89/PDT/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 89/PDT/2018/PT.PLG
PT.KUALA PERMAI MELAWAN GUNAWATI KOKOH THAMRIN
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG TANGGAL 22 MEI 2018 NOMOR 238/Pdt.G/2017/PN.Plg YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT
PUTUSAN
Nomor 89/PDT/2018/PT.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. KUALA PERMAI, berkedudukan di Jalan Rajawali 1228 Kec. 9 Ilir Kel. Ilir Timur II Palembang, yang dalam hal ini diwakili oleh Ir. Bambang Setyobudi, MBA selaku Direktur Utama PT. Kuala Permai, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Heriyanto, SH.MH, Martinus Sihwanto, SH, Niko Ismir, SH, dan Iswadi, SH, Para Advokat pada Kantor Hukum “Rumah Singgah Hukum (Legal Shelter) HERIYANTO & PARTNERS” yang beralamat di Jalan HBR.Motik Km-8 Komplek Bukit Permata Indah A-10 Kelurahan Karyabaru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 12 Desember 2017, disebut Pembanding - semula sebagai Tergugat :
MELAWAN
GUNAWATI KOKOH THAMRIN. Tempat / Tgl.lahir Palembang, 22 Februari 1952, Umur 65 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Warga Negara Indonesia, Alamat Jalan Bangau No.18 RT 029 RW 008, Kel. Duku Kec. Ilir Timur II Palembang, Pekerjaan Wiraswasta, Status Perkawinan Kawin, Agama Budha, bertindak untuk dan atas nama PT.Musi Lestari Indo Makmur, berkedudukan di Jl. Letkol Iskandar Nomor 18 Palembang, disebut Terbanding – semula sebagai Penggugat, Dalam hal ini memberi kuasa kepada Titis Rachmawati,SH.,MH.,C.L.A, Andre Yunialdi, SH, Bayu Prasetya Andrinata,SH.,C.L.A, Hendra Jaya,SH, Supendi,SH.,MH, Muhammad Pandawa,SH, Para Advokat yang berkantor pada Kantor Advokat And Legal Consultants “TITIS RACHMAWATI,S.H.,M.H & Associates” yang beralamat di Jalan Angkatan 45/Kaca Piring No.1123A RT.07 RW.02, Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal tanggal 22 Juni 2018 ;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 9 Agustus 2018, Nomor 89/PEN-PDT/2018/PT.PLG, berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 22 Mei 2018, Nomor 238/Pdt.G/2017/PN.Plg ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 21 Nopember 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 21 Nopember 2017 dalam Register Nomor 238/Pdt.G/2017/PN.Plg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT dahulu sebagai Komisaris PT.Musi Lestari Indo Makmur dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Musi Lestari Indo Makmur pada tanggal 18 Desember 2014 telah melakukan pembelian dari Tergugat terhadap 5 Unit kios Mall 3 (tiga) lantai dan Tempat Usaha (Shop Mall) 3 (tiga) lantai serta bangunan koridor di dalam Shop Mall Rajawali Village yang terletak di Komplek Rajawali Village Jl. Rajawali Palembang. Berdasarkan SHGB No.215/Kel.9 Ilir / SU No.20/9 Ilir/ 2009 yaitu Seluas 2.565 m2 sebagaimana Surat Pengikatan Jual Beli Tertanggal 18 Desember 2014 dengan harga Rp.33.000.000.000,- (tiga puluh tiga miliar rupiah) Pembelian tersebut sudah termasuk :
Sertifikat Hak Guna Bangunan yang Sudah di Pecah atas nama Penggugat.
Izin Mendirikan bangunan Induk (IMB Induk) untuk bangunan 3 (tiga) lantai.
Jaringan air PAM.
Fasilitas Parkir diperbolehkan sama pakai di semua Komplek Mall Rajawali Village.
Flow Lalu lintas Kendaraan.
Jaringan Listrik PLN.
Amdal Lingkungan dan Amdal lain.
Bahwa sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual beli tertanggal 18 Desember 2014 Penggugat mempunyai hak menggunakan fasilitas sarana dan prasarana jalan umum yang telah disediakan oleh Tergugat untuk seterus dan selama-lamanya dan selain itu didalam perjanjian dimaksud Penggugat juga berhak menentukan bentuk dan jenis usaha dari peruntukan bangunan yang telah di beli Penggugat tersebut dan oleh karenanya Pengguggat telah menentukan peruntukan bangunan tersebut pada awalnya untuk Hotel Emilia dan Gedung Convention Hall sehingga Penggugat akan melakukan pemakaian lantai yaitu di lantai 4, lantai 5, lantai 6 dan lantai 7;
Bahwa oleh karena sebagai yang diatur dalam Perjanjian Tertanggal 18 Desember 2014 Penggugat diberikan hak fasilitas parkir mobil dan motor yang Proposional sesuai dengan luas bangunan yang dimiliki oleh Penggugat (Pasal 4 huruf d), Selanjutnya diterbitkanlah surat kesepakatan bersama tentang pembangunan lahan parkir dikarenakan Penggugat memperoleh bangunan lantai 4, lantai 5, lantai 6 dan lantai 7 untuk digunakan pembangunan Hotel Emilia dan Convention Hall. Dan pembangunan lahan parkir tersebut dikarenakan adanya kebutuhan lahan parkir sebagai akibat adanya pembangunan peruntukan Hotel Emilia dan Convention Hall. Yang mana pembangunan lahan parkir tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 2 perjanjian kesepakatan bersama tertanggal 7 November 2016 adalah sebagai berikut;
Kebutuhan lahan Parkir untuk jalannya usaha yang akan dikelola Penguggat di lantai 4, lantai 5, lantai 6 dan lantai 7 maka pihak Penggugat harus menyediakan area/ bangunan parkir diatas lahan Milik Tergugat dan PT Rezki Curah Prima sesuai rekomendasi perhitungan dari dinas Perhubungan kota Palembang, dengan biaya pembangunan lantai parkir ditanggung oleh Penggugat.
Biaya pondasi borepile untuk pembangunan gedung parkir dan Apartemen Rajawali Royal adalah kewajiban dan tanggung jawab pihak Tergugat.
Biaya pembuatan lantai parkir ( jalan pada area parkir di lantai parkir,ramp, tiang kolom, dan balok lantai ) adalah menjadi tanggung jawab pihak Penggugat. Biaya pembuatan lantai parkir per meter persegi adalah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tidak termasuk biaya mekanikal elektrikal (ME), biaya ME akan dihitung kemudian bersama antara Penggugat dan Tergugat setelah bangunan ada dan akan dibayar Penggugat. (harga sudah termasuk ppn).
Pembangunan parkir di prioritaskan di Tower A karena akan segera digunakan pihak keduanya selambat-lambatnya 1 (satu) tahun dikarenakan Convention Hall akan selesai dalam waktu 1 tahun.
Dengan investasi lantai parkir di Kompleks Rajawali Village maka Penggugat mendapat pembagian hasil dari pengelolaan parkir setelah di potong pajak/ retribusi parkir dan biaya operasional secara adil dan proposional.
Pembayaran biaya pembangunan lantai parkir akan dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat atau kontraktor PT. Rezki Curah Prima secara Progresif (proposional) sesuai dengan kemajuan progres pekerjaan dilapangan dengan jaminan SKBDN atau Bank Garansi yang dikeluarkan oleh Bank yang disepakati kedua belah pihak.
