak pernah membeli shabu pada perempuan Selfi ;----------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan shabu ;
Bahwa hasil Visum terdakwa sudah keluar dan hasilnya negatif ;----------------------------------
Bahwa barang bukti tersebut berada pada sekitar 40 (empat puluh) cm dari tempat terdakwa duduk, dimana sebelumnya terdakwa mengambil barang tersebut lalu menyembunyikannya di pergelangan kakinya namun pada saat itu terjatuh di lantai ;-------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa dititipkan oleh perempuan Selfi terdakwa tidak mengetahui isi dari kotak tersebut ;
Bahwa terdakwa pernah menolak untuk menyimpan kotak yang diberikan oleh perempuan Selfi akan tetapi perempuan Selfi memaksa dan mendesak terdakwa agar supaya barang bukti tersebut terdakwa simpan baik-baik ;------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa telah pula diajukan bukti surat berupa :--------------------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Makassar, dengan No. Lab : 1091/NNF/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, HASURA MULYANI, Amd dan SUBONO SOEKIMAN masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar, dan urine milik AHMAD AMIRUDDIN Alias MAMAT Bin MUHAMMAD AKIL tersebut tidak ditemukan bahan Narkotika ;--------------------------
-----Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa:----------------------
1 (satu) buah kotak aluminium berwarna biru dengan merk mentos ;
5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,2988 gram.
1 (satu) batang pipet plastik.
-----Bahwa barang bukti tersebut diatas yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;----------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan Saksi, keterangan Terdakwa, alat bukti surat, serta barang bukti yang dihubungkan dengan satu dengan lainnya yang saling bersesuaian sehingga menjadi pula bukti petunjuk maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :-----
Bahwa kejadiannya pada Kamis tanggal 07 mei 2015 sekitar pukul 23.00 wita di jl. R.A Kartini lorong I Kel. Lapongkoda Kec. Tempe Kab. Wajo ;---------------------------------------
Bahwa awalnya para saksi mendapat informasi di Lorong I Kel. Lapongkoda sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis shabu dan saat para saksi mendapat laporan tersebut para saksi sudah mengetahui jika ada seseorang yang bernama AHMAD AMIRUDDIN sering bertransaksi Narkotika kemudian para saksi ke tempat kejadian tersebut dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ;-------------------------
Bahwa pada saat kejadian terdakwa sedang duduk-duduk bersama temannya disebuah rumah/tempat biliyard ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti awalnya terdakwa simpan disampingnya saat sedang duduk-duduk dirumah/tempat biliyard kemudian setelah polisi datang terdakwa menyimpan shabu tersebut dipergelangan kakinya akan tetapi saat itu barang bukti tersebut terjatuh dari kaki terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapat barang bukti shabu tersebut dari perempuan Selfi yang mana perempuan Selfi sering titipkan kepada terdakwa dan terdakwa sudah sering dititipi oleh perempuan Selfi sejak Oktober 2014 ;----------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan berupa 1 (satu) buah kotak berwarna biru merek mentos berisikan 5 (lima) sachet narkotika dan 1 (satu) buah pipit plastik ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan berdasarkan pemeriksaan laboratorium kriminalistik Makassar No. Lab : 1091/NNF/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, HASURA MULYANI, Amd dan SUBONO SOEKIMAN masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan urine milik AHMAD AMIRUDDIN Alias MAMAT Bin MUH. AKIL tersebut tidak ditemukan bahan Narkotika ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;---------------------------
-----Menimbang, bahwa untuk ringkas dan lengkapnya redaksi Putusan ini, maka segala keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa secara lengkap, serta segala fakta yang diperoleh dalam persidangan, sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sidang dan yang tidak termuat dalam redaksi Putusan, harus dianggap turut dipertimbangkan dan termuat sebagai bagian utuh dari Putusan ini ;---
-----Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana No.Reg.Perk. : PDM-95/R.4.19/Ep.2/7/2015 yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menutut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang memeriksa dan memutus perkara ini memutuskan :--------
Menyatakan Terdakwa AHMAD AMIRUDDIN Alias MAMAT Bin MUHAMMAD AKIL bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam surat dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa AHMAD AMIRUDDIN Alias MAMAT Bin MUHAMMAD AKIL dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan Negara (rutan) dan menjatuhkan pula pidana denda yaitu sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kotak aluminium berwarna biru dengan merk mentos ;
5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,2988 gram.
