38/Pid.Sus/2015/PN Srl
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 38/Pid.Sus/2015/PN Srl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JADDA WARMAN Alias WARMAN Bin ANANG AHMAD.
1. Menyatakan Terdakwa JADDA WARMAN Als WARMAN Bin ANANG AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
P U T U S A N
Nomor : 38/Pid.Sus/2015/PN Srl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sarolangun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
-
Nama Lengkap : JADDA WARMAN Als WARMAN Bin ANANG AHMAD. Tempat Lahir : Pelawan. Umur/tanggal lahir : 39 tahun / 03 Januari 1976. Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Rt 05 Desa Pelawan Kecamatan Pelawan, Kab Sarolangun. Agama : Islam Pekerjaan : Sopir.
Terdakwa telah ditangkap dan ditahan berdasarkan surat / Penetapan sebagai berikut :
Penyidik tanggal 19 Februari 2015 : SP.Kap/12/II/2015/Reskrim, sejak tanggal 19 Februari 2015;
Penyidik tanggal 20 Februari 2015 Nomor : SP.Han/05/II/2015/Reskrim, sejak tanggal 20 Februari 2015 sampai dengan tanggal 11 Maret 2015
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 03 Maret 2015 Nomor : B/338/N.5.16/Euh.1/03/2015 sejak tanggal 12 Maret 2015 sampai dengan tanggal 20 April 2015.
Penuntut Umum tanggal 20 April 2015 Nomor : Print 228/N.5.16/Euh.2/04/2015 sejak tanggal 20 April 2015 sampai dengan tanggal 09 Mei 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 29 April 2015 Nomor : 38/Pen.Pid/2015/PN.Srl, sejak tanggal 29 April 2015 sampai dengan tanggal 28 Mei 2015.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, tanggal 19 Mei 2015 Nomor : 38/Pen.Pid/2015/PN.Srl, sejak tanggal 29 Mei 2015 sampai dengan tanggal 27 Juli 2015.
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum ROSMERI PANGGABEAN, SH, MARLINCI EVALINA SILITONGA,SH dan IRWAN HENDRIZAL,SH“ Advokat/Penasehat Hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lingkungan Jambi“ yang beralamat di Jl Kapten Patimura Lorong Sidodadi No 12 Rt 15 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, sebagaimana surat kuasa Khusus tanggal 15 Mei 2015.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT:
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 38/Pen.Pid/2015/PN Srl tentang penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 38/Pen.Pid/2015/PN Srl tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah membaca berkas perkara yang diajukan dalam persidangan;
Setelah mendengar surat dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan;
Setelah mendengar keterangan para Saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa dalam persidangan;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dalam persidangan oleh Penuntut Umum, karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Tunggal yaitu sebagai berikut: ----------------------------------------------------
DAKWAAN:
Bahwa ia Terdakwa JADDA WARMAN Als WARMAN Bin ANANG AHMAD bersama-sama dengan saksi Herman Toni Bin Sabli dan saksi Musa Bin Kasim pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2015 atau setidaknya masih di Tahun 2015, bertempat di Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyimpan, memliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan, atau menyuruh melakukan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa dihubungi melalui telpon oleh saksi Herman Toni yang memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ada barang yang ditawarkan oleh Suku Anak Dalam (SAD) yang hendak dirundingkan dan mengajak Terdakwa untuk menyusul saksi Herman Toni yang menunggu Terdakwa di Jalan Desa Berau Kec. CNG Kab. Sarolangun untuk melakukan perundingan orang suku anak dalam. Selanjutnya Terdakwa menyusul ke tempat dimana saksi Herman Toni menunggu dan melihat saksi Herman Toni dan saksi Musa sedang berunding dengan kedua orang suku anak dalam.
Bahwa Terdakwa kemudian bertanya kepada saksi Herman Toni mengenai barang apa yang dirundingkan dan ditawarkan oleh orang suku anak dalam yang dijawab oleh saksi Herman Toni bahwa barang tersebut adalah kulit serta tulang belulang harimau sumatera yang ditawarkan oleh suku anak dalam seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa, saksi Musa dan saksi Jadda Warman dengan membawa bungkusan kardus yang berisi kulit serta tulang harimau tersebut pulang menuju rumah rumah saksi Herman Toni.
Bahwa pada hari Rabu tanggal tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 19.30 wib, saksi Musa menyuruh Terdakwa dan saksi Herman Toni untuk berkumpul dirumah saksi Herman Toni karena saksi Musa telah berhasil mendapatkan calon pembeli yang akan membeli kulit serta tulang belulang harimau dan merencanakan bagaimana cara bertemu dengan calon pembelinya tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib saksi Herman Toni keluar dari rumahnya untuk mengambil bungkusan kulit dan tulang harimau yang disembunyikan oleh saksi Herman Toni dan menyerahkannya kepada Terdakwa untuk membawa bungkusan berisi kulit serta tulang harimau dan berangkat terlebih dahulu menuju gapura perbatasan Desa Muara Danau dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Spasi warna Hitam beriringan dengan saksi Herman Toni yang berboncengan dengan saksi Musa mengendarai sepeda motor Honda Revo warna Hitam Nopol BH 4168 QG.
Bahwa sesampainya Terdakwa didepan Kampus Unsar, Terdakwa melihat polisi yang sedang melakukan razia, sehingga Terdakwa kemudian membelokkan arah sepeda motornya masuk kedalam jalan PT. Agroindo dan menyembunyikan bungkusan berisi kulit serta tulang harimau didalam semak-semak untuk menghindari razia, selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Herman Toni dan memberitahukan saksi Herman Toni dan saksi Musa untuk kembali kerumah saksi Herman Toni karena takut dengan razia polisi.
Bahwa pada keesokan harinya yaitu hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa, saksi Herman Toni dan saksi Musa berangkat menuju tempat Terdakwa menyembunyikan bungkusan kulit dan tulang harimau disekitar Kampus Unsar di jalan PT. Agrindo dengan beriringan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor. Selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna Hitam Nopol BH 4168 QG, saksi Herman Toni membawa bungkusan karung berisi kulit serta tulang belulang harimau menuju daerah Pangedaran beriringan dengan Terdakwa yang berboncengan dengan saksi Musa mengendarai sepeda motor Honda Megapro warna Merah tanpa Nopol.
Bahwa sesampainya didaerah Pangedaran kemudian Terdakwa, saksi Herman Toni dan saksi Musa berhenti ditepi jalan selanjutnya saksi Herman Toni menyembunyikan kardus disemak-semak yang berada ditepi jalan sambil menunggu kabar dari calon pembeli yang tidak berapa lama kemudian Terdakwa melihat sebuah mobil jenis Mitsubishi Strada berhenti dan selanjutnya saksi Musa serta saksi Herman Toni menghampiri mobil tersebut dan terlibat percakapan kemudian orang yang mengendarai mobil tersebut menyuruh saksi Musa, saksi Herman Toni serta Terdakwa untuk mengikuti mobil tersebut yang kemudian berhenti di rumah makan Family yang berada di Desa Karang Mendapo Kec. Pauh.
Bahwa setelah beberapa saat terlibat percakapan dengan orang yang akan membeli kulit dan tulang harimau tersebut, kemudian saksi Herman Toni pergi ketempat saksi Herman Toni menyembunyikan bungkusan berisi kulit dan tulang harimau. Pada saat saksi Herman Toni sedang membawa bungkusan berisi kulit serta tulang harimau tersebut kemudian anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi Herman Toni dan saksi Musa serta Terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan kardus yang dibawa oleh saksi Herman Toni ditemukan kulit serta tulang belulang harimau yang terdiri dari :
1 (satu) bungkusan plastik yang berisikan kerangka tulang harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) :
Gigi depan atas : 3 buah.
Gigi depan bawah : 6 buah.
Gigi geraham atas : 6 buah.
Gigi geraham bawah : 6 buah.
Taring : Tidak ada.
Tulang leher : 1 buah.
Tulang belikat : 2 buah (kanan dan
kiri).
Tulang bagian belakang thorac : 1 buah.
Tulang bagian belakang lumbal : 1 buah.
Tulang bagian belakang ekor : 1 buah.
Tulang pinggul : 1 buah.
Tulang pubis : 2 buah (kanan dan
kiri).
Tulang paha : 2 buah (kanan dan
kiri).
Tulang kering : 2 buah (kanan dan
kiri).
Ruas tulang ekor : 1 buah.
Tulang tempurung lutut : 2 buah (kanan dan
kiri).
Tulang rusuk / tulang iga : 26 buah.
Os ulna : 2 buah (kanan dan
kiri).
Os radius : 2 buah (kanan dan
kiri).
Tulang lengan tas : 2 buah (kanan dan
kiri).
Tulang dada : 2 buah (kanan dan
kiri).
Tulang rahang bawah : 1 buah.
Tulang rahang atas : 1 buah.
Tulang tengkorak : 1 buah.
Berat tulang (kondisi masih basah): +/- 9 kg.
1 (satu) bungkusan plastik yang berisikan kulit harimau sumatra dengan hasil sebagai berikut :
Jenis kelamin : jantan.
Panjang dari pangkal ekor sampai hidung : 131 cm.
Panjang dari ujung ekor sampai ujung hidung : 191
cm.
Tinggi : 71 cm.
Panjang ekor : 60 cm
Lebar telinga kiri-telinga kanan : 31 cm.
Bola mata : Tidak ada.
Tinggi kaki depan : 45 cm.
Tinggi kaki belakang : 42 cm.
Tapak kaki depan
Panjang : 10 cm.
Lebar : 9 cm.
Tapak kaki belakang
Panjang : 9 cm.
Lebar : 7 cm.
Kumis sebelah kanan : 11 lembar.
Kumis sebelah kiri : 8 lembar.
Sobekan ofset diperut
Panjang : 32 cm.
Lebar : 14 cm.
Ada bekas kena jerat : 32 cm.
Bekas luka tembak dibagian badan : 2 lubang
(tembus).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, maka Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi (a charge), yang didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing dan alat bukti keterangan terdakwa pada pokoknya menyatakan sebagai berikut ; ----------------------
WEMPY ENDARWIN,S.Hut., M.Sc bin ENDANG MULYANA,
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi.
Bahwa Terdakwa disidangkan karena ditangkap oleh saksi berserta Tim Gabungan dari BKSDA Provinsi Jambi, TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat) dan Kepolisian Polres Sarolangun, karena tertangkap tangan secara bersama-sama sedang membawa/memiliki kulit harimau beserta tulang belulangnya yang merupakan bagian dari satwa liar yang dilindungi menurut undang-undang.
Bahwa Terdakwa bersama temannya bernama Herman Toni dan Musa bin Kasim ditangkap pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 13.00 Wib didepan Rumah Makan Family yang berada ditepi jalan lintas Sarolangun-Jambi Desa Karang Mendapo, Kec Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Bahwa saksi tahu bermula dari informasi yang diperoleh saksi pada tanggal 17 Februari 2015, akan terjadi transaksi jual beli kulit harimau yang dilakukan diwilayah Kab. Sarolangun.
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi melaporkan kepada pimpinan yang kemudian memerintahkan saksi untuk membentuk Tim dari BKSDA Provinsi Jambi dan berkoordinasi dengan pihak TNKS serta Polres Sarolangun karena diduga TKP (tempat kejadian peristiwa) berada diwilayah Polres Sarolangun, selanjutnya Tim BKSDA berangkat menuju Kab. Sarolangun dan melakukan koordinasi dengan Tim Gambungan yang terdiri dari BKSDA, TNKS serta Kepolisian untuk melakukan pengintaian terhadap tindak pidana tersebut yang dilakukan oleh para pelaku.
Bahwa informasi awal yang diperoleh tidak menyebutkan nama-nama pelaku tetapi dari hasil koordinasi dirancang skenario untuk menangkap para pelaku ditempat-tempat yang dimungkinkan akan terjadinya tindak pidana tersebut.
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 20.00 Wib atau malam Kamis Tim Gabungan melakukan skenario dengan cara melakukan razia digerbang gapura jalan raya perbatasan kota Sarolangun yang berada di desa Rantau Tenang dengan menggunakan mobil jenis kijang dan mobil patroli jenis Strada Triton yang diparkir dipinggir jalan.
Bahwa pada saat melakukn razia saksi bersama dengan Sdr Ronanda Utama dari BKSDA, Sdr Keriyanto dari TNKS dan Sdr Riki Nalo, Sdr Nofrika dan Sdr Fiterson yang merupakan anggota Polres Sarolangun mencurigai seorang pengendara sepeda motor jenis metic dengan membawa bungkusan kardus diletakkan dipijakan kaki, kemudian orang tersebut berbalik arah tidak jadi melintas razia sehingga Tim mencurigai orang tersebut, lalu saat Tim melakukan penyisiran Tim melihat seorang pengendara sepeda motor metic yang sedang berhenti ditepi jalan didekat gerbang menuju PT.Agrindo di dekat Kampus Unsar tetapi tidak melihat membawa bungkusan kardus, sehingga anggota Tim Sdr Nofrika turun bertanya kepada orang tersebut apakah dia yang berputar arah pada saat melintas razia tetapi orang tersebut tidak mengakui, karena tidak melihat orang tersebut membawa bungkusan kardus sehingga Tim berpura-pura sedang melakukan razia narkotika.
Bahwa saksi melihat ciri-ciri orang tersebut adalah seorang pelaku yang dihadapkan didepan persidangan atas nama Terdakwa JADDA WARMAN Als WARMAN Bin ANANG AKMAD.
Bahwa pada malam itu Tim tidak berhasil menangkap para pelaku maka penyisiran pada malam tersebut dihentikan dan melakukan pengembangan informasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya transaksi jual beli kulit harimau.
Bahwa pada keesokan harinya yakni hari Kamis, tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 09.00 wib, Tim mendapat informasi para pelaku akan melakukan transaksi pada siang hari di daerah Kec Pauh, sehingga Tim berpencar dengan berbagi peran untuk menangkapan para palaku.
Bahwa informasi lokasi transaksi tersebut berubah-ubah yaitu sepanjang jalan lintas Sarolangun menuju Jambi sehingga Tim terus menyisir jalan raya dan kemudian anggota Tim melihat orang dengan ciri-ciri tubuh seperti dilihat pada malam sebelumnya yaitu Terdakwa JADDA WARMAN mengendarai sepeda motor jenis Honda Mega Pro warna merah berboncengan dengan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama MUSA bin KARIM dari arah Sarolangun – Jambi, kemudian Tim terus memantau pergerakan orang tersebut dan melihat berhenti ditepi jalan raya didepan Rumah Makan Family di Desa Karang Mendapo Kec Pauh, Kab Sarolangun. Tidak berapa lama datang seorang mengendara sepeda motor melintas dan berbalik arah mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam dengan membawa bungkusan didalam karung plastik dan menjatuhkannya sepeda motor kemudian berusaha melarikan diri lari kesemak-semak, kemudian anggota polisi yaitu Sdr Riki Nalo mengeluarkan tembakan keatas dan berteriak “ berhenti “ sehingga orang tersebut berhenti dan berhasil ditangkap oleh Sdr Nofrika dan Sdr Riki Nalo dan kemudian menangkap pelaku atas nama HERMAN TONI.
Bahwa yang berhasil ditangkap melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 (tiga) orang yang diketahui masing-masing bernama MUSA bin KARIM, HERMAN TONI dan JADDA WARMAN (Terdakwa).
Bahwa proses penangkapan berawal saat itu ada 2 (dua) orang mencurigakan sedang berdiri didepan Rumah Makan Family tidak lama kemudian datang Herman Toni yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam sambil membawa barang dalam 1 (satu) buah karung plastik, karena melihat banyak orang maka karung tersebut dijatuhkan oleh Herman Toni dari atas sepeda motor, lalu saksi bersama saksi Harianto dan anggota Polres Sarolangun melakukan penyergapan dan berhasil menangkap ketiga orang tersebut dan dibawa ke Polres Sarolangun beserta karung plastik yang dibawa Herman Toni tersebut;
Bahwa ketiga orang yang diamankan, saksi bersama saksi Harianto menangkap tersangka MUSA bin KASIM sedangkan yang menangkap tersangka HERMAN TONI dan Terdakwa adalah anggota Polres Sarolangun;
Bahwa selain menangkap ketiga orang tersebut berserta karung plastik berisi kulit satwa jenis harimau dan tulang-belulangnya saksi dan tim juga mengamankan 2 (dua) unit sepeda motor masing-masing 1 (satu) unit jenis Honda Mega Pro warna merah yang dipakai Terdakwa dan 1 (satu) unit jenis Honda Revo warna hitam yang dipakai oleh Herman Toni;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa beserta teman-temannya tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk membawa dan memiliki kulit satwa jenis harimau beserta tulang-belulangnya tersebut;
Bahwa bentuk kulit satwa harimau adalah warna belang (kuning dan hitam) dibagian perutnya terdapat warna putih sedangkan tulang-belulangnya sudah berbentuk potongan kerangka terpisah dari kulit dan dagingnya;
Bahwa bentuk sayatan antara kulit dan tulang-belulang satwa harimau tersebut termasuk rapi dan dikerjakan oleh orang yang sudah biasa dan berpengalaman;
Bahwa kulit satwa harimau yang dibawa Herman Toni adalah termasuk species Harimau Sumatera (Panthera Trigis Sumatrae) yang diancam kepunahan dan keberadaannya dilindungi;
Bahwa saksi tahu, mengenal dan benar barang bukti berupa kulit satwa jenis harimau berwarna belang (kuning dan hitam) dibagian perutnya terdapat warna putih berserta tulang-belulangnya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol BH-4168-QG beserta kunci kontak dan STNK atas nama Herman Toni dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro tanpa Nopol beserta kunci kontak dan STNK atas nama Al Hudri Nopol BH-6691-ST, adalah barang yang diamankan ketika menangkap Herman Toni beserta saksi Musa dan Jadda Warman (terdakwa);
Bahwa setelah karung plastik yang dibawa Herman Toni tersebut dibuka dan isinya adalah 1 (satu) ekor kulit satwa jenis harimau beserta tulang-belulangnya dalam keadaan mati;
Bahwa ketiga orang yang diamankan, saksi bersama Sdr Harianto menangkap Sdr MUSA bin KASIM sedangkan yang menangkap Herman Toni dan Terdakwa adalah anggota Polres Sarolangun;
Bahwa selain menangkap ketiga orang tersebut berserta karung plastik berisi kulit satwa jenis harimau dan tulang-belulangnya saya dan tim juga mengamankan 2 (dua) unit sepeda motor masing-masing 1 (satu) unit jenis Honda Mega Pro warna merah yang dipakai Terdakwa dan 1 (satu) unit jenis Honda Revo warna hitam yang dipakai oleh Herman Toni;
Bahwa saksi menerima informasi tersebut pada tanggal 17 dan akan dilakukan transaksi jual beli menurut informasi tersebut tanggal 18 nya.
Bahwa informasi tersebut mereka menggunakan sepeda motor dan membawa barang dalam karung.
Bahwa informasi tersebut Terdakwa pelakunya dan diperkuat dari pengembangan perkara tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
RONAL UTAMA,A.Md Bin DAYAT,
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi.
Bahwa terdakwa disidangkan karena ditangkap oleh saksi berserta Tim Gabungan dari BKSDA Provinsi Jambi, TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat) dan Kepolisian Polres Sarolangun, karena tertangkap tangan secara bersama-sama sedang membawa/memiliki kulit harimau beserta tulang belulangnya yang merupakan bagian dari satwa liar yang dilindungi menurut undang-undang.
Bahwa Terdakwa bersama temannya bernama Herman Toni dan Musa bin Kasim ditangkap pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 13.00 Wib didepan Rumah Makan Family yang berada ditepi jalan lintas Sarolangun-Jambi Desa Karang Mendapo, Kec Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Bahwa saksi tahu bermula dari informasi yang diperoleh saksi pada tanggal 18 Februari 2015, akan terjadi transaksi jual beli kulit harimau yang dilakukan diwilayah Kab. Sarolangun.
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi melaporkan kepada pimpinan yang kemudian memerintahkan saksi untuk membentuk Tim dari BKSDA Provinsi Jambi dan berkoordinasi dengan pihak TNKS serta Polres Sarolangun karena diduga TKP (tempat kejadian peristiwa) berada diwilayah Polres Sarolangun, selanjutnya Tim BKSDA berangkat menuju Kab. Sarolangun dan melakukan koordinasi dengan Tim Gambungan yang terdiri dari BKSDA, TNKS serta Kepolisian untuk melakukan pengintaian terhadap tindak pidana tersebut yang dilakukan oleh para pelaku.
Bahwa informasi awal yang diperoleh tidak menyebutkan nama-nama pelaku tetapi dari hasil koordinasi dirancang skenario untuk menangkap para pelaku ditempat-tempat yang dimungkinkan akan terjadinya tindak pidana tersebut.
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 20.00 Wib atau malam Kamis Tim Gabungan melakukan skenario dengan cara melakukan razia digerbang gapura jalan raya perbatasan kota Sarolangun yang berada di desa Rantau Tenang dengan menggunakan mobil jenis kijang dan mobil patroli jenis Strada Triton yang diparkir dipinggir jalan.
Bahwa pada saat melakukan razia saksi bersama dengan Sdr Wempy Endarwin dari BKSDA, Sdr Keriyanto dari TNKS dan Sdr Riki Nalo, Sdr Nofrika dan Sdr Fiterson yang merupakan anggota Polres Sarolangun mencurigai seorang pengendara sepeda motor jenis metic dengan membawa bungkusan kardus diletakkan dipijakan kaki, kemudian orang tersebut berbalik arah tidak jadi melintas razia sehingga Tim mencurigai orang tersebut, lalu saat Tim melakukan penyisiran Tim melihat seorang pengendara sepeda motor metic yang sedang berhenti ditepi jalan didekat gerbang menuju PT.Agrindo di dekat Kampus Unsar tetapi tidak melihat membawa bungkusan kardus, sehingga anggota Tim Sdr Nofrika turun bertanya kepada orang tersebut apakah dia yang berputar arah pada saat melintas razia tetapi orang tersebut tidak mengakui, karena tidak melihat orang tersebut membawa bungkusan kardus sehingga Tim berpura-pura sedang melakukan razia narkotika.
Bahwa saksi melihat ciri-ciri orang tersebut adalah seorang pelaku yang dihadapkan didepan persidangan atas nama Terdakwa JADDA WARMAN Als WARMAN Bin ANANG AKMAD.
Bahwa pada malam itu Tim tidak berhasil menangkap para pelaku maka penyisiran pada malam tersebut dihentikan dan melakukan pengembangan informasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya transaksi jual beli kulit harimau.
Bahwa pada keesokan harinya yakni hari Kamis, tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 09.00 wib, Tim mendapat informasi para pelaku akan melakukan transaksi pada siang hari di daerah Kec Pauh, sehingga Tim berpencar dengan berbagi peran untuk menangkapan para pelaku.
Bahwa informasi lokasi transaksi tersebut berubah-ubah yaitu sepanjang jalan lintas Sarolangun menuju Jambi sehingga Tim terus menyisir jalan raya dan kemudian anggota Tim melihat orang dengan ciri-ciri tubuh seperti dilihat pada malam sebelumnya yaitu Terdakwa JADDA WARMAN mengendarai sepeda motor jenis Honda Mega Pro warna merah berboncengan dengan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama MUSA bin KARIM dari arah Sarolangun – Jambi, kemudian Tim terus memantau pergerakan orang tersebut dan melihat berhenti ditepi jalan raya didepan Rumah Makan Family di Desa Karang Mendapo Kec Pauh, Kab Sarolangun. Tidak berapa lama datang seorang mengendara sepeda motor melintas dan berbalik arah mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam dengan membawa bungkusan didalam karung plastik dan menjatuhkannya sepeda motor kemudian berusaha melarikan diri lari kesemak-semak, kemudian anggota polisi yaitu Sdr Riki Nalo mengeluarkan tembakan keatas dan berteriak “ berhenti “ sehingga orang tersebut berhenti dan berhasil ditangkap oleh Sdr Nofrika dan Sdr Riki Nalo dan kemudian menangkap pelaku atas nama HERMAN TONI.
Bahwa yang berhasil ditangkap melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 (tiga) orang yang diketahui masing-masing bernama MUSA bin KARIM, HERMAN TONI dan JADDA WARMAN (Terdakwa).
