513/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 513/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOHAMAD AFIF alias KEMPET bin SUMARLI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MOHAMAD AFIF ALIAS KEMPET BIN SUMARLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;- 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- - 1 (satu) bekas bungkus rokok jarum super MLD warna hitam ; - 1 (satu) bungkus grenjeng rokok berisi 20 (dua puluh) butir pil double L (LL) ; - 1 (satu) buah dompet warna kuning berisi plastik klip sebanyak 15 (lima belas) biji ; - 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG No.Telp 085735026063 ; Dimusnahkan ; - Uang tunai hasil penjualan pil double L (LL) sebesar Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk negara ; - 1 (satu) unit sepeda motor No.Pol S 4293 YG ; Dikembalikan kepada Sdr. MAHMUDIN melalui terdakwa ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 513 / Pid. Sus / 2017/ PN.Jbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;-
Nama lengkap : MOHAMAD AFIF ALIAS KEMPET BIN SUMARLI;
Tempat lahir : Jombang ;
Umur / Tanggal Lahir : 23 tahun / 17 April 1994 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Keplaksari, Desa Keplaksari, RT 002/RW 001, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 05 Juli 2017 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :-
1. Penyidik, sejak tanggal 5 Juli 2017 sampai dengan tanggal 24 Juli 2017 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Juli 2017 sampai dengan tanggal 2 September 2017 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 16 September 2017 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 28 September 2017 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jombang, sejak tanggal 29 September 2017 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2017 ;
Terdakwa hadir di persidangan dan tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :-
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;-
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;-
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana nomor reg.perk PDM-568 / JOMBA / 08 / 2017 tanggal 20 September 2017 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan bahwa Terdakwa MOHAMAD AFIF alias KEMPET bin SUMARLI bersalah melakukan tindak pidana Peredaran Obat Keras tanpa ijin sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 196 Undang- undang RI No: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOHAMAD AFIF alias KEMPET bin SUMARLI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan, sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan ;
Barang bukti 1 (satu) bekas bungkus rokok MLD warna hitam, 1 (satu) bungkus grenjeng rokok berisi 20 (dua puluh) butir pil doubel L, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG, 1 (satu) buah dompet warna kuning yang didalamnya terdapat plastik klip sebanyak 15 biji, dirampas untuk dimusnahkan, dan uang tunai Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk negara dan 1 (satu) unit sepeda motor Nopol S 4293 YG, dikembalikan pada Terdakwa MOHAMAD AFIF ;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan secara lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan keringanan hukuman ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwaan berdasarkan surat dakwaan No.Reg. Perk PDM 568 / JOMBA / 08 / 2017 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MOHAMAD AFIF alias KEMPET bin SUMARLI pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017 sekitar jam 21.30 WIB Dusun Kayen Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut awalnya Terdakwa MOHAMAD AFIF alias KEMPET bin SUMARLI mendapatkan pil double L kepada Sdr. AGUS PRASETYO yang beralamat di Dusun Kabunan, Desa Kebontemu Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017 sekitar pukul 18.30 WIB saksi ABDI PURBA KUSUMA mengirim SMS pada Terdakwa yang isinya memesan pil double L selanjutnya Terdakwa dan saksi ABDI PURBA KUSUMA bertemu di Dusun Kayen, Desa Kebontemu selanjutnya Terdakwa menyerahkan pil double L pada saksi dan saksi memberikan uang sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) ke terdakwa selanjutnya Terdakwa pergi ke pom bensin untuk membeli bensin. Namun sekitar pukul 22.00 WIB, pada saat terdakwa sedang duduk di pos kamling, datang Petugas dari Polsek Ngusikan yang melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG, 1 (satu) buah dompet warna kuning yang didalamnya terdapat plastik klip sebanyak 15 biji dan uang tunai Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Nopol S 4293 YG yang dipergunakan Terdakwa untuk mengedarkan pil double L ; Bahwa setelah diperiksa di laboratorium sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 6141 / NOF / 2017 tanggal 11 Juli 2017 yang dibuat oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN S. Si MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, AMd. dengan kesimpulan berupa :Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 7122 / 2017 / NOF . Seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya diserahkan ke POLRES Jombang untuk pengusutan lebih lanjut karena terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan pil dobel L (LL) tersebut ; Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang- undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; | |