1 (satu) batang pipet plastik.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah).
-----Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, Terdakwa/Penasihat Hukum mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------
Bahwa dakwaan yang lebih tepat terbukti terhadap diri terdakwa adalah Pasal 127 ayat (1) huruf a.
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan.
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatan.
-----Menimbang, bahwa terhadap pledoi dari terdakwa/Penasihat Hukum tersebut, Penuntut Umum menyatakan tanggapannya secara lisan yakni Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula ;-------
-----Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan tersebut telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya ;-----------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan dakwaan yang paling tepat/sesuai dipergunakan untuk menyatakan terdakwa bersalah atau tidak, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan sangkalan dari Terdakwa yakni pada pokoknya sebagai berikut :-------------------
Terdakwa tidak pernah menjual Narkotika jenis shabu kepada orang, terdakwa hanya ingin mengkonsumsi shabu tersebut ;
Shabu tersebut terdakwa Cuma dititipi oleh perempuan Selfi dan menyimpannya nanti setelah perempuan selfi datang dari Sidrap bisa dikonsumsi bersama-sama ;
-----Menimbang, bahwa selanjutya Majelis akan mempertimbangkan sangkalan/bantahan terdakwa serta mempertimbangkan pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut diatas, Majelis hakim menguraikan pertimbangannya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Bahwa selama proses persidangan terdakwa tidak dapat membuktikan apakah ia tidak pernah menjual Narkotika atau barang bukti berupa shabu tersebut hanya dititipi oleh perempuan Selfi, baik dengan bukti surat atau bukti lainnya seperti saksi-saksi yang dapat menyatakan terdakwa memang benar tidak pernah menjual dan hanya dititipi oleh perempuan Selfi.
Bahwa sekalipun para saksi didalam keterangannya menyatakan barang bukti yang ditemukan didalam penguasaan terdakwa hanya ingin dikonsumsi, Majelis berpendapat bahwa keterangan para saksi tersebut pada dasarnya hanya didasarkan dari keterangan terdakwa saja pada saat penggerebekan dilakukan, jika barang bukti tersebut terdakwa hanya ingin mengkonsumsinya dan apabila dikaitkan dengan keterangan para saksi tersebut pada saat penggerebekan tidak ditemukan adanya alat hisap/bong dan saat itu terdakwa tidak ditemukan dalam keadaan mengkomsumsi serta dihubungkan pula dengan alat bukti Surat berupa Visum tidak ditemukan adanya bahan Narkotika di Urine terdakwa.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berkesimpulan terhadap sanggahan/bantahan terdakwa serta pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa karena tidak didukung dengan alat bukti lain, maka menurut Majelis haruslah ditolak dan dikesampingkan ;
-----Menimbang, bahwa oleh karena sanggahan/bantahan terdakwa serta pledoi Penasihat Hukum terdakwa tersebut ditolak dan dikesampingkan, selanjutnya Majelis untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;-------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif, maka menurut teknik pembuktian dakwaan diberikan kewenangan kepada Hakim Maupun Penuntut Umum untuk memilih dakwaan yang sesuai/tepat dipergunakan untuk mengadili perkara Terdakwa ;----------------
-----Menimbang, bahwa sebelum menentukan dakwaan Alternatif yang tepat untuk mengadili perkara Terdakwa, Majelis Hakim memandang perlu mengemukakan pemikiran yang didasari realita bahwa penyalah guna yang lazim juga disebut Pengguna atau Pemakai Narkotika secara praktis tidak dapat mengusahakan sendiri suplai atau perolehan narkotika sehingga untuk memenuhi kebutuhannya, pengguna mendapatkan narkotika dengan cara membeli, menerima penyerahan, dan kemudian memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika yang belum digunakan atau sisa penggunaan ;------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena undang-undang Narkotika tersebut tidak secara tegas memuat dalam rumusan redaksinya tentang kriteria penyalah guna Narkotika namun apabila dikaitkan dengan realita dalam praktek sebagaimana diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa secara tersirat dalam pasal 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika unsur-unsur tersebut termuat didalamnya. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana menentukan kriteria obyektif apakah tindakan memiliki, menyimpan menguasai dan menyediakan narkotika berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pengguna atau merupakan unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 UU nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika ?---------------
