472/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 472/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS HARYADI Bin SOLIKAN Alias BOGEL
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa AGUS HARYADI Bin SOLIKAN ALIAS BOGEL tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK SEBAGAI PENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I” sebagaimana dakwaan alternatif ke satu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 6 (enam) klip plastik yang berisikan sabu dengan total berat sekitar 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram; - 1 (satu) buah HP merk Venera warna hitam No. 085785164799; - 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk ION; - 1 (satu) lembar ATM BCA; - 66 (enam puluh enam) klip plastik ukuran sedang; - 4 (empat) plastik ukuran kecil; - 10 (sepuluh) lembar bukti transfer lewat ATM BCA; - 4 (empat) sekrop yang terbuat dari sedotan plastic; - 1 (satu) lembar bungkus kartu perdana merk IM3; Dimusnahkan; - Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 293.000,00 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 472/Pid.Sus/2017/PN Jbg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap terdakwa :
Nama lengkap : AGUS HARYADI Bin SOLIKAN Als. BOGEL;
Tempat lahir : Jombang;
Umur/tanggal lahir : 37 tahun/21 Agustus 1979;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Jabaran , RT. 005/01, Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat hukumnya yang bernama Muhammad saifuddin, S.H., Advokat, alamat Dapurkejambon, RT.04/RW. 05, No. 25, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, berdasarkan Penetapan Penunjukkan dari Pengadilan negeri Jombang Nomor : 472/Pen.Pid.Sus/2017/PN. Jbg. tertanggal 23 Agustus 2017;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 10 Mei 2017 sampai dengan 29 Mei 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2017 sampai dengan 8 Juli 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 09 Juli 2017 sampai dengan 07 Agustus 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Agustus 2017 sampai dengan 22 Agustus 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 14 Agustus 2017 sampai dengan 12 September 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 13 September 2017 sampai dengan 11 Nopember 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan/requisitoir dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Kamis, tanggal 14 September 2017, pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AGUS HARYADI Bin SOLIKAN Alias BOGEL bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS HARYADI Bin SOLIKAN Alias BOGEL berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa : 6 (enam) klip plastik yang berisikan sabu dengan total berat sekitar 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram, 1 (satu) buah HP merk Venera warna hitam No. 085785164799, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk ION, 1 (satu) lembar ATM BCA 66 (enam puluh enam) klip plastik ukuran sedang, 4 (empat) plastik ukuran kecil, 10 (sepuluh) lembar bukti transfer lewat ATM BCA, 4 (empat) sekrop yang terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) lembar bungkus kartu perdana merk IM3 agar dirampas untuk dimusnahkan dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 293.000,00 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) agar dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa yang diajukan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan terdakwa sudah jera, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutan/requisitoirnya dan setelah mendengar duplik dari terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-518/JOMBA/08/2017, tanggal 07 Agustus 2017 sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa AGUS HARYADI Bin SOLIKAN Alias BOGEL, pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2017 sekira Jam 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Dusun Jabaran Desa Kedungpari Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2017 sekira Jam 09.00 Wib bertempat di Desa Kedungpari Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, saksi Agus Sugeng W (anggota Polisi), saksi Aan Ismanun, Am.d (anggota Polisi) dan saksi Ferdian Rodiansyah (anggota Polisi) mendapatkan informasi dari warga yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di Dusun Jabaran Desa Kedungpari Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang ada orang diduga mengedarkan obat terlarang jenis Narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan selama berhari-hari, dan akhirnya pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2017 sekira Jam 20.00 Wib bertempat di Dusun Jabaran Desa Kedungpari Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, saksi Agus Sugeng W (anggota Polisi), saksi Aan Ismanun, Am.d (anggota Polisi) dan saksi Ferdian Rodiansyah (anggota Polisi) melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumahnya terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip yang berisikan sabu dengan total berat 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 293.000 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Venera warna hitam nomor 085785164799, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk ion, 1 (satu) lembar ATM BCA, 66 (enam puluh enam) lembar klip plastik ukuran sedang, 4 (empat) lembar klip plastik ukuran kecil, 4 (empat) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik, 10 (sepuluh) lembar bukti transfer lewat ATM BCA, 1 (satu) lembar bungkus kartu perdana im3, kemudian setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa mengakui menjual sabu sejak bulan Februari 2017 dan pernah menjual