110/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 110/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
ARSAD X BANG MEGA SYARIAH INDONESIA, DKK.
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 110/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ARSAD, laki-laki, umur 45 Tahun, WNI Agama Muslim, pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Huta IV Bandar Santar Kelurahan Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya JOHANNES JUNTAR LUMBAN GAOL, S.H., TUA HASIHOLAN HALOHO, S.H, para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum JOHANNES JUNTAR LUMBAN GAOL, S. H DAN REKAN berkantor di Gedung Siantar Bisnis Center Lt.2 Jalan Sutomo Bawah Blok A-4 Pematangsiantar berdasarkan surat kuasa tertanggal 24 November 2014, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
L a w a n
BANK MEGA SYARIAH INDONESIA di JAKARTA, cq. BANK MEGA SYARIAH INDONESIA CABANG PEMATANGSIANTAR Jalan Sutomo Pematangsiantar, selanjutnya disebut Terbanding I semula Tergugat I;
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PEMATANGSIANTAR Jalan Sisingamangaraja No. 79 Pematagsiantar, selanjutnya disebut Terbanding II semula Tergugat II;
ABDI MANAHARA DAMANIK, S.H, Alamat : Jalan Anjangsana Huta IV Simpang Ngadio (Damanik Ponsel) Karangsari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, selanjutnya disebut Terbanding III semula Tergugat III;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada tanggal 26 Nopember 2014 dalam Register Nomor 68/Pdt.G/2014/PN-PMS telah mengajukan gugatan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah Nasabah di PT Bank Mega Syariah Indonesia yang telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan kepada Tergugat I Bank Syariah Mandiri pada hari Senin tanggal 16 bulan April tahun dua ribu dua belas sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan atas penyediaan barang tersebut bak mengenakan margin keuntungan sebesar 161.040.384 sehingga harga jual bank kepada Penggugat sebesar 405.040.384;
Bahwa oleh karena Penggugat telah mempunyai hutang sebesar Rp.405.040.384 kepada Tergugat I Bank Mega Syariah, Penggugat pun telah memberikan jaminan berupa : sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Propinsi Sumatera Utara Kota Pematangsiantar Kecamatan Siantar Barat Kelurahan Bantan sebagaimana diuraikan pada SHM No. 1525 tanggal 15 Juli 2009;
Bahwa selama 16 bulan lamanya secara berkala setiap bulannya Penggugat tetap membayar dengan mencicil hutang terhadap Tergugat I yang dalam hal ini Bank Mega Syariah Indonesia Cabang Pematangsiantar;
Bahwa Penggugat sangatlah terkejut ketika Tergugat II telah melelang jaminan hutang yang berada di pihak Tergugat I terhadap Tergugat III yang dalam hal ini menjadi pemenang lelang padahal sampai dengan pada saat gugatan ini dimajukan ke hadapan Majelis dalam perkara ini, pemberitahuan terhadap Penggugat ataupun terhadap orang yang menempati obyek lelang tersebut tidak pernah diberitahukan;
Bahwa Tergugat I dan II telah melakukan ketidakadilan terhadap Penggugat dimana limit pembayaran hutang telah disepakati dalam jangka waktu 60 bulan akan tetapi Tergugat I dan II telah secara bersama-sama untuk melelang jaminan milik dari Penggugat yang telah dilelang terhadap pemenang lelang yang dalam hal ini Tergugat III adalah tidak adil dan diluar kewajaran;
Bahwa bila memperhatikan nilai harga obyek jaminan hutang tersebut yang diberikan terhadap Tergugat I berupa tanah dan bangunan rumah tidaklah sebanding bila Tergugat I dan Tergugat II melelang dengan harga yang tidak pantas yang diberikan terhadap Tergugat III;
Bahwa adapun harga jual dari jaminan hutang dari Penggugat secara kasat mata diperkirakan sekitar Rp.800.000.000,- - Rp.1.000.000.000,- padahal jumlah hutang yang harus dikembalikan oleh Penggugat karena adanya hutang terhadap Tergugat sampai dengan Juni 2014 hanya berjumlah Rp.263.041.516,- dan itupun sudah termasuk bunga sebesar Rp.76.584.921,-;
Bahwa atas tindakan pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat telah mengalami kerugian yang cukup besar dimana harga jual jaminan hutang berupa tanah dan bangunan rumah mewah beserta isinya milik Penggugat dapat ditaksir sebesar Rp.800.000.000,- Rp.1.000.000.000,- padahal hutang Penggugat hanya sebesar Rp.263.041.516, - dan sudah termasuk bunga sebesar Rp.76.584.921,- sehingga Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp.800.000.000,- - Rp.263.041.51 = Rp.536.958.484,-
Bahwa selanjutnya perbuatan Tergugat III yang telah memaksa keluarga dari Penggugat untuk membuat pernyataan agar segera mengosongkan jaminan hutang Penggugat terhadap Tergugat I adalah cacat hukum, sebab pengosongan terhadap jaminan hutang yang sudah dilelang adalah wewenang dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar, bukanlah wewenang dari Tergugat III dan perbuatan sewenang-wenang tersebut dapat dikualifikasikan merupakan tindakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa untuk menjada gugatan Penggugat tidak hampa di kemudian hari, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar untuk meletakkan sita terhadap jaminan yang telah dilelang oleh Tergugat I dan II terhadap Tergugat III berupa : sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Propinsi Sumatera Utara Kota Pematangsiantar Kecamatan Siantar Barat Kelurahan Bantan sebagaimana yang diuraikan pada SHM No. 1525 tanggal 15 Juli 2009, milik dari Penggugat;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematangsiantar kiranya berkenaan untuk menentukan satu hari dan tanggal persidangan untuk memanggil para pihak gunana pemeriksaan terhadap pihak-pihak dalam perkara ini. Dan selanjutnya memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II yang tidak memberitahukan hari pelelangan dan pemberitahuan telah terjadi lelang kepada Penggugat maupun terhadap orang yang tinggal di obyek lelang, adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat I dan II adalah cacat karena tenggang waktu pembayaran hutang oleh Penggugat belum melebihi batas waktu dari perjanjian selama 60 bulan kalender;
Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian akibat pelelangan jaminan yang diderita terhadap Penggugat sebesar Rp.800.000.000,- - Rp.263.041.51 = Rp.536.958.484 secara tunai;
Menghukum para Tergugat untuk membayar uang perkara;
Subsidair :
Atau apabila Pengadilan Negeri Siantar cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode justitie recht doen)
Menimbang, bahwa telah dibacakan di persidangan surat gugatan Penggugat tersebut, dan atas gugatannya tersebut, Penggugat telah mengajukan perbaikan/perubahan gugatan pada tanggal 26 Maret 2015 pada pokoknya sebagai berikut :
bahwa dalam point pertama dalam dalil dalil gugatan tertulis PT. Bank Syariah Mandiri Indonesia seharusnya adalah PT. Bank Mega Syariah Indonesia Cabang Pematangsiantar;
bahwa selanjutnya pada point yang ketiga dalam dalil dalil gugatan tertulis 16 bulan seharusnya 21 bulan;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I telah mengajukan jawaban pada persidangan tanggal 26 Maret 2015 sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Pengadilan Negeri Pematangsiantar Tidak Berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini;
Bahwa Tergugat I adalah Bank Syariah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan tentang Penyelesaian sengketa adalah sebagaimana diatur dalam Bab IX pada :
Pasal 55 :
Ayat (1) “Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama”
Penjelasan “ Cukup jelas”
Ayat (2) “Dalam hal para pihak telah memperjanjikan sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelesaian sengketa silakukan sesuai dengan isi Akad”
Penjelasan
Yang dimaksud dengan Penyelesaian Sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad adalah upaya sebagai berikut :
Musyawarah
Mediasi perbankan
Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau
Melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum
Ayat (2) Penyelesaia sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan prinsip Syariah”
Penjelasan : cukup jelas
Tetapi kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 terhadap Pasal 55 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (terlampir) adalah sebagai berikut :
Mengadili :
Menyatakan :
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian:
Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Idonesia 4867) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Idonesia 4867) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaiaman mestinya;
3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Berdasarkan ketentuan tersebut maka mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar untuk dapat menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Dan dengan mengacu pada Pasal 136 HIR maka Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memberikan Putusan Sela terhadap perkara ini;
Gugatan Penggugat kurang pihak;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya mempermasalahkan mengenai kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 1525 tanggal 15 Juli 2009, Surat Ukur No. 17/Bantan/2009 luas 463 m2 (empat ratus enam puluh tiga meter persegi), Surat Ukur tertanggal 15 Juli 2009 No. 17?Bantan/2009 terletak di Desa Bantan Kecamatan Siantar Barat Kabupaten Pematangsiantar Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaiantar ( SHM No. 1525/Bantan) dan ternyata Penggugat dalam gugatannya tidak menyertakan Kantor Pertanahan Kabupaten Pematangsiantar sebagai pihak dalam perkara ini;
Yurisprudensi MARI No. 201K/Sip/1974 tanggal 28 Januari 1976 yang menyatakan bahwa suatu gugatan yang tidak lengkap para pihaknya dengan pengertian masih terdapat orang-orang / badan hukum lain yang harus ikut disgugat tetapi tidak diikutkan maka gugatan demikian dinyatakan tidak dapat diterima’
Terhadap gugatan Penggugat yang kurang pihak sudah selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara
Bahwa Tergugat I menolak dan menyangkal dengan tegas seluruh dalil Penggugat dalam gugatan terkecuali apa yang diakui oleh Tergugat I secara tegas dan tertulis;
Bahwa seluruh dalil yang telah Tergugat I kemukakan dalam eksepsi, mohon kiranya dinyatakan termasuk dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Jawaban dalam pokok perkara ini;
Bahwa sebagaimana dinyatakan dalam gugatan Penggugat Penggugat adalah Nasabah pada Tergugat I selaku Pemberi Pembiayaan (Bank) berdasarkan Akad Pembiayaan Al Murabahah No. 170 tertanggal 16 April 2012 yang dibuat di hadapan Notaris Masta Damanik, SH (Akad Murabahah No. 170);
Bahwa Tergugat I selaku Nasabah untuk menjamin pembayaran secara baik teah menyerahkan jaminan tanah berupa SHM No. 1525 ?Bantan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No.269/2012 tanggal 25 April 2015 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Masta Damanik, SH (APHT No. 269/2012) dan didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat sebagaimana terbukti dari adanya Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 620/2012 tertanggal 08 Mei 2015 dengan Tergugat I selaku Pemenang Hak Tanggungan Peringkat I (SHT No. 620/2012);
Bahwa perihal akan adanya lelang atas tanah dan bangunan yang menjadi jaminan adalah karena Penggugat selaku nasabah sama sekali tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat I dan tidak menanggapi upaya penyelesaian secara musyawarah yang dilakukan Tergugat I;
Bahwa Tergugat I sebelum mengajukan lelang telah memberikan peringatan berdasarkan :
Surat No. 022/SP/30247/04/2014 tanggal 16 April 2014 perihal Peringatan I;
Surat No. 023/SP/30247/04/2014 tanggal 21 April 2014 perihal Peringatan II;
Surat No. 024/SP/30247/04/2014 tanggal 24 April 2014 perihal Peringatan III;
Bahwa berdasarkan Akad Murabahah No. 170 Pasal 8.1 tentang Cidera Janji menyatakan : Kelalaian Nasabah untuk melaksaakan kewajiban menurut Akad ini untuk membayar angsuran harga jual tersebut tepat pada waktunya dalam hal ini lewatnya waktu saja telah memberi bukti yang cukup bahwa Nasabah melalaikan kewajibannya, dengan tidak diperlukan pernyataan terlebih dahulu bahwa ia tidak memenuhi kewajibannya tersebut tepat pada waktunya”
Juncto Pasal 9.1 Akada Murabahah No. 170 tentang Akibat dari Peristiwa Cidera Janji menyatakan :
“Dalam hal terjadi cidera janji seperti tercantum dalam Pasal 8 Akad ini, maka Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada Nasabah mengenai Cidera Janji tersebut “
Juncto Pasal 9.2 Akad Murabahah No. 170 tentang Akibat dari Peristiwa Cidera Janji menyatakan : “ Jika ayat (1) pada pasal ini tidak dilaksanakan dan dipenuhi oleh Nasabah, maka Bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah akan menjual barang jaminan di depan umum ataupun dengan cara mengambil tindakan apapun yang dianggap perlu yang sesuai dengan prinsip syariah;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 menyatakan : “Apabila dibitor cidera janji, Pemegang Hak Tanggungan Pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualn tersebut “;
Juncto psal 14 ayat (3) menyatakan :
“ Sertifikat Hak Tanggungan sebagaiman yang dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti gosse akte hypotik sepanjang mengenai Hak Atas Tanah”
Dengan demikian, sangatlah jelas bahwa upaya Tergugat I menempuh penyelesaian melalui pelaksanaan lelang adalah sah secara hukum dan bukan suatu perbuatan melawan hukum;
Bahwa sebagaimana telah diuraian di atas, maka terbukti bahwa dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya tidaklah dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, dengan demikian gugatan Penggugat adalah gugatan yang sudah seharusnya ditolak;
Bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap jaminan dengan cara lelang telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yag berlaku sebagaimana tertuang dalam Risalah Lelang Nomor 185/2014 tanggal 30 September 2014, dengan demikian dalil-dalil Penggugat pada nomor 5 (lima) dan 6 (enam) gugatan adalah dalil-dalil yang tidak berdasar, tidak relevan, mengada-ada dan sudah seharusnya ditolak (vide : Yurisprudensi MARI No. 323K/Sip/1968) : “Suatu lelang yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta dimenangkan oleh pembeli lelang yang beritikad baik, maka lelang tersebut tidak dapat dibatalkan, dan kepada pembeli yang beritikad baik tersebut wajib diberikan perlindungan hukum”
Bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, maka terbukti bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang tidak berdasar hukum, tidak relevan dan mengada-ada, sehingga gugatan Penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya perihal adanya perbuatan melawan hukum dari Tergugat I;
Bahwa karena gugatan Penggugat tidak terbukti, maka tututan ganti kerugia sebesar Rp.536.958.484, - (lima ratus tiga puluh enam juta Sembilan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) sebagaimana dalil nomor 8 (delapan) gugatan adalah tuntutan yang tidak berdasar hukum dan tidak relevan sehingga sudah seharusnya ditolak, hal ini sebagaimana Yurispudensi Mahkamah Agung RI berikut :
MARI No. 1057K/Sip/1973 tanggal 25 Maret 1976, “Karena Pembanding I tidak dapat membuktikan adanya kerugian material akibat perbuatan terbanding I, maka ganti rugi karena Perbuatan Melawan Hukum harus ditolak”
MARI No. 864K/Sip/1973 tanggal 13 Mei 1975 “Karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalam bentuk apa sebenarnya kerugian yang dimaksudkan itu, tuntutan tersebut harus ditolak”
Bahwa karena gugatan para Penggugat tidak terbukti, maka tuntutan para Penggugat terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas SHM No. 1525/Bantan tidak berdasa hukum dan sudah seharusnya ditolak;
Bahwa karena gugatan Penggugat tidak terbukti, maka tuntutan Penggugat yang memohon agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uir voerbaar bij vorraad), meskipun terdapat upaya hukum, verzet, banding maupun kasasi, adalah tuntutan yang sudah seharusnya ditolak sebagaimana pula ditegaskan dalam SuratEdaran MARI No. 03 Tahun 2000 tertanggal 21 Juli 2000, yang menegaskan aga supaya tidak menjatuhkan keputusan “Uit voerbaar bij voorraad” walaupun dalam syarat-syarat dalam pasal 180 ayat (1) HIR/191 ayat (1) RBg telah dipenuhi;
Bahwa terhadap dalil-dalil Penggugat untuk selebihnya karena tidak ada relevansinya dengan perkara ini, sangatlah mengada-ada, tidak berdasar dan hanya merupakan pemutarbalikan fakta, maka Tergugat I menganggap bahwa dalil-dalil Penggugat tersebut tidak perlu untuk ditanggapi dan sudah seharusya ditolak.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Tergugat I kepada Majelis Hakim yang terhormat, mohon untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi Tergugat I
Menyatakan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Dalam Pokok Perkara :
Enolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Menimbang, bahwa Tergugat II telah mengajukan jawaban atas gugatan Penggugat tersebut pada persidangan tanggal 02 April 2015, sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Eksepsi Persona Standi In Judicio
Bahwa gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat II harus dinyatakan tidak dapat diterimasebab penyebutan person Tergugat II didalam Surat Gugatan Penggugat yang tidak mengaitkan Pemerintah R.I Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara pada Tergugat II yang merupakan Instansi atasan dari Tergugat II adalah keliru karena :
KPKNL Pematangsiantar bukan suatu Badan Hukum yang berdiri sendiri, melainkan suatu hukum yang disebut Negara dimana instansi atasan dari Tergugat II adalah Pemerintah R.I cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq. Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara cq. Kepala KPKNL Pematangsiantar;
Sebagai badan hukum yang tidak berdiri sendiri, maka Tergugat II tidak mempunyai kulitas untuk dapat dituntut dalam perkara perdata di muka peradilan umum jika tidak dikaitkan dengan badan hukum induknya dan instansi atasannya;
Bahwa terdapat apayang dikemukakan oleh Tergugat II tersebut di atas jelas bahwa gugatan Penggugat yang ditujukan langsung kepada Kepala Kantor KPKNL Pematangsiantar tanpa mengaitkan Instansi atasannya adalah keliru dan tidak tepat karena Tergugat II tidak mempunyai kulitas untuk dapat dituntut di muka peradilan umum tanpa dikaitkan dengan badan hukum induknya (atasannya). Dengan demikian, jelas bahwa gugatan a quo kurang sempurna, dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya (niet ontvankelijke verklaard). Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1424K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976 tentang gugata yang harus ditujukan kepada Pemerintah Pusat;
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut di atas mohon juga dianggap telah masuk dalam pokok perkara ini serta Tergugat II dengan tegas menolak seluruh dalil/alasan Penggugat kecuali terhadap apapun yang diakui secara tegas kebenarannya;
Bahwa alasan Penggugat keberatan atas lelang diperantarai oleh Tergugat II terhadap tanah dan bangunan SHM No. 1525/Kec. Siantar Kel. Bantan, Pematangsiantar, karena Penggugat merasa :
Tidak pernah diberitahkan mengenai pelelangan tersebut;
Telah membayar cicilan sebagaimana mestinya selama 1 bulan kepada Tergugat I, namun barang jaminan telah dilelang oleh Tergugat I padahal jangka waktu kredit yang telah disepakati adaah selama 60 bulan;
Nilai limit obyek sengketa jauh di bawah harga pasar;
Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak dalil/alasan Penggugat tersebut karena :
Terhadap pelelangan dimaksud telah diberitahukan oleh Penggugat melalui Surat Nomor001/BMS-Pematangsiantar/IX/2014 tanggal 1 September 2014;
Selain itu, juga telah diumumkan melalui Surat Kabar Harian Waspada sebagai Pengumuman Lelang I (Pertama) Eksekusi Hak Tanggungan Edisi tanggal 1 September 2014 dan Penguman Lelang II (Kedua) melalui Surat Kabar Harian Waspada Edisi tanggal 16 September 2014, sehingga Penggugat juga harus dianggap telah mengetahui adanya pelelangan tersebu;
Nilailimit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual/pemilik barang bukan harga penjualan, sedangkan tujuan dari pelelangan adalah mendapatkan harga tertinggi;
Bahwa oleh karena Penggugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi, maka berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Nomor4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Berserta Benda-benda yang pada pokoknya (Undang-undang Hak Tanggungan), yag menyatakan : “Apabila debitor cidera janji, maka pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”. Maka Tergugat I berhak untuk melakukan penjualan secara umum terhadap barang jaminan tersebut;
Bahwa Tergugat II juga dengan tegas menolak dalil/alasan Penggugat baik dalam posita maupun petitumnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat sehingga terhadap rencana pelelangan yang diperantarai oleh Tergugat II diyatakan cacat hukum, dan oleh karena itu menuntut kepada para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesarRp.536.958.484.,- kepada Tergugat I dan Tergugat II secarataggung renteng, karena tindakan dari Tergugat II didalam melaksanakan lelang tidak ada yang menyalahi prosedur dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, terhadap tuntutan ganti rugi tersebut, sudah sepatutnya ditolah oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo;
Bahwa dapat Tergugat II tegaskan bahwa Tergugat I didalam mengajukan permohonan lelang kepada Tergugat II telah disertai kelengkapan syarat-syarat dan dokumen untuk diadakan lelang, yaitu :
Surat Permohonan Lelang No. 005/BMS-Pematangsiantar/VIII/2014 tanggal 29 Agustus 2014;
Akad Pembiaaan Murabahah Nomor : 002/PPM/30247/04/2012 tanggal 16 April 2012 dan Akad Pembiayaan Al Murabahah : 170 tanggal 16April 2012;
Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 620/2012 tanggal 8 Mei 2012;
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 269/2012 tanggal 25 April 2012;
Bahwa selain kelengkapan lelang berupa dokumen-dokumen tersebut di atas, pelalangan terhadap obyek sengketa yang diperantarai oleh Tergugat II juga dilengkapi dengan surat-surat sebagai berikut :
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 29/SKPT/2014 tanggal 23 Juni 2014 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar;
Surat Peringatan I No. 022/SP/30247/04/2014 tanggal 16 April 2014;
Surat Peringatan II No. 023/SP/30247/04/2014 tanggal 21 April 2014;
Surat Peringatan III No. 024/SP/30247/04/2014 tanggal 24 April 2014;
Bahwa dapat Tergugat II tegaskan berdasarkan pasal 12 PMK Nomor : 93/PMK.06/2010 jo. PMK Nomor 106/PMK.06/2013, tegas menyatakan bahwa “Kepala KPKNL / Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subyek dan obyek lelang”. Oleh karena itu, permohonan lelang atas obyek sengketa adalah sah secara hukum karena telah memenuhi ketentuan perundang-udangan yang berlaku sehingga tidak dapat ditolak oleh Tergugat II;
Bahwa berdasarkan pada penjelasan tersebut di atas, dengan demikian jelas bahwa terhadap prosedur rencana pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat II atas permohonan dari Tergugat I merupakan perbuatan yang tidak menyalahi prosedur hukum. Karena prosedur pelaksanaan lelang yang akan dilakukan oleh Tergugat II telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur Peaturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang jo. PMK No. 106/PMK.06/2013 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yangselanjutnya disebut PMK No. 93/PMK.06/2010 jo. jo. PMK No. 106/PMK.06/2013;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terhadap lelang yang diperantarai oleh Tergugat II telah sesuai berdasarkan peraturan lelang yang dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 1908 jo. Tahun 1940 No. 56 sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah adalah sah menurut undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan hal. 149 yang dengan tegas menyatakan : “Bahwa suatu pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak dapat dibatalkan”. Dengan demikian lelang yang dilakukan oleh Tergugat II tidak dapat dibatalkan karena telah sah secara hukum;
Maka, berdasarkan hal tersebut di atas, Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quo memutuskan dan menetapkan dengan amar sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan Eksepsi Tergugat II cukup beralasan dan dapat diterima;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
Dalam Provisi :
Menolak Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atasu setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Menimbang, bahwa Tergugat III telah mengajukan jawaban atas gugatan Penggugat tersebut pada persidangan tanggal 02 April 2015, sebagai berikut :
Tidaklah benar saya telah memaksa keluarga dari Penggugat untuk membuat Pernyataan agarsegera mengosongkan rumah yang menjadi jaminan hutang Penggugat melainkan saya telah terlebih dahulu melakukan pendekatan secara kekeluargaan terhadap orang yang bernama Ramlan dan Yuniarti yang menempati rumah yang telah saya beli dari Badan Lelang Negara (KPKNL) pada tanggal 21 Oktober 2014 guna memberitahu bahwa rumah tersebut telah menjadi milik saya dengan menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan atas rumah tersebut yang bertuliskan nama saya (Abdi Manahara Damanik) dalam SHM No. 1525/Kel. Bantan. Dalam pertemuan ini keduanya menyatakan mereka hanya menempati rumah tersebut tanpa ada menjelaskan hubungan sewa menyewa dengan SdrArsad selaku pemilik sebelum saya;
Pada tanggal 04 Nopember 2014 saya melakukan pertemuan untuk kedua kalinya dengan orang yang bernama Ramlan dan Yuniarti disaksikan oleh beberapa orang sakis dan diketahui oleh Lurah Setempat (Kel. Bantan), guna meminta kepada keduanya untuk segera mengosogkan rumah milik saya berhubug akhir tahun segera tiba dan saya ingin segera menenmpati rumah tersebut ;
Selanjutnya Ramlan dan Yuniarti dengan sukarela bersedia mengosongkan rumah milik saya tersebut dengan syarat / permintaan : (1) keduanya memohon untuk diberi tenggang waktu selama 1 bulan terhitung sejak pertemuan tersebut sampai 30 hari kedepan (04 November – 04Desember 2014), (2) keduanya juga meminta agar saya berkenan memberikan sejumlah uang untuk biaya kontrak rumah selama satu tahun di tempat mereka pindah;
Atas permintaan keduanya, saya mengabulkan untuk selanjutnya Ramlan dan Yuniarti berjanji akan segera mengosongkan rumah milik saya yang dituangkan dalam selembar surat pernyataan bermaterai enam ribu rupiah yag ditadatangani oleh keduanya beserta saya selaku pemilik rumah dan beberapa orang Saksi juga lurah setempat;
Ternyata Ramlan dan Yuniarti ingkar janji, karena sampai dengan 04 Desember 2014 rumah milik saya tak kunjung mereka kosongkan, saya coba bertanya kepada keduanya, namun alasan keduanya mereka belum mendapat rumah kontrakan yag cocok;
Saya tidak mempercayai alasan yang diberikan oleh keduanya, atas informasi warga sekitar, keduanya diduga ada membuat sertifikat palsu atas rumah tersebut dan diduga telah mempergunankannya untuk mendapatkan pinjaman sejumlah uang, makanya mereka enggan mengosongkan rumah tersebut, diantaranya satu buah sertifikat palsu dimasukkan ke BPR Diori Cab. Sinaksak dan satu lagi digunakan sebagai jaminan hutang kepadaseseorang karyawan PT. Telkom Pematang siantar yang bernama Yossputranto;
Atas dugaan pemalsuan sertifkat yang dilakukan oleh keduanya, maka pada tanggal 19 Desember 2014 secara resmi saya melaporkan keduanya ke Polresta Pematangsiantar yang ditandai dengan surat tanda penerimaan laporan No. Pol. STPL/422/XII/2014/SU/STR;
Berdasarkan alat bukti yang cukup ditambah keterangan Saksi-Saksi dan Saksi ahli, Yuniarti telah ditahan oleh pihak penyidik sejak 05 Pebruari 2015 sampai sekarang, untuk Sr Ramlan statusnya telah ditetapkan oleh Penyidik sebagai Tersangka dalam hal ini turut serta, dan saya selaku Saksi pelapor telah diperiksa oleh penyidik untuk berkas perkara SdrRamlan.
Maka dari itu, saya selaku Tergugat III dalam hal ini Pembeli Agunan yang dilelang oleh badan lelang Negara (KPKNL) telah membayar lunas harga jual yang ditetapkan oleh badan lelang Negara (KPKNL), dan telah membayar segala kewajiban pajak yang ditetapkan oleh Negara, yang saya setorkan kepada Bank Sumut Pematangsiantar yang dtandai dengan Surat Bukti Pembayaran, memohon kepadaMh yang terhormat untuk dapat memberikan keputusan yag mengandung nilai-nilai keadilan bagi saya dan para pihak;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah menjatuhkan putusan nomor : 68/Pdt.G/2014/PN.Pms tanggal 10 September 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
TENTANG EKSEPSI :
Menolak eksepsi dari Tergugat I, II dan III;
TENTANG POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.291.000,00 (Satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, pada tanggal 15 September 2016, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 68/Pdt.G/2014/PN.Pms tanggal 10 September 2015, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I tanggal 17 Nopember 2015, kepada Terbanding II semula Tergugat II tanggal 12 Nopember 2015, dan kepada Terbanding III semula Tergugat III tanggal 22 September 2015;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 30 Oktober 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 5 Nopember 2015, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I tanggal 17 Nopember 2015, kepada Terbanding II semula Tergugat II tanggal 12 Januari 2016, dan kepada Terbanding III semula Tergugat III tanggal 12 Nopember 2015;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 7 Januari 2016, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat tanggal 12 Januari 2016;
Membaca Relas Pemberitahuan Untuk Melihat, Membaca dan Memeriksa Berkas Perkara Pengadilan Negeri Pematang Siantar, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tanggal 2 Februari 2016, kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I tanggal 7 Januari 2016, kepada Terbanding II semula Tergugat II tanggal 2 Februari 2016, dan kepada Terbanding III semula Tergugat III tanggal 12 Februari 2016, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 68/Pdt.G/2014/PN.Pms tanggal 10 September 2015, dan telah memperhatikan surat memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 30 Oktober 2015, dan surat kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I, Pengadilan Tinggi menyetujui pertimbangan dan putusan Hakim Tingkat Pertama karena telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karenanya diambil alih dan dijadikan pertimbangan dalam mengadili perkara aquo dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 68/Pdt.G/2014/PN.Pms tanggal 10 September 2015, dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pembanding semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat R.B.g, Undang-Undang No.48 tahun 2009, Undang-Undang No.49 tahun 2009 serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 68/Pdt.G/2014/PN.Pms tanggal 10 September 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2016 oleh kami : ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DAHLIA BRAHMANA, SH.MH. dan ADI SUTRISNO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 110/PDT/2016/PT-MDN tanggal 31 Maret 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta ZAINAL POHAN, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. DAHLIA BRAHMANA, SH.MH. ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH.MH.
ttd
2. ADI SUTRISNO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
ZAINAL POHAN, SH.MH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-