43/PDT/2018/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 43/PDT/2018/PT PLK
Irusali Domoi VS Singkapson S.G , dkk
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 124/Pdt.G/2017/PN.Plk, tanggal 6 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding/semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Nomor 43/PDT/2018/PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Irusali Domoi, pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jalan Kristopel Mihing, Gg. Y. Nahan, No. 19, RT. 002, RW. 012, Kel. Panarung, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah dalam hal ini selaku kuasa Ahli Waris (Alm) Markus Paul berdasarkan Surat Kuasa Ahli Waris, tanggal 14 Juni 2017, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Guruh Eka Saputra, SH.,MH, Advokat pada Kantor GRH Law Office beralamat di Jalan Sisingamangaraja III Nomor 1 RT 005 RW 002 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Agustus 2017 Nomor 04/ADV-GRH/SKK.PDT/VIII/2017, yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada register Nomor :314/VIII/2017/SK/PN.Plk pada tanggal 24 Agustus 2017, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI ;
Lawan
Singkapson S.G, dahulu beralamat di Jalan Matal RT 004/RW 001 Kelurahan Sebangau Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah sekarang diketahui beralamat dan berkediaman di Jalan Pelajar (masuk Jalan Matal – Sebelah kiri SMPN 7 Palangka Raya) Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT I REKONVENSI;
Witae, dahulu beralamat di Jalan Matal RT 004/RW 001 Kelurahan Sebangau Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah sekarang diketahui beralamat dan berkediaman di Jalan Pelajar (masuk Jalan Matal – Sebelah kiri SMPN 7 Palangka Raya) Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II memberikan kuasa kepada Aprianto Debon, SH.,MH, Helsyanto, SH dan Adi, SH, Advokat pada Kantor HAP Law Firm & Partner beralamat di Jalan Cut Nyak Dien No. 27 Kota Palangka Raya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16 September 2017, yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada register Nomor :353/IX/2017/SK/PN.Plk pada tanggal 18 September 2017, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II KONVENSI /PENGGUGAT II REKONVENSI;
PT RIZKY BERKAH MANDIRI Cq DIREKTUR PT RIZKY BERKAH MANDIRI, berkedudukan Hukum di Jalan RTA Milono KM 6 (depan jalan Tampung Penyang), Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III KONVENSI/ PENGGUGAT III REKONVENSI;
Lurah Sabaru, berkedudukan Hukum di Jalan RTA Milono Km 8,5 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini memberikan kuasa kepada Alman P. Pakpahan, SH.,MH, Charles Kadarismanto, SH, Kemilau Mutik, SH.,MH, Arif Rahman, SH, Rendy Rahmatullah Birowo, SH berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 140/149/KEL-SBR/2017 tanggal 12 September 2017 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada register Nomor :344/IX/2017/SK/PN.Plk pada tanggal 12 September 2017, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I ;
Camat Sabangau, berkedudukan Hukum di Jalan Mahir Mahar, KM 15 Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Alman P. Pakpahan, SH.,MH, Charles Kadarismanto, SH, Kemilau Mutik, SH.,MH, Arif Rahman, SH, Rendy Rahmatullah Birowo, SH berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 100.138/777/SBG/IX/2017 tanggal 12 September 2017 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada register Nomor :343/IX/2017/SK/PN.Plk pada tanggal 12 September 2017, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanggal 11 Juli 2018 Nomor 43/Pen.PDT/2018/PT PLK, tentang penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat Banding ;
Telah membaca surat penetapan Panitera Pengadilan Tinggi Palangka tanggal 11 Juli 2018 Nomor 43/Pen.PDT/2018/PT PLK, tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara ini dalam tingkat banding;
Telah membaca pula berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan dengan surat gugatan tanggal 24 Agustus 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 24 Agustus 2017 dalam Register Nomor 124/Pdt.G/2017/PN.Plk, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Adapun Surat Gugatan ini diajukan dengan dalil dan dasar hukum sebagaimana terurai dalam Posita sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah isteri sah dari (Alm.) Markus Paul, oleh karenanya selaku ahli waris sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Keterangan Ahli Waris, tanggal 20 Februari 2015, yang telah teregister pada buku register Kantor Kelurahan Panarung dengan Nomor Register: 140. 09/ PEM. 13/ PNRG/ II/ 2015, tanggal 20 Februari 2015 dan telah teregister juga pada buku register Kantor Kecamatan Pahandut dengan Nomor Register: 593. 1. 1386/ 038/ PEM - II/ 15, tanggal 23 Februari 2015;
Bahwa (Alm.) Markus Paul telah meninggal dunia pada tanggal 12 Februari 2015, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Meninggal RSUD dr. Doris Sylvanus Nomor: 664/ UM-TU/ RSUD/ 02/ 2015, tanggal 12 Februari 2015 dan dalam Surat Keterangan Kematian Kantor Kelurahan Panarung Nomor: 140. 09/ 15/ KM-PNRG/ II/ 2015, tanggal 20 Februari 2015;
Bahwa guna kepentingan hukum dan pengurusan segala hal yang berkaitan dengan warisan (Alm.) Markus Paul, maka berdasarkan kesepakatan keluarga, para ahli waris sepakat untuk menunjuk serta memberikan Kuasa Ahli Waris kepada Penggugat sebagaimana dalam Surat Kuasa Ahli Waris, tanggal 14 Juni 2017, yang telah teregister pada buku register Kantor Kelurahan Panarung dengan Nomor Register: 140. 09/ PEM. 70/ PNRG/ VII/ 2017, tanggal 4 Juli 2017 dan teregister juga pada buku register Kantor Kecamatan Pahandut dengan Nomor Register: 593. 1138A/ 113/ PEM - VII/ 2017, tanggal 6 Juli 2017;
Bahwa (Alm.) Markus Paul ada meninggalkan warisan kepada para Ahli Waris, yaitu tanah yang terletak dahulu di Jln. Panglima Batur, Km. 6, belakang pengaringan (±250 meter dari jalan), Kel. Kereng Bangkirai, Kec. Pahandut, Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, sebagaimana yang dibuktikan dengan tanda bukti kepemilikan tanah berupa Surat Pernyataan Penguasaan TanahAn.Markus Paul, tanggal 30 Agustus 1993, yang telah diregister dalam buku register Kelurahan Kereng Bangkirai dengan Nomor Register: 140. 593/ 178/ PEM/ IX/ 1993, tanggal 7 September 1993, ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Kelurahan Kereng Bangkirai An. ATHIS SALATAN, NIP: 010-129 523, beserta Lampiran Surat Pernyataan berupa Peta Gambar Objek Tanah. Oleh karena adanya pemekaran wilayah administrasi kelurahan dan kecamatan beserta dengan perubahan keadaan yang mengikutinya, maka objek tanah in casu sekarang menjadi terletak di Jln. Singaraya I-Mahir Mahar (arah ke Kalampangan), Komplek Perumahan Citra Raya Permai VIII, RT. 003/ RW. III, Kel. Sabaru, Kec. Sabangau, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, dengan ukuran luas dan batas tanah sebagaimana dalam tanda bukti hak a quo, sebagai berikut:
Panjang : 200 M;
Lebar : 180 M;
Luas : 36. 000 M² ;
Sebelah Utara berbatasan dengan : Pengaringan ;
Sebelah Timur berbatasan dengan : Darminel ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Negara ;
Sebelah Barat berbatasan dengan : Mulyadi ;
Bahwa berdasarkan data yuridis yang tercatat pada tanda bukti hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah An. Markus Paul, tanggal 30 Agustus 1993 beserta Lampiran Surat Pernyataan berupa Peta Gambar Objek Tanah a quo, maka diketahui bahwa ukuran panjang tanah a quo adalah diawali penarikan titik garis ukur pada batas pinggir pengaringan (pengairan besar) yang menjadi batas Utara dari tanah a quo hingga memanjang lurus 200 M ke arah Selatan;
Bahwa yang menjadi dasar hukum (recht ground) dan dasar fakta (fetelijke ground) atas perolehan objek tanah a quo oleh (Alm.) Markus Paul adalah diperoleh, dikuasai dan dimiliki dengan cara menggarap lahan tersebut pada tahun 1987, sebagaimana yang dikuatkan juga dengan bukti Kwitansi Pembayaran Penggantian Biaya Penggarapan Tanah, tanggal 15 Juni 1987. Hingga kemudian dibuatkan Surat Pernyataan Tanah pada tahun 1993 atas objek tanah a quo sebagaimana dalam tanda bukti hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah An. Markus Paul, tanggal 30 Agustus 1993 in casu;
Bahwa sejak (Alm.) Markus Paul memperoleh, menguasai dan memiliki tanah a quo pada tahun 1987, maka (Alm.) Markus Paul selalu rutin membersihkannya, baik yang dilakukan sendiri ataupun dengan membayarkan upah pekerja untuk membersihkan tanah tersebut sebagaimana yang dapat dibuktikan dengan Kwitansi-Kwitansi Pembayaran Biaya Tebas Tebang Tanah a quo;
Bahwa penguasaan dan kepemilikan dari (Alm.) Markus Paul atas objek tanah a quo sudah lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, selama itu juga tidak pernah sama sekali ada sengketa hukum terkait kepemilikan tanah, baik dengan para saksi-saksi yang berbatasan dengan objek tanah, ataupun dengan pihak lainnya yang mengaku memperoleh suatu hak atas objek tanah, baik dengan cara menggarap sendiri ataupun melalui peristiwa hukum peralihan hak lainnya. Oleh karena itu maka penguasaan dan kepemilikan dari (Alm.) Markus Paul atas objek tanah sebagaimana dimaksud telah diakui dan sah menurut hukum;
Bahwa semasa (Alm.) Markus Paul hidup, objek tanah a quo tidak pernah dialihkan status hak kepemilikannya kepada siapapun juga, baik sebagian maupun seluruhnya, sehingga penguasaan dan kepemilikan atas tanah tetap dimiliki dan menjadi hak (Alm.) Markus Paul;
Bahwa sekitar tahun 2013, ketika (Alm.) Markus Paul masih hidup, ada mengetahui jika tanah yang berbatasan sebelah Selatan dari objek tanah milik (Alm.) Markus Paul sebagaimana dimaksud, telah diterbitkan suatu Surat Pernyataan Tanah masing-masing atas nama Tergugat I dan Tergugat II, yaitu sebagai berikut:
Surat Pernyataan Tanah An. Singkapson S. G, tanggal 21 April 2007, beserta Lampiran Surat Pernyataan, tanggal 21 April 2007 berupa Gambar Kasar Objek Tanah, diregister dalam buku register Kelurahan Sabaru dengan Nomor Register: 140. 593/ 71/ PEM/ V/ KL-SBR/ 07, tertanggal 8 Mei 2007, yang ditandatangani oleh Lurah Sabaru An. HENDRA, S. STP, NIP: 010256318, dengan ukuran dan batas tanah sebagai berikut:
Letak tanah : Komplek UNKRIP (ke dalam), RT. 01/ RW. III
Kel. Sabaru, Kec. Sabangau, Kota Palangka Raya ;
Panjang : 225 M ;
Lebar : 50 M ;
Luas : 11. 250 M² ;
Utara : Berbatasan dengan Markus Paul ;
Timur : Berbatasan dengan Witae ;
Selatan : Berbatasan dengan Rencana Jalan ;
Barat : Berbatasan dengan Lilis Hayati/ Usup Utuk ;
Surat Pernyataan Tanah An. Witae, tanggal 21 April 2007, beserta Lampiran Surat Pernyataan, tanggal 21 April 2007 berupa Gambar Kasar Objek Tanah, diregister dalam buku register Kelurahan Sabaru dengan Nomor Register: 140. 593/ 70/ PEM/ V/ KL-SBR/ 07, tertanggal 8 Mei 2007, yang ditandatangani oleh Lurah Sabaru An. HENDRA, S. STP, NIP: 010256318, dengan ukuran dan batas tanah sebagai berikut:
Letak tanah : Komplek UNKRIP (ke dalam), RT. 01/ RW. III
Kel. Sabaru, Kec. Sabangau, Kota Palangka Raya ;
Panjang : 225 M ;
Lebar : 64 M ;
Luas : 14. 400 M² ;
Utara : Berbatasan dengan Markus Paul ;
Timur : Berbatasan dengan Abd. Rahmat ;
Selatan : Berbatasan dengan Rencana Jalan ;
Barat : Berbatasan dengan Singkapson S. G ;
Bahwa masing-masing ukuran tanah milik Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana yang tercatat dalam Surat Pernyataan Tanah An. Singkapson S. G, tanggal 21 April 2007 dan Surat Pernyataan Tanah An. Witae, tanggal 21 April 2007, sebagian ukurannya telah masuk dan merambah pada bagian ukuran tanah milik (Alm.) Markus Paul. Oleh karena itu maka kemudian (Alm.) Markus Paul ada menyampaikan keberatannya kepada Kelurahan Sabaru serta meminta agar Kelurahan Sabaru dapat meninjau kembali terkait penerbitan masing-masing Surat Pernyataan Tanah milik Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana dimaksud;
Bahwa atas keberatan yang disampaikan oleh (Alm.) Markus Paul sebagaimana dimakud, maka pihak Kelurahan Sabaru mengadakan pertemuan dan peninjauan di lapangan dimana objek tanah berada, serta kemudian membuatkan Berita Acara Hasil Peninjauan Lapangan Tanah Nomor: 140. 593/ 152/ KL-SBR/ PEM/ VII/ 2013, tanggal 6 Juli 2013, yang ditandatangani oleh Lurah Sabaru An. ZUBAIDAH MENJAYA NINGSIH, S. Sos, NIP: 19630920 198503 2 007, dimana pada poin angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat) Berita Acara a quo menerangkan dan memutuskan sebagai berikut:
Poin angka 3 (tiga) Berita Acara a quo berbunyi sebagai berikut:
“Peninjauan lokasi berdasarkan kesepakatan antara yang memiliki surat tanah yang terdahulu dan yang ada surat dalam lokasi tanah tersebut, sedangkan pihak yang ada suratnya dalam lokasi tidak bisa menunjukan saksi-saksi yang menyatakan tanah tersebut miliknya”;
Poin angka 4 (empat) Berita Acara a quo berbunyi sebagai berikut:
“Sehubungan dengan hal itu maka pihak Kelurahan mencabut surat-surat yang berada dilokasi tanah tersebut dan menyarankan agar diselesaikan secara pribadi kepada pihak yang memiliki surat terlebih dahulu secara kekeluargaan”;
Bahwa jika mengacu pada Berita Acara Hasil Peninjauan Lapangan sebagaimana tersebut di atas, maka sangat jelas dalil kepemilikan dari Tergugat I dan Tergugat II atas objek tanah sebagaimana yang termuat dalam Surat Pernyataan Tanah An. Singkapson S. G, tanggal 21 April 2007 dan Surat Pernyataan Tanah An. Witae, tanggal 21 April 2007, adalah tidak turut didukung dan dikuatkan dengan kesaksian dari para pemilik tanah lainnya yang berhimpitan dengan objek tanah tersebut, dan oleh karena itu maka seharusnya pihak Kelurahan Sabaru menindaklanjutinya dengan membuat suatu keputusan guna menyatakan mencabut Surat Pernyataan Tanah An. Singkapson S. G, tanggal 21 April 2007 dan Surat Pernyataan Tanah An. Witae, tanggal 21 April 2007, hal tersebut menjadi bersesuaian dan selaras dengan bunyi catatan dan pernyataan angka 2 (dua) yang dimuat dalam Surat Pernyataan Tanah a quo, yang pada pokoknya menerangkan bahwa “apabila ada penunjukan perbatasan terdahulu kepada pihak lain pada lokasi yang sama, maka pernyataan ini dapat ditinjau kembali/ dicabut”;
Bahwa kemudian klausul-klausul dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan sebagaimana dimaksud di atas, ternyata tidak diindahkan dan dipatuhi oleh Tergugat I dan Tergugat II yang tetap bersikukuh pada dalil kepemilikannya sebagaimana dimaksud, dan pihak Kelurahan Sabaru tidak juga menindaklanjutinya dengan suatu keputusan yang menyatakan mencabut Surat Pernyataan Tanah in casu. Oleh karena itu kemudian (Alm.) Markus Paul ada mengirimkan surat kepada Kelurahan Sabaru dan Camat Sabangau dengan perihal agar Kelurahan Sabaru Mencabut Surat Pernyataan Tanah An. Singkapson S. G dan Witae, sebagaimana yang dibuktikan dengan tanda terima surat kepada Lurah Sabaru, tertanggal 9 September 2013 dan surat kepada Camat Sabangau, tertanggal 17 September 2013. Namun hingga (Alm.) Markus Paul meninggal dunia pada tanggal 12 Februari 2015, sengketa hukum antara (Alm.) Markus Paul dengan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana dimaksud masih belum selesai;
Bahwa setelah (Alm.) Markus Paul meninggal dunia, pada tanggal 12 Februari 2015, maka atas kesepakatan seluruh ahli waris (Alm.) Markus Paul, kemudian pada bulan Juli 2015, sebagian ukuran tanah a quo dialihkan hak kepemilikannya kepada PT. Banua Hulu Sejahtera, selaku sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengembang perumahan, dengan bentuk peralihan hak berupa kerjasama bagi hasil perumahan antara PT. Banua Hulu Sejahtera dengan pemilik tanah, dengan ukuran luas tanah yang dialihkan hak miliknya tersebut adalah seluas: 18. 480 M², sebagaimana yang dapat dibuktikan dengan fotocopy dari aslinya Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Pembangunan Perumahan, tanggal 6 Juli 2015, yang telah di Waarmerking oleh Notaris - PPAT Kota Palangka Raya An. ARIBAWA, SH, dengan Nomor: 627/ W/ VII/ 2015, tanggal 10 Juli 2015;
Bahwa oleh karena belum terdapat akses jalan di atas tanah milik (Alm.) Markus Paul sebagaimana dimaksud, mengingat bahwa pada areal luasan 18. 480 M² dari bagian tanah a quo akan digunakan sebagai lokasi pembangunan perumahan dengan nama Perumahan Citra Raya Permai oleh PT. Banua Hulu Sejahtera selaku perusahaan pengembang perumahan, maka kemudian Penggugat beserta ahli waris lainnya menyetujui jika sebagian ukuran tanah a quo pada bagian Utara dijadikan sebagai akses jalan dengan lebar jalan: 8 M;
Bahwa oleh karena di atas tanah milik (Alm.) Markus Paul pada bagian Utara objek tanah telah digunakan sebagai badan jalan dengan ukuran lebar jalan: 8 M, maka kemudian penarikan ukuran panjang dan lebar bagian tanah yang dialihkan hak kepemilikannya kepada PT. Banua Hulu Sejahtera, dilakukan dengan menarik titik ukur yang diawali pada bagian sisi tepi badan jalan tersebut. Oleh karena itu maka diperoleh hasil perhitungan dan pengukuran fisik atas areal luasan tanah yang telah dialihkan hak kepemilikannya kepada PT. Banua Hulu Sejahtera adalah sebagai berikut:
Panjang sisi sebelah Barat : 160 M ;
Panjang sisi sebelah Timur : 140 M
Lebar sisi sebelah Utara : 124 M;
Lebar sisi sebelah Selatan : 56 M dan 68 M
Luas keseluruhan : 18. 480 M²
Sebagaimana ukuran yang tercatat dalam Peta Gambar Kasar yang menjadi lampiran masing-masing dalam Surat Pernyataan Tanah An. Bahtarung Paul, tanggal, 24 Juli 2015, Surat Pernyataan Tanah An. Dony Paul, tanggal, 23 Juli 2015, Surat Pernyataan Tanah An. Alpredo Anthonius Paul, tanggal, 23 Juli 2015 dan Surat Pernyataan Tanah An. Denny Paul, tanggal, 23 Juli 2015, yang dibuat dan masing-masing diregister pada buku register Kelurahan Sabaru sebagaimana nomor register yang tertera pada masing-masing Peta Gambar Objek Tanah a quo;
Bahwa selain itu, sebagian tanah milik (Alm.) Markus Paul sebagaimana dimaksud juga telah dibagikan kepada ke 4 (empat) orang anak Markus Paul, dengan keseluruhan luas adalah: 8.960 M², dengan masing-masing pembagian ukuran sebagai berikut:
Kepada Anak I An. BAHTARUNG PAUL, dengan titik ukur tanah dimulai dari sisi tepi badan jalan, yaitu sebagai berikut:
Panjang : 56 M;
Lebar : 40 M ;
Luas : 2. 240 M² ;
Sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penyerahan Sebidang Tanah, tanggal 22 Juli 2015, yang diregister pada buku register Kantor Kelurahan Sabaru dengan Nomor Register: 140. 592. 2/ 881/ KL-SBR/ VII/ PEM/ 2015, tanggal 28 Juli 2015. Telah diterbitkan Surat Pernyataan Tanah An. Bahtarung Paul, tanggal, 24 Juli 2015, serta Lampiran Peta Gambar Kasar Objek Tanah, diregister pada buku register Kantor Kelurahan Sabaru dengan Nomor Register: 140. 593/ 882/ KL-SBR/ VII/ PEM/ 2015, tanggal 28 Juli 2015, yang saat ini sedang dalam proses administrasi peningkatan status hak milik menjadi Sertifikat Hak Milik pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya;
Kepada Anak II An. DONNY PAUL, dengan titik ukur tanah dimulai dari sisi tepi badan jalan, dengan ukuran sebagai berikut:
Panjang : 56M ;
Lebar : 40 M ;
Luas : 2. 240 M² ;
Sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penyerahan Sebidang Tanah, tanggal 22 Juli 2015, yang diregister pada buku register Kantor Kelurahan Sabaru dengan Nomor Register: 140. 592. 2/ 883/ KL-SBR/ VII/ PEM/ 2015, tanggal 28 Juli 2015. Telah diterbitkan Surat Pernyataan Tanah An. Dony Paul, tanggal, 23 Juli 2015, serta Lampiran Peta Gambar Kasar Objek Tanah, diregister pada buku register Kantor Kelurahan Sabaru dengan Nomor Register: 140. 593/ 884/ KL-SBR/ VII/ PEM/ 2015, tanggal 28 Juli 2015, yang saat ini sedang dalam proses administrasi peningkatan status hak milik menjadi Sertifikat Hak Milik pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya, dan di atas objek tanah a quo telah dibangun dan berdiri bangunan rumah hunian milik Donny Paul;
Kepada Anak III An. ALPREDO ANTHONIUS PAUL, dengan titik ukur tanah dimulai dari sisi tepi badan jalan, dengan ukuran sebagai berikut:
Panjang : 56 M ;
Lebar : 40 M ;
Luas : 2. 240 M² ;
Sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penyerahan Sebidang Tanah, tanggal 22 Juli 2015, yang diregister pada buku register Kantor Kelurahan Sabaru dengan Nomor Register: 140. 592. 2/ 885/ KL-SBR/ VII/ PEM/ 2015, tanggal 28 Juli 2015. Telah diterbitkan Surat Pernyataan Tanah An. Alpredo Anthonius Paul, tanggal, 23 Juli 2015, serta Lampiran Peta Gambar Kasar Objek Tanah, diregister pada buku register Kantor Kelurahan Sabaru dengan Nomor Register: 140. 593/ 886/ KL-SBR/ VII/ PEM/ 2015, tanggal 28 Juli 2015, yang saat ini sedang dalam proses administrasi peningkatan status hak milik menjadi Sertifikat Hak Milik pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya;
Kepada Anak IV An. DENNY PAUL, dengan titik ukur tanah dimulai dari sisi tepi badan jalan, dengan ukuran sebagai berikut:
Panjang : 56 M ;
Lebar : 40 M ;
Luas : 2. 240 M² ;
Sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penyerahan Sebidang Tanah, tanggal 22 Juli 2015, yang diregister pada buku register Kantor Kelurahan Sabaru dengan Nomor Register: 140. 592. 2/ 887/ KL-SBR/ VII/ PEM/ 2015, tanggal 28 Juli 2015. Telah diterbitkan Surat Pernyataan Tanah An. Denny Paul, tanggal, 23 Juli 2015, serta Lampiran Peta Gambar Kasar Objek Tanah, diregister pada buku register Kantor Kelurahan Sabaru dengan Nomor Register: 140. 593/ 888/ KL-SBR/ VII/ PEM/ 2015, tanggal 28 Juli 2015, yang saat ini sedang dalam proses administrasi peningkatan status hak milik menjadi Sertifikat Hak Milik pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya;
Bahwa oleh karena sebagian ukuran dari objek tanah a quo milik (Alm.) Markus Paul telah dialihkan kepada kepada PT. Banua Hulu Sejahtera dengan luas: 18. 480 M² dan sebagian ukuran telah dibagikan kepada ke 4 (empat) orang anak (Alm.) Markus Paul, dengan total keseluruhan luasan: 8.960 M², maka bagian tanah in casu yang tersisa yang tetap menjadi hak milik (Alm.) Markus Paul adalah sebagai berikut:
Panjang sisi sebelah Barat : 32 M;
Panjang sisi sebelah Timur : 52 M ;
Lebar sisi sebelah Utara : 112 M dan 68 M;
Lebar sisi sebelah Selatan : 180 M ;
Luas keseluruhan : 8.560 M² ;
Utara : Berbatasan dengan unit Perumahan Citra Raya Permai (PT. Banua Hulu Sejahtera) ;
Timur : Berbatasan dengan Darminel ;
Selatan : Dahulu berbatasan dengan Tanah Negarasekarang dengan Singkapson/ Witae ;
Barat : Mulyadi ;
Untuk selanjutnya mohon sisa bagian tanah a quo disebut sebagai Objek Sengketa;
Bahwa terkait ukuran panjang dan lebar tanah sisa yang tetap sebagai hak milik (Alm.) Markus Paul yang terdiri dari beberapa bagian ukuran panjang dan lebar sebagaimana terurai di atas, disebabkan karena sisa tanah in casu tidak dalam bentuk persegi empat yang sempurna. Oleh karena itu maka pengukuran panjang dan lebar tanah in casu menjadi terbagi ke dalam beberapa bagian ukuran, yang dikarenakan pengukuran tersebut dilakukan dengan mengikuti bentuk dan keadaan objek tanah senyatanya;
Bahwa mengingat sebagian ukuran dari objek tanah milik (Alm.) Markus Paul, telah dialihkan hak kepemilikannya kepada PT. Banua Hulu Sejahtera dan dibagikan kepada ke 4 (empat) orang anak (Alm.) Markus Paul, maka kemudian pada tanggal 27 Juli 2015, Penggugat melaporkan atas peralihan hak dari beberapa bagian objek tanah tersebut ke Kantor Kelurahan Sabaru dimana objek tanah milik (Alm.) Markus Paul sekarang terletak. Dari laporan Penggugat tersebut kemudian Kantor Kelurahan Sabaru melalui Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Kelurahan Sabaru An. Matius, SE telah membuat suatu catatan revisi (renvoi) pada tanda bukti Surat Pernyataan Penguasaan Tanah An. Markus Paul, tanggal 30 Agustus 1993, yang pada pokoknya menyatakan bahwa bagian ukuran tanah milik (Alm.) Markus Paul yang dibuktikan dengan tanda bukti hak Surat Pernyataan Penguasaan Tanah An. Markus Paul, tanggal 30 Agustus 1993, sebagian telah dipecah dan menjadi milik pihak lain, dan sisa tanah yang tersisa adalah tetap menjadi milik (Alm.) Markus Paul, dalam hal ini adalah Penggugat dalam kedudukannya sebagaimana diuraikan dalam posita terdahulu;
Bahwa jika kemudian dijumlahkan secara mennyeluruh atas luasan bagian tanah yang telah dibagikan kepada ke 4 (empat) orang anak (Alm.) Markus Paul, yaitu dengan jumlah keseluruah luasan adalah: 8. 960 M², kemudian ditambahkan dengan luasan keseluruhan bagian tanah yang dialihkan hak kepemilikannya kepada PT. Banua Hulu Sejahtera yaitu seluas: 18. 480 M², dijumlahkan kembali dengan luasan sisa tanah milik (Alm.) Markus Paul yang tersisa, yaitu dengan ukuran luas: 8. 560 M², maka diperoleh kesesuaian total luasan keseluruhan dari objek tanah a quo, sebagaimana yang tercatat dalam tanda bukti Surat Pernyataan Penguasaan Tanah An. Markus Paul, tanggal 30 Agustus 1993, yang telah diregister dalam buku register Kelurahan Kereng Bangkirai dengan Nomor Register: 140. 593/ 178/ PEM/ IX/ 1993, tanggal 7 September 1993, ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Kelurahan Kereng Bangkirai An. ATHIS SALATAN, NIP: 010-129 523, beserta Lampiran Surat Pernyataan berupa Peta Gambar Objek Tanah, yaitu dengan ukuran luas tanah: 36. 000 M² (8. 960 M² + 18. 480 M² + 8. 560 M²);
Bahwa penguasaan dan kepemilikan dari (Alm.) Markus Paul atas objek tanah sebagaimana dimaksud dalam Posita angka 3 (tiga), termasuk segala perbuatan hukum peralihan hak atas sebagian ukuran tanah in casu setelah (Alm.) Markus Paul meninggal dunia, dikuatkan juga dengan keterangan saksi-saksi berbatasan yang menyatakan kebenaran penguasaan dan kepemilikan dari (Alm.) Markus Paul atas objek tanah a quo, maupun saksi-saksi lainnya yang mengetahui secara langsung segala perbuatan hukum peralihan hak sebagaimana dimaksud;
Bahwa kemudian sekitar tahun 2017, ternyata Tergugat I diketahui telah melakukan aktifitas fisik di lahan yang berbatasan sebelah Selatan dengan Objek Sengketa, yaitu dengan menggarap, membersihkan dan meratakan tanah serta membuat suatu parit pembatas dengan lebar ± 2,5 M, dengan menggunakan alat berat berupa eksavator. Namun perbuatan Tergugat I sebagaimana dimaksud telah mencakup dan merambah sebagian ukuran dari sisa tanah milik (Alm.) Markus Paul yang menjadi objek sengketa, yaitu dengan ukuran secara fisik berdasarkan keadaan senyatanya, Panjang: 27 M, Lebar: 90 M dan Luas:2. 430 M²;
Bahwa oleh karena penggarapan, pembersihan dan perataan tanah yang dilakukan oleh Tergugat I merambah dan masuk pada sebagian ukuran dari ukuran sisa tanah yang menjadi milik (Alm.) Markus Paul, maka kemudian Penggugat selaku pihak yang berkepentingan dan memiliki hak atas objek sengketa menyampaikan keberatannya secara lisan kepada Tergugat I serta meminta agar dihentikan dahulu segala bentuk pekerjaan yang dilakukan dan yang merambah pada bagian ukuran objek sengketa, hingga diperoleh suatu kesepakatan penyelesaian sengketa tersebut secara musyawarah kekeluargaan;
Bahwa diketahui Tergugat I tetap mendalilkan lahan yang digarap, dibersihkan dan diratakan tersebut sebagai tanah milik Tergugat I bersama dengan isterinya yang bernama Witae selaku Tergugat II, yang berdasarkan pengakuan dan keterangan lisan dari Tergugat I bahwa objek tanah tersebut diperolehnya dengan cara menggarap sendiri lahan pada tahun 2007, sebagaimana yang didasarkan pada Surat Pernyataan Tanah masing-masing Surat Pernyataan Tanah An. Singkapson S. G, tanggal 21 April 2007 dan Surat Pernyataan Tanah An. Witae, tanggal 21 April 2007, dengan ukuran dan batas tanah sebagai yang telah terurai pada Posita angka 10 (sepuluh) di atas;
Bahwa jika dilihat berdasarkan Peta Gambar Kasar yang menjadi Lampiran dalam Surat Pernyataan An. Singkapson S. G, tanggal 21 April 2007, dengan luas tanah 11. 250 M², dan Peta Gambar Kasar yang menjadi Lampiran dalam Surat Pernyataan An. Witae, tanggal 21 April 2007, dengan luas tanah 14. 400 M², maka diketahui bahwa batas sebelah Utara dari objek tanah yang didalilkan oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana dimaksud, adalah sebagai berikut:
Arah mata anging sebelah Utara dalam Peta Gambar Kasar yang menjadi Lampiran dalam Surat Pernyataan An. Singkapson S. G, tanggal 21 April 2007, dengan luas tanah 11. 250 M², adalah tercatat berbatasan dengan: WITAE;
Arah mata anging sebelah Utara dalam Peta Gambar Kasar yang menjadi Lampiran dalam Surat Pernyataan An. Witae, tanggal 21 April 2007, dengan luas tanah 14. 400 M², adalah tercatat berbatasan dengan: ABD. RAHMAT;
Bahwa terdapat ketidaksesuaian data yuridis antara arah mata angin sebelah Utara yang tercatat pada Peta Gambar Kasar yang menjadi Lampiran dalam Surat Pernyataan An. Singkapson S. G, tanggal 21 April 2007 dan Peta Gambar Kasar yang menjadi Lampiran dalam Surat Pernyataan An. Watie, tanggal 21 April 2007, jika dibandingkan dengan data yuridis dan data fisik yang tertuang dalam masing-masing Surat Pernyataan Tanah a quo dan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tanah An. Singkapson S. G, Nomor: 14. 593/ 71/ PEM/ V/ KL-SBR/ 2007, tanggal 23 April 2007 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah An. Witae, Nomor: 14. 593/ 70/ PEM/ V/ KL-SBR/ 2007, tanggal 23 April 2007, dimana dalam masing-masing Surat Pernyataan Tanah a quo dan dalam kedua Berita Acara Pemeriksaan Tanah a quo tercatat batas sebelah Utara dari bojek tanah adalah sebagai berikut:
Arah mata angin sebelah Utara dan yang berbatasan sebelah Utara dari objek tanah sebagaimana dalam Surat Pernyataan An. Singkapson S. G, tanggal 21 April 2007 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah An. Singkapson S. G, Nomor: 14. 593/ 71/ PEM/ V/ KL-SBR/ 2007, tanggal 23 April 2007, adalah berbatasan dengan: MARKUS PAUL;
Arah mata angin sebelah Utara dan yang berbatasan sebelah Utara dari objek tanah sebagaimana dalam Surat Pernyataan An. Witae, tanggal 21 April 2007 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah An. Witae, Nomor: 14. 593/ 70/ PEM/ V/ KL-SBR/ 2007, tanggal 23 April 2007, adalah berbatasan dengan: MARKUS PAUL;
Bahwa dengan adanya ketidaksesuaian antara arah mata angin sebelah Utara yang tercatat dalam masing-masing Berita Acara Pemeriksaan Tanah a quo, dengan data yuridis dan data fisik di lapangan dalam keadaan yang sebenarnya, maka yang menjadi pertanyaan hukumnya adalah apakah dalil kepemilikan dari Tergugat I dan Tergugat II atas bagian ukuran dari objek sengketa adalah berdasarkan tanda bukti hak yang sah yang diterbitkan berdasarkan data fisik dan data yuridis yang benar sebagaimana prosedur hukum yang benar? Oleh karena itu maka cukuplah beralasan hukum untuk mempersangkakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana dimaksud adalah suatu upaya untuk mensiasati hukum guna menguasai sebagian ukuran dari suatu objek tanah yang sebenarnya bukan merupakan hak dari Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa atas permasalahan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana tersebut di atas, kemudian Penggugat dengan etikad baik mencoba menawarkan cara penyelesaian melalui musyawarah kekeluargaan, namun etikad baik dari Penggugat tersebut tidak diindahkan dan tidak ditangapi oleh Tergugat I dan Tergugat II. Oleh karena itu maka mengajukan Surat Gugatan ini pada Pengadilan Negeri Palangka Raya adalah menjadi pilihan terakhir (ultimum remidium) dari Penggugat guna memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya;
Bahwa belum selesai sengketa hukum antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat kembali dikagetkan dengan adanya suatu spanduk iklan “akan segera dibangun perumahan type 36”, yang ditancapkan di atas lahan yang telah digarap dan dibersihkan oleh Tergugat I sebagaimana dimaksud. Berdasarkan spanduk iklan perumahan tersebut kemudian diketahui bahwa yang akan membangun perumahan type 36 tersebut adalah PT. Rizky Berkah Mandiri selaku Tergugat III, sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengembang perumahan;
Bahwa mengingat dalil Tergugat I dan Tergugat II atas objek sengketa adalah merupakan tanah miliknya dengan mendasarkan pada Surat Pernyataan Tanah An. Singkapson S. G, tanggal 21 April 2007 dan Surat Pernyataan Tanah An. Witae, tanggal 21 April 2007, maka kemudian akan diperoleh suatu logika hukum terkait areal luasan tanah yang akan dibangun perumahan type 36 oleh Tergugat III sebagaimana dimaksud, adalah mencakup sebagian ukuran dari sisa tanah milik (Alm.) Markus Paul sebagaimana yang telah diterangkan dalam Posita sebelumnya. Oleh karena itu cukuplah beralasan hukum bagi Penggugat untuk menarik dan menempatkan PT. Rizky Berkah Mandiri, melalui Direktur PT. Rizky Berkah Mandiri, yang diketahui bernama Bpk. Rudi, dalam kedudukan dan kewenangannya selaku direktur PT. Rizky Berkah Mandiri, sebagai pihak Tergugat III dalam perkara ini;
Bahwa mengingat Tergugat III adalah suatu perseroan terbatas yang berbadan hukum, yang bergerak di bidang pengembang perumahan, maka sangatlah beralasan hukum guna mempersangkakan bahwa perbuatan Tergugat III melalui Direkturnya, adalah didasarkan pada suatu kesepakatan kerjasama antara Tergugat I dan Tergugat II dalam rangka membangun suatu unit perumahan di atas areal objek sengketa, yang tentunya akan ditindaklanjuti kembali dengan proses peralihan hak dari Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat III sebagai pihak pengembang perumahan, baik dalam bentuk bagi hasil, jual beli atau bentuk peralihan hak lainnya yang dipersyaratkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan;
Bahwa mengingat Tergugat III dalam kedudukannya selaku sebuah perseroan terbatas yang berbadan hukum yang bergerak dibidang jasa pengembang perumahan, maka seharusnya menurut hukum dalam melaksanakan kegiatan usaha di bidang pengembang perumahan sebagaimana dimaksud, terlebih dahulu secara etikad baik Tergugat III melalui Direkturnya dalam kedudukan dan kewenangannya, menelusuri terlebih dahulu dasar hukum dan dasar fakta atas perolehan objek tanah dari Tergugat I dan Tergugat II, sehingga diperoleh data yuridis dan data fisik yang dibenarkan menurut hukum, apakah objek tanah yang akan dijadikan sebagai areal lokasi pembangunan perumahan tersebut seutuhnya merupakan hak Tergugat I dan Tergugat II, ataukah atas objek tanah tersebut terdapat suatu sengketa hak milik dengan pihak lain? Oleh karena senyatanya di atas objek tanah a quo telah dipasang sebuah spanduk iklan pembangunan unit perumahan type 36, yang pada kenyataanya ternyata areal luasan objek tanah yang akan dijadikan sebagai tempat dibangunnya unit perumahan oleh Tergugat III, adalah telah masuk dan merambah pada sebagian ukuran dari sisa tanah milik (Alm.) Markus Paul sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka sangatlah beralasan hukum guna mempersangkakan bahwa perbuatan Tergugat III tersebut tidak dilandasi pada suatu etikad baik sebagaimana hukum, yang telah melanggar hak dan kepentingan hukum dari Penggugat selaku Ahli Waris (Alm.) Markus Paul sekaligus sebagai Kuasa Ahli Waris;
Bahwa mengingat objek sengketa adalah merupakan tanah yang telah dikuasai dan dimiliki oleh (Alm.) Markus Paul selama lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun sejak tahun 1987, yang selalu dijaga dan dibersihkan hingga dibuatkan tanda bukti hak sebagaimana dalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah An. Markus Paul, tanggal 30 Agustus 1993, yang diregister dalam buku register Kelurahan Kereng Bangkirai dengan Nomor Register: 140. 593/ 178/ PEM/ IX/ 1993, tertanggal 07 September 1993, beserta Lampiran Surat Pernyataan berupa Peta Gambar Objek Tanah, yang juga telah diakui dan dibenarkan oleh keterangan saksi-saksi yang berbatasan, yang selama waktu penguasaan tersebut tidak pernah ada permasalahan dengan para saksi yang berbatasan dengan objek tanah hingga sekarang, maka sangatlah menjadi janggal dan tidak bersesuaian dengan hukum jika sebagian ukuran dari objek sengketa in casu didalilkan oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagai bagian tanah miliknya, terlebih lagi diketahui bahwa riwayat perolehan objek tanah in casu oleh Tergugat I dan Tergugat II baru terjadi pada tahun 2007. Sedangkan objek sengketa merupakan tanah milik (Alm.) Markus Paul yang telah dikuasai dan dimiliki selama lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun sejak tahun 1987, yang dikuatkan dengan tanda bukti hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah An. Markus Paul, tanggal 30 Agustus 1993;
Bahwa meskipun Tergugat I dan Tergugat II adalah pemilik tanah yang berbatasan langsung untuk batas sebelah Selatan dari objek sengketa, tetapi kepemilikan atas objek tanah tersebut tidaklah dibenarkan menurut hukum jika ukuran objek tanah yang dimiliki tersebut telah merambah pada sebagian ukuran tanah milik pihak lainnya (tanah milik (Alm.) Markus Paul) yang berbatasan langsung dengan objek tanah a quo. Oleh karena itu jika Tergugat I dan Tergugat II tetap mendalilkan penguasaannya atas objek sengketa dengan mendasarkan pada Surat Pernyataan Tanah An. Singkapson S. G, tanggal 21 April 2007 dan Surat Pernyataan Tanah An. Witae, tanggal 21 April 2007, maka jelaslah menurut hukum telah terjadi overlapping atau tumpang tindih kepemilikan atas sebagian ukuran tanah dalam hak milik tersebut, yang merugikan hak milik subjek hukum lainnya dalam hal ini adalah Penggugat;
Bahwa oleh karena objek sengketa adalah tanah yang telah dikuasai dan dimiliki oleh (Alm.) Markus Paul sudah lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun sejak tahun 1987, dengan batas dan ukuran tanah yang jelas sebagaimana tertuang dalam tanda bukti hak Surat Pernyataan Penguasaan Tanah An. Markus Paul, tanggal 30 Agustus 1993, yang diregister dalam buku register Kelurahan Kereng Bangkirai dengan Nomor Register: 140. 593/ 178/ PEM/ IX/ 1993, tertanggal 07 September 1993, beserta Lampiran Surat Pernyataan berupa peta gambar objek tanah, maka yang menjadi pertanyaan hukumnya adalah apakah Surat Pernyataan Tanah An. Singkapson S. G, tanggal 21 April 2007 beserta dengan Berita Acara Pemeriksaan Tanah An. Singkapson S. G, Nomor: 14. 593/ 71/ PEM/ V/ KL-SBR/ 2007, tanggal 23 April 2007 dan Surat Pernyataan Tanah An. Witae, tanggal 21 April 2007 beserta dengan Berita Acara Pemeriksaan Tanah An. Witae, Nomor: 14. 593/ 70/ PEM/ V/ KL-SBR/ 2007, tanggal 23 April 2007, adalah benar diterbitkan oleh Kelurahan Sabaru dengan mendasarkan pada data fisik dan data yuridis yang benar menurut hukum, serta didahului dengan pengukuran fisik di lapangan atas objek tanah? Sebab jika prosedur hukum dan administrasi penerbitan tanda bukti hak atas suatu objek tanah sebagaimana dimaksud telah dilakukan sebagaimana hukum, maka tentunya tidak akan pernah terjadi suatu overlaping atau tumpang tindih kepemilikan atas sebagian ukuran objek tanah sebagaimana dimaksud dalam perkara ini, sebab sangat jelas yang menjadi batas tanah sebelah Utara dari objek tanah yang didalilkan oleh Tergugat I dan Tergugat II in casu, adalah berbatasan langsung dengan tanah milik (Alm.) Markus Paul yang lebih dahulu dikuasai dan dimiliki dengan ukuran dan luas tanah yang jelas sebagaimana tertuang dalam tanda bukti hak Surat Pernyataan Penguasaan Tanah An. Markus Paul, tanggal 30 Agustus 1993 in casu;
Bahwa oleh karena terjadi overlaping atau tumpang tindih kepemilikan atas sebagian ukuran tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini, mengingat juga bahwa dasar kepemilikan dari Tergugat I dan Tergugat II atas bagian ukuran dari objek sengketa adalah dengan mendasarkan pada Surat Pernyataan Tanah An. Singkapson S. G, tanggal 21 April 2007 dan Surat Pernyataan Tanah An. Witae, tanggal 21 April 2007, yang masing-masing diregister dan ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Sabaru dan Kepala Kecamatan Sabangau, cukuplah beralasan hukum bagi Penggugat untuk menarik dan menempatkan Kelurahan Sabaru dan Kecamatan Sabangau, masing-masing melalui Kepala Kelurahan Sabaru dan Kepala Kecamatan Sabangau, sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk kemudian dihukum oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya guna tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
Bahwa meskipun secara fisik yang menggarap, membersihkan dan meratakan tanah sebagian ukuran dari objek sengketa dengan ukuran fisik senyatanya Panjang: 27 M, Lebar: 90 M dan Luas: 2. 430 M², termasuk membuat suatu parit dengan lebar ± 2,5 M sebagai tanda batas tanah di atas objek sengketa, adalah dilakukan oleh Tergugat I, namun mengingat bahwa Tergugat II adalah isteri dari Tergugat I, mengingat juga bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam hubungan rumah tangga antara Tergugat I dan Tergugat II dengan mendalilkan pada Surat Pernyataan Tanah An. Singkapson S. G, tanggal 21 April 2007 dan Surat Pernyataan Tanah An. Witae, tanggal 21 April 2007, mengingat juga bahwa pada areal lahan yang dibersihkan dan diratakan tersebut telah ditancapkan suatu spanduk iklan pembangunan unit perumahan type 36 atas nama Tergugat III, maka cukuplah beralasan hukum untuk mengkualifikasikan bahwa perbuatan Tergugat I tersebut dilakukan bersama-sama dengan Tergugat II dan Tergugat III, dimana atas perbuatan yang dilakukan tersebut telah secara nyata melanggar hak dan kepentingan hukum Penggugat selaku ahli wari (Alm.) Markus Paul atas objek sengketa;
Bahwa dengan rangkaian perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh Tergugat I bersama dengan Tergugat II sebagaimana tersebut sejak tahun 2013 hingga puncaknya pada tahun 2017, dimana sebagian ukuran dari objek sengketa telah digarap, dibersihkan dan diratakan tanahnya, padahal sudah jelas dinyatakan dalam Berita Acara Hasil Peninjauan Lapangan Tanah Nomor: 140. 593/ 152/ KL - SBR/ PEM/ VII/ 2013, tanggal 6 Juli 2013, bahwa kepemilikan dari Tergugat I dan Tergugat II atas objek tanah sebagaimana dalam Surat Pernyataan Tanah An. Singkapson S. G, tanggal 21 April 2007 dengan dan Surat Pernyataan Tanah An. Witae, tanggal 21 April 2007, adalah tidak didukung dengan keterangan saksi-saksi berbatasan, dan Kelurahan Sabaru mencabut surat-surat pernyataan tanah tersebut karena di atas objek tanah telah lebih dahulu terdapat tanda bukti surat yang menjadi hak milik (Alm.) Markus Paul, maka dengan adanya suatu tindakan dan perbuatan fisik yang dilakukan pada tahun 2017 atas sebagian ukuran dari objek sengketa, serta telah dijadikan sebagai tempat akan dibangunnya suatu unit perumahan pada areal luasan tanah yang sebagian ukurannya telah merambah pada ukuran dari objek sengketa, maka sangat jelas mengindikasikan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III berupaya menguasai objek sengketa secara melawan hukum. Oleh karena itu cukuplah beralasan hukum untuk mengkualifikasikan perbuatan para Tergugat sebagaimana dimaksud sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad), yang merugikan hak dan kepentingan hukum Penggugat selaku ahli waris sekaligus bertindak sebagai Penerima Kuasa Ahli Waris (Alm.) Markus Paul;
Bahwa oleh karena ukuran tanah yang digarap, dibersihkan dan diratakan oleh Tergugat I telah masuk dan merambah pada sebagian ukuran sisa tanah milik (Alm.) Markus Paul, maka sangatlah beralasan hukum agar Majelis Hakim menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang digarap, dibersihkan dan diratakan tersebut dengan ukuran berdasarkan fisik senyatanya dengan Panjang: 27 M, Lebar: 90 M dan Luas: 2. 430 M², adalah merupakan bagian ukuran dari ukuran keseluruhan sisa tanah milik Penggugat selaku Ahli Waris (Alm.) Markus Paul sekaligus Kuasa Ahli Waris, dengan ukuran dan batas sisa tanah secara keseluruhan sebagai berikut:
Panjang sisi sebelah Barat : 32 M;
Panjang sisi sebelah Timur : 52 M ;
Lebar sisi sebelah Utara : 112 M dan 68 M;
Lebar sisi sebelah Selatan: 180 M ;
Luas keseluruhan : 8.560 M²;
Utara : Berbatasan dengan unit Perumahan Citra Raya Permai (PT. Banua Hulu Sejahtera);
Timur : Berbatasan dengan Darminel;
Selatan : Dahulu berbatasan dengan Tanah Negara
sekarang dengan Singkapson/ Witae;
Barat : Mulyadi ;
Bahwa oleh karena objek sengketa merupakan sisa tanah milik (Alm.) Markus Paul yang telah dikuasai dan dimiliki lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun sejak tahun 1987, yang dibuktikan dengan tanda bukti hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah An. Markus Paul, tanggal 30 Agustus 1993, yang diregister dalam buku register Kelurahan Kereng Bangkirai dengan Nomor Register: 140. 593/ 178/ PEM/ IX/ 1993, tertanggal 07 September 1993, beserta Lampiran Surat Pernyataan berupa Peta Gambar Objek Tanah, maka cukuplah beralasan hukum agar Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah An. Markus Paul, tanggal 30 Agustus 1993 yang telah dilakukan revisi catatan perubahan (renvoi) terkait ukuran tanah oleh Kantor Kelurahan Sabaru melalui Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Kelurahan Sabaru An. Matius, SE, tertanggal 27 Juli 2015, yang digunakan sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas bagian sisa tanah milik (Alm.) Markus Paul dengan ukuran dan batas fisik senyatanya atas sisa tanah in casu sebagai berikut:
Panjang sisi sebelah Barat : 32 M;
Panjang sisi sebelah Timur : 52 M ;
Lebar sisi sebelah Utara : 112 M dan 68 M;
Lebar sisi sebelah Selatan: 180 M ;
Luas keseluruhan : 8.560 M²;
Utara : Berbatasan dengan unit Perumahan Citra Raya Permai (PT. Banua Hulu Sejahtera)
Timur : Berbatasan dengan Darminel
Selatan : Dahulu berbatasan dengan Tanah Negara
sekarang dengan Singkapson/ Witae ;
Barat : Mulyadi;
adalah Sah dan Berkekuatan Hukum Mengikat;
Bahwa oleh karena Penggugat merupakan salah satu ahli waris (Alm.) Markus Paul, yang bertindak sekaligus selaku Kuasa Ahli Waris (Alm.) Markus Paul, maka cukuplah beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa objek sengketa yang terletak dahulu di Jln. Panglima Batur, Km. 6, belakang pengaringan (±250 meter dari jalan), Kel. Kereng Bangkirai, Kec. Pahandut, Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, sekarang terletak di Jln. Singaraya I-Mahir Mahar (arah ke Kalampangan), Komplek Perumahan Citra Raya Permai VIII, RT. 003/ RW. III, Kel. Sabaru, Kec. Sabangau, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, dengan ukuran dan batas tanah sebagai berikut:
Panjang sisi sebelah Barat : 32 M;
Panjang sisi sebelah Timur : 52 M ;
Lebar sisi sebelah Utara : 112 M dan 68 M;
Lebar sisi sebelah Selatan: 180 M ;
Luas keseluruhan : 8.560 M²
Utara : Berbatasan dengan unit Perumahan Citra Raya Permai (PT. Banua Hulu Sejahtera) ;
Timur : Berbatasan dengan Darminel;
Selatan : Dahulu berbatasan dengan Tanah Negara
sekarang dengan Singkapson/ Witae ;
Barat : Mulyadi;
adalah merupakan hak milik Penggugat selaku ahli waris sekaligus Kuasa Ahli Waris (Alm.) Markus Paul;
Bahwa oleh karena jelas terdapat overlaping atau tumpang tindih kepemilikan dan Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat I dan Tergugat I dengan tetap mendalilkan perbuatannya pada Surat Pernyataan Tanah An. Singkapson S. G, tanggal 21 April 2007, diregister dalam buku register Kelurahan Sabaru dengan Nomor Register: 140. 593/ 71/ PEM/ V/ KL-SBR/ 07, tertanggal 8 Mei 2007 dan Surat Pernyataan Tanah An. Witae, tanggal 21 April 2007, diregister dalam buku register Kelurahan Sabaru dengan Nomor Register: 140. 593/ 70/ PEM/ V/ KL-SBR/ 07, tertanggal 8 Mei 2007, terhadap objek sengketa milik (Alm.) Markus Paul sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, mengingat juga poin angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat) sebagaimana yang telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Peninjauan Lapangan Tanah Nomor: 140. 593/ 152/ KL - SBR/ PEM/ VII/ 2013, tanggal 6 Juli 2013, yang ditandatangani oleh Lurah Sabaru An. ZUBAIDAH MENJAYA NINGSIH, S. Sos, NIP: 19630920 198503 2 007, mengingat juga bahwa atas Surat Pernyataan Tanah a quo bukanlah merupakan suatu Putusan Tata Usaha Negara (beschikking), maka sangatlah beralasan hukum dan menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, melalui Majelis Hakim yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, guna memutuskan menyatakan menurut hukum bahwa masing-masing Surat Pernyataan Tanah sebagai berikut:
Surat Pernyataan Tanah An. Singkapson S. G, tanggal 21 April 2007, beserta Lampiran Surat Pernyataan, tanggal 21 April 2007 berupa Gambar Kasar Objek Tanah, diregister dalam buku register Kelurahan Sabaru dengan Nomor Register: 140. 593/ 71/ PEM/ V/ KL-SBR/ 07, tertanggal 8 Mei 2007, yang ditandatangani oleh Lurah Sabaru An. HENDRA, S. STP, NIP: 010256318, dengan ukuran dan batas tanah sebagai berikut:
Letak tanah : Komplek UNKRIP (ke dalam), RT. 01/ RW. III
Kel. Sabaru, Kec. Sabangau, Kota Palangka Raya;
Panjang : 225 M;
Lebar : 50 M;
Luas : 11. 250 M²;
Utara : Berbatasan dengan Markus Paul;
Timur : Berbatasan dengan Witae ;
Selatan : Berbatasan dengan Rencana Jalan ;
Barat : Berbatasan dengan Lilis Hayati/ Usup Utuk ;
Surat Pernyataan Tanah An. Witae, tanggal 21 April 2007, beserta Lampiran Surat Pernyataan, tanggal 21 April 2007 berupa Gambar Kasar Objek Tanah, diregister dalam buku register Kelurahan Sabaru dengan Nomor Register: 140. 593/ 70/ PEM/ V/ KL-SBR/ 07, tertanggal 8 Mei 2007, yang ditandatangani oleh Lurah Sabaru An. HENDRA, S. STP, NIP: 010256318, yang ditandatangani oleh dengan ukuran dan batas tanah sebagai berikut:
Letak tanah : Komplek UNKRIP (ke dalam), RT. 01/ RW. III
Kel. Sabaru, Kec. Sabangau, Kota Palangka Raya ;
Panjang : 225 M ;
Lebar : 64 M ;
Luas : 14. 400 M² ;
Utara : Berbatasan dengan Markus Paul ;
Timur : Berbatasan dengan Abd. Rahmat ;
Selatan : Berbatasan dengan Rencana Jalan ;
Barat : Berbatasan dengan Singkapson S. G ;
adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum Mengikat;
Bahwa oleh karena Surat Gugatan ini dialaskan dan dibuktikan dengan alat bukti yang sah menurut hukum, maka cukuplah beralasan hukum agar Majelis Hakim yang memeriksa, megadili dan memutus perkara ini menyatakan bahwa Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bjjvooraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menyatakan verzet, banding dan kasasi;
Bahwa oleh karena para Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka layaklah agar kepada para Tergugat tersebut dihukum untuk menyerahkan bagian dari objek sengketa yang telah digarap, dibersihkan dan diratakan dengan ukuran secara fisik berdasarkan keadaan senyatanya adalah panjang: 27 M, lebar: 90 M, luas: 2. 430 M², kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Bahwa oleh karena para Tergugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini, maka cukuplah beralasan hukum agar kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Bahwa oleh karena objek sengketa terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, maka sangatlah berdasarkan hukum jika Surat Gugatan ini diajukan dan didaftar pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 142 ayat (5) RBG, untuk diperiksa, diadili dan diputus berdasarkan hukum yang berkeadilan;
Berdasarkan dalil-dalil Posita dan dasar hukum yang telah terurai dalam Gugatan ini, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Yth., Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, agar menetapkan hari persidangan guna selanjutnya diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Hakim yang berwenang, serta berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMER:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum bahwa tanda bukti hak berupa Surat Pernyataan Tanah An. Markus Paul, tanggal 30 Agustus 1993, yang terdaftar dan diregister pada buku regiser Kantor Kelurahan Kereng Bangkirai dengan Nomor Register: 140/ 593/ 178/ PEM/ XI/ 1993, tanggal 07 September 1993, ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Kelurahan Kereng Bangkirai An. Athis Salatan, NIP: 010-129 523, beserta Lampiran Surat Pernyataan berupa Peta Gambar Objek Tanah, yang telah dilakukan revisi catatan perubahan (renvoi) atas ukuran tanah oleh Kantor Kelurahan Sabaru melalui Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Kelurahan Sabaru An. Matius, SE, tertanggal 27 Juli 2015, yang digunakan sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas bagian sisa tanah milik (Alm.) Markus Paul dengan ukuran dan batas fisik senyatanya atas sisa tanah in casu sebagai berikut:
Panjang sisi sebelah Barat : 32 M;
Panjang sisi sebelah Timur : 52 M ;
Lebar sisi sebelah Utara : 112 M dan 68 M;
Lebar sisi sebelah Selatan : 180 M;
Luas keseluruhan : 8.560 M²
Utara : Berbatasan dengan unit Perumahan Citra Raya Permai (PT. Banua Hulu Sejahtera) ;
Timur : Berbatasan dengan Darminel ;
Selatan : Dahulu berbatasan dengan Tanah Negara
sekarang dengan Singkapson/ Witae ;
Barat : Mulyadi ;
adalah Sah dan Berkekuatan Hukum Mengikat;
Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa yang terletak dahulu di Jln. Panglima Batur, Km. 6, belakang pengaringan (±250 meter dari jalan), Kel. Kereng Bangkirai, Kec. Pahandut, Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, sekarang terletak di Jln. Singaraya I - Mahir Mahar (arah ke Kalampangan), Komplek Perumahan Citra Raya Permai VIII, RT. 003/ RW. III, Kel. Sabaru, Kec. Sabangau, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, dengan ukuran dan batas tanah sebagai berikut:
Panjang sisi sebelah Barat : 32 M; Panjang sisi sebelah Timur : 52 M
Lebar sisi sebelah Utara : 112 M dan 68 M;
Lebar sisi sebelah Selatan: 180 M ;
Luas keseluruhan : 8.560 M² ;
Utara : Berbatasan dengan unit Perumahan Citra Raya Permai (PT. Banua Hulu Sejahtera)
Timur : Berbatasan dengan Darminel ;
Selatan : Dahulu berbatasan dengan Tanah Negara
sekarang dengan Singkapson/ Witae ;
Barat : Mulyadi ;
adalah hak milik Penggugat selaku ahli waris sekaligus Kuasa Ahli Waris (Alm.) Markus Paul;
Menyatakan menurut hukum, masing-masing Surat Pernyataan Tanah sebagai berikut:
Surat Pernyataan Tanah An. Singkapson S. G, tanggal 21 April 2007, beserta Lampiran Surat Pernyataan, tanggal 21 April 2007 berupa Gambar Kasar Objek Tanah, yang diregister dalam buku register Kelurahan Sabaru dengan Nomor Register: 140. 593/ 71/ PEM/ V/ KL-SBR/ 07, tanggal 8 Mei 2007, yang ditandatangani oleh Lurah Sabaru An. Hendra, S. STP, NIP: 010256318, dengan letak, ukuran dan batas tanah sebagai berikut:
Letak tanah : Komplek UNKRIP (ke dalam), RT. 01/ RW. III
Kel. Sabaru, Kec. Sabangau, Kota Palangka Raya ;
Panjang : 225 M ;
Lebar : 50 M ;
Luas : 11. 250 M² ;
Utara : Berbatasan dengan Markus Paul ;
Timur : Berbatasan dengan Witae ;
Selatan : Berbatasan dengan Rencana Jalan ;
Barat : Berbatasan dengan Lilis Hayati/ Usup Utuk ;
Surat Pernyataan Tanah An. Witae, tanggal 21 April 2007, beserta Lampiran Surat Pernyataan, tanggal 21 April 2007 berupa Gambar Kasar Objek Tanah, yang diregister dalam buku register Kelurahan Sabaru dengan Nomor Register: 140. 593/ 70/ PEM/ V/ KL-SBR/ 07, tanggal 8 Mei 2007, yang ditandatangani oleh Lurah Sabaru An. Hendra, S. STP, NIP: 010256318, dengan letak, ukuran dan batas tanah sebagai berikut:
Letak tanah : Komplek UNKRIP (ke dalam), RT. 01/ RW. III
Kel. Sabaru, Kec. Sabangau, Kota Palangka Raya;
Panjang : 225 M ;
Lebar : 64 M ;
Luas : 14. 400 M² ;
Utara : Berbatasan dengan Markus Paul ;
Timur : Berbatasan dengan Abd. Rahmat ;
Selatan : Berbatasan dengan Rencana Jalan ;
Barat : Berbatasan dengan Singkapson S. G ;
adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum Mengikat;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan menurut hukum, bahwa bagian objek sengketa yang digarap, dibersihkan dan diratakan oleh Tergugat I dengan ukuran Panjang: 27 M, Lebar: 90 M dan Luas: 2. 430 M², adalah merupakan bagian dari tanah sisa milik Penggugat selaku Ahli Waris (Alm.) Markus Paul sekaligus selaku Kuasa Ahli Waris, dengan ukuran dan batas sisa tanah keseluruhan berdasarkan keadaan fisik senyatanya adalah sebagai berikut:
Panjang sisi sebelah Barat : 32 M;
Panjang sisi sebelah Timur : 52 M ;
Lebar sisi sebelah Utara : 112 M dan 68 M;
Lebar sisi sebelah Selatan: 180 M ;
Luas keseluruhan : 8.560 M² ;
Utara : Berbatasan dengan unit Perumahan Citra Raya Permai (PT. Banua Hulu Sejahtera) ;
Timur : Berbatasan dengan Darminel ;
Selatan : Dahulu berbatasan dengan Tanah Negara
sekarang dengan Singkapson/ Witae ;
Barat : Mulyadi ;
Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bjjvooraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menyatakan verzet, banding dan kasasi;
Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan bagian ukuran tanah yang telah digarap, dibersihkan dan diratakan, dengan ukuran secara fisik berdasarkan keadaan senyatanya adalah Panjang: 27 M, Lebar: 90 M dan Luas: 2. 430 M², kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
SUBSIDER:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) sebagaimana dalam per peradilan yang baik.
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 124/Pdt.G/2017/PN Plk tanggal 6 Maret 2018, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI
A. DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tentang gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel) tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Penggugat I dan Penggugat II dalam Rekonvensi/Tergugat I dan Tergugat II dalam Konvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga hari ini ditetapkan sebesar Rp2.611.000,00 (dua juta enam ratus sebelas ribu rupiah);
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 19 Maret 2018, telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 124/Pdt.G/2017/PN Plk tanggal 6 Maret 2018 diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan patut masing-masing kepada Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 11 April 2018, serta kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II dan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III pada tanggal 13 April 2018;
Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat pada tanggal 28 Maret 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 28 Maret 2018 dan telah pula diberitahukan dengan cara sah dan patut masing-masing kepada Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 11 April 2018, serta kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 13 April 2018;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 23 April 2018, kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan secara sah dan patut kepada Pembanding semula Penggugat;
Membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor 124/Pdt.G/2017/PN Pkl dan Surat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Palangka Raya telah memberi kesempatan masing-masing kepada Pembanding semula Penggugat dan kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 13 April 2018 serta kepada Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 11 April 2018, untuk mempelajari berkas perkara banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam tenggang waktu 14 (empat belas hari) terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara telah memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 26 Maret 2018 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Bahwa pemohon banding keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam halaman 62 sampai dengan halaman 65 putusan tersebut karena tidak memenuhi rasa keadilan ;
Bahwa pemohon banding tidak sependapat yang memberikan pertimbangan pada pokoknya bahwa gugatan penggugat obscuur libel karena terdapat perbedaan luas tanah yang tertera dalam posita gugatan dengan hasil pengukuran pemeriksaan setempat, pertimbangan tersebut sangat formalitas karena tidak mempertimbangkan keadaan alat dan cara mengukur serta kondisi obyek sengketa pada saat sebelum gugatan diajukan pada tanggal 24 Agustus 2017 dengan keadaan pada saat pemeriksaan setempat dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2018;
Bahwa pemeriksaan setempat yang dilakukan dengan jarak waktu ± 7 (tujuh) bulan dari saat gugatan diajukan sudah pasti mengalami perubahan karena fakta alami seperti tumbuhnya ilalang dan semak belukar sehingga ini mempengaruhi perbedaan perolehan hasil pengukuran ;
Bahwa judex factie sudah salah dalam menerapkan hukum dalam memutus perkara aquo dengan hanya menitikberatkan pertimbangan hukum pada perbedaaan ukuran dalil gugatan pemohon banding dengan hasil ukuran pemeriksaan setempat tanpa mempertimbangkan kesesuaian penunjukan saksi-saksi berbatasan pada obyek sengketa;
Bahwa pemohon banding tidak sependapat pertimbangan hukum yang mendasarkan yurisprudensi MA Nomor 81K/SIP/1971, tanggal 9 Juli 1973 karena menurut pemohon banding penerapan yurisprudensi tersebut seyogyanya diterapkan secara kasuistik bukan secara umum;
Bahwa seharusnya judex factie menerapkan yurisprudensi MA Nomor 497K/Pdt/1983, tanggal 9 Juli 1982 yang menyatakan : “Bahwa kekeliruan penggugat tidak menjadikan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO) sebab gugatan telah menyatakan batas-batas tanah yang berkesesuaian dengan batas–batas tanah pada saat pemeriksaan setempat” ;
Bahwa judex factie keliru menerapkan hukum pembuktian yaitu tidak mempertimbangkan bukti surat pernyataan penyerahan kelebihan tanah garapan a/n. Lilis Hayati kepada ahli waris (almarhum) Markus Paul tanggal 5 Mei 2016 (P19) dan surat pernyataan penyerahan kelebihan tanah garapan a/n. Usup Utuk kepada ahli waris (almarhum) Markus Paul tanggal 5 Mei 2016 (P20);
Berdasarkan alasan-alasan diatas pemohon banding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk memberikan putusan yang pada pokoknya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 124/Pdt.G/2017/PN.Plk, tanggal 6 Maret 2018 dan selanjutnya mengabulkan gugatan penggugat (Pembanding) untuk seluruhnya sebagaimana dalam surat gugatan tertanggal 24 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa atas memori banding diatas Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 23 April 2018 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Bahwa seharusnya gugatan konvensi dari Pembanding tersebut harus ditolak sebab asal usul perolehan tanah obyek sengketa dari Pembanding tidak jelas dan hal itu dibenarkan oleh saksi-saksi;
Bahwa menurut saksi Darminel tanah sengketa yang didalilkan Penggugat adalah warisan dari almarhum Markus Paul (suami Pembanding) yang pada tahun 1988 dibeli dari Daeng, sementara surat pernyataan tanah a/n. Markus Paul tertanggal 3 Agustus 1993 dinyatakan bahwa almarhum Markus Paul memperoleh tanah dengan menggarap sendiri sejak tahun 1987 jadi disini terjadi perbedaan asal usul tanah sengketa;
Bahwa sepatutnya gugatan konvensi Pembanding tidak dapat diterima karena ukuran tanah obyek sengketa yang diakui Terbanding I dan II menurut Pembanding seluas 2.430 m², sedangkan ukuran sebenarnya adalah 3.822 m²;
Bahwa ditanah obyek sengketa tidak ada rumput atau semak belukar yang terlalu tinggi sebagaimana disampaikan oleh Pembanding;
Bahwa saat dilakukan pengukuran tanah milik Terbanding I sudah sesuai dengan SPT No.Reg: 140.593/71/PEM/V/KL-SBR/2007 tanggal 8 Mei 2007, begitu juga tanah milik Tergugat II sesuai dengan SPT No.Reg : 140.593/70/PEM/V/KL-SBR/2007 tanggal 8 Mei 2007;
Berdasarkan hal-hal diatas Terbanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya atau Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan yang pada pokoknya menguatkan putusan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 124/Pdt.G/2017/PN.Plk, tanggal 6 Maret 2018 atau mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut dalam kontra memori banding tertanggal 23 April 2018;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 124/Pdt.G/2017/PN.Plk, tanggal 6 Maret 2018 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagaimana dipertimbangkan seperti di bahwa ini :
Menimbang, bahwa SEMA Nomor 7 Tahun 2001 telah mengamanatkan yang pada pokok intinya bahwa dalam mengadili sengketa perkara tanah Majelis Hakim agar mengadakan pemeriksaan sidang ditempat, hal ini dimaksudkan agar dikemudian hari apabila dilakukan pelaksanaan eksekusi tidak ada pihak lain yang dirugikan;
Menimbang, bahwa sehubungan hal diatas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa letak, batas dan luas yang didalilkan oleh Penggugat dalam surat gugatannya harus sama dengan hasil pemeriksaan setempat atau dengan kata lain obyek sengketanya harus tepat;
Menimbang, bahwa sehubungan SEMA tersebut diatas Pengadilan Negeri Palangka Raya telah melakukan pemeriksaan setempat dan hasilnya sesuai Berita Acara Persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara aquo tanggal 2 Februari 2018 dengan acara sidang pemeriksaan setempat telah dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat I dan Tergugat II, sedangkan Tergugat III dan Kuasa Turut tergugat I dan II tidak hadir, dengan demikian segala sesuatu yang terjadi dipersidangan pemeriksaan setempat tersebut telah diketahui langsung oleh Penggugat maupun oleh Kuasa Tergugat I dan II, bahkan penunjukan batas dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat I sendiri;
Menimbang, bahwa telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama yang pada pokoknya bahwa hasil pemeriksaan setempat didasarkan luas obyek sengketa 98 m x 39 m sama dengan 3822 m², sementara dalam surat gugatan Penggugat sebagaimana tercantum dalam dictum nomor 8 Penggugat mendalilkan bahwa obyek sengketa yang dikuasai dan diminta diserahkan oleh Tergugat I, II dan III kepada Penggugat adalah seluas 27 m x 90 m sama dengan 2.430 m², dengan demikian telah terjadi perbedaan luas yang cukup signifikan;
Menimbang, bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 34K/AG/1997, tanggal 27 Juli 1998 menyebutkan “Gugatan Penggugat obscuur libel karena identitas obyek sengketa yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan sidang setempat berbeda, sedangkan Penggugat tidak mengadakan perubahan surat gugatan”;
Menimbang, bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 81K/SIP/1971, tanggal 11 Agustus 1971 menyebutkan : “Hasil pemeriksaan setempat atas letak, luas dan batas-batasnya tanah (obyek sengketa) ternyata tidak sesuai dengan yang diuraikan dan dicantumkan dalam posita surat gugatan maka putusan judex factie diktumnya berbunyi “gugatan penggugat tidak dapat diterima” dan bukan “menolak gugatan”;
Menimbang, bahwa karena hasil pemeriksaan setempat sejalan dengan kedua yurisprudensi tersebut diatas maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan diatas maka Pengadilan Tinggi dapat membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat pertama oleh karena pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan;
Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan-pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri termasuk gugatan rekonvensinya ditambah dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi sebagaimana terurai diatas maka putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 124/Pdt.G/2017/PN.Plk, tanggal 6 Maret 2018 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena pihak Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang dikalahkan baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Rbg ;
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 124/Pdt.G/2017/PN.Plk, tanggal 6 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding/semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari Senin, tanggal 20 Agustus 2018 oleh kami H. Mohammad Idroes, S.H., M.Hum., selaku Ketua Majelis dengan Bambang Widiyatmoko, S.H.,M.H., dan Setyaningsih Wijaya, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanggal 11 Juli 2018 Nomor 43/Pen.PDT/2018/ PT PLK, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding dan putusan mana pada hari Senin, tanggal 27 Agustus 2018 di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan di hadiri Hakim-Hakim Anggota serta Juslak A.L.B, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Palangka Raya tersebut tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Bambang Widiyatmoko, S.H.,M.H. H. Mohammad Idroes, S.H., M.Hum.
Setyaningsih Wijaya, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
Juslak A.L.B, S.H.
Perincian biaya perkara :
Redaksi putusan ...................................................Rp. 5.000,00
Meterai putusan ...................................................Rp. 6.000,00
Biaya Proses .........................................................Rp.139.000,00
J u m l a h : .........................Rp.150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah).