No. 02/Pid.Sus-TPK/2016/PN.BJM.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor No. 02/Pid.Sus-TPK/2016/PN.BJM.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AL RASID RIDA,S.Pd.,MM.
 Menyatakan terdakwa AL RASYID RIDA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;  Membebaskan terdakwa AL RASYID RIDA dari dakwaan Primair tersebut ;  Menyatakan terdakwa AL RASYID RIDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum”.  Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AL RASYID RIDA pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan, dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan kententuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan ;  Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.  Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.  Menetapkan barang bukti berupa : 1. Berita Acara Penyitaan tanggal 27 Bulan April 2015 barang bukti disita dari LUTFIATI UYUN, S.Pd, M.Pd berupa : 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027/1326/DIKDAS/XII-DISDIK/2013 Tanggal 5 Desember 2013 kegiatan pengadaan Buku Tahun Anggaran 2013 pekerjaan Belanja Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) Nilai Kontrak Rp. 1.404.344.000,- yang ditanda tangani oleh M. KHAIRI selaku PPK dan ABDUL HADI MUSLIM selaku Direktur CV. POLARIS. 2. 1 (satu) bundel dokumen yang berisikan : a. 4 (empat) lembar Kuitansi untuk pembayaran 100% atas pekerjaan Belanja Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) senilai Rp. 1.404.344.000,- yang diterima oleh CV. ABDUL HADI MUSLIM selaku Direktur CV. POLARIS tanpa tanggal dan Bulan Tahun 2013. b. 1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2335/BUD.01.1/BL-LS/2013 Tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 1.383.278.840,- untuk pembayaran 100% atas pekerjaan belanja pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) yang ditandatangani oleh Drs. H.M.SUPIAN NOOR selaku BUD. c. 1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2335/BUD.01.1/BL-PJK/2013 Tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 21.065.160, untuk pembayaran PPh 22 100% pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) yang ditandatangani oleh Drs. H.M.SUPIAN NOOR selaku BUD. d. 2 (dua) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : DISDIK/SPM/LS/854/2013 Tanggal 20 Desember 2013 untuk pembayaran 100% atas pekerjaan belanja pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) sebesar Rp. 1.383.278.840 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd. e. 4 (empat) lembar SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor : DISDIK/SPP/LS/854/2013 Tanggal 20 Desember 2013 untuk pembayaran 100% atas pekerjaan belanja pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) senilai Rp. 1.404.344.000. yang ditanda tangani oleh PPTK AL- RASYID RIDHA, S.Pd, MM dan Bendahara Pengeluaran AKHMAD RYADI. f. 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak Nomor : 027/1326/DIKDAS/1-DISDIK/2013 Tanggal 05 Desember 2013, uraian pekerjaan belanja pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) senilai Rp. 1.404.344.000 dengan nama kontraktor CV. POLARIS. g. 1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : DISDIK/SPD/LS/1608/DIKDAS/2013 tanpa tanggal Bulan Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd. h. 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja (LS) nomor : 421.1/1609/DIKDAS/DISDIK/2013 tanpa tanggal desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd. i. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 900/1610/DIKDAS/DISDIK/2013 Tanggal 20 Desember 2013 untuk pembayaran 100% atas pekerjaan belanja pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) senilai Rp. 1.404.344.000, yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd dan ABDUL HADI MUSLIM selaku Direktur CV. POLARIS. j. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Barang / Jasa Nomor : 1717/CV.D.M/2013 tanggal 20 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd dan ABDUL HADI MUSLIM selaku Direktur CV. POLARIS. k. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang Jasa Nomor : 421.1/1715/DIKDAS/2013 tanggal 20 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd. 3. 7 (tujuh) lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Nomor : 1.01 01 01 16 89 5 2 Tanggal 21 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd disyahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Drs. H. SURYA ARIFANI, M.Si yang di legalisir. 4. 1 (satu) Owner Map Berkas Berita Acara Serah Terima Pengadaan Buku Tematik Kelas 1 & 4 Tahun Anggaran 2013 yang ditandatangani oleh M. KHAIRI dan masing – masing Kepala Sekolah SD penerima Buku sebanyak 55 sekolah. 5. 1 (satu) Owner Map Berkas Asli Berita Acara Serah Terima Pengadaan Buku Pramuka Kelas 1 & 4 Tahun Anggaran 2013 yang ditandatangani oleh M.KHAIRI dan masing – masing Kepala Sekolah SD penerima Buku sebanyak 116 sekolah. 6. 3 (tiga) lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut nomor 001 Tahun 2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut Tahun Anggaran 2013 yang ditetapkan di Pelaihari tanggal 03 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd. 7. 3 (tiga) lembar Rencana Kerja Anggaran Belanja Tambahan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2013 kegiatan pengadaan buku yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd senilai Rp. 1.781.920.000. 8. 5 (lima) lembar Kerangka Acuan Kerja pekerjaan Belanja Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum, sumber dana APBD Tahun Anggaran 2013 dengan pagu 1.432.480.000, yang ditanda tangani oleh PA Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd. Dikembalikan kepada Dinas pendidikan kabupaten Tanah Laut. 9. 1 (satu) lembar rekening Koran Bank BPD Kalsel cabang A. Yani atas nama CV.Polaris dengan nomor rekening : 016.00.07.00039.8, periode rek. : 27 november 2013 s/d 30 januari 2014. 10. 1(satu) lembar Faktur penjualan Buku Tematik kelas 1 dan kelas 4 SD, Buku Pramuka seri Siaga dan Penggalang dari PT. Widya Pustaka (Distributor dan Toko Buku) Perwakilan Banjarmasin kepada Bapak Abdul Hadi Muslim CV. Polaris dengan nomor faktur : 47-13-0304066 tanggal 16/12/2013 dengan total yang harus dibayar sebesar Rp. 1.072.620.000,-. 11. 1 (satu) lembar Surat Pesanan barang nomor : 028/Peng.Pro/Dir/XII/2013 tanggal 5 Desember 2013 dari Abdul Hadi Muslim selaku Direktur CV. Polaris kepada Pimpinan PT. Widya Pustaka (Ganeca Group) cabang Banjarmasin. 12. 3 (tiga) lembar surat perjanjian pembelian buku nomor : 012/BK/KC-WP/BJM/XII/2013 Tanggal 6 Desember 2013 antara PT. Widya Pustaka (Ganeca Group) yang diwakili oleh Agus Sugianto, SE dengan CV. Polaris yang diwakili oleh Abdul Hadi Muslim. 13. 2 (dua) lembar surat pernyataan menerima titipan buku dan wajib bayar tanggal 6 Desember 2013 yang dibuat oleh Abdul Hadi Muslim selaku Direktur CV. Polaris dan diketahui Agus Sugianto, SE selaku Kepala Cabang PT. Widya Pustaka Banjarmasin. Dikembalikan kepada DIAN NUGRAHINI. 14. 1 (satu) bendel dokumen penawaran CV. Karunia Alam Sejahtera hasil download yang terdiri dari : - 1(satu) lembar jaminan penawaran dari PT. Asuransi Parolamas kepada CV. Karunia Alam Sejahtera. - 2(dua) lembar surat penawaran CV. Karunia Alam Sejahtera nomor : 034/KAS/Proyek/XI/2013 tanggal 27 Nopember 2013. - 1(satu) lembar surat pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit kegiatan usahanya, tidak sedang dihentikan, tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak masuk dalam daftar hitam perusahaan CV. Karunia Alam Sejahtera. - 1(satu) lembar rekapitulasi daftar kuantitas dan harga CV. Karunia Alam Sejahtera. - 1(satu) lembar daftar kuantitas dan harga CV. Karunia Alam Sejahtera. - 1(satu) lembar identitas barang CV. Karunia Alam Sejahtera. - 1 (satu) lembar spesifikasi teknis buku tematik integrative sekolah dasar CV. Karunia Alam Sejahtera. - 1 (satu) lembar jadwal waktu penyerahan / pengiriman barang (time schedule) CV. Karunia Alam Sejahtera. - 1(satu) lembar surat pernyataan jaminan penerbit / pabrikan dari CV. Ganeca Exact kepada CV. Karunia Alam Sejahtera. - 1 (satu) lembar surat pernyataan kesanggupan penerbit / pabrikan dari CV. Ganeca Exact kepada CV. Karunia Alam Sejahtera. - 1 (satu) lembar surat pernyataan barang penerbit / pabrikan dari CV. Ganeca Exact kepada CV. Karunia Alam Sejahtera. - 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jabar tentang izin usaha industry penanaman modal dalam negeri CV. Ganeca Exact. - 1 (satu) lembar surat izin perdagangan usaha besar CV. Ganeca Exact. - 1(satu) lembar tanda daftar perusahaan persekutuan komanditer CV. Ganeca Exact Bandung. - 1(satu) lembar surat keterangan domisili perusahaan PT. Ganeca Exact Bandung. - 1(satu) lembar gambar / denah ukuran pabrik - 1(satu) lembar sertifikat of approval Ganeca Exact. - 1(satu) lembar NPWP CV. Ganeca Exact. - 10 (sepuluh) lembar katalog buku pramuka Ganeca Exact. - 18 (delapan belas) lembar katalog buku real tematik Ganeca Exact. 15. 1 (satu) bendel Dokumen Penawaran CV. Multi sarana Indonesia hasil download yang terdiri dari : - 2(dua) lembar surat penawaran pekerjaan pengadaan buku ilmu pengetahuan umum CV. Multi sarana Indonesia. - 1 (satu) lembar surat pernyataan tidak dalam pengawasan Pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya, tidak sedang dihentikan, tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak masuk dalam daftar hitam perusahaan CV. Multi sarana Indonesia. - 2(dua) lembar rekapitulasi daftar kuantitas dan harga CV. Multi sarana Indonesia. - 1(satu) lembar spesifikasi teknis buku tematikCV. Multi sarana Indonesia. - 1(satu) lembar spesifikasi teknis buku seri kepramukaan CV. Multi sarana Indonesia. - 1(satu) lembar jadwal waktu penyerahan / pengiriman barang CV. Multi sarana Indonesia. - 2(dua) lembar metode pelaksanaan pekerjaan CV. Multi sarana Indonesia. - 1(satu) lembar identitas barang CV. Multi sarana Indonesia. - 1(satu) lembar jaminan penawaran dari PT. Asuransi Parolamas kepada CV. Multi sarana Indonesia. - 6 (enam) lembar katalog buku dari penerbit Erlangga. 16. 1 (satu) bendel dokumen penawaran CV. Cipta Bela Nusa hasil download yang terdiri dari : - 1(satu) lembar jaminan penawaran dari PT. Asuransi Parolamas kepada CV. Cipta Bela Nusa. - 2 (dua) lembar surat penawaran pekerjaan pengadaan buku ilmu pengetahuan umum CV. Cipta Bela Nusa - 1 (satu) lembar surat pernyataan tidak dalam pengawasan Pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya, tidak sedang dihentikan, tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak masuk dalam daftar hitam perusahaan CV. Cipta Bela Nusa. - 1(satu) lembar surat pernyataan sanggup menyelesaikan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan dengan spesifikasi teknis dan kuantitas yang ditetapkan dari CV. Cipta Bela Nusa. - 1 (satu) lembar rekapitulasi daftar kuantitas dan harga CV. Cipta Bela Nusa. - 1 (satu) lembar daftar kuantitas dan harga CV. Cipta Bela Nusa. - 2 (dua) lembar spesifikasi teknis buku tematik integratif sekolah dasar CV. Cipta Bela Nusa. - 1(satu) lembar spesifikasi teknis buku kepramukaan CV. Cipta Bela Nusa. - 1(satu) lembar jadwal waktu penyerahan / pengiriman barang CV. Cipta Bela Nusa. - 2 (dua) lembar metode pelaksanaan pekerjaan CV. Cipta Bela Nusa. - 1(satu lembar identitas barang CV. Cipta Bela Nusa. - 1(satu) lembar surat dukungan penerbit / pabrikan dari CV. Ganeca Exact kepada CV. Cipta Bela Nusa. - 1(satu) lembar surat pernyataan jaminan penerbit / pabrikan dari CV. Ganeca Exact kepada CV. Cipta Bela Nusa. - 1(satu) lembar surat pernyataan kesanggupan penerbit / pabrikan dari CV. Ganeca Exact kepada CV. Cipta Bela Nusa. - 1(satu) lembar surat pernyataan barang penerbit / pabrikan dari CV. Ganeca Exact kepada CV. Cipta Bela Nusa. - 18 (delapan belas) lembar katalog buku real tematik integratif Ganeca Exact. - 10 (sepuluh) lembar katalog buku seri pramuka Ganeca Exact. - 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Prov. Jawa Barat tentang Izin Usaha Industri Penanaman Modal Dalam Negeri CV.Ganeca Exact. - 1(satu) lembar surat izin usaha perdagangan usaha besar CV. Ganeca Exact. - 1(satu) lembar tanda daftar perusahaan persekutuan komanditer CV. Ganeca Exact Bandung. - 1(satu) lembar surat keterangan domisili perusahaan PT. Ganeca Exact Bandung. - 1(satu) lembar gambar / denah ukuran pabrik. - 1(satu) lembar sertifikat of approval Ganeca Exact. - 1(satu) lembar NPWP CV. Ganeca Exact. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 17. 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI Unit Kerja KC.Banjarmasin 2 atas nama AGUS SUGIANTO,SE No. Rekening 0623-01-005590-50-7 Jl.HKSN Permai Blok 8B No.389B Kel.Alalak Utara Banjarmasin Kota, Periode transaksi 01 Januari 2014 s/d 02 Januari 2014 terdapat transaksi pada tanggal 02 Januari 2014 sebesar Rp.1.710.250.000.- yang di antaranya merupakan uang pembayaran pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) pada Dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut tahun anggaran 2013 dari CV.Polaris kepada AGUS SUGIANTO,SE selaku Kepala Cabang CV.Widya Pustaka Banjarmasin sebesar Rp.1.383.278.840. 18. 2 (dua) lembar rekening koran BCA KCU Bekasi atas nama CV.Ganexa Exact Bandung Kawasan Industri MM 2100 Jl.Selayar Kav A5 Cibitung Bekasi No.Rekening 0663618889 periode tanggal 31 Desember 2013 s/d 31 Januari 2014 terdapat setoran tunai pembelian Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) pada Dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut tahun anggaran 2013 dari CV.Widya Pustaka Banjarmasin sebesar Rp.903.734.000.- dengan perincian sebagai berikut : a. Setoran tunai tanggal 6 Januari 2014 sebesar Rp.765.734.000.- yang melakukan penyetoran AGUS SUGIANTO,SE selaku Kepala Cabang CV.Widya Pustaka Banjarmasin. b. Setoran tunai tanggal 7 Januari 2014 sebesar Rp.35.000.000.- yang melakukan penyetoran GUSTI ENI HERIA selaku Karyawan CV.Widya Pustaka Banjarmasin. c. Setoran tunai tanggal 8 Januari 2014 sebesar Rp.50.000.000.- yang melakukan penyetoran GUSTI ENI HERIA selaku Karyawan CV.Widya Pustaka Banjarmasin. d. Setoran tunai tanggal 9 Januari 2014 sebesar Rp.53.000.000.- yang melakukan penyetoran GUSTI ENI HERIA selaku Karyawan CV.Widya Pustaka Banjarmasin. Dikembalikan kepada Agus Sugianto,SE. 19. 1 (satu) buah buku Copy Katalog tahun 2012. 20. 2 (dua) lembar copy brosour/daftar harga CV Ganeca (PT Widya Pustaka) 21. 1 (satu) lembar copy brosour/daftar harga PT Tiga Serangkai. Terlampir dalam berkas perkara. 22. 1 (satu) lembar legalisir petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalsel Nomor : 813.2.16-14-SAT/PEG tanggal 11 Oktober 1991 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil terhadap Sdr. AL RASID RIDA. 23. 1 (satu) lembar legalisir petikan Keputusan Gubernur Kpala Daerah Tingkat I Kalsel Nomor : 821/1366/16-SAT/DPK tanggal 24 Desember 1992 tentang pengangkatan salon pegawai negeri sipil terhadap Sdr. AL RASID RIDA. 24. 1 (satu) lembar foto copy petikan keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.24/141-SI/BKD tanggal 17 September 2012 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dlam jabatan terhadap Sdr. AL RASID RIDA, SPd,MM dari Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut menjadi Kasi Sarpras Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut. 25. 1 (satu) lembar legalisir surat pernyatan pelantikan Nomor : 821.24/01-SI/SPP/BKD tanggal 17 September 2012 terhadap Sdr. AL RASID RIDA,SPd,MM. 26. 5 (lima) lembar keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor : 002 tahun 2013 tentang penunjukan dan penetapan pengelola kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2013 tanggal 3 Januari 2013. Dikembalikan kepada terdakwa AL RASYID RIDA.  Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)..
PUTUSAN
No. 02/Pid.Sus-TPK/2016/PN.BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | AL RASID RIDA,S.Pd.,MM. |
| Tempat lahir | : | Belawang. |
| Umur atau tanggal lahir | : | 49 tahun / 07 Maret 1966. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jl.Kakak Tua Gagas Permai Rt.023/05 Kel.Angsau, Kec.Pelaihari,Kab. Tanah Laut. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | PNS ( Dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut ). |
| Pendidikan | : | S.2 |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN masing-masing oleh :
Penyidik Polres Pelaihari : Tidak ditahan.
Penuntut Umum : dari tanggal 21 Januari 2016 s/d tanggal 09 Februari 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada PN Banjarmasin :dari tanggal 28 Januari 2016 s/d tanggal 26 Februari 2016.
Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada PN Banjarmasin : dari tanggal 27 Februari 2016 s/d tanggal 26 April 2016
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dari kantor Advokat ERNA & REKAN, yaitu : ERNAWATI , SH.,MH., MARLIANI.,SH., ARBAIN,SH., JEFRY,SH., semuanya Advokat – Pengacara yang beralamat di Jl. A.Yani Km.6 komp.Bunyamin Permai II ray III No.3B Kec.Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin,berdasarkan surat kuasa tanggal 21 Januari 2016,yang terdaftar pada kepaniteraan PN Banjarmasin No.05/PID/2016/PN.Bjm.
Pengadilan Tipikor tersebut.
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Telah membaca dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan/ requisitoir dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AL RASYID RIDA tersebut tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menyatakan terdakwa AL RASYID RIDA bersalah telah melakukan tidak pidana Turut Serta sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AL RASYID RIDA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AL RASYID RIDA untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) Bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027/1326/DIKDAS/XII-DISDIK/2013 Tanggal 5 Desember 2013 kegiatan pengadaan Buku Tahun Anggaran 2013 pekerjaan Belanja Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) Nilai Kontrak Rp. 1.404.344.000,- yang ditanda tangani oleh M. KHAIRI selaku PPK dan ABDUL HADI MUSLIM selaku Direktur CV. POLARIS.
1 (satu) bundel dokumen yang berisikan :
7 (tujuh) lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Nomor : 1.01 01 01 16 89 5 2 Tanggal 21 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd disyahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Drs. H. SURYA ARIFANI, M.Si yang di legalisir.
1 (satu) Owner Map Berkas Berita Acara Serah Terima Pengadaan Buku Tematik Kelas 1 & 4 Tahun Anggaran 2013 yang ditandatangani oleh M. KHAIRI dan masing – masing Kepala Sekolah SD penerima Buku sebanyak 55 sekolah.
1(satu) lembar jaminan penawaran dari PT. Asuransi Parolamas kepada CV. Karunia Alam Sejahtera.
2(dua) lembar surat penawaran CV. Karunia Alam Sejahtera nomor : 034/KAS/Proyek/XI/2013 tanggal 27 Nopember 2013.
1(satu) lembar surat pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit kegiatan usahanya, tidak sedang dihentikan, tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak masuk dalam daftar hitam perusahaan CV. Karunia Alam Sejahtera.
1(satu) lembar rekapitulasi daftar kuantitas dan harga CV. Karunia Alam Sejahtera.
1(satu) lembar daftar kuantitas dan harga CV. Karunia Alam Sejahtera.
1(satu) lembar identitas barang CV. Karunia Alam Sejahtera.
1 (satu) lembar spesifikasi teknis buku tematik integrative sekolah dasar CV. Karunia Alam Sejahtera.
1 (satu) lembar jadwal waktu penyerahan / pengiriman barang (time schedule) CV. Karunia Alam Sejahtera.
1(satu) lembar surat pernyataan jaminan penerbit / pabrikan dari CV. Ganeca Exact kepada CV. Karunia Alam Sejahtera.
1 (satu) lembar surat pernyataan kesanggupan penerbit / pabrikan dari CV. Ganeca Exact kepada CV. Karunia Alam Sejahtera.
1 (satu) lembar surat pernyataan barang penerbit / pabrikan dari CV. Ganeca Exact kepada CV. Karunia Alam Sejahtera.
5 (lima) lembar Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jabar tentang izin usaha industry penanaman modal dalam negeri CV. Ganeca Exact.
1 (satu) lembar surat izin perdagangan usaha besar CV. Ganeca Exact.
1(satu) lembar tanda daftar perusahaan persekutuan komanditer CV. Ganeca Exact Bandung.
1(satu) lembar surat keterangan domisili perusahaan PT. Ganeca Exact Bandung.
1(satu) lembar gambar / denah ukuran pabrik
1(satu) lembar sertifikat of approval Ganeca Exact.
1(satu) lembar NPWP CV. Ganeca Exact.
10 (sepuluh) lembar katalog buku pramuka Ganeca Exact.
18 (delapan belas) lembar katalog buku real tematik Ganeca Exact.
2(dua) lembar surat penawaran pekerjaan pengadaan buku ilmu pengetahuan umum CV. Multi sarana Indonesia.
1 (satu) lembar surat pernyataan tidak dalam pengawasan Pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya, tidak sedang dihentikan, tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak masuk dalam daftar hitam perusahaan CV. Multi sarana Indonesia.
2(dua) lembar rekapitulasi daftar kuantitas dan harga CV. Multi sarana Indonesia.
1(satu) lembar spesifikasi teknis buku tematikCV. Multi sarana Indonesia.
1(satu) lembar spesifikasi teknis buku seri kepramukaan CV. Multi sarana Indonesia.
1(satu) lembar jadwal waktu penyerahan / pengiriman barang CV. Multi sarana Indonesia.
2(dua) lembar metode pelaksanaan pekerjaan CV. Multi sarana Indonesia.
1(satu) lembar identitas barang CV. Multi sarana Indonesia.
1(satu) lembar jaminan penawaran dari PT. Asuransi Parolamas kepada CV. Multi sarana Indonesia.
6 (enam) lembar katalog buku dari penerbit Erlangga.
1(satu) lembar jaminan penawaran dari PT. Asuransi Parolamas kepada CV. Cipta Bela Nusa.
2 (dua) lembar surat penawaran pekerjaan pengadaan buku ilmu pengetahuan umum CV. Cipta Bela Nusa
1 (satu) lembar surat pernyataan tidak dalam pengawasan Pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya, tidak sedang dihentikan, tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak masuk dalam daftar hitam perusahaan CV. Cipta Bela Nusa.
1(satu) lembar surat pernyataan sanggup menyelesaikan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan dengan spesifikasi teknis dan kuantitas yang ditetapkan dari CV. Cipta Bela Nusa.
1 (satu) lembar rekapitulasi daftar kuantitas dan harga CV. Cipta Bela Nusa.
1 (satu) lembar daftar kuantitas dan harga CV. Cipta Bela Nusa.
2 (dua) lembar spesifikasi teknis buku tematik integratif sekolah dasar CV. Cipta Bela Nusa.
1(satu) lembar spesifikasi teknis buku kepramukaan CV. Cipta Bela Nusa.
1(satu) lembar jadwal waktu penyerahan / pengiriman barang CV. Cipta Bela Nusa.
2 (dua) lembar metode pelaksanaan pekerjaan CV. Cipta Bela Nusa.
1(satu lembar identitas barang CV. Cipta Bela Nusa.
1(satu) lembar surat dukungan penerbit / pabrikan dari CV. Ganeca Exact kepada CV. Cipta Bela Nusa.
1(satu) lembar surat pernyataan jaminan penerbit / pabrikan dari CV. Ganeca Exact kepada CV. Cipta Bela Nusa.
1(satu) lembar surat pernyataan kesanggupan penerbit / pabrikan dari CV. Ganeca Exact kepada CV. Cipta Bela Nusa.
1(satu) lembar surat pernyataan barang penerbit / pabrikan dari CV. Ganeca Exact kepada CV. Cipta Bela Nusa.
18 (delapan belas) lembar katalog buku real tematik integratif Ganeca Exact.
10 (sepuluh) lembar katalog buku seri pramuka Ganeca Exact.
5 (lima) lembar Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Prov. Jawa Barat tentang Izin Usaha Industri Penanaman Modal Dalam Negeri CV.Ganeca Exact.
1(satu) lembar surat izin usaha perdagangan usaha besar CV. Ganeca Exact.
1(satu) lembar tanda daftar perusahaan persekutuan komanditer CV. Ganeca Exact Bandung.
1(satu) lembar surat keterangan domisili perusahaan PT. Ganeca Exact Bandung.
1(satu) lembar gambar / denah ukuran pabrik.
1(satu) lembar sertifikat of approval Ganeca Exact.
1(satu) lembar NPWP CV. Ganeca Exact.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara
Berita Acara Penyitaan tanggal 27 Bulan April 2015 barang bukti disita dari LUTFIATI UYUN, S.Pd, M.Pd berupa : a. 4 (empat) lembar Kuitansi untuk pembayaran 100% atas pekerjaan Belanja Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) senilai Rp. 1.404.344.000,- yang diterima oleh CV. ABDUL HADI MUSLIM selaku Direktur CV. POLARIS tanpa tanggal dan Bulan Tahun 2013. b. 1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2335/BUD.01.1/BL-LS/2013 Tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 1.383.278.840,- untuk pembayaran 100% atas pekerjaan belanja pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) yang ditandatangani oleh Drs. H.M.SUPIAN NOOR selaku BUD. c. 1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2335/BUD.01.1/BL-PJK/2013 Tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 21.065.160, untuk pembayaran PPh 22 100% pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) yang ditandatangani oleh Drs. H.M.SUPIAN NOOR selaku BUD. d. 2 (dua) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : DISDIK/SPM/LS/854/2013 Tanggal 20 Desember 2013 untuk pembayaran 100% atas pekerjaan belanja pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) sebesar Rp. 1.383.278.840 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd. e. 4 (empat) lembar SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor : DISDIK/SPP/LS/854/2013 Tanggal 20 Desember 2013 untuk pembayaran 100% atas pekerjaan belanja pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) senilai Rp. 1.404.344.000. yang ditanda tangani oleh PPTK AL- RASYID RIDHA, S.Pd, MM dan Bendahara Pengeluaran AKHMAD RYADI. f. 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak Nomor : 027/1326/DIKDAS/1-DISDIK/2013 Tanggal 05 Desember 2013, uraian pekerjaan belanja pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) senilai Rp. 1.404.344.000 dengan nama kontraktor CV. POLARIS. g. 1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : DISDIK/SPD/LS/1608/DIKDAS/2013 tanpa tanggal Bulan Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd. h. 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja (LS) nomor : 421.1/1609/DIKDAS/DISDIK/2013 tanpa tanggal desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd. i. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 900/1610/DIKDAS/DISDIK/2013 Tanggal 20 Desember 2013 untuk pembayaran 100% atas pekerjaan belanja pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) senilai Rp. 1.404.344.000, yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd dan ABDUL HADI MUSLIM selaku Direktur CV. POLARIS. j. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Barang / Jasa Nomor : 1717/CV.D.M/2013 tanggal 20 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd dan ABDUL HADI MUSLIM selaku Direktur CV. POLARIS. k. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang Jasa Nomor : 421.1/1715/DIKDAS/2013 tanggal 20 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd. 5. 1 (satu) Owner Map Berkas Asli Berita Acara Serah Terima Pengadaan Buku Pramuka Kelas 1 & 4 Tahun Anggaran 2013 yang ditandatangani oleh M.KHAIRI dan masing – masing Kepala Sekolah SD penerima Buku sebanyak 116 sekolah. 6. 3 (tiga) lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut nomor 001 Tahun 2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut Tahun Anggaran 2013 yang ditetapkan di Pelaihari tanggal 03 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd. 7. 3 (tiga) lembar Rencana Kerja Anggaran Belanja Tambahan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2013 kegiatan pengadaan buku yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd senilai Rp. 1.781.920.000. 8. 5 (lima) lembar Kerangka Acuan Kerja pekerjaan Belanja Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum, sumber dana APBD Tahun Anggaran 2013 dengan pagu 1.432.480.000, yang ditanda tangani oleh PA Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd. Dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah laut. 9. 1 (satu) lembar rekening Koran Bank BPD Kalsel cabang A. Yani atas nama CV.Polaris dengan nomor rekening : 016.00.07.00039.8, periode rek. : 27 november 2013 s/d 30 januari 2014. 10. 1(satu) lembar Faktur penjualan Buku Tematik kelas 1 dan kelas 4 SD, Buku Pramuka seri Siaga dan Penggalang dari PT. Widya Pustaka (Distributor dan Toko Buku) Perwakilan Banjarmasin kepada Bapak Abdul Hadi Muslim CV. Polaris dengan nomor faktur : 47-13-0304066 tanggal 16/12/2013 dengan total yang harus dibayar sebesar Rp. 1.072.620.000,-. 11. 1 (satu) lembar Surat Pesanan barang nomor : 028/Peng.Pro/Dir/XII/2013 tanggal 5 Desember 2013 dari Abdul Hadi Muslim selaku Direktur CV. Polaris kepada Pimpinan PT. Widya Pustaka (Ganeca Group) cabang Banjarmasin. 12. 3 (tiga) lembar surat perjanjian pembelian buku nomor : 012/BK/KC-WP/BJM/XII/2013 Tanggal 6 Desember 2013 antara PT. Widya Pustaka (Ganeca Group) yang diwakili oleh Agus Sugianto, SE dengan CV. Polaris yang diwakili oleh Abdul Hadi Muslim. 13. 2 (dua) lembar surat pernyataan menerima titipan buku dan wajib bayar tanggal 6 Desember 2013 yang dibuat oleh Abdul Hadi Muslim selaku Direktur CV. Polaris dan diketahui Agus Sugianto, SE selaku Kepala Cabang PT. Widya Pustaka Banjarmasin. Dikembalikan kepada Dian Nugrahini. 14. 1 (satu) bendel dokumen penawaran CV. Karunia Alam Sejahtera hasil download yang terdiri dari : 15. 1 (satu) bendel Dokumen Penawaran CV. Multi sarana Indonesia hasil download yang terdiri dari : 16. 1 (satu) bendel dokumen penawaran CV. Cipta Bela Nusa hasil download yang terdiri dari : Tetap terlampir dalam berkas perkara. 17. 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI Unit Kerja KC.Banjarmasin 2 atas nama AGUS SUGIANTO,SE No. Rekening 0623-01-005590-50-7 Jl.HKSN Permai Blok 8B No.389B Kel.Alalak Utara Banjarmasin Kota, Periode transaksi 01 Januari 2014 s/d 02 Januari 2014 terdapat transaksi pada tanggal 02 Januari 2014 sebesar Rp.1.710.250.000.- yang di antaranya merupakan uang pembayaran pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) pada Dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut tahun anggaran 2013 dari CV.Polaris kepada AGUS SUGIANTO,SE selaku Kepala Cabang CV.Widya Pustaka Banjarmasin sebesar Rp.1.383.278.840. 18. 2 (dua) lembar rekening koran BCA KCU Bekasi atas nama CV.Ganexa Exact Bandung Kawasan Industri MM 2100 Jl.Selayar Kav A5 Cibitung Bekasi No.Rekening 0663618889 periode tanggal 31 Desember 2013 s/d 31 Januari 2014 terdapat setoran tunai pembelian Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) pada Dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut tahun anggaran 2013 dari CV.Widya Pustaka Banjarmasin sebesar Rp.903.734.000.- dengan perincian sebagai berikut : a. Setoran tunai tanggal 6 Januari 2014 sebesar Rp.765.734.000.- yang melakukan penyetoran AGUS SUGIANTO,SE selaku Kepala Cabang CV.Widya Pustaka Banjarmasin. b. Setoran tunai tanggal 7 Januari 2014 sebesar Rp.35.000.000.- yang melakukan penyetoran GUSTI ENI HERIA selaku Karyawan CV.Widya Pustaka Banjarmasin. c. Setoran tunai tanggal 8 Januari 2014 sebesar Rp.50.000.000.- yang melakukan penyetoran GUSTI ENI HERIA selaku Karyawan CV.Widya Pustaka Banjarmasin. d. Setoran tunai tanggal 9 Januari 2014 sebesar Rp.53.000.000.- yang melakukan penyetoran GUSTI ENI HERIA selaku Karyawan CV.Widya Pustaka Banjarmasin. Dikembalikan kepada Agus Sugianto,SE. 19. 1 (satu) buah buku Copy Katalog tahun 2012. 20. 2 (dua) lembar copy brosour/daftar harga CV Ganeca (PT Widya Pustaka). 21. 1 (satu) lembar copy brosour/daftar harga PT Tiga Serangkai. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 22. 1 (satu) lembar legalisir petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalsel Nomor : 813.2.16-14-SAT/PEG tanggal 11 Oktober 1991 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil terhadap Sdr. AL RASID RIDA. 23. 1 (satu) lembar legalisir petikan Keputusan Gubernur Kpala Daerah Tingkat I Kalsel Nomor : 821/1366/16-SAT/DPK tanggal 24 Desember 1992 tentang pengangkatan salon pegawai negeri sipil terhadap Sdr. AL RASID RIDA. 24. 1 (satu) lembar foto copy petikan keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.24/141-SI/BKD tanggal 17 September 2012 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dlam jabatan terhadap Sdr. AL RASID RIDA, SPd,MM dari Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut menjadi Kasi Sarpras Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut. 25. 1 (satu) lembar legalisir surat pernyatan pelantikan Nomor : 821.24/01-SI/SPP/BKD tanggal 17 September 2012 terhadap Sdr. AL RASID RIDA,SPd,MM. 26. 5 (lima) lembar keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor : 002 tahun 2013 tentang penunjukan dan penetapan pengelola kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2013 tanggal 3 Januari 2013. Dikembalikan kepada terdakwa AL RASYID RIDA |
sebesar Rp.10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ).
Setelah mendengar pembelaan (pledooi) dari Penasihat Hukum Terdakwa dan terdakwa sendiri yang pada pokoknya adalah memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya kepada terdakwa AL RASYID RIDA.
Menimbang, bahwa atas pledooi tersebut, Penuntut Umum mengajukan replik secara lisan tetap pada tuntutannya dan penasihat hukum juga mengajukan duplik secara lisan pada hari itu juga yaitu tanggal 21 Maret 2016, Dan untuk menyingkat uraian putusan ini, replik dan duplik kami lampirkan dalam putusan ini dan tercatat dalam berita acara pemeriksaan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan uraian putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan sebagai berikut :
PRIMAIR :
-------Bahwa terdakwa AL-RASYID RIDHA bersama-sama dengan M. KHAIRI (dalam penuntutan terpisah), pada waktu antara tanggal 21 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 20 Desember 2013, atau setidak-tidaknya pada waktu antara bulan Nopember 2013 sampai dengan bulan Desember 2013, atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut atau setidaknya berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang Undang No.46 Tahun 2009 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor 1.01.01.01.16.89.5.2 tanggal 21 Nopember 2013, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp.1.781.920.000,00. Untuk menunjang Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut merencanakan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) dengan target 232 sekolah dan anggaran sebesar Rp. 1.432.480.000,00 mengacu pada Juknis Nomor 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah.
Bahwa atas dasar DPPKA SKPD Dinas Pendidikan tahun 2013 tersebut di atas, Bupati Tanah Laut membentuk Organisasi Pelaksana Kegiatan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka), dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/25-KUM/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Pentapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Benadahar pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pengurus Baran/Penyimpanan Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013 dengan susunan sebagai berikut:
Pengguna Anggaran (PA) : Sdr. Drs. Sihabuddin Chalid, M.MPd;
Kuasa pengguna Anggaran (KPA) : Sdr. M Khairi;
Bendahara Pengeluaran : Sdr. Akhmad Ryadi.
Bahwa selanjutnya Kepala SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut selaku Pengguna Anggaran menetapkan :
Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 001 Tahun 2013 tanggal 03 Januari 2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut telah ditunjuk Sdr. M. KHAIRI (Kepala Bidang Pendidikan Dasar) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 063 Tahun 2013 tanggal 1 April 2013 tentang Revisi penunjukan dan penetapan pengelola kegiatan Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut pada Bidang Pendidikan Dasar telah ditunjuk Sdr. Al Rasyid Rida, MM sebagai PPTK.
Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 179 Tahun 2013 tanggal 12 November 2013 tentang Revisi Surat Keputusan Penetapan Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut telah ditunjuk Tommy Naviri, S.Pd sebagai Pejabat dan ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Agus Fitriadi sebagai sekertaris PPHP dan Giri Aristiadi, S.Pd sebagai Anggota PPHP.
Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 175.a Tahun 2013 tanggal 11 November 2013 tentang Revisi Surat Keputusan Penunjukan dan Penetapan Panitia / Pejabat Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut telah ditunjuk Mukhlis Abrori, ST sebagai ketua Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Dian Cholid. S, ST sebagai sekertaris dan Fahrul Armi, ST sebagai Anggota.
Bahwa dalam perencanaan pengadaan buku, Sdr. Sihabuddin Chalid, M.MPd selaku PA menyusun RUP (Rencana Umum Pengadaan) yang berisi kebijakan umum, rencana penganggaran biaya dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), berdasarkan DPPA APBD dan kebutuhan di bidang pendidikan dasar dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013.
Dalam dokumen KAK yang disusun PA dan dibantu Sdr. AL RASYD RIDA selaku PPTK telah ditetapkan spesifikasi teknis barang (buku) meliputi No, Judul / Tema Buku, Jilid, Kelas, Penulis, Penerbit, ISBN, Ukuran Buku (sudah ditentukan), Jumlah Halaman (sudah ditentukan), Finishing (sudah ditentukan) yang mengacu pada produk pabrikan/ distributor buku tertentu yaitu PT. Ganeca Exact, dimana datanya (catalog/ brosur barang beserta spesifikasinya) diperoleh dari Sd. Ilman Huda (Supervisor PT. Widya Pustaka cabang Banjarmasin / Ganeca Exact Group) tanpa terlebih dahulu dilakukan kalkulasi secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga kegiatan pelelangan diarahkan kepada produk/ penerbit/ pihak tertentu.
Kondisi tersebut di atas tidak sesuai atau menyimpang dari ketentuan :
Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang menyatakan bahwa dalam pengadaan Barang/ Jasa menerapak prinsip-prinip yaitu : efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Pasal 6 huruf a dan g Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadan Barang/ Jasa harus mematuhi etika yaitu melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadan Barang/ Jasa, serta mengindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Pasal 24 ayat (3) huruf d Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang menyatakan bahwa dalam melakukan pemaketan Barang/ Jasa, PA dilarang menentukan criteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/ atau dengan pertimbangan yang tiak obyktif.
Penjelasan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 yang menyatakan bahwa yang dimaksud rekayasa tertentu adalah upaya yang dilakukan sehingga dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat, misalkan : penyusunan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu, kecuali untuk suku cadang.
Ketentuan Bab II bagian A.2.b.3.5.b Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 tahun 2012.
Bahwa selanjutnya Rencana Umum Pengadaan (RUP) tersebut diserahkan PA kepada KPA/PPK untuk dilakukan pengkajian ulang, namun Sdr. M. KHAIRI selaku KPA/ PPK tidak melakukan pengkajian ulang RUP dengan mengundang rapat PPTK dan Panitia Pengadan untuk meneliti dan memastikan bahwa pemaketan yang ditetapkan PA telah mendorong persaingan sehat dan efisien serta kejelasan spesifikasi teknis barang tidak mengarah kepada merk/ produk tertentu. Selain itu, KPA/PPK tidak menyusun rencana pelaksanaan pengadaan dan HPS yang menjadi tanggung jawabnya.
Kondisi tersebut di atas menyimpang dari ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 :
Pasal 11 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan yakni menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan kontrak.
Lampiran II. A Nomor 2. A. dan 2. B. 1) yang menyatakan bahwa pengkajian ulang RUP dapat dilakukan melalui rapat koordinasi dengan ketentuan yakni PPK mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas RUP dan pembahasan RUP meliputi salah satunya pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan.
Lampiran II. A Nomor 3) a) dan 3) b) yang menyatakan bahwa PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang KAK yang sudah ditetapkan oleh PA/KPA serta pengkajian ulang terhadap KAK dilakukan untuk menliti dan memastikan isi KAK, yang salah satunya pada poin (4) (b) dan (c) agar spesifikasi teknis barang tidak mengarah kepada merk/produk tertentu kecuali untuk pngadaan suku cadang dan mmaksimalkan pnggunaan produksi dalam negeri.
Lampiran II. A Nomor 3. A. 1) dan 2) a) yang menyatakan bahwa PPK menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian RUP meliputi spesifikasi teknis, gambar, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa dokumen RUP tersebut selanjutnya diserahkan kepada panitia pengadaan untuk digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen pengadaan dan pelaksanaan pelelangan/pengadaan barang/ buku. Berdasarkan dokumen RUP yang tidak dilengkapi Rencana Pelaksanaan Pengadaan dan HPS tersebut, Panitia Pengadaan tetap melanjutkan proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan dengan menyusun rencana pemilihan penyedia barang dan menetapkan dokumen pengadaan serta menyusun/menetapkan HPS yang menjadi tanggung jawab PA/PPK untuk memenuhi persyaratan formil pelaksanaan pengadaan.
Dokumen HPS yang dibuat oleh panitia pengadaan tanpa dilengkapi RAB beserta tanda tangan PPK dan PA, data harganya sebesar Rp1.432.400.000,00 dikutip dari total anggaran DPPA pengadaan buku sebesar Rp1.432.480.000,00 dikurangi nilai tertentu (sebesar Rp80.000,00) dengan spesifikasi teknis barang mengacu pada data produk pabrikan/distributor buku PT Ganeca Exact sebagaimana yang ditetapkan dalam RUP, tanpa diklarifikasi kewajaran/kebenaran harganya pada pabrikan tersebut, sedangkan dokumen pengadaan yang dibuat oleh panitia pengadaan pada Bab III Instruksi Kepada Peserta Lelang/dokumen penawaran, dalam persyaratan teknisnya dilakukan penambahan persyaratan yang mengarah pada produk pabrikan/distributor buku PT Ganeca Exact termasuk surat dukungan dan legalitas perusahaan tersebut.
Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 :
Pasal 56 (10) yang menyatakan bahwa ULP/Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Presiden tersebut.
Pasal 66 ayat 7c yang menyatakan bahwa Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi antara lain daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal.
Lampiran II. A nomor 3. a. 1) dan 2) a) yang menyatakan bahwa PPK menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian RUP meliputi spesifikasi teknis, gambar, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 83 (3) PA/KPA menyatakan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung gagal apabila dokumen pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Pelaksanaan pelelangan pengadaan buku oleh panitia pengadaan dilakukan secara pelelangan umum pascakualifikasi dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE.
Pada pelaksanaan Pelelangan/Pengadaan Buku llmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) terdapat 20 (dua puluh) perusahaan yang mendaftar dan mengambil/mengunduh dokumen pengadaan, namun hanya 4 (empat) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran dan mengisi formulir kualifikasi yaitu CV Polaris, CV Karunia Alam Sejahtera, CV Cipta Bela Nusa, dan CV Multi Sarana Indonesia sesuai Berita Acara Pemasukan/ Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor 04/LU-14/PPBJ- DISDIK/2013 tanggal 27 Nopember 2013.
Dari hasil evaluasi atas dokumen penawaran 4 perusahaan tersebut, 3 (tiga) perusahaan dinyatakan lulus evaluasi administrasi, dan 1 perusahaan dinyatakan gugur yaitu CV Multi Sarana Indonesia.
Selanjutnya dalam evaluasi teknis dan harga ketiga perusahaan dinyatakan memenuhi syarat teknis/lulus, yaitu CV Polaris, CV Karunia Alam Sejahtera, dan CV Cipta Bela Nusa, sedangkan pada evaluasi kualifikasi, satu perusahaan dinyatakan gugur, yaitu CV Karunia Alam Sejahtera. Kemudian dalam evaluasi akhir, CV Polaris ditetapkan sebagai pemenang I dengan nilai penawaran sebesar Rp1.404.344.000,00 dan CV Cipta Bela Nusa ditetapkan sebagai pemenang II dengan nilai penawaran Rp1.410.655.200,00 sesuai Berita Acara Evaluasi Nomor 05/LU-14/PPBJ-DISDIK/2013 tanggal 28 Nopember 2013. Berdasarkan hasil klarifikasi, CV Polaris dinyatakan lulus sesuai Berita Acara Klarifikasi Nomor 06/LU- 14/PPBJ-DISDIK/2013 tanggal 28 Nopember 2013 dan selanjutnya CV Polaris ditetapkan sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp1.404.344.00,00 sesuai Surat Penetapan Pemenang Nomor 08/LU-14/PPBJ-DISDIK/2013 tanggal 29 Nopember 2013.
Panitia pengadaan mengumumkan CV Polaris sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp1.404.344.000,00, sesuai Surat Pengumuman Pemenang Nomor 09/LU-14/PPBJ-DISDIK/2013 tanggal 29 Nopember 2013.
Pelaksanaan pelelangan pengadaan buku tersebut di atas tidak menciptakan persaingan yang sehat (diskriminatif) dan terkesan hanya bersifat formalitas, hal ini terungkap dari:
Menggunakan dokumen HPS yang pembentukan harganya tidak berdasar dan spesifikasi barangnya mengarah kepada satu produsen pabrikan tertentu (PT Ganeca Exact).
Menggunakan dokumen pengadaan (instruksi kepada peserta lelang) yang menetapkan persyaratan penawaran teknis barangnya pada satu produk pabrikan (PT Ganeca Exact).
Sumber data untuk persyaratan teknis bagi peserta pelelangan berupa data kualifikasi perusahaan pendukung dan surat dukungan (PT Ganeca Exact) termasuk data harganya (buku) dikendalikan Sdr. Ilman Huda yang bekerja di perusahaan tersebut yang juga mengikuti pelelangan dengan menggunakan/meminjam perusahaan CV Polaris.
Kondisi tersebut di atas tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 :
Pasal 5 poin e dan f yang menyatakan bahwa Pengadaan barang/ jasa menerapkan prinsip-prinsip bersaing, dan adil/tidak diskriminatif.
Pasal 6 poin b dan g yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika yakni bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa serta menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Pasal 83 (1) e. ULP menyatakan pelelangan/pemilihan langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat.
Bahwa Penandatanganan surat perjanjian (kontrak) kegiatan Pengadaan Buku Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013 Nomor 027/1326/DIKDAS/XII-DISDIK/2013 antara KPA/PPK (Sdr. M. Khairi) dengan Direktur CV Polaris (Sdr. Abdul Hadi Muslim) dilakukan tanggal 5 Desember 2013, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.404.344.000,00 dan selama 20 hari kalender (5 Desember 2013 s.d 24 Desember 2013).
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2013, Sdr. M. KHAIRI selaku PPK kegiatan Pengadaan Buku Kabupaten Tanah Laut menerbitkan SPMK Nomor 027/1328/DIKDAS/XII- DISDIK/2013 yang memerintahkan CV Polaris untuk segera memulai pekerjaan.
Bahwa pada pelaksanaan kontrak kegiatan pengadaan buku Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013, Direktur dan Pemilik CV Polaris menyerahkan tanggung jawabnya (mengadakan/membeli dan menyalurkan Buku llmu Pengetahuan Umum serta mendistribusikan ke sekolah penerima) kepada Sdr. Ilman Huda.
Kondisi tersebut di atas tidak sesuai ketentuan Peraturan Presider Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 87 ayat (3) yang menyatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Bahwa tanggal 20 Desember 2013 pelaksanaan fisik kontrak pengadaan buku llmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka senilai Rp1 404 344 000,00 dinyatakan selesai 100 persen sesuai Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 421 1/1716/Dikdas/2013 yang ditandatangani Direktur CV Polaris dan PPTK serta diketahui oleh PA.
Bahwa tanggal 20 Desember 2013 Tim Penerima Hasil Pekerjaan melakukan pemeriksaan fisik terhadap hasil pengadaan buku oleh CV Polaris dan menyatakan kondisi pencapaian fisik 100 persen sesuai Berita AcarPemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang Jasa Nomor 421.1/1715/ Dikdas/2013.
Bahwa tanggal 20 Desember 2013 dilakukan penyerahan hasil pekerjaan pengadaan buku llmu Pengetahuan Umum Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) dari Direktur CV Polaris kepada PA sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Barang/Jasa Nomor 1717/ CV. DM/2013.
Bahwa tanggal 20 Desember 2013 dilakukan pembayaran kepada CV Polaris atas pelaksanaan kontrak pengadaan buku llmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) sebesar Rp1.404.344.000,00 (100%) sesuai Berita Acara Pembayaran Nomor 900/1610/Dikdas/ Disdik/2013, dengan rincian pembayaran sebagai berikut:
-
-
No Keterangan Pembayaran 100% 1 Nomor dan tanggal SPM DISDIK/SPM/LS/854/PJK/2013 tanggal 20 Desember 2013 (PPh 22) DISDIK/SPM/LS/854/2013 tanggal 20 Desember 2013 2 Nomor dan tanggal SP2D 2335/BUD.01.1/BL-PJK/2013 tanggal 27 Desember 2013 (PPh 22) 2335/BUD.01.1/BL-LS/2013 tanggal 27 Desember 2013 2 Bruto (Rp) 1.404.344.000,00 3 PPh (Rp) 21.065.160,00 4 PPN (Rp) - 5 Pembayaran Netto (Rp) 1.383.278.840,00
-
Bahwa harga/nilai kontrak pengadaan/pembelian buku llmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) sebesar Rp. 1.404.344.000,00, sedangkan harga/nilai pembelian/pengadaan sesuai surat perjanjian pembelian buku nomor 012/BK/KC- WP/BJM/XII/2013 tanggal 6 Desember 2013 antara CV Polaris dengan PT Widya Pustaka (Grup PT Ganeca Exact) sebesar Rp1.072.620.000,00 ditambah ongkos angkut/pendistribusian ke sekolah penerima sebesar Rp120.000.000,00 (tidak termasuk PPN) atau total seluruh harga pengadaan/penyaluran buku sebesar Rp1.192.620.000,00.
Bahwa dalam RUP (Rencana Umum Pengadaan) yang berisi kebijakan umum, rencana penganggaran biaya dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), berdasarkan DPPA APBD dan kebutuhan di bidang pendidikan dasar dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013, dalam dokumen KAK telah ditetapkan spesifikasi teknis barang (buku) meliputi No, Judul / Tema Buku, Jilid, Kelas, Penulis, Penerbit, ISBN, Ukuran Buku (sudah ditentukan), Jumlah Halaman (sudah ditentukan), Finishing (sudah ditentukan) yang mengacu pada produk pabrikan/ distributor buku tertentu yaitu PT. Ganeca Exact, dimana datanya (catalog/ brosur barang beserta spesifikasinya) diperoleh dari Sd. Ilman Huda (Supervisor PT. Widya Pustaka cabang Banjarmasin / Ganeca Exact Group) tanpa terlebih dahulu dilakukan kalkulasi secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga kegiatan pelelangan diarahkan kepada produk/ penerbit/ pihak tertentu dan berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 211.724.000,00 (dua ratus sebelas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) dengan rincian :
Harga Kontrak Rp 1.404.344.000,00
Harga Pembelian ke PT Widya Pustaka Rp 1.072.620.000,00
Ongkos angkut Rp 120.000.000,00
Harga Pengadaan dan Pendistribusian Rp (1.192.620.000,00)
Buku
Jumlah Kerugian Negara Rp 211.724.000,00
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;---
SUBSIDIAIR :
-------Bahwa terdakwa AL-RASYID RIDHA bersama-sama dengan Sdr. M. KHAIRI (dalam penuntutan terpisah), pada waktu dan tempat tersebut dalam dakwaan Primair di atas, “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor 1.01.01.01.16.89.5.2 tanggal 21 Nopember 2013, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp.1.781.920.000,00. Untuk menunjang Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut merencanakan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) dengan target 232 sekolah dan anggaran sebesar Rp. 1.432.480.000,00 mengacu pada Juknis Nomor 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah.
Bahwa atas dasar DPPKA SKPD Dinas Pendidikan tahun 2013 tersebut di atas, Bupati Tanah laut membentuk Organisasi Pelaksana Kegiatan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka), dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/25-KUM/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Pentapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Benadahar pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pengurus Baran/Penyimpanan Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013 dengan susunan sebagai berikut:
Pengguna Anggaran (PA) : Sdr. Drs. Sihabuddin Chalid, M.MPd;
Kuasa pengguna Anggaran (KPA) : Sdr. M Khairi;
Bendahara Pengeluaran : Sdr. Akhmad Ryadi.
Bahwa selanjutnya Kepala SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut selaku Pengguna Anggaran mentapkan :
Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 001 Tahun 2013 tanggal 03 Januari 2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut telah ditunjuk Sdr. M. KHAIRI (Kepala Bidang Pendidikan Dasar) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 063 Tahun 2013 tanggal 1 April 2013 tentang Revisi penunjukan dan penetapan pengelola kegiatan Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut pada Bidang Pendidikan Dasar telah ditunjuk Sdr. Al Rasyid Rida, MM sebagai PPTK.
Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 179 Tahun 2013 tanggal 12 November 2013 tentang Revisi Surat Keputusan Penetapan Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut telah ditunjuk Tommy Naviri, S.Pd sebagai Pejabat dan ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Agus Fitriadi sebagai sekertaris PPHP dan Giri Aristiadi, S.Pd sebagai Anggota PPHP.
Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 175.a Tahun 2013 tanggal 11 November 2013 tentang Revisi Surat Keputusan Penunjukan dan Penetapan Panitia / Pejabat Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut telah ditunjuk Mukhlis Abrori, ST sebagai ketua Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Dian Cholid. S, ST sebagai sekertaris dan Fahrul Armi, ST sebagai Anggota.
Bahwa dalam perencanaan pengadaan buku, Sdr. Sihabuddin Chalid, M.MPd selaku PA menyusun RUP (Rencana Umum Pengadaan) yang berisi kebijakan umum, rencana penganggaran biaya dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), berdasarkan DPPA APBD dan kebutuhan di bidang pendidikan dasar dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013.
Dalam dokumen KAK yang disusun PA dan dibantu Sdr. AL RASYD RIDA selaku PPTK telah ditetapkan spesifikasi teknis barang (buku) meliputi No, Judul / Tema Buku, Jilid, Kelas, Penulis, Penerbit, ISBN, Ukuran Buku (sudah ditentukan), Jumlah Halaman (sudah ditentukan), Finishing (sudah ditentukan) yang mengacu pada produk pabrikan/ distributor buku tertentu yaitu PT. Ganeca Exact, dimana datanya (catalog/ brosur barang beserta spesifikasinya) diperoleh dari Sd. Ilman Huda (Supervisor PT. Widya Pustaka cabang Banjarmasin / Ganeca Exact Group) tanpa terlebih dahulu dilakukan kalkulasi secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga kegiatan pelelangan diarahkan kepada produk/ penerbit/ pihak tertentu.
Kondisi tersebut di atas tidak sesuai atau menyimpang dari ketentuan :
Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang menyatakan bahwa dalam pengadaan Barang/ Jasa menerapak prinsip-prinip yaitu : efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Pasal 6 huruf a dan g Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadan Barang/ Jasa harus mematuhi etika yaitu melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadan Barang/ Jasa, serta mengindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Pasal 24 ayat (3) huruf d Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang menyatakan bahwa dalam melakukan pemaketan Barang/ Jasa, PA dilarang menentukan criteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/ atau dengan pertimbangan yang tiak obyktif.
Penjelasan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 yang menyatakan bahwa yang dimaksud rekayasa tertentu adalah upaya yang dilakukan sehingga dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat, misalkan : penyusunan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu, kecuali untuk suku cadang.
Ketentuan Bab II bagian A.2.b.3.5.b Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 tahun 2012.
Bahwa selanjutnya Rencana Umum Pengadaan (RUP) tersebut diserahkan PA kepada KPA/PPK untuk dilakukan pengkajian ulang, namun Sdr. M. KHAIRI selaku KPA/ PPK tidak melakukan pengkajian ulang RUP dengan mengundang rapat PPTK dan Panitia Pengadan untuk meneliti dan memastikan bahwa pemaketan yang ditetapkan PA telah mendorong persaingan sehat dan efisien serta kejelasan spesifikasi teknis barang tidak mengarah kepada merk/ produk tertentu. Selain itu, KPA/PPK tidak menyusun rencana pelaksanaan pengadaan dan HPS yang menjadi tanggung jawabnya.
Kondisi tersebut di atas menyimpang dari ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 :
Pasal 11 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan yakni menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan kontrak.
Lampiran II. A Nomor 2. A. dan 2. B. 1) yang menyatakan bahwa pengkajian ulang RUP dapat dilakukan melalui rapat koordinasi dengan ketntuan yakni PPK mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas RUP dan pembahasan RUP meliputi salah satunya pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan.
Lampiran II. A Nomor 3) a) dan 3) b) yang menyatakan bahwa PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang KAK yang sudah ditetapkan oleh PA/KPA serta pengkajian ulang terhadap KAK dilakukan untuk menliti dan memastikan isi KAK, yang salah satunya pada poin (4) (b) dan (c) agar spesifikasi teknis barang tidak mengarah kepada merk/produk tertentu kecuali untuk pngadaan suku cadang dan mmaksimalkan pnggunaan produksi dalam negeri.
Lampiran II. A Nomor 3. A. 1) dan 2) a) yang menyatakan bahwa PPK menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian RUP meliputi spesifikasi teknis, gambar, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa dokumen RUP tersebut selanjutnya diserahkan kepada panitia pengadaan untuk digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen pengadaan dan pelaksanaan pelelangan/pengadaan barang/ buku. Berdasarkan dokumen RUP yang tidak dilengkapi Rencana Pelaksanaan Pengadaan dan HPS tersebut, Panitia Pengadaan tetap melanjutkan proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan dengan menyusun rencana pemilihan penyedia barang dan menetapkan dokumen pengadaan serta menyusun/menetapkan HPS yang menjadi tanggung jawab PA/PPK untuk memenuhi persyaratan formil pelaksanaan pengadaan.
Dokumen HPS yang dibuat oleh panitia pengadaan tanpa dilengkapi RAB beserta tanda tangan PPK dan PA, data harganya sebesar Rp. 1.432.400.000,00 dikutip dari total anggaran DPPA pengadaan buku sebesar Rp. 1.432.480.000,00 dikurangi nilai tertentu (sebesar Rp. 80.000,00) dengan spesifikasi teknis barang mengacu pada data produk pabrikan/distributor buku PT Ganeca Exact sebagaimana yang ditetapkan dalam RUP, tanpa diklarifikasi kewajaran/kebenaran harganya pada pabrikan tersebut, sedangkan dokumen pengadaan yang dibuat oleh panitia pengadaan pada Bab III Instruksi Kepada Peserta Lelang/dokumen penawaran, dalam persyaratan teknisnya dilakukan penambahan persyaratan yang mengarah pada produk pabrikan/distributor buku PT Ganeca Exact termasuk surat dukungan dan legalitas perusahaan tersebut.
Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 :
Pasal 56 (10) yang menyatakan bahwa ULP/Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Presiden tersebut.
Pasal 66 ayat 7c yang menyatakan bahwa Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi antara lain daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal.
Lampiran II. A nomor 3. a. 1) dan 2) a) yang menyatakan bahwa PPK menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian RUP meliputi spesifikasi teknis, gambar, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 83 (3) PA/KPA menyatakan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung gagal apabila dokumen pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Pelaksanaan pelelangan pengadaan buku oleh panitia pengadaan dilakukan secara pelelangan umum pascakualifikasi dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE.
Pada pelaksanaan Pelelangan/Pengadaan Buku llmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) terdapat 20 (dua puluh) perusahaan yang mendaftar dan mengambil/mengunduh dokumen pengadaan, namun hanya 4 (empat) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran dan mengisi formulir kualifikasi yaitu CV Polaris, CV Karunia Alam Sejahtera, CV Cipta Bela Nusa, dan CV Multi Sarana Indonesia sesuai Berita Acara Pemasukan/ Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor 04/LU-14/PPBJ- DISDIK/2013 tanggal 27 Nopember 2013.
Dari hasil evaluasi atas dokumen penawaran 4 perusahaan tersebut, 3 (tiga) perusahaan dinyatakan lulus evaluasi administrasi, dan 1 perusahaan dinyatakan gugur yaitu CV Multi Sarana Indonesia.
Selanjutnya dalam evaluasi teknis dan harga ketiga perusahaan dinyatakan memenuhi syarat teknis/lulus, yaitu CV Polaris, CV Karunia Alam Sejahtera, dan CV Cipta Bela Nusa, sedangkan pada evaluasi kualifikasi, satu perusahaan dinyatakan gugur, yaitu CV Karunia Alam Sejahtera. Kemudian dalam evaluasi akhir, CV Polaris ditetapkan sebagai pemenang I dengan nilai penawaran sebesar Rp1.404.344.000,00 dan CV Cipta Bela Nusa ditetapkan sebagai pemenang II dengan nilai penawaran Rp1.410.655.200,00 sesuai Berita Acara Evaluasi Nomor 05/LU-14/PPBJ-DISDIK/2013 tanggal 28 Nopember 2013. Berdasarkan hasil klarifikasi, CV Polaris dinyatakan lulus sesuai Berita Acara Klarifikasi Nomor 06/LU- 14/PPBJ-DISDIK/2013 tanggal 28 Nopember 2013 dan selanjutnya CV Polaris ditetapkan sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp1.404.344.00,00 sesuai Surat Penetapan Pemenang Nomor 08/LU-14/PPBJ-DISDIK/2013 tanggal 29 Nopember 2013.
Panitia pengadaan mengumumkan CV Polaris sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp1.404.344.000,00, sesuai Surat Pengumuman Pemenang Nomor 09/LU-14/PPBJ-DISDIK/2013 tanggal 29 Nopember 2013.
Pelaksanaan pelelangan pengadaan buku tersebut di atas tidak menciptakan persaingan yang sehat (diskriminatif) dan terkesan hanya bersifat formalitas, hal ini terungkap dari:
Menggunakan dokumen HPS yang pembentukan harganya tidak berdasar dan spesifikasi barangnya mengarah kepada satu produsen pabrikan tertentu (PT Ganeca Exact).
Menggunakan dokumen pengadaan (instruksi kepada peserta lelang) yang menetapkan persyaratan penawaran teknis barangnya pada satu produk pabrikan (PT Ganeca Exact).
Sumber data untuk persyaratan teknis bagi peserta pelelangan berupa data kualifikasi perusahaan pendukung dan surat dukungan (PT Ganeca Exact) termasuk data harganya (buku) dikendalikan Sdr. Ilman Huda yang bekerja di perusahaan tersebut yang juga mengikuti pelelangan dengan menggunakan/meminjam perusahaan CV Polaris.
Kondisi tersebut di atas tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 :
Pasal 5 poin e dan f yang menyatakan bahwa Pengadaan barang/ jasa menerapkan prinsip-prinsip bersaing, dan adil/tidak diskriminatif.
Pasal 6 poin b dan g yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika yakni bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa serta menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Pasal 83 (1) e. ULP menyatakan pelelangan/pemilihan langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat.
Bahwa Penandatanganan surat perjanjian (kontrak) kegiatan Pengadaan Buku Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013 Nomor 027/1326/DIKDAS/XII-DISDIK/2013 antara KPA/PPK (Sdr. M. Khairi) dengan Direktur CV Polaris (Sdr. Abdul Hadi Muslim) dilakukan tanggal 5 Desember 2013, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.404.344.000,00 dan selama 20 hari kalender (5 Desember 2013 s.d 24 Desember 2013).
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2013, Sdr. M. KHAIRI selaku PPK kegiatan Pengadaan Buku Kabupaten Tanah Laut menerbitkan SPMK Nomor : 027/1328/DIKDAS/XII- DISDIK/2013 yang memerintahkan CV Polaris untuk segera memulai pekerjaan.
Bahwa pada pelaksanaan kontrak kegiatan pengadaan buku Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013, Direktur dan Pemilik CV Polaris menyerahkan tanggung jawabnya (mengadakan/membeli dan menyalurkan Buku llmu Pengetahuan Umum serta mendistribusikan ke sekolah penerima) kepada Sdr. Ilman Huda.
Kondisi tersebut di atas tidak sesuai ketentuan Peraturan Presider Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 87 ayat (3) yang menyatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Bahwa tanggal 20 Desember 2013 pelaksanaan fisik kontrak pengadaai buku llmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka senilai Rp. 1 404 344 000,00 dinyatakan selesai 100 persen sesuai Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 421 1/1716/Dikdas/2013 yang ditandatangam Direktur CV Polaris da PPTK serta diketahui oleh PA.
Bahwa tanggal 20 Desember 2013 Tim Penenma Hasil Pekerjaan melakukan pemenksaan fisik terhadap hasil pengadaan buku oleh CV Polaris da menyatakan kondisi pencapaian fisik 100 persen sesuai Berita AcarPemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang Jasa Nomor : 421.1/1715/ Dikdas/2013.
Bahwa tanggal 20 Desember 2013 dilakukan penyerahan hasil pekerjaan pengadaan buku llmu Pengetahuan Umum Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) dari Direktur CV Polaris kepada PA sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 1717/ CV. DM/2013.
Bahwa tanggal 20 Desember 2013 dilakukan pembayaran kepada CV Polaris atas pelaksanaan kontrak pengadaan buku llmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) sebesar Rp1.404.344.000,00 (100%) sesuai Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/1610/Dikdas/ Disdik/2013, dengan rincian pembayaran sebagai berikut:
-
-
No Keterangan Pembayaran 100% 1 Nomor dan tanggal SPM DISDIK/SPM/LS/854/PJK/2013 tanggal 20 Desember 2013 (PPh 22) DISDIK/SPM/LS/854/2013 tanggal 20 Desember 2013 2 Nomor dan tanggal SP2D 2335/BUD.01.1/BL-PJK/2013 tanggal 27 Desember 2013 (PPh 22) 2335/BUD.01.1/BL-LS/2013 tanggal 27 Desember 2013 2 Bruto (Rp) 1.404.344.000,00 3 PPh (Rp) 21.065.160,00 4 PPN (Rp) - 5 Pembayaran Netto (Rp) 1.383.278.840,00
-
Bahwa harga/nilai kontrak pengadaan/pembelian buku llmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) sebesar Rp. 1.404.344.000,00, sedangkan harga/nilai pembelian/pengadaan sesuai surat perjanjian pembelian buku Nomor : 012/BK/KC- WP/BJM/XII/2013 tanggal 6 Desember 2013 antara CV Polaris dengan PT Widya Pustaka (Grup PT Ganeca Exact) sebesar Rp. 1.072.620.000,00 ditambah ongkos angkut/pendistribusian ke sekolah penerima sebesar Rp. 120.000.000,00 (tidak termasuk PPN) atau total seluruh harga pengadaan/penyaluran buku sebesar Rp. 1.192.620.000,00.
Bahwa Sdr. M. KHAIRI selaku KPA/ PPK tidak melakukan pengkajian ulang RUP dengan mengundang rapat PPTK dan Panitia Pengadan untuk meneliti dan memastikan bahwa pemaketan yang ditetapkan PA telah mendorong persaingan sehat dan efisien serta kejelasan spesifikasi teknis barang tidak mengarah kepada merk/ produk tertentu serta KPA/PPK tidak menyusun rencana pelaksanaan pengadaan dan HPS yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kerugian negara sebagaimana laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 211.724.000,00 (dua ratus sebelas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) dengan rincian :
Harga Kontrak Rp 1.404.344.000,00
Harga Pembelian ke PT Widya Pustaka Rp 1.072.620.000,00
Ongkos angkut Rp 120.000.000,00
Harga Pengadaan dan Pendistribusian Rp (1.192.620.000,00)
Buku
Jumlah Kerugian Negara Rp 211.724.000,00
------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, kemudian Penasehat Hukum terdakwa mengajukan tidak mengajukan Eksepsi,sehingga untuk membuktikan kesalahan terdakwa, maka Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang disumpah menurut agamanya sebagai berikut :
Saksi MUKHLIS ABRORI,ST., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Hubungan dengan kegiatan pengadaan buku Tematik dan Buku Pramuka pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut 2013 adalah sebagai Panitia Pengadaan, adapun untuk Sumber Dananya adalah dari APBD Kabupaten Tanah Laut tahun 2013. Saksi menjelaskan bahwa Untuk nilai Pagu yang dianggarkan adalah Rp. 1.432.480,000,- dan nilai HPS dalam kegiatan pengadaan Buku tematik dan Pramuka adalah Rp. 1.432.400,000,-, serta yang menetapkan HPS adalah PPK;
Dasar hukum yang digunakan dalam kegiatan pengadaan adalah Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah diubah dan ditambah dengan perpres nomor 70 tahun 2012, tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
Saksi mengerti sebagai Panitia Pengadaan memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan. Dan saksi menerangkan bahwa memiliki Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan;
Metode pengadaan yang digunakan adalah Pelelangan terbuka melalui LPSE metode Pasca Kualifikasi 1 Sampul / 1 File. Kontrak pengadaan berdasarkan Pembebananan Tahun Anggaran Tunggal. Yang dimaksud kontrak jenis pembembanan tahun anggaran tanggal adalah pengadaan itu harus selesai di tahun anggaran yang sama yaitu tahun 2013;
Yang mempunyai wewenang untuk menetapkan spesifikasi dalam pengadaan Buku Tematik dan Pramuka Tahun adalah PPK sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 11 ayat (1) huruf a Perpres 54 tahun 2010 diubah dan ditambah dengan Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Bahwa syarat saksirat kegaiatan pengadaan barang jasa dapat dilelangkan dalah berdasarkan pasa 22 Perpres 54 tahun 2010 diubah dan ditambah dengan Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu: Dokumen RUP, Dokumen KAK, Dokumen HPS, Dokumen Spesifikasi Foto copy DPA;
Saksi menjelaskan bahwa dalam kegiatan pengadaan buku tematik dan buku pramuka pada dinas pendidikan kabupaten Tanah Laut tahun 2013 belum memenuhi persaksiratan sebagaimana tersebut pada Poin 22 karena dalam kegaiatan tersebut PPK beserta PPTK tidak membuat membuat HPS tapi hanya menyebutkan besarannya secara lisan dan tidak dilengkapi dengan dokumen penyusunan HPS;
Yang mempunyai kewenangan melakukan penyusunan dan penetapan HPS adalah Sdr PPK, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 66 ayat (1) dan pasal 66 ayat (7) Perpres 54 tahun 2010 diubah dan ditambah dengan Perpres 70 tahun 2012 tetang pengadaan barang jasa pemerintah;
Saksi tidak mengetahui siapakah yang membuat dari KAK tersebut, yang berwewenang menyusun KAK adalah PPK dibantu oleh PPTK karena KAK tersebut merupakan produk dari bidang dikdas sendiri dan tentunya dalam kegiatan pelelangan pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum Tematik Pramuka TA. Dan dokumen yang terima dari PPTK adalah DPA, KAK, Spek teknis yang sudah berwujud lembaran yang kemudian hal tersebut Saksi gunakan sebagai persyaratan lelang. Dan memang saat penyerahan dokumen memang tidak ada penyerahan secara tertulis dokumen apa saja yang telah diserahkan PPTK kepada Saksi;
Saksi menjelaskan tidak mengetahui tentang juknis buku Kurikulum 2013, sedangkan spesifikasi teknis yang Saksi terima dari PPTK tersebut berwujud lembaran yaitu Specifikasi Buku yang didalmnya sudah mencantumkan spesifikasi tekhnis Tematik 1 lembar dan spesifikasi Buku Pramuka 1 lembar saja dimana didalanya sudah mencantumkan ukuran buku dan jumlah halaman buku. kegiatan ini dapat dilaksanakan karena ada perintah lisan dari PPTK dengan kalimat “agar HPS diambil berdasarkan DPA yang kurang lebihnya akan disesuaikan atau dikurangi dari KAK dan nanti dokumennya dilengkapi atau menyusul” atas perintah tersebut kemudian saksi selaku panitia pengadaan melaksanakan kegitan pengadaan dengan mencantumkan HPS pada dokumen pengadaan Rp 1.432.400.000,-
Sampai sekarang dokumen penyusunan HPS tidak ada dan berdasarkan aturan pengadaan dengan tidak adanya dokumen penyusunan HPS dan atau dengan tidak adanya HPS maka kegiatan ini tidak dapat dilaksanakan karena menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berdasarkan DPA dikurangi sedikit Rp 80.000 dan atau pembulatan dari nilai DPA, hal tersebut atas perintah PPTK. Yang menyerahkan Specsifikasi adalah sdr PPTK;
Menurut Saksi dengan melihat spesifikasi yang tercantum dalam KAK yaitu pada penentuan jumlah halaman, ukuran buku yang sudah ditentukan dalam spesifikasi adalah sudah termasuk spesifikasi khusus/ mengarah pada produsen tertentu CV GANECA dimana daidalam KAK tersebut sudah tercantum specsifikasi kh Setahu Saksi spesifikasi teknis yang tercantum dalam KAK menjadi spesifikasi teknis yang digunakan dalam persyaratan tekhnis usus yang mencantum kan jumlah halaman dan ukuran, dimana KAK tersebut ditananda tangani oleh PA;
Dapat saksi jelaskan bahwa yang merintahkan keiatan pelelangan ini dilaksanakan adalah PA dan PPK, kemudian pada tangga 21 November 2013 panitia pengadaan menerima dokumen DPA, Spesifikasi , KAK dari Sdr PPTK untuk dilakukan pelelangan namun karena dokumen HPS tidak ada maka Sdr PPTK memerintahkan kepada panitia untuk mengerungai harga yang ada DPA sebagai dasar HPS yaitu DPA dikurangi Rp 80.000;
Saksi mengetahui yang memerintahkan panitia PPTK dan PA serta PPK mengetahui tentang pelelangan yang tidak dilengkapi dengan dokumen HPS. Instruksi pada peserta tentang apa yang harus dilakukan peserta dan apa yang tidak boleh dilakukan pada peserta pada lelang tersebut. Sedangkan Yang bertugas dan mempunyai wewenang untuk menyusun dan menetapkan jadwal adalah pengadaan panitia pengadaan;
Dalam proses pelelangan yang mendaftar ada 20 peserta, tetapi yang memasukkan dokumen penawaran hanya ada 4 (tiga) peserta yaitu CV. POLARIS, CV. KARUNIA ALAM SEJAHTERA, CV. CIPTA BELA NUSA ,.CV. Multi Sarana Indonesia;
Persyaratan yang harus dimasukkan atau dilampirkan adalah Dokumen Administrasi ,Dokumen Teknis dan Harga harus di bawah HPS. Setelah peserta memasukkan penawaran dilakukan evaluasi, Koreksi aritmatik, Evaluasi administrasi , Evaluasi teknis, evaluasi harga, Evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi;
Ada kekeliruan waktu evaluasi seharusnya CV. MULTI SARANA INDONESIA gugur dalam evaluasi teknis karena tidak melampirkan surat dukungan tetapi di dalam evaluasi malah tercentang di jaminan penawaran dalam aplikasi SPSE;
Dapat saksi jelaskan bahwa pembuktian kualifikasi dilaksanakan pada tanggal 28 November 2013 terhadap calon pemenang 1 yaitu CV POLARIS namun yang hadir pada sat itu bukan/tidak direktur CV POLARIS, ABDUL HADI MUSLIM dan yang hadir pada saat itu adalah sdr ILMAN CV GANEXA didampingi oleh stafnya;
Saksi menjelaskan prosedur yang tidak dijalankan diantaranya adalah tentang kehadiran direktur CV POLARIS yang pada saat itu tidak hadir dan bahkan yang hadir pada saat itu adalah Sdr ILMAN selaku perwakilan CV GANECA. Dan melanggar stadar dokumen pengadaan no 29 dalam hal pembuktian kualifikasi no 29.1 yang berbunyi pembuktian kualifikasi terhadap calon pemenang serta calon pemenang cadangan 1 dan calon pemenang cadangan 2;
Saksi menjelaskan Yang di lakukan panitia adalah menetapan pemenang, yaitu CV. POLARIS dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.404.344.000,- dan Saksi menjelaskan Sehari setelah menetapkan pemenang memasuki masa sanggah, dan di dalam masa sanggah, setelah masa sanggah berakir dan tidak ada sanggahan seluruh hasil pelelangan di serahkan kepada PPK untuk di proses selanjutnya;
Saksi menjelaskan dalam kegaiatan pengadaan ini terdapat suatu permasalahan ketika mulai awal dalam penyusunan RKA atau dalam perencanaan, karena pada saat penyusunann RKA diantara 3 katalog yang kita ambil adalah harga yang termurah dan terendah yaitu katalog milik CV GANEXA sebagaimana dijelaskan oleh Sdr PPTK, dan dokumen HPS juga tidak ada serta dalam penyusunan Spesifikasi tekhnis sudah mengacu pada produk tertentu yaitu CV GANECA dan dapat saksi jelaskan bahwa dalam kegaiatan pengadaan dan sehubungan dengan ditetapknya pemenang CV POLARIS apakah PA,PPK dan PPTK jelas mengetahui;
Bahwa panitia tidak menerima uang dari Sdr ILMAN sehubungan ditetapkannya CV Polaris sebagai pamenang namun Panitia pengadan menerima uang dari Sdr ILMAN sebagai biaya pergantian penjillidan penggandaan dokumen hasil lelang sebesar Rp 10.000.000,-.saksi juga menerangkan bahwa Rp 10.000.000, dibagi untuk orang tiga yaitu Fahrul armi Rp 3.000.000,- Sdr Dian Chalid Rp 3.000.000,- Saksi sendiri Rp 3.000.000,- sisanya Rp 1.000.000,- digunakan untuk penggandaan dokumen pengadaan;
Yang bertanggung jawab atas hal tersebut adalah : PA,PPK,PPTK, Penyedia barang jasa dan panitia pengadaan. sebelum penetapan pemenang maka lelang dianggap gagal, tetapi jika ditemukan setelah penetapan pemenang bukan tanggung jawab panitia pengadaan.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi FAHRUL ARMI,ST Bin H.AMPLUS AZIZ ,yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menerangkan bahwa dalam kegiatan adanya pengadaan barang / jasa buku Ilmu Pengetahuan Umum (buku tematik dan buku pramuka) pada Dinas Kabupaten Tanah Laut tahun 2013 sebagai Anggota Panitia Pengadaan / Pelelangan;
Saksi menjelaskan bahwa untuk sumber dana kegiatan / pengadaan tersebut adalah berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Tanah Laut tahun 2013 yang dituangkan dalam DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) SKPD tahun 2013 tanggal 21 Nopember 2013;
Bahwa apabila terjadi perubahan anggaran peruntukan, terhadap perencanaannya dilaksanakan pada pertengahan tahun dan dilaksanakan oleh masing masing bidang sesuai dengan analisa kebutuhan untuk diajukan ke Team Anggaran Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (TAPD) untuk diajukan ke Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Tanah Laut. Dan untuk pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Tematik dan Pramuka) untuk perencanaannya dan analisa kebutuhannya dilakukan oleh bidang sarpras Dikdas yang saat itu dijabat saudara AL RASID RIDHA . untuk kapan perencanaan terhadap pelaksanaan perubahan anggaran tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Untuk pengadaan buku ilmu pengetahuan umum (buku tematik dan buku Pramuka ) tahun 2013 di dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut saksi tidak mengetahui bagaimana proses pembuatan HPS dan KAK nya. Yang mengetahui adalah PPK dan PPTK di bidang masing masing. Bahwa untuk nilai PAGU dalam kegiatan pelelangan / pengadaan barang Ilmu Pengetahuan Umum Tematik / Pramuka adalah Rp. 1.432.480.000,00,Sedangkan untuk nilai HPS nya adalah 1,432.400.000,00 nilai pagu tersebut saksi tahu dari ketua Panitia Pengadaan Sdr. MUKLIS ABRORI, ST karena saksi pada saat itu sibuk dengan pekerjaan saksi di bidang Pendidikan menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut, jadi tidak aktif dalam pengadaan buku ilmu pengetahuan UMUM ( buku tematik dan buku pramuka) tahun 2013. Untuk yang tanda tangan HPS dan KAK saksi tidak mengetahui juga karena saksi tidak pernah melihat dokumen tersebut;
Dapat Saksi jelaskan bahwa terhadap dokumen KAK tersebut Saksi tidak tahu kapan dibuatnya, serta Saksi lupa kapan diserahkan KAK tersebut kepada Panitia Pengadaan. Biasanya dokumen dokumen diserahkan kepada Ketua Panitia Pengadaan. Adapun terhadap dokumen tersebut ditandatangani oleh PA sendiri Sdr. SIHABUDDIN CHALID bukan PPK Sdr. M. KHAIRI, Saksi tidak mengetahui alasannya;
Untuk yang membuat dokumen pengadaan barang atau jasa Buku Ilmu Pengetahuan Umum Tematik dan Pramuka pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut tahun 2013 adalah Sdr. MUKHLIS;
Untuk pengadaan barang /jasa buku ilmu pengetahuan umum (buku tematik dan buku parmuka ) tahun 2013 di dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut , ada DPA , ada nilai / jumlah HPS, spesifikasi teknis saksi tidak mengetahui , untuk dokumen KAK ada . dan dari keterangan Sdr. MUKLIS ABRORI pengadaan tersebut dilaksanakan;
Dari keterangan Sdr. MUKLIS ABRORI, ST yang menyerahkan dokumen DPA, KAK , HPS , RAB , spesifikasi teknis tersebut adalah Sdr. RASID RIDO. (PPTK);
Berdasarkan keterangan saksi bahwa yang bersangkutan tidak tahu kapan dan dimananya serta dokumen apa saja yang di serahkan Sdr. RASID RIDO Kepada Sdr. MUKLIS ABRORI, yang tahu Sdr. MUKLIS ABRORI, ST;
Berdasarkan Sdr. MUKLIS ABRORI bahwa yang di serahkan oleh Sdr. RASID RIDHO adalah Dokumen pengadaan tidak merinci dokumen dokumennya jadi saksi tidak tahu apa saja yang di serahkan;
Saksi tidak pernah melihat dokumen RAB maupun HPS dan saksi juga tidak mengetahui dokumen tersebut.yang mengetahui dokumen dokumen tersebut adalah Sdr. MUKLIS ABRORI, ST;
Panitia pengadaan boleh melakukan pengkajian spesifikasi / teknis, dasar hukumnya ada diperpres nomor 54 / 2010 Pasal 17 ayat (3) bahwa selain tugas pokok dan kewenangan ULP / Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam hal diperlukan ULP / Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK :
Perubahan HPS; dan / atau
Perubahan spesifikasi teknis pekerjaan .
Menurut Saksi bahwa terhadap spesifikasi buku yang mencantumkan terhadap ukuran buku dan jumlah halaman dapat diproduksi oleh pabrikan mana saja karena bisa diolah / dicetak oleh pabrikan tersebut;
Menurut Saksi kalau sudah diatur oleh kementrian (JUKNIS) spesifikasi tersebut menjadi spesifikasi umum, namun bila di dalam JUKNIS tidak mengatur tentang jumlah halaman , ukuran buku spesifikasi tersebut menjadi spesifikasi khusus;
Saksi tidak mengetahui, apakah dilaksanakan survey terlebih dahulu dalam menetapkan Specifikasi dan HPS, dan panitia pengadaan barang / jasa tidak bisa melakukan pelelangan barang/jasa tanpa adanya HPS dan RAB dan yang ada hanya KAK dan spesifikasi teknis;
Berdasarkan keterangan saksi untuk nilai HPS ada dan RAB kosong ada , namun untuk dokumen HPS dan dokumen RAB saksi tidak tahu. Yang tahu Sdr. MUKLIS ABRORI, ST dan Sdr. RASID RIDHO;
Yang menetapkan HPS dan Spesifikasi serta KAK adalah PPK yaitu Sdr. M KHAIRI. Dan Saksi ada melaksanakan anwijsing sesuai dengan yang tercantum dalam Berita Acara Penjelasan (annwijsing) nomor : 03 / LU -14/PPBJ-DISDIK/2013 tanggal 23 Nopember 2013;
Bahwa yang mengetahui penjelasan jawaban panitia pada anwijing pengadaan barang dan jasa pada nomor 3 dijelaskan oleh panitia bahwa “kuantitas/volume pekerjaan yang ada di DPA (daftar pelaksaanaan anggaran), jadi sudah tetap dan mengikat, untuk spesifikasi dan isi sesuai dengan yang telah ditetapkan yang sudah melalui prosedur sesuai perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk didalamnya survei barang, harga dan ketersediaan stok dipasaran, dan waktu pelaksanaan kami anggap cukup”,adalah yang menjawab, dan Saksi tidak mengetahui survey maupun perhitungannya;
Sesuai dengan Berita Acara Klarifikasi yang ada dalam dokumen kontrak bahwa yang hadir dalam klarifikasi adalah Direktur CV. POLARIS yaitu Sdr. ABDUL HADI MUSLIM selaku penawar terendah yang selanjutnya dinyatakan sebagai pemenang.namun saksi tidak tahu yang hadir pada klarifikasi dokumen asli tersebut karena sibuk mengurusi pekerjaan pokok saksi di Dikmen;
Yang melakukan persekongkolan tersebut yang bertanggung jawab bila dalam kegiatan pengadaan barang jasa buku ilmu pengetahuan umum jika diketahui telah melakukan persekongkolan dalam pengadaan barang atau jasa untuk mengatur harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sehingga mengurangi / menghambat / memperkecil dan atau meniadakan persaingan yang tidak sehat dan atau merugikan orang lain;
Saksi kenal dengan Sdr. ILMAN HUDA pada tahun 2014 yang pada saat itu menawarkan buku ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut, sebelumnya saksi tidak kenal
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi DIAN CHOLID SUPRIYANTO,ST., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa pengadaan buku tematik / pramuka pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut tahun 2013 menjabat sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan / Pelelangan bersama sama panitia pengadaan / Pokja adalah :
Sdr. MUKHLIS ABRORI, ST sebagai Ketua .
Saksi sendiri Sdr. DIAN KHOLID, ST sebagai Sekretaris
Sdr. FAHRUL ARMI sebagai Anggota
Adapun tugas panitia pengadaan barang / jasa sesuai dengan SK (Surat Keputusan) Penunjukan dan Penetapan Panitia / Pejabat Pengadaan barang / jasa pemerintah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA. 2013, adalah :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang / jasa
Menetapkan Dokumen Pengadaan .
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran .
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang / jasa di Website K / L / D / I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan di portal pengadaan nasional .
Menilai kualifikasi penyedia barang / jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi.
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Menjawab sangahan .
Menetapkan penyedia barang / jasa untuk pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang / pekerjaan konstruksi / jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,- atau
Menetapkan penyedia barang / jasa untuk seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000,-
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang / jasa kepada PPK .
Menyerahkan salinan dokumen asli pemilihan penyedia barang / jasa.
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri / Pimpinan Lembaga / kepala Daerah / Pimpinan Institusi.
Memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA .
Saksi menerangkan bahwa untuk sumber dana kegiatan / pengadaan tersebut adalah berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Tanah Laut tahun 2013 yang dituangkan dalam DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) SKPD tahun 2013 tanggal 21 Nopember 2013. Untuk yang menjabat sebagai :
PA (Pengguna Anggaran) : Sdr. SIHABUDDIN CHALID.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) : Sdr. M. KHAIRI.
PPTK : Sdr. RASYID.
Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui bahwa pelelangan belanja pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Tematik dan pramuka) sudah bisa dilaksanakan adalah ketika diberitahu oleh PA (Pengguna Anggaran) Sdr. SIHABUDDIN CHALID bahwa anggaran sudah bisa dilaksanakan sekitar 1 (satu) minggu sebelum pengumuman lelang tetapi saksi mengetahui akan ada lelang buku ilmu pengetahuan umum (Tematik dan pramuka) sebelum diberitahu PA ( Pengguna Anggaran);
Saksi menerangkan bahwa kurang mengetahui terhadap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sendiri mengetahui bahwa kegiatan lelang tersebut akan dilaksanakan mengingat pokja / panitia pengadaan mendapat pemberitahuan dari PA bahwa lelang sudah bisa dilaksanakan bukan dari PPK mengingat saksi tidak ada pernah berhubungan dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam hal kegiatan pelelangan, hal tersebut dikarenakan segala kegiatan pokja banyak dihandle oleh Ketua Pengadaan (Sdr. MUKHLIS) dalam hal permintaan dokumen ataupun hal hal lain;
Dokumen dokumen yang diperoleh Panitia pengadaan berwujud dalam bendel yang didalamnya berisi :
DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) perubahan merupakan jumlah anggaran yang disediakan untuk kegiatan pada SKPD termasuk pengadaan alat peraga.
Speks Teknis yang berwujud lembaran Saksi tidak ingat apakah masing masing, tetapi Speks Teknis tersebut berisi lembaran.
Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Sepengetahuan saksi dari Ketua Pengadaan (Sdr.MUKHLIS ABRORY) bahwa dokumen berupa DPA Perubahan, Speks teknis dan KAK (Kerangka Acuan kerja) diperoleh dari Sdr. RASYID selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan) tetapi saksi tidak mengetahui Kapan Sdr. MUKHLIS mendapatkan dokumen tersebut dari PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Saksi sendiri mengetahui ada dokumen tersebut dari Sdr. MUKHLIS pada 1 (satu) hari sebelum pengumuman lelang (lelang tanggal 21 Nopember 2013) saat berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut. Dan saat itu juga ada Sdr. FAHRUL ARMY (anggota pengadaan) saat kumpul diruangan Penilik dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut. Yang menyusun dokumen pengadaan adalah ketua pengadaan (Sdr. MUKHLIS) adapun waktu menyusunnya adalah 1 (satu) hari sebelum pelaksanan lelang, dan untuk menyusun dokumen pengadaan tersebut menggunakan Laptop Sdr. MUKHLIS Merk ACER Typenya Saksi tidak mengetahui;
Berdasarkan data pada summary report pada kegiatan lelang bahwa Panitia Pengadaan mengumkan pelaksanaan lelang dimaksud pada tanggal 21 Nopember dan sejak sekitar pukul 14.00 WITA peserta lelang bisa melihat dokumen dokumen persyaratan dan melakukan pendaftaran serta upload dokumen pemilihan dan data yang diupload dalam kegiatan pengadaan tersebut mencakup :
Nama paket pekerjaan.
Nilai kegiatan (PAGU, HPS).
Syarat kualifikasi.
Dan data lain.
Saksi menerangkan yang saksi ketahui dari Sdr. MUKHLIS (Ketua Panitia) bahwa dengan tidak adanya dokumen HPS, PPTK (Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan) menyampaikan melalui lisan agar HPS agar diturunkan dari PAGU, dan oleh berdasarkan kesepakatan panitia pengadaan bahwa HPS diturunkan senilai Rp. 80.000,- dari nilai Pagu.
Untuk nilai PAGU Rp. 1.432.480.000,-
Dan HPS diturunkan Rp. 1.432.400.000,-
Adapun penurunan nilai HPS sejumlah Rp. 80.000,- tersebut Saksi kurang mengetahui apakah ada pemberitahuan kepada PA, PPK atau PPTK, dan saksi pribadi tidak ada memberitahukan hal tersebut;
Dasar hukum yang digunakan adalah Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa diubah dengan Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan atas Perpres no. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Metode yang digunakan dalam pelelangan pengadaan tersebut adalah metode pasca kualifikasi yaitu system evaluasi kualifikasi yang dilakukan bersama sama dengan pembukaan dokumen penawaran. Dengan hanya dokumen DPA, Spesifikasi teknis dan DPA tersebut lelang tidak bisa dilaksanakan karena belum ada HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang menjadi batas nilai anggaran terhadap kegiatan dimaksud, dan saksi tidak mengetahui data data apa sebagai standard minimal yang harus diterima oleh Panitia Pengadaan sebelum pelaksanaan pengumuman / tahap persiapan pelelangan pengadaan barang dan jasa serta diatur dalam hal mana ketentuan;
Adapun spesifikasi teknis yang berdasarkan keterangan panitia pengadaan diterima dari PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam wujud bendel tersebut berupa :
SPESIFIKASI BUKU TEMATIK
| NO | JUDUL / TEMA BUKU | JILID | KLS | PENULIS | PENERBIT | ISBN | UK BUKU | JML HAL | WARNA | KERTAS | FINISHING | ||||||
| ISI | COVER | ISI | COVER | ||||||||||||||
| BUKU KELAS 1 | |||||||||||||||||
| 1 | Buku 1 | 1 | 17,5x25 cm | 168 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 2 | Buku 2 | 1 | 17,5x25 cm | 168 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 3 | Buku 3 | 1 | 17,5x25 cm | 160 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 4 | Buku 4 | 1 | 17,5x25 cm | 128 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 5 | Buku 5 | 1 | 17,5x25 cm | 168 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 6 | Buku 6 | 1 | 17,5x25 cm | 168 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 7 | Buku 7 | 1 | 17,5x25 cm | 168 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 8 | Buku 8 | 1 | 17,5x25 cm | 168 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| BUKU KELAS IV | |||||||||||||||||
| 9 | Buku 1 | 4 | 17,5x25 cm | 152 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 10 | Buku 2 | 4 | 17,5x25 cm | 136 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 11 | Buku 3 | 4 | 17,5x25 cm | 144 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 12 | Buku 4 | 4 | 17,5x25 cm | 168 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 13 | Buku 5 | 4 | 17,5x25 cm | 144 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 14 | Buku 6 | 4 | 17,5x25 cm | 152 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 15 | Buku 7 | 4 | 17,5x25 cm | 112 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 16 | Buku 8 | 4 | 17,5x25 cm | 160 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 17 | Buku 9 | 4 | 17,5x25 cm | 136 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
SPESIFIKASI BUKU PRAMUKA
| NO | JUDUL / TEMA BUKU | JILID | KELAS | PENULIS | PENERBIT | ISBN | UK BUKU | JML HAL | WARNA | KERTAS | FINISHING | |||
| ISI | COVER | ISI | COVER | |||||||||||
| BUKU PRAMUKA SERI PRAMUKA SIAGA | ||||||||||||||
| 1 | Seri Siaga | Usia 7-10 | 14,8x21 cm | 104 | 4/4 | 4/4 | HVS 80 gr | AC 230 gr | Block Lem UV Vernis | |||||
| 2 | Seri Siaga | Usia 7-10 | 14,8x21 cm | 112 | 4/4 | 4/4 | HVS 80 gr | AC 230 gr | Block Lem UV Vernis | |||||
| 3 | Seri Siaga | Usia 7-10 | 14,8x21 cm | 120 | 4/4 | 4/4 | HVS 80 gr | AC 230 gr | Block Lem UV Vernis | |||||
| 4 | Seri Siaga | Usia 7-10 | 14,8x21 cm | 120 | 4/4 | 4/4 | HVS 80 gr | AC 230 gr | Block Lem UV Vernis | |||||
| BUKU PRAMUKA SERI PRAMUKA PENGGALANG | ||||||||||||||
| 5 | Seri Penggalang | Usia 11-15 | 14,8x21 cm | 96 | 4/4 | 4/4 | HVS 80 gr | AC 230 gr | Block Lem UV Vernis | |||||
| 6 | Seri Penggalang | Usia 11-15 | 14,8x21 cm | 120 | 4/4 | 4/4 | HVS 80 gr | AC 230 gr | Block Lem UV Vernis | |||||
| 7 | Seri Penggalang | Usia 11-15 | 14,8x21 cm | 120 | 4/4 | 4/4 | HVS 80 gr | AC 230 gr | Block Lem UV Vernis | |||||
| 8 | Seri Penggalang | Usia 11-15 | 14,8x21 cm | 120 | 4/4 | 4/4 | HVS 80 gr | AC 230 gr | Block Lem UV Vernis | |||||
Dan untuk spesifikasi tersebut selanjutnya oleh panitia pengadaan sebegai dokumen persyaratan dalam lelang;
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui hal terhadap spesifikasi teknis yang diberikan oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) kepada Ketua Panitia Pengadaan tersebut sudah sesuai dengan Juknis dari Permendiknas Nomor 67 tahun 2013 tersebut karena saksi tidak mengetahui Juknis tentang Buku kurikulum 2013, Panitia Pengadaan hanya menerima dokumen spesifikasi teknis tersebut yang diterima Ketua Panitia Sdr. MUKHLIS ABRORY, ST dari PPTK Sdr. RASYID sebagaimaa tersebut, terlepas apakah sesuai dengan Juknis dari permendiknas saksi tidak mengetahui. Menurut pendapat Saksi yang seharusnya mengetahui bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa / kebutuhan suatu bidang yang harus disesuaikan dengan Juknis adalah PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) karena sesuai tupoksi yang melekat pada jabatannya selaku pelaksana teknis kegiatan;
Saksi menerangkan setahu saksi tidak ada dibuatkan tanda terima / berita acara tertulis dalam pemberian dokumen KAK, DPA, dan Spesifikasi Teknis yang diberikan oleh PPTK kepada Ketua Panitia Pengadaan. Saksi juga tidak mengetahui siapakah yang telah membuat atau menyusun dokumen spesifikasi teknis sebagaimana saksi jelaskan sebelumnya, dan untuk dokumen tersebut yang saksi ingat tidak ada yang menandatanganinya tetapi dalam 1 Bendel berkas, KAK DPA dan Spesifikasi Teknis yang dibawa oleh Sdr. MUKHLIS dan berdasarkan keterangan Sdr. MUKHLIS diserahkan oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Yang mempunyai kewenangan untuk menyusun dan menetapkan Spesifikasi Teknis dan HPS yang mempunyai kewenangan menetapkan adalah PPK, terlepas siapa yang membantu menyusun dan membuat spesifikasi tersebut saksi tidak mengetahui tetapi berdasarkan keterangan Sdr. MUKHLIS bahwa yang menyerahkan spesifikasi teknis dan HPS tersebut adalah PPTK.
Sedangkan untuk KAK sepengetahuan Saksi yang berwewenang menetapkannya adalah Pengguna Anggaran sesuai dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada pasal 22 :
Ayat (1) PA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I .
Ayat (3) Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa meliputi kegiatan kegiatan sebagai berikut :
Mengidentifikasi kebutuhan barang / jasa yang diperlukan K/L/D/I ;
Menyusun menetapkan rencana penganggaran untuk pengadaan barang / jasasebagaimana dimaksudpada ayat (2)
Menetapkan kebijakan umum tentang :
Pemaketan pekerjaan ;
Cara pengadaan barang / jasa ;
Pengorganisasian pengadaan barang / jasa ;
Menyusun KAK (Kerangka Acuan Kerja).
Berdasarkan data dokumen KAK (Kerangka Acuan kerja) yang saksi ketahui dan diterima oleh Panitia Pengadaan bahwa terhadap KAK (Kerangka Acuan kerja) adalah Pengguna Anggaran (Sdr. SIHABUDDIN CHALID) tetapi untuk penanggalannya tidak ada, hal hal penting yang termuat dalam KAK yang ditandatangani oleh Sdr. SIHABUDDIN CHALID adalah :
Latar Belakang .
Maksud dan Tujuan .
Target / sasaran .
Nama organisasi pengadaan barang.
Sumber dana dan perkiraan biaya .
Jangka waktu pelaksanaan .
Speks Teknis : dimana isinya dalam Speks teknis yang disyaratkan adalah sesuai yang tercantum dalam dokumen KAK (Kerangka Acuan kerja) ini .
Dan saksi melihat dibelakang KAK (Kerangka Acuan kerja) terdapat Specifikasi teknis sesuai yang saksi jelaskan sebelumnya dan Panitia Pengadaan gunakan sebagai Speks Teknis untuk persyaratan pengadaan;
Saksi menerangkan bahwa seharusnya terhadap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menetapkan specifikasi teknis dan HPS dalam kegiatan pengadaan dimaksud karena hal tersebut akan dipergunakan sebagai acuan dalam kegiatan pelelangan, tetapi terhadap dokumen dokumen yang Kami terima bahwa PPK tidak ada menetapkan HPS dan Kami panitia pengadaan diminta oleh PPTK untuk mencantumkan nilai HPS sesuai PAGU dikurangi sedikit secara lisan, adapun untuk specifikasi teknis berupa lembaran lembaran tergabung bersama KAK dan DPA yang diserahkan oleh PPTK. Saksi tidak mengetahui didalamnya apakah PPK mengetahui adanya penyusunan Specifikasi teknis dan penyusunan HPS yang diserahkan oleh PPTK kepada Ketua Panitia Pengadaan kami. Saksi tidak ada melakukan survey sebelum pengadaan buku tematik dan pramuka tersebut, karena sebelumnya panitia pengadaan tidak ada menerima Berita Acara Survey ataupun Juknis dari PA, PPK ataupun PPTK tersebut;
Saksi menerangkan bahwa semua pabrikan / penerbit berhak untuk mencetak buku tematik kurikulum 2013 / pramuka sepanjang sesuai dengan Juknis yang membidangi / mempedomani. Dan saksi tidak mengetahui juknis yang digunakan penerbit untuk mencetak serta digunakan sebagai pedoman dalam pengadaan buku ilmu pengetahuan umum ( tematik dan pramuka );
Saksi menerangkan bahwa setelah membuka dokumen penawaran dari peserta lelang hanya ada 1 (satu) pabrikan / penerbit yang memberikan dukungan / surduk kepada peserta lelang yaitu CV. GANECA EXACT yang mempunyai Specifikasi Teknis sama dengan yang dipersyaratkan dalam pengadaan. Dan akibat apabila suatu pengadaan hanya pabrikan tertentu saja yang mempunyai spesifikasi tekhnis yang sama dengan yang dipersyaratkan tentunya tidak ada persaingan yang sehat, sesuai dengan yang saksi jelaskan sebelumnya bahwa hanya badan usaha / peserta lelang yang mempunyai kedekatan dengan pabrikan saja yang bisa meminta / diberikan surat dukungan sebagai persyaratan dan menurut pendapat saksi bahwa terhadap harga akan bisa diatur oleh pabrikan. Saksi jga tidak mengetahui siapakah yang telah mencantumkan spesifikasi dengan criteria ukuran buku dan jumlah halaman dalam kegiatan pengadaan dimaksud, yang saksi tahu bahwa Panitia mendapatkan dalam hal ini Ketua Panitia Pengadaan mendapatkan lembaran specifikasi teknis dari PPTK (Sdr. RASYID) terlepas siapa yang membuat atau mempunyai ide saksi tidak mengetahuinya.
Ijin Usaha :
SIUP klasifikasi sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang yaitu bergerak dalam pengadaan buku .
TDP Null .
Telah melunasi kewajiban pajak terakhir (Spt/ Pph) serta memiliki laporan bulanan PPH Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang kurangnya 3 bulan yang lalu.
Dokumen lain yang dipersyaratkan yaitu :
Softcopy / hasil pemindaian (scan) jaminan penawaran .
Softcopy / hasil pemindaian (scan) daftar kuantitas dan harga
Softcopy / hasil pemindaian (scan) dokumen penawaran teknis terdiri dari :
Identitas dan spesifikasi barang yang ditawarkan;
Identitas (jenis / tipe / merk) barang yang ditawarkan tercantum lengkap dan jelas dalam dokumen penawaran;
Spesifikasi teknis barang;
Rincian harga satuan;
Brosur / catalog asli barang, bukan hasil download atau scan / foto editing;
Jadwal waktu pelaksanaan dan pengiriman barang sampai ke lokasi titik bagi;
Metode pelaksanaan pekerjaan yang terintegrasi dengan jadua l waktu pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terstruktur;
Surat dukungan dari penerbit / pabrikan bermaterei Rp. 6000,- ditandatangani direktur /pimpinan yang berwewenang distempel / cap basah .
Pernyataan jaminan dari perusahaan pendukung bermaterei Rp. 6000,- ditandatangani direktur / pimpinan yang berwewenang dan distempel, yang berisi:
Jaminan garansi purna jual selama 12 bulan untuk kerusakan yang bukan disebabkan oleh kelalaian pemakaian .
Jaminan ketersediaan stock barang / kemampuan penyediaan barang sesuai dengan spesifikasi teknis dan waktu yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan;
Saksi menerangkan bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan adalah selama 20 (dua puluh ) hari kalender. Untuk kegiatan pelelangan dimulai sejak pelelangan tersebut diumumkan yaitu tanggal :
21-25 Nopember 2013 Pengumuman lelang melalui aplikasi LPSE.
21-26 Nopember 2013 Download dokumen pengadaan
23Nopember 2013 Penjelasan dokumen lelang .
24-27 Nopember 2013 Upload Dokumen penawaran
27-29 Nopember 2013 Pembukaan dokumen file penawaran dan dokumen kualifikasi
27-29 Nopember 2013 Evaluasi penawaran
27-29 Nopember 2013 Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian dokumen kualifikasi.
29 Nopember 2013 Upload Berita acara hasil pelelangan
29 Nopember 2013 Penetapan pemenang .
30 Nop-3 Des 2013 Masa sanggah .
4-7 Desember 2013 Penetapan Pemenang .
4-7 Desember 2013 Surat Penunjukan Penyedia barang dan jasa .
5-18 Desember2013 Penandatangan Kontrak .
Untuk data peserta yang memasukkan dokumen penawaran beserta waktu daftarnya adalah :
| NO | PENAWAR | WAKTU PENAWARAN | WAKTU DAFTAR |
| 1 | CV. POLARIS | 26 Nop 2012 21:12 | 21 Nop 2013 17:22 |
| 2 | CV. KARUNIA ALAM SEJAHTERA | 26 Nop 2012 21:13 | 21 Nop 2013 19:18 |
| 3 | CV. CIPTA BELA NUSA | 27 Nop 2012 08:02 | 21 Nop 2013 19:18 |
| 4 | CV. MULTI SARANA INDONESIA | 25 Nop 2013 21:50 | 21 Nop 2013 19:19 |
Panitia ada melaksanakan aanwijsing sesuai dengan yang tercantum dalam Berita Acara Penjelasan (annwijsing) nomor : 03 / LU -14/PPBJ-DISDIK/2013 tanggal 23 Nopember 2013. Dan pada penjelasan / (aanwijsing) tersebut sesuai berita acara yang dibuat terdapat beberapa peserta yang melakukan penawaran yaitu :
Pertanyaan peserta :
| 1 | Asslamualaikum.... Yth Saudara Panitia. Mengingat pengadaan buku ini adalah pengadaan buku kurikulum baru/kurikulum 2013 baik untuk buku tematik dan buku seri pramuka maka produksi bkunya juga harus cetakan tahun 2013. Terima kasih | POLARIS | 23 Nov 2013 10:52 |
| 2 | NO | ||
| 3 | Pak kami usul khusus untuk buku pramuka karena bukan buku pelajaran wajib untuk jumlah halamnnya tidak perlu dibatasi/ditetapkan spt dlm spek. Trims | CV. GINDRA MANDIRI | 23 Nov 2013 11:24 |
| 4 | Kepada Yth Panitia ;untuk buku TEMATIK kelas I untuk tema 5-8 dan buku TEMATIK kelas IVuntuk tema 5-9 masih dalam proses pencetakan mohon penjelasan apakah bisa di revisi untuk spek dan kuantitasnya....? , karna kalau menunggu proses pencetakan, order dan prosespengiriman apakah waktu 20 hari untuk penyelesaian pekerjaan mencukupi,,? Mohon penjelasannya..!!. sebelum dan sesudahnya kami ucapkan banyak terima kasih. | CV. BAROKAH | 23 Nov 2013 11:28 |
| 5 | Yth Panitia : Mhon dikoreksi jumlah masa berlaku penawaran karena ada perbedaan antaracontoh surat penawaran dengan LDP. TrimsCV. JAYA ABADI | CV. JAYA ABADI | 23 NOV 2013 |
Penjelasan Panitia/Pokja ULP
| NO | |||
| 1 | untuk penyedia 17622172: sesuai kurikulum 2013, artinya cetakan baru tahun 2013 yang sesuai dengan kurikulum 2013 | PPBJ Bid. Dikdas | 23 Nov 2013 11:26 |
| 2 | khusus untuk buku pramuka: - karena ini adalah pengadaan barang baru bukan barang lama atau barang bekas maka buku pramuka adalah baru, setidaknya cetakan tahun 2013. – jumlah halaman buku pramuka tidak dibatasi selama isinya sesuai . PPBJ Bid. Dikdas | PPBJ Bid. Dikdas | 23 Nov 2013 11:57 |
| 3 | untuk peserta 17628172 dan yang lainnya: Untuk kuantitas adalah sesuai dengan kuantitas/volume pekerjaan yang ada di DPA (daftar pelaksaanaan anggaran) jadi sudah tetap dan mengikat, untuk spesifikasi dan isi sesuai dengan yang telah ditetapkan yang sudah melalui prosedur sesuai perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk didalamnya survei barang, harga dan ketersediaan stok dipasaran, dan waktu pelaksanaan kami anggap cukup | PPBJ Bid. Dikdas | 23 Nov 2013 12:05 . |
| 4 | untuk 17644172 dan seluruh peserta: Contoh surat penawaran tidak mengikat peserta untuk mengikuti apa yang tercantum dalam contoh tersebut selama penawaran peserta telah memenuhi apa yang diinstruksikan dan sesuai lembar data pemilihan (LDP) dan lembar data kualifikasi (LDK) dokumen lelang. | PPBJ Bid. Dikdas |
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui hubungan CV. POLARIS dengan Sdr. ILMAN HUDA, tetapi yang saksi tahu Sdr. ILMAN HUDA merupakan karyawan CV. GANECA jabatannya saksi tidak tahu, adapun saksi mengetahui bahwa Sdr. ILMAN Karyawan CV. GANECA pada saat di Jakarta survey alat peraga , Sdr. ILMAN ada mengantarkan Petugas Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut yaitu saksi, Sdr. MUKHLIS dan Sdr. ZARKASI untuk melakukan survey harga alat peraga pengadaan di Dinas Pendidikan kabupaten Tanah Laut tahun 2012.
Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi nomor : 06 / LU -14 / PPBJ – DISDIK / 2013 tanggal 28 Nopember 2013 bahwa yang menandatangi Berita Acara Klarifikasi adalah Sdr. ABDUL HADI MUSLIM dan Panitia Pengadaan seluruhnya Sdr. MUKHLIS (Ketua Pengadaan), Sdr. FAHRUL serta saksi sendiri.
Dengan adanya klarifikasi yang dihadiri oleh Sdr. ILMAN HUDA yang oleh Panitia Pengadaan tidak mengetahui hubungannya dengan CV. POLARIS tetapi merupakan Karyawan CV. GANECA, tanpa dihadiri oleh Sdr.ABDUL HADI MUSLIM selaku Direktur CV. POLARIS yang bertindak atas nama perusahaan, menurut saksi hal tersebut tidak sesuaidengan ketentuan Perpres no 54 tahun 2010 sebagaimana diubah dalam Perpres nomor 70 tahun 2012 atau juga dokumen pengadaan karena yang datang bukan Direkturnya yang bertindak atas nama perusahaan / badan usaha;
Saksi menerangkan berdasarkan hasil pembuktian kualifikasi / klarifikasi CV. POLARIS lulus dalam tahapan tersebut serta ditetapkan sebagai pemenang karena telah memenuhi persyaratan, dan saat itu tidak ada yang melakukan sanggah. Dan setahu saksi Sdr. MUKHLIS ada memberitahukan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bahwa kegiatan pelelangan dimenangkan oleh CV. POLARIS melalui Surat Penetapan Pemenang yang ditujukan kepada PPK, tetapi secara teknis saksi tidak mengetahui diberikan kepada siapa Surat penetapan pemenang tersebut;
Berdasarkan Pasal 83 Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dalam perpres nomor 70/2012 bahwa pelelangan bisa dinyatakan gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan / indikasi adanya persaingan yang tidak sehat. Menurut pendapat saksi bahwa untuk pelelangan sendiri dilaksanakan agar adanya persaingan yang sehat dengan tujuan untuk memperoleh harga yang serendah rendahnya tetapi sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan / dipersyaratkan, dan apabila terjadi persekongkolan antara peserta pelelangan tentunya hal tersebut tidak diperbolehkan, dan setelah saksi membaca peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah hal tersebut telah melanggar Pasal 118 ayat (1) huruf b. Dan sanksi yang dikenakan berdasarkan Peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah Pasal 118 ayat (2) adalah:
Sanksi administrasi;
Sanksi pencantuman dalam daftar hitam;
Gugatan secara perdata;
Pelaporan secara pidana kepada pihak yang berwenang.
Saksi menerangkan bahwa :
Saksi tidak mengetahui dengan adanya spesifikasi teknis yang sudah mengarah kepada pabrikan tertentu dengan menentukan Spesifikasi Teknis dalam hal ini surat dukungan peserta lelang adalah sama berasal dari CV. GANECA, selanjutnya terhadap pembuktian kualifikasi dihadiri oleh Sdr.ILMAN dan bukan Direktur CV. POLARIS atau kegiatan klarifikasi telah dilaksanakan tetapi berdasarkan dokumen KAK yang didalamnya juga melampiri sepesifikasi yang sudah mencantumkan ukuran buku dan jumlah halaman ditandatangani oleh PA (Sdr. SIHAB) .
Sedangkan untuk PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pastinya mengetahui juga tentang spesifikasi teknis tersebut, karena yang menyerahkan dokumen KAK, Spesifikasi dan DPA adalah PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
PPK saksi kurang mengetahui tetapi berdasarkan kewenangan seharusnya PPK yang bertanggungjawab dalam menetapkan Spesifikasi maupun HPS.
Sedangkan untuk pembuktian kualifikasi yang dihadiri oleh Sdr. ILMAN bukan Direkturnya Sdr.ABDUL HADI MUSLIM, dan kegiatan klarifikasi telah dilaksanakan kalau menurut pendapat saksi :
Saksi tidak ingat dan memastikan apakah Kami melaporkan hal tersebut kepada PA bahwa klarifikasi telah dilaksanakan dan CV. POLARIS telah diwakili Sdr. ILMAN serta telah dilaksanakan klarifikasi, begitu juga untuk PPK dan PPTK juga Saksi juga tidak ada pernah melaporkan hal tersebut;
Saksi menerangkan bahwa panitia pengadaan ada menerima uang dari Sdr. ILMAN sejumlah Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) dimana yang menerima saat itu adalah Sdr. MUKHLIS bersama sama saksi tempatnya tidak ingat sekitar bulan Januari 2014 atau setelah adanya pelelangan, sedangkan Sdr. ILMAN saat itu sendiri saja. Saksi juga tidak mengetahui mengapa Sdr. ILMAN memberi uang kepada kami Panitia Pengadaan Rp. 10.000.000, dan biasanya uang tersebut merupakan uang jilid kontrak. Adapun uang tersebut darimana Sdr. ILMAN mendapatkannya saksi kurang mengetahui. Dan uang tersebut dibagikan kepada Kami panitia pengadaan Sdr. MUKHLIS, saksi sendiri dan Sdr. FAHRUL ARMI Kami bertiga masing masing mendapat Rp. 3.000.000,00, sedangkan sisanya untuk biaya penjilidan. Saksi juga mendapatkan honor sebagai Panitia Pengadaan sejumlah Rp. 300.000,00 dan sudah Kami dapatkan / terima;
Saksi menerangkan bahwa yang harus bertanggung jawab dalam kegiatan pelelangan tersebut adalah PPK, karena PPK bertanggungjawab dan mempunyai wewenang menetapkan persyaratan teknis untuk digunakan sebagai dasar pelaksanaan lelang, dengan tidak dilaksanakannya kewenangan PPK tersebut tentunya tidak adanya pengawasan terhadap dokumen dokumen yang digunakan sebagai persyaratan dalam pelelangan, sehingga apabila ada terjadi KKN termasuk adanya pengaturan spesifikasi teknis yang mengarah kepada pemenang tertentu, tentunya PPK bertanggung jawab secara kewenangan dan pihak pihak yang melakukan persekongkolan tersebut.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi GIRI ARISTIADIE,S.Pd, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menerangkan bahwa Jabatan Saksi adalah sebagai Anggota Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) bersama dengan Sdr. AGUS FITRIADI (Sekretaris) dan TOMMY NAFIRI (Ketua). Adapun dasar penunjukannya adakah Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 179 tahun 2013 tanggal 12 Nopember 2013, tentang Revisi Surat Keputusan Penetapan Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA. 2013;
Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab PPHP adalah :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan / barang atau jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak .
Menerima hasil pengadaan barang atau jasa setelah melalui pemeriksaan / pengujian.
Membuat dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan.
Dalam hal pengadaan jasa konsultasi, pemeriksaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan setelah berkoordinasi dengan pengguna jasa konsultasi yang bersangkutan.
Saksi menerangkan bahwa untuk pagu senilai Rp. 1.432.480.000,00, untuk HPS dan nilai Kontrak pengadaan Saksi tidak tahu. Sumber pembiayaannya adalah APBD Kabupaten Tanah Laut tahun 2013 . Saksi juga tidak mengetahui juknis / peraturan yang mendasari terhadap kegiatan pengadaan buku tersebut. Sedangkan pedoman mereka sebagai PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) adalah berdasarkan Kontrak yang diberikan oleh PPTK (Sdr. RASID AL-RIDHO);
Saksi menerangkan bahwa yang menjabat sebagai PA adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut saat itu Sdr. SIHABUDIN CHALID, M.MPd. Adapun PPK nya adalah Sdr. M. KHAIRI;
Saksi menerangkan bahwa Penyedia yang ditunjuk/yang ditetapkan oleh panitia pengadaan dalam pengadaan tersebut adalah CV. POLARIS Direktur Saksi tidak kenal /tidak tahu tetapi berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Direktur CV. POLARIS adalah Sdr. ABDUL HADI MUSLIM, dan Saksi hanya kenal dengan orang lapangannya yang bernama Sdr. ILMAN (CV. Ganeca) yang pada saat itu ikut mendampingi pada saat pengecekan barang.
Untuk barang yang diadakan adalah :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan / barang atau jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak .
Menerima hasil pengadaan barang atau jasa setelah melalui pemeriksaan / pengujian.
Membuat dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan.
Dalam hal pengadaan jasa konsultasi, pemeriksaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan setelah berkoordinasi dengan pengguna jasa konsultasi yang bersangkutan.
Saksi menerangkan bahwa tim PPHP (saksi, Sdr. TOMY, dan Sdr. AGUS) melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan CV. POLARIS, di Gudang CV. POLARIS alamat dekat Jalan masuk dekat Bank Panin Banjarmasin (Jalan Mawar) bersama sama dengan Sdr. SIHABUDIN CHALID (Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut) pada tanggal 18 Desember 2013 dengan cara dengan menghitung jumlah buku tematik / pramuka yang dibungkus dalam kotak Kardus, kemudian kardus dibuka / disampel 3 kardus dibuka dilihat isinya dan dikalikan dengan jumlah kardusnya selanjutnya Saksi cocokkan dengan Kontrak dan saat itu Saksi hitung sesuai;
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui dimanakah CV. POLARIS melakukan pembelian terhadap buku tematik dan pramuka, yang saksi tahu bahwa buku yang diadakan merupakan terbitan /produk dari CV. GANECA. Saksi juga tidak menjamin terhadap isi kardus yang tidak dibuka sudah sesuai terhadap jumlah dan spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak, karena tidak mungkin memeriksa semua dengan jumlah buku yang banyak untuk menghitung satu persatu, dan Kami percaya dengan CV. POLARIS (Sdr ILMAN CV GANECA);
Saksi menerangkan bahwa untuk CV. POLARIS mengirimkan barangnya ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 20 Oktober 2013 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaaan Hasil Pekerjaan Barang Jasa nomor : 421.1.1 / 1715/Dikdas/2013 tanggal 20 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. ABDUL HADI MUSLIM Direktur CV. POLARIS, Tim PPHP (Saksi sendiri, Sdr TOMMY NAVIRI, S.Pd AGUS FITRIADI (Sekretaris), Sdr. AL RASID RIDA, S.Pd. MM (PPTK) dan diketahui oleh pengguna anggaran Sdr. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd. Namun tim PPHP tidak melakukan cek kembali terhadap jumlahnya, dan terhadap barang (Buku Tematik dan Pramuka) selanjutnya di simpan didalam gudang SKB dan gudang Dinas Pendidikan dan dibagikan ke masing masing sekolah oleh staff sarpras dan untuk lokasi / tempat serah terima pekerjaan tidak diketahui dimanakah tempat penyerahannya, karena tidak disebutkan di dalam kontrak. Untuk penandatanganan serah terima hasil pekerjaan, saat itu untuk Sdr. ABD. HADI MULSIM dan Sdr. SIHABUDIN CHALID telah ditandatangani terlebih dahulu, selanjutnya tim PPHP menandatanganinya, sehingga selaku team PPHP belumn pernah melihat dan ketemu dengan direktur CV POLARIS, saksi hanya ketemu dg Sdr ILMAN (CV GANECA) pada saat pengecekan barang di Banjarmasin;
Bahwa saksi membenarkan 1 lembar copy Berita Acara Pemeriksaaan Hasil Pekerjaan Barang Jasa nomor : 421.1.1 / 1715/Dikdas/2013 tanggal 20 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh team PPHP, PA, PPTK dan Penyedia jasa;
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui mengapa yang melakukan penanda tanganan berita acara tersebut hanya PPHP,PA,PPTK dan Penyedia jasa , mengapa KPA/PPK Sdr KHAIRI tidak menandatangani berita acara tersebut sedangkan Sdr KHAIRI adalah KPA/PPK pada kegiatan ini;
Saksi menerangkan berdasarkan Tupoksi bahwa tugas dalam penyusunan HPS dan Spesifikasi adalah PPK. Dan saksi tidak mengetahui apabila dalam pengadaan barang jasa pemerintah dokumen penyusunan HPS dan Spesifikasi tekhnis tidak ada, sehingga berakibat pada persekongkolan , harga tidak kompetitif serta mengakibat persaingan tidak sehat dalam pengadaan namun kegiatan pengadaan tetap dilaksanakan dan Juga PPK tidak melakukan Tupoksinya menyusun HPS dan Spesifikasi, karena hal tersebut bukan tupoksi saksi.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
Saksi TOMMI NAVIRI,S.Pd Bin MUHAMMAD RUSLI JAILANI (Alm), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menerangkan Jabatan Saksi adalah sebagai Ketua Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) bersama dengan Sdr. AGUS FITRIADI (Sekretaris) dan GIRI ARISTIADI (Anggota). Adapun dasar penunjukannya adakah Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut nomor 179 tahun 2013 tanggal 12 Nopember 2013, tentang Revisi Surat Keputusan Penetapan Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA. 2013;
Saksi menerangkan Sesuai dengan Surat Keputusan tersebut bahwa tugas, wewenang dan tanggung jawab PPHP adalah:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan / barang atau jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak .
Menerima hasil pengadaan barang atau jasa setelah melalui pemeriksaan / pengujian .
Membuat dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan.
Dalam hal pengadaan jasa konsultasi, pemeriksaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan setelah berkoordinasi dengan pengguna jasa konsultasi yang bersangkutan.
Saksi menerangkan untuk HPS saksi tidak mengetahui dan nilai Kontrak pengadaan sebesar Rp. 1.404.344.000,00. Sumber pembiayaannya adalah APBD Kabupaten Tanah Laut tahun 2013;
Saksi menerangka pedoman sebagai PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) adalah berdasarkan Kontrak yang diberikan oleh PPTK (Sdr. RASID AL-RIDHO);
Saksi menerangkan Yang menjabat sebagai PA adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut saat itu Sdr. SIHABUDIN CHALID, M.MPd.Adapun PPK nya adalah Sdr. M. KHAIRI;
Saksi menerangkan penyedia yang ditunjuk dalam pengadaan tersebut adalah CV. POLARIS Direktur Saksi tidak kenal /tahu tetapi berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Direktur CV. POLARIS adalah Sdr. ABDUL HADI MUSLIM, dan Saksi hanya kenal dengan orang lapangannya yang bernama Sdr. HILMAN pada saat pemeriksaan barang;
Saksi menerangkan untuk barang yang diadakan adalah :
Buku tematik Kelas 1 terdiri dari Tema 1-8 dengan jumlah masing masing 1760 lembar .
Buku Tematik Kelas IV terdiri dari Tema 1-9 dengan jumlah masing masing juga 1760 lembar .
Buku Pramuka Seri siaga terdiri dari Tema 1-4 dengan jumlah masing masing 2320 lembar .
Buku Pramuka Seri penggalang terdiri dari Tema 1-4 dengan jumlah masing masing 2320 lembar .
Saksi tidak mengetahui siapakah yang menentukan spesifikasi pengadaan buku tematik dan pramuka dengan klasifikasi yang ditentukan tersebut;
Saksi, Sdr. GIRI ARISTIYADI, dan Sdr. AGUS FITRIADI melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan CV. POLARIS, di Gudang CV. POLARIS alamat dekat Jalan masuk dekat Bank Panin Banjarmasin (Jalan Mawar) bersama sama dengan Sdr. SIHABUDIN CHALID (Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut) pada tanggal 18 Desember 2013 dan di dampingi oleh Sdr. ILMAN. melakukan pemeriksaan adalah dengan menghitung jumlah buku tematik / pramuka yang dibungkus dalam kotak Kardus, kemudian kardus dibuka / disampel 3 kardus dibuka dilihat isinya dan Kami kalikan dengan jumlah kardusnya selanjutnya Saya cocokkan dengan Kontrak dan saat itu Saya hitung sesuai dengan jumlah buku yang ada di dalam kontrak;
Saksi tidak mengetahui, dimanakah CV. POLARIS melakukan pembelian terhadap buku tematik dan pramuka, yang Saksi tahu bahwa buku yang diadakan merupakan terbitan dari CV. GANECA;
Saksi menerangkan Untuk CV. POLARIS mengirimkan barangnya ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 20 desember 2013 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaaan Hasil Pekerjaan Barang Jasa nomor : 421.1.1 / 1715/Dikdas/2013 tanggal 20 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. ABDUL HADI MUSLIM Direktur CV. POLARIS;
Saksi menerangkan saksi dan tim PPHP tidak melakukan cek kembali terhadap jumlahnya, dan terhadap barang (Buku Tematik dan Pramuka) selanjutnya di simpan didalam gudang SKB dan gudang Dinas Pendidikan dan dibagikan ke masing masing sekolah oleh staff sarpras;
Saksi menerangkan saat penandatanganan serah terima hasil pekerjaan, saat itu untuk Sdr. ABD. HADI MULSIM dan Sdr. SIHABUDIN CHALID telah ditandatangani terlebih dahulu, selanjutnya baru tim PPHP menandatanganinya;
Saksi hanya menerima honor resmi dari dinas pendidikan sehubungan dengan saksi menjabat sebagai Ketua PPHP sebesar Rp. 450.000,00 di potong pajak jadi saksi menerima honor sebesar Rp. 427.500,00;
Saksi kenal Sdr. ILMAN pada saat pemeriksaan barang di gudang, Tidak ada hubungan keluarga. Dan saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Sdr. ABDUL HADI MUSLIM.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi ABDUL HADI MUSLIM, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Menerangkan bahwa saksi hanya atas nama saja berkedudukan sebagai pengurus (Direktur) CV. Polaris dan Persero Komanditer pada CV. Nabila karena diminta tolongi oleh saudari DIAN NUGRAHINI untuk menjadi pengurus (Direktur) CV. Polaris dan Persero Komanditer pada CV. Nabila;
Saksi menyatakan dalam kedudukannya sebagai direktur dari CV. Polaris dan Persero Komanditer pada CV. Nabila saksi tidak ada diberi Gaji oleh saudari DIAN NUNGRAHINI namun terkadang saudari DIAN hanya memberi anak saksi berupa uang;
Saksi menerangkan bahwa saksi Tidak mengetahui tentang penawaran yang dilakukan oleh CV. POLARIS dan atau CV NABILA dalam Pengadaan Alat Peraga Matematika, IPA, IPS, Bahasa, Sarana Penunjang Pendidikan, Multimedia pembelajaran Interaktif, pengadaan perangkat managemen perpustakaan elektronik, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut tahun 2012 dan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Tematik dan Pramuka) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut tahun 2013, hanya saja saksi pernah diberi tahu oleh saudari DIAN bahwa ada pekerjaan di Pelaihari Kabupaten Tanah Laut;
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui tentang pekerjaan apa saja yang ditawar dan didaftar oleh CV. NABILA dan CV. POLARIS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut;
Saksi menerangkan bahwa saksi ada disodori untuk menendatangani kontrak kerja di rumah saudari DIAN NUNGRAHINI tanpa mengetahui isi kontrak tersebut. Dan kontrak tersebut adalah :
Surat Perjanjian Kontrak nomor : 027 / 1326 / DIKDAS / XII – DISDIK / 2013 tanggal 5 Desember 2013 yang ditandatangani oleh M. KHAIRI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut dan Sdr. ABDUL HADI MUSLIM Direktur CV. POLARIS .
Surat Perjanjian Kontrak nomor : 602.1 / 895 / SP / LS – DISDIK / 2012 tanggal 19 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh M. KHAIRI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut dan Sdr.SIHABUDDIN CHALID, M.MPd .
Saksi menyatakan saksi tidak paham tentang persyaratan teknis maupun administrasi dalam kegiatan penawaran pengadaan Alat Peraga di Dinas Pendidikan (Tahun 2012) dan pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum Dinas Pendidikan (Tematik dan Pramuka tahun 2012) yang dilakukan CV. POLARIS dan CV. NABILA, dan semua kegiatan diambil alih oleh saudari DIAN NUNGRAHINI;
Saksi menerangkan saksi pernah ke Dinas Pendidikan kabupaten tanah Laut pada tahun 2012 bersama dengan Saudari DIAN NUNGRAHINI dengan tujuan untuk mengantar dokumen lelang;
Saksi menerangkan yang memproses urusan pembelian adalah saudari DIAN NUGRAHINI, dan saksi ada diperlihatkan Faktur Pembelian CV. Polaris terhadap kegiatan pengadaan alat peraga matematika tahun 2012 dan alat peraga buku ilmu pengetahuan umum (tematik dan pramuka) pada dinas pendidikan kabupaten tanah laut tahun 2013 dan diminta menendatanganinya;
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui tentang cara pembayaran, dari mana asal pabrikan dan siapa yang ikut dalam kegiatan serah terima hasil pekerjaan Alat Peraga Matematika dan Buku Ilmu Pengetahuan Umum dan Pramuka pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut tahun 2012 dan 2013;
Saksi menyatakan bahwa Buku tabungan perusahaan berada di tempat Saudari DIAN NUGRAHINI semua, dad dalam penarikan rekening Saudari DIAN NUGRAHINI minta tanda tanag saksi.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
Saksi DIAN NUGRAHINI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan bahwa Berdasarkan legalitas Akta Pendirian Perusahaan CV. POLARIS Nomor 55 tanggal 23 september 2011, adalah Sdr. ABDUL HADI MUSLIM, sebagai Persero Komanditer dan saksi adalah pemilik CV POLARIS. Dimana CV Polaris dipinjam oleh sdr ILMAN untuk mengikuti pengadaanBuku Imu Pengetahuan Umum (buku tematik dan buku pramuka) di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut;
CV. POLARIS melakukan Kegiatan penawaran sebesar Rp 1.404.344.000 terhadap kegiatan pelelangan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut tahun 2013. Saksi mengetahui adanya kegiatan pengadaan tersebut dari internet (LPSE Tanah Laut) dan informasi dari Sdr ILMAN HUDA (karyawan CV GANECA). Saksi menerangkan bahwa Sdri NILAWATI (adik saksi) dan Sdr. ILMAN HUDA (suami Nilawati) yang melakukan pendaftaran dan upload Dokumen Penawaran CV. POLARIS untuk kegiatan pengadaan tersebut pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut 2013, sedangkan yang menandatangani dokumen adalah Sdr ABDUL HADI MUSLIM;
Saksi menerangkan bahwa sebelumnya CV POLARIS dan CV NABILA melaksanakan kegiatan pengadaan alat peraga 2012 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut dan juga Sdr ILMAN HUDA sedah kenal dengan kepala Dinas Pendidikan Sdr SIHABUDIN CHALID dan Kasi Sarpras Sdr AL RASYID RIDA. Sehingga Sdr. ILMAN HUDA bersama saksi dan Sdri NILAWATI memiliki ide untuk melakukan penawaran tentang kegiatan alat peraga IPA pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut dengan Brosur dan katalog CV GANECA;
Saksi menerangkan bahwa yang menyusun harga penawaran terhadap pekerjaan pengadaan tersebut adalah Sdri. ILMAN HUDA dan saksi setuju dengan penawaran yang dibuat, serta yang mengetik adalah Sdri NILAWATI. Saksi menjelaskan Persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi dalam kegiatan pengadaan adalah :
Surat Penawaran dan surat lainnya, penawaran teknis, perhitungan harga dan lain lainnya.
Surat Jaminan penawaran yang meminta adalah Sdr. NILAWATI ke Asuransi PAROLAMAS Banjarmasin.
Surat Dukungan dari pabrikan CV GANECA oleh Sdr.ILMAN HUDA dan ditandatangani oleh Direktur CV POLARIS Sdr ABDUL HADI MUSLIM
Saksi mengetahui dari Sdr. ILMAN HUDA bahwa spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kegiatan pengadaan sama dengan spesifikasi pabrikan CV GANECA.
Saksi menerangkan bahwa pada bulan November 2013 hari tanggal lupa bertempat dirumah Sdr ILMAN HUDA dengan ditemani oleh isterinya Sdri NILAWATI. Saksi menjelaskan bahwa CV. POLARIS dan Sdr ABDUL HADI MUSLIM tidak perbah memberikan surat kuasa tertulis kepada Sdr. NILAWATI dan Sdr. ILMAN HUDA untuk melakukan penawaran terhadap pekerjaan / atau dalam pelelangan, serta yang menjadi pemenang dalam pelelangan tersebut adalah CV. POLARIS;
Saksi menerangkan bahwa Sdr. ILMAN HUDA yang mengikuti klarifikasi terhadap kegiatan pengadaan alat peraga IPA pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut dengan panitia pengadaan. Saksi menerangkan yang menandatangani kontrak yang dibawa oleh Sdr. ILHAM HUDA terhadap kegiatan pengadaan adalah Sdr. ABDUL HADI MUSLIM selaku Direktur CV. POLARIS dengan disaksikan oleh saksi bertempat di rumah saksi. Sedangkan Sdr. ILMAN HUDA yang melakukan pembelian terhadap pengadaan tersebut di CV. GANECA EXACT, Banjarmasin;
Saksi menerangkan Berdasarkan faktur penjualan pengadaan Buku Imu Pengetahuan Umum (buku tematik dan buku pramuka) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut 2013,Tanggal 16 Desember 2013 nomor faktur 47-13-0304066, jatuh temponya tanggal 16 Januari 2013 bahwa :
| KODE BARANG | JUDUL / PENGARANG | Eks | HARGA | JML HARGA |
| 46-13-001-2 | Kelas 1 SD tematik tema 1 s/d 8 | 1.760 | 36.000 | 506.880.000 |
| 46-13-002-2 | Kelas 1 SD tematik tema 1 s/d 9 | 1.760 | 35.000 | 554.400.000 |
| 46-13-007-2 46-13-005-1 46-13-004-1 | Pramuka Sd Seri siaga Buku 1 sd 4 Seri siaga Buku 1 Seri siaga Buku 2 sd 4 | 2.320 2.320 2.320 | 20.000 19.000 20.000 | 185.600.000 44.080.000 139.200.000 |
| TOTAL PENJUALAN | 1.430.160.000 | |||
| DISCOUNT | 25% | 357.540.000 | ||
| TOTAL HARUS DIBAYAR | 1.072.620.000 | |||
Harga tersebut termasuk pajak dan keuntungan dan pengeluaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 1 huruf a surat perjanjian pembelian buku nomor 012/BK/KC-WP/BJM/X11/2013 tanggal 6 Desember 2013. Adapun cara pembayarannya adalah Saksi buka cek an. CV. POLARIS no. rekening 016.0007000398, an.CV. POLARIS Bank Kalsel Jalan A. Yani (depan RRI) Banjarmasin . Selanjutnya Saksi memberikan / buka cek sebanyak 1 kali kepada CV. GANECA untuk diberikan kepada Sdr. AGUS (pimpinan CV. GANECA cabang banjarmasin) waktu itu ada Sdr. ILMAN HUDA juga . Adapun berdasarkan rekening koran yang Saksi bawa bahwa untuk jumlah pembayaran CV. POLARIS adalah Saat pembayaran pekerjaan 100 % dari Dinas Pendidikan Kabupaten sebesar Rp.1.363.276.840 sudah dipotong pajak tanggal 25 Desember 2013 dan kemudian langsung dibuatkan Cek dan saksi serahkan kepada Sdr ILMAN;
Saksi menerangkan bahwa CV. POLARIS tidak mempunyai modal usaha untuk mengikuti pelelangan, sehingga Kami (CV. POLARIS) ABDUL HADI MUSLIM dan diketahui Sdri. ILMAN HUDA (CV GANECA) yang diwakili oleh Sdr. AGUS SUGIANTO, SE (Pimpinan CV. GANECA cabang Banjarmasin) melakukan perjanjian nomor : 012 / BK / KC-WP/BJM/XII/2013 tanggal 6 Desember 2013 pada Pasal 2 nomor 3 menyebutkan bahwa pembayaran CV. POLARIS dilakukan dengan jaminan cek senilai nilai kontrak SP2D dikurangi pajak PPH yang dipotong otomatis oleh Bank demi keamanan transaksi penjualan, dan kelebihan pembayaran akan dikembalikan lagi kepada pihak CV. POLARIS. Dan untuk keuntungan yang diperoleh CV. POLARIS adalah nilai pekerjaan yang telah dibayarkan oleh Dinas Pendidikan kabupaten Tanah laut melalui SP2D dikurangi dengan pengeluaran yang dikeluarkan :
| No | Kegiatan | Debit | Kredit | |||
| 1 | Nilai yang dibayarkan CV. GANECA/PT WIDYA PUSTAKA kepada | 1.383.276.840 | ||||
| 2 | Pembelian buku | 1.072.620.00 | ||||
| 3 | Biaya angkut Dinas | 5.000.000 | ||||
| 4 | Jilid Berkas Kontrak | 25.000.000 | ||||
| Jumlah | 1.383.276.840 | 1.137.620.000 | ||||
| Keuntungan | 225.656.840 | |||||
Tetapi untuk saksi yang mewakili CV. POLARIS diberi uang keuntungan hasil pekerjaan pengadaan alat peraga sebesar Rp. 40.000.000,00 dan Sdr ABDUL HADI MUSLIM selaku direktur Rp 250.000,-. Yang menyerahkan adalah Sdr. ILMAN HUDA dan Sdr. AGUS (pimpinan cabang Banjarmasin) di kantor CV. GANECA EXACT Banjarmasin secara cash / tunai tanpa ada perhitungan tertulis secara resmi;
Saksi menerangkan bahwa biaya “jilid kontrak” yang merupkan uang pribadi Sdri. NANI SRI HARTANTI adalah biaya untuk membuat Surat perjanjian Kontrak pekerjaan pengadaan alat peraga pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut, dan yang menyerahkan uangnya adalah Saksi secara cash kepada Sdr. ILMAN HUDA di Kantor Ganeca Exact Banjarmasin, dan saat itu tidak ada Sdr. AGUS tetapi ada karyawan CV. GANECA laki laki yang saksi tidak kenal, sekitar paling lama 1 minggu setelah Kontrak ditandatangani (tanggal 6 desember 2013 Kontrak ditandatangani). Sedangkan uang “jilid ontrak” sebesar Rp. 25.000.000,- saksi tidak tahu siapa yang menetapkan dan menyerahkan;
Saksi menerangkan bahwa yang meminta pembayaran pekerjaan dari CV.POLARIS kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut adalah Sdr. HILMAN dan Orang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut , kemudian persyaratan tersebut dibawa kerumah untuk ditanda tangani direktur CV POLARIS Sdr ABDUL HADI MUSLIM;
Saksi menerangkan bahwa selain CV. POLARIS saksi memiliki usaha lain yaitu CV.NABILA dan menjabat sebagai direktur dan persekutuan komanditer, sedangkan persekutuan komanditer dari CV. POLARIS adalah Sdr. DIAH LARASATI (adik Saksi). Kemudian saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
Saksi AKHMAD RIADY Bin MUHAMMAD ASRA, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menjelaskan pada Pengadaaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik dan Pramuka) pada Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut Tahun 2013 saat itu saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran yang menangani surat permintaan pembayaran;
Berdasarkan DPPA SKPD TA 2013 Bidang DIKDAS Rp 1.432.480.000.-(sudah termasuk PPh) yang dananya bersumber dari Slipa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun Anggaran sebelumnya;
Saksi menjelaskan nilai kontrak yang di sepakati adalah sebesar Rp.1.404.334.000,- (sudah termasuk PPh) dan di bayaran oleh Bendahara Umum Daerah kepada CV.POLARIS dengan system pemindahan Buku dari rekening Kas Umum Daerah ke Rekening CV.POLARIS;
Yang membuat SPP dan SPM adalah Bendahara pengeluaran dari DIKDAS kemudaian SPP saksi tandatangani oleh saya sendiri diketahui oleh PPTK sedangkan untuk SPM di tandatngani oleh PA dan kemudian SPP dan SPM diserahkan kepada BUD (Bendahara Umum Daerah) dan kuasa BUD menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang berdasarkan SPP dan SPM dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan yang di tandatangani oleh adalah Sdr. Drs. H.M. SUPIAN NOOR.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi AGUS SUGIANTO,SE., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Jabatan Saksi adalah sebagai kepala cabang PT WIDYA PUSTAKA ( CV GANECA selaku penerbit buku), hubungan saksi dengan adanya tindak pidana tersebut adalah CV GANECA / PT WIDYA PUSTAKA selaku pemberi Surduk dan Juga selaku Pabrikan Buku yang digunakan atau dipakai pada kegiatan pengadaan buku tematik dan buku pramuka 2013 pada Dinas Pendidikan Kbupaten Tanh Laut dan juga perlu saya jelaskan bahwa PT WIDYA PUSTAKA dan CV GANECA adalah satu Group dan satu kepemilikan Sdr KETUT SWARDANA Selaku Direktur Utama CV Ganeca;
Saksi mengetahui juknis / peraturan yang mendasari terhadap kegiatan pengadaan buku tematik / pramuka sekolah dasar tahun 2013 adalah penetapan kurikulum pendidikan 2013, dan peraturan menteri pendidikan No 67 tahun 2013, tentang pedoman buku kurikulum 2013;
Saksi tidak mengenalnya namun berdasarkan keterangan Sdr ILMAN bahwa PA / Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut saat itu Sdr. SIHABUDIN CHALID, M.MPd;
Saksi menjelaskan bahwa dia yang meminta atau memohon surat dukungan kepada PT WIDYA PUSTAKA ( CV GANECA).
Dan saksi menjelaskan Dapat bahwa mekanisme pengajuan permohonan SURDUK ke PT WIDYA PUSTAKA (CV GANECA) adalah:Melengkapi SIUP disertai surat permohonan dari perusahaan;
Yang menandatangani surat dukungan (SURDUK) untuk kegiatan pengadaan barang buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik dan Pramuka) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut tahun 2013 adalah Sdr S.SRI SUTANTI, SH selaku Direktur CV. Ganeca digunakan untuk kegiatan pelelangan buku di Kabupaten Tanah Laut;
Berdasarkan keterangan Sdr ILMAN kepada saksi bahwa ada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut adalah hal ini Sdr RASYID menemui Sdr ILMAN untuk meminta Brosur katalog harga serta Spesifikasai untuk kegiatan pengadaan barang buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik dan Pramuka) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut tahun 2013. Sedangkan saksi jelaskan bahwa berdasarkan Brosur harga dan Spesifikasi milik CV Ganeca yang diminta dan atau diserahkan kepada Sdr RASYID melalui Sdr ILMAN HUDA untuk kegiatan pengadaan barang buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik dan Pramuka) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut tahun 2013;
Untuk barang yang diadakan adalah :
Buku tematik Kelas 1 terdiri dari Tema 1-8 dengan jumlah masing masing 1760 lembar .
Buku Tematik Kelas IV terdiri dari Tema 1-9 dengan jumlah masing masing juga 1760 lembar .
Buku Pramuka Seri siaga terdiri dari Tema 1-4 dengan jumlah masing masing 2320 lembar.
Buku Pramuka Seri penggalan terdiri dari Tema 1-4 dengan jumlah masing masing 2320 lembar .
Saksi menjelaskan bahwa yang melaksanakan dan yang ditetapkan Panitia untuk melaksanakan kegiatan ini CV POLARIS Sdr ABDUL HADI MUSLIM;
Saksi menjelaskan bahwa dengan melihat spesifikasi yang tercantum yaitu pada penentuan jumlah halaman yang sudah ditentukan dalam spesifikasi adalah sudah termasuk spesifikasi umum CV GANECA. penggunaan spesifikasi khusus/mengacu pada produk tertentu tidak diperbolehkan, adapun dampak yang ditimbulkan adalah persaingan tidak sehat, mematikan beberapa produk percatekan, harga tidak kompetitif.
Harga yang tercantum pada Brosur merupakan harga kotor (bruto), belum dipotong discount/rabat, dan discoun yang saya berikan adalah 25% perangko Jakarta dan Discount 12% banjarmasin jadi total rabat 37 % berdasarkan Harga Kontrak dikurangi dengan Pajak;
Adapun cara pembayarannya berdasar kepada surat perjanjian pembelian buku nomor 012/BK/KC-WP/BJM/X11/2013 tanggal 6 Desember 2013 antara direktur CV POLARIS dengan Direktur CV GANECA perwakilan banjaramasin Sdr AGUS SUGIANTO saya sendiri adalah :
CV POLARIS buka cek an. CV. POLARIS no. rekening 016.0007000398, an.CV. POLARIS Bank Kalsel Jalan A. Yani (depan RRI) Banjarmasin . Selanjutnya CV POLARIS memberikan / buka cek sebanyak 1 kali kepada CV. GANECA untuk diberikan kepada saksi selaku (pimpinan PT WIDYA PUSTALKA CV. GANECA cabang banjarmasin).
Saat pembayaran pekerjaan 100 % dari Dinas Pendidikan Kabupaten sebesar Rp.1.383.276.840 sudah dipotong pajak tanggal 25 Desember 2013 dan kemudian langsung dibuatkan Cek untuk diserahkan kepada saksi selaku (pimpinan PT WIDYA PUSTALKA CV. GANECA cabang banjarmasin).
dalam melakukan tranasaksi pembelian, transaksi pembayaran dan pengiriman dilengkapi dengan bukti bukti adaminstrasi untuk bukti nya samapi saat sudah tidak ada dan saksi coba mencarinya.
Berdasarkan faktur penjualan pengadaan Buku Imu Pengetahuan Umum (buku tematik dan buku pramuka) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut 2013,Tanggal 16 Desember 2013 nomor faktur 47-13-0304066, jatuh temponya tanggal 16 Januari 2013. harga pembelian barang adalah Rp. 1.072.620.000 termasuk pajak dan keuntungan dan pengeluaran lainnya. real yang dibayarkan adalah 1.072.620.000 dikurangi untuk pembauran discon 12 % dan atau biasa disebut untuk keuntungan PT Widya Pusataka banjarmasain Rp 128.714.400 sehingga Realisasi pembayarannya adalah = 1.072.620.000 dikurangi Rp 128.714.400 = Rp 943.905.600. keuntungan 12% tersebut Saksi gunakan untuk membayar karyawan dan operasional;
Untuk membayar karyawan kurang lebih Rp 120.000.000,- habis semua buat operasional;
Yang bertanggung jawab adalah PPK selaku kuasa pengguna anggaran karen PPK mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyusunan HPS dan Spesifikasi.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi ILMAN HUDA,SE., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menerangkan bahwa Jabatan Saksi pada PT. WIDYA PUSTAKA adalah seorang Supervisor / penyedia yang bertugas melakukan supervise dan mengkoordinir pekerjaan Salesman yang berada dibawahnya.PT. WIDYA PUSTAKA cabang Banjarmasin bergerak di bidang penyediaan keperluan pendidikan. Dan merupakan distributor / toko buku dan satu group dengan CV. GANECA pusat kantor pusat di pondok alamat lengkap yang mengetahui Sdr. AGUS SUGIYANTO selaku Kepala Cabang PT. WIDYA PUSTAKA;
Saksi menerangkan bahwa saksi telah menerima Surat Panggilan dari Polres Tanah Laut untuk dimintai keterangan sebagai Saksi sehubungan dengan adanya kegiatan pelelangan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik dan Buku Pramuka) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut tahun 2013;
Saksi menerangkan bahwa PT. WIDYA PUSTAKA merupakan distributor resmi CV. GANECA yang merupakan pabrikan / penerbit, salah satu produknya adalah Buku Kurikulum 2013 baik Buku Tematik dan Buku Pramuka untuk sekolah dasar, untuk cetak buku tematik dan pramuka terbitan CV. GANECA tersebut Saksi tidak mengerti yang nyata cetakan pertama tahun 2013;
Saksi menerangkan bahwa selaku supervisor tidak ada menawarkan produk / Buku Kurikulum 2013 kepada Dinas Pendidikan kabupaten Tanah Laut, tetapi sifatnya hanya memperkenalkan / promosi produk tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sdr. SIHABUDDIN CHALID. Dan setelah itu Kepala Dinas meminta Brosur / catalog CV. GANECA adalah digunakan sebagai data pembanding.Saksi menerangkan bahwa selaku supervisor tidak ada menawarkan produk / Buku Kurikulum 2013 kepada Dinas Pendidikan kabupaten Tanah Laut, tetapi sifatnya hanya memperkenalkan / promosi produk tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sdr. SIHABUDDIN CHALID. Dan setelah itu Kepala Dinas meminta Brosur / catalog CV. GANECA adalah digunakan sebagai data pembanding;
Saksi mengetahui adanya kegiatan lelang pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut tahun 2013 dari LPSE Kabupaten Tanah Laut, dan melihat dari permintaan para peserta lelang yang ada meminta surat dukungan kepada CV. GANECA / PT. WIDYA PUSTAKA. Spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kegiatan pengadaan buku ilmu pengetahuan buku tematik dan pramuka pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah laut sama dengan spesifikasi teknis buku tematik dan pramuka terbitan CV. GANECA atau yang Saksi berikan kepada Sdr. RASID (PPTK), lembaran spesifikasi teknis buku tematik dan pramuka yang terdapat pada KAK (Kerangka Acuan Kerja) tersebut secara item spesifikasi sama perbedaanya, lembaran sepesifikasi teknis yang Saksi berikan kepada RASID dibuatkan isinya sekalian contoh judul buku yang pertama, Penulis, Penerbit dan ISBN sesuai yang dicatat pada catalog / brosur , tetapi pada KAK tersebut isi dari kolom dikosongi atau telah di ubah / direvisi dengan diketik ulang.Saksi mengetahui adanya kegiatan lelang pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut tahun 2013 dari LPSE Kabupaten Tanah Laut, dan melihat dari permintaan para peserta lelang yang ada meminta surat dukungan kepada CV. GANECA / PT. WIDYA PUSTAKA. Spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kegiatan pengadaan buku ilmu pengetahuan buku tematik dan pramuka pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah laut sama dengan spesifikasi teknis buku tematik dan pramuka terbitan CV. GANECA atau yang Saksi berikan kepada Sdr. RASID (PPTK), lembaran spesifikasi teknis buku tematik dan pramuka yang terdapat pada KAK (Kerangka Acuan Kerja) tersebut secara item spesifikasi sama perbedaanya, lembaran sepesifikasi teknis yang Saksi berikan kepada RASID dibuatkan isinya sekalian contoh judul buku yang pertama, Penulis, Penerbit dan ISBN sesuai yang dicatat pada catalog / brosur , tetapi pada KAK tersebut isi dari kolom dikosongi atau telah di ubah / direvisi dengan diketik ulang;
Saksi menerangkan bahwa pemenang dalam kegiatan pengadaan buku ilmu pengetahuan umum buku tematik dan pramuka pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut adalah CV. POLARIS Direktur ABDUL HADI MUSLIM. Saksi menerangkan bahwa hanya CV. POLARIS saja melakukan upload dokumen penawaran di Kantor CV. GANECA EXACT Banjarmasin dengan menggunakan Speedy dengan menggunakan operator Telkom menggunakan jaringan telepon kantor. Dimana yang membantu upload dokumen penawaran adalah Sdr. HERI KADARISMAN No. HP 085249798479, karena saksi tidak mempunyai keahlian untuk upload dokumen ke internet;
Saksimenerangkan bahwa tidak memiliki surat kuasa dari Sdr. ABDUL HADI MUSLIM untuk mengikuti kegiatan pembuktian kualifikasi / klarifikasi. Namun, Saksi diminta oleh Sdr. DIAN NUGRAHINI untuk mewakili kegiatan pembuktian kualifikasi / klarifikasi bersama dengan Sdr. MUKHLIS ABRORY (selaku ketua panitia pengadaan), sedangkan untuk Sdr. DIAN CHOLID dan Sdr. FAHRUL (Panitia pengadaan lainnya) saat itu tidak ada. Dalam kegiatan pembuktian kualifikasi / klarifikasi Saksi tidak ada bertemu dengan PA, PPK, dan PPTK saat proses lelang sedang berjalan.Saksimenerangkan bahwa tidak memiliki surat kuasa dari Sdr. ABDUL HADI MUSLIM untuk mengikuti kegiatan pembuktian kualifikasi / klarifikasi. Namun, Saksi diminta oleh Sdr. DIAN NUGRAHINI untuk mewakili kegiatan pembuktian kualifikasi / klarifikasi bersama dengan Sdr. MUKHLIS ABRORY (selaku ketua panitia pengadaan), sedangkan untuk Sdr. DIAN CHOLID dan Sdr. FAHRUL (Panitia pengadaan lainnya) saat itu tidak ada. Dalam kegiatan pembuktian kualifikasi / klarifikasi Saksi tidak ada bertemu dengan PA, PPK, dan PPTK saat proses lelang sedang berjalan;
Saksi menerangkan bahwa CV. POLARIS ada melakukan pembelian buku tematik dan buku pramuka dari CV. GANECA EXACT / PT. WIDYA PUSTAKA sesuai surat pesanan yang telah dibuat dengan harga yang diberikan CV. GANECA / PT. WIDYA PUSTAKA kepada PT.POLARIS atas pembelian buku tematik dan pramuka adalah sesuai dengan harga yang tercantum dalam faktur. Yang menerima cek pembayaran atas pembelian buku tematik dan pramuka dari CV. POLARIS adalah Saksi sendiri untuk diserahkan kepada Sdr.AGUS, sedangkan yang mencairkannya ke Bank adalah Saksi juga untuk ditransfer dengan system RTGS ke rekening BRIA.n Sdr. AGUS;
Saksi menerangkan bahwa untuk pembayaran dari CV. WIDYA PUSTAKA Banjarmasin ke CV. GANECA Pusat atas pembelian buku tematik dan pramuka dilakukan dengan sytem transfer, tetapi Saya tidak mengetahui berapa nilainya, karena yang mentransfer langsung Sdr. AGUS selaku kacab. Perusahaan selain PT. WIDYA PUSTAKA tersebut dapat langsung melakukan pembelian buku ke CV. GANECA Pusat karena tidak semua propinsi mempunyai kantor perwakilan / distributor GANECA / WIDYA PUSTAKA, tetapi untuk kalsel biasanya langsung melakukan pembelian melalui Kantor PT. WIDYA PUSTAKA cabang Banjarmasin;
Saksi menerangkan bahwa serah terima buku tematik dan pramuka yang diadakan CV. POLARIS dilaksanakan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut, dimana pengiriman buku dilakukan dari Kantor GANECA Banjarmasin;
Saksi menerangkan bahwa pernah dilakukan pengecekan oleh Tim PPHP,dengan Sdr. SIHAB dan Sdr. RASID (PPTK). Adapun tempat pengecekannya di gudang CV. WIDYA PUSTAKA cabang Banjarmasin. Saksi tidak ada memberikan uang / hadiah / janji / imbalan kepada PA (Pengguna Anggaran) / PPTK (Panitia Pengadaan Barang dan Jasa) / Panitia Pengadaan ataupun kepada PPHP (Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan).
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
Saksi SIHABUDDIN CHALID,MMPd., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menerangkan bahwa hubungan Saksi dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan Buku Tematik dan buku pramuka pada dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut 2013, yang dimenangkan CV POLARIS adalah Sebagai PA Dinas Pendidikan kabupaten Tanah Laut 2013 dan yang menjabat sebagai KPA/PPK pengadaan Buku Tematik dan pramuk 2013 adalah Sdr M. KHAIRI, Serta yang menjabat sebagai PPTK adalah Sdr AL RASYID RIDA;
Saksi menerangkan bahwa berdasarkan dasar hukum Permendikbud nomor 81A tahun 2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, maka dilaksanakan Kurikulum 2013 terhadap semua sekolah dasar dan guru-guru untuk mengikuti pelatihan kurikulum 2013;
Saksi menerangkan bahwa kurikulum 2013 penekanannya pada Tematik bukan pada bidang studi, serta dapat lebih memberikan keluwesan untuk guru memperkaya pendekatan pembelajarannya, sehingga materi pelajaran pada buku pelajaran Kurikulum 2013 tidak bisa diajarkan untuk Buku KTSP 2006. Kementrian pendidikan tidak mempunyai standard uji mutu buku Kurikulum 2013, dan terhadap penerbit / pabrikan bisa saja menerbitkan buku dan digunakan sebagai Kurikulum 2013 sesuai dengan Juknis dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
Saksi menerangkan bahwa dengan uraian awal dalam Surat Edaran nomor : 156928 / MPK.A/KR/2-13 tanggal 08 November 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 bahwa Sejak tahun 2013 / 2014 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan Kurikulum 2013 / 2014 secara bertahap terhadap satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK di 295 Kabupaten / kota diseluruh Indonesia. Sehingga atas hal tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut secara bertahap sudah mempersiapkan Buku Kurikulum 2013 mulai dari awal termasuk 55 sekolah dengan kemampuan yang ada dan ingin menunjukkan bahwa Kabupaten Tanah Laut sudah siap menyambut Kurikulum 2013. Saksi menerangkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut menerima Surat edaran Nomor : 0258 / MPK.A/KR/2014 tanggal 09 Januari 2014, namun tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan karena Surat tersebut tanggal 09 Januari 2014, sedangkan tahun anggaran 2014 sudah berjalan dan harus direncanakan sebelumnya;
Saksi menerangkan bahwa sehubungan dengan dana pengadaan Buku Tematik / pramuka tersebut dianggarkan pada perubahan APBD tahun 2013 bahwa terhadap :
Perencanaan anggaran dilaksanakan sekitar bulan Juli 2013 .
Asisten TAPD juga sekitar bulan Juli-Agustus 2013 .
Pembahasan di DPR pada sekitar pertengahan September 2013 .
Adanya verifikasi di Biro Keuangan Propinsi sekitar bulan Oktober 2013 selesai, baru
setelah selesai terbit DPA Perubahan .
DPA Perubahan diterbitkan tanggal 21 Nopember 2013 .
Bila tidak ada revisi penyusunan KAK Saksi sendiri lupa kapan dibuatnya karena tidak
dibuat tanggalnya, secara teknis menjadi tanggungjawab PPTK .
Penyusunan HPS teknisnya yang mengetahui PPTK .
Untuk lelang dimulai tanggal 21 Nopember 2013 .
Pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Dokumen Kontrak tanggal 05 Desember 2013.
Saksi menerangkan bahwa untuk penggunaan buku kurikulum 2013 sangat mendesak sehingga segera dilakukan, sedangkan untuk pelelangan tetap memperhitungkan waktu dan aturan, dan untuk HPS menjadi kewenangan PPK dan PPTK, dan Saksi mendisposisi kepada PPK dan PPTK terhadap buku buku yang masuk dan menawarkan agar dipelajari untuk dijadikan referensi untuk perencanaan kegiatan atau penerbitan RKA. Adapun buku tersebut dari CV. GANECA yang ditawarkan oleh Sdr. ILMAN dan CV. TIGA SERANGKAI yang ditawarkan oleh Sdr. DARDIANSYAH, dalam penawarannya tidak ada memberitahukan tentang adanya discount atau rabat terhadap pembelian buku dan hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena lelang buku dilaksanakan secara tender dan tidak secara langsung;
Saksi menerangkan bahwa dalam kegiatan pengecekan barang saat serah terima hasil pekerjaan terhadap pemenang diwakili oleh Sdr. ILMAN baik dalam pengadaan alat peraga IPA, IPS, Bahasa dan Matematika tahun 2012 dan Pengadaan buku ilmu pengetahuan Umum (Teamatik dan Pramuka) tahun 2013;
Saksi menjelaskan bahwa sumber dana yang digunakan dalam pengadaan Buku tersebut menggunakan dana dari APBD Perubahan Kab. Tanah Laut tahun 2013 Berdasarkan Dipa bahwa pagu sebesar Rp 1.432.480.000,- dan HPS Rp 1.432.400.000,-. Saksi menerangkan bahwa Dinas Kabupaten Tanah Laut melakukan analisa kebutuhan barang berdasarkan survey sekolah yang ada pada wilayah kabupaten Tanah Laut;
Dapat saksi jelaskan bahwa Dasar Hukum Pengadaan barang dan Jasa Alat peraga 2012 adalah:
Perpres 54 tahun 2010 dibah dan ditambah dengan Perpres 70 tahun 2012 tetang pengadaan barang /jasa pemerintah.
Juknis No 67 tahun 2013 tentang petujuk teknis.
Saksi menerangkan bahwa yang membuat analisa kebutuhan terhadap kegiatan pengadaan Buku tersebut adalah Dikdas, dan dalam setiap anggaran perubahan analisa kebutuhan dilaksanakan sebelum diterbitkannya RKA (Rencana Kerja Anggaran), sehubungan dengan RKA tidak ada tanggalnya maka biasanya RKA diterbitkan pada bulan Juli 2013;
Pada saat adanya kebijakan penerapan K-13 pada sekitar bulan Juni 2013,bersamaan dengan hal tersebut beberapa penerbit menawarkan produk buku kepada Saksi diantaranya yaitu CV. TIGA SERANGKAI , CV. GANECA, CV. ANEKA ILMU. Kemudian saksi mendisposisikan katalog kepada bidang Dikdas dan berhubungan dengan Sdr. RASYID selaku PPTK agar menggunakan harga dalam Katalog tersebut dipergunakan sebagai acuan penyusunan RKA kemudian Saksi menyarankan kepada Sdr. RASYID agar mengambil harga terendah dalam hal ini adalah CV. GANECA;
Saksi menerangkan bahwa terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa pada SKPD dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut, dibuat RUP (Rencana Umum Pengadaan) meliputi :
Mengidentifikasi kebutuhan barang dan jasa, dimana tupoksi PPTK merancang program kegiatan yang akan dilaksanakan identifikasi kebutuhan barang jasa yang dimuat dalam renstra dan renja .
Menyusun dan menetapkan anggaran, setelah adanya jumlah anggaran yang dilaksanakan, masing masing anggaran direncanakan oleh Kasie dan kasubbag menyusun harga pada RKA adalah PPTK / Kasie selanjutnya dianalisa oleh Kabid masing masing bidang dan diajukan oleh Tim Anggaran, sampai dengan anggaran tersebut disahkan dan termuat dalam DPA .
Menetapkan kebijakan umum tentang :
Pemaketan pkerjaan .
Cara pengadaan barang / jasa .
Pengorganisasian pengadaan barang / jasa .
Hal tersebut didasarkan pada RKA sesuai program masing masing .
Menyusun KAK paling sedikit memuat :
Uraian kegiatan .
Waktu pelaksanaan .
Spesifikasi .
Besar total perkiraan biaya pekerjaan .
Menurut Saksi secara tupoksi yang membuat adalah PPK .
Dan setelah tercukupnya data data mengencai RUP (Rencana Umum Pengadaan) barang jasa tersebut, tahapan selanjutnya adalah dimasukkan ke dalam menu LPSE oleh PPTK. Saksi menerangkan bahwa saksi yang menandatangani KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang dibuat sebelum DPA tersebut terbit / ditandatangani, hal tersebut dikarenakan PPK saat itu mendekati persiapan pensiun;
Tujuannya dibuat KAK, HPS dan Spesifikasi adalah untuk mendasari kegiatan pengadaan agar tidak melenceng dari tujuan yang dibuat dalam DPPA (Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran) 2013 terhadap kegiatan dimaksud :
Adapun dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) berisi tentang latar belakang dan tujuan pekerjaan, target, sumber pendanaan dan perkiraan biaya, Jangka waktu pelaksanan dan Spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen KAK.
Adapun dalam Specsifikasi tercantum ,No, judul/tem,a buku, jilid, kelas, penulis, penerbit, ISBN, Ukuran Buku,Jumlah Halamn, Warna isi cover, kertas isi cover, finishing.
Adapun dalam HPS tercantum uraian nama barang, volume, harga sataun, jumlah total.
Barang yang diadakan adalah :
| Kelas I | JUDUL | Ukuran | Hal | Isi | Cover | Finishing |
| Buku Tematika kelas 1 | ||||||
| Tema 1 | Diri sendiri | 17,5 x 25 | 168 | HVS 70 gr | AC210 gr | Perfect Binding |
| Tema 2 | Kegemaranku | 17,5 x 25 | 160 | HVS 70 gr | AC210 gr | Perfect Binding |
| Tema 3 | Kegiatanku | 17,5 x 25 | 128 | HVS 70 gr | AC210 gr | Perfect Binding |
| Tema 4 | Keluargaku | 17,5 x 25 | 168 | HVS 70 gr | AC210 gr | Perfect Binding |
| Tema 5 | Pengalamanku | 17,5 x 25 | 168 | HVS 70 gr | AC210 gr | Perfect Binding |
| Tema 6 | Lingkungan bersih, sehat dan asri | 17,5 x 25 | 168 | HVS 70 gr | AC210 gr | Perfect Binding |
| Tema 7 | Benda, Binatang dan Tanaman di sekitarku | 17,5 x 25 | 168 | HVS 70 gr | AC210 gr | Perfect Binding |
| Tema 8 | Peristiwa alam | 17,5 x 25 | 168 | HVS 70 gr | AC210 gr | Perfect Binding |
| Kelas IV | Buku Tematik Kelas IV | |||||
| Tema I | Indahnya Kebersamaan | 17,5 x 25 | 152 | HVS 70 gr | AC210 gr | Perfect Binding |
| Tema 2 | Selalu Berhemat Energi | 17,5 x 25 | 136 | HVS 70 gr | AC210 gr | Perfect Binding |
| Tema 3 | Peduli Terhadap Makhluk Hidup | 17,5 x 25 | 144 | HVS 70 gr | AC210 gr | Perfect Binding |
| Tema 4 | Berbagai Pekerjaan | 17,5 x 25 | 168 | HVS 70 gr | AC210 gr | Perfect Binding |
| Tema 5 | Menghargai Jasa Pahlawan | 17,5 x 25 | 144 | HVS 70 gr | AC210 gr | Perfect Binding |
| Tema 6 | Indahnya Negeriku | 17,5 x 25 | 152 | HVS 70 gr | AC210 gr | Perfect Binding |
| Tema 7 | Cita – Citaku | 17,5 x 25 | 112 | HVS 70 gr | AC210 gr | Perfect Binding |
| Tema 8 | Daerah Tempat Tinggalku | 17,5 x 25 | 160 | HVS 70 gr | AC210 gr | Perfect Binding |
| Tema 9 | Makanan Sehat dan Bergizi | 17,5 x 25 | 136 | HVS 70 gr | AC210 gr | Perfect Binding |
| Seri Siaga | JUDUL | Ukuran | Kelas | Isi | Cover | Finishing |
| Buku Pramuka Seri Siaga | ||||||
| Tema 1 | Aku Siaga Mula Terajin | 14,8 x 21 | Usia 7-10 | HVS 80 gr | AC 230 | Blok lem UV Vernis |
| Tema 2 | Aku Siaga Bantu Terdisiplin | 14,8 x 21 | Usia 7-10 | HVS 80 gr | AC 230 | Blok lem UV Vernis |
| Tema 3 | Aku Siaga Tata Teladan | 14,8 x 21 | Usia 7-10 | HVS 80 gr | AC 230 | Blok lem UV Vernis |
| Tema 4 | Aku Bangga Menjadi Siaga Garuda | 14,8 x 21 | Usia 7-10 | HVS 80 gr | AC 230 | Blok lem UV Vernis |
| Seri Penggalang | ||||||
| Tema I | Aku Diramu Dalam Pasukan | 14,8 x 21 | Usia 11-15 | HVS 80 gr | AC 230 | Blok lem UV Vernis |
| Tema 2 | Aku Dirakit Dalam Pasukan | 14,8 x 21 | Usia 11-15 | HVS 80 gr | AC 230 | Blok lem UV Vernis |
| Tema 3 | Aku Penerap Satya dan Darma | 14,8 x 21 | Usia 11-15 | HVS 80 gr | AC 230 | Blok lem UV Vernis |
| Tema 4 | Aku Bangga Menjadi Penggalang Garuda | 14,8 x 21 | Usia 11-15 | HVS 80 gr | AC 230 | Blok lem UV Vernis |
Spesifikasinya seperti yang tertulis di KAK (Kerangka Acuan Kerja) tahun 2013 Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut dalam pengadaan Buku Tematik dan Buku Pramuka adalah sebagai berikut :
SPESIFIKASI BUKU TEMATIK
| NO | JUDUL / TEMA BUKU | JILID | KLS | PENULIS | PENERBIT | ISBN | UK BUKU | JML HAL | WARNA | KERTAS | FINISHING | ||||||
| ISI | COVER | ISI | COVER | ||||||||||||||
| BUKU KELAS 1 | |||||||||||||||||
| 1 | Buku 1 | 1 | 17,5x25 cm | 168 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 2 | Buku 2 | 1 | 17,5x25 cm | 168 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 3 | Buku 3 | 1 | 17,5x25 cm | 160 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 4 | Buku 4 | 1 | 17,5x25 cm | 128 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 5 | Buku 5 | 1 | 17,5x25 cm | 168 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 6 | Buku 6 | 1 | 17,5x25 cm | 168 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 7 | Buku 7 | 1 | 17,5x25 cm | 168 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 8 | Buku 8 | 1 | 17,5x25 cm | 168 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| BUKU KELAS IV | |||||||||||||||||
| 9 | Buku 1 | 4 | 17,5x25 cm | 152 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 10 | Buku 2 | 4 | 17,5x25 cm | 136 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 11 | Buku 3 | 4 | 17,5x25 cm | 144 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 12 | Buku 4 | 4 | 17,5x25 cm | 168 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 13 | Buku 5 | 4 | 17,5x25 cm | 144 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 14 | Buku 6 | 4 | 17,5x25 cm | 152 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 15 | Buku 7 | 4 | 17,5x25 cm | 112 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 16 | Buku 8 | 4 | 17,5x25 cm | 160 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
| 17 | Buku 9 | 4 | 17,5x25 cm | 136 | 4/4 | 4/4 | HVS 70 gr | AC 210 gr | Perfec Binding | ||||||||
SPESIFIKASI BUKU PRAMUKA
| NO | JUDUL / TEMA BUKU | JILID | KELAS | PENULIS | PENERBIT | ISBN | UK BUKU | JML HAL | WARNA | KERTAS | FINISHING | |||
| ISI | COVER | ISI | COVER | |||||||||||
| BUKU PRAMUKA SERI PRAMUKA SIAGA | ||||||||||||||
| 1 | Seri Siaga | Usia 7-10 | 14,8x21 cm | 104 | 4/4 | 4/4 | HVS 80 gr | AC 230 gr | Block Lem UV Vernis | |||||
| 2 | Seri Siaga | Usia 7-10 | 14,8x21 cm | 112 | 4/4 | 4/4 | HVS 80 gr | AC 230 gr | Block Lem UV Vernis | |||||
| 3 | Seri Siaga | Usia 7-10 | 14,8x21 cm | 120 | 4/4 | 4/4 | HVS 80 gr | AC 230 gr | Block Lem UV Vernis | |||||
| 4 | Seri Siaga | Usia 7-10 | 14,8x21 cm | 120 | 4/4 | 4/4 | HVS 80 gr | AC 230 gr | Block Lem UV Vernis | |||||
| BUKU PRAMUKA SERI PRAMUKA PENGGALANG | ||||||||||||||
| 5 | Seri Penggalang | Usia 11-15 | 14,8x21 cm | 96 | 4/4 | 4/4 | HVS 80 gr | AC 230 gr | Block Lem UV Vernis | |||||
| 6 | Seri Penggalang | Usia 11-15 | 14,8x21 cm | 120 | 4/4 | 4/4 | HVS 80 gr | AC 230 gr | Block Lem UV Vernis | |||||
| 7 | Seri Penggalang | Usia 11-15 | 14,8x21 cm | 120 | 4/4 | 4/4 | HVS 80 gr | AC 230 gr | Block Lem UV Vernis | |||||
| 8 | Seri Penggalang | Usia 11-15 | 14,8x21 cm | 120 | 4/4 | 4/4 | HVS 80 gr | AC 230 gr | Block Lem UV Vernis | |||||
Saksi menerangkan bahwa Adapun yang mempunyai dokumen penyusunan Spesifikasi dan HPS adalah PPK dan PPTK pada kegiatan ini yaitu Sdr KHAIRI dan Sdr RASYID namun untuk dokumen penyusunan HPS tidak ada. Saksi menerangkan bahwa dalam Juknis Buku kurikulum 2013 yaitu permendiknas nomor 67 tahun 2013 hanya berpedoman kepada materi, sedangkan persyaratan secara khusus tidak ada dijelaskan termasuk ukuran buku dan jumlah halaman. Karena terhadap semua penerbit bisa menerbitkan produk buku kurikulum 2013 karena Pihak Kemendikbud belum ada penyediaan khusus untuk Buku Kurikulum 2013;
Saksi menerangkan bahwa tupoksi yang membuat HPS adalah PPK, dan tidak ada memerintahkan untuk dilaksanakan survey harga atau klarifikasi terhadap katalog buku tersebut, karena hal tersebut wewenang PPK. Saksi menjelaskan bahwa tanpa dibuatnya HPS tetap dilakukan kegiatan pengadaan karena ada perintah lisan dari PPTK dengan kalimat “agar HPS diambil berdasarkan DPA yang kurang lebihnya akan disesuaikan atau dikurangi dari KAK” kemudian dilaksanakannya kegiatan tersebut dengan mencantumkan HPS pada dokumen pengadaan Rp 1.432.400.000,-. Saksi menerangkan bahwa yang merintahkan kegiatan pelelangan ini dilaksanakan adalah PPTK dan PPK, kemudian pada tangga 21 November 2013 panitia pengadaan menerima dokumen DPA, Spesifikasi , KAK dari Sdr PPTK untuk dilakukan pelelangan namun karena dokumen HPS tidak ada maka Sdr PPTK memerintahkan kepada panitia untuk mengerungai harga yang ada DPA sebagai dasar HPS yaitu DPA dikurangi Rp 80.000,-. Yang saksi ketahui kegiatan pelelangan tersebut tidak dapat dilakukan karena melanggar Perpres 54 tahun 2010 diubah dan ditambah dengan perpres 70 tahun 2012 tetang pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Saksi menerangkan bahwa panitia tidak menerima uang dari Sdr ILMAN sehubungan ditetapkannya CV Polaris sebagai pamenang, dan saksi pun tidak ada menerima uang. Saksi menerangkan bahwa yang bertanggungjawab atas fakta-fakta yang disampaikan oleh pemeriksa adalah PPK,PPTK, Penyedia barang jasa dan panitia pengadaan. Dan jika ditemukan persengkongkolan pelelangan sebelum penetapan pemenang maka lelang dianggap gagal, tetapi jika ditemukan setelah penetapan pemenang bukan tanggung jawab PA, melainkan tanggung jawab KPA selaku PPK sdr KHAIRI dan PPTK serta Panitia Pengadaan. Saksi juga menjelaskan bahwa PPK mengetahui adanya Spesifikasi tekhnis yang mengacu pada produk tertentu dan tidak di buatnya HPS dalam kegiatan pengadaan. Oleh karena itu Sdr KHAIRI selaku PPK dan pihak terkait dalam pengadaan yaitu PPTK beserta Panitia Pengadaan dan Penyedia (CV Polaris) yang bertanggungjawab atas hal tersebut karena telah merugikan keuangan Negara;
CV. POLARIS, Mengirim /pendistribusian buku Dilengkapi dengan bukti pengiriman sebagaimana terlampir. Dan buku-buku tersebut dikiri dari CV. GANECA. Dan saksi bersama tim PPH dan PPTK Sdr AL-RASYID RIDHA bertempat di gudang Cemapak Banjarmasin telah melakukan pemeriksaan terhadap buku-buku tersebut dengan cara mengcocokkan (sistem sempling) kontrak masing aitem/jenis buku dan judul dengan jumlah barang yang ada di gudang dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan barang yang ditanda tangani oleh Panitia PPHP, Penyedia, Mengetahui PA sekaligus PPK Sdr SIHABUDIN CHALID saksi sendiri, bertempat digudang Jalan Mawar Cempaka Besar Banjarmasin. Buku-buku tersebut dikirim pada tanggal Desember 2012;
Saksi menerangkan bahwa buku ilmu pengetahuan umum buku tematik dan buku pramuka 2013 yang dilaksanakan CV. POLARIS, sudah sesuai dengan Spesifikasi karena Buku tersebut terbitan produsen CV GANECA selaku produsen Buku yang telah memiliki sertifikat terhadap hasil yang diproduksi. Saksi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sudah selesai 100% dan uangnya sudah dibayarkan semua kerekening CV. POLARIS. Dan yang menandatangani SPM adalah saksi selaku PA, yang menanda tangani SPP adalah PPTK dan bendahara pengeluaran Sdr ARIYADI.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi .M.KHAIRI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Berdasarkan Dipa bahwa pagu Rp 1.432.480.000,- dan HPS Rp 1.432.400.000 kegiatan buku ilmu pengetahuan umum (buku tematik dan buku Pramuka) 2013 dalam perkara ini yang menjadi panyedia barang jasa kegiatan tersebut adalah CV.POLARIS dengan nilai kontrak Rp 1.404.344.000,-
Sistem dalam perkara ini menggunakan cara pelelangan (Lelang) Umum, lewat LPSE Kabupaten Tanah Laut, yang mengetahui sistem serta mekanisme pengadaan barang jasa adalah panitia lelang Sdr MUKHLIS ABRORI, Sdr DIAN CHALID, Sdr FAHRUR ARMI saksi hanya tanda tangan kontrak saja karena tidak mempunyai sertifikasi Pengadaan barang jasa;
Harga satuan pada RKA tersebut dikerjakan oleh PPTK bersama sama dengan yang lainnya atas sepengetahuan saksi sebagai Kabid;
Terdakwa selaku PPK mempunyai kewenangan untuk menyusun KAK, HPS dan Spesifikasi pada Kegiatan buku ilmu pengetahuan umum (buku tematik dan buku Pramuka) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut tahun anggaran 2013 Terdakwa juga mempunyai wewenang untuk membuat RUP tetapi secara khusus Terdakwa tidak mengetahui terhadap kegiatan pelelangan , yang mengetahui tentang RUP adalah Sdr PPTK dan Sdr SIHABUDIN CHALID;
Terdakwa tidak mengetahui tentang ada nya penyusunan KAK,HPS,Spesifikasi pada Kegiatan buku ilmu pengetahuan umum (buku tematik dan buku Pramuka) dan Terdakwa tidak melakukan survey semua kegitan tersebut sudah di ambil alih oleh Sdr Al- RIDHA dan kawan kawan karena Terdakwa tidak mempunyai sertifikat barang dan jasa dan pekerjaan pengadaan buku TEMATIK dan buku Pramuka ini di tangani langsung oleh PA dan PPTK , jadi Terdakwa tidak tahu apakah di buat HPS dan Spesifikasi teknisnya. Terdakwa hanya melakukan penandatanganan kontrak saja selain pada itu di tanda tangani oleh PA;
Terdakwa tidak pernah menanyakan kepada PA maupun PPTK mengenai penyusunan HPS dan Spesifikasi teknis Karena Kewenangan PA diatas PPK, dan etika atasan dan bawahan dan kewenangan Terdakwa sebagai PPK diambil alih oleh PA yaitu Terdakwa tidak pernah di undang pertemuan antara PA , penyedia barang, PPTK dan panitia pengadaan menurut keterangan Sdr. AL RASID RIDHO (PPTK);
Berdasarkan keterangan Sdr PPTK bahawa Spesifikasi tekhnis tersebut diperoleh dari Sdr ILMAN HUDA teman baik PA Sdr SIHABUDIN CHALID , yang bekerja sebagai supervisor CV GANECA (penerbit buku) cabang Banjaramasin;
Dalam penandatanganan SPM dan SPP dilakuakan oleh Sdr AL-RASYID RIDHA selaku PPTK dan Sdr PA SIHABUDIN CHALID sebagaiman terlampir dalam dokumen pembayaran;
Terdakwa menjelaskan Sdr AL-RASYID RIDHA selaku PPTK dan Sdr PA SIHABUDIN CHALID sudah melakukan pembayaran sebagaiman terlampir dalam dokumen pembayaran;
Terdakwa tidak pernah kenal dengan direktur utama CV. POLARIS sdr. ABDUL HADI MUSLIM karena tidak pernah hadir pada kegiatan pengadaan
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini, Penuntut Umum mengajukan Ahli yaitu sebagai berikut :
Ahli SYAMSUL,SE yang pada pokoknya memberikan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa terhadap pendapat ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Atas dasar tersebut, selanjutnya PA memandang perlu untuk diadakan pengadaan buku ilmu pengetahuan umum (buku tematik dan pramuka) . Adapun ide awalnya dilaksanakan pengadaan dari Sdr. SIHABUDIN CHALID selaku Kepala Dinas sekaligus menjabat PA (Pengguna Anggaran). Alasan Kepala Dinas melaksanakan pengadaan buku ilmu pengetahuan umum tematik dan pramuka adalah melaksanakan intruksi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Edaran agar sekolah sekolah didata untuk melaksanakan kurikulum 2013, dan atas hal tersebut Kepala Sekolah meminta untuk dianggarkan terhadap kegiatan pengadaan buku ilmu pengetahuan umum (buku tematik dan pramuka) untuk bidang sekolah dasar dan pelatihan guru guru untuk pelaksanaan Kurikulum 2013 pada bidang PMPTK (Peningkatan Mutu Tenaga Pendidik dan Kependidikan) pada anggaran perubahan. Untuk Surat Edaran yang masuk ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut melalui prosedur :
Dan saksi menjelaskan bahwa berdasarkan Surat dari kementrian pendidikan dan kebudayaan sehubungan pada tahun 2013 Kabupaten Tanah Laut tidak mendapatkan DAK (Dana Alokasi Khusus), maka Kabupaten Tanah Laut menganggarkan melalui APBD Perubahan Kabupaten Tanah Laut. Dan yang menjabat sebagai Kepala Bidang Dikdas (Pendidikan Dasar) adalah Sdr. M. KHAIRI yang selanjutnya pada kegiatan pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik dan Pramuka) tersebut Sdr. M. KAHIRI juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Tentunya Sdr. M. KHAIRI mengetahui bahwa akan ada kegiatan pengadaan buku, karena Disposisi Kepala Dinas tentang Surat Edaran dan Kegiatan dibidang Dikdas sepengetahuan dari Kabid Dikdas;
Dan dengan hanya menyerahkan DPA (Daftar pelaksanaan anggaran) lelang tidak bisa dilaksanakan, karena dokumen tersebut belum lengkap seharusnya dokumen yang diserahkan kepada Panitia Pengadaan harus lengkap berupa : Dokumen KAK (KerangkaAcuan Kerja), DPA (perubahan) , Spesifikasi Teknis, HPS (Harga Perkiraan Sendiri), Juknis Buku;
Adapun yang terdakwa ketahui dari pemeriksaan BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Selatan terdakwa membuka buka kontrak dan terdakwa membaca spesifikasi teknis tersebut sebagai berikut : SPESIFIKASI BUKU TEMATIK
SPESIFIKASI BUKU PRAMUKA
Dan lembaran specifikasi teknis buku tematik dan pramuka tersebut tidak ada yang menandatanganinya tetapi menjadi satu terlampir dalam KAK (kerangka acuan kerja) yang ditandatangani oleh Sdr. SIHABUDDIN CHALID, M.Mpd selaku Pengguna Anggaran. Terdakwa juga menjelaskan semua penerbit bisa mencetak / menerbitkan Buku Kurikulum 2013 sepanjang sesuai dengan Juknis dari Kementrian Pendidikan, dan tidak diproduksi oleh pabrikan tunggal atau pabrikan. Yang terdakwa ketahui pengadaan barang dan jasa tidak boleh mengarah kepada suatu pabrikan / produk / pihak tertentu karena adanya penentuan spesifikasi khusus tersebut padahal terhadap barang bisa diproduksi terhadap pabrikan umum tentunya mengakibatkan persaingan harga yang tidak sehat / dan harga bisa di atur oleh pihak pabrikan. Dilakukan pula pembatasan berupa jumlah halaman dan ukuran buku yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis tersebut merupakan spesifikasi khusus, karena tidak semua pabrikan menerbitkan buku dengan spesifikasi dengan ukuran buku dan jumlah halaman yang sama dengan yang dipersyaratkan. Yang terdakwa tahu secara umum bahwa pengadaan barang dan jasa tidak boleh mengarah kepada suatu pabrikan / produk / pihak tertentu karena adanya penentuan spesifikasi khusus tersebut padahal terhadap barang bisa diproduksi terhadap pabrikan umum tentunya mengakibatkan persaingan harga yang tidak sehat / dan harga bisa di atur oleh pihak pabrikan;
Dan terdakwa tidak mengetahui tentang Panitia Pengadaan ada memberitahukan secara tertulis tentang penatapan CV. POLARIS kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Sdr. M. KHAIRI, terdakwa tahu diberitahu melalui lisan Sdr. Sdr. MUKHLIS bahwa yang menang adalah CV. POLARIS;
Berita Acara Penyitaan tanggal 27 Bulan April 2015 barang bukti disita dari LUTFIATI UYUN, S.Pd, M.Pd berupa :
a. 4 (empat) lembar Kuitansi untuk pembayaran 100% atas pekerjaan Belanja Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) senilai Rp. 1.404.344.000,- yang diterima oleh CV. ABDUL HADI MUSLIM selaku Direktur CV. POLARIS tanpa tanggal dan Bulan Tahun 2013. b. 1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2335/BUD.01.1/BL-LS/2013 Tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 1.383.278.840,- untuk pembayaran 100% atas pekerjaan belanja pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) yang ditandatangani oleh Drs. H.M.SUPIAN NOOR selaku BUD. c. 1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2335/BUD.01.1/BL-PJK/2013 Tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 21.065.160, untuk pembayaran PPh 22 100% pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) yang ditandatangani oleh Drs. H.M.SUPIAN NOOR selaku BUD. d. 2 (dua) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : DISDIK/SPM/LS/854/2013 Tanggal 20 Desember 2013 untuk pembayaran 100% atas pekerjaan belanja pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) sebesar Rp. 1.383.278.840 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd. e. 4 (empat) lembar SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor : DISDIK/SPP/LS/854/2013 Tanggal 20 Desember 2013 untuk pembayaran 100% atas pekerjaan belanja pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) senilai Rp. 1.404.344.000. yang ditanda tangani oleh PPTK AL- RASYID RIDHA, S.Pd, MM dan Bendahara Pengeluaran AKHMAD RYADI. f. 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak Nomor : 027/1326/DIKDAS/1-DISDIK/2013 Tanggal 05 Desember 2013, uraian pekerjaan belanja pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) senilai Rp. 1.404.344.000 dengan nama kontraktor CV. POLARIS. g. 1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : DISDIK/SPD/LS/1608/DIKDAS/2013 tanpa tanggal Bulan Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd. h. 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja (LS) nomor : 421.1/1609/DIKDAS/DISDIK/2013 tanpa tanggal desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd. i. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 900/1610/DIKDAS/DISDIK/2013 Tanggal 20 Desember 2013 untuk pembayaran 100% atas pekerjaan belanja pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) senilai Rp. 1.404.344.000, yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd dan ABDUL HADI MUSLIM selaku Direktur CV. POLARIS. j. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Barang / Jasa Nomor : 1717/CV.D.M/2013 tanggal 20 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd dan ABDUL HADI MUSLIM selaku Direktur CV. POLARIS. k. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang Jasa Nomor : 421.1/1715/DIKDAS/2013 tanggal 20 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd.
5. 1 (satu) Owner Map Berkas Asli Berita Acara Serah Terima Pengadaan Buku Pramuka Kelas 1 & 4 Tahun Anggaran 2013 yang ditandatangani oleh M.KHAIRI dan masing – masing Kepala Sekolah SD penerima Buku sebanyak 116 sekolah. 6. 3 (tiga) lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut nomor 001 Tahun 2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut Tahun Anggaran 2013 yang ditetapkan di Pelaihari tanggal 03 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd. 7. 3 (tiga) lembar Rencana Kerja Anggaran Belanja Tambahan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2013 kegiatan pengadaan buku yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd senilai Rp. 1.781.920.000. 8. 5 (lima) lembar Kerangka Acuan Kerja pekerjaan Belanja Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum, sumber dana APBD Tahun Anggaran 2013 dengan pagu 1.432.480.000, yang ditanda tangani oleh PA Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd. 9. 1 (satu) lembar rekening Koran Bank BPD Kalsel cabang A. Yani atas nama CV.Polaris dengan nomor rekening : 016.00.07.00039.8, periode rek. : 27 november 2013 s/d 30 januari 2014. 10. 1(satu) lembar Faktur penjualan Buku Tematik kelas 1 dan kelas 4 SD, Buku Pramuka seri Siaga dan Penggalang dari PT. Widya Pustaka (Distributor dan Toko Buku) Perwakilan Banjarmasin kepada Bapak Abdul Hadi Muslim CV. Polaris dengan nomor faktur : 47-13-0304066 tanggal 16/12/2013 dengan total yang harus dibayar sebesar Rp. 1.072.620.000,-. 11. 1 (satu) lembar Surat Pesanan barang nomor : 028/Peng.Pro/Dir/XII/2013 tanggal 5 Desember 2013 dari Abdul Hadi Muslim selaku Direktur CV. Polaris kepada Pimpinan PT. Widya Pustaka (Ganeca Group) cabang Banjarmasin. 12. 3 (tiga) lembar surat perjanjian pembelian buku nomor : 012/BK/KC-WP/BJM/XII/2013 Tanggal 6 Desember 2013 antara PT. Widya Pustaka (Ganeca Group) yang diwakili oleh Agus Sugianto, SE dengan CV. Polaris yang diwakili oleh Abdul Hadi Muslim. 13. 2 (dua) lembar surat pernyataan menerima titipan buku dan wajib bayar tanggal 6 Desember 2013 yang dibuat oleh Abdul Hadi Muslim selaku Direktur CV. Polaris dan diketahui Agus Sugianto, SE selaku Kepala Cabang PT. Widya Pustaka Banjarmasin. 14. 1 (satu) bendel dokumen penawaran CV. Karunia Alam Sejahtera hasil download yang terdiri dari :
15. 1 (satu) bendel Dokumen Penawaran CV. Multi sarana Indonesia hasil download yang terdiri dari :
16. 1 (satu) bendel dokumen penawaran CV. Cipta Bela Nusa hasil download yang terdiri dari :
17. 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI Unit Kerja KC.Banjarmasin 2 atas nama AGUS SUGIANTO,SE No. Rekening 0623-01-005590-50-7 Jl.HKSN Permai Blok 8B No.389B Kel.Alalak Utara Banjarmasin Kota, Periode transaksi 01 Januari 2014 s/d 02 Januari 2014 terdapat transaksi pada tanggal 02 Januari 2014 sebesar Rp.1.710.250.000.- yang di antaranya merupakan uang pembayaran pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) pada Dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut tahun anggaran 2013 dari CV.Polaris kepada AGUS SUGIANTO,SE selaku Kepala Cabang CV.Widya Pustaka Banjarmasin sebesar Rp.1.383.278.840. 18. 2 (dua) lembar rekening koran BCA KCU Bekasi atas nama CV.Ganexa Exact Bandung Kawasan Industri MM 2100 Jl.Selayar Kav A5 Cibitung Bekasi No.Rekening 0663618889 periode tanggal 31 Desember 2013 s/d 31 Januari 2014 terdapat setoran tunai pembelian Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) pada Dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut tahun anggaran 2013 dari CV.Widya Pustaka Banjarmasin sebesar Rp.903.734.000.- dengan perincian sebagai berikut : a. Setoran tunai tanggal 6 Januari 2014 sebesar Rp.765.734.000.- yang melakukan penyetoran AGUS SUGIANTO,SE selaku Kepala Cabang CV.Widya Pustaka Banjarmasin. b. Setoran tunai tanggal 7 Januari 2014 sebesar Rp.35.000.000.- yang melakukan penyetoran GUSTI ENI HERIA selaku Karyawan CV.Widya Pustaka Banjarmasin. c. Setoran tunai tanggal 8 Januari 2014 sebesar Rp.50.000.000.- yang melakukan penyetoran GUSTI ENI HERIA selaku Karyawan CV.Widya Pustaka Banjarmasin. d. Setoran tunai tanggal 9 Januari 2014 sebesar Rp.53.000.000.- yang melakukan penyetoran GUSTI ENI HERIA selaku Karyawan CV.Widya Pustaka Banjarmasin. 19. 1 (satu) buah buku Copy Katalog tahun 2012. 20. 2 (dua) lembar copy brosour/daftar harga CV Ganeca (PT Widya Pustaka). 21. 1 (satu) lembar copy brosour/daftar harga PT Tiga Serangkai. 22. 1 (satu) lembar legalisir petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalsel Nomor : 813.2.16-14-SAT/PEG tanggal 11 Oktober 1991 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil terhadap Sdr. AL RASID RIDA. 23. 1 (satu) lembar legalisir petikan Keputusan Gubernur Kpala Daerah Tingkat I Kalsel Nomor : 821/1366/16-SAT/DPK tanggal 24 Desember 1992 tentang pengangkatan salon pegawai negeri sipil terhadap Sdr. AL RASID RIDA. 24. 1 (satu) lembar foto copy petikan keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.24/141-SI/BKD tanggal 17 September 2012 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dlam jabatan terhadap Sdr. AL RASID RIDA, SPd,MM dari Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut menjadi Kasi Sarpras Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut. 25. 1 (satu) lembar legalisir surat pernyatan pelantikan Nomor : 821.24/01-SI/SPP/BKD tanggal 17 September 2012 terhadap Sdr. AL RASID RIDA,SPd,MM. 26. 5 (lima) lembar keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor : 002 tahun 2013 tentang penunjukan dan penetapan pengelola kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2013 tanggal 3 Januari 2013. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi,Ahli dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan serta keterangan terdakwa, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2013 yang terdapat pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor 1.01.01.01.16.89.5.2 tanggal 21 Nopember 2013, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp.1.781.920.000,00. Untuk menunjang Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, dan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut telah direncanakan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik dan Buku Pramuka) dengan target 232 sekolah dan anggaran sebesar Rp. 1.432.480.000,00 mengacu pada Juknis Nomor 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah.
Bahwa atas dasar DPPKA SKPD Dinas Pendidikan tahun 2013 tersebut di atas, Bupati Tanah laut membentuk Organisasi Pelaksana Kegiatan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka), dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/25-KUM/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Pentapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Benadahar pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pengurus Baran/Penyimpanan Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013 dengan susunan sebagai berikut :
Pengguna Anggaran (PA) : Drs. Sihabuddin Chalid, M.MPd;
Kuasa pengguna Anggaran (KPA) : M Khairi;
Bendahara Pengeluaran : Akhmad Ryadi.
Bahwa Pengguna Anggaran (PA) yaitu saksi Drs. Sihabuddin Chalid, M.MPd telah menetapkan saksi M Khairi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 001 Tahun 2013 tanggal 03 Januari 2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa untuk menunjang agar Kegiatan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik dan Buku Pramuka) terlaksana dengan baik,maka dibuat Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 063 Tahun 2013 tanggal 1 April 2013 tentang Revisi penunjukan dan penetapan pengelola kegiatan Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut pada Bidang Pendidikan Dasar telah ditunjuk terdakwa Al Rasyid Rida, MM sebagai PPTK.
Bahwa Pengguna Anggaran (PA) saksi Drs. Sihabuddin Chalid, M.MPd juga membuat :
Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 179 Tahun 2013 tanggal 12 November 2013 tentang Revisi Surat Keputusan Penetapan Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut telah ditunjuk saksi Tommy Naviri, S.Pd sebagai Pejabat dan ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yaitu saksi Agus Fitriadi sebagai sekertaris PPHP dan Giri Aristiadi, S.Pd sebagai Anggota PPHP.
Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 175.a Tahun 2013 tanggal 11 November 2013 tentang Revisi Surat Keputusan Penunjukan dan Penetapan Panitia / Pejabat Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut telah ditunjuk saksi Mukhlis Abrori, ST sebagai ketua Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, saksi Dian Cholid. S, ST sebagai sekretaris dan saksi Fahrul Armi, ST sebagai Anggota.
Bahwa sebelum pelaksanaannya pelelangan,oleh saksi M Khairi selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran ) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak menyusun rencana pelaksanaan pengadaan dan membuat Harga Perkiraan sendiri (HPS), sebagaimana tugas dan jabatannya tersebut dan hal itu telah diketahui oleh terdakwa selaku PPTK.
Bahwa oleh Panitia Pengadaan barang dan jasa yang telah ditunjuk dalam melaksanakan pelalangan sebagaimana tugasnya secara sistem eletronik yang diselenggarakan oleh LPSE dan dalam Kegiatan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik dan Buku Pramuka),ternyata telah melakukan kegiatan pelelangan walaupun tanpa ada dasar seperti harga Perkiraan sendiri (HPS) dan rencana pelaksanaan pengadaan,karena Panitia Pengadaan yang diketuai oleh saksi Mukhlis Abrori, ST hanya berdasarkan KAK (kerangka Acuan kerja) dan perintah langsung dari Terdakwa selaku PPTK ;
Bahwa ketika pelelangan yang dibuka,hanya ada 4 (empat) perusahaan yang mengajukan pendaftaran yaitu : CV.Polaris,CV.Karunia Alam Sejahtera,CV.Cipta Bela Nusa dan CV.Multi Sarana Indonesia,setelah dievaluasi secara adminstrasi maka hanya 3 (tiga) perusahaan yang lolos sedangkan CV.Multi Sarana Indonesia dinyatakan gugur ;
Bahwa dari ketiga (tiga) perusahaan yang lolos tahapan administrasi maka dilakukan kembali evaluasi harga dan tehnis,dan akhirnya telah dinyatakan sebagai pemenang adalah CV.Polaris yang dikendalikan oleh saksi Ilman Huda ;
Bahwa seluruh dokumen CV.Polaris dipersiapkan oleh saksi Dian Nugrahini dan saksi Ilman Huda yang telah ada mempunyai komunikasi dengan Panitia Pengadaan barang dan jasa dalam Kegiatan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik dan Buku Pramuka),dan oleh karena saksi ilman Huda telah memberikan uang kepada Ketua Panitia Pengadaan yaitu saksi Mukhlis Abrori, ST ;
Bahwa setelah CV.Polaris dinyatakan sebagai pemenang maka saksi Abdul Hadi Muslim sebagai direkturnya melakukan tanda tangan kontrak yang tidak pernah berhadapan dan saling mengenal dengan M Khairi selaku Pejabat Pembuat Komitmen,dan kontrak tersebut berisi tentang kegiatan Pengadaan Buku ( Tematik dan Pramuka) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013 Nomor 027/1326/DIKDAS/XII-DISDIK/2013 antara KPA/PPK (saksi M. Khairi) dengan Direktur CV Polaris (Saksi Abdul Hadi Muslim) dilakukan tanggal 5 Desember 2013, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.404.344.000,- dan waktu pelaksanaan selama 20 hari kalender (5 Desember 2013 s.d 24 Desember 2013) ;
Bahwa CV.Polaris sebagaimana surat pada tanggal 5 Desember 2013,oleh saksi M. Khairi selaku PPK dalam kegiatan Pengadaan Buku ( Tematik dan Pramuka) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut menerbitkan SPMK Nomor 027/1328/DIKDAS/XII- DISDIK/2013 yang memerintahkan CV Polaris untuk segera memulai pekerjaan,akan tetapi kenyataannya tidak dilaksanakan oleh saksi Abdul Hadi Muslim selaku direkturnya akan tetapi dilaksanakan oleh saksi Ilman Huda ;
Bahwa saksi Dian Nugrahini dan saksi Ilman Huda yang melaksanakan pekerjaan CV.Polaris untuk kegiatan Pengadaan Buku ( Tematik dan Pramuka) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut,dalam melaksanakan pekerjaan pengadaan tersebut,oleh saksi Ilman Huda telah membeli buku-buku Tematik dan Pramuka tersebut pada CV.Ganeca melalui Distributornya PT.Widya Pustaka dan saksi Ilman Huda adalah karyawan dengan jabatan supervisor pada PT.Widya Pustaka tersebut.
Bahwa setelah Pengadaan Buku ( Tematik dan Pramuka) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2013 telah dilaksanakan oleh CV.Polaris melalui saksi Ilman Huda telah menerima pembayaran yaitu senilai kontrak yang ada yitu sebesar Rp1.404.344.000,- ;
Bahwa penyerahan barang memang telah dilaksanakan 100 % akan tetapi cara pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada dinas Pendidikan kabupaten Tanah Laut tahun anggaran 2013,tidak sesuai aturan karena adanya indikasi antara CV.Polaris yang diwakili oleh direkturnya yaitu saksi Abdul Hadi Muslim tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana isi kontrak yang telah ditanda tanganinya dengan saksi M Khairi selaku PPK, akan tetapi kegiatan pekerjaan pengadaan ini dikerjakan oleh pihak lain yaitu saksi Ilman Huda sebagai karyawan dengan jabatan supervisor pada PT.Widya Pustaka ;
Bahwa saksi Ilman Huda yang melaksanakannya kegiatan Pengadaan Buku ( Tematik dan Pramuka) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut,dan membeli buku-buku Tematik dan Pramuka tersebut pada CV.Ganeca melalui Distributornya PT.Widya Pustaka tempat saksi Ilman Huda juga bekerja ;
Bahwa saksi Ilman Huda sebenarnya tidak berhak atas pelaksanaan Pengadaan Buku ( Tematik dan Pramuka) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2013 dan terdakwa mengetahuinya akan tetapi tidak pernah memberikan arahan ataupun teguran,karena sejak awal pengadaan Pengadaan Buku ( Tematik dan Pramuka) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut,dimana terdakwa sama sekali tidak melaksanakan tugasnya dan fungsinya selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut tahun anggaran 2013 ;
Bahwa dari kegiatan Pengadaan Buku ( Tematik dan Pramuka) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2013,yang sejak awal dari pelelangan sampai dengan pelaksanaan pekerjaan adanya beberapa penyimpangan yang tidak sesuai PerPres No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah sehingga sebagaimana laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 211.724.000,00 (dua ratus sebelas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini ;
menimbang bahwa dari fakta-fakta di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut Umum atau sebaliknya, tidak terbukti melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan karenanya diancam pidana, haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa membuktikan ada atau tidak adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis terlebih dahulu akan menyampaikan maksud dan tujuan pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, sebagaimana dimuat dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana dalam salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa, “…oleh karena Tindak Pidana Korupsi sangat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dan menghambat Pembangunan Nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945”;
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini berkembang secara meluas, tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi perlu dikategorikan sebagai Extra Ordinary Crime (kejahatan luar biasa) yang penanganan dan pemberantasannya harus dilakukan secara extra ordinary way (luar biasa) juga (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2008);
Menimbang, bahwa dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana, pembuktian merupakan masalah yang sangat penting dan berperan dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan. Dengan pembuktian inilah nasib terdakwa ditentukan. Apabila hasil pembuktian dengan barang-barang bukti yang ditentukan Undang-Undang tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa, maka terdakwa dibebaskan dari hukuman. Sebaliknya apabila kesalahan terdakwa bisa dibuktikan dengan barang-barang bukti sebagaimana di maksud dalam Pasal 184 KUHAP, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepadanya akan dijatuhi hukuman (M. Yahya Harahap, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid II, Pustaka Kartini, 1993);
Menimbang, bahwa dalam hal pembuktian sesuai dengan prinsip yang dianut dalam KUHAP, yaitu “negatif wettelijke stelsel”, maka dalam menentukan kesalahan terdakwa harus sesuai dengan ketentuan yang digariskan KUHAP, yaitu telah ditetapkan batas minimal didukung oleh dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Demikian pula menurut ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “bahwa tidak seorangpun yang dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-Undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggungjawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya”;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidiaritas, yaitu:
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana KorupsiJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum menyusun dakwaan secara subsidiaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan perihal dakwaan primair bila terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perllu dibuktikan lagi,akan tetapi bila tidak terbukti maka akan dilanjutkan dengan dakwaan selanjutnya, di mana terdakwa AL RASID RIDA, yang telah di dakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengandung unsur-unsur delik pidana sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Secara Melawan Hukum;
Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain atau Korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan;
Ad. 1. Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa setiap orang yang dimaksud di sini adalah orang sebagai subyek hukum, dalam hal ini Undang-Undang tidak membedakan setiap orang ini, apakah ia sebagai orang perorang (natuure persoon) atau sebagai badan hukum (rechtpersoon), yang dalam kaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan kepada subyek hukum yang diancam dengan pidana oleh Undang-Undang telah didakwa telah melakukan tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan kepadanya (toerekening van baarheid);
Menimbang, bahwa selain itu, setiap orang juga ditujukan kepada siapa saja, apakah dia seorang pegawai negeri atau bukan pegawai negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa sebagai subyek hukum, setiap orang haruslah memenuhi kriteria, baik subyektif maupun obyektif;
Menimbang, bahwa dalam kaitan dengan perkara ini, terdakwa AL RASID RIDA sesuai kenyataan identitas yang telah dibenarkan di persidangan, ternyata adalah subyek hukum yang telah dewasa dan mempunyai identitas yang jelas, dengan mana menunjukkan bahwa terdakwa telah memenuhi kriteria secara obyektif berkenaan dengan kedewasaan dan kecakapan yang dimilikinya. Hal ini Nampak dalam hal memahami akan apa yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang terungkap di persidangan, pada diri terdakwa tersebut, ternyata bahwa terdakwa AL RASID RIDA, selain telah memenuhi kriteria secara obyektif, juga memenuhi kriteria secara subyektif, yaitu dalam kapasitasnya sebagai PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut, tingkat kecakapan yang memadai yang terwujud dari pemahamannya serta kecakapannya di dalam memahami segala pertanyaan yang diperlihatkannya di persidangan, terutama dalam kaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, bahwa dari perbuatan hukum yang tergambar di persidangan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa memiliki kecakapan yang memadai untuk dapat dipertanggungjawabkan secara subyektif.
Menimbang, bahwa berkaitan dengan uraian di atas, maka menurut hemat majelis unsur setiap orang terbukti dan terpenuhi oleh kebenaran identitas dan kedudukan (jabatan) terdakwa AL RASID RIDA ;
Ad. 2. Secara Melawan Hukum.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dengan adanya frase “maupun” di antara kata “perbuatan melawan hukum dalam arti formil” dan “dalam arti materiil”, berarti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menganut sistem alternatif. Artinya, salah satu saja “perbuatan melawan hukum” terbukti, apakah dalam arti formil atau dalam arti materiil, maka unsur secara melawan hukum harus dinyatakan terbukti menurut hukum. Sejalan dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka menurut “ajaran Melawan Hukum”, yang disebut dengan melawan hukum (dalam arti) materiil, tidak hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis. Sebaliknya, ajaran melawan hukum formil adalah melawan hukum atau bertentangan dengan hukum tertulis saja. (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Pidana, Aksara Baru, 1987). Dengan kata lain, menurut ajaran melawan hukum materiil, disamping memenuhi syarat-syarat formil, yaitu memenuhi semua unsur yang disebut dalam rumusan delik, juga perbuatan tersebut harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai –sesuatu yang—tidak boleh atau tidak patut (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2006).
Menimbang bahwa didalam perkembangan hukum, pengertian “secara melawan hukum” telah mengalami perubahan, terlihat dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, intinya menyatakan, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang frasa yang berbunyi : yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana,dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas dasar pertimbangan bahwa konsep melawan hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian, kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan adalah ukuran yang tidak pasti, sehingga tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 d ayat (1) UUD 1945;
Menimbang bahwa untuk dapat diketahui adanya unsur ini bisa dilihat apakah ada unsur mens rea (evil mind, niat jahat) dan actus reus (tindakan nyata) pada perbuatan terdakwa.
Menimbang bahwa dari fakta yang telah uraikan dan dihubungkan dengan unsur Secara Melawan Hukum, maka Majelis hakim akan memperimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang bahwa pada tahun anggaran 2013 yang terdapat pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor 1.01.01.01.16.89.5.2 tanggal 21 Nopember 2013, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp.1.781.920.000,00. Untuk menunjang Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, dan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut telah direncanakan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik dan Buku Pramuka) dengan target 232 sekolah dan anggaran sebesar Rp. 1.432.480.000,00 mengacu pada Juknis Nomor 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah.
Menimbang bahwa atas DPPKA SKPD Dinas Pendidikan tahun 2013 yang ada tersebut di atas, maka Bupati Tanah laut membentuk Organisasi Pelaksana Kegiatan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka), dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/25-KUM/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Pentapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pengurus Barang/Penyimpanan Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013 dengan susunan yaitu : Sebagai Pengguna Anggaran (PA) : saksi Drs. Sihabuddin Chalid, M.MPd, sebagai Kuasa pengguna Anggaran (KPA) : saksi M Khairi dan sebagai Bendahara Pengeluaran : saksi Akhmad Ryadi.
Menimbang bahwa Pengguna Anggaran (PA) yaitu saksi Drs. Sihabuddin Chalid, M.MPd, maka dibuat Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 063 Tahun 2013 tanggal 1 April 2013 tentang Revisi penunjukan dan penetapan pengelola kegiatan Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut pada Bidang Pendidikan Dasar telah ditunjuk terdakwa Al Rasyid Rida, MM sebagai PPTK.
Menimbang bahwa dari tugas yang diemban oleh terdakwa adalah tugas yang harus dilaksanakannya akan tetapi kenyataannya terdakwa sebagai PPTK yang seharusnya membantu membantu PPK pada kenyataannya tidak pernah melaksanakan tugasnya tersebut dengan melakukan pengkajian ulang RUP bersama-sama dengan PPK dan Panitia Pengadaan untuk meneliti dan memastikan bahwa pemaketan yang ditetapkan PA telah mendorong persaingan sehat dan efisien serta kejelasan spesifikasi teknis barang tidak mengarah kepada merk/ produk tertentu dan tidak menyusun rencana pelaksanaan pengadaan dan HPS menjelang dilaksanakan pengadaan,akan tetapi kenyataannya Pelelangan tetap dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan barang dan jasa yang telah ditunjuk dalam melaksanakan tugasnya secara sistem eletronik yang diselenggarakan oleh LPSE dan dalam Kegiatan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik dan Buku Pramuka),yang telah melakukan tugasnya walaupun tanpa ada dasar seperti harga Perkiraan sendiri (HPS) dan rencana pelaksanaan pengadaan.
Menimbang bahwa Panitia Pengadaan barang dan jasa untuk Kegiatan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik dan Buku Pramuka) yang diketuai oleh saksi Mukhlis Abrori, ST hanya berdasarkan KAK (kerangka Acuan kerja) dan perintah langsung dari Terdakwa selaku PPTK.
Menimbang bahwa sebagai pemenang lelang dalam Kegiatan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik dan Buku Pramuka) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut,adalah CV.Polaris yang didalam perusahaan tersebut dikendalikan semua oleh saksi Ilman Huda,sedangkan direkturnya yaitu saksi Abdul Hadi Muslim sama sekali tidak memiliki peran dan tanggung jawab serta keahlian dalam bidang pengadaan barang dan jasa.
Menimbang bahwa saksi M.Khairi selaku PPK dalam melakukan kontrak dengan CV.Polaris sebagai Pemenang Kegiatan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik dan Buku Pramuka) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut,sama sekali tidak pernah bertemu dengan direktur CV.Polaris yaitu saksi Abdul Hadi Muslim,dan yang dikenal oleh saksi M.Khairi hanyalah saksi Ilman huda yang sebenarnya tidak berhak dalam melaksanakan kegiatan tersebut,akan tetapi saksi M.Khairi hanya bersifat pasif walaupun telah menandatangani kontrak tersebut mewakili Dinas pendidikan kabupaten Tanah Laut dan terdakwa selaku PPTK mengetahuinya karena beberapa kali bertemu dengan saksi Ilman Huda yang mewakili CV.Polaris dan bukan saksi Abdul Hadi Muslim.
Menimbang bahwa nampak sekali terdakwa tidak peka dan memiliki asas kehati-hatian dalam sebuah kegiatan Pengadaan,dimana terdakwa selaku PPTK yang bertanggung jawab penuh atas kegiatan yang ada.
Menimbang bahwa atas pertimbangan tersebut diatas,nyata sekali adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik dan Buku Pramuka) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut tahun anggaran 2013 yaitu :
Pasal 6 huruf a dan g Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadan Barang/ Jasa harus mematuhi etika yaitu melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadan Barang/ Jasa, serta mengindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Pasal 11 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan yakni menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan kontrak.
ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 87 ayat (3) yang menyatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian yang dipertimbangkan di atas, maka menurut pendapat Majelis Hakim , unsur ke-2 Secara Melawan Hukum terpenuhi pada perbuatan terdakwa AL RASYID RIDA.
Ad. 3. Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan untuk memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada, seperti yang dikemukakan oleh ahli hukum pidana, Adami Chazawi. Sejalan dengan pendapat tersebut, “memperkaya” juga berarti perbuatan yang dilakukan untuk menambah (lagi) –kekayaannya—dan perbuatan itu sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, misalnya : menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam bank, dengan syarat tentunya melawan hukum, jika akan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2006); Di samping itu, “ memperkaya diri “ berarti menjadikan bertambah kekayaan dan menurut Prof DR. ANDI HAMZAH penafsiran “ memperkaya diri “ adalah menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau penambahan kekayaan diukur dari penghasilannya.
Menimbang, bahwa subyek memperkaya itu terdiri atas “diri sendiri”, “orang lain” atau “suatu korporasi”. yang dimaksud dengan “diri sendiri” adalah diri subyek hukum (orang) yang bersangkutan, in casu terdakwa. Dalam konteks kepentingan, pengertian “diri sendiri” artinya untuk kepentingan pribadinya. “Orang lain” orang selain pribadinya, sedangkan “suatu korporasi” sesungguhnya juga bukan pribadinya seperti orang lain. Tetapi substansi pengertian “korporasi” yang berbeda dengan pengertian orang, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu “kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”. Korporasi yang berbentuk badan hukum adalah korporasi yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai badan hukum, yang bisa badan hukum publik dan bisa pula badan hukum privat. Badan hukum publik misalnya BUMN yang berbentuk pesero, misalnya PTPN, PT. PLN (Persero), PT. Garuda Indonesia. Badan hukum privat misalnya suatu perseroan terbatas (PT), Koperasi, Yayasan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “diri sendiri”, “orang lain” atau “suatu korporasi” ini bersifat alternatif, maka tidak semua unsur harus dibuktikan di persidangan, tetapi CUKUP salah satu saja yang sesuai dengan fakta di persidangan. Oleh karena itu majelis hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dengan fakta di persidangan, yaitu unsur “diri sendiri” yang menunjuk pada diri terdakwa sendiri, dan “orang lain”.
Menimbang bahwa dari fakta yang telah uraikan dan dihubungkan dengan unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka Majelis hakim akan mempertimbangkannya secara nyata yang telah didapat dari persidangan yang ada.
Menimbang bahwa terdakwa AL RASYID RIDA selaku PPTK dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik dan Buku Pramuka) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana uraikan yang telah dipertimbangkan diatas,dan sebagaimana laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 211.724.000,00 (dua ratus sebelas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa terhadap kerugian keuangan Negara tersebut selanjutnya akan dibuktikan apakah terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan tidak ada satu saksi pun yang menerangkan bahwa terdakwa memperoleh penambahan kekayaan dalam perkara ini. Di samping itu, berdasarkan pengamatan Majelis selama persidangan perkara ini berlangsung, terdakwa AL RASYID RIDA tidak nampak ada perubahan dari perilaku dan penampilan kesehariannya, terdakwa tetap hidup sederhana dan penampilan yang bersahaja, lebih sederhana untuk ukuran terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan PPTK. Hanya saja terdakwa dalam perkara a quo,tidak menjalankan fungsi jabatannya dan sangat lalai tidak memiliki keperdulian atas pengadaan yang ada sehingga asas kehati-hatian yang seharusnya dimiliki oleh seorang pejabat dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya ;
Menimbang bahwa dengan demikian, nyata apabila terdakwa sama sekali tidak ada mendapatkan kekayaan pribadi atau membuat orang lain/ korporasi bertambah kaya ;
. Menimbang, bahwa mengenai hal ini Majelis Hakim sependapat dengan substansi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987, di mana dalam salah satu pertimbangan hukumnya antara lain menyatakan bahwa “unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan (korporasi)” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dipertimbangkan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa unsur ke-3, memperkaya Diri Sendiri, orang lain atau Korporasi,tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair Penuntut Umum tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut dan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidiair, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP, yang unsur-unsur delik pidananya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi;
Dengan menyalahgunakan kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya karena Jabatan atau Kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang bahwa unsur “setiap orang” ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan Dakwaan Primair telah terbukti maka oleh Majelis Hakim menyatakan mempertimbangkan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair ini pertimbangan tersebut akan diambil alih sebagai pertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair.
Menimbang, bahwa mengutip kembali mutatis mutandis segala pertimbangan hukum pada bahasan tentang dakwaan Primair berkaitan dengan unsur setiap orang tersebut di atas, maka pada dakwaan Subsidair ini, yaitu unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum atas terdakwa AL RASYID RIDA ;
Ad.2. Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi.
Menimbang, bahwa pengertian “dengan tujuan menguntungkan....” dalam tindak pidna korupsi adalah perbuatan kesengajaan meliputi menghendaki atau mengetahui(willens en wetens). Dengan demikian dalam unsur ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan yang benar-benar disadari dari perbuatan Terdakwa atau dapat diketahui oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa pengertian menguntungkan di samping sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar daripada pengeluaran, terlepas daripada penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau korporasi. (R. Wirjono, Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan 2, Maret 2009, halaman 46);
Menimbang, bahwa untuk mengetahui ada atau tidaknya perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dapat dilihat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, adalah kesalahan dalam bentuk kesengajaan, khususnya kesengajaan sebagai maksud.
Menimbang, bahwa kesengajaan meliputi willens en wetens (menghendaki atau mengetahui). Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan undang undang (wet). Sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur unsur yang diperlukan menurut rumusan undang undang.
Menimbang bahwa : “Unsur kesalahan berbentuk kesengajaan yang dalam pasal ini dirumuskan dengan maksud. “Dengan maksud” disini memperlihatkan kehendak dari si pelaku untuk menguntungkan diri sendiri dan di pihak lain memperlihatkan pengetahuan atau kesadaran si pelaku bahwa ia melakukan tindakan memaksa dan seterusnya”. (R. SIANTURI, SH, Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya,, Penerbit Alumni AHM-PTHM, hal. 616-617).
Menimbang bahwa dengan demikian dalam unsur ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan yang benar benar disadari dari perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari rumusannya sudah jelas bahwa unsur tersebut mengandung makna alternatif, di mana salah satu saja dari ketiga perbuatan yang dirumuskan dalam pasal tersebut terbukti, maka unsur ke-2 ini harus dinyatakan terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang bahwa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ memberikan pengertian bahwa memperoleh keuntungan atau mengun-tungkan adalah memperoleh atau menambah kekayaan yang sudah ada. Perolehan keuntungan pelaku, diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara materiil harus terjadi. Yang dimaksud dengan kekayaan adalah tidak semata mata segala sesuatu yang berupa benda atau uang saja, akan tetapi segala sesuatu yang immateriil (tidak berupa materi).
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah ada perbuatan terdakwa yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan perbuatan terdakwa tersebut adalah merupakan tujuan.
Menimbang bahwa dengan maksud untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, berarti si pelaku mengetahui bahwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan hak orang lain.
Menimbang, bahwa menurut pendapat PAF Lamintang yang menyatakan, bahwa “yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiriatau orang lain dalam hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu selalu tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut.
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, apabila dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan, maka terlihat apabila terdakwa AL RASYID RIDA, telah lalai dalam tugas dan fungsinya sebagai PPTK dalam kegiatan Pengadaan Buku ( Tematik dan Pramuka ) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2013, dan mengetahui apabila saksi M.Khairi selaku PPK tidak ada menyusun rencana pelaksanaan pengadaan dan membuat Harga Perkiraan sendiri (HPS),akan tetapi Pelelangan tetap dilakukan dan menetapkan CV.Polaris sebagai pemenang.
Menimbang bahwa CV.Polaris dengan direkturnya saksi Abdul Hadi Muslim tidak melaksanakan fungsinya karena hanya sebagai direktur pajangan karena yang mengendalikan pelaksanaan kegiatan Pengadaan Buku ( Tematik dan Pramuka) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut sebagai Rekanan adalah saksi Ilman Huda,padahal diketahui apabila saksi Ilman Huda adalah karyawan dengan jabatan supervisor pada PT.Widya Pustaka,yang telah membeli buku-buku Tematik dan Pramuka tersebut pada CV.Ganeca melalui Distributornya PT.Widya Pustaka,dan juga pada saat awal pelelangan telah memberikan spesifikasi teknis barang (buku) meliputi No, Judul / Tema Buku, Jilid, Kelas, Penulis, Penerbit, ISBN, Ukuran Buku (sudah ditentukan), Jumlah Halaman (sudah ditentukan), Finishing (sudah ditentukan) yang mengacu pada produk pabrikan/ distributor buku tertentu yaitu PT. Ganeca Exact, dimana datanya (catalog/ brosur barang beserta spesifikasinya) yang dijadikan acuan dalam KAK.
Menimbang bahwa atas pekerjaan Pengadaan Buku ( Tematik dan Pramuka) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut yang dikerjakan oleh saksi Ilman Huda,maka CV.Polaris telah menerima pembayaran sesuai kontrak yang ada,hal itu tidaklah dapat dibenarkan karena CV.Polaris hanyalah sebagai media/perusahaan yang dimanfaatkan oleh saksi Ilman Huda dalam memasarkan produk buku-buku ditempat saksi Ilman huda bekerja,oleh karenanya maka segala keuntungan yang diperoleh oleh CV.Polaris yang telah didapatkan secara tidak patut menurut hukum,apalagi keuntungan tersebut telah diterima oleh saksi Ilman Huda,dan saksi Dian Nugrahini, sehingga sesuai laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 211.724.000,00 (dua ratus sebelas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dipertimbangkan di atas, maka menurut pendapat Majelis, unsur ke-2, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, telah terbukti pada perbuatan terdakwa.
Ad. 3 Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang bahwa menurut pendapat Prof. DR. Andi Hamzah , SH pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mensyaratkan bahwa terdakwa atau pelaku sebagai subyek delik harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan tertentu. (Prof. Dr. Andi hamzah, Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta, 1984).
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan”, tafsirnya adalah seorang pejabat yang memiliki suatu kekuasaan, yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum. Atau dengan kata lain : Ia dengan wewenangnya “berlindung” dibawah kekuasaan hukum. Selanjutnya unsur “menyalahgunakan kewenangan” tidak hanya terdapat di lapangan Perdata saja, akan tetapi juga dalam lapangan hukum publik (MARTIMAN PRODJOHAMIDJOJO, SH. MM, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi (UU No. 31 tahun 1999)”, cetakan I tahun 2001, hal. 70-71)
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah keleluasaan, memperoleh peluang, atau yang menurut istilah Busyro Muqoddas, kedisinikinian atau aji mumpung (bahasa jawa). Ada kata prokam, “kesempatan dalam kesempitan”.Sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah alat, media, segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud.
Menimbang bahwa, baik kata-kata “menyalahgunakan”, “kewenangan”, “kesempatan” atau “sarana” semuanya dikaitkan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya.
Menimbang, bahwa Pengertian jabatan berasal dari kata “jabat” yang berarti “memegang”, atau melakukan pekerjaan dalam fungsinya, sedangkan “jabatan” berarti pekerjaan atau tugas, fungsi ataupun dinas.
Menimbang bahwa sebagai negara hukum, terdapat prinsip atau pemeo yang menyatakan bahwa “There is no authority without responsibility” (tidak ada kewenangan tanpa –disertai- tanggung jawab). Maknanya adalah, siapapun pemegang kewenangan, in casu pejabat publik/administrasi negara, atau orang bukan PNS yang mengelola keuangan negara yang menyalahgunakan wewenang yang ada padanya, maka kepada yang bersangkutan dimintai pertanggung jawaban (hukum) nya.
Menimbang, bahwa pada dasarnya kebijakan (policy) tidak dapat dikriminalisasi (dipidana), hanya kebijakan yang menyimpang dari asas spesialitas dan legalitas saja yang bisa dikriminalisasi. Apalagi, di balik kebijakan yang dikeluarkan atau dibuat oleh pejabat administrasi negara tersebut mengandung unsur korupsi dan/atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewewenangan, Kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan dan kesempatan tersebut.
Menimbang, bahwa penggunaan wewenang atau pengalihan wewenang untuk tujuan lain dari diberikannya wewenang tersebut dilakukan secara sadar dan didasarkan atas interest (kepentingan) pribadi, baik untuk kepentingannya sendiri maupun untuk kepentingan orang lain (Philipus M. Hadjon, Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun xxx Nomor 358 September 2015).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, yang kesemuanya di bawah sumpah, surat, petunjuk serta keterangan terdakwa sendiri yang terungkap di persidangan apabila terdakwa memiliki jabatan yaitu dalam Pelaksana Kegiatan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik dan Buku Pramuka), dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/25-KUM/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Benadahara pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pengurus Baran/Penyimpanan Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013 dengan susunan sebagai berikut :
Pengguna Anggaran (PA) : Drs. Sihabuddin Chalid, M.MPd;
Kuasa pengguna Anggaran (KPA) : M Khairi ;
Bendahara Pengeluaran : Akhmad Ryadi.
Dan Pengguna Anggaran (PA) yaitu saksi Drs. Sihabuddin Chalid, M.MPd telah membuat Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 063 Tahun 2013 tanggal 1 April 2013 tentang Revisi penunjukan dan penetapan pengelola kegiatan Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut pada Bidang Pendidikan Dasar telah ditunjuk terdakwa Al Rasyid Rida sebagai PPTK.
Menimbang bahwa sebagaimana fakta terungkap dipersidangan apabila saksi M.Khairi selaku KPA dan selaku PPK tidak melaksanakan tugasnya diantaranya seperti tidak menyusun rencana pelaksanaan pengadaan dan membuat Harga Perkiraan sendiri (HPS),dan yang dilakukan oleh saksi M.Khairi hanya menandatangani kontrak,selebihnya saksi M.Khairi sama sekali tidak melakukan apapun juga dalam Kegiatan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut,dan hal itu telah diktahui oleh terdakwa selaku PPTK.
Menimbang bahwa perbuatan yang dilakukan oleh saksi M.Khairi yang tidak melaksanakan tugasnya sehingga semua kegiatan telah diambil alih oleh PPTK (pejabat Pelaksanaan tehnis kegiatan),agar semua Kegiatan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik dan Buku Pramuka) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut, tidak gagal dan serapan anggaran dapat terserap serat dan manfaat untuk sekolah-sekolah dapat dirasakan khususnya anak didik.
Menimbang bahwa dengan adanya terdakwa selaku PPTK tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya,walaupun mengetahui pekerjaan itu dilaksanakan oleh saksi Ilman Huda maka hal itu dapat dikatagorikan sebagai orang yang yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan memberikan kesempatan kepada saksi Ilman Huda melaksanakan kegiatan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka),padahal patut diketahui yang berhak adalah CV.Polaris.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa unsur ke-3, yakni Menyalahgunakan wewenang, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, terbukti secara hukum pada perbuatan terdakwa.
Ad.4. Unsur Dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud keuangan negara ditemukan pengertiannya dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai berikut :
“Seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat Lembaga Negara, baik tingkat Pusat maupun di Daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan, pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara”; (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, 2006);
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1), kata “dapat” sebelum frase “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang bahwa hal senada bisa dirujuk pendapat PAF Lamintang. Menurut pendapat PAF Lamintang (dalam buku Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru Bandung 1984), dengan dirumuskannya tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) sebagai delik formil, maka adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak harus sudah terjadi karena yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang undang.
Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, tidak perlu adanya alat alat bukti untuk membuktikan bahwa memang telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang bahwa berkaitan dengan kata “dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara”, Mahkamah konstitusi dalam Putusan perkara No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 berkaitan dengan permohonan uji materiil atas UU No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tersebut, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa : pemahaman kata” dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UUPTPK menyebabkan perbuatan yang dituntut di depan Pengadilan, bukan saja karena perbuatan tersebut” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara nyata akan tetapi hanya “dapat” menimbulkan kerugian negara saja pun sebagai kemungkinan atau potential loss, jika unsur perbuatan tindak pidana korupsi dipenuhi sudah dapat diajukan ke Pengadilan. Kata “dapat” tersebut harus dinilai pengertiannya menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) tersebut di atas, yang menyatakan kata “dapat “ sebelum frasa “ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi tersebut merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Karena itu Mahkamah dapat menerima penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang menyangkut kata “ dapat” sebelum frasa” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam undang undang ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisah atau yang tidak dipisahkan.Termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban pejabat negara baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal ketiga berdasarkan perjanjian negara.
Menimbang, bahwa Pengertian “perekonomian negara” menurut Undang-undang No. 31 tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa, menurut R. Wiyono, menyatakan bahwa :“Dengan tetap berpegangan pada arti kata “merugikan” yang sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan unsur “merugikan perekonomian negara” adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan.”
Menimbang bahwa dengan demikian akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, terungkap apabila saksi M.Khairi selaku KPA dan selaku PPK,dalam Kegiatan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik dan Buku Pramuka) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut yang tidak melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya dan terdakwa selaku PPTK mengetahuinya sehingga sebagaimana laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp. 211.724.000,00 (dua ratus sebelas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka menurut pendapat majelis hakim unsur ke- 4 (empat), yakni unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah terbukti secara hukum pada perbuatan terdakwa.
Ad.5.“Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana”
Menimbang, bahwa mereka yang melakukan (plegen) artinya masing-masing dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban; pada pengertian menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana hanyalah orang yang menyuruh melakukan perbuatan, sedangkan yang disuruh tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, dan turut serta melakukan perbuatan (mede plegen) artinya antara para pelaku ada kesadaran/ pengetahuan atas perbuatan yang dilakukan, baik dalam wujud niat bersama dengan pelaku lain ataupun perbuatan yang dalam praktek disebut sebagai bersama-sama melakukan, maupun kesadaran untuk ikut dalam suatu perbuatan yang dilarang atau dalam praktek disebut turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur penyertaan menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana. Jika dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang atau beberapa orang pelaku, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama di mana masing-masing pelaku menyadari akan perbuatannya serta akibat-akibat yang akan timbul dan perbuatan masing-masing pelaku merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yaitu untuk mewujudkan akibat yang dikehendaki;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan di atas, jelas bahwa perbuatan terdakwa AL RASYID RIDA sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur ke-2 dan ke-3 Dakwaan Subsidiair tersebut di atas, Majelis lebih berpendapat untuk mengklasifikasikannya ke dalam mereka yang turut serta melakukan perbuatan karena saksi M.Khairi selaku PPK tidak pernah membuat dokumen penyusunan HPS maupun spesifikasi teknis, tetapi berkaitan dengan tugas dan wewenanganya tersebut PPK ada memerintahkan lisan kepada Terdakwa AL RASYID RIDHA selaku PPTK untuk melaksanakan penyusunan HPS dan spesifikasi tersebut sebagaimana tahun tahun sebelumnya, dan diberitahukan kepada terdakwa selaku PPK oleh terdakwa AL RASYID RIDHA bahwa terhadap penyusunan HPS dan Spesifikasi Teknis biasanya dilakukan oleh Panitia Pengadaan dan bisa langsung dilaksanakan,dan atas hal tersebut saksi M.Khairi selaku PPK dan terdakwa selaku PPTK tidak pernah keberatan atau melakukan koreksi,teguran ataupun arahan, sehingga paket/kegiatan dilelangkan dengan bekerjasama antara panitia pengadaan dengan terdakwa selaku PPTK serta Rekanan CV. POLARIS dan Saksi ILMAN HUDA selaku Supervisor PT. Widya Pustaka cabang Banjarmasin / Ganeca Exact Group) sebagai produsen buku,dan hal itu terlihat adanya peranan masing masing yang tidak dapat dipisahkan dengan tujuan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan para pihak). Namun demikian, menurut substansi Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, mereka yang menyuruh melakukan atau mereka yang turut serta melakukan, dipandang sebagai sama-sama mempunyai peran penting, dan karenanya kepada mereka dikenai hukuman yang sama.
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka menurut pendapat majelis hakim, unsur ke-5 (lima), yakni unsur yang melakukan, atau yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, telah terbukti pada perbuatan terdakwa.
Menimbang bahwa dengan terbuktinya semua unsur dalam Dakwaan Subsidiair, maka Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan Subsidiair, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis sudah mempertimbangkan dan membuktikan semua unsur dalam Dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Nota Pembelaan/Pledooi serta Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa dan terdakwa sendiri yang pada pokoknya yang menyatakan apabila perbuatan terdakwa akibat korban dari Pimpinannya dan memohon agar diberikan putusan yang adil,atas hal itu sebagaimana pertimbangan yang telah diuraikan secara panjang lebar atas unsur-unsur dalam dakwaan subsidair maka hal itu merupakan bagian yang tidak dipisahkan dengan tanggapan atas Pledooi yang telah diajukan sehingga Majelis hakim berpendapat tidak sependapat dengan sebagian dari pendapat Penasihat Hukum terdakwa dan karena terdakwa adalah orang yang cakap dan berpendidikan,tidak mungkin dalam era keterbukaan ini masih ada intimidasi dari pimpinan,sehingga Pledooi tersebut wajar untuk dikesampingkan.
Menimbang, bahwa khusus mengenai substansi pledooi yang memohon kepada Majelis Hakim kiranya sudi memberikan hukuman yang seringan-ringannya bagi terdakwa, Majelis hakim akan mempertimbangkannya berdasarkan rasa keadilan dan besar kecilnya tingkat kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa AL RASYID RIDA oleh Jaksa Penuntut Umum, dituntut penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan maka menurut pendapat Majelis Hakim tuntutan jaksa Penuntut Umum tersebut memang cukup berat jika dihubungkan dengan derajat kesalahan yang dilakukan terdakwa, maka Majelis Hakim, setelah mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan, akan memberikan putusan yang bersesuaian dan adil bagi terdakwa, di mana besarnya hukuman tersebut akan di putuskan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam persidangan terdakwa tidak terbukti memperoleh uang dari perkara a quo, maka kepada terdakwa dibebaskan untuk membayar uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sedangkan terdakwa adalah orang yang telah dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum, maka atas perbuatan yang telah dilakukan tersebut terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang sebanding dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan terdakwa dalam status ditahan maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak cukup alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti karena masih diperlukan oleh Penuntut Umum untuk perkara lain, maka barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka kapadanya akan dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu diperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri dan perbuatan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan ) mengabaikan asas kehati-hatian (asas prudential), bahkan sengaja melakukan perbuatan-perbuatan yang memicu orang lain melakukan tindak pidana korupsi yang tentu saja berdampak kepada timbulnya kerugian keuangan negara.
Terdakwa lalai dalam tugas dan tanggungjawabnya selaku Pejabat yang diembannya, sehingga memperberat upaya mewujudkan good and government (pemerintah yang bersih dan berwibawa) yang sedang digalakkan oleh Pemerintah dewasa ini.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AL RASYID RIDA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa AL RASYID RIDA dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa AL RASYID RIDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AL RASYID RIDA pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan, dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan kententuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan ;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Berita Acara Penyitaan tanggal 27 Bulan April 2015 barang bukti disita dari LUTFIATI UYUN, S.Pd, M.Pd berupa :
1 (satu) Bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027/1326/DIKDAS/XII-DISDIK/2013 Tanggal 5 Desember 2013 kegiatan pengadaan Buku Tahun Anggaran 2013 pekerjaan Belanja Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) Nilai Kontrak Rp. 1.404.344.000,- yang ditanda tangani oleh M. KHAIRI selaku PPK dan ABDUL HADI MUSLIM selaku Direktur CV. POLARIS.
1 (satu) bundel dokumen yang berisikan :
a. 4 (empat) lembar Kuitansi untuk pembayaran 100% atas pekerjaan Belanja Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) senilai Rp. 1.404.344.000,- yang diterima oleh CV. ABDUL HADI MUSLIM selaku Direktur CV. POLARIS tanpa tanggal dan Bulan Tahun 2013.
b. 1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2335/BUD.01.1/BL-LS/2013 Tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 1.383.278.840,- untuk pembayaran 100% atas pekerjaan belanja pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) yang ditandatangani oleh Drs. H.M.SUPIAN NOOR selaku BUD.
c. 1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2335/BUD.01.1/BL-PJK/2013 Tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 21.065.160, untuk pembayaran PPh 22 100% pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) yang ditandatangani oleh Drs. H.M.SUPIAN NOOR selaku BUD.
d. 2 (dua) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : DISDIK/SPM/LS/854/2013 Tanggal 20 Desember 2013 untuk pembayaran 100% atas pekerjaan belanja pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) sebesar Rp. 1.383.278.840 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd.
e. 4 (empat) lembar SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor : DISDIK/SPP/LS/854/2013 Tanggal 20 Desember 2013 untuk pembayaran 100% atas pekerjaan belanja pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) senilai Rp. 1.404.344.000. yang ditanda tangani oleh PPTK AL- RASYID RIDHA, S.Pd, MM dan Bendahara Pengeluaran AKHMAD RYADI.
f. 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak Nomor : 027/1326/DIKDAS/1-DISDIK/2013 Tanggal 05 Desember 2013, uraian pekerjaan belanja pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) senilai Rp. 1.404.344.000 dengan nama kontraktor CV. POLARIS.
g. 1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : DISDIK/SPD/LS/1608/DIKDAS/2013 tanpa tanggal Bulan Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd.
h. 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja (LS) nomor : 421.1/1609/DIKDAS/DISDIK/2013 tanpa tanggal desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd.
i. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 900/1610/DIKDAS/DISDIK/2013 Tanggal 20 Desember 2013 untuk pembayaran 100% atas pekerjaan belanja pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) senilai Rp. 1.404.344.000, yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd dan ABDUL HADI MUSLIM selaku Direktur CV. POLARIS.
j. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Barang / Jasa Nomor : 1717/CV.D.M/2013 tanggal 20 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd dan ABDUL HADI MUSLIM selaku Direktur CV. POLARIS.
k. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang Jasa Nomor : 421.1/1715/DIKDAS/2013 tanggal 20 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd.
7 (tujuh) lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Nomor : 1.01 01 01 16 89 5 2 Tanggal 21 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd disyahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Drs. H. SURYA ARIFANI, M.Si yang di legalisir.
1 (satu) Owner Map Berkas Berita Acara Serah Terima Pengadaan Buku Tematik Kelas 1 & 4 Tahun Anggaran 2013 yang ditandatangani oleh M. KHAIRI dan masing – masing Kepala Sekolah SD penerima Buku sebanyak 55 sekolah.
1 (satu) Owner Map Berkas Asli Berita Acara Serah Terima Pengadaan Buku Pramuka Kelas 1 & 4 Tahun Anggaran 2013 yang ditandatangani oleh M.KHAIRI dan masing – masing Kepala Sekolah SD penerima Buku sebanyak 116 sekolah.
3 (tiga) lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut nomor 001 Tahun 2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut Tahun Anggaran 2013 yang ditetapkan di Pelaihari tanggal 03 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd.
3 (tiga) lembar Rencana Kerja Anggaran Belanja Tambahan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2013 kegiatan pengadaan buku yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd senilai Rp. 1.781.920.000.
5 (lima) lembar Kerangka Acuan Kerja pekerjaan Belanja Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum, sumber dana APBD Tahun Anggaran 2013 dengan pagu 1.432.480.000, yang ditanda tangani oleh PA Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M.MPd.
Dikembalikan kepada Dinas pendidikan kabupaten Tanah Laut.
1 (satu) lembar rekening Koran Bank BPD Kalsel cabang A. Yani atas nama CV.Polaris dengan nomor rekening : 016.00.07.00039.8, periode rek. : 27 november 2013 s/d 30 januari 2014.
1(satu) lembar Faktur penjualan Buku Tematik kelas 1 dan kelas 4 SD, Buku Pramuka seri Siaga dan Penggalang dari PT. Widya Pustaka (Distributor dan Toko Buku) Perwakilan Banjarmasin kepada Bapak Abdul Hadi Muslim CV. Polaris dengan nomor faktur : 47-13-0304066 tanggal 16/12/2013 dengan total yang harus dibayar sebesar Rp. 1.072.620.000,-.
1 (satu) lembar Surat Pesanan barang nomor : 028/Peng.Pro/Dir/XII/2013 tanggal 5 Desember 2013 dari Abdul Hadi Muslim selaku Direktur CV. Polaris kepada Pimpinan PT. Widya Pustaka (Ganeca Group) cabang Banjarmasin.
3 (tiga) lembar surat perjanjian pembelian buku nomor : 012/BK/KC-WP/BJM/XII/2013 Tanggal 6 Desember 2013 antara PT. Widya Pustaka (Ganeca Group) yang diwakili oleh Agus Sugianto, SE dengan CV. Polaris yang diwakili oleh Abdul Hadi Muslim.
2 (dua) lembar surat pernyataan menerima titipan buku dan wajib bayar tanggal 6 Desember 2013 yang dibuat oleh Abdul Hadi Muslim selaku Direktur CV. Polaris dan diketahui Agus Sugianto, SE selaku Kepala Cabang PT. Widya Pustaka Banjarmasin.
Dikembalikan kepada DIAN NUGRAHINI.
1 (satu) bendel dokumen penawaran CV. Karunia Alam Sejahtera hasil download yang terdiri dari :
1(satu) lembar jaminan penawaran dari PT. Asuransi Parolamas kepada CV. Karunia Alam Sejahtera.
2(dua) lembar surat penawaran CV. Karunia Alam Sejahtera nomor : 034/KAS/Proyek/XI/2013 tanggal 27 Nopember 2013.
1(satu) lembar surat pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit kegiatan usahanya, tidak sedang dihentikan, tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak masuk dalam daftar hitam perusahaan CV. Karunia Alam Sejahtera.
1(satu) lembar rekapitulasi daftar kuantitas dan harga CV. Karunia Alam Sejahtera.
1(satu) lembar daftar kuantitas dan harga CV. Karunia Alam Sejahtera.
1(satu) lembar identitas barang CV. Karunia Alam Sejahtera.
1 (satu) lembar spesifikasi teknis buku tematik integrative sekolah dasar CV. Karunia Alam Sejahtera.
1 (satu) lembar jadwal waktu penyerahan / pengiriman barang (time schedule) CV. Karunia Alam Sejahtera.
1(satu) lembar surat pernyataan jaminan penerbit / pabrikan dari CV. Ganeca Exact kepada CV. Karunia Alam Sejahtera.
1 (satu) lembar surat pernyataan kesanggupan penerbit / pabrikan dari CV. Ganeca Exact kepada CV. Karunia Alam Sejahtera.
1 (satu) lembar surat pernyataan barang penerbit / pabrikan dari CV. Ganeca Exact kepada CV. Karunia Alam Sejahtera.
5 (lima) lembar Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jabar tentang izin usaha industry penanaman modal dalam negeri CV. Ganeca Exact.
1 (satu) lembar surat izin perdagangan usaha besar CV. Ganeca Exact.
1(satu) lembar tanda daftar perusahaan persekutuan komanditer CV. Ganeca Exact Bandung.
1(satu) lembar surat keterangan domisili perusahaan PT. Ganeca Exact Bandung.
1(satu) lembar gambar / denah ukuran pabrik
1(satu) lembar sertifikat of approval Ganeca Exact.
1(satu) lembar NPWP CV. Ganeca Exact.
10 (sepuluh) lembar katalog buku pramuka Ganeca Exact.
18 (delapan belas) lembar katalog buku real tematik Ganeca Exact.
1 (satu) bendel Dokumen Penawaran CV. Multi sarana Indonesia hasil download yang terdiri dari :
2(dua) lembar surat penawaran pekerjaan pengadaan buku ilmu pengetahuan umum CV. Multi sarana Indonesia.
1 (satu) lembar surat pernyataan tidak dalam pengawasan Pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya, tidak sedang dihentikan, tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak masuk dalam daftar hitam perusahaan CV. Multi sarana Indonesia.
2(dua) lembar rekapitulasi daftar kuantitas dan harga CV. Multi sarana Indonesia.
1(satu) lembar spesifikasi teknis buku tematikCV. Multi sarana Indonesia.
1(satu) lembar spesifikasi teknis buku seri kepramukaan CV. Multi sarana Indonesia.
1(satu) lembar jadwal waktu penyerahan / pengiriman barang CV. Multi sarana Indonesia.
2(dua) lembar metode pelaksanaan pekerjaan CV. Multi sarana Indonesia.
1(satu) lembar identitas barang CV. Multi sarana Indonesia.
1(satu) lembar jaminan penawaran dari PT. Asuransi Parolamas kepada CV. Multi sarana Indonesia.
6 (enam) lembar katalog buku dari penerbit Erlangga.
1 (satu) bendel dokumen penawaran CV. Cipta Bela Nusa hasil download yang terdiri dari :
1(satu) lembar jaminan penawaran dari PT. Asuransi Parolamas kepada CV. Cipta Bela Nusa.
2 (dua) lembar surat penawaran pekerjaan pengadaan buku ilmu pengetahuan umum CV. Cipta Bela Nusa
1 (satu) lembar surat pernyataan tidak dalam pengawasan Pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya, tidak sedang dihentikan, tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak masuk dalam daftar hitam perusahaan CV. Cipta Bela Nusa.
1(satu) lembar surat pernyataan sanggup menyelesaikan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan dengan spesifikasi teknis dan kuantitas yang ditetapkan dari CV. Cipta Bela Nusa.
1 (satu) lembar rekapitulasi daftar kuantitas dan harga CV. Cipta Bela Nusa.
1 (satu) lembar daftar kuantitas dan harga CV. Cipta Bela Nusa.
2 (dua) lembar spesifikasi teknis buku tematik integratif sekolah dasar CV. Cipta Bela Nusa.
1(satu) lembar spesifikasi teknis buku kepramukaan CV. Cipta Bela Nusa.
1(satu) lembar jadwal waktu penyerahan / pengiriman barang CV. Cipta Bela Nusa.
2 (dua) lembar metode pelaksanaan pekerjaan CV. Cipta Bela Nusa.
1(satu lembar identitas barang CV. Cipta Bela Nusa.
1(satu) lembar surat dukungan penerbit / pabrikan dari CV. Ganeca Exact kepada CV. Cipta Bela Nusa.
1(satu) lembar surat pernyataan jaminan penerbit / pabrikan dari CV. Ganeca Exact kepada CV. Cipta Bela Nusa.
1(satu) lembar surat pernyataan kesanggupan penerbit / pabrikan dari CV. Ganeca Exact kepada CV. Cipta Bela Nusa.
1(satu) lembar surat pernyataan barang penerbit / pabrikan dari CV. Ganeca Exact kepada CV. Cipta Bela Nusa.
18 (delapan belas) lembar katalog buku real tematik integratif Ganeca Exact.
10 (sepuluh) lembar katalog buku seri pramuka Ganeca Exact.
5 (lima) lembar Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Prov. Jawa Barat tentang Izin Usaha Industri Penanaman Modal Dalam Negeri CV.Ganeca Exact.
1(satu) lembar surat izin usaha perdagangan usaha besar CV. Ganeca Exact.
1(satu) lembar tanda daftar perusahaan persekutuan komanditer CV. Ganeca Exact Bandung.
1(satu) lembar surat keterangan domisili perusahaan PT. Ganeca Exact Bandung.
1(satu) lembar gambar / denah ukuran pabrik.
1(satu) lembar sertifikat of approval Ganeca Exact.
1(satu) lembar NPWP CV. Ganeca Exact.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI Unit Kerja KC.Banjarmasin 2 atas nama AGUS SUGIANTO,SE No. Rekening 0623-01-005590-50-7 Jl.HKSN Permai Blok 8B No.389B Kel.Alalak Utara Banjarmasin Kota, Periode transaksi 01 Januari 2014 s/d 02 Januari 2014 terdapat transaksi pada tanggal 02 Januari 2014 sebesar Rp.1.710.250.000.- yang di antaranya merupakan uang pembayaran pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) pada Dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut tahun anggaran 2013 dari CV.Polaris kepada AGUS SUGIANTO,SE selaku Kepala Cabang CV.Widya Pustaka Banjarmasin sebesar Rp.1.383.278.840.
2 (dua) lembar rekening koran BCA KCU Bekasi atas nama CV.Ganexa Exact Bandung Kawasan Industri MM 2100 Jl.Selayar Kav A5 Cibitung Bekasi No.Rekening 0663618889 periode tanggal 31 Desember 2013 s/d 31 Januari 2014 terdapat setoran tunai pembelian Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Buku Tematik SD dan Buku Pramuka) pada Dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut tahun anggaran 2013 dari CV.Widya Pustaka Banjarmasin sebesar Rp.903.734.000.- dengan perincian sebagai berikut :
a. Setoran tunai tanggal 6 Januari 2014 sebesar Rp.765.734.000.- yang melakukan penyetoran AGUS SUGIANTO,SE selaku Kepala Cabang CV.Widya Pustaka Banjarmasin.
b. Setoran tunai tanggal 7 Januari 2014 sebesar Rp.35.000.000.- yang melakukan penyetoran GUSTI ENI HERIA selaku Karyawan CV.Widya Pustaka Banjarmasin.
c. Setoran tunai tanggal 8 Januari 2014 sebesar Rp.50.000.000.- yang melakukan penyetoran GUSTI ENI HERIA selaku Karyawan CV.Widya Pustaka Banjarmasin.
d. Setoran tunai tanggal 9 Januari 2014 sebesar Rp.53.000.000.- yang melakukan penyetoran GUSTI ENI HERIA selaku Karyawan CV.Widya Pustaka Banjarmasin.
Dikembalikan kepada Agus Sugianto,SE.
1 (satu) buah buku Copy Katalog tahun 2012.
2 (dua) lembar copy brosour/daftar harga CV Ganeca (PT Widya Pustaka)
1 (satu) lembar copy brosour/daftar harga PT Tiga Serangkai.
Terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) lembar legalisir petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalsel Nomor : 813.2.16-14-SAT/PEG tanggal 11 Oktober 1991 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil terhadap Sdr. AL RASID RIDA.
1 (satu) lembar legalisir petikan Keputusan Gubernur Kpala Daerah Tingkat I Kalsel Nomor : 821/1366/16-SAT/DPK tanggal 24 Desember 1992 tentang pengangkatan salon pegawai negeri sipil terhadap Sdr. AL RASID RIDA.
1 (satu) lembar foto copy petikan keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.24/141-SI/BKD tanggal 17 September 2012 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dlam jabatan terhadap Sdr. AL RASID RIDA, SPd,MM dari Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut menjadi Kasi Sarpras Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut.
1 (satu) lembar legalisir surat pernyatan pelantikan Nomor : 821.24/01-SI/SPP/BKD tanggal 17 September 2012 terhadap Sdr. AL RASID RIDA,SPd,MM.
5 (lima) lembar keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor : 002 tahun 2013 tentang penunjukan dan penetapan pengelola kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2013 tanggal 3 Januari 2013.
Dikembalikan kepada terdakwa AL RASYID RIDA.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)..
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari : Senin, tanggal 28 Maret 2016 oleh kami: GATOT SARWADI, SH., sebagai Ketua Majelis, DANA HANURA, SH., MH(Ad Hoc),sebagai Hakim Anggota dan Dr.MOCHAMMAD AGUS SALIM, SH.MH(Ad Hoc), sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: SENIN, 04 APRIL 2016, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh AULIA RAHMI., SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, dihadiri oleh AULIA RAHMI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelaihari dan dihadiri oleh terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
KETUA MAJELIS HAKIM:
GATOT SARWADI, SH.
HAKIM (AD HOC) ANGGOTA HAKIM (AD HOC) ANGGOTA
DANA HANURA, SH., MH.Dr. MOCHAMMAD AGUS SALIM, SH. MH.
PANITERA PENGANTI:
AULIA RAHMI, SH.