Bahwa dikarenakan adanya perhitungan pembagian untuk peruntukan Hotel Emilia lantai 4, lantai 5,lantai 6 dan lantai 7 sehingga dikhawatirkan lahan parkir tidak mencukupi atas kebutuhan sarana parkir Hotel Emilia maka pada tanggal 18 januari 2017 kembali antara Pengugat dan Tergugat membuat kesepakatan terhadap penyediaan lahan parkir sebagaimana tertuang dalam pasal 2 surat kesepakatan tanggal 18 januari 2017;
Bahwa pada tanggal 15 juli 2017 Tergugat dengan suratnya tertanggal 15 juli 2017 Nomor 26/KP/VII/2017 melakukan penagihan terhadap biaya pembuatan lahan parkir kepada Penggugat yaitu sejumlah Rp 58.000.000.000,- (Lima puluh delapan miliar rupiah) dengan meminta kepada Penggugat agar melakukan pembayaran uang muka(Dp) sejumlah 30 % atau sejumlah Rp.17.463.600.000.,(tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa dikarenakan penagihan yang dilakukan Tergugat tersebut telah menyimpang dari kesepakatan yaitu diantaranya:
Bahwa Tergugat melakukan penagihan sejumlah Rp 58.000.000.000,- (Lima puluh delapan miliar rupiah) dengan perhitungan 1 Mobil = 42 m2, Sedangkan pada saat perhitungan awal sebagai realisasi dari perjanjian kesepakatan bersama tanggal 7 November 2016 dengan rekomendasi dari Dinas Perhubungan kepada PT.Kuala Permai pada tanggal 26 April 2016 sehingga ditanda tanganinya perjanjian kesepakatan tertanggal 7 November 2016 adalah 7 kamar 1 mobil dengan perhitungan 1 mobil =12.5 M2, sehingga perhitungan lahan kebutuhan parkir yang dilakukan Tergugat diduga ada upaya mark-up dari sisi pembangunan sarana parkir tersebut.
Bahwa selain itu hingga gugatan ini diajukan kepada Pengadilan Negeri Palembang Tergugat telah tidak menjelaskan dan menunjukan dengan suatu bukti yang sah mengenai status lahan yang akan digunakan parkir tersebut secara legalitas kepemilikannya, sehingga pihak Penggugat meragukan untuk meneruskan kesepakatan pembangunan lahan parkir tersebut, apalagi pembangunan lahan parkir yang dibangun oleh Tergugat/ kontraktor tersebut diprioritaskan di tower A, yang mana terhadap tower A tersebut juga akan dibangun oleh Tergugat yaitu Rajawali Royal apartemen 39 lantai, dimana lantai 8 dan lantai 9 adalah untuk Podium, selanjutnya lantai 1 sampai dengan lantai 7 adalah lokasi lahan parkir dan untuk sisanya adalah untuk hunian apartemen 30 lantai, sehingga patut diduga lahan parkir yang direncanakan oleh Tergugat untuk Penggugat dengan biaya pembangunan parkir tersebut akan dibebankan kepada Penggugat adalah akan bercampur dengan sarana parkir bagi penghuni apartemen di tower A apalagi diantara lantai 1 sampai dengan lantai 7 tersebut penggugat belum dijelaskan secara legalitas mengelola dilantai berapa.
Bahwa oleh karena Tergugat sepertinya sangat memaksakan agar Penggugat harus merealisasikan pembangunan lahan parkir bagi kepentingan sarana parkir Hotel Emilia milik Penggugat, dengan beberapa kali mengirimkan surat-surat penagihan yang tidak sesuai kesepakatan bersama antara Penggugat dan Tergugat, begitu juga dengan cara liciknya Tergugat telah melaporkan Penggugat kepada pihak kepolisian Polda Sumsel sebagaimana Laporan Polisi Nomor LPB/622/IX/2017/SPKT tanggal 13 September 2017 adalah trik-trik yang berupaya diduga akan melakukan pemerasan kepada Penggugat, karena tagihan pembangunan lahan parkir tersebut telah tidak sesuai dengan kesepakatan bersama, dimana dalam Perjanjian kesepakatan tgl 15 November 2016 pasal 3 huruf b yaitu “lahan parkir yang dibangun dan dibiayai oleh Pihak Kedua akan dibuat perjanjian tersendiri” akan tetapi ternyata kesepakatan tentang pembuatan perjanjian tersendiri belum dibuat/ dilaksanakan akan tetapi Tergugat telah melakukan penagihan kepada Penggugat dan juga melaporkan Penggugat kepada Pihak Kepolisian Polda Sumsel dengan tuduhan penipuan;
Bahwa dikarenakan Tergugat telah melaporkan Penggugat kepada Pihak Kepolisian Polda Sumsel dengan tuduhan dugaan penipuan, padahal tidak ada pembuktian Penggugat telah melakukan penipuan terhadap Tergugat, akan tetapi sebaliknya perbuatan Tergugat dalam melakukan proses pelaksanaan pembangunan lahan parkir untuk Penggugat tersebut telah tidak sesuai dengan kesepakatan dan Tergugat juga berupaya memeras Penggugat untuk memaksakan pembayaran pembangunan lahan parkir dengan jumlah uang sebesar Rp. 58.000.000.000,- (Lima puluh delapan miliar rupiah) padahal perhitungan biaya tersebut belum ada persetujuan dari Penggugat dan belum juga dibuatkan perjanjian tersendiri atas pembuatan lahan parkir dimaksud, serta belum adanya kejelasan mengenai kepemilikan Tergugat atas lahan parkir tersebut, sehingga diduga ada tipu muslihat yang dilakukan oleh Tergugat, maka perbuatan Tergugat tersebut telah dapat dikategorikan sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan penggugat khususnya nama baik Penggugat seolah-olah telah berprilaku buruk kepada Tergugat;
Bahwa oleh karena kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat terhadap pembangunan lahan parkir sebagaimana tersebut dalam perjanjian kesepakatan bersama tertanggal 7 November 2016 dan Adendum kesepakatan Bersama tanggal 18 Januari 2017 belumlah dilaksanakan, akan tetapi Tergugat dengan tipu muslihat telah melakukan penagihan secara terus menerus kepada Penggugat terhadap biaya pembangunan lahan parkir tersebut, padahal Tergugat mengetahui terhadap pembangunan lahan parkir dimaksud diluar dari yang telah disepakati didalam surat kesepakatan bersama dimaksud yaitu perihal perhitungan biaya pembangunan tersebut belum ada persetujuan dari Penggugat dan belum juga dibuatkan perjanjian tersendiri atas pembuatan lahan parkir dimaksud, serta belum adanya kejelasan mengenai kepemilikan Tergugat atas lahan parkir dimakud dan apalagi terhadap objek pembangunan lahan parkir tersebut bukanlah diperuntukkan untuk kepentingan Penggugat akan tetapi untuk kepentingan Tergugat/pihak lain (penghuni Apartemen Tower A), dalam hal ini sangat jelas terlihat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat menjadikan kesepakatan bersama tersebut menurut hukum dapatlah dibatalkan melalui pengadilan dengan segala akibat hukumnya sehingga terhadap kesepakatan bersama tersebut tidak ada akibat hukum bagi para pihak yaitu Penggugat dan Tergugat;
Bahwa kerugian materiel PENGGUGAT terhadap perbuatan Tergugat hingga gugatan ini diajukan kepada Pengadilan Negeri Palembang belum juga melakukan pembangunan lahan parkir yang sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya, akan tetapi Tergugat selalu mencari permasalahan karena secara terus menerus melakukan penagihan terhadap pembangunan lahan parkir dimaksud yang faktanya baik besarnya biaya dan hal-hal lainnya tidak sesuai dengan kesepakatan bersama tertanggal 7 November 2016 dan Adendum kesepakatan Bersama tanggal 18 Januari 2017 dan hal tersebut mengakibatkan usaha Penggugat menjadi terhambat atau tidak dapat menjalankan usahanya dan hal tersebut menyebabkan PENGGUGAT mengalami kerugian materiel senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), sehingga adalah pantas dan layak apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil dimaksud secara tunai,langsung dan seketika paling lambat 7(tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekutuan hukum tetap;
Bahwa perbuatan Tergugat yang telah melaporkan Penggugat kepada pihak kepolisian Polda Sumsel dengan tuduhan penipuan padahal tidak ada pembuktian Penggugat telah melakukan penipuan terhadap Tergugat, yang pada faktanya Tergugat dalam melakukan proses pelaksanaan pembangunan lahan parkir untuk Penggugat tersebut telah tidak sesuai dengan kesepakatan Bersama dan Tergugat juga berupaya memeras Penggugat untuk memaksakan pembayaran pembangunan lahan parkir dengan jumlah uang Rp. 58.000.000.000,- (Lima puluh delapan miliar rupiah), hal tersebut telah membuat Penggugat merasa was-was dan khawatir akan rusaknya nama baik Penggugat seolah-olah telah berprilaku buruk kepada Tergugat, hal-hal yang dirasakan oleh Penggugat tersebut tidak dapat dinilai dengan besaran nilai rupiah, akan tetapi demi kepastian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini Penggugat meletakkan nilai kerugian Immateriel senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sehingga adalah pantas dan layak apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateriil dimaksud secara tunai,langsung dan seketika paling lambat 7(tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat diajukan berdasarkan bukti-bukti yang sah menurut hukum dan tidak terbantahkan kebenarannya maka sudah sepatutnya apabila Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan serta merta dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya (Uit vooerbaar bij vooraad);
Bahwa oleh karena TERGUGAT telah menyebabkan PENGGUGAT mengajukan gugatan ini, maka sudah seharusnya dan wajar apabila TERGUGAT dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul atas gugatan ini.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Kesepakatan Bersama antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 7 November 2016 dan Adendum kesepakatan bersama antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 18 Januari 2017 adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiel senilai Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai,langsung dan seketika paling lambat 7(tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekutuan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateriel senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai, langsung dan seketika paling lambat 7(tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekutuan hukum tetap.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya(uit vooerbaar bij vooraad).
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
PENGGUGAT tidak mempunyai kapasitas atau atau tidak memenuhi syarat sebagai penggugat (legal standing) untuk mengajukan gugatan terhadap TERGGUGAT dalam gugatan ini.
Bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang menjadi obyek gugatan dalam gugatan ini adalah berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 18 Desember 2014 tentang Jual Beli 5 (lima) unit kion mall 3 (tiga) lantai dan tempat usaha (Shop Mall) 3 (tiga) lantai, serta bangunan koridor di dalam Shop Mall Rajawali Village, yang terletak di Kompleks Rajawali Village Jln. Rajawali Palembang seluas 2.565 M2; Kesepakatan Bersama tanggal 07 November 2016 tentang Penyediaan Bangunan Parkir berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 18 Desember 2014; Addendum Kesepakatan Bersama tanggal 18 Januari 2017 tentang Perubahan atas Kesepakatan Berssama tanggal 07 November 2016; dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 15 November 2016 tentang Jual Beli Area Koridor di sekitar escalator 3 (tiga) lantai seluas 612 M2 di dalam Shop Mall Rajawali Village; semuanya terletak di Jln. Rajawali Palembang;
Bahwa pihak-pihak dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 18 Desember 2014 tentang Jual Beli 5 (lima) unit kion mall 3 (tiga) lantai dan tempat usaha (Shop Mall) 3 (tiga) lantai, serta bangunan koridor di dalam Shop Mall Rajawali Village; Kesepakatan Bersama tanggal 07 November 2016 tentang Penyediaan Bangunan Parkir berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 18 Desember 2014; Addendum Kesepakatan Bersama tanggal 18 Januari 2017 tentang Perubahan atas Kesepakatan Berssama tanggal 07 November 2016; dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 15 November 2016, adalah antara TERGUGAT sebagai Pihak Pertama dengan orang yang bernama KOKO GUNAWAN THAMRIN, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jln. Bangau Nomor :
18, Rt. 029, Rw.06, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang; bukan dengan GUNAWATI KOKOH THAMRIN, Direktur Utama PT. Musi Lestari Indo Makmur, sebagaimana dimaksud dalam gugatan ini selaku principal;
Bahwa memang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 18 Desember 2014 tentang Jual Beli 5 (lima) unit kion mall 3 (tiga) lantai dan tempat usaha (Shop Mall) 3 (tiga) lantai, serta bangunan koridor di dalam Shop Mall Rajawali Village, yang terletak di Kompleks Rajawali Village Jln. Rajawali Palembang seluas 2.565 M2; Kesepakatan Bersama tanggal 07 November 2016 tentang Penyediaan Bangunan Parkir berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 18 Desember 2014; Addendum Kesepakatan Bersama tanggal 18 Januari 2017 tentang Perubahan atas Kesepakatan Berssama tanggal 07 November 2016; dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 15 November 2016 tentang Jual Beli Area Koridor di sekitar escalator 3 (tiga) lantai seluas 612 M2 di dalam Shop Mall Rajawali Village tersebut Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN mengaku bertindak untuk dan atas nama PT. Musi Lestari Indo Makmur, namun juga tidak dalam kedudukannya atau dalam kapasitasnya, karena tidak jelas menurut hukum;
Bahwa walaupun Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN juga tidak dalam kapasitasnya menurut hukum sebagaimana dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 18 Desember 2014 tentang Jual Beli 5 (lima) unit kion mall 3 (tiga) lantai dan tempat usaha (Shop Mall) 3 (tiga) lantai, serta bangunan koridor di dalam Shop Mall Rajawali Village, yang terletak di Kompleks Rajawali Village Jln. Rajawali Palembang seluas 2.565 M2; Kesepakatan Bersama tanggal 07 November 2016 tentang Penyediaan Bangunan Parkir berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 18 Desember 2014; Addendum Kesepakatan Bersama tanggal 18 Januari 2017 tentang Perubahan atas Kesepakatan Berssama tanggal 07 November 2016; dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 15 November 2016 tentang Jual Beli Area Koridor di sekitar escalator 3 (tiga) lantai seluas 612 M2 di dalam Shop Mall Rajawali Village, namun sangatlah jelas bahwa Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN dalam hal ini sebagai pihak dan menanda tangani perjanjian-perjanjian tersebut, bukan Sdr. GUNAWATI KOKOH THAMRIN, walaupun Sdr. GUNAWATI KOKOH THAMRIN dalam gugatannya menggakui sebagai Direktur Utama PT. Musi Lestari Indo Makmur, yang dahulu atau sebelumnya diakuinya sebagai Komisaris PT. Musi Lestari Indo Makmur;
Berdasarkan segenap uraian dan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas maka berdasarkan hukum gugatan PENGGUGAT haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, karena PENGGUGAT tidak memenuhi syarat kwalitas (Legal Standing) sebagai seorang PENGGUGAT.
Bahwa gugatan PENGGUGAT kurang pihak (Plurium Litis Consortium) bukan hanya TERGUGAT yang disebutkan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 18 Desember 2014, dan perjanjian lainnya sebagaimana TERGUGAT uraikan dalam eksepsi pertama, tetapi ada pihak-pihak lain yang turut serta dan mempunyai kepentingan dalam pelaksanaan perjanjian-perjanjian tersebut.
Bahwa PENGGUGAT dalam dalil gugatannya pada angka 3 huruf (a) dan huruf (f) menyebutkan adanya PT. REZKI CURAH PRIMA selain TERGUGAT selaku salah satu pemilik lahan tanah yang hendak dibangun gedung parkir untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan fasilitas parkir untuk kepentingan pengembangan bangunan yang dibeli Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN dari TERGUGAT untuk lantai 4, 5, 6 dan lantai 7;
Bahwa masuknya PT. REZKI CURAH PRIMA karena kebutuhan lahan parkir cukup luas dan pengembangan hanya dapat dilakukan secara vertikal dalam bentuk gedung bertingkat, sedangkan PT. REZKI CURAH PRIMA dalam hal ini adalah pemilik tanah dan bangunan yang rencananya didirikan bangunan Rajawali Royal Appartemen bersama TERGUGAT. Oleh karena itu TERGUGAT dan PT. RIZKI CURAH PRIMA telah membuat kesepakatan sebagaimana Perjanjian Kerjasama Investasi Pembangunan Lahan Parkir tanggal 9 Juli 2015 bahwa sebagian bangunan appartemen tersebut, khusus untuk Tower A diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan parkir yang dapat dibangun gedung uang digunakan untuk kepentinggan perparkiran komplek Rajawali Village Shopmall, termasuk untuk kepentingan bangunan 5 (lima) unit kios mall 3 (tiga) lantai sebagaimana yang dibeli oleh Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN yang bertindak untuk dan atas nama PT. Musi Lestari Indo Makmur yang dikembangkan lebih lanjut menjadi lantai 4, 5, 6 dan lantai 7 untuk kepentingan sebagaimana disebutkan dalam dalilnya (hotel bintang 3, Convention Hall, dll);
Bahwa adanya kerjasama antara TERGUGAT dengan PT. REZKI CURAH PRIMA untuk menyediakan lahan yang dapat dibangun gedung parkir juga telah diketahui oleh Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN, sebab apabila minta lahan tersendiri untuk kepentingan penggunaan bangunan lantai 4, 5, 6 dan lantai 7 sesuai dengan kehendak PENGGUGAT maka PENGGUGAT boleh membuat bangunan parkir tersendiri untuk kepentingannya sendiri di atas tanah miliknya sendiri. Sebab di lokasi kompleks Rajawali Village Shopmall sudah tidak ada lahan lain selain membangun gedung parkir secara vertikal, dan hal tersebut disediakan lahannya oleh TERGUGAT bersama PT. REZKI CURAH PRIMA dan pihak ketiga dapat bekerjasama untuk membangun dan berinvestasi bersama, dan dalam hal ini telah dibuat Kesepakatan Bersama tanggal 07 November 2016 dan Addendum Kesepakatan Bersama tanggal 18 Januari 2017 antara TERGUGAT selaku Pihak Pertama, dengan Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN sebagai Pihak Kedua;
Berdasarkan hal tersebut maka seharusnya menurut hukum PT. REZKI CURAH PRIMA ditarik atau dijadikan salah satu pihak dalam gugatan ini, baik sebagai Tergugat ataupun sebagai turut tergugat, sebab PT. REZKI CURAH PRIMA mempunyai kepentingan dan kedudukan hukum dalam gugatan ini, karena PT. REZKI CURAH PRIMA telah menyediakan lahannya untuk memenuhi kebutuhan parkir termasuk untuk kepentingan kebutuhan parkir pengembangan bangunan yang dibeli oleh Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN atas nama PT. Musi Lestari Indo Makmur dari TERGUGAT;
Bahwa oleh karena itu menurut hukum gugatan PENGGUGAT kurang pihak dan sudah selayaknya menurut hukum gugatan PENGGUGAT tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT menolak seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT dalam jawabannya, baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara;
Bahwa semua dalil jawaban dalam eksepsi mohon juga diberlakukan sebagai dalil dan merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil jawaban TERGUGAT dalam pokok perkara;
Bahwa benar TERGUGAT adalah pemilik dan pengelola dari Mall Rajawali Village yang terletak di Jln. Rajawali No. 1228, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, dan sebagai pihak dalam perjanjian-perjanjian, termasuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 18 Desember 2014 sebagaimana dimaksud oleh PENGGUGAT dalam dalil-dalil gugatannya;
Bahwa tidak benar TERGUGAT dan PENGGUGAT telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli pada tanggal 18 Desember 2014, dan yang benar adalah dengan Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN, atas sebagian tanah dan 5 (lima) unit bangunan kios mall 3 (tiga) lantai, serta koridor di dalam Shop Mall Rajawali Village seluas 2.565 M2 (duaribu limaratus enampuluh lima meter persegi) di Jln. Rajawali Palembang, dengan harga sangat murah yaitu sebesar Rp.55.000.000.000,- (Lima Puluh Lima Milyar Rupiah) bukan seharga Rp.33.000.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Milyar Rupiah) sebagaimana di dalilkan oleh PENGGUGAT. Apa maksud PENGGUGAT mengatakan demikian?? Apa yang disembunyikan oleh PENGGUGAT ??
Bahwa nilai atau harga Rp.55.000.000.000,- (Lima Puluh Lima Milyar Rupiah) untuk tanah dan bangunan yang ada di atasnya, dengan luasan 2.565 M2 dengan bangunan di atasnya berupa 5 (lima) unit kios mall bangunan 3 (tiga) lantai, menurut TERGUGAT adalah sangat murah, karena sebelum TERGUGAT jual kepada Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN, TERGUGAT pada tahun 2013 telah menawarkan area Rajawali Village kepada Lotte Mart dan mendapat respons sangat positif dengan nilai jual Rp.130.000.000.000,- (seratus tiga puluh milyar rupiah). Namun karena Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN penuh minat melalui perantaranya (Sdr. HASAN), maka pada tanggal 17 Januari 2014 langsung membayar down payment (DP) sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dan pada tanggal 30 Januari 2014 pembayaran DP yang kedua sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Bahwa ternyata minatnya tersebut justru menjadi petaka bagi TERGUGAT karena PENGGUGAT melalui Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN terus mengendalikan TERGUGAT dengan cara seperti atau seolah-olah mengikat leher TERGUGAT dengan memberikan tambahan hutang dengan bunga yang berat, namun menunda-nunda terus menerus dalam menyelesaikan Pengikatan Jual Beli tersebut sampai dengan 12 bulan dari sejak pembayaran DP dan berusaha terus menerus mengurangi harga, dari harga kesepakatan Rp.104.000.000.000,-.
Bahwa Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN melalui Sdr. HASAN sangat mengetahui bahwa TERGUGAT sedang dalam poisi yang mudah dilemahkan karena sedang kesulitan keuangan sehingga sangat membutuhkan modal tambahan yang cukup besar, sehingga selanjutnya segera dilakukan pertemuan kembali pada tanggal 3 Februari 2014 antara Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN, HASAN, dan SETIAWAN MAKMUR mewakili kepentingan TERGUGAT, dan disepakati dengan harga yang sangat rendah, yaitu Rp.104.000.000.000,- (seratus empat milyar rupiah). Oleh karena kebutuhan TERGUGAT lebih dari itu maka TERGUGAT diikat dengan hutang sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah), sehingga seolah-olah TERGUGAT telah mendapatkan dana sebesar Rp.111.500.000.000,- (seratus sebelas milyar lima ratus juta rupiah) dari Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN.
Bahwa oleh karena Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN mengetahui bahwa TERGUGAT sangat membutuhkan dana segar maka mempunyai peluang besar untuk menekan harga lagi, padahal telah membayar DP sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), logikanya telah disepakati harganya. Oleh karena itu Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN yang dalam pengakuannya juga selaku Komisaris PT. Musi Lestari Indo Makmur, pada tanggal 21 Februari 2014 melancarkan aksinya menekan TERGUGAT sampai pada titik nadir dengan nilai sebesar Rp.75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah), akhirnya berubah lagi dan TERGUGAT dengan terpaksa menerima karena desakan kebutuhan keuangan TERGUGAT, sehingga TERGUGAGAT ditekan lagi secara tidak wajar dan tidak masuk akal sehat menjadi Rp.55.000.000.000,- (lima puluh lima milyar rupiah), dari harga pada tahun 2013 sebesar Rp.104.000.000.000,- (seratus tiga puluh milyar rupiah).
Dari sini (perjalanan dari sejak tawar menawar harga, pembayaran DP dua kali dan negosiasi-negosiasi yang bertujuan mengulur-ulur waktu tersebut), maka sudah dapat dijawab siapa sebenarnya yang sangat licik dan melakukan pemerasan sebagaimana dalil gugatan PENGGUGAT angka 7 yang ditujukan kepada TERGGUGAT..??? siapa dalam hal ini yang dirugikan?? Tentunya TERGUGAT, bukan PENGGUGAT. PENGGUGAT dalam hal ini bersama Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN sangat pandai menekan TERGUGAT yang diketahui oleh Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN melalui Sdr. HASAN yang mana TERGUGAT dalam posisi yang sangat lemah karena membutuhkan dana cash yang besar dan cepat, sehingga dengan sangat terpaksa TERGUGAT menerima hal tersebut.
Bahwa perbuatan tersebut masih dilanjutkan dengan proses bolak-balik dalam waktu 12 bulan draft Pengikatan Jual Beli yang baru selesai tanggal 17 Desember 2014 karena Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN selalu memaksakan untuk memasukan clausule-clausule yang banyak merugikan TERGUGAT, namun oleh karena terus menerus seperti itu bolak-balik, sedangkan TERGUGAT sudah terdesak kebutuhan uang maka baru ditanda tangani pada tanggal 18 Desember 2014 dengan clausule-clausule yang tidak berdasarkan hukum dan merugikan TERGUGAT.
Bahwa sehubungan dengan dalil gugatan angka 2 TERGUGAT telah menyampaikan kepada Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN melalui Sdr. HASAN sebagai orang kepercayaan dan suruhannya, bahwa pondasi gedung atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 18 Desember 2014 hanya mempunyai daya tahan untuk 5 (lima) tingkat atau lima lantai, namun KOKO GUNAWAN THAMRIN tetap bersikeras hendak membangun atau mengembangkan bangunan tersebut untuk 7 (tujuh) lantai untuk kepentingan membangun hotel dan convention hall karena merasa itu miliknya maka merasa sebagai hak sepenuh-penuhnya untuk melakukan apa saja atau apapun atas bangunan miliknya tersebut tanpa peduli dan memperhitungkan resiko terhadap sekitarnya. Belum lagi berhak atas semua fasilitas sarana dan prasarana, termasuk fasilitas parkir yang tentunya harus diperhitungkan berdasarkan rasio dengan berpedoman pada perhitungan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan, bukan jumlah dan ukuran kendaraan. Kebutuhan parkir tentunya ada jalan, ada jarak, ada ruang gerak, dan seterusnya.
Hal ini dapat dibaca dan dibuktikan dalam clausule-clausule yang rumusannya sangat aneh dan menunjukan betapa ego dan liciknya PENGGUGAT yang diwakili Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 18 Desember 2014 dan perjanjian lainnya sebagaimana dimaksud dalam dalil gugatan PENGGUGAT yang mengartikan dan memanfaatkan kebebasan berkontrak sebebas-bebasnya dan sepuas-puasnya, sehingga merumuskan norma hukumnya juga berdasarkan keserakahannya, membabi buta, dengan mengabaikan usulan dan perubahan dari TERGUGAT lalu walaupun dengan cara dibolak-balik berkali-kali dari TERGUGAT ke KOKO GUNAWAN THAMRIN dan sebaliknya, namun pada akhirnya TERGUGAT terpaksa hanya menerima begitu saja draft dari Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN, sebab apapun usulan perubahannya selalu ditolak oleh Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN melalui staft legalnya yang bernama KAMEL, SH.
Seperti contohnya Draft Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 18 Desember 2014 yang pembicaraan diawali pada awal Januari 2014 terus penyerahan DP dua kali dengan total DP Rp.4.000.000.000,-, melalui pembicaraan dengan draft yang bolak baik sampai selama 12 bulan kemudian baru ditanda tangani atau disetujui oleh Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN, lalu baru ditanda tangani TERGUGAT sebagai Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 18 Desember 2014. Dari perjanlanan panjang dan melelahkan TERGUGAT yang sedemikian rupa, maka dapat menunjukkan bahwa PENGGUGAT lah yang mempunyai itikad buruk terhadap TERGUGAT dan sangat merugikan TEGUGAT, baik secara materiil maupun imateriil, yang tentunya menurut hukum TERGUGAT akan melakukan tuntutan hukum secara tersendiri tanpa melalui gugatan rekonpensi.
Bahwa dalil Gugatan PENGGUGAT pada poin 3 mengenai hak fasilitas parkir mobil dan motor, adalah fasilitas parkir mobil dan motor tersebut sama pakai yang merupakan bentuk fasilitas umum dan merupakan persyaratan umum usaha perhotelan.
Berdasarkan Kesepakatan Bersama tanggal 7 November 2016 tentang lahan parkir sebagaimana termaksud dalam pasal 2 huruf (a) kebutuhan lahan parkir untuk jalannya usaha yang akan dikelola Pihak Kedua di lantai 4, 5, 6 dan lantai 7, maka Pihak Kedua dalam hal ini Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN harus menyediakan area/ bangunan parkir diatas lahan milik pihak pertama (TERGUGAT) dan PT. Rezki Curah Prima sesuai dengan rekomendasi perhitungan dari Dinas Perhubungan Kota Palembang. Sedangkan pembiayaan untuk pembangunan lantai parkir ditanggung oleh Pihak Kedua(PENGGUGAT) dengan harga Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) per meter persegi, dan hal-hal sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf (b), (c), (d), (e), dan huruf (f), telah disepakati oleh TERGUGAT sebagaimana Kesepakatan Bersama tanggal 7 November 2016, bahkan PT. Rezki Curah Prima juga turut menanda tangani kesepakatan tersebut sebagai bukti menyetujui pembangunan lahan parkir yang juga untuk kepentingan PENGGUGAT.
Bahwa oleh karena pembangunan lahan parkir tersebut sebagai investasi maka hasil dari retribusi parkir tersebut akan dibagi sebagai hasil dari investasi dan telah ada bukti Perjanjian Kerjasama Investasi Pembangunan Lahan Parkir tanggal 09 Juli 2015 antara TERGUGAT dengan PT. Rezki Curah Prima dan menarik Pihak Ketiga dengan pembagian hasil diatur dalam kesepakatan tersebut untuk menjawab kebutuhan parkir sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 18 Desember 2014 untuk kepentingan Komplek Rajawali Village termasuk kepentinggan bangunan milik PENGGUGAT.
Bahwa berkaitan dengan dalil gugatan angka 4, 5 dan 6 dan 7 maka TERGUGAT sampaikan tanggapan sebagai berikut.
Bahwa Kesepakatan Bersama tanggal 07 November 2016 tersebut terjadi karena adanya kesepakatan antara TERGUGAT maupun PENGGUGAT melalui Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN yang harus dilaksanakan berdasarkan Pengikatan Jual Beli tanggal 18 Desember 2014, sehingga Kesepakatan tersebut berlanjut dengan melakukan kesepakatan antara TERGUGAT dengan KOKO GUNAWAN THAMRIN untuk membuat Addendum terhadap Kesepakatan Bersama tanggal 07 November 2016.
Bahwa dalam Addendum Kesepakatan Bersama tanggal 18 Januari 2017 tersebut terdapat penambahan clausule perjanjian Pasal 2 tentang Lahan Parkir. Semula Pasal 2 mengatur dari huruf (a) sampai dengan huruf (f) pada Addendum Kesepakatan Bersama tersebut ditambah dengan huruf (g) dan huruf (h) tentang tata cara pembayaran pembangunan lantai lahan parkir yang menjadi beban PENGGUGAT, dimana pada saat TERGUGAT telah siap atau selesai pembangunan pondasi borpile, maka PENGGUGAT harus membayar DP sebesar 30 % dari seluruh biaya pembangunan lantai parkir tersebut. Sedangkan Pasal 3 huruf (b) diubah dengan membatalkan pembelian kembali tanah dan bangunan TERGUGAT yang telah dijual kepada PENGGUGAT dalam hal ini Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN seluas 123 M2.
Bahwa setelah TERGUGAT dan PT. Rezki Curah Prima selesai membangun pondasi borpile dengan dana puluhan milyar rupiah, namun sangatlah kecewa luar biasa sebab PENGGUGAT melalui Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN, HASAN dan Sdr. KAMEL, SH; menolak permintaan TERGUGAT untuk membayar DP secara melawan hukum dengan berbagai alasan yang tidak berdasarkan hukum atas biaya pembangunan gedung parkir sebesar 30% sesuai dengan Pengikatan Jual Beli tanggal 18 Desember 2014 Jo. Kesepakatan Bersama tanggal 07 November 2016 Jo. Addendum Kesepakatan Bersama tanggal 18 Januari 2017 dengan berbagai alasan yang tidak berdasarkan hukum.
Bahwa biaya perhitungan pembangunan lantai gedung parkir sebagaimana tersebut di atas berdasarkan perhitungan pelaksana bangunan adalah sebesar Rp.58.000.000.000,- dengan DP 30 % sebesar Rp.17.463.600.000,- yang harus dibayar oleh Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN yang dalam hal ini juga PENGGUGAT adalah telah sesuai dengan atau telah berdasarkan hukum sebagaimana diatur dalam Pengikatan Jual Beli tanggal 18 Desember 2014 Jo. Kesepakatan Bersama tanggal 07 November 2016 Jo. Addendum Kesepakatan Bersama tanggal 18 Januari 2017.
Berdasarkan hal tersebut maka sangatlah jelas bahwa yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal ini justru PENGGUGAT sendiri dan Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN, dimana Sdr. KOKO GUNAWAN THAMRIN telah melakukan perbuatan hukum bukan dalam kapasitas dan kedudukan yang sebenarnya.
Bahwa sangatlah jelas diatur dalam perjanjian Kesepakatan Bersama tanggal 07 November 2016 Jo. Addendum Kesepakatan Bersama tanggal 18 Januari 2017 mengatur apabila di lapangan TERGUGAT dan PT. Rezki Curah Prima telah siap untuk melakukan pekerjaan pembangunan fasilitas parkir (pondasi borpile telah selesai) untuk Pihak Kedua (PENGGUGAT), maka pihak kedua harus membayar uang muka (DP) pekerjaan tersebut sebesar 30 % dari nilai pekerjaan kepada Pihak Pertama dan PT. Rezki Curah Prima. Untuk selanjutnya pembayaran proges berikutnya sesuai dengan tahapan pembayaran yang terdapat pada perjanjian dengan kontraktor pada umumnya.
Bahwa menurut hukum berdasarkan Kesepakatan Bersama tanggal 07 November 2016 Jo. Jo. Addendum Kesepakatan Bersama tanggal 18 Januari 2017, maka PENGGUGAT wajib membayar uang DP sebesar 30% dari Rp.58.000.000.000,- = Rp.17.463.600.000,- untuk pekerjaan pembangunan lantai gedung parkir yang mana pondasi borpilenya telah siap yang dibangun oleh PT. REZKI CURAT PRIMA. Oleh karena itu TERGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Kelas I-A Palembang melalui Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memerintahkan agar PENGGUGAT melaksanakan isi Kesepakatan Bersama tanggal 07 November 2016 Jo. Addendum Kesepakatan Bersama tanggal 18 Januari 2017 tersebut dengan membayar biaya DP kepada TERGUGAT sebesar Rp.17.463.600.000,- dengan segala konsekuensi hukumnya.
Bahwa sehubungan dengan surat yang dikirim oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT pada tanggal 15 Juli 2017 Nomor : 26/KP/VII/2017 yang melakukan penagihan terhadap biaya pembuatan lahan parkir/pembayaran uang muka (DP) telah sesuai (tidak ada penyimpangan) dengan Addendum Kesepakatan bersama tanggal 18 Januari 2017 yang tercantum dalam Pasal 2 huruf (g). Dalam addendum tegas diatur bahwa apabila di lapangan telah siap untuk melakukan pekerjaan pembangunan fasilitas parkir untuk Pihak Kedua maka pihak kedua harus membayar uang muka (DP) pekerjaan tersebut sebesar 30 % dari nilai pekerjaan kepada Pihak Pertama atau PT. Rezki Curah Prima dan surat tersebut dikirim oleh pihak TERGUGAT berdasarkan Adendum Kesepakatan Bersama yang telah di sepakati antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, karena dengan kesiapan yang telah TERGUGAT lakukan (pondasi borpile) dan pekerjaan lanjutan sudah seharusnya dilakukan, yaitu menaikan dinding dan lantai parkir.
Bahwa dalam penulisan serta penggunaan kosa kata dari surat Nomor : 26/KP/VII/2017 tanggal 15 Juli 2017 secara umum tidak menyalahi aturan apapun serta tidak mengandung ancaman, intimidasi ataupun penekanan dan juga pengiriman surat tersebut telah menggunakan cara yang layak dan tidak menyalahi kaidah apapun.
Bahwa sebagaimana dalil gugatan PENGGUGAT angka 6, - (strip) pertama dan - (strip) ke dua adalah tidak benar dan mengada-ada, sedangkan fakta hukumnya adalah bahwa setelah dilayangkan surat tagihan ke 2 (dua), kemudia PENGGUGAT menanggapinya dengan surat Nomor : 67/LG-MLIM/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 dengan menyatakan bahwa PENGGUGAT merasa tidak mampu melanjutkan pembangunan hotel di Komplek Rajawali Vilage, dengan alasan kekurangan biaya. Namun tiba-tiba tanggal 11 Agustus 2017 menyatakan kesanggupan tetapi bersyarat dengan membuat dalih tentang status dan legalitas lahan, peruntukan lahan parkir dan perhitungan luasan per mobil. Padahal hal tersebut telah dijelaskan dan diketahui oleh PENGGUGAT melalui Sdr. Koko Gunawan Thamrin, demikian juga Sdr. Kamel pun juga telah jelas mengetahuinya.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas sangat jelas fakta hukumnya bahwa PENGGUGAT sedang bersepekulasi dan berdalih untuk melepaskan tanggung jawab dari Kesepakatan bersama tanggal 7 November 2016 tentang lahan parkir secara licik dengan mencari kesalahan dan fakta yang dibuat-buat agar seolah-olah tidak menyalahi kesepakatan. Sehingga sangat jelas dan terang fakta hukumnya bahwa dalil gugatan PENGGUGAT angka 6, - (strip) pertama dan - (strip) ke dua tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu sudah selayaknya untuk di kesampingkan serta dinyatakan ditolak.
Bahwa TERGUGAT telah mendukung sepenuhnya untuk proses dan persyaratan yang dibutuhkan oleh PENGGUGAT dalam pengajuan Revisi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) lantai 4 sampai dengan lantai 7 serta segala pola rencana usaha yang akan dilakukan oleh pihak PENGGUGAT, dengan berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 001/KP/XI/2016 yang dikeluarkan oleh pihak TERGUGAT dan ditanda tangani langsung oleh Ir. Bambang Setyobudi, MBA selaku Direktur Utama PT. KUALA PERMAI.
Bahwa dukungan yang diberikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT mengenai penambahan lantai dan pola usaha yang akan ditentukan oleh PENGGUGAT tidak hanya berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 001/KP/XI/2016 saja bahkan TERGUGAT pun mengeluarkan Surat Pemberitahuan pada tanggal 24 November 2016 No : 053/KP/XI/2016 Kepada Dinas Tata Kota Palembang yang ditandangani oleh F.Darmawan selaku Direktur PT.KUALA PERMAI.
Bahwa dukungan untuk mempersiapkan lahan parkir merupakan dukungan TERGUGAT yang luar biasa karena TERGUGAT menarik PT. Rezki Curah Prima selaku pemilik lahan yang akan digunakan untuk lahan parkir yang di atasnya juga dibangun Royal Rajawali Appartemen dan telah dibuat Perjanjian Kerjasama Investasi Pembangunan Lahan Parkir tanggal 09 Juli 2015 yang telah ditunjukan dan diketahui oleh PENGGUGAT sebagaimana telah TERGUGAT jelaskan dalam poin jawaban sebelumnya. Namun dalam gugatannya justru PENGGUGAT telah memutar balik fakta yang sebenarnya.
Bahwa dukungan tersebut juga ditunjukan dengan mempersiapkan pondasi yang lebih kuat disesuaikan lagi dengan beban parkir yang menampung juga parkir dari gedung 7 lantai milik PENGGUGAT. Dari sini justru sangatlah jelas dan terang dan berdasarkan hukum bahwa PENGGUGAT yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan TERGUGAT yang seharusnya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT yang dengan tindakan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukannya tersebut telah merugikan TERGUGAT.
Bahwa oleh karena itu sangatlah wajar dan berdasarkan hukum apabila oleh karena itu TERGUGAT melaporkan PENGGUGAT ke Polda Sumatera Selatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya atau kelicikan yang dilakukannya sehingga TERGUGAT merasa sangat dirugikan secara materiil yang telah TERGUGAT beberkan dan jelaskan semuanya secara kronologis dan detail di hadapan Penyidik dan saat ini sedang dalam proses penyidikan di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Bahwa tidak benar jika ada cara licik yang dilakukan oleh TERGUGAT dengan melaporkan PENGGUGAT ke pihak kepolisian Daerah Sumatera Selatan (POLDA SUMSEL), laporan tersebut merupakan upaya hukum yang diambil oleh TERGUGAT karena setelah TERGUGAT beberapa kali melakukan penagihan biaya untuk menagih uang pembangunan lahan parkir tersebut tidak mempunyai itikad baik dari PENGGUGAT untuk merealisasikan dari apa yang telah disepakati dan tagihan pembayaran uang DP yang dilakukan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT adalah telah sesuai dengan Perjanjian, Kesepakatan Bersama, dan Adendum terhadap Kesepakatan Bersama yang telah ditanda tangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 18 Januari 2017 dan dihadiri oleh saksi-saksi serta telah sesuai dengan perhitungan yang diberikan oleh Dinas Tata Kota Palembang.
Bahwa apabila demikian anggapan PENGGUGAT tentang laporan polisi sebagai perbuatan atau tindakan licik, demikian juga sebaliknya tindakan atau perbuatan PENGGUGAT mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan memutar balikkan fakta adala juga sebagai perbuatan yang licik. Oleh karena itu TERGUGAT menghimbau kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili gugatan perkara ini kiranya waspada dan jauh lebih teliti dan cermat kiranya dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga dapat memberikan putusan yang sangat adil dan tidak terpengaruh dengan apapun juga dengan dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT dengan tidak jujur atau tidak sesuai dengan fakta hukumnya.
Bahwa sudah sepantasnya apabila TERGUGAT menduga tentang adanya upaya dari PENGGUGAT untuk melakukan perbuatan melawan hukum pidana sehingga berujung pada laporan Polisi, sebab telah jelas fakta hukumnya tentang adanya upaya dari PENGGUGAT untuk mangkir dari perjanjian secara licik dengan cara menjebak TERGUGAT dalam ikatan perjanjian. Bahwa setelah TERGUGAT memenuhi dan melaksanakan isi perjanjian tiba-tiba PENGGUGAT menyatakan tidak sanggup karena alasan kekuarangan biaya.
Bahwa dalam selang waktu beberapa minggu kemudian tiba-tiba PENGGUGAT menyatakan bahwa gedung parkir tidak sesuaai dengan isi perjanjian serta menyatakan keraguan tentang legalitas lahan yang akan dibangun gedung parkir dan lain sebagainya sebagaimana telah TERGUGAT dalilkan sebelumnya dalam jawaban TERGUGAT di atas. Namun anehnya tiba-tiba PENGGUGAT berdalih bahwa TERGUGAT melakukan pemerasan karena segala sesuatu yang telah TERGUGAT kerjakan telah memenuhi isi perjajian. Setelah tiba saatnya melanjutkan pekerjaan yang harus dibiayai oleh PENGGUGAT, maka sangatlah wajar apabila TERGUGAT melakukan penagihan kepada PENGGUGAT, namun karena tidak ada respon ataupun tanggapan dari PENGGUGAT maka TERGUGAT mengulang-ulang penagihan dengan mengirimkan surat kepada PENGGUGAT. Lalu dimanakah letaknya pemerasan seperti yang didalilkan oleh PENGGUGAT sebagaimana PENGGUGAT dalilkan pada angka 7 dalil gugatan PENGGUGAT itu.?
Bahwa sangat jelas fakta hukumnya bahwa TERGUGAT telah mengeluarkan banyak biaya untuk mempersipkan lahan untuk proyek gedung parkir, dan biaya yang tidak sedikit pula untuk melakukan penambahan borepile, menyampaikan dukungan tidak keberatan pembangunan lantai 7 padahal pondasi kurang memungkinkan, tetapi tiba-tiba dengan dalih yang sangat klise PENGGUGAT menyatakn tidak mampu. Maka sangat jelas fakta hukumnya bahwa dalil gugatan PENGGUGAT angka 7 (tujuh) adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum maka sudah sepantasnya untuk dinyatakan ditolak.
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT angka 8 dan angka 9 adalah tidak benar dan hanya merupakan bentuk lain dari serangkaian kebohongan yang dilakukan PENGGUGAT. Jelas dan terang fakta hukumnya bahwa TERGUGAT telah dirugikan oleh PENGGUGAT sebagai akibat dari serangkaian upaya-upaya licik PENGGUGAT yang menjebak TERGUGAT dalam ikatan perjanjian dengan harga terpaksa murah, hutang dengan bunga yang memberatkan TERGUGAT, lalu tiba-tiba dengan dalih yang mengada-ada berupaya mangkir dari kewajiban PENGGUGAT terhadap perjanjian kesepatan. Kemudian dengan dalil-dalil yang mengada-ada juga melayangkan gugatan terhadap TERGUGAT melalui Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang untuk menutupi upaya licik PENGGUGAT menghindar dari kewajiban. Maka sangat jelas fakta hukumnya bahwa dalil gugatan angka 8 dan angka 9 PENGUGAT sudah sepantasnya untuk dikesampingkan dan dinyatakan ditolak.
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT pada angka 10, 11, 12 dan 13 adalah sangat tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada, bahwa sebagaimana telah TERGUGAT uraikan dalam jawaban TERGUGAT sebelumnya dimana PENGGUGAT telah menyatakan tidak mampu untuk melanjutkan, maka jelas fakta hukumnya bahwa PENGGUGAT juga tidak lagi berniat untuk menjalankan usaha sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kesepakatan bersama tanggal 7 November 2016 dan Adendum Kesepakatan Bersama tanggal 18 Januari 2017 sehingga berdasarkan hal tersebut juga maka tidak ada serupiahpun kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sebagaimana didalilkan pada angka 10 dan 11, untuk itu maka dalil gugatan PENGUGAT angka 10, 11, 12 dan tersebut haruslah dinyatakan ditolak.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan dengan amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menyatakan menerima eksepsi TERGUGAT;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap perkara tersebut Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan putusan tanggal 22 Mei 2018, Nomor 238/Pdt.G/2017/PN.Plg yang amar putusannya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Kesepakatan Bersama antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 7 November 2016 dan Adendum kesepakatan bersama antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 18 Januari 2017 adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiel sejumlah Rp3.480.000.000,-(tiga miliyar empat ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Penggugat pertahunnya terhitung sejak putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp956.000,- (Sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palembang tanggal 4 Juni 2018 yang menyatakan bahwa Pembanding – semula sebagai Tergugat melalui kuasa hukumnya NIKO ISMIR,SH. Advokat And Legal Consultant berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2017 beralamat di KM 8 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang telah menyatakan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 22 Mei 2018, Nomor 238/Pdt.G/2017/PN.Plg, dan permohonan banding dari Pembanding - semula sebagai Tergugat tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula sebagai Penggugat dengan Relaas Pemberitahuan Banding tanggal 6 Juni 2018, Nomor 238/Pdt.G/2017/PN.Plg ;
Menimbang, bahwa kuasa hukm Pembanding – semula sebagai Tergugat telah mengajukan Memori Banding tanggal 22 Juni 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang dengan Akte Penerimaan Memori Banding tanggal 25 Juni 2018, dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukum Terbanding - semula sebagai Penggugat dengan Relaas Penyerahan Memori Banding tanggal 26 Juni 2018 ;
Menimbang, bahwa Terbanding - semula Penggugat melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati,SH.MH.C.L.A telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 16 Juli 2018 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang dengan Akta Penerimaan Kontra Memori Banding tanggal 16 Juli 2018 2018, dan Kontra Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukum Pembanding - semula sebagai Tergugat dengan Relaas penyerahan kontra memori banding tanggal 19 Juli 2018 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palembang kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan membaca berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang, yaitu kepada Pembanding - semula sebagai Tergugat dengan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara tanggal 26 Juni 2018 dan kepada Terbanding - semula sebagai Penggugat dengan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara tanggal 26 Juli 2018 ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan oleh Pembanding, semula Tergugat tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan/ keberatan banding yang diajukan oleh Pembanding di dalam Memori Bandingnya adalah mohon agar Putusan Hakim Tingkat Pertama dibatalkan karena tidak cermat dan tidak teliti serta salah atau tidak memberikan pertimbangan hukum terhadap fakta hukum yang berupa bukti surat Tergugat maupun saksi Tergugat yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan Bukti Tergugat T-8 dan bukti Saksi Hilaria Lina, SH mengenai kewajiban memperoleh Hasil Analisis Dampak lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan untuk bangunan parkir Hotel dan Convention Hall sebelum memperoleh revisi IMB lantai 4 sampai 7, melainkan terpengaruh oleh rekayasa kronologis kejadian yang disajikan Penggugat dengan hanya mempertimbangkan Bukti Penggugat P-5, berupa surat dari Dinas Perhubungan yang tidak mempunyai dasar hukum untuk penghitungan biaya lahan parkir.
Bahwa jika dilihat dari kronologi waktunya, maka Bukti T-8 yaitu Hasil Andalalin tanggal 4 Mei 2017 merupakan bukti yang paling dapat dipertanggung jawabkan dan berkaitan langsung dengan upaya Penggugat mengajukan revisi IMB, tetapi tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;
Bahwa dalam rangka mempercepat tersedianya bangunan parkir tersebut Tergugat telah bekerja sama dengan PT. Rezki Curah Prima yang sudah membangun Tower A, Apartemen Royal Rajawali sekaligus fasilitas parkir bersama tanpa mempermasalahkan kepemilikannya, tetapi ditolak oleh Penggugat dengan berbagai alasan;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mempertimbangkan bukti Penggugat P-7 telah mengabaikan atau menabrak ketentuan Pasal 47-49 Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2011 yang mewajibkan Penggugat melengkapi perizinan termasuk Andalalin yang menjadi syarat mengajukan revisi IMB karena Penggugat akan menambah bangunan yang semula 3 lantai menjadi 7 lantai;
Bahwa adalah kewajiban Penggugat untuk membiayai lantai parkir sesuai dengan Kesepakatan Bersama tanggal 7 Nopember 2016 apabila di lapangan telah siap untuk melakukan pembangunan fasilitas lahan parkir, tetapi ditolak dengan berbagai alasan yang membuktikan adanya itikad buruk atau itikad tidak baik Penggugat yang melalaikan kewajiban hukumnya;
Bahwa Penggugat tidak memahami biaya lahan parkir bukan hanya sebesar tempat mobil berhenti/ diparkir melainkan meliputi lantai bermanuver mobil, jalan, ramp dan lain-lain sehingga biaya pembangunan lahan parkir tersebut adalah wajar namun ditolak oleh Penggugat;
Bahwa karena Penggugat menghendaki percepatan penyelesaian lahan parkir, maka Tergugat telah mengerjakan pondasi borepile dan siap untuk dilanjutkan dengan pembangunan lantai atau ruang parkir, maka sudah berdasar hukum apabila Tergugat melakukan tagihan 30% dari nilai proyek tetapi selalu diingkari Penggugat;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama hanya membenarkan dalil Penggugat tetapi tidak mau menggali lebih jauh kenapa area parkir dibangun di Tower A, bukan Tower B, C, atau D, karena pembangunan Apartemen Royal Rajawali dibuat menjadi 1 Masterplan dengan Shop Mall Rajawali Village yang dibeli oleh Penggugat;
Bahwa surat yang ditandatangani oleh Kamel, SH yang dikirim kepada Tergugat (Bukti P-10) yang isinya menjelaskan bahwa menurut Dinas Tata Kota, lahan parkir Ball Room atau Hotel harus terpisah dari Apartemen adalah surat yang tidak mempunyai dasar hukum tetapi dipercaya oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan dijadikan dasar pertimbangan putusannya;
Bahwa tidak ada alasan bagi Penggugat untuk mengelak mematuhi Kesepakatan Bersama tanggal 07 Nopember 2016 dan Addendum Tanggal 18 Januari 2017 serta tidak ada dasar hukum untuk membatalkan Perjanjian karena Penggugat telah mengetahui status tanah lokasi pembuatan lahan parkirnya pada saat menandatangani Perjanjian tersebut;
Bahwa Penggugat dan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah gagal paham mengenai pembangunan lahan parkir dan tidak memahami konsep kawasan melalui satu pintu karena Penggugat sebenarnya tidak mempunyai lahan parkir kecuali bergabung dengan lahan parkir Apartemen Tower A, B, C, dan D yang semuanya merupakan lokasi bangunan Apartemen Royal Rajawali yang dilaksanakan dan dikelola oleh PT.Rezki Curah Prima;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak memahami siapa pemilik dan pengelola kawasan shop mall Rajawali Village, bahwa di luar garis batas bangunan ruko shop mall yang dibeli Penggugat adalah tetap milik Tergugat antara lain fasilitas-fasilitas bersama seperti jalan, ruang-ruang parkir, lift, pengelolaan sampah dll adalah milik Tergugat, di mana Penggugat dan Tergugat telah sepakat pembangunan lahan parkir baik mengenai tempat dan lokasinya telah disepakati tetapi ketika sudah dilakukan pengerjaan borepile dan dilakukan penagihan, diingkari oleh Penggugat;
Bahwa dalam Kesepakatan Bersama Tanggal 7 Nopember 2006 Pasal 2 a tentang lahan parkir menyatakan” Kebutuhan lahan parkir untuk jalannya usaha yang akan dikelola pihak kedua di lantai 4,5,6 dan 7 maka pihak kedua (Penggugat) harus menyediakan area/ bangunan parkir di atas lahan milik pihak pertama (PT.Kuala Permai) dan PT.Rezki Curah Prima “ , bukan hanya lahan milik Tergugat, tetapi juga milik PT. Rezki Curah Prima;
Bahwa perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik dan saling menguntungkan, Penggugat sudah diuntungkan karena Tergugat telah membantu mengurus Revisi IMB, dan bahwa tindakan Tergugat melaporkan Penggugat secara pidana ke Polisi merupakan tindakan yang sesuai dengan hukum;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang membatalkan Perjanjian tanggal 7 Nopember 2016 beserta Addendumnya tanggal 18 januari 2017 adalah pertimbangan yang keliru karena alasan pembatalan tersebut tidak termasuk alasan yang dapat membatalkan perjanjian;
Bahwa Pembanding keberatan dengan pertimbangan Hakim yang mengabulkan tuntutan ganti rugi yang tidak ada dasarnya dan tidak ada rinciannya karena dari fakta yang berupa bukti surat dan saksi yang dijadikan dasar Majelis Hakim tersebut ternyata saling bertentangan, di mana dihentikannya pembangunan gedung lantai 4,5,6 dan 7 tersebut bukan disebabkan oleh perbuatan Tergugat tetapi disebabkan Penggugat belum memiliki andalalin dan revisi IMB;
Bahwa di dalam pertimbangan putusannya Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak menilai dan tidak mempertimbangkan satu pun saksi baik saksi Penggugat maupun saksi Tergugat, karenanya putusan majelis hakim tingkat pertama harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding tersebut, Terbanding / Penggugat menolak seluruh dalil keberatan banding dengan mengemukakan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalil keberatan Pembanding tersebut mengada-ada dan asal bicara untuk mengaburkan pokok persoalan yaitu Pembanding tidak cermat membaca dan meneliti keseluruhan Putusan perkara a quo, di mana pokok persoalannya adalah :
adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat pada saat membuat Perjanjian tanggal 7 Nopember 2016 dan Addendumnya tanggal 18 Januari 2018, di mana Tergugat sudah mengetahui tetapi menyembunyikan fakta bahwa lahan parkir yang akan dibangun adalah milik PT.Rezki Curah Prima, bukan milik Tergugat, hal mana membuat kedudukan hukum PT. tersebut sebagai pihak ketiga tidak jelas di dalam Perjanjian;
Perbuatan melawan hukum mengenai permintaan biaya lahan parkir sebagaimana surat dari Pembanding tanggal 15 Juli 2017 sebesar 30% x Rp.58.000.000.000,- = Rp.17.463.600.000,- dengan perhitungan 1 mobil = 42 m2, tidak sesuai dengan kesepakatan awal dalam Perjanjian tanggal 7 November 2016 sebagaimana rekomendasi Dinas Perhubungan kepada PT.Kuala Permai (Tergugat) tanggal 26 April 2016 dengan perhitungan 1 mobil = 12,5 m2, terlebih lagi biaya yang ditagihkan kepada Penggugat tersebut belum ada kesepakatan dengan Tergugat sebagaimana bunyi Perjanjian tanggal 15 Nopember 2016 Pasal 3 huruf b yaitu “ lahan parkir yang dibangun dan dibiayai oleh pihak kedua akan dibuat perjanjian tersendiri”
Bahwa dengan demikian persoalannya bukanlah mