53/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 53/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIDUANSYAH bin ARIFIN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RIDUANSYAH bin ARIFIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dengan nomer AS 085250179108; Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 53/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : RIDUANSYAH bin ARIFIN;
Tempat lahir : Simpang Tiga;
Umur/tgl.lahir : 35 tahun / 12 April 1980;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Simpang Tiga RT 02 RW 01 Kecamatan Mataraman
Kabupaten Banjar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir.
Terdakwa ditangkap tanggal 4 Januari 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 5 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Januari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Januari 2016 sampai dengan tanggal 4 Maret 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan tanggal 20 Maret 2016;
Majelis Hakim, sejak tanggal 10 Maret 2016 sampai dengan 8 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 9 April 2016 sampai dengan tanggal 7 Juni 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum RAHMI FAUZI, S.H., dan M. NOOR, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Intan Martapura, beralamat di Jalan Kelatau Cahaya Ratu Elok Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Kota Banjarbaru berdasarkan penunjukkkan Majelis Hakim Nomor 53/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 23 Maret 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 53/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 10 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 53/Pen.Pid/2016/PN Mtp tanggal 14 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RIDUANSYAH bin ARIFIN, bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut sesuai dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap RIDUANSYAH bin ARIFIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dipotong tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan negara dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) apabila pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka dijatuhi pidana (subsidiair) selama 2 (dua) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam dengan nomer AS 085250179108;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mohon keringanan karena Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tetap pada permohonan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa terdakwa RIDUANSYAH BIN ARIFIN pada hari Senin tanggal 4 Januari 2016 sekira pukul 21.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di
Jl. Komplek Pangeran Antasari kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari sdr. Sujianto bin Tukyo menghubungi terdakwa melalui handphone untuk janjian ketemu didesa Mataraman dan saat sampai didesa Mataraman sdr. Sujianto bin Tukyo bertemu dengan terdakwa dan sdr. Sujianto bin Tukyo bertanya kepada terdakwa “adalah sabu-sabu” lalu dijawab terdakwa “ada” kemudian terdakwa langsung menghubungi Ayak (melarikan diri) dengan menggunakan handphone milik sdr. Sujianto bin Tukyo untuk membeli 1 (satu) paket sabu-sabu kemudian tidak berapa lama datang anak buah Ayak dengan membawa 1 (satu) paket sabu-sabu dan diserahkan kepada sdr. Sujianto bin Tukyo lalu sdr. Sujianto bin Tukyo menyerahkan BPKB dan STNK sepeda motor milinya untuk berhutang sabu-sabu tersebut kepada Ayak dengan maksud berhutang sabu-sabu tersebut senilai Rp.1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah) dan sdr. Sujianto bin Tukyo memeriksa sabu-sabu tersebut kemudian 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut dibawa pulang sdr. Sujianto bin Tukyo kerumahnya selanjutnya terdakwa diberi oleh sdr. Ayak uang sebesar Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) dan harapan terdakwa mendapatkan pulsa juga dari sdr. Sujianto bin Tukyo kemudian pada sore harinya terdakwa mengirim pesan singkat (sms) kepada sdr. Sujianto bin Tukyo yang isinya menanyakan “adakah lagi” dan dibalas oleh sdr. Sujianto bin Tukyo “ada” kemudian terdakwa janjian ketemu