380/Pid.Sus-Anak/2014/PN Llg.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 380/Pid.Sus-Anak/2014/PN Llg.
Other Participants (9)
(TERDAKWA) Nama lengkap : EKO SAPUTRA ALS EKO BIN PENDI. Tempat lahir : Lubuklinggau. Umur/tanggal lahir : 17 Tahun / 04 Juni 1997. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Patimura RT 07 Nomor 110 Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Agama : Islam. Pekerjaan : Pengamen. Pendidikan : SMP (kelas 2).
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa EKO SAPUTRA ALS EKO BIN PENDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap anak ; 2. Menjatuhkkan pidana kepada terdakwa EKO SAPUTRA ALS EKO BIN PENDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 380/Pid.Sus-Anak/2014/PNLlg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : EKO SAPUTRA ALS EKO BIN PENDI
Tempat lahir : Lubuklinggau
Umur/tanggal lahir : 17 Tahun / 04 Juni 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Patimura RT 07 Nomor 110 Kelurahan Mesat
Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota
Lubuklinggau;
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengamen
Pendidikan : SMP (kelas 2)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal 30 April 2014 No.Pol : SP.Han/074/IV/2014/Reskrim, sejak tanggal 30 April 2014 sampai dengan tanggal 19 Mei 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 12 Mei 2014, No. 235/N.6.16/Ep.1/05/2014 tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 29 Mei 2014;
Penuntut Umum tanggal 22 Mei 2014 , No.PRINT – 127/T-7/Euh.2/05/2014, sejak tanggal 22 Mei 2014 sampai dengan tanggal 31 Mei 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau tanggal 28 Mei 2014 Nomor :369/Pid.Sus-An/2014/PN.Llg sejak tanggal 28 Mei 2014 sampai dengan tanggal 11 Juni 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau tanggal 09 Juni 2014 Nomor :369/Pid.Sus-An/2014/PN.Llg sejak tanggal 12 Juni 2014 sampai dengan tanggal 11 Juli 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Kenny, SH pada Posbakum di Pengadilan Negeri Lubuklinggau berdasarkan penetapan penunjukan Nomor : 19/PEN/PID/2014/PN.Llg tanggal 25 Juni 2014;
Terdakwa didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orang tuanya yaitu Bapaknya yang bernama Pendi;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor : 380/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Llg tanggal 25 Mei 2014 tentang penunjukan Hakim ;
Penetapan Hakim 380/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Llg tanggal 25 Mei 2014 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Eko Saputra Als Eko Bin Pendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana, kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eko Saputra Als Eko Bin Pendi berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subside 3 (tiga) bulan dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya atau memberikan putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut yaitu tetap pada tuntutan semula;
Setelah mendengar tanggapan terhadap tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada pembelaan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
-----Bahwa ia terdakwa Ekos Saputra Als Eko Bin Pendi pada hari selasa tanggal 29 April 2014 setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2014, bertempat di Simpang Tiga dekat penjahit Gaya Ria belakang terminal atas kota Lubuklinggau, setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, melakukan kekejaman, kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yaitu Khelvin Raynaldo Als Kevin Bin Jumain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-----Awal mulanya saksi Khelvin Raynaldo als Kevin Bin Jumain sedang duduk ngobrol dengan saksi Ridho Ramadhan Als Edo Bin Samsul Bahri didekat penjahit Gaya Ria dan tiba-tiba datang terdakwa, sdr. Luki (dpo) dan Tula Als Ayat (dpo), kemudian saksi korban berdiri dipinggir jalan lalu teman terdakwa Sdr Luki menghampiri saksi korban dan langsung menginjak kaki saksi korban dan membuat saksi korban tidak sengaja mendorong sdr Luki seketika itu juga Sdr. Luki yang sudah dipengaruhi minuman keras langsung meninju saksi korban sehingga mengenai kepala bagian depan saksi korban dan menendang perut saksi korban berkali-kali lalu temansaksi korban yaitu saksi Edo yang melihat langsung kejadian tersebut untuk memisahkan perkelahian tersebut namun terdakwa ikut memukul saksi korban dengan mengunakan batu yang dipegangnya sehingga mengenai kepala bagian belakang saksi korban dan teman terdakwa Sdr Tula ikut meninju kepala saksi korban hingga berkali-kali sehingga saksi korban merasa kesakitan kemudian saksi korban dan saksi berusaha menyelamatkan diri bersama dengan berlari kearah pasar hingga saksi korban bersama temannya masih mengejar dan saat itu saksi korban dan saksi berhasil melarikan diri;
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 06VER/IGD/RS.Dr. SOBIRIN/IV/2014 yang dibuat oleh dr. Try Kurniawan yang telah melakukan pemeriksaan luar pada tanggal 29 April 2014 terhadap seorang laki-laki bernama Khelvin Raynaldo dengan hasil pemeriksaan :
Penderita datang dan diperiksa dalam keadaan sadar;
Kepala : terdapat luka memar pada bagian atas sebelah kanan nol koma lima centimeter;
Leher : tampak luka dengan tepi rata ada daerah leher ukuran panjang satu koma lima centimeter, lebar nol koma satu centimeter;
Dada : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Punggung : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Perut : tampak luka terbuka dengan tepi rata pada pinggang belakang sebelah kanan ukuran panjang satu koma centimeter;
Anggota gerak atas : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Anggota gerak bawah : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Kesimpulan :
Luka terbuka dengan tepi rata tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tajam;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU Rl No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Khelvin Raynaldo Als Kevin Bin Jumain, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari selasa tanggal 29 April 2014 setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2014, bertempat di Simpang Tiga dekat penjahit Gaya Ria belakang terminal atas kota Lubuklinggau, saksi Khelvin Raynaldo als Kevin Bin Jumain sedang duduk ngobrol dengan saksi Ridho Ramadhan Als Edo Bin Samsul Bahri didekat penjahit Gaya Ria dan tiba-tiba datang terdakwa, sdr. Luki (dpo) dan Tula Als Ayat (dpo), kemudian saksi korban berdiri dipinggir jalan lalu teman terdakwa Sdr Luki menghampiri saksi korban dan langsung menginjak kaki saksi korban dan membuat saksi korban tidak sengaja mendorong sdr Luki seketika itu juga Sdr. Luki yang sudah dipengaruhi minuman keras langsung meninju saksi korban sehingga mengenai kepala bagian depan saksi korban
Bahwa kemudian teman saksi yang bernama Ridho datang dan melerai namun Tula teman Luki marah dan mengajak Ridho untuk berkelahi tapi ditolak oleh Ridho ;
Bahwa kemudian saksi dan Ridho pergi menuju terminal atas tapi dikejar oleh Luki dan temannya kemudian mereka melakukan pengeroyokan terhadap saksi dan saksi melihat terdakwa Eko ada memukul kepala saksi dengan mengunakan batu dan ada yang menusuk saksi dengan mengunakan pisau yang saksi tidak ketahui siapa yang melakukannya karena setelah itu saksi dan Ridho langsung melarikan diri;
Bahwa benar akibat kejadian tersebut saksi mengalami luka tusuk pada bagian pinggang bagian belakang dan luka memar dikepala;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan sebagian benar dan sebagaian tidak benar yaitu terdakwa tidak melakukan pengeroyokan terhadap saksi ;
.
Ridho Ramadhan ALs Edo Bin Samsul Bahri, dibacakan dipersidangan dan sudah di sumpah dihapan penyidik yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari selasa tanggal 29 April 2014 setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2014, bertempat di Simpang Tiga dekat penjahit Gaya Ria belakang terminal atas kota Lubuklinggau, saksi melihat Khelvin Ramadhan Als Edo Bin Samsul Bahri didekat penjahit Gaya Ria dikeroyok oleh terdakwa, sdr. Luki (dpo) dan Tula Als Ayat (dpo), kemudian saksi ada melerai perkelahian tersebut ;
Bahwa kemudian terdakwa, sdr. Luki (dpo) dan Tula Als Ayat (dpo) mengeroyok saksi juga dan tangan saksi mengalami luka sayat akibat benda tajam milik Luki;
Bahwa saksi melihat Khelvin dikeroyok pada jarak 3 (tiga) meter dan saksi melihat tangan kanan Luki memegang pisau dan Eko memegang batu;
Bahwa saksi melihat terdakwa, sdr. Luki (dpo) dan Tula Als Ayat (dpo), ada memukuli dan menendang Khelvin berkali-kali ;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan sebagian benar dan sebagaian tidak benar yaitu terdakwa tidak melakukan pengeroyokan terhadap saksi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi ade charge (saksi meringankan) yaitu :
Saksi Rika Jayanti
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah adik kandung saksi;
Bahwa benar adik kandung saksi kerjanya ada pengamen;
Bahwa adik saksi sekolah sampai dengan kelas 2 SMP dan tidak mau melanjutkan sekolah lagi;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian ;
Bahwa setahu saksi adik saksi orang baik dan tidak mungkin melakukan perbuatan tersebut ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Hendra Maidi
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah adik kandung saksi;
Bahwa benar adik kandung saksi kerjanya ada pengamen;
Bahwa adik saksi sekolah sampai dengan kelas 2 SMP dan tidak mau melanjutkan sekolah lagi;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian ;
Bahwa setahu saksi adik saksi orang baik dan tidak mungkin melakukan perbuatan tersebut ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban Khelvin Raynaldo;
Bahwa pada tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 22.00 WIB disimpang tiga dekat penjahit Gaya Ria belakang terminal atas kota Lubuklinggau terdakwa melihat ada pengeroyokan terhadap Khelvin dan Ridho Ramadhan dan pelakunya adalah Ayat Als Tula dan Luki ;
Bahwa terdakwa kenal dengan Ayat Als Tula dan Luki mereka adalah teman mengamen terdakwa;
Bahwa tidak benar keterangan saksi Khelvin yang menhatakan terdakwa ada ikut melakukan pengeroyokan terhadap diri Khelvin dengan cara memukul kepalanya dengan batu karena pada saat itu terdakwa tidak ikut melakukan pengeroyokan terhadap Khelvin ;
Bahwa terdakwa tidak tahu apa yang menjadi penyebab terjadinya pengeroyokan terhadap Khelvin dan Ridho;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa hanya melihat saja tidak ikut-ikutan;
Bahwa pada saat itu terdakwa melihat dari jarak dekat dan melihat Luki ada menusuk tangan kanan Ridho dengan mengunakan senjata tajam jenis pisau sedangkan Ayat Als Tula ada memukul Khelvin berkali-kali;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum et Repertum Nomor : 06VER/IGD/RS.Dr. SOBIRIN/IV/2014 yang dibuat oleh dr. Try Kurniawan yang telah melakukan pemeriksaan luar pada tanggal 29 April 2014 terhadap seorang laki-laki bernama Khelvin Raynaldo dengan hasil pemeriksaan :
Penderita datang dan diperiksa dalam keadaan sadar;
Kepala : terdapat luka memar pada bagian atas sebelah kanan nol koma lima centimeter;
Leher : tampak luka dengan tepi rata ada daerah leher ukuran panjang satu koma lima centimeter, lebar nol koma satu centimeter;
Dada : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Punggung : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Perut : tampak luka terbuka dengan tepi rata pada pinggang belakang sebelah kanan ukuran panjang satu koma centimeter;
Anggota gerak atas : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Anggota gerak bawah : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Kesimpulan :
Luka terbuka dengan tepi rata tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tajam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari selasa tanggal 29 April 2014 setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2014, bertempat di Simpang Tiga dekat penjahit Gaya Ria belakang terminal atas kota Lubuklinggau, saksi Khelvin Raynaldo als Kevin Bin Jumain sedang duduk ngobrol dengan saksi Ridho Ramadhan Als Edo Bin Samsul Bahri didekat penjahit Gaya Ria dan tiba-tiba datang terdakwa, sdr. Luki (dpo) dan Tula Als Ayat (dpo), kemudian saksi korban berdiri dipinggir jalan lalu teman terdakwa Sdr Luki menghampiri saksi korban dan langsung menginjak kaki saksi korban dan membuat saksi korban tidak sengaja mendorong sdr Luki seketika itu juga Sdr. Luki yang sudah dipengaruhi minuman keras langsung meninju saksi korban sehingga mengenai kepala bagian depan saksi korban
