8/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
Putusan PT PONTIANAK Nomor 8/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
Ir. Adi Suyatno, MM
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak nomor 48/Pid.Sus-TPK/2016 /PN.Ptk tanggal 2 Maret 2017 atas nama: Ir. ADI SUYATNO, MM yang dimintakan banding tersebut 3. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa untuk kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,-(lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2017/PT KALBAR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat , yang mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Ir. Adi Suyatno, MM
Tempat lahir : Pontianak
Umur/tanggal lahir : 47 Tahun / 12 September 1969
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Adi Sucipto Km 9,9 Gg. Parit Tengkorak
No. 3 Rt 019, Rw 011 Desa Sungai Raya
Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS (Sekretaris pada Dinas Pertanian,
Tanaman Pangan dan Hortikultura
Prov. Kalimantan Barat)
Terdakwa ditahan dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A di Pontianak oleh:
Penyidik sejak tanggal 08 Juni 2016 sampai dengan tanggal 27 Juni 2016;
Perpanjangan Penahanan Penyidik oleh Kejati Kalbar, sejak tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2016;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, sejak tanggal 07 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 05 September 2016;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 06 September 2016 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2016 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2016;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 10 Oktober 2016 sampai dengan 08 Nopember 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 20 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 19 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 17 Januari 2017;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, sejak tanggal 18 Januari 2017 sampai dengan tanggal 16 Februari 2017;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, sejak tanggal 17 Februari 2016 sampai dengan tanggal 18 Maret 2017;
Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 50/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PT Ptk tanggal 20 Maret 2017, Tahanan RUTAN sejak tanggal 8 Maret 2017 sampai dengan tanggal 6 April 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 53/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PT Ptk tanggal 27 Maret 2017, Tahanan RUTAN sejak tanggal 7 April 2017 sampai dengan tanggal 5 Juni 2017;
Terdakwa didampingi Advokat Herawan Utoro, Saulatia, Fransiskus dan Angga Pribadi seluruhnya Advokat & Konsultan Hukum pada Herawan Utoro dan Rekan berlamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 18. B, Pontianak 78115, Telp. (0561) 6587796 jalan P. Diponegoro No. 24. B Singkawang Telp (0562) 631464, 635438 Fax (0562) 631464, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 25 Oktober 2016 sebagaimana telah di daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 189/Sk.Pid/2016/PN.PTK tanggal 26 Oktober 2016.
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah membaca, Surat Dakwaan Penuntut Umum yang berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM bersama – sama dengan saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015, saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI, saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE, dan saksi NUR FAHRI selaku Ketua Tim Pemeriksa/direksi pengadaan barang/jasa Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, sekitar bulan Mei s/d Desember tahun 2015, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kantor Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat Jalan Alianyang No. 17 Pontianak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU. No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitusecara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2015 Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat menerima alokasi anggaran yang bersumber dari APBN TA. 2015, yang mana tertera didalam POK TA. 2015 sebesar Rp. 67. 954.525.000.- (enam puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk kegiatan bantuan pupuk dalam rangka Upaya Khusus (UPSUS) Padi dan Jagung dan sebesar Rp. 8.459.197.000.- (delapan milyar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) untuk kegiatan pengadaan pupuk dalam rangka UPSUS Jagung.
Bahwa anggaran sebesar Rp. 67. 954.525.000.- (enam puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan sebesar Rp. 8.459.197.000.- (delapan milyar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), diperuntukan bagi kegiatan tersebut pada Kabupaten/Kota yang ada di Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa untuk melaksanaan kegiatan/program kerja yang ada di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, telah dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 80/BPKAD/2015 tanggal 13 Januari 2015 tentang penunjukan pejabat/pegawai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran atas beban APBN (Tugas Pembantuan) TA. 2015 dilingkungan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan susunan:
Ir. H. HAZAIRIN, MS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kuasa Pengguna Barang (KPB).
SUDI SANTOSO selaku Bendahara Pengeluaran.
Bahwa selain itu Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat juga menunjuk Tim Pemeriksa/Direksi Pengadaan Barang/Jasa dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 12 Tahun 2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang penunjukan tim pemeriksa/direksi pengadaan barang/jasa Bidang Produksi Tanaman Pangan, Hortikultura, PLA, UPBTPH dan UPSBTPJ TA. 2015, dengan susunan sebagai berikut :
Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan (APBN) :
- NUR FAHRI, SP. (Kasi Pupuk dan Pestisida Tanaman Pangan) selaku Ketua Merangkap Anggota.
- PITRA JAYA SUMANTRI, SP. (Staf Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan) selaku Sekretaris merangkap anggota.
- MARYADI (Staf Sekretariat Dinas Pertanian, TPH Prov. Kalimantan Barat) selaku anggota.
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat juga mengeluarkan Surat Keputusan No. 281 Tahun 2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang perubahan lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 132 Tahun 2015 tentang penetapan Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM dan Pejabat Pembuat Komitmen atas beban APBN (Dana Tugas Pembantuan Provinsi TA. 2015 dilingkungan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, yang menunjuk :
- MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- KUSNO, SE selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM.
Bahwa kemudian diterbitkan pula Keputusan Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Prov. Kalimantan Barat No. 027/44/KPTS/KL-PBJ/TAHUN 2015 tanggal 8 Mei 2015 tentang pembentukan Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa TA. 2015, dengan susunan sebagai berikut:
- Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua.
- KHAIRUL GUNAWAN selaku Sekretaris.
- RUSDI selaku anggota.
Bahwa untuk merealisasikan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015, Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat kemudian memerintahkan Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi atas perusahaan – perusahaan yang bergerak dibidang usaha pengadaan pupuk dan produksi pupuk Urea dan NPK atau distributor produk pupuk – pupuk tersebut. Bahwa kemudian tugas identifikasi dan verifikasi tersebut dilaksanakan oleh saksi NUR FAHRI selaku Kasi Pupuk dan Pestisida pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dan hasilnya didapatkan beberapa perusahaan yang mengajukan penawaran harga yaitu :
Untuk pengadaan pupuk NPK :
PT. CITRA GADING PLANTATION.
PT. PETRO KIMIA GRESIK (Persero).
PT. PERTANI (Persero).
CV. SCORLETS (SCT).
PT. PUPUK KALTIM.
CV. WIJAYA MANDIRI.
CV. JAYA MANDIRI.
Untuk pengadaan pupuk Urea :
PT. PUSRI PALEMBANG.
PT. PUPUK KALTIM.
CV. AGUNG HARMONY.
CV. SCORLETS (SCT).
CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
Hasil verifikasi dituangkan didalam Nota Dinas yang ditandatangani oleh saksi NUR FAHRI selaku Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida kepada Kepala Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan tanggal 5 Mei 2015, dan selanjutnya secara berjenjang dilaporkan dengan mekanisme nota dinas dari Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan kepada Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat pada akhir bulan Mei 2015.
Bahwa hasil verifikasi yang dibuat oleh saksi NUR FAHRI selaku Kasi Pupuk dan Pestisida pada Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat tersebut kemudian diserahkan kepada saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, melalui Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan dengan permintaan untuk melelangkan paket pekerjaan dimaksud.
Bahwa saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., selaku PPK kemudian mengirimkan surat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015, kepada terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, yang isinya meminta agar Pokja Pengadaan Barang/Jasa untuk segera melelangkan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dengan metode Penunjukan Langsung. Bahwa didalam lampiran surat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015 tersebut telah menyebutkan 2 (dua) perusahan yaitu CV. BERKAH USAHA MANDIRI sebagai calon penyedia pupuk Urea dan CV. WIJAYA MANDIRI sebagai calon penyedia pupuk NPK.
Bahwa atas dasar surat PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015 tersebut, terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat kemudian seolah – olah melaksanakan tahapan pengadaan barang/jasa pada paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 dengan menggunakan metode Penunjukan Langsung sebagaimana disyaratkan didalam Pedoman Teknis Bantuan Pupuk Tahun 2015 yang diterbitkan oleh Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI, serta mengundang CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI untuk memasukan penawaran kepada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, padahal mekanisme Penunjukan Langsung terhadap paket pekerjaan dimaksud tidak pernah dilaksanakan oleh terdakwa dan secara riil CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI tidak pernah mengajukan penawaran dan megikuti pembuktian kualifikasi dalam tahapan Penunjukan Langsung atas undangan Pokja Pengadaan Barang/Jasa di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, serta tidak memiliki kemampuan secara financial maupun pengalaman dalam pengadaan pupuk Urea dan NPK.
Bahwa untuk mengikuti pelelangan sampai dengan memasukan penawaran atas paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, telah dihubungi oleh saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE melalui orang suruhannya yaitu Sdr. AHMAD FERDIANSYAH dan SALADIN, dan meminta keduanya untuk menyiapkan profil perusahaan guna bahan pembuatan dokumen penawaran yang dilakukan oleh saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE, Sdr. AHMAD FERDIANSYAH dan ANDI, dengan komitmen/kesepakatan bahwa saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE sebagai orang yang akan melaksanakan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, sedangkan saksi JAMALUDIN RAMBE dan JUNAIDI WONGSO hanya sebagai pihak yang mendistribusikan pupuk Urea dan NPK tersebut sampai ke titik – titik bagi di daerah – daeerah. Bahwa adanya kesepakatan kerjasama diantara saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE, JAMALUDIN RAMBE dan JUNAIDI WONGSO tersebut terjadi di Hotel Santika Pontianak sekitar pertengahan tahun 2015. Bahwa setelah dokumen penawaran dan harga untuk paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 tersebut selesai disiapkan, saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE kemudian meminta saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI untuk memasukan penawaran tersebut ke Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, melalui Sdr. AHMAD FERDIANSYAH dan SALADIN untuk kemudian diserahkan kepada saksi NUR FAHRI.
Bahwa dari penawaran CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI yang masuk ke Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, kemudian seolah – olah dilakukan serangkaian tahapan pengadaan barang/jasa dengan metode Penunjukan Langsung, padahal yang sesungguhnya terjadinya adalah kontrak pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dibuat dan ditandantangani terlebih dahulu tanpa dilaksanakannya mekanisme Penunjukan Langsung sebagaimana tersebut diatas, atas permintaan dan desakan saksi NUR FAHRI dan atas se izin/sepersetujuan terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Peranian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalbar, setelah sebelumnya terdakwa di datangi oleh saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP. dirumah terdakwa dan diminta untuk menandatangani dokumen pelelangan dan pemilihan penyedia barang/jasa di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, dengan alasan untuk mencairkan uang muka pekerjaan dan dalam rangka percepatan penyerapan anggaran di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 kemudian ditandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Padi adalah sebesar Rp. 30.467.800.000.- dan SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Jagung adalah sebesar Rp. 4.646.400.000.-. Surat Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani antara saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
Bahwa sebagai dasar pelaksanaan pengadaan pupuk NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 kemudian ditandatangani SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaannya adalah sebesar Rp. 37.423.775.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman padi dan SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 3.804.800.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman jagung. Surat Perjanjian Kerja tersebut ditandatangani antara saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI.
Adapun item – item pokok yang diatur didalam SPK No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 serta SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 adalah sbb :
-
-
No. Jenis Pupuk Volume
(Kg)
Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1. Urea Padi 6.295.000 4.840.- 30.467.800.000.- 2. Urea Jagung 960.000 4.840.- 4.646.400.000.- 3. NPK Padi 6.295.000 5.945.- 37.423.775.000.- 4. NPK Jagung 640.000 5.945.- 3.804.800.000.- Jumlah 76.342.775.000.-
-
Bahwa pengadaan pupuk Urea dan NPK bagi tanaman Padi dan Jagung sebagaimana tersebut di atas, dilaksanakan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja dengan ketentuan pengiriman sampai ke titik bagi pada tiap – tiap Kabupaten/Kota di Prov. Kalimantan Barat dan sesuai dengan daftar calon penerima yang telah ditetapkan oleh Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa terhadap pelaksanaan Kontrak No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 serta SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 sampai dengan bulan Oktober tahun 2015 belum terdapat realisasi pekerjaannya oleh CV. BEKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI, sehingga pada tanggal 1 Oktober 2015 melalui surat No. 521.2/968/Prod/2015 PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat mengajukan permohonan addendum Kepala KPPN Pontianak, dan sebagai tindak lanjut adanya surat tersebut kemudian ditandatangani addendum kontrak No. 015/SPK-KONT.ADD/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT.ADD/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 01 Oktober 2015 serta No. 015/SPK-KONT.ADD/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT.ADD/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang menambah masa pelaksanaan pekerjaan menjadi 180 (seratus delapan puluh) hari kerja, yaitu terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015 s/d 1 Desember 2015.
Bahwa ternyata sampai dengan tanggal 11 November 2015 baik CV. BERKAH USAHA MANDIRI maupun CV. WIJAYA MANDIRI tidak bisa memenuhi tanggungjawabnya untuk menyediakan pupuk Urea dan NPK sebagaimana yang dimaksud didalam kontrak, sehingga kemudian dilakukan pemutusan kontrak berdasarkan surat :
- Surat No. 521.2/1055.a/Prod/2015 tanggal 11 November 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. BERKAH USAHA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1055.b/Prod/2015 tanggal 11 November 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. BERKAH USAHA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1182.a/Prod/2015 tanggal 01 Desember 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. WIJAYA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1182.b/Prod/2015 tanggal 01 Desember 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. WIJAYA MANDIRI).
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat sebagaimana telah diuraikan di atas, terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM bersama – sama dengan saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., JAMALUDIN RAMBE, JUNAIDI WONGSO, Ir. YUNI SIKALA KOPE dan NUR FAHRI, telah melakukan perbuatan melawan hukum, khusus terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM perbuatan melawan hukum yang dilakukan sebagai berikut yaitu :
1. Bahwa terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat tidak melaksanakan tugasnya secara tertib, tidak bekerja secara professional dan mandiri, dan tidak menghindari serta tidak mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
2. Bahwa terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat telah menetapkan CV. BERKAH USAHA MANDIRI sebagai penyedia pupuk Urea dan CV. WIJAYA MANDIRI sebagai penyedia pupuk NPK, tanpa melalui mekanisme Penunjukan Langsung sebagai salah satu cara pengadaan barang/jasa yang diatur/ditetapkan pemerintah.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat yang tidak melaksanakan tugasnya secara tertib, tidak bekerja secara professional dan mandiri, dan tidak menghindari serta tidak mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dan ditambah dalam Perpres No. 4 Tahun 2015, yaitu :
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Huruf a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
Huruf b. Bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasian dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
Huruf c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
Huruf g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat serta telah menetapkan CV. BERKAH USAHA MANDIRI sebagai penyedia pupuk Urea dan CV. WIJAYA MANDIRI sebagai penyedia pupuk NPK, tanpa melalui mekanisme Penunjukan Langsung sebagai salah satu cara pengadaan barang/jasa yang diatur/ditetapkan pemerintah, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1), (2) dan (3) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dan ditambah dalam Perpres No. 4 Tahun 2015, yaitu :
Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dapat dilakukan dalam hal :
a. Keadaan tertentu.
b.Pengadaan barang khusus/pekerjaan konstruksi khusus/jasa lainnya yang bersifat khusus.
Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi.
Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Tim Irjensus Kementerian Pertanian RI dan hasil Lab Balittanah Bogor terhadap sampel pupuk NPK merek “FAMINDA” produksi PT. SULATANI SEJAHTERA yang dipesan dan dibeli oleh saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI sebanyak 1.387 Kg untuk memenuhi Kontrak No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015, ternyata kandungannya tidak sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan didalam kontrak yakni ternyata kandungan NPK dibawah 15%, sehingga tidak diserahterimakan kepada Pengguna Barang dhi. Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa oleh karena pengadaan pupuk Urea dan NPK yang diadakan oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI tidak terealisasi, PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat mengajukan klaim atas jaminan pembayaran uang muka kepada PT. ASURANSI ASOKA MAS di Jakarta.
Bahwa PT. ASURANSI ASOKA MAS menolak untuk membayar klaim atas jaminan pembayaran uang muka sebesar Rp. 8.245.715.000.- (delapan milyar dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) dari pekerjaan CV. WIJAYA MANDIR dan sebesar Rp. 7.022.840.000.- (tujuh milyar dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dari pekerjaan CV. BERKAH USAHA MANDIRI dengan pertimbangan telah terjadi pemalsuan data/dokuman dan indikasi perbuatan Korupsi pada pencairan uang muka kerja bagi CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI serta tidak dilakukannya pembayaran premi atas perpanjangan Kontrak pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI kepada PT. ASURANSI ASOKA MAS di Jakarta.
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI yang tidak terealisasi sampai dengan tanggal 11 November 2015 atau sampai dengan adanya pemutusan kontrak kerja bagi keduanya, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat melalui KPPN Pontianak telah melakukan pembayaran uang muka kerja (20%) sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00140/PSP/2015 sebesar Rp. 5.456.506.000.- kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00141/PSP/2015 sebesar Rp. 832.128.000.- kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00142/PSP/2015 sebesar Rp. 6.702.257.886.- kepada CV. WIJAYA MANDIRI.
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00143/PSP/2015 sebesar Rp. 681.405.091.- kepada CV. WIJAYA MANDIRI.
Bahwa atas pembayaran uang muka kerja sebesar 20% dari nilai pekerjaan kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI, oleh saksi JAMALUDIN RAMBE telah ditransfer melalui rekening pada Bank Mandiri kepada saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE sebesar Rp. 6.027.998.564.- (enam milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah), demikian pula terhadap pencairan uang muka kerja sebesar 20% yang diterima oleh CV. WIJAYA MANDIRI oleh saksi JUNAIDI WONGSO telah ditransfer melalui rekening Bank Mandiri kepada saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE sebesar Rp. 2.800.000.000.- (dua milyar delapa ratus juta rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM., yang menyetujui dan menetapkan CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI masing – masing sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat tanpa melalui mekanisme Penunjukan Langsung sebagai salah satu metode pemilihan penyedia barang/jasa yang ditentukan pemerintah, merupakan keturutsertaan perbuatan bersama – sama dengan saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., JAMALUDIN RAMBE, JUNAIDI WONGSO, Ir. YUNI SIKALA KOPE dan NUR FAHRI, untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang ditujukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu saksi JAMALUDIN RAMBE, JUNAIDI WONGSO dan Ir. YUNI SIKALA KOPE.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM bersama – sama dengan saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., JAMALUDIN RAMBE, JUNAIDI WONGSO, Ir. YUNI SIKALA KOPE dan NUR FAHRI, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dari adanya pembayaran uang muka kerja sebesar 20% dari nilai kontrak pengadaan pupuk Urea dan NPK, namun sampai dengan terjadinya pemutusan kontrak bobot prestasi pekerjaan nihil atau 0%.
Perbuatan terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Prov. Kalimantan Barat No. 027/44/KPTS/KL-PBJ/TAHUN 2015 tanggal 8 Mei 2015 tentang pembentukan Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa TA. 2015, bersama – sama dengan saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015, saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI, saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE, dan saksi NUR FAHRI selaku Ketua Tim Pemeriksa/direksi pengadaan barang/jasa Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, sekitar bulan Mei s/d Desember tahun 2015, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kantor Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat di Jalan Alianyang No. 17 Pontianak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU. No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2015 Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat menerima alokasi anggaran yang bersumber dari APBN TA. 2015, yang mana tertera didalam POK TA. 2015 sebesar Rp. 67. 954.525.000.- (enam puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk kegiatan bantuan pupuk dalam rangka Upaya Khusus (UPSUS) dan sebesar Rp. 8.459.197.000.- (delapan milyar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) untuk kegiatan pengadaan pupuk dalam rangka UPSUS Jagung.
Bahwa anggaran sebesar Rp. 67. 954.525.000.- (enam puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan sebesar Rp. 8.459.197.000.- (delapan milyar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), diperuntukan bagi kegiatan tersebut pada Kabupaten/Kota yang ada di Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa untuk melaksanaan kegiatan/program kerja yang ada di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, telah dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 80/BPKAD/2015 tanggal 13 Januari 2015 tentang penunjukan pejabat/pegawai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran atas beban APBN (Tugas Pembantuan) TA. 2015 dilingkungan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan susunan:
Ir. H. HAZAIRIN, MS selaku KPA/KPB.
SUDI SANTOSO selaku Bendahara Pengeluaran.
Bahwa selain itu Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat juga menunjuk Tim Pemeriksa/Direksi Pengadaan Barang/Jasa dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 12 Tahun 2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang penunjukan tim pemeriksa/direksi pengadaan barang/jasa Bidang Produksi Tanaman Pangan, Hortikultura, PLA, UPBTPH dan UPSBTPJ TA. 2015, dengan susunan sebagai berikut :
Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan (APBN) :
- NUR FAHRI, SP. (Kasi Pupuk dan Pestisida Tanaman Pangan) selaku Ketua Merangkap Anggota.
- PITRA JAYA SUMANTRI, SP. (Staf Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan) selaku Sekretaris merangkap anggota.
- MARYADI (Staf Sekretariat Dinas Pertanian, TPH Prov. Kalimantan Barat) selaku anggota.
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat juga mengeluarkan Surat Keputusan No. 281 Tahun 2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang perubahan lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 132 Tahun 2015 tentang penetapan Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM dan Pejabat Pembuat Komitmen atas beban APBN (Dana Tugas Pembantuan Provinsi TA. 2015 dilingkungan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, yang menunjuk :
- MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., selaku PPK.
- KUSNO, SE selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM.
Bahwa kemudian diterbitkan pula Keputusan Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Prov. Kalimantan Barat No. 027/44/KPTS/KL-PBJ/TAHUN 2015 tanggal 8 Mei 2015 tentang pembentukan Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa TA. 2015, dengan susunan sebagai berikut:
- Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua.
- KHAIRUL GUNAWAN selaku Sekretaris.
- RUSDI selaku anggota.
Bahwa untuk merealisasikan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015, Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat kemudian memerintahkan Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi atas perusahaan – perusahaan yang bergerak dibidang usaha pengadaan pupuk dan produksi pupuk Urea dan NPK atau distributor produk pupuk – pupuk tersebut. Bahwa kemudian tugas identifikasi dan verifikasi tersebut dilaksanakan oleh saksi NUR FAHRI selaku Kasi Pupuk dan Pestisida pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dan hasilnya didapatkan beberapa perusahaan yang mengajukan penawaran harga yaitu :
Untuk pengadaan pupuk NPK :
PT. CITRA GADING PLANTATION.
PT. PETRO KIMIA GRESIK (Persero).
PT. PERTANI (Persero).
CV. SCORLETS (SCT).
PT. PUPUK KALTIM.
CV. WIJAYA MANDIRI.
CV. JAYA MANDIRI.
Untuk pengadaan pupuk Urea :
PT. PUSRI PALEMBANG.
PT. PUPUK KALTIM.
CV. AGUNG HARMONY.
CV. SCORLETS (SCT).
CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
Hasil verifikasi dituangkan didalam Nota Dinas Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida kepada Kepala Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan tanggal 5 Mei 2015, dan selanjutnya secara berjenjang dilaporkan dengan mekanisme nota dinas dari Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan kepada Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat pada akhir bulan Mei 2015.
Bahwa hasil verifikasi yang dibuat oleh saksi NUR FAHRI selaku Kasi Pupuk dan Pestisida pada Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat tersebut kemudian diserahkan kepada saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, melalui Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan dengan permintaan untuk melelangkan paket pekerjaan dimaksud.
Bahwa saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., selaku PPK kemudian mengirimkan surat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015, kepada terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, yang isinya meminta agar Pokja Pengadaan Barang/Jasa untuk segera melelangkan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dengan metode Penunjukan Langsung. Bahwa didalam lampiran surat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015 tersebut telah menyebutkan 2 (dua) perusahan yaitu CV. BERKAH USAHA MANDIRI sebagai calon penyedia pupuk Urea dan CV. WIJAYA MANDIRI sebagai calon penyedia pupuk NPK.
Bahwa atas dasar surat PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015 tersebut, terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat kemudian seolah – olah melaksanakan tahapan pengadaan barang/jasa pada paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 dengan menggunakan metode Penunjukan Langsung sebagaimana disyaratkan didalam Pedoman Teknis Bantuan Pupuk Tahun 2015 yang diterbitkan oleh Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI, serta mengundang CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI untuk memasukan penawaran kepada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, padahal mekanisme Penunjukan Langsung terhadap paket pekerjaan dimaksud tidak pernah dilaksanakan oleh terdakwa dan secara riil CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI tidak pernah mengajukan penawaran dan megikuti pembuktian kualifikasi dalam tahapan Penunjukan Langsung atas undangan Pokja Pengadaan Barang/Jasa di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa untuk mengikuti pelelangan sampai dengan memasukan penawaran atas paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, telah dihubungi oleh saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE melalui Sdr. AHMAD FERDIANSYAH dan SALADIN, dan meminta keduanya untuk menyiapkan profil perusahaan guna bahan pembuatan dokumen penawaran yang dilakukan oleh saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE, Sdr. AHMAD FERDIANSYAH dan ANDI, dengan komitmen/kesepakatan bahwa saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE sebagai orang yang akan melaksanakan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, sedangkan saksi JAMALUDIN RAMBE dan JUNAIDI WONGSO hanya sebagai pihak yang mendistribusikan pupuk Urea dan NPK tersebut sampai ke titik – titik bagi di daerah – daeerah. Bahwa adanya kesepakatan kerjasama diantara saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE, JAMALUDIN RAMBE dan JUNAIDI WONGSO tersebut terjadi di Hotel Santika Pontianak sekitar pertengahan tahun 2015. Bahwa setelah dokumen penawaran dan harga untuk paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 tersebut selesai disiapkan, saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE kemudian meminta saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI untuk memasukan penawaran tersebut ke Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, melalui Sdr. AHMAD FERDIANSYAH dan SALADIN untuk kemudian diserahkan kepada saksi NUR FAHRI.
Bahwa dari penawaran CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI yang masuk ke Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, kemudian seolah – olah dilakukan serangkaian tahapan pengadaan barang/jasa dengan metode Penunjukan Langsung, padahal yang sesungguhnya adalah kontrak pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dibuat dan ditandatangani terlebih dahulu tanpa dilaksanakannya mekanisme Penunjukan Langsung sebagaimana tersebut diatas, atas permintaan dan desakan saksi NUR FAHRI dan atas seizin/sepersetujuan terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Peranian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalbar, setelah sebelumnya terdakwa di datangi oleh saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP. dirumah terdakwa dan diminta untuk menandatangani dokumen pelelangan dan pemilihan penyedia barang/jasa di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, dengan alasan untuk mencairkan uang muka pekerjaan dan dalam rangka percepatan penyerapan anggaran di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 kemudian ditandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Padi adalah sebesar Rp. 30.467.800.000.- dan SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Jagung adalah sebesar Rp. 4.646.400.000.-. Surat Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani antara saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
Bahwa sebagai dasar pelaksanaan pengadaan pupuk NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 kemudian ditandatangani SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaannya adalah sebesar Rp. 37.423.775.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman padi dan SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 3.804.800.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman jagung. Surat Perjanjian Kerja tersebut ditandatangani antara saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI.
Adapun item – item pokok yang diatur didalam SPK No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 serta SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 adalah sbb :
-
-
No. Jenis Pupuk Volume
(Kg)
Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1. Urea Padi 6.295.000 4.840.- 30.467.800.000.- 2. Urea Jagung 960.000 4.840.- 4.646.400.000.- 3. NPK Padi 6.295.000 5.945.- 37.423.775.000.- 4. NPK Jagung 640.000 5.945.- 3.804.800.000.- Jumlah 76.342.775.000.-
-
Bahwa pengadaan pupuk Urea dan NPK bagi tanaman Padi dan Jagung sebagaimana tersebut di atas, dilaksanakan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja dengan ketentuan pengiriman sampai ke titik bagi pada tiap – tiap Kabupaten/Kota di Prov. Kalimantan Barat dan sesuai dengan daftar calon penerima yang telah ditetapkan oleh Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa terhadap pelaksanaan Kontrak No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 serta SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 sampai dengan bulan Oktober tahun 2015 belum terdapat realisasi pekerjaannya oleh CV. BEKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI, sehingga pada tanggal 1 Oktober 2015 melalui surat No. 521.2/968/Prod/2015 PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat mengajukan permohonan addendum Kepala KPPN Pontianak, dan sebagai tindak lanjut adanya surat tersebut kemudian ditandatangani addendum kontrak No. 015/SPK-KONT.ADD/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT.ADD/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 01 Oktober 2015 serta No. 015/SPK-KONT.ADD/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT.ADD/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang menambah masa pelaksanaan pekerjaan menjadi 182 (seratus delapan puluh dua) hari kerja dari sebelumnya selama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja, yaitu terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015 s/d 1 Desember 2015.
Bahwa ternyata sampai dengan tanggal 11 November 2015 baik CV. BERKAH USAHA MANDIRI maupun CV. WIJAYA MANDIRI tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pupuk Urea dan NPK sebagaimana yang dimaksud didalam kontrak, sehingga kemudian dilakukan pemutusan kontrak berdasarkan surat :
- Surat No. 521.2/1055.a/Prod/2015 tanggal 11 November 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. BERKAH USAHA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1055.b/Prod/2015 tanggal 11 November 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. BERKAH USAHA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1182.a/Prod/2015 tanggal 01 Desember 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. WIJAYA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1182.b/Prod/2015 tanggal 01 Desember 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. WIJAYA MANDIRI).
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI yang tidak terealisasi sampai dengan tanggal 11 November 2015 atau sampai dengan adanya pemutusan kontrak kerja bagi keduanya, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat melalui KPPN Pontianak telah melakukan pembayaran uang muka kerja (20%) sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00140/PSP/2015 sebesar Rp. 5.456.506.000.- kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00141/PSP/2015 sebesar Rp. 832.128.000.- kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00142/PSP/2015 sebesar Rp. 6.702.257.886.- kepada CV. WIJAYA MANDIRI.
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00143/PSP/2015 sebesar Rp. 681.405.091.- kepada CV. WIJAYA MANDIRI.
Bahwa atas pembayaran uang muka kerja sebesar 20% dari nilai pekerjaan kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI, oleh saksi JAMALUDIN RAMBE telah ditransfer melalui rekening pada Bank Mandiri kepada saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE sebesar Rp. 6.027.998.564.- (enam milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah), demikian pula terhadap pencairan uang muka kerja sebesar 20% yang diterima oleh CV. WIJAYA MANDIRI oleh saksi JUNAIDI WONGSO telah ditransfer melalui rekening Bank Mandiri kepada saksi Ir. YUNI SIKALA KOPE sebesar Rp. 2.800.000.000.- (dua milyar delapa ratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Prov. Kalimantan Barat No. 027/44/KPTS/KL-PBJ/TAHUN 2015 tanggal 8 Mei 2015 tentang pembentukan Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa TA. 2015, terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat mempunyai tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
1. Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa.
2. Menetapkan dokumen pengadaan.
3. Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran.
4. Mengumumkan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemda/Institusi masing – masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional.
5. Menilai kualifikasi penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi.
6. Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
7. Menjawab sanggahan.
8. Menetapkan penyedia Barang/Jasa untuk :
- Pelelangan / Penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000.- (seratus milyar rupiah) dan/atau ;
- Seleksi / Penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah).
9. Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia Barang/Jasa kepada PPK.
10.Menyampaikan dokumen asli pemilihan penyedia Barang/Jasa.
11.Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Prov. Kalimantan Barat.
12.Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat sebagaimana telah diuraikan di atas, terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM bersama – sama dengan saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., JAMALUDIN RAMBE, JUNAIDI WONGSO, Ir. YUNI SIKALA KOPE dan NUR FAHRI, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, dan khusus untuk terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM telah melakukan perbuatan yaitu :
1. Bahwa terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat tidak melakukan penilaian atas kualifikasi penyedia barang/jasa dhi. CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI, melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi, tidak melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk dari calon rekanan dalam pelelangan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dan telah menetapkan CV. BERKAH USAHA MANDIRI sebagai penyedia pupuk Urea dan CV. WIJAYA MANDIRI sebagai penyedia pupuk NPK dalam pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015, tanpa melalui mekanisme pengadaan barang/jasa yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015. Padahal sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf e, f dan g angka 2 huruf a), Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hal tersebut menjadi tugas pokok dan kewenangangannya selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
2. Bahwa terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat telah menetapkan CV. BERKAH USAHA MANDIRI sebagai penyedia pupuk Urea dan CV. WIJAYA MANDIRI sebagai penyedia pupuk NPK, tanpa melalui mekanisme Penunjukan Langsung sebagai salah satu cara pengadaan barang/jasa yang diatur/ditetapkan pemerintah. Padahal sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (5) huruf d.1 Perpres No. 172 Tahun 2014tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi : Kriteria Barang Khusus/Pekerjaan Konstruksi Khusus/Jasa lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : d.1. Pekerjaan Pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan. Pasal 38 ayat (2) yang berbunyi : Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi. Hal tersebut menjadi tugas pokok dan kewenangan terdakwa selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Tim Irjensus Kementerian Pertanian RI dan hasil Lab Balittanah Bogor terhadap sampel pupuk NPK merek “FAMINDA” produksi PT. SULATANI SEJAHTERA yang dipesan dan dibeli oleh saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI sebanyak 1.387 Kg untuk memenuhi Kontrak No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015, ternyata kandungannya tidak sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan didalam kontrak yakni ternyata kandungan NPK dibawah 15%, sehingga tidak diserahterimakan kepada Pengguna Barang dhi. Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa oleh karena pengadaan pupuk Urea dan NPK yang diadakan oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI tidak terealisasi, PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat mengajukan klaim atas jaminan pembayaran uang muka kepada PT. Asuransi Asoka Mas di Jakarta.
Bahwa PT. Asuransi Asoka Mas menolak untuk membayar klaim atas jaminan pembayaran uang muka sebesar Rp. 8.245.715.000.- (delapan milyar dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) dari pekerjaan CV. WIJAYA MANDIR dan sebesar Rp. 7.022.840.000.- (tujuh milyar dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dari pekerjaan CV. BERKAH USAHA MANDIRI dengan pertimbangan telah terjadi pemalsuan data/dokuman dan indikasi perbuatan korupsi pada pencairan uang muka kerja bagi CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI serta tidak dilakukannya pembayaran premi atas perpanjangan Kontrak pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI kepada PT. Asuransi Asoka Mas di Jakarta.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM., yang tidak melaksanakan poses pengadaan barang/jasa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dan telah menetapkan CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI masing – masing sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat tanpa melalui mekanisme Penunjukan Langsung sebagai salah satu metode pemilihan penyedia barang/jasa yang ditentukan pemerintah, merupakan perbuatan yang ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu saksi JAMALUDIN RAMBE, JUNAIDI WONGSO dan Ir. YUNI SIKALA KOPE, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatannya selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM bersama – sama dengan saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., JAMALUDIN RAMBE, JUNAIDI WONGSO, Ir. YUNI SIKALA KOPE dan NUR FAHRI, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dari adanya pembayaran uang muka kerja sebesar 20% dari nilai kontrak pengadaan pupuk Urea dan NPK, namun sampai dengan terjadinya pemutusan kontrak bobot prestasi pekerjaan nihil atau 0%.
Perbuatan terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan korupsi“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa antara lain :
|
| 1 (satu) berkas foto copy Surat Nomor : R.48/Pw.190/H/02/2016 tanggal 23 Pebruari 2016 Perihal Pengantar masalah Laporan Audit Investigatif Atas Pelaksanaan Pengadaan Pupuk Pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (08) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 beserta Laporan Hasil Audit Investigatif Pengadaan Pupuk pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat TA 2015. |
|
|
|
|
|
|
Tetap terlampir dalam berkas perkara dan digunakan dalam perkara atas nama Jamaludin Rambe, Junaidi Wongso. Ir. Yuni Sikala Kope/Ir Yuni Sikala dan Nur Fahri;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
Membaca, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 48/Pid.Sus/TP.Korupsi/2016/PN Ptk tanggal 2 Maret 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ir ADI SUYATNO, MM tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa Ir ADI SUYATNO, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara
Menyatakan barang bukti berupa antara lain :
| No. | Nama/Jenis Barang Bukti |
| 1. |
|
| 2. | 1 (satu) berkas foto copy Surat Nomor : R.48/Pw.190/H/02/2016 tanggal 23 Pebruari 2016 Perihal Pengantar masalah Laporan Audit Investigatif Atas Pelaksanaan Pengadaan Pupuk Pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (08) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 beserta Laporan Hasil Audit Investigatif Pengadaan Pupuk pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat TA 2015. |
| 3. |
|
| 4. |
|
| 5. |
|
| 6. |
|
| 7. |
|
| 8. |
|
Tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara atas nama Jamaludin Rambe, Junaidi Wongso, Ir. Yuni Sikala Kope/Ir. Yuni Sikala dan Nur Fahri.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah);
Membaca akta permintaan banding Nomor 7/Akta.Pid -TPK/2017/PN Ptk yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2017 Penuntut Umum telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk tanggal 02 Maret 2017, selanjutnya permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 15 Maret 2017;
Membaca akta permintaan banding Nomor 10/Akta.Pid.-TPK/2017/PN.Ptk yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2017 Terdakwa telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk tanggal 02 Maret 2017, selanjutnya permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Penuntut Umum pada tanggal 16 Maret 2017;
Membaca, memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017, dan selanjutnya memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada hari Kamis tanggal 6 April 2017;
Membaca, memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Kamis tanggal 27 April 2017, dan selanjutnya memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada hari Kamis tanggal 27 April 2017;
Membaca, surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara masing-masing tertanggal 6 April 2017 dan tanggal 5 April 2017, yang pada pokoknya memberi kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sebelum berkas perkara tersebut dikirim kepada Pengadilan Tinggi, terhitung sejak tanggal 7 April 2017 sampai dengan 14 April 2017 untuk Penuntut Umum dan tanggal 6 April 2017 sampai dengan 13 April 2017 untuk terdakwa;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 02 Maret 2017 dengan hadirnya Terdakwa dan Penuntut Umum, dan selanjutnya baik Penuntut Umum maupun Terdakwa masing-masing pada tanggal 08 Maret 2017 telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, dengan demikian permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara serta turunan putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak No.48/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Ptk tanggal 17 Nopember 2016 dan putusan akhir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 02 Maret 2017, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair yakni pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut dan menyatakan bahwa terdakwa Ir.Adi Suyatno, MM. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan subsidair yakni pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dimana terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dengan menanda tangani semua dokumen lelang pada tanggal 6 Oktober 2016, terdakwa mengetahui bahwa tahapan-tahapan pelelangan dengan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) sebagaimana disyaratkan ketentuan Undang-Undang tidak dilaksanakan dan kedua perusahaan yang ditunjuk tidak layak dari syarat formil dan materil untuk melaksanakan pekerjaan dan ini dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya selaku Ketua Pokja untuk kegiatan pengadaan Pupuk dalam rangka UPSUS Jagung yang diperuntukan bagi kegiatan tersebut pada Kabupaten / Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Barat pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat , pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar oleh karenanya diambil alih oleh Pengadilan Tinggi dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya tertanggal 23 Maret 2017, mengemukakan alasan dan dasar banding adalah sebagai berikut:
Bahwa putusan Yudex Pactie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak yang menyatakan terdakwa Ir. ADI SUYATNO,MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sudah tepat dan benar sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan dan dimuat didalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim didalam putusannya, namun demikian Penuntut Umum mempunyai perbedaan pandangan mengenai penerapan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambanh dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sebagaimana yang telah dinyatakan terbukti oleh Majelis dalam Putusannya tersebut;
Bahwa Penuntut Umum dalam surat Tuntutannya telah menyatakan bahwa yang terbukti sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan atas nama Terdakwa Ir. Adi Suyatno.MM adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambanh dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, hal ini didasarkan pada pokoknya yaitu :
Bahwa terdakwa Ir.Adi Suyatno.MM yang ditunjuk selaku ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tidak pernah mengundang calon rekanan ( CV.Berkah bUsaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri ) untuk measukkan penawaran atas pekerjaan dimaksud;
Bahwa terdakwa Ir. Adi Suyatno.MM sebelum adanya penandatanganan kontrak telah mengundang CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri ke Dinas Pertanian untuk menjelaskan tentang syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri agar perusahaan tersebut dapat dinyatakan layak sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK;
Bahwa terdakwa Ir. Adi Suyatno.MM sekalipun mengetahui dirinya sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada pekerjaan pengadaan Pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung, akan tetapi tidak pernah mengadakan tahapan-tahapan pengadaan barang/jasa dengan metode penunjukan langsung maupun metode pengadaan barang/jasa lainnya;
Bahwa berdasarkan uraian memori banding tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan kiranya Majelis Hakim tingkat Banding dapat memperbaiki kekeliruan yang dimuat didalam Putusan No. 48/Pid.Sus-TPK/PN.Ptk tanggal 02 Maret 2017 dan memberika putusan yang dapat memenuhi rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa mengajukan kontra memori banding tertanggal 16 April 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama didalam Putusan Perkara a quo yang membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair adalah sudah tepat dan benar;
Bahwa dari keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon banding Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya ternyata tidak memenuhi unsure-unsur secara melawan hokum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai mana dakwaan Primair;
Bahwa pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam Putusannya yang telah menyatakan terdakwa Ir. Adi Suyatno, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “ melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair adalah tidak memenuhi unsure-unsur dari tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Bahwa Panasihat HUkum terdakwa memohon agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan dari memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut haruslah ditolak oleh karena tidak dapat diterapkannya ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP unsur melawan hukumnya tidak terpenuhi secara sempurna ada pada diri terdakwa Ir. Adi Suyatno.MM. , yang ada pada diri terdakwa adalah unsur penyalah gunaan wewenang yaitu dengan menanda tangani semua dokumen lelang pada tanggal 6 Oktober 2016, terdakwa mengetahui bahwa tahapan-tahapan pelelangan dengan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) sebagaimana disyaratkan ketentuan Undang-Undang tidak dilaksanakan dan kedua perusahaan yang ditunjuk tidak layak dari syarat formil dan materil untuk melaksanakan pekerjaan dan ini dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya selaku Ketua Pokja untuk kegiatan pengadaan Pupuk dalam rangka UPSUS Jagung yang diperuntukan bagi kegiatan tersebut pada Kabupaten / Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Barat pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa Ir. Adi Suyatno, MM disamping memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, terdakwa Ir. Adi Suyatno tidak menikmati sama sekali hasil kejahatan terhadap kerugian keuangan Negara sehingga Pengadilan Tinggi memandang sudah tepat penjatuhan Pidana terhadap diri terdakwa Ir. Adi Suyatno, MM;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa didalam memori bandingnya tertanggal 16 Maret 2017 telah mengajukan memori banding dengan mengemukakan alasan-alasan banding pada pokoknya sebagai berikut :
Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak secara seksama, sewajarnya, sejujurnya dan seadil-adilnya didalam meneliti, memeriksa, mempertimbangkan perbuatan materil dari terdakwa berkenaan dengan proses penandatanganan Surat Perjanjian/ Kontrak berikut dokumen lelang sebagaimana yang menjadi ruang lingkup dari objek dakwaan;
Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam membuktikan unsur-unsur dari Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair tidak didasarkan dan bertentangan dengan fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan dan tanpa disertai pertimbangan hokum yang cukup;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa , mereka mohon Putusan:
Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding dari Pemohon Banding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 02 Maret 2017 Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk, dan Mengadili sendiri dan memeberikan Putusan:
Menyatakan Terdakwa Ir. Adi Suyatno,MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair dan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa Ir.Adi Suyatno, MM dari seluruh dakwaan;
Memulihkan hak Terdakwa Ir.Adi Suyatno, MM dalam kemampuan, kedudukandan harkat serta martabatnya seperti semula;
Menyatakan agar seluruh barang bukti yang disita agar dikembalikan kepada yang berhak atau kepada orang atau kepada siapa benda itu disita;
Membebankan ongkos perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penasihat Hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Kontra memori banding tertanggal 28 April 2017, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama didalam membuktikan kesalahan terdakwa Ir. Adi Suyatno,MM telah memperhatikan semua fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan yang didapat dari dari keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan dari keterangan terdakwa sendiri;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama didalam membuktikan kesalahan terdakwa Ir, Adi Suyatno,MM atau membuktikan unsur turut serta melakukan tidak terdapat pertimbangan yang memuat alas an dan dasar hokum yang tepat dan benar yang berisikan adanya peran dan kwalitas serta wujud adanya kerjasama dari masing-masing perserta yakni terdakwa selaku ketua Pokja dan pihak lainnya yang menjadi ruang lingkup dari objek dakwaan perkara a quo;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori banding sebagaimana pada pokoknya tersebut diatas haruslah ditolak oleh karena apa yang menjadi materi keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum tersebut telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar dalam pertimbangan hukum Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka cukup alasan untuk mempertahankan putusan Majelis Hakim Tingkat pertama oleh karenanya putusan tersebut harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini dalam tingkat Banding, Terdakwa berada dalam tahanan maka haruslah ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak nomor 48/Pid.Sus-TPK/2016 /PN.Ptk tanggal 2 Maret 2017 atas nama: Ir. ADI SUYATNO, MM yang dimintakan banding tersebut;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa untuk kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 oleh Kami Dr. Wahidin, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua H. YULMAN,, S.H.,M.H. Hakim Tinggi Tipikor dan ANDI SURYANUSA, S.H.,M.Si. Hakim Ad Hoc Tipikor, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Daftar Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2017/PT KALBAR, tanggal 12 April 2017 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh FRANK PESSY,SH, M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
H. YULMAN, S.H.,M.H Dr. WAHIDIN, S.H., M.Hum.
Ttd.
tttttttttTtttttttttttt
ANDI SURYANUSA, S.H.,M.Si.
Panitera Pengganti,
Ttd.
ttdttFRANK PESSY,SH,M.H.