06/PID.SUS/2011/PNWNG
Putusan PN WONOGIRI Nomor 06/PID.SUS/2011/PNWNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
"YAS" (inisial)
Menyatakan terdakwa
P U T U S A N
No. 06/Pid.Sus/2011/PN.Wng.
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Wonogiri, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana anak pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : “YAS”
Tempat lahir : Wonogiri,
Umur / tanggal lahir : 16 tahun / 28 November 1994,
Jenis kelamin : laki-laki,
Kebangsaan : Indonesia,
Tempat tinggal : Patuk Lor RT.01/02, Ds. Baturetno, Kec. Baturetno, Kab. Wonogiri.
Agama : Islam,
Pekerjaan : Pelajar,
Pendidikan : klas I SMP Kanisius St. Aloysius Baturetno.
Terdakwa ditahan dalam Rutan Wonogiri sejak tanggal 13 Maret 2011 sampai dengan sekarang
Terdakwa di persidangan menyatakan tidak akan didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri tanggal: 13 April 2011 No.: 06/ Pen.Pid/2011/PN-WNG tentang penunjukan Hakim Tunggal yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri tanggal: 13 April 2011 No.: 06/Pid. Sus/2011/PN-WNG tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa “YAS” beserta seluruh lampirannya;
Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya
menuntut agar Majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa “YAS” terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa “YAS” oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah obeng min tangkai warna kuning, 1 (satu) buah obeng min tangkai warna merah, 1 (satu) buah obeng plus tangkai warna merah dan 1 (satu) buah kunci pas ring no. 10 merk Venus dikembalikan kepada saksi Dedi Saputro.
1 ( Satu ) Unit Sepeda motor Yamaha Mio No. Pol AD-5460-QR warna merah maron dan STNKnya dikembalikan kepada saksi Dikson Prabowo.
4. Membebaskan terdakwa dari untuk membayar biaya perkara dan membebankan biaya perkara kepada Negara.
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan :
Terdakwa sangat menyesali tindakannya & berjanji tidak akan mengulangi
Terdakwa masih ingin melanjutkan sekolah.
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang tetap pada tuntutannya;
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 12 April 2011 No. Reg. Perkr. PDM-27/WGIRI/04/2011.Ep.1, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa “YAS” pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2011 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di warung internet Satelit, Dsn. Geneng RT. 03/04 Ds. Tanggulangin Kec. Jatisrono Wonogiri , telah mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas dengan berjalan kaki bermaksud pergi kerumah temannya di dekat stasiun Baturetno, saat melewati warung internet (warnet) Satelit, terdakwa melihat dihalaman depan ada terparkir sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna merah nomor polisi AD 5460 QR milik saksi Dikson Prabowo, lalu terdakwa mendekatinya dan duduk diatas jok sepeda motor tersebut sambil berpura-pura berkaca pada spion sepeda motor, selanjutnya setelah dirasa oleh terdakwa situasi disekitar lokasi aman, terdakwa kemudian menuntun sepeda motor tersebut menuju ke Dusun Patuk dan meninggalkan sepeda motor tersebut didekat sebuah rumah yang tidak diketahui terdakwa siapa pemiliknya, kemudian terdakwa pulang.
Bahwa keesokan harinya, yaitu hari Sabtu tanggal 12 Maret 2011 sekitar pukul 09.30 wib atau saat istirahat jam sekolah, terdakwa mengambil sepeda motor tersebut untuk dipindahkan didekat sebuah rumah dekat SMP Kanisius, tempat terdakwa bersekolah, lalu setelah pulang sekolah, terdakwa membawa sepada motor tersebut ke lapangan Desa Patuk dan dengan menggunakan tiga buah obeng dan kunci pas ring nomor 10 yang dipinjam terdakwa dari saksi Dedi Saputro, terdakwa membongkar bodi sepada motor tersebut untuk menghidupkan mesin dengan menyambungkan kabel kontak, setelah berhasil, lalu terdakwa mencoba mengendarai sepada motor tersebut da sepada motor tersebutn untuk mengaburkan identitas sepada motor tersebut, terdakwa melepas sticker/lis dan kedua kaca spion sepada motor dan membuangnya ketempat sampah, selanjutnya karena hari mulai gelap, terdakwa kemudian meninggalkan sepada motor tersebut di lapangan Desa Patuk, hingga akhirnya sekitar pukul 22.30 wib terdakwa mengambil lagi sepada motor tersebut untuk dititipkan dirumah saksi Dedi Saputro, selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya dan akhirnya ditangkap oleh pihak yang berwajib.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Dikson Prabowo menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp. 12.600.000,- (dus belas juta enam ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang No. 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti, membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yaitu :
Saksi Dikson Prabowo, yang menerangkan sbb :
Bahwa pada hari hari Jum’at tanggal 11 Maret 2011 sekitar pukul 22.00 wib , saksi telah kehilangan sepeda motor Yamaha Mio warna merah nomor polisi AD 5460 QR .