-----Menimbang, bahwa apabila kita bandingkan ancaman pidana yang ditentukan dalam pasal 127 ayat (1) yaitu maksimal pidana penjara 4 (empat) tahun, dibandingkan dengan ancaman pidana dalam pasal 112 minimal 4 (empat) tahun terdapat perbedaan ancaman pidana yang menyolok, dari perbedaan ini apabila kita hubungkan dengan ajaran/ teori bahwa berat ringannya ancaman pidana mencerminkan pula berat ringannya sifat melawan hukum suatu tindakan pidana, maka seharusnya tindakan memiliki, menyimpan dan menguasai yang dimaksud dalam pasal 112 adalah yang sifat melawan hukumnya besar, dan salah satu ukuran untuk menyatakan besarnya sifat melawan hukum adalah dengan melihat besarnya dampak dari tindak pidana bagi orang lain dan dampak yang sifat melawan hukumnya besar dalam penerapan pasal 112 yaitu dalam rangka peredaran gelap narkoba yang dapat diketahui dari adanya motif keuntungan yang bersifat ekonomis, yang biasanya ditandai dengan adanya transaksi yang berulang-ulang, stok barang dalam jumlah relative besar, dan Terdakwa memperoleh keuntungan ekonomis yang sebanding dengan risiko yang dihadapi yang dapat diketahui dari adanya modus transaksi dalam pembagian atau penyerahan barang dan biasanya ditemukan alat ukur atau takar berupa timbangan dan kemasan. Oleh karena itu dalam mempertimbangkan penerapan pasal-pasal pada dakwaan Alternatif yang didakwakan, Majelis tidak hanya mempertimbangkan rumusan tindak pidana dalam pasal yang didakwakan secara tekstual/gramatikal semata, melainkan juga secara kontekstual yaitu suasana yang melingkupi terjadinya tindak pidana yang didasarkan dari kebenaran materiil yang dirumuskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;--------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak terbukti adanya transaksi yang bermotif ekonomi, tidak ditemukan sediaan Narkotika dalam jumlah besar, tidak ditemukan alat hisap/bong maka majelis berpendapat bahwa penerapan Pasal 127 ayat (1) huruf a serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika didalam dakwaan alternatif kesatu dan alternate ketiga dalam perkara a quo adalah tidak tepat, sehingga berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim dakwaan yang paling tepat untuk dipertimbangkan dari perbuatan terdakwa adalah dakwaan alternatif kedua yaitu yang diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang bahwa meskipun Majelis telah menentukan bahwa dakwaan yang paling tepat untuk diterapkan adalah dakwan Alternatif kedua yang diatur dan diancam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun tidak serta merta dakwaan tersebut dinyatakan terbukti sebelum majelis mempertimbangkan seluruh unsur tindak pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;--------------------------------------
-----Menimbang, bahwa unsur tindak pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Unsur Setiap Orang ;-------------------------------------------------------------------------------------
Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman ;---------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa mengenai unsur tindak pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Majelis memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut;--
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;----------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dalam unsur ini ialah mencari tahu apakah orang yang didudukkan sebagai Terdakwa adalah benar-benar orang yang tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan orang tersebut secara hukum haruslah orang yang dapat mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Tegasnya jangan sampai terjadi error in persona (kekeliruan orang yang dijadikan Terdakwa) ;----------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi -saksi dan dibenarkan oleh Terdakwa sendiri mengatakan benar bahwa Terdakwa AHMAD AMIRUDDIN Als. MAMAT Bin MUHAMMAD AKIL orang yang tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, tidak ada kekeliruan atas identitas tersebut dan selama persidangan Terdakwa sehat jasmani maupun rokhani sehingga Majelis berpendapat secara hukum Terdakwa adalah orang yang dapat bertanggungjawab atas perbuatannya;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas unsur ini telah terbukti ;-----------
Ad. 2.Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman ;---------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan Hukum, dalam Hal ini adalah Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut dalm Konsideran huruf d menentukan : bahwa mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan Narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana Narkotika karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia ;--------------
-----Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga jika salah satu tindakan telah terbukti maka unsur ini telah dianggap terbukti ;-------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yang dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta alat bukti surat yakni Visum et Repertum, bahwa pada hari Kamis tanggai 07 Mei 2015 sekitar pukul 23.00 wita, bertempat di Kelurahan Lapongkoda Kec. Tempe Kab. Wajo, terdakwa tertangkap tangan karena menguasai narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan didekatnya pada saat terdakwa sedang duduk-duduk disebuah rumah/tempat biliyard yang terdakwa dapatkan Narkotika tersebut dari perm. Selfi, kemudian pada saat para saksi datang yakni saksi Dudi dan saksi Herman berserta anggota kepolisian lainnya melakukan penggerebekan berdasarkan laporan dari masyarakat jika di Lorong I kelurahan Lapongkoda Kec. Tempe ada seseorang yang sering mengedarkan Narkotika jenis shabu dan menyebutkan nama terdakwa yakni AHMAD AMIRUDDIN selanjutnya para saksi datang ke tempat kejadian tersebut dan saat para saksi datang ditempat kejadian terdakwa menyimpan/menyembunyikan