dengan sdr. Sujianto bin Tukyo untuk membeli sabu-sabu tersebut namun tidak berapa datang sdr. Yulian Noor dan sdr. Anak Agung Hendra Utama,S.Sos (keduanya anggota Polri) yang mendapat keterangan dari sdr. Sujianto bin Tukyo yang telah diamankan oleh petugas kepolisian yang menerangkan behwa sabu-sabu yang diperoleh sdr. Sujianto bin Tukyo berasal dari terdakwa yang menghubungkan sebagai perantara dengan sdr Ayak waktu trasaksi sabu-sabu tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kePolres Banjar untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam dengan nomor AS 085250179108 dan penyitaan yang
diperoleh dari sdr. Sujianto bin Tukyo berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 0,18 gram , ditimbang dengan plastik selanjutnya oleh Penyidik Polres Banjar terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan Penyisihan dan sesuai berita acara penyisihan tanggal 4 januari 2016 sabu-sabu tersebut adalah 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis shabu-Shabu seberat 0,18 gram ditimbang dengan plastik klip kemudian disisihkan untuk pembuktian dengan berat 0,027 gram ditimbang dengan plastik klip dan disisihkan guna dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di Surabaya seberat 0,027 gram dan setelah dilakukan pengujian oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di Surabaya bahwa sesuai hasil pengujian yang tertuang dalam Laporan Pengujian Puslabfor Cabang Surabaya No.Lab:0212/NNF/2016 tanggal 4 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT. menyatakan bahwa sampel sabu-sabu yang diterima dari Polres Banjar yang berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009;
Bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana untuk menawarkan, menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika berupa sabu-sabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
KEDUA:
Bahwa terdakwa RIDUANSYAH BIN ARIFIN pada hari Senin tanggal 4 Januari 2016 sekira pukul 21.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Jl. Komplek Pangeran Antasari kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura , melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari sdr. Sujianto bin Tukyo menghubungi terdakwa melalui handphone untuk janjian bertemu didesa Mataraman dan saat sampai didesa Mataraman sdr. Sujianto bin Tukyo bertemu dengan terdakwa dan sdr. Sujianto bin Tukyo bertanya kepada terdakwa “adalah sabu-sabu” kemudian dijawab
terdakwa “ada” kemudian terdakwa langsung menghubungi Ayak (melarikan diri) dengan menggunakan handphone milik sdr. Sujianto bin Tukyo untuk membeli 1 (satu) paket sabu-sabu kemudian tidak berapa lama datang anak buah Ayak dengan membawa 1 (satu) paket sabu-sabu dan diserahkan kepada sdr. Sujianto bin Tukyo lalu sdr. Sujianto bin Tukyo menyerahkan surat BPKB dan STNK sepeda motor miliknya untuk diberikan kepada Ayak dengan maksud berhutang sabu-sabu tersebut senilai Rp.1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah) kepada Ayak dan sdr. Sujianto bin Tukyo memeriksa sabu-sabu tersebut selanjutnya 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut dibawa pulang sdr. Sujianto bin Tukyo kerumahnya selanjutnya terdakwa diberi oleh sdr. Ayak uang sebesar Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) dan harapan terdakwa mendapatkan pulsa juga dari sdr. Sujianto bin Tukyo kemudian pada sore harinya terdakwa mengirim pesan singkat (sms) kepada sdr. Sujianto bin Tukyo yang isinya menanyakan “adakah lagi” dan dibalas oleh sdr. Sujianto bin Tukyo “ada” kemudian terdakwa janjian ketemu dengan sdr. Sujianto bin Tukyo untuk membeli sabu-sabu tersebut namun tidak berapa datang sdr. Yulian Noor dan sdr. Anak Agung Hendra Utama,S.Sos (keduanya anggota Polri) yang mendapat keterangan dari sdr. Sujianto bin Tukyo yang telah diamankan oleh petugas kepolisian yang menerangkan behwa sabu-sabu yang diperoleh sdr. Sujianto bin Tukyo berasal dari terdakwa yang menghubungkan sebagai perantara dengan sdr Ayak waktu trasaksi sabu-sabu tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kePolres Banjar untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam dengan nomor AS 085250179108 dan penyitaan yang diperoleh dari sdr. Sujianto bin Tukyo berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 0,18 gram , ditimbang dengan plastik selanjutnya oleh Penyidik Polres Banjar terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan Penyisihan dan sesuai berita acara penyisihan tanggal 4 januari 2016 sabu-sabu tersebut adalah 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis shabu-Shabu seberat 0,18 gram ditimbang dengan plastik klip kemudian disisihkan untuk pembuktian dengan berat 0,027 gram ditimbang dengan plastik klip dan disisihkan guna dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di Surabaya seberat 0,027 gram dan setelah dilakukan pengujian oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di Surabaya bahwa sesuai hasil pengujian yang tertuang dalam Laporan Pengujian Puslabfor Cabang Surabaya No.Lab: 0212/NNF/2016 tanggal
4 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT. menyatakan bahwa sampel sabu-sabu yang diterima dari Polres Banjar yang berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009;
Bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika berupa sabu-sabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak berdasarkan resep dokter dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
YULIAN NOOR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Januari 2016 sekitar pukul 18.30 WITA, saksi bersama-sama ANAK AGUNG HENDRA UTAMA yang adalah anggota polisi Polres Banjar telah melakukan penangkapan terhadap saksi SUJIANTO bin TUKYO karena memiliki narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa penangkapan terhadap SUJIANTO bin TUKYO dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Jl. Talenta Km 46 Desa Anangi Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar;
Bahwa SUJIANTO bin TUKYO ditangkap ketika sedang berdiri di Jl. Talenta Km 46 Desa Anangi Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram;
Bahwa menurut pengakuan SUJIANTO bin TUKYO, shabu-shabu tersebut diperoleh dari AYAK, setelah Terdakwa menghubungi AYAK menggunakan handphone Nokia milik SUJIANTO bin TUKYO ;
Bahwa Terdakwa memperoleh pulsa dari SUJIANTO bin TUKYO setelah memperoleh shabu-shabu dari AYAK;
Bahwa SUJIANTO bin TUKYO mendapatkan shabu-shabu dengan cara membeli dari AYAK dengan harga 1 (satu) paket sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa menurut pengakuan SUJIANTO bin TUKYO, setelah shabu-shabu diantar oleh SYAHDIANI anak buah AYAK kepada SUJIANTO bin TUKYO, Terdakwa menyuruh SUJIANTO bin TUKYO untuk memeriksa shabu-shabu yang diserahkan tersebut dengan mengatakan “periksa pang”, kemudian SUJIANTO bin TUKYO membenarkan bahwa yang diserahkan adalah shabu-shabu;
Bahwa Terdakwa memperoleh upah sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari AYAK;
Bahwa SUJIANTO bin TUKYO setelah mendapat shabu-shabu kemudian membagi shabu-shabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket dan kemudian 1 (satu) paket rencananya diberikan kepada Terdakwa untuk bayar hutang sedangkan yang 2 (dua) paket SUJIANTO bin TUKYO konsumsi sendiri;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membantu menjadi perantara dalam pembelian shabu-shabu yang dilakukan oleh SUJIANTO bin TUKYO;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan adalah barang bukti yang ditemukan ada pada diri SUJIANTO bin TUKYO pada saat dilakukan penggeledahan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa keberatan dalam hal Terdakwa yang berbicara kepada AYAK pada saat memesan shabu-shabu, melainkan yang berbicara dengan AYAK adalah SUJIANTO bin TUKYO sendiri, sedangkan keterangan yang lain, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan saksi benar;
ANAK AGUNG HENDRA UTAMA, S.Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Januari 2016 sekitar pukul 18.30 WITA, saksi bersama-sama YULIAN NOOR yang adalah anggota polisi Polres Banjar telah melakukan penangkapan terhadap saksi SUJIANTO bin TUKYO karena memiliki narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa penangkapan terhadap SUJIANTO bin TUKYO dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Jl. Talenta Km 46 Desa Anangi Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar;
