263/PID.SUS/2010/PN.PSO
Putusan PN POSO Nomor 263/PID.SUS/2010/PN.PSO
DENDA 5 JUTA DAN HUKUM 6 BULAN
P U T U S A N
No: 263/Pid.Sus/2010/PN.Pso
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
PENGADILAN NEGERI POSO yang mengadili perkara-perkara pidana pada
peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama : MASRI DJ. LATINAPA, SE;
Tempat lahir : Ampana;
Umur / tanggal lahir : 59 tahun/ 31 Desember 1951;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ketua DPRD Kabupaten Tojo Uria-una;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dengan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan sebagai berikut:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, tanggal 16 Juli 2010 Nomor: Print-351/R.2.13/Ep.2/07/2010, sejak tanggal 16 Juli 2010 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2010;
Hakim Pengadilan Negeri Poso, tanggal 19 Juli 2010 Nomor: 207/Pid.B/2010/PN.Pso, sejak tanggal 19 Juli 2010 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2010;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Poso, tanggal 09 Agustus 2010 Nomor: 207/Pen.Pid.Sus/2010/PN.Pso, sejak tanggal 18 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2010;
Pengalihan penahanan menjadi tahanan kota, tanggal 19 Agustus 2010 Nomor:207.a/Pen.Pid/2010/PN.Pso, sejak tanggal 19 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2010;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palu, tanggal 06 Oktober 2010 Nomor: 213/Pen.Pid/2010/PT.Palu, sejak tanggal 17 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2010 (tahap I);
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palu, tanggal 03 Nopember 2010 Nomor: 250/Pen.Pid/2010/PT.PaIu, sejak tanggal 16 Nopember 2010 sampai dengan tanggal 15 Desember 2010;
Terdakwa didampingi oleh Advokat/ Penasihat Hukum MUSLIM MAMULAI, SH dan ABDUL MANAN ABAS, SH, yang berkantor dan beralamat di Jalan Sisingamangaraja Lrg. Simaja I. No. 26 Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Juli 2010;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara pemeriksaan pendahuluan kepolisian Nomor: BP/35/V/2010/DIT RESKRIM beserta surat-surat;
Telah mendengar keterangan saksi dan ahli di muka persidangan;
Telah mendengar keterangan terdakwa; Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan; Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada
persidangan tanggal 09 Desember 2010 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso yang memeriksa dan mengadili Perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MASRI DJ. LATINAPA, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah" sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No; 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MASRI D.J. LATINAPA, SE dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp; 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong kayu bulat hasil tebangan di lokasi;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593/370/BLG/2009 atas nama pemilik MASRI D.J. LATINAPA, SE;
- 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593/370/BLG/2009 atas nama pemilik OKI LATINAPA;
- 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593/370/BLG/2009 atas nama pemilik TAUFIK;
- 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593/370/BLG/2009 atas nama MUFIDA;
- 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593/370/BLG/2009 atas nama JAMILA;
- 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593/370/BLG/2009 atas nama AKBAR;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah membaca dan mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan melalui Penasihat Hukumnya di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
menyatakan terdakwa MASRI D.J. LATINAPA, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
membebaskan terdakwa dari segala bentuk penahanan;
mengembalikan harkat dan martabat terdakwa seperti pada keadaan semula;
membebankan biaya dalam perkara ini kepada negara;
Setelah mendengar pendapat/ replik Penuntut Umum serta pendapat/duplik terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya bertetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di muka persidangan berdasarkan dakwaan Penuntut Umum tertanggal 19 Juli 2010, No. REG. PERKARA: PDM58/Poso/07/2010 terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia terdakwa MASRI DJ. LATINAPA pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di dalam bulan Mei 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2009 bertempat di Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah yaitu Hutan Produksi Terbatas (HPT), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya ia terdakwa pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi di dalam bulan Mei 2009 bertempat di Km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una yang semula berupa hutan bekas HPH dan selanjutnya terdakwa tanpa koordinasi dengan Pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Tojo Una-una menyuruh orang untuk memaras dan menebang pepohonan yang ada di lokasi tersebut, yang kemudian terdakwa gunakan untuk lokasi kebun seluas 12 (dua betas) hektar are. Lokasi yang terdakwa gunakan tersebut kemudian terdakwa mohonkan kepada Kepata Desa Balanggala, yaitu saksi Lk. ABDUL WAHID WONTI berupa Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) sebanyak 6 (enam) lembar dengan jumlah luas lahan keseluruhan 12 (dua betas) hektar, masing-masing 2 (dua) hektar atas nama terdakwa, OKI LATINAPA, TAUFIK, JAMILA, MUFIDA dan AKBAR dengan nomor yang sama yaitu Nomor: 593/370/BLG/2009 tertanggal Mei 2009. Kemudian lokasi yang dijadikan kebun tersebut terdakwa tanami berupa tanaman jangka pendek berupa pisang dan sayur mayur maupun tanaman jangka panjang berupa cacao (cokiat) dan pala; Sewaktu dilakukan pemeriksaan lokasi pada tanggal 07 Maret 2010 oleh petugas dari Dinas Kehutanan bersama terdakwa dengan cara mengambil koordinat pada titik kegiatan kemudian memploting pada Peta Kawasan Hutan dan Perairan Sulawesi Tengah dan Kabupaten Tojo Una-una ternyata lokasi yang terdakwa gunakan sebagai kebun tersebut termasuk kawasan hutan terbatas, selain itu lahan yang digunakan seluas 12 (dua betas) hektar di km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una tersebut tidak mempunyai izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan; Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang;
ATAU:
KEDUA: Bahwa ia terdakwa MASRI DJ. LATINAPA, SE pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di dalam bulan Mei 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2009 bertempat di Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paso telah menebang pohon atau memanen atau memungut hash hutan di dalam hutan tanpa rnemiliki izin dari pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya ia terdakwa pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi di dalam bulan Mei 2009 bertempat di Km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una yang semula berupa hutan bekas HPH selanjutnya terdakwa tanpa koordinasi dengan Pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Tojo Una-una menyuruh orang untuk memaras dan menebang pepohonan yang ada di lokasi tersebut, yang kemudian terdakwa gunakan untuk lokasi kebun seluas 12 (dua betas) hektar. Lokasi yang terdakwa gunakan tersebut kemudian terdakwa mohonkan kepada Kepala Desa Balanggala yaitu saksi Lk. ABDUL WAHID WONTI berupa Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) sebanyak 6 (enam) lembar dengan jumlah luas tahan keseluruhan 12 (dua betas) hektar, masing-masing 2 (dua) hektar atas nama terdakwa, OKI LATINAPA, TAUFIK, JAMILA, MUFIDA dan AKBAR dengan nomor yang sama yaitu Nomor: 593/370/BLG/2009 tertanggal Mei 2009. Kemudian lokasi yang dijadikan kebun tersebut terdakwa tanami berupa tanaman jangka pendek berupa pisang dan sayur mayur maupun tanaman jangka panjang berupa cacao (coklat) dan pala; Sewaktu dilakukan pemeriksaan lokasi pada tanggal 07 Maret 2010 oleh petugas dari Dinas Kehutanan bersama terdakwa dengan cara mengambil koordinat pada titik kegiatan kemudian memploting pada Peta Kawasan Hutan dan Perairan Sulawesi Tengah dan Kabupaten Tojo Una-una ternyata lokasi yang terdakwa gunakan sebagai kebun tersebut termasuk kawasan hutan terbatas, selain itu lahan yang digunakan seluas 12 (dua betas) hektar di km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una tersebut tidak mempunyai izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan; Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang; Menimbang, bahwa atas surat dakwaan dari Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan keberatan atau eksepsi tertanggal 29 Juli 2010 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut:
menyatakan keberatan terdakwa dapat diterima;
menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan/ atau batal demi hukum;
membebankan biaya perkara kepada negara;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan (eksepsi) terdakwa yang disampaikan melalui Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum telah memberikan pendapatnya yang pada pokoknya sebagai berikut:
menolak eksepsi/ keberatan Penasihat Hukum terdakwa MASRI D.J. LATINAPA, SE secara keseluruhan yang diajukan dalam persidangan hari Kamis tanggal 29 Juli 2010;
seluruh surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas nama terdakwa MASRI DJ. LATINAPA, SE adalah sah menurut hoku'm dan dapat diterima karena telah disusun secara cermat, jelas, dan Iengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga dapat dipakai sebagai dasar pemeriksaan perkara;
melanjutkan pemeriksaan terdakwa MASRI D.J. LATINAPA, SE berdasarkan surat dakwaan yang dibuat Penuntut Umum tertanggal 19 Juli 2010;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan pendapat Penuntut Umum atas keberatan terdakwa tersebut, selanjutnya Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 09 Agustus 2010 dengan amar sebagai berikut:
- Menyatakan keberatan/ eksepsi terdakwa/ Penasihat Hukum terdakwa MASRI DJ. LATINAPA, SE tidak dapat diterima;
- Menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa MASRI D.J. LATINAPA, SE dengan memerintahkan Penuntut Umum memanggil saksi-saksi dalam perkara ini;
- Menagguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah menghadapkan di muka persidangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi ABDUL WAHID WONTI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Sulawesi Tengah;
- Bahwa keterangan saksi di Penyidik tersebut benar semua;
- Bahwa saksi menjabat Kepala Desa Balanggala sejak tanggal 18 Nopember 2008 sampai dengan sekarang;
- Bahwa saksi diperiksa di Penyidik karena dugaan penyerobotan lahan;
- Bahwa saksi mengetahui penyerobotan lahan tersebut terletak di KM 12 Dusun Uemakuli, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una;
- Bahwa lahan tersebut tersebut termasuk dalam wilayah saksi; Bahwa saksi mengetahui yang diduga menyerobot lahan di Desa Uemakuli, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una adalah terdakwa (MASRI DJ. LATINAPA, SE);
- Bahwa terdakwa ada memiliki lahan/ tanah di desa saksi;
- Bahwa terdakwa memiliki bukti kepemilikan lahan berupa SKPT;
- Bahwa saksi mengetahui SKPT adalah Surat Keterangan Penguasaan Tanah;
- Bahwa saksi menerbitkan SKPT karena tanah tersebut telah diolah oleh terdakwa;
- Bahwa terdakwa berasal dari desa saksi;
- Bahwa tidak ada petunjuk dari camat tentang penerbitan SKPT;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah SKPT dapat diterbitkan untuk satu kawasan hutan atau tidak;
- Bahwa sebelum menerbitkan SKPT, terdakwa telah menikmati hasil pengolahan lahan berupa jagung dengan hitungan ton;
- Bahwa yang menjadi dasar sehingga saksi menerbitkan SKPT hanya melanjutkan saja sebab kepala desa yang pertama sebelum saksi juga mengeluarkan SKPT;
- Bahwa lahan terdakwa yang saksi terbitkan SKPT nya seluas ± 12 hektar tetapi saksi menerbitkan SKPT bukan atas nama terdakwa sendiri tetapi ada 6 (enam) nama dan masing-masing 2 hektar yaitu:
1. MASRI D.J. LATINAPA, SE (terdakwa) dengan Nomor: SKPT/593/370/BLG/2009, tanggal 01 Mei 2009, seluas 2 hektar;
2. OKI LATINAPA dengan Nomor: SKPT/593/370/BLG/2009, tanggal 01 Mei 2009, seluas 2 hektar;
3. TAUFIK LATINAPA dengan Nomor: SKPT/593/370/BLG/2009, tanggal 01 Mei 2009, seluas 2 hektar;
4. JAMILA LATINAPA dengan Nomor: SKPT/593/370/BLG/2009, tanggal 01 Mei 2009, seluas 2 hektar;
5. MUFIDA LATINAPA dengan Nomor: SKPT/593/370/BLG/2009, tanggal 01 Mei 2009, seluas 2 hektar;
6. AKBAR LATINAPA dengan Nomor: SKPT/593/370/BLG/2009, tanggal 01 Mei 2009, seluas 2 hektar;
- Bahwa lahan seluas ± 12 hektar berada dalam satu petak;
- Bahwa saksi tidak mengukur tanah yang diolah oleh terdakwa, melainkan hanya berdasarkan permohonan terdakwa;
- Bahwa terdakwa mengajukan permohonan secara lisan dengan mengatakan bahwa is akan membuka lahan dan mengajak masyarakat Iainnya;
- Bahwa lahan tersebut pernah diolah oleh PT. Kartika Rona Usaha;
- Bahwa lahan tersebut diolah oleh PT. Kartika Rona Usaha pada tahun 1992 dan pada tahun 1996 pindah ke Desa Mantingisi;
- Bahwa terdakwa masuk mengolah lahan tersebut pada tahun 2009;
- Bahwa lahan tersebut masih berupa kawasan hutan sebelum akhirnya lahan itu diolah oleh PT. Kartika Rona Usaha;
- Bahwa terdakwa tidak pernah memperlihatkan sesuatu surat izin kepada saksi;
- Bahwa terdakwa sendiri yang datang bermohon secara lisan kepada saksi untuk diterbitkan SKPT;
- Bahwa lokasi lahan saudara MOH. AFNAN RAHMAT, SH berhadapan dengan lahan terdakwa hanya diantarai jalan;
- Bahwa PT. Kartika Rona Usaha melakukan pengolahan kayu log sebelum lahan tersebut diolah oleh terdakwa;
- Bahwa pada tahun 2009 terdakwa mengolah kayu sengon dan kayu lainnya di lahan tersebut yang telah ditanam oleh PT. Kartika Rona Usaha sebelumnya;
- Bahwa setelah terdakwa masuk di dalam lahan tersebut, mereka membersihkan lahan tersebut, lalu menanam jagung, terong, tomat, cabe dan akhir-akhir ini saksi melihat sudah ditanami coklat (cacao);
- Bahwa pada waktu saksi menerbitkan SKPT, saksi tidak meminta persetujuan ke camat, melainkan camat mengesahkan SKPT tersebut;
- Bahwa camat tidak meneliti surat-suratnya sebelum menandatangani SKPT yang saksi ajukan tersebut;
- Bahwa saksi tidak menerbitkan SKPT untuk PT. Kartika Rona Usaha yang sebelumnya mengolah lahan yang sekarang diolah oleh terdakwa, karena PT. Kartika Rona Usaha memperoleh izin HPH dari Menteri Kehutanan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kapan berkahir masa HPH tersebut;
- Bahwa usaha PT. Kartika Rona Usaha mundur karena situasi di Kota Poso yang mulai tidak kondusif;
- Bahwa saksi mengetahui lahan yang diolah oleh PT. Kartika Rona Usaha yang memiliki HPH adalah seluas 89.000 hektar;
- Bahwa sebelum terdakwa yang menguasai lahan yang pernah diolah oleh PT. Kartika Rona Usaha, pernah juga orang lain yang mengolahnya;
- Bahwa saksi juga mempunyai lahan di lokasi yang pernah diolah oleh PT. Kartika Rona Usaha seluas 2 (dua) hektar;
- Bahwa saksi yang menganjurkan orang untuk mengolah tanah 2 (dua) hektar per orang;
- Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa kayu, saksi membenarkan barang bukti tersebut dan saksi menerangkan bahwa kayu tersebut adalah jenis kayu sengon;
- Bahwa setelah PT. Kartika Rona Usaha meninggalkan lahan tersebut, tidak pernah ada orang lain yang mengolah selain terdakwa;
- Bahwa tidak ada bangunan di atas lahan yang diolah oleh terdakwa;
- Bahwa lahan yang dikuasai oleh terdakwa tidak semuanya masuk dalam KM-12 Dusun Uemakuli, Desa Balanggala Kecamatan Ampana Tete;
- Bahwa saksi tidak memiliki peta wilayah;
- Bahwa saksi tinggal di Desa Balanggala sejak lahir tahun 1959;
- Bahwa jarak lahan yang diolah oleh terdakwa dengan pemukiman ± 10 km kalau mengikuti jalan yang menuju ke atas;
- Bahwa saksi tidak pernah menemukan tanda-tanda batas wilayah hutan;
- Bahwa ada lahan yang diolah oleh orang lain termasuk juga lahan yang pernah diolah oleh PT. Kartika Rona Usaha;
- Bahwa di dalam lahan tersebut hanya kebun saja dan tidak ada orang yang tinggal;
- Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa foto rumah pondok milik terdakwa, saksi menerangkan bahwa ia tidak pernah melihat pondok tersebut;
- Bahwa selain pohon sengon ada juga kayu Siuri yang tumbuh di lahan yang diolah oleh terdakwa;
- Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa foto bekas tebangan, saksi menerangkan bahwa benar itu bekas tebangan;
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Tojo Una-una untuk menerbitkan SKPT untuk penguasaan lahan perkebunan milik terdakwa;
- Bahwa sebelum menerbitkan SKPT untuk lahan terdakwa di Km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, saksi terlebih dahulu mengecek lahan yang diolah oleh terdakwa yaitu pada bulan Mei 2009 tetapi pada waktu itu masih berupa hutan dan dalam tahap pembukaan lahan dengan cara pemarasan dan penebangan pohon;
- Bahwa ada proyek jalan menuju kantong produksi dari lokasi perkebunan tersebut untuk menuju ke lahan yang diolah oleh terdakwa, karena lokasi tersebut merupakan bekas jalan HRH yang dikelola oleh perusahan PT. Kartika Rona Usaha pada tahun 1991 dan pada bulan Nopember 2009;
- Bahwa SKPT yang saksi terbitkan untuk lahan milik terdakwa yang terletak di Km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, belum menjadi hak milik karena SKPT sifatnya penguasaan tanah sementara;
- Bahwa 6 (enam) SKPT yang saksi keluarkan untuk terdakwa bernomor sama;
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyuruh menebang kayu;
- Bahwa terakhir kali saksi melihat lahan yang diolah terdakwa adalah sebelum saksi menjadi Kepala Desa Balanggala;
- Bahwa pada waktu saksi melihat lahan, belum ada orang yang berkebun di lahan tersebut;
- Bahwa saksi tidak mengetahui irisan kayu barang bukti yang dipertihatkan kepada saksi adalah tebangan lama atau tebangan yang baru;
- Bahwa lahan yang diolah oleh terdakwa berbentuk bukit;
- Bahwa belum pernah ada orang yang mengolah lahan tersebut kemudian diperkarakan selain terdakwa;
- Bahwa ada juga orang lain yang berkebun diatas lahan yang diolah terdakwa;
- Bahwa orang yang mengolah lahan di atas lahan yang diolah oleh terdakwa sudah memiliki SKPT dan SPPT;
- Bahwa jalan kantong produksi dirintis oleh Pemerintah Daerah;