shabu tersebut dipergelangan kaki terdakwa akan tetapi pada saat itu juga barang bukti shabu tersebut terjatuh dilantai sehingga para saksi menyuruh terdakwa untuk mengambil barang tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa terdakwa mengenal perm. Selfi sejak bulan oktober tahun 2014 dan terdakwa sering dititipi barang berupa Narkotika jenis shabu oleh perm. Selfi sampai sekarang dan pada saat penggerebekan dilakukan barang bukti yang ditemukan pada saat kejadian yakni 1 (satu) buah kotak aluminium berwarna biru merek mentos berisikan 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,2988 gram dan 1 (satu) batang pipit plastik dibawah penguasaan terdakwa dan terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai dan menyimpan Narkotika serta berdasarkan pemeriksaan laboratorium kriminalistik Makassar No. Lab : 1091/NNF/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, HASURA MULYANI, Amd dan SUBONO SOEKIMAN masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar, dan urine milik AHMAD AMIRUDDIN Alias MAMAT Bin MUHAMMAD AKIL tersebut tidak ditemukan bahan Narkotika ;-----------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa mengenai pengaturan penggunaan Narkotika Golongan I tersebut diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 yaitu bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi kepala badan pengawas obat dan makanan ;-----------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan fakta hukum di atas maka unsur pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terbukti ;--------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena unsur dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum telah terpenuhi ditambah dengan keyakinan Hakim, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut. ;------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dalam pasal 112 ayat (1) telah terpenuhi dan terbukti, terhadap Pledoi Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis menolak Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa ;-----------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta persidangan ternyata tidak ditemukan alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa serta tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, maka Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana ;--------------------------------------
-----Menimbang, bahwa sebelum menentukan pidana yang sepatutnya bagi Terdakwa maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :------------------------------------------------
Hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika ;-----------------------------------------------------------------------------------
Hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;--------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dipersidangan ;-----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;--------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut sekalipun Majelis sependapat dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum mengenai tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa, namun dengan mempertimbangkan gradualisasi perbuatan Terdakwa dan asas pemidanaan yang setimpal (asas proporsionalitas) serta rasa perikemanusiaan akan mengurangi pidana menjadi sebagaimana ditentukan dalam amar ;--------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Terdakwa ditahan, maka menurut ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa dihukum penjara, sedangkan lamanya pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut maka menurut pasal 21 ayat (4) KUHAP dan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 194 ayat (1) KUHAP barang berupa 1 (satu) buah kotak aluminium berwarna biru merek mentos, 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0, 2988 gram dan 1 (satu) pipet plastik, merupakan barang yang ada sangkut pautnya dengan tindak pidana Narkotika, selengkapnya status barang bukti ditentukan dalam amar ;---------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan dalam amar putusan;------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Mengingat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini ;-------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AHMAD AMIRUDDIN Alias MAMAT Bin MUHAMMAD AKIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ” ;----------------
Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;----------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kotak aluminium berwarna biru dengan merk mentos ;
5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,2988 gram.
1 (satu) batang pipet plastik.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Senin, tanggal 28 September 2015 oleh kami : MUH. YUSUF KARIM, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua serta FIRMANSYAH IRWAN, S.H., dan PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANDI MAKBUL, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dihadiri oleh GREAFIK LOSERTE TK, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang dan dihadiri pula Penasihat Hukum terdakwa serta Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM KETUA,
MUH. YUSUF KARIM, S.H., M.Hum.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
FIRMANSYAH IRWAN, S.H PIPIT CHRISTA A. SEKEWAEL, S.H. M.H.
PANITERA PENGGANTI,
ANDI MAKBUL