sabu kepada MURHADI (belum tertangkap), RUDI (belum tertangkap) dan SISWO (belum tertangkap) dan terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4699/NNF/2017 yang dikeluarkan oleh PUSLABFOR POLRI LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA tanggal 23 Mei 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh KOMBES POLISI Ir. H. AGUS BUDIHARTA selaku KALABFOR CABANG SURABAYA, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,021 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa AGUS HARYADI Bin SOLIKAN Alias BOGEL, pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2017 sekira Jam 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Dusun Jabaran Desa Kedungpari Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2017 sekira Jam 09.00 Wib bertempat di Desa Kedungpari Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, saksi Agus Sugeng W (anggota Polisi), saksi Aan Ismanun, Am.d (anggota Polisi) dan saksi Ferdian Rodiansyah (anggota Polisi) mendapatkan informasi dari warga yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di Dusun Jabaran Desa Kedungpari Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang ada orang diduga mengedarkan obat terlarang jenis Narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan selama berhari-hari, dan akhirnya pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2017 sekira Jam 20.00 Wib bertempat di Dusun Jabaran Desa Kedungpari Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, saksi Agus Sugeng W (anggota Polisi), saksi Aan Ismanun, Am.d (anggota Polisi) dan saksi Ferdian Rodiansyah (anggota Polisi) melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumahnya terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip yang berisikan sabu dengan total berat 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 293.000 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Venera warna hitam nomor 085785164799, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk ion, 1 (satu) lembar ATM BCA, 66 (enam puluh enam) lembar klip plastik ukuran sedang, 4 (empat) lembar klip plastik ukuran kecil, 4 (empat) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik, 10 (sepuluh) lembar bukti transfer lewat ATM BCA, 1 (satu) lembar bungkus kartu perdana im3, kemudian setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa mengakui menjual sabu sejak bulan Februari 2017 dan pernah menjual sabu kepada MURHADI (belum tertangkap), RUDI (belum tertangkap) dan SISWO (belum tertangkap) dan terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4699/NNF/2017 yang dikeluarkan oleh PUSLABFOR POLRI LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA tanggal 23 Mei 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh KOMBES POLISI Ir. H. AGUS BUDIHARTA selaku KALABFOR CABANG SURABAYA, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,021 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksud dakwaan Penuntut Umum dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di pesidangan Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI AGUS SUGENG W.
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangannya benar semua;
Bahwa saksi bersama rekannya yang bernama Aan Ismanun dan Ferdian Rodiansyah pernah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa, tanggal 09 Mei 2017, sekitar pukul 20.00 Wib. di rumahnya di Dusun Jabaran, Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena ada informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di rumah terdakwa sering ada tamu keluar masuk yang diduga ada transaksi narkoba;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa ada di dalam rumah tepatnya di dalam kamar;
Bahwa pada waktu saksi masuk ke dalam rumah terdakwa tidak ada kesulitan, karena rumah terdakwa sedang direnovasi dan pintunya belum terpasang, sehingga saksi bersama rekannya langsung masuk dengan mudah ke dalam rumah terdakwa;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa sedang tidur-tiduran di dalam kamar;
Bahwa pada waktu itu diketemukan barang bukti berupa : 6 (enam) klip plastik yang berisikan sabu dengan total berat sekitar 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 293.000,00 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Venera, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk ION, 1 (satu) lembar ATM BCA, 66 (enam puluh enam) klip plastic ukuran kecil, 4 (empat) plastik ukran kecil, 10 (sepuluh) lembar bukti transfer lewat ATM BCA, 4 (empat) sekrop yang terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) lembar bungkus kartu perdana merk IM3 (barang bukti ditunjukkan di persidangan);
Bahwa barang bukti tersebut diketemukan saksi di bawah kasur terdakwa;
Bahwa terdakwa mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya;
Bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari temannya yang bernama Joko seberat 0, 50 (nol koma lima puluh) gram dengan harga Rp. 750.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa menurut pengakuan terdakwa sabu tersebut akan digunakan sendiri;
Bahwa saksi tidak dapat menjawab ketika ditanya mengenai keterangannya yang menyebutkan bahwa uang sebesar Rp. 293.000,00 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan dari sabu, karena saksi telah menerangkan bahwa sabu tersebut akan digunakan sendiri oleh terdakwa;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihakyang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan kalau sabu tersebut akan digunakan sendiri ;
2. SAKSI FERDIAN RODIANSYAH
Bahwa saksi saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangannya benar semua;
Bahwa saksi bersama rekannya yang bernama Aan Ismanun dan Agus Sugeng W. pernah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa, tanggal 09 Mei 2017, sekitar pukul 20.00 Wib. di rumahnya di Dusun Jabaran, Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena ada informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di rumah terdakwa sering ada tamu keluar masuk yang diduga ada transaksi narkoba;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa ada di dalam rumah tepatnya di dalam kamar;
Bahwa pada waktu saksi masuk ke dalam rumah terdakwa tidak ada kesulitan, karena rumah terdakwa sedang direnovasi dan pintunya belum terpasang, sehingga saksi bersama rekannya langsung masuk dengan mudah ke dalam rumah terdakwa;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa sedang tidur-tiduran di dalam kamar;
Bahwa pada waktu itu diketemukan barang bukti berupa : 6 (enam) klip plastik yang berisikan sabu dengan total berat sekitar 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 293.000,00 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Venera, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk ION, 1 (satu) lembar ATM BCA, 66 (enam puluh enam) klip plastic ukuran kecil, 4 (empat) plastik ukran kecil, 10 (sepuluh) lembar bukti transfer lewat ATM
BCA, 4 (empat) sekrop yang terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) lembar bungkus kartu perdana merk IM3 (barang bukti ditunjukkan di persidangan);
Bahwa barang bukti tersebut diketemukan saksi di bawah kasur terdakwa;
Bahwa terdakwa mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya;
Bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari temannya yang bernama Joko seberat 0, 50 (nol koma lima puluh) gram dengan harga Rp. 750.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa menurut pengakuan terdakwa sabu tersebut akan digunakan sendiri;
Bahwa tapi benar pada waktu digeledah telah diketemukan uang sebesar Rp. 293.000,00 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dan katanya uang hasil penjualan sabu;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan kalau sabu tersebut akan digunakan sendiri;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah ditangkap oleh Penyidik Kepolisian pada hari Selasa, tanggal 09 Mei 2017, sekitar pukul 20.00 Wib. di rumahnya di Dusun Jabaran, Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa ada di dalam rumah tepatnya di dalam kamar sedang tidur-tiduran;
Bahwa pada waktu saksi masuk ke dalam rumah terdakwa tidak ada kesulitan, karena rumah terdakwa sedang direnovasi dan pintunya belum terpasang, sehingga saksi bersama rekannya langsung masuk dengan mudah ke dalam rumah terdakwa;
Bahwa pada waktu itu diketemukan barang bukti berupa : 6 (enam) klip plastik yang berisikan sabu dengan total berat sekitar 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 293.000,00 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Venera, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk ION, 1 (satu) lembar ATM BCA, 66 (enam puluh enam) klip plastic ukuran kecil, 4 (empat) plastik ukran kecil, 10 (sepuluh) lembar bukti transfer lewat ATM BCA, 4 (empat) sekrop yang terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) lembar bungkus kartu perdana merk IM3 (barang bukti ditunjukkan di persidangan);
Bahwa barang bukti tersebut diakui milik terdakwa dan pada waktu dilakukan penggeledahan diketemukan di bawah kasur terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari temannya yang bernama Joko seberat 0, 50 (nol koma lima puluh) gram dengan harga Rp. 750.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa sabu tersebut akan digunakan terdakwa sendiri;
Bahwa timbangan untuk menakar sabunya;
Bahwa sabu yang sudah dimasukkan dalam plastik sebanyak 6 (enam) tidak untuk dijual, tapi akan dipergunakan sendiri oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai sopir panggilan;
Bahwa barang bukti berupa struk transfer ATM BCA adalah merupakan transfer pembayaran mobil yang disewa oleh terdakwa atas suruhan orang;
Bahwa mengenai uang sebesar Rp. 293.000,00 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) adalah uang terdakwa sendiri;
(setelah dibacakan BAP Penyidik point ke 18) Bahwa terdakwa menyatakan tidak benar, terdakwa mengaku sabu tersebut tidak untuk dijual, tapi untuk diri sendiri;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa di persidangan saksi AGUS S WIBOWO dari Penyidik Kepolisian (saksi verbalisan) menerangkan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Agus Haryadi terkait perkara narkotika jenis sabu;
Bahwa cara saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dengan cara tanya jawab, yaitu saksi bertanya kepada terdakwa dan terdakwa menjawab, selanjutnya saksi ketik jawaban terdakwa dan kemudian dibacakan;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak pernah dilakukan paksaan, tekanan dan ancaman dari saksi;
Bahwa pada waktu melakukan pemeriksaan juga tidak ada senjata saksi yang diletakkan di atas meja, yang membuat terdakwa merasa takut;
Bahwa pada waktu terdakwa menandatangani BAP sudah tidak dibacakan lagi, karena pada waktu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dengan cara tanya jawab sudah dibacakan oleh saksi;
Bahwa pada waktu terdakwa diperiksa oleh saksi, terdakwa dalam keadaan sehat dan bisa menjawab pertanyaan dengan baik;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa di dalam ruangan ada 4 ( empat) orang, tapi mereka punya pekerjaan sendiri-sendiri, sedang saksi hanya duduk berhadapan dengan terdakwa;
Bahwa benar pada waktu saksi memeriksa terdakwa khususnya dalam BAP No. 18 terdakwa memang menjawab demikian, bahwa sabu tersebut akan dijual kembali dan No. 24 bahwa terdakwa juga mengambil keuntungan dari hasil penjualan sabu tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan barang bukti berupa :
6 (enam) klip plastik yang berisikan sabu dengan total berat sekitar 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram;
Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 293.000,00 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
1 (satu) buah HP merk Venera warna hitam No. 085785164799;
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk ION;
1 (satu) lembar ATM BCA;
66 (enam puluh enam) klip plastik ukuran sedang;
4 (empat) plastik ukuran kecil;
10 (sepuluh) lembar bukti transfer lewat ATM BCA;
4 (empat) sekrop yang terbuat dari sedotan plastic;
1 (satu) lembar bungkus kartu perdana merk IM3;
Terhadap barang bukti tersebut di atas, telah mendapatkan Persetujuan Penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jombang berdasarkan Penetapan Nomor : 317/Pers/Sita/2017/PN Jbg. tertanggal 15 Mei 2017, sehingga sah untuk dijadikan sebagai barang bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan juga diajukan Berita Acara Pemeriksaan LaboratoriumKriminalistik No.LAB. 4699/NNF/2017 tertanggal 23 Mei 2017 dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor 5831/2017/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan saksi verbalisan serta barang bukti dan Berita Acara Pemeriksaan LaboratoriumKriminalistik No.LAB. 4699/NNF/2017 tertanggal 23 Mei 2017, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 09 Mei 2017, sekitar pukul 20.00 Wib. di rumahnya di Dusun Jabaran, Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian, karena ada informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di rumah terdakwa sering ada tamu keluar masuk yang diduga ada transaksi narkoba;
Bahwa benar pada waktu ditangkap terdakwa ada di dalam rumah tepatnya di dalam kamar sedang tidur-tiduran;
Bahwa benar pada waktu saksi masuk ke dalam rumah terdakwa tidak ada kesulitan, karena rumah terdakwa sedang direnovasi dan pintunya belum terpasang, sehingga petugas Kepolisian langsung masuk dengan mudah ke dalam rumah terdakwa;
Bahwa benar setelah ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti berupa : 6 (enam) klip plastik yang berisikan sabu dengan total berat sekitar 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 293.000,00 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Venera, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk ION, 1 (satu) lembar ATM BCA, 66 (enam puluh enam) klip plastic ukuran kecil, 4 (empat) plastik ukran kecil, 10 (sepuluh) lembar bukti transfer lewat ATM BCA, 4 (empat) sekrop yang terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) lembar bungkus kartu perdana merk IM3 (barang bukti ditunjukkan di persidangan);
Bahwa benar barang bukti tersebut diketemukan saksi di bawah kasur terdakwa;
Bahwa benar terdakwa mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari temannya yang bernama Joko seberat 0, 50 (nol koma lima puluh) gram dengan harga Rp. 750.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa benar menurut pengakuan terdakwa sabu tersebut akan digunakan sendiri, terdakwa mencabut keterangannya yang ada di BAP Penyidik khususnya No. 18 yang mengatakan bahwa sabu tersebut dibagi menjadi 5 (lima) sampai 6 (enam) plastik dan akan dijual dengan harga sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa benar pada waktu ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar Berita Acara Pemeriksaan LaboratoriumKriminalistik No.LAB. 4699/NNF/2017 tertanggal 23 Mei 2017 dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor 5831/2017/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta yuridis tersebut di atas, apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dinyatakan telah melanggar tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan yang disusun secara alternatif, yakni sebagai berikut :
KE SATU : melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KE DUA : melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan yang disusun secara alternatif, maka berdasarkan perolehan fakta-fakta yuridis di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa lebih sesuai apabila dipertimbangkan berdasarkan dakwaan alternatif ke satu;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsurnya dakwaan altermnatif ke satu adalah :
Setiap orang;
Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “setiap orang” adalah orang atau orang perseorangan sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa yang notabene sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, ternyata di persidangan telah mengakui dan membenarkan semua identitasnya yang tercatat dalam surat dakwaan, sehingga tidak dikhawatirkan adanya error in persona, maka unsur “setiap orang” dinyatakan terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan terpenuhinya unsur “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, oleh karena unsur tersebut bersifat limitative, maka apabila salah satu dari sub unsurnya terpenuhi, maka unsure tersebut dinyatakan terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan terpenuhinya unsur “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, di persidangan terungkap fakta hukum bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 09 Mei 2017, sekitar pukul 20.00 Wib. di rumahnya di Dusun Jabaran, Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian, karena ada informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di rumah terdakwa sering ada tamu keluar masuk yang diduga ada transaksi narkoba dan pada waktu ditangkap terdakwa ada di dalam rumah tepatnya di dalam kamar sedang tidur-tiduran, pada waktu saksi masuk ke dalam rumah terdakwa tidak ada kesulitan, karena rumah terdakwa sedang direnovasi dan pintunya belum terpasang, sehingga petugas Kepolisian langsung masuk dengan mudah ke dalam rumah terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti berupa : 6 (enam) klip plastik yang berisikan sabu dengan total berat sekitar 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 293.000,00 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Venera, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk ION, 1 (satu) lembar ATM BCA, 66 (enam puluh enam) klip plastic ukuran kecil, 4 (empat) plastik ukran kecil, 10 (sepuluh) lembar bukti transfer lewat ATM BCA, 4 (empat) sekrop yang terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) lembar bungkus kartu perdana merk IM3 (barang bukti ditunjukkan di persidangan, semua barang bukti tersebut diketemukan di bawah kasur terdakwa dan diaku sebagai miliknya;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari temannya yang bernama Joko seberat 0, 50 (nol koma lima puluh) gram dengan harga Rp. 750.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian sabu tersebut dibagi menjadi 5 (lima) sampai 6 (enam) plastik dan akan dijual dengan harga sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena pada waktu ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB. 4699/NNF/2017 tertanggal 23 Mei 2017 dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor 5831/2017/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka unsur “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, oleh karena semua unsur-unsur delik yang terkandung dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan terpenuhi, maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dinyatakan terbukti telah melanggar pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan ke satu;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak diketemukan alasan pemaaf dan pembenar yang ada pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya dan sifat melawan hukumnya, sehingga terdakwa dipandang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim memandang sudah cukup adil apabila dilihat dari segi kepentingan umum maupun kepentingan terdakwa sendiri, karena sifat pemidanaan itu sendiri bukanlah merupakan balas dendam, akan tetapi lebih mengutamakan sifat pendidikan dan pembinaan, agar terdakwa menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya serta diharapkan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung terdakwa ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan menetapkan pula agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
6 (enam) klip plastik yang berisikan sabu dengan total berat sekitar 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram;
1 (satu) buah HP merk Venera warna hitam No. 085785164799;
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk ION;
1 (satu) lembar ATM BCA;
66 (enam puluh enam) klip plastik ukuran sedang;
4 (empat) plastik ukuran kecil;
10 (sepuluh) lembar bukti transfer lewat ATM BCA;
4 (empat) sekrop yang terbuat dari sedotan plastic;
1 (satu) lembar bungkus kartu perdana merk IM3;
karena barang bukti yang telah diberikan persetujuan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan Penetapan Nomor 317/Pers/Sita/2017/PN Jbg, tanggal 15 Mei 2017 tersebut diakui dan dibenarkan oleh terdakwa adalah barang bukti tersebut yang dibeli dari Sdr. Joko dan kemudian sabu tersebut dibagi menjadi 5 (lima) sampai 6 (enam) plastik dan akan dijual dengan harga sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), demikian pula peralatannya yang akan digunakan untuk menakar dan plastik yang akan dijadikan sebagai tempatnya, maka barang bukti tersebut harus dimusnahkan, sedangkan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 293.000,00 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) harus dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung adanya program pemerintah dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan narkotika;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat akan pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini khususnya Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AGUS HARYADI Bin SOLIKAN ALIAS BOGEL tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK SEBAGAI PENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I” sebagaimana dakwaan alternatif ke satu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
6 (enam) klip plastik yang berisikan sabu dengan total berat sekitar 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram;
1 (satu) buah HP merk Venera warna hitam No. 085785164799;
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk ION;
1 (satu) lembar ATM BCA;
66 (enam puluh enam) klip plastik ukuran sedang;
4 (empat) plastik ukuran kecil;
10 (sepuluh) lembar bukti transfer lewat ATM BCA;
4 (empat) sekrop yang terbuat dari sedotan plastic;
1 (satu) lembar bungkus kartu perdana merk IM3;
Dimusnahkan;
Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 293.000,00 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, pada hari : RABU, tanggal : 20 SEPTEMBER 2017, oleh kami Hj. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, YUNITA HENDARWATI, S.H. dan SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : SARI ISWOYO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi dan dihadiri oleh BAMBANG EKA JAYA,S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bekasi serta terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YUNITA HENDARWATI, S.H.HJ. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H.
SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
SARI ISWOYO, S.H.