- Bahwa jalan kantong produksi yang dirintis oleh pemerintah daerah adalah jalan yang menuju ke lahan yang di olah terdakwa;
- Bahwa tidak pernah ada dari pertanahan Kabupaten Tojo Una-una yang berkoordinasi dengan saksi untuk melakukan pengukuran;
- Bahwa saksi mengenal saudara DARMI, MUKTAR dan HAVID sebagai warga saksi;
- Bahwa lahan saudara MUKTAR, DARMI dan HAVID terletak pada bagian bawah dari lahan yang diolah terdakwa;
- Bahwa saudara DARMI, MUKTAR dan HAVID pernah berkoordinasi dengan saksi untuk pengolahan kayu dan pemuatan kayu dan mereka mempunyai IPKR;
- Bahwa di Desa Balanggala pernah dibentuk kelompok kerja, tetapi pada waktu itu saksi belum menjadi Kepala Desa Balanggala;
- Bahwa saksi tidak mengetahui nama kelompok kerja yang pernah dibentuk tersebut;
- Bahwa saksi pernah menandatangani kelompok tani tetapi itu untuk bantuan bibit;
- Bahwa kelompok tani yang saksi tandatangani tersebut adalah kelompok tani di bekas lahan HPH tersebut;
- Bahwa sesuai fakta ada sekolah dan masjid di atas lahan terdakwa yang sementara dibangun dan termasuk dalam lahan bekas HPH tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi MANSUR GENTIMO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak mengetahui sehingga terdakwa diajukan di muka persidangan; -
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan memberikan keterangan;
- Bahwa saksi memberikan keterangan di Penyidik sehubungan dengan masalah kebun terdakwa;
- Bahwa terdakwa ada memiliki kebun; -
- Bahwa hubungannya dengan saksi adalah saksi sebagai pekerja terdakwa;
- Bahwa menurut terdakwa lahan yang dikerjakan saksi adalah seluas 12 (dua betas) hektar;
- Bahwa saksi menerima upah dari terdakwa Rp. 35.000,- (tiga putuh lima ribu rupiah) per hari sudah ditanggung makan;
- Bahwa selain saksi yang bekerja di kebun terdakwa ada juga orang lain yaitu saksi UDIN;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa memiliki surat kepemilikan lahan atau tidak;
- Bahwa di atas lahan terdakwa ditanami pisang, sayur-sayuran, cabe, jagung dan cokiat (cacao);
- Bahwa selama saksi bekerja di kebun terdakwa, terdakwa sering dating yaitu setiap hari Minggu; -
- Bahwa pada saat pertama saksi datang bekerja ke kebun terdakwa tersebut, kebun itu sudah bersih;
- Bahwa di Desa Balanggala terdapat hutan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah kebun terdakwa termasuk kawasan hutan ataukah tidak;
- Bahwa saksi tidak pernah menebang kayu di kebun terdakwa;
- Bahwa terdakwa hanya memiliki satu lokasi kebun;
- Bahwa selain terdakwa, banyak orang lain yang berkebun di sekitar kebun terdakwa termasuk masyarakat di luar Desa Balanggala;
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa melakukan permohonan SKPT hanya secara lisan;
- Bahwa di dalam lahan terdakwa sudah ada pondok milik terdakwa;
- Bahwa pada waktu saksi mengolah lahan terdakwa sudah tidak ada kayu karena tahan sudah dalam keadaan bersih;
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang telah menebang kayu-kayu tersebut;
- Bahwa selama saksi bekerja di kebun terdakwa, saksi melihat ada bekas tebangan kayu;
- Bahwa saksi masih melihat ada kayu yang tersimpan di bawah kolong pondok terdakwa;
- Bahwa kayu-kayu yang dichainsaw tersebut tidak ada yang dibawa ke tempat lain, namun untuk dijadikan bahan bangunan;
- Bahwa bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa potongan kayu bulat, saksi menerangkan mengenali barang bukti tersebut sebagai sisa kayu tebangan dari lahan terdakwa di Km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una;
- Bahwa selain bukti SKPT, tidak ada lagi bukti lain yang dimiliki oleh terdakwa untuk mengolah lahan di Desa Uemakuni, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una tersebut;
- Bahwa bahwa lahan terdakwa seluas 12 (dua betas) hektar belum diolah seluruhnya;
- Bahwa tanah yang belum diolah pada lahan terdakwa tersebut masih kosong dan masih terdapat pohon-pohon kecil;
- Bahwa saksi tidak mengetahui berapa luas tanah yang dahulu diolah oleh PT. Kartika Rona Usaha;
- Bahwa saksi mengetahui kayu yang dibuat untuk pondok di lahan terdakwa adalah kayu yang dichainsaw dari lahan tersebut;
- Bahwa di lokasi lahan terdakwa tidak ada sekolah;
- Bahwa ada bangunan sekolah yang letaknya jauh dan tidak terlihat dari lahan terdakwa;
- Bahwa untuk menuju bangunan sekolah tersebut jika ditempuh dengan berjalan kaki, maka melewati lahan terdakwa, akan tetapi jika menggunakan kendaraan mobil harus melewati kampung lain;
- Bahwa ada jalan mobil untuk menuju ke lahan terdakwa tetapi letaknya pas di ujung lahan terdakwa;
- Bahwa saksi hanya mengetahui SKPT yang dibuat oleh Kepala Desa Balanggala atas nama terdakwa;
- Bahwa saksi mengolah lahan milik terdakwa tersebut atas perintah langsung dari terdakwa;
- Bahwa selama mengolah lahan terdakwa, saksi tidak pernah menebang pohon;
- Bahwa kayu yang dibuat pondok oleh terdakwa adalah kayu baru yang habis ditebang;
- Bahwa saksi mengetahui diameter kayu yang ditebang yaitu berdiameter 60 (enam puluh) cm;
- Bahwa saksi tidak pernah menemukan pal batas dari kehutanan sewaktu mengolah lahan terdakwa tersebut;
- Bahwa saksi tidak pernah menemukan papan pengumuman yang menandakan bahwa lahan tersebut termasuk lokasi kawasan hutan larangan;
- Bahwa tidak pernah ada penjelasan dart Dinas Kehutanan bahwa tanah tersebut tidak dapat diolah;
- Bahwa saksi menggunakan parang saat mengerjakan lahan kebun terdakwa;
- Bahwa kebun yang diolah oleh masyarakat di sekitar lahan terdakwa masih masuk dalam wilayah Dusun Uemakuni;
- Bahwa saksi masuk sebagai anggota kelompok tani yang bernama Kelompok Tani Abadi;
- Bahwa ada 10 (sepuluh) orang yang ikut dalam kelompok tani tersebut;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa menebang pohon di lokasi lahan tersebut;
- Bahwa selama saksi bekerja pada terdakwa, saksi tinggal di lahan kebun milik terdakwa tersebut;
- Bahwa jauh sebelum saksi bekerja pada terdakwa di lahan tersebut, sudah ada jalan yang menuju ke lahan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi SYAMSUDIN USMAN TORI Alias UDIN yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan memberikan keterangan;
Bahwa keterangan saksi di Penyidik tersebut adalah benar semua;
Bahwa saksi mengetahui sehingga diperiksa oleh Penyidik karena masalah lahan kebun milik terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui masalah kebun tersebut karena saksi pernah bekerja pada lahan kebun milik terdakwa;
Bahwa lahan kebun tersebut terletak di Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una;
Bahwa saksi bekerja di kebun milik terdakwa sejak tanggal 27 Februari 2010;
Bahwa saksi bekerja di kebun terdakwa tersebut bersama dengan saksi MANSYUR;
Bahwa saksi MANSYUR yang Iebih dahulu bekerja pada terdakwa;
Bahwa saksi MANSYUR sudah hampir 5 (lima) bulan bekerja pada terdakwa;
Bahwa saksi baru sekitar 1 (satu) minggu bekerja di lahan kebun milik terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa memperoleh kebun tersebut dari mana;
Bahwa terdakwa sendiri yang menyuruh saksi untuk bekerja di lahan kebun tersebut;
Bahwa saksi bekerja di lahan kebun terdakwa dengan upah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per hari;
Bahwa saksi tidak mengetahui bukti kepemilikan terdakwa atas tanah kebun tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada terdakwa masalah kayu yang berada di bawah kolong pondok;
Bahwa tidak ada bangunan mesjid dan sekolah di lahan kebun milik terdakwa tersebut;
Bahwa ada jalan yang menuju ke lahan kebun milik terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui Bahwa jalan yang menuju ke lahan terdakwa tersebut bernama jalan kantong produksi;
Bahwa saksi tidak memiliki kebun di sekitar lokasi lahan terdakwa;
Bahwa selain terdakwa yang berkebun, ada juga orang lain yang berkebun di sekitarnya termasuk saudara MOH. AFNAN RACHMAT, SH;
Bahwa saksi bekerja di lahan kebun terdakwa dengan menggunakan alat berupa parang;
Bahwa saksi tidak pernah menggunakan mesin chain saw dalam bekerja;
Bahwa di sepanjang jalan menuju kebun terdakwa terdapat banyak orang lain yang juga berkebun;
Bahwa selama saksi bekerja di lahan kebun terdakwa tersebut, saksi menanam tanaman pisang, sayur-sayuran dan jagung;
Bahwa ada hasil kebun milik terdakwa yang sudah pernah dipanen yaitu jagung;
Bahwa saksi tidak pernah menemukan papan pengumuman atau pal batas dari Dinas kehutanan di lokasi lahan kebun milik terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa luas keseluruhan lahan kebun milik terdakwa tersebut;
Bahwa lahan kebun milik terdakwa yang sudah ditanami jagung dan cabe luasnya sekitar 3 (tiga) hektar;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa luas lahan yang belum diolah;
Bahwa saksi tidak mengetahui perusahaan mana yang mengolah lahan kebun tersebut sebelum terdakwa;
Bahwa sejak saksi bekerja pertama kalinya di lahan kebun tersebut, sudah ada pondok yang berdiri di atas lahan kebun tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan pondok tersebut dibangun;
Bahwa saksi pernah melihat ada tunggak kayu di atas lahan kebun milik terdakwa tersebut;
Bahwa tunggak kayu itu adalah bekas tebangan yang masih baru;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi FIAMLI LAIDE, S.Ag, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai Camat Ampana Tete sejak bulan Oktober 2008 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa saksi diperiksa di Penyidik karena masalah tanah kebun;
Bahwa tanah kebun yang dipermasalahkan adalah milik terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui tanah kebun milik terdakwa yang menjadi masalah terletak di Km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una;
Bahwa saksi pernah pergi ke tanah kebun terdakwa yang menjadi masalah;
Bahwa saksi pernah menandatangani Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), tetapi saksi sebagai mengetahui saja dan SKPT datang dibawa oleh Kepala Desa Balanggala (saksi ABDUL WAH1D WONTI);
Bahwa saksi lupa kapan menandatangani SKPT tersebut;
Bahwa saksi mengetahui dan menandatangani SKPT tersebut berarti membenarkan kalau yang dibuat oleh kepala desa adalah benar;
Bahwa saksi pernah mendengar nanti setelah ada permasalahan ini kalau tanah kebun yang diolah oleh terdakwa pernah diolah oleh PT. Kartika Rona Usaha;
Bahwa saksi mengetahui izin yang dipergunakan oleh PT. Kartika Rona Usaha pada waktu mengolah tanah kebun yang menjadi masalah sekarang adalah HPH yang dikeluarkan oleh Menteri, hal mana saksi ketahui setelah ada permasalahan ini;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah tanah yang dikeluarkan HPH dapat diterbitkan kembali SKPT;
Bahwa pada waktu saksi diangkat menjadi camat, PT. Kartika Rona Usaha sudah tidak ada;
Bahwa saksi mengetahui bahwa bahagian atas tanah kebun tersebut jugs diolah oleh orang lain dan sudah memitiki SPPT;
Bahwa saksi tidak mengetahui tuas wilayah Ampana T4te tetapi terdapat 17 (tujuh betas) desa termasuk Desa Balanggala;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai camat adalah mengkoordinir wilayah dan mengatur pemerintahan pada tingkat kecamatan sampai pada tingkat desa se-Kecamatan Ampana Tete;
Bahwa yang berwenang menerbitkan SKPT adalah Kepala Desa yang bersangkutan di mana letak tanah tersebut;
Bahwa pada waktu kepala desa mengajukan SKPT tidak ada surat-surat lampirannya;
Bahwa setahu saksi tanah yang diterbitkan SKPT tersebut seluas 2 (dua) hektar per orang;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una masuk dalam kawasan hutan ataukah tidak, tetapi Kepala Desa Balanggala menyampaikan bahwa tanah tersebut diantarai kebun;
Bahwa saksi mengetahui bahwa SKPT bukan sebagai dasar atau bukti kepemilikan atas tanah, namun hanya sebagai surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah menguasai lokasi tanah tersebut dan untuk menyangkut hak kepemilikan ditentukan sertifikat;
Bahwa tidak ada peta yang masuk dalam kawasan hutan;
Bahwa belum pernah ada sosialisasi dari Dinas Kehutanan Kabupaten Tojo Una-una;
Bahwa saksi mengetahui dalam SKPT bukan hanya nama terdakwa tetapi ada juga nama istri dan anak-anak terdakwa yang namanya saksi sudah lupa seluas masing-masing per orang adalah 2 (dua) hektar;
Bahwa setelah saksi menandatangani SKPT, saksi tidak pernah ke lokasi yang diterbitkan SKPT;
Bahwa SKPT yang telah saksi tandatangani menurut Kepala Desa Balanggala dapat dibenarkan;
Bahwa Desa Balanggala masuk dalam wilayah saksi;
Bahwa di kantor saksi tidak terdapat satupun dokumen mengenai PT. Kartika Rona Usaha;
Bahwa saksi pernah mendengar bahwa komunitas di tanah/ kebun terdakwa adalah untuk perkebunan;
Bahwa saksi mengetahui syarat-syarat untuk menerbitkan SKPT yaitu orang yang dibuatkan SKPT bermohon secara lisan kepada kepala desa setempat untuk dibuatkan SKPT selanjutnya kepala desa melakukan pemeriksaan lokasi yang dimohonkan SKPT dan apabila benar lokasi tersebut telah dikuasai oleh pemohon berdasarkan saksi dari masyarakat yang mengetahui, maka Kepala Desa menerbitkan SKPT kepada pemohon dan SKPT tersebut diajukan oleh Kepala Desa kepada saksi selaku camat untuk ditanndatangani selaku mengetahui, sebelum saksi menandatangani SKPT, saksi mempertanyakan kepada kepala desa tentang status tanah yang akan dibuatkan SKPT dan pada waktu itu kepala desa menyampaikan bahwa SKPT tidak memiliki landasan hukum, melainkan hanya administrasi bukan untuk kepemilikan hanya dikuasai;
Bahwa saksi tidak mempunyai kew'ajiban/ dasar untuk meninjau tanah yang dibuatkan SKPT;
Bahwa sudah banyak SKPT yang saksi tandatangani;
Bahwa selaku camat saksi tidak pernah menanyakan ke Dinas Kehutanan Tojo Una-una apakah tanah yang dibuatkan SKPT masuk dalam kawasan hutan ataukah tidak;
Bahwa yang memberi nomor ke-6 SKPT tersebut adalah kepala desa;
Bahwa saksi tidak memperhatikan 6 (enam) SKPT tersebut mempunyai nomor yang sama;
Bahwa saksi tidak mengetahui kawasan hutan produksi terbatas;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa dart pihak pertanahan pernah turun ke lokasi tanah sengketa;
Bahwa sebelum saksi menjadi Camat Ampana Tete, saksi bertugas di Kesbang;
Bahwa sebelum saksi menandatangani SKPT untuk terdakwa dan keluarganya saksi pernah juga menandatangani SKPT yang berasal dari desa lain;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi SKPT yang berasal dari desa lain itu lahannya sama dengan lahan terdakwa atau tidak;
Bahwa tidak pernah ada penunjukan kawasan hutan dari Dinas kehutanan Kabupaten Tojo Una-una;
Bahwa belum ada inventarisasi kawasan hutan;
Bahwa saksi mengetahui bahwa di atas Balanggala ada sekolah dan mushola, tetapi saksi belum pernah melihat karena letak sekolah tersebut jauh dari Desa Uetoli;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan sekolah tersebut dibangun;
Bahwa untuk menuju ke lokasi sekolah tersebut bisa dengan menggunakan kendaraan sepeda motor, tetapi saksi tidak mengetahui apakah bisa jika dengan menggunakan kendaraan mobil;
Bahwa sekolah yang dibangun tersebut merupakan sekolah negeri;
Bahwa di lahan yang menjadi permasalahan tersebut terdapat jalan yang dibuka oleh Pemerintah pada tahun 2009;
Bahwa Dusun Uemakuni, Desa Balanggala tercatat sebagai dusun dan diakui secara administratif dan termasuk dalam wilayah Ampana Tete;
Bahwa masih terdapat 2 (dua) hektar lahan yang belum saksi tandatangani SKPT nya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi SLAMET PRAYETNO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja pada Dinas Kehutanan Kab; Tojo Una-una sejak bulan Juni 2009 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi menjabat sebagai Staf Teknis Bidang Planologi pada Dinas Kehutanan Kabupaten Tojo Una-una;
Bahwa saksi mengetahui lahan yang menjadi permasalahan karena saksi pernah pergi ke lokasi;
Bahwa saksi mengetahui bahwa lahan yang dikuasai oleh terdakwa dan saudara MOH. AFNAN RACHMAT, SH seluas ± 15 (lima betas) hektar, tetapi tanah tersebut tidak pernah diukur;
Bahwa saksi pernah mendengar PT. Kartika Rona Usaha;
Bahwa saksi mengetahui hubungannya PT. Kartika Rona Usaha dengan lokasi yang dikuasai oleh terdakwa yaitu tanah yang dikuasai terdakwa dahulu pernah dikuasai oleh PT. Kartika Rona Usaha;
Bahwa saksi tidak mengetahui luas tanah yang dikuasai oleh PT. Kartika Rona Usaha;
Bahwa tanah yang pernah dikuasai oleh PT. Kartika Rona Usaha Iebih luas daripada tanah yang dikuasai oleh terdakwa sekarang;
Bahwa saksi pernah mengikuti pelatihan Polhut dan Pelatihan GIS (Geografi Informatika System) tamat tahun 2007 di Makassar;
Bahwa saksi mengunjungi lahan terdakwa atas perintah dari Dinas Kehutanan untuk mendampingi petugas Dit Reskrim Polda Sulawesi Tengah;
Bahwa setelah sampai di tempat tujuan bersama dengan Dit Reskrim Polda Sulteng, saksi melakukan pengecekan pada lokasi tersebut untuk mengetahui masuk ke dalam kawasan hutan atau tidak;
Bahwa saat saksi melakukan pengecekan lokasi lahan perkebunan tersebut saksi tidak mengetahui mitik siapa hanya masyarakat telah melakukan pembukaan lahan perkebunan di km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggata, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una dan saksi melakukan pengecekan pada lokasi tersebut untuk mengetahui masuk ke dalam kawasan hutan atau bukan dengan cara pengambilan titik koordinat;
Bahwa cara untuk mengetahui titik koordinat kebenaran kawasan hutan adalah dengan menggunakan alat GPS (Global Position System) untuk mencari lokasi di lapangan, kemudian diploting ke dalam system GIS (Geografi Informatika System) pada Peta Kawasan Hutan dan Perairan Kabupaten Tojo Una-una;
Bahwa saksi mengambil titik koordinatnya dari arah bukit;
Bahwa setelah mengambil titik koordinat kemudian data dimasukkan ke komputer;
Bahwa hasil pengecekan yang dilakukan saksi mengenai lokasi pembukaan lahan perkebunan masyarakat di km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecarnatan Ampana Tete, yaitu berdasarkan Peta Kawasan Hutan dan Perairan Kabupaten Tojo Una-una yang diploting dengan menggunakan alat GPS (Global Position System) berada titik koordinat Pada posisi S = 01° 03' 01,6" dan E = 121° 45' 04,9" sehingga diketahui bahwa lokasi tersebut berada pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang terdapat pembukaan lahan perkebunan dan jalan eks HPH milik perusahaan PT. Kartika Rona Usaha;
Bahwa dasar untuk penunjukan kawasan hutan yaitu sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No; 757/KPTS-II/1999 tanggal 23 September 1999;
