92/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Putusan PN MADIUN Nomor 92/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PURMUHADI BIN SUMADI.
Menyatakan Terdakwa : PURMUHADI BIN SUMADI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain meninggal dunia “
P U T U S A N.
Nomor :92/Pid.Sus/2013/Pn.Kd.Mn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Kota Madiun,yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap Terdakwa :
N a m a : PURMUHADI BIN SUMADI.
Tempat lahir : Magetan.
Umur : 49 tahun/27 Maret 1964..
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Agama : Islam.
Pekerjaan : PNS
Alamat : Desa Matesih RT18/RW.06 Kec.Jiwan Kab.Madiun.
Terdakwa berada dalam tahanan Rumah ;
1.Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
2.Penuntut Umum sejak tanggal, 19 Maret 2013 s/d 07 April 2013 ;
3.Perpanjangan KPN Kota Madiun sejak tgl,08 April 2013 s/d 07 Mei 2013 ;
4.Hakim sejak tanggal 02 Mei 2013 s/d 32 Mei 2013 ;
5.Perpanjangan Ketua PN Kota Madiun sejak tgl.01 Juni 2013 s/d 30 Juli 2013 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum dan akan dihadapi sendiri perkaranya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti dipersidangan ;
Telah mendengar dan memperhatikan Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tertanggal, 18 Juni 2013 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1.Menyatakan terdakwa: PURMUHADI BIN SUMADI . telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia “ sebagaimana dalam Dakwaan;
2.Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa PURMUHADI BIN SUMADI tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan dengan dikurangi selama berada dalam tahanan ;
3.Menyatakan barang bukti berupa :
1.1 (satu) Unit Mobil Pick Up Mits.Colt Nopol.AE-8881-NB beserta STNKnya ;
2.1 (satu) lembar SIM B1 an.PURMUHADI dikembalikan kepada terdakwa Purmuhadi ;
3.1 (satu) unit sepeda motor YamahaVega R No.Pol.AE-5429-PF beserta STNKnya ;
4.1 (satu) lembar SIM C An.Budi Widodo dikembalikan kepada keluarga korban melalui Terdakwa Purmuhadi ;
4.Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( Dua ribu rupiah )
Telah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang menyatakan menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;
Menimbang,bahwa dipersidangan Terdakwa menyatakan tidak didampingi Penasehat Hukum dan akan dihadapi sendiri perkaranya ;
Menimbang,bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum karena telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa PURMUHADI BIN SUMADI pengemudi kendaraan mobil pick up Nopol.AE 8881 NB pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2013 bertempat di Jalan Irip Sumoharjo Kel.Manguharjo Kec.Mangiharjo Kota Madiun ,atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia , perbuatan mana dilakukan dengan cara pada awalnya terdakwa mengendarai kendaraaan pick up tersebut bergerak dari arah barat ke timur sedangkan dari arah berlawanan ada kendaraan sepeda motor NoPol.AE-5429 PF yang dikemudikanoleh Budi Widodo berboncengan dengan saksi Eko Gunawan berjalan dari arah timur ke barat ada sebelah kiri jalan sesampai ditempat tersebut terdakwa akan belok kearah utara terdakwa tidak memperhatikan kendaraan didepannya sehingga tertabrak pengendara sepeda motor tersebut dan mengakibatkan Budi Widodo meninggal dunia sesuai Visum et repertum No:08/303/1/2013 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Soedono Madiun yang ditanda tangani oleh Dr.Agus Santo Nugroho pada tanggal 16 Januari 2013 ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomo 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang,bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi I EKO GUNAWAN,
- Bahwa saksi mengerti terdakwa diajukan kepersidangan karena peristiwa kecelakaan Lalu Lintas;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian sehubungan dengan perkara ini ;
- Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut Pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 sekitar jam16.00 WIB di Jl.Urip Sumoharjo Kel/Kec. Manguharjo Kota Madiun antara mobil dengan sepeda motor .;
- Bahwa ciri-ciri mobil dan sepeda motornya yaitu Mobil pick up Colt T Nopol-AE-8881-NB sepeda merk Yamaha Vega R Nopol.AE-5429-PF.;
- Bahwa pengemudi kendaraan sepeda motor yaitu Budi Widodo sedangkan pengemudi mobil pick up yaitu Bapak Purmuhadi /terdakwa ;.
