198/Pid.B/2013/PN.AM.
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 198/Pid.B/2013/PN.AM.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (5)
Responding side
Defendant (5)
Mengingat ketentuan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal-pasal dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan; MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Dr. MAHADI MARPAUNG Bin TIKKOS MARPAUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga, Suami Terhadap Istri Yang Tidak Menimbulkan Penyakit ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan ; 3. Menetapkan bahwa hukuman (pidana) tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali apabila di kemudian hari Terdakwa melakukan tindak Pidana berdasarkan putusan Hakim sebelum berakhir masa percobaan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah);
P U T U S A N
No. 198/Pid.B/2013/PN.AM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------ Pengadilan Negeri Arga Makmur yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ------------------------------
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | Dr. MAHADI MARPAUNG Bin TIKKOS MARPAUNG ; ------------------------------------------------------ Desa Hasang Kecamatan Laguboti, Propinsi Sumatera Utara ; ------------------------------------------------------------------- 43 Tahun / 29 September 1970 ; -------------------------------- Laki-laki ----------------------------------------------------------------- Indonesia --------------------------------------------------------------- Desa Ranah Karya Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko; ------------------------------------------------------------- Kristen Protestan ; --------------------------------------------------- PNS ; -------------------------------------------------------------------- SI Kedokteran ; ------------------------------------------------------- |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :---------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 24 Juli 2013 Nomor.Pol:Sp.Han/05/VII/2013/Res MM/ Sek Lupi sejak tanggal 24 Juli 2013 sampai dengan tanggal 25 Juli 2013 ; -----------------------
Penangguhan penahanan oleh penyidik tanggal 26 Juli 2013 No.Sp.Han/01/VII/2013/Reskrim sejak tanggal 24 Juli 2013 sampai dengan dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Mukomuko;---------------------------------------------------
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko tidak dilakukan penahanan;-------------------------
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mukomuko tanggal 04 Oktober 2013 No.Print-35/N.7.14/Euh.2/10/2013 sejak tanggal 04 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2013 dengan status tahanan kota;----------------------------------------
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur tanggal 08 Oktober 2013 Nomor:178/Pen.Pid/2013/PN.AM, sejak tanggal 08 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 06 November 2013 dengan setatus tahanan Kota;----------------------------------
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur tanggal 29 Oktober 2013 Nomor ; 178/Pen.Pid/2013/PN.AM sejak tanggal 07 November 2013 sampai dengan tanggal 05 Januari 2014 dengan status tahanan Kota; --------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan ; ------------------------------------------------------------------------------------
------- Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------------------
-------Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ; --------------
------ Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;-------------------------------
------ Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;-----------------
------ Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara : PDM-35 /MM/10/2013 tertanggal 19 Desember 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ---------------------------------------
Menyatakan terdakwa Dr. Mahadi Marpaung Bin Tikkos Marpaung, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Surat Dakwaan Subsidair kami;-----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr. Mahadi Marpaung Bin Tikkos Marpaung dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) Bulan;---------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
------Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan menyesal atas perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;
------Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut
Umum dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDM-35/MM/10/2013 tertanggal 08 Oktober 2013 sebagai berikut: ---------------------------