Bahwa saksi tidak mengetahui wilayah yang dikerjakan oleh terdakwa;
Bahwa lokasi terdakwa dengan saudara MOH. AFNAN RAHMAT, SH berdekatan dan bersambung;
Bahwa saksi tidak mengetahui titik koordinat yang saksi tarik apakah Iangsung melingkupi lahan terdakwa atau tidak;
Bahwa saksi mengetahui PT. Kartika Rona Usaha mengolah lahan tersebut sebelum terdakwa masuk mengolah lahan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa PT. Rona Usaha pernah mengajukan izin ke menteri;
Bahwa teknologi GPS yang saksi gunakan dapat salah (error) karena faktor cuaca dan matahari;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa foto pondok terdakwa, saksi menerangkan menarik titik koordinat di dekat pondok tersebut;
Bahwa Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 757/KPTS11/1999, sampai sekarang masih berlaku;
Bahwa pada waktu menarik titik koordinat, saksi melihat ke atas dan saksi tidak melihat ada bangunan;
Bahwa saksi tidak mengetahui atas dasar apa PT. Kartika Rona Usaha masuk ke lahan yang diolah terdakwa;
Bahwa saksi tidak melihat melihat papan yang bertuliskan: "Ini Kawasan Hutan";
Bahwa untuk mencari kawasan hutan, hanya dengan berdiri di satu titik;
Bahwa tanah yang dikuasai terdakwa adalah termasuk kawasan hutan;
Bahwa saksi tidak mengetahui luas kanan dan kid lahan untuk mengetahui luas lahan yang termasuk kawasan hutan;
Bahwa lokasi yang dikuasai terdakwa masih termasuk dalam kawasan HPH;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pengukuran, saksi dilengkapi dengan surat dinas;
Bahwa saksi tidak mengetahui perusahaan yang memiliki HPH dapat dilaporkan atau tidak ke Dinas Kehutanan Kabupaten Tojo Una-una karena hal itu berurusan dengan bagian perizinan;
Bahwa saksi tidak mengetahui orang yang menguasai lahan selain terdakwa memiliki surat izin atau tidak;
Bahwa terhadap gambar lokasi lahan kebun yang diperlihatkan kepada saksi, saksi menerangkan bahwa saksi menarik titik koordinat dari arah Desa Balanggala;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui di Kabupaten Poso pernah ada pal beton ataukah tidak;
Bahwa pal batas beton adalah tanda definitif batas kawasan;
Bahwa pada pal beton terdapat keterangan;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa kayu, saksi menerangkan jenis kayu tersebut saksi tidak ketahul dan pada waktu saksi menarik titik koordinat kayu seperti ini banyak saksi temukan tetapi sudah ditebang;
Bahwa saksi tidak mengetahui kriteria hutan yang masuk sebagai kawasan hutan produksi terbatas selain berdasarkan peta saja;
Bahwa selain seorang Polisi, saksi datang ke lahan terdakwa bersama teman saksi 1 (satu) orang;
Bahwa saksi tidak mengetahui Pemerintah Tojo Una-una berkoordinasi untuk melepaskan hutan tersebut;
Bahwa saksi tidak dapat menunjukkan dan tidak mengetahui di mana letak pal-pal yang ada di dalam peta yaitu sejumlah 62 (enam pulauh dua) pal- pal beton yang terdapat di dalam lokasi kebun yang diolah oleh terdakwa;
Bahwa titik-titik merah di dalam peta lokasi lahan terdakwa adatah merupakan tanda-tanda pal;
Bahwa saksi mengambil titik koordinat hanya satu kali;
Bahwa pada saat saksi meninjau lokasi lahan terdakwa, saksi tidak menemukan tanda-tanda atau tapal batas kawasan hutan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak tahu menahu tentang keterangannya tersebut;
Saksi SAHLAN TOFURA, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang;
Bahwa terdakwa memiliki lahan di km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una;
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa membuka lahan di km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una sekitar tahun 2009;
Bahwa selain terdakwa yang membuka lahan di km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una terdapat juga masyarakat Desa Balanggala dan Desa Sabo;
Bahwa saksi tidak mengetahui luas lahan yang dikuasai oleh terdakwa dan masyarakat lainnya tersebut;
Bahwa saksi tidak memiliki lahan di lokasi km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kab. Tojo Una-una;
Bahwa lokasi yang dikuasai terdakwa sebelumnya pernah diolah orang lain yaitu oleh PT. Kartika Rona Usaha di mana setelah PT. Kartika Rona Usaha pergi lahan tersebut kosong lalu masuklah terdakwa mengolahnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui sebabnya sehingga PT. Kartika Rona Usaha tidak mengolah kembali lahan tersebut;
Bahwa di atas lahan yang dikuasai oleh terdakwa sudah ada pondok yang dibangun;
Bahwa saksi tidak mengetahui kayu yang dipergunakan terdakwa untuk membangun pondok berasal dari mana;
Bahwa saksi tidak mengetahui lahan yang diolah oleh terdakwa dan masyarakat Desa Sabo lainnya masuk dalam kawasan hutan;
Bahwa di Desa Balanggala ada 3 (tiga) dusun;
Bahwa saksi adalah penduduk asli Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete;
Bahwa saksi pernah melihat lahan yang diolah oleh terdakwa tersebut;
Bahwa ciri-ciri lahan yang dikuasai oleh terdakwa adalah terdapat pondok dan sudah ditanami jagung dan lombok;
Bahwa PT. Kartika Rona Usaha mengolah kayu di lahan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui lahan yang diolah oleh PT. Kartika Rona Usaha mulai dari km 8;
Bahwa saksi mengetahui kalau dimulai dari km 8 karena pada waktu PT. Kartika Rona Usaha mengolah lahan tersebut ada pal sebagai tanda;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa lama PT. Kartika Rona Usaha mengolah lahan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan PT. Kartika Rona Usaha berakhir mengelola lahan tersebut;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa kayu, saksi menerangkan bahwa yang masih ada kulitnya adalah jenis kayu sengon sedangkan kayu yang tidak ada kulitnya saksi tidak mengetahui jenisnya;
Bahwa barang bukti yang saksi telah lihat banyak tumbuh di lahan terdakwa juga banyak tumbuh bahkan di pinggir jalan juga banyak tumbuh;
Bahwa lahan yang diolah oleh PT. Kartika Rona Usaha lebih luas daripada lahan yang diolah oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui atas dasar apa PT. Kartika Rona Usaha mengelola lahan tersebut;
Bahwa saksi pernah naik ke bagian lebih di atas dari lahan yang diolah oleh terdakwa;
Bahwa pada bagian atas dari lahan terdakwa juga telah ada kebun;
Bahwa ada juga sekolah dan musolah, tetapi lebih di atas dari lahan terdakwa;
Bahwa saksi pernah mendengar terdakwa mengolah lahan tersebut atas dasar SKPT yang diterbitkan oleh kepala desa diketahui oleh camat;
Bahwa tidak pernah ada dari Dinas Kehutanan mensosialisasikan bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan;
Bahwa menurut pemahaman saksi tanah tersebut adalah tanah negara;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa ada pal-pal batas di atas lahan yang diolah oleh terdakwa;
Bahwa selain terdakwa, tidak ada masyarakat lain yang diproses selain terdakwa;
Bahwa di lokasi yang diolah oleh terdakwa terdapat pohon sengon;
Bahwa setelah saksi melihat kayu yang menjadi barang bukti, saksi mengetahui kalau kayu-kayu tersebut adalah tebangan baru;
Bahwa selama saksi menjadi kepala dusun, saksi pernah mendengar ada kelompok tani yang dibentuk yang namanya LIMBOTO;
Bahwa saksi pernah mendengar bahwa lahan yang di km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, pernah dianjurkan oleh kepala desa untuk dibagi tetapi saksi lupa tahunnya;
Bahwa kepala desa yang menganjurkan agar lahan tersebut dibagi adalah saksi ABD. WAHID WONTI;
Bahwa lahan yang diperintahkan untuk dibagi di sekitar lahan yang diolah oleh terdakwa adalah lahan yang dikelilingi perkebunan coklat;
Bahwa lahan yang diolah oleh terdakwa jaraknya ± 7 (tujuh) km dari rumah saksi;
Bahwa di antara sekolah dan lahan terdakwa diantarai oleh hutan;
Bahwa setelah PT. Kartika Rona Usaha pergi, masih ada pohon yang tumbuh;
Bahwa saksi tidak pernah melihat papan pengumuman dari Dinas Kehutanan;
Bahwa selama saksi menjadi kepala dusun, saksi tidak pernah berkoordinasi untuk mengurus surat kayu rakyat;
Bahwa setelah terdakwa mengolah lahan di km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala tidak ada masyarakat sekitar yang keberatan;
Bahwa tidak pernah ada dari Dinas Kehutanan yang melarang orang berkebun di lahan tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi SAHRIN BADA Alias JON yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah karena saksi pernah bekerja di lahan kebun milik terdakwa;
Bahwa lahan kebun terdakwa tersebut terletak di Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una;
Bahwa saksi bekerja di lahan kebun terdakwa sejak tahun 2009;
Bahwa upah bekerja di lahan kebun terdakwa tersebut yang diberikan kepada saksi adalah sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per hari;
Bahwa saat saksi pertama bekerja di kebun milik terdakwa, sudah tidak ada lagi pohon-pohon dengan ukuran besar hanya pohon-pohon berukuran kecil saja yang masih tumbuh;
Bahwa saksi tidak pernah menebang pohon berukuran besar dilahan kebun milik terdakwa;
Bahwa saksi bekerja di lahan kebun terdakwa tersebut dengan menggunakan slat berupa: parang dan kapak;
Bahwa telah ada pondokan di atas lahan kebun terdakwa tersebut saat saksi pertama kali bekerja;
Bahwa saksi tidak mengetahui luas kebun terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui bukti-bukti surat yang dimiliki oleh terdakwa atas lahan kebun tersebut;
Bahwa saksi tidak ingat lagi sudah berapa lama bekerja pada terdakwa;
Bahwa tanaman yang ditanam oleh saksi di atas lahan kebun tersebut adalah berupa rica, jagung dan sayur-sayuran serta ada juga tanaman coklat (cacao);
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa kayu, saksi menerangkan mengenali barang bukti tersebut yaitu jenis kayu sengon;
Bahwa saksi pernah disuruh oleh terdakwa untuk memotong-tnotong kayu sengon tersebut;
Bahwa kayu-kayu sengon yang dipotong tersebut 'kemudian hanya dibiarkan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan penebangan pohon di lahan kebun terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan saudara SARMIN LAMAJIDO karena pernah sama-sama bekerja di lahan kebun terdakwa;
Bahwa banyak masyarakat yang juga membuka kebun di sekitar lahan terdakwa termasuk saudara MOH. AFNAN RACHMAT, SH;
Bahwa saudara MOH. AFNAN RACHMAT, SH juga mempunyai pondok di atas lahan kebunnya;
Bahwa jarak pondok terdakwa dengan pondok milik saudara MOH. AFNAN RAHMAT, SH adalah sekitar 200 (dua ratus) meter;
Bahwa saksi tidak pernah melihat papan pengumuman pelarangan berkebun di lokasi lahan terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah melihat pal-pal batas atau tanda yang masuk dalam kawasan hutan;
Bahwa saksi tidak mengetahui sebelumnya ada yang mengolah tanah lahan tersebut sebelum terdakwa;
Bahwa tidak pernah datang petugas dari Dinas Kehutanan untuk melarang bekerja di lahan kebun tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi SUMARTHA HARYADI, S.Hut yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi datang ke lahan terdakwa untuk menentukan titik koordinat sesuai dengan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kehutanan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah No: 072/06.37/Bidplan, tanggal 05 Maret 2010 perihal Mendampingi Tim Kepolisian Daerah Sulteng dalam Rangka Pemeriksaan Lokasi Perambahan Kawasan Hutan di Dusun Uenakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una;
Bahwa cara menentukan titik koordinat untuk mengetahui kebenaran tentang kawasan hutan yaitu dengan menggunakan alat GPS (Global Position System) untuk mencari posisi lokasi di lapangan, kemudian diploting ke dalam peta kawasan hutan;
Bahwa saksi mengenal saksi SLAMET PRAYETNO;
Bahwa saksi belum pernah melihat produk saksi SLAMET PRAYETNO;
Bahwa produk saksi SLAMET PRAYETNO dengan produk saksi berbeda;
Bahwa model kerja saksi SLAMET PRAYETNO sama dengan model kerja saksi hanya saksi mendapat ± 10 (sepuluh) titik koordinat, sedangkan saksi SLAMET PRAYETNO hanya satu titik koordinat;
Bahwa lokasi lahan terdakwa termasuk dalam kawasan hutan produksi;
Bahwa saksi mengetahui bahwa lokasi ini pernah dikuasai oleh PT. Kartika Rona Usaha dan mempunyai izin HPH;
Bahwa saksi mengetahui yang mengeluarkan izin HPH tersebut adalah Menteri Kehutanan;
Bahwa batasan waktu untuk izin HPH adalah sampai 20 (dua puluh) tahun;
Bahwa suatu perusahaan dapat meninggalkan tempat yang telah dikeluarkan HPH meskipun izinnya belum berakhir;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa PT. Kartika Rona Usaha telah berakhir izinnya atau belum;
Bahwa izin HPH tidak bisa dengan pendelegasian dari pemerintah setempat;
Bahwa apabila perusahaan telah meninggalkan lokasi yang telah keluar izin HPH nya maka lokasi tersebut tetap dalam kawasan hutan dan kembali ke negara; Bahwa kawasan hutan dapat diberikan kepada masyarakat setempat untuk diolah tetapi harus ada izin pinjam pakai dan izin pelepasan;
Bahwa saksi tidak mengetahui produk yang dipergunakan oleh Polda, hanya produk saksi SLAMET PRAYETNO sama dengan produk saksi;
Bahwa jabatan saksi pada Dinas Kehutanan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah adalah sebagai staf bidang planologi;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi yaitu:
Pada tahun 1997 saksi tamat SKMA (Sekolah Kehutanan Menengah Atas) di Makassar;
Pada tahun 2002 saksi mengikuti Pelatihan PTK 11 (Pelatihan Teknis Kehutanan) Dasar-dasar Pengukuran dan Pemetaan di Makassar;
Pada tahun 2006 saksi menyelesaikan pendidikan strata 1 di Untad Jurusan Kehutanan Fakultas Pertanian Palu;
Bahwa tugas saksi sebagai staf bidang planologi pada Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah adalah mengevaluasi status hutan pada bidang planologi Dinas Kehutanan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan instruksi atasan yang fungsinya untuk mengetahui status penggunaan kawasan hutan di wilayah propinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan aturan yang berlaku;
Bahwa saksi melakukan pengukuran secara langsung di lapangan dengan menggunakan alat GPS (Global System Position) bahwa benar lokasi tersebut adalah masuk ke dalam kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi terbatas (HPT) yang akurasinya 5-10 meter;
Bahwa saksi menarik ke-10 (sepuluh) titik koordinat dengan cara mengelilingi lokasi terdakwa dan lokasi saudara MOH. AFNAN RACHMAT, SH;
Bahwa dalam mencari titik koordinat sembarang ditentukannya, setelah mengetahui bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan baru saksi ploting ke dalam peta kawasan hutan;
Bahwa ada juga temuan lain yang saksi dapatkan di lapangan yaitu secara fakta di lapangan bahwa lahan tersebut sudah dibuka ± 5 (lima) bulan karena sudah ada jagung yang telah dipanen;
Bahwa lahan yang diolah oleh terdakwa identik dengan lahan yang dibuka oleh PT. Kartika Rona Usaha yang telah keluar izin HPH nya karena lahan terdakwa masih masuk dalam areal PT. Kartika Rona Usaha;
Bahwa untuk menuju ke lahan terdakwa melewati jalan kantong produksi; Bahwa jalan tersebut sampai ke lahan terdakwa;
Bahwa selain terdakwa yang membuka lahan di lokasi PT. Kartika Rona Usaha, ada juga orang lain tetapi yang baru adalah lahan terdakwa;
Bahwa lokasi warga yang lain apakah termasuk dalam kawasan hutan produksi bisa dipastikan dengan masuk tidaknya setelah ditarik koordinat GPS;
Bahwa terhadap peta yang diperlihatkan kepada saksi, saksi menerangkan garis-garis merah dalam peta tersebut menandakan itu termasuk dalam kawasan hutan, jadi kesimpulan tanah yang dikuasai oleh terdakwa termasuk dalam kawasan hutan;
Bahwa lahan di lokasi km 12 Dusun Uemakuni Desa Balanggala Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una ditetapkan sebagai kawasan hutan atas dasar Keputusan Menteri Kehutanan No;: 757/KPTS-I1/1999 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah seluas 4.394.932 hektar yang ditetapkan di Jakarta tanggal 23 September 1999;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa potongan kayu, saksi menerangkan bahwa kayu tersebut ada lahan terdakwa;
Bahwa terhadap barang bukti tersebut saksi tidak dapat menentukan kayu yang potongan kecil itu dapat ditentukan dalam tebangan lama atau baru karena untuk itu ada ahli yang bisa menentukan;
Bahwa pada waktu saksi ke lokasi lahan terdakwa, kayu - kayu itu sudah rata;
Bahwa di lokasi terdakwa terdapat pondok;
Bahwa saksi mengetahui pondok terdakwa tersebut terbuat dari kayu tetapi saksi tidak mengetahui jenis kayu apa yang dipergunakan;
Bahwa pada waktu saksi menarik titik koordinat, saksi berdiri di dalam kebun terdakwa;
Bahwa saksi mengendarai sepeda motor untuk menuju lahan terdakwa;
Bahwa saksi pernah membaca keputusan Menteri Kehutanan Tahun 1999 tetapi saksi belum membacanya sampai habis;
Bahwa tidak ada pemberitahuan dari atasan saksi bahwa ada areal pembebasan seluas 77 (tujuh puluh tujuh) hektar;
Bahwa saksi mengetahui letak batas-batas lokasi yang termasuk sebagai kawasan hutan yang berada di km 12, Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una dari jarak ± 1 (satu) km dari lokasi dengan tata batas kawasan hutan yang dilaksanakan pada tahun 1997 sesuai dengan Berita Acara Tata Batas Kelompok Hutan Gunung Lumut yang ditandatangani oleh instansi terkait dari kepala desa sampai ke menteri kehutanan;
Bahwa pada waktu saksi mengambil titik koordinat, saksi tidak bersama‑sama dengan terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada menemukan pal batas di lahan yang diolah oleh terdakwa;
Bahwa tidak ada papan pengumuman dari Kehutanan pada waktu saksi mengambil titik koordinat;
Bahwa saksi tidak memperhatikan apakah di sepanjang jalan sampai kebun terdakwa ada papan pengumuman dari Dinas Kehutanan atau tidak;
Bahwa tidak ada lorong batas yang saksi temukan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak tahu menahu tentang keterangannya tersebut;
Saksi SUBARIYO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui diperhadapkan dipersidangan sebagai saksi karena masalah pengecekan/ penyelidikan lokasi lahan kebun terdakwa;
Bahwa saksi melakukan pengecekan di lahan kebun terdakwa tersebut pada tanggal 06 — 07 Maret 2010;
Bahwa lokasi kebun terdakwa yang diselidiki oleh saksi adalah di Km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tajo Una-una;
