110 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 110 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 110 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA, tempat kedudukan di Jalan Raya Mauk Km. 5 RT. 007 RW. 002, Desa Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, di wakili oleh Khossan Katsidi selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Iswadi, SE., HRD & GA Manager, beralamat Jalan M. Toha Km. 5, Ds. Periuk Jatiuwung, Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/GFP-DIR/PHI/X/14 tanggal 10 Oktober 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
ABUNG bin AMSIN, bertempat tinggal di Kp. Pajang Baru RT. 06 RW. 04, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat dan Tergugat mempunyai hubungan kerja di Pabrik PT. Graha Fortuna Purnama yang berlokasi di Jalan Raya Mauk Km. 5 RT. 007 RW. 002, Desa Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang Banten;
2. Bahwa selama bekerja pada Tergugat sejak tahun 1980 Penggugat selalu menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik dan tidak pernah melakukan suatu kesalahan yang merugikan Tergugat;
3. Bahwa pada 23 Agustus 2013 ada perintah untuk merapihkan atau membersihkan area produksi dikarenakan esok pagi pabrik kedatangan tamu;
4. Bahwa atas perintah tersebut Penggugat dan rekan-rekan yang masih ada melaksanakan perintah tersebut dengan merapihkan dan membersihkan area tersebut, termasuk memindahkan atau menyingkirkan meja dengan tujuan untuk kerapihan dan kebersihan dikarenakan meja tersebut terlihat sudah tidak layak dipakai karena terlihat tidak terawat;
5. Bahwa karena menyingkirkan meja tersebut, Tergugat dengan tanpa adanya Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II langsung memberikan Surat Peringatan III Nomor 12/HRD–SP/AUG/13 tanggal 27 Agustus 2013 yang tersurat didalamnya Penggugat telah melakukan kesalahan/ pelanggaran berat dan melanggar Pasal 158 ayat 1 huruf g Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yaitu: “Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan”;
6. Bahwa berdasarkan Surat Peringatan III, Tergugat memanggil Penggugat ke Kantor Pusat dan mempensiunkan Penggugat;
7. Bahwa Tergugat menafsirkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 158 ayat 1 huruf g, tanpa menafsirkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Keputusan MK Nomor 012/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004, dan Surat Edaran Nomor SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tanggal 7 Januari 2005 yang menegaskan bahwa jika pengusaha hendak melakukan PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat, harus ada putusan Hakim pidana yang berkuatan hukum tetap terlebih dahulu;
8. Bahwa selanjutnya tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas serta tanpa izin Pejabat yang berwenang, Tergugat berniat memberikan hak-hak normatif Penggugat seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Namun nilainya tidak sesuai dengan apa yang tertuang di dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003;
9. Bahwa tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat merupakan tindakan sepihak dan sewenang-wenang, tanpa dirundingkan lebih dulu dan tanpa mendapat penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan tidak sesuai dengan (Pasal 151 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), sehingga berdasarkan (Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), Pemutusan Hubungan Kerja tersebut adalah batal demi hukum;
10. Bahwa tindakan Tergugat yang tanpa dasar hukum dan tanpa penetapan dari Kantor Dinas Tenaga Kerja (vide Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan), yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat berdasarkan Surat Peringatan III bertujuan agar Tergugat terhindar dari kewajiban pembayaran hak-hak normatif Penggugat seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak dan upah selama proses, jelas-jelas adalah tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad);
11. Bahwa guna menyelesaikan perselisihan, Penggugat telah menempuh upaya mediasi melalui mediator pada Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, yang menganjurkan sesuai Surat Nomor 567.2/1466/HI/2014 tertanggal 24 Maret 2014, sebagai berikut:
- Bahwa hubungan kerja antara Perusahaan PT. Graha Fortuna Purnama dengan pekerja Sdr. Abung bin Amsin dapat berakhir/putus;
- Agar perusahaan PT. Graha Fortuna Purnama membayarkan Pesangon kepada saudara Abung bin Amsin sebagai berikut:
a. Pesangon: 1 x 9 x Rp2.444.301,00 Rp21.998.709,00
b. Penghargaan Masa Kerja:
1 x 10 x Rp2.444.301,00 Rp24.443.010,00
c. Ganti Kerugian: 15% x Rp46.441.719,00 Rp 6.966.257,85
Jumlah Rp53.407.976,85
Terbilang (lima puluh tiga juta empat ratus tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam delapan puluh lima perseratus Rupiah);
12. Bahwa Penggugat setuju atas surat anjuran tersebut dengan harapan permasalahan ini bisa atau dapat diselesaikan secara musyawarah dengan cepat;
13. Bahwa Penggugat dengan surat ini, Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat dikarenakan tidak adanya jawaban dari Tergugat kepada Dinas Ketenagakerjaan, dan Penggugat menganggap tindakan Tergugat tersebut menolak isi Anjuran tersebut;
14. Bahwa untuk menjaga agar tuntutan Penggugat tidak menjadi hampa/nihil nantinya setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan meletakkan sita jaminan (Conservatoir beeslag) terhadap aset Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak;
15. Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik, maka patut dan beralasan menurut hukum bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi (Uit voebaar bijvoraad);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan ketentuan hukum;
3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus demi hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang masa penghargaan masa kerja, uang pengganti hak dan uang proses menuju PHK dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon 2 x 9 x Rp2.444.301,00 Rp 43.997.301,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2x10xRp2.444.301,00 Rp 48.886.020,00
- Uang Pengganti Hak: 15% x Rp92.883.321,00 Rp 13.932.498,15
- Upah Proses menuju PHK: 6 x Rp2.444.301,00 Rp 14.665.806,00
JUMLAH Rp 121.481.625,15
Terbilang (seratus dua puluh satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam ratus dua puluh lima lima belas perseratus Rupiah);
5. Menyatakan sah dan meletakan sita jaminan (Conservatoir beeslag) pada aset Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah)/hari setiap lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi (uit voerbaar bijvoorraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perselisihan hubungan industrial ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah memberikan Putusan Nomor 27/PHI.G/2014/ PN.Srg. tanggal 27 Agustus 2014 yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sebesar Rp48.146.475,00 (empat puluh delapan juta seratus empat puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh lima Rupiah);
3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak akhir Agustus 2013;
4. Menyatakan biaya perkara sebesar Rp811.000,00 (delapan ratus sebelas ribu Rupiah), dibebankan kepada Negara;
5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 27/PHI.G/2014/ PN.Srg. tanggal 27 Agustus 2014 tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa hukum Penggugat pada tanggal 27 Agustus 2014, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/GFP-DIR/PHI/X/14 tanggal 10 Oktober 2014 mengajukan Permohonan Kasasi pada tanggal 22 Oktober 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Kasasi Nomor 32/Kas/PHI.G/2014/PN.Srg. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut pada tanggal 04 November 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 06 November 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra kasasi pada tanggal 19 November 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
1. Bahwa Penggugat menyatakan bahwa ada perintah untuk merapikan, sedangkan kondisi sebenarnya adalah bahwa perintah tersebut tidak ditujukan kepada operator langsung, yaitu kepada supervisornya saja;
2. Bahwa kemudian tentang keberatan-keberatan kita yang dituduhkan oleh Penggugat yaitu Sdr. Abung bin Amsin, intinya adalah bahwa kami keberatan dengan keterangan tersebut dimanah telah menjadi keputusan dari sidang yaitu bahwa Sdr. Abung bin Amsin ini dalam pengakuannya kepada Pimpinan Perusahaan yang disaksikan oleh serikat pekerja mengakui bahwa Sdr. Abung bin Amsin dibatu oleh Sdr. Sunar melakukan tindakan membuang meja dari supervisor dan dituduhkan bahwa pelaku pembuangan tersebut adalah pihak staf. Disini terjadi fitnah dan sudah diluruskan dan diakui, bahwa yang melakukan pembuangan tersebut adalah Sdr. Abung bin Amsin dan Sdr. Sunar;
3. Bahwa pada proses perjalan negosiasi Sdr. Abung Bin Amsin sering kali melontarkan kata-kata yang bernada ancaman kepada pemilik perusahaan juga kepada staf lainnya, pengancaman ini ada saksi yaitu Pemohon Kasasi dan Sdr. Into Wijanarko, demikian juga proses negosiasi yang dilakukan di rumah Sdr. Abung bin Amsin, Sdr. Abung bin Amsin juga mengeluarkan nada-nada ancaman kepada pihak perusahaan, yang bunyinya akan melakukan tindakan penganiayaan dan perusakan fasilitas pabrik;
4. Bahwa pada proses negosiasi, pihak perusahaan sudah beritikad baik untuk memberikan kompensasi (penghargaan/kebijaksanaan) yang pada awalnya Sdr. Abung bin Amsin sudah menerimanya, tapi karena satu dan lain hal pengaruh dari pihak lain atau pihak keluarga, Sdr. Abung jadi menolak, hal inilah yang membuat negosiasi berjalan tarik ulur, berjalan tidak pada semestinya, yang awalnya beliau menyetujui, begitu sampai pematangan negosiasi di rumah Sdr. Abung bin Amsin, Sdr. Abung bin Amsin menolak dengan alasan yang tidak jelas, mungkin karena pengaruh dari pihak lain, karena tidak ada kejelasan tindak lanjut negosiasi, maka kami melakukan proses permohonan kasasi.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 04 November 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 19 November 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Termohon Kasasi telah melakukan pelanggaran dengan sengaja membuang barang milik perusahaan yaitu meja milik atasannya yang berakibat kerugian pada Pemohon Kasasi dan juga sebagai bentuk perlawanan terhadap atasan sehingga Termohon Kasasi dapat di PHK berdasarkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan harus diberikan hak-haknya sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 oleh DR. Yakub Ginting, SH.,CN.,Mkn., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, SH.,MH. dan DR. H. Fauzan, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan
dihadiri oleh Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota: K e t u a:
Ttd/Dwi Tjahyo Soewarsono, SH.,MH. Ttd/DR. Yakub Ginting, SH.,CN.,Mkn.
Ttd/DR. H. Fauzan, SH.,MH.
Panitera Pengganti:
Ttd/Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP.: 19591207 1985 12 2 002