Bahwa proses penangkapan berawal saat itu ada 2 (dua) orang mencurigakan sedang berdiri didepan Rumah Makan Family tidak lama kemudian datang Herman Toni yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam sambil membawa barang dalam 1 (satu) buah karung plastik, karena melihat banyak orang maka karung tersebut dijatuhkan oleh Herman Toni dari atas sepeda motor, lalu saya bersama saksi Harianto dan anggota Polres Sarolangun melakukan penyergapan dan berhasil menangkap ketiga orang tersebut dan dibawa ke Polres Sarolangun beserta karung plastik yang dibawa Herman Toni tersebut;
Bahwa ketiga orang yang diamankan, saksi bersama Sdr Harianto menangkap Tersangka MUSA bin KASIM sedangkan yang menangkap tersangka Herman Toni dan Terdakwa adalah anggota Polres Sarolangun;
Bahwa selain menangkap ketiga orang tersebut berserta karung plastik berisi kulit satwa jenis harimau dan tulang-belulangnya saksi dan tim juga mengamankan 2 (dua) unit sepeda motor masing-masing 1 (satu) unit jenis Honda Mega Pro warna merah yang dipakai Terdakwa dan 1 (satu) unit jenis Honda Revo warna hitam yang dipakai oleh Herman Toni;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa beserta teman-temannya tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk membawa dan memiliki kulit satwa jenis harimau beserta tulang-belulangnya tersebut;
Bahwa bentuk kulit satwa harimau adalah warna belang (kuning dan hitam) dibagian perutnya terdapat warna putih sedangkan tulang-belulangnya sudah berbentuk potongan kerangka terpisah dari kulit dan dagingnya;
Bahwa bentuk sayatan antara kulit dan tulang-belulang satwa harimau tersebut termasuk rapi dan dikerjakan oleh orang yang sudah biasa dan berpengalaman;
Bahwa kulit satwa harimau yang dibawa Herman Toni adalah termasuk species Harimau Sumatera (Panthera Trigis Sumatrae) yang diancam kepunahan dan keberadaannya dilindungi;
Bahwa saksi tahu, mengenal dan benar barang bukti berupa kulit satwa jenis harimau berwarna belang (kuning dan hitam) dibagian perutnya terdapat warna putih berserta tulang-belulangnya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol BH-4168-QG beserta kunci kontak dan STNK atas nama Herman Toni dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro tanpa Nopol beserta kunci kontak dan STNK atas nama Al Hudri Nopol BH-6691-ST, adalah barang yang diamankan ketika menangkap Herman Toni beserta saksi Musa dan Jadda Warman (terdakwa);
Bahwa setelah karung plastik yang dibawa Herman Toni tersebut dibuka dan isinya adalah 1 (satu) ekor kulit satwa jenis harimau beserta tulang-belulangnya dalam keadaan mati;
Bahwa ketiga orang yang diamankan, saksi bersama Sdr Harianto menangkap Sdr MUSA bin KASIM sedangkan yang menangkap Herman Toni dan Terdakwa adalah anggota Polres Sarolangun;
Bahwa selain menangkap ketiga orang tersebut berserta karung plastik berisi kulit satwa jenis harimau dan tulang-belulangnya saya dan tim juga mengamankan 2 (dua) unit sepeda motor masing-masing 1 (satu) unit jenis Honda Mega Pro warna merah yang dipakai Terdakwa dan 1 (satu) unit jenis Honda Revo warna hitam yang dipakai oleh Herman Toni;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan;
HERIANTO bin SYAMSUL (alm);,
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini, oleh karena telah tertangkap tangan sedang membawa dan mengangkut satwa yang dilindungi;
Bahwa jenis satwa yang dibawa dan diangkut oleh Terdakwa adalah kulit satwa Harimau Sumatera (Panthera Trigis Sumatrae) beserta tulang-belulangnya;
Bahwa Terdakwa ditangkap melakukan perbuatan tersebut pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di depan Rumah Makan Family Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun;
Bahwa saksi memperoleh informasi tentang perbuatan yang dilakukan Terdakwa yaitu pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 sekira pukul 13.00 WIB dari Pimpinan saya bahwa akan adanya transaksi penjualan kulit harimau berserta tulang-belulangnya di kota Sarolangun;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekitar pukul 09.15 WIB saksi memperoleh informasi dari Tim BKSDA Jambi bahwa akan adanya transaksi penjualan kulit satwa harimau di Desa Karang Mendapo, kemudian saksi bersama dua rekan saksi berangkat menuju ke Desa Karang Mendapo untuk bergabung dengan Tim BKSDA Jambi dan anggota Kepolisian Resort Sarolangun berada dalam mobil melakukan pengintaian yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari Rumah Makan Family;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi bernama RONANDA UTAMA dan WEMPY ENDARWIN dari Tim BKSDA Jambi serta beberapa orang anggota dari Kepolisian Resort Sarolangun;
Bahwa proses penangkapan berawal saat itu ada 2 (dua) orang mencurigakan sedang berdiri didepan Rumah Makan Family tidak lama kemudian datang Herman Toni yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam sambil membawa barang dalam 1 (satu) buah karung plastik, karena melihat banyak orang maka karung tersebut dijatuhkan oleh Herman Toni dari atas sepeda motor, lalu saksi mendekati lokasi Rumah Makan tersebut dan saksi bersama saksi Ronanda Utama mengamankan saksi Musa bin Kasim sedangkan Herman Toni dan Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Polres Sarolangun;
Bahwa ketika akan ditangkap, saksi melihat Terdakwa berusaha lari kearah semak-semak namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh Polisi;
Bahwa setelah dibawa ke Polres Sarolangun karung plastik yang dibawa Herman Toni tersebut dibuka dan isinya adalah 1 (satu) ekor kulit satwa jenis harimau beserta tulang-belulangnya dalam keadaan mati;
Bahwa saksi tahu, mengenal dan membenarkan barang bukti berupa kulit satwa jenis harimau berwarna belang (kuning dan hitam) dibagian perutnya terdapat warna putih berserta tulang-belulangnya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol BH-4168-QG beserta kunci kontak dan STNK atas nama Herman Toni dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro tanpa Nopol beserta kunci kontak dan STNK atas nama Al Hudri Nopol BH-6691-ST, adalah barang yang diamankan ketika menangkap Herman Toni beserta saksi Musa dan Terdakwa;
Bahwa ketiga orang yang diamankan, saksi Musa bin Kasim ditangkap oleh saksi bersama rekan saksi Ronanda Utama, sedangkan Herman Toni dan Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh anggota Polres Sarolangun;
Bahwa selain menangkap ketiga orang tersebut berserta karung plastik berisi kulit satwa jenis harimau dan tulang-belulangnya saksi dan tim juga mengamankan 2 (dua) unit sepeda motor masing-masing 1 (satu) unit jenis Honda Mega Pro warna merah yang dipakai Terdakwa dan 1 (satu) unit jenis Honda Revo warna hitam yang dipakai oleh Herman Toni;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa beserta teman-temannya tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk membawa dan mengangkut kulit satwa jenis harimau beserta tulang-belulangnya tersebut;
Bahwa bentuk kulit satwa harimau adalah warna belang (kuning dan hitam) dibagian perutnya terdapat warna putih sedangkan tulang-belulangnya sudah berbentuk potongan kerangka terpisah dari kulit dan dagingnya;
Bahwa bentuk sayatan antara kulit dan tulang-belulang satwa harimau tersebut termasuk rapi dan dikerjakan oleh orang yang sudah biasa dan berpengalaman;
Bahwa kulit satwa harimau yang dibawa Terdakwa adalah termasuk species Harimau Sumatera (Panthera Trigis Sumatrae) yang diancam kepunahan dan keberadaannya dilindungi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan.
NOFRIKA bin DJUNIUS,
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini, oleh karena telah tertangkap tangan sedang membawa dan mengangkut kulit satwa liar yang dilindungi;
Bahwa Terdakwa ditangkap melakukan perbuatan tersebut pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di depan Rumah Makan Family Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun;
Bahwa yang berhasil ditangkap melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 (tiga) orang yang diketahui masing-masing bernama MUSA bin KASIM, HERMAN TONI dan JADDA WARMAN (terdakwa) ;
Bahwa dasar penangkapan Terdakwa adalah informasi dari petugas BKSDA yang diterima pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 09.00 WIB yang isinya akan ada transaksi kulit harimau di wilayah hukum Polres Sarolangun;
Bahwa setelah menerima informasi tersebut lalu saksi melaporkan kepada Pimpinan dan selanjutnya Pimpinan memerintahkan untuk menanggapi informasi tersebut dan melakukan koordinasi dengan petugas BKSDA Jambi dengan membentuk Tim;
Bahwa setelah berkoordinasi dengan petugas BKSDA Jambi kemudian pada malam harinya dilakukan penelusuran dan pengintaian dijalan Lintas Sumatera, karena info tersebut menyebutkan akan ada orang melintas menggunakan sepeda motor membawa bungkusan kardus dari arah Desa Pelawan ke Kota Sarolangun, selanjutnya di Desa Rantau Tenang saya melihat seseorang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Metic membawa kardus lalu saya bersama petugas BKSDA melakukan pengejaran namun orang tersebut melarikan diri;
Bahwa saksi bersama Tim BKSDA Jambi tidak berhasil menangkap pelaku, namun ketika melakukan penyisiran di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan Universitas Jambi di Sarolangun saya kembali bertemu dengan orang yang sebelumnya saksi kejar namun bungkusan kardus suda tidak ada, saksi berpura-pura sedang melalukan operasi Narkotika supaya saksi lebih mengenali wajah orang tersebut dari dekat;
Bahwa informasi yang saksi terima bersama Tim BKSDA mengenai transaksi kulit harimau tersebut berubah-ubah sehingga Tim terus melakukan pemantauan dan pengintaian;
Bahwa prose penangkapan Terdakwa bermula saksi bersama Tim menerima informasi terakhir transaksi akan dilakukan di Rumah Makan di Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh maka dilakukan pemantauan dan pengintaian saat itu ada 2 (dua) orang mencurigakan sedang berdiri didepan Rumah Makan Family tidak lama kemudian datang Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam sambil membawa barang dalam 1 (satu) buah karung plastik, karena melihat banyak orang maka karung tersebut dijatuhkan oleh Terdakwa dari atas sepeda motor, Terdakwa berusaha lari lalu saksi mengejar Terdakwa Herman Toni yang lari kesemak-semak dan berhasil menangkapnya.
Bahwa yang menangkap Terdakwa bernama Jadda Warman adalah petugas dari BKSDA Jambi karena saat itu berada didepan Rumah Makan;
Bahwa setelah dibawa ke Polres Sarolangun karung plastik yang dibawa Terdakwa tersebut dibuka dan isinya adalah 1 (satu) ekor kulit satwa jenis harimau beserta tulang-belulangnya dalam keadaan mati;
Bahwa saksi tahu, mengenal dan membenarkan barang bukti berupa kulit satwa jenis harimau berwarna belang (kuning dan hitam) dibagian perutnya terdapat warna putih berserta tulang-belulangnya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol BH-4168-QG beserta kunci kontak dan STNK atas nama Herman Toni dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro tanpa Nopol beserta kunci kontak dan STNK atas nama Al Hudri Nopol BH-6691-ST, adalah barang yang diamankan ketika menangkap Terdakwa beserta saksi Musa dan Herman Toni;
Bahwa selain menangkap ketiga orang tersebut berserta karung plastik berisi kulit satwa jenis harimau dan tulang-belulangnya saksi dan tim juga mengamankan 2 (dua) unit sepeda motor masing-masing 1 (satu) unit jenis Honda Mega Pro warna merah yang dipakai Terdakwa dan 1 (satu) unit jenis Honda Revo warna hitam yang dipakai oleh Herman Toni;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa beserta teman-temannya tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk membawa dan mengangkut kulit satwa jenis harimau beserta tulang-belulangnya tersebut;
Bahwa bentuk kulit satwa harimau adalah warna belang (kuning dan hitam) dibagian perutnya terdapat warna putih sedangkan tulang-belulangnya sudah berbentuk potongan kerangka terpisah dari kulit dan dagingnya;
Bahwa setelah ditanyakan kepada Terdakwa bahwa ia dan temannya memperoleh kulit satwa harimau tersebut dari Suku Anak Dalam (SAD) dan rencananya akan dijual seharga Rp.5.000.000,00,- (lima juta rupiah);
Bahwa kulit satwa harimau yang dibawa Terdakwa adalah termasuk species Harimau Sumatera (Panthera Trigis Sumatrae) yang diancam kepunahan dan keberadaannya dilindungi;
Bahwa ciri khusus pada Terdakwa tidak ada.
Bahwa Terdakwa ditangkap pada Desa Karangdapo dan tidak bersamaan.
Bahwa barang bukti didapat pada Terdakwa Herman Toni.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
RIKI NALO SAKTI alias RIKI bin HERMANTO,
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini, oleh karena telah tertangkap tangan sedang membawa dan mengangkut kulit satwa liar yang dilindungi;
Bahwa Terdakwa ditangkap melakukan perbuatan tersebut pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di depan Rumah Makan Family Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun;
Bahwa yang berhasil ditangkap melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 (tiga) orang yang diketahui masing-masing bernama MUSA bin KASIM, HERMAN TONI dan JADDA WARMAN (Terdakwa);
Bahwa dasar penangkapan Terdakwa adalah informasi dari petugas BKSDA yang diterima saksi Nofrika pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 09.00 WIB yang isinya akan ada transaksi kulit harimau di wilayah hukum Polres Sarolangun;
Bahwa setelah menerima informasi tersebut lalu saksi Nofrika melaporkan kepada Pimpinan dan selanjutnya Pimpinan memerintahkan untuk menanggapi informasi tersebut dan melakukan koordinasi dengan petugas BKSDA Jambi dengan membentuk Tim;
Bahwa setelah berkoordinasi dengan petugas BKSDA Jambi kemudian pada malam harinya dilakukan penelusuran dan pengintaian dijalan Lintas Sumatera, karena info tersebut menyebutkan akan ada orang melintas menggunakan sepeda motor membawa bungkusan kardus dari arah Desa Pelawan ke Kota Sarolangun, selanjutnya di Desa Rantau Tenang saksi, saksi Fiterson dan saksi Nofrika melihat seseorang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Metic membawa kardus lalu saksi bersama petugas BKSDA melakukan pengejaran namun orang tersebut melarikan diri;
Bahwa saksi bersama Tim BKSDA Jambi tidak berhasil menangkap pelaku, namun ketika melakukan penyisiran di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di dekat Agrindo saya, saksi Nofrika dan saksi Fiterson kembali bertemu dengan orang yang sebelumnya saya kejar namun bungkusan kardus sudah tidak ada lagi selanjutnya pengejaran malam itu dihentikan dan akan dilanjutkan esok harinya;
Bahwa informasi yang diterima bersama Tim BKSDA mengenai transaksi kulit harimau tersebut berubah-ubah sehingga Tim terus melakukan pemantauan dan pengintaian;
Bahwa proses penangkapan Terdakwa bermula saksi, saksi Nofrika dan saksi Fiterson bersama Tim menerima informasi terakhir transaksi akan dilakukan disebuah Rumah Makan di Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh maka dilakukan pemantauan dan pengintaian saat itu ada 2 (dua) orang mencurigakan sedang berdiri didepan Rumah Makan Family tidak lama kemudian datang Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam sambil membawa barang dalam 1 (satu) buah karung plastik, karena melihat banyak orang maka karung tersebut dijatuhkan oleh Terdakwa dari atas sepeda motor, Terdakwa berusaha lari lalu saksi bersama saksi Nofrika dan saksi Fiterson mengejar Terdakwa yang lari kesemak-semak sambil saksi mengeluarkan tembakan peringatan ke udara dan berhasil menangkap Terdakwa;
Bahwa yang berhasil menangkap teman Terdakwa bernama Jadda Warman (Terdakwa) dan Musa adalah petugas dari BKSDA Jambi karena mereka saat itu berada didepan Rumah Makan;
Bahwa setelah dibawa ke Polres Sarolangun karung plastik yang dibawa Terdakwa tersebut dibuka dan isinya adalah 1 (satu) ekor kulit satwa jenis harimau beserta tulang-belulangnya dalam keadaan mati;
Bahwa saksi tahu, mengenal dan membenarkan barang bukti berupa kulit satwa jenis harimau berwarna belang (kuning dan hitam) dibagian perutnya terdapat warna putih berserta tulang-belulangnya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol BH-4168-QG beserta kunci kontak dan STNK atas nama Herman Toni dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro tanpa Nopol beserta kunci kontak dan STNK atas nama Al Hudri Nopol BH-6691-ST, adalah barang yang diamankan ketika menangkap Terdakwa beserta saksi Musa dan saksi Herman Toni;
Bahwa selain menangkap ketiga orang tersebut berserta karung plastik berisi kulit satwa jenis harimau dan tulang-belulangnya saya dan tim juga mengamankan 2 (dua) unit sepeda motor masing-masing 1 (satu) unit jenis Honda Mega Pro warna merah yang dipakai Terdakwa dan 1 (satu) unit jenis Honda Revo warna hitam yang dipakai oleh Herman Toni.