Bahwa saksi melakukan penyelidikan atas kebun terdakwa sesuai Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP-Gas/74/XII/2009/Reskrim tanggal 03 Maret 2010 untuk menindaklanjuti laporan dari Kapolres Tojo Una-una Nomor: B/400/X11/2009/Res Tojo Una-una tanggal 27 Desember 2009 tentang Hasil Penyelidikan Perambahan Kawasan Hutan di Km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una;
Bahwa yang turun bersama saksi saat itu ada 4 (empat) orang yaitu saksi sendiri, AKP. UGENG LESTARI, BRIPTU SAIFUL ARIEF, BRIPTU SUKARDI; Bahwa ada juga dari Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah yang turun di TKP yaitu saksi SUMARTHA HARYADI, S.Hut;
Bahwa sebelum turun di lokasi lahan terdakwa, saksi tidA bertemu dengan terdakwa, melainkan hanya ketemu dengan saudara MOH. AFNAN RAHMAT, SH dan menyampaikan kepadanya bahwa saksi sedang menindaklanjuti laporan dari Pokes Tojo Una-una ke Polda Sulawesi Tengah di Palu;
Bahwa sebetumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa nanti setelah kejadian ini barn saksi mengetahui bahwa terdakwa adalah Ketua DPRD Kab. Tojo Una-una;
Bahwa hasil penyelidikan saksi dan petugas dari Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah di TKP yaitu telah ditemukan lokasi kebun di Km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una yang diduga adalah milik terdakwa;
Bahwa lokasi kebun terdakwa adalah seluas 12 (dua betas) hektar;
Bahwa lokasi kebun terdakwa seluas 12 (dua betas) hektar itu terbagi-bagi;
Bahwa kesimpulan hasil penyelidikan yang diperoleh petugas dari Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah yaitu lahan terdakwa masuk dalam kawasan hutan produksi;
Bahwa setelah sampai di TKP, saksi tidak masuk ke lahan terdakwa melainkan hanya ke lahan milik saudara MOH. AFNAN RACHMAT, SH;
Bahwa saksi melihat ada banyak tonggak-tonggak kayu di lahan terdakwa;
Bahwa saksi tidak dapat menyimpulkan bahwa lahan tersebut termasuk kawasan hutan;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa kayu, saksi menerangkan mengenali barang bukti tersebut karena kayu itu adalah kayu bekas tebangan yang ditemukan di lahan terdakwa;
Bahwa saksi tidak melihat ada pohon-pohon yang tumbuh di lahan kebun terdakwa karena pohon-pohon tersebut sudah ditebang;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau kayu-kayu yang telah ditebang itu dapat dimanfaatkan;
Bahwa saksi melihat ada pondok di atas lahan kebun terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahan untuk membuat pondok tersebut diperoleh dari kayu bekas tebangan di lahan kebun terdakwa;
Bahwa saat saksi turun ke TKP, saksi melihat ada banyak bekas tebangan pohon di lahan terdakwa;
Bahwa menurut informasi yang didapatkan dari penjaga kebun milik terdakwa, bahwa terdakwa yang menyuruh untuk menebang pohon-pohon tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah kayu-kayu yang telah ditebang itu akan diolah atau tidak;
Bahwa lokasi kebun terdakwa seluas 12 Ow belas) hektar sudah sesuai dengan surat SKPT;
Bahwa saksi mengetahui dari keterangan Kepala Desa Balanggala bahwa terdakwa membuka kebun tersebut sekitar bulan April 2009 dan SKPT lahan kebun terbit bulan Mei 2009;
Bahwa saksi melihat di lahan kebun milik terdawa telah ditanami tanaman jagung dan rica;
Bahwa selain terdakwa dan saudara MOH. AFNAN RACHMAT, SH, ada juga masyarakat Desa Balanggala dan Desa Sabo yang memiliki lahan di kawasan hutan tersebut;
Bahwa saat saksi turun ke TKP, saksi hanya melakukan pengecekan atas lahan kebun terdakwa dan tidak melakukan pengecekan untuk kawasan hutan;
Bahwa saat menuju ke lokasi TKP, saksi menggunakan kendaraan sepeda motor;
Bahwa saat menuju ke lokasi TKP tersebut, saksi ada melewati jembatan;
Bahwa saksi mengendarai sepeda motor tersebut bersama dengan Kepala Desa Balanggala;
Bahwa saksi tidak memperhatikan kalau ada kebun lain di atas lahan milik terdakwa;
Bahwa sepanjang perjalanan menuju kebun terdakwa, saksi tidak memperhatikan kebun-kebun yang lain;
Bahwa sewaktu saksi turun ke lapangan, saksi diperintahkan untuk mendampingi petugas dari Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah;
Bahwa saksi mengetahui dari surat pemberitahuan dari Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah bahwa ada 10 (sepuluh) titik koordinat yang diambil untuk menentukan lahan terdakwa masuk dalam kawasan hutan atau tidak;
Bahwa dasar pengambilan 10 (sepuluh) titik koodinat tersebut adalah sesuai dengan peta dari Dinas Kehutanan;
Bahwa saksi tidak melihat ada pal batas atau papan pengumuman yang menandakan lokasi kebun terdakwa masuk dalam kawasan hutan;
Bahwa saksi mengetahui alat yang dibawa oleh Petugas dari Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah saat turun ke lokasi adalah Peta dan Alat Pengukur (GPS);
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Dinas Kehutanan Kabupaten Tojo Una-una pernah turun ke lokasi sebelum Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah yang turun;
Bahwa pada saat saksi turun ke lokasi, tidak ada petugas dari Dinas Kehutanan Kabupaten Tojo Una-una;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak tahu menahu tentang keterangannya tersebut;
Saksi RUSMAN, S. Hut., MN yang pada pcikoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui lokasi yang diolah oleh terdakwa hanya dari teman saksi berdasarkan satu titik koordinat;
Bahwa saksi tidak pernah turun Iangsung ke lapangan melihat lokasi yang diolah oleh terdakwa;
Bahwa teman saksi yang pernah menarik satu titik koordinat adalah saksi SLAMET PRAYETNO;
Bahwa selain menarik satu titik koordinat untuk menentukan suatu kawasan biasanya juga digunakan cara lain yaitu menarik titik koordinat Iebih dari satu;
Bahwa berdasarkan penarikan satu titik koordinat yang dilakukan oleh saudara SLAMET PRAYITNO, maka lahan yang diolah oleh terdakwa termasuk dalam kawasan hutan produksi terbatas; Bahwa cara yang dipergunakan untuk mengetahui kawasan hutan adalah menggunakan GPS (Global Position System) type germin;
Bahwa type tersebut bisa salah (error) bila berjarak 10 meter dan tergantung cuaca;
Bahwa terhadap peta lokasi lahan kebun terdakwa yang diperlihatkan di persidangan kepada saksi, bahwa penarikan satu titik koordinat yang diperlihatkan oleh saksi SLAMET PRAYETNO kepada saksi berskala sama;
Bahwa terhadap Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No;
757/KPTS-ll/1999 yang diperlihatkan kepada saksi di depan persidangan, bahwa saksi baru kali itu melihat surat keputusan tersebut;Bahwa terhadap Berita Acara Tata Batas yang diperlihatkan kepada saksi di depan persidangan, saksi menerangkan baru kali itu melihat Berita Acara Tata Batas tersebut;
Bahwa saksi memiliki data lokasi yang bermasalah dan dalam data tersebut saksi olah setelah menerima data dari saksi SLAMET PRAYETNO sama dengan peta yang ada dalam berkas, hanya saksi tidak mengetahui di mana letaknya dalam peta lahan yang diolah oleh terdakwa, tetapi lahan yang diolah oleh terdakwa ada masuk dalam peta yang saksi buat dan ada juga dalam peta yang ada dalam berkas;
Bahwa titik koordinat peta yang saksi buat sama dengan peta yang ada dalam gambar diperlihatkan kepada saksi di hadapan Majelis Hakim;
Bahwa menurut peta yang ada pada saksi, kondisi lokasi yang diolah oleh terdakwa bervariasi yaitu ada yang Iandai, menggunung dan ada yang rata;
Bahwa saksi mengetahui ada Berita Acara Tata Batas Gunung Lumut tetapi persisnya saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi pernah membaca lokasi yang menjadi masalah sekarang ini yang diolah oleh terdakwa pernah diolah oleh perusahaan PT. Kartika Rona Usaha dan izin pengolahannya HPH;
Bahwa apabila lahan yang telah memiliki HPH kemudian ditinggalkan oleh perusahaan yang mengolah, maka lahan tersebut kembali ke negara;
Bahwa untuk pembebasan lahan yang berhak membebaskan adalah Bupati, tetapi harus ada persetujuan dari Menteri Kehutanan;
Bahwa lahan yang diolah oleh terdakwa belum pernah dibebaskan;
Bahwa data yang dimiliki saksi ada hash pemetaannya tahun 2009;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai data 772 (tujuh ratus tujuh pulu dua) hektar dimulai dari mana;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika pernah ada pembagian lahan;
Bahwa saksi mengetahui bahwa pernah dipasang titik koordinat untuk 772 (tujuh ratus tujuh puluh dua) hektar, tetapi di lapangan saksi tidak mengetahui apakah pernah dilakukan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak tahu menahu tentang keterangannya tersebut;
11. Ahli ADE JUNAEDI, S.Hut yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Wilayah Kehutanan Sulawesi Tengah sejak tahun 1986 sampai tahun 2000 dengan jabatan staf Kanwil Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah kemudian dari tahun 2000 sampai dengan sekarang bertugas pada kantor Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah dengan jabatan Sub Dinas Pengusahaan Hutan Dinas Kehutanan Propinsi Suawesi Tengah, pada tahun 1992 Ahli mengikuti kursus Pengawas Timber Crising di Ujung Pandang, kemudian pelatihan pengawas penguji kayu bulat Rimba Indonesia pada tahun 2002 di Palu;
Bahwa pada tahun 2005 Ahli mengikuti pelatihan pengawas penguji kayu gergajian rimba Indonesia di Makassar, penataran penyiapan saksi Ahli pada tahun 2007 di Bogor yang inti dari kursus maupun penataran yang Ahli telah lalui adalah menyangkut aturan tehnis kehutanan khususnya di bidang pengusahaan hutan;
Bahwa Ahli mengetahui status hutan ada 2 (dua) yaitu: hutan negara dan hutan hak;
Bahwa hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah, sedangkan hutan hak adalah yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah;
Bahwa hutan produksi terbagi 3 (tiga) yaitu: hutan produksi biasa, hutan produksi terbatas dan hutan produksi konversi;
Bahwa fungsi hutan produksi ada 2 yaitu: Hutan Produksi Biasa (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT);
Bahwa Ahli pernah melihat lahan yang diolah oleh terdakwa;
Bahwa lahan yang diolah oleh terdakwa termasuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT);
Bahwa Hutan Produksi Terbatas dapat dipergunakan oleh orang lain;
Bahwa mekanisme pengurusan izin apabila melakukan kegiatan di hutan produksi terbatas yaitu perorangan atau berbadan hukum mengajukan permohonan pemanfaatan hasil hutan pada instansi yang berwenang;
Bahwa masyarakat atau berbadan hukum dapat membuka lahan perkebunan di dalam kawasan hutan produksi terbatas terlebih dahulu harus memiliki izin perkebunan dan mendapat persetujuan pelepasan kawasan hutan produksi atau alih fungsi menjadi kawasan areal penggunaan lain (APL) dari pejabat yang berwenang;
Bahwa izin pelepasan diberikan oleh Menteri Kehutanan;
Bahwa izin pelepasan tidak dapat diberikan oleh Camat;
Bahwa tidak dapat dibenarkan apabila masyarakat melakukan pembukaan lahan perkebunan di dalam kawasan hutan produksi terbatas dengan bukti kepemilikannya hanya Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa sebab tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan sebelum mendapat pelepasan kawasan hutan atau alih fungsi dari pejabat yang berwenang;
Bahwa kalau masih saja mendapatkan izin untuk masuk ke dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT), maka perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Bahwa lokasi yang dikuasai oleh terdakwa pernah diolah oleh PT. Kartika Rona Usaha tetapi hanya untuk menebang dan harus menanam pohon kembali;
Bahwa izin HPH barn berakhir 20 tahun, tetapi rencana kerja 35 tahun;
Bahwa kalau izin HPH belum berakhir tetapi sudah ditinggalkan maka bisa beralih ke orang lain dengan izin dari Menteri Kehutanan;
Bahwa kalau izin HPH sudah berakhir kawasan hutan tersebut kembali ke Negara;
Bahwa kalau didalam kawasan hutan sudah ada sekolab maka kemungkinan besar sudah ada izinnya;
Bahwa sampai sekarang Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 753/KPTS-I1/1999 tanggal 23 September 1999 masih berlaku;
Bahwa masyarakat tidak dibenarkan untuk membuka lahan perkebunan tidak memiliki izin dari instansi yang bervvenang dan atau sebelum mendapat pelepasan kawasan hutan atau alih fungsi dari pejabat yang berwenang berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi "perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu";
Bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri kehutanan No. P. 31/Menhut 11/2005 tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka pengembangan usaha budidaya perkebunan yaitu kawasan hutan yang sudah dilepaskan dan belum dibebani hak guna usaha atau alas hak lainnya masih menjadi wewenang dan pengawasan Departemen Kehutanan;
Bahwa berdasarkan data yang ada pada kantor Dinas Kehutanan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah di areal tersebut belum ada penetapan hak guna usaha perkebunan dan belum ada pelepasan kawasan hutan;
Bahwa pal batas hanya tanda di lapangan, tanda yang tidak bisa hilang laporan dari menteri dan apabila lahan yang diolah masuk dalam kawasan hutan maka tetap melanggar undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Bahwa apabila HPH belum selesai tenggang waktunya dan is sudah meninggalkan tempat tersebut baru masyarakat masuk berkebun dengan menanam tomat, jagung, lombok maka izin pelepasan tetap tidak diperbolehkan karena harus ada izin terlebih dahulu dari Menteri;
Bahwa mengenai tapal batas diatur daiam pasal 41 tahun 1999;
Bahwa apabila pemerintah tidak memasang tapal batas khususnya dari Minas Kehutanan, maka perbuatan tersebut termasuk pelanggaran;
Bahwa apabila pemerintah akan membuka jalan kantong produksi maka harus memiliki izin dari Menteri Kehutanan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak tahu menahu tentang keterangannya tersebut;
Menimbang, bahwa di muka persidangan terdakwa telah pula menghadapkan dan didengar keterangan saksi dan ahli yang meringankan bagi terdakwa (a de charge) yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi a de charge ABD. SATAR yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Desa Balanggala sejak tahun 1998 sampai dengan tahun 2003;
Bahwa pada waktu saksi menjabat sebagai Kepala Desa Balanggala, saksi tidak mengetahui apakah terdakwa termasuk sebagai warga masyarakat Desa Balanggala;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa mengolah kebun di Desa Balanggala pada tahun 2003;
Bahwa pada saat terdakwa mengerjakan lahan tersebut saksi diberitahukan Iokasinya dan saksi juga sering ke lokasi kebun terdakwa;
Bahwa lokasi kebun terdakwa terletak di Km 11 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada yang menegur terdakwa sewaktu terdakwa mengolah kayu;
Bahwa saksi tidak memiliki kebun di sekitar lokasi terdakwa;
Bahwa selain terdakwa ada juga orang lain yang berkebun di tempat terdakwa berkebun;
Bahwa tidak pernah ada pemberitahuan bahwa areal yang diolah oleh terdakwa termasuk kawasan hutan;
Bahwa pada waktu saksi menjabat kepala desa, tidak pernah ada orang yang diproses secara hukum karena mengolah lahan tersebut;
Bahwa lahan yang diolah oleh terdakwa sebelum berbentuk hutan yang dirambah;
Bahwa lahan yang diolah oleh terdakwa pernah diolah oleh PT. Kartika Rona Usaha;
Bahwa PT. Kartika Rona Usaha mengolah kayu dilahan tersebut, tetapi ditanami kayu kembali setelah ditebang;
Bahwa lahan yang diolah oleh terdakwa termasuk dalam lahan yang diolah oleh PT. Kartika Rona Usaha;
Bahwa pada tahun 1996 PT. Kartika Rona Usaha pindah ke Mantangisi;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa lama kontrak PT. Kartika Rona Usaha dilahan tersebut;
Bahwa setelah PT. Kartika Rona Usaha pergi, pada tahun 2007 masyarakat yang dahulunya berkebun di sana masuk kembali berkebun;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak ada kebun di lahan tersebut;
Bahwa pada waktu PT. Kartika Rona Usaha mengolah lahan tersebut tidak ada pal-pal yang terpasang;
Bahwa saksi mengetahui areal yang diolah oleh terdakwa biasa juga disebut sebagal Gunung Lumut;
Bahwa untuk menuju ke Gunung Lumut, maka harus melewati kebun terdakwa;
Bahwa Desa Balanggala tidak memiliki peta;
Bahwa saksi tidak mengetahui atas dasar apa terdakwa mengolah lahan tersebut;
Bahwa saksi pernah mendengar ada surat yang diterbitkan berupa SKPT dan diberikan kepada terdakwa;
Bahwa ada juga masyarakat lain yang diterbitkan SKPT nya yaitu masyarakat yang Iahannya lebih di atas dari lahan saksi;
Bahwa ada jalan yang dibuat dari aspal yang masuk ke lahan yang diolah oleh terdakwa, namun sekarang hanya berupa jalan setapak saja berbeda ketika dahulu PT. Kartika Rona Usaha mengolah lahan tersebut ada jalan;
Bahwa warga yang mengolah lahan tersebut adalah warga Desa Balanggala;
Bahwa lahan yang Iebih dahulu diolah adalah lahan masyarakat bahagian atas yang mulai diolah kembali tahun 2003;
Bahwa tidak pernah ada sosialisasi dari Dinas Kehutanan atau Perhutani bahwa Desa Balanggala masuk kawasan hutan;
Bahwa di wilayah Desa Borone terdapat bangunan fisik berupa se'kolah dan mesjid sedangkan, di dalam lahan yang diolah oleh terdakwa ada pondok;
Bahwa saksi mengetahui dari Kepala Desa kalau lahan yang dikuasai oleh terdakwa 8 (delapan) hektar;
Bahwa tidak pernah ada dari pertanahan berkunjung ke Km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala;
Bahwa saksi tidak memiliki lahan di tempat terdakwa karena tidak ada tenaga yang mengolah;
Bahwa sesudah saksi menjabat sebagai Kepala Desa Balanggala baru PT. Kartika Rona Usaha masuk ke Desa Balanggala mengolah kayu;
Bahwa lahan yang diolah oleh terdakwa awalnya masih hutan belukar;
Bahwa lokasi yang diolah oleh terdakwa berupa bukit kecil-kecil;
Bahwa lahan yang diolah oleh terdakwa struktur tanahnya sexing longsor;
Bahwa warga yang mengolah lahan di Dusun Uemakuni, Desa Balanggala tidak ada yang meminta izin ke Dinas Kehutanan;
Bahwa pada tahun 1957 ada warga yang masuk kembali ke lahan setelah PT. Kartika Rona Usaha pergi yaitu warga yang sudah pernah mengolahnya, tetapi setelah itu lahan menjadi hutan belukar lagi;
Bahwa saksi tidak mengetahui curah hujan di lokasi lahan yang diolah oleh terdakwa;
Bahwa letak Desa Balanggala sejajar dengan Desa Borone, tetapi kalau hendak menuju ke Desa Borone melewati kebun terdakwa;
Bahwa ada juga warga dari Desa Uetoli yang berkebun di Desa Balanggala dengan menanam pohon kemiri;
Bahwa pemerintah pernah menganjurkan warga untuk menanam pohon termasuk kayu sengon dan pohon kelapa;
Bahwa bisa dimungkinkan bila seseorang diberikan SKPT walaupun orang tersebut dari desa lain;