Bahwa SUJIANTO bin TUKYO ditangkap ketika sedang berdiri di Jl. Talenta Km 46 Desa Anangi Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram;
Bahwa menurut pengakuan SUJIANTO bin TUKYO, shabu-shabu tersebut diperoleh dari AYAK, setelah Terdakwa menghubungi AYAK menggunakan handphone Nokia milik SUJIANTO bin TUKYO ;
Bahwa Terdakwa memperoleh pulsa dari SUJIANTO bin TUKYO setelah memperoleh shabu-shabu dari AYAK;
Bahwa SUJIANTO bin TUKYO mendapatkan shabu-shabu dengan cara membeli dari AYAK dengan harga 1 (satu) paket sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa menurut pengakuan SUJIANTO bin TUKYO, setelah shabu-shabu diantar oleh SYAHDIANI anak buah AYAK kepada SUJIANTO bin TUKYO, Terdakwa menyuruh SUJIANTO bin TUKYO untuk memeriksa shabu-shabu yang diserahkan tersebut dengan mengatakan “periksa pang”, kemudian SUJIANTO bin TUKYO membenarkan bahwa yang diserahkan adalah shabu-shabu;
Bahwa Terdakwa memperoleh upah sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari AYAK;
Bahwa SUJIANTO bin TUKYO setelah mendapat shabu-shabu kemudian membagi shabu-shabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket dan kemudian 1 (satu) paket rencananya diberikan kepada Terdakwa untuk bayar hutang sedangkan yang 2 (dua) paket SUJIANTO bin TUKYO konsumsi sendiri;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membantu menjadi perantara dalam pembelian shabu-shabu yang dilakukan oleh SUJIANTO bin TUKYO;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan adalah barang bukti yang ditemukan ada pada diri SUJIANTO bin TUKYO pada saat dilakukan penggeledahan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa keberatan dalam hal Terdakwa yang berbicara kepada AYAK pada saat memesan shabu-shabu, melainkan yang berbicara dengan AYAK adalah SUJIANTO bin TUKYO sendiri, dan uang yang diberikan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) diberikan AYAK sebelum peristiwa pembelian shabu-shabu sedangkan keterangan yang lain, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan saksi benar;
SUJIANTO bin TUKYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Januari 2016 sekitar pukul 18.30 WITA, saksi ditangkap oleh YULIAN NOOR dan ANAK AGUNG HENDRA
UTAMA yang adalah anggota polisi Polres Banjar karena memiliki narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa penangkapan saksi dilakukan ketika saksi sedang menunggu Terdakwa di Jl. Talenta Km 46 Desa Anangi Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram yang saksi letakkan di tanah;
Bahwa Terdakwa mengirim pesan singkat kepada saksi pada siang harinya dengan mengatakan “yang malam tadi masih adakah?” kmeudian saksi jawab “masih ada” kemudian saksi dan Terdakwa berjanji bertemu di Jl. Talenta;
Bahwa shabu-shabu tersebut diperoleh dari AYAK, setelah Terdakwa menghubungi AYAK menggunakan handphone Nokia milik saksi ketika saksi bersama-sama Terdakwa di Matraman;
Bahwa yang menghubungi AYAK adalah saksi kemudian Terdakwa berbicara kepada AYAK;
Bahwa Terdakwa memperoleh pulsa dari saksi setelah memperoleh shabu-shabu dari AYAK;
Bahwa saksi mendapatkan shabu-shabu dengan cara membeli dari AYAK dengan harga 1 (satu) paket sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa setelah shabu-shabu diantar oleh SYAHDIANI anak buah AYAK kepada saksi, Terdakwa menyuruh saksi untuk memeriksa shabu-shabu yang diserahkan tersebut dengan mengatakan “periksa pang”, kemudian saksi membenarkan bahwa yang diserahkan adalah shabu-shabu;
Bahwa saksi setelah mendapat shabu-shabu kemudian membagi shabu-shabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket dan kemudian 1 (satu) paket rencananya diberikan kepada Terdakwa untuk bayar hutang sedangkan yang 2 (dua) paket saksi konsumsi sendiri;
Bahwa saksi tidak memiliki izin untuk memiliki shabu-shabu tersebut;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan adalah barang bukti yang ditemukan pada diri saksi pada saat dilakukan penggeledahan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan saksi benar;