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa beserta teman-temannya tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk membawa dan mengangkut kulit satwa jenis harimau beserta tulang-belulangnya tersebut;
Bahwa bentuk kulit satwa harimau adalah warna belang (kuning dan hitam) dibagian perutnya terdapat warna putih sedangkan tulang-belulangnya sudah berbentuk potongan kerangka terpisah dari kulit dan dagingnya;
Bahwa setelah ditanyakan kepada Terdakwa bahwa ia dan temannya memperoleh kulit satwa harimau tersebut dari Suku Anak Dalam (SAD) dan rencananya akan dijual seharga Rp.5.000.000,00,- (lima juta rupiah);
Bahwa kulit satwa harimau yang dibawa Terdakwa adalah termasuk species Harimau Sumatera (Panthera Trigis Sumatrae) yang diancam kepunahan dan keberadaannya dilindungi;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada saat itu sedang berada di warung jaraknya 5 (lima) meter dengan temannya yang bernama Herman Toni.
Bahwa barang bukti didapat atau disita pada teman terdakwa bernama Herman Toni.
Bahwa Terdakwa ditangkap tidak dalam waktu bersamaan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
FITERSON SINAGA anak dari C. SINAGA,
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini, oleh karena telah tertangkap tangan sedang membawa dan mengangkut kulit satwa liar yang dilindungi;
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini, oleh karena telah tertangkap tangan sedang membawa dan mengangkut satwa liar yang dilindungi;
Bahwa Terdakwa ditangkap melakukan perbuatan tersebut pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di depan Rumah Makan Family Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun;
Bahwa yang berhasil ditangkap melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 (tiga) orang yang diketahui masing-masing bernama MUSA bin KASIM, HERMAN TONI dan JADDA WARMAN (Terdakwa);
Bahwa dasar penangkapan Terdakwa adalah informasi dari petugas BKSDA yang diterima oleh saksi Riki Nalo dan saksi Nofrika pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 09.00 WIB yang isinya akan ada transaksi kulit harimau di wilayah hukum Polres Sarolangun;
Bahwa setelah menerima informasi tersebut lalu saksi Nofrika melaporkan kepada Pimpinan dan selanjutnya Pimpinan memerintahkan untuk menanggapi informasi tersebut dan melakukan koordinasi dengan petugas BKSDA Jambi dengan membentuk Tim;
Bahwa setelah berkoordinasi dengan petugas BKSDA Jambi kemudian pada malam harinya dilakukan penelusuran dan pengintaian dijalan Lintas Sumatera, karena info tersebut menyebutkan akan ada orang melintas menggunakan sepeda motor membawa bungkusan kardus dari arah Desa Pelawan ke Kota Sarolangun, selanjutnya di Desa Rantau Tenang saya, saksi Nofrika dan saksi Riki Nalo melihat seseorang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Metic membawa kardus lalu saya, saksi Riki Nalo dan saksi Nofrika bersama petugas BKSDA melakukan pengejaran namun orang tersebut melarikan diri;
Bahwa saksi bersama Tim BKSDA Jambi tidak berhasil menangkap pelaku, namun ketika melakukan penyisiran di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di dekat Agrindo saya, saksi Riki Nalo dan saksi Nofrika kembali bertemu dengan orang yang sebelumnya dikejar namun bungkusan kardus suda tidak ada lagi selanjutnya pengejaran malam itu dihentikan dan akan dilanjutkan esok harinya;
Bahwa informasi yang diterima bersama Tim BKSDA mengenai transaksi kulit harimau tersebut berubah-ubah sehingga Tim terus melakukan pemantauan dan pengintaian;
Bahwa proses penangkapan Terdakwa bermula saksi, saksi Riki Nalo dan saksi Nofrika bersama Tim menerima informasi terakhir transaksi akan dilakukan disebuah Rumah Makan di Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh maka dilakukan pemantauan dan pengintaian saat itu ada 2 (dua) orang mencurigakan sedang berdiri didepan Rumah Makan Family tidak lama kemudian datang Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam sambil membawa barang dalam 1 (satu) buah karung plastik, karena melihat banyak orang maka karung tersebut dijatuhkan oleh Terdakwa dari atas sepeda motor, Terdakwa berusaha lari lalu saksi bersama saksi Riki Nalo dan saksi Nofrika mengejar Tersangka Herman Toni yang lari kesemak-semak sambil saksi Riki Nalo mengeluarkan tembakan peringatan ke udara dan berhasil menangkap Terdakwa;
Bahwa yang berhasil menangkap Terdakwa bernama Jadda Warman dan Musa adalah petugas dari BKSDA Jambi karena mereka saat itu berada didepan Rumah Makan;
Bahwa setelah dibawa ke Polres Sarolangun karung plastik yang dibawa Terdakwa tersebut dibuka dan isinya adalah 1 (satu) ekor kulit satwa jenis harimau beserta tulang-belulangnya dalam keadaan mati;
Bahwa Saya tahu, mengenal dan membenarkan barang bukti berupa kulit satwa jenis harimau berwarna belang (kuning dan hitam) dibagian perutnya terdapat warna putih berserta tulang-belulangnya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol BH-4168-QG beserta kunci kontak dan STNK atas nama Herman Toni dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro tanpa Nopol beserta kunci kontak dan STNK atas nama Al Hudri Nopol BH-6691-ST, adalah barang yang diamankan ketika menangkap saksi Herman Toni beserta saksi Musa dan Terdakwa Jadda Warman;
Bahwa selain menangkap ketiga orang tersebut berserta karung plastik berisi kulit satwa jenis harimau dan tulang-belulangnya saya dan tim juga mengamankan 2 (dua) unit sepeda motor masing-masing 1 (satu) unit jenis Honda Mega Pro warna merah yang dipakai Terdakwa Jadda Warman dan 1 (satu) unit jenis Honda Revo warna hitam yang dipakai oleh Herman Toni ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa beserta teman-temannya tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk membawa dan mengangkut kulit satwa jenis harimau beserta tulang-belulangnya tersebut;
Bahwa bentuk kulit satwa harimau adalah warna belang (kuning dan hitam) dibagian perutnya terdapat warna putih sedangkan tulang-belulangnya sudah berbentuk potongan kerangka terpisah dari kulit dan dagingnya;
Bahwa setelah ditanyakan kepada Terdakwa bahwa ia dan temannya memperoleh kulit satwa harimau tersebut dari Suku Anak Dalam (SAD) dan rencananya akan dijual seharga Rp.5.000.000,00,- (lima juta rupiah);
Bahwa kulit satwa harimau yang dibawa Terdakwa adalah termasuk species Harimau Sumatera (Panthera Trigis Sumatrae) yang diancam kepunahan dan keberadaannya dilindungi;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada saat itu sedang berada di warung jaraknya 5 (lima) meter dengan temannya yang bernama Herman Toni.
Bahwa barang bukti didapat atau disita pada teman terdakwa bernama Herman Toni.
Bahwa Terdakwa ditangkap tidak dalam waktu bersamaan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
MUSA bin KASIM,
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini, oleh karena telah tertangkap tangan sedang membawa dan mengangkut kulit satwa liar yang dilindungi;
Bahwa Terdakwa ditangkap melakukan perbuatan tersebut pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 13.30 WIB di Desa Karang Mendapo Kec.Pauh Kab. Sarolangun;
Bahwa Terdakwa ditangkap Polisi bersama 2 (dua) orang lainnya yaitu saya sendiri (Musa bin Kasim) dan terdakwa Jadda Warman alias Warman;
Bahwa saksi ditangkap Polisi berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 09.00 WIB saat saksi berjalan dari rumah akan ke Desa Mengkuah, dalam perjalanan saya bertemu dengan orang 2 (dua) orang kubuh/ SAD (Suku Anak Dalam) yang sedang membawa sesuatu barang dalam karung, lalu saksi bertanya kepada orang SAD tersebut “barang apo dalam karung dan nak dibawa kemano ?” dan dijawab orang SAD “kulit” kemudian saya bertanya lagi “kulit apo ?” dan dijawab orang SAD “kulit Harimau”;
Bahwa setelah saksi tanya kepada orang SAD bahwa kulit harimau tersebut akan dijualnya namun mereka tadak tahu dimana akan dijualnya;
Bahwa ketika saksi melihat 2 (dua) orang SAD kebingungan maka saksi menawarkan diri seolah-olah akan membelinya dengan harga Rp.2.000.000,00- (dua juta rupiah) akan tetapi orang SAD tidak mau memberikannya, kemudian saksi menghubungi teman saksi Herman Toni via HP sambil mengatakan ada orang SAD yang membawa kulit satwa harimau dan akan menjualnya, setelah mengabarkan hal itu Herman Toni menyuruh saya menunggu sampai dirinya datang;
Bahwa setelah menunggu sekitar 1 (satu) jam Herman Toni datang menemui saya dan kedua orang SAD kemudian terjadi perundingan yang intinya kedua orang SAD sanggup melepas kulit harimau tersebut dengan harga Rp.5.000.000,00,- (lima juta rupiah) lalu saksi menyanggupinya dengan perjanjian akan membayarnya setelah kulit harimau tersebut laku terjual, kemudian datang teman Herman Toni bernama Terdakwa Jadda Warman lalu kulit harimau dalam karung tersebut dibawa oleh Herman Toni bersama Terdakwa Jadda Warman;
Bahwa rencananya kulit harimau tersebut akan saksi jual, lalu saksi bertanya kepada orang yang bernama Bejo yang biasanya membeli labi-labi dimana tempat menjual kulit harimau, dalam beberapa kali komunikasi saksi mendapatkan nomor telepon orang yang akan membeli kulit harimau yang bernama ANDI kemudian dengan menggunakan HP Terdakwa lalu saksi menghubunginya dan dalam perundingan orang tersebut sanggup membeli kulit harimau dengan harga Rp.10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa mengatakan sudah ada pembeli kulit satwa harimau dan akan bertemu di perbatasan/ gapura kota Sarolangun arah Pelawan pada pukul 20.00 WIB atau 20.30 WIB, lalu Terdakwa Jadda Warman disuruh Herman Toni pergi ke Sarolangun lebih dahulu untuk mengecek keadaan aman atau tidak, kemudian bungkusan kardus diletakkan diatas sepeda motor milik Terdakwa Jadda Warman sedangkan Herman Toni dan saya mengiring dari belakang;
Bahwa dalam perjalanan ke Sarolangun dan tiba di Desa Tanjung Rambai dekat simpang Agrindo Terdakwa Jadda Warman melihat banyak anggota Polisi lalu ia memutar arah ke Pelawan dan disemak-semak dekat Universitas Sarolangun ia membuang bungkusan karung yang ia bawa dan menghubungi saksi dan Herman Toni sambil mengatakan baliklah situasi tidak aman, malam itu tidak bertemu dengan pembeli;
Bahwa menurut cerita Herman Toni pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 06.30 WIB Herman Toni menghubungi Terdakwa Jadda Warman via HP sambil mengatakan “jam berapo kito nak berangkat ?” Terdakwa Jadda Warman menjawab “terserahlah jam berapo bae” dan sekira jam 07.00 WIB Herman Toni datang ke rumah Terdakwa Jadda Warman lalu ia bersama Herman Toni pergi ke rumah Herman Toni dan saya telah ada lebih dahulu di rumah Herman Toni, kemudian bersepakat jam 08.00 WIB akan pergi mengambil barang yang dibuang Terdakwa Jadda Warman disemak-semak;
Bahwa sekitar pukul 08.00 WIB saksi bersama Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Honda GL Pro warna merah sedangkan Herman Toni menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam, tiba di Desa Tanjung Rambai disemak-semak Terdakwa menunjukkan lokasi ia membuang kulit satwa harimau dan setelah dicek barang tersebut masih ada lalu diangkat dan diletakkan diatas sepeda motor saksi kemudian berangkat ke arah Sarolangun;
Bahwa saksi bersama Herman Toni dan Terdakwa membawa kulit satwa harimau dan tulang belulangnya ke arah Jambi karena akan bertemu dengan calon pembelinya;
Bahwa setelah berangkat ke arah Jambi dan tiba di Desa Pengedaran saksi mengatakan “kita menunggu bos disini” dan sekitar 30 menit datang mobil extrada warna silver kemudian saksi dan Herman Toni mendekati mobil tersebut sedangkan Terdakwa menunggu dalam jarak sekitar 5 meter dari rumah warga lalu mobil tersebut pergi ke arah Desa Karang Mendapo sedangkan Herman Toni, saksi dan Terdakwa mengiring dari belakang;
Bahwa ketika tiba didekat Rumah Makan Family, saksi bersama Terdakwa menunggu disana sedangkan Herman Toni pergi mengambil bungkusan kardus dan berjalan kearah jembatan menggunakan sepeda motor Honda Revo namun saat akan mendekati mobil extrada saksi melihat herman Toni memutar sepeda motornya dan dikejar anggota Polisi lalu berhasil menangkap Herman Toni berserta kardus yang dibawanya tersebut, sedangkan saksi bersama Terdakwa ditangkap oleh anggota dari Polisi Kehutanan;
Bahwa saksi bersama Herman Toni dan Terdakwa membawa kulit satwa harimau dan tulang belulangnya rencanya akan dijual kepada calon pembeli dan apabila telah terjual uangnya akan dibagi;
Bahwa bentuk kulit satwa harimau adalah warna belang (kuning dan hitam) dibagian perutnya terdapat warna putih sedangkan tulang-belulangnya sudah berbentuk potongan kerangka terpisah dari kulit dan dagingnya;
Bahwa kulit satwa harimau yang dibawa tersebut adalah termasuk Harimau Sumatera yang diancam kepunahan dan keberadaannya dilindungi;
Bahwa saksi baru kenal dengan kedua orang Suku Anak Dalam (SAD) ketika bertemu di pinggir jalan Desa Berau dan saksi juga tidak tahu siapa nama orang SAD tersebut;
Bahwa peran saksi dalam perkara ini adalah berkomukasi dengan orang SAD menawarkan untuk dijual kulit satwa harimau dan mengatur pertemuan dengan calon pembeli kulit satwa harimau;
Bahwa saksi tahu, mengenal dan membenarkan barang bukti berupa kulit satwa jenis harimau berwarna belang (kuning dan hitam) dibagian perutnya terdapat warna putih berserta tulang-belulangnya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol BH-4168-QG beserta kunci kontak dan STNK atas nama Herman Toni dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro tanpa Nopol beserta kunci kontak dan STNK atas nama Al Hudri Nopol BH-6691-ST, adalah barang yang diamankan ketika menangkap Hermn Toni, terdakwa Jadda Warman dan saksi sendiri;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa baru saat itu.
Bahwa Sungai Kuning dengan sungai Brau lain jalan.
Bahwa saksi kenal dengan Sdr BEJO baru ± 6 (enam) bulan, karena Sdr BEJI membeli labi-labi.
Bahwa pada saat saksi mengambil barang tersebut pada Suku Anak Dalam tidak meninggalkan uang.
Bahwa saksi menelpon Herman Toni karena mungkin Sdr Herman Toni tahu pembelinya.
Bahwa saksi menawarkan barang tersebut Rp. 2.000.000.-(dua juta rupiah) di perkirakan SAD tidak mau menjualnya.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
HERMAN TONI Bin SABLI,
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini sebagai Terdakwa, oleh karena telah tertangkap tangan sedang membawa dan mengangkut satwa liar yang dilindungi jenis Harimau;
Bahwa Terdakwa ditangkap melakukan perbuatan tersebut pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 13.30 WIB di Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun;
Bahwa Terdakwa ditangkap Polisi bersama 2 (dua) orang lainnya yaitu saksi Musa bin Kasim dan saksi sendiri ;
Bahwa Terdakwa ditangkap Polisi berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 10.00 WIB saat saya sedang di rumah saya dihubungi via HP oleh saksi Musa bin Kasim yang mengatakan”ado duo orang kubu (SAD) mau menjual kulit harimau, kau kesini aku di Desa Berau”;
Bahwa sekitar 1 (satu) jam saya datang menemui saksi Musa dan kedua orang SAD kemudian terjadi perundingan yang intinya kedua orang SAD sanggup melepas kulit harimau tersebut dengan harga Rp.5.000.000,00,- (lima juta rupiah) lalu saya dan saksi Musa menyanggupinya dengan perjanjian akan membayarnya setelah kulit harimau tersebut laku terjual, lalu saya menghubungi Terdakwa, tidak lama kemudian datang Terdakwa lalu kulit harimau dalam karung tersebut saksi bawa bersama Terdakwa;
Bahwa saksi mengatakan sudah ada pembeli kulit satwa harimau dan akan bertemu di perbatasan/ gapura kota Sarolangun arah Pelawan pada pukul 20.00 WIB atau 20.30 WIB, lalu saya menyuruh Terdakwa pergi ke Sarolangun lebih dahulu untuk mengecek keadaan aman atau tidak, kemudian bungkusan kardus diletakkan diatas sepeda motor milik Terdakwa sedangkan saya dan saksi Musa mengiring dari belakang;
Bahwa dalam perjalanan ke Sarolangun dan tiba di Desa Tanjung Rambai dekat simpang Agrindo Terdakwa melihat banyak anggota Polisi lalu ia memutar arah ke Pelawan dan disemak-semak dekat Universitas Sarolangun ia membuang bungkusan karung yang ia bawa dan menghubungi saya dan saksi Musa sambil mengatakan baliklah situasi tidak aman, malam itu tidak bertemu dengan pembeli;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 06.30 WIB saksi menghubungi Terdakwa via HP sambil mengatakan “jam berapo kito nak berangkat ?” Terdakwa menjawab “terserahlah jam berapo bae” dan sekira jam 07.00 WIB saya datang ke rumah Terdakwa lalu ia bersama saksi pergi ke rumah saksi dan saksi Musa telah ada lebih dahulu di rumah saksi, kemudian bersepakat jam 08.00 WIB akan pergi mengambil barang yang dibuang Terdakwa disemak-semak;
Bahwa sekitar pukul 08.00 WIB saksi Musa bersama Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Honda GL Pro warna merah sedangkan saya menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam, tiba di Desa Tanjung Rambai disemak-semak Terdakwa menunjukkan lokasi ia membuang kulit satwa harimau dan setelah dicek barang tersebut masih ada lalu diangkat dan diletakkan diatas sepeda motor milik saya kemudian berangkat ke arah Sarolangun;
Bahwa saksi bersama saksi Musa dan Terdakwa membawa kulit satwa harimau dan tulang belulangnya ke arah Jambi karena akan bertemu dengan calon pembelinya;
Bahwa setelah berangkat ke arah Jambi dan tiba di Desa Pengedaran saksi Musa mengatakan “kita menunggu bos disini” dan sekitar 30 menit datang mobil extrada warna silver kemudian saya dan saksi Musa mendekati mobil tersebut sedangkan Terdakwa menunggu dalam jarak sekitar 5 meter dari rumah warga lalu mobil tersebut pergi ke arah Desa Karang Mendapo sedangkan saya, saksi Musa dan Terdakwa mengiring dari belakang;
Bahwa ketika tiba didekat Rumah Makan Family, saksi Musa bersama terdakwa menunggu disana sedangkan saya pergi mengambil bungkusan kardus dan berjalan kearah jembatan menggunakan sepeda motor Honda Revo namun saat akan mendekati mobil extrada saya memutar sepeda motor dan dikejar anggota Polisi lalu berhasil menangkap saya berserta kardus yang saya bawa tersebut, sedangkan saksi Musa bersama Terdakwa ditangkap oleh anggota dari Polisi Kehutanan;
Bahwa saksi bersama saksi Musa dan Terdakwa membawa kulit satwa harimau dan tulang belulangnya rencanya akan dijual kepada calon pembeli dan apabila telah terjual uangnya akan dibagi;
Bahwa bentuk kulit satwa harimau adalah warna belang (kuning dan hitam) dibagian perutnya terdapat warna putih sedangkan tulang-belulangnya sudah berbentuk potongan kerangka terpisah dari kulit dan dagingnya;
Bahwa kulit satwa harimau yang dibawa tersebut adalah termasuk Harimau Sumatera yang diancam kepunahan dan keberadaannya dilindungi;
Bahwa saksi tidak kenal dengan kedua orang Suku Anak Dalam (SAD) ketika bertemu di pinggir jalan Desa Berau dan saya juga tidak tahu siapa nama orang SAD tersebut;
Bahwa peran saksi dalam perkara ini adalah membawa kardus/karung yang berisikan kulit satwa harimau beserta tulang belulangnya, berkomukasi dengan menawarkan untuk dijual kulit satwa harimau dan mengatur pertemuan dengan calon pembeli kulit satwa harimau;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sudah lama.
Bahwa saksi di telpon oleh Musa dan mengatakan ada kulit harimau.
Bahwa Terdakwa tahu dan melihat barang tersebut adalah kulit harimau.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar keterangan Ahli dilakukan di bawah sumpah menurut agama dan keperjayaanya yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;
SAHRON bin IBNU HAJAR,
Pada pokoknya ahli tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini, oleh karena telah tertangkap tangan sedang membawa dan mengangkut satwa yang dilindungi;
Bahwa jenis satwa yang dibawa dan diangkut oleh Terdakwa adalah kulit satwa Harimau Sumatera (Panthera Trigis Sumatrae) beserta tulang-belulangnya;
Bahwa saksi menjadi PNS di lingkungan Kementrian Kehutanan sejak tahun 1983 sebagai Polisi Kehutanan sampai tahun 2010, kemudian saksi diangkat dalam jabatan Kepala Seksi Konservasi Wilayah I pada BKSDA Provinsi Jambi sampai dengan sekarang;
Bahwa Pendidikan dan pelatihan penunjang keahlian saksi adalah saksi pernah mengikuti pelatihan pada Balai Diklat Kehutanan Pekanbaru tahun 2003 dan dinyatakan lulus;
Bahwa yang dimaksud yang dimaksud Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya;
Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (2) UU No.5 tahun 1990 dan PP No.07 tahun 1999 di Indonesia ada 236 jenis/ species satwa yang dilindungi dan tidak bisa dimanfaatkan secara bebas;
Bahwa yang Ahli ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah tertangkapnya 3 (tiga) orang yang membawa dan mengangkut kulit satwa jenis Harimau Sumatera (Panthera Trigis Sumatrae);
Bahwa satwa liar jenis Harimau Sumatera (Panthera Trigis Sumatrae) adalah termasuk kedalam 236 species satwa liar yang dilindungi di Indonesia baik dalam keadaan hidup maupun mati dan tidak bisa dimanfaatkan secara bebas berdasarkan PP No.07 tahun 1999;
Bahwa setelah Ahli amati dengan seksama maka ahli dapat menyimpulkan bahwa kulit satwa berwarna belang (kuning dan hitam) dibagian perutnya terdapat warna putih berserta tulang-belulangnya adalah kulit satwa liar jenis Harimau Sumatera (Panthera Trigis Sumatrae) berjumlah 1 (satu) ekor;
Bahwa keadaan kulit satwa jenis harimau tersebut dibadannya terdapat luka tembak 2 (dua) lubang tembus dan dikaki sebelah kanan terdapat bekas luka jeratan, jenis kelamin jantan dan usianya diperkirakan sekitar 2 (dua) tahun, panjang 131 cm, tinggi 71 cm, kuku pada ke-4 jari kaki masih lengkap, 4 (empat) buah taring pada tengkorak hilang sedangkan bagian-bagian tulang lengkap;
Bahwa kalau melihat keadaan kulit satwa harimau tersebut, Terdakwa dan temannya memperoleh satwa harimau dengan cara dijerat menggunakan tali baja (sling) setelah itu dilumpuhkan dengan cara ditembak, kemudian dibagian perutnya terdapat sobekan untuk mengeluarkan daging dan tulang-belulangnya;
Bahwa dari pengamatan yang ahli lakukan sobekan/ sayatan diperut satwa harimau tersebut termasuk rapi dan ini dilakukan oleh orang-orang yang terbiasa dan sudah berpengalaman;
Bahwa dalam keadaan hidup maupun mati seseorang dilarang memelihara ataupun menyimpan satwa jenis Harimau Sumatera, dan yang diperbolehkan hanya Lembaga Konservasi seperti taman safari;
Bahwa selain satwa harimau ada satwa lain yang masih boleh ditangkarkan oleh seseorang namun harus memperoleh izin dari instansi yang berwenang seperti satwa Rusa;
Bahwa kalau satwa harimau tersebut sudah mati nantinya akan diawetkan dan dapat diserahkan kepada BKSDA Provinsi Jambi;
Bahwa Terdakwa ditangkap melakukan perbuatan tersebut pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di depan Rumah Makan Family Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun;
Bahwa yang berhasil ditangkap melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 (tiga) orang yang diketahui masing-masing bernama MUSA bin KASIM, JADDA WARMAN dan HERMAN TONI (Terdakwa);
Bahwa bagian kulit, tubuh, gigi dan tulang-belulangnya dari satwa harimau mempunyai nilai ekonomisnya dan selalu diperjualbelikan secara illegal;
Bahwa sepengetahuan ahli Terdakwa beserta teman-temannya tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk membawa dan mengangkut kulit satwa jenis harimau beserta tulang-belulangnya tersebut;
Bahwa jenis satwa liar Harimau Sumatera di Provinsi Jambi populasinya masih sekitar 150 (seratus lima puluh) ekor;
Bahwa untuk mengetahui jumlah populasi satwa liar jenis Harimau Sumatera dilakukan dengan cara menempelkan kamera di pohon yang sering dilalui oleh satwa harimau tersebut;
Bahwa khusus untuk di Provinsi Jambi satwa harimau hanya terdapat satwa liar jenis Harimau Sumatera;
Bahwa tindakan dan perbuatan Terdakwa berserta temannya yang telah membunuh satwa jenis harimau Sumatera (Panthera Trigis Sumatrae) adalah perbuatan melanggar hukum dan ada ancaman pidananya;
Bahwa sejak tahun 1986 khusus satwa lias Harimau Sumatera (Panthera Trigis Sumatrae) dikategorikan sebagai satwa yang terancam kepunahan oleh IUCN (The International Union for Concervation of Natural Resources/The World Concervation Union) yaitu Lembaga PBB yang menangani konservasi dunia;
Bahwa sebab dilarang membunuh satwa tersebut karena terancam punah dan binatang langka.
Menimbang bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini, oleh karena telah tertangkap tangan sedang membawa dan mengangkut satwa liar yang dilindungi;
Bahwa Terdakwa ditangkap melakukan perbuatan tersebut pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 13.30 WIB di Desa Karang Mendapo Kec.Pauh Kab. Sarolangun;
Bahwa Terdakwa ditangkap Polisi bersama 2 (dua) orang lainnya yaitu saya sendiri (Jadda Warman) dan saksi Musa bin Kasim);
Bahwa Terdakwa ditangkap Polisi berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 11.30 WIB saya dihubungi Herman Toni via HP dengan mengatakan “mau ikut dak, ado lokak” lalu saya menjawab “ikut kemano” Herman Toni mengatakan “ke mudik, ado barang” saya menjawab lagi “iyolah kagek aku nyusul” dan sekitar pukul 12.00 WIB saya menghubungi Herman Toni via HP dengan mengatakan “kau dimano?” lalu herman Toni menjawab “dipinggir jalan di Desa Berau”;
Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa pergi menyusul Herman Toni ke Desa Berau dengan menggunakan sepeda motor Honda Spaci warna hitam, dan sampai di Desa Berau Terdakwa bertemu dengan Herman Toni, saksi Musa dan 2 (dua) orang kubu/ Suku Anak Dalam (SAD), lalu Terdakwa bertanya dengan Herman Toni “sudah selesai” dan dijawab Herman Toni “sudah” selanjutnya Terdakwa bersama Herman Toni pulang ke rumah herman Toni sambil membawa karung warna putih;
Bahwa ketika berada di rumah Herman Toni, saya bertanya kepada Herman Toni “apo barang ini Co” lalu Herman Toni menjawab “kulit harimau” dan saya mengatakan “waw…Co dak apo-apo ini” dijawab Herman Toni “Insya Allah idak” setelah itu saya pulang ke rumah;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 sekira pukul 10.00 WIB saya dihubungi lagi oleh Herman Toni via HP dengan mengatakan “Co…ini kulit harimau nak diantar, ikut dak ?” lalu saya menjawab “hari apo” Herman Toni kembali menjawab “kalu dak Rabu, Kamis”;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekitar pukul 16.00 WIB saya ke rumah Herman Toni dan disana juga telah ada saksi Musa kemudian saksi Musa mengatakan ada yang mau membeli kulit satwa harimau;
Bahwa Herman Toni mengatakan sudah ada pembeli kulit satwa harimau dan akan bertemu di perbatasan/ gapura kota Sarolangun arah Pelawan pada pukul 20.00 WIB atau 20.30 WIB, lalu Herman Toni menyuruh saya pergi ke Sarolangun lebih dahulu untuk mengecek keadaan aman atau tidak, kemudian bungkusan kardus diletakkan diatas sepeda motor milik saya sedangkan saksi Herman Toni dan saksi Musa mengiring dari belakang;
Bahwa dalam perjalanan ke Sarolangun dan tiba di Desa Tanjung Rambai dekat simpang Agrindo saya melihat banyak anggota Polisi lalu Terdakwa memutar arah ke Pelawan dan disemak-semak dekat Universitas Sarolangun terdakwa membuang bungkusan karung yang Terdakwa bawa kemudian Terdakwa balik lagi ke arah Sarolangun dan tiba dekat SMP Terdakwa mutar lagi ke arah Pelawan dan berhenti dekat simpang Agrindo menunggu hujan redah, tidak berapa lama datang anggota Polisi menemui terdakwa menanyakan apakah Terdakwa yang lewat tadi lalu Terdakwa menjawab bukan, setelah itu terdakwa menghubungi saksi Herman Toni dan saksi Musa mengatakan baliklah situasi tidak aman;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa dihubungi Herman Toni via HP sambil mengatakan “jam berapo kito nak berangkat ?” Terdakwa menjawab “terserahlah jam berapo bae” dan sekira jam 07.00 WIB Herman Toni datang ke rumah terdakwa lalu terdakwa bersama Herman Toni pergi ke rumah Herman Toni dan disana telah ada saksi Musa kemudian bersepakat jam 08.00 WIB akan pergi mengambil barang yang terdakwa buang disemak-semak;
Bahwa sekitar pukul 08.00 Wib saksi Herman Toni bersama saksi Musa berangkat menggunakan sepeda motor Honda GL Pro warna merah sedangkan Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam, tiba di Desa Tanjung Rambai disemak-semak saya menunjukkan lokasi saya membuang kulit satwa harimau dan setelah dicek barang tersebut masih ada lalu diangkat dan diletakkan diatas sepeda motor Herman Toni kemudian berangkat ke arah Sarolangun;
Bahwa Terdakwa bersama saksi Herman Toni dan saksi Musa membawa kulit satwa harimau dan tulang belulangnya ke arah Jambi karena akan bertemu dengan calon pembelinya;
Bahwa setelah berangkat ke arah Jambi dan tiba di Desa Pengedaran saksi Musa mengatakan “kita menunggu bos disini” dan sekitar 30 menit datang mobil extrada warna silver kemudian saksi Musa dan saksi Herman Toni mendekati mobil tersebut sedangkan saya menunggu dalam jarak sekitar 5 meter dari rumah warga lalu mobil tersebut pergi ke arah Desa Karang Mendapo sedangkan saksi Herman Toni, saksi Musa dan saksi Herman Toni sendiri mengiring dari belakang;
Bahwa ketika tiba didekat Rumah Makan Family, Terdakwa bersama saksi Musa menunggu disana sedangkan Herman Toni pergi mengambil bungkusan kardus dan berjalan kearah jembatan menggunakan sepeda motor Honda Revo namun saat akan mendekati mobil extrada Terdakwa melihat Herman Toni memutar sepeda motornya dan dikejar anggota Polisi lalu berhasil menangkap Herman Toni berserta kardus yang dibawanya tersebut;
Bahwa terdakwa bersama saksi Herman Toni dan saksi Musa membawa kulit satwa harimau dan tulang belulangnya rencanya akan dijual kepada calon pembeli dan uangnya akan dibagi;
Bahwa bentuk kulit satwa harimau adalah warna belang (kuning dan hitam) dibagian perutnya terdapat warna putih sedangkan tulang-belulangnya sudah berbentuk potongan kerangka terpisah dari kulit dan dagingnya;
Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa harga jual kulit satwa harimau dan tulang belulangnya tersebut karena yang melakukan negosiasi adalah saksi Herman Toni dan saksi Musa;
Bahwa kulit satwa harimau yang dibawa tersebut adalah termasuk Harimau Sumatera yang diancam kepunahan dan keberadaannya dilindungi;
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan kedua orang Suku Anak Dalam (SAD) yang menemui saksi Musa dan saksi Herman Toni tersebut;
Bahwa peran terdakwa dalam perkara ini hanya membantu dengan cara memantau situasi selama dijalan aman atau tidak dari pihak Kepolisian saya juga membantu membawa kulit dan tulang belulang satwa harimau pada saat akan dijual tersebut;
Bahwa terdakwa tahu, mengenal dan membenarkan barang bukti berupa kulit satwa jenis harimau berwarna belang (kuning dan hitam) dibagian perutnya terdapat warna putih berserta tulang-belulangnya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol BH-4168-QG beserta kunci kontak dan STNK atas nama Herman Toni dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro tanpa Nopol beserta kunci kontak dan STNK atas nama Al Hudri Nopol BH-6691-ST, adalah barang yang diamankan ketika menangkap Terdakwa, saksi Musa dan terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa didepan persidangan Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkusan plastik yang berisikan kerangka tulang harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) :
Gigi depan atas : 3 buah.
Gigi depan bawah : 6 buah.
Gigi geraham atas : 6 buah.
Gigi geraham bawah : 6 buah.
Taring : Tidak ada.
Tulang leher : 1 buah.
Tulang belikat : 2 buah (kanan dan
kiri).
Tulang bagian belakang thorac : 1 buah.
Tulang bagian belakang lumbal : 1 buah.
Tulang bagian belakang ekor : 1 buah.
Tulang pinggul : 1 buah.
Tulang pubis : 2 buah (kanan dan
kiri).
Tulang paha : 2 buah (kanan dan
kiri).
Tulang kering : 2 buah (kanan dan
kiri).
Ruas tulang ekor : 1 buah.
Tulang tempurung lutut : 2 buah (kanan dan
kiri).
Tulang rusuk / tulang iga : 26 buah.
Os ulna : 2 buah (kanan dan
kiri).
Os radius : 2 buah (kanan dan
kiri).
Tulang lengan tas : 2 buah (kanan dan
kiri).
Tulang dada : 2 buah (kanan dan
kiri).
Tulang rahang bawah : 1 buah.
Tulang rahang atas : 1 buah.
Tulang tengkorak : 1 buah.
Berat tulang (kondisi masih basah): +/- 9 kg.
1 (satu) bungkusan plastik yang berisikan kulit harimau sumatra dengan hasil sebagai berikut :
Jenis kelamin : jantan.
Panjang dari pangkal ekor sampai hidung : 131 cm.
Panjang dari ujung ekor sampai ujung hidung : 191 cm.
Tinggi : 71 cm.
Panjang ekor : 60 cm
Lebar telinga kiri-telinga kanan : 31 cm.
Bola mata : Tidak ada.
Tinggi kaki depan : 45 cm.
Tinggi kaki belakang : 42 cm.
Tapak kaki depan Panjang : 10 cm.
Lebar : 9 cm.
Tapak kaki belakang
Panjang : 9 cm.
Lebar : 7 cm.
Kumis sebelah kanan : 11 lembar.
Kumis sebelah kiri : 8 lembar.
Sobekan ofset diperut
Panjang : 32 cm.
Lebar : 14 cm.
Ada bekas kena jerat : 32 cm.
Bekas luka tembak dibagian badan : 2 lubang (tembus).
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum serta diperlihatkan di persidangan, karenanya dapat diterima sebagai barang bukti yang sah dan statusnya akan ditentukan dalam putusan ini ; --------------
Menimbang, bahwa dari rangkaian keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa ternyata dari substansinya terdapat ada persamaan dan persesuaian yang saling menguatkan, maka dari dan oleh karena itu dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum (rechtsfeiten) sebagai berikut:
Bahwa, benar pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 13.30 WIB di Desa Karang Mendapo Kec.Pauh Kab. Sarolangun, Terdakwa ditangkap Polisi bersama 2 (dua) orang lainnya yaitu saksi Herman Toni dan saksi Musa bin Kasim;
Bahwa, benar Terdakwa ditangkap Polisi berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa dihubungi Herman Toni via HP dengan mengatakan “mau ikut dak, ado lokak” lalu Terdakwa menjawab “ikut kemano” Herman Toni mengatakan “ke mudik, ado barang” Terdakwa menjawab lagi “iyolah kagek aku nyusul” dan sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Herman Toni via HP dengan mengatakan “kau dimano?” lalu herman Toni menjawab “dipinggir jalan di Desa Berau”;
Bahwa, benar sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa pergi menyusul Herman Toni ke Desa Berau dengan menggunakan sepeda motor Honda Spaci warna hitam, dan sampai di Desa Berau Terdakwa bertemu dengan Herman Toni, saksi Musa dan 2 (dua) orang kubu/ Suku Anak Dalam (SAD), lalu Terdakwa bertanya dengan Herman Toni “sudah selesai” dan dijawab Herman Toni “sudah” selanjutnya Terdakwa bersama Herman Toni pulang ke rumah herman Toni sambil membawa karung warna putih;
Bahwa, benar ketika berada di rumah Herman Toni, terdakwa bertanya kepada Herman Toni “apo barang ini Co” lalu Herman Toni menjawab “kulit harimau” dan terdakwa mengatakan “waw…Co dak apo-apo ini” dijawab Herman Toni “Insya Allah idak” setelah itu Terdakwa pulang ke rumah;
Bahwa, benar kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dihubungi lagi oleh Herman Toni via HP dengan mengatakan “Co…ini kulit harimau nak diantar, ikut dak ?” lalu Terdakwa menjawab “hari apo” Herman Toni kembali menjawab “kalu dak Rabu, Kamis”;
Bahwa, benar pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa ke rumah Herman Toni dan disana juga telah ada saksi Musa kemudian saksi Musa mengatakan ada yang mau membeli kulit satwa harimau;
Bahwa, benar saksi Herman Toni mengatakan sudah ada pembeli kulit satwa harimau dan akan bertemu di perbatasan/ gapura kota Sarolangun arah Pelawan pada pukul 20.00 WIB atau 20.30 WIB, lalu Herman Toni menyuruh terdakwa pergi ke Sarolangun lebih dahulu untuk mengecek keadaan aman atau tidak, kemudian bungkusan kardus diletakkan diatas sepeda motor milik terdakwa sedangkan saksi Herman Toni dan saksi Musa mengiring dari belakang;
Bahwa, benar dalam perjalanan ke Sarolangun dan tiba di Desa Tanjung Rambai dekat simpang Agrindo Terdakwa melihat banyak anggota Polisi lalu Terdakwa memutar arah ke Pelawan dan disemak-semak dekat Universitas Sarolangun terdakwa membuang bungkusan karung yang Terdakwa bawa kemudian Terdakwa balik lagi ke arah Sarolangun dan tiba dekat SMP Terdakwa mutar lagi ke arah Pelawan dan berhenti dekat simpang Agrindo menunggu hujan redah, tidak berapa lama datang anggota Polisi menemui terdakwa menanyakan apakah Terdakwa yang lewat tadi lalu Terdakwa menjawab bukan, setelah itu terdakwa menghubungi saksi Herman Toni dan saksi Musa mengatakan baliklah situasi tidak aman;
Bahwa, benar pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa dihubungi Herman Toni via HP sambil mengatakan “jam berapo kito nak berangkat ?” Terdakwa menjawab “terserahlah jam berapo bae” dan sekira jam 07.00 WIB Herman Toni datang ke rumah terdakwa lalu terdakwa bersama Herman Toni pergi ke rumah Herman Toni dan disana telah ada saksi Musa kemudian bersepakat jam 08.00 WIB akan pergi mengambil barang yang terdakwa buang disemak-semak;
Bahwa, benar sekitar pukul 08.00 Wib saksi Herman Toni bersama saksi Musa berangkat menggunakan sepeda motor Honda GL Pro warna merah sedangkan Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam, tiba di Desa Tanjung Rambai disemak-semak Terdakwa menunjukkan lokasi Terdakwa membuang kulit satwa harimau dan setelah dicek barang tersebut masih ada lalu diangkat dan diletakkan diatas sepeda motor Herman Toni kemudian berangkat ke arah Sarolangun;
Bahwa, benar Terdakwa bersama saksi Herman Toni dan saksi Musa membawa kulit satwa harimau dan tulang belulangnya ke arah Jambi karena akan bertemu dengan calon pembelinya;
Bahwa, benar setelah berangkat ke arah Jambi dan tiba di Desa Pengedaran saksi Musa mengatakan “kita menunggu bos disini” dan sekitar 30 menit datang mobil extrada warna silver kemudian saksi Musa dan saksi Herman Toni mendekati mobil tersebut sedangkan saya menunggu dalam jarak sekitar 5 meter dari rumah warga lalu mobil tersebut pergi ke arah Desa Karang Mendapo sedangkan saksi Herman Toni, saksi Musa dan saksi Herman Toni sendiri mengiring dari belakang;
Bahwa, benar ketika tiba didekat Rumah Makan Family, Terdakwa bersama saksi Musa menunggu disana sedangkan Herman Toni pergi mengambil bungkusan kardus dan berjalan kearah jembatan menggunakan sepeda motor Honda Revo namun saat akan mendekati mobil extrada Terdakwa melihat Herman Toni memutar sepeda motornya dan dikejar anggota Polisi lalu berhasil menangkap Herman Toni berserta kardus yang dibawanya tersebut;
Bahwa, benar Terdakwa bersama saksi Herman Toni dan saksi Musa membawa kulit satwa harimau dan tulang belulangnya rencanya akan dijual kepada calon pembeli dan uangnya akan dibagi;
Bahwa, benar bentuk kulit satwa harimau adalah warna belang (kuning dan hitam) dibagian perutnya terdapat warna putih sedangkan tulang-belulangnya sudah berbentuk potongan kerangka terpisah dari kulit dan dagingnya;
Bahwa, benar Terdakwa tidak tahu berapa harga jual kulit satwa harimau dan tulang belulangnya tersebut karena yang melakukan negosiasi adalah saksi Herman Toni dan saksi Musa;
Bahwa, benar kulit satwa harimau yang dibawa tersebut adalah termasuk Harimau Sumatera yang diancam kepunahan dan keberadaannya dilindungi;
Bahwa, benar peran terdakwa dalam perkara ini hanya membantu dengan cara memantau situasi selama dijalan aman atau tidak dari pihak Kepolisian saya juga membantu membawa kulit dan tulang belulang satwa harimau pada saat akan dijual tersebut;
Bahwa, benar Terdakwa membenarkan barang bukti berupa kulit satwa jenis harimau berwarna belang (kuning dan hitam) dibagian perutnya terdapat warna putih berserta tulang-belulangnya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol BH-4168-QG beserta kunci kontak dan STNK atas nama Herman Toni dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro tanpa Nopol beserta kunci kontak dan STNK atas nama Al Hudri Nopol BH-6691-ST, adalah barang yang diamankan ketika menangkap Terdakwa, saksi Musa dan terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan cukup kiranya dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini (mutatis mutandis) ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan tuntutanya dalam persidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut : ------------------------
Menyatakan Terdakwa JADDA WARMAN Als WARMAN Bin ANANG AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dengan ketentuan selama Terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) Bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Kerangka tulang harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) berupa :
1 (satu) bungkusan plastik yang berisikan kerangka tulang harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) :
Gigi depan atas : 3 buah.
Gigi depan bawah : 6 buah.
Gigi geraham atas : 6 buah.
Gigi geraham bawah : 6 buah.
Taring : Tidak ada.
Tulang leher : 1 buah.
Tulang belikat : 2 buah (kanan dan
kiri).
Tulang bagian belakang thorac : 1 buah.
Tulang bagian belakang lumbal : 1 buah.
Tulang bagian belakang ekor : 1 buah.
Tulang pinggul : 1 buah.
Tulang pubis : 2 buah (kanan dan
kiri).
Tulang paha : 2 buah (kanan dan
kiri).
Tulang kering : 2 buah (kanan dan
kiri).
Ruas tulang ekor : 1 buah.
Tulang tempurung lutut : 2 buah (kanan dan
kiri).
Tulang rusuk / tulang iga : 26 buah.
Os ulna : 2 buah (kanan dan
kiri).
Os radius : 2 buah (kanan dan
kiri).
Tulang lengan tas : 2 buah (kanan dan
kiri).
Tulang dada : 2 buah (kanan dan
kiri).
Tulang rahang bawah : 1 buah.
Tulang rahang atas : 1 buah.
Tulang tengkorak : 1 buah.
Berat tulang (kondisi masih basah): +/- 9 kg.
1 (satu) bungkusan plastik yang berisikan kulit harimau sumatra dengan hasil sebagai berikut :
Jenis kelamin : jantan.
Panjang dari pangkal ekor sampai hidung : 131 cm.
Panjang dari ujung ekor sampai ujung hidung : 191 cm.
Tinggi : 71 cm.
Panjang ekor : 60 cm
Lebar telinga kiri-telinga kanan : 31 cm.
Bola mata : Tidak ada.
Tinggi kaki depan : 45 cm.
Tinggi kaki belakang : 42 cm.
Tapak kaki depan Panjang : 10 cm.
Lebar : 9 cm.
Tapak kaki belakang
Panjang : 9 cm.
Lebar : 7 cm.
Kumis sebelah kanan : 11 lembar.
Kumis sebelah kiri : 8 lembar.
Sobekan ofset diperut
Panjang : 32 cm.
Lebar : 14 cm.
Ada bekas kena jerat : 32 cm.
Bekas luka tembak dibagian badan : 2 lubang (tembus).
Dipergunakan dalam perkara Musa Bin Kasim.
Menetapkan Terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa telah pula mendengar PEMBELAAN secara lisan pada persidangan tanggal 25 Juni 2015 yang diajukan terdakwa JADDA WARMAN Als WARMAN Bin ANANG AHMAD, melalui Penasehat Hukumnya mengajukan pembelaan secara lisan pada pokoknya menyatakan sebagai berikut ;
Mohon keringanan dengan alasan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap PEMBELAAN terdakwa tersebut maka penuntut umum dalam REPLIKNYA pada tanggal 25 Juni 2015 secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, begitu sebaliknya telah mendengar DUPLIK dari Terdakwa pada tanggal 25 Juni 2015 juga secara lisan tetap pada pembelaanya, untuk hal itu semua, maka untuk selengkapnya terdapat dalam berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan serta termaktub dalam putusan ini ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu : Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan serta menguraikan hal-hal sebagaimana tersebut diatas maka dirasa perlu menjelaskan bahwa sebagaimana diketahui ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP, UU.No.8 Tahun 1981 (Lembaran Negara RI.Tahun 1981 Nomor 76 jo.Tambahan Lembaran negara RI.Nomor 3209) telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dan ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana - terjadi, bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sedangkan alat bukti yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 KUHAP ialah a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan terdakwa; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhkan pidana terhadapnya, Majelis Hakim akan berpegang teguh dan berpedoman kepada : -----------------------------------------
Kesalahan terdakwa harus terbukti dengan sekurang-kurangnya “dua alat bukti yang sah” ; --------------
Dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim harus pula “memperoleh keyakinan” (Beyond a Reasonable Doubt) bahwa tindak pidana - terjadi dan bahwa terdakwa yang bersalah melakukannya; ------------------------------------
Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalam rangka untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatn serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (Human Rights), tentu saja dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption of innocense) di negara kita, yang nota bene telah menobatkan dirinya sebagai negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat); ------
Menimbang, bahwa kini tibalah saatnya bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan secara cermat, apakah terdakwa terbukti atau tidak, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut; ----------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan jenis dakwaan Tunggal yang artinya hanya satu tindak pidana saja yang didakwakan, dan tidak terdapat tindak pidana lain, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: --------------------------------------------------
Barang siapa .
Dengan sengaja Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati ;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan ;
Ad 1. Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa“ di dalam ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati tidak ada memberikan pengertian atau defenisi siapa yang dimaksud dengan “barang siapa”. Jika kita menilik dalam unsur barang siapa yang diatur dalam KUHP yang juga tidak ada memberikan pengertiannya, akan tetapi menurut doktrin ilmu hukum hal ini ditujukan kepada tiap subyek hukum dalam arti manusia, sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu tentunya terhadap unsur barang siapa ini akan bermakna bila dikaitkan dengan pembuktian unsur-unsur pidana lainnya yang terkandung dalam pasal dakwaan penuntut umum.
Menimbang, bahwa selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan membenarkan identitasnya dan tidak ternyata dalam keadaan kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP, demikian pula keseluruhan saksi-saksi dipersidangan, pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan JADDA WARMAN Als WARMAN Bin ANANG AHMAD adalah diri terdakwa, yang saat ini dihadapkan dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Sarolangun, dengan demikian menjadi jelas dan terang bahwa terdakwa adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, karenanya unsur pertama pasal ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati ;
Menimbang, bahwa apabila menilik secara intens terhadap rumusan pasal ini, maka dapat di jumpai tanda koma pada setiap keadaan-keadaan, yang memberikan arti bahwa hal ini dipakai di antara unsur-unsur dalam suatu perincian, selain hal tersebut terdapat pula suatu kata penghubung yang mengunakan kata “dan”, hal tersebut dimaknai sebagai suatu kumulatif.
Menimbang, bahwa suatu aturan hukum tidak dapat dilepaskan antara akibat hukum dari aturan hukum tersebut dengan syarat-syarat yang menimbulkan akibat hukum. Jadi berdasarkan uraian di atas tersebut, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati adalah merupakan suatu unsur-unsur dalam suatu perincian dari pasal tersebut, hal ini juga dimaknai sebagai suatu syarat yang menimbulkan akibat hukum, lebih lagi apabila dalam syarat tersebut bersifat kumulatif ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yang dimaksud dengan “satwa” adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara, sedangkan “satwa liar” adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang diperlihara oleh manusia;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan PP No.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dalam lampirannya nomor urut 52 Harimau Sumatera (Panthera Trigis Sumatrae) termasuk kedalam 236 species satwa liar yang dilindungi di Indonesia baik dalam keadaan hidup maupun mati dan tidak bisa dimanfaatkan secara bebas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dpersidangan maka diperoleh hal-hal sebagaimana yang terurai dbawah ini ;
Bahwa, benar pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 13.30 WIB di Desa Karang Mendapo Kec.Pauh Kab. Sarolangun, Terdakwa ditangkap Polisi bersama 2 (dua) orang lainnya yaitu saksi Herman Toni dan saksi Musa bin Kasim;
Bahwa, benar ketika berada di rumah Herman Toni, terdakwa bertanya kepada Herman Toni “apo barang ini Co” lalu Herman Toni menjawab “kulit harimau” dan terdakwa mengatakan “waw…Co dak apo-apo ini” dijawab Herman Toni “Insya Allah idak” setelah itu Terdakwa pulang ke rumah, kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dihubungi lagi oleh Herman Toni via HP dengan mengatakan “Co…ini kulit harimau nak diantar, ikut dak ?” lalu Terdakwa menjawab “hari apo” Herman Toni kembali menjawab “kalu dak Rabu, Kamis, kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa kembali ke rumah Herman Toni yang disana juga ada saksi Musa, guna membicarakan penjualan kulit harimau ;
Bahwa, benar saksi Herman Toni mengatakan sudah ada pembeli kulit satwa harimau dan akan bertemu di perbatasan/ gapura kota Sarolangun arah Pelawan pada pukul 20.00 WIB atau 20.30 WIB, lalu Herman Toni menyuruh terdakwa pergi ke Sarolangun lebih dahulu untuk mengecek keadaan aman atau tidak, kemudian bungkusan kardus diletakkan diatas sepeda motor milik terdakwa
Bahwa, benar kulit satwa harimau yang dibawa tersebut adalah termasuk Harimau Sumatera yang diancam kepunahan dan keberadaannya dilindungi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut jelaslah terdakwa melakukan hal ini dengan kesadaran dan mengerti akan maksud dari perbuatannya, ini bisa dilihat dari sikap bathinnya yang tergambar pada keadaan lahir yang tampak pada saat terdakwa menanyakan kepada saksi Herman Toni, apakah kulit harimau ini tidak apa-apa untuk dibawa hingga dijual, artinya terdakwa disini memiliki sedikit keragu-raguan atau ketakutan karena terdakwa mengetahui perbuatan yang dilakukannya adalah salah dan melawan hukum, dengan demikian menjadi jelas dan terang bahwa terdakwa telah terbukti dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sehingga dengan demikian unsur Pasal ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.3. Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan siapa yang sebagai medelpleger atau turut serta pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pada dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa pengertian tentang “turut serta melakukan“ dapat diketahui dari doktrin maupun Yurisprudensi yaitu sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut Prof. Mr. D. Simon (Vide dalam bukunya “Leerboek van het Nederland Strafrecht” halaman 303–329) mengatakan bahwa :
“Orang lain yang turut serta melakukan kejahatan itu dapat dianggap sebagai pelaku, maka disitu dapat terjadi medepleger atau turut serta melakukan. Mededaderschap itu menunjukkan tentang adanya kerjasama secara phisik untuk melakukan sesuatu perbuatan, kerjasama secara phisik itu haruslah didasarkan pada kesadaran bahwa mereka itu bekerjasama”;
(Vide Drs. P.A.F. Lamintang, SH., C. Djisman Samosir, SH., Hukum Pidana Indonesia,hal. 39) ;
Menimbang, bahwa menurut ajaran penyertaan yang dianut dalam ketentuan pasal 55 (Memorie Van Toellicting) bentuk-bentuk penyertaan (deelneming) adalah :
Doen Plegen atau menyuruh melakukan atau yang didalam doktrin juga sering disebut sebagai middellijk daderschap ; -
Medeplegen atau turut melakukan ataupun yang di dalam doktrin juga sering disebut sebagai mededaderschap ;
Uitlokking atau menggerakkan orang lain dan ;
Medeplichtigheid atau pembantuan; -
(Vide Drs. P.A.F. Lamintang, SH., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT. 1997, dan Prof.Moeljatno, SH.”Hukum Pidana Delik-Delik Percobaan, Delik-Delik Penyertaan”, 1985:63);---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini yang dimaksud dengan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah penyertaan (deelneming) turut melakukan atau medeplegen. Bahwa oleh karena dalam praktek peradilan bentuk deelneming ini selalu terdapat seorang pelaku dan seorang atau lebih pelaku yang turut melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh pelakunya, maka bentuk deelneming ini juga sering disebut sebagai suatu Mededaderschap ;
Menimbang, bahwa apabila seseorang itu melakukan suatu tindak pidana, maka biasanya ia disebut sebagai seorang dader atau seorang pelaku, tetapi apabila beberapa orang secara bersama-sama melakukan tindak pidana, maka setiap peserta didalam tindak pidana itu sebagai seorang mededader dari peserta atau peserta-peserta yang lain atau sebaliknya ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat HOGERAAD, yang dalam arrest-arrestnya masing-masing tanggal 9 Pebruari 1924, N.J. 1914 halaman 648,10.9620 dan tanggal 9 Juni 1925, N.J.1925 halaman 785,10.11437 telah memberikan putusannya antara lain sebagai berikut :
“Untuk adanya suatu medeplegen, itu disyaratkan bahwa setiap pelaku itu mempunyai maksud yang diperlukan serta pengetahuan yang disyaratkan. Untuk dapat menyatakan bersalah turut melakukan itu haruslah diselidiki dan dibuktikan bahwa pengetahuan dan maksud tersebut memang terdapat pada tiap peserta ;
(Drs. P.A.F. Lamintang, SH., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, 1997:615, Bandingkan dengan Prof. Satochid Kartanegara, SH.,Hukum Pidana, Bagian Dua, 1-3) ;
Menimbang, bahwa mengenai tidak perlunya seorang medepleger atau seorang mededader itu harus turut serta menyelesaikan suatu tindak pidana yang telah ia lakukan bersama-sama dengan orang lain, dapat kita lihat dari putusan yang dikeluarkan oleh HOGE RAAD, yang mengatakan bahwa “Apabila kedua peserta itu secara langsung telah bekerjasama untuk melaksanakan rencana mereka dan kerjasama itu sedemikian lengkap dan sempurnanya maka, adalah tidak penting siapa diantara mereka kemudian telah menyelesaikan kejahatan mereka” (Vide P.A.F. Lamintang, SH., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, 1997:615) ;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. dalam putusannya Nomor : 1395.K/Pid/1985 tanggal 24 September 1987 mengatakan bahwa “Penerapan pasal 55 ayat (1) KUHP terhadap “turut melakukan”, adalah inisiatif untuk melakukan delik tidak harus timbul dari si pembuat (Terdakwa-terdakwa)” ;
Menimbang, bahwa dari doktrin ilmu hukum dan pendapat HOGE RAAD serta Yurisprudensi Mahkamah Agung RI di atas, dapat disimpulkan tentang syarat medeplegen, yaitu sebagai berikut;-
1. Adanya niat yang sama, ditandai dengan “begin van uitvoering atau suatu permulaan pelaksanaan” ;
2. Bahwa tidak perlu semua peserta harus memenuhi unsur delik;
3. Bahwa tidak perlu siapa diantara peserta yang kemudian telah menyelesaikan secara sempurna kejahatan mereka ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan dapat diketahui bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Herman Toni dan Saksi Musa terdapat hubungan pekerjaan atau yang masing-masing mempunyai tugas dan tanggungjawabnya sesuai yang telah direncanakan, seperti Terdakwa bersama Herman Toni pulang ke rumah herman Toni sambil membawa karung warna putih dan Herman Toni menyuruh terdakwa pergi ke Sarolangun lebih dahulu untuk mengecek keadaan aman atau tidak, kemudian bungkusan kardus diletakkan diatas sepeda motor milik terdakwa sedangkan saksi Herman Toni dan saksi Musa mengiring dari belakang. Dengan demikian menjadi jelas dan terang bahwa terdakwa telah terbukti dengan sengaja sebagai orang yang melakukan sehingga dengan demikian unsur Pasal ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dari seluruh apa yang telah dipertimbangkan diatas, maka jelaslah bahwa perbuatan Terdakwa dalam perkara ini telah terpenuhi dan terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yaitu telah melanggar pasal: Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karenanya terdakwa harus dinyatakan terpenuhi dan terbukti melakukan tindak pidana “SECARA BERSAMA-SAMA MEMILIKI DAN MENGANGKUT SATWA YANG DILINDUNGI DALAM KEADAAN MATI”;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa juga dikenakan pidana denda sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, sedangkan apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati ini tidak ada mengatur hal tersebut sebagaimana pada UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga Majelis Hakim akan berpedoman kepada asas hukum dimana seperti yang dimaksud apabila UU khusus tidak ada mengaturnya maka akan dipakai UU yang bersifat umum yaitu KUHP dan dalam hal ini yang terdapat pada pasal 30 KUHP yang akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa selain terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai dengan kesalahannya serta telah pula dijatuhi pidana denda, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ; ---------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara Terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan dan selain itu diperintahkan pula agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana dibawah ini :
Kerangka tulang harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) berupa :
1 (satu) bungkusan plastik yang berisikan kerangka tulang harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) :
Gigi depan atas : 3 buah.
Gigi depan bawah : 6 buah.
Gigi geraham atas : 6 buah.
Gigi geraham bawah : 6 buah.
Taring : Tidak ada.
Tulang leher : 1 buah.
Tulang belikat : 2 buah (kanan dan kiri).
Tulang bagian belakang thorac : 1 buah.
Tulang bagian belakang lumbal : 1 buah.
Tulang bagian belakang ekor : 1 buah.
Tulang pinggul : 1 buah.
Tulang pubis : 2 buah (kanan dan kiri).
Tulang paha : 2 buah (kanan dan kiri).
Tulang kering : 2 buah (kanan dan kiri).
Ruas tulang ekor : 1 buah.
Tulang tempurung lutut : 2 buah (kanan dan kiri).
Tulang rusuk / tulang iga : 26 buah.
Os ulna : 2 buah (kanan dan kiri).
Os radius : 2 buah (kanan dan kiri).
Tulang lengan tas : 2 buah (kanan dan kiri).
Tulang dada : 2 buah (kanan dan kiri).
Tulang rahang bawah : 1 buah.
Tulang rahang atas : 1 buah.
Tulang tengkorak : 1 buah.
Berat tulang (kondisi masih basah): +/- 9 kg.
1 (satu) bungkusan plastik yang berisikan kulit harimau sumatra dengan hasil sebagai berikut :
Jenis kelamin : jantan.
Panjang dari pangkal ekor sampai hidung : 131 cm.
Panjang dari ujung ekor sampai ujung hidung : 191 cm.
Tinggi : 71 cm.
Panjang ekor : 60 cm
Lebar telinga kiri-telinga kanan : 31 cm.
Bola mata : Tidak ada.
Tinggi kaki depan : 45 cm.
Tinggi kaki belakang : 42 cm.
Tapak kaki depan Panjang : 10 cm.
Lebar : 9 cm.
Tapak kaki belakang
Panjang : 9 cm.
Lebar : 7 cm.
Kumis sebelah kanan : 11 lembar.
Kumis sebelah kiri : 8 lembar.
Sobekan ofset diperut
Panjang : 32 cm.
Lebar : 14 cm.
Ada bekas kena jerat : 32 cm.
Bekas luka tembak dibagian badan : 2 lubang
(tembus).
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti ini masih ada hubungannya dengan perkara Musa Bin Kasim sehingga dipergunakan dalam perkara Musa Bin Kasim ;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan tinggi rendahnya pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa dapat merusak ekosistem hayati
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa jika kita menilik dari konsideran Undang-undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, mengatakan bahwa unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya saling berhubungan satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan salah satu unsur akan berakibat terganggunya ekosistem ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas mau atau tidak mau ini menjadi tanggungjawab kita bersama untuk menjaga kelestarian khususnya hewan-hewan yang dilindungi, bukan malah kita bebankan kepada pemerintah yang memiliki banyak keterbatasan untuk mengawasi satu persatu kondisi hewan tersebut, atau kepada lembaga pemerhati satwa-satwa langka, lebih lagi jika kita melihat saat ini, pada kenyataannya bahwa semakin berkurangnya hewan-hewan langka di alam bebas, akibat dari perbuatan manusia dengan cara memburu dan menangkap hingga membunuh guna dikomersialkan. Jika hal ini terus berlanjut, maka kita pesimis apakah generasi pemuda/i kedepan masih bisa melihat hewan-hewan langka tersebut, atau hanya bisa melihat dari gambar karena hewan-hewan langka tersebut sudah punah ;
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau menurut Tuntutan Pidana/Requisitoir Penuntut Umum agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama: 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan 3 (tiga) Bulan kurungan, dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana diuraikan di atas, dan dengan mengingat pula akan maksud dan tujuan pemidanaan di negara kita yang nota bene berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945, dimana pemidanaan tidak dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam, melainkan sebagai upaya pendidikan/pengajaran atau “pengayoman” agar di satu pihak Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari (edukatif, korektif dan preventif), oleh karenanya berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka cukuplah adil dan patut jika terdakwa dijatuhi pidana penjara dan denda yang besarnya seperti akan disebutkan selengkapnya dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JADDA WARMAN Als WARMAN Bin ANANG AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Kerangka tulang harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) berupa :
a. Gigi depan atas : 3 buah.
Gigi depan bawah : 6 buah.
Gigi geraham atas : 6 buah.
Gigi geraham bawah : 6 buah.
Taring : Tidak ada.
Tulang leher : 1 buah.
Tulang belikat : 2 buah (kanan
dan kiri).
Tulang bagian belakang thorac : 1 buah.
Tulang bagian belakang lumbal : 1 buah.
Tulang bagian belakang ekor : 1 buah.
Tulang pinggul : 1 buah.
Tulang pubis : 2 buah (kanan
dan kiri).
Tulang paha : 2 buah (kanan
dan kiri).
Tulang kering : 2 buah (kanan
dan kiri).
Ruas tulang ekor : 1 buah.
Tulang tempurung lutut : 2 buah (kanan
dan kiri).
Tulang rusuk / tulang iga : 26 buah.
Os ulna : 2 buah (kanan
dan kiri).
Os radius : 2 buah (kanan
dan kiri).
Tulang lengan tas : 2 buah (kanan
dan kiri).
Tulang dada : 2 buah (kanan
dan kiri).
Tulang rahang bawah : 1 buah.
Tulang rahang atas : 1 buah.
Tulang tengkorak : 1 buah.
Berat tulang (kondisi masih basah) : +/- 9 kg.
Kulit harimau sumatra dengan ciri-ciri :
Jenis kelamin : Jantan.
Panjang dari pangkal ekor sampai hidung : 131 cm.
Panjang dari ujung ekor sampai ujung hidung : 191
cm.
Tinggi : 71 cm.
Panjang ekor : 60 cm
Lebar telinga kiri-telinga kanan : 31 cm.
Bola mata : Tidak ada.
Tinggi kaki depan : 45 cm.
Tinggi kaki belakang : 42 cm.
Tapak kaki depan
Panjang : 10 cm.
Lebar : 9 cm.
Tapak kaki belakang
Panjang : 9 cm.
Lebar : 7 cm.
Kumis sebelah kanan : 11 lembar.
Kumis sebelah kiri : 8 lembar.
Sobekan ofset diperut
Panjang : 32 cm.
Lebar : 14 cm.
Ada bekas kena jerat
Bekas luka tembak dibagian badan : 2 lubang
(Tembus).
1 (satu) kotak kardus yang sudah hancur;
1 (satu) karung plastik.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro warna Merah Noka MH1KC111064K028658, Nosin KC11E-10291774 tanpa nomor polisi;
1 (satu) kunci kontak sepeda motor honda Mega-Pro warna Merah tanpa Nopol;
1 (satu) lembar STNK An. Al-HUNDRI dengan Nopol BH 6691 ST No.STNK 0182104/JI/2011, Noka MH1KC111064K028658, Nosin KC11E-1029774.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol BH 4168 QG Noka MH1JBE313CK161686;
1 (satu) lembar STNK An. HERMAN TONI Bin SABLI, Nopol BH 4168 QG;
Dipergunakan dalam perkara Musa Bin Kasim.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Hakim Majelis pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2000Lima Belas oleh kami TENGKU OYONG,SH.,MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, YONGKI,S.H dan ANDY GRAHA, S.H masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dengan dibantu oleh ALAMSYAH,S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sarolangun dan dihadiri oleh ANDI SUGANDI DARMANSYAH, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun dan terdakwa serta dihadiri oleh IRWAN HENDRIZAL,SH, Penasehat Hukum Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS
Y O N G K I,S.H. TENGKU OYONG,S.H.,MH.
ANDY GRAHA, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
A L A M S Y A H,S.H