127/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 127/Pdt/2019/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Pengayoman Blok F.21 No. 8
Also in 11 other cases
- 227 /Pdt.G/2018/PN.Smg (2 October 2018) — PN Semarang
- 138/B/2016/PT.TUN.SBY (19 July 2016) — PTTUN Surabaya
- 8/G/2011/PTUN-BKL (25 August 2011) — PTUN Bengkulu
- 159 PK/TUN/2017 (3 November 2017) — Mahkamah Agung
- 27/ B / 2017 / PT.TUN.SBY (16 March 2017) — PTTUN Surabaya
- 281 K/Pdt/2020 (18 February 2020) — Mahkamah Agung
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Pembanding semula Penggugat ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang No.227/Pdt.G /2018/ PN.Smg tanggal 2 Oktober 2018, yang dimintakan banding tersebut ; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Nomor : 127/Pdt/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT. SINAR INTAN PAPUA PERMAI, kedudukan di Jalan Pengayoman Blok F 218, Rt. 001, Rw. 003, Kecamatan Panakkukang, Kota Makasar yang diwakili oleh H. WAKKANG, S.E. Direktur PT. SINAR INTAN PAPUA PERMAI yang dalam hal ini memberi kuasa kepada ABU KHOER, S.H. dan ANDI DWI OKTAVIAN, S.H. Advokat / Pengacara dan konsultan Hukum pada LAW OFFICE AAA dan associates yang beralamat di jalan Talangsari III nomor 12, Rt. 02, Rw. 01, Kelurahan Bendan Dhuwur, Kota Semarang berdasarkan surat kuasa tanggal 3 Oktober 2018, selanjutnya disebut Pembanding semula Penggugat ;
Lawan:
DIREKTUR RSUD TUGU REJO PROVINSI JAWA TENGAH, selaku pengguna anggaran yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pekerjaan perluasan dan Rehab IBS, ICU,ICCU, HCU, PICU, NICU, HOMODIALISA, RUANG TUNGGU ICU, Pembuatan Selasar dan Penataan Taman RSUD Tugu Rejo Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2015 yang beralamat di jalan Raya Tugu Rejo Semarang, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada INDRAWASIH, S.H., M.H., IWANNUDDIN ISKANDAR, S.H.,M.Hum, Drs. ARI BUDIHARJO, M.SI, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Juli 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat ;
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK), dalam proyek pengadaan pekerjaan perluasan dan Rehab IBS, ICU,ICCU, HCU, PICU, NICU, HOMODIALISA, RUANG TUNGGU ICU, Pembuatan Selasar dan Penataan Taman RSUD Tugu Rejo Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2015 yang beralamat di jalan Raya Tugu Rejo Semarang,yang dalam hal ini memberi kuasa kepada INDRAWASIH, S.H., M.H., IWANNUDDIN ISKANDAR, S.H.,M.Hum, Drs. ARI BUDIHARJO, M.SI, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Juli 2018,selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I ;
DIREKTUR PT. ARSI GRANADA MUDA, selaku konsultan pengawas dalam proyek pengadaan pekerjaan perluasan dan Rehab IBS, ICU,ICCU, HCU, PICU, NICU, HOMODIALISA, RUANG TUNGGU ICU, Pembuatan Selasar dan Penataan Taman RSUD Tugu Rejo Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2015 yang beralamat di jalan Menoreh Tengah X/20 Semarang,yang dalam hal ini memberi kuasa kepada AURIA PATRIA DILAGA, S.H.,M.H., CLA Advokat dan auditor Hukum berkantor di Jalan Dr. Cipto No. 20, Kota Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Nopember 2018, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : 127/Pdt/2019/PT SMG tanggal 6 Maret 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor :127/Pdt/2019/PT SMG tanggal 6 Maret 2019;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 8 Juni 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 8 Juni 2018 dalam Nomor Register 227/Pdt.G/2018/PN Smg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
ADAPUN YANG MENJADI DASAR ATAU ALASAN-ALASAN DIAJUKANNYA GUGATAN INI ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
TENTANG KEWENANGAN KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN NEGERI SEMARANG UNTUK MENGADILI PERKARA A-QUO.
Bahwa kewenangan mutlak adalah menyangkut pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili (attributie van rechts macht). Wewenang mutlak atau kompetensi absolut ini diatur dalam Pasal 133 dan 134HIR.
Bahwa kewenangan mutlak atau absolute competent merupakan wewenang yang menyangkut pembagian kekuasaan antar badan- badan peradilan ,dilihat dari macamnya pengadilan menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili. Kewenangan absolut pengadilan dilakukan atas dasar kekuasaan Negara dibidangyudikatif (judicialpower) yang diberikan oleh kekuasaan negara berdasarkan konstitusi yang selanjutnya diatur dalam Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Bahwa selanjutnya, terdapat pula kewenangan absolut extra judicial berdasarkan yurisdiksi khusus (spesific jurisdiction) oleh undang- undang, yang mengatur bahwa selain pengadilan negara yang berada di dalam lingkungan kekuasaan kehakiman yang digariskan pada Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945, terdapat juga sistem penyelesaian sengketa berdasarkan yurisdiksi khusus yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas,melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Bahwa berdasarkan pasal 10Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengandung asas curia ius novit yang artinya hakim dianggap mengetahui hukum dan dapatmengambil keputusan berdasarkan ilmu pengetahuannya dan keyakinannya sendiri sehingga hakim harus memutus perkara yang diajukankepadanya. Atasdasar itu, jika salah satu pihak mengajukan perkara ke pengadilan negeri, sedangkan parapihak telah terikat dengan perjanjian arbitrase, maka pengadilan negeri tetap memeriksa sengketa tersebut karena hakim mempunyai kewajiban memeriksa perkara tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Nomor 862K/PDT/2013 ,Mahkamah Agung menganulir Putusan Pengadilan Tinggi,dengan alas an bahwa sengketa atas gugatan yang diajukan oleh PT CTPI, adalah sengketa yang berada di luar ruang lingkup investment agreement Mengenai ruang lingkup kompetensi absolut Menurut PTB dalam putusan kasasi, majelis kasasi melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dengan menyatakan sengketaini merupakan kewenangan peradilan umum dan bukan kewenangan arbitrase;.
Bahwa suatu gugatan perbuatan melawan hukum samasekali berbeda dengan gugatan wanprestasi. Perbuatan melawanhukum tidakterkaitdenganpada adanya suatu perjanjian melainkan merujuk pada kriteria dari suatu perbuatan melawan hukum, sedangkan wanprestasi terkait dengan pihak-pihak yang melakukan suatu perjanjian;
Penyelenggaraan pengadilan didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sedangkan penyelenggaraan arbitrase didasarkan atas dasar perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak, sebagaimana telah diatur dalamUndang-Undang Nomor 30 Tahun tahun 1999.
11. Bahwa Menurut Badan arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sebelum mendaftarkan perkara, yang diperiksa pertama kali adalah klausul arbitrase dalam kontrak bisnis tersebut. Maksudnya, ada atau tidaknya dan ketepatan penulisan klausul arbitrase, AKAN MENENTUKAN APAKAH SUATU SENGKETA DAPAT DISELESAIKAN MELALUI FORUM ARBITRASE.
12. Bahwa berdasarkan pasasl 9 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyeleasaian Sengketa sebagai berikut
Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi melalui arbritase setelah sengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebutharus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak.
Dalam hal para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tertulis sebagaimana dalam ayat (1) perjanjian tertulis tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat:
Masalah yang dipersengketakan.
Nama lengkap dan tempat tinggal para pihak.
nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau mejelis arbiterTempat arbiter atau mejelis arbiter akan mengambil keputusan
Nama lengkap sekretaris
Jangka waktu penyelesaian sengketa.
Pernyataan kesediaan arbiter;dan
Pernyataan kesediaan dari pihak bersengketa untuk menanggung segela biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Perjanjian tertulis yang tidak memuat hal sebagaimana dimaksid dalam ayat (3) batal demi hukum.
Bahwa dari uraian maka pengadilan negeri semarang tidak terikat dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan oleh karena gugatan memenuhi ketentuan 118 ayat (2)HIRyaitu salahsatu tergugat bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang , MAKA PENGADILAN NEGERI SEMARANG BERWENANG MENGADILI GUGATAN AQUO.
II. DALAM PROVISI
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2015, Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah selaku Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah, menerbitkan Surat Nomor: 027.2/64/GDB-IBS/XII/2015, perihal Pemutusan Kontrak, yang dikirim kepada Direktur Utama PT Sinar Intan Papua Permai Jl.Pengayoman Blok F 21 Nomor 8 Makassar.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelas bahwa Nomor: 027.2/63/GDB-IBS/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 perihal Pemutusan Kontrak Perjanjian, yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa T engah Selaku Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen sudah selayaknya untuk dinyatakan batal demi hukum dan dibatalkan, karena telah dibuat secara bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku., maka demi mencegah kerugian lebih lanjut dan semakin besar dipandang perlu suatu tindakan sementara dari pengadilan berupa putusan provisi yang berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan, banding, atau kasai.
Bahwa tuntutan provisi yang sering juga disebut gugatan provisi merupakan salah satu asesor dari gugatan pokok yang berisi permintaan agar pengadilan mengeluarkan suatu keputusan sementara yang memerintahkan dilakukan suatu tindakan yang sifatnya sementara sampai gugatan pokoknya memperoleh putusan akhir. Karena sifatnya yang asesor terhadap gugatan pokok, maka tuntutan provisi tidak dapat diajukan tanpa adanya gugatan pokok. Tuntutan provisi dapat diajukan bersamaan maupun terpisah dengan gugatan pokok, tetapi pada umumnya tuntutan provisi dicantumkan sekaligus di dalam surat gugatan.
Bahwa apabila terdapat tuntutan provisi dalam proses pemeriksaan gugatan, maka pemeriksaan gugatan pokok akan ditangguhkan. Hakim akan mendahulukan pemeriksaan tuntutan provisi menggunakan prosedur singkat atau kilat. Meskipun dimaksudkan untuk diputus hari itu juga, namun Pasal 285 RV memungkinkan penundaan pemeriksaan tuntutan provisi apabila penundaan tersebut tidak menyebabkan terjadinya kerugian yang besar atau kerugian yang tidak dapat diperbaiki.
Bahwa Keputusan pengadilan atas tuntutan provisi disebut putusan provisi. Putusan provisi ini merupakan salah satu jenis putusan sela, yakni putusan yang mendahului putusan akhir. Putusan provisi diberikan agar dapat dilakukan tindakantindakan sementara yang dapat menjamin kepentingan salah satu atau kedua belah pihak. Pengaturan putusan provisi antara lain terdapat dalam Pasal 180 ayat (1) HIR yang mengatur sebagai berikut: “Biarpun orang membantah keputusan hakim atau meminta banding, pengadilan boleh memerintahkan supaya keputusan hakim itu dijalankan dulu, jika ada suatu tanda alas hak yang otentik atau suatu surat yang menurut peraturan boleh diterima sebagai bukti, atau jika ada keputusan hukuman lebih dahulu dengan keputusan hakim yang sudah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, atau jika dikabulkan tuntutan sementara pula dalam hal perselisihan besit.”
Bahwa AKIBAT DARI TINDAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT juga menyebabkan polemik yang berkepanjangan sehingga memerlukan untuk putusan provisional;
sedangkan putusan provisionil adalah putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara, dan sementara itu diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau kedua belah pihak. Putusan semacam itu banyak dipergunakan dalam acara singkat dan dijatuhkan oleh karena segera harus diambil tindakan. Misalnya dalam hal atap rumah yang disewa oleh penggugat dirusak oleh tergugat sedangkan pada waktu itu musim hujan sehingga tergugat harus segera dihukum untuk memperbaiki atap tersebut.
Bahwa menurut M yahya Harahap Apabila secara objektif dan realistis gugatan provisi berkaitan erat dengan pokok perkara dan apabila tidak diambil tindakan sementara akan menimbulkan kerugian yang sangat besar, cukup alasan untuk mengabulkan gugatan. Ambil contoh gugatan provisi atas penghentian polusi yang ditimbulkannya akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar kepada masyarakat luas.”
Berdasarkan Doktrin Retnowulan Sutantio, S.H. dan M. Yahya Harahap, S.H. tersebut, sangatlah beralasan untuk gugatan provisi ini dikabulkan karena jika tidak maka akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar kepada Penggugat, Oleh karena itu, sangat beralasan jika dalam perkara perdata ini TERGUGAT DIPERINTAHKAN UNTUK MENCABUT SURAT NO. 027.2/64/GDB-IBS/XII/2015 TANGGAL 23 DESEMBER 2015 PERIHAL PEMUTUSAN KONTRAK, YANG DITANDATANGANI OLEH DIREKTUR RSUD TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH SELAKU PENGGUNA ANGGARAN/PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEKERJAAN PERLUASAN DAN REHAB IBS, ICU, ICCU, HCU,PICU,NICU,HEMODIALISA, RUANG TUNGGU ICU, PEMBUATAN SELASAR, DAN PENATAAN TAMAN RSUD TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015, YANG DIKIRIM DITUJUKAN KEPADA DIREKTUR UTAMA PT. SINAR INTAN PAPUA PERMAI, ALAMAT JL. PENGAYOMAN BLOK F.21 NO.8 MAKASSAR DAN SURAT NO. 027.2/ 63/GDB-IBS/XII/2015 TANGGAL 23 DESEMBER 2015 PERIHAL PEMUTUSAN KONTRAK PERJANJIAN, YANG DITANDATANGANI OLEH DIREKTUR RSUD TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH SELAKU PENGGUNA ANGGARAN/PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN.HINGGA PUTUSAN PERKARA PERDATA INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE).
III.DALAM POKOK PERKARA
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2015 PT Sinar Intan Papua Permai mengajukan Surat Penawaran dalam proses pelelangan untuk PekerjaanPerluasan dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, HEMODIALISA, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015.
Bahwa pada tanggal 08 April 2015 Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah selaku Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Perluasan dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, HEMODIALISA, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015, mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa , Nomor 027.2/08/ GDB-IBS/2015,perihal Penunjukan Penyedia Untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pekerjaan Perluasan dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, HEMODIALISA, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah, yang ditujukan kepada Direktur PT Sinar Intan Papua Permai.
Bahwa pada tanggal 23 April 2015 telah ditanda tangani Surat Perjanjian tentang PekerjaanPerluasan dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, HEMODIALISA, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah, Nomor 027.2/12/GDB- IBS/IV/2015 tanggal 23 April 2015 (Nomor: 230415.01 /Kontrak/PT.SIPP/IV/2015) oleh: dr. Endro Suprayitno, Sp.KJ.,M.Si jabatan Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah selaku Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan di Jl. Raya Tugurejo Semarang . Dengan H.Wakkang,SE.,MM., jabatan Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama PT .Sinar Intan Papua Permai yang berkedudukan di Jl. Pengayoman Blok F 21 No.8 Makassar.
Bahwa setalah penandatangan perjanjian kontrak Nomor 027.2/12/GDB-IBS/IV/2015 tanggal 23 April 2015 (Nomor :230415.01/Kontrak/ PT.SIPP/IV/ 2015) PENGGUGAT tidak dapat masuk keseluruh lokasi pekerjaan, ada sebagaian lokasi yang belum diserahkan OLEH TERGUGAT hingga akan berakhirnya jangka waktu pelaksanaanya itu pada lokasi ruang rawatinap, dalam hal ini TERGUGAT beralasan bahwa lokasi tersebut masih digunakan untuk pelayanan pasien, Seharusnya menurut Klausul 16 setelah PPK bersama Penyedia menandatangani kontrak MAKA TERGUGAT “WAJIB” MENYERAHKAN LOKASI PEKERJAAN, PADA KENYATAANNYA KLAUSUL ITU TIDAK DITAATI OLEH TERGUGAT
Bahwa akibat TERGUGAT tidak menyerahkan seluruhnya lokasi pekerjaan ini merupakan PERISTIWA KOMPENSASI sebagaimana yang telah di atur di dalam ketentuan SSUK 16.3, JIKA PENYERAHAN HANYA DILAKUKAN PADA BAGIAN TERTENTU DARI LOKASI KERJA MAKA PPK TELAH MENUNDA PELAKSANAAN PEKERJAAN TERTENTU YANG TERKAIT DENGAN BAGIAN LOKASI KERJA TERSEBUT, DAN KONDISI INI DITETAPKAN SEBAGAI PERISTI WAKOMPENSASI).
PeristiwaKompensasidapatdiberikankepadapenyediadalamhalsebagaiberikut:
PPKmengubahjadwalsehinggamempengaruhipelaksanaanpekerjaan;
Keterlambatanpembayarankepadapenyedia;
PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/ atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan.
Penyedia belum bias masuk kelokasise suai jadwal dalam kontrak (meskipun hanya sebagain lokasi sesuai ketentuan SSUK16.3, jika penyerahanhanya dilakukan pada bagian tertentu dari lokasi kerja maka PPK telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi).
PPKmenginstruksikan kepada Penyedia melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kegagalan / penyimpangan;
PPK perintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan;
PPK perintahkan Penyedia untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan /atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang danperhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK,dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan waktu.
Bahwa sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasiteknis ,PADA KENYATAANNNYA TERGUGAT TIDAK BERSEDIA MENERIMA DENGAN ALASAN KURANG DINGIN MESKIPUN PERNYATAAN TERSEBUT TANPA DILANDASI KOMPETENSI.
Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2015 telah ditanda tangani Addendum Kontrak I Perubahan Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi tentang Pekerjaan Perluasan dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, HEMODIALISA, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah , Nomor 027.2 / 22 /GDB-IBS/VIII/ 2015 tanggal 07 Agustus 2015 , oleh : dr. Endro Suprayitno, Sp.KJ.,M.Si jabatan Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah selaku Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan di Jl. Raya Tugurejo Semarang . Dengan H.Wakkang,SE.,MM., jabatan Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama PT.Sinar Intan Papua Permai yang berkedudukan di Jl. Pengayoman Blok F 21 No.8 Makassar.
Bahwa dalam pekerjaan yang di lakukan oleh PENGGUGAT mengalami keterlambatan terkait dengan pemasangan AC, seharusnya TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGATII apabila PENGGUGAT sudah memenuhi kewajibannya dalam memasang AC dan sudah sesuai dengan Spesifikasi dan /atau Gambar serta Brosur yang ditawarkan termasuk pada saat barang datang diapangan sudah disetujui oleh PPK/Konsultan Pengawas,apabila kenyataannya kurang dingin , MAKA KESALAHAN BUKAN PADA PENYEDIA TETAP IAKIBAT KESALAHAN PENENTUAN JENIS DAN KAPASITAS AC PADA SAAT PROSES PEMBUATAN DED HINGGA PROSES PEMBAHAASAN DAN PERSETUJUANNYA OLEH PPK. DALAM HAL INI PENYEDIA SUDAH MEMENUHI SEMUA APA YANG TERCANTUM DALAM KONRAK,SPESIFIKASI DAN DED.
Bahwa Faktor lain juga disebabkan karena TURUT TERGUGAT II yang seharusnya menempatkan orang yang mempunyai keahlian dalam bidang Elektrikal untuk mengawa asipema sangan AC dan harus bersertifikat Ahli Elektrikal, akan tetapi fakta yang ada dilapangan waktu pemasangan AC yang menjadi pengawas tidak mempunyai sertifikat Ahli Elektrikal,ternya tahanya diawasi oleh seorang yang berlatar belakang Sipil/Bangunan,hal ini tentu sebuah pelanggran yang dilakukan oleh Badan Usaha Konsultan yang bertugas dalam pengawasan pekerjaaan atas dasar Kontrak dengan TERGUGAT.
Bahwa akibat kondisi pada posita nomor 9, MAKA PENGGUGAT DIPOSISKAN SEBAGAI PIHAK YANG PALING BERASALAH MESKIPUN PADAKENYATAANNNYA LETAK KETIDAK JELASAN ADALAH BERSUMBER DARI TERGUGAT YANG TIDAK KREDIBEL DAN TENAGA AHLI YANG DITEMPATAKAN MELANGGAR UNDANG-UNDANG JASA KONTRUK SINOMOR 18 TAHUN 1999 dan ketentuan dalam Klausul 64 terkaitpersonil, dinyatakan bahwa:
PERSONILINTI YANG DITEMPATKAN HARUS SESUAI DENGAN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN PENAWARAN.
Penggantian personilinti tidak oleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK.
Penggantian personilinti dilakukan oleh penyedia dengan Mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/ pengalaman kerja personilinti yang diusulkan beserta alas anpenggantian.
PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan /penggantian personilintidan/ atau peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
Jika PPK menilai bahwa personilinti:
1) tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
2) berkelakuan tidak baik;
3) mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
MAKA PENYEDIA BERKEWAJIBAN UNTUK MENYEDIAKAN PENGGANTI DAN MENJAMIN PERSONILINTI TERSEBUT MENINGGALKAN LOKASI KERJA DALAM WAKTU 7 (TUJUH) HARI SEJAK DIMINTA OLEH PPK.
Bahwa TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT tidak menerima pekerjaan AC yang telah di kerjakan oleh PENGGUGAT padahal PENGGUGAT telah melakukan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi pekerjaan dalam perjanjian kontrak, AKAN TETAPI TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT I menuntut untuk suhu ruangan mencapai 16 derajat dan akibat dari pekerjaan yang tidak di terima tersebut telah kehilangan waktu 2 bulan.
Bahwa TERGUGAT melakukan tindakan sepihak dalam pemutusan Kontraktan pamelihat lebih dahulu pokok permasalahan yang terjadi dilapangan apakah disebabkan oleh arena Peristiwa Kompensasai atau disebabkan oleh Kinerja PENGGUGAT Secara obyektif.
Bahwa akibat hal diatas pekerjaan terlambat tetapi langsung diputus, seharusnya PPK menelititer lebih dahulu apakah keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi atau disebabkan oleh kinerja Penyedia/ Kontraktor, dimana sehingga sudah seharusnya melaukan langkah2 sbb:
Jika keterlambatan akibat Peristiwa Kompensasi, MAKA PPK WAJIB MEMBERIKAN PERPANJANGAN WAKTU PELAKSANAAN TANPA ADA SANKSI DENDA.
Jika keterlambatan akibat kinerja Penyedia tetapi Penyedia masih menunjukkan itikad baik, maka seharusnya PPK memberikan kesempatan waktu kepada Penyedia /Kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum mencapai kemajuan 100% sehingga pekerjaan dapat selesai keseluruhan dan dapat mencapai azas manfaat serta fungsi.Ketentuan pemberian kesempatan diatur dalam Perpres Nomor 70 tahun 2012 Pasal 93 Ayat (1) huruf a2 (perubahan PerpresNomor 54 tahun 2010yangke2):
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, ternyata Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; dengan penjelasan dalam perpres Huruf a.2 BAHWA ADENDUM BUKTI PERJANJIAN DALAM HAL INI (DIBERIKAN KESEMAPATAN 50 HARI KALENDER DAN AKAN MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN) MAKA HANYA DAPAT DILAKUKAN UNTUK MENCANTUMKAN SUMBER DAN DARI DOKUMEN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA ATAS SISA PEKERJAAN YANG AKAN DISELESAIKAN. Masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk Pekerjaan Konstruksi disebut juga Provisional Hand Over.
Didalam Perpres Nomor 4 tahun 2015 Pasal 93 Ayat(1) huruf a2 dan Ayat 1a), beserta penjelasannya disebutkan sebagai berikut:
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
Huruf (a2): setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (limapuluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang /Jasatidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
Sesuai Pasal 93 Ayat(1a):
(1a) Pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang /Jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (limapuluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Ayat(1)hurufa.2.,dapat melampaui Tahun Anggaran;
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2015 PT Sinar Intan Papua Permai, telah menerbitkan surat Nomor10/SIPP- SP/XII/2015, perihal masalah pekerjaan Tata Udara, yang dikirim ditujukan Kepada Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah selaku Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen PekerjaanPerluasan dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, HEMODIALISA, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015.
Bahwa atas peristiwa KOMPENSASI TERSEBUT TERGUGAT telah mengajukan perpanjangan waktu 50 (lima puluh) hari kalender dengan menerbitkan surat Nomor 16/SIPP- SP/XII /2015, perihal Permohonan Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan pekerjaan, yang dikirim ditujukan Kepada Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah selaku Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen PekerjaanPerluasan dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, HEMODIALISA, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015.
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2015, Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah selaku Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah, menerbitkan Surat Nomor: 027.2/64/GDB-IBS/XII/2015, perihal Pemutusan Kontrak, yang dikirim kepada Direktur Utama PT Sinar Intan Papua Permai Jl.Pengayoman Blok F 21 Nomor 8 Makassar .
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2015 Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah selaku Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah, menerbitkan Surat Nomor :027.2/63/GDB-IBS/XII/2015, perihal Pemutusan Kontrak Perjanjian, yang dikirimkan kepada Direktur Utama PT Sinar Intan Papua Permai Jl.Pengayoman Blok F 21 Nomor 8 Makassar .
Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2015 PT Sinar Intan Papua Permai menerbitkan Surat Nomor 17/SIPP-SP/XII/2015, perihal Keberatan terhadap Rencana Pemutusan Kontrak Sepihak, yang dikirim ditujukan kepada Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah selaku Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan perluasan dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, HEMODIALISA, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015.
Bahwa PT Sinar Intan Papua Permai telah bekerja dilapangan dan progres (kemajuan pekerjaan) sampai dengan tanggal 22 Desember 2015 adalah 91,3 % (sembilan puluh satu koma tiga persen), dimana sampai dengan saat ini baru dibayar sebesar 50 % (lima puluh persen) sudah dibayar, sedangkan sisanya sebesar 41,3 % (empat puluh satu komatigapersen) belum dapat ditagihkan dan belum dibayar.
Bahwa dalam Pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan seluruh perubahannya dan dirubah terakhir kali dengan Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu dalam Pasal 93 , disebutkan :
(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
(1a) Pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.1. dan huruf a.2., dapat melampaui Tahun Anggaran.
(2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
(3) Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat.
Bahwa Kemudian dalam ketentuan Pasal 118 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan seluruh perubahannya dan dirubah terakhir kali dengan Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan : “Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah:
berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/ atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan;
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab; dan/atau
berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3), ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
Bahwa dari bunyi pasal-pasal tersebut di atas sangat jelas Penggugat (PT. Sinar Indah Papua Permai) tidak pernah melakukan perbuatan yang sebagaimana disebutkan dalam pasal 93 ayat (1) dan 118 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dengan seluruh perubahannya dan dirubah terakhir kali dengan Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Surat Nomor: 027.2/63/GDB-IBS/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 perihal Pemutusan Kontrak Perjanjian, yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmentanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Penggugat. HAL INIMERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, karena seharusnya diadakan klarifikasi terlebih dahulu, baru kemudian dikenakan sanksi. Tetapi yang dilakukan oleh Tergugat adalah langsung menjatuhkan sanksi secara sepihak.
Bahwa berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata :
“Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian”
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tidak membedakan kesalahan dalam bentuk kesengajaan (opzet-dolus) dan kesalahan dalam bentuk kurang hati-hati (culpa), dengan demikian majelis hakim dalam perkara ini harus dapat menilai dan mempertimbangkan berat ringannya kesalahan yang dilakukan sesorang dalam hubungannnya dengan perbuatan melawan hukum ini, sehingga dapat ditentukan ganti kerugian yang seadil-adilnya;
Bahwa Pengertian Perbuatan Melawan Hukum menjadi lebih luas dengan adanya keputusan Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919 dalam perkara Lindebaum lawan Cohen. Hoge Raad telah memberikan pertimbangan yaitu: “bahwa dengan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) diartikan suatu perbuatan atau kealpaan, yang atau bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau bertentangan, baik dengan kesusilaan, baik pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda, sedang barang siapa karena salahnya sebagai akibat dari perbuatannya itu telah mendatangkan kerugian pada orang lain, berkewajiban membayar ganti kerugian;
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT maka PENGGUGAT mengalami kerugian sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Biaya material onsite Rp.1.572.374.300,-
kerugian pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan UangMuka yang di timbulkan dari pencantuman daftar hitam sesuai (surat RSUD Tugurejo Nomor : 445/020/2016 tanggal 22 Januari 2016 ) sebesar Rp. 4.992.121.278.
Gaji Karyawan akibat perbuatan tergugat 22 januari 2016 sampai dengan 1 Juni 2018 Rp. 2.973.400.000
Uang jasa Advokat Rp.100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah)
Kerugian Imateriil Kerugian Imaterial sebesar Nilai Pekerjaan atau sebesar Rp. 19.629.291.000,- yang di dalamnya sudah mencakup :
Kerugian nama baik perusahaan
Kerugian tidak bisa mengikuti lelang
Runtuhnya kepercayaan pemberi kerja, supplier dan vendor yang telah bekerjasama
Kerugian karyawan yang harus di rumahkan dikarenakan PT. Sinar Intan Papua Permai tidak memiliki proyek pekerjaan
Kerugian waktu dan tenaga atas terja dinya masalah ini
Kerugian nama baik perorangan yang ada dalam Akta Pendirian Perusahaan
Bahwa berhubung TERGUGAT telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT, maka PENGGUGAT mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Biaya material onsite Rp.1.572.374.300
kerugian pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan UangMuka yang di timbulkan dari pencantuman daftar hitam sesuai (surat RSUD Tugurejo Nomor : 445/020/2016 tanggal 22 Januari 2016 ) sebesar Rp. 4.992.121.278.
Gaji Karyawan akibat perbuatan tergugat 22 januari 2016 sampai dengan 1 Juni 2018 Rp. 2.973.400.000
Uang jasa Advokat Rp.100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah)
Kerugian Imateriil Kerugian Imaterial sebesar Nilai Pekerjaan atau sebesar Rp. 19.629.291.000,- yang di dalamnya sudah mencakup :
Kerugian nama baik perusahaan
Kerugian tidak bisa mengikuti lelang
Runtuhnya kepercayaan pemberi kerja, supplier dan vendor yang telah bekerjasama
Kerugian karyawan yang harus di rumahkan dikarenakan PT. Sinar Intan Papua Permai tidak memiliki proyek pekerjaan
Kerugian waktu dan tenaga atas terjadinya masalah ini
Kerugian nama baik perorangan yang ada dalam Akta Pendirian Perusahaan
Bahwa agar PENGGUGAT tidak dirugikan lebih banyak lagi maka PENGGUGAT MOHON KEPADA YANG MULIA MAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSA PERKARA INI untuk membebankan uang paksa (dwangsom) kepada TERGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,00(Satu juta rupiah) SETIAP HARINYA TERHITUNG SEJAK GUGATAN INI DIDAFTARKAN DI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG SAMPAI TERGUGAT MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN;
Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik yang tidak dapat disangkal kebenarannya sebagimana disyaratkan pasal 180 HIR, oleh karenanya mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad) meskipun masih dimungkinkan untuk melakukan upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan Kerendahan hatiPENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat KETUA PENGADILAN NEGERI SEMARANG, agar berkenan untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memberikan Putusandengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Mengabulkan permohonan PENGGUGAT tentang penundaan pelaksanaan Objek sengketa;
Memerintahakan untuk menghentikan seluruh pembangunan di RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TUGUREJO SEMARANG;
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Surat No. 027.2/ 64 / GDB-IBS / XII / 2015 tanggal 23 Desember 2015 perihal Pemutusan Kontrak, yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Perluasan dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU,PICU,NICU,HEMODIALISA, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015, yang dikirim ditujukan kepada Direktur Utama PT. Sinar Intan Papua Permai, alamat Jl. Pengayoman Blok F.21 No.8 Makassar dan Surat No. 027.2/ 63 / GDB-IBS / XII / 2015 tanggal 23 Desember 2015 perihal Pemutusan Kontrak Perjanjian, yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen., sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
II. DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan TERGUGATtelah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
Menyatakan Surat No. 027.2/ 64 / GDB-IBS / XII / 2015 tanggal 23 Desember 2015 perihal Pemutusan Kontrak, yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Perluasan dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, HEMODIALISA , Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015, yang dikirim ditujukan kepada Direktur Utama PT. Sinar Intan Papua Permai, alamat Jl. Pengayoman Blok F.21 No.8 Makassar dan Surat No. 027.2/63/GDB-IBS/ XII / 2015 tanggal 23 Desember 2015 perihal Pemutusan Kontrak Perjanjian, yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
Menyatakan Perjanjian tentang PekerjaanPerluasan dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, HEMODIALISA, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah, Nomor 027.2 / 12 / GDB- IBS / IV / 2015 tanggal 23 April 2015 (Nomor : 230415.01 / Kontrak/ PT.SIPP / IV/ 2015) oleh: dr. Endro Suprayitno, Sp.KJ.,M.Si jabatan Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah selaku Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan di Jl. Raya Tugurejo Semarang . Dengan H.Wakkang,SE.,MM., jabatan Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama PT .Sinar Intan Papua Permai yang berkedudukan di Jl. Pengayoman Blok F 21 No.8 Makassar ADALAH SAH DAN MASIH BERLAKU;
Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT telah mencapai progres PekerjaanPerluasan dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, HEMODIALISA, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa sampai dengan tanggal 22 Desember 2015 adalah 91,3 % (sembilan puluh satu koma tiga persen)
Menyatakan menurut hukum besarnya kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan hukum TERGUGAT dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Biaya material onsite Rp.1.572.374.300
kerugian pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan UangMuka yang di timbulkan dari pencantuman daftar hitam sesuai (surat RSUD Tugurejo Nomor : 445/020/2016 tanggal 22 Januari 2016 ) sebesar Rp. 4.992.121.278.
Gaji Karyawan akibat perbuatan tergugat 22 januari 2016 sampai dengan 1 Juni 2018 Rp. 2.973.400.000
Uang jasa Advokat Rp.100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah)
Kerugian Imateriil
Kerugian Imateriil sebesar Nilai Pekerjaan atau sebesar Rp. 19.629.291.000,- yang di dalamnya sudah mencakup :
Kerugian nama baik perusahaan.
Kerugian tidak bisa mengikuti lelang.
Runtuhnya kepercayaan pemberi kerja, supplier dan vendor yang telah bekerjasama.
Kerugian karyawan yang harus di rumahkan dikarenakan PT. Sinar Intan Papua Permai tidak memiliki proyek pekerjaan.
Kerugian waktu dan tenaga atas terjadinya masalah ini.
Kerugian nama baik perorangan yang ada dalam Akta Pendirian Perusahaan.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan TERGUGATdengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil
Biaya material onsite Rp.1.572.374.300
Kerugianpencairan Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka yang ditimbulkan dari pencantuman daftar hitam sesuai (surat RSUD Tugurejo Nomor : 445/020/2016 tanggal 22 Januari 2016 ) sebesar Rp. 4.992.121.278.
Gaji Karyawan akibat perbuatan tergugat 22 januari 2016 sampai dengan 1 Juni 2018 Rp. 2.973.400.000
Uang jasa Advokat Rp.100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah)
Kerugian Imateriil Kerugian Imaterial sebesar Nilai Pekerjaan atau sebesar Rp. 19.629.291.000,- yang di dalamnya sudah mencakup :
Kerugian nama baik perusahaan;
Kerugian tidak bisa mengikuti lelang
Runtuhnya kepercayaan pemberi kerja, supplier dan vendor yang telah bekerjasama
Kerugian karyawan yang harus di rumahkan dikarenakan PT. Sinar Intan Papua Permai tidak memiliki proyek pekerjaan
Kerugian waktu dan tenaga atas terjadinya masalah ini
Kerugian nama baik perorangan yang ada dalam Akta Pendirian Perusahaan
Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom)kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Semarang sampai TERGUGAT melaksanakan isi putusan ;
Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya ;
Menghukum Turut Tergugat I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dlam putusan ini;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAMEKSEPSI
A. Kompetensi Absolut (Eksepsi Deklinatoir).
Bahwa berdasarkan surat perjanjian pekerjaan (kontrak) nomor 027.2/ 12/GDG-IBS/IV /2015 (nomor 230415.01 /Kontrak/ PT.SIPP /IV / 2015) tanggal 23 April 2015 an tara Penggugat (penyedia) dengan Tergugat (PPKom) disepakati dan disetujui hal-hal sebagai berikut:
Angka 3.
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini;
a) Addendum surat perjanjian
b) Pokok perjanjian
c) Surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada)
d) Syarat-syarat khusus kontrak
e) Syarat-syarat umum kontrak
f) Spesifikasi khusus
g) Spesifikasi umum
h) Gambar-gambar dan
i) Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP
Angka 4.
Dokumen kontrak dibuat urituk saling menjelaskan satu sarna lain dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas;
Angka 67.1
Para pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan kontrak ini atau interprestasi selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini;
Angka 67.2
Penyelesaian perselisihan atau sengketa an tara para pihak dalam kontrak dapat dilakukan melalui musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi, atau pengadilan sesuai dengan ketentuan pera turan perundang -undangan.
2. Bahwa berdasarkan dokumen syarat-syarat khusus kontrak (SSKK)huruf P. penyelesaian perselisihan berbunyi: jika perselisihan para pihak mengenai pelaksanaan kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka para pihak menetapkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai pemutus sengketa. "semua sengketa yang timbul dari kontrak ini, akan diselesaikan dan diputus oleh BANI menurut peraturan peraturan administrasi dan peraturan peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkatan pertama dan terakhir. Para pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 orang masing-masing pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua yang ditunjuk oleh Para Pihak akan memiliki arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.
3. Bahwa ketentuan Pasal 1338 KUHperdata berbunyi semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan alasan yang ditentukan oleh Undang-Undang. Persetujuan itu harus dilaksanakan dengan itikad baik.
4. Bahwa as as yang disimpulkan dari Pasal 1338 KUHperdata in litis dikenal dengan istilah asas pacta sunt servanda yang artinya pengadilan atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontak yang dibuat oleh Para Pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang atau dengan istilah lain persetujuan yang telah dibuat oleh Para Pihak berlaku sebagai Undang Undang.
5. Bahwa terkait dengan dalil Penggugat halaman 4 angka 12 dan angka 13 yang intinya menyatakan PN Semarang tidak terikat ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 adalah tidak benar dan tidak berdasar serta merupakan penafsiran yang keliru dari ketentuan terse but dengan penjelasan sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak.
Dalam hal para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perjanjian tertulis tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat:
a. masalah yang dipersengketakan;
b. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;
c. nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase;
d. tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan;
e. nama lengkap sekretaris;
f. jangka waktu penyelesaian sengketa;
g. pernyataan kesediaan dari arbiter; dan
h. pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Perjanjian tertulis yang tidak memuat hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) batal demi hukum.
Bahwa Penggugat telah keliru menafsirkan kententuan Pasal 9 ayat (1) tersebut di atas yang mengakibatkan Penggugat keliru dalam memahami penyelesaian sengketa yang harus diselesaikan melalui BANI atau Pengadilan.
Bahwa perkara a quo sejak awal merupakan kewenangan BANI sebagai lembaga yang ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa an tara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian pekerjaan (kontrak) nomor 027.2/ 12/GDG-IBS/IV /2015 (nomor 230415.01/ Kontrak/PT.SIPP/IV/2015) tanggal 23 April 2015 sebagaimana telah disepakati oleh Para Pihak dalam perjanjian tersebut.
Bahwa ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 199 diperuntukan bagi sengketa yang telah terjadi kemudian Pihak dalam sengketa tersebut sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui BANI.
6. Bahwa berdasarkan penjelasan terse but di atas maka Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa a quo, karena sengketa a quo merupakan kewenangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk memeriksa dan mengadilinya sehingga mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang memeriksr, memutus, dan mengadili sengketa a quo.
7. Bahwa karena Tergugat mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut, maka Tergugat mohon kepada Pengadilan Negeri Semarang untuk menjatuhkan Putusan Sela terlebih dahulu dengan Amar Putusan sebagai berikut :
Menyatakan menerima Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat.
Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
B. Gugatan Kabur (obscure libel)
Bahwa uraian peristiwa dan dasar hukum perhitungan prosentase dalam posita 19 dan petitum angka 5 yang didalilkan Penggugat dalam gugatan a quo tidak dirinei dan tidak jelas dasar penghitungannya,sedangkan untuk menentukan nilai sebuah prosentase diperlukan perhitungan yang rinei sesuai dengan disiplin ilmu yang berlaku dalam proses pengadaan barang/ jasa dan mempertimbangkan pemanfaatan atas barang yang digunakan.
Bahwa Penggugat tidak jelas menentukan perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Tergugat, karena dalam gugatannya Penggugat justru mempermasalahkan perhitungan prosentase yang tidak jelas perolehan hitungannya, terlebih lagi menuntut kerugian materiil dan immateriil yang tidak jelas rineian dan perolehannya.
Bahwa disamping itu, meskipun judul gugatan penggugat adalah gugatan perbuatan melawan hukum namun dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan penggugat adalah keberatan-keberatan penggugat mengenai perbuatan perbuatan Tergugat dalam pelaksanaan perjanjian a quo atau dengan kata lain kewajiban tergugat dalam perjanjian a quo sehingga substansi gugatan yang demikian merupakan gugatan wanprestasi.
Bahwa karena substansi gugatan Penggugat tidak jelas, Hal tersebut menunjukan gugatan Penggugat adalah tidak jelas arahnya dan kabur kualitasnya, apakah melakukan gugatan dengan subtansi perbuatan melawan hukum atau perhitungan prosentase pekerjaan atau permintaan ganti rugi, oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan Penggugat ditolak.
II. DALAM PROVISI
Bahwa gugatan penggugat dalam provisi tidak benar dan tidak berdasar karena tidak didasarkan pada surat yang sah, suatu surat tulisan yang menurut aturan yang berlaku dapat diterima sebagai bukti atau jika ada hukuman lebih dahulu dengan keputusan yang sudah mendapat kekuasaan pasti sebagaimana diatur dalam Pasal 180 ayat (1) HIR.
Bahwa apabila benar ada kerugian yang diderita oleh Penggugat maka hal tersebut merupakan akibat dari perbuatan Penggugat sendiri bukan merupakan akibat dari perbuatan Tergugat, Turut Tergugat I, maupun Turut Tergugat II.
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka sudah sepatutnya gugatan Penggugat dalam Provisi harus ditolak.
III. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat mohon Jawaban Dalam Eksepsi dan Dalam Provisi agar terbaca kembali dalam Jawaban Dalam Pokok Perkara.
Bahwa hal-hal yang diajukan dalam Eksepsi dan dalam Provisi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Jawaban Dalam Pokok Perkara;
Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil gugatan penggugat , kecuali yang diakui kebenarannya secara tegas;
Bahwa dalil penggugat posita 1 sampai dengan 26 adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/ jasa pemerintah yang telah sesuai kewenangan, prosedur, substansinya. Disamping itu, pemutusan kontrak tersebut merupakan klausul dalam perjanjian antara Tergugat dengan Penggugat, serta dengan penjelasan dan kronologis yang urut sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, penetapan penyedia jasa untuk pekerjaan Perluasan Dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, Dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan melalui mekanisme lelang.
Bahwa berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) Nomor 027.2/08/GDG-IBS/2015 tanggal 8 April 2015, Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah selaku Pengguna Anggararr/Pejabat Pembuat Komitmen (Tergugat) telah menetapkan PT. Sinar Intan Papua Permai sebagai Penyedia Barang/ Jasa (pemenang).
berdasarkan surat Nomor 005/1713 tanggal 14 April 2015 Undangan, telah dilakukan rapat koordinasi Pre Construction
Meeting (PCM) Rumah Sakit Umum Tugurejo Semarang yang dilaksanakan pada tanggal 20 April 2015 dan dihadiri oleh para pihak dan instansi terkait dengan hasil pekerjaan diharapkan dapat berjalan tepat waktu.
Bahwa setelah ditetapkan sebagai Penyedia Barang/ Jasa dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak, yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor 027.2/ 12/GDG-IBS/IV/2015 tanggal 23 April 2015 an tara Penggugat dengan Tergugat untuk melaksanakan Pekerjaan Perluasan Dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, Dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)Nomor 027.2/ 13/GDG IBSjlV /2015 tanggal 23 April 2015 yang diterbitkan oleh Tergugat, yang intinya menyatakan bahwa Penggugat dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan berikut:
Macam pekerjaan Perluasan Dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, pembuatan selasar, dan penataan taman.
Tanggal mulai kerja 23 April 2015.
Syarat-syarat pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak.
Waktu penyelesaiaan selama 245 (dua ratus empat puluh lima) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tangga1 23 Desember 2015.
Bahwa sesuai surat Penggugat Nomor 002/RENOV_RSUD/IV /2015 tanggal 25 April 2015 perihal Permohonan pe1aksanaan uitzet yang intinya Penggugat mengajukan permohonan pelaksanaan uitzet (pengukuran lapangan) .
Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Uitzet/ Pengukuran Lapangan tanggal 30 April 2015 yang intinya dilakukan penyesuaian an tara gambar dan kondisi area di lapangan, dan hal tersebut dihadiri oleh Sdr.Lulus Tri Julianto (selaku Project Manager) perwakilan dari Penggugat.
Bahwa berdasarkan surat Penggugat Nomor 5515.01/SP-U.MUKA/ SIPP/RS/V/2015 tanggal 5 Mei 2015 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka, yang intinya Penggugat mengajukan pembayaran permohonan uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp. 3.925.858.200,- (tiga milyar Sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor 13/05/LS/ GDG IBS/ 2015 tanggal 5 Mei 2015 telah terbukti Tergugat mencairkan pembayaran uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) senilai Rp.3.925.858.200,- (tiga milyar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah), dibuktikan pula dengan Kuitansi Nomor 5515.01jSP-U.MUKAjSIPP.RS/ V/ 2015 tanggal5 Mei 2015.
Bahwa rnenindaklanjuti perubahan item pekerjaan akibat kondi penyesuaian di lapangan, pada tanggal 12 Mei 2015 Penggugat dan Tergugat melaksanakan Rapat Koordinasi Dan Evaluasi I, yang intiny menyepakati adanya perubahan pekerjaan pada bangunan area sebela barat, area sebelah timur, area bangunan eksisting dan dituangka dalam Berita Acara Rapat Evaluasi 01 tanggal 12 Mei 2015.
Bahwa berdasarkan surat Konsultan Pengawas Nomor 05/RK. Proye Tugu/2015 tanggal 8 Juli 2015 perihal Teguran, yang intinya menyampaikan teguran kepada Penggugat agar melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan dan tata urutan teknik yang dipersyaratkan.
Bahwa pada tanggal 14 Juli 2015, Tergugat menerima surat (tembusan Nomor 07/RK. PROYEKTUGU/2015 perihal Himba.uarr/ Mengingatka dari konsultan Pengawas ditujukan kepada Penggugat yang intinya menghimbau atau memperingatkan Penggugat tentang keterlambatan pekerjaan dan berharap pada pertengahan bulan Agustus pekerjaa sudah mencapai 30%.
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2015, Tergugat menerima surat (tembusan Nomor 09/RK. PROYEK TUGU/2015 perihal Himbauan/ Permohona dari Konsultan Pengawas ditujukan kepada Penggugat yang intinya menghimbau atau Permohonan yang intinya menganggap pelaksanaan dilapangan belum optimal dan menyarankan pada Penggugat untu melaksanakan hal-hal yang telah ditentukan, guna menghindar keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2015 berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan addendum terhadap perjanjian a quo yang dituangkan dalam Perjanjian Nomor 027.2/22/GDG-IBS/VIII/2015, yang intinya sebagai berikut:
ada sesuai Pasal 1 ayat 3 hal ini dengar adanya perubahan kegiatan tidak merubah nilai kontrak awal sebesar Rp. 19.629.291.000,- (sembilan belas milyar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah terjadinya sisa perhitungan senilai Rp. 85.000,- (delapan puluh lim ribu rupiah) dalam hal ini kontraktor tidak akan memint penambahan dana atau menuntut ganti rugi (sesuai tertera dalam perhitungan addendum).
Beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perubahan kontrak kali ini adalah:
a) Dikarenakan adanya perbedaan ukuran area dilapangan dengan gambar sehingga diperlukan adanya perubahan gambar/penyesuaian gambar dengan area lokasi yang tersedia.
b) Terdapat adanya bak ground tank yang cukup besar dan masih aktif sehingga diperlukan adanya pemotongan/ pengurangan 1 blok pada area gambar.
c) Tidak terdapatnya beberapa item yang ada di RAB namun dilapangan dengan adanya pertimbangan teknis maupun pandangan secara estetika arsitektur hal tersebut perlu di kerjakan.
Penulisan pada bab Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) pada B.6 Tentang Penghentian dan Pemutusan Kontrak pada 38.4 huruf g dihapus dan akan dikembalikan menurut dasar peraturan perundang-undangan yang ada dan atau sesuai dengan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2010 tepatnya pada:
«A.Pasal 93 tentang salah satu syarat pemutusan kontrak:
a.1. berdasarkan penelitiari PPK, Penyedia Barang/ Jasa tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk : menyelesaikan pekerjaan.
a.2. setelah diberikari kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia barang/ Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Dalam pemakaian untuk Pasal 93 hendaknya PPKom memperhatikan atas pasal 52 tentang Peraturan Kontrak Tahun Tunggal dan UU No.1 Tahun 2004 Pasal 11 tentang Perbendaharaan Neqara "
Bahwa setelah di addendum selanjutnya sesuai surat Nomor 110915- 02/SP-SIPP/SIPP/IX/2015 tanggal 14 September 2015 perihal Permohonan Pemeriksaan yang intinya Penggugat mengajukan permohonan pemeriksaan pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 027.2/30/ GDG-IBS/IX/15 dan Laporan Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Nomor 027.2/31/GDG-IBS/IX/15 tertanggal 14 September 2015, telah dilakukan pemeriksaan pekerjaan oleh PPHP bersama Penggugat dan Tergugat dan diperoleh hasil pekerjaan fisik telah dicapai progres 30,15 dan berhak mendapatkan pembayaran angsuran ke-l.
Bahwa berdasarkan surat Nomor 110915-03/SP-SIPP/SIPP/IX/2015 perihal Permohonan pembayaran angsuran ke-l, yang intinya Penggug mengajukan permohonan pembayaran angsuran ke-J sebesar 25% da nilai kontrak dikurangi pengembalian 25% dari uang muka yang tela diterima senilai Rp. 3.925.858.200,- (tiga milyar sembilan ratus du puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
Bahwa Tergugat telah melakukan pernbayaran termin ke-l senilai Rp.3.925.858.200,- (tiga milyar sembilan ratus dua puluh lima juta delapa ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah) yang dituangkan dala Berita Acara Pembayaran Nomor 92/IX/LS/GDG-IBS/ 2015 tanggal 1 September 2015.
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Lapangan oleh Badan Pemeriks Keuangan RI Perwakilan Jawa Tengah terkait dengan pelaksanaan pekerjaan, ditemukan fakta personil yang hadir di lapangan tidak sesua dengan ketentuan dalam perjanjian a quo. Menindaklanjuti hal tersebut Tergugat melalui surat Nomor 027.2/38/GDG-IBSix/2015 tanggal 1 Oktober 2015 perihal Surat Teguran, menyampaikan kepada Penggugat agar personil inti proyek RSUD Tugurejo hadir secara rutin di lapangan.
Bahwa melalui surat Nomor 25/R.K. Proyek Tugu/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015 perihal Teguran I (pertama), Konsultan Pengawa menyampaikan teguran kepada Penggugat dengan tembusan kepad Tergugat yang intinya progress pekerjaan mengalami keterlambatan (deviasi -10,689%) dari rencana pekerjaan dan menyarankan kepad Penggugat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu.
Bahwa menindak lanjuti surat dari konsultan pengawas (sebagaimana huruf t ) ,Tergugat menerbitkan surat Nomor 027.2/40/GDG-IBS/X/2015 tang gal 20 Oktober 2015 perihal Surat Peringatan Ke-I ataa pre stasi pelaksanaan pekerjaan yang ditujukan kepada Penggugat U Projek Manager, yang intinya Pekerjaan Perluasan Dan Rehab IBS, IC ICCU, HCU, PICU, NICU, Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pernbuatan Selasar, Dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi J awa Terigal sudah masuk kategori lintasan kritis dan Tergugat telah menyampaikar beberapa saran untuk ditindaklanjuti oleh Penggugat.
Bahwa terhadap surat peringatan ke I tersebut (sebagaimana dimajsud huruf r), Penggugat menyampaikan tanggapan dengan surat Noma 05/SIPP-SP/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015 perihal Tanggapan Sure Peringatan Ke I Atas Pre stasi Pelaksanaan Pekerjaan, yang intinya Penggugat sanggup membuat re-schedule penyelesaian pekerjaan dengan menambah tenaga kerja di lapangan dan menambah jam kerja serta melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
Bahwa menindaklanjuti keterlambatan pekerjaan oleh Penggugat, Konsultan Pengawas melaksanakan Show Couse Meeting I (SCM I) pad a tanggal 23 Nopember 2015 dengan menghadirkan para pihak, untuk mengetahui penyebab keterlambatan dan mencari solusinya. Berdasarkan SCM I tersebut diperoleh hasil, keterlambatan pelaksanaan di lapangan disebabkan antara lain karena kurangnya kondisi tenaga kerja dilapangan sehingga banyaknya pekerjaan yang terbengkelai (mengalami deviasi -30,827 % dari rencana pekerjaan) dan terhadap hal tersebut, Penggugat menyampaikan rencana penyelesaian pekerjaan.
Bahwa selanjutnya sesuai surat Nomor 111115-03/SIPP-TUGU/XI/2015 tanggal 23 Nopember 2015 perihal Permohonan pemeriksaan, yang intinya Penggugat mengajukan permohonan pemeriksaan pekerjaan yang telah dilaksanakan sebagai dasar pembayaran termin ke-2.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 027.2/46/ GDG-IBS/XI/15 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 027.2/ 45/GDG-IBS/XI/ 15 tertanggal 23 Nopember 2015 telah dilakukan pemeriksaan pekerjaan oleh PPHP bersama Penggugat dan Tergugat dan diperoleh hasil pekerjaan fisik telah dicapai progres 55,040% dan berhak mendapatkan pembayaran termin ke-2, namun progress pekerjaan untuk memperoleh pembayaran angsuran ke II seharusnya telah dicapai pada minggu ke XXVII (tanggal 19-25 Oktober 2015) sebagaimana rencana pekerjaan yang disusun oleh Penggugat sendiri.
z. Bahwa berdasarkan surat Nomor 111115-04/SIPP-TUGU/XI/2015 perihal Permohonan pembayaran angsuran ke-II, yang intinya Penggugat mengajukan permohonan pembayaran termin ke-2 sebesar 25% dari nilai kontrak dikurangi pengembalian 25% dari uang muka yang telah diterima senilai Rp. 3.925.858.200,- (tiga milyar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
aa. Bahwa Tergugat telah melakukan pembayaran termin ke-2 senilai Rp. 3.925.858.200,- (tiga milyar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah) yang dituangkan dalam Berita Acara pembayaran Nomor 98/XI/LS/GDG-IBS/2015 tanggal 23 Nopember 2015.
bb. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ternyata hal-hal yang disampaikan oleh Penggugat sebagaimana dinyatakan dalam Surat Tanggapan Nomor 05/SIPP-SP/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015 dan pada saat SCM I pada tanggal 23 Nopember 2015 tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh Penggugat, sehingga progress pekerjaan tidak se suai dengan jadwal yang disusun oleh Penggugat sendiri.
cc. Bahwa sebagai itikad baik Tergugat agar Penggugat dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, selanjutnya Tergugat menerbitkan surat kepada Penggugat u.p. Project Manager Nomor 027.2/47/GDG-IBS/XII/2015 tertanggal 1 Desember 2015 perihal Surat Peringatan ke II atas pre stasi pelaksanaan pekerjaan, yang intinya telah terjadi kegagalan pencapaian target rencana uji coba sesuai apa yang disampaikan oleh Penggugat yang tertuang dalam schedule percepatan pelaksanaan tahap 1 dan tabel tahapan percepatan telah terjadi penurunan progress kegiatan, dan Tergugat juga memerintahkan kepada Penggugat untuk segera untuk menyiapkan action plan percepatan pekerjaan.
dd. Bahwa menindaklanjuti keterlambatan pekerjaan oleh Penggugat, Konsultan Pengawas melaksanakan Show Couse Meeting II (SCM II) pada tanggal 8 Desember 2015 dengan menghadirkan para pihak,untuk mengetahui penyebab keterlambatan dan mencari solusinya. Berdasarkan SCM II tersebut diperoleh hasil, keterlambatan pelaksanaan di lapangan disebabkan antara lain karena kondisi kurangnya kecepatan tenaga kerja di lapangan dan ketidaksiapan dalam pengadaan barang yang dibutuhkan di lapangan. Realisasi pekerjaan baru mencapai 55,637 % dari rencana pekerjaan 96,930% (mengalami deviasi -41,293%) dan terhadap hal tersebut, Penggugat menyampaikan rencana penyelesaian pekerjaan.
ee. Bahwa menindaklanjuti hasil SCM II, Tergugat menerbitkan Surat Nomor 027.2/54/GDG-IBS/XII/2015 tertanggal 15 Desember 2015 perihal Surat Peringatan ke III atas pre stasi pelaksanaan pekerjaan yang ditujukan kepada Penggugat Up. Projek Manager, yang intinya pekerjaan dikhawatirkan mengalami kegagalan dan akan diselenggarakan Show Couse Meeting III (SCM III) pada tanggal 15 Desember 2015 dan memerintahkan Penggugat mempersiapkan program percepatan/ action plan guna peningkatan pencapaian kemajuan pekerjaan. Disamping itu, Tergugat juga menyampaikan beberapa saran untuk ditindaklanjuti oleh Penggugat.
ff. Bahwa menindaklanjuti keterlambatan pekerjaan oleh Penggugat dan Surat Tergugat Nomor 027.2/54/GDG-IBS/XII/2015 tertanggal 15 Desember 2015 perihal Surat Peringatan ke III, Konsultan Pengawas melaksanakan Show Couse Meeting III (SCM III) pada tanggal 15 Desember 2015 dengan menghadirkan para pihak, untuk mengetahui penyebab keterlambatan dan beberapa hal yang belum menunjukan perkembangan pekerjaan secara signifikan yaitu:
Masih belum selesainya pekerjaan lantai 2 yang dikarenakan bahan yang dibutuhkan belum datang;
Adanya permasalahan pada suhu AC sehingga belum dapat dilaksanakan pemindahan pada area ruang Operasi Kamar berikutnya;
Belum daidatangkannya matrial yang dibutuhkan.
Sehingga sesuai penelitian tersebut diperoleh realisasi pengerjaan 56.706% dari rencana time schedule 99,716% sehingga terlambat (deviasi - 43,01 %) dan waktu pengerjaan tersisa 8 hari kalender.
gg. Bahwa sesuai surat Penggugat Nomor 10/SIPP-SP/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 perihal Masalah Pekerjaan Tata Udara, intinya Penggugat sudah kehilangan waktu selama 27 hari yang disebabkan air conditioner (ac) di ruang Operasi Kamar belum berfungi dengan baik.
hh. Bahwa disamping itu, terhadap Surat Tergugat Nomor 027.2/54/ GDG IBS/XII/2015 tertanggal 15 Desember 2015 perihal Surat Peringatan ke III, Penggugat menyampaikan tanggapan dengan surat Nomor II/SIPP SP/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 perihal Tanggapan Surat Peringatan Ke III Atas Prestasi Pelaksanaan Pekerjaan, yang intinya Penggugat sanggup membuat re-schedule penyelesaian pekerjaan dengan menambah tenaga kerja di lapangan serta sanggup menyelesaikan pekerjaan sampai dengan akhir kontrak.
II. Bahwa selanjutnya Penggugat menyampaikan surat Nomor 14/ SIPP SP/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 perihal Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan, yang intinya mohon perpanjangan waktu 50 (lima puluh) hari dalam pekerjaan proyek dimaksud, namun berdasarkan dokumen perjanjian dengan kontrak tahun tunggal dan hasil penelitian Tergugat dan Konsultan Pengawas tidak memungkinkan Penggugat dapat menyelesaikan pekerjaan.
JJ. Bahwa mengingat sampai dengan tanggal 18 Desember 2015, progress pekerjaan mengalami deviasi (-43,01%), Tergugat melaksanakan rapat dengan menghadirkan instansi terkait untuk membahas tindak lanjut pelaksanaan perjanjian dalam rangka mengantisipasi apabila sampai dengan batas waktu kontrak ( tanggal 23 Desember 2015) Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya.
kk. Bahwa sesuai Notulensi hasil rapat, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Berdasarkan penelitian oleh Tergugat,meskipun diberikan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan 50 hari, sehingga perpanjangan pekerjaan sampai dengan 50 hari tidak dimungkinkan. Disamping itu, kontrak pekerjaan merupakan kontrak tahun tunggal (tahun anggaran 2015) sehingga mekanisme APBD tidak dapat mengakomodir perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang melampaui tahun anggaran 2015.
BerdasarkanChal tersebut diatas, diperoleh kesimpulan Pemutusan Kontrak dilaksanakan akhir masa kontrak (23 Desember 2015).
11. Bahwa sebagai tindak lanjut rapat tersebut diatas,Tergugat menerbitkan surat kepada Penggugat Nomor 027.2/55/GDGIBS/XII/2015 tertanggal 18 Desember 2015 perihal Pemberitahuan Percepatan,yang intinya Penggugat agar melakukan percepatan pekerjaan dan akan dilakukan audit progress pelaksanaan pekerjaan.
mm. Bahwa selanjutnya Tergugat menerbitkan surat kepada Penggugat Nomor 027.2/56/GDG-IBSjXIIj2015 tertanggal 21 Desember 2015 perihal Pemberitahuan Percepatan Ke-2, yang intinya Penggugat agar melakukan percepatan pekerjaan dan akan dilakukan audit progress pelaksanaan pekerj aan.
nn. Bahwa selanjutnya Tergugat menerbitkan Surat Nomor 027.2/59 /GDG IBS/XIIj2015 tanggal 23 Desember 2015 perihal perintah audit progres (perhitungan bobot prestasi pekerjaan) yang intinya memerintahkan kepada PPTK, PPHP, Pejabat Teknis Lapangan, Tim Perumus Pengadaan dan Konsultan Pengawas untuk melakukan audit progres (perhitungan bobot prestasi pekerjaan)
00. Bahwa berdasarkan surat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Nomor 027.2/61/GDG-IBS/XII/2015 tertanggal 23 Desember 2015 perihal Laporan Audit Progres, intinya pelaksanaan Pekerjaan Perluasan Dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, Dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2015 hanya mencapai 57,508% sehingga mengalami keterlambatan 42,492% dan mengusulkan untuk ditindaklanjuti dengan memutus kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dalil Penggugat posita 19 adalah tidak benar dan tidak berdasar karena tidak mempunyai dasar penghitungan yang jelas dan tidak menggunakan metoda penghitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
pp. Bahwa mengingat jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam perjanjian a quo telah berakhir namun Penggugat tidak menyelesaikan pekerjaannya, maka berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barangjjasa dan ketentuan dalam perjanjian a quo serta berdasarkan pertimbangan pertimbangan sebagaimana hasil rapat tersebut di atas, pada tanggal 23 Desember 2015 dilaksanakan pemutusan kontrak yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 027.2/63/GDG/IBS/ XII/ 2015 tentang Pemutusan Kontrak Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor 027.2jI2jGDG-IBSjIVj2015 tanggal 23 April 2015 tentang Pekerjaan Perluasan Dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, Dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah di-addendum dengan addendum Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor 027.2/22/GDG IBSjVIIlj2015 tanggal 7 Agustus 2015.
qq. Bahwa pemutusan kontrak tersebut disampaikan kepada Penggugat oleh Tergugat melalui Surat Nomor 027.2/64/GDG-IBS/ XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 perihal Pemutusan Kontrak.
Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 diatur sebagai berikut:
"Pasal 11
(1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Baranq/ Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Baranq/ Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS);dan
3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Baranq/ Jasa;
c. menandatangani Kontrak;
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Baranq/ Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaanl penyelesaian Pengadaan Baranq/ Jasa kepada PAl KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Baranq/ Jasa kepada PAl KPA dengan Berita Acaro. Perujerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PAl KPA setiap triwulan;
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Baranq/ Jasa. ))
Bahwa Berdasarkan Pasal 93 Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah diatur sebagai berikut:
"Pasal 93”
(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila:
a. kebutuhan Baranq/ Jasa tidak: dapat ditunda melebihi batas
berakhirnya Konirak;
a.I. berdasarkan penelitiari PPK, Penyedia Baranq/ Jasa tidak: akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikari kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikari kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (limapuluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan,Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
b. Penyedia Barang/ Jasa lalai/ cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaik kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang/ Jasa terbukti melakukan KKN kecuranqan, dan/ atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/ atau
d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/ atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
(1a) Pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/ Jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.L. dan huruf a.2. dapat melampaui Tahun Anggaran.
(2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/ Jasa:
a. Jaminan Pelaksanaan.
b.Sisa uang Muka harus dilunasi oleh penyedia Barang / Jasa atau Jaminari Uang Muka dicairkan;
c. Penyedia Barang/ Jasa membayar denda keterlambatan; dan
d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
(3) Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak: oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/ Jasa yang mampu dan memenuhi syarat.
rr. Bahwa sesuai Surat Undangan Nomor 005/052 tanggal 06 Januari 2016, Tergugat telah mengundang Penggugat untuk hadir dalam pertemuan yang akan diselenggarakan tanggal 7 Januari 2016 dengan acara klarifikasi pengusulan daftar hitam dan PT.Sinar Intan Papua Permai hadir;
ss. Bahwa hasil rapat tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 027.5/070 tanggal 7 Januari 2016 tentang Pemeriksaan Klarifikasi Usulan Penetapan sanksi Pencantuman dalam daftar hitam kepada PT. Sinar Intan Papua Permai, namun perwakilan dari PT. Sinar Intan Papua Permai yaitu Sdr. Lulus Tri Julianto, ST, Sdr. Toto, Sdr. Kasin DR Djadi dan Sdr. M. Ari W tidak mau menandatangani Berita Acara dimaksud.
tt. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Pengadaan Barang/ iJasa Pemerintah, intinya mengatur apabila Penyedia Barang/ Jasa pada pelaksanaan pemeriksaan tidak hadir atau hadir tetapi tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Klarifikasi maka Berita Acara tersebut cukup ditandatangani oleh PPK/Kelompok Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan dan pihak lain yang dianggap perlu sebagai saksi.
uu. Bahwa berdasarkan surat Nomor 445/093 tanggal 8 Januari 2016 Pejabat Pembuat Komitmen mengusulkan Penetapan sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam PT Sinar Intan Papua Permai kepada Pengguna Anggaran,dan PT.Sinar Intan Papua Permai mendapat tembusannya.
vv. Bahwa berdasarkan surat Nomor 445/128 tanggal 9 Januari 2016 Direktur RSUD Tugurejo selaku Pengguna Anggaran, yang intinya mengajukan permohonan rekomendasi kepada Inspektur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (selaku APIP) atas usulan Penetapan sanksi Pencantuman dalam daftar hitam dari Pejabat Pembuat Komitmen.
WW. Bahwa berdasarkan Surat Nomor 4/SIPP-SP/I/2016 tanggal 11 Januari 2016 perihal penolakan usulan penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hitam, PT. Sinar Intan Papua Permai melakukan penolakan yang intinya keberatan dan menolak dengan pemutusan kontrak sepihak dan pengenaan segenap sanksi termasuk pencatuman dalam daftar hitam.
xx. Bahwa keberatan yang diajukan oleh Penggugat menunjukan Tergugat telah mengetahui adanya rencana pencantuman dalam daftar hitam Penggugat dan telah diklarifikasi serta dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi.
yy. Bahwa berdasarkan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah Nomo. 005/098/1.3 tanggal 12 Januari 2016 perihal undangan,Inspektorat (APIP) melakukan klarifikasi permohonan rekomendasi usulan pengenaan sanksi pencantuman daftar hitam kepada PT. Sinar Intan Papua Permai, yang diselenggarakan pada tanggal 18 Januari 2016 di Kantor Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, mendasarkan pada dokumen Berita Acara Klarifikasi yang dilakukan pada tanggal 7 Januari 2016 dan Penggugat telah mengetahui permasalahan tersebut dan tidak bersedia menandatangani Berita Acara Klarifikasi.
ZZ. Bahwa berdasarkan Surat Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah selaku Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 445/121 tanggal 13 Januari 2016 perihal Jawaban Surat Penolakan Pencantuman Dalam Daftar Hitam, Direktur RSUD Tugurejo selaku Pengguna Anggaran menjawab penolakan pencantuman daftar hitam oleh PT.Sinar Intan Papua Permai, yang intinya Tergugat akan melaksanakan tindak lanjut dari pemutusan kontrak sesuai peraturan perundang-undangan.
aaa. Bahwa berdasarkan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah Nomor 445/169/W.II/2016 tanggal 18 Januari 2016 perihal rekomendasi Usulan Pengenaan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam, Inspektur Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan PT. Sinar Intan Papua Permai dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam, karena berdasarkan hasil penelitian, Penyedia Barang/ Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.
bbb. Bahwa selanjutnya berdasarkan rekomendasi Inspektur Provinsi Jawa Tengah tersebut, Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor 445/020/2016 tertanggal 22 Januari 2016 tentang Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam, dengan memutuskan menetapkan sanksi pencantuman dalam daftar hitam kepada penyedia jasa PT. Sinar Intan Papua Permai, alamat Kantor Pusat Jl. Pengayoman Blok F 21 No. 8 Makasar. Kantor Cabang Ruko Mutiara Fasa Kav. RC 1 Jl. Raya Condet No.27 Jakarta Timur.
Nama paket pekerjaan: Perluasan Dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, Dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.
Dengan nilai total HPS: Rp. 19.629.291.000,- (sembilan belas milyar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Ringkasan rekomendasi APIP: dengan jenis pelanggaran dilakukan Pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPKom yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang / J asa.
ccc. Bahwa menindaklanjuti Pasal 18 Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Bararig/tJasa Pemerintah dan hal-hal tersebut di atas,selanjutnya Tergugat mengirimkan surat kepada LKPP Nomor 445/513 tanggal 26 Januari 2016 perihal Penyampaian Daftar Hitam, yang intinya Pengguna Anggaran melalui surat memohon kepada LKPP di Jakarta agar Penggugat (PT. Sinar Intan Papua. Permai) dicantumkan ' dimasukan ke dalam daftar hitam nasional dan dimuat dala.m portal pengadaan nasional, dengan dilampiri dokumen pendukung :
1) Surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hitam dari PPKom;
2) Surat Keberatan Penyedia Barang / Jasa;
3) Surat Rekomendasi APIP;
ddd. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2016, LKPP melalui Portal Pengadaan Nasional telah menampilkan penayangan daftar hitam Nama Penyedia PT. Sinar Intan Papua Permai NPWP. 02.548.139.1-805.000 dengan alamat Kantor Pusat Jl. Pengatoman Blok F 21 No.8 Makasar, Kantor Cabang: Ruko Mutiara Fasa Kav. RC 1 Jl. Raya Condet No.27 JakartaTimur, tanggal berlaku 22 Januari 2016 - 21 Januari 2018, tanggal penayangan Maret 2016.
eee. Bahwa terkait adanya surat nomor 027.2/64/GDG-IBS/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 perihal Pemutusan kontrak dan Keputusan Pengguna Anggaran RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Nomor 445/020/2016 tertanggal 22 Januari 2016 tentang Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam, Penggugat telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dengan register perkara nomor001/G/2016/PTUN.SmgJo. Nomor 138/B/2016/PTTUN. Sby Jo. Nomor 65.PK/TUN/2017 dan register perkara nomor 022/G/2016/ PTUN. Smg Jo. 27 /B/2017/PTTUN.Sby Jo. 159.PK/2017 yang kesemuanya telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap dengan putusan yang intinya menolak Gugatan Penggugat.
fff. Bahwa terhadap permasalahan tersebut di atas dan mendasarkan pada perj anj ian, Penggugat masih mempunyai kewajiban kepada Tergugat untuk menggembalikan uang muka yang telah diberikan pada awal pekerjaan,Namun faktanya hingga saat ini sisa uang muka yang harus dikembalikan tidak segera diselesaikan oleh Penggugat.
ggg. Bahwa hal tersebut merupakan itikad buruk dari Penggugat atas kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian an tara Penggugat dengan Tergugat.
hhh. Bahwa sesuai dengan uraian terse but di atas membuktikan bahwa putus kontrak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat justru telah sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Jo. Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor 027.2/ 12/GDG-IBS/lV /2015 tanggal 23 April 2015 tentang Pekerjaan Perluasan Dan Rehab IBS, lCU, ICCU, HCU, PICU, NICU, Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, Dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah di-addendum dengan addendum Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor 027.2/22/GDG-IBS/VIII/2015 tanggal 7 Agustus 2015, dan pemutusan kontrak tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum melainkan, perbuatan yang berdasar hukum.
5. Bahwa dalil Penggugat posita 27 sampai dengan 28 yang intinya Penggugat mengalami kerugian materiil dan imateriil adalah tidak benar dan tidak berdasar dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa mengenai ganti rugi tersebut berdasarkan Pasal 1248 KUHPerdata menentukan bahwa kerugian yang dapat dituntut dari Tergugat harus merupakan kerugian yang merupakan akibat langsung dari kesalahan Tergugat.
Bahwa Tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak berdasar atas hukum sebab kerugian yang dituntut oleh Penggugat disebabkan oleh kesalahan Penggugat sendiri.
Bahwa Penggugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian yang disepakti dengan Tergugat dalam proyek, hal tersebut membuktikan justru Penggugat yang merugikan Tergugat karena Tergugat tidak dapat mengoptimalkan pelayanan umum atas Pekerjaan Perluasan Dan Rehab IBS,ICU,ICCU, HCU, PICU, NICU, Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, Dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa Selain itu gugatan Penggugat yang berhubungan dengan ganti rugi immateriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurut KUHPerdata adalah kerugian yang nyata-nyata diderita (vide pasal 1246 KUH Perdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yang bersifat immateriil.
Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370, pasal 1371 dan pasal 1372 KUHPerdata disebutkan bahwa yang hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja, yaitu : kematian, luka berat dan penghinaan, jadi hal-hal yang disampaikan Penggugat adalah tidak benar dan tidak berdasar sehingga harus ditolak berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor No.495.K/Sip/1975 sebagai berikut
Tuntutan Ganti ruqi, baru dapat dikabulkan, apabila si Penuntui dapat membuktikan di persidangan tentang perincian adanya kerugian dan berapa besamya kerugian tersebut.
Bahwa disamping itu syarat substansial gugatan yang berkaitan dengan kerugian haruslah ada suatu penjabaran atau rincian dengan bukti bukti yang jelas mengenai kerugian yang diderita Penggugat sebagai akibat Perbuatan Tergugat, bukan hanya rekaan saja.
Bahwa Darwin Prinst, SH dalam bukunya yang berjudul Strategi Menangani Gugatan, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bdg, 1992, cetakan ke-1 halaman 30 antara lain mengatakan :
"Uraian kerugian adalah suatu penjabaran antara rineian mengenai kerugian yang diderita Penggugat sebagai akibat perbuatan Tergugat. Kerugian ini dapat berupa kerugian material ataupun kerugian moril yang harus ditaksir dengan sejumlah uang. Uraian kerugian tidak dapat direka-reka saja, tetapi diuraikan satu persatu unsur-unsurnya dan kerugian yang timbu l. Suatu kerugian yang diajukan tanpa perincian dianggap kabur".
Bahwa terdapat Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tentang masalah ganti rugi yaitu :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 546KjSipj 1970 tanggal 28 Oktober 1970 menyatakan:"Ganti rugi sejumlah uang tertentu tanpa perineian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak: dapat diterima, karena tuntutan tersebut adalah tidak jelasr tidak:sempurna".
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 550KjSipj 1979 tanggal 3 September 1979 menyatakan: "Petitum tentang ganti rugi harue dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak: mengadakan perineian mengenai kerugian-kerugian yang dituniut".
Putusan Mahkamah Agung RI Nornor: 19Kj Sip j 1983 menyatakan: "Karena ganti rugi tidak diperinci, lagi pula belum diperiksa Judex Factie, gugatan ganti rugi harus dinyatakan tidak: dapat diterima".
Bahwa uraian kerugian yang di dalilkan oleh Penggugat ternyata tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat tidak didukung oleh alat bukti dan bukan sebagai kerugian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, oleh karena itu eukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat.
6. Bahwa dalil Penggugat Posita 29 yang intinya membebani Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena telah jelas dan nyata secara riil Penggugatlah yang menyebabkan kerugian kepada Tergugat yaitu terkait belum dikembalikannya uang muka yang telah dibayar Tergugat oleh Penggugat, oleh karena itu sudah sepatutnya dalil Penggugat terse but ditolak.
7. Bahwa dalil Penggugat Posita 30 mengenai uitvoerbar bij voorraad adalah tidak benar dan tidak berdasar karena apabila putusan serta merta dikabulkan maka akan menjadi preseden buruk terhadap proses dan mekanisme dalam pengadaan barang jasa pemerintah karena tidak profesionalnya Penggugat dalam pelaksanaan proyek yang mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil bagi Tergugat serta mengakibatkan kurang maksimalnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum.
DALAM REKONVENSI
1. Bahwa Tergugat Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat dalam Rekonvensi, mengajukan gugat balik terhadap Penggugat Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Tergugat dalam Rekonvensi.
2. Bahwa seluruh dalil-dalil yang dikemukakan dalam bagian Konvensi mohon dianggap termasuk dalam dalil gugatan dalam Rekonvensi.
3. Bahwa Penggugat Konvensi mengajukan gugatan rekonvensi karena Tergugat rekonvensi melakukan wanprestasi atas Surat Perjanjian Kontrak Nomor 027.2/ 12/GDG-IBS/IV /2015 tanggal 23 April 2015 antara Penggugat dengan Tergugat untuk melaksanakan Pekerjaan Perluasan Dan Rehab IBS,ICU,ICCU,HCU,PICU,NICU,Hemodealisa,Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, Dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.
4. Bahwa wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi adalah dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kontrak 027.2/12/ GDG-IBS/IV/2015 tanggal 23 April 2015 an tara Penggugat dengan Tergugat untuk melaksanakan Pekerjaan Perluasan Dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, Dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.
5. Bahwa untuk membuktikan adanya wanprestasi oleh Tergugat Rekonvensi berikut disampaikan kronologisnya:
a. Bahwa berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPB~J Nomor 027.2/08/GDG-IBS/2015 tanggal 8 April 2015, Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah selaku Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (Tergugat) telah menetapkan PT.Sinar Intan Papua Permai sebagai Penyedia Barang/ Jasa pemenang.
b. Bahwa berdasarkan surat Nomor 005/1713 tanggal 14 April 2015 perihal Undangan, telah dilakukan rapat koordinasi Pre Construction Meeting (PCM) Rumah Sakit Umum Tugurejo Semarang yang dilaksanakan pada tanggal 20 April 2015 dan dihadiri oleh para pihak dan instansi terkait dengan hasil pekerjaan diharapkan dapat berjalan tepat waktu.
c. Bahwa setelah ditetapkan sebagai Penyedia Barang/ Jasa dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak, yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor 027.2/12/GDG-IBS/IV/2015 tanggal 23 April 2015 antara Penggugat dengan Tergugat untuk melaksanakan Pekerjaan Perluasan Dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, Hemodealisa, Ruang Tunggu Icu, Pembuatan Selasar, Dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.
d. Bahwa sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027.2/13/GDG IBS/IV /2015 tanggal 23 April 2015 yang diterbitkan oleh Penggugat Rekonvensi, yang intinya menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan berikut:
1) Macam pekerjaan Perluasan Dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU NICU, Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, pembuatan selasar, dan penataan taman.
2) Tanggal mulai kerja 23 April 2015.
3) Syarat-syarat pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak.
4) Waktu penyelesaiaan selama 245 (dua ratus empat puluh lima) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 23 Desember 2015.
e. Bahwa sesuai surat Tergugat Rekonvensi Nomor 002/ RENOV- RSUD/IVj2015 tanggal 25 April 2015 perihal Permohonan pelaksanaan uitzet yang intinya Tergugat Rekonvensi mengajukan permohonan pelaksanaan uitzet (pengukuran la pangan);
f. Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Uitzet/Pengukuran Lapangan tang gal 30 April 2015 yang intinya dilakukan penyesuaian an tara gambar dan kondisi area di lapangan, dan hal terse but dihadiri oleh Sdr. Lulus Tri Julianto (selaku Project Manager) perwakilan dari Tergugat Rekonvensi.
g. Bahwa berdasarkan surat Tergugat Rekonvensi Nomor 5515.01/ SP U. MUKAjSIPPjRSjVj 2015 tanggal 5 Mei 2015 Permohonan Pembayaran Uang Muka, yang intinya Tergugat Rekonvensi mengajukan pembayaran permohonan uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp. 3.925.858.200,- (tiga milyar Sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
h. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor 13/05/LS/ GDG IBS/2015 tanggal 5 Mei 2015 telah terbukti Tergugat mencairkan pembayaran uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) senilai Rp. 3.925.858.200,- (tiga milyar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah), dan dibuktikan pula dengan Kuitansi Nomor 5515.01jSP-U.MUKA/ SIPPjRSjVj2015 tanggal 5 Mei 2015.
i. Bahwa menindaklanjuti perubahan item pekerjaan akibat kondisi penyesuaian di lapangan, pada tanggal 12 Mei 2015 Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi melaksanakan Rapat Koordinasi Dan Evaluasi I, yang intinya menyepakati adanya perubahan pekerjaan pada bangunan area sebelah barat, area sebelah timur, area bangunan eksisting dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Evaluasi 01 tanggal 12 Mei 2015.
j. Bahwa berdasarkan surat Konsultan Pengawas Nomor 05/R.K. Proye Tugu/2015 tanggal 8 Juli 2015 perihal Teguran, yang intinya menyampaikan teguran kepada Tergugat Rekonvensi agar melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan dan tata urutan teknik yang dipersyaratkan.
k. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2015, Penggugat Rekonvensi menerima surat (tembusan) Nomor 07/R.K. PROYEK TUGU/2015 perihal Himbauan/ Mengingatkan dari Konsultan Pengawas ditujukan kepada Tergugat Rekonvensi yang intinya menghimbau atau memperingatkan Tergugat Rekonvensi tentang keterlambatan pekerjaan dan berharap pada pertengahan bulan Agustus pekerjaan sudah mencapai 30%.
l. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2015, Penggugat Rekonvensi menerima sural (tembusan) Nomor 09/R.K. PROYEK TUGU/2015 perihal Himbauan/ Permohonan dari Konsultan Pengawas ditujukan kepada Tergugat Rekonvensi yang intinya menghimbau atau Permohonan yang intinya menganggap pelaksanaan dilapangan belum optimal dan menyarankan pada Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan hal-hal yang telah ditentukan, guna menghindari keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
m. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2015 berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan addendum terhadap perjanjian a quo yang dituangkan dalam Perjanjian Nomor 027.2/22/GDG-IBS/VIII/2015, yang intinya sebagai berikut:
Terjadinya perubahan pada item pekerjaan yang diakibatkan atas kondisi penyesuaiaan di lapangan dengan berdasarkan atas kajian maupun pertimbangan yang ada sesuai Pasal 1 ayat 3 hal ini dengan adanya perubahan kegiatan tidak merubah nilai kontrak awal sebesar Rp. 19.629.291.000,- (sembilan belas milyar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) terjadinya sisa perhitungan senilai Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dalam hal ini kontraktor tidak akan meminta penambahan dana atau menuntut ganti rugi (sesuai tertera dalam perhitungan addendum).
Beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perubahan kontrak kali ini adalah:
Dikarenakan adanya perbedaan ukuran area dilapangan dengan gambar sehingga diperlukan adanya perubahan gambar / penyesuaian gambar dengan area lokasi yang tersedia.
Terdapat adanya bak ground tank yang cukup besar dan masih aktif sehingga diperlukan adanya pemotongan/ pengurangan 1 blok pada area gambar.
Tidak terdapatnya beberapa item yang ada di RAB namun dilapangan dengan adanya pertimbangan teknis maupun pandangan secara estetika arsitektur hal tersebut perlu di kerjakan.
Penulisan pada bab Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) pada B.6 Tentang Penghentian dan Pemutusan Kontrak pada 38.4 huruf g dihapus dan akan dikembalikan menurut dasar peraturan perundang-undangan yang ada dan atau sesuai dengan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2010 tepatnya pada:
“ A. Pasal 93 tentang salah satu syarat pemutusan kontrak :
a.1. berdasarkan penelitiari PPK, Penyedia Barang/ Jasa tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan walaupun diberikari kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) han kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan. sampai dengan 50 (lima puluh) han kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia barang/ Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
B. Dalam pemakaian untuk: Pasal 93 hendaknya PPKom memperhatikan atas pasal 52 tentang Peraturan Kontrak Tahun Tunggal dan UU No.1 Tahun 2004 Pasal 11tentang Perbendaharaan Negara";
n. Bahwa setelah di addendum selanjutnya sesuai surat Nomor 110915-02/SPSIPP/SIPP/IX/2015 tanggal 14 September 2015 perihal Permohonan Pemeriksaan, yang intinya Tergugat Rekonvensi mengajukan permohonan pemeriksaan pekerjaan yang telah dilaksanakan.
o. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 027.2/30/ GDG IBS/IX/15 dan Laporan Pemeriksaan Pre stasi Pekerjaan Nomor 027.2/31jGDG-IBSjIXj 15 tertanggal 14 September 2015, telah dilakukan pemeriksaan pekerjaan oleh PPHP bersama Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi dan diperoleh hasil pekerjaan fisik telah dicapai progres 30,15 % dan berhak mendapatkan pembayaran angsuran ke-l.
p. Bahwa berdasarkan surat Nomor 110915-03jSP-SIPP/SIPP/IX/2015 perihal Permohonan pembayaran angsuran ke-1, yang intinya Tergugat Rekonvensi mengajukan permohonan pembayaran angsuran ke-l sebesar 25% dari nilai kontrak dikurangi pengembalian 25% dari uang muka yang telah diterima senilai Rp. 3.925.858.200,- (tiga milyar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
q. Bahwa Penggugat Rekonvensi telah melakukan pembayaran termin ke-1 senilai Rp. 3.925.858.200,- (tiga milyar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah) yang dituangkan dalam berita Acara Pembayaran Nomor 92/IXjLSjGDG-IBSj2015 tanggal 14 September 2015.
r. Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Lapangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Tengah terkait dengan pelaksanaan pekerjaan, ditemukan fakta personil yang hadir di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian a quo. Menindaklanjuti hal terse but, Penggugat Rekonvensi melalui surat Nomor 027.2/38jGDG-IBSjXj2015 tanggal 10 Oktober 2015 perihal Surat Teguran, menyampaikan kepada Tergugat Rekonvensi agar personil inti proyek RSUD Tugurejo hadir secara rutin di lapangan.
s. Bahwa melalui surat Nomor 25jR.K. Proyek TugujXj2015 tanggal 19 Oktober 2015 perihal Teguran I (pertama), Konsultan Pengawas menyampaikan teguran kepada Tergugat Rekonvensi dengan tembusan kepada Penggugat Rekonvensi yang intinya progress pekerjaan mengalami keterlambatan (deviasi -10,689%) dari rencana pekerjaan dan menyarankan kepada Tergugat Rekonvensi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu.
t. Bahwa menindaklanjuti surat dari konsultan pengawas, Penggugat Rekonvensi menerbitkan surat Nomor 027.2j40jGDG-IBSjXj 2015 tanggal 20 Oktober 2015 perihal Surat Peringatan Ke-I atas pre stasi pelaksanaan pekerjaan yang ditujukan kepada Tergugat Rekonvensi Up. Projek Manager, yang intinya Pekerjaan Perluasan Dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar,Dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah sudah masuk kategori lintasan kritis dan Penggugat Rekonvensi telah menyampaikan beberapa saran untuk ditindak lanjuti oleh Tergugat Rekonvensi.
u. Bahwa terhadap surat peringatan ke I tersebut, Tergugat Rekonvensi menyampaikan tanggapan dengan surat Nomor 05jSIPP-SPjXj2015 tanggal 22 Oktober 2015 perihal Tanggapan Surat Peringatan Ke I Atas Pre stasi Pelaksanaan Pekerjaan, yang intinya Tergugat Rekonvensi sanggup membuat re-schedule penyelesaian pekerjaan dengan menambah tenaga kerja di lapangan dan menambah jam kerja serta melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
v. Bahwa menindaklanjuti keterlambatan pekerjaan oleh Tergugat Rekonvensi, Konsultan Pengawas melaksanakan Show Couse Meeting I (SCM I) pada tanggal 23 Nopember 2015 dengan menghadirkan para pihak,untuk mengetahui penyebab keterlambatan dan mencari solusinya. Berdasarkan SCM I tersebut diperoleh hasil, keterlambatan pelaksanaan di lapangan disebabkan an tara lain karena kurangnya kondisi tenaga kerja di lapangan sehingga banyaknya pekerjaan yang terbengkelai (mengalarni deviasi -30,827 % dari rencana pekerjaan) dan terhadap hal tersebut, Tergugat Rekonvensi menyampaikan rencana penyelesaian pekerjaan.
w. Bahwa selanjutnya sesuai surat Nomor 111115-03/SIPP-TUGU/ XI/2015 tanggal 23 Nopember 2015 perihal Permohonan pemeriksaan, yang intinya Tergugat Rekonvensi mengajukan permohonan pemeriksaan pekerjaan yang telah dilaksanakan sebagai dasar pembayaran termin ke-2.
x. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 027.2/46/ GDG IBS/XI/15 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 027.2/45/GDG-IBS/XI/15 tertanggal 23 Nopember 2015 telah dilakukan pemeriksaan pekerjaan oleh PPHP bersama Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi dan diperoleh hasil pekerjaan fisik telah dicapai progres 55,040% dan berhak mendapatkan pembayaran termin ke-2, namun progress pekerjaan untuk memperoleh pembayaran angsuran ke II seharusnya telah dicapai pada minggu ke XXVII (tanggal 19-25 Oktober 2015) sebagaimana rencana pekerjaan yang disusun oleh Tergugat Rekonvensi sendiri.
y. Bahwa berdasarkan surat Nomor 111115-04jSIPP-TUGU/XI/2015 perihal Permohonan pembayaran angsuran ke-Il, yang intinya Tergugat Rekonvensi mengajukan permohonan pembayaran termin ke-2 sebesar 25% dari nilai kontrak dikurangi pengembalian 25% dari uang muka yang telah diterima senilai Rp. 3.925.858.200,- (tiga milyar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
z. Bahwa Penggugat Rekonvensi telah melakukan pembayaran termin ke-2 senilai Rp. 3.925.858.200,- (tiga milyar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah) yang dituangkan dalam Berita Acara pembayaran Nomor 98jXljLS/GDG-IBS/2015 tanggal 23 Nopember 2015.
aa. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ternyata hal-hal yang disampaikan oleh Tergugat Rekonvensi sebagaimana dinyatakan dalam Surat Tanggapan Nomor 05/SIPP-SP/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015 dan pada saat SCM I pada tanggal 23 Nopember 2015 tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat Rekonvensi, sehingga progress pekerjaan tidak sesuai dengan jadwal yang disusun oleh Tergugat Rekonvensi sendiri.
bb. Bahwa sebagai itikad baik Tergugat agar Tergugat Rekonvensi dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, selanjutnya Penggugat Rekonvensi menerbitkan surat kepada Tergugat Rekonvensi u.p. Project Manager Nomor 027.2/47/GDG-IBSjXIIj2015 tertanggal 1 Desernber . 2015 perihal Surat Peringatan ke II atas pre stasi pelaksanaan pekerjaan, yang intinya telah terjadi kegagalan pencapaian target rencana uji coba sesuai apa yang disampaikan oleh Tergugat Rekonvensi yang tertuang dalam schedule percepatan pelaksanaan tahap 1 dan tabel tahapan percepatan telahterjadi penurunan progress kegiatan, dan Penggugat Rekonvensi juga memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk segera untuk menyiapkan action plan percepatan pekerjaan.
cc. Bahwa menindaklanjuti keterlambatan pekerjaan oleh Tergugat Rekonvensi, Konsultan Pengawas melaksanakan Show Couse Meeting II (SCM II) pada tanggal 8 Desember 2015 dengan menghadirkan para pihak, untuk mengetahui penyebab keterlambatan dan mencari solusinya. Berdasarkan SCM II tersebut diperoleh hasil, keterlambatan pelaksanaan di lapangan disebabkan antara lain karena kondisi kurangnya kecepatan tenaga kerja di lapangan dan ketidaksiapan dalam pengadaan barang yang dibutuhkan di lapangan. Realisasi pekerjaan baru mencapai 55,637 % dari rencana pekerjaan 96,930% (mengalami deviasi -41,293%) dan terhadap hal tersebut, Penggugat menyampaikan rencana penyelesaian pekerjaan.
dd. Bahwa menindaklanjuti hasil SCM II, Penggugat Rekonvensi menerbitkan Surat Nomor 027.2/54/GDG-IBS/XII/2015 tertanggal 15 Desember 2015 perihal Surat Peringatan ke III atas prestasi pelaksanaan pekerjaan yang ditujukan kepada Tergugat Rekonvensi Up. Projek Manager, yang intinya pekerjaan dikhawatirkan mengalami kegagalan dan akan diselenggarakan Show Couse Meeting III (SCM III) pada tanggal 15 Desember 2015 dan memerintahkanTergugat Rekonvensi mempersiapkan program percepatarr/action plan guna peningkatan pencapaian kemajuan pekerjaan. Disamping itu, Penggugat Rekonvensi juga menyampaikan beberapa saran untuk ditindaklanjuti oleh Penggugat;
ee. Bahwa menindaklanjuti keterlambatan pekerjaan oleh Tergugat Rekonvensi dan Surat Penggugat Rekonvensi Nomor 027.2/54/GDG-IBS/XII/2015 tertanggal 15 Desember 2015 perihal Surat Peringatan ke III, Konsultan Pengawas melaksanakan Show Couse Meeting III (SCM III) pada tanggal 15 Desember 2015 dengan menghadirkan para pihak, untuk mengetahui penyebab keterlambatan dan beberapa hal yang belum menunjukan perkembangan pekerjaan secara signifikan yaitu :
Masih belum selesainya pekerjaan lantai 2 yang dikarenakan bahan yang dibutuhkan belum datang;
Adanya permasalahan pada suhu AC sehingga belum dapat dilaksanakan pemindahan pada area ruang Operasi Kamar berikutnya;
Belum didatangkannya material yang dibutuhkan.
Sehingga sesuai penelitian tersebut diperoleh realisasi pengerjaan 56.706% dari rencana time schedule 99,716% sehingga terlambat (deviasi -43,01%) dan waktu pengerj aan tersisa 8 hari kalender.
ff. Bahwa sesuai surat Tergugat Rekonvensi Nomor 10/SIPP-SP/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 perihal Masalah Pekerjaan Tata Udara, intinya Tergugat Rekonvensi sudah kehilangan waktu selama 27 hari yang disebabkan air conditioner (ac) di ruang Operasi Kamar belum berfungi dengan baik.
gg. Bahwa disamping itu, terhadap Surat Penggugat Reonvensi Nomor 027.2/54/GDG-IBS/XII/2015 tertanggal 15 Desember 2015 perihal Surat Peringatan ke III, Tergugat Rekonvensi menyampaikan tanggapan dengan surat Nomor II/SIPP-SP/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 perihal Tanggapan Surat Peringatan Ke III Atas Prestasi Pelaksanaan Pekerjaan, yang intinya Tergugat Rekonvensi sanggup membuat re-schedule penyelesaian pekerjaan dengan menambah tenaga kerja di lapangan serta sanggup menyelesaikan pekerjaan sampai dengan akhir kontrak.
hh. Bahwa selanjutnya Tergugat Rekonvensi menyampaikan surat Nomor14/SIPP-SP/XII/2015 tanggal17 Desember 2015 perihal Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan, yang intinya mohon perpanjangan waktu 50 (lima puluh) hari dalam pekerjaan proyek dimaksud, namun berdasarkan dokumen perjanjian dengan kontrak tahun tunggal dan hasil penelitian Penggugat Rekonvensi dan Konsultan Pengawas tidak memungkinkan Tergugat Rekonvensi dapat menyelesaikan pekerjaan.
II. Bahwa men gingat sampai dengan tanggal 18 Desember 2015, progress pekerjaan mengalami deviasi (-43,01%), Penggugat Rekonvensi melaksanakan rapat dengan menghadirkan instansi terkait untuk membahas tindak lanjut pelaksanaan perjanjian dalam rangka mengantisipasi apabila sampai dengan batas waktu kontrak (tanggal 23 Desember 2015) Tergugat Rekonvensi tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya.
JJ. Bahwa sesuai Notulensi hasil rapat (sebagaimana tersebut huruf hh), diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
Berdasarkan penelitian oleh Penggugat Rekonvensi, meskipun diberikan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan 50 hari, sehingga perpanjangan pekerjaan sampai dengan 50 hari tidak dimungkinkan. Disamping itu, kontrak pekerjaan merupakan kontrak tahun tunggal (tahun anggaran 2015) sehingga mekansisme APBD tidak dapat mengakomodir perpanjangan jangkawaktu pelaksanaan pekerjaan yang melampaui tahun anggaran 2015;
Berdasarkan hal tersebut di atas,diperoleh kesimpulan Pemutusan Kontrak dilaksanakan akhir masa kontrak (23 Desember 2015).
kk. Bahwa sebagai tindak lanjut rapat terse but di atas, Penggugat Rekonvensi menerbitkan surat kepada Tergugat Rekonvensi Nomor 027.2/55/GDG IBS/XII/2015 tertanggal 18 Desember 2015 perihal Pemberitahuan Percepatan, yang intinya Tergugat Rekonvensi agar melakukan percepatan pekerjaan dan akan dilakukan audit progress pelaksanaan pekerjaan.
LL. Bahwa selanjutnya Tergugat menerbitkan surat kepada Tergugat Rekonvensi Nomor 027.2/56/GDG-IBS/XII/2015 tertanggal 21 Desember 2015 perihal Pemberitahuan Percepatan Ke-2, yang intinya Tergugat Rekonvensi agar melakukan percepatan pekerjaan dan akan dilakukan audit progress pelaksanaan pekerjaan.
mm. Bahwa selanjutnya Penggugat Rekonvensi menerbitkan Surat Nomor 027.2/59/GDG-IBS/XII/2015,tanggal 23 Desember 2015 perihal perintah audit progres (perhitungan bobot prestasi pekerjaan) yang intinya memerintahkan kepada PPTK, PPHP, Pejabat Teknis Lapangan,Tim Perumus Pengadaan dan Konsultan Pengawas untuk melakukan audit progres (perhitungan bobot pre stasi pekerjaan);
nn. Bahwa berdasarkan surat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Nomor 027.2/61/GDG-IBS/XII/2015 tertanggal 23 Desember 2015 perihal Laporan Audit Progres, intinya pelaksanaan Pekerjaan Perluasan Dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, Dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2015 hanya mencapai 57,508% sehingga mengalami keterlambatan 42,492% dan mengusulkan untuk ditindaklanjuti dengan memutus kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, sehingga dalil Penggugat posita 19 adalah tidak benar dan tidak berdasar karena tidak mempunyai dasar penghitungan yang jelas dan tidak menggunakan metoda penghitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
00. Bahwa mengingat jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam perjanjian a quo telah berakhir namun Penggugat tidak menyelesaikan pekerjaannya, maka berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang /jasa dan ketentuan dalam perjanjian a quo serta berdasarkan pertimbangan pertimbangan sebagaimana hasil rapat tersebut di atas, pada tanggal 23 Desember 2015 dilaksanakan pemutusan kontrak yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 027.2/63/GDG/IBS/XII/2015. tentang Pemutusan Kontrak Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor 027.2/ 12/GDG-IBS/IV /2015 tanggal 23 April 2015 tentang Pekerjaan Perluasan Dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, Dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah di-addendum dengan addendum Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor 027.2/22/GDG-IBS/VIII/2015 tanggal 7 Agustus 2015.
pp. Bahwa pemutusan kontrak tersebut disampaikan kepada Penggugat oleh Tergugat melalui Surat Nomor 027.2/64/GDG-IBS/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 perihal Pemutusan Kontrak.
Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 diatur sebagai berikut:
"PasaI 11
PPK memiliki tugas pokok : dan kewenangan sebagai
berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan
Barang/ Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/ Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS);dan
3) rancanqan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/
Jasa;
c. menandatangani Kontrak;
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/
Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f . melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian Pengadaan
Barang/Jasa kepada Pal KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PAl KPA dengan
Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan
hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PAl KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa. );
Bahwa Berdasarkan Pasal 93 Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur sebagai berikut:
((Pasal93
(1) PPKdapat memutuskan Kontrak secara sepihak: apabila:
a. kebutuhan Barang/ Jasa tidak: dapat ditunda melebihi batas berakhirnya Kontrak;
a.1.berdasarlcanpenelitian PP~Petujedia Barang/ Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima pu luh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (limapuluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/ Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
b. Penyedia Barang/ Jasa lalai / cidera janji dalam melaksanakan kewajibonnya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c.· Penyedia Barang/ Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan, dan/ atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/ atau
d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN,dan/ atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
(1a) Pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.L, dan hurufa.2.,dapat melampaui Tahun Anggaran.
(2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena
kesalahan Penyedia Barang/ Jasa:
Jaminari Pelaksanaan dicairkan;
sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia Barang/ Jasa atau Jarninari Uang Muka dicairkan;
Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
Penyedia Barang/ Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
(3) Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak: oleh PPK karena kesalahari Penyedia Barang/ Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Kerja ULP dapat melakukari Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/ Jasa yang mampu dan memenuhi syarat.
qq. Bahwa sesuai Surat Undangan Nomor 005/052 tanggal 06 Januari 2016, Penggugat Rekonvensi telah mengundang Tergugat Rekonvensi untuk hadir dalam pertemuan yang akan diselenggarakan tanggal 7 Januari 2016 dengan acara klarifikasi pengusulan daftar hi tam yang dihadiri PT Sinar Intan Papua Permai;
rr. Bahwa hasil rapat tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 027.5/070 tanggal 7 Januari 2016 tentang Pemeriksaan Klarifikasi Usulan Penetapan sanksi Pencantuman dalam daftar hitam kepada PT. Sinar Intan Papua Permai, namun perwakilan dari PT. Sinar Intan Papua Permai yaitu Sdr. Lulus Tri Julianto, ST, Sdr. Toto, Sdr. Kasin DR Djadi dan Sdr. M. Ari W tidak mau menandatangani Berita Acara dimaksud.
ss. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Pengadaan Barangy Jasa Pemerintah, intinya mengatur apabila Penyedia Barang/ Jasa pada pelaksanaan pemeriksaan tidak hadir atau hadir tetapi tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Klarifikasi maka Berita Acara tersebut cukup ditandatangani oleh PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan pihak lain yang dianggap perlu sebagai saksi.
tt. Bahwa berdasarkan surat Nomor 445/093 tanggal 8 Januari 2016, Pejabat Pembuat Komitmen mengusulkan Penetapan sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam PT Sinar Intan Papua Permai kepada Pengguna Anggaran, dan PT. Sinar Intan Papua Permai mendapat tembusannya.
uu. Bahwa berdasarkan surat Nomor 445/128 tanggal 9 Januari 2016, Direktur RSUD Tugurejo selaku Pengguna Anggaran, yang intinya mengajukan permohonan rekomendasi kepada Inspektur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (selaku APIP) atas usulan Penetapan sanksi Pencantuman dalam daftar hitam dari Pejabat Pembuat Komitmen.
vv. Bahwa terkait hal tersebut berdasarkan Surat Nomor 4/SIPP-SP/I/2016 tanggal 11 Januari 2016 perihal penolakan usulan penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hitam, PT. Sinar Intan Papua Permai melakukan penolakan atas tembusan surat Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Tugurejo Nomor 445/093 tanggal 8 Januari 2016, yang intinya keberatan dan menolak dengan pemutusan kontrak sepihak dan pengenaan segenap sanksi termasuk pencatuman dalam daftar hitam.
Bahwa keberatan yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi menunjukan Penggugat Rekonvensi telah mengetahui adanya rencana pencantuman dalam daftar hitam Penggugat dan telah diklarifikasi serta dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi.
ww. Bahwa berdasarkan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah Nomor 005/098/1.3 tanggal 12 Januari 2016 perihal undangan, Inspektorat (APIP) melakukan klarifikasi permohonan rekomendasi usulan pengenaan sanksi pencantuman daftar hitam kepada PT. Sinar Intan Papua Permai, yang diselenggarakan pada tanggal 18 Januari 2016 di Kantor Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, mendasarkan pada dokumen Berita Acara Klarifikasi yang dilakukan pada tanggal 7 Januari 2016 dan Tergugat Rekonvensi telah mengetahui permasalahan tersebut dan tidak bersedia menandatangani Berita Acara Klarifikasi.
xx. Bahwa berdasarkan Surat Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah selaku Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 445/121 tanggal 13 Januari 2016 perihal Jawaban Surat Penolakan Pencantuman Dalam Daftar Hitam, Direktur RSUD Tugurejo selaku Pengguna Anggaran menjawab penolakan pencantuman daftar hitam oleh PT. Sinar Intan Papua Permai, yang intinya Penggugat Rekonvensi akan melaksanakan tindak lanjut dari pemutusan kontrak sesuai peraturan perundang-undangan.
yy. Bahwa berdasarkan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah Nomor 445/169/W.II/2016 tanggal 18 Januari 2016 perihal rekomendasi Usulan Pengenaan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam, Inspektur Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan PT.Sinar Intan Papua Permai dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam, karena berdasarkan hasil penelitian, Penyedia Barang/ Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.
zz. Bahwa selanjutnya berdasarkan rekomendasi Inspektur Provinsi Jawa Tengah tersebut, Penggugat Rekonvensi menerbitkan Keputusan Nomor 445/020/2016 tertanggal 22 Januari 2016 tentang Sanksi Pencantuman dalam Daftar Hitam, dengan memutuskan menetapkan sanksi pencantuman dalam daftar hitam kepada penyedia jasa PT. Sinar Intan ,hukum tetap dengan putusan yang intinya menolak Gugatan Tergugat Rekonvensi.
ddd. Bahwa terhadap permasalahan terse but di atas dan mendasarkan pad perjanjian, Tergugat Rekonvensi masih mempunyai kewajiban kepad Penggugat Rekonvensi untuk menggembalikan uang muka yang tela diberikan pada awal pekerjaan. Namun faktanya hingga saat ini sisa uan muka yang harus dikembalikan tidak segera diselesaikan oleh Tergugat Rekonvensi.
eee. Bahwa Penggugat Rekonvensi terus berupaya untuk mendapatkan sisa uan muka dengan cara menyampaikan surat kepada PT. Asuransi Recapita selaku lembaga penjamin atas uang muka yang telah diserahkan Pengguga Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi diawal pekerjaan namun hingg saat ini tidak segera dicairkan walaupun telah beberapa kali disurati ole Penggugat Rekonvensi.
fff. Bahwa hal tersebut merupakan itikad buruk dari Tergugat Rekonvensi ata kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian antar Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi.
ggg. Bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas membuktikan bahwa putus kontak yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi kepada Terguga Rekonvensi justru telah sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpre Nomor 4 Tahun 2015 Jo. Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor 027.2/12/GDG-IBS/IV /2015 tanggal 23 April 2015 tentang Pekerjaan Perluasan Dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, Hemodealisa Ruang Tunggu ICU, Pernbuatan Selasar, Dan Penataan Taman RSU Tugurejo Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah di-addendum dengan addendum Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor 027.2j22/GDGIBS/VIII/2015 tanggal 7 Agustus 2015, dan pemutusan kontrak tersebut akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi.
6. Bahwa atas wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi tersebut, Penggugat rekonvensi mengalami kerugian materiil yang akan diperhitungkan sebagai berikut:
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan,Tergugat Rekonvensi mengajukan pencairan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yang akan dikembalikan 5 % setiap termin pembayaran ketika pekerjaan mencapai prosentase 25 % 50 %, 75 %, dan 100 %(4 termin).
b. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai perjanjian selama 245 hari (23 April s.d. 23 Desember 2015), faktanya:pretasi pekerjaan Tegugat Rekonvendi hanya mencapai 57,08 % (berdasarkan perhitungan Panitia Penerima Hsil pekerjaan ) , sehingga Tergugat Rekonvensi hanya dapat mengajukan pembayaran atas prestasi pekerjaan sebanyak 2 termin.
c. Bahwa karena Tergugat Rekonvensi hanya dapat mengajukan 2 kali pembayaran atas prestasi pekerjaannya, maka uang muka yang dikembalikan oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi baru sebesar 2 x 5% x nilai kontrak atau sarna dengan Rp. 1.962.929.100,-. Sedangkan sisa uang muka 2 x 5% x nilai kontrak atau sarna dengan Rp. 1.962.929.100,- sampai dengan saat ini belum dikembalikan oleh Penggugat Rekonvensi.
d. Bahwa apabila dihitung sejak pemutusan kontrak yaitu tanggal 23 desember 2015 sampai dengan saat ini dengan asumsi bunga bank untuk giro dari Bank Jateng sebesar 4% pertahun maka kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi setelah ditambahkan dengan bunga giro adalah sebesar Rp. 2.173.096.961,- dengan rincian sebagai berikut:
| Kerugian material | Rp | |
| 1 | Uang Muka yang belum di kembalikan | 1.962.929.100,- |
| 2 | Bungan atas uang muka yang belum dikembalikan | 210.167.861,- |
| (terhitung mulai tanggak 24 Desembe 2015-2018 :45 per tahun) | ||
| - 2015 (8/365X4% X Rp.1962,929,100,00) | 1.720.924,- | |
| - 2016 (4% X Rp.1962,929,100,00) | 78.517.164,- | |
| - 2017 (4% X Rp.1962,929,100,00) | 78.517.164,- | |
| - 2018 (239/365X4% X Rp.1962,929,100,00) | 51.412.609,- | |
Bahwa disamping itu , akibat wanprestasi dari Tergugat Rekonvensi tidak dapat menyelesaiakan pekerjaan sesuai waktu pelaksanaan pekerjaan dalam perjanjian Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian karena tidak dapat memanfaatkan kamar operasi secara optimal sampai dengan diselesaikannya Rehabilitasi Kamar Operasi oleh Penyedia Jasa lainnya pada tanggal 27 Desember 2017.
Bahwa sebelum pelaksanaan pekerjaan kamar operasi milik Penggugat Rekonvensi adalah sebanyak 5 kamar operasi yang rencananya direhabilitasi menjadi 9 kamar operasi namun karena Tergugat Rekonvensi tidak dapat melakukan pekerjaan, kamar operasi yang dapat digunakan berkurang menjadi 3 kamar operasi sehingga Penggugat rekonvensi mengalami kerugian.
-
Pendapatan yang hilang karena seharusnya 9 kamar operasi, namun hanya 3 kamar operasi yang berfungsi (terhitung mulai tanggal 24 Desember 2015 s/d 27 Desember 2017,satu minggu digunakan 6 hari) - 2015 (5hariX6 kamarX6 pasienXRp.1.500.000,00 270.000.000,- - 2016 (313hari x6 kamarx6 pasienxRp.1.500.000,00 16.902.000.000.,- - 2017 s.d 21 Mei (122hari x6 kamarx6 pasienxRp.1.500.000,00 6.588.000.000,- - 2017 s.d 21 Mei (187hari x6 kamar x6 pasien x Rp.3.000.000,00 20.96.000.000,-
Bahwa atau setidak tidaknya jika penggunaan kamar operasi diasumsikan dengan tarif terendah, satu kamar operasi digunakan sebanyak 6x sehari, maka kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi karen a tidak dapat memanfaatkan 6 kamar operasi akibat wanprestasi Tergugat Rekonvensi terhitung sehari setelah Pemutusan Kontrak (24 Desember 2015) sampai dengan diselesaikannya Rehabilitasi Kamar Operasi oleh Penyedia Jasa lainnya pada tang gal 27 Desember 2017 adalah sebesar Rp.18.018.000.000, dengan rincian sebagai berikut:
| Pendapatan yang hilang karena seharusnya 9 kamar operasi, namun hanya 3 kamar operasi yang berfungsi | |
| (terhitung mulai tanggal 24 Desember 2015 s.d 27 Desember 2017, satu minggu digunakan 6 hari) | |
| - 2015 (5 hari X6 kamarX6 pasien X Rp. 500.000,00 | 90.000.000,- |
| - 2016 (313 hari x 6 kamar x 6 pasien x Rp500. 000 ,00) | 5.634 .000.000,- |
| - 2017 s.d 21 Mei (122hari x6 kamarx6 pasien x Rp.500.000,00 | 2.196.000.000,- |
| - 2017 s.d 21 Mei (122hari x6 kamarx6 pasien x Rp. 1.500.000,00 | 10.098.000.000,- |
7. Bahwa disamping mengalami kerugian materiil atas pekerjaan Tergugat Rekonvensi yang tidak selesai (wanprestasi), Penggugat Rekonvensi juga mengalami kerugian immateriil karena tidak selesainya pembangunan an tara lain:
Daftar antrian pasien operasi cukup panjang dan banyak keluhan dari masyarakat (komplain ke RS) terkait antrian operasi di RSUD Tugurejo;
Menurunkan kualitas pelayanan terhadap pasien RSUD Tugurejo;
Merugikan nama baik RSUD Tugurejo karen a lamanya menunggu operasi.
Sehingga diperhitungkan maka Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian immateriil sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
8. Bahwa Tergugat Rekonvensi telah secara nyata melakukan wanprestasi dan menyebabkan kerugian materiil dan immateriil maka sesuai dengan hal tersebut Penggugat dalam Rekonvensi mohon agar Tergugat Rekonvensi dibebani membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatannya, sejak diputusnya perkara ini di tingkat pertama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
I. DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI
1. Menerima Eksepsi Tergugat.
2. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima.
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
DALAM PROVISI
Menolak permohonan Provisi Penggugat.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
DALAM REKONVENSI
Menerima gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor 027.2/12/GDGIBS/ IV/ 2015 , tanggal 23 April 2015 tentang Pekerjaan Perluasan Dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, Dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah di-addendum dengan addendum Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor 027.2/22/GDG-IBSjVlIIj2015 tanggal 7 Agustus 2015.
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kerugian materiil sebesar Rp.46.129.096.961,-(Empat Puluh Enam Milyar Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| KERUGIAN MATERIAL | Rp | |
| 1 | Uang Muka yang belum di kembalikan | 1.962.929.100,- |
| 2 | Bunga atas uang muka | 210.167.861,- |
| (terhitung mulai tanggal 24 Desember 2015 s.d 27 Agustus 2018, | ||
| Nilai bunga giro Bank Jateng tahun 2015 - 2018 : 4% per thn) | ||
| - 2015 (8/365 x 4% x Rp1.962.929.100,00) | 1.720.924,- | |
| - 2016 (4% x Rp1.962.929.100,00) | 78.517.164,- | |
| - 2017 (4% x Rp1.962.929.100,00) | 78.517.164,- | |
| - 2018 (239/365 x 4% x Rp1.962.929.100,00) | 51.412.609,- | |
| 3 | Pendapatan yang hUang karena seharusnya 9 kamar operasi, namun hanya 3 kamar operasi yang berfungsi | 43,956,000,000 |
| (terhitung mulai tanggal 24 Desember 2015 s.d 27 Desember 2017, satu minggu dizunakan 6 hari) | ||
| - 2015 (5 hari x 6 kamar x 6 pasien x Rp.1.500.000,00 | 270,000,000 | |
| - 2016 (313 hari x 6 kamar x 6 pasien x Rp.1.500.000,00 | ||
- 2017 s.d 21 Mei (122 hari x 6 kamar x 6 pasien x Rp1.500.000,00) | 16,902,000,000 | |
| - 2017 dari 21 Mei (187 hari x 6 kamar x 6 pasienx Rp.3,000.000,- | 6.588.000.000 | |
2017 dari 22 Mei s.d 27 Desember (187 hari x 6 kamar x 6 pasien x Rp3.000.000,00) | 20.196.000.000 | |
| TOTAL KERUGIAN MATERIAL | 46,129,096,961 | |
Atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 20.191.096.961,- (Duapuluh Milyar Seratus Sembilanpuluh Satu Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kerugian immateriil sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) karen a menyebabkan antrian pasien operasi yang panjang, banyak keluhan dari masyarakat (komplain) ke RSUD Tugurejo, dan menurunkan kualitas pelayanan kesehatan terhadap masyarakat pada RSUD Tugurejo serta merugikan nama baik RSUD Tugurejo karen a lamanya menunggu operasi.KERUGIAN MATERIAL Rp 1 Uang Muka yang belum di kembalikan 1,962,929,100 2 Bunga atas uang muka yg belum dikembalikan 210,167,861 (terhitung mulai tanggal 24 Desember 2015 s.d 27 Agustus 2018, Nilai bunga giro Bank Jateng tahun 2015 - 2018 : 4% per thn) . - 2015 (8/365 x 4% x R_p1.962.929.100,00) 1.720.924,- - 2016 (4% x Rp1.962.929.100,00) 78.517.164 - 2017 (4% x Rp1.962.929.100,00) 78,517,164 - 2018 (239/365 x 4% x Rp1.962.929.100,00) 51,412,609 3 Pendapatan yang hilang karena seharusnya 9 kamar operasi, namun hanya tiga kamar operasi yang berfungsi 18.018.000.000,- (terhitung mulai tanggal 24 Desember 2015 s.d 27
Desember 2017, satu minggu digunakan 6 hari)
- 2015 (5 hari x 6 kamar x 6 pasien x
Rp500.000,00)
5.634.000.000,- - 2016 (313 hari x 6 kamar x 6 pasien x
Rp500.000,00)
2.196,000.000- - 2017 s.d 21 Mei (122 hari x 6 kamar x 6 pasien
x Rp500.000,00)
10.098.000.000,- - 2017 dari 22 Mei s.d 27 Desember (187 hari x 6 kamar x 6 pasien x Rp1.500.000,00)
kamar x 6 pasien x Rp1.500.000,00)
20.196.000.000,- TOTALKERUGIANMATERIAL 6.129.096.961,- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatannya, sejak diputusnya perkara ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang.
ATAU
Memberikan Putusan lain menurut Peradilan yang benar (ex a quo et bono).
Menimbang, bahwa atasn gugatan Penggugat tersebut Turut Tergugat I mengajukan gugatan jawaban sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
A. Kompetensi Absolut (Eksepsi Deklinatoir).
Bahwa berdasarkan surat perjanjian pekerjaan (kontrak) nomor 027.2/12/GDG IBS/IV/2015 (nomor 230415.01/Kontrak/PT.SIPP/IV/2015) tanggal 23 April 2015 antara Penggugat (penyedia) dengan Tergugat (PPKom)disepakati dan disetujui hal-hal sebagai berikut:
Angka 3. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini;
Addendum surat perjanjian;
Pokok perjanjian
Surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada)
Syarat-syarat khusus kontrak
Syarat-syarat umum kontrak
Spesifikasi khusus
Spesifikasi umum
Garnbar-garnbar dan
Dokumen lainnya seperti: jarninan-jarninan, SPPBJ, BAHP
Angka 4 Dokumen kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sarna lain dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalarn suatu dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas;
Angka 67.1 Para pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan kontrak ini atau interprestasi selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini;
Angka 67.2 penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam kontrak dapat dilakukan melalui musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi, atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan dokumen syarat-syarat khusus kontrak (SSKK) huruf P. penyelesaian perselisihan berbunyi: jika perselisihan para pihak mengenai pelaksanaan kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka para pihak menetapkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)sebagai pemutus sengketa. "semua sengketa yang timbul dari kontrak ini, akan diselesaikan dan diputus oleh BANI menurut peraturan peraturan administrasi dan peraturan peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkatan pertarna dan terakhir. Para pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 orang masing-masing pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua yang ditunjuk oleh Para Pihak akan memiliki arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.
Bahwa ketentuan pasal 1338 KUHperdata berbunyi semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karen a alas an alasan yang ditentukan oleh Undang-Undang. Persetujuan itu harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Bahwa asas yang disimpulkan dari Pasal 1338 KUHperdata in litis dikenal dengan istilah as as pacta sunt servanda yang artinya pengadilan atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontak yang dibuat oleh Para Pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang atau dengan istilah lain persetujuan yang telah dibuat oleh Para Pihak berlaku sebagai Undang-Undang.
Bahwa terkait dengan dalil Penggugat halaman 4 angka 12 dan angka 13 yang intinya menyatakan PN Semarang tidak terikat ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 adalah tidak benar dan tidak berdasar serta merupakan penafsiran yang keliru dari ketentuan tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak.
(2) Dalam hal para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perjanjian tertulis terse but harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat :
a. masalah yang dipersengketakan;
b. nama lengkap dan temp at tinggal para pihak;
c. nama 1engkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis
arbitrase;
d. tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil
keputusan;
e. nama lengkap sekretaris;
f. jangka waktu penyelesaian sengketa;
g. pernyataan kesediaan dari arbiter; dan
h. pemyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
(4) Perjanjian tertulis yang tidak memuat hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) batal demi hukum.
Bahwa Penggugat telah keliru menafsirkan kententuan Pasal 9 ayat (1) tersebut di atas yang mengakibatkan Penggugat keliru dalam memahami penye1esaian sengketa yang harus diselesaikan melalui BANIatau Pengadilan.
Bahwa perkara a quo sejak awal merupakan kewenangan BANI sebagai lembaga yang ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa antara Penggugat dan Tergugat dalam surat perjanjian pekerjaan (kontrak) nomor 027.2/12/GDG-IBS/IV /2015 (nomor 230415.01/ Kontrak/ PT.SIPP/IV/2015) tanggal23 A.pri12015 sebagaimana telah disepakati oleh Para Pihak dalam perjanjian tersebut.
Bahwa ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 diperuntukan bagi sengketa yang telah terjadi kemudian Para Pihak dalam sengketa tersebut sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui BANI.
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa a quo, karen a sengketa a quo merupakan kewenangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk memeriksa dan mengadilinya sehingga mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa a quo.
Bahwa karen a Tergugat mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut, maka Tergugat mohon kepada Pengadilan Negeri Semarang untuk menjatuhkan Putusan Sela terlebih dahulu dengan Amar Putusan sebagai berikut :
Menyatakan menerima Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat.
Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
B. Gugatan Salah Alamat (error in subjecto)
Bahwa yang menjadi substansi gugatan penggugat adalah perjanjian pekerjaan (kontrak) nomor 027.2/ 12/GDG-IBS/IV /2015 (nomor 230415.01/ Kontrak/ PT.SIPP/IV /2015) tanggal 23 April 2015 antara Penggugat (penyedia) dengan Tergugat (PPKom).
Bahwa Turut Tergugat I bukanlah sebagai subjek dalam perjanjian melainkan hanya pelaksana secara in officio dalam instansi RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah sehingga apabila diikutsertakan dalam pihak adalah salah alamat karena Turut Tergugat I bertindak atas perintah Tergugat bukan sebagai pihak yang mandiri.
C. Gugatan Kabur (obscure libel)
Bahwa uraian peristiwa dan dasar hukum perhitungan prosentase dalam posita 19 dan petitum angka 5 yang didalilkan Penggugat dalam gugatan a quo tidak dirinci dan tidak jelas dasar penghitungannya, sedangkan untuk menentukan nilai sebuah prosentase diperlukan perhitungan yang rinei sesuai dengan disiplin ilmu yang berlaku dalam proses pengadaan barang/jasa dan mempertimbangkan pemanfaatan atas barang yang digunakan.
Bahwa Penggugat tidak jelas menentukan perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Tergugat, karen a dalam gugatannya Penggugat justru mempermasalahkan perhitungan prosentase yang tidak jelas perolehan hitungannya, terlebih lagi menuntut kerugian materiil dan immateriil yang tidak jelas rincian dan perolehannya.
Bahwa karen a substansi gugatan Penggugat tidak jelas, Hal tersebut menunjukan gugatan Penggugat adalah tidak jelas arahnya dan kabur kualitasnya, apakah melakukan gugatan dengan subtansi perbuatan melawan hukum atau perhitungan prosentase pekerjaan atau permintaan ganti rugi, oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan Penggugat ditolak.
II. DALAM PROVISI
Bahwa gugatan penggugat dalam provisi tidak benar dan tidak berdasar karena tidak didasarkan pada surat yang sah, suatu surat tulisan yang menurut aturan yang berlaku dapat diterima sebagai bukti atau jika ada hukuman lebih dahulu dengan keputusan yang sudah mendapat kekuasaan pasti sebagaimana diatur dalam Pasal 180 ayat (1) HIR.
Bahwa apabila benar ada kerugian yang diderita oleh Penggugat maka hal tersebut merupakan akibat dari perbuatan Penggugat sendiri bukan merupakan akibat dari perbuatan Tergugat, Turut Tergugat I, maupun Turut Tergugat II.
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka sudah sepatutnya gugatan Penggugat dalam Provisi harus ditolak.
III. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Turut Tergugat I mohon Jawaban Dalam Eksepsi dan Dalam Provisi agar terbaca kembali dalam Jawaban Dalam Pokok Perkara.
Bahwa hal-hal yang diajukan dalam Eksepsi dan dalam Provisi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Jawaban Dalam Pokok Perkara;
Bahwa Turut Tergugat I menolak secara tegas seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali yang diakui kebenarannya secara tegas.
Bahwa dalil penggugat posita I sampai dengan 26 adalah tidak benar dan tidak berdasar, sedangkan putus kontrak yang dilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dan putus kontrak tersebut merupakan persyaratan dalam perjanjian antara Tergugat dengan Penggugat, dan kewenangan, prosedur, substansi dalam pemutusan kontrak juga telah memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik dengan penjelasan dan kronologis yang urut sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, penetapan penyediajasa untuk pekerjaan Perluasan Dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, Dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan melalui mekanisme lelang.
Bahwa berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Uasa (SPPBJ) Nomor 027.2/08/GDG-IBS/2015 tanggal 8 April 2015, Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah selaku Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (Tergugat) telah menetapkan PT. Sinar Intan Papua Permai sebagai Penyedia Barang /Jasa (pemenang);
Bahwa berdasarkan surat Nomor 005/1713 tanggal 14 April 2015 perihal Undangan, telah dilakukan rapat koordinasi Pre Construction Meeting (PCM)Rumah Sakit Umum Tugurejo Semarang yang dilaksanakan pada tanggal 20 April 2015 dan dihadiri oleh para pihak dan instansi terkait dengan hasil pekerjaan diharapkan dapat berjalan tepat waktu.
Bahwa setelah ditetapkan sebagai Penyedia Barang/Uasa dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak, yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor 027.2/ 12/GDG-IBS/IV /2015 tanggal 23 April 2015 antara Penggugat dengan Tergugat untuk melaksanakan Pekerjaan Perluasan Dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, Dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027.2/13/GDG IBS/IV /2015 tanggal 23 April 2015 yang diterbitkan oleh Tergugat, yang intinya menyatakan bahwa Penggugat dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan berikut:
Macam pekerjaan Perluasan Dan Rehab IBS, JCU, ICCU, HCU, PICU, NICU, Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, pembuatan selasar, dan penataan taman.
Tanggal mulai kerja 23 April 2015.
Syarat-syarat pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak.
Waktu penyelesaiaan selama 245 (dua ratus empat puluh lima) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 23 Desember 2015.
Bahwa sesuai surat Penggugat Nomor 002/RENOV_RSUD/IV /2015 tanggal 25 April 2015 perihal Permohonan pelaksanaan uitzet yang intinya Penggugat mengajukan permohonan pelaksanaan uitzet (pengukuran lapangan).
Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Uitzet/Pengukuran Lapangan tanggal 30 April 2015 yang intinya dilakukan penyesuaian antara gambar dan kondisi area di lapangan, dan hal tersebut dihadiri oleh Sdr.Lulus Tri Julianto (selaku Project Manager) perwakilan dari Penggugat.
Bahwa berdasarkan surat Penggugat Nomor 5515.01/SP-U.MUKA/ SIPP/ RS/V/2015 tanggal 5 Mei 2015 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka, yang intinya Penggugat mengajukan pembayaran permohonan uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp. 3.925.858.200,- (tiga milyar Sembilan ratus dua puluh limajuta delapan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor 13/05/LS/ GDG-IBS/2015 tanggal 5 Mei 2015 telah terbukti Tergugat mencairkan pembayaran uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) senilai Rp. 3.925.858.200,- (tiga milyar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah), dan dibuktikan pula dengan Kuitansi Nomor 5515.01jSPU.MUKA/SIPP/RS/V /2015 tanggal 5 Mei 2015.
Bahwa menindaklanjuti perubahan item pekerjaan akibat kondisi penyesuaian di lapangan, pada tanggal 12 Mei 2015 Penggugat dan Tergugat melaksanakan Rapat Koordinasi Dan Evaluasi I, yang intinya menyepakati adanya perubahan pekerjaan pada bangunan area sebelah barat, area sebelah timur, area bangunan eksisting dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Evaluasi 01 tanggal 12 Mei 2015.
Bahwa berdasarkan surat Konsultan Pengawas Nomor 05/R.K. Proyek Tugu/2015 tanggal 8 Juli 2015 perihal Teguran, yang intinya menyampaikan teguran kepada Penggugat agar melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan dan tata urutan teknik yang dipersyaratkan.
Bahwa pada tanggal 14 Juli 2015, Tergugat menerima surat (tembusan) Nomor 07/R.K. PROYEK TUGU/2015 perihal Himbauan/ Mengingatkan dari Konsultan Pengawas ditujukan kepada Penggugat yang intinya menghimbau atau memperingatkan Penggugat tentang keterlambatan pekerjaan dan berharap pada pertengahan bulan Agustus pekerjaan sudah mencapai 30%.
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2015, Tergugat menerima surat (tembusan) Nomor 09/R.K. PROYEK TUGU/2015 perihal Himbauan ' Permohonan dari Konsultan Pengawas ditujukan kepada Penggugat yang intinya menghimbau atau Permohonan yang intinya menganggap pelaksanaan dilapangan belum optimal dan menyarankan pada Penggugat untuk melaksanakan hal-hal yang telah ditentukan, guna menghindari keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2015 berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan addendum terhadap perjanjian a quo yang dituangkan dalam Perjanjian Nomor 027.2/22/GDG-IBS/VIII/20 15, yang intinya sebagai berikut:
Terjadinya perubahan pada item pekerjaan yang diakibatkan atas kondisi penyesuaiaan di lapangan dengan berdasarkan atas kajian maupun pertimbangan yang ada sesuai Pasal 1 ayat 3 hal ini dengan adanya perubahan kegiatan tidak merubah nilai kontrak awal sebesar Rp. 19.629.291.000, (sembilan belas milyar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) terjadinya sisa perhitungan -seriilai Rp. 85.000, (delapan puluh lima ribu rupiah) dalam hal ini kontraktor tidak akan meminta penambahan dana atau menuntut ganti rugi (sesuai tertera dalam perhitungan addendum).
Beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perubahan kontrak kali ini adalah:
Dikarenakan adanya perbedaan ukuran area dilapangan dengan gambar sehingga diperlukan adanya perubahan gambar/penyesuaian gambar dengan area lokasi yang tersedia.
Terdapat adanya bak ground tank yang cukup besar dan masih aktif sehingga diperlukan adanya pemotongan pengurangan 1 blok pada area gambar.
Tidak terdapatnya beberapa item yang ada di RAB namun dilapangan dengan adanya pertimbangan teknis maupun pandangan secara estetika arsitektur hal tersebut perlu di kerjakan.
Penulisan pada bab Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) pada B.6 Tentang Penghentian dan Pemutusan Kontrak pada 38.4 huruf g dihapus dan akan dikembalikan menurut dasar peraturan perundang-undangan yang ada dan atau sesuai dengan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2010 tepatnya pada:
"A. Pasal 93 tentang salah satu syarat pemutusan kontrak :
a.1. berdasarkan penelitiari PPK, Penyedia Barang/ Jasa tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan walaupun diberikari kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.
a.2. setelah diberikari kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) han kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia barang/ Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
B. Dalam pemakaian untuk Pasal 93 hendaknya PPKom memperhatikan atas pasal 52 tentang Peraturan Kontrak Tahun Tunggal dan UU No. 1 Tahun 2004 Pasal l l tentang Perbendaharaan Neqara"
Bahwa setelah di addendum selanjutnya sesuai surat Nomor 110915-02/SP SIPP/SIPP/IX/2015 tanggal 14 September 2015 perihal Permohonan Pemeriksaan, yang intinya Penggugat mengajukan permohonan pemeriksaan pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 027.2/30/ GDG IBS/IX/15 dan Laporan Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Nomor 027.2/31/GDG IBS/IX/15 tertanggal 14 September 2015, telah dilakukan pemeriksaan pekerjaan oleh PPHP bersama Penggugat dan Tergugat dan diperoleh hasil pekerjaan fisik telah dicapai progres 30,15 % dan berhak mendapatkan pembayaran angsuran ke-l.
Bahwa berdasarkan surat Nomor 1l0915-03/SP-SIPP/SIPP/IX/2015 perihal Permohonan pembayaran angsuran ke-l, yang intinya Penggugat mengajukan permohonan pembayaran angsuran ke-l sebesar 25% dari nilai kontrak dikurangi pengembalian 25% dari uang muka yang telah diterima senilai Rp. 3.925.858.200, (tiga milyar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
Bahwa Tergugat telah melakukan pembayaran termin ke-I senilai Rp. 3.925.858.200,- (tiga milyar sembilan ratus dua puluh limajuta delapan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah) yang dituangkan dalam Berita Aeara Pembayaran Nomor 92/IX/LS/GDG-IBS/2015 tanggal 14 September 2015.
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Lapangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Tengah terkait dengan pelaksanaan pekerjaan, ditemukan fakta personil yang hadir di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian a quo. Menindaklanjuti hal tersebut, Tergugat melalui surat Nomor 027.2/38/GDG IBS/X/2015 tanggal 10 Oktober 2015 perihal Surat Teguran, menyampaikan kepada Penggugat agar personil inti proyek RSUD Tugurejo hadir secara rutin di lapangan.
Bahwa melalui surat Nomor 25/R.K. Proyek Tugu/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 perihal Teguran I (pertama), Konsultan Pengawas menyampaikan teguran kepada Penggugat dengan tembusan kepada Tergugat yang intinya progress pekerjaan mengalami keterlambatan (deviasi -10,689%) dari rene ana pekerjaan dan menyarankan kepada Penggugat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu.
Bahwa menindaklanjuti surat dari konsultan pengawas (sebagaimana huruf t},Tergugat menerbitkan surat Nomor 027.2/40/GDG-IBS/X/ 2015 tanggal 20 Oktober 2015 perihal Surat Peringatan Ke-I atas pre stasi pelaksanaan pekerjaan yang ditujukan kepada Penggugat Up. Projek Manager, yang intinya Pekerjaan Perluasan Dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, Dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah sudah masuk kategori lintasan kritis dan Tergugat telah menyampaikan beberapa saran untuk ditindaklanjuti oleh Penggugat.
v. Bahwa terhadap surat peringatan ke I tersebut, Penggugat menyampaikan tanggapan dengan surat Nomor 05/SIPP-SP/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015 perihal Tanggapan Surat Peringatan Ke I Atas Prestasi Pelaksanaan Pekerjaan, yang intinya Penggugat sanggup membuat re-schedule penyelesaian pekerjaan dengan menambah tenaga kerja di lapangan dan menambah jam kerja serta melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
w. Bahwa menindaklanjuti keterlambatan pekerjaan oleh Penggugat, Konsultan Pengawas melaksanakan Show Couse Meeting I (SCM I) pada tanggal 23 Nopember 2015 dengan menghadirkan para pihak, untuk mengetahui penyebab keterlambatan dan mencari solusinya. Berdasarkan SCM I tersebut diperoleh hasil, keterlambatan pelaksanaan di lapangan disebabkan antara lain karena kurangnya kondisi tenaga kerja dilapangan sehingga banyaknya pekerjaan yang terbengkelai (mengalami deviasi -30,827 % dari rencana pekerjaan) dan terhadap hal tersebut, Penggugat menyampaikan reneana penyelesaian pekerjaan.
x. Bahwa selanjutnya sesuai surat Nomor 11 1115-03/SIPP-TUGU / XI/20 15 tanggal 23 Nopember 2015 perihal Permohonan pemeriksaan, yang intinya Penggugat mengajukan permohonan pemeriksaan pekerjaan yang telah dilaksanakan sebagai dasar pembayaran termin ke-2.
y. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 027.2/46/ GDG IBS/XI/15 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 027.2/45/GDG IBS/XI/15 tertanggal 23 Nopember 2015 telah dilakukan pemeriksaan pekerjaan oleh PPHP bersama Penggugat dan Tergugat dan diperoleh hasil pekerjaan fisik telah dicapai progres 55,040% dan berhak mendapatkan pembayaran termin ke-2, namun progress pekerjaan untuk memperoleh pembayaran angsuran ke II seharusnya telah dicapai pada minggu ke XXVII (tanggal 19-25 Oktober 2015) sebagaimana rencana pekerjaan yang disusun oleh Penggugat sendiri.
z. Bahwa berdasarkan surat Nomor 111115-04/SIPP-TUGU/XI/2015 perihal Permohonan pembayaran angsuran ke-II, yang intinya Penggugat mengajukan permohonan pembayaran termin ke-2 sebesar 25% dari nilai kontrak dikurangi pengembalian 25% dari uang muka yang telah diterima senilai Rp. 3.925.858.200, ( tiga milyar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
aa. Bahwa Tergugat te1ah melakukan pembayaran termin ke-2 senilai Rp. 3.925.858.200,- (tiga milyar sembilan ratus dua puluh limajuta delapan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah) yang dituangkan dalam Berita Acara pembayaran Nomor 98/XI/LS/GDG-IBS/2015 tanggal23 Nopember 2015.
bb. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ternyata hal-hal yang disampaikan oleh Fenggugat sebagaimana dinyatakan dalam Surat Tanggapan Nomor 05/SIPP-SP/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015 dan pada saat SCM I pada tanggal 23 Nopember 2015 tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh Penggugat, sehingga progress pekerjaan tidak sesuai dengan jadwal yang disusun oleh Penggugat sendiri.
cc. Bahwa sebagai itikad baik Tergugat agar Penggugat dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, selanjutnya Tergugat menerbitkan surat kepada Penggugat u.p. Project Manager Nomor 027.2/47/GDG-IBS/XII/2015 tertanggal 1 Desember 2015 perihal Surat Peringatan ke II atas pre stasi pelaksanaan pekerjaan, yang intinya telah terjadi kegagalan pencapaian target rencana uji coba sesuai apa yang disampaikan oleh Penggugat yang tertuang dalam schedule percepatan pelaksanaan tahap 1 dan tabel tahapan percepatan telah terjadi penurunan progress kegiatan, dan Tergugat juga memerintahkan kepada Penggugat untuk segera untuk menyiapkan action plan percepatan pekerjaan.
dd. Bahwa menindaklanjuti keterlambatan pekerjaan oleh Penggugat, Konsultan Pengawas melaksanakan Show Couse Meeting II (SCM II) pada tanggal 8 Desember 2015 dengan menghadirkan para pihak, untuk mengetahui penyebab keter1ambatan dan mencari solusinya. Berdasarkan SCM II tersebut diperoleh hasil, keterlambatan pelaksanaan di lapangan disebabkan antara lain karena kondisi kurangnya kecepatan tenaga kerj a di lapangan dan ketidaksiapan dalam pengadaan barang yang dibutuhkan di lapangan. Realisasi pekerjaan baru mencapai 55,637 % dari rencana pekerjaan 96,930% (mengalami deviasi -41,293%) dan terhadap hal tersebut, Penggugat menyampaikan rencana penyelesaian pekerjaan.
ee. Bahwa menindaklanjuti hasil SCM II, Tergugat menerbitkan Surat Nomor 027.2/54 /GDG-IBS/XII/20 15 tertanggal 15 Desember 2015 perihal Surat Peringatan ke III atas pre stasi pelaksanaan pekerjaan yang ditujukan kepada Penggugat Up. Projek Manager, yang intinya pekerjaan dikhawatirkan mengalami kegagalan dan akan diselenggarakan Show Couse Meeting III (SCM III) pada tanggal 15 Desember 2015 dan memerintahkan Penggugat mempersiapkan program percepatarr/ action plan guna peningkatan pencapaian kemajuan pekerjaan. Disamping itu, Tergugat juga menyampaikan beberapa saran untuk ditindaklanjuti oleh Penggugat;
ff. Bahwa menindaklanjuti keterlambatan pekerjaan oleh Penggugat dan Surat Tergugat Nomor 027.2/54/GDG-IBS/XII/2015 tertanggal 15 Desember 2015 perihal Surat Peringatan ke III, Konsultan Pengawas melaksanakan Show Couse Meeting III (SCM III) pada tanggal 15 Desember 2015 dengan menghadirkan para pihak, untuk mengetahui penyebab keterlambatan dan bebcrapa hal yang belum menunjukan perkembangan pekerjaan secara signifikan yaitu :
Masih belum selesainya pekerjaan lantai 2 yang dikarenakan bahan yang dibutuhkan belum datang;
Adanya permasalahan pada suhu AC sehingga belumdapat dilaksanakan pemindahan pada area ruang Operasi Kamar berikutnya;
Belum didatangkannya material yang dibutuhkan.
Sehingga sesuai penelitian tersebut diperoleh realisasi pengerjaan 56.706% dari rencana time schedule 99,716% sehingga terlambat (deviasi -43,01%) dan waktu pengerjaan tersisa 8 hari kalender.
gg. Bahwa sesuai surat Penggugat Nomor 10/SIPP-SP/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 perihal Masalah Pekerjaan Tata Udara, intinya Penggugat sudah kehilangan waktu selama 27 hari yang disebabkan air conditioner (ac) di ruang Operasi Kamar belum berfungi dengan baik.
hh. Bahwa disamping itu, terhadap Surat Tergugat Nomor 027.2/54/GDG IBS/XII/2015 tertanggal 15 Desember 2015 perihal Surat Peringatan ke III, Penggugat menyampaikan tanggapan dengan surat Nomor II/SIPP-SP/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 perihal Tanggapan Surat Peringatan Ke III Atas Pre stasi Pelaksanaan Pekerjaan, yang intinya Penggugat sanggup membuat re-schedule penyelesaian pekerjaan dengan menambah tenaga kerja di lapangan serta sanggup menyelesaikan pekerjaan sampai dengan akhir kontrak.
ii. Bahwa selanjutnya Penggugat menyampaikan surat Nomor 14/SIPP-SP /XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 perihal Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan, yang intinya mohon perpanjangan waktu 50 (lima puluh) hari dalam pekerjaan proyek dimaksud, namun berdasarkan dokumen perjanjian dengan kontrak tahun tunggal dan hasil pene1itian Tergugat dan Konsultan Pengawas tidak memungkinkan Penggugat dapat menyelesaikan pekerjaan.
JJ. Bahwa mengingat sampai dengan tanggal 18 Desember 2015, progress pekerjaan mengalami deviasi (-43,01%), Tergugat melaksanakan rapat dengan menghadirkan instansi terkait untuk membahas tindak lanjut pelaksanaan perjanjian dalam rangka mengantisipasi apabila sampai dengan batas waktu kontrak (tanggal 23 Desember 2015) Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerj aannya.
kk. Bahwa sesuai Notu1ensi hasil rapat,diperoleh kesimpu1an sebagai berikut:
Berdasarkan penelitian oleh Tergugat, meskipun diberikan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan 50 hari, sehingga perpanjangan pekerjaan sampai dengan 50 hari tidak dimungkinkan. Disamping itu,kontrak pekerjaan merupakan kontrak tahun tunggal (tahun anggaran 2015) sehingga mekanisme APBD tidak dapat mengakornodir perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang me1ampaui tahun anggaran 2015.
Berdasarkan hal tersebut di atas, diperoleh kesimpulan Pemutusan Kontrak dilaksanakan akhir masa kontrak (23 Desember 2015).
ll. Bahwa sebagai tindak lanjut rapat tersebut di atas, Tergugat menerbitkan surat kepada Penggugat Nomor 027.2/55/GDG-IBS/XII/2015 tertanggal 18 Desember 2015 perihal Pemberitahuan Percepatan, yang intinya Penggugat agar melakukan percepatan pekerjaan dan akan dilakukan audit progress pelaksanaan pekerjaan.
mm. Bahwa selanjutnya Tergugat menerbitkan surat kepada Penggugat Nomor 027.2/56/GDG-IBS/XII/2015 tertanggal 21 Desember 2015 perihal Pemberitahuan Percepatan Ke-2, yang intinya Penggugat agar melakukan percepatan pekerjaan dan akan dilakukan audit progress pelaksanaan pekerjaan.
nn. Bahwa selanjutnya Tergugat menerbitkan Surat Nomor 027.2/59jGDG IBSjXIIj2015 tanggal 23 Desember 2015 perihal perintah audit progres (perhitungan bobot prestasi pekerjaan)yang intinya memerintahkan kepada PPTK, PPHP, Pejabat Teknis Lapangan,Tim Perumus Pengadaan dan Konsultan Pengawas untuk melakukan audit progres (perhitungan bobot pre stasi pekerjaan]
00. Bahwa berdasarkan surat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Nomor 027.2j61/GDG IBSjXIIj2015 tertanggal 23 Desember 2015 perihal Laporan Audit Progres, intinya pelaksanaan Pekerjaan Perluasan Dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, Dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2015 hanya mencapai 57,508% sehingga mengalami keterlambatan 42,492% dan mengusulkan untuk ditindak1anjuti dengan memutus kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan peruridang-undangan, sehingga dalil Penggugat posita 19 adalah tidak benar dan tidak berdasar karena tidak mempunyai dasar penghitungan yang jelas dan tidak menggunakan metoda penghitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
pp. Bahwa mengingat jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam perjanjian a quo telah berakhir namun Penggugat tidak menyelesaikan pekerjaannya, maka berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan perundang undangan tentang pengadaan barangjjasa dan ketentuan dalam perjanjian a quo serta berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana hasil rapat tersebut di atas, pada tanggal 23 Desember 2015 dilaksanakan pemutusan kontrak yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 027.2/63/ GDG/IBS/XII/2015 tentang Pemutusan Kontrak Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor 027.2/12/GDG IBS/IV /2015 tanggal 23 April 2015 tentang Pekerjaan Perluasan Dan Rehab IBS,lCU,ICCU, HCU, PICU,NICU,Hemodealisa, Ruang Tunggu lCU, Pembuatan Selasar, Dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah di-addendurn dengan addendum Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor 027.2/22/GDG-IBS/VIII/2015 tanggal 7 Agustus 2015.
qq. Bahwa pemutusan kontrak tersebut disampaikan kepada Penggugat oleh Tergugat melalui Surat Nomor 027.2/64/GDG-IBS/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 perihal Pemutusan Kontrak.
Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 diatur sebagai berikut:
"Pasal11
(1) PPKmemiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Baranq/ Jasa yang meliputi:
spesifikasi teknis Baranq/ Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);dan
rancangan Kontrak.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Baranq/ Jasa;
menandatangani Kontrak;
melaksanakan Konirak: dengan Penyedia Baranq/ Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaanl penyelesaian Pengadaan Baranq/ Jasa kepada PAl KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Baranq/ Jasa kepada PAl KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan. kepada PAl KPA setiap triwulan; dan
menyimpan dan menjaga keutuhari seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Baranq/ Jasa. »
Bahwa Berdasarkan Pasal 93 Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/iJasa Pemerintah diatur sebagai berikut:
"Pasal93
(1) PPKdapat memutuskan Kontrak secara sepihak: apabila:
a. kebutuhan Barang/ Jasa tidak: dapat ditunda melebihi batas berakhirnya Kontrak;
a.1. berdasarkan penelitian. PPK,Penyedia Barang/ Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikari kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) han kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/ Jasa tidak:dapat menyelesaikan pekerjaan;
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/ cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak : memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang/ Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan, dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/ atau
d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur,dugaan KKN, dan/ atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
(l a) Pemberiari kesempatan kepada Penyedia Barang/ Jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.l. dan huruf a.2., dapat melampaui Tahun Anggaran.
(2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Baranq/ Jasa:
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/ Jasa atau Jaminari Uang Muka dicairkan;
Perujedia Barang/ Jasa membayar denda keterlambatan; dan
Penyedia Barang/ Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
(3) Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak: oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/ Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Kerja ULPdapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnua pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/ Jasa yang mampu dan memenuhi syarat.
rr. Bahwa sesuai Surat Undangan Nomor 005/052 tanggal 06 Januari 2016, Tergugat telah mengundang Penggugat untuk hadir dalam pertemuan yang akan diselenggarakan tanggal 7 Januari 2016 dengan acara klarifikasi pengusulan daftar hitam yang dihadiri PT Sinar Intan Papua Permai;
ss. Bahwa hasil rapat tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 027.5/070 tanggal 7 Januari 2016 tentang Pemeriksaan Klarifikasi Usulan Penetapan sanksi Pencantuman dalam daftar hitam kepada PT. Sinar Intan Papua Permai, namun perwakilan dari PT. Sinar Intan Papua Permai yaitu Sdr. Lulus Tri Julianto, ST, Sdr. Toto, Sdr. Kasin DR Djadi dan Sdr. M. Ari W tidak mau menandatangani Berita Acara dimaksud.
tt. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 ten tang Daftar Hitam Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah, intinya mengatur apabila Penyedia Barang/ J asa pada pelaksanaan pemeriksaan tidak hadir atau hadir tetapi tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Klarifikasi maka Berita Acara tersebut cukup ditandatangani oleh PPK/Kelompok Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan dan pihak lain yang dianggap perlu sebagai saksi.
uu. Bahwa berdasarkan surat Nomor 445/093 tanggal 8 Januari2016, Pejab Pembuat Komitmen mengusulkan Penetapan sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam PT Sinar Intan Papua Permai kepada Pengguna AnggaranDalam Daftar;
vv. Bahwa berdasarkan surat Nomor 445/128 tanggal 9 Januari 2016, Direktur RSUD Tugurejo selaku Pengguna Anggaran, yang intinya mengajukan permohonan rekomendasi kepada lnspektur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (selaku APIP) atas usulan Penetapan sanksi Pencantuman dalam daftar hitam dari Pejabat Pembuat Komitmen.
ww. Bahwa terkait hal tersebut berdasarkan Surat Nomor 4/SIPP-SP/I/2016 tanggal 11 Januari 2016 perihal penolakan usulan penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hit am , PT. Sinar lntan Papua Permai melakukan penolakan atas tembusan surat Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Tugurejo Nomor 445/093 tanggal 8 Januari 2016, yang intinya keberatan dan menolak dengan pemutusan kontrak sepihak dan pengenaan segenap sanksi termasuk pencatuman dalam daftar hitam.
Bahwa keberatan yang diajukan oleh Penggugat menunjukan Tergugat telah mengetahui adanya rencana pencantuman dalam daftar hit am Penggugat dan telah diklarifikasi serta dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi.
xx. Bahwa berdasarkan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah Nomor 005/098/1.3 tanggal 12 Januari 2016 perihal undangan,lnspektorat (APIP) melakukan klarifikasi permohonan rekomendasi usulan pengenaan sanksi pencantuman daftar hitam kepada PT. Sinar lntan Papua Permai, yang diselenggarakan pada tanggal 18 Januari 2016 di Kantor lnspektorat Provinsi Jawa Tengah, mendasarkan pada dokumen Berita Acara Klarifikasi yang dilakukan pada tanggal 7 Januari 2016 dan Penggugat telah mengetahui permasalahan tersebut dan tidak bersedia menandatangani Berita Acara Klarifikasi.
yy. Bahwa berdasarkan Surat Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah selaku Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 445/121 tanggal 13 Januari 2016 perihal Jawaban Surat Penolakan Pencantuman Dalam Daftar Hitam, Direktur RSUD Tugurejo selaku Pengguna Anggaran menjawab penolakan pencantuman daftar hitam oleh PT.Sinar lntan Papua Permai, yang intinya Tergugat akan melaksanakan tindak lanjut dari pemutusan kontrak sesuai peraturan perundang-undangan.
zz. Bahwa berdasarkan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah Nomor 445/ 169/W.II/2016 tanggal 18 Januari 2016 perihal rekomendasi Usulan Pengenaan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam, Inspektur Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan PT. Sinar Intan Papua Permai dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam, karena berdasarkan hasil penelitian,Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.
aaa. Bahwa selanjutnya berdasarkan rekomendasi Inspektur Provinsi Jawa Tengah tersebut, Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor 445/020/2016 tertanggal 22 Januari 2016 tentang Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam, dengan memutuskan menetapkan sanksi pencantuman dalam daftar hitam kepada penyedia jasa PT. Sinar Intan Papua Permai, alamat Kantor Pusat Jl. Pengayoman Blok F 21 No.8 Makasar. Kantor Cabang : Ruko Mutiara Fasa Kav. RC 1 J1. Raya Condet No.27 Jakarta Timur. Nama paket pekerjaan : Perluasan Dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, Pl'Cl.I, NICU, Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, Dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.
Dengan nilai total HPS : Rp. 19.629.29l.000,- (sembilan belas milyar enam ratus dua puluh sembilanjuta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).Ringkasan rekomendasi APIP : dengan jenis pelanggaran dilakukan Pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPKom yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/ J asa.
bbb. Bahwa menindaklanjuti Pasal 18 Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/iJasa Pemerintah dan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya Tergugat mengirimkan surat kepada LKPP Nomor 445/513 tanggal 26 Januari 2016 perihal Penyampaian Daftar Hitam, yang intinya Pengguna Anggaran melalui surat memohon kepada LKPP di Jakarta agar Penggugat (PT. Sinar Intan Papua Permai) dicantumkarr/ dimasukan ke dalam daftar hitam nasional dan dimuat dalam portal pengadaan nasional, dengan dilampiri dokumen pendukung :
a) Surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hitam dari PPKom;
b) Surat Keberatan Penyedia Barang/iJasa;
c) Surat Rekomendasi APIP;
ccc. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2016, LKPP melalui Portal Pengadaan Nasional telah menampilkan penayangan daftar hit am Nama Penyedia PT. Sinar Intan Papua Permai NPWP. 02.548.139.1-805.000 dengan alamat Kantor Pusat J1. Pengatoman Blok F 21 No.8 Makasar, Kantor Cabang: Ruko Mutiara Fasa Kav. RC.1 Jl . Raya Condet No.27 Jakarta Timur, tanggal berlaku 22 Januari 2016 - 21 Januari 2018, tanggal penayangan 08 Maret 2016.
ddd. Bahwa terkait adanya surat nomor 027.2/64/GDG-IBS/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 perihal Pemutusan Kontrak dan Keputusan Pengguna Anggaran RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Nomor 445/020/2016 tertanggal 22 Januari 2016 tentang Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam, Penggugat telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dengan registe perkara nomor 001/G/2016/PTUN.Smg. Jo. Nomor 138/B/2016/PTTUN.Sby Jo Nomor 65.PK/TUN/2017 dan register perkara nomor 022/G/2016/PTUN.Smg. Jo 27 /B/2017 /PTTUN.Sby Jo.159. PK/2017 yang kesemuanya telah diputus dan tela berkekuatan hukum tetap dengan putusan yang intinya menolak Gugatan Penggugat.
eee. Bahwa terhadap permasalahan tersebut di atas dan mendasarkan pada perjanjian, Penggugat masih mempunyai kewajiban kepada Tergugat untuk menggernbalikan uang muka yang telah diberikan pada awal pekerjaan. Namun faktanya hingga saa llll sisa uang muka yang harus dikembalikan tidak segera diselesaikan oleh Penggugat.
fff. Bahwa hal tersebut merupakan itikad buruk dari Penggugat atas kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat.
ggg. Bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas membuktikan bahwa putus kontrak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat justru telah sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kal terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Jo. Perjanjian Pekerjaan (Kontrak Nomor 027.2/ 12/GDG-IBS/IV /2015 tanggal 23 April 2015 tentang Pekerjaan Perluasan Dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, Dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah di-addendum dengan addendum Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor 027.2/22/GDG-IBS/VIII/2015 tanggal 7 Agustus 2015, dan pemutusan kontrak tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum melainkan perbuatan yang berdasar hukum.
5. Bahwa Turut Tergugat I selaku PPTK dalam proyek selalu berkoordinasi dengan Penggugat namun faktanya hal-hal yang disampaikan dalam koordinasi tidak dapat terwujud dengan baik oleh Penggugat sehingga Turut Tergugat I sesuai dengan tugasnya melaporkan kondisi faktual kepada Tergugat untuk disikapi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan sesuai dengan perjanjian.
6. Bahwa mengenai keterlambatan pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat hal tersebut telah diperingatkan berkali-kali namun faktanya penggugat tidak dapar mengejar keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaannya, sebagai salah satu contoh terkait AC untuk ruang operasi tidak dapat mencapai suhu yang maksimal sesuai dengan Pedoman Teknis Ruang Operasi Rumah Sakit, yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI (Dirjen Bina Upaya Kesehatan, Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Dan Sarana Kesehatan) Dalam BAB III, Huruf D angka 1 huruf e (halaman 38) yang intinya temperature ruangan dalam ruang operasi harus dipertahankan sekitar 19°C sampai 24°C, dan dalam pemeriksaan pekerjaan AC oleh Penggugat batasan suhu tersebut tidak dapat dipenuhi.
7. Bahwa dalil Penggugat posita 27 sampai dengan 28 yang intinya Penggugat mengalami kerugian materiil dan imateriil adalah tidak benar dan tidak berdasar dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa mengenai ganti rugi tersebut berdasarkan Pasal 1248 KUHPerclata menentukan bahwa kerugian yang dapat dituntut dari Tergugat harus merupakan kerugian yang merupakan akibat langsung dari kesalahan Tergugat.
Bahwa Tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak berdasar atas hukum sebab kerugian yang dituntut oleh Penggugat disebabkan oleh kesalahan Penggugat sendiri.
Bahwa Penggugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian yang disepakti dengan Tergugat dalam proyek, hal terse but membuktikan justru Penggugat yang merugikan Tergugat karena Tergugat tidak dapat mengoptimalkan pelayanan umum atas Pekerjaan Perluasan Dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, NlCU, Hemodealisa, Ruang Tunggu lCU, Pembuatan Selasar, Dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa Selain itu gugatan Penggugat yang berhubungan dengan ganti rugi immateriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurut KUHPerdata adalah kerugian yang nyata nyata diderita (vide pasal 1246 KUH Perdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yang bersifat immateriil.
Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370, pasal 1371 dan pasal 1372 KUHPerdata disebutkan bahwa yang hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja, yaitu : kematian, luka berat dan penghinaan, jadi hal-hal yang disampaikan Penggugat adalah tidak benar dan tidak berdasar sehingga harus ditolak berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor No.495.KjSipj 1975 sebagai berikut:
“ Tuntutan Ganti ruqi, baru dapat dikabulkan, apabila si Penuntut dapat membuktikan di persidanqari tentang perincian adanya kerugian dan berapa besamya kerugian tersebut.”
Bahwa disamping itu syarat substansial gugatan yang berkaitan dengan haruslah ada suatu penjabaran rincian dengan bukti-bukti yang jelas mengenai kerugian yang diderita Penggugat sebagai akibat Perbuatan Tergugat, bukan hanya rekaan saja.
Bahwa Darwin Prinst, SH dalam bukunya yang berjudul Strategi Menangani Gugatan, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bdg, 1992, cetakan ke-I halaman 30 antara lain mengatakan :
“ Uraiari kerugian adalah suatu penjabarari antara rincian mengenai kerugian yang dideriia Penggugat sebagai akibat perbuatan Tergugat. Kerugian ini dapat berupa kerugian material ataupun kerugian moril yang harus ditaksir dengan sejumlah uang. Uraian kerugian tidak dapat direka-reka saja, tetapi diuraikan satu persatu unsur-unsurnya dan kerugian yang timbul. Suatu kerugian yang diajukan tanpa perinciari dianggap kabur".
Bahwa terdapat Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tentang masalah ganti rugi yaitu :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 546K/Sip/1970 tanggal 28 Oktober 1970 menyatakan:"Ganti rugi sejumZah uang tertentu tanpa perineian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tuntutan tersebut adalah tidak jelas/tidak sempurna".
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 550K/Sip/ 1979 tanggal 3 September 1979 menyatakan:"Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak: mengadakan perineian mengenai kerugian-kerugian yang dituniui".
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 19K/Sip/1983 menyatakan: "Karena ganti rugi tidak diperinci, lagi pula belum diperiksa Judex Faetie, gugatan ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diierima".
Bahwa uraian kerugian yang di dalilkan oleh Penggugat ternyata tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat tidak didukung oleh alat bukti dan bukan sebagai kerugian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, oleh karena itu cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat.
Bahwa dalil Penggugat Posita 29 yang intinya membebani Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) adalah tidak benar dan tidak berdasar, karen a telah jelas dan nyata secara riil Penggugatlah yang menyebabkan kerugian kepada Tergugat yaitu terkait belum dikembalikannya uang muka yang telah dibayar Tergugat oleh Penggugat, oleh karena itu sudah sepatutnya dalil Penggugat tersebut ditolak.
Bahwa dalil Penggugat Posita 30 mengenai uitvoerbar bij voorraad adalah tidak benar dan tidak berdasar karena apabila putusan serta merta dikabulkan maka akan menjadi preseden buruk terhadap proses dan mekanisme dalam pengadaan barang j asa pemerintah karen a tidak profesionalnya Penggugat dalam pelaksanaan proyek yang mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil bagi Tergugat serta mengakibatkan kurang maksimalnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1. Menerima Eksepsi Turu t Tergugat 1.
2. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima.
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
DALAM PROVISI
Menolak permohonan Provisi Penggugat.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Turut Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Memberikan Putusan lain menurut Peradilan yang benar (ex a quo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Turut Tergugat II mengajukan jawaban sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
A. EKSEPSI TENTANG PENGADILAN NEGERI SEMARANG TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA A QUO;
Bahwa setelah memperhatikan secara seksama isi dari Gugatan PENGGUGAT yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang;
Bahwa antara PENGGUGATdan TERGUGAT telah sepakat untuk membuat perikatan berupa perjanjian yang disebut SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN (KONTRAK) Nomor: 23015.01/Kontrak/ PT.SIPPIIV / 2015 , tertanggal 23 April 2015 antara RSUD TUGUREJO SEMARANGdengan PT. SINAR INTAN PAPUA PERMAI tentang PEKERJAAN PERLUASAN DAN REHABIBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, HEMODIALISASRI, RUANG TUNGGUICU, PEMBUATAN SELASAR,DAN PENATAAN TAMAN RSUD. TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH;
Bahwa berdasarkan perjanjian tersebut mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak termasuk mengatur ketentuan penyeLesaian perselisihan/ sengketa. Ketentuan tersebut terdapat pada SYARAT SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) ,dengan isi : (terlampir)
“ P.PENYELESAIAN PERSELISIHAN “
Jika perselisihnan Para Pihak mengenai pelaksanaan kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka para pihak menetapkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai pemutus sengketa" ;
Bahwa ketentuan tersebut di atas merupakan kesepakatan Para Pihak untuk mencantumkan Klausul Arbitrase sebelum terjadinya sengketa (Pactum de Compromitendo) dalam Perjanjian Nomor: 23015.01/Kontrak/PT .SIPP/ IV 12015 bertanggal 23 April 2015, oleh karenanya berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi:
" suatu perjanjian yang teLah dibuat oLeh para pihak yang membuatnya, maka para pihak tersebut harus mematuhi isi perjanjian tersebut karena perjatijian tersebut mengikat dan berLaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya;"
Klausul Arbitrase yang dibuat dan disepakati serta dicantumkan dalam perjanjian merupakan ketentuan yang berlaku sebagai undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT (Pacta Sunt Servanda)
Bahwa dengan Klausul Arbitrase dalam Perjanjian a quo, telah di atur dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sebagai berikut :
"Pasal 1 Angka 3
Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Pasal 3
"Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian Arbitrase".
“ Pasal 11ayat
(1) Undang-Undang tersebut menentukan bahwa "Adanya suatu perjanjian tertulis di antara para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui arbitrase meniadakan hak para pihak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri" ;
(2) Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa "Pengadilan Negeri Wajib menolak dan tidak ikut campur dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui
Bahwa perkara yang hampir serupa sebelumnya pernah di putus oleh Majelis Hakim dengan Putusan Tingkat Pertama tanggal 22 Mei 2014 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 640/Pdt.G/ 2013/ PN.Jak.Sel. Jo. Tingkat Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 02lPOT/2015/PT.OKI Jo. Tingkat Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 179 KJPdt/2016, yang dalam pokok pertimbangan hukumnya menyatakan :
" Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas,maka menurut Majelis Hakim eksepsi para Tergugat dapat diterima, dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo karena merupakan wewenang arbitrase ….. ;
Bahwa berdasarkan dasar-dasar yang telah diuraikan diatas, maka haruslah dinyatakan Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara karena yang berwenang adalah Badan Arbitrase Nasionallndonesia ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 HIR, apabila dalam suatu gugatan, terdapat eksepsi tentang kewenangan mengadili, maka sebelum memeriksa pokok perkara, hakim wajib terlebih dahulu menanggapi dan memeriksa eksepsi tersebut dengan putusan sela;
Bahkan hakim yang memeriksa perkara a quo secara ex officio harus dinyatakan dirinya tidak berwenang memeriksa perkara tersebut ;
Bahwa eksepsi Kompetensi absolute yang diajukan oleh TURUT TERGUGAT II adalah beralasan menurut hukum sehingga patut dikabulkan oleh yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara a quo sehingga Gugatan PENGGUGAT haruslah di tolak;
B. GUGATAN KABUR KARENA ERROR IN PERSONA
Bahwa pada persidangan terdahulu pada hari Senin tanggal 16 Juli 2016, telah dilaksanakan agenda sidang - 1 yang dibuka oleh majlis hakim dengan agenda pemeriksaan surat kuasa dan identitas masing masing pihak serta dalam persidangan yang lalu bertanggal 14 Agustus 2018, PENGGUGAT menyatakan tidak ada perubahan dalam Surat Gugatan maupun Surat Kuasa-nya;
Bahwa TURUT TERGUGATII mencermati surat kuasa dari masing masing pihak, PENGUGGATmendapatkan surat kuasa dari DIREKTUR PT. SINARINTAN PAPUAPERMAIyang dalam Gugatan PENGGUGAT tertulis principaL adalah H. WAKKANGyang berkedudukan sebagai DIREKTUR;
Bahwa setelah menyandingkan Anggaran Dasar PT. SINAR INTAN PAPUA PERMAIdengan Gugatan PENGGUGATterdapat kekeliruan kedudukan I jabatan pemberi kuasa dan berdampak tidak sah-nya penerima kuasa karena yang berhak bertindak untuk dan atas nama perseroan baik ke dalam maupun keluar pengadilan adalah DIREKTURUTAMA dan bukan DIREKTUR;
Bahwa kesalahan kedudukan, jabatan dan wewenang principal PENGGUGATberakibat Gugatan a quo menjadi kabur karena error in persona;
Bahwa dikarenakan tidak memiliki kewenangan H. WAKKANG sebagai DIREKTUR menyebabkan kabur-nya Gugatan PENGGUGATdan oleh karenanya Gugatan PENGGUGAT haruslah ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
C. EKSEPSI PEREMPTOIR DALAM BENTUK EKSEPSI NON ADIMPLETI CONTRACTUS
Bahwa berdasarkan SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN (KONTRAK) Nomor: 23015.01lKontrak/PT.SIPPIIV/2015 tertanggal 23 April 2015 antara RSUDTUGUREJO SEMARANG dengan PT. SINARINTAN PAPUA PERMAI tentang PEKERJAAN PERLUASAN DAN REHABIBTASI, ICU,ICCU, HCU, PICU, HEMODIALISASRI, UANGTUNGGUICU, PEMBUATAN SELASAR,DAN PENATAAN TAMAN RSUD TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH yang telah ditandatangani dengan sadar dan kehendak bebas antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sehingga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dibebani kewajiban (obligation) untuk memenuhi prestasi secara timbal batik dengan itikad baik (good faith) ;
Bahwa berdasarkan posita gugatan PENGGUGAT Romawi III. Dalam Pokok Perkara angka angka 19 pada pokoknya menyatakan pekerjaan telah selesai 91,3 %. Hal tersebut adalah tidak berdasar, hasil pengawasan dan HasH Rapat guna Pemutusan Kontrak antara PENGGUGATdan TERGUGAT tercatat progress pekerjaan hanya mencapai 57,08 % (Lima puluh tujuh koma nol delapan persen) sehingga PENGGUGAT tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh TERGUGAT. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa PENGGUGAT WANPRESTASI I INGKAR JANJI karena PENGGUGAT tidak memenuhi kewajibannya. M. Yahya Harahap daLam buku berjudul "Hukum Acara Perdata" halaman 461, menjelaskan :
" Masing-masing dibebani kewajiban (obligation) untuk memnuhi prestasi secara timbal balik. Pada perjanjian seperti itu, seseorang tidak berhak menggugat: apabila dia sendiri tidak memenuhi apa yang menjadi kewajiban dalam perjanjian. "
Bahwa sebagaimana dijelaskan pada dalil eksepsi di atas, PENGGUGAT telah dianggap tidak memenuhi kewajibannya sehingga dapat dikatakan melakukan ingkar janji I wanprestasi terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan a guo, untuk itu Gugatan PENGGUGATlayak untuk ditolak atau setidak -tidaknya gugatan PENGGUGATdinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM PROVISI
Bahwa PENGGUGATdalam Gugatannya mengajukan Tuntutan Provisi untuk mencabut Surat No. 027.2/64/GDB-IBS/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 Perihal Pemutusan Kontrak yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah selaku Pengguna ANggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Perluasan dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, Hemodialisasi, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, dan Penataan Taman RSUDTugurejo Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015, atas permintaan tersebut TURUT TERGUGAT II menyatakan keberatan karena permintaan tuntutan provisi PENGGUGATbertentangan kaidah dan norma provisi sebagaimana di atur dalam Pasal 185 HIR yang menyebutkan putusan provisionil yaitu keputusan atas tuntutan supaya di dalam hubungan pokok perkaranya dan menjelang pemeriksaan pokok perkara itu, sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau ke dua belah pihak. Keputusan yang demikian itu banyak digunakan di dalam pemeriksaan singkat.
Bahwa dalam tuntutan provisi PENGGUGAT yang pada pokoknya meminta mencabut surat adalah tidak tepat. Dalam peristiwa hukum yang sama, PENGGUGAT telah mengupayakan pembatalan pemutusan kontrak pada persidangan pada PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG dengan nomor perkara : 001/G/2016/PTUN.SMG bertanggal 02 Maret 2016 jo. Putusan PENGADILANTINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA dengan nomor : 27/B/2017/PT.TUN.SBY bertanggal 19 Juli 2016 dan telah dinyatakan in kracht dalam Penetapan nomor : 001/G/2016/PTUN SMG bertanggal 12 April 2017 , dengan isi pokok amar putusan adalah :
", ... Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang tidak betwenang memeriksa dan memutus setigketa dalam perkara nomor : 001IG/2016IPTUN.SMG”
Dan atas PENGGUGATmelakukan Upaya Hukum Luar Biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali dengan nomor : 65.PK/TUN/2017 dan telah memperoleh putusan pada tanggal 08 Juni 2017 dengan isi amar pada pokoknya :
“ ••• menolak Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. SINAR INTAN PAPUA PERMAI ;
Pada pertimbangan hukum masing-masing putusan menyatakan bahwasanya apabila hendak berperkara antara PENGGUGAT dan TERGUGAT haruslah melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) karena terdapat klausul arbitrase pada SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN (KONTRAK) Nomor: 23015.01/Kontrak/PT.SIPP/IV/2015 tertanggal 23 April 2015 antara RSUDTUGUREJOSEMARANGdengan PT. SINAR INTAN PAPUA PERMAI tentang PEKERJAAN PERLUASAN DAN REHAB IBS, ICU,ICCU, HCU, PICU, HEMODIALISASIR, UANG TUNGGU ICU, PEMBUATAN SELASAR, DAN PENATAAN TAMAN RSUD TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah TURUT TERGUGATIIuraikan di dalam bagian Eksepsi di atas, mohon dianggap terbaca kembali dan secara mutatis mutandis menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam konpensi ini ;
Bahwa TURUT TERGUGATII menolak seluruh datil-datil gugatan yang disampaikan oleh PENGGUGAT,kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TURUTTERGUGATII ; ,
Bahwa TURUT TERGUGAT II menyatakan keberatan atas tuduhan sebagaiamana angka 8 gugatan PENGGUGAT yang menyatakan keterlambatan PENGGUGATdikarenakan terdapat kekeliruan terhadap penentuan jenis dan kapasitas adalah tidak berdasar karena pembelanjaan alat guna pemasangan AC / Pendingin Ruangan dibebankan kepada PENGGUGATberdasarkan spesifikasi yang sudah ditentukan dalam Kontrak dan DEDserta dokumen pendukung lainnya ;
Bahwa keterlambatan PENGGUGATdalam memenuhi pekerjaan terutama yang berkaitan dengan suhu AC pada ruangan adalah kesalahan PENGGUGATsendiri karena telah mengadakan alat dan/atau teknisi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Sebagai Konsultan Pengawas TURUT TERGUGAT II berpendapat terhadap suhu AC ruangan standarisasi Tekanan Suhu diantara 18 Drajat Celcius sampai dengan 22 Drajat Celcius merupakan hal pokok yang harus dipenuhi guna kepentingan kesehatan dan hal tersebut telah menjadi tanggung tanggung jawab TURUT TERGUGAT II untuk meminta PENGGUGAT sebagai pelaksana untuk memenuhi tuntutan tersebut ;
Bahwa berdasarkan kewenangan yang dimiliki, TURUTTERGUGATII telah memberikan solusi dan masukan atas kendala yang terjadi selama berjalannya proyek pembangunan Rumah Sakit terse but namun PENGGUGAT tidak pernah melaksanakan yang menyebabkan terjadi banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan yang menyebabkan keterlambatan penyelesaian pembangunan diantarnya :
PENGGUGAT segera mungkin untuk memperbaiki manajemen pelaksanaan.
Menambah Jumlah Pekerja lapangan dikarenakan masih banyak pekerjaan yang terbengkalai.
Segera mungkin untuk mendatangankan material-material yang belum ada.
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang ada dan menurut atas kesepakatan dalam rapat. ;
Bahwa atas saran dan solusi tersebut PENGGUGAT tidak melaksanakan dengan baik sehingga menyebabkan molornya penyelesaian pembangunan tersebut hal terse but terdapat dalam Materi Rapat EvaluasiIKoordinasi Kegiatan Pelaksanaan Ke-02 pada tanggal 26 Mei 2015 ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut bahwasanya TURUT TERGUGATII telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya seorang konsultan pengawas yang berpedoman pada aturan yang ada Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRTIMl2007 tentang, Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dan atas Dalil PENGGUGAT yang mendasarkan telah melaksanakan kewajiban dalam pemasangan AC yang sudah sesuai dengan spesifikasi, merupakan suatu hal yang tidak benar karena senyatanya tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan dan terjadi keterambatan penyelesaian pembangunan gedung tersebut ;
Bahwa TURUTTERGUGATII berkeberatan atas dalil ke- 9 dan 10 gugatan PENGGUGAT yang menyatakan faktor lain juga disebabkan karena TURUT TERGUGAT II yang seharusnya menempatkan orang yang mempunyai keahlian dalam bidang elektrikal untuk mengawasi pemasangan AC dan harus bersertifikat ahli elektrikal. Dalam hal pekerjaan TURUT TERGUGAT II telah menempatkan orang-orang-orang ahli yang mempunyai spesiflkasi Elektrikal sebagaimana yang telah ada dalam SPK (Surat Perintah Kerja) Nomor: 027.2/1244/PWS.IBS/2015 Tanggal 16 Maret 2015. Dimana kualifikasi ahli yang terdapat SPK (Surat Perintah Kerja) antara lain Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal 1 (satu) orang yang profesional dan Berpengalaman dan Tenaga Pendukung Pengawas Lapangan Mekanikal dan Elektrikal 1 (satu) orang. Sehingga dengan demikian PENGGUGAT terkesan terlalu mengada-ada dan tidak berdasar atas fakta ;
Bahwa PENGGUGATtidak beritikat baik dan cenderung melemparkan tanggung jawab atas permasalahan yang diakibatkan oleh tindakan PENGGUGATsendiri dalam perkara a quo Kepada TURUT TERGUGAT II. Dalam senyatanya TURUT TERGUGAT II selalu melakukan tindakantindakan yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diantaranya :
Mengevaluasi program pelaksanaan fisik;
Mengevaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manejerial;
Melaksanakan kegiatan pengawasan baik, bahan, peralatan, metode, dll;
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan berkala dan membuat laporan dalam bentuk Materi Rapat Evaluasi pada tiap periode dan Show Case Meeting (SCM);
Maka dengan demikian PENGGUGAT telah melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan petunjuk aturan yang berlaku dan terkesan PENGGUGAT terlalu meneari alasan serta melemparkan kesalahan tersebut kepada TURUT TERGUGAT II;
Bahwa TURUT TERGUGAT II keberatan atas dalil angka ke- 11 PENGGUGAT yang menyatkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tidak menerima pekerjaan AC yang telah di kerjakan oleh PENGGUGAT padahal spesifikasi pekerjaan dalam perjanjian kontrak tergugat menuntut untuk meneapai 16 derajat dan akibat dari pekerjaan tidak diterima kehilangan waktu 2 bulan.
Bahwa tidak diterimanya pekerjaan AC karena terdapat eaeat mutu, hal tersebut terbukti dengan tidak tereapainya suhu sesuai standarisasi yang terdapat dalam PEDOMAN TEKNIS BANGUNAN RUMAH SAKIT RUANG OPERASI yang diterbitkan oleh DIREKTORAT BINA PELAYANAN PENUNJANG MEDIK DAN SARANA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN (KEMENKES) REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012. Dalam hal ini TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II sudah menjalankan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam ketentuan 63 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) tentang Caeat Mutu yang mana menyatakan :
" PPK atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap Hasi! Pekerjaan dan memberikan penyedia secara tertulis atas Setiap Cacat Mutu yang ditemukan. PPK atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan menggungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil Pekerjaan yang dianggap oleh PPK dan Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama kontrak dan Masa Pemeliharaan"
Bahwa setelah TERGUGATII melakukan pengecekan terbukti setelah dilakukan ceklis muncul sebuah permalahan diantaranya :
Untuk pengisian Fre On terjadi kesalahan dari aturan pabrik yaitu yang menurut aturan seharusnya memakai R407 namun yang dipasang R22;
Untuk Dueting yang sesuai gambar memakai Baja BJLS, namun dilapangan memakai model spiral dengan bahan alumunium foil tipis dan ditempatnya diatas plafon sehingga disinyalir adanya sobeknya spiral terse but atau terlalu keeil ;
Bahwa TURUT TERGUGAT II telah menyampaikan dan memberikan peringatan kepada PENGGUGATterkait batasan standarisasi suhu. Memang terdapat pemasalahan dalam kondisi tekanan suhu Ruang OK (Operatie Kamer) atau Ruang Operasi sesuai dengan standarisasi Tekanan Suhu diantara 18 Drajat Celcius sampai dengan 22 Drajat Celcius, namun suhu ruangan masih berkisar 24 sampai dengan 26 Drajat Celcius sehingga dinyatakan tidak sesuai dengan standarisasi. Beberapa penyelesaian sudah ditempuh misalkan sebagaimana dalam Lampiran k-5 Show Case Meeting Tahap 2, yakni:
Memperbesar Saluran Dueting pada titik Return. l
Membersihkan Filter yang dicurigai kotor.
Penggantian Type Fre On Type R22ke Type R407
Bahwa pada dasarnya keterlambatan Pemasangan AC untuk meningkatkan suhu standarisasi bukan penyebab kemunduran pengerjaan melainkan serangkaian proses pengerjaan sebelumnya yang menyebakan kemunduran pengerjaan proyek, sehingga tidak terselesaikannya pekerjaan pada waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak perjanjian sebagaimana mestinya;
Bahwa sudah sejak awal dalam pengerjaan Zona 1 (satu) TURUT TERGUGAT II sudah memberikan Himbauan kepada PENGGUGATkarena TURUTTERGUGAT II memperkirakan jika Pengerjaan Zona I masih belum terselesaikan maka terdapat indikasi PENGGUGAT akan mengalami kemunduran dalam pengerjaan proyek, hal terse but dapat dilihat dari Surat Himbauan/Peringatan yang telah TURUT TERGUGAT II layangkan kepada PENGGUGAT pada tanggat 14 Juli 2015 dan yang kedua pada tanggat 31 Juli 2015 ;
Bahwa dikarenakan pengerjaan yang semakin mengalami keterlambatan TURUTTERGUGAT II mengirimkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) kepada PENGGUGAT,diakibatkan progres kemajuan Terhadap Target Rencana Awal mengalami keterlambatan -43,01% dan Progres kemajuan minggu ke-XXXIV terhadap Target rencana SCM ( show Case Meeting ) ke-2 mengalami progres keterlambatan -30,277%;
Bahwa PENGGUGATdalam beberapa dokumen rapat menunjukan tidak dapat menyelesaiakan pekerjaan secara tepat waktu dan meminta penambahan waktu. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa dokumen sebagai berikut :
Pada Rapat Evaluasi yang ke-3 dimana pihak penyedia menyampaikan akan merencanakan untuk menyelesaikan pekerjaan zona 1 selama 4 bulan sejak ditandatangani kontrak pekerjaan yang artinya pekerjaan zona 1 akan diselesaiakan pada tanggal 23 Agustus2015, hal ini tidak terealisasi.
Pada Rapat Evaluasi yang ke-4 Tanggal 23 Juni dengan adanya kondisi permasalahan dilapangan maka kontraktor menyampaiakan atas ketidak mungkinan penyelesaian pekerjaan zona 1 akan diselesaiakan dalam kurun waktu 4 bulan sehingga pada rapat yang ke-4 pihak penyedia merubah akan target penyelesaian pada pekerjaan zona 1 dari 4 bulan (23 Agustus 2015) menjadi 5 bulan (24 September 2015), hal ini pun tidak terealisasi.
Pada rapat evaluasi yang ke-9 pada periode tanggal15 September 2015 pihak kontraktor penyedia jasa juga menyampaiakan atas ketidakmungkinan atas penyelesaian pada zona 1 diselesaikan 24 September 2015 namun kontraktor menyampaiakan zona 1 akan diselesaikan tanggal 15 Oktober 2015.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas sangat beralasan menu rut hukum gugatan a quo untuk ditolak seluruhnya atau sekurang kurangnya tidak dapat diterima (Niet OnvankeUjke Verklaard) ;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana terarai di atas, maka TURUT TERGUGATII mohon kehadapan Majelis Hakim Pemeriksa berkenan agar menjatuhkan putusan sebagaimana berikut :
DALAM EKSEPSI:
Menerima serta mengabulkan Eksepsi TURUTTERGUGAT II sebagaimana tertuang dalam Jawaban TURUT TERGUGAT II tertanggal 21 Agustus 2018 ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang Tidak Berwenang Mengadili Perkara A Quo ;
Menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima (Niet on van kelijkverkLaard I NO).
DALAM PREVISI :
Menerima Keberatan dari TURUTTERGUGATII ;
Menyatakan Permohonan Pencabutan Pemutusan Kontrak yang diajukan oleh PENGGUGATtidak dapat diterima ;
Menyatakan bahwa Surat No. 027.2/64/GDB-IBS/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 Perihal Pemutusan Kontrak yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah selaku Pengguna ANggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Perluasan dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, Hemodialisasi, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, dan Penataan Taman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015, tetap berlaku dan mengikat ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Jawaban TURUT TERGUGAT II dalam pokok perkara untuk seluruhnya ;
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah putusnya hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan Surat No. 027.2/64/GDB-IBS/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 Perihal Pemutusan Kontrak yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah selaku Pengguna ANggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Perluasan dan Rehab IBS, ICU, ICCU, HCU, PICU, Hemodialisasi, RuangTunggu ICU, Pembuatan Selasar, dan Penataan Taman RSUDTugurejo Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 ;
Membebankan kepada PENGGUGATuntuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan putusan tanggal 2 Oktober 2018 Nomor : 227/ Pdt.G /2018/PN Smg yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Eksepsi yang diajukan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II Tentang Kompetensi Absolut dapat diterima
Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat atau perkara ini
Menhukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. .616.000,- (enam ratus enambelas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 227/Pdt.G/2018/PN Smg jo Nomor :71/Pdt.U/2018/PN Smg tanggal 9 Oktober 2018 yang dibuat oleh R Joko Purnomo,S.H. Panitera Pengadilan Negeri Semarang yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 227/Pdt.G/2018/PN Smg tanggal 2 Oktober 2018 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat , kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II masing-masing dengan relas No.227/Pdt.G/2018/PN Smg jo Nomor : 71/Pdt.U/2018/PN Smg tanggal 15 Nopember 2018 dan tanggal 16 Nopember 2018 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tanggal 7 Nopember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 7 Desember 2018 dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II dengan relas No.227/Pdt.G/2018/PN Smg jo Nomor :71/Pdt.U/2018/PN Smg, masing-masing tertanggal 10 Desember 2018 dan tanggal 12 Desember 2018 ;
Membaca kontra memori banding dari Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I tertanggal 27 Desember 2018 dan yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 27 Desember 2018 dan telah diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat dengan relas No.227/Pdt.G/2018/PN Smg jo Nomor :71/Pdt.U/2018/PN Smg tanggal 3 Januari 2019 ;
Membaca kontra memori banding dari Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 28 Desember 2018 dan yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 2 Januari 2019 dan telah diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat dengan relas No.227/Pdt.G/2018/PN Smg jo Nomor :71/Pdt.U/2018/PN Smg tanggal 3 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding No.227/Pdt.G/2018/PN Smg jo Nomor :71/Pdt.U/2018/PN Smg yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang kepada pihak-pihak yang berperkara pada tanggal 15 Nopember 2018 dan tanggal 16 Nopember 2018 telah diberi kesempatan untuk membaca, meneliti berkas perkara sebagaimana mestinya ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan yang menjadi dasar keberatan Pembanding semula Penggugat terhadap putusan pengadilan tingkat pertama adalah sebagaimana yang terurai secara lengkap dalam memori banding tertanggal 7 Nopember 2018 sebagaimana terlampir dalam berkas ini ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 2 Oktober 2018 Nomor 227/Pdt.G/2018/PN Smg. adalah tidak tepat, putusan Majelis Hakim dalam memutus perkara tidak mempertimbangkan secara rinci sesuai dengan kewenangannnya dimana dalam putusannya menurut pembanding majelis hakim yang tidak menerima untuk memeriksa perkara perdata yang diajukan oleh pembanding, oleh karena itu mohon kepada majelis tingkat banding untuk memutus perkara tersebut dengan putusan Pengadilan Negeri Semarang berwenang memutus perkara tersebut ;
Menimbang, dalam kontra memori banding Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Tergugat II, mendalilkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Semarang tersebut tepat dan benar sesuai hukum yang berlaku, sehingga putusan tersebut mohon kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi untuk menolak permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang ;
Menimbang. Bahwa terhadap memori banding Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding Terbanding semula Tergugat serta kontra memori banding dari Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa oleh karena pihak-pihak yang membuat perjanjian telah sepakat menunjuk BANI (Badan Arbitasi Nasional Indonesia) sebagai lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa sebagaimana termuat dalam Dokumen Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) huruf P halaman 23 Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) Nomor : 0272/12/GDE-IBS/IV/2015 tanggal 23 April 2015 (bukti T.TT 1-2 juncto bukti T.T.II-1), maka Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama salinan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 2 Oktober 2018 Nomor :227/Pdt.G/2018/PN Smg dan berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat, kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat dan kontra memori banding dari Turut Terbanding I,II semula Turut Tergugat I, II, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor :277/Pdt.G/2018/PN Smg tanggal 2 Oktober 2018 beralasan hukum untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Majelis Hakim tingkat pertama dikuatkan maka Pembanding semula Penggugat berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang No.227/Pdt.G /2018/ PN.Smg tanggal 2 Oktober 2018, yang dimintakan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari KAMIS tanggal 28 MARET 2019 oleh kami, EWIT SOETRIADI,S.H.,M.H., Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis, RETNO PUDYANINGTYAS,S.H. dan PURWONO,S.H.M.H. Hakim-Hakim Tinggi sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada SENIN tanggal 8 APRIL 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim – Hakim Anggota, serta dibantu oleh DIYONO,S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanpa dihadiri oleh Kedua belah pihak.
Hakim-hakim Anggota: RETNO PUDYANINGTYAS,S.H. PURWONO,S.H.M.H. | Hakim Ketua EWIT SOETRIADI,S.H.,M.H. |
Panitera Pengganti DIYONO,S.H. | |
Perincian biaya:
Materai ……………… Rp 6.000,00
Redaksi…….............. Rp 10.000,00
Pemberkasan ……… Rp 134.000,00
Jumlah ……… Rp 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)