41/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 41/Pdt/2019/PT SMG
David Adhitama Hendraatmaja lawan Ir. Agus Sudarsono
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 58/Pdt.G/ 2018//PN Kln, tanggal 22 Nopember 2018, yang dimohonkan banding tersebut Dengan MENGADILI Sendiri: 1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan menurut hukum Tergugat mempunyai kekurangan pembayaran pembelian pakan ternak / hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 204. 400. 000,- (Dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah) 3. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan Cidera janji (Wanprestasi) Kepada Penggugat dengan tidak membayar kekurangan pembelian pakan Ternak / hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 204. 400. 000,- (Dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah) 4. Menghukum kepada Tergugat untuk melunasi kekurangan Pembelian pakan ternak / hutangnya kepada Penggugat sekaligus dan seketika sebesar Rp. 204. 400. 000,- (Dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah). 5. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selebihnya 6. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Nomor 41/Pdt/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
David Adhitama Hendraatmaja, Tempat / tanggal lahir : Surakarta / 2
September 1985, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pendidikan : SLTA, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Kristen, Status Perkawinan : Kawin, Kewarganegaraan : WNI, Alamat : Jl. Seruni C1 24, Solo Baru, RT 001, RW 007, Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo,
dalam hal ini memberikan kuasa kepada Eko Budiyono, S.H. dan Bambang Tri Haryanto, S.H., advokat di kantor advokat Eko Budiyono dan rekan yang beralamat di Kliwonan, RT 02 RW 08, Sidoharjo, Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Nopember 2018,
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
lawan:
Ir. Agus Sudarsono, Tempat / tanggal lahir : Klaten / 15 Agustus 1967,
Pekerjaan : Wiraswasta, dahulu beralamat di Kenteng, RT 001 RW 003, Kelurahan Jaten, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kode Pos 57472 dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya
Untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 14 Januari 2019 Nomor 41/Pdt/2019/PT SMG. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 18 April 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten pada tanggal 18 April 2018 dalam Register Nomor 58/ Pdt.G/2018/PN Kln, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik dari toko pakan ternak GROGOL PS yang beralamat di Bulakrejo Sukoharjo yang bergerak dalam bidang distributor/ jual beli makanan ternak atau pakan ternak, DOC dan obat-obatan untuk ternak dll.
Bahwa dari bulan April 2017 sampai dengan bulan Juni 2017 Tergugat sebagai agen makanan ternak dan juga peternak ayam membeli pakan ternak di toko GROGOL PS milik Penggugat, dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 26 April 2017 dengan nomor
Faktur 015678 nama barang 8808
Sebanyak 160 zak sebesar Rp. 38.000.000,-
Tanggal 02 Mei 2017 dengan nomor
Faktur : 015679 nama barang 8800
Sebanyak 160 zak sebesar Rp. 38.000.000,-
Tanggal 04 Mei 2017 dengan nomor
Faktur : 014050 nama barang 8800
Sebanyak 160 zak sebesar Rp. 38.000.000,-
Tanggal 09 Mei 2017 dengan nomor
Faktur : 015681 nama barang 8800
Sebanyak 160 zak sebesar Rp. 38.000.000,-
Tanggal 01 Juni 2017 dengan nomor
Faktur : 015689 nama barang 9901
Sebanyak 160 zak sebesar Rp. 52.400.000,-
------------------------------+
Total Rp. 204.400.000,-
(dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah)
Bahwa dari pembelian / pengambilan pakan ternak oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 204.400.000,- (dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah) tersebut dibayar dengan menggunakan Bilyet Giro (BG) dari Bank BCA Kcp Klaten yaitu :
3.1. Bilyet Giro (BG) Nomor : DB 544887 tanggal 26 april 2017 sebesar Rp.38.000.000,- yang jatuh tempo pada tanggal 02 Juni 2017;
3.2. Bilyet Giro (BG) Nomor : DB 544888 tanggal 18 Mei 2017 sebesar Rp.38.000.000,- yang jatuh tempo pada tanggal 07 Juni 2017;
3.3. Bilyet Giro (BG) Nomor : DB 544889 tanggal 04 Mei 2017 sebesar Rp.38.000.000,- yang jatuh tempo pada tanggal 09 Juni 2017;
3.4. Bilyet Giro (BG) Nomor : DB 544894 tanggal 09 Mei 2017 sebesar Rp.38.000.000,- yang jatuh tempo pada tanggal 15 Juni 2017;
3.5. Bilyet Giro (BG) Nomor : DB 544897 tanggal 01 Juni 2017 sebesar Rp.52.400.000,- yang jatuh tempo pada tanggal 05 Juli 2017;
Bahwa untuk Bilyet Giro (BG) Nomor : DB 544887 tanggal 26 april 2017 sebesar Rp.38.000.000,- yang jatuh tempo pada tanggal 02 Juni 2017 ,dan atas permintaan Tergugat pada tanggal jatuh tempo untuk tidak dicairkan karena belum ada dananya., kemudian karena tidak ada kepastian dari Tergugat maka Bilyet Giro tersebut oleh Penggugat di cairkan akan tetapi ternyata Rekening Tergugat sudah ditutup sehingga ditolak oleh Bank.
Bahwa untuk 4 (empat ) Bilyet giro Nomor : DB 544888, Bilyet Giro Nomor : DB 544889 , Bilyet Giro Nomor : DB 544894, dan Bilyet Giro Nomor : DB 544897 yang sudah jatuh tempo juga belum di bayar oleh Tergugat maka pada tanggal 10 Juli 2017 , oleh Penggugat ke 4 (empat) Bilyet Giro tersebut di cairkan di Bank BCA Tbk KCU Solo Veteran ternyata di rekeningnya saldonya kurang , sehingga oleh Bank BCA Tbk KCU Solo Veteran dikeluarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan saldo kurang.
Bahwa dengan demikian Tergugat masih mempunyai Hutang / kekurangan pembayaran pembelian makanan Ternak kepada Penggugat sebesar Rp. 204.400.000,- (Dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa Penggugat telah berusaha terus menerus untuk menempuh damai guna penyelesaian kekurangan pembayaran pembelian pakan Ternak sebesar Rp. 204.400.000,- (Dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah) dengan cara menempuh jalan kekeluargaan akan tetapi tidak ada Etikat baik dari Tergugat bahkan tidak ada jawaban yang pasti, Tergugat susah dihubungi dan tidak ada Etikat baik untuk menyelesaikannya.
Bahwa dengan demikian perbuatan Tergugat adalah perbuatan ingkar janji / Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat , maka dengan terpaksa Penggugat mengajukan gugatan ini.
Bahwa apabila uang sejumlah Rp. 204.400.000,- (Dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah) yang saat ini di kuasai oleh Tergugat atau belum dibayarkan kepada Penggugat , apabila digunakan untuk modal usaha oleh Penggugat maka Penggugat akan mendapatkan keuntungan minimal sebulan sebesar 3 %.
Bahwa untuk itu terhitung sejak Gugatan ini di daftarkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten , maka sudah sewajarnya dan seharusnya Penggugat mengajukan tuntutan keuntungan yang diharapkan / uang bunga sebesar 3 % per bulan dari total kekurangan pembayaran pembelian pakan ternak / hutang yang belum di bayar yaitu sebesar Rp. 204.400.000,- (Dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah) sampai di bayar lunas oleh Tergugat.
Bahwa agar dipenuhinya kekurangan pembayaran pembelian pakan ternak / hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 204.400.000,- (Dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah) Maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Klaten, berkenan untuk melakukan sita jaminan (Consevatoir Beslag) terhadap harta Kekayaan Tergugat , yaitu :
• Sebidang tanah sawah dan segala sesuatu yang tertanam di atasnya dalam Sertifikat Hak Milik No.878 Desa Jaten luas 2020 M2 atas nama Ir Agus Sudarsono (Tergugat) yang terletak di Desa Jaten Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten Jawa Tengah , dengan batas - batas :
Sebelah Utara : Selokan / Jalan;
Sebelah Timur : Ngabidi;
Sebelah Selatan : Jalan;
Sebelah Barat : Selokan;
Bahwa jika Tergugat tidak bisa membayar hutang pokok dan bunga dengan terpaksa mohon dilakukan eksekusi pelelangan di depan umum dengan perantara Pejabat Lelang Negara.terhadap harta kekayaan milik Tergugat sebagaimana pada Posita No.11 (sebelas) yaitu :
• Sebidang tanah sawah dan segala sesuatu yang tertanam di atasnya dalam Sertifikat Hak Milik No.878 Desa Jaten luas 2020 M2 atas nama Ir Agus Sudarsono (Tergugat) yang terletak di Desa Jaten Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten Jawa Tengah, dengan batas - batas :
Sebelah Utara : Selokan / Jalan;
Sebelah Timur : Ngabidi;
Sebelah Selatan : Jalan;
Sebelah Barat : Selokan;
Dan hasil dari penjualan Lelang tersebut setelah dikurangi Biaya – biaya lelang untuk membayar hutang Tergugat kepda Penggugat yaitu Hutang pokok dan bunga 3% sebulan sejak gugatan ini di daftarakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten.
Bahwa agar putusan ini dapat dibayar tepat pada waktunya maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan , membayar hutang pokok dan bunga sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa Gugatan Penggugat ini didasarkan adanya bukti bukti secara hukum yang dapat dipertanggung jawabkan dengan demikian patut dan ada dasar hukumnya jika diputus dengan putusan serta merta (uit voerbaar bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Verset maupun Kasasi.
Berdasarkan alasan - alasan tersebut di atas , Penggugat mohon Perkenan Pengadilan Negeri Klaten , agar kiranya mengadili dan memutus di dalam Gugatan ini Sbb :
PRIMER
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan menurut hukum syah dan berharga sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana dalam Posita 11 (sebelas) yaitu:
• Sebidang tanah sawah dan segala sesuatu yang tertanam di atasnya dalam Sertifikat Hak Milik No.878 Desa Jaten luas 2020 M2 atas nama Ir Agus Sudarsono (Tergugat) yang terletak di Desa Jaten Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten Jawa Tengah , dengan batas - batas :
Sebelah Utara : Selokan / Jalan
Sebelah Timur : Ngabidi
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Barat : Selokan
3. Menyatakan menurut hukum Tergugat mempunyai kekurangan pembayaran pembelian pakan ternak / hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 204.400.000,- (Dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah).
4. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan Cidera janji (Wanprestasi) Kepada Penggugat dengan tidak membayar kekurangan pembelian pakan Ternak / hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 204.400.000,- (Dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah).
5. Menghukum kepada Tergugat untuk melunasi kekurangan Pembelian pakan ternak / hutangnya kepada Penggugat sekaligus dan seketika sebesar Rp. 204.400.000,- (Dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah).
6. Menyatakan menurut hukum Tergugat untuk membayar Keuntungan yang diharapkan / bunga sebesar 3 % per bulan sejak Gugatan ini didaftarakan ke Paniteraan Pengadilan Negeri Klaten dari total kekurangan pembelian pakan ternak / hutang sebesar Rp. 204.400.000,- (Dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah), sampai dibayar lunas oleh Tergugat.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan yang diharapkan / bunga sebesar 3 % per bulan sejak dari Gugatan ini didaftarakan ke Paniteraan Pengadilan Negeri Klaten dari total kekurangan pembayaran pakan ternak / hutang sebesar Rp. 204.400.000,- (Dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah).sampai dibayar lunas oleh Tergugat.
8. Menyatakan menurut hukum untuk dapat dilakukan Eksekusi Lelang terhadap Harta kekayaan Tergugat , sebagai berikut , yaitu :
• Sebidang tanah sawah dan segala sesuatu yang tertanam di atasnya dalam Sertifikat Hak Milik No.878 Desa Jaten luas 2020 M2 atas nama Ir Agus Sudarsono (Tergugat) yang terletak di Desa Jaten Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten Jawa Tengah, dengan batas - batas :
Sebelah Utara : Selokan / Jalan
Sebelah Timur : Ngabidi
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Barat : Selokan
Dengan perantaraan Pejabat Lelang Negara dan selanjutnya hasil lelang setelah dikurangi biaya – biaya lelang untuk membayar hutang Tergugat kepada Penggugat yaitu Hutang pokok dan bunga sebesar 3% sebulan sejak Gugatan didaftarakan ke Paniteraan Pengadilan Negeri Klaten, sampai di bayar lunas.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan membayar hutang pokok dan bunga, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
10. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu atau serta merta (uit voerbaar bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Verset maupun Kasasi .
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Memberikan suatu putusan lain, yang di pandang adil dan bijaksana dalam suatu peradilan yang baik (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat telah menghadap Kuasanya tersebut, akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan risalah panggilan sidang tanggal 5 Juni 2018, tanggal 5 Juni 2018 dan tanggal 30 Juli 2018 telah dipanggil secara patut dan sah, sedangkan tidak datangnya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Klaten telah menjatuhkan putusan Nomor 58/Pdt.G/2018/PN Kln, tanggal 22 Nopember 2018, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut dan sah tetapi tidak hadir;
Menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dengan verstek;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.321.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Relas Pemberitahuan putusan verstek tanggal 27 Nopember 2018 telah diberitahukan dengan secara umum tentang isi putusan verstek Pengadilan Negeri Klaten Nomor 58/Pdt.G/2018/PN Kln, tanggal 22 Nopember 2018, kepada Terbanding semula Tergugat
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 58/Pdt.G/2018/PN Kln, tanggal 04 Desember 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Klaten yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 58/Pdt.G/2018/PN Kln, tanggal 22 Nopember 2018, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 05 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 8 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 08 Januari 2019 dan Memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 16 Januari 2019;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Klaten telah memberi kesempatan mempelajari berkas perkara banding (inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini, masing-masing kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 26 Desember 2018 dan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 11 Desember 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat yang pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Pembanding semula Penggugat tidak dapat menerima seluruh pertimbangan hukum keputusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena menurut hemat Pembanding semula Penggugat, Majelis Hakim Tingkat Pertama salah di dalam mempertimbangkan putusan perkara yang dimohonkan banding ini, karena tidak sesuai fakta – fakta dipersidangan dan tidak berdasar hukum yaitu telah salah dalam menilai bukti-bukti formil maupun keterangan saksi yang disampaikan dalam pembuktian dengan seksama, hanya menilai formalitas gugatan dengan dasar pertimbangan Terbanding semula Tergugat bekerja di PT QL Agrofood sebagai sales dan memakai Delivery Order (DO) dari Toko Grogol PS untuk mengambil pakan ternak dari PT QL Agrofood untuk dijual sendiri sehingga PT QL Agrofood harus diikutsertakan sebagai Pihak Tergugat dalam gugatan Penggugat, oleh karena itu putusan ini merupakan putusan yang bersikap negatip atau tidak Kasuistik harus dibatalkan karena salah dalam menilai alat bukti dan atau tidak mempertimbangkan bukti - bukti formil yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat, oleh karena itu putusan perkara ini tidak cukup pertimbangan hukumnya;
Bahwa sesuai bukti surat berupa faktur pengiriman barang P1 s/d P5 terbukti kalau pakan ayam / barang telah dikirim oleh Pembanding semula Penggugat dan telah diterima oleh Terbanding semula Tergugat dengan adanya tanda tangan tanda terima barang tersebut oleh Terbanding semula Tergugat, maka dengan demikian Terbanding atau Tergugat bertindak untuk dirinya sendiri dalam pengambilan pakan ternak dalam perkara ini;
Bahwa karena dalam melakukan perbuatan hukum Terbanding semula Tergugat bertindak untuk dirinya sendiri, maka tidak ada hubungan hukum dengan PT QL Agrofood, Walaupun Terbanding semula Tergugat adalah bekerja sebagai sales/karyawan dari PT QL Agrofood harus disertakan sebagai pihak dalam gugatan ini adalah tidak tepat dan tidak benar;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara Nomor 41/Pdt/2019/ PT SMG, turunan resmi Pengadilan Negeri Klaten Nomor 58/Pdt.G/2018/PN Kln, tanggal 22 Nopember 2018, dan setelah pula membaca dan memperhatikan Memori banding dari Pembanding semula Penggugat, maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam amarnya telah memutus bahwa gugatan tidak dapat diterima, dengan verstek dengan pertimbangan pada pokoknya bahwa berdasarkan keterangan saksi Sugeng Nugroho menyebutkan bahwa Tergugat telah memakai Delivery Order (DO) dari Toko Grogol PS untuk mengambil pakan ternak dari PT QL Agrofood untuk dijual sendiri dan pekerjaan Tergugat adalah seorang agen makanan ternak, namun saksi Sugeng Nugroho menyebutkan Tergugat bekerja di PT QL Agrofood sebagai sales, maka karena Tergugat sebagai sales/pegawai yang bekerja di PT QL Agrofood apabila Penggugat merasa dirugikan Tergugat seharusnya Penggugat menyertakan Pimpinan PT QL Agrofood sebagai pihak Tergugat karena pimpinan PT QL Agrofood merupakan atasan dari Tergugat ikut bertanggung jawab akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dilingkungan pekerjaannya, maka dengan tidak diikut sertakannya Pimpinan PT QL Agrofood sebagai pihak, maka gugatan Penggugat kurang pihak dan gugatan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan Hakim tingkat Pertama yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam perkara ini, faktur pengiriman barang berupa surat bukti P1 s/d P5 berasal dari toko Grogol PS Bulakrejo / Sukoharjo adalah Toko makanan ternak, DOC, obat-obatan dll milik Pembanding semula Penggugat dan pada tiap-tiap faktur pengiriman barang tersebut telah diterima oleh Terbanding semula Tergugat dengan membubuhkan tanda tangan penerimaan barang pada faktur-faktur tersebut bahwa Terbanding semula Tergugat setelah menerima barang yang dibeli dari Pembanding semula Penggugat dan membayar dengan Bilyet Giro (BG) Bank BCA kepada Pembanding semula Penggugat sesuai bukti-bukti P6 s/d P10, dimana tanda tangan Terbanding semula Tergugat pada faktur-faktur pengiriman barang adalah bersesuaian dengan tanda tangan yang ada pada semua Bilyet Giro BCA bahkan tertera nama Agus Sudarsono dan bersesuaian dengan surat keterangan penolakan dari Bank Central Asia KCU Solo Veteran bahwa dikembalikan Bilyet Giro pemilik rekening Agus Sudarsono alamat Solo sesuai bukti alasan saldo kurang (P11 s/d 14), maka sesuai bukti surat yang saling bersesuaian tersebut ternyata Terbanding semula Tergugat dalam hubungan hukum membeli pakan ternak dari Toko Grogol PS Bulakrejo Sukoharjo milik Pembanding semula Penggugat adalah bertindak untuk diri sendiri, bukan sebagai sales/karyawan PT QL Agrofood sehingga dalam gugatan perkara ini tidak ada hubungan hukum dengan PT QL Agrofood dan Pengadilan Tinggi berpendapat PT QL Agrofood tidak perlu diikut sertakan sebagai pihak dalam gugatan ini dan gugatan ini tidak kurang pihak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan gugatan Pembanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Pembanding semula Penggugat pada pokoknya adalah mengenai wanprestasi yang dilakukan Terbanding semula Tergugat;
Menimbang, bahwa pokok permasalahan dalam gugatan ini adalah apakah Terbanding semula Tergugat telah membeli pakan ternak di toko Grogol PS Bulakrejo Sukoharjo milik Pembanding semula Penggugat dan setelah menerima pakan ternak tersebut Terbanding semula Tergugat melakukan wanprestasi tidak membayar barang yang telah dibeli tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P1 s/d P5 berupa faktur pengiriman barang pakan ternak dari Toko Grogol PS Bulakrejo Sokoharjo milik Pembanding semula Penggugat ternyata Terbanding semula Tergugat telah membeli pakan ternak dari Pembanding semula Penggugat sesuai tanda tangan penerimaan barang oleh Terbanding semula Tergugat sebesar Rp. 204.400.000 (dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat kemudian membayar pakan ternak dengan menyerahkan berupa Bilyet Giro BCA sebesar Rp. 204.400.000,- (dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah), namun setelah jatuh tempo 4 Bilyet Giro dari Terbanding semula Tergugat dikembalikan oleh Bank BCA KCU Veteran Solo dengan alasan Rekening atas nama Ir. Agus Sudarsono saldo kurang (sesuai bukti P11 s/d P14) sebesar Rp.204.400.000,- (dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah) dan surat bukti Bilyet Giro No. DB 544887 tanggal 26 April 2017 sebesar Rp. 38.000.000,- yang jatuh tempo tanggal 02 Juni 2017 juga tidak bisa dicairkan karena belum ada dananya, sehingga Terbanding semula Tergugat belum membayar sebesar Rp.204.400.000 (dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah) kepada Pembanding semula Penggugat sebagai penjual yang telah menyerahkan pakan ternak, maka sesuai yurisprudensi mahkamah Agung R.I. Nomor. 63K/Pdt/1987, bahwa dalam hal Tergugat harga barang yang dibelinya dengan Giro Bilyet yang ternyata tidak ada/Kosong dapat diartikan Tergugat telah melakukan wanprestasi dan mempunyai hutang atau pinjaman kepada Penggugat sebesar harga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas dan yurisprudensi Mahkamah Agusng R.I Nomor. 63K/Pdt/1987, Terbanding semula Tergugat dalam pembelian pakan ternak kepada Pembanding semula Penggugat sebagai penjual telah membayar dengan 5 buah Bilyet Giro dan ternyata 5 buah Bilyet Giro tersebut dananya tidak ada/kosong, maka Terbanding semula Tergugat melakukan wanprestasi dan mempunyai hutang/pinjaman kepada Pembanding semula Penggugat sebesar Rp.204.400.000,- (dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah), sehingga dalil gugatan Pembanding semula Penggugat bisa dibuktikan dan berdasarkan hukum maka dalil gugatan mengenai wanprestasi terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan gugatan Pembanding semula Penggugat satu persatu;
Menimbang, bahwa mengenai petitum nomor 2 tentang sah menurut Hukum Sita Jaminan atas tanah SHM No. 878 Desa Jaten luas 2020 M2 atas nama Agus Sudarsono Terbanding semula Tergugat:
Bahwa dalam pembuktian dalil petitum nomor 2 Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan bukti surat maupun bukti saksi yang menunjukkan kalau tanah SHM nomor 878 Desa Jaten luas 2020 m2 atas nama Agus Sudarsono dan Pengadilan Negeri Klaten ternyata juga tidak melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut;
Maka petitum nomor 2 gugatan ini tidak beradsarkan hukum dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum no. 3 gugatan perkara ini, bahwa Terbanding semula Tergugat mempunyai kekurangan pembayaran pembelian pakan ternak / hutangnya kepada Pembanding semula Penggugat sebagaimana bukti P1 s/d P5 seharga Rp.204.400.000,- (dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah) selanjutnya Terbanding semula Tergugat telah membayar dengan 5 buah Bilyet Giro seharga Rp.204.400.000,- (dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah) sesuaui bukti P6 s/d P10), namun ternyata 5 buah bilyet Giro tersebut setelah jatuh tempo tidak bisa dibayarkan karena tidak ada dananya sesuai bukti P11 s/d P14 dengan alasan saldo kurang lalu Bilyet Giro 4 buah dikembalikan dan 1 buah Bilyet Giro nomor. DB 544887 jatuh tempo tanggal 02 Juni 2017 tidak bisa dicairkan karena belum ada dana, maka dengan 5 buah Bilyet Giro yang tidak bisa dibayar karena tidak ada dana/kosong, Terbanding semula Tergugat terbukti tidak membayar harga pakan ternak yang dibeli seharga Rp.204.400.000,- (dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa sesuai pertimbangan tersebut dalil gugatan Pembanding semula Penggugat mengenai petitum nomor 3 terpenuhi, maka Terbanding semula Tergugat terbukti tidak membayar kekurangan pembelian pakan ternak/hutang kepada Pembanding semula Penggugat sebesar harga barang yang dibeli sebesar Rp.204.400.000,- (dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah), dengan demikian petutum nomor 3 gugatan ini berdasar hukum, maka haruslah dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan nomor 4 tentang Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) kepada Pembanding semula Penggugat dengan tidak membayar kekurangan pembayaran pembelian pakan ternak/hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.204.400.000,- (dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa pertimbangan petitum nomor 3 gugatan ini telah terbukti bahwa Terbanding semula Tergugat belum membayar kekurangan pembayaran pembelian pakan ternak/hutangnya kepada Pembanding semula Penggugat sebagai penjual sebesar Rp.204.400.000 sesuai bukti P6 s/d P10 serta bukti P11 s/d P14 dimana pembayaran dilakukan memakai 5 buah bilyet Giro BCA dan ternyata setelah jatuh tempo tidak bisa dibayar karena tidak ada dana/kosong maka berarti Terbanding semula Tergugat melakukan wanprestasi dan mempunyai hutang atau pinjaman sebesar harga barang Rp.204.400.000,- kepada Pembanding semula Penggugat;
Dengan demikian dalil petitum no. 4 gugatan ini telah terpenuhi dan berdasarkan hukum maka harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum no. 5 Tergugat harus dihukum melunasi kekurangan pembayaran pakan ternak/hutangnya kepada Penggugat sekaligus/seketika sebesar Rp.204.400.000,-(dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa sesuai pertimbangan pada petitum no. 3 dan no.4 bahwa ternyata Terbanding semula Tergugat telah membeli pakan ternak kepada Toko Grogol SP Bulakrejo Sukoharjo milik Pembanding semula Penggugat dan belum membayar pembelian pakan ternak/hutangnya kepada Pembanding semula Penggugat sebesar Rp.204.400.000,- (dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah), maka sudah seharusnya Terbanding semula Tergugat untuk melunasi kekurangan pembelian pakan ternak sekaligus dan seketika sebesar Rp.204.400.000,-, karena petitum ini berdasar hukum maka harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum no. 6 dan no. 7 tentang Terbanding semula Tergugat membayar keuntungan yang diharapkan sebesar 3% per bulan sejak gugatan di daftarkan di Pengadilan Negeri Klaten dari total pembayaran kekurangan pembayaran pakan ternak/hutangnya sebesar Rp.204.400.000,-, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa mengenai keuntungan yang diharapkan adalah bersifat belum tentu dan oleh para pihak tidak diperjanjikan sebelumnya, maka petitum ini tidak beralasan hukum dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum no. 8 mengenai untuk dapat dilakukan lelang eksekusi terhadap harta kekayaan Terbanding semula Tergugat berupa sebidang tanah SHM No. 878 Desa Jeten luas 2020 m2 atas nama Ir. Agus Sudarsono (Tergugat), bahwa sesuai pertimbangan pada petitum nomor 2 sudah dipertimbangkan bahwa Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan bukti surat maupun saksi yang mendukung dalil bahwa tanah SHM No. 878 Desa Jaten luas 2020 m2 atas nama Ir. Agus Sudarsono adalah milik Ir. Agus Sudarsono (Terbanding semula Tergugat), maka petitum ini tidak berdasar hukum maka harus ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum no. 9 tentang Tergugat membayar uang paksa sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa karena perkara ini mengenai wanprestasi berupa pembayaran berupa sejumlah uang dan dapat dilaksanakan secara riil apabila putusan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka petitum ini tidak berdasarkan hukum maka harus ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum No.10 tentang putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, verset maupun kasasi;
Bahwa dalam perkara ini ternyata tidak ada alasan yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 180 (1) HIR, sehingga petitum ini tidak beralasan hukum maka harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Pembanding semula Penggugat berhasil membuktikan dalil-dalil gugatan sebagian, maka gugatan Pembanding semula Penggugat dikabulkan sebagian dan ditolak untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor. 58/Pdt.G/2018/PN Kln, tanggal 22 Nopember 2018 tentang gugatan tidak dapat diterima tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan amar putusan sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Hakim tingkat Pertama dibatalkan dan gugatan Pembanding semula Penggugat dikabulkan untuk sebagian dan ditolak untuk selebihnya, maka Terbanding semula Tergugat sebagai pihak yang kalah sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor. 20 tahun 1947 jo Undang-Undang Nomor. 49 tahun 2009 serta peraturanperundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 58/Pdt.G/ 2018//PN Kln, tanggal 22 Nopember 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
Dengan Mengadili Sendiri:
Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan menurut hukum Tergugat mempunyai kekurangan pembayaran pembelian pakan ternak / hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 204.400.000,- (Dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah);
Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan Cidera janji (Wanprestasi) Kepada Penggugat dengan tidak membayar kekurangan pembelian pakan Ternak / hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 204.400.000,- (Dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah);
Menghukum kepada Tergugat untuk melunasi kekurangan Pembelian pakan ternak / hutangnya kepada Penggugat sekaligus dan seketika sebesar Rp. 204.400.000,- (Dua ratus empat juta empat ratus ribu rupiah).
Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari Selasa, tanggal 12 Maret 2018 2019 oleh kami, Yohanes Sugiwidarto, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Ketua, H. Mulyanto, S.H.,M.H. dan H. Susanto, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Nomor 41/Pdt/2019/PT SMG, tanggal 21 Januari 2019, putusan tersebut pada hari SELASA, tanggal 19 MARET 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut, Andriani Tri Wismintarti, S.H.,M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim-hakim Anggota, ttd H. Mulyanto, S.H.,M.H. ttd H. Susanto, S.H. | Hakim Ketua, ttd Yohanes Sugiwidarto, S.H. |
| Panitera Pengganti ttd Andriani Tri Wismintarti, S.H.,M.H. | |
Perincian biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp 6.000,00
Redaksi putusan ……………………….Rp 5.000,00
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp139.000,00 +
Jumlah Rp150.000,00
( Seratus lima puluh ribu rupiah )