- Bahwa saksi pada waktu itu dibonceng korban Budi Widodo ;
-Bahwa yang menjadi korban dalam peristiwa kecelakaan yaitu pengemudi sepeda motor yaitu Budi Widodo.;
- Bahwa Sepeda motor dari arah timur menuju ke barat.sedangkan mobil pick up dari barat ketimur kemudian berbelok keselatan ;
- Bahwa Keadaan lalu lintas waktu itu Cukup ramai.;
- Bahwa Keadaan jalan dan cuaca jalan lurus beraspal cuaca cerah ;
.
- Bahwa jalan tersebut ada perempatan jalan namun tidak ada pengatur lampu lalu lintas ;
- Bahwa bisa terjadi kecelakaan Pada waktu itu sepeda motor yang dikemudikan korban Budi Widodo melaju dengan kencang dari arah timur menuju kebarat kemudian mobil pick up yang dikemudikan Pak Purmuhadi (terdakwa) dari arah barat membelok kearah selatan akan menuju Jl.Tirta Raya tanpa menyalakan reting dan kemudian tertabrak sepeda motor Yamaha Vega R yang dikemudikan korban.
- Bahwa Jl.Urip Sumoharjo ada pembatasnya dibagi 2 (dua) ;
- Bahwa kecepatan sepeda motor yang dikemudikan korban antara 80 km/jam.;
- Bahwa saksi sudah mengingatkan korban “awas ada mobil” namun karena jaraknya terlalu dekat akhirnya terjadi tabrakan ;
- Bahwa korban tidak sempat lagi mengerem maupun menghindari ;
- Bahwa Posisi mobil sewaktu terjadi tabrakan atau benturan masih ditengah jalan ;
- Bahwa mobil belum masuk jl.Tirta Raya ;
- Bahwa sepeda motor menabrak pintu mobil sebelah kiri;.
- Bahwa Setelah terjadi tabrakan saksi bersama dan korban terjatuh posisi korban jatuh ke depan sepeda motor sedangkan saksi dibelakang sepeda motor posisi korban dekat dengan mobil pick up ;
- Bahwa saksi mengalami luka robek tumit kaki kanan ;.
- Bahwa saksi masih sadar dan masih bisa berdiri ;
- Bahwa korban Budi Widodo patah tulang pada kaki kanan dan masih sadar dengan mengaduh ;
- Bahwa Selanjutnya saya dan korban Budi Widodo ditolong masyarakat sekitar kemudian setelah Polisi datang saksi dan korban dibawa dengan mobil Polisi ke Rumah Sakit Umum Dr.Soedono Madiun ;
- Bahwa setahu saksi terdakwa juga datang menjenguk kerumah sakit di bagian UGD untuk melihat kondisi korban ;
- Bahwa saksi tidak dirawat inap karena hanya mengalami luka ringan ;
- Bahwa saksi juga mendapat santunan dari terdakwa sebesar Rp.300.000,-
- Bahwa pada waktu itu saksi dan korban menggunakan helm dan juga SIM c ;
- Bahwa Selanjutnya keadaan korban Budi Widodo dirawat selama 5 hari di Rumah Sakit Umum Madiun dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekitar jam 09.30 Wib.;
- Bahwa luka yang ssaksi ketahui paru-paru korban membengkak ;
- Bahwa kerusakan yang dialami kedua kendaraan tersebut Sepeda motor Yamaha Vega R Nopol.AE-5429-PF rusak pada selebor pecah ,sedangkan Mobil pick up Nopol.Ae-8881-NB mengalami kerusakan tesok pada pintu depa kiri ;
- Bahwa antara pihak Terdakwa dan pihak korban sudah ada perdamaian ;
- Bahwa pihak terdakwa juga memberi santunan namun saksi tidak tahu berapa nominalnya ;
.
- Bahwa saksi mengenal barang bukti berupa :
1.1.(satu) unit mobil pick up Mitsubishi Colt Nopol.AE-8881-NB beserta STNKnya;
2,1 (satu) lembar SIM B1 an.PURMUHADI ;
3.1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam Nopol.AE-5429-PF beserta STNKnya ;
4.1 (satu) lembar SIM C atas nama BUDI WIDODO ;
- Bahwa saksi membenarkan pembacaan Visum et repertum Jenasah Nomo :445/08/303/2013 tanggal 15 Januari 2013 atas nama korban BUDI WIDODO yang dibuat dan di tanda tangani oleh Dokter Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Soedono Madiun dokter Agus Sabto Nugroho yang kesimpulannya bahwa korban meninggal dunia ;
Menimbang,bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Saksi II DJAMARI :
- Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini dipersidangan ini karena adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas ;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian sehubungan dengan perkara ini ;
- Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut Pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 sekitar jam16.00 WIB di Jl.Urip Sumo harjo Kel/Kec.Manguharjo Kota Madiun.
- Bahwa kecelakan tersebut antara Mobil dengan sepeda motor.
- Bahwa yang mengemudikan kedua kendaraan tersebut sepeda motor Yamaha Vega R Budi Widodo memboncengkan dengan EKO GUNAWAN sedangkan yang mengemudikan mobil pick up yaitu terdakwa Purmuhadi.
- Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut mendapat telpon dari teman Budi Widodo yang isi beritanya Saudara Budi Widodo (korban) mengalami kecelakaan di Jl.Urip Sumo Harjo Kota Madiun. ;
- Bahwa saksi kenal dengan Korban Budi Widodo karena kebetulan anak saksi sendiri,
- Bahwa Setelah mendapat khabar tersebut saksi menuju Rumah Sakit Umum Dr.Soedono Madiun di bagian UGD.;
- Bahwa saksi melihat kondisi anak saksi /korban dalam keadaan sakit mengeluh sakit pada paha kanan kemudian setelah diperiksa ternyata patah tulang paha kanan kemudian dilakukan operasi,kemudian setelah di operasi tulang pahanya ,pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2013 korban mengeluh merasakan sakit pada dadanya untuk bernafas terasa sesak dan muntah darah kondisinya makin parah dan tidak sadarkan diri dan akhirnya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekitar jam 10.00 wib korban meninggal dunia.
- Bahwa dari pihak trdakwa juga ikut membantu memberikan santunan sebesar Rp.11.000.000,- dan juga memberi biaya pemakaman sebesar Rp.1.500.000,-.dan sudah ada perdamaian ;
- Bahwa sikap saksi terhadap terdakwa atas kejadian ini saksi memaafkan dan tidak dendam.
Bahwa saksi mengenal barang bukti berupa :
1.1(satu) unit mobil pick up Mitsubishi Colt Nopol.AE-8881-NB beserta STNKnya;
2,1 (satu) lembar SIM B1 an.PURMUHADI ;
3.1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam Nopol.AE-5429-PF beserta STNKnya ;
4.1 (satu) lembar SIM C atas nama BUDI WIDODO ;
- Bahwa saksi membenarkan Visum et repertum Jenasah Nomo :445/08/303/2013 tanggal 15 Januari 2013 atas nama korban BUDI WIDODO yang dibuat dan di tanda tangani oleh Dokter Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Soedono Madiun dokter Agus Sabto Nugroho yang kesimpulannya bahwa korban meninggal dunia ;
Menimbang,bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Saksi III Darmadi :
- Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini dipersidangan ini karena adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas ;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian sehubungan dengan perkara ini ;
- Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut Pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 sekitar jam16.00 WIB di Jl.Urip Sumo harjo Kel/Kec.Manguharjo Kota Madiun.