Bahwa sepeda motor tersebut hilang di tempat parkir warnet Satelit, pada saat saksi sedang berada dalam warnet tersebut, yang beralamat di Batu Tengah, Desa Baturetno Kec. Baturetno, Wonogiri.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa orang yang mengambil sepeda motornya.
Bahwa saksi baru mengetahui sepeda motornya hilang, pada saat saksi mau pulang, ternyata sepeda motor sudah tidak ada di parkiran, kemudian saksi bertanya pada saksi Subanto namun saksi Subanto tidak mengetahuinya.
Bahwa motor dalam keadaan terkunci namun tidak dikunci stangnya.
Bahwa pelaku tidak memiliki ijin untuk mengambil sepeda motor tersebut dari saksi, dan saksi mengalami kerugian sejumlah ± Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa saat diperlihatkan di persidangan, ada yang berubah pada motor saksi yaitu kontak kunci rusak, kedua spion dan les tidak ada.
Saksi Didik Darmanto, yang menerangkan sbb :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2011 sekira jam 22.00 wib bertempat di warung internet Satelit, Batu Tengah, Desa Baturetno Kec. Baturetno Wonogiri telah hilang sepeda motor Yamaha Mio warna merah nomor polisi AD 5460 QR.
Bahwa sepeda motor tersebut hilang di tempat parkir warnet Satelit, pada saat saksi sedang berada dalam warnet tersebut, yang beralamat di Batu Tengah, Desa Baturetno, Kec. Baturetno, Wonogiri.
Bahwa saksi baru mengetahui motor tersebut hilang pada saat saksi korban (Dikson Prabowo) bertanya soal motornya, dan saksi menjawab tidak tahu.
Bahwa saksi tidak tahu siapa orang yang mengambil sepeda motor korban.
Bahwa saksi penunggu warnet satelit Baturetno, yang bekerja dari jam 16.00 wib sampai jam 24.00 wib setiap harinya;
Saksi Subanto, yang menerangkan sbb :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2011 sekira jam 22.00 wib bertempat di warung internet Satelit, Batu Tengah, Desa Baturetno Kec. Baturetno, Wonogiri telah hilang sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun nomor polisi AD 5460 QR.
Bahwa saksi baru mengetahui motor tersebut hilang pada saat saksi korban kebingungan mencari motornya yang diparkir di depan warnet Satelit , kemudian korban bertanya pada saksi yang kebetulan saat itu saksi sedang menunggu toko miliknya, dimana toko saksi berada disebelah warnet Satelit.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengambil motor korban.
Saksi Dedi Saputro, yang menerangkan sbb :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2011 sekira jam 10.00 wib saat saksi sedang
berjalan pulang kerumahnya, tepat dibelakang rumah saksi, terdakwa menitipkan sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun nomor polisi AD 5460 QR.
Bahwa saat menitipkan, terdakwa mengatakan : sepeda motor tersebut adalah miliknya yang berasal dari pemberian orang tuanya yang tinggal di Jakarta, kunci kontaknya hilang sehingga takut dimarahi orang tuanya maka dititipkan kepada saksi.
Bahwa saat itu motor dalam keadaan mesin hidup dengan kedua spion tidak ada.
Bahwa sebelum menitipkan motornya, terdakwa pernah kerumah saksi untuk meminjam empat buah obeng (diperlihatkan pada saksi dan saksi membenarkan obeng tersebut) yang merupakan milik ayah saksi yang bekerja sebagai supir.
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk apa terdakwa meminjam obeng-obeng tersebut.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena teman main bola satu kampong, dan motor tersebur akhirnya diambil oleh terdakwa pada keesokan harinya sekira jam 07.00 wib setelah saksi menyuruh terdakwa untuk mengambilnya.
Saksi Eko Maryono, yang menerangkan sbb :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2011 sekira jam 21.00 wib, bertempat di depan SLTP Kanisius Dkh. Patuk Kidul Ds./Kec. Baturetno Wonogiri, saat saksi sedang duduk, melihat terdakwa sendirian mendorong sepeda motor Yamaha Mio warna merah maron tanpa menghidupkan mesinnya.
Bahwa saksi tidak tahu akan dibawa kemana sepda motor tersebut oleh terdakwa karena tidak ada perbincangan dengan terdakwa, dan saksi tidak tahu siapa pemilik motor tersebut.
Bahwa saksi sudah mengenal terdakwa karena tinggal satu desa dengan saksi dan terdakwa adalah pelajar SLTP Kanisius.
Menimbang, bahwa atas keterangan kelima saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa sbb :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2011 pada waktu malam bertempat di warung internet Satelit, Batu Tengah, Desa Baturetno Kec. Baturetno, Wonogiri, terdakwa telah mengambil sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun nomor polisi AD 5460 QR.
Bahwa untuk bisa mengambil motor tersebut, terdakwa tidak menggunakan alat apapun, terdakwa hanya menuntunnya keluar dari parkiran warnet Satelit ke sebuah rumah yang tidak diketahui pemiliknya di Dsn. Patuk Kidul, dan motor tersebut bisa terdakwa tuntun keluar karena oleh pemiliknya tidak dikunci stang.
Bahwa keesokan harinya terdakwa membongkar body motor untuk menyambung kabel kontak agar mesin motor hidup dengan menggunakan sebuah obeng plus merah dua buah obeng minus warna merah dan kuning dan sebuah kunci pas ring no. 10 warna silver.
Bahwa kemudian terdakwa melepasi stiker list dan kedua spion dibuang ke tempat sampah dengan maksud untuk menghilangkan jejak, selanjutnya terdakwa mengembalikan obeng dan kunci pas.
Bahwa kemudian terdakwa menggunakan motor tersebut untuk berkeliling meskipun mesinnya sering ngadat sementara hari mulai gelap sehingga terdakwa meninggalkan motor tersebut di lapangan dan sekira jam 22.30 wib terdakwa mengambil motor tersebut untuk kemudian dititipkan di rumah saksi Dedi Saputro dengan alasan kuci kontaknya hilang.
Bahwa saat pulang kerumahnya terdakwa ditangkap polisi.
Bahwa niat terdakwa untuk mencuri timbul pada saat terdakwa melihat ada sebuah sepeda motor Yamaha Mio sedang parkir didepan warnet Satelit dimana saat itu terdakwa akan menuju kerumah temannya di dekat stasiun Baturetno, kemudian terdakwa mendekati motor dan duduk di atas jok dengan berpura-pura bercermin di spion motor sambil mengecek kunci stang, dan saat situasi aman terdakwa menuntun motor tersebut.
Bahwa terdakwa sudah lama ingin memiliki sepeda motor tetapi orang tuanya tidak mampu untuk membelikannya.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pemilik motor untuk mengambil motor tersebut.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi serta masih ingin sekolah.
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan Barang bukti berupa : 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AD-5460-QR , warna Merah Marun + STNKnya, 1 (Satu) Buah Kunci pas ring no. 10 merk Venus, 1 (Satu) Buah obeng plus bergagang warna merah, 2 (dua) buah obeng minus bergagang warna merah dan kuning; yang dibenarkan oleh Terdakwa dan para saksi;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa, dikaitkan dengan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum :
Bahwa pada hari jum’at tanggal 11 Maret 2011 sekitar jam 21.00 wib bertempat di di parkiran warung internet Satelit, Batu Tengah, Desa Baturetno, Kec. Baturetno, Wonogiri, terdakwa “YAS” telah mengambil sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun nomor polisi AD 5460 QR.
Bahwa yang menjadi korban/pemilik sepeda motor adalah saksi Dikson Prabowo,
dimana pada saat diambil oleh terdakwa, saksi Dikson Prabowo sedang berada di
dalam warnet Satelit.
Bahwa saksi baru mengetahui sepeda motornya tidak ada di parkiran warnet ketika mau pulang, saksi kemudian menghubungi saksi Didik Darmanto dan saksi Subanto untuk menanyakan apakah melihat motornya diparkiran, dan dijawab kedua saksi tidak tau.
Bahwa saksi bertanya pada saksi Didik Darmanto karena Didik Darmanto bekerja di warnet tersebut sedangkan saksi Subanto adalah pemilik toko yang berada di samping warnet Satelit, yang pada malam kejadian tokonya buka.
Bahwa saat diparkir oleh saksi Basuki, motor dalam keadaan terkunci kontak dan tidak dikunci stang.
Bahwa sepeda motor saksi korban bisa berada dalam kekuasaan terdakwa karena terdakwa telah mengambilnya dengan tanpa seijin saksi Didik Darmanto dengan cara menuntun motor tersebut untuk kemudian diparkir didekat rumah orang yang tidak dikenal terdakwa.
Bahwa pada keesokan harinya saat jam istirahat sekolah sekira jam 09.30 motor tersebut oleh terdakwa dipindahkan kembali ke dekat sebuah rumah yang berdekatan dengan sekolahnya di SMP Kanisius, dimana setelah pulang sekolah motor tersebut dibawa terdakwa ke lapangan sepak bola Ds. Patuk, untuk kemudian dengan menggunakan obeng pinjaman dari saksi Dedi Saputro, terdakwa membongkar body motor untuk menyambung kabel agar mesin motor dapat dihidupkan, terdakwa juga melepaskan stiker list dan kedua spion lalu dibuang ke tempat sampah dengan maksud menghilangkan jejak agar motor tidak dikenali.
Bahwa setelah mesin hidup, terdakwa menggunakan motor tersebut untuk berkeliling tanpa tujuan, tetapi karena mesinnya sering ngadat dan hari sudah malam terdakwa menitipkan motor tersebut ke saksi Dedi Saputro dengan alasan kunci kontaknya hilang meski sebenarnya terdakwa takut perbuatannya ketahuan.
Bahwa saat di persidangan diperlihatkan barang bukti sepeda motor ternyata saksi Dikson Prabowo membenarkan kalau motor itu adalah miliknya dan saat dicek ada perubahan pada bagian kontaknya dan kedua kaca spion sudah tidak ada.
Bahwa terdakwa membenarkan semua barang bukti yang dihadirkan dipersidangan.
Bahwa kerugian yang diderita saksi Dikson Prabowo ± Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan masih ingin sekolah.
Menimbang bahwa, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa, untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang bahwa, Terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal pasal 362 KUHP jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang No. 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa;
Mengambil barang sesuatu;
Seluruhnya atau sebagian kepunyan orang lain;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Menimbang bahwa, terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbang-kannya sebagai berikut :
Ad. Unsur Barang Siapa
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah subjek hukum yaitu orang atau badan hukum selaku pemegang hak dan kewajiban serta kepadanya dapat dituntut pertanggung-jawaban atas segala perbuatannya. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi maupun terdakwa sendiri yang membenarkan keterangan saksi tersebut, diperoleh bukti bahwa subjek hukum dalam perkara ini adalah terdakwa “YAS” yang masih anak-anak karena pada saat kejadian masih berusia 16 tahun 4 bulan, dimana selama dalam persidangan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga dengan demikian unsur ‘barang siapa’ telah terpenuhi;
Ad. Unsur Mengambil barang sesuatu
Menimbang bahwa yang dimaksud mengambil adalah perbuatan memindahkan dari tempat asalnya ke tempat lain, dimana dalam perkara ini terdakwa telah berhasil memindahkan sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun nomor polisi AD 5460 QR dari tempat parkiran warnet Satelit di Dkh. Batu tengah Rt. 01/12 Ds. Baturetno Kec. Baturetno, Wonogiri ke lokasi di luar warnet Satelit pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2011, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
Menimbang, bahwa sepeda motor yang diambil terdakwa adalah milik saksi Dikson Prabowo sebagaimana diakui oleh saksi dan saat pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut saksi bisa membuktikannya.
Menimbang, bahwa terdakwa juga mengakui tentang kepemilikan sepeda motor yang sebenarnya bukan miliknya melainkan milik orang lain selain terdakwa, sehingga
dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa maksud Terdakwa mengambil sepeda motor adalah semata ingin memiliki motor tersebut, hal ini terlihat dari sikap terdakwa yang menggunakan motor itu untuk berkeliling meskipun mesinnya sering ngadat, membongkar body motor, melepas kedua spion dan lis stiker, dimana untuk melakukan itu semua tanpa ada ijin dari saksi Dikson Prabowo, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, menurut Majelis telah didapati cukup bukti yang sah dan memberi keyakinan akan adanya perbuatan Terdakwa yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang No. 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak, oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam pasal tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa untuk dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan, maka kini sampailah kepada perhitungan berapa lama hukuman yang akan dijatuhkan pada Terdakwa yang sesuai dengan kadar tindak pidana yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan hukuman tersebut, Pengadilan akan mempertimbangkan aspek lain diluar aspek yuridis yang telah dipertimbangkan di atas.
Menimbang, bahwa Terdakwa saat ini adalah seorang pelajar dan sebagai pelajar Terdakwa mengetahui benar kalau perbuatan mencuri adalah perbuatan tercela di masya-rakat yang dilarang oleh agama dan merupakan tindak kejahatan, namun Terdakwa tetap melakukannya karena didorong ingin memiliki sepeda motor dengan cara yang mudah karena orang tuanya belum mampu membelikan motor, disamping itu tempat yang berjauhan antara Terdakwa di Wonogiri dengan ayah kandungnya di Tanggerang membuat Terdakwa sulit berkomunikasi atau sekedar mencurahkan isi hati, disamping itu emosi Terdakwa yang masih dalam usia labil sehingga belum mampu berfikir jauh kedepan akan akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya.
Menimbang, bahwa dari perbuatan terdakwa tersebut menunjukkan kalau terdakwa
belum bisa mengendalikan dirinya dari perbuatan yang tidak hanya merugikan orang lain
tetapi juga merugikan dirinya sendiri.
Menimbang bahwa, sebelum menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Hal memberatkan :
tindakan Terdakwa telah merugikan orang lain yaitu saksi Dikson Prabowo.
Hal-hal meringankan :
terdakwa masih muda.
terdakwa menyesali tindakannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit selama persidangan.
Terdakwa masih ingin bersekolah.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka pengadilan berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan pada terdakwa telah sepadan dan adil dengan tingkat kesalahan Terdakwa.
Menimbang, bahwa hukuman yang dikenakan pada terdakwa tidaklah semata-mata dimaksudkan untuk menghukum tetapi juga untuk menjadikan terdakwa sadar dan tidak
mengulanginya lagi pada saat terdakwa bebas.
Menimbang bahwa dalam memutus perkara ini Hakim telah memeriksa & meneliti laporan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak No. 63/PA/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 dari balai Pemasyarakatan Surakarta, dan untuk singkatnya putusan ini segala sesuatunya dianggap telah masuk dalam pertimbangan-pertimbangan didalam hakim memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa, barang bukti sebuah Sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun No. Pol AD-5460-QR dan STNKnya, yang diajukan dipersidangan diakui sebagai milik saksi korban Dikson Prabowo dan saksi korban bisa menunjukkan bukti kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Dikson Prabowo, sedangkan 1 (satu) buah obeng min tangkai warna kuning, 1 (satu) buah obeng min tangkai warna merah, 1 (satu) buah obeng plus tangkai warna merah dan 1 (satu) buah kunci pas ring no. 10 merk Venus karena merupakan pinjaman dari Dedi Saputro dikembalikan kepada saksi Dedi Saputro.
Menimbang bahwa, karena terdakwa dinyatakan bersalah dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka berdasar pasal 222 ayat (2) KUHAP terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan pasal 362 KUHP jo. pasal 26 ayat (1) UU No. 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa “YAS” terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun No. Pol AD-5460-QR dan STNKnya dikembalikan kepada saksi Dikson Prabowo; 1 (satu) buah obeng min tangkai warna kuning, 1 (satu) buah obeng min tangkai warna merah, 1 (satu) buah obeng plus tangkai warna merah dan 1 (satu) buah kunci pas ring no. 10 merk Venus dikembalikan kepada saksi Dedi Saputro;
Membebakan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2011 oleh Hakim tunggal Siti Insirah, SH., dengan dibantu oleh Panitera Pengganti Sumiyem, dengan dihadiri Siti Junaidah, SH., Penuntut Umum, Bapas dan Terdakwa.
Panitera Pengganti, Hakim
S U M I Y E M . SITI INSIRAH, SH.