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;-
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. SUKARDI ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di Dusun Kayen, Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, saksi bersama BRIPKA TEDDY BAGUS MAHARDIKA menangkap terdakwa saat terdakwa sedang duduk-duduk di pos kamling bersama 4 (empat) orang temannya karena terdakwa menjual pil double L kepada ABDI PURBA KUSUMA tanpa ijin dari pihak yang berwenang lalu barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok jarum super MILD warna hitam, 1 (satu) bungkus grenjeng rokok berisi 20 (dua puluh) pil double L, 1 (satu) unit sepeda motor nopol S 4293 YG, 1 (satu) buah HP merk Samsung no.telp 085735026063, 1 (satu) buah dompet warna kuning berisi plastik klip sebanyak 15 (lima belas) lembar, uang tunai hasil
penjualan pil double L sebesar Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa awal kejadiannya adalah saat itu saksi bersama BRIPKA TEDDY BAGUS MAHARDIKA sedang patroli yang dipimpin oleh Kapolsek Ngusikan AKP SUGENG, Spd kemudian menerima adanya informasi jika ada peredaran pil double L di Ds Keboan, Kec Ngusikan, Kab Jombang menangkap ABDI PURBA KUSUMA kemudian saat diinterogasi atas pengakuan dari ABDI PURBA KUSUMA, ABDI PURBA KUSUMA mendapatkan pil double L dari terdakwa kemudian atas pengembangan informasi dari tertangkapnya ABDI PURBA KUSUMA lalu terdakwa ditangkap saat terdakwa sedang duduk-duduk di pos kamling bersama 4 (empat) orang temannya lalu barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok jarum super MILD warna hitam, 1 (satu) bungkus grenjeng rokok berisi 20 (dua puluh) pil double L, 1 (satu) unit sepeda motor nopol S 4293 YG, 1 (satu) buah HP merk Samsung no.telp 085735026063, 1 (satu) buah dompet warna kuning berisi plastik klip sebanyak 15 (lima belas) lembar, uang tunai hasil penjualan pil double L sebesar Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa cara terdakwa menjual pil double L kepada ABDI PURBA KUSUMA dengan cara terdakwa menelpon ABDI PURBA KUSUMA dengan menggunakan handphone terdakwa lalu janjian ditempat yang telah ditentukan ;
Bahwa peran terdakwa dalam peredaran pil double L sebagai pengedar / penjual pil double L didepan Indomart Jombang ;
Bahwa kegunaan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor nopol S 4293 YG sebagai transportasi penjualan pil double L sedangkan 1 (satu) buah HP merk Samsung no telp 085735026063 digunakan komunikasi dalam transaksi pil double L tersebut ;
Bahwa selain terdakwa menjual pil double L kepada ABDI PURBA KUSUMA terdakwa juga menjual pil double L kepada SYAIFUL HADI yang juga sudah ditangkap dimana saat ini masih dalam proses ;
Bahwa saksi berhasil melakukan penangkapan kaitannya dengan peredaran pil double L berawal dari ABDI PURBA KUSUMA selanjutnya dari keterangan ABDI PURBA KUSUMA berhasil menangkap terdakwa lalu dari keterangan terdakwa berhasil menangkap SYAIFUL HADI dan AGUS PRASETYO ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L sebanyak 100 butir pil double L dengan harga Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dari AGUS PRASETYO ;
Bahwa terdakwa sudah mengedarkan pil double L sekitar 4 (empat) bulan ;
Bahwa dari hasil penjualan pil double tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa selain terdakwa menjual pil double L juga pemakai ;
Bahwa terdakwa dalam penjualan pil double L tanpa resep dokter ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang farmasi ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ;-
2. TEDDY BAGUS MAHARDIKA ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di Dusun Kayen, Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, saksi bersama AIPTU SUKARDI menangkap terdakwa saat terdakwa sedang duduk-duduk di pos kamling bersama 4 (empat) orang temannya karena terdakwa menjual pil double L kepada ABDI PURBA KUSUMA tanpa ijin dari pihak yang berwenang lalu barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok jarum super MILD warna hitam, 1 (satu) bungkus grenjeng rokok berisi 20 (dua puluh) pil double L, 1 (satu) unit sepeda motor nopol S 4293 YG, 1 (satu) buah HP merk Samsung no.telp 085735026063, 1 (satu) buah dompet warna kuning berisi plastik klip sebanyak 15 (lima belas) lembar, uang tunai hasil penjualan pil double L sebesar Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa awal kejadiannya adalah saat itu saksi bersama AIPTU SUKARDI sedang patroli yang dipimpin oleh Kapolsek Ngusikan AKP SUGENG, Spd kemudian menerima adanya informasi jika ada peredaran pil double L di Ds Keboan, Kec Ngusikan, Kab Jombang menangkap ABDI PURBA KUSUMA kemudian saat diinterogasi atas pengakuan dari ABDI PURBA KUSUMA, ABDI PURBA KUSUMA mendapatkan pil double L dari terdakwa kemudian atas pengembangan informasi dari tertangkapnya ABDI PURBA KUSUMA lalu terdakwa ditangkap saat terdakwa sedang duduk-duduk di pos kamling bersama 4 (empat) orang temannya lalu barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok jarum super MILD warna hitam, 1 (satu) bungkus grenjeng rokok berisi 20 (dua puluh) pil double L, 1 (satu) unit sepeda motor nopol S 4293 YG, 1 (satu) buah HP merk Samsung no.telp 085735026063, 1 (satu) buah dompet warna kuning berisi plastik klip sebanyak 15 (lima belas) lembar, uang tunai hasil penjualan pil double L sebesar Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa cara terdakwa menjual pil double L kepada ABDI PURBA KUSUMA dengan cara terdakwa menelpon ABDI PURBA KUSUMA dengan menggunakan handphone terdakwa lalu janjian ditempat yang telah ditentukan ;
Bahwa peran terdakwa dalam peredaran pil double L sebagai pengedar / penjual pil double L didepan Indomart Jombang ;
Bahwa kegunaan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor nopol S 4293 YG sebagai transportasi penjualan pil double L sedangkan 1 (satu) buah HP merk Samsung no telp 085735026063 digunakan komunikasi dalam transaksi pil double L tersebut ;
Bahwa selain terdakwa menjual pil double L kepada ABDI PURBA KUSUMA terdakwa juga menjual pil double L kepada SYAIFUL HADI yang juga sudah ditangkap dimana saat ini masih dalam proses ;
Bahwa saksi berhasil melakukan penangkapan kaitannya dengan peredaran pil double L berawal dari ABDI PURBA KUSUMA selanjutnya dari keterangan ABDI PURBA KUSUMA berhasil menangkap terdakwa lalu dari keterangan terdakwa berhasil menangkap SYAIFUL HADI dan AGUS PRASETYO ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L sebanyak 100 butir pil double L dengan harga Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dari AGUS PRASETYO ;
Bahwa terdakwa sudah mengedarkan pil double L sekitar 4 (empat) bulan ;
Bahwa dari hasil penjualan pil double tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa selain terdakwa menjual pil double L juga pemakai ;
Bahwa terdakwa dalam penjualan pil double L tanpa resep dokter ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang farmasi ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di Dusun Kayen, Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, terdakwa ditangkap oleh polisi saat terdakwa sedang duduk-duduk di pos kamling bersama 4 (empat) orang temannya karena terdakwa menjual pil double L kepada ABDI PURBA KUSUMA tanpa ijin dari pihak yang berwenang lalu barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok jarum super MILD warna hitam, 1 (satu) bungkus grenjeng rokok berisi 20 (dua puluh) pil double L, 1 (satu) unit sepeda motor nopol S 4293 YG, 1 (satu) buah HP merk Samsung no.telp 085735026063, 1 (satu) buah dompet warna kuning berisi plastik klip sebanyak 15 (lima belas) lembar, uang tunai hasil penjualan pil double L sebesar Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa kegunaan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor nopol S 4293 YG sebagai transportasi penjualan pil double L sedangkan 1 (satu) buah HP merk Samsung no telp 085735026063 digunakan komunikasi dalam transaksi pil double L tersebut dan biasanya SMS ke terdakwa dulu lalu mengajak ketemuan ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor nopol S 4293 YG adalah milik kakak terdakwa yang sewaktu kejadian sepeda motor tersebut dipinjam oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L ke ABDI PURBA KUSUMA sebanyak 15 butir pil double L seharga Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa setiap terdakwa menjual pil double L sebanyak 15 butir adalah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L karena terdakwa membeli pil double L dari AGUS PRASETYO sebanyak 10 butir pil double L dengan harga sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa selain terdakwa menjual pil double L kepada ABDI PURBA KUSUMA terdakwa juga menjual pil double L kepada SYAIFUL HADI ;
Bahwa 100 butir pil double L terdakwa membutuhkan waktu 3 (tiga) hari untuk habis diedarkan ;
Bahwa jika terdakwa menjual pil double L perboxnya, terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar antara Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa sudah menjual pil double L sekitar 9 (sembilan) bulan ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa selain terdakwa menjual pil double L juga pemakai/ mengkonsumsi pil double L ;
Bahwa reaksi setelah mengkonsumsi pil double L, badan terasa enak, terasa enteng ;
Bahwa terdakwa bekerja di Pabrik Karya Jati ;
Bahwa terdakwa dalam penjualan pil double L tanpa resep dokter ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang farmasi ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang .
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) bekas bungkus rokok jarum super MLD warna hitam, 1 (satu) bungkus grenjeng rokok berisi 20 (dua puluh) butir pil double L (LL), 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG No.Telp 085735026063, 1 (satu) buah dompet warna kuning berisi plastik klip sebanyak 15 (lima belas) biji, uang tunai hasil penjualan pil double L (LL) sebesar Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor No.Pol S 4293 YG ;
Terhadap barang bukti diatas telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jombang berdasarkan penetapan nomor 469/ Pers/Sita/2017/PN.JMB tanggal 10 Juli 2017 sehingga menjadi bukti yang sah di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 6141 / NOF / 2017 tanggal 11 Juli 2017 yang dibuat oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN, S, Si MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, AMd dengan kesimpulan berupa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 7122/2017/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,799 gram dengan sisa barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet logo “LL” dengan berat netto 0,482 gram warna putih dikembalikan seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCL harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di Dusun Kayen, Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, terdakwa ditangkap oleh polisi saat terdakwa sedang duduk-duduk di pos kamling bersama 4 (empat) orang temannya karena terdakwa menjual pil double L kepada ABDI PURBA KUSUMA tanpa ijin dari pihak yang berwenang lalu barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok jarum super MILD warna hitam, 1 (satu) bungkus grenjeng rokok berisi 20 (dua puluh) pil double L, 1 (satu) unit sepeda motor nopol S 4293 YG, 1 (satu) buah HP merk Samsung no.telp 085735026063, 1 (satu) buah dompet warna kuning berisi plastik klip sebanyak 15 (lima belas) lembar, uang tunai hasil penjualan pil double L sebesar Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa kegunaan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor nopol S 4293 YG sebagai transportasi penjualan pil double L sedangkan 1 (satu) buah HP merk Samsung no telp 085735026063 digunakan komunikasi dalam transaksi pil double L tersebut dan biasanya SMS ke terdakwa dulu lalu mengajak ketemuan ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor nopol S 4293 YG adalah milik kakak terdakwa yang sewaktu kejadian sepeda motor tersebut dipinjam oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L ke ABDI PURBA KUSUMA sebanyak 15 butir pil double L seharga Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa setiap terdakwa menjual pil double L sebanyak 15 butir adalah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L karena terdakwa membeli pil double L dari AGUS PRASETYO sebanyak 10 butir pil double L dengan harga sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa selain terdakwa menjual pil double L kepada ABDI PURBA KUSUMA terdakwa juga menjual pil double L kepada SYAIFUL HADI ;
Bahwa 100 butir pil double L terdakwa membutuhkan waktu 3 (tiga) hari untuk habis diedarkan ;
Bahwa jika terdakwa menjual pil double L perboxnya, terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar antara Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa sudah menjual pil double L sekitar 9 (sembilan) bulan ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa selain terdakwa menjual pil double L juga pemakai/ mengkonsumsi pil double L ;
Bahwa reaksi setelah mengkonsumsi pil double L, badan terasa enak, terasa enteng ;
Bahwa terdakwa bekerja di Pabrik Karya Jati ;
Bahwa terdakwa dalam penjualan pil double L tanpa resep dokter ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang farmasi ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 6141 / NOF / 2017 tanggal 11 Juli 2017 yang dibuat oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN, S, Si MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, AMd dengan kesimpulan berupa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 7122/2017/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,799 gram dengan sisa barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet logo “LL” dengan berat netto 0,482 gram warna putih dikembalikan seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCL harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Dakwaan Tunggal yaitu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang – undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa untuk menghindari terjadinya kekeliruan orang (error in persona ) dan untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum bagi Terdakwa, di persidangan telah dihadapkan seorang Terdakwa yang bernama MOHAMAD AFIF ALIAS KEMPET BIN SUMARLI yang identitasnya telah diperiksa di persidangan dan benar identitas Terdakwa di persidangan sesuai dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum dan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik sehingga Majelis Hakim berkeyakinan MOHAMAD AFIF ALIAS KEMPET BIN SUMARLI mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang“ telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika ( pasal 1 ayat ( 4 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis,menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ( pasal 1 ayat ( 4 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum dipersidangan adalah pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di Dusun Kayen, Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, terdakwa ditangkap oleh polisi saat terdakwa sedang duduk-duduk di pos kamling bersama 4 (empat) orang temannya karena terdakwa menjual pil double L kepada ABDI PURBA KUSUMA tanpa ijin dari pihak yang berwenang lalu barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok jarum super MILD warna hitam, 1 (satu) bungkus grenjeng rokok berisi 20 (dua puluh) pil double L, 1 (satu) unit sepeda motor nopol S 4293 YG, 1 (satu) buah HP merk Samsung no.telp 085735026063, 1 (satu) buah dompet warna kuning berisi plastik klip sebanyak 15 (lima belas) lembar, uang tunai hasil penjualan pil double L sebesar Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa kegunaan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor nopol S 4293 YG sebagai transportasi penjualan pil double L sedangkan 1 (satu) buah HP merk Samsung no telp 085735026063 digunakan komunikasi dalam transaksi pil double L tersebut dan biasanya SMS ke terdakwa dulu lalu mengajak ketemuan Kemudian barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor nopol S 4293 YG adalah milik kakak terdakwa yang sewaktu kejadian sepeda motor tersebut dipinjam oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa menjual pil double L ke ABDI PURBA KUSUMA sebanyak 15 butir pil double L seharga Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) selanjutnya keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa setiap terdakwa menjual pil double L sebanyak 15 butir adalah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan pil double L karena terdakwa membeli pil double L dari AGUS PRASETYO sebanyak 10 butir pil double L dengan harga sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kemudian selain terdakwa menjual pil double L kepada ABDI PURBA KUSUMA terdakwa juga menjual pil double L kepada SYAIFUL HADI ;
Menimbang, bahwa 100 butir pil double L terdakwa membutuhkan waktu 3 (tiga) hari untuk habis diedarkan selanjutnya jika terdakwa menjual pil double L perboxnya, terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar antara Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa sudah menjual pil double L sekitar 9 (sembilan) bulan dan menurut pengakuan terdakwa selain terdakwa menjual pil double L juga pemakai/ mengkonsumsi pil double L yang mana reaksi setelah mengkonsumsi pil double L, badan terasa enak, terasa enteng ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam penjualan pil double L tanpa resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang farmasi serta terdakwa menjual pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 6141 / NOF / 2017 tanggal 11 Juli 2017 yang dibuat oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN, S, Si MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, AMd dengan kesimpulan berupa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 7122/2017/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,799 gram dengan sisa barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet logo “LL” dengan berat netto 0,482 gram warna putih dikembalikan seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCL harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa dalam pasal 98 ayat ( 2 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan disebutkan bahwa Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam ayat (3) disebutkan bahwa Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa dengan demikian untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut haruslah memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum bahwa Terdakwa bukanlah orang yang mempunyai keahlian untuk mengedarkan obat pil double L tersebut dan tidak mengetahui apakah obat yang diedarkan tersebut telah memenuhi standar pelayanan farmasi atau tidak yang berarti pula bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak untuk mengedarkan obat – obat tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam Persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selain akan menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda, yang jika tidak dibayar oleh Terdakwa, maka harus diganti dengan pidana kurungan ;-
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut 1 (satu) bekas bungkus rokok jarum super MLD warna hitam, 1 (satu) bungkus grenjeng rokok berisi 20 (dua puluh) butir pil double L (LL), 1 (satu) buah dompet warna kuning berisi plastik klip sebanyak 15 (lima belas) biji, dan 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG No.Telp 085735026063, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena barang tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan pil double L (LL) sejumlah Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah), yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor No.Pol S 4293 YG yang dipakai oleh terdakwa untuk peredaran pil double L dan milik dari kakak terdakwa (MAHMUDIN) karena sepeda motor tersebut masih mempunyai niliai ekonomis bagi pemiliknya maka dikembalikan kepada kakak terdakwa (MAHMUDIN) melalui terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan obat keras ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;-
Mengingat, ketentuan Pasal 196 Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana serta Pasal – pasal dari Peraturan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa MOHAMAD AFIF ALIAS KEMPET BIN SUMARLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;-
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :-
- 1 (satu) bekas bungkus rokok jarum super MLD warna hitam ;
- 1 (satu) bungkus grenjeng rokok berisi 20 (dua puluh) butir pil double L (LL) ;
- 1 (satu) buah dompet warna kuning berisi plastik klip sebanyak 15 (lima belas) biji ;
- 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG No.Telp 085735026063 ;
Dimusnahkan ;
- Uang tunai hasil penjualan pil double L (LL) sebesar Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk negara ;
- 1 (satu) unit sepeda motor No.Pol S 4293 YG ;
Dikembalikan kepada Sdr. MAHMUDIN melalui terdakwa ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, pada hari Selasa tanggal 26 September 2017, oleh HERA KARTININGSIH, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, YUNITA HENDARWATI, S.H. dan SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh GUNTORO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang, serta dihadiri oleh ARI ISWAHYUNI, S.H. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YUNITA HENDARWATI, S.H. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H.
SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
GUNTORO, S.H.