749/Pid.Sus/2014/PN. Psp.-
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 749/Pid.Sus/2014/PN. Psp.-
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SOPAR HUTAGALUNG
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa terdakwa SOPAR HUTAGALUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam Ruang Lingkup Rumah Tangga “; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 749/Pid.Sus/2014/PN. Psp.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana yang bersidang di Padangsidimpuan pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SOPAR HUTAGALUNG ;
Tempat lahir : Parsikkaman Tarutung ;
Umur / tanggal lahir : 57 Tahun / Tahun 1957 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Lingkungan Sukarame Kel. Tapanian Nauli Kec. Angkola
Selatan Kab. Tapanuli Selatan ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa ditahan dalam perkara lain ;
Terdakwa menyatakan dengan tegas menghadap sendiri didepan persidangan dengan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan:
Menyatakan terdakwa SOPAR HUTAGALUNG terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sesuai dengan Surat Dakwaan Kesatu Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SOPAR HUTAGALUNG dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa : ----
Menetapkan agar terdakwa SOPAR HUTAGALUNG dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan dari terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari kelak ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Pertama
Primair ;
---------Bahwa ia terdakwa SOPAR HUTAGALUNG pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014 bertempat di Lingkungan Sukarame Kel. Tapian Nauli Kec. Angkola Selatan Kab. Tapanuli Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan “telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”.Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa SOPAR HUTAGALUNG marah-marah dan menuduk saksi korban telah berselingkuh lalu terdakwa masuk kedalam kamar dan langsung memukul punggung saksi korban dengan menggunakan tangannya, mencekik leher dan menggigit jari tangan saksi korban
Bahwa terdakwa SOPAR HUTAGALUNG dan saksi korban Sri Wahyuni Pulungan berstatus sebagai suami istri yang syah secara dengan Surat Keterangan Gereja Pentakosta Sukarame Kab. Tapsel.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang melakukan aktifitas sehari-hari sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD Kota Padangsidimpuan No : 440/0171/VL/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 yang ditandatangani oleh dr. Hj. Nikmah Febriyanti Marito Lubis yang menerangkan sebagai berikut :
Pemeriksaan :
Dua luka lecet pada pipi kanan diameter 1 : dua centimeter, diameter 2 : dua centimeter
Dua luka gores pada leher sebelah kanan diameter 1 : dua centimeter, diameter 2 : dua centimeter
Luka gores pada bahu kiri panjang 4 tujuh centimeter
Luka gores pada pergelangan tangan kiri diameter dua centimeter
Dua luka gigit pada jari ke II tangan kiri diameter 1 : satu centimeter, diameter 2 : satu centimeter
Kesimpulan : luka disebabkan ruda paksa tumpul
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Subsidair ;
---------Bahwa ia terdakwa SOPAR HUTAGALUNG pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014 bertempat di Lingkungan Sukarame Kel. Tapian Nauli Kec. Angkola Selatan Kab. Tapanuli Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan “telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ”.Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa SOPAR HUTAGALUNG marah-marah dan menuduk saksi korban telah berselingkuh lalu terdakwa masuk kedalam kamar dan langsung memukul punggung saksi korban dengan menggunakan tangannya, mencekik leher dan menggigit jari tangan saksi korban
Bahwa terdakwa SOPAR HUTAGALUNG dan saksi korban Sri Wahyuni Pulungan berstatus sebagai suami istri yang syah secara dengan Surat Keterangan Gereja Pentakosta Sukarame Kab. Tapsel.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang melakukan aktifitas sehari-hari sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD Kota Padangsidimpuan No : 440/0171/VL/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 yang ditandatangani oleh dr. Hj. Nikmah Febriyanti Marito Lubis yang menerangkan sebagai berikut :
Pemeriksaan :
Dua luka lecet pada pipi kanan diameter 1 : dua centimeter, diameter 2 : dua centimeter
Dua luka gores pada leher sebelah kanan diameter 1 : dua centimeter, diameter 2 : dua centimeter
Luka gores pada bahu kiri panjang 4 tujuh centimeter
Luka gores pada pergelangan tangan kiri diameter dua centimeter