Bahwa tidak pernah ada teguran dari camat karena telah diterbitkan SKPT; Bahwa di sekitar lahan yang diolah oleh terdakwa ada juga oknum polisi mengolah lahan yaitu di bahagian bawah lahan terdakwa;
Bahwa selain PT. Kartika Rona Usaha yang membuka jalan pernah juga ada anggaran dari Pemerintah Daerah Tojo Una-una yaitu anggaran 2009 untuk pembuatan jalan.;
Bahwa jalan yang dibuat tersebut sampai di ujung lahan yang diolah oleh terdakwa;
Bahwa sejak saksi menjabat sebagai Kepala Desa Balanggala, saksi tidak pernah berkoordinasi untuk membuat pal-pal batas, papan pengumuman dari pemerintah;
Bahwa tidak pernah ada orang yang datang berkoordinasi untuk membuat IPK;
Bahwa pernah ada pertemuan untuk penerbitan SKPT baru kemudian terdakwa masuk kel ahan yang diolahnya;
Bahwa pertemuan tersebut bertujuan mengajak masyarakat untuk membuat SKPT;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi a de charge tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi a de charge TADJUDDIN SYAHID yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa jarak antara Desa Borone dengan Desa Balanggala adalah ± 1 (satu) km tetapi kedua desa tersebut Ietaknya berbatasan;
Bahwa saksi mengetahui lahan yang diolah oleh terdakwa;
Bahwa lahan yang diolah oleh terdakwa masuk dalam wilayah Desa Balanggala;
Bahwa ada kesinambungan Desa Borone dengan lahan yang dikuasai oleh terdakwa;
Bahwa lahan yang dikuasai oleh terdakwa ada juga yang dikuasai oleh masyarakat Desa Borone pada bahagian atasnya;
Bahwa pada bahagian atas lahan banyak warga yang mengelola lahan serta terdapat juga mesjid swadaya masyarakat dan sekolah kelas jauh dari Desa Borone;
Bahwa masjid dan sekolah tersebut masuk dalam wilayah Desa Borone;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kepala Desa Borone dan pernah menjabat sebagai Kepala Desa Balanggala;
Bahwa saksi berakhir menjabat Kepala Desa Borone tahun 1992 dan Desa Balanggala tahun 1998; Bahwa pada waktu saksi menjabat sebagai Kepala Desa Borone dan Kepala Desa Balanggala, belum pernah membuat SKPT;
Bahwa pada waktu saksi menjabat Kepala Desa Borone dan Kepala Desa Balanggala saksi pernah mendengar PT. Kartika Rona Usaha melakukan pengolahan kayu dan PT. Kartika Rona Usaha memiliki izin HPH;
Bahwa saksi mengetahui PT. Kartika Rona Usaha membuka jalan sampai ke Km 29;
Bahwa saksi mengetahui PT. Kartika Rona mengolah kayu tetapi setetah kayu ditebang ditanami kembati pohon;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan PT. Kartika Rona Usaha berhenti beroperasi karena pada waktu saksi berhenti menjadi Kepala Desa Tahun 1998 PT. Kartika Rona Usaha masih berjalan;
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa lama PT. Kartika Rona Usaha pergi baru masyarakat masuk mengolah lahan yang ditinggalkan PT. Kartika Rona Usaha tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa memperoleh SKPT dari mana;
Bahwa pada waktu saksi menjabat sebagai Kepala Desa Balanggala terdakwa belum masuk sebagai warga Desa Balanggala;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan terdakwa menjadi warga Desa Balanggala;
Bahwa sebelum PT. Kartika Rona Usaha masuk ke Desa Balanggala, lahan yang dikuasai terdakwa belum ada yang mengolah masih berupa hutan belukar;
Bahwa saksi tidak mengetahui pada saat PT. Kartika Rona Usaha meninggalkan lahan tersebut masyarakat sudah mulai masuk mengolah lahan yang ditinggalkan PT. Kartika Rona Usaha karena pada waktu itu saksi sudah pindah ke Desa Borone;
Bahwa pada waktu PT. Kartika Rona Usaha masuk, saksi masih menjabat sebagai kepala desa;
Bahwa pada tahun 1997 pernah ada penataan Kawasan Hutan Gunung Lumut yang meliputi Desa Borone, Desa Balanggala, Desa Tambatu dan Desa Sabo dengan luas 772 (tujuh ratus tujuh puluh dua) hektar dan dalam penataan Hutan Gunung Lumut ditandatangani oleh keempat kepala desa yaitu Kepala Desa Borone, Kepala Desa Balanggala, Kepala Desa Tambatu dan Kepala Desa Sabo;
Bahwa terhadap tanda tangan saksi yang diperlihatkan di persidangan, saksi membenarkannya;
Bahwa lahan yang diolah oleh terdakwa termasuk dalam luas 772 (tujuh ratus tujuh puluh dua) hektar;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi data untuk penataan hutan lumut;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi tim yang pernah turun dari tim kehutanan atau dari pertanahan Poso yang ke lapangan;
Bahwa saat tim tersebut turun saksi tidak melihat pal-pal batas karena pada waktu itu waktu mereka hanya 2 (dua) hari;
Bahwa pada waktu turun tim, saksi dan 4 (empat) Kepala Desa menandatangani berita acara pengumuman pemancangan batas-batas hutan yaitu Kepala Desa Borone, Kepala Desa Balanggala, Kepala Desa Tambatu Dan Kepala Desa Sabo, kebetulan pada waktu diadakan penandatangan berita acara saksi menjabat sebagai Kepala Desa Balanggala;
Bahwa yang masuk dalam kawasan hutan produksi adalah lahan dengan luas 772 (tujuh ratus tujuh puluh dua) hektar, tetapi sesuai faktanya di lapangan masyarakat masuk berkebLin mulai dari Km 9;
Bahwa dari 772 (tujuh ratus tujuh puluh dua) hektar yang masuk adalah Gunung Lumut dan juga kebun/ lahan yang diolah oleh terdakwa;
Bahwa 772 (tujuh ratus tujuh puluh dua) hektar yang masuk Gunung Lumut hanya meliputi 4 (empat) Desa;
Bahwa saksi pernah membaca Berita Acara Tata Batas Kelompok Hutan Gunung Lumut Kabupaten Poso yang pada waktu itu yang menjabat Bupati adalah saudara ARIEF PATANGA, SH;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi a de charge tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi a de charge NASRUDIN HALID yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengetahui lahan yang dikuasai oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui luas lahan yang dikuasai oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa termasuk warga Desa Balanggala atau bukan;
Bahwa saksi tidak mengetahui persyaratannya agar mendapatkan lahan di Desa Balanggala karena yang mengetahui hal tersebut adalah kepala desa;
Bahwa ada warga yang bukan penduduk Desa Balanggala yang juga mendapatkan lahan di Desa Balanggala;
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa datang kerja di lahannya di Desa Balanggala, saksi juga melihat lahannya sudah dibersihkan;
Bahwa saksi pernah melihat ada pohon di ladang terdakwa tetapi sudah ditebang;
Bahwa terhadap barang bukti yang dipertihatkan dalam persidangan berupa kayu, saksi menerangkan bahwa kayu tersebut yang ditihatnya di lahan terdakwa yaitu jenis kayu sengon;
Bahwa pada waktu saksi melihat kayu tersebut, pohon masih hidup;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menebang pohon tersebut;
Bahwa pada waktu saksi ke lahan terdakwa belpm ada pondok di atas lahan terdakwa;
Bahwa saksi tinggal di Desa Balanggala sejak lahir;
Bahwa saksi mengetahui bahwa di 'Desa Balanggala pernah ada PT yang masuk mengolah lahan yaitu PT. Kartika Rona Usaha;
Bahwa saksi mengetahui PT. Kartika Rona Usaha pada waktu masuk ke Desa Balanggala adalah mengolah kayu;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT. Kartika Rona Usaha memiliki izin atau tidak;
Bahwa sehingga saksi mengetahui bahwa PT. Kartika Rona Usaha mengolah kayu karena mendengar cerita orang;
Bahwa saksi mempunyai lahan di areal lahan terdakwa tetapi di Km 9 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala;
Bahwa saksi mengolah lahan di Km 9 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala sejak tahun 1999;
Bahwa sebelum PT. Kartika Rona Usaha mengolah lahan, saksi belum berkebun di Km 9 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala tersebut;
Bahwa yang lebih dahulu ditemukan adalah lahan milik saksi baru kemudian lahan terdakwa karena lahan terdakwa lebih di atas lagi;
Bahwa sudah ada warga masyarakat yang tinggal di lahan yang pernah diolah oleh PT. Kartika Rona Usaha, tetapi itu di Desa Borone;
Bahwa sebelum PT. Kartika Rona Usaha masuk mengolah lahan tersebut, sudah ada masyarakat Borone yang mengolah sejak tahun 1975;
Bahwa saksi tidak mengetahui setelah PT. Kartika Rona Usaha masuk, bagaimana dengan masyarakat yang sudah mengolah lahan;
Bahwa sebagian lahan milik saksi yang diolah oleh anak saksi masuk ke datam areal lahan yang diolah oleh PT. Kartika Rona Usaha;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan PT. Kartika Rona Usaha pergi meninggalkan tempat tersebut;
Bahwa PT. Kartina Rona Usaha menanam pohon sengon kembali setelah menebang pohon;
Bahwa ada pohon sengon yang ditanam oleh PT. Kartika Rona Usaha di lahan yang diolah oleh terdakwa;
Bahwa saksi belum pernah ke kaki Gunung Lumut;
Bahwa saksi mengetahui pal batas biasanya ada yang dibuat beton atau dari papan;
Bahwa saksi tidak pernah melihat pat batas di lahan yang diolah oleh anak saksi dan di lahan yang diolah oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah melihat papan pengumuman dari Dinas Kehutanan;
Bahwa tidak pernah ada pengumuman dari Dinas Kehutanan mana tanah yang masuk kawasan hutan;
Bahwa saksi tidak pernah melihat peta dari Kehutanan;
Bahwa di lokasi terdakwa ada jalan yang dibuat oleh PT. Kartika Rona Usaha;
Bahwa jalan tersebut masih bagus dan sekarang sudah diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Tojo Una-una;
Bahwa saksi membuka lahan tersebut tidak ada izin dari yang berwenang;
Bahwa saksi tidak memegang surat atau apa saja yang berhubungan dengan lahan untuk melakukan pengolahan;
Bahwa dil ahan tersebut terdakwa hanya berkebun;
Bahwa kepala desa pernah menghimbau kepada masyarakat untuk bermohon apabila ingin memperoleh lahan di Dusun Uemakuni, Desa Balanggala;
Bahwa kebun milik saksi terletak di Km 9 dan terdakwa di Km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala;
Bahwa saksi mengenal saudara SAHLAN sebagai Kepala Dusun 3;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa saudara SAHLAN memiliki kebun di Km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala;
Bahwa ada juga anggota Polri yang berkebun di Km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala;
Bahwa anggota Polri tersebut masih aktif bertugas;
Bahwa belum ada orang yang berkebun di Km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala;
Bahwa pernah ada dibentuk kelompok tani, tetapi hanya berupa kelompok kerja;
Bahwa terdakwa pernah meminta tanah kepada kepala desa dan yang datang meminta lahan tersebut adalah terdakwa, hal tersebut saksi mengetahui karena pada waktu itu baru seiesai sholat Jumat;
Bahwa saksi sudah lupa kapan Pe-merintah Tojo Una-una memperbaiki jalan ke Dusun Uemakuni;
Bahwa jalan tersebut sampai ke dekat kebun terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui masaiah SKPT;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi a de charge tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi a de charge SALMAN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui sehingga terdakwa diajukan di muka persidangan
karena posisinya lahan terdakwa yang masih dekat dari perkampungan;Bahwa saksi tidak mengetahui lahan yang dikuasai oleh terdakwa apakah termasuk dalam kawasan hutan;
Bahwa saksi adalah seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Bapedal;
Bahwa sampai sekarang pada Dinas Bapedal belum ada dilaksanakan tata ruang;
Bahwa saksi ada memiliki lahan di dekat lahan terdakwa seluas 2 (dua) hektar;
Bahwa saksi memiliki SKPT;
Bahwa lahan yang saksi kuasai masuk wilayah Desa Balanggala;
Bahwa saksi mendapatkan SKPT dari Desa Balanggala;
Bahwa saksi mulai memperoleh lahan di Desa Balanggala sejak tahun 2003 sesuai dengan SKPT milik saksi Tahun 2003;
Bahwa setelah keluar SKPT baru lah ditunjukkan lahan yang akan diolah;
Bahwa terhadap barang bukti berupa kayu, saksi menerangkan bahwa di lahannya saksi pernah menemukan kayu seperti barang bukti tersebut;
Bahwa kayu yang saksi temukan di lahan tersebut kemudian saksi tebang dan dibakar, setelah itu saksi menanam pohon cacao sekarang pohon cacao saksi sudah dipanen;
Bahwa tidak pernah ada teguran dari Dinas Kehutanan;
Bahwa menurut informasi yang saksi dengar bahwa kayu yang saksi tebang adalah kayu tersebut ditanam oleh PT. Kartika Rona Usaha;
Bahwa lahan yang saksi olah dan lahan terdakwa pernah dikuasai oleh PT. Kartika Rona Usaha;
Bahwa saksi mengetahui PT. Kartika Rona Usaha mengolah kayu;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah melihat lahan yang saksi olah sekarang;
Bahwa pada bagian atas lahan saksi ada juga lahan yang dikuasai oleh orang lain;
Bahwa saksi mengetahui yang dimaksud dengan pal-pal batas dan biasanya pal-pal batas tersebut terbuat dari beton atau kayu;
Bahwa saksi tidak pernah melihat pal-pal batas di sepanjang lahan yang saksi olah;
Bahwa kepala desa tidak pernah memperlihatkan tentang Penataan Tapal Hutan;
Bahwa saksi mengetahui tentang Gunung Lumut;
Bahwa katau hendak ke Gunung Lumut melewati lahan yang diolah oleh terdakwa;
Bahwa lahan yang diolah oleh terdakwa termasuk lereng Gunung Lumut;
Bahwa saksi tidak pernah melihat ada papan pengumuman dari Dinas Kehutanan;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Jagawana melakukan operasi di lahan yang saksi olah atau di lahan yang diolah oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar kawasan hutan terbatas;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar bahwa 772 hektar adalah termasuk kawasan hutan;
Bahwa di lahan yang diolah oteh terdakwa intensitas curah hujannya sedang;
Bahwa lahan yang diolah oteh terdakwa tidak mudah longsor karena lahannya landai;
Bahwa saksi tidak mengetahui instansi mana yang berwenang memberikan izin untuk mengolah atau menebang pohon di dalam kawasan hutan produksi karena saksi mengolah lahan meminta izin kepada Kepala Desa Balanggala;
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk mengolah kawasan hutan tanpa izin diperbolehkan atau tidak;
Bahwa lahan yang diolah oleh terdakwa pernah dikuasai oleh PT. Kartika Rona Usaha;
Bahwa sebelumnya saksi adalah peficluduk Desa Sabo sejak tahun 1984 sampai dengan sekarang;
Bahwa selain saksi yang mendapatkan SKPT dari Kepala Desa Balanggala, ada juga masyarakat Sabo yang lain mendapatkan SKPT dan pada tahun 2006 masyarakat Desa Sabo yang 15 (lima belas) orang sudah membayar pajak ke Desa Balanggala;
Bahwa saksi mengolah lahan di Desa Balanggala dengan cara berkebun;
Bahwa saksi pernah mendengar ada jalan kantong produksi ke Km 12 Dusun Uemakuni Desa Balanggala;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi a de charge tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi a de charge ABDUL RAHMAN YAKOB yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa antara Desa Balanggala yang berbatasan Iangsung dengan Desa Sabo diantarai oleh Desa Tampabatu;
Bahwa Desa Sabo terletak pada bagian atas Desa Batanggala;
Bahwa saksi tidak mengetahui Gunung Lumut;
Bahwa Desa Sabo pernah diolah oleh PT. Kartika Rona Usaha;
Bahwa saksi mengetahui PT. Kartika Rona Usaha di Desa Sabo mengolah kayu;
Bahwa Desa Balanggala pernah juga diolah oleh PT. Kartika Rona Usaha;
Bahwa saksi mengetahui PT. Kartika Rona Usaha di Desa Balanggala melakukan pengolahan kayu;
Bahwa Desa Sabo dan Desa Balanggala sama-sama dibuka oleh PT. Kartika Rona Usaha;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi kapan PT. Kartika Rona Usaha meninggalkan Desa Sabo dan Desa Balanggala;
Bahwa setelah PT. Kartika Rona Usaha meninggalkan lahan di Desa Sabo dan Desa Balanggala, PT. Kartika Rona Usaha ada menanam kayu;
Bahwa dari Desa Sabo ke lahan terdakwa jaraknya 17 (tujuh betas) km;
Bahwa saksi pernah melihat lahan yang diolah oleh terdakwa;
Bahwa saksi memiliki lahan di Desa Balanggala yaitu seluas 1 ½ (satu setengah) hektar;
Bahwa saksi bermohon kepada Kepala Desa Balanggala baru dibuatkan SKPT tahun 2006, setelah ada SKPT baru ditunjukkan lahan yang akan diolah;
Bahwa selain saksi ada jugs masyarakat Desa Sabo yang mengolah lahan di Desa Balanggala;
Bahwa sebelum saksi mengolah lahan, ada pohon yang tumbuh yaitu pohon sengon; Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa kayu, saksi menerangkan benar barang bukti tersebut adalah kayu sengon yang pernah saksi lihat dan ada lagi yang Iebih benar dari pada kayu yang menjadi barang bukti;
Bahwa kayu yang tumbuh di lahan terdakwa sama dengan kayu yang tumbuh di lahan saksi yaitu kayu sengon;
Bahwa sekarang sudah tidak ada lagi pohon yang tumbuh di lahan saksi;
Bahwa lahan milik saksi berada di atas lahan milik terdakwa;
Bahwa selain SKPT, tidak ada surat-surat lain yang menjadi bukti saksi untuk mengolah lahan;
Bahwa saksi yang membayar pajak lahan ke Desa Balanggala sejak tahun 2006;
Bahwa saksi tidak memiliki izin dari Dinas Kehutanan untuk mengolah, menebang pohon di lahan yang saksi olah;
Bahwa selama saksi berkebun di Desa Balanggala, saksi tidak pernah bertemu dengan Dinas Kehutanan;
Bahwa tidak pernah ada himbauan dari Kepala Desa untuk melarang mengolah lahan tersebut karena kawasan hutan;
Bahwa semua orang yang rnemiliki lahan di Gunung Lumut tersebut hanya berkebun dan bukan mengolah kayu;
Bahwa tidak ada orang yang tinggal di kebun;
Bahwa yang membuka jalan menuju ke kebun adalah perusahaan;
Bahwa pernah ada perbaikan jalan dari pemerintah daerah pada tahun2009;
Bahwa jalan yang dibuat tersebut belum sampai di kebun terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah melihat pit batas yang menunjukkan bahwa ini areal kawasan hutan;
Bahwa saksi tidak pernah melihat papan pengumuman dari Dinas Kehutanan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi a de charge tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan;
Ahli SURAHMAN, SH. MH yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah mengikuti sertifikasi khusus untuk hukum tertentu sebanyak 4 (empat) kali penataran dan pernah mengikuti penataran Indonesia dan Belanda dan sekarang ini sedang mengikuti S3;
Bahwa selama Ahli mengikuti penataran empat kali tidak ada yang berkaitan dengan bidang kehutanan karena yang Ahli ikuti adalah Hukum Administrasi;
Bahwa selama menjadi Ahli dalam perkara ini, Ahli tidak pernah melihat lahan yang diolah oleh terdakwa, Ahli hanya mendengar informasi secara teknis, jadi menurut Ahli ada dua sisi aspek yang perlu diperhatikan yaitu:
Sisi de facto maksudnya banyak orang yang berkebun dilokasi mengapa hanya 2 (dua) orang yang ditangkap;
Sisi de jure maksudnya satu kawasan itu dalam perencanaan kehutanan ada pengukuran harus ada laporan tata usaha Negara apakah ditetapkan suatu kawasan hutan lindung atau kawasan hutan konservasi;
Bahwa ahli tidak pernah ke lahan yang diolah oleh terdakwa, ahli hanya mendengar bahwa di sana tidak ada patok-patok dan belum ada parit; Bahwa terhadap pea lokasi lahan terdakwa dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tentang Penunjukkan Kawasan Hutan dan Berita Acara Tata Batas yang diperlihatkan di persidangan, menurut ahli bahwa berita acara tersebut harus dikukuhkan untuk Keputusan Tata Usaha Negara;
Bahwa pendapat ahli tentang surat keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tersebut yaitu dalam hukum administrasi ada dua norma hukum yaitu aspek abstrak dan norma konkrit, yang melahirkan hak dan kewajiban yang diatur dalam tata usaha negara;
Bahwa dalam Undang-undang Kehutanan juga memakai norma secara berjenjang, norma tertinggi menjadi dasar yang Iebih rendah;
Bahwa di dalam UU No. 41 Tahun 199 ada juga pengawasan pencegahan sehingga setiap peraturan perundang-undangan Nomor 41 Tahun 1999 bahwa setiap laporan harus dilakukan secara transparansi dan munculnya kepala desa membuat Skep berarti tidak ada komunikasi antara kepala desa sehingga keluar SKPT;
Bahwa pendapat ahli masalah SKPT yang dikeluarkan oleh kepala desa sedangkan kepala desa mengetahui bahwa areal tersebut pernah dikuasai oleh PT. Kartika Rona Usaha yaitu kepala desa berbeda dengan camat, kepala desa dipilih oleh masyarakat dan pada waktu PT. Kartika Rona Usaha masuk ke areal tersebut is belum menjabat sebagai kepala desa bahkan jauh lebih hebat daripada Bupati karena kepala desa dipilih oleh rakyat dan diberikan kekuasaan sah; Bahwa pendapat ahli terhadap fakta Dinas Kehutanan terkendala karena masalah finansial tetapi secara formal sudah dilaksanakan, maka justru di situ fiksi hukum tidak berjalan;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dikatakan tidak melanggar undangundang karena setiap warga negara sama kedudukannya;
Bahwa mengenai terdakwa yang merupakan anggota DPRD dan Ketua Komisi, pendapat ahli yaitu jika dilihat hukum melihat kwalitas bukan dari pendidikannya yang jadi persoalannya adalah objek;
Bahwa pendapat ahli jika yang diajukan dipersidangan bare terdakwa, sedangkan orang yang mengolah lahan yang masuk dalam areal kawasan hutan akan diajukan kemudian, maka sebaiknya diterapkan masalah biaya ringan;
Bahwa khusus dalam perkara terdakwa yang masuk hanya untuk berkebun, namun secara hukum terdakwa memiliki SKPT sehingga merasa berhak karena hanya kegiatan tertentu saja yang diharuskan ada izin dari Menteri Kehutanan;
Bahwa areal kawasan kehutanan tersebut apabila kemanfaatannya lebih tinggi maka harus dilepaskan;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan; Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa sebagai berikut:
Bahwa terdakwa masuk ke areal lahan tersebut atas keinginan sendiri, tetapi sebelumnya terdakwa mensurvei dahutu dengan teman terdakwa yang bernama saudara MOH. AFNAN RACHMAT, SH;
Bahwa setetah terdakwa metakukan survei, lahan tersebut sangat berpotensi ditambah lagi dengan adanya rencana pemerintah untuk membuat jalan;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa tanah lahan tersebut berpotensi dari warga masyarakat yang memberikan informasi;
Bahwa saat terdakwa ke lahan tersebut, terdakwa ada melihat pohon yang tumbuh di atas lahan;
Bahwa pohon-pohon di atas lahan tersebut adalah pohon yang tumbuh secara alami;
Bahwa terdakwa tidak pernah menanyakan kepada masyarakat siapa yang pernah mengolah lahan tersebut;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa tahan tersebut pernah diolah oleh masyarakat;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa lahan tersebut pernah juga diolah oleh perusahaan yaitu PT. Kartika Rona Usaha dengan usaha mengolah kayu;
Bahwa terdakwa tidak sempat lagi untuk menanyakan izin yang dimitiki oleh PT. Kartika Rona Usaha sewaktu metakukan pengolahan kayu di lahan tersebut;
Bahwa terdakwa mutai mengolah tahan tersebut pada awat tahun 2009;
Bahwa setetah terdakwa mengetahui lahan tersebut bagus dan berpotensi kemudian terdakwa menghubungi kepala desa dan meminta izin untuk berkebun;
Bahwa atas permohonan terdakwa, Kepala Desa Batanggala sangat mendukung dan meresponnya;
Bahwa setetah kepala desa menyetujui permohonan terdakwa, kemudian kepala desa menunjukkan lokasi untuk terdakwa;
Bahwa luas lahan yang diolah oleh terdakwa adalah setuas 12 (dua betas) hektar;
Bahwa lahan tersebut masih dalam keadaan hutan belukar saat terdakwa masuk ke dalam lahan;
Bahwa terdakwa tidak tangsung mengolah lahan tersebut tetapi melakukan pembersihan sambil menunggu SKPT lahan itu terbit;
Bahwa saat terdakwa melakukan pembersihan lahan, terdakwa tidak menebang pohon-pohon besar yang ada di dalamnya hanya melakukan pembersihan semak-semak;
Bahwa terdakwa melakukan penebangan pohon-pohon besar di atas lahan pada awal bulan Mei 2009;
Bahwa terdakwa menyuruh orang dengan memberikan upah untuk menebang pohon-pohon tersebut dengan menggunakan alat chain saw dan kapak;
Bahwa kayu pohon-pohon yang ditebang itu sebagian terdakwa bakar dan sebagian lagi dibuat sebagai kayu balok;
Bahwa kayu yang dibuat sebagai balok terdakwa gunakan untuk membangun rumah/ pondok yang ada di atas lahan terdakwa;
Bahwa SKPT lahan tersebut atas nama terdakwa terbit pada pertengahan bulan Mei 2009;
Bahwa terdakwa saat meminta izin kepada kepala desa sekaligus meminta agar diterbitkan SKPT atas lahan tersebut;
Bahwa permintaan izin untuk mengolah lahan tersebut terdakwa lakukan secara lisan;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta penjelasan dan izin dari Dinas Kehutanan Kabupaten Tojo Una-una;
Bahwa Dinas Kehutanan Kabupaten Tojo Una-una tidak pernah menegur perbuatan terdakwa mengolah lahan tersebut;
Bahwa terdakwa menerima teguran nanti pada bulan Februari 2010 setelah ada polisi yang turun ke lapangan/ kebun terdakwa;
Bahwa sehingga polisi turun ke lahan milik terdakwa karena ada isu yang berhembus yang mengatakan terdakwa ada menanam ganja di lahan tersebut;
Bahwa setelah terdakwa mendengar isu tersebut, kemudian terdakwa mendatangi Kapolres Tojo Una-una dan mengajaknya ke lahan kebun milik terdakwa tersebut;
Bahwa di lahan terdakwa tidak terdapat tanda-tanda pal batas atau papan pengumuman dari Dinas Kehutanan;
Bahwa di sekitar lahan yang diolah oleh terdakwa, ada masyarakat lain yang juga mengolah lahan bahkan ada yang mengolah sampai 3 (tiga) km ke atas dari lahan terdakwa;
Bahwa 3 (tiga) Km ke atas dari lahan terdakwa adalah juga masih lokasi bekas pengolahan PT. Kartika Rona Usaha;
Bahwa sebelum terdakwa mengolah lahan tersebut, sudah banyak warga masyarakat yang juga mengolah lahan yang letaknya di sepanjang jalan menuju ke lahan terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kapan PT. Kartika Rona Usaha meninggalkan lahan tersebut;
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak mengetahui bahwa lahan tersebut adalah bekas PT nanti setelah diperiksa di Polda Sulawesi Tengah baru terdakwa mengetahuinya;
Bahwa terdakwa juga tidak mengetahui bahwa lahan yang diolah tersebut masih ternasuk kawasan hutan;
Bahwa pernah ada penjelasan dari Badan Pertanahan bahwa lahan tersebut dapat diusulkan ke pusat untuk merubah statusnya;
Bahwa lahan yang dibuka oleh terdakwa terletak di Km 12 Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una;
Bahwa dari 12 (dua betas) hektar lahan tersebut, kepala desa menerbitkan SKPT yang diketahui oleh camat untuk 6 (enam) orang atas nama: OKI LATINAPA, TAUFIK LATINAPA, JAMILA LATINAPA, MUFIDA LATINAPA, AKBAR LATINAPA dan terdakwa sendiri;
Bahwa masing-masing pemilik SKPT mendapatkan 2 (dua) hektar lahan;
Bahwa lahan yang diolah oleh terdakwa tersebut ditanami pisang, sayur-mayur, rica, cacao dan coklat;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengolah lahan tersebut hanya memiliki SKPT atas lahan tersebut;
Bahwa terdakwa tidak pernah mengetahui adanya peta kawasan hutan;
Bahwa di Kabupaten Tojo Una-una ada kawasan hutan;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa terdapat lahan yang ditepas dari kawasan hutan;
Bahwa ada kurang Iebih 400 (empat ratus) KK masyarakat yang berkebun masuk di areal PT. Kartika Rona Usaha;
Bahwa ada pembuatan jalan sampai di Km 12;
Bahwa jalan tersebut sudah ada sebelum terdakwa masuk mengolah lahan;
Bahwa terdakwa mengetahui pada bulan Desember 2009, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-una sudah menganggarkan untuk membuat jalan kantong produksi;
Jalan kantong produksi hanya sampai di Km 12 padahal dalam anggaran jalan kantong produksi sampai di Km 14;
Bahwa terdakwa sempat melihat orang-orang bekerja membuat jalan kantong produksi tersebut;
Bahwa terdakwa menyuruh dan mengupah orang lain untuk mengolah lahan miliknya;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kehutanan untuk mengolah lahan tersebut;
Bahwa jalan kantong produksi adalah proyek dari Dinas Perikanan;
Bahwa pada saat pembuatan jalan kantong produksi tidak ada pelepasan kawasan hutan;
Bahwa selain jalan kantong produksi tidak ada proyek lain lagi dari Dinas perikanan;
Bahwa selain lahan yang diolah oleh terdakwa, banyak lahan yang dimiliki oleh masyarakat yang sudah terbit SKPT nya;
Bahwa terdakwa mengetahui ada lahan yang letaknya di atas lahan terdakwa yang memiliki izin IPKR;
Bahwa sebelum terdakwa membuka lahan tersebut, terdakwa bersama dengan saudara MOH. AFNAN RACHMAT, SH melakukan pertemuan dengan masyarakat untuk membicarakan rencana pengolahan lahan di bekas lahan pengolahan PT. Kartika Rona Usaha;
Bahwa terdakwa tidak pernah diberitahukan hasil dari Polda dan dari Dinas Kehutanan masalah penarikan titik koordinat di lahan terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui berapa kali dari pihak Polda dan Dinas Kehutanan mengambil titik koordinat;
Bahwa terdakwa mengetahui batas hutan HPT sudah sampai di dalam kebun masyarakat;
Bahwa pembuatan SKPT oleh kepala desa tidak dipungut biaya;
Bahwa sebelum terdakwa membuka lahan tersebut, terdakwa tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan;
Bahwa terdakwa tidak pernah melihat dan diperlihatkan izin dari gubernur untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa di muka persidangan juga telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kayu bulat hasil tebangan di lokasi;
1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593/370/BLG/2009 atas nama pemilik MASRI DJ. LATINAPA, SE;
1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593/370/BLG/2009 atas nama pemilik OKI LATINAPA;
1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593/370/BLG/2009 atas nama pemilik TAUFIK;
1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593/370/BLG/2009 atas nama MUFIDA;
1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593/370/BLG/2009 atas nama AKBAR;
Menimbang, bahwa untuk menemukan kebenaran materiil, maka selanjutnya Majelis Hakim melakukan pemeriksaan di tempat kejadian pada hari Jumat tanggal 1 Oktober 2010 dan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut: -----------‑
bahwa telah ditemukan jalan ke arah lokasi kebun terdakwa;
bahwa ditemukan pondok di atas lahan kebun terdakwa;
bahwa ditemukan beberapa tanaman jangka pendek, seperti rica, pisang di kebun terdakwa;
bahwa telah diambil titik koordinat oleh ahli RUSMAN, S. Hut, M.Sc dan saksi SLAMET PRAYETNO dengan menggunakan alai GPS (Global Positioning System) masing-masing di lokasi kebun terdakwa, lokasi kebun saudara MOH. AFNAN RACHMAT, SH dan lokasi kebun lain dengan hasil sebagai berikut:
01° 03' 01,6" LS — 121° 45' 04,9" BT (kebun terdakwa);
01° 02' 57,2" LS — 121° 45' 03,2" BT (kebun saudara MOH. AFNAN RACHMAT, SH);
01° 03' 03,0" IS — 121° 44' 46,8" BT (kebun lain);
bahwa tidak ditemukan tanda-tanda atau pal batas dan papan pengumuman di sekitar lokasi kebun terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan di muka persidangan, ternyata satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian, selanjutnya diperoleh fakta-fakta hukum yang secara kronologis adalah sebagai berikut:
bahwa pada tahun 2009 terdakwa telah membuka lahan kebun di km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Unauna;
bahwa terdakwa menyuruh orang lain untuk membersihkan lahan tersebut dengan diberikan upah, yaitu saksi MANSUR GENTIMO, saksi SYAMSUDIN USMAN TORI Alias UDIN, dan saksi SAHRIN BADA Alias JON, lalu ditanami tanaman di antaranya: jagung, terong, tomat, dan cabe;
bahwa selanjutnya terhadap lahan kebun terdakwa tersebut telah diterbitkan Surat Keterangan Penguasan Tanah terhadap lahan seluas ± 12 (dua betas) hektar oleh saksi ABDUL WAHID WONTI selaku Kepala Desa Balanggala, tetapi bukan atas nama terdakwa sendiri tetapi ada 6 (enam) nama dan masingmasing 2 hektar yaitu:
MASRI D.J. LATINAPA, SE (terdakwa) dengan Nomor: SKPT/593/370/BLG/2009, tanggal 01 Mei 2009;
OKI LATINAPA dengan Nomor: SKPT/593/370/BLG/2009, tanggal 01 Mei 2009;
TAUFIK LATINAPA dengan Nomor: SKPT/593/370/BLG/2009, tanggal 01 Mei 2009;
JAMILA LATINAPA dengan Nomor: SKPT/593/370/BLG/2009, tanggal 01 Mei 2009;
MUFIDA LATINAPA dengan Nomor: SKPT/593/370/BLG/2009, tanggal 01 Mei 2009;
AKBAR LATINAPA dengan Nomor: SKPT/593/370/BLG/2009, tanggal 01 Mei 2009;
bahwa tidak ada bukti surat lain yang dimiliki oleh terdakwa sebagai dasar untuk membuka lahan kebunnya tersebut kecuali Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Balangga (saksi ABDUL WAHID WONTI);
bahwa lahan yang kini dijadikan kebun oleh terdakwa dahulunya diolah oleh PT. Kartika Rona Usaha yang melakukan pengolahan kayu dengan mengantongi izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dari Menteri Kehutanan pada kurun tahun 1992 lalu pada tahun 1996 pindah ke Desa Mantingisi;
bahwa banyak masyarakat yang juga membuka kebun di sekitar lahan terdakwa termasuk saudara MOH. AFNAN RACHMAT, SH;
bahwa lokasi lahan terdakwa berhadapan dengan lahan saudara MOH. AFNAN RACHMAT, SH hanya diantarai jalan;
bahwa terdapat proyek jalan menuju kantong produksi yang dirintis oleh pemerintah daerah dari lokasi perkebunan tersebut untuk menuju ke lahan yang diolah oleh terdakwa, karena lokasi tersebut merupakan bekas jalan HPH yang dikelola oleh perusahan PT. Kartika Rona Usaha;
bahwa tidak pernah ditemukan papan pengumuman atau pal batas dari Dinas kehutanan di lokasi lahan kebun milik terdakwa;
bahwa ketika dilakukan pemeriksaan di lokasi tempat kejadian telah diambil titik-titik koordinat oleh saksi RUSMAN, S. Hut, M.Sc dan saksi SLAMET PRAYETNO dengan menggunakan alat GPS (Global Positioning System) masingmasing di lokasi kebun terdakwa, lokasi kebun saudara MOH. AFNAN RACHMAT, SH dan lokasi kebun lain dengan hasil sebagai berikut:
01° 03' 01,6" LS — 121° 45' 04,9" BT (kebun terdakwa);
01° 02' 57,2" LS — 121° 45' 03,2" BT (kebun saudara MOH. AFNAN RACHMAT, SH);
01° 03' 03,0" LS — 121° 44' 46,8" BT (kebun lain);
bahwa terdapat bangunan sekolah dan mushollah di atas lahan terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum menjadi terbukti ataukah tidak;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yaltu dakwaan Kesatu: perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor: 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang- undang Republik Indonesia Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang; atau Kedua: perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang- undang Republik Indonesia Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang;
Menimbang, oleh karena dakwaan dari Penuntut Umum berbentuk Alternatif, yakni dakwaan Kesatu atau Kedua, maka Majelis terlebih dahulu akan memeriksa dakwaan secara keseluruhan kemudian memilih dan menentukan dakwaan mana yang tepat dan terbukti dipertanggungjawabkan kepada terdakwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang tepat dan terbukti dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan terdakwa ialah dakwaan Kesatu Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang, yang mana perumusan deliknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
Ad. 1. Unsur "Barang siapa";
Menimbang, bahwa unsur "barang siapa" dalam rumusan Pasal 78 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tentunya mengacu pada rumusan Pasal 50 ayat (3) yang berisikan ketentuan larangan bagi setiap orang. Jadi dengan terpenuhinya "setiap orang" ini, maka terpenuhi pula unsur "barang siapa";
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "orang" adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha sebagaimana penjelasan Pasal 50 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 yang mana bila dikaitkan dengan perkara ini subjek hukum natuurlijk person, yaitu terdakwa MASRI D.J. LATINAPA, SE dan ternyata terdakwa mengakui dan membenarkan, serta tidak berkeberatan bahwa identitas terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya, dan juga berdasarkan pemeriksaan persidangan terdakwa adalah merupakan subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada dirinya tiada alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, maka menurut hemat Majelis unsur "barang siapa" telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur "Dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah";
Menimbang, bahwa kesengajaan dapat diartikan apabila seorang menghendaki melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang dengan tidak perlu menginsafi bahwa perbuatan itu adalah perbuatan terlarang (Prof. SATOCHID KARTANEGARA, SH & Pendapat-pendapat para Ahli Hukum Terkemuka, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah, Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, tanpa tahun, hal. 256);
Menimbang, bahwa "dengan sengaja (opzet) dapat timbul dalam beberapa bentuk:
Opzet (kesengajaan) sebagai tujuan, yang dimaksud dengan opzet sebagai tujuan adalah:
delik formil, bila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja sedang perbuatan itu memang menjadi tujuan si pelaku, maka perbuatan itu adalah dikehendaki dan dituju (gewild en beoogd);
delik materiil, bila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja untuk menimbulkan sesuatu akibat, sedang akibat itu memang merupakan tujuan si pelaku, maka akibat itu adalah dikehendaki dan dituju (gewild en beoogd);
