282/Pid.Sus/2016/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 282/Pid.Sus/2016/PN SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ACHMAD RIZAL BUDIYANTO
1. Menyatakan terdakwa ACHMAD RIZAL BUDIYANTO tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan kesediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat 1 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan “; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8( delapan ) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000,00( tiga ratus ribu rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ;
PUTUSAN
Nomor282/Pid.Sus/2016/PN SDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ACHMAD RIZAL BUDIYANTO ;
Tempat lahir : Sidoarjo;
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 18 Juli 1995 ;
Jenis Kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Balepanjang RT.009 RW.001 Desa Tropodo Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Achmad Rizal Budiyanto ditangkap 17 Maret 2016 ;
Terdakwa Achmad Rizal Budiyanto ditahan dalam Tahanan Rutan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal 5 April 2016 ;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 April 2016 sampai dengan tanggal 15 Mei 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Mei 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Mei 2016 sampai dengan tanggal 22 Juni 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Juni 2016 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2016 ;
Terdakwa menghadap sendiri tanpa didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 282/Pid.Sus/2016/PN SDA, tanggal 25 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 282/Pid.Sus/2016/PN.SDA tanggal 26 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ACHMAD RIZAL BUDIYANTO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa surat ijin edar yang sah, sebagaimana dalam Surat dakwaan Alternatif Kesatu 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ACHMAD RIZAL BUDIYANTO dengan pidana penjara selama 1 (lsatu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp.300.000.(tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
50(lima puluh) butir pil warna putih logo LL terkemas dalam kantong plastik dan pembungkus rokok gudang garam surya.
19(sembilan belas butir) butir pil warna putih logo LL terkemas dalam kantong plastik dan pembungkus rokok gudang garam surya.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 lembar uang kertas Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
19(sembilan belas butir) butir pil warna putih logo LL terkemas dalam kantong plastik dan pembungkus rokok gudang garam surya.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa ACHMAD RIZAL BUDIYANTO pada hari Rabu Tanggal 16 Maret 2016 sekitar Pukul 07.30 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan Maret 2016 bertempat didepan SMP I Krian Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal awalnya terdakwa menemui temannya yang bernama E OK (DPO) untuk membeli Pil warna putih dengan logo LL, selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 15 Maret 2016 sekitar Pukul 21.30 WIB terdakwa membeli sebanyak 100 (seratus) butir Pil warna putih dengan logo LL seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Setelah terdakwa mendapatkan Pil warna putih dengan logo LL dari Saudara E OK, kemudian terdakwa konsumsi bersama dengan teman – teman terdakwa.
Bahwa pada keesokan harinya yaitu pada hari Rabu Tanggal 16 Maret 2016 terdakwa mendapatkan pesanan Pil warna putih dengan logo LL dari Saudara RIDA sebanyak 50 (lima puluh) butir dan terdakwa menyanggupi permintaan dari Saudara RIDA tersebut. Kemudian terdakwa dan Saudara RIDA bertemu di depan SMP I Krian yang beralamat di Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, dan selanjutnya terdakwa menyerahkan 50 (lima puluh) butir Pil warna putih dengan logo LL kepada Saudara RIDA, dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Karena terdakwa menjual Pil warna putih dengan logo LL tersebut seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan uang kembalian sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Saudara RIDA. Setelah melakukan transaksi tersebut, kemudian Saudari RIDA dan terdakwa pergi meninggalkan tempat itu.
Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 11.00 WIB saat berada di Perumahan Graha Desa Tropodo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dan kedapatan menguasai 19 (sembilan belas) butir Pil warna putih dengan logo LL yang disimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya dan uang tunai sebesar Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah).
Bahwa pada saat terdakwa mengedarkan atau menjual Pil warna putih dengan logo LL tersebut untuk mendapatkan keuntungan, dan terdakwa tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang pada saat menjual atau mengedarkan Pil warna putih dengan logo LL tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2765 / NOF / 2016 Tanggal 30 Maret 2016 barang bukti nomor :
= 4115 / 2016 / NOF.- berupa tablet warna putih dengan logo LL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 197 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
A T A U
Kedua :
Bahwa Terdakwa ACHMAD RIZAL BUDIYANTO pada hari Rabu Tanggal 16 Maret 2016 sekitar Pukul 07.30 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan Maret 2016 bertempat didepan SMP I Krian Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal awalnya terdakwa menemui temannya yang bernama E OK (DPO) untuk membeli Pil warna putih dengan logo LL, selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 15 Maret 2016 sekitar Pukul 21.30 WIB terdakwa membeli sebanyak 100 (seratus) butir Pil warna putih dengan logo LL seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Setelah terdakwa mendapatkan Pil warna putih dengan logo LL dari Saudara E OK, kemudian terdakwa konsumsi bersama dengan teman – teman terdakwa.
Bahwa pada keesokan harinya yaitu pada hari Rabu Tanggal 16 Maret 2016 terdakwa mendapatkan pesanan Pil warna putih dengan logo LL dari Saudara RIDA sebanyak 50 (lima puluh) butir dan terdakwa menyanggupi permintaan dari Saudara RIDA tersebut. Kemudian terdakwa dan Saudara RIDA bertemu di depan SMP I Krian yang beralamat di Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, dan selanjutnya terdakwa menyerahkan 50 (lima puluh) butir Pil warna putih dengan logo LL kepada Saudara RIDA, dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Karena terdakwa menjual Pil warna putih dengan logo LL tersebut seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan uang kembalian sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Saudara RIDA. Setelah melakukan transaksi tersebut, kemudian Saudari RIDA dan terdakwa pergi meninggalkan tempat itu.
Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 11.00 WIB saat berada di Perumahan Graha Desa Tropodo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dan kedapatan menguasai 19 (sembilan belas) butir Pil warna putih dengan logo LL yang disimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya dan uang tunai sebesar Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah).
Bahwa pada saat terdakwa mengedarkan atau menjual Pil warna putih dengan logo LL tersebut untuk mendapatkan keuntungan, dan terdakwa tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang pada saat menjual atau mengedarkan Pil warna putih dengan logo LL tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2765 / NOF / 2016 Tanggal 30 Maret 2016 barang bukti nomor :
= 4115 / 2016 / NOF.- berupa tablet warna putih dengan logo LL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 196 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
DENI KRISTANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekitar pukul 10.30 Wib ditempat kos Desa Kramattemenggung, Kecamatan Tarik, Kab Sidoarjo, saksi bersama Supriyadi mencurigai seseorang yang selanjutnya dilakukan penggeledahan ternyata orang tersebut bernama RIDA, dan ditemukan 1 pembungkus rokok gudang garam surya yang didalamnya terdapat 1 pembungkus plastik warna putih bening yang didalamnya berisi 50(lima puluh) butir pil warna putih berlogo LL tanpa dilengkapi dengan surat ijin sah dari yang berwenang, serta uang tunai sebesar Rp.10.000,-
Bahwa Rida mengakui pil warna putih logo LL sebanyak 50 butir tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada terdakwa seharga Rp.40.000,-
Bahwa saksi bersama dengan saksi Supriyadi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Achmad Rizal Budiyanto ditemukan pil warna putih dengan logo LL sebanyak 19 butir dari RIDA untuk pembayarannya pembelian pil LL dan saat itu terdakwa juga tidak memiliki ijin sah dari yang berwenang.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat pada pokoknya membenarkannya ;
SUPRIYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekitar pukul 10.30 Wib ditempat kos Desa Kramattemenggung, Kecamatan Tarik, Kab Sidoarjo, saksi bersama Deni Supriyanto mencurigai seseorang yang selanjutnya dilakukan penggeledahan ternyata orang tersebut bernama RIDA, dan ditemukan 1 pembungkus rokok gudang garam surya yang didalamnya terdapat 1 pembungkus plastik warna putih bening yang didalamnya berisi 50(lima puluh) butir pil warna putih berlogo LL tanpa dilengkapi dengan surat ijin sah dari yang berwenang, serta uang tunai sebesar Rp.10.000,-
Bahwa Rida mengakui pil warna putih logo LL sebanyak 50 butir tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada terdakwa seharga Rp.40.000,-
Bahwa saksi bersama dengan saksi Deni Supriyanto melakukan penangkapan terhadap terdakwa Achmad Rizal Budiyanto ditemukan pil warna putih dengan logo LL sebanyak 19 butir dari RIDA untuk pembayarannya pembelian pil LL dan saat itu terdakwa juga tidak memiliki ijin sah dari yang berwenang.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat pada pokoknya membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekitar pukul 07.30 Wib bertempat didepan SMP I Krian Desa Kemangsen Kec Balongbendo Kabupaten Sidoarjo terdakwa telah menjual 50 (lima puluh) butir pil warna putih logo LL dengan harga Rp.40.000,- dan terdakwa menerima uang dari saksi RIDA sebesar Rp.50.000,- lalu kembaliannya sebesar Rp.10.000,-
Bahwa pil warna putih logo LL dijual kepada saksi RIDA diperoleh oleh terdakwa dengan cara membeli dari temannya yang bernama EKO sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.60.000,-
Bahwa terdakwa membeli dan menjual serta menguasai pil tersebut tidak ada ijinnya dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
50 ( lima puluh ) butir pil warna putih logo LL terkemas dalam kantong plastik dan pembungkus rokok gudang garam surya.
19 (sembilan belas ) butir pil warna putih logo LL terkemas dalam kantong plastik dan pembungkus rokok gudang garam surya.
Uang tunai Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 lembar uang kertas Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Uang tunai Rp.19.000,-(sembilan belas ribu rupiah) yang terdiri dari 3 lembar uang kertas Rp.5.000,- dan 2 lembar uang kertas Rp.2.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekitar pukul 07.30 Wib bertempat didepan SMP I Krian Desa Kemangsen Kec Balongbendo Kabupaten Sidoarjo terdakwa telah menjual 50 (lima puluh) butir pil warna putih logo LL dengan harga Rp.40.000,- dan terdakwa menerima uang dari saksi RIDA sebesar Rp.50.000,- lalu kembaliannya sebesar Rp.10.000,-
Bahwa pil warna putih logo LL dijual kepada saksi RIDA diperoleh oleh terdakwa dengan cara membeli dari temannya yang bernama EKO sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.60.000,-
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2765/NOF/2016 tanggal 30 Maret 2016 barang bukti nomor barang bukti = 4115 /2016/NOF : berupa tablet warna putih dengan logo LL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras). Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud pasal184 ayat (1) dan pasal 187 KUHAP ;
Bahwa terdakwa membeli dan menjual serta menguasai pil tersebut tidak ada ijinnya dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 197 atau Kedua Pasal 196 Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan alternatif Kesatu Pasal 197 Undang undang Republik Indonesia Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang :
Bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah subyek hukum yakni orang yang dianggap mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum, dan dalam hal ini kami telah menghadapkan terdakwa ACHMAD RIZAL BUDIYANTO yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Bahwa dalam persidangan terdakwa telah diperiksa identitasnya dan terdakwa mampu serta cakap dalam menjawab semua pertanyaan pertanyaan yang diajukan kepadanya, serta membenarkan dakwaan Penuntut Umum, hal ini menunjukkan terdakwa secara obyektif mempunyai fisik dan psikis yang sehat serta memadai, serta membenarkan keterangan saksi-saksi serta membenarkan pula barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan, oleh karenanya terdakwa masuk dalam pengertian orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum, Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan:
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi sebagaimana Pasal 1 Ayat (1) adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan bahan kosmetik, dan dalam peredarannya sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin, dan berdasarkan uraian diatas dihubungkan dengan alat bukti dipersidangan diperoleh fakta hukum :
Bahwa awalnya terdakwa membeli 100 butir pil warna putih logo “LL” dari seseorang yang bernama E Ok seharga Rp. 60.000,- selanjutnya dijual kepada saksi RIDA sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 40.000,- selanjutnya setelah melalui pemeriksaan Laboratorium, pil warna putih logo “LL” positif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti parkison, yang termasuk dalam daftar obat keras, dan dalam peredarannya terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekitar pukul 07.30 Wib bertempat didepan SMP I Krian Desa Kemangsen Kec Balongbendo Kabupaten Sidoarjo terdakwa telah menjual 50 (lima puluh) butir pil warna putih logo LL dengan harga Rp.40.000,- dan terdakwa menerima uang dari saksi RIDA sebesar Rp.50.000,- lalu kembaliannya sebesar Rp.10.000,-
Menimbang, bahwa pil warna putih logo LL dijual kepada saksi RIDA diperoleh oleh terdakwa dengan cara membeli dari temannya yang bernama EKO sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.60.000,-
Menimbang, bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2765/NOF/2016 tanggal 30 Maret 2016 barang bukti nomor barang bukti = 4115 /2016/NOF : berupa tablet warna putih dengan logo LL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras).
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan sediaan farmasi pil warna putih dengan logo LL , sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka unsur ini terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu.
Bahwa terdakwa membeli dan menjual serta menguasai pil tersebut tidak ada ijinnya dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti, majelis sependapat dengan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program Pemerintah dalam upaya pemberantasan obat terlarang;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal pasal 197 Undang undang No.36 Th.2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa ACHMAD RIZAL BUDIYANTO tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan kesediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat 1 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan “;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8( delapan ) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000,00( tiga ratus ribu rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
50 ( lima puluh ) butir pil warna putih logo LL terkemas dalam kantong plastik dan pembungkus rokok gudang garam surya.
19 (sembilan belas ) butir pil warna putih logo LL terkemas dalam kantong plastik dan pembungkus rokok gudang garam surya.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
sedangkan barang bukti berupa :
Uang tunai Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 lembar uang kertas Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Uang tunai Rp.19.000,-(sembilan belas ribu rupiah) yang terdiri dari 3 lembar uang kertas Rp.5.000,- dan 2 lembar uang kertas Rp.2.000,-
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri SIDOARJO, pada hari RABU, tanggal 22 JUNI 2016, oleh kami, DWI SUDARYONO, S.H.MH, sebagai Hakim Ketua , MUJAHRI, S.H., LIE SONNY, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SRI UTAMI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri SIDOARJO, serta dihadiri oleh WIDO UTOMO, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa .-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUJAHRI, SH. DWI SUDARYONO, S.H., M.H.
LIE SONNY, S.H..
Panitera Pengganti,
SRI UTAMI, SH.