SYAHDIANI alias ADI bin ANANG HARKANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Januari 2016 sekitar pukul 22.00 WITA, dihubungi AYAK melalui handphone untuk mengantar shabu-shabu ke simpang tiga Matraman;
Bahwa AYAK menyuruh saksi untuk mengambil shabu-shabu di depan pohon pisang yang berada di depan rumah AYAK;
Bahwa saksi menyerahkan shabu-shabu kepada SUJIANTO bin TUKYO dan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyuruh SUJIANTO bin TUKYO untuk memeriksa shabu-shabu yang saksi antarkan;
Bahwa ketika saksi mengantarkan shabu-shabu kepada SUJIANTO bin TUKYO dan Terdakwa, saksi meminta uang kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh SUJIANTO bin TUKYO memberikan saksi uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan MAWAN SUKARIONO, S.H., Penyidik Pembantu pada Polres Banjar sebagai berikut: dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
MAWAN SUKARIONO,S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota polisi pada Polres Banjar;
Bahwa saksi sebagai penyidik pembantu pada Polres Banjar berdasarkan Skep Kapolda Nomor Polisi SKEP/26/VI/2006/Reskrim tanggal 30 Juni 2006;
Bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa dalam keadaan sehat rohani dan jasmani;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan dengan cara bertanya, kemudian dijawab setelah itu jawaban dituangkan kepada Terdakwa dan setelah Terdakwa membenarkan isi jawaban, Terdakwa kemudian membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi tidak ada melakukan ancaman atau pemaksaan pada saat dilakukan pemeriksaan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
ARIEF RACHMAN,S.Si,Apt., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa riwayat pendidikan ahli adalah S1 pada fakultas Farmasi Universitas Islam Indonesia lulus tahun 2003 kemudian profesi Apoteker lulus tahun 2004, kemudian ahli diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2005 dan sekarang dengan jabatan Kasi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang;
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan;
Bahwa Ahli menerangkan shabu-shabu termasuk Narkotika golongan I dimana Narkotika tersebut digunakan untuk tujuan perkembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi karena jika disalahgunakan dapat mengakibatkan ketergantungan dan beresiko terhadap kematian;
Bahwa Ahli menerangkan untuk memperoleh shabu-shabu tidak mudah karena tidak diperjualbelikan secara bebas sehingga para Terdakwa tidak bisa memiliki, menggunakan atau memperjualbelikan shabu-shabu tersebut tanpa izin dari pemerintah;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas pemeriksaan di laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap barang yang diduga shabu-shabu dan hasilnya adalah sampel yang dikirim mengandung Methamphetamine dimana termasuk dalam Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan Ahli benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Januari 2016 sekitar pukul 21.30 WITA, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi ANAK AGUNG HENDRA UTAMA dan saksi YULIAN NOOR anggota polisi Polres Banjar karena membantu menghubungkan SUJIANTO bin TUKYO dan AYAK dalam jual beli narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa SUJIANTO bin TUKYO memperoleh shabu-shabu setelah SUJIANTO bin TUKYO menghubungi AYAK dan Terdakwa berbicara kepada AYAK bahwa SUJIANTO bin TUKYO memesan shabu-shabu;
Bahwa Terdakwa dan AYAK adalah saudara sepupu;
Bahwa Terdakwa memperoleh uang dari AYAK sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setelah SUJIANTO bin TUKYO membeli shabu-shabu dari AYAK;
Bahwa SUJIANTO bin TUKYO mendapatkan shabu-shabu dengan cara membeli dari AYAK dengan harga 1 (satu) paket sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa yang mengantarkan shabu-shabu kepada SUJIANTO bin TUKYO adalah SYAHDIANSYAH yang merupakan orang suruhan AYAK;,
Bahwa Terdakwa menyuruh SUJIANTO bin TUKYO untuk memeriksa shabu-shabu yang diserahkan tersebut dengan mengatakan “periksa pang”, kemudian SUJIANTO bin TUKYO membenarkan bahwa yang diserahkan adalah shabu-shabu;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membantu menjadi perantara dalam pembelian shabu-shabu yang dilakukan oleh SUJIANTO bin TUKYO;
Bahwa Terdakwa mengirim pesan singkat kepada saksi pada siang harinya dengan mengatakan “yang malam tadi masih adakah?” kemudian saksi jawab “masih ada” kemudian saksi dan Terdakwa berjanji bertemu di Jl. Talenta;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan adalah barang bukti yang ditemukan ada pada diri SUJIANTO bin TUKYO pada saat dilakukan penggeledahan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam dengan nomer AS 085250179108;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR Cabang Surabaya No.Lab:0212/NNF/2016 tanggal 14 Januari 2016 pada Kesimpulan menyebutkan bahwa barang bukti dengan nomor 0350/2016/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,027 adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 TH. 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Januari 2016 sekitar pukul 21.30 WITA, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi ANAK AGUNG HENDRA UTAMA dan saksi YULIAN NOOR anggota polisi Polres Banjar karena membantu menghubungkan SUJIANTO bin TUKYO dan AYAK dalam jual beli narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa SUJIANTO bin TUKYO memperoleh shabu-shabu setelah SUJIANTO bin TUKYO menghubungi AYAK dan Terdakwa berbicara kepada AYAK bahwa SUJIANTO bin TUKYO memesan shabu-shabu;
Bahwa Terdakwa dan AYAK adalah saudara sepupu;
Bahwa Terdakwa memperoleh uang dari AYAK sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setelah SUJIANTO bin TUKYO membeli shabu-shabu dari AYAK;
Bahwa SUJIANTO bin TUKYO mendapatkan shabu-shabu dengan cara membeli dari AYAK dengan harga 1 (satu) paket sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa yang mengantarkan shabu-shabu kepada SUJIANTO bin TUKYO adalah SYAHDIANSYAH yang merupakan orang suruhan AYAK;,
Bahwa Terdakwa menyuruh SUJIANTO bin TUKYO untuk memeriksa shabu-shabu yang diserahkan tersebut dengan mengatakan “periksa pang”, kemudian SUJIANTO bin TUKYO membenarkan bahwa yang diserahkan adalah shabu-shabu;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membantu menjadi perantara dalam pembelian shabu-shabu yang dilakukan oleh SUJIANTO bin TUKYO;
Bahwa Terdakwa mengirim pesan singkat kepada saksi pada siang harinya dengan mengatakan “yang malam tadi masih adakah?” kmeudian saksi jawab “masih ada” kemudian saksi dan Terdakwa berjanji bertemu di Jl. Talenta;
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan;
Bahwa Ahli menerangkan untuk memperoleh shabu-shabu tidak mudah karena tidak diperjualbelikan secara bebas sehingga Terdakwa tidak bisa memiliki, menggunakan atau memperjualbelikan shabu-shabu tersebut tanpa izin dari pemerintah;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR Cabang Surabaya No.Lab:0212/NNF/2016 tanggal 14 Januari 2016 pada Kesimpulan menyebutkan bahwa barang bukti dengan nomor 0350/2016/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,027 adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 TH. 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang”, dalam pasal ini ditujukan kepada subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum (rechts persoon) dan orang atau manusia (een natuurlijk persoon). Dari hasil pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum, yang didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, bahwa Terdakwa RIDUANSYAH bin ARIFIN dengan identitas di atas dan di akui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 dari Pasal di atas yaitu “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2 Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung alternatif, sehingga apabila salah satu dari elemen unsur ini telah terbukti maka elemen yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi, karena telah terbuktilah unsur ini ;