Opzet dengan tujuan yang pasti dan atau yang merupakan suatu keharusan. Dalam jenis opzet ini yang menjadi sandaran adalah akibat yang merupakan unsur dari suatu delik. Seseorang yang melakukan suatu perbuatan mempunyai maksud untuk menimbulkan akibat tertentu. Jadi terhadap akibat ini ia mempunyai opzet sebagai tujuannya, namun di samping akibat yang merupakan tujuan tertentu itu, maka perbuatan yang ditujukan terhadap akibat tertentu itu pasti akan menimbulkan akibat. Terhadap akibat yang bukan tujuan dari perbuatan tersebut, akan tetapi akan pasti timbulnya akibat yang mana ia insyaf benar, maka orang itu mempunyai opzet dengan tujuan yang pasti atau yang merupakan suatu keharusan baginya;
Opzet dalam sadar dan kemungkinan/ opzet dengan syarat (voorwaardlijke opzet atau dolus eventualis);
Apabila dalam hal ini di samping terjadinya akibat yang menjadi tujuan, terhadap mana ia mempunyai opzet sebagai tujuan juga timbul akibat lain yang tidak menjadi tujuannya dan akan kemungkinan timbulnya akibat mana ia insyaf, bahkan tidak mengahalang-halangi dirinya untuk melakukan perbuatannya, maka terhadap akibat tertentu itu orang tadi mempunyai "opzet dalam sadar akan kemungkinannya" atau "opzet dengan syarat" (Prof. SATOCHID KARTANEGARA, SH & Pendapat-pendapat para Ahli Hukum Terkemuka, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah, Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, tanpa tahun, hal. 260);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengerjakan kawasan hutan adalah mengolah tanah dalam kawasan hutin tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk pertadangan, untuk pertanian atau untuk usaha lainnya, sedangkan yang dimaksud dengan menggunakan kawasan hutan adalah memanfaatkan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang antara lain untuk wisata, penggembalaan, perkemahan atau penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, selanjutnya yang dimaksud dengan menduduki kawasan hutan adalah menguasai kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk membangun tempat pemukiman, gedung, dan bangunan lainnya (vide Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 adalah wilayah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undangundang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 mengamanatkan bahwa pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui proses sebagai berikut:
penunjukan kawasan hutan;
penataan batas kawasan hutan;
pemetaan kawasan hutan, dan;
penetapan kawasan hutan;
Bahwa pengukuhan kawasan hutan dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah;
Bahwa penunjukan kawasan hutan adalah kegiatan persiapan pengukuhan kawasan hutan antara lain berupa:
pembuatan peta penunjukan yang bersifat arahan tentang batas luar;
pemancangan batas sementara yang dilengkapi dengan lorong-lorong batas;
pembuatan parit batas pada lokasi-lokasi rawan; dan
pengumuman tentang rencana batas kawasan hutan, terutama di lokasi-lokasi yang berbatasan dengan tanah hak; (vide Penjelasan Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan membuktikan apakah perbuatan terdakwa dengan sengaja telah mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ialah dari keterangan saksi-saksi, ahli, dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti di persidangan;
bahwa pada tahun 2009 terdakwa telah membuka lahan kebun di km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tajo Unauna;
bahwa terdakwa menyuruh orang lain untuk membersihkan lahan tersebut dengan diberikan upah, yaitu saksi MANSUR GENTIMO, saksi SYAMSUDIN USMAN TORI Alias UDIN, dan saksi SAHRIN BADA Alias JON, lalu ditanami tanaman di antaranya: jagung, terong, tomat, dan cabe;
bahwa selanjutnya terhadap lahan kebun terdakwa tersebut telah diterbitkan Surat Keterangan Penguasan Tanah (SKPT) terhadap lahan seluas ± 12 (dua betas) hektar oleh saksi ABDUL WAHID WONTI selaku Kepala Desa Balanggala, tetapi bukan atas nama terdakwa sendiri tetapi ada 6 (enam) nama dan masingmasing 2 (dua) hektar yaitu:
MASRI DJ. LATINAPA, SE (terdakwa) dengan Nomor: SKPT/593/370/BLG/2009, tanggal 01 Mei 2009;
OKI LATINAPA dengan Nomor: SKPT/593/370/BLG/2009, tanggal 01 Mei 2009;
TAUFIK LATINAPA dengan Nomor: SKPT/593/370/BLG/2009, tanggal 01 Mei 2009;
JAMILA LATINAPA dengan Nomor: SKPT/593/370/BLG/2009, tanggal 01 Mei 2009;
MUFIDA LATINAPA dengan Nomor: SKPT/593/370/BLG/2009, tanggal 01 Mei 2009;
AKBAR LATINAPA dengan Nomor: SKPT/593/370/BLG/2009, tanggal 01 Mei 2009;
bahwa tidak ada bukti surat lain yang dimiliki oleh terdakwa sebagai dasar untuk membuka lahan kebunnya tersebut kecuati Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Balangga (saksi ABDUL WAHID WONTI);
bahwa lahan yang kini dijadikan kebun oleh terdakwa dahulunya diolah oleh PT. Kartika Rona Usaha yang melakukan pengo lahan kayu dengan mengantongi izin Hak Penguasaan Hutan (HPH) dari Menteri Kehutanan pada kurun tahun 1992 lalu pada tahun 1996 pindah ke Desa Mantingisi;
bahwa banyak masyarakat yang juga membuka kebun di sekitar lahan terdakwa termasuk saudara MOH. AFNAN RAHMAT, SH;
bahwa lokasi lahan terdakwa berhadapan dengan lahan saudara MOH. AFNAN RAHMAT, SH hanya diantarai jalan;
bahwa terdapat proyek jalan menuju kantong produksi yang dirintis oleh pemerintah daerah dari lokasi perkebunan tersebut untuk menuju ke lahan yang diolah oleh terdakwa, karena lokasi tersebut merupakan bekas jalan HPH yang dikelola oleh perusahan PT. Kartika Rona Usaha;
bahwa tidak pernah ditemukan papan pengumuman atau pal batas dari Dinas kehutanan di lokasi lahan kebun milik terdakwa;
bahwa ketika dilakukan pemeriksaan di lokasi tempat kejadian telah diambil titik-titik koordinat oleh ahli RUSMAN, S. Hut, M.Sc dan saksi SLAMET PRAYETNO dengan menggunakan alat GPS (Global Positioning System) masingmasing di lokasi kebun terdakwa, lokasi kebun saudara MOH. AFNAN RACHMAT, SH dan lokasi kebun lain dengan hasil sebagai berikut:
01° 03' 01,6" LS — 121° 45' 04,9" BT (kebun terdakwa);
01° 02' 57,2" LS — 121° 45' 03,2" BT (kebun saudara MOH. AFNAN RAHCMAT, SH);
01° 03' 03,0" LS — 121° 44' 46,8" BT (kebun lain);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah membuka lahan kebun di km 12 Dusun Uemakuni, Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una seluas ± 12 (dua betas) hektar yang didasarkan atas Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Balanggala (saksi ABDUL WAHID WONTI) atas nama terdakwa, istri, serta anak-anaknya; Menimbang, bahwa berdasarkan pengambilan titik koordinat oleh saksi SLAMET PRAYETNO dan saksi RUSMAN, S. Hut., M.Sc dengan menggunakan alat GPS (Global Positioning System) masing-masing di lokasi kebun terdakwa, lokasi kebun saudara MOH. AFNAN RACHMAT, SH dan lokasi kebun lain dengan hasil sebagai berikut:
01° 03' 01,6" LS —121° 45' 04,9" BT (kebun terdakwa);
01° 02' 57,2"LS-121° 45' 03,2"BT (kebun saudara MOH. AFNAN RACHMAT,SH);
01° 03' 03,0" LS —121° 44' 46,8" BT (kebun lain);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli ADE JUNAEDI, S. Hut serta saksi SLAMET PRAYETNO dan saksi RUSMAN, S. Hut, M. Sc dari Dinas Kehutanan diketahui ternyata lokasi lahan perkebunan terdakwa masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tertanggal 23 September 1999 Nomor: 757/Kpts-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkai I Sulawesi Tengah Seluas 4.394.932 (empat juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua) hektar yang hingga kini surat keputusan tersebut masih berlaku;
Menimbang, bahwa sebelumnya pada Kelompok Hutan Gunung Lumut yang merupakan bagian kecil dari kawasan hutan Propinsi Sulawesi Tengah secara keseluruhan telah dilakukan penataan batas yang tetap oleh panitia tata batas dart areal hutan yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 50/Kpts-VII/1987 tanggal 25 Februari 1987 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah seluas ± 4.934.915 (empat juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus lima belas) hektar dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah No. 136/1028/96. Bappeda tanggal 8 Juli 1996 tentang Peta Hasil Paduserasi Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dan Tata Guna Hutan Kesapakatan (TGHK) Propinsi Sulawesi Tengah terletak di Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Dati II Poso, Propinsi Sulawesi Tengah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) buah terdiri dari 60 (enam puluh) buah pal beton dan 190 (seratus sembilan puluh) buah pal kayu sepanjang 26.046,30 meter sehingga dengan penataan batas definitif (tetap) ini telah berturut-turut dimasukkan pada kawasan hutan dan/ atau dikeluarkan dari kawasan hutan yaitu:
terletak di antara tanda-tanria batas B/750 sampai dengan B/795 telah dimasukkan dalam kawasan hutan tetap seluas 356 (tiga ratsu lima puluh enam) hektar dengan alasan masih berhutan curam (25 % sampai 45 %);
terletak di antara tanda-tanda batas B/795 sampai dengan B/950 telah dikeluarkan dari kawasan hutan seluas 772 (tujuh ratus tujuh puluh dua) hektar dengan alasan perkebunan campuran datar (0% - 8%) sampai landai (8% - 15%); hal mana sebagaimana pula tertuang dalam Kesimpulan Rapat pembahasan Hasil Tata Batas Definitif Kawasan Hutan Gunung Lumut Kabupaten Daerah Tingkat II Poso;
Bahwa sebelumnya belum penah dijalankan penataan batas hutan dan batas-batas yang tercantum dalam Berita Acara Tata Batas dinyatakan lebih lanjut dalam peta hasil tata batas (lampirannya) sama dengan apa yang dimaksud dalam Berita Acara Pengumuman Pemancangan Batas Kawasan Hutan;
Bahwa menurut pernyataan para wakil dari penduduk/ persekutuan hokum sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pengumuman Pemancangan Batas Kawasan Hutan, yang merupakan Lampiran dari Berita Acara Tata Batas ini, maka dalam kawasan hutan tersebut tidak terdapat lagi tanah-tanah penduduk atau pihak ketiga;
Bahwa selanjutnya telah diadakan pengumuman bahwa batas luar dari kawasan hutan Gunung Lumut tersebut dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 25 Februari 1987 No. 50/Kpts-VII/1987 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah seluas ± 4.934.915 (empat juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus lima belas) hektar dan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor: 136/1028/96.Bappeda tanggal 8 Juli 1996 telah dilaksanakan penataan batasnya yaitu masing-masing di Desa Borone, Balanggala, Tampabatu dan Sabo di mana di dalam kawasan hutan termaksud tidak terdapat lagi tanah-tanah penduduk maupun pihak ketiga lainnya hal mana kesemuanya tersebut sebagaimana tertuang jelas dalam Berita Acara Pengumuman Pemancangan Batas-batas Hutan Lokasi KH. Gunung Lumut, Kabupaten Dati II Poso, Propinsi Sulawesi Tengah tertanggal 20 Juni 1997;
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat persesuaian kembali antara areal dalam kawasan hutan yang dilepas dan areal yang dimasukkan dalam kawasan hutan, maka selanjutnya terbit surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tertanggal 23 September 1999 Nomor: 757/Kpts-I1/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah seluas 4.394.932 (empat juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu Sembilan ratus tiga puluh dua) hektar di mana menurut fungsinya kawasan hutan tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam (darat dan perairan) seluas 676.248 (enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus empat puluh delapan) hektar;
Hutan lindung seluas 1.489.923 (satu juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tiga) hektar;
Hutan Produksi Terbatas seluas 1.476.316 (satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam belas) hektar;
Hutan Produksi Tetap seluas 500.589 (lima ratus ribu lima ratus delapan puluh Sembilan) hektar;
Hutan Produksi yang dapat Dikonversi seluas 251.856 (dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus lima puluh enam) hektar;
Bahwa surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tertanggal 23 September 1999 Nomor: 757/Kpts-II/1999 dalam konsideransnya memuat hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa atas dasar penunjukan areal hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 50/Kpts-VII/1987 tanggal 25 Februari 1987, sebagian kawasan hutan tersebut telah dilakukan penataan batas di lapangan;
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, maka berdasarkan hasil pemaduserasian antara Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), maka perlu ditunjuk kembali kawasan hutan yang merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah tersebut dengan Kepurusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam amar poin keenam Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tertanggal 23 September 1999 Nomor: 757/Kpts-II/1999 dikatakan bahwa dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 50/Kpts-VII/1987 tanggal 25 Februari 1987 dinyatakan tidak berlaku lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa keseluruhan proses pengukuhan kawasan hutan telah selesai dilaksanakan dan terlegitimasi untuk menjamin kepastian hukum mengenai status kawasan hutan, letak batas dan luas suatu wilayah tertentu yang sudah ditunjuk sebagai kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap;
Menimbang, bahwa selanjutnya diperoleh fakta hukum bahwa telah diambil titik koordinat dengan menggunakan alat GPS (Global Positioning System) di lokasi lahan kebun terdakwa yang kemudian setelah diplot atau dimasukkan pada Peta Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi Sulawesi Tengah dan Peta Hash! Tata Batas Definitif Kawasan Hutan ternyata lahan kebun terdakwa tersebut termasuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT);
Menimbang, bahwa di muka persidangan terungkap pula fakta yuridis bahwa lahan yang dijadikan kebun oleh terdakwa dahulunya adalah lahan eks PT. Kartika Rona Usaha yang diberikan izin atau HPH oleh pemerintah untuk melakukan pengolahan kayu berdasarkan SK HPH No. 873/Kpts-11/91 tanggal 13 Nopember 1991 dengan luas areal 89.000 (delapan puluh sembilan ribu) hektar (vide Booklet Data dan Informasi Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah, diterbitkan oleh Pusat Inventarisasi dan Statistik Kehutanan Badan Planologi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Tahun 2002);
Bahwa terdapat pula proyek jalan menuju kantong produksi yang dirintis oleh pemerintah daerah dari lokasi perkebunan tersebut untuk rpenuju ke lahan yang diolah oleh terdakwa, di mana jalan tersebut merupakan bekas jalan HPH yang dikelola oleh perusahan PT. Kartika Rona Usaha, di mana pemberian izin tersebut dilakukan oleh Menteri Kehutanan, dan jikalau izin tersebut telah habis, maka kawasan hutan tersebut kembali pada negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yuridis di muka dapat diketahui bahwa ternyata terdakwa tidak memiliki atau mengantongi izin/ alas hak dari pejabat yang berwenang untuk mengerjakan dan menduduki kawasan hutan dengan cara mendirikan pondok dan menjadikan lahan pertanian atau perkebunan selain bukti surat atau alas hak berupa: 6 (enam) buah/ lembar Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Balanggala (saksi ABDUL WAHID WONTI), maka menurut hemat Majelis bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mana merumuskan bahwa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu (vide Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999) di mana terlebih dahulu harus memiliki izin perkebunan dan mendapat persetujuan pelepasan kawasan hutan produksi, tukar menukar kawasan atau alih fungsi menjadi kawasan areal penggunaan lain (APL) dari pejabat yang berwenang;
Bahwa untuk pengembangan usaha pertanian harus terlebih dahulu memperoleh pelepasan kawasan hutan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Nomor: 364/Kpts-H/1990, Nomor: 519/Kpts/HK/050/70/90 dan Nomor: 23-VII-1990 tentang Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha untuk Pengembangan Usaha Pertanian;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi kedua elemen unsur yang kedua ialah mengerjakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dengan demikian Majelis sepakat dengan pendapat Prof. SATOCHID KARTANEGARA, SH yaitu pelaku atau terdakwa menghendaki melakukanb perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-unda'ng dengan tidak perlu menginsyafi bahwa perbuatan itu adalah perbuatan terlarang, dengan demikian unsur kedua ini pun menurut hemat Majelis telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut terbukti dan terpenuhi secara lengkap, maka dengan demikian para terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ialah melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan nota pembelaan (pleidooi) yang disampaikan oleh terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya dapat disimpulkan beberapa poin sebagal berikut:
bahwa areal sepanjang jalan sampai melewati lahan/ tanah kebun terdakwa sejak dahulu sampai dengan sekarang telah dijadikan lahan perkebunan masyarakat;
bahwa beberapa warga masyarakat Desa Balang,gala yang memiliki tanah di sekitar kebun terdakwa telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan telah membayar pajak atas penguasaan tanah mereka tersebut, di antaranya saksi a de charge SALMAN yang memiliki kebun di atas lahan kebun terdakwa;
bahwa tidak ditemukan dan ditunjukkan tanda-tanda, pal-pal batas ataupun informasi kehutanan di lahan yang diolah oleh terdakwa serta tidak dapat pula ditunjukkan mana batas kawasan hutan dan kawasan hutan seluas 772 (tujuh ratus tujuh puluh dua) hektar yang dikeluarkan dari kawasan hutan;
bahwa di sekitar lahan yang diolah oleh terdakwa, pada bagian atas dan bawah kebun terdakwa terdapat aktivitas pengolahan kayu dengan dasar Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat (IPKR), oleh karenanya lahan yang diolah oleh terdakwa tersebut serta lahan di sekitarnya tidak termasuk kawasan hutan;
bahwa kebun terdakwa berbatasan dengan jalan kantong produksi dan jembatan yang merupakan proyek pekerjaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una in casu Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan (pleidooi) terdakwa tersebut, maka Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Bahwa terhadap poin huruf a, b, d, dan e nota pembelaan (pleidooi) terdakwa, maka Majelis berpendapat bahwa hal tersebut tidak ada relevansi dengan pembuktian bahwa lokasi lahan kebun terdakwa tidak berada dalam atau di War kawasan hutan, karena penentuan suatu lokasi lahan milik seseorang ditentukan dengan cara mengambil titik koordinat di lokasi lahan tersebut, kemudian hasilnya diplot atau dimasukkan ke dalam Peta Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan Peta Hasil Tata Batas Definitif Kawasan Hutan, khususnya Kabupaten Tojo Una-una, yang mana sebelumnya telah dilakukan penataan batas dan ditentukan titik-titik koordinatnya secara pasti. Dari hasil itulah dapat diketahui apakah lokasi lahan seseorang masuk dalam kawasan hutan ataukah tidak;
