118/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 118/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RENDI SATRIA Alias RENDI Bin IBRAHIM
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RENDI SATRIA Alias RENDI Bin IBRAHIM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :  Uang tunai Rp. 100.000,- (sertus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara.  1 (satu) mobil mitsubishi L300 warna hijau dengan nopol DA 1909 E; Dikembalikan kepada H. MURHAN- H. TUKACIL;  11 (sebelas) dus yang semuanya berisikan obat jenis Carnophen dari 1 (satu) dus terdapat 200 (dua ratus) bok yang tiap bok tedapat 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen jadi total didalam 11 (sebelas) dus tersebut terdapat 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) obat jenis carnophen; Dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor 118/Pid.Sus/2016/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : RENDI SATRIA Alias RENDI Bin IBRAHIM; Tempat lahir : Banjarmasin; Umur/ Tgl lahir : 26 Tahun / 3 Januari 1990; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Padat Karya, Komplek Herlina Perkasa Blok Batu Merah Raya/32, Rt/Rw. 048/004 Desa Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin; Agama : Islam; Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Barabai sejak:
Penyidik, tidak melakukan penahan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Mei 2016 sampai dengan 11 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 1 Juni 2016 sampai dengan 30 Juni 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 29 Agustus 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RENDI SATRIA Alias RENDI Bin IBRAHIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RENDI SATRIA Alias RENDI Bin IBRAHIM berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
11 (sebelas) dos yang semuanya berisikan obat jenis Carnophen dari 1 (satu) dos terdapat 200 (dua ratus) bok yang tiap bok tedapat 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen jadi total didalam 11 (sebelas) dos tersebut terdapat 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) obat jenis carnophen;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) mobil mitsubishi L300 warna hijau dengan nopol DA 1909 E;
Dikembalikan kepada terdakwa.
Uang tunai Rp. 100.000,- (sertus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya memohon putusan seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU:
----- Bahwa terdakwa RENDI SATRIA Alias RENDI Bin IBRAHIM pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2016 , bertempat di Jalan Umum Desa Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 (satu), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------
Bahwa pada awalnya Anggota polsek LAU sedang melaksanakan tugas jaga/piket kemudian sekitar pukul 08.00 melintas mobil Mitsubishi L300 warna hijau dengan nomor polisi DA 1990 E yang dikendarai oleh terdakwa lalu anggota polsek LAU mengejar dan sesampainya di jalan umum Desa Pamangkih Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah anggota polsek LAU berhasil menghentikan mobil tersebut kemudian melakukan pemeriksaan surat – surat dan melakukan penggledahan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa dan Anggota polsek LAU menemukan obat jenis CARNOPHEN sebanyak 11 (sebelas) DOS yang mana tiap – tiap DOS berisikan obat jenis CARNOPHEN sebanyak 200 (dua ratus) Bok dan tiap – tiap bok berjumlah 100 (seratus) butir obat jenis CARNOPHEN dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan sisa dari hasil keuntungan mengedarkan obat jenis CRNOPHEN selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek LAU untuk proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa tidak membeli obat jenis CARNOPHEN akan tetapi terdakwa mendapatkan obat jenis CARNOPHEN dari seseorang yang tidak terdakwa kenal diwilayah Banjarmasin tepatnya di PAL atau KM9 dengan cara setelah terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak terdakwa kenal kemudian obat jenis CARNOPHEN sebanyak 11 (sebelas) Bok yang ada didalam mobil milik orang yang tidak terdakwa kenal dipindahkan kedalam mobil terdakwa selanjutnya terdakwa membawa/mengantarkan langsung obat jenis CARNOPHEN kepada seseorang atau sebuah Apotek yang ada di Kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara dan dari hasil mengedarkan obat jenis CARNOPHEN terdakwa mendapat upah dalam 1 (satu) dosnya sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari seseorang yang menerima obat jenis CARNOPHEN;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis CARNOPHEN selama 2 (dua) tahun namun tidak setiap hari biasanya apabila terdakwa sudah mengedarkan dalam 1 (satu) bulan sebanyak 5 (lima) kali maka terdakwa dalam 2 (dua) atau 3 (tiga) bulan tidak mengedarkan obat jenis CARNOPHEN lagi;
Bahwa hasil dari keuntungan mengedarkan obat jenis CARNOPHEN terdakwa gunakan untuk keperluan hidup sehari – hari dan terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan SLTP yang tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kesehatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis CARNOPHEN tersebut yang positif mengandung parasetamol positif, kafein positif, karisoprodol positif sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16. .0350 tanggal 05 April 2016 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt., NIP.19790217 200312 2 001.
Bahwa obat jenis Carnophen dengan penandaan Zenith pada satu sisi mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisopodol dan telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical, sehingga dengan demikian obat Carnophen yang terdakwa jual tersebut sudah termasuk obat yang tidak boleh diedarkan.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ---------------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa RENDI SATRIA Alias RENDI Bin IBRAHIM pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2016 , bertempat di Jalan Umum Desa Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------
Bahwa pada awalnya Anggota polsek LAU sedang melaksanakan tugas jaga/piket kemudian sekitar pukul 08.00 melintas mobil Mitsubishi L300 warna hijau dengan nomor polisi DA 1990 E yang dikendarai oleh terdakwa lalu anggota polsek LAU mengejar dan sesampainya di jalan umum Desa Pamangkih Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah anggota polsek LAU berhasil menghentikan mobil tersebut kemudian melakukan pemeriksaan surat – surat dan melakukan penggledahan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa dan Anggota polsek LAU menemukan obat jenis CARNOPHEN sebanyak 11 (sebelas) DOS yang mana tiap – tiap DOS berisikan obat jenis CARNOPHEN sebanyak 200 (dua ratus) Bok dan tiap – tiap bok berjumlah 100 (seratus) butir obat jenis CARNOPHEN dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan sisa dari hasil keuntungan mengedarkan obat jenis CRNOPHEN selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek LAU untuk proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa tidak membeli obat jenis CARNOPHEN akan tetapi terdakwa mendapatkan obat jenis CARNOPHEN dari seseorang yang tidak terdakwa kenal diwilayah Banjarmasin tepatnya di PAL atau KM9 dengan cara setelah terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak terdakwa kenal kemudian obat jenis CARNOPHEN sebanyak 11 (sebelas) Bok yang ada didalam mobil milik orang yang tidak terdakwa kenal dipindahkan kedalam mobil terdakwa selanjutnya terdakwa membawa/mengantarkan langsung obat jenis CARNOPHEN kepada seseorang atau sebuah Apotek yang ada di Kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara dan dari hasil mengedarkan obat jenis CARNOPHEN terdakwa mendapat upah dalam 1 (satu) dosnya sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari seseorang yang menerima obat jenis CARNOPHEN;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis CARNOPHEN selama 2 (dua) tahun namun tidak setiap hari biasanya apabila terdakwa sudah mengedarkan dalam 1 (satu) bulan sebanyak 5 (lima) kali maka terdakwa dalam 2 (dua) atau 3 (tiga) bulan tidak mengedarkan obat jenis CARNOPHEN lagi;
Bahwa hasil dari keuntungan mengedarkan obat jenis CARNOPHEN terdakwa gunakan untuk keperluan hidup sehari – hari dan terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan SLTP yang tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kesehatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis CARNOPHEN tersebut yang positif mengandung parasetamol positif, kafein positif, karisoprodol positif sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16. .0350 tanggal 05 April 2016 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt., NIP.19790217 200312 2 001;
Bahwa obat jenis Carnophen dengan penandaan Zenith pada satu sisi mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisopodol dan telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical, sehingga dengan demikian obat Carnophen yang terdakwa jual tersebut sudah termasuk obat yang tidak boleh diedarkan.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.--------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi ZAINAL ARIFIN Bin H. TAHAR, dibawah sumpah dipersidangan dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2016 sekira pukul 08.00 Wita bertempat di jalan umum Desa pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sumgai Tengah, saksi bersama dengan rekan yaitu saksi M. HASBI telah menangkap terdakwa karena membawa obat jenis carnophen;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut saksi bersama dengan saksi M. HASBI IKHSAN sedang melaksanakan piket selanjutnya melintas mobil taxi yaitu mitsubishi L300 warna hijau dengan nopol DA 1909 E yang dikendarai oleh terdakwa, kemudian saksi dan saksi M. HASBI IKHSAN mengejarnya pada saat sampai di jalan umum Desa Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, saksi bersama dengan saksi M. HASBI IKHSAN berhasil memberhentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut lalu saksi dan saksi M. HASBI IKHSAN melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan pada waktu melakukan pemeriksaan alat angkutan yang dikendarai terdakwa, saksi dan saksi M. HASBI IKHSAN menemukan kotak besar didalam bagasi kursi bagian belakang mobil kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa apa isi kotak tersebut, tetapi terdakwa menjawab tidak tahu akan tetapi setelah dilakukan interograsi berulang-ulang terdakwa menjawab bahwa barang yang ada didalam kotak besar tersebut adalah obat jenis Carnophen;