Bahwa kemudian teman saksi yang bernama Ridho datang dan melerai namun Tula teman Luki marah dan mengajak Ridho untuk berkelahi tapi ditolak oleh Ridho ;
Bahwa benar akibat kejadian tersebut saksi Khelvin mengalami luka tusuk pada bagian pinggang bagian belakang dan luka memar dikepala;
Bahwa sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 06VER/IGD/RS.Dr. SOBIRIN/IV/2014 yang dibuat oleh dr. Try Kurniawan yang telah melakukan pemeriksaan luar pada tanggal 29 April 2014 terhadap seorang laki-laki bernama Khelvin Raynaldo dengan hasil pemeriksaan :
Penderita datang dan diperiksa dalam keadaan sadar;
Kepala : terdapat luka memar pada bagian atas sebelah kanan nol koma lima centimeter;
Leher : tampak luka dengan tepi rata ada daerah leher ukuran panjang satu koma lima centimeter, lebar nol koma satu centimeter;
Dada : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Punggung : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Perut : tampak luka terbuka dengan tepi rata pada pinggang belakang sebelah kanan ukuran panjang satu koma centimeter;
Anggota gerak atas : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Anggota gerak bawah : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Kesimpulan :
Luka terbuka dengan tepi rata tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tajam;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum selebihnya akan dipertimbangkan bersamaan dengan pembuktian unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiaporang ;
Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” menunjukan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, adalah kepada siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “Setiap orang” secara historis kronologis adalah manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (Toerekening Vaan baarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi didepan persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti, surat perintah penyidikan, surat dakwaan dan tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum dan pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan dipersidangan membenarkan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri Lubuklinggau adalah terdakwa Eko Saputra Als Eko Bin Pendi maka jelaslah sudah pengertian “setiap orang” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa Eko Saputra Als Eko Bin Pendi sehingga Majelis Hakim berpendirian Unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa unsur kedua tersebut dalam pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu dari sub unsur tersebut terpenuhi maka unsure kedua tersebut diatas telah terbukti ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak ialah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang dalam kandungan (vide pasal 1 butir 1 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan adalah membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya (vide Pasal 89 KUHP). Yang dimaksud dengan ”tidak berdaya” artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan penganiayaan sedangkan menurut Yurisprudensi bahwa yang dimaksud dengan penganiayaan ialah “setiap orang yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain” (H.R. 25 Juni 1894, W. 6334 ; 11 Januari 1892, W. 6133);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu bahwa benar pada tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 22.00 WIB disimpang tiga dekat penjahit Gaya Ria belakang terminal atas kota Lubuklinggau telah terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban luka yaitu Khelvin dan Ridho Ramadahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu saksi Khelvin dan Ridho yang melakukan perbuatan tersebut adalah Luki, Ayat als Tula dan terdakwa Eko;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Khelvin pada saat sebelum kejadian Luki ada menginjak saksi Khelvin dan pada saat itu Khelvin melihat Luki dalam keadaan mabuk karena Khelvin melihat Luki jalan agak sempoyongan seperti habis minum minuman keras kemudian oleh karena Luki menginjak kaki Khelvin lalu Khelvin mendorong Luki dan Luki langsung meninju Khelvin pada bagian muka dan menendang saksi korban dan pada saat itu teman saksi yang bernama Ridho mencoba melerai namun teman Luki yang bernama Tula langsung meninju saksi dan terdakwa Eko ada memukul kepada saksi dengan mengunakan batu sebanyak 1 (satu) kali;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ridho pada saat itu saksi sedang mengobrol dengan seseorang dan melihat Khelvin sedang dikeroyok oleh Luki, Tula dan Eko, melihat itu saksi langsung melerai keributan namun Luki, Tula dan Eko juga mengeroyok saksi yang mengakibatkan saksi mengalami luka tusuk pada bagian tangan kiri dan tangan kiri juga mengalami luka sayat akibat benda tajam milik Luki;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian saksi Ridho melihat terjadinya pengeroyokan terhadap Khelvin dalam jarak 3 (tiga) meter dan saksi melihat yang melakukan pengeroyokan adalah Luki, Tula dan Eko dan pada saat itu saksi melihat Luki ada memegang pisau pada tangan kanannya dan Eko ada memegang batu dan memang mereka bertiga yang melakukan pengeroyokan terhadap Khelvin yang mengakibatkan Khelvin mengalami luka tusuk pada pinggangnya;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan memberikan keterangan bahwa terdakwa tidak turut melakukan pengeroyokan terhadap Khelvin karena terdakwa baru datang dan hanya melihat terjadinya pengeroyokan tersebut;
Menimbang, bahwa alasan atau sangkalan terdakwa tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang cukup sehingga bantahan yang dilakukan terdakwa tersebut tidak beralasan menurut hukum dan haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa Nomor :/VER/IGD/RS.Dr. SOBIRIN/IV/2014 yang dibuat oleh dr. Try Kurniawan yang telah melakukan pemeriksaan luar pada tanggal 29 April 2014 terhadap seorang laki-laki bernama Khelvin Raynaldo dengan hasil pemeriksaan :
Penderita datang dan diperiksa dalam keadaan sadar;
Kepala : terdapat luka memar pada bagian atas sebelah kanan nol koma lima centimeter;
Leher : tampak luka dengan tepi rata ada daerah leher ukuran panjang satu koma lima centimeter, lebar nol koma satu centimeter;
Dada : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Punggung : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Perut : tampak luka terbuka dengan tepi rata pada pinggang belakang sebelah kanan ukuran panjang satu koma centimeter;
Anggota gerak atas : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Anggota gerak bawah : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Kesimpulan :
Luka terbuka dengan tepi rata tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tajam;
Telah membuktikan benar telah terjadi luka terhadap tubuh saksi korban Khelvin;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat yaitu Visum Et Repertum Nomor :/VER/IGD/RS.Dr. SOBIRIN/IV/2014 maka menurut Hakim unsur kedua diatas telah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan yaitu pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi dan terbukti sehingga dengan demikian Hakim berkeyakinan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan perlakuan atau hukuman yang tepat yang akan dikenakan terhadap terdakwa yang merupakan anak, terlebih dahulu Hakim mempertimbangkan pula keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
– Bahwa perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami luka ;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Bahwa terdakwa masih anak-anak;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa saksi korban sudah memaafkan terdakwa ;
Bahwa orang tua Terdakwa di persidangan menyatakan masih sanggup untuk menjaga, mendidik dan membimbing kembali Terdakwa menjadi anak yang lebih baik;
Menimbang, bahwa penuntut umum pada tuntutannya menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menimbang,bahwa berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan No. Reg. PK,01.05.02-146 atas nama Eko Saputra Als Eko Bin Pendi yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan Adhe Chandra dengan saran agar terdakwa dikembalikan kepada orang tua;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana tersebut diatas dan terlebih melihat terdakwa yang masih anak-anak dan sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun dan pemidanaan penjara terhadap anak haruslah merupakan upaya terakhir, maka hakim berpendapat oleh karena terdakwa selama ini hidupnya dijalanan dengan melakukan pekerjaan mengamen dan bergaul dengan orang–orang yang dikhawatirkan dapat memberikan contoh yang tidak baik kepada terdakwa serta melihat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban maka menurut Hakim sependapat dengan Penuntut umum bahwa terdakwa dijatuhi pidana dan denda sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan sehingga pidana yang dijatuhkan akan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani terdakwa dan terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan dalam pasal 197 ayat (1) huruf (i) KUHAP ;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa EKO SAPUTRA ALS EKO BIN PENDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap anak ;
Menjatuhkkan pidana kepada terdakwa EKO SAPUTRA ALS EKO BIN PENDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.-(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada hari: KAMIS, tanggal 03 Juli 2014, oleh kami: AGUS WINDANA, S.H; Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Tunggal tersebut, dengan dibantu oleh: HARMEN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan dihadiri oleh: AYU SORAYA PUTRI, S.H , Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau serta dihadiri oleh Terdakwa, Orang Tua Terdakwa, dan Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM
DOT
AGUS WINDANA, SH
PANITERA PENGGANTI
DTO
HARMEN, SH