Bahwa terdapat beberapa kemungkinan perbedaan, misalnya lokasi lahan kebun milik terdakwa masuk dalam kawasan hutan, sedangkan lokasi lahan kebun milik orang lain ternyata tidak masuk dalam kawasan hutan, hal tersebut menurut hemat Majelis dapat saja terjadi dikarenakan kontur kawasan hutan yang tidak menentu sebagaimana tertuang dalam peta kawasan hutan;
Bahwa terhadap poin huruf c nota pembelaan (pleidooi) terdakwa, menurut hemat Majelis bahwa tanda-tanda, pal-pal batas ataupun informasi kehutanan hanya merupakan petunjuk tentang wilayah kawasan hutan, di mana tanda-tanda, pal-pal batas atau pun informasi kehutanan tersebut dapat berpindah atau hilang dikarenakan faktor alam atau manusia, namun yang tidak dapat hilang adalah kawasan hutan yang telah dipetakan oleh instansi yang berwenang dan telah ditetapkan sebagai kawasan hutan sebagaimana pula titik-titik koordinat kawasan hutan yang telah pasti. Selanjutnya sesuai dengan fiksi atau adagium hukum bahwa setiap orang dianggap mengetahui akan peraturan perundang-undangan (hokum positif), sehingga ketiadaan benda-benda tersebut tidak dapat membenarkan perbuatan terdakwa yang mengerjakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
Bahwa benar berdasarkan penetapan batas-batas yang tetap dari areal hutan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tata Batas Kelompok Hutan Gunung Lumut Kabupaten Poso, Propinsi Sulawesi Tengah tertanggal 7 Maret 1998 dengan jumlah pal batas sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) buah, terdiri dari 60 (enam puluh) buah pal beton dan 190 (seratus sembilan puluh) buah pal kayu, di mana terdapat luas 356 (tiga ratus lima puluh enam) hektar areal yang dimasukkan ke dalam kawasan hutan dengan dasar pertimbangan areal tersebut masih berhutan dengan kondisi topografi curam dan tidak memungkinkan digunakan sebagai lahan budidaya tanam pertanian, namun terdapat 772 (tujuh ratus tujuh puluh dua) hektar yang dikeluarkan dari kawasan hutan dengan dasar pertimbangan bahwa areal tersebut merupakan pemukiman, kebun campuran masyarakat setempat hal mana sebagaimana pula tertuang jelas dalam Kesimpulan Rapat pembahasan Hasil Tata Batas Definitif Kawasan Hutan Gunung Lumut Kabupaten Daerah Tingkat II Poso. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pengumuman Pemancangan Batas-batas Hutan Lokasi KH. Gunung Lumut Kabupaten Dati II Poso, Propinsi Dati I Sulawesi Tengah yang dibuat pada tanggal 20 Juni 1997 diketahui bahwa di dalam kawasan hutan Gunung Lumut tidak terdapat lagi tanah-tanah penduduk maupun pihak ketiga lainnya;
Bahwa selanjutnya untuk menentukan apakah lahan kebun terdakwa termasuk dalam areal seluas 772 (tujuh ratus tujuh puluh dua) hektar yang dikeluarkan dari kawasan hutan ataukah tidak kembali pada pengambilan titik koordinat pada lahan kebun terdakwa yang kemudian diplot pada Peta Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan Peta Hasil Tata Batas Definitif Kawasan Hutan, khususnya Kabupaten Tojo Una-una sehingga dapat diketahui apakah benar lahan kebun terdakwa tersebut masuk dalam kawasan hutan ataukah termasuk dalam areal seluas 772 (tujuh ratus tujuh puluh dua) hektar yang dikeluarkan dari kawasan hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hokum tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa nota pembelaan (pleidooi) yang disampaikan oleh terdakwa melalul Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tidak beralasan secara hukum dan harustah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, balk karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri para terdakwa, Majelis akan mengutip pendapat Prof. SATOCHID KARTANEGARA, SH dalam bukunya Hukum Pidana Kumpulan Kuliah, Bagian Dua, Balai Lektur Mahasiswa, tanpa tahun, hal. 252 yang menyebutkan bahwa hakikat hukuman itu adalah bersifat siksaan atau penderitaan yang oleh undang-undang hukum pidana dibebankan kepada seseorang yang telah melanggar suatu norma hukum yang ditentukan oleh undang-undang hukum pidana dan siksaan atau penderitaan itu dengan keputusan Hakim dijatuhkan kepada diri orang yang dipersalahkan; Pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang terhadap norma yang telah ditentukan oleh undang-undang hukum pidana itu merupakan pelanggaran atau perkosaan terhadap kepentingan hukum yang justru dilindungi oleh undang-undang hukum pidana;
Menimbang, bahwa hukuman itu harus disesuaikan dengan sifat-sifat atau keadaan seseorang agar hukuman yang dijatuhkan itu tidak saja merupakan "deoogi leed" (dengan maksud supaya menyesal), akan tetapi juga harus merupakan "verdiend leed"(sedih sebagai akibat yang diperbuat); Selain itu harus diupayakan agar si terhukum kelak setelah selesai menjalankan hukuman dapat kembali ke dalam masyarakat sebagai orang balk dan harus dihindarkan segala perlakuan yang dapat menyebabkan orang itu menjadi orang jahat kembali (vide Prof; Satochid Kartanegara, SH, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah, Bagian Dua, Balai Lektur Mahasiswa, tanpa tahun, hal. 254-255); Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Majelis berpendapat kiranya telah tepat dan adil jikalau terhadap terdakwa dijatuhkan pidana sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, dikarenakan dalam perkara ini terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah/ penetapan yang sah dilakukan penahanan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini, masing‑masing yaitu:
- 1 (satu) potong kayu bulat hasil tebangan di lokasi;
Majelis berpendapat terhadap barang bukti ini haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593/370/BLG/2009 atas nama pemilik MASRI D.J. LATINAPA, SE;
1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593/370/BLG/2009 atas nama pemilik OKI LATINAPA;
1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593/370/BLG/2009 atas nama pemilik TAUFIK;
1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593/370/BLG/2009 atas nama MUFIDA;
1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor 593/370/BLG/2009 atas nama JAMILA;
1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor 593/370/BLG/2009 atas nama AKBAR;
maka Majelis berpendapat terhadap barang-barang bukti surat tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman atas terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan pada diri terdakwa;
HAL YANG MEMBERATKAN:
Sifat dari perbuatan itu terdakwa;
HAL YANG MERINGANKAN:
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa berlaku sopan dan tidak menghambat persidangan;
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, istri dan anak-anak;
Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim telah terjadi
perbedaan pendapat dari salah seorang Hakim Anggota ialah Hakim Anggota I, ADIL KASIM, SH, MH yang berpendapat sebagai berikut:
Bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim, ketika menganalisis, menafsirkan dan mengambil keputusan dalam perkara ini, terjadi perbedaan pendapat di antara para hakim, dan berdasarkan Undang-undang Nomor: 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 19 Ayat (5) dinyatakan bahwa "dalam hal permusyawaratan tidak dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan" dan dalam perkara ini Majelis Hakim telah sepakat bahwa perbedaan pendapat di antara Majelis Hakim dalam mengambil keputusan harus dihargai karena dijamin oleh Undang-Undang dan untuk itu "Dissenting Opinion" ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan termuat dalam putusan ini;
Bahwa perbedaan pendapat tersebut akan Hakim Anggota I kemukakan sebagai berikut:
Bahwa is terdakwa MASRI DJ. LATINAPA, SE sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, didakwa dengan dakwaan:
KESATU: Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI No. 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang;
ATAU:
KEDUA : Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menjadi Undang-undang; Bahwa Hakim Anggota I dalam mengemukakan pendapatnya membagi dalam 2 (dua) aspek sudut pandang, yakni:
Aspek Materiil/ Materi perkara;
Aspek Formiil/ Format perkara;
Ad. 1. Aspek Materill/Materi Perkara;
Bahwa melihat bentuk surat dakwaan jaksa/ penuntut umum berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim akan memilih dakwaan mana yang sekiranya cocok diterapkan pada diri terdakwa, akan tetapi dari kedua dakwaan tersebut, terdapat satu unsur pokok dan utama yakni Unsur Kawasan Hutan, di mana menurut hemat Hakim Anggota I apabila unsur ini tidak terbukti maka terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan;
Bahwa seorang terdakwa barulah dapat dikatakan bersalah apabila berdasarkan fakta-fakta hukum perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsurunsur dari tindak pidana yang didakwakan, begitupula sebaliknya apabila fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tidak memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan pada diri terdakwa maka terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan, oleh karenanya Hakim Anggota I akan mempertimbangkan satu persatu fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dikaitkan dengan unsure pokok dari dakwaaan yang didakwakan pada diri terdakwa;
Fakta-fakta hukum yang dianggap penting adalah:
Bahwa terdakwa memperoleh tanah yang diolahnya menjadi kebun tersebut dari Kepala Desa Balanggala bernama ABD. WAHID WONTI, di mana kemudian tanah tersebut telah diterbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor: 593/370/BLGL/2009 yang diketahui dan turut bertanda tangan Kepala Kecamatan Ampana Tete atas nama RAM LAIDE. S.AG;
Bahwa berdasarkan fakta hukum ini maka Hakim Anggota I berpendapat bahwa apabila tanah yang dikelolah oleh terdakwa termasuk dalam kawasan hutan, maka seharusnya kepala desa selaku aparat pemerintahan di tingkat bawah dan kepala kecamatan mengetahui bahwa tanah yang diolah oleh terdakwa tersebut termasuk kawasan hutan sehingga tidak diterbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah sebagai dasar surat bagi seseorang untuk memiliki suatu tanah. Dan hal ini pula merupakan pencegahan bagi masyarakat untuk menduduki kawasan hutan. Akan tetapi dengan diterbitkannya Surat Keterangan Penguasaan Tanah ini berarti bahwa kepala desa dan kepala kecamatan pun telah mengetahui bahwa tanah yang dikuasai oleh terdakwa bukan termasuk kawasan hutan. Hal ini dipertegas pula dengan telah adanya diterbitkan berbagai Izin Pemungutan Kayu Rakyat (IPKR) oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Tojo Una-una yang wilayah pemungutan kayu rakyat tersebut berdekatan bahkan ada yang lebih ke dalam/ lebih jauh dari tanah yang dikelola oleh terdakwa sehingga dengan diterbitkannya izin-izin pengelolaan kayu rakyat tersebut, maka Dinas Kehutanan Kabupaten Tojo Una-una pun mengetahui bahwa tanah yang dikelola oleh terdakwa bukan termasuk dalam kawasan hutan; Bahwa kalau pun kemudian dinas kehutanan, kepala desa dan kepala kecamatan mendalilkan bahwa dia tidak mengetahui tanah yang dikelola oleh terdakwa tersebut termasuk dalam kawasan hutan, hal ini pula merupakan dalil yang tidak berdasarkan karena suatu kawasan hutan sebelum ditetapkan menjadi kawasan hutan melalui suatu proses perencanaan yang tidak singkat (vide Paso! 12 sampai dengan Pasal 20 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan) dan melibatkan berbagai instansi dan institusi terkait termasuk di dalamnya dinas kehutanan, kepala desa selaku kepala pemerintahan ditingkat bawah dan kepala kecamatan;
Bahwa untuk memperjelas lokasi tanah yang dimiliki oleh terdakwa Majelis Hakim telah melakukan Peninjauan Setempat (dissente) bersama-sama dengan Jaksa/ Penuntut umum, terdakwa dan Penasihat Hukumnya. Di mana dari Peninjauan Setempat tersebut Hakim Anggota I memperoleh fakta hukum bahwa di sepanjang jalan atau areal menuju lokasi tanah yang dikuasai oleh terdakwa dan bahkan melewati/ lebih jauh ke dalam (± 500m) dare tanah yang dikuasai terdakwa, tidak didapati adanya tanda-tanda berupa informasi atau pengumuman yang menyatakan kawasan tersebut adalah kawasan hutan dan bahkan tidak terdapat tanda atau pal-pal yang menunjukan lokasi terdakwa atau di sekelilingnya termasuk dalam kawasan hutan. Hal ini jelas dan nyata menandakan bahwa Lokasi tanah yang dikuasai oleh terdakwa bukan termasuk dalam kawasan hutan karena suatu kawasan setelah dikukuhkan menjadi kawasan hutan haruslah diikuti dan dibarengi dengan suatu kegiatan persiapan perencanaan berupa: a. Pembuatan Peta penunjukan yang bersifat arahan tentang batas luar; b. Pemancangan batas sementara yang dilengkapi dengan lorong-lorong batas; c. Pembuatan parit batas pada lokasi-lokasi rawan; dan d. Pengumuman tentang rencana batas kawasan hutan, terutama di lokasi-lokasi yang berbatasan dengan tanah hak (Vide: Penjelasan Paso! 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan). Bahwa setelah perencanaan kawasan hutan ini dilaksanakan, maka masih dibarengi lagi dengan suatu kegiatan lain atau proses lain berupa penataan batas kawasan hutan berupa pemasangan pal-pal batas dan pengumuman-pegumuman kawasan hutan. Bahwa proses atau kegiatan-kegiatan yang dikemukakan tersebut bersifat wajib karena merupakan amanat undang-undang, sehingga apabila kegiatan-kegiatan tersebut tidak dilaksanakan maka jelaslah bahwa lokasi tersebut bukan merupakan kawasan hutan atau setidak-tidaknya apabila ini tidak dilaksanakan maka hal ini merupakan kelalaian dan kesalahan dari pemerintah itu sendiri. Sehingga apabila orang perseorangan atau kelompok orang mengelola tanah yang diduga termasuk dalam kawasan hutan hal ini bukanlah merupakan kesalahan orang perseorangan atau kelompok orang tersebut karena pemerintah tidak menjalankan kewajibanya atau (alai menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang;
Bahwa adalah fakta hukum yang sangat penting pula yang ditemukan pada saat Hakim Anggota I melaksanakan Peninjauan Setempat bahwa di sekitar tanah kebun
milik terdakwa terdapat banyak lahan-lahan kebun milik orang perseorangan/ masyarakat yang telah dikelola dalam waktu yang lama dan dimiliki secara turun temurun bahkan tanah-tanah kebun milik masyarakat tersebut ada yang jauh lebih ke dalam dari tanah milik terdakwa (berjarak ± 500 m arah ke dalam) dan telah terdapatnya jalan umum atau biasa disebut jalan kantong produksi yang dibangun oleh pemerintah daerah dengan berbagai fasilitasnya berupa jembatan, yang melewati tanah milik terdakwa;
Ad. 2. Aspek Formiil/ Formal Perkara;
Tentang Keterangan-keterangan saksi dan ahli di persidangan; Bahwa di dalam perkara ini Hakim Anggota I menemukan fakta hukum bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadapkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan tidak satupun yang dapat memastikan bahwa lokasi perkebunan terdakwa termasuk dalam kawasan Hutan tetapi selalu menggantungkan pendapatnya yang didasarkan pada hash pengambilan titik koordinat yang diambil dari alat Global Position System (GPS) saja tanpa didasarkan pada apa yang dilihat, didengar atau dialami sendiri. Sehingga keterangan-keterangan saksi tersebut dapat dikategorikan sebagai pendapat atau rekaan yang diperoleh dari basil pemikiran sendiri sehingga berdasarkan Pasal 185 ayat (5) KUHAP, keterangan saksi yang demikian haruslah dikesampingkan sebagai pembuktian akan kesalahan terdakwa;
Bahwa Ahli yang diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum juga mengantungkan pendapatnya pada basil pengambilan titik koordinat yang diambil dari alat Global Position System (GPS). Sehingga keterangan saksi-saksi dan ahli dalam perkara ini tidak ada perbedaan satu dengan Iainnya;
Tentang tidak terpenuhinya Asas Batas Minimum Pembuktian;
Bahwa karena keterangan saksi-saksi dan ahli yang diajukan Jaksa/ Penuntut Umum di persidangan dikesampingkan sebagai pembuktian, maka pembuktian akan kesalahan terdakwa dalam perkara ini hanya digantungkan pada pembuktian surat saja, sehingga walaupun pembuktian surat ini seminal benar adanya akan tetapi tidak memenuhi syarat limitatif dalam pembuktian akan kesalahan terdakwa
sebagai mana yang diamanatkan oleh Pasal 183 KUHAP; Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Hakim Anggota I berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan pada diri terdakwa tidaklah terbukti (vrifspraak/ acquittal), sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari semua dakwaan tersebut serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Memperhatikan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa MASRI D.J. LATINAPA, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "mengerjakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah";
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MASRI D.J. LATINAPA, SE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong kayu bulat hasil tebangan di lokasi;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593/370/BLG/2009 atas nama pemilik MASRI D.J. LATINAPA, SE;
1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593/370/BLG/2009 atas nama pemilik OKI LATINAPA;
1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593/370/BLG/2009 atas nama pemilik TAUFIK;
1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593/370/BLG/2009 atas nama MUFIDA;
1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593/370/BLG/2009 atas nama JAMILA;
1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593/370/BLG/2009 atas nama AKBAR;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso pada hari SELASA, 25 Januari 2011 oleh kami, NAWAWI POMOLANGO, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, ADIL KASIM, SH, MH dan YOGA D. A. NUGROHO, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari RABU, 02 Februari 2011 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh JOHASANG, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Poso dengan dihadiri oleh HASYIM Z. MADO, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Poso dan terdakwa serta penasihat hukumnya;