Menimbang, yang dimaksud dengan secara tanpa hak dan melawan hukum di dalam peraturan perundang - undangan tidak cukup menguraikan akan makna dari secara tanpa hak dan melawan hukum, demikian pula di dalam memorie van toelichting, namun dapatlah ditarik suatu makna yang sering dipergunakan oleh banyak kalangan termasuk juga dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, dimana secara logika hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, secara tanpa hak dan melawan hukum diartikan sebagai perbuatan yang tidak dilandasi legalitas yang sah atau tidak memiliki kewenangan atau izin untuk melakukan sesuatu, bukan karena pekerjaan yang sah dan telah melanggar ketentuan Hukum Pidana yang bukan hanya sekedar melanggar ketentuan pasal-pasalnya melainkan lebih luas sebagai pelanggaran terhadap kewajiban hukumnya sendiri, sebagai pelanggaran terhadap tata kesopanan dan pergaulan hidup masyarakat serta bertentangan dengan perilaku terpuji serta ketertiban umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, serta diperkuat oleh keterangan para saksi dan pengakuan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat, bahwa pada hari Senin tanggal 4 Januari 2016 sekitar pukul 21.30 WITA, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi ANAK AGUNG HENDRA UTAMA dan saksi YULIAN NOOR yang adalah anggota polisi Polres Banjar karena membantu menghubungkan SUJIANTO bin TUKYO dan AYAK ketika melakukan jual beli narkotika jenis shabu-shabu berdasarkan pengembangan dari penangkapan saksi SUJIANTO bin TUKYO yang membeli narkotika jenis shabu-shabu dari AYAK;
Menimbang, bahwa setelah petugas kepolisian dari Polres Banjar sebagaimana keterangan saksi YULIAN NOOR dan saksi ANAK AGUNG HENDRA UTAMA telah melakukan pemeriksaan 1 (satu) buah Handphone
merk Samsung warna hitam dengan nomer AS 085250179108 milik Terdakwa yang di dalamnya tertulis yang malam tadi masih adakah?” kemudian saksi jawab “masih ada” kemudian saksi dan Terdakwa berjanji bertemu di Jl. Talenta;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Januari 2016 sekitar pukul 22.00 WITA, saksi SUJIANTO bin TUKYO telah menghubungi AYAK melalui handphone kemudian Terdakwa berbicara kepada AYAK memesan shabu-shabu 1 (satu) paket dengan harga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) untuk saksi SUJIANTO bin TUKYO;
Menimbang, bahwa saksi SYAHDIANSYAH kemudian atas perintah AYAK pergi menemui Terdakwa dan SUJIANTO bin TUKYO untuk menyerahkan shabu-shabu yang dipesan tersebut, setelah itu Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebagai upah dari AYAK setelah shabu-shabu diterima oleh SUJIANTO bin TUKYO;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR Cabang Surabaya No.Lab:0212/NNF/2016 tanggal 14 Januari 2016 pada Kesimpulan menyebutkan bahwa barang bukti dengan nomor 0350/2016/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,027 adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 TH. 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan perbuatan Terdakwa yang berkomunikasi dengan AYAK, kemudian Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari AYAK setelah shabu-shabu yang dibeli oleh saksi SUJIANTO bin TUKYO diserahkan menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan menjadi perantara dalam jual beli dan perbuatan Terdakwa tersebut tidak ada relevansinya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai sopir;
Menimbang, bahwa dari penjelasan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 dari Pasal di atas yaitu “secara tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dengan nomer AS 085250179108, oleh karena terhadap barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak membantu program pemerintah untuk membasmi kejahatan Narkotika;
Perbuatan Terdakwa merusak mental generasi muda;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RIDUANSYAH bin ARIFIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dengan nomer AS 085250179108;
Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2016, oleh SRI NURYANI, S.H., sebagai Hakim Ketua, FIONA IRNAZWEN, S.H., dan AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota,yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FACHRU ZAINIE, S.E.,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh GUSTI RAKHMAD SAMUDERA, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
FIONA IRNAZWEN, S.H. SRI NURYANI, S.H.
AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
FACHRU ZAINIE, S.E.,S.H.