Dua luka gigit pada jari ke II tangan kiri diameter 1 : satu centimeter, diameter 2 : satu centimeter
Kesimpulan : luka disebabkan ruda paksa tumpul
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Atau ;
Kedua ;
---------Bahwa ia terdakwa SOPAR HUTAGALUNG pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014 bertempat di Lingkungan Sukarame Kel. Tapian Nauli Kec. Angkola Selatan Kab. Tapanuli Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Padangsidimpuan “dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka”.Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa SOPAR HUTAGALUNG marah-marah dan menuduk saksi korban telah berselingkuh lalu terdakwa masuk kedalam kamar dan langsung memukul punggung saksi korban dengan menggunakan tangannya, mencekik leher dan menggigit jari tangan saksi korban
Bahwa terdakwa SOPAR HUTAGALUNG dan saksi korban Sri Wahyuni Pulungan berstatus sebagai suami istri yang syah secara dengan Surat Keterangan Gereja Pentakosta Sukarame Kab. Tapsel.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang melakukan aktifitas sehari-hari sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD Kota Padangsidimpuan No : 440/0171/VL/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 yang ditandatangani oleh dr. Hj. Nikmah Febriyanti Marito Lubis yang menerangkan sebagai berikut :
Pemeriksaan :
Dua luka lecet pada pipi kanan diameter 1 : dua centimeter, diameter 2 : dua centimeter
Dua luka gores pada leher sebelah kanan diameter 1 : dua centimeter, diameter 2 : dua centimeter
Luka gores pada bahu kiri panjang 4 tujuh centimeter
Luka gores pada pergelangan tangan kiri diameter dua centimeter
Dua luka gigit pada jari ke II tangan kiri diameter 1 : satu centimeter, diameter 2 : satu centimeter
Kesimpulan : luka disebabkan ruda paksa tumpul
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan selanjutnya tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu Delima Br. Tambunan, Lungun Simamora, Porime Br. Tambunan, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya untuk menerangkan dengan sebenarnya ;
Saksi I : DELIMA BR. TAMBUNAN ;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira pukul 06.00 Wib bertempat di Lingkungan Sukarame Kel. Tapian Nauli Kec. Angkola Selatan Kab. Tapanuli Selatan, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban ;
Bahwa benar cara terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi Korban dengan cara terdakwa marah-marah dan menuduk saksi korban telah berselingkuh lalu terdakwa masuk kedalam kamar dan langsung memukul punggung saksi korban dengan menggunakan tangannya, mencekik leher dan menggigit jari tangan saksi korban ;
Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami luka-luka ;
Saksi II : LUNGUN SIMAMORA ;
Bahwa benar yang saksi ketahui bahwa saksi I ada digigit terdakwa jari tangannya hal itu saksi ketahui karena diberitahukan saksi I kepada saksi namun kejadiannya saksi tidak melihat, tapi rumah kami dekat-dekatan sehingga kami mendengarkan jika saksi I dengan terdakwa yang suami istri ribut maka saksi bersama kakak Parine keluar dari rumah menanyakan hal itu kepada saksi I ;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui apa sebabnya terdakwa bersama saksi korban ribut cumin saksi I ada mengatakan kepada saksi gara-gara terdakwa menyangka saksi selingkuh dengan saksi I ;
Bahwa benar saksi tidak ada selingkuh dengan saksi I ;
Saksi III : PORIME BR. TAMBUNAN ;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira pukul 06.30 Wib dimana saat itu saksi sedang berada didalam rumah saksi yang kebetulan berdampingan dengan rumah terdakwa sehingga saksi terbangun mendengar mereka ribut dan saksi keluar dari dalam rumah saksi, ternyata adik saksi yaitu saksi I sudah berada dihalaman rumahnya dan waktu itu saksi melihat tangannya berdarah sambil menangis. Kemudian saksi mendekatinya dan bertanya” kenapa kau” namun saat itu saksi I tidak menjawab dan hanya menangis kesakitan, baru kemudian saksi melihat terdakwa keluar dari rumah mereka dengan membawa parang berusaha mengejar Lungun Simamora karena dituduh terdakwa berselingkuh dengan istrinya yaitu saksi I ;
Bahwa benar setahu saksi tidak ada sebelumnya pertengkaran antara saksi I dengan terdakwa ;
Bahwa benar pada saat itu jari tangan saksi I sebelah kiri berdarah ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa dipersidangan ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira pukul 06.00 Wib bertempat di Lingkungan Sukarame Kel. Tapian Nauli Kec. Angkola Selatan Kab. Tapanuli Selatan, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban ;
Bahwa cara terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi Korban dengan cara terdakwa marah-marah dan menuduk saksi korban telah berselingkuh lalu terdakwa masuk kedalam kamar dan langsung memukul punggung saksi korban dengan menggunakan tangannya, mencekik leher dan menggigit jari tangan saksi korban ;
Bahwa saksi korban adalah istri sah dari terdakwa ;
Bahwa sebab terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban karena terdakwa merasa saksi korban selingkuh dengan saksi yang bernama Lungun Simamora ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami luka-luka ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidaritas yaitu Pertama Primair melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Subsidair melanggar Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Atau Kedua melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menimbang oleh karena dakwaan disusun secara Subsidaritas maka Majelis akan membuktikan dakwaan Pertama Primair Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Menimbang bahwa arti barang siapa menunjukkan orang atau manusia sebagai subjek hukum dalam perkara ini adalah terdakwa Sopar Hutagalung dapat dipertanggungjawab kan atas perbuatannya dalam pemeriksaan dipersidangan tidak terdapat adanya hal-hal sebagai alasan pembenar atapun alasan pemaaf untuk menghapuskan kesalahan terdakwa
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Unsur dengan sengaja ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014 bertempat di Lingkungan Sukarame Kel. Tapian Nauli Kec. Angkola Selatan Kab. Tapanuli Selatan terdakwa SOPAR HUTAGALUNG marah-marah dan menuduk saksi korban telah berselingkuh lalu terdakwa masuk kedalam kamar dan langsung memukul punggung saksi korban dengan menggunakan tangannya, mencekik leher dan menggigit jari tangan saksi korban
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Unsur melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014 bertempat di Lingkungan Sukarame Kel. Tapian Nauli Kec. Angkola Selatan Kab. Tapanuli Selatan terdakwa SOPAR HUTAGALUNG marah-marah dan menuduk saksi korban telah berselingkuh lalu terdakwa masuk kedalam kamar dan langsung memukul punggung saksi korban dengan menggunakan tangannya, mencekik leher dan menggigit jari tangan saksi korban yang mana terdakwa SOPAR HUTAGALUNG dan saksi korban Sri Wahyuni Pulungan berstatus sebagai suami istri yang syah secara dengan Surat Keterangan Gereja Pentakosta Sukarame Kab. Tapsel.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan Pertama Primair tersebut sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu dakwaan Pertama Primair melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka Majelis tidak akan mempertimbangkan lagi dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepas terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof. Muladi yang disebut teori tujuan pemidanaan integrative berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan, dan keserasian, dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat :
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjungjung tinggi harkat dan martabat pelakunya ;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar mempunyai sikap jiwa yang positif bagi usaha penanggulangan kejahatan ;
Keadilan dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum ataupun oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum, oleh karena menurut Majelis Hukuman yang dituntut oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah tidak setimpal atas perbuatan yang dipersalahkan kepada terdakwa sehingga Majelis akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa menurut hemat Majelis lebih sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhkan pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa;
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka ;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Mengingat, Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa terdakwa SOPAR HUTAGALUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam Ruang Lingkup Rumah Tangga “;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2015 oleh kami LIFIANA TANJUNG, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ANGGREANA E.R SORMIN, SH. dan ARIES KATA GINTING, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh H. MUHAMMAD AMIN, SH. selaku Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh GABENA POHAN, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan dihadapan terdakwa ;
Hakim Anggota , Hakim Ketua Majelis,
ANGGREANA E.R SORMIN, SH. LIFIANA TANJUNG, SH.
ARIES KATA GINTING, SH.
Panitera Pengganti,
H. MUHAMMAD AMIN, SH.