48 PK/TUN/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48 PK/TUN/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Menara Jamsostek, Menara Utara, Lantai 3a/4, Jl. Jend Gatot Subroto Kav. 38, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. SUMBER BARA ABADI ; BUPATI KUTAI KARTANEGARA
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 48 PK/TUN/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. SUMBER BARA ABADI, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh : NONNY OENTORO, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan/Jabatan Direktur PT. Sumber Bara Abadi, beralamat di Jalan Jenderal A. Yani, RT. 018, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kota Balikpapan, yang selanjutnya memberi kuasa kepada :
H. DOSE HUDAYA, S.H., M.H. ;
FERY FERDIAN, S.H. ;
Keduanya Advokat/Pengacara pada Kantor HUDAYA & ASSOCIATES LAW FIRM, beralamat di Surapati Core Blok L-12, Jalan PHH. Mustofa Nomor 39, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 November 2010 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding ;
m e l a w a n
BUPATI KUTAI KARTANEGARA, berkedudukan di Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
ARIEF ANWAR, S.H., M.Si., Jabatan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara ;
HJ. ASNANI, S.H., M.H., Jabatan Kepala Sub. Bagian Bantuan Hukum Setkab. Kutai Kartanegara ;
SURATNO, S.H., Jabatan Staf Bantuan Hukum Pada Bagian Hukum Setkab. Kutai Kartanegara ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Februari 2011 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Tergugat/Terbanding ;
d a n
PT. DERMAGA ENERGI, berkedudukan di Kantor Taman A.9 Unit C.8-C.14, Jalan Mega Kuningan Lot. 8.9/9, Jakarta ;
PT. TANUR JAYA, berkedudukan di Kantor Taman A.9 Unit C.8-C.14, Jalan Mega Kuningan Lot. 8.9/9, Jakarta ;
PT. ORKIDA MAKMUR, berkedudukan di Kantor Taman A.9 Unit C.8-C.14, Jalan Mega Kuningan Lot. 8.9/9, Jakarta ;
Kesemuanya dalam hal ini diwakili oleh : ROMO NITIYUDO WACHJO, selaku Direktur Utama Perseroan, yang selanjutnya memberi kuasa kepada :
DR. AMIR SYAMSUDDIN, S.H., M.H. ;
S. HARDINA, S.H. ;
TAUFIK ARIZAR, S.H. ;
Ketiganya berkantor di Menara Sudirman 9th Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Desember 2010 ;
Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Para Tergugat II Intervensi/Para Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/Penggugat/ Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI Nomor 417 K/TUN/2009 tanggal 13 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dan Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Para Termohon Kasasi/Tergugat, Para Tergugat II Intervensi/Para Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa yang menjadi obyek sengketa adalah sebagai berikut :
Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 540/38/KP-Er/DPE-IV/IV/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 038 Er) atas nama PT. Dermaga Energi ;
Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 540/39/KP-Er/DPE-IV/IV/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 039 Er) atas nama PT. Tanur Jaya ;
Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 540/44/KP-Er/DPE-IV/IV/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 044 Er) atas nama PT. Orkida Makmur ;
Bahwa adapun yang menjadi dasar dari gugatan Penggugat ini adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat PT. Sumber Bara Abadi telah mengajukan permohonan dan kemudian mendapat Surat Keterangan Izin Penyelidikan (SKIP) atas areal pertambang batu bara di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur dengan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Tergugat Nomor 540/62/SKIP/DPE-IV/IV/2005 (KW KTN 2005 062 SKPI) tanggal 2 Juni 2005 dengan areal seluas 5.000 hektar yang berlaku selama 2 (dua) bulan yakni sampai tanggal 2 Agustus 2005, dengan titik-titik koordinat :
-
NO/TITIK GARIS BUJUR (BT) GARIS LINTANG (LU) 0 . ” 0 . ” 1 116 15 57,04 0 30 00,00 2 116 15 00,00 0 30 00,00 3 116 15 00,00 0 32 00,00 4 116 12 39,54 0 32 00,00 5 116 12 39,54 0 27 00,00 6 116 15 57,04 0 27 00,00
Bahwa berdasarkan SKIP tersebut, Penggugat melakukan penyelidikan menyangkut kandungan batu bara di areal yang diberi izin (5.000 Ha), selanjutnya Penggugat mengajukan permohonan Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU) dengan surat permohonan tertanggal 20 Juni 2005, yang oleh Tergugat dikeluarkan Surat Keputusan Nomor 540/57/KP-PU/DPE-IV/VII/2005 (KW KTN 2005 057 PU) tanggal 1 Juli 2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum kepada PT.Sumber Bara Abadi yang berlaku selama 1 (satu) tahun, dengan areal seluas 5.000 hektar, di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan titik-titik koordinat :
-
NO/TITIK GARIS BUJUR (BT) GARIS LINTANG (LU) 0 . ” 0 . ” 1 116 15 57,04 0 30 00,00 2 116 15 00,00 0 30 00,00 3 116 15 00,00 0 32 00,00 4 116 12 39,54 0 32 00,00 5 116 12 39,54 0 27 00,00 6 116 15 57,04 0 27 00,00
B
4. Bahwa------------
ahwa setelah mendapat izin Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum di atas Penggugat melakukan kegiatan sebagai mana diatur dan diperbolehkan dalam ketentuan hukum di areal yang diberi izin dan sesuai dengan ketentuan Penggugat menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Tergugat melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara termasuk membayar kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perundang-Undangan ;Bahwa Penggugat selanjutnya mengajukan permohonan peningkatan dari Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU) menjadi Kuasa Pertambangan Eksplorasi dengan Surat Keputusan Nomor 540/32/KP-Er/DPE-IV/VII/2005 (KW KTN 2005 032 Er) tanggal 6 Juli 2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Sumber Bara Abadi yang berlaku sampai tanggal 6 Juli 2008, dengan areal seluas 5.000 hektar, di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan titik-titik koordinat :
-
NO/TITIK GARIS BUJUR (BT) GARIS LINTANG (LU) 0 . ” 0 . ” 1 116 15 57,04 0 30 00,00 2 116 15 00,00 0 30 00,00 3 116 15 00,00 0 32 00,00 4 116 12 39,54 0 32 00,00 5 116 12 39,54 0 27 00,00 6 116 15 57,04 0 27 00,00
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor 540/32/KP-Er/DPE-IV/VII/ 2005 (KW KTN 2005 032 Er), Penggugat telah melakukan kegiatan-kegiatan sesuai ketentuan yang laporannya disampaikan secara berkala kepada Tergugat melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara serta telah pula memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran kepada Negara sesuai aturan perundang-undangan, telah pula melakukan sosialisasi/Pengumuman Setempat (PS) sebagaimana disebut dalam Surat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 540/346/DPE-IV/VII/2005 tanggal 29 Agustus 2005, dimana masyarakat tidak berkeberatan atas Pengumuman Setempat tersebut sebagaimana disebut dalam Surat Camat Tabang Nomor 549/372/Pem/2005 tanggal 14 September 2005 ;
Bahwa selanjutnya Penggugat menyampaikan Permohonan Peningkatan dari Kuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada Tergugat dengan Surat Permohonan Nomor 008/SBA/ IV/2007 tertanggal 25 April 2007, yang oleh Tergugat (Bupati Kutai Kartanegara saat itu H. Syaukanie HR) dibuat disposisi kepada Kadis Tambang, yang menyatakan :
Cek status KP ini ;
Cek syarat ;
Sesuai kebijakan ;
Selanjutnya permohonan Penggugat tersebut diserahkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum ;
Bahwa Penggugat kemudian menunggu hasil proses peningkatan Kuasa Pertambangan dimaksud, dan Dinas Pertambangan menyatakan permohonan Penggugat tersebut akan diproses dan berkali-kali Penggugat menanyakan langsung ke Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara masih dalam proses dan menyuruh supaya sabar menunggu ;
Bahwa setelah menunggu sekian lama, Penggugat akhirnya menerima surat dari Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 540/1486/DPE-IV/VII/2008 tanggal 24 Juli 2008 Perihal : Pemberitahuan, yang pada pokoknya menyatakan Permohonan Kuasa Pertambangan Penggugat tidak dapat diproses karena tumpang tindih dengan izin Kuasa Pertambangan Er. PT. Dermaga Energi, PT. Tanur Jaya dan PT. Orkida Makmur, dengan kata lain di atas lahan yang izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi Penggugat telah terbit izin Kuasa Pertambangan milik pihak lain yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Tergugat ;
Bahwa PT. Dermaga Energi memiliki Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor 540/38/KP-Er/DPE-IV/IV/2006 tanggal 12 April 2006 (KW.KTN 2006 038 Er) (Obyek sengketa I), seluas 2.364 Ha dengan titik-titik koordinat :
-
NO/TITIK GARIS BUJUR(BT) GARIS LINTANG(LU) 0 . ” 0 . ” 1 116 15 19.24 0 24 46.19 LU 2 116 20 12.12 0 24 46.48 LU 3 116 20 12.12 0 25 14.95 LU 4 116 19 36.80 0 25 14.94 LU 5 116 19 36.80 0 25 41.00 LU 6 116 18 52.22 0 25 41.00 LU 7 116 18 52.22 0 26 02.60 LU 8 116 17 40.56 0 26 02.60 LU 9 116 17 40.56 0 26 38.60 LU 10 116 15 19.24 0 26 38.66 LU
PT. Tanur Jaya memiliki Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor 540/39/KP-Er/DPE-IV/IV/2006 tanggal 12 April 2006 (KW.KTN 2006 039 Er) (obyek Sengketa II), seluas 4.996 Ha dengan titik-titik koordinat :
-
NO/TITIK GARIS BUJUR (BT) GARIS LINTANG (LU) 0 . ” 0 . ” 1 116 15 19.24 0 22 53.76 LU 2 116 23 05.04 0 22 53.76 LU 3 116 23 05.04 0 21 01.34 LU 4 116 15 19.24 0 21 01.34 LU
D
10. Bahwa-----------------------
an PT.Orkida Makmur memiliki Surat keputusan kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor 540/44/KP-Er/DPE-IV/IV/2006 tanggal 12 April 2006 (KW.KTN 2006 044 Er) (obyek sengketa III) seluas 3.776 Ha dengan titik-titik koordinat :-
NO/TITIK GARIS BUJUR(BT) GARIS LINTANG(LU) 0 . ” 0 . ” 1 116 15 19.24 0 22 53.76 LU 2 116 21 41.11 0 22 53.76 LU 3 116 21 41.11 0 23 36.96 LU 4 116 21 09.49 0 23 36.96 LU 5 116 21 09.49 0 24 06.11 LU 6 116 20 39.85 0 24 06.11 LU 7 116 20 39.85 0 24 46.61 LU 8 116 15 19.24 0 24 46.19 LU
Yang kesemuanya diterbitkan oleh Tergugat :
Bahwa ketiga Keputusan Tata Usaha Negara (obyek sengketa) adalah merupakan peningkatan dari Keputusan Tata Usaha Negara sebelumnya yang diterbitkan oleh Tergugat, yakni :
Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 540/38/KP-Er/DPE-IV/IV/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 038 Er) atas nama PT.Dermaga Energi (obyek sengketa I) merupakan peningkatan dari Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 540/09/KP-PU/DPE-IV/II/2006 tanggal 17 Februari 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum atas nama PT. Dermaga Energi sebagai kelanjutan dari SKIP Nomor 540/166/SKIP/DPE-IV/XII/2005 tanggal 30 Desember 2005 atas nama PT. Dermaga Energi ;
Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 540/39/KP-Er/DPE-IV/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 039 Er) atas nama PT. Tanur Jaya (obyek sengketa II) merupakan peningkatan dari Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 540/10/KP-PU/DPE-IV/II/2006 tanggal 17 Februari 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum atas nama PT. Tanur Jaya sebagai kelanjutan dari SKIP Nomor 540/169/ SKIP/DPE-IV/XII/2005 tanggal 30 Desember 2005 atas nama PT. Tanur Jaya ;
Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 540/44/KP-Er/DPE-IV/IV/2006 tanggal 12 April 2006, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 044 Er) atas nama PT. Orkida Makmur (obyek sengketa III) merupakan peningkatan dari Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 540/15/KP-PU/DPE-IV/II/2006 tanggal 17 Februari 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum atas nama PT. Orkida Makmur sebagai kelanjutan dari SKIP Nomor 540/172/SKIP/DPE-IV/XII/2005 tanggal 30 Desember 2005 atas nama PT. Orkida Makmur ;
Bahwa areal Penggugat yang tumpang tindih dengan PT. Dermaga Energi berdasarkan obyek sengketa I, PT. Tanur Jaya berdasarkan obyek sengketa II dan PT. Orkida Makmur berdasarkan obyek sengketa III, adalah meliputi :
Tumpang tindih sebagian dengan areal PT. Dermaga Energi seluas 3.308 hektar, pada koordinat :
-
NO/
TITIK
Garis Bujur (BT) Garis Lintang (LU) 0 ’ ” 0 ’ ” 1 116 13 27,09 00 32 00,00 2 116 15 00,00 00 32 00,00 3 116 15 00,00 00 30 00,00 4 116 15 57,04 00 30 00,00 5 116 15 57,04 00 28 31,03 6 116 15 19,24 00 28 31,03 7 116 15 19,24 00 27 00,00 8 116 13 27,09 00 27 00,00
Tumpang tindih sebagian dengan areal PT. Tanur Jaya seluas 1.360 hektar, pada koordinat :
-
-
NO/ TITIK GARIS BUJUR(BT) GARIS LINTANG(LU) 0 . ” 0 . ” 1 116 12 39.54 0 32 00.00 LU 2 116 12 39.54 0 27 00.00 LU 3 116 13 27.09 0 27 00.00 LU 4 116 13 27.09 0 27 00.00 LU
-
Tumpang tindih sebagian dengan areal PT.Orkida Makmur seluas 332 hektar, pada koordinat :
-
-
NO/ TITIK GARIS BUJUR(BT) GARIS LINTANG(LU) 0 . ” 0 . ” 1 116 15 19.24 0 28 31.03 LU 2 116 15 57.04 0 28 31.03 LU 3 116 15 57.04 0 27 00.00 LU 4 116 15 19.24 0 27 00.00 LU
-
Sehingga areal/lahan Penggugat yang semula seluas 5.000 hektar telah tumpang tindih dengan PT. Dermaga Energi, PT. Tanur Jaya dan PT. Orkida Makmur seluruhnya, tanpa ada yang tersisa ;
Bahwa Tindakan Tergugat menerbitkan ketiga obyek sengketa yang meniadakan/mengesampingkan Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang lebih dulu dimiliki Penggugat, telah dapat dikwalifisir sebagai tindakan sewenang-wenang (abus de droit) dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang baik (Algemene Beginselenvan Behoorlijk Bestuur) khusus Asas Kepastian Hukum (rechtszekerheids beginsel) dan Asas Tertib Penyelenggara Negara ;
Bahwa Tergugat selaku penyelenggara Negara seharusnya bertindak cermat, profesional dan mematuhi administrasi penyelengggara Negara yang benar termasuk mentaati Asas Kepastian Hukum, bahkan wajib memberi perlindungan hukum atas hak-hak Penggugat yang telah memegang Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang diterbitkan Tergugat, bukan malah mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Kuasa Pertambangan kepada PT. Dermaga Energi, PT. Tanur Jaya dan PT. Orkida Makmur yang arealnya meliputi areal Penggugat ;
Bahwa apabila mencermati sistem komputerisasi/teknologi cek SIG (System Informasi Geologi) yang diterapkan pada Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, dimana setiap areal pertambangan yang telah dimohon seseorang/badan hukum (apalagi telah terbit Surat Keputusan) akan terdata (diplot) di peta pertambangan (geologi) Kutai Kartanegara dan tersimpan dalam data base maka ”hampir-hampir mustahil” bisa terjadi tumpang tindih, kecuali apabila tumpang tindih dimaksud telah dilakukan berdasarkan unsur kesengajaan ;
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak menanggapi dan atau tidak menerbitkan Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi sesuai ”konspirasi yang dilakukan secara sistematis” untuk menghilangkan hak-hak Penggugat dan mengalihkannya pada pihak lain ;
Bahwa sebagai petunjuk adanya dugaan ”Konspirasi” dapat diketahui dari perlakuan istimewa yang diberikan oleh Tergugat terhadap PT. IIthabi Bara Utama Group ;
Bahwa 9 (sembilan) badan hukum yang tergabung dalam PT. IIhabi Bara Utama (yang dikenal dengan istilah Blok.9), terdiri dari PT. Dermaga Energi seluas 3.784 Ha, PT. Silau Kencana seluas 4.996 Ha, PT. Sumber Bara Abadi seluas 2.364 Ha, PT. Tanur Jaya seluas 5.000 Ha, PT. Tiwa Abadi seluas 5.000 Ha, PT. Bara Sejati 4.996 Ha, PT. Orkida Makmur seluas 1.061 Ha, PT. Cahaya Alam seluas 3.776 Ha dan PT. Apira Utama seluas 4.996 Ha, hanya dimohonkan oleh satu orang yakni Romo Nitiyudo Wachyu, dengan total luas areal 35.973 Ha (tiga puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga hektar) mendapat pelayanan ekstra cepat dari Tergugat dan seluruh jajarannya, hal mana sangat berbeda dengan permohonan aplikasi Kuasa Pertambangan milik masyarakat biasa yang hanya ribuan bahkan cuma seratus hektar sangat sulit dan lambat ;
Bahwa Surat Permohonan Blok 9 diterima dan didaftar pada Agenda Surat Masuk Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2005 dengan nomor urut surat mulai Nomor 1191 s/d 1199, dan hanya dalam tempo 1 (satu) hari kerja pada tanggal 30 Desember 2005, Tergugat telah mengeluarkan SKIP (Surat Keterangan Izin Peninjauan) atas nama PT. Dermaga Energi seluas 3.784 Ha, PT. Silau Kencana seluas 4.996 Ha, PT. Sumber Api seluas 2.364 Ha, PT. Tanur Jaya seluas 5.000 Ha, PT. Tiwa Abadi seluas 5.000, PT. Bara Sejati seluas 4.996 Ha, PT. Orkida Makmur seluas 1.061 Ha, PT. Cahaya Alam 3.776 Ha dan PT. Apira Utama 4.996 Ha ;
Bahwa oleh karena Penggugat selaku Pihak Ketiga yang tidak dituju langsung oleh Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa, baru mengetahui kebenaran obyek sengketa sejak menerima Surat Nomor 540/1486/DPE-IV/VII/2008 tanggal 24 Juli 2008 dan saat itu pula merasa kepentingannya dirugikan, maka tenggang waktu mengajukan gugatan ini haruslah mulai dihitung setidak-tidaknya sejak tanggal 24 Juli 2008, berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1992 ;
Berkaitan dengan tenggang waktu (Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986), huruf ”C” menyatakan ”Bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara tetapi merasa Kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya keputusan tersebut” oleh karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat masih dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, maka secara formal gugatan ini dapat diterima ;
Bahwa Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara), menyebutkan :
Orang atau Badan Hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi ;
Alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku ;
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik ;
Bahwa dalam penjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 disebutkan ”yang dimaksud dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik adalah :
Kepastian Hukum ;
Tertib Penyelenggaraan Negara ;
Keterbukaan ;
Proporsionalitas ;
Akuntabilitas ;
Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
Bahwa Pasal 1 angka 2 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 berbunyi ”Penyelenggara Negara yang Bersih adalah Penyelenggara Negara yang mentaati Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Negara dan Bebas dari Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya” ;
Sedangkan Pasal 1 angka 6 berbunyi ”Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme” ;
Bahwa dalam penjelasan Pasal 3 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 disebutkan, ”yang dimaksud dengan Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara” dan dalam penjelasan Pasal 3 angka 2 disebutkan ”yang dimaksud dengan Asas Tertib Penyelenggara Negara adalah azas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara Negara” ;
Bahwa dengan tertibnya ketiga obyek sengketa, di lokasi/areal yang semula dikuasai oleh Penggugat, maka kesempatan Permohonan Kuasa Pertambangan Eksploitasi Penggugat untuk diproses oleh Tergugat dan sekaligus kesempatan mendapat Kuasa Pertambangan Eksploitasi menjadi hilang atau setidak-tidaknya menjadi terhalang, sehingga kepentingan Penggugat selaku Pemohon dan Pemegang Izin terdahulu sangat dirugikan, oleh karenanya kepentingan Penggugat untuk mengajukan gugatan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara/obyek sengketa, sangat beralasan menurut hukum ;
Bahwa oleh karena obyek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat, adalah perbuatan yang bertentangan hukum, maka beralasan menurut hukum Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa dibatalkan atau dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda dan mewajibkan agar Tergugat mencabut ketiga Keputusan Tata Usaha Negara dimaksud, selanjutnya mewajibkan Tergugat agar memproses dan menerbitkan keputusan tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama PT. Sumber Bara Abadi pada titik-titik koordinat dan luas yang telah dimohonkan Penggugat sesuai aturan hukum ;
Bahwa Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, menyebutkan :
Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat ;
Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketa ;
Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) :
Dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan ;
Tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut ;
Bahwa dalam penjelasan Pasal 67 antara lain disebutkan bahwa pengadilan akan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut hanya apabila :
Terdapat keadaan yang sangat mendesak, yaitu jika kerugian yang akan diderita Penggugat akan sangat tidak seimbang dibanding dengan manfaat bagi kepentingan yang akan dilindungi oleh pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut; atau
Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan ;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat menyangkut areal/lokasi yang dicadangkan untuk pertambangan batu bara yang pada pokoknya menyangkut bahan galian batu bara yang terkandung (deposit) di dalamnya, maka apabila lokasi/areal pertambangan telah dieksploitasi (ditambang) dan bahan galian di dalamnya telah diambil (diproduksi), jelas lokasi/areal tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis lagi dari sisi pertambangan dan kerugian Penggugat akan semakin besar, selain itu obyek sengketa tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum (masyarakat banyak) dalam rangka pembangunan melainkan murni kepentingan bisnis, maka beralasan menurut hukum obyek sengketa ditangguhkan pelaksanaannya sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa oleh karena kepentingan Penggugat yang sangat mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4) huruf ”a” Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, maka beralasan menurut Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa ditangguhkan pelaksanaannya selama pemeriksaan sengketa ini berjalan sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan diputus terlebih dahulu dari pokok sengketa sebagimana dalam Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 ;
B
Peggugat ---------------------
ahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda agar memberikan putusan sebagai berikut :DALAM PENUNDAAN:
Menetapkan Keputusan Tata Usaha Negara :
Nomor 540/38.KP-Er/DPE-IV/IV/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 038 Er) atas nama PT. Dermaga Energi ;
Nomor 540/39/KP-Er/DPE-IV/IV/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 039 Er) atas nama PT. Tanur Jaya ;