PERTAMA:
------Bahwa terdakwa Dr. Mahadi Marpaung Bin Tikkos Marpaung pada hari Senin tanggal 15 Juli 2013 sekira pukul 07.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2013, bertempat di rumah terdakwa di Desa Ranah Karya Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------Pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan diatas, sebelumnya sekira pukul 07.30 WIB saksi Santiar Manurung Binti J. Manurung baru mengetahui bahwa lemari tempat menyimpan berkas dan perhiasan telah di buka, selanjutnya saksi Santiar Manurung bertanya kepada terdakwa yang tidak lain adalah suami saksi Santiar Manurung berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 477/004/AP/MM/2007 tanggal 5 Februari 2007 dan Surat Hot Ripe (Akte Nikah) Nomor: 12/REE/SHR/III/06 tanggal 30 Maret 2006, terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah membuka lemari dengan alasan mencari SIMPEG, selanjutnya terjadilah pertengkaran mulut antara saksi Santiar Manurung dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Santiar Manurung ”kau pergilah dari rumah ini, kau uruslah perceraian kita” lalu saksi Santiar Manurung mengatakan ”kembalikan dulu SK ku, seperti yang pernah kau janjikan dulu”, selanjutnya terdakwa menjawab ”kau jual aja tanah itu, kalau laku”, setelah itu saksi Santiar Manurung dan terdakwa berencana berangkat kerja ke kantor, pada saat saksi Santiar Manurung akan mengunci pintu rumah, terdakwa menjepitkan tangan kiri saksi Santiar Manurung ke terali pintu rumah dan mendorong badan saksi Santiar Manurung, selanjutnya terdakwa berangkat ke kantor dan saksi Santiar Manurung tinggal di depan rumah, akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Santiar Manurung mengalami Bengkak pada pergelangan tangan kiri dan memar Panjang lebih kurang 5 Cm Lebar lebih kurang 3 Cm, berdasarkan Visum Et Repertum dari Puskesmas Lubuk Pinang Nomor: 35/PKM-LPN/VER/VII/2013 tanggal 16 Juli 2013 yang dibuat dan di tandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Indra Puja Kesuma.--------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
-------Bahwa terdakwa Dr. Mahadi Marpaung Bin Tikkos Marpaung pada hari Senin tanggal 15 Juli 2013 sekira pukul 07.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2013, bertempat di rumah terdakwa di Desa Ranah Karya Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------Pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan diatas, sebelumnya sekira pukul 07.30 WIB saksi Santiar Manurung Binti J. Manurung baru mengetahui bahwa lemari tempat menyimpan berkas dan perhiasan telah di buka, selanjutnya saksi Santiar Manurung bertanya kepada terdakwa yang tidak lain adalah suami saksi Santiar Manurung berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 477/004/AP/MM/2007 tanggal 5 Februari 2007 dan Surat Hot Ripe (Akte Nikah) Nomor: 12/REE/SHR/III/06 tanggal 30 Maret 2006, terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah membuka lemari dengan alasan mencari SIMPEG, selanjutnya terjadilah pertengkaran mulut antara saksi Santiar Manurung dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Santiar Manurung ”kau pergilah dari rumah ini, kau uruslah perceraian kita” lalu saksi Santiar Manurung mengatakan ”kembalikan dulu SK ku, seperti yang pernah kau janjikan dulu”, selanjutnya terdakwa menjawab ”kau jual aja tanah itu, kalau laku”, setelah itu saksi Santiar Manurung dan terdakwa berencana berangkat kerja ke kantor, pada saat saksi Santiar Manurung akan mengunci pintu rumah, terdakwa menjepitkan tangan kiri saksi Santiar Manurung ke terali pintu rumah dan mendorong badan saksi Santiar Manurung, selanjutnya terdakwa berangkat ke kantor dan saksi Santiar Manurung tinggal di depan rumah, akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Santiar Manurung mengalami Bengkak pada pergelangan tangan kiri dan memar Panjang lebih kurang 5 Cm Lebar lebih kurang 3 Cm, berdasarkan Visum Et Repertum dari Puskesmas Lubuk Pinang Nomor: 35/PKM-LPN/VER/VII/2013 tanggal 16 Juli 2013 yang dibuat dan di tandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Indra Puja Kesuma.--------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, serta tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi; -----------
------Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang saksi, yang di muka persidangan masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut cara agamanya, saksi-saksi mana berikut keterangannya pada pokoknya adalah sebagai berikut: --------------------------------
1. Saksi SANTIAR MANURUNG Binti J. MANURUNG : --------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2013 sekira pikul 07.30 WIB di rumah saksi Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, saksi melihat lemari saksi tempat penyimpanan berkas dan perhiasan telah di bongkar;---
Bahwa saksi mengetahui lemari tersebut telah dibongkar pada saat saksi akan membuka lemari, lemari susah dibuka dan berkas-berkas sudah berantakan;---------
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa ia telah membuka lemari dengan alasan untuk mencari SIMPEG, selanjutnya terjadilah cekcok mulut antara saksi dan terdakwa;----------------------------
Bahwa setelah terjadi cekcok mulut sekira pukul 07.50 WIB saksi dan terdakwa akan berangkat kerja ke kantor, pada saat saksi akan mengunci pintu rumah, saksi dan terdakwa ribut, selanjutnya terdakwa membanting pintu tralis dan menekankan pintu tralis ke arah tangan kiri saksi sambil mengatakan ”mati kau” posisi terdakwa pada saat itu di belakang saksi, tangan kiri terdakwa memegang tangan kiri saksi, sedangkan tangan kanan terdakwa digunakan untuk mendorong pintu tralis selanjutnya menjepitkan tangan saksi di pintu;--------------------------------------------------
Bahwa badan saksi juga di dorong-dorong oleh terdakwa sebanyak tiga kali tetapi saksi tidak jatuh, selanjutnya terdakwa mengatakan ”pergi kau dari rumah ini”, setelah itu terdakwa berangkat ke kantor sedangkan saksi masuk ke dalam rumah;-
Bahwa setelah keributan tersebut saksi pergi ke Puskesmas di antar oleh Mak Noni untuk di lakukan Visum dengan niat untuk diperiksa dan melapor, setelah itu saksi melaporkan hal tersebut ke Polsek Lubuk Pinang;---------------------------------------------
Bahwa benar pertengkaran antara saksi dan terdakwa berawal dari bulan April 2013 intinya masalah Ekonomi;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa semenjak tiga Tahun setelah menikah saksi tidak dikasih nafkah, setelah itu saksi ada di kasih uang untuk belanja seminggu antara Rp.150000,- (seratu lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.250000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;---
Bahwa saksi juga kadang-kadang sering mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa, memukul wajah, pipi dan punggung, karena terdakwa pengen cepat, sambil mengatakan ”lambat kali”;-------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu bulan April 2013 terdakwa pernah meninju uluh hati saksi, setiap di pukul oleh terdakwa saksi tidak ada melakukan perlawanan dan saksi sering di usir-usir oleh terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------
-----Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan ; ---------------------
2. Saksi HISAR TUA MANURUNG Bin JASON MANURUNG : -----------------------------
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 15 Juli 2013 sekira pukul 08.00 WIB, saksi mengantar anak ke Gang Bandes Desa Lubuk Pinang, di perjalanan saksi berpapasan dengan terdakwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi ”tolong lihat itonya (isteri terdakwa) di rumah, karena dia menangis dan saya takut dia bunuh diri” kemudian saksi jawab ”iya”, selanjutnya saksi pergi ke rumah terdakwa, pada saat itu saksi melihat saksi Santiar menelepon sambil menangis, kemudian saksi bertanya ”kenapa” kemudian di jawab oleh saksi Santiar ”tangan sakit.....sakit ....mau ke Puskes Lubuk Pinang sambil menunjukkan tangan sebelah kiri, selanjutnya saksi pergi ke PT. Sapta;--------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi mendengar saksi Santiar mengatakan sakit....sakit.....demi tuhan kena pintu;-------------------------------------------------------------
Bahwa setelah keributan beberapa hari saksi Santiar tinggal di rumah saksi, tetapi saksi sudah tidak pengen tahu lagi masalah keributan mereka, karena suami isteri ini sering ribut dan tidak mau mendengarkan nasehat, sedangkan saksi santiar kalau keinginannya tidak dipenuhi saksi Santiar tidak mau makan beberapa hari kadang sampai pingsan;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa sebelum terdakwa menikah dan watak terdakwa selama belum menikah tidak temperamen atau kasar;---------------------------
Bahwa benar setiap ribut, terdakwa selalu menelepon saksi untuk di damaikan atau menyampaikan masalah yang terjadi;--------------------------------------------------------------
------ Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; ------------
------Menimbang, bahwa Terdakwa juga mengajukan Saksi A de Charge, saksi mana telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
1. Saksi LISBON SIHOMBING Bin P.SIHOMBING : --------------------------------------------
Bahwa benar saksi ada di telepon oleh terdakwa untuk memberitahukan kepada saksi bahwa terdakwa dan isterinya mengalami keributan pada hari senin tanggal 15 Juli 2013, dimana keributan tersebut terjadi di rumah terdakwa;-----------------------
Bahwa selanjutnya saksi pergi ke rumah terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa, terdakwa tidak ada di rumah yang ada cuma Ibu Noni sehingga saksi tidak masuk ke dalam rumah;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi perna menanyakan apa permasalahan sehingga sering terjadi keributan tersebut, terdakwa memberitahukan pada saat mereka mau pergi kerja dan ingin mengunci pintu, tangan saksi Santiar terjepit pintu;-------------------------------
Bahwa benar selama saksi menjadi Pendeta pasangan suami isteri ini sering terjadi cekcok mulut (pertengkaran);------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui terdakwa ditangkap polisi karena menurut kepolisian terdakwa telah menjepitkan tangan saksi Santiar;----------------------------------------------
Bahwa benar setiap suami isteri ini bertengkar saksi selalu diberitahu oleh terdakwa untuk didamaikan dan dinasehati;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Santiar sering tidak mau makan bahkan kadang-kadang pingsan kalau keinginannya tidak dipenuhi;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah kejadian ribut tersebut saksi Santiar keluar dari rumah dan mengontrak rumah di Mukomuko;-------------------------------------------------------------------
------ Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; ------------
2. Saksi PITA ULI SILALAHI Als MAK NONI : ----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2013 sekira pukul 07.30 WIB, saksi menerima telepon yang mengaku kakaknya saksi Santiar, saksi di suruh mengantarkan saksi Santiar berobat, yang menurut kakak Santiar bahwa Santiar sudah dihabisi oleh terdakwa, selanjutnya saksi langsung pergi ke rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor, setelah sampai di rumah terdakwa saksi Santiar sedang menangis dan saksi masuk ke dalam rumah dan bertanya kenapa menangis, di jawab oleh saksi Santiar “saya dijepit pintu”, sambil menangis, selanjutnya saksi Santiar minta tolong di antarkan berobat;---------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan saksi Santiar semenjak terdakwa menikah dengan saksi Santiar, jarak rumah saksi dan rumah terdakwa lebih kurang 1 (satu) Kilo Meter dan beda Desa;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi ada melihat tangan kirinya saksi Santiar bengkak dan memar, saksi tawarkan untuk di urut saja, tetapi saksi Santiar minta diantar berobat, setelah diantar berobat, saksi Santiar minta di antarkan ke kantor Polisi, saksi mengatakan kenapa ke kantor Polisi, kata saksi Santiar “inilah jalan yang terbaik”, saksi menemani saksi Santiar beberapa saat selanjutnya saksi pulang dan menyuruh anak saksi untuk menemani saksi Santiar dan mengantar pulang;------------------------
Bahwa benar saksi ada bertanya kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan ada cekcok dan tangan saksi Santiar terjepit, tetapi saksi tidak menanyakan penyebabnya;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa sering bercerita dan mengeluh kepada saksi bahwa terdakwa dan saksi Santiar sering rebut;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi Santiar minta uang harus ada dan saksi pernah di telepon oleh terdakwa punya uang cuma Rp. 900.000.- (Sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan saksi Santiar minta Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa pinjam uang saksi sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk melengkapai uang 1 juta rupiah;-
Bahwa saksi melihat memar di lengan atas saksi Santiar;-----------------------------------
Bahwa saksi Santiar minta uang selalu memaksa, terdakwa mencuci pakaian di rumah saksi;----------------------------------------------------------------------------------------------
------Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -------------
------Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2013 sekira pukul 07.30 WIB terdakwa ada membuka lemari untuk mengambil SIMPEG, yang mana kunci lemari tersebut disimpan oleh saksi Santiar, kemudian terjadilah ribut mulut karena terdakwa membuka lemari dan saksi Santiar minta SK nya dikembalikan sedangkan SK nya masih di gadaikan di BANK;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat kerja bersama saksi Santiar, pada saat itu saksi Santiar keluar dari rumah terlebih dahulu baru terdakwa menyusul, pada saat saksi Santiar akan mengunci pintu rumah, terdakwa mengatakan kepada saksi Santiar “mana kunci untuk aku” dan saksi Santiar menjawab “ ngak perlu, ngak usah”, mendengar hal tersebut terdakwa langsung berusaha merebut kunci yang masih berada di daun pintu, terjadila tarik menarik atau rebutan kunci rumah di depan pintu rumah, selanjutnya terdakwa pergi ke kantor dan meninggalkan saksi Santiar;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kalau tangan saksi Santiar terjepit pintu tralis, pada saat terjadi rebutan kunci terdakwa dalam keadaan emosi sedangkan saksi Santiar juga dalam keadaaan emosi;---------------------------------------------------------------
Bahwa posisi pada saat kejadian saksi Santiar berada di depan terdakwa dengan jarak dekat, sedangkan posisi tralis sudah setengah tertutup;-------------------------------
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya yang mengakibatkan bengkak dan memar tangan saksi Santiar;-------------------------------------------------------------------
Bahwa antara terdakwa dan saksi Santiar sering ribut selama menjalani pernikahan;------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa dan dibacakan bukti surat berupa Visum et Repertum :-------------------------------------------------------------------------------
Dari Puskesmas Lubuk Pinang Nomor: 35/PKM-LPN/VER/VII/2013 tanggal 16 Juli 2013 yang dibuat dan di tandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Indra Puja Kesuma, akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Santiar Manurung mengalami Bengkak pada pergelangan tangan kiri dan memar Panjang lebih kurang 5 Cm Lebar lebih kurang 3 Cm;------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan telah dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa sebagai barang bukti dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang Pengadilan dari keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang dihubungkan satu sama lainnya maka dapat diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Polri ;-----------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2013 sekira pikul 07.30 WIB di rumah saksi Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, saksi melihat lemari saksi tempat penyimpanan berkas dan perhiasan telah di bongkar;---
Bahwa saksi mengetahui lemari tersebut telah dibongkar pada saat saksi akan membuka lemari, lemari susah dibuka dan berkas-berkas sudah berantakan;---------
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa ia telah membuka lemari dengan alasan untuk mencari SIMPEG, selanjutnya terjadilah cekcok mulut antara saksi dan terdakwa;----------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat kerja bersama saksi Santiar, pada saat itu saksi Santiar keluar dari rumah terlebih dahulu baru terdakwa menyusul, pada saat saksi Santiar akan mengunci pintu rumah, terdakwa mengatakan kepada saksi Santiar “mana kunci untuk aku” dan saksi Santiar menjawab “ ngak perlu, ngak usah”, mendengar hal tersebut terdakwa langsung berusaha merebut kunci yang masih berada di daun pintu, terjadila tarik menarik atau rebutan kunci rumah di depan pintu rumah sehingga mengakibatkan tangan saksi Santiar terjepit pintu tralis, selanjutnya terdakwa pergi ke kantor dan meninggalkan saksi Santiar;----------
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kalau tangan saksi Santiar terjepit pintu tralis, pada saat terjadi rebutan kunci terdakwa dalam keadaan emosi sedangkan saksi Santiar juga dalam keadaaan emosi;--------------------------------------------------------------
Bahwa posisi pada saat kejadian saksi Santiar berada di depan terdakwa dengan jarak dekat, sedangkan posisi tralis sudah setengah tertutup;------------------------------
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya yang mengakibatkan bengkak dan memar tangan saksi Santiar;-------------------------------------------------------------------
Bahwa antara terdakwa dan saksi Santiar sering ribut selama menjalani pernikahan;-----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dari fakta hukum dan keadaan sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah dengan fakta-fakta dan keadaan tersebut dapat dijadikan dasar untuk menentukan kesalahan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;---------------
--------Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk alternatif yaitu :------------------------
Pertama : Melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang
pengahapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 5 huruf a
UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam
rumah tangga ;--------------------------------------------------------------------
Atau
Ke-dua :Melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU No.23 Tahun 2004 tentang
penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;--------------------------
---------Menimbang, bahwa dengan susunan dakwaan tersebut, maka dalam hal pembuktiannya Majelis Hakim diberi kebebasan untuk memilih dakwaan mana yang paling tepat atau sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;---------------
---------Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim cenderung untuk memilih dan membuktikan dakwaan alternatif Kedua yaitu Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya;-------------------------------------------------------------
Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;-----------------------------------
Unsur ke-1 : Setiap Orang ; -----------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” : adalah setiap subyek hukum yang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya;------------
----------Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai istilah setiap orang sebagai unsur ketentuan pidana, maka yang harus dipertimbangkan cukup apakah orang yang dihadapkan dipersidangan ini telah nyata dan sesuai dengan yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum; ----------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa yang bernama Dr. MAHADI MARPAUNG Bin TIKKOS MARPAUNG dipersidangan, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi – saksi yang lain, tidak terdapat sangkalan bahwa Terdakwa adalah subyek atau pelaku dari tindak pidana ini;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat, terhadap unsur ke-1 “Setiap orang “ ini telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan telah terpenuhi ;------------
Unsur ke-2 : Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya ; ---------------------
-------Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu perbuatan telah terbukti, maka terpenuhilah unsur ini ; --------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2013 sekira pikul 07.30 WIB di rumah saksi Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, saksi melihat lemari saksi tempat penyimpanan berkas dan perhiasan telah di bongkar;-
-------Menimbang, bahwa saksi mengetahui lemari tersebut telah dibongkar pada saat saksi akan membuka lemari, lemari susah dibuka dan berkas-berkas sudah berantakan;----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya saksi menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa ia telah membuka lemari dengan alasan untuk mencari SIMPEG, selanjutnya terjadilah cekcok mulut antara saksi dan terdakwa;---------------------------Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa berangkat kerja bersama saksi Santiar, pada saat itu saksi Santiar keluar dari rumah terlebih dahulu baru terdakwa menyusul, pada saat saksi Santiar akan mengunci pintu rumah, terdakwa mengatakan kepada saksi Santiar “mana kunci untuk aku” dan saksi Santiar menjawab “ ngak perlu, ngak usah”, mendengar hal tersebut terdakwa langsung berusaha merebut kunci yang masih berada di daun pintu, terjadila tarik menarik atau rebutan kunci rumah di depan pintu rumah sehingga mengakibatkan tangan saksi Santiar terjepit pintu tralis, selanjutnya terdakwa pergi ke kantor dan meninggalkan saksi Santiar;---------------------------------------
-------Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengetahui kalau tangan saksi Santiar terjepit pintu tralis, pada saat terjadi rebutan kunci terdakwa dalam keadaan emosi sedangkan saksi Santiar juga dalam keadaaan emosi;------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa posisi pada saat kejadian saksi Santiar berada di depan terdakwa dengan jarak dekat, sedangkan posisi tralis sudah setengah tertutup;-------------------Menimbang, bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya yang mengakibatkan bengkak dan memar tangan saksi Santiar;---------------------------------------
-------Menimbang, bahwa benar antara terdakwa dan saksi Santiar sering ribut selama menjalani pernikahan;---------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat, terhadap unsur ke-2 ini telah terpenuhi;-------------------------------------------------------------
Unsur ke-3: Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari :
-------Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2013 sekira pikul 07.30 WIB di rumah saksi Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, saksi melihat lemari saksi tempat penyimpanan berkas dan perhiasan telah di bongkar;-
-------Menimbang, bahwa saksi mengetahui lemari tersebut telah dibongkar pada saat saksi akan membuka lemari susah dibuka dan berkas-berkas sudah berantakan;---------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya saksi menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa ia telah membuka lemari dengan alasan untuk mencari SIMPEG, selanjutnya terjadilah cekcok mulut antara saksi dan terdakwa;---------------------------Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa berangkat kerja bersama saksi Santiar, pada saat itu saksi Santiar keluar dari rumah terlebih dahulu baru terdakwa menyusul, pada saat saksi Santiar akan mengunci pintu rumah, terdakwa mengatakan kepada saksi Santiar “mana kunci untuk aku” dan saksi Santiar menjawab “ ngak perlu, ngak usah”, mendengar hal tersebut terdakwa langsung berusaha merebut kunci yang masih berada di daun pintu, terjadila tarik menarik atau rebutan kunci rumah di depan pintu rumah sehingga mengakibatkan tangan saksi Santiar terjepit pintu tralis, selanjutnya terdakwa pergi ke kantor dan meninggalkan saksi Santiar;---------------------------------------
-------Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengetahui kalau tangan saksi Santiar terjepit pintu tralis, pada saat terjadi rebutan kunci terdakwa dalam keadaan emosi sedangkan saksi Santiar juga dalam keadaaan emosi;------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa posisi pada saat kejadian saksi Santiar berada di depan terdakwa dengan jarak dekat, sedangkan posisi tralis sudah setengah tertutup;-------------------Menimbang, bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya yang mengakibatkan bengkak dan memar tangan saksi Santiar;---------------------------------------
-------Menimbang, bahwa benar antara terdakwa dan saksi Santiar sering ribut selama menjalani pernikahan;---------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat, terhadap unsur ke-3 ini telah terpenuhi;-------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah nyata bahwa unsur-unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal tersebut; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa,
maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dan oleh karenanya harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara; -----------------
--------Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-semata sebagai balas dendam terhadap pelaku tindak pidana khususnya bagi terdakwa, akan tetapi lebih dari itu hukuman juga sebagai efek jera dan pelajaran agar terdakwa insyaf dan tidak mengulangi lagi perbuatannya;---------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -----------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan rasa sakit terhadap korban ; ------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan ;--------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya di depan persidangan ;---------------------------------
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;--------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah di hukum;-----------------------------------------------------------------
------ Mengingat ketentuan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal-pasal dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan; -------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Dr. MAHADI MARPAUNG Bin TIKKOS MARPAUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga, Suami Terhadap Istri Yang Tidak Menimbulkan Penyakit ” ;-------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa hukuman (pidana) tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali apabila di kemudian hari Terdakwa melakukan tindak Pidana berdasarkan putusan Hakim sebelum berakhir masa percobaan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; -----------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur pada hari Kamis : tanggal 19 DESEMBER 2013 oleh kami : YUSRIZAL, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, LINA SAFITRI TAZILI, S.H. dan AGUNG HARTATO, S.H., masing – masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana pada hari ini juga telah diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dibantu oleh DODI ARDIYANTO, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh RIKY MUSRIZA, S.H, M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mukomuko di hadapan Terdakwa ; --------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA
dto dto
LINA SAFITRI TAZILI, SH YUSRIZAL, SH.,MH
HAKIM ANGGOTA II
dto
AGUNG HARTATO, SH.
PANITERA PENGGANTI
dto
DODI ARDIYANTO