Nomor 176/Pid.Sus/2016/PN.Lht
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor 176/Pid.Sus/2016/PN.Lht
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NAHWAN BIN GONI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa NAHWAN BIN GONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam/Penusuk”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NAHWAN BIN GONI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Kedobang (samurai) berukuran 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat; Dirampas AHMAD RENARDHIENdimusnahkan; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor176/Pid.Sus/2016/PN.Lht
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : NAHWAN BIN GONI.
Tempat lahir : Desa Karang Cahya.
Umur / Tanggal lahir : 38 Tahun / 17 Agustus 1978.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Gang Agam Kontrakan Munsiri Talang Kapuk
Kel. Pasar Lama Kec. Kota Lahat Kab. Lahat.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SD.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 02 April 2016 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/46/IV/2016/Reskrim Polres Empat Lawang atas nama NAHWAN BIN GONI;
Terdakwa ditahan dengan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik Kepolisian Resort Empat Lawang, tertanggal 03 April 2016 No.SP.Han/31/IV/2016/Reskrim, sejak tanggal 03 April 2016 s/d 22 April 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi tertanggal 18 April 2016 No. 42/N.6.15.7/T-4/04/2016 sejak tanggal 23 Mei 2016 s/d 01 Juni 2016;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, tertanggal 31 Mei 2016, Nomor PRINT-363/N.6.15.7/Ep.L.2/05/2016, sejak tanggal 31 Mei 2016 s/d 19 Juni 2016.
Hakim Pengadilan Negeri Lahat, tertanggal 08 Juni 2016 No.178/Pen.Pid/2016/PN.Lht, sejak tanggal 08 Juni 2016 s/d tanggal 07 Juli 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Lahat, tertanggal 21 Juni 2016 No.178/Pen.Pid/2016/PN.Lht, sejak tanggal 08 Juli 2016 s/d tanggal 05 September 2016;
Terdakwa di persidangan dalam perkara ini menyatakan akan menghadap sendiri ke persidangan dan tidak akan di damping oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lahat Nomor 176/Pid.Sus/2016/PN.Lht tanggal 08 Juni 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 176/Pid.Sus/2016/PN.Lht tanggal 08 Juni 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NAHWAN BIN GONI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “YangTanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Padanya atau Miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan sesuatu Senjata Penikam atau Penusuk” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NAHWAN BIN GONI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis kedobang (samurai) berukuran 50cm bergagang kayu bersarung warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan tanggapan atas Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum dengan memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Terdakwa tersebut, Jaksa/Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
-----Bahwa ia Terdakwa Nahwan Bin Goni pada hari Jumat Tanggal 01 April 2016 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2016, bertempat di Pangkal Jembatan Sungai Musi Simpang Tanjung Raya Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili, Secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai,membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai padanya atau miliknya,menyimpan,menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Kedobang (samurai) berukuran 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
-----Berawal dari Saksi Andika Adittia Bin Nazuli dan Saksi Satya Palinsa Putra Bin Syahril, sedang melakukan Razia,kemudian melintaslah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor lalu saksi Andika Adittia Bin Nazuli memberhentikan motor yang terdakwa kendarai dan menanyakan identitas dan menanyakan surat kepemilikan motor tersebut,kemudian Saksi Andika Adittia Bin Nazuli dan Saksi Satya Palinsa Putra Bin Syahril melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan di temukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kedobang (samurai) berukuran 50 (lima puluh) bergagang kayu bersarung warna coklat yang di selipkan di pinggang sebelah kiri,kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut.------------------------------------------------------
-----Bahwa terdakwa pada saat membawa Senjata Tajam jenis pisau tidak memiliki ijin resmi dari pejabat yang berwenang.-----------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951.----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
ANDIKA ADITIA Bin NAZULI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah di Periksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 2 April 2016 sekira pukul 00.10 wib bertempat di pangkal jembatan sungai Musi simpang Tanjung raya Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang , terdakwa menyimpan dan membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan terdakwa membawa dan menyimpan senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis samurai berukuran 50 cm (lima puluh) sentimeter bergagang kayu bersarung coklat;
Bahwa kejadiannya pada hari sabtu tanggal 2 April 2016 sekira pukul 00.10 wib bertempat di pangkal jembatan sungai Musi simpang tanjung raya kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang saat saksi dan rekan-rekan sedang melakukan razia gabungan melintaslah terdakwa yang sedang melintasi sepeda motor ingin melewati razia yang sedang saksi lakukan lalu saksi menghentikan dan menanyai identitas terdakwa dan mengaku bernama Nahwan Bin Goni, setelah itu saksi tanyakan surat-surat kelengkapan sepeda motor yang yang ia kendarai dikarnakan saat ditanya terdakwa kelihatan gugup lalu saksi melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 ( satu ) billah senjata tajam jenis samurai berukuran 50 cm ( lima puluh ) sentimeter bergagang kayu bersarung coklat yang ia selipkan di pinggangnya sebelah kiri setelah itu saksi menanyainya tentang surat izin atas kepemilikan senjata tajam tersebut tapi terdakwa tidak bias menunjukan menunjukan atas kepemilikan surat izin atas kepemilikan senjata tajam tersebut, kemudian saksi langsung membawa terdakwa kekantor polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa Saksi masih mengenali terdakwa yang pada saat digeledah badannya terdakwa membawa 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis samurai berukuran 50 cm bergagang kayu bersarung coklat;
Bahwa Saksi masih mengenali 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis samurai berukuran 50 cm bergagang kayu bersarung coklat adalah milik terdakwa;
Bahwa Pada saat ditangkap terdakwa hanya sendirian mengendarai sepeda motor;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut hanya untuk membela diri apabila terjadi apa-apa terhadapnya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan yang ;
SATYA PALINSA PUTRA Bin SYAHRIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah di Periksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 2 April 2016 sekira pukul 00.10 wib bertempat di pangkal jembatan sungai Musi simpang Tanjung raya Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang , terdakwa menyimpan dan membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa terdakwa membawa dan menyimpan senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri;
Bahwa Pada saat ditangkap terdakwa hanya sendirian mengendarai sepeda motor;
Bahwa saksi masih mengenali1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis samurai berukuran 50 cm bergagang kayu bersarung coklat milik terdakwa;
Bahwa Pada saat saksi melakukan penangkapan saksi sempat bertannya kepada terdakwa dari mana dan hendak kemana lalu terdakwa menjawab dari rumah dari rumah nya di desa tangga rasa kecamatan sikap dalam kabupaten Empat Lawang tujuannya mau kerumah temannya ;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut hanya untuk membela diri apabila terjadi apa-apa terhadapnya;
Bahwa Kronologis kejadiannya pada hari sabtu 2 April 2016 sekira pukul 0010 wib di pangkal jembatan sungai musi simpang tanjung raya Kecamatan pendopo barat Kabupaten Empat Lawang saat saksi bersama-sama rekan saksi Andika Aditia sedang melakukan razia gabungan, melihat seseorang yang mencurigakan ingin melewati razia lalu saksi hentikan kendaraan yang ia kendarai kemudian menanyakan identitas terdakwa melihat wajahnya yang pucat saat ditanya, saksi dan rekan saksi langsung melakukan penggeledaahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis samurai berukuran 50 cm bergagang kayu bersarung coklat yang ia selipkan di pinggangnya sebalah kiri, saksi menanyakan surat izin atas kepemilikan senjata tajam tersebut dan bertanya pula apa tujuan terdakwa membawa senjata tajam untuk membela diri apabila terjadi sesuatu terhadapnya dan terdakwa tidak bias menunjukan surat izin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan senjata tajam tersebut oleh sebab itu saksi dan rekannya melakukan penangkaapan dan membawa terdakwa ke kantror polisi polres Empat Lawang dikarenakan membawa senjata tajam tanpa hak dan bukan pada tempatnya;
Bahwa Terdakwa kemudian dibawa saksi ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan karena membawa 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis samurai berukuran 50 cm bergagang kayu bersarung coklat dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Saksi masih mengenali 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis samurai berukuran 50 cm bergagang kayu bersarung coklat milik terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah di periksa di Penyidik Kepolisian ;
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bisa mengikuti persidangan;
Bahwa Keterangan yang telah diberikan oleh Saksi-saksi adalah benar;
Bahwa terdakwa di tangkap pada hari sabtu tanggal 2 April 2016 sekira pukul 00.10 wib bertempat di pangkalan jembatan sungai musi simpang Tanjung Raya kecamatan Pendopo barat kabupaten Empat lawang, pada saat anggota polres sedang mengadakan razia gabungan;
Bahwa Terdakwa tertangkap tangan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai berukuran 50 cm bergagang kayu bersarung coklat;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam dan menyelipkannya pinggang tepatnya disebelah kiri;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin resmi dari pihak yang berwajib atas kepemilikan senjata tajam yang dimiliki tersebut;
Bahwa Senjata tajam tersebut untuk menjaga diri kalau ada sesuatu dalam perjalanan;
Bahwa kejadiannya pada hari sabtu tanggal 2 April 2016 sekira pukul 00.10 wib di pangkal jembatan sungai Musi simpang Tanjung Raya kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang, terdakwa berangkat dari rumah di Desa Karang Cahya Kecamatan Pendopo Barat sekira pukul 00.00 wib hendak kedesa Tangga Rasa Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang saat diperjalanan tepatnya di pangkal jembatan sungai Musi simpang Tanjung Raya Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang sepeda motor yang dikendarai terdakwa di berhentikan oleh anggota kepolisian yang menggunakan pakaian preman dari polres Empat Lawang yang sedang melakukan razia gabungan, lalu menanyakan kepada terdakwa identitas terdakwa dan surat-surat kendaraan, dikarnakan gugup terdakwa lalu digeledah oleh anggota kepolisian kemudian ditemukan 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis samurai berukuran lebih kurang 50 ( lima puluh ) cm bergagang kayu bersarung coklat yang terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri, kemudian anggota kepolisian menanyakan surat izin atas kepemilikan senjata tajam tersebut dikarnakan terdakwa tidak dapat mrnunjukan surat izin tersebutlalu ditangkap dan dan dibawak ke Kantor polres Empat Lawang;
Bahwa terdakwa membawa 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis samurai berukuran lebih kurang 50 ( lima puluh ) cm bergagang kayu bersarung warna coklat tersebut tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan;
Bahwa terdakwa masih mengenali 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis samurai berukuran lebih kurang 50 ( lima puluh ) cm bergagang kayu bersarung warna coklat yang dibawaknya tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesal telah melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ke persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli ke persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum ada mengajukan barang bukti kepersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Kedobang (samurai) berukuran 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terdakwa yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Nahwan Bin Goni pada hari Jumat Tanggal 01 April 2016 sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di Pangkal Jembatan Sungai Musi Simpang Tanjung Raya Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang ada membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Kedobang (samurai) berukuran 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat;
Bahwa berawal dari Saksi Andika Adittia Bin Nazuli dan Saksi Satya Palinsa Putra Bin Syahril, sedang melakukan Razia, kemudian melintaslah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor lalu saksi Andika Adittia Bin Nazuli memberhentikan motor yang terdakwa kendarai dan menanyakan identitas dan menanyakan surat kepemilikan motor tersebut;
Bahwa kemudian Saksi Andika Adittia Bin Nazuli dan Saksi Satya Palinsa Putra Bin Syahril melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan di temukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kedobang (samurai) berukuran 50 (lima puluh) bergagang kayu bersarung warna coklat yang di selipkan di pinggang sebelah kiri;
Bahwa terdakwa pada saat membawa Senjata Tajam jenis pisau tidak memiliki ijin resmi dari pejabat yang berwenang;
Bahwa Terdakwa menyesal telah melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan langsung mempertimbangkan Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang siapa;
Unsur Secara Tanpa Hak Memasukan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya, atau Mempunyai dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan, atau Mengeluarkan dari Indonesia Suatu Senjata Penikam atau Penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap suatu delik secara rasional harus ada pembebanan pertanggungjawaban, maka menurut hemat Majelis Hakim unsur ini harus ada dan dianggap melekat pada pasal suatu tindak pidana (kejahatan dan atau pelanggaran). Sehubungan dengan hal itu, dalam kebiasaan praktik peradilan cukup jelas disepakati, yang dimaksud dengan unsur Barang Siapa, salah satunya adalah manusia sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa. Demikian pula Saksi-Saksi yang keterangannya dibacakan oleh Penuntut Umum pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Terdakwa NAHWAN BIN GONI adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan, diperiksa serta akan diadili di persidangan Pidana pada Pengadilan Negeri Lahat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang Siapa dalam hal ini adalah diri Terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada keduanya telah terbukti secara sah dan menyakinkan. Oleh karena itu, walaupun unsur Barang Siapa terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur Barang Siapa ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa dipertimbangkan ;
Ad.2. Unsur Secara Tanpa Hak Memasukan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya, atau Mempunyai dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan, atau Mengeluarkan dari Indonesia Suatu Senjata Penikam atau Penusuk;
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang disebutkan dalam unsur diatas adalah bersifat alternatif, yang artinya tidak semua perbuatan itu harus dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi apabila salah satu perbuatan tersebut terbukti dilakukan oleh terdakwa, maka perbuatan terdakwa tersebut telah dipandang cukup memenuhi unsur diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa Nahwan Bin Goni pada hari Jumat Tanggal 01 April 2016 sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di Pangkal Jembatan Sungai Musi Simpang Tanjung Raya Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang ada membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Kedobang (samurai) berukuran 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat;
Bahwa berawal dari Saksi Andika Adittia Bin Nazuli dan Saksi Satya Palinsa Putra Bin Syahril, sedang melakukan Razia, kemudian melintaslah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor lalu saksi Andika Adittia Bin Nazuli memberhentikan motor yang terdakwa kendarai dan menanyakan identitas dan menanyakan surat kepemilikan motor tersebut;
Bahwa kemudian Saksi Andika Adittia Bin Nazuli dan Saksi Satya Palinsa Putra Bin Syahril melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan di temukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kedobang (samurai) berukuran 50 (lima puluh) bergagang kayu bersarung warna coklat yang di selipkan di pinggang sebelah kiri;
Bahwa terdakwa pada saat membawa Senjata Tajam jenis pisau tidak memiliki ijin resmi dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam atau Penusuk telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang menggambarkan perbuatan Terdakwa telah terpenuhi menurut hukum selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangan unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan, telah diketahui bahwasanya dalam perkara ini tidak terdapat kekeliruan mengenai subyek hukum yang diajukan ke Pengadilan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti apakah dapat pertanggungjawaban tindak pidana untuk dibebankan kepada para Terdakwa; Menimbang, bahwa berbicara mengenai dapat atau tidaknya pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada seseorang, adalah berbicara mengenai faktor kesalahan yang terdapat pada diri seseorang. Seseorang tidak dapat dikenakan hukuman pidana apabila ia tidak melakukan kesalahan (geen straf zonder schuld) ;
Menimbang, secara yuridis mengenai kesalahan dikenal dalam dua bentuk: pertama, bentuk kesalahan berupa kesengajaan dan kedua, bentuk kesalahan berupa kealpaan/kehilafan ;
Menimbang, bahwa melihat fakta persidangan adanya Terdakwa ada membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Kedobang (samurai) berukuran 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang untuk itu dengan tujuan untuk menjaga diri dan tidak sesuai dengan tempat serta pekerjaannya, maka hal itu menunjukkan adanya kehendak dari Terdakwa untuk mengakibatkan sesuatu dan ini berarti selaras dengan yurisprudensi bahwasanya yang dimaksud dengan sengaja adalah diketahui dan dikehendaki (Willen and Wiitten). Sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikategorikan adanya “kesengajaan”; Menimbang, bahwa walau pun terdapat kesalahan dalam bentuk kesengajaan lebih lanjut Majelis Hakim akan meneliti apakah terdapat alasan sebagai penghapus kesalahan atau pidananya, dan untuk hal itu akan diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Hukum Pidana pada dasarnya mengenal 2 (dua) hal pokok sebagai alasan penghapusan pidana, yakni alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan-alasan mana dapat diinventarisir terdiri atas: cacat Jiwa (ontoerekeningsvatbaarheid), keadaan terpaksa (overmacht), pembelaan diri (noodweer), perintah jabatan (ambetelijk bevel) dan melaksanakan ketentuan perundangan (wettelijk voorschrift) (lihat Bambang Poernomo, asas-asas hukum pidana, Ghalia Indonesia, Hal. 193) ;
Menimbang, bahwa dengan melihat kondisi psikologis Terdakwa di dalam persidangan ada dalam keadaan sehat dan tidak terdapat tanda cacat jiwa atau terkena penyakit, demikian pula tentang perbuatan yang dilakukannya bukanlah merupakan perbuatan yang dilakukan karena keadaan terpaksa (overmacht) hal mana dilihat dari keadaan pada saat terjadinya tindakan (Tempos Delict) ditambah dengan keterangan Saksi-Saksi yaitu Terdakwa tidak melakukan dalam suatu keadaan darurat dan bukan perbuatan yang dilakukan untuk melakukan pembelaan diri (Noodweer), melaksanakan perintah jabatan (Ambetelijk bevel), atau pun untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan (wettelijke Voorscrift) karena senyatanya Terdakwa ada membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Kedobang (samurai) berukuran 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang untuk itu dengan tujuan untuk menjaga diri dan tidak sesuai dengan tempat serta pekerjaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat diambil kesimpulan dalam perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan-alasan pembenar dan atau alasan-alasan pemaaf sebagai penghapus sifat tindak pidana dan oleh karena itu cukup menurut hukum menyatakan Terdakwa adalah orang yang tepat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga dengan demikian unsur Barang Siapa telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam/Penusuk”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yaitu bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Kedobang (samurai) berukuran 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat adalah alat yang dapat membahayakan bagi orang lain dan dikhawatirkan akan dipergunakan kembali, maka barang bukti tersebut, dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terdakwa mengaku terus terang.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dan termuat dalam berita acara persidangan telah dianggap termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa NAHWAN BIN GONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam/Penusuk”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NAHWAN BIN GONI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis Kedobang (samurai) berukuran 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat;
Dirampas AHMAD RENARDHIENdimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, pada hari Rabu, tanggal 29 Juni 2016, oleh EDWIN YUDHI PURWANTO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, AHMAD RENARDHIEN, S.H., dan SAIFUL BROW, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MASTIAH, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat, serta dihadiri oleh JOKO SUDIRJO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
AHMAD RENARDHIEN, S.H. EDWIN YUDHI PURWANTO, S.H., M.H.
SAIFUL BROW, S.H.
Panitera Pengganti,
MASTIAH, S.H.