Bahwa atas penemuan obat jenis carnophen di mobil yang dikendarai terdakwa tersebut, maka saksi bersama dengan saksi M. HASBI IKHSAN, Kapolsek Labuan Amas Utara yaitu IPTU LASNO dan beberapa anggota Polsek Labuan Amas Utara mengamankan terdakwa dan barang bukti ke Polsek Labuan Amas Utara untuk menjalani proses lebih lanjut;
Bahwa saksi dan saksi M. HASBI IKHSAN membuka kotak yang terdapat di mobil yang dikendarai terdakwa tersebut dan saksi bersama dengan saksi M. HASBI IKHSAN menemukan 11 (sebelas) dos yang semuanya berisikan obat jenis Carnophen dari 1 (satu) dos terdapat 200 (dua ratus) bok yang tiap bok tedapat 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen jadi total didalam 11 (sebelas) dus tersebut terdapat 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) obat jenis carnophen;
Bahwa terdakwa membawa obat Jenis Carnophen tersebut dari Banjarmasin untuk dibawa kepada seseorang atau toko obat/Apotek di kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali menghantarkan obat jenis carnophen tersebut kepada seseorang atau toko obat/Apotek di kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara dan untuk yang ke 5 (lima) kalinya terdakwa tertangkap oleh Anggota Polsek Labuan Amas Utara;
Bahwa setiap kali terdakwa membawa obat jenis carnophen kepada seseorang atau toko obat/Apotek di kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara maka per 1 (satu) dos mendapatkan keuntungan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) jadi untuk 11 (sebelas) dos terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah pengemudi taxi dan terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan SLTP (tamat);
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Saksi M.HASBI IKHSAN Bin IRBA’I , dibawah sumpah dipersidangan dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2016 sekira pukul 08.00 Wita bertempat di jalan umum Desa pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sumgai Tengah, saksi bersama dengan rekan yaitu saksi ZAINAL ARIFIN telah menangkap terdakwa karena membawa obat jenis carnophen;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut saksi bersama dengan saksi ZAINAL ARIFIN sedang melaksanakan piket selanjutnya melintas mobil taxi yaitu mitsubishi L300 warna hijau dengan nopol DA 1909 E yang dikendarai oleh terdakwa, kemudian saksi dan saksi ZAINAL ARIFIN mengejarnya pada saat sampai di jalan umum Desa Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, saksi bersama dengan saksi ZAINAL ARIFIN berhasil memberhentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut lalu saksi dan saksi ZAINAL ARIFIN melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan pada waktu melakukan pemeriksaan alat angkutan yang dikendarai terdakwa, saksi dan saksi ZAINAL ARIFIN menemukan kotak besar didalam bagasi kursi bagian belakang mobil kemudian saksi ZAINAL ARIFIN menanyakan kepada terdakwa apa isi kotak tersebut, tetapi terdakwa menjawab tidak tahu akan tetapi setelah dilakukan interograsi berulang-ulang terdakwa menjawab bahwa barang yang ada didalam kotak besar tersebut adalah obat jenis Carnophen;
Bahwa atas penemuan obat jenis carnophen di mobil yang dikendarai terdakwa tersebut, maka saksi bersama dengan saksi ZAINAL ARIFIN, Kapolsek Labuan Amas Utara yaitu IPTU LASNO dan beberapa anggota Polsek Labuan Amas Utara mengamankan terdakwa dan barang bukti ke Polsek Labuan Amas Utara untuk menjalani proses lebih lanjut;
Bahwa saksi dan ZAINAL ARIFIN membuka kotak yang terdapat di mobil yang dikendarai terdakwa tersebut dan saksi bersama dengan saksi ZAINAL ARIFIN menemukan 11 (sebelas) dos yang semuanya berisikan obat jenis Carnophen dari 1 (satu) dos terdapat 200 (dua ratus) bok yang tiap bok tedapat 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen jadi total didalam 11 (sebelas) bok tersebut terdapat 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) obat jenis carnophen;
Bahwa terdakwa membawa obat Jenis Carnophen tersebut dari Banjarmasin untuk dibawa kepada seseorang atau toko obat/Apotek di kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali menghantarkan obat jenis carnophen tersebut kepada seseorang atau toko obat/Apotek di kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara dan untuk yang ke 5 (lima) kalinya terdakwa tertangkap oleh Anggota Polsek Labuan Amas Utara;
Bahwa setiap kali terdakwa membawa obat jenis carnophen kepada seseorang atau toko obat/Apotek di kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara maka per 1 (satu) dos mendapatkan keuntungan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) jadi untuk 11 (sebelas) dos terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah pengemudi taxi dan terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan SLTP (tamat);
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2016 sekira pukul 08.00 Wita bertempat di jalan umum Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sumgai Tengah, terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Labuan Amas Utara karena telah membawa obat jenis carnophen untuk diedarkan ke toko obat/Apotek di Kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut dibawa terdakwa dengan mobil taxi yang sering dikendarai terdakwa yaitu mitsubishi L300 warna hijau dengan nopol DA 1909 E dari Banjarmasin menuju Amuntai, kemudian pada saat terdakwa lewat di Desa Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara, mobil yang dikendarai terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Polsek Labuan Amas Utara kemudian petugas melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan pemeriksaan alat angkutan, kemudian pada saat petugas memeriksa alat angkutan, petugas menemukan kotak besar didalam bagasi kursi bagian belakang mobil kemudian petugas menanyakan kepada terdakwa apa isi kotak tersebut awalnya terdakwa menjawab tidak tahu akan tetapi setelah dilakukan interograsi berulang-ulang terdakwa menjawab bahwa barang yang didalam kotak dos besar tersebut adalah obat jenis Carnophen;
Bahwa setelah diketahui isi kotak tersebut obat jenis carnophen, terdakwa diamankan ke Kantor Polsek oleh petugas;
Bahwa isi kotak tersebut adalah 11 (sebelas) dos berisikan obat jenis Carnophen dari 1 (satu) dos terdapat 200 (dua ratus) bok yang tiap bok tedapat 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen jadi total didalam 11 (sebelas) bok tersebut terdapat 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) obat jenis carnophen;
Bahwa terdakwa membawa obat Jenis Carnophen dari Banjarmasin untuk diantarkan kepada seseorang yang bernama HAJI TENGHUI atau toko obat/Apotek di kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali menghantarkan obat jenis carnophen tersebut kepada seseorang atau toko obat/Apotek di kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara dan untuk yang ke 5 (lima) kalinya terdakwa tertangkap oleh Anggota Polsek Labuan Amas Utara;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen dengan cara menerima dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Banjarmasin tepatnya di Pal 19/ Km 19 kemudian setelah 11 (sebelas) bok obat jenis Carnophen sudah masuk kedalam mobil mitsubishi L300 warna hijau dengan nopol DA 1909 E selanjutnya terdakwa membawa untuk diantarkan menuju Kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa terdakwa mendapatkan upah untuk tiap 1 Dosnya adalah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Haji Tenghui setelah obat jenis Carnophen tersebut diterima;
Bahwa uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut adalah uang upah terdakwa untuk mengantarkan obat jenis Carnophen tersebut;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah sebagai pengemudi taxi;
Bahwa mobil mitsubishi L300 warna hijau dengan nopol DA 1909 E yang sering dikendarai terdakwa adalah bukan milik terdakwa melainkan milik orang lain dimana terdakwa menyerahkan setoran kepada pemilik mobil;
Bahwa uang tunai Rp. 100.000,- (sertus ribu rupiah) tersebut diakui oleh terdakwa adalah benar milik terdakwa dan barang bukti yang ditemukan ketika terdakwa ditangkap;
Bahwa terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
11 (sebelas) dus yang semuanya berisikan obat jenis Carnophen dari 1 (satu) dos terdapat 200 (dua ratus) bok yang tiap bok tedapat 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen jadi total didalam 11 (sebelas) dus tersebut terdapat 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) obat jenis carnophen;
1 (satu) mobil mitsubishi L300 warna hijau dengan nopol DA 1909 E;
Uang tunai Rp. 100.000,- (sertus ribu rupiah);
Yang telah disita secara sah menurut hukum dan atas barang bukti tersebut, para saksi dan terdakwa menyatakan benar ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa telah dibacakan, Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16.0350 tanggal 05 April 2016 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt., NIP.19790217 200312 2 001, dimana barang bukti yaitu berupa obat Carnophen yang positif mengandung Parasetamol ,kaffein dan Karisoprodol;---------
Menimbang, bahwa obat Carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan karena tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala BPOM RI No. HK. 00.05.1.31.3996 tgl. 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical;--
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadilah segala sesuatu seperti yang termuat dalam berita acara persidangan yang secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan terbaca dalam putusan ini;--------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:-----------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2016 sekira pukul 08.00 Wita bertempat di jalan umum Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sumgai Tengah, terdakwa telah ditangkap oleh saksi ZAINAL ARIFIN dan saksi M. HASBI IKHSAN (Petugas Kepolisian dari Polsek Labuan Amas Utara) karena telah membawa obat jenis carnophen untuk diedarkan ke toko obat/Apotek di Kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara;------------------
Bahwa obat jenis carnophen tersebut dibawa terdakwa dengan mobil taxi yang sering dikendarai terdakwa yaitu mitsubishi L300 warna hijau dengan nopol DA 1909 E dari Banjarmasin menuju Amuntai, kemudian pada saat terdakwa lewat di Desa Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara, mobil yang dikendarai terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Polsek Labuan Amas Utara kemudian petugas melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan pemeriksaan alat angkutan, kemudian pada saat petugas memeriksa alat angkutan, petugas menemukan kotak besar didalam bagasi kursi bagian belakang mobil kemudian petugas menanyakan kepada terdakwa apa isi kotak tersebut awalnya terdakwa menjawab tidak tahu akan tetapi setelah dilakukan interograsi berulang-ulang terdakwa menjawab bahwa barang yang didalam kotak dos besar tersebut adalah obat jenis Carnophen;------
Bahwa setelah diketahui isi kotak tersebut obat jenis carnophen, terdakwa diamankan ke Kantor Polsek oleh petugas;--------------
Bahwa isi kotak tersebut adalah 11 (sebelas) dos berisikan obat jenis Carnophen dari 1 (satu) dos terdapat 200 (dua ratus) bok yang tiap bok tedapat 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen jadi total didalam 11 (sebelas) dus tersebut terdapat 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) obat jenis carnophen;---------------
Bahwa terdakwa membawa obat Jenis Carnophen dari Banjarmasin untuk diantarkan kepada seseorang yang bernama HAJI TENGHUI atau toko obat/Apotek di kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara;-------------
Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali menghantarkan obat jenis carnophen tersebut kepada seseorang atau toko obat/Apotek di kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara dan untuk yang ke 5 (lima) kalinya terdakwa tertangkap oleh Anggota Polsek Labuan Amas Utara;----------
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen dengan cara menerima dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Banjarmasin tepatnya di Pal 19/ Km 19 kemudian setelah 11 (sebelas) bok obat jenis Carnophen sudah masuk kedalam mobil mitsubishi L300 warna hijau dengan nopol DA 1909 E selanjutnya terdakwa membawa untuk diantarkan menuju Kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara;--
Bahwa terdakwa mendapatkan upah untuk tiap 1 Dosnya adalah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Haji Tenghui setelah obat jenis Carnophen tersebut diterima;-
Bahwa uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut adalah uang upah terdakwa untuk mengantarkan obat jenis Carnophen tersebut;---------
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah sebagai pengemudi taxi;--------
Bahwa mobil mitsubishi L300 warna hijau dengan nopol DA 1909 E yang sering dikendarai terdakwa adalah bukan milik terdakwa melainkan milik orang lain dimana terdakwa menyerahkan setoran kepada pemilik mobil;----------------
Bahwa uang tunai Rp. 100.000,- (sertus ribu rupiah) tersebut diakui oleh terdakwa adalah benar milik terdakwa dan barang bukti yang ditemukan ketika terdakwa ditangkap;-------------------
Bahwa telah dibacakan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16.0350 tanggal 05 April 2016 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt., NIP.19790217 200312 2 001, dimana barang bukti yaitu berupa obat Carnophen yang positif mengandung Parasetamol ,kaffein dan Karisoprodol;--------
Bahwa obat Carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan karena tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala BPOM RI No. HK. 00.05.1.31.3996 tgl. 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical;---------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu, sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsur sebagai berikut :-------------------------------------
Setiap orang;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, menurut Memorie van Toelichting (MvT) menyatakan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, namun unsur ini dianggap terdapat pada diri setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delik (stiizwijgen element van delict), dan unsur ini baru dibuktikan apabila ada keragu-raguan tentang Toerekening van Baarheid (ketidak mampuan bertanggung jawab) dari seseorang yang melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir di persidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dalam perkara ini adalah, terdakwa RENDI SATRIA Alias RENDI Bin IBRAHIM, lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya. Dengan demikian, unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pengetahuan yang dimaksud dengan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat. Untuk menghendaki sesuatu orang terlebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Lagipula kehendak merupakan arah, maksud, tujuan, hal mana berhubungan dengan motif/ alasan pendorong untuk berbuat dan tujuan perbuatan tersebut (Prof. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, hal 173);
Menimbang, bahwa unsur ini disusun secara alternatif atas perbuatan pidananya, oleh karena itu Majelis Hakim bebas memilih salah satu dari perbuatan tersebut perbuatan mana yang tepat yang telah dilakukan terdakwa ditinjau dari fakta-fakta hukum yang terbukti didepan persidangan;
Menimbang, bahwa atas fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan telah mengedarkan obat jenis Carnophen dengan cara yaitu pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2016 sekira pukul 08.00 Wita bertempat di jalan umum Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sumgai Tengah, terdakwa ditangkap oleh saksi ZAINAL ARIFIN dan saksi M. HASBI IKHSAN (Petugas Kepolisian dari Polsek Labuan Amas Utara) karena telah membawa obat jenis carnophen pada mobil yang dikendarai terdakwa untuk diantarkan ke toko obat/Apotek di Kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara;------------------
Bahwa obat jenis carnophen tersebut dibawa terdakwa dengan mobil taxi yang sering dikendarai terdakwa yaitu mitsubishi L300 warna hijau dengan nopol DA 1909 E dari Banjarmasin menuju Amuntai, kemudian pada saat terdakwa lewat di Desa Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara, mobil yang dikendarai terdakwa diberhentikan oleh saksi ZAINAL ARIFIN dan saksi M. HASBI IKHSAN kemudian saksi ZAINAL ARIFIN dan saksi M. HASBI IKHSAN melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan pemeriksaan alat angkutan, kemudian pada saat saksi ZAINAL ARIFIN dan saksi M. HASBI IKHSAN memeriksa alat angkutan, saksi ZAINAL ARIFIN dan saksi M. HASBI IKHSAN menemukan kotak besar didalam bagasi kursi bagian belakang mobil kemudian petugas menanyakan kepada terdakwa apa isi kotak tersebut awalnya terdakwa menjawab tidak tahu akan tetapi setelah dilakukan interograsi berulang-ulang terdakwa menjawab bahwa barang yang didalam kotak dos besar tersebut adalah obat jenis Carnophen kemudian saksi ZAINAL ARIFIN dan saksi M. HASBI IKHSAN membuka kotak yang dibawa terdakwa dan menemukan 11 (sebelas) dos berisikan obat jenis Carnophen dari 1 (satu) dos terdapat 200 (dua ratus) bok yang tiap bok tedapat 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen jadi total didalam 11 (sebelas) bok tersebut terdapat 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) obat jenis carnophen, setelah itu terdakwa diamankan ke Kantor Polsek oleh petugas;-----------
Bahwa terdakwa membawa obat Jenis Carnophen dari Banjarmasin untuk diantarkan kepada seseorang yang bernama HAJI TENGHUI di kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara dan sudah 5 (lima) kali terdakwa menghantarkan obat jenis carnophen tersebut kepada seseorang atau toko obat/Apotek di kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara dan untuk yang ke 5 (lima) kalinya terdakwa tertangkap oleh Anggota Polsek Labuan Amas Utara;----------
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen dengan cara menerima dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Banjarmasin tepatnya di Pal 19/ Km 19 kemudian setelah 11 (sebelas) dus obat jenis Carnophen sudah masuk kedalam mobil mitsubishi L300 warna hijau dengan nopol DA 1909 E selanjutnya terdakwa membawa untuk diantarkan menuju Kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara dan terdakwa mendapatkan upah untuk tiap 1 dus nya adalah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Haji Tenghui setelah obat jenis Carnophen tersebut diterima;-
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah sebagai pengemudi taxi mobil mitsubishi L300 warna hijau dengan nopol DA 1909 E yang sering dikendarai terdakwa dan taxi tersebut adalah bukan milik terdakwa melainkan milik orang lain dimana terdakwa menyerahkan setoran kepada pemilik mobil;----------------
Bahwa telah dibacakan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16.0350 tanggal 05 April 2016 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt., NIP.19790217 200312 2 001, dimana barang bukti yaitu berupa obat Carnophen yang positif mengandung Parasetamol ,kaffein dan Karisoprodol dan obat Carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan karena tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala BPOM RI No. HK. 00.05.1.31.3996 tgl. 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical;---------------
Menimbang, bahwa atas fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah mengedarkan obat jenis carnophen dengan cara mengantarkan obat tersebut dari Banjarmasin kepada seseorang yang bernama HAJI TENGHUI di kota Amuntai dan terdakwa mendapatkan upah atas jasa terdakwa untuk mengatar obat jenis carnophen tersebut;---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan hukum tersebut diatas tersebut unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa;-------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;----------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;--------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
11 (sebelas) dus yang semuanya berisikan obat jenis Carnophen dari 1 (satu) dos terdapat 200 (dua ratus) bok yang tiap bok tedapat 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen jadi total didalam 11 (sebelas) dus tersebut terdapat 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) obat jenis carnophen, karena obat ini sudah ditarik ijin edarnya, maka sudah seyogyanya barang bukti tersebut diatas agar dimusnahkan;
1 (satu) mobil mitsubishi L300 warna hijau dengan nopol DA 1909 E, merupakan mobil yang dipakai terdakwa untuk membawa obat jenis carnophen dan atas keterangan terdakwa dan surat-surat kendaraan diketahui mobil tersebut masih kredit dari pihak ketiga maka mobil tersebut sudah selayaknya dikembalikan kepada H. MURHAN-H. TUKACIL;
Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) merupakan upah terdakwa mengantarkan obat tersebut maka sudah selayaknya dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa RENDI SATRIA Alias RENDI Bin IBRAHIM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai Rp. 100.000,- (sertus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) mobil mitsubishi L300 warna hijau dengan nopol DA 1909 E;
Dikembalikan kepada H. MURHAN- H. TUKACIL;
11 (sebelas) dus yang semuanya berisikan obat jenis Carnophen dari 1 (satu) dus terdapat 200 (dua ratus) bok yang tiap bok tedapat 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen jadi total didalam 11 (sebelas) dus tersebut terdapat 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) obat jenis carnophen;
Dimusnahkan.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari Senin tanggal 11 Juli 2016 oleh AGUS NAZARUDDINSYAH, SH, selaku Hakim Ketua, HORAS EL CAIRO PURBA, SH dan NOVITA WITRI, SH, M.Kn, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RITA RAEHANA, S.Sos, SH Panitera pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh EKO BUDISUSANTO, SH Penuntut Umum dan terdakwa;
-
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS, HORAS EL CAIRO PURBA, SH.- AGUS NAZARUDDINSYAH, SH.- NOVITA WITRI, SH, M.Kn.- PANITERA,
RITA RAEHANA, S.Sos, SH.-