- Bahwa kecelakan tersebut antara Mobil dengan sepeda motor.
- Bahwa yang mengemudikan kedua kendaraan tersebut sepeda motor Yamaha Vega R Budi Widodo memboncengkan dengan EKO GUNAWAN sedangkan yang mengemudikan mobil pick up yaitu terdakwa Purmuhadi.
- bahw ciri-cirinya mobil pick up Colt T Nopol-AE-8881-NB dengan sepeda Motor merk Yamaha Vega R Nopol.AE-5429-PF.;
- Bahwa yang menjadi korban dalam peristiwa kecelakaan itu Pengendara sepeda motor yaitu Budi Widodo.;
- Bahwa Sepeda motor dari arah timur menuju ke barat.;
- Bahwa Mobil pick up dari arah barat ketimur dan belok kearah selatan.;
- Bahwa Keadaan lalu lintas waktu itu Cukup ramai ;.
- Bahwa Keadaan jalan dan cuaca lurus beraspal cuaca cerah.
- Bahwa Ada persimpangan 4 namun tidak diatur lampu lalu lintas.;
- Bahwa bisa terjadi kecelakaan Pada waktu itu sepeda motor yang dikemudikan korban Budi Widodo melaju dengan kencang dari arah timur menuju kebarat kemudian mobil pick up yang dikemudikan Pak Purmuhadi (terdakwa) dari arah barat membelok kearah selatan akan menuju Jl.TirtaRaya dan kemudian tertabrak sepeda motor Yamaha Vega R yang dikemudikan korban.Budi Widodo ;
- Bahwa Jl Urip Sumoharjo dibagi 2 dan ada pembatasnya;
- Bahwa saksi tidak tahu ketika mobil belok kekanan sudah menggunakan reting ;
- Bahwa kecepatan mobil Sekitar 5 km/jam karena membelok.;
- Bahwa terdakwa sebagai pengemudi sudah memperhatikan situasi kendaraan lainnya dan sudah berhenti terlebih dahulu namun karena sepeda motor yang dikemudikan korban melaju dengan kencang sehingga tidak bisa menghindari tabrakan terebut.;
- Bahwa saksi tidak mendengar rem sepeda motor dan langsung menabrak ;
- Bahwa saksi posisi di bak belakang mobil ;
- Bahwa sepeda motor menabrak mengenai pintu depan mobil sebelah kiri ;
- Bahwa selanjutnya akibat tabrakan tersebut Sepeda motor dan pengemudi serta yang diboncengkan terjatuh.;
- Bahwa posisi jatuhnya Korban yang mengemudikan sepeda motor jatuh kedepan sepeda motor dekat dengan mobil sedangkan yang dibonceng jatuh dibelakang sepeda motor.
- Bahwa selanjutnya tindakan terdakwa dan saksi Mobil berhenti dipinggirkan kemudian saksi dan terdakwa turun untuk menolong kedua korban tersebut dibantu masyarakat sekitar dan kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Dr.Soedono Madiun dengan menggunakan mobil Polisi.
- Bahwa saksi nelihat luka-luka pada kedua korban pemgemudinya mengalami sakit di paha kakinya sebelah kanan dan mengaduh,sedangkan korban yang dibonceng luka pada punggung dan kaki sebelah kiri lecet.;
- Bahwa Waktu itu korban masih sadar ; dan masih bernafas.;
- Bahwa selanjutnya yang saksi tahu keadaan kedua korban pengendara sepeda motor tersebut Korban yang dibonceng yaitu Eko Gunawan hanya luka ringan dan bisa pulang,sedangkan korban pengemudi sepeda motor yaitu Budi Widodo menjalani rawat inap.;
- Bahwa luka-luka yang dialami korban Budi Widodo patah tulang paha kaki kanan dan juga dada.;
- Bahwa selanjutnya yang saksi tahu berita yang saksi tahu pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 korban Budi Widodo dinyatakan meninggal dunia.;
- Bahwa saksi tahu antara pihak korban dengan pihak terdakwa sudah ada damai secara kekeluargaan ;
- Bahwa pihak terdakwa juga secara nyata memberi bantuan atau santunan kepada korban terdakwa membantu biaya perawatan di Rumah Sakit dan juga biaya pemakaman ;
- Bahwa kecepatan sepeda motor yang dikemudikan korban antara 80 km/jam.;
- Bahwa kerusakan yang dialami kedua kendaraan tersebut Sepeda motor Yamaha Vega R Nopol.AE-5429-PF rusak pada selebor depan dan tebeng pecah,sedangkan Mobil pick up Nopol.Ae-8881-NB mengalami kerusakan tesok pada pintu depan kiri.;
- Bahwa saksi mengenal barang bukti berupa :
1.1.(satu) unit mobil pick up Mitsubishi Colt Nopol.AE-8881-NB beserta STNKnya;
2,1 (satu) lembar SIM B1 an.PURMUHADI ;
3.1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam Nopol.AE-5429-PF beserta STNKnya ;
4.1 (satu) lembar SIM C atas nama BUDI WIDODO ;
- Bahwa saksi membenarkan Visum et repertum Jenasah Nomo :445/08/303/2013 tanggal 15 Januari 2013 atas nama korban BUDI WIDODO yang dibuat dan di tanda tangani oleh Dokter Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Soedono Madiun dokter Agus Sabto Nugroho yang kesimpulannya bahwa korban meninggal dunia ;
Menimbang,bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Menimbang,bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa mengerti mengapa dihadirkan dipersidangan ini karena sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas.;
- Bahwa Kecelakaan tersebut antara sepeda motor Uamaha Vega R Nopol.AE-5420-PF dengan mobil Pick Up Mits Colt T Nopol. AE-8881-NB.;
- Bahwa peristiwa itu terjadi Pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 sekitar jam 16.00 Wib di Jl.Urip Sumoharjo tepatnya di perempatan antara Jl.Urip Sumoharjo dengan Jl.Tirta Yasa dan Jl.Sido Makmur Kel./Kec.Manguharjo Kota Madiun.;
- Bahwa pengemudi sepeda motor diketahui bernama Budi Widodo berboncengan dengan Eko Gunawan ;.
- Bahwa pengemudi Mobil Pick Up colt terdakwa sendiri sendiri.;
- Bahwa terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian sehubungan dengan perkara ini ;
- Bahwa Sepeda motor Yamaha Vega dari arah mana timur ke barat ;
- Bahwa terdakwa mengemudikan dari arah barat krtimur kemudian belok ke Selatan mau ke Jl.Tirta Raya.;
- Bahwa Jl.Urip Sumoharjo dibagi 2 (dua) dan diberi pembatas jalan.;
- Bahwa di perempatan tidak ada lampu pengatur lalu lintasnya Jl.Urip Sumoharjo-Jl.Tirta Raya
Jl.Sido Makmur tersebut ;
- Bahwa keadaan lalu lintas waktu itu Cukup ramai ;.
- Bahwa keadaan cuaca dan kondisi jalan Cuaca cerah dan kondisi Jl.beraspal lurus ;
- Bahwa kejadiannya pda waktu itu terdakwa mengemudikan mobil pick up Mits Colt dar arah barat Jl.Urip Sumoharjo kemudian setelah sampai di simpang 4 antara Jl.Urip Sumo harjo dengan Jl.Tirta Raya-Jl.Sido Makmur saya membelok kekanan menuju Jl.Tirta Raya dan mobil berjalan dengan kecepatan sekitar 5km/jam dan belum masuk ke Jl.Tirta Raya kemudian sepeda motor Yamaha Vega R Nopol.Ae-5429-PF menabrak mobil yang saya kendarai pada pintu depan sebelah kiri dan akhirnya terjatuh.;
- Bahwa terdakwa sudah memberi tanda membelok sudah reting kanan ;.
- Bahwa terdakwa waktu itu bersama bersama teman saya yang naik di bak belakang yaitu saksi Darmadi dan Prijono.;
- Bahwa teman terdakwa sudah memberi aba-aba untuk belok kekanan ;
- Bahwa terdakwa sebetulnya sudah memperhatikan situasi lalu lintas dan kendaraan lain namun karena kecepatan sepeda motor tersebut kencang sehingga tabrakan tidak bisa dihindari.;
- Bahwa terdakwa tidak sempat lagi untuk mengerem ;
- Bahwa Mestinya terdakwa harus memberi kesempatan terlebih dahulu kepada pengguna jalan yang lurus yaitu sepeda motor yang dikendarai korban Budi Widodo ;
- Bahwa terdakwa kurang memperkirakan atau kurang perhitungan dan tidak memperhatikan situasi lalulintas yang lain pada waktu membelok kekanan dan memotong Jl.Urip Sumoharjo menuju Jl.Tirta Raya ;
- Bahwa setelah terjadi tabrakan Mobil berhenti dan terdakwa bersama teman terdakwa turun membantu dan menolong kedua korban tersebut.;
- Bahwa terdakwa melihat kedua korban tersebut Mereka terjatuh di aspal jalan sebelah selatan marka dekat dengan mobil terdakwa dan terdakwa mengamati korban pengemudi yaitu Budi Widodo idak mengeluarkan darah namun mengaduh kesakitan pada paha kaki kanan,sedangkan korban yang dibonceng yaitu Eko Gunawan luka pada punggung dan tumit kaki kirinya luka dan keluar darah.;
- Bahwa mereka masih sadar waktu itu dan masih bernafas ;.
- Bahwa selanjutnya kemudian sekitar 15 menit datang Polisi dan kendaraan Polisi menolong kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Dr.Soedono Madiun dan terdakwa juga menjenguk ke Rumah Sakit ;.
- Bahwa keadaan kedua korban tersebut untuk korban yang dibonceng yaitu Eko Gunawan hanya mengalami luka ringan tidak perlu rawat inap dan bisa pulang. , sedangkan korban pengemudi sepeda motor yaiyu Budi Widodo luka cukup serius dan pingsan maka dirawat inap.;
- Bahwa perkembangannya si korban Budi Widodo paha sebelah kanan patah dan perku operasi dan sudah dioperasi pada hari Minggu 13 Januari 2013 namun perkembangan berikutnya kesehatan korban tidak ada kemajuan dan mengalami sesak nafas dan juga muntah darah yang menurut informasi paru-parunya mengalami pembengkakan.;
- Bahwa selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekitarjam 10.00 wib korban Budi Widodo tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia ;.
- Bahwa sikap terdakwa atas kejadian ini merasa bersalah karena kuranghati-hati dalam mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak akan sayaulangi lagi.;
- Bahwa antara pihak terdakwa dengan pihak korban sudah danai secara kekeluargaan ;
- Bahwa pihak korban telah memaafkan terdakwa ;
- Bahwa terdakwa juga membantu memberikan santunan untuk biaya perawatan sebesar Rp.11.000.000,- sedangkan untuk biaya pemakaman sebesar Rp.1.500.000,-;
- Bahwa Untuk korban Eko Gunawan Terdakwa juga memberi santunan sebesar Rp.300.000,- ;
- Bahwa terdakwa mengenal barang bukti berupa :
1.1(satu) unit mobil pick up Mitsubishi Colt Nopol.AE-8881-NB beserta STNKnya;
2,1 (satu) lembar SIM B1 an.PURMUHADI ;
3.1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam Nopol.AE-5429-PF beserta STNKnya ;
4.1 (satu) lembar SIM C atas nama BUDI WIDODO ;
- Bahwa terdakwa membenarkan Visum et repertum Jenasah Nomo :445/08/303/2013 tanggal 15 Januari 2013 atas nama korban BUDI WIDODO yang dibuat dan di tanda tangani oleh Dokter Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Soedono Madiun dokter Agus Sabto Nugroho yang kesimpulannya bahwa korban meninggal dunia ;
Menimbang,bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang,bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat (4) UU No:22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1.Unsur barang siapa ;
2.Unsur Kelalaian atau kurang hati-hati ;
3.Unsur mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain meninggal dunia ;
Ad.1.Unsur Barang siapa :
Bahwa yang dimaksud dengan bang siapa adalah setiap orang selaku subyek hokum yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya ;
Bahwa dipersidangan telah diajukan DRS SLAMET BIN TOMO MIHARJO oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai terdakwa , yang dipersidangan telah dibacakan identitasnya secara lengkap dan tidak dibantah ;
Bahwa selama dalam persidangan Terdakwa dalam keadan sehat jasmani maupun rokhaninya dan telah berumur dewasa sehingga menurut Majelis Terdakwa mampu bertanggung jawab secara hukum dalam melakukan perbuatannya ;
Dengan demikian maka unsur barang siapa telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad.2.Unsur karena Kelalaiannya ;
Menimbang.bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan para saksi,keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti dan visum et repertumjenasah atas nama korban Budi Widodo yang saling bersesuaian dimana pada hari : Kamis tanggal 10 Januari 2013 sekitar jam 16.00 wib di Jl.Urip Sumo Harjo dipersimpangan 4 antaraJl.Urip Sumo Harjo- Jl.TirtaRaya – Jl.Sido Makmur Kel.Manguharjo Kec.Manguharjo Kota Madiun telah terjadi kecelakan Lalu lintas antara Mobil Pick Up Mits Colt Nopol.AE-8881-NB yang dikemudikan Terdakwa Purmuhadi Bin Sumadi dengan sepeda motor Yamaha Vega R Nopol.AE-5429-PF yang dikemudikan Korban Budi Widodo berboncengan dengan korban Eko Gunawan;
Bahwa Mobil yang dikemudikan terdakwa melaju dari arah barat menuju ketimur kemudian berbelok ditempat belokan atau diperempatan jalan antara Jl.Urip Sumoharjo- Jl.Sido Makmur-Jl.Tirta Raya ke arah selatan maksudnya ke Jl.Tirta Raya ,terdakwa kurang memperhatikan situasi lalu lintas dan kendaraan lainnya kemudian dari arah Timur ada sepeda motor Yamaha Vega R Nopol.AE-5439-PF yang dikemudikan korban Budi Widodo berboncengan dengan Eko Gunawan dengan kecepatan tinggi tanpa menghindari maupun mengerem langsung menabrak mobil ick up yang dikemudikan Terdakwa yang posisinya masih ditengah jalan atau belum masuk ke Jl.Tirta Raya ,terdakwa harusnya memberi kesempatan kepada pengguna jalan atau kendaraan di jalan yang lurus yaitu Jl.Urip Sumo Harjo yang digunakan korban Budi Widodo namun hal itu tidak dilakukan terdakwa sehingga tabrakan tidak ter elakkan ;
Bahwa seandainya terdakwa mengemudikan dengan memperhatikan tata tertip lalu lintas dan hati-hati maka kejadian tabrakan tersebut bisa terhindar ;
Maka dengan demikian unsur karena Kelalaiannya atau kurang hati-hatinya telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti serta Visum et repertum Jenasah atas nama korban Budi Widodo Nomo :445/08/303/2013 tanggal 15 Januari 2013 yang dibuat dan di tanda tangani oleh Dokter Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Soedono Madiun dokter Agus Sabto Nugroho yang kesimpulannya bahwa korban meninggal dunia ;
Bahwa kecelakaan atau tabrakan antara sepeda motor Yamaha Vega R Nopol.AE-5429 PF yang dikemudikan korban Budi Widodo yang berboncengan dengan Eko Gunawan dengan mobil pick up Mits Colt Nopol.AE-8881-NB yang dikemudikan terdakwa Purmuhadi bin Sumadi pada hari : Kamis tanggal 10 Januari 2013 sekitar jam 16.00 wib di Jl.Urip Sumo Harjo dipersimpangan 4 antara Jl.Urip Sumo Harjo- Jl.TirtaRaya – Jl.Sido Makmur Kel.Manguharjo Kec.Manguharjo Kota Madiun mengakibatkan luka-luka pada korban Eko Gunawan dan juga korban Budi Widodo yang menglami patah tulang paha kanan dan juga paru paru mengalami pembengkakan sehingga dirawat di Rumah Sakit Umum Dr.Soedono Madiun selama 5 hari namun pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekitar jam 10.00 wib korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia sebagaimana visun et repertum tersebut diatas ;
“ Dengan demikian maka Unsur mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi “ ;
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Jaksa Penuntut Umum telah dapat membuktikan dakwaannya;
Menimbang,bahwa dipersidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang,bahwa didalam pemeriksaan perkaraini terdakwa ditahan ,maka lamanya terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang,bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka dibebani pula untuk membayar beaya perkara ;
Menimbang,bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
1.Perbuatan terdakwa membahayakan orang lain ;
2.Perbuatan terdakwa menimbulkan korban meninggal dunia ;
Hal-hal yang meringankan :
1.Terdakwa berlaku sopan dan mengaku terus terang sehingga memperlancar pemeriksaan ;
2.Terdakwa belum pernah dihukum ;
3.Terdakwa sudah berdamai dengan korban dan telah memberi santunan ;
Menimbang,bahwa mengenai barang bukti akan ditetapkan sebagaimana amar putusan dibawah ini ;
Mengingat pasal 310 ayat (4) UU No:22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; Undang-undang No:8 tahun 1981 tentang KUHAP ;
M E N G A D I L I :
1.Menyatakan Terdakwa : PURMUHADI BIN SUMADI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain meninggal dunia “ ;
2.Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
3.Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4.Membebaskan Terdakwa dari Tahanan Rumah ;
5.Menetapkan barang bukti berupa :
1.1 (satu) Unit Mobil Pick Up Mits.Colt Nopol.AE-8881-NB beserta STNKnya ;
2.1 (satu) lembar SIM B1 an.PURMUHADI dikembalikan kepada terdakwa Purmuhadi ;
3.1 (satu) unit sepeda motor YamahaVega R No.Pol.AE-5429-PF beserta STNKnya ;
4.1 (satu) lembar SIM C An.Budi Widodo dikembalikan kepada keluarga korban melalui Terdakwa Purmuhadi ;
6.Membebankan biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) kepada Terdakwa. .
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun pada hari ini : Selasa tanggal 18 Juni 2013 oleh kami ;BHASKARA PRABA BHARATA,SH sebagai Hakim Ketua Majelis , ARIF BUDI CAHYONO,SH dan ERYUSMAN,SH. masing - masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis pada hari itu juga dengan didampingi Hakim Anggota tersebut dengan dibantu DJATMIKO BUDI S.SH.Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kota Madiun dengan dihadiri oleh SRI WAHYUNINGSIH,SH,MHum Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Madiun,serta Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1.ARIF BUDI CAHYONO,SH.. BHASKARA PRABA BHARATA,SH..
2.ERYUSMAN,SH. Panitera Pengganti,
DJATMIKO BUDI S.SH.