Nomor 540/44/KP-Er/DPE-IV/IV/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 044 Er) atas nama PT. Orkida Makmur ditangguhkan pelaksanaannya, selama pemeriksaan sengketa ini berjalan sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
Memerintahkan Tergugat agar tidak melakukan tindakan administratif lebih lanjut terhadap ketiga obyek sengketa ;
DALAM POKOK SENGKETA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal atau tidak sah :
Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 540/38/KP-Er/DPE-IV/IV/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 038 Er) atas nama PT. Dermaga Energi ;
Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 540/39/KP-Er/DPE-IV/IV/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 039 Er) atas nama PT. Tanur Jaya ;
Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 540/44/KP-Er/DPE-IV/IV/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 044 Er) atas nama PT. Orkida Makmur ; Yang dikeluarkan oleh Tergugat Bupati Kutai Kartanegara ;
Mewajibkan Tergugat agar mencabut :
Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 540/38/KP-Er/DPE-IV/IV/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 038 Er) atas nama PT. Dermaga Energi ;
Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 540/39/KP-Er/DPE-IV/IV/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 039 Er) atas nama PT. Tanur Jaya ;
Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 540/44/KP-Er/DPE-IV/IV/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 044 Er) atas nama PT. Orkida Makmur ;
Mewajibkan Tergugat agar memproses Permohonan Kuasa Pertambangan Eksploitasi dan menerbitkan Keputusan tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi atas nama PT. Sumber Bara Abadi pada titik-titik koordinat yang telah dimohon Penggugat, sesuai dengan aturan hukum dan wewenang ;
Menghukum Tergugat agar membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi mengajukan eksepsi masing-masing pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
EKSEPSI TERGUGAT :
Bahwa Asas Hukum Acara Tata Usaha Negara adalah tidak menganut Asas Actio Popularis yang artinya tidak memberikan hak tiap orang untuk mengajukan gugatan, akan tetapi menganut pembatasan-pembatasan, diantara pembatasan tersebut adalah diisyaratkan Penggugat harus mempunyai kepentingan yang dirugikan atas dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1986). Menurut Kuasa Tergugat, Penggugat tidak mempunyai kepentingan atas keluarnya obyek sengketa karena Penggugat belum memiliki hak kuasa pertambangan atas lokasi yang sekarang telah diterbitkan oleh Tergugat kepada PT. Dermaga Energi, PT. Tanur Jaya, PT. Orkida Makmur ;
Bahwa gugatan Penggugat obscuur libel (kabur) karena mencampuradukan antara gugatan bersifat fiktif negatif dengan gugatan yang bersifat Positif ;
Dalam Petitum meminta untuk diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda :
Angka 4 : Mewajibkan Tergugat agar memproses Permohonan Kuasa
Pertambangan Eksploitasi dan menerbitkan Keputusan tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Ekploitasi atas nama PT. Sumber Bara Abadi pada titik-titik koordinat yang telah
dimohonkan Penggugat, sesuai dengan aturan hukum dan wewenang Tergugat ;
Posita dan petitum demikian adalah merupakan perkara yang fiktif negatif, sehingga dengan demikian apabila benar Bupati Kutai Kartanegara sampai diajukannya gugatan a quo tidak mengeluarkan keputusan untuk Penggugat, padahal Bupati selaku Pejabat Tata Usaha Negara mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan keputusan, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha tersebut dianggap menolak permohonan tersebut ;
Dalam hal ini gugatan Penggugat tersebut seharusnya diajukan secara fiktif negatif berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan :
(1). Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan keputusan Tata Usaha Negara ;
(2). Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud ;
(3). Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan ;
Di lain pihak Penggugat dalam petitum gugatannya meminta kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda untuk diputuskan :
Angka 2 : Menyatakan batal atau tidak sah :
Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 540/38/KP-Er/DPE-IV/IV/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 038 Er) atas nama PT. Dermaga Energi ;
Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 540/39/KP-Er/DPE-IV/IV/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 039 Er) atas nama PT. Tanur Jaya ;
Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 540/44/KP-Er/DPE-IV/IV/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 044 Er) atas nama PT. Orkida Makmur ;
Angka 3 : Mewajibkan Tergugat agar Mencabut :
- Keputusan Tata Usaha Negara Nomor : 540/38/KP-Er/DPE-IV/IV/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 038 Er) atas nama PT.Dermaga Energi ;
- Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 540/39/KP-Er/DPE-IV/IV/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 039 Er) atas nama PT. Tanur Jaya ;
- Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 540/44/KP-Er/DPE-IV/IV/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 044 Er) atas nama PT. Orkida Makmur ;
Petitum yang demikian merupakan petitum yang bersifat positif. Berdasarkan uraian tersebut dapat terlihat bahwa Penggugat telah mencampuradukkan antara gugatan yang bersifat fiktif negatif dengan gugatan yang bersifat positif ;
Apabila permohonan Penggugat belum dikabulkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (Bupati Kutai Kartanegara) maka seharusnya gugatan yang diajukan didasarkan pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (9) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan :
”Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3” :
Ketentuan Pasal 3 tersebut, mewajibkan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk menerbitkan Surat Keputusan yang dimohon oleh seseorang atau Badan Hukum Perdata, sehingga dengan demikian Majelis Hakim dalam putusannya akan terikat pada ketentuan Pasal 97 ayat (8) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan :
”Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajibannya yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara” ;
Oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda sudah seharusnya menyatakan gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diterima ;
Negara-------------------
EKSEPSI PARA TERGUGAT II INTERVENSI :
PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI ALAS HAK (LEGAL STANDING) DAN KEPENTINGAN HUKUM UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN A QUO (DISQUALIFICATOIRE EXCEPTIE) ;
Bahwa dasar Penggugat dalam mengajukan gugatan a quo adalah Penggugat mengklaim dan menyatakan memiliki areal pertambangan berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/32/KP-Er/DPE-IV/VII/2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW KTN 2005 032 Er) tanggal 6 Juli 2005, yang memberikan hak kuasa pertambangan eksplorasi kepada Penggugat atas suatu wilayah yang terletak di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara seluas 5000 hektar (quod non), (selanjutnya disebut “Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Penggugat”) ;
Bahwa Penggugat selanjutnya mendalilkan bahwa telah terjadi tumpang tindih wilayah pertambangan, yaitu areal pertambangan Penggugat berdasarkan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Penggugat dengan wilayah pertambangan beberapa perusahaan, yaitu :
Wilayah Kuasa Pertambangan PT. Dermaga Energi, berdasarkan Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 540/38/KP-Er/DPE-IV/IV/ 2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 038 Er) atas nama PT. Dermaga Energi ;
Wilayah Kuasa Pertambangan PT. Dermaga Energi, berdasarkan Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 540/39/KP-Er/DPE-IV/IV/ 2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 039 Er) atas nama PT. Tanur Jaya ;
Wilayah Kuasa Pertambangan PT. Orkida Makmur berdasarkan Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 540/44/KP-Er/DPE-IV/IV/ 2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN 2006 044 Er) atas nama PT. Orkida Makmur ;
Hal tersebut sebagaimana didalilkan dalam angka 11 guguatan a quo (quod non) ;
Majelis Hakim yang terhormat, bahwa dalil Penggugat tentang adanya tumpang tindih wilayah pertambangan sebagaimana dimaksud di atas adalah tidak benar, karena Penggugat sudah tidak memiliki hak dan kewenangan apapun atas wilayah yang dimaksud dalam Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Penggugat. Hal itu karena Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Penggugat telah dicabut dan karenanya tidak berlaku lagi berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/05/DPE-IV/XII/2005 tentang Pencabutan Izin Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) ;
Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum dan Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama PT. Sumber Bara Abadi Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (“SK Pencabut) ;
Bahwa karenanya, dengan dicabutnya Keputusan KP Eksplorasi Penggugat, maka Penggugat secara hukum sudah tidak memiliki hak dan kepentingan serta tidak lagi memiliki hubungan hukum apapun atas areal pertambangan tersebut. Hal itu sesuai dan diatur dalam ketentuan Pasal 20 Udang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, sebagai berikut :
Kuasa Pertambangan berakhir :
Karena dikembalikan ;
Karena dibatalkan ;
Karena habis waktunya ;
1.5 Oleh karena itu, sudah selayaknya jika Majelis Hakim yang terhormat menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 sekaligus menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard) ;
2. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR :
B
2.2 Majelis-------------------------
ahwa pada dasarnya, gugatan a quo diajukan oleh Penggugat karena permohonan peningkatan KP Eksplorasi milik Penggugat menjadi KP Eksploitasi ternyata tidak dapat diproses oleh Tergugat. Hal itu sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam dalil gugatan angka (***). Bahwa setelah menerima surat dari Dinas Pertambangan dan Energi tanggal 24 Juli 2008 perihal pemberitahuan, maka Penggugat mengajukan gugatan a quo Penggugat sendiri mendalilkan bahwa permohonan peningkatan tersebut telah diajukan pada tanggal 25 April 2007 ;Majelis Hakim yang terhormat, sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut ”UU PTUN”) disebutkan bahwa :
Ayat (2) :
Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud ;
Berdasarkan uraian di atas, maka obyek sengketa gugatan a quo pada dasarnya adalah ”Keputusan Penolakan” Tergugat terhadap permohonan peningkatan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Penggugat menjadi Kuasa Pertambangan Eksploitasi. Hal itu juga didukung dengan salah satu petitum Penggugat yang menuntut agar Tergugat menerbitkan KP Eksploitasi Penggugat ;
Bahwa namun demikian, dalam uraian angka 9 gugatan a quo, Penggugat telah menetapkan Kuasa Pertambangan Eksplorasi PT. Dermaga Energi sebagai obyek sengketa I, KP Eksplorasi PT. Tanur Jaya sebagai obyek sengketa II dan Kuasa Pertambangan Eksplorasi PT. Orkida Makmur sebagai obyek sengketa III, yang kesemuanya dimintakan pembatalannya ;
Hal tersebut jelas telah membuat gugatan a quo menjadi kabur dan tidak jelas, yang akan mengakibatkan proses pemeriksaan dan pengujian atas obyek sengketa menjadi kabur ;
Bahwa oleh karena obyek sengketa seharusnya adalah ”Keputusan Penolakan” Tergugat maka Penggugat seharusnya menguraikan tentang keberatan-keberatan terkait ”Keputusan Penolakan” tersebut, dimana keberatan-keberatan Penggugat seharusnya terkait dengan persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi Penggugat dalam rangka peningkatan KP Eksplorasi menjadi Kuasa Pertambangan Eksploitasi, bukan secara serta merta meminta pembatalan atas Kuasa Pertambangan Eksplorasi Para Tergugat II Intervensi,1,2 dan 3 ;
Berdasarkan kekeliruan tersebut, maka dalam keseluruhan dalil-dalil gugatannya, Penggugat sama sekali tidak menguraikan keberatan-keberatan terkait persyaratan-persyaratan yang seharusnya dipenuhi Penggugat sehubungan dengan peningkatan Kuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi Kuasa Pertambangan Eksploitasi, yang berujung pada ”Keputusan Penolakan” sesuai hukum acara maka hal itu wajib dilakukan untuk mendukung petitum Penggugat berupa penerbitan Kuasa Pertambangan Eksploitasinya ;
Bahwa dengan demikian telah terjadi ketidak sesuaian antara posita Penggugat dengan petitum gugatan a quo, yang mengakibatkan gugatan menjadi tidak jelas dan kabur ;
Oleh karena itu sudah selayaknya jika Majelis Hakim yang terhormat menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat II Intervensi 1, 2, dan 3, sekaligus menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
B
KP Eksploitasi--- ----------------
ahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 33/G/2008/ PTUN.SMD, tanggal 11 Februari 2009 yang amarnya sebagai berikut :Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 90/B/2009/PTTUN.JKT, tanggal 11 Mei 2009 adalah sebagai berikut :
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/ Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 33/G/2008/PTUN.SMD, tanggal 11 Februari 2009 ;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding sebesar Rp. 74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 417 K/TUN/2009 tanggal 13 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Sumber Bara Abadi tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat-Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung RI Nomor 417 K/TUN/ 2009 tanggal 13 April 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding pada tanggal 23 Juni 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding dengan perantaraan Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 November 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 9 Desember 2010, permohonan mana diikuti dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada tanggal itu juga ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 28 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada tanggal 5 Januari 2011 ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali pada pokoknya ialah :
ALASAN PERTAMA :
Bahwa Judex Facti dan Judex Juris telah salah dalam menafsirkan dan menerapkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dengan melanggar ketentuan hukum yang ditentukan dalam Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2001 yang secara jelas telah mengatur permasalahan hukum dalam perkara a quo ;
Ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2001
tersebut selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
''Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang sebelum berakhir jangka
waktu Kuasa Pertambangannya sudah mengajukan permintaan Kuasa
Pertambangan Eksploitasi tetapi belum mendapat keputusan, maka sambil
menunggu dikeluarkannya keputusan tersebut diperkenankan melanjutkan kegiatan eksplorasi untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun lagi, dalam
jangka waktu mana Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai
Kewenangannya harus sudah mengeluarkan keputusan diterima atau
ditolaknya permintaan Kuasa Pertambangan Eksploitasi tersebut" ; (garis
bawah Pemohon Peninjauan Kembali) ;
Bahwa dihubungkan dengan kasus perkara ini, Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat) selaku Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi telah mengajukan permohonan peningkatan menjadi Kuasa Pertambangan Eksploitasi sebelum jangka waktu Kuasa Pertambangannya berakhir, oleh karena itu ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2001 harus dijalankan dan diterapkan sebagai hukum positif dalam perkara ini, yakni sebagai berikut di bawah ini :
Bahwa ketentuan perundang-undangan yang memberikan hak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat) melanjutkan kegiatan eksplorasi untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun lagi setelah jangka waktu Kuasa Pertambangannya habis waktunya, prinsip dan pengertian hukumnya adalah, bahwa berakhirnya masa berlaku Kuasa Pertambangan Pemohon Peninjauan Kembali pertanggal 6 Juli 2008 tidak mengakibatkan Kuasa Pertambangan Pemohon Peninjauan Kembali serta merta berakhir menurut hukum ;
Bahwa prinsip dan pengertian hukum bahwa Pemohon Peninjauan Kembali masih mempunyai hak untuk melanjutkan kegiatan eksplorasi untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lagi setelah jangka waktu Kuasa Pertambangannya habis waktunya adalah, bahwa hak Pemohon Peninjauan Kembali atas Kuasa Pertambangan tersebut tidak serta merta hilang atau putus bersamaan dengan berakhirnya masa berlaku Kuasa Pertambangan ;
Bahwa prinsip dan pengertian hukum bahwa ''dalam jangka waktu mana Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya harus sudah mengeluarkan keputusan diterima atau ditolaknya permintaan Kuasa Pertambangan Eksploitasi tersebut" adalah, bahwa hubungan hukum diantara Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak putus seketika walaupun jangka waktu Kuasa Pertambangan telah habis waktunya, dan undang-undang meletakkan kewajiban kepada Termohon Peninjauan Kembali untuk mengeluarkan keputusan dalam waktu 2 (dua) tahun untuk menerima atau menolak permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat) ;
Bahwa sebagaimana diketahui bahwa, Kuasa Pertambangan Eksplorasi adalah peningkatan dari Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU) yang sebelumnya diawali dengan Surat Keterangan Izin Penyelidikan (SKIP), sebagai mata rantai yang saling berkaitan yang merupakan suatu mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh peningkatan Kuasa Pertambangan Eksploitasi, dan untuk kepentingan itu Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat) telah mengeluarkan tenaga, pikiran dan biaya investasi, oleh karena demikian permohonan peningkatan Kuasa Pertambangan yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat) sebelum berakhir masa berlakunya Kuasa Pertambangan merupakan fakta hukum bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat) sangat berkepentingan atas areal pertambangan tersebut ;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat) mengutip pula pendapat H. Salim yang mengatakan ''Kuasa Pertambangan yang berakhir demi hukum adalah kuasa pertambangan yang berakhir karena jangka waktu yang ditentukan telah habis dan tidak mengajukan perpanjangan atau peningkatan ketika masa berlaku kuasa pertambangan" (Hukum Pertambangan di Indonesia, H. Salim HS., S.H., M.S. halaman 94-95).;
Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2001 di atas juga bersesuaian dan dipertahanan dengan ketentuan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatakan bahwa, ''Izin Usaha Pertambangan berakhir dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam Izin telah habis dan tidak diajukan permohonan peningkatan …..”, yang mana dari perumusan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa, kuasa pertambangan Eksplorasi yang berakhir adalah Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang tidak diajukan permohonan peningkatan, dan terhadap Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang telah diajukan permohonan peningkatan tidak berakhir menurut hukum pada waktu yang ditentukan dalam Izin berakhir (habis
masa berlakunya) ;
Bahwa dalam Lampiran 2 Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (Tergugat) Nomor 540/32/KP-Er/DPE-IV/VII/2005 tanggal 6 Juli 2005 (bukti P-21) ditentukan bahwa :
''Permohonan Kuasa Pertambangan Eksplorasi sebagai peningkatan harus
diajukan 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa izin dan atas kelalaian
tersebut mengakibatkan Kuasa Pertambangan Eksplorasi berakhir menurut
hukum” ;
Ketentuan tersebut mengandung pengertian hukum yang logis, bahwa Kuasa Pertambangan Eksplorasi Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat) tidak akan berakhir menurut hukum apabila Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat) mengajukan permohonan peningkatan 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa izin ;
Bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat) telah mengajukan permohonan peningkatan sebelum berakhirnya masa izin, maka Kuasa Pertambangan Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat) tidak dapat dikonstatir dan/atau ditafsirkan sebagai telah berakhir demi hukum, dan klausula dari ketentuan tersebut juga merupakan suatu
perjanjian yang mengikat seperti undang-undang bagi Termohon Peninjauan Kembali (Tergugat) dan Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 BW ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, ternyata pertimbangan hukum dan putusan Judex Facti dan Judex Juris merupakan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf (f) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, karena Judex Facti dan Judex Juris salah dalam menafsirkan dan menerapkan ketentuan Pasal 3 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dengan melanggar ketentuan hukum yang ditentukan dalam Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2001 yang mengatur permasalahan hukum dalam perkara a quo yang semestinya diterapkan dan dijalankan sebagai hukum positif ;
ALASAN KEDUA :
Bahwa Judex Facti dan Judex Juris telah salah dalam menafsirkan dan menerapkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang penolakan negatif yang bersifat fiktif, oleh karena mengenai tenggang waktu penolakan dalam perkara a quo telah ditetapkan dalam undang-undang yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2001 ;
Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
selengkapnya berbunyi :
"Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) (garis bawah Pemohon Peninjauan Kembali), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan" ;
Sedangkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 selengkapnya berbunyi :
''Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan
keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat
(garis bawah Pemohon Peninjauan Kembali), maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud" ;
Bahwa yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mengenai : “Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu .....”, dan dalam Pasal 3 ayat (2) mengenai ''Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat", adalah dalam hal undang-undang tidak menetapkan jangka waktu bagi Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk mengeluarkan keputusan, menerima atau menolak permohonan ;
Bahwa dalam Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2001 tersebut telah diatur jangka waktu bagi Termohon Peninjauan Kembali (Tergugat) untuk menerima atau menolak permohonan peningkatan Kuasa Pertambangan Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat), yang selengkap-nya berbunyi sebagai berikut :
''Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang sebelum berakhir
jangka waktu Kuasa Pertambangannya sudah mengajukan permintaan
Kuasa Pertambangan Eksploitasi tetapi belum mendapat keputusan, maka
sambil menunggu dikeluarkannya keputusan tersebut diperkenankan
melanjutkan kegiatan eksplorasi untuk jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun lagi, dalam jangka waktu mana Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota
sesuai kewenangannya harus sudah mengeluarkan keputusan diterima
atau ditolaknya permintaan Kuasa Pertambangan Eksploitasi tersebut' ;
(garis bawah Pemohon Peninjauan Kembali);
Bahwa oleh karena undang-undang telah menentukan jangka waktu untuk
mengeluarkan keputusan bagi Termohon Peninjauan Kembali untuk menerima atau menolak dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung berakhirnya Kuasa Pertambangan, maka sesuai dengan perumusan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, terhadap kasus perkara ini tidak dapat diterapkan suatu anggapan penolakan negatif yang bersifat fiktif, dan oleh karena itu tidak dapat diterapkan ketentuan kedaluwarsa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 ;
Bahwa dikaitkan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang berbunyi bahwa :
"Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan
keputusan (garis bawah Pemohon Peninjauan Kembali), sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara" ;
Maka sesuai perumusan pasal tersebut, penolakan negatif yang bersifat fiktif hanya dapat diterapkan apabila Pejabat Tata Usaha Negara yang menerima permohonan bersikap diam, tidak berbuat apa-apa, tidak melayani dan tidak mengeluarkan keputusan, sehingga oleh undang-undang dianggap telah mengeluarkan suatu penetapan tertulis yang berisi suatu penolakan atas suatu permohonan yang telah diterimanya itu (Bandingkan Indroharto S.H., Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, hal 185) ;
Bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali (Tergugat) telah mengeluarkan keputusan penolakan tertanggal 24 Juli 2008 (Bukti P-21) yang justru menjadi obyek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara ini, maka dalam perkara ini tidak dapat diterapkan penolakan negatif yang bersifat fiktif ;
Bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan undang-undang tersebut, maka mengenai lampau waktu pengajuan gugatan tidak dapat didasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang dihitung setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, akan tetapi harus didasarkan pada ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, yakni 90 (sembilan puluh) hari terhitung tanggal keputusan
penolakan dari Termohon Peninjauan Kembali (Tergugat) yakni tanggal 24 Juli 2008 (Bukti P-21) ;
Bahwa hal tersebut bersesuaian dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1992 berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, huruf "c", yang menyatakan bahwa : ''Bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara tetapi merasa kepentingannya dirugikan maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya keputusan tersebut” ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, ternyata pertimbangan hukum dan putusan Judex Facti dan Judex Juris merupakan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf (f) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, karena Judex Facti dan Judex Juris telah salah dalam menafsirkan dan menerapkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang penolakan negatif yang
bersifat fiktif, sebab tenggang-waktu penolakan dalam perkara a quo telah ditetapkan dalam Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2001 ;
ALASAN KETIGA :
Bahwa pertimbangan hukum dan putusan Judex Facti dan Judex Juris yang
menyatakan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat) tidak dapat diterima dengan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, tidak lain menunjukkan suatu keengganan mengadili, serta tidak melaksanakan kewajiban untuk menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan filosofi pembentukan dan wewenang Peradilan Tata Usaha Negara untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum, sehingga dapat memberikan pengayoman kepada masyarakat, khususnya dalam hubungan antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, ternyata pertimbangan hukum dan putusan Judex Facti dan Judex Juris merupakan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf (f) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 ;
ALASAN KEEMPAT :
MENGENAI POKOK PERKARA :
Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (Tergugat) menolak tidak menindakIanjuti permohonan peningkatan Kuasa Pertambangan Eksplorasi diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat) adalah karena "tumpang-tindih" dengan Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama Termohon Peninjauan Kembali I, Il dan III yang sama-sama sedang dalam proses
peningkatan ke Kuasa Pertambangan Eksploitasi, sedangkan :
Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi Peninjauan Kembali (Penggugat) diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (Tergugat) pada tanggal 6 Juli 2005. Dan Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi Turut Termohon PK I, Il dan III diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (Tergugat) pada tanggal 12 April 2006. Oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat) lebih dulu atau lebih awal 10 bulan memperoleh Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dari pada Turut Termohon Peninjauan Kembali I, II dan Ill, sehingga menurut hukum Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat) mempunyai hak preferent atas areal pertambangan tersebut ;
Bahwa berdasarkan asas hukum tentang hak preferent yang berlaku di semua bidang hukum dan bersifat universal, serta dianut oleh Yurisprudensi dan telah menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia, bahwa penyelesaian segala permasalahan hukum yang menyangkut "overlapping" (tumpang-tindih) adalah dengan mengutamakan hak yang lebih dulu ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan RI Nomor 32 Tahun 1969
menyebutkan : ''Apabila Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan atau Kuasa Pertambangan Eksploitasi diajukan atas wilayah yang sama oleh beberapa perusahaan swasta, maka yang pertama-tama mendapat penyelesaian ialah yang terlebih dahulu mengajukan permintaannya …..” ;
Bahwa oleh karena demikian, maka yang semestinya ditolak proses peningkatannya adalah permohonan Turut Termohon Peninjauan Kembali I, Il dan III yang memperoleh izin belakangan, dengan kata lain, alasan penolakan karena "tumpang-tindih" tidak dapat diterapkan terhadap Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat) yang mempunyai hak
preferent ;
Bahwa penolakan Termohon Peninjauan Kembali (Tergugat) untuk menindakIanjuti permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat) dengan alasan "tumpang-tindih" dengan permohonan Turut Termohon Peninjauan Kembali I, Il dan Ill, sedangkan berdasarkan fakta-fakta hukum
Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai hak preferent (Iebih dulu), selain merupakan pelanggaran hukum dan/atau bertentangan dengan hukum yang universal, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, juga merupakan perbuatan yang menyimpang dari nalar yang sehat (willekeur), atau tindakan sewenang-wenang (abus de droit), bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
(Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur) yakni Asas Kepastian Hukum, Tertib Penyelenggaraan Negara, Keterbukaan, Proporsionalitas dan Akuntabilitas ;
Bahwa ditinjau dari hukum pembuktian, adanya Kuasa Pertambangan yang tumpang tindih merupakan bukti kuat yang tidak dapat dibantah, tentang adanya unsur kesalahan dan kelalaian dalam perbuatan Termohon Peninjauan Kembali (Tergugat) yang bertentangan dengan Asas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur) dan Asas Tertib Penyelenggaraan Negara ;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Tergugat) berdasarkan Asas Redelijkeheid dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur) serta hukum kebiasaan yang berkembang dalam teori hukum dan Yurisprudensi, terikat demi hukum untuk tidak memberikan Kuasa Pertambangan di areal yang sama kepada orang lain, dan menjamin bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat) akan dapat memperoleh Kuasa Pertambangan Eksploitasi sebagai imbalan/kontra prestasi dari invenstasinya, karena itu kewewenangan Termohon Peninjauan Kembali (Tergugat) tidak lagi bersifat discretionair ;
Bahwa untuk lebih memperkuat dalil Pemohon Peninjauan Kembali tersebut, dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berlaku sejak tanggal 12 Januari 2009 ditegaskan bahwa : ''Setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya" ;
Bahwa rumusan undang-undang tersebut mengandung pengertian bahwa undang-undang meletakkan suatu kewajiban hukum kepada Termohon Peninjauan Kembali (Tergugat) untuk mengabulkan permohonan peningkatan Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat) menjadi Kuasa Pertambangan Eksploitasi
(Produksi), oleh karena itu ketentuan undang-undang tersebut menetapkan suatu "Wewenang Yang Bersifat Terikat", sehingga Termohon Peninjauan Kembali (Tergugat) tidak dapat berbuat lain daripada menjalankan secara harfiah apa yang tertulis dalam rumusan peraturan dasarnya (Bandingkan Indroharto dalam Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, hal 100) ;
Bahwa penolakan Termohon Peninjauan Kembali menindalanjuti permohonan peningkatan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Pemohon Peninjauan Kembali atas alasan yang melawan hukum, juga telah menerbitkan suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) yang merugikan hak dan kepentingan Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat), oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai rechts titel dan legal standing untuk mengajukan tuntutan hukum sebagaimana dalam perkara ini ;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat) tidak dapat menerima pertimbangan hukum Judex Facti yang mengatakan pengukuran dan pemasangan patok batas telah dilakukan tidak sesuai kewajiban yang ditentukan pada pemberi izin, oleh karena pertimbangan hukum sudah mencakup mengenai pokok perkara dan tidak konsisten dengan pertimbangan hukum dan putusannya yang menyatakan gugatan Pemohon
Peninjauan Kembali (Penggugat) kedaluwarsa ;
Bahwa dalam surat penolakan Termohon Peninjauan Kembali (Tergugat) untuk menindakIanjuti permohonan peningkatan Kuasa Pertambangan Eksplorasi hanya disebut alasan "tumpang tindih" dengan Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama Turut Termohon Peninjauan Kembali I, Il dan Ill, dan tidak ada disebutkan alasan-alasan lain, termasuk soal pengukuran dan pemasangan patok batas, oleh karena itu pertimbangan Judex Facti tersebut adalah tidak beralasan dan "ke luar dari jalur" atau di luar koridor dari substansi obyek sengketa ;
Bahwa dalam memori peninjauan kembali ini, Pemohon Peninjauan Kembali juga melampirkan surat-surat bukti tambahan sebagai ad informandum berupa :
Pertelaahan Staf yang ditandatangani Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 2 Juni 2005 yang dalam kesimpulannya menyatakan pada pokoknya bahwa lokasi PT. Sumber Bara Abadi (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak terdapat tumpang tindih ;
Pertelaahan Staf yang ditandatangani Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 1 Juli 2005 yang dalam kesimpulannya menyatakan pada pokoknya bahwa lokasi PT. Sumber Bara Abadi (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak terdapat tumpang
tindih ;
Pertelaahan Staf yang ditandatangani Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 6 Juli 2005 yang dalam kesimpulannya menyatakan pada pokoknya bahwa lokasi PT. Sumber Bara Abadi (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak terdapat tumpang tindih dan telah mendapat persetujuan dari Kecamatan Tabang dengan surat Nomor 460/372/VII/2005 tanggal 5 Juli 2005 jawaban dari Pengumuman Setempat Nomor 540/52/PS-KPEr/DPE-IV/VII/2005 tanggal 4 Juli 2005 yang menyatakan tidak ada keberatan ;
Dari bukti-bukti ini ternyata, semula di areal lokasi Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat) tidak terdapat tumpang tindih, dan oleh karena itu apabila kemudian menjadi tumpang tindih adalah sangat tidak logis dan menimbulkan kejanggalan. Dan ini membuktikan lebih kuat tentang adanya perbuatan Termohon Peninjauan Kembali (Tergugat) yang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Algemene
Beginselen van Behoorlijk Bestuur) dan Asas Tertib Penyelenggaraan Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah
Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Juris dalam putusannya tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk membatalkan putusan tersebut ;
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali yang mendalilkan masih mempunyai hak Eksplorasi 2 (dua) tahun setelah berakhirnya izin Eksplorasi sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tidak dapat dibenarkan, karena sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, bahwa dalam 4 (empat) bulan sejak Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan perpanjangan/peningkatan izin Eskplorasi menjadi Eksploitasi (tanggal 25 April 2007), namun Tergugat tidak menjawab permohonan tersebut, maka undang-undang menentukan bahwa Tergugat telah menerbitkan keputusan penolakan atas permohonan tersebut, dengan demikian Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali tidak mempunyai kepentingan, lagi pula gugatan diajukan lewat waktu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Sumber Bara Abadi tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. SUMBER BARA ABADI tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari kamis tanggal 14 Juli 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. dan H. Yulius, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Subur MS., S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : K e t u a,
ttd. ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd.
H. Yulius, S.H., M.H.
Biaya – Biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i ……………. Rp. 6.000,- ttd.
2. R e d a k s i …………… Rp. 5.000,- Subur MS., S.H., M.H.
3. Administrasi PK..……… Rp. 2.489.000,-
Jumlah = Rp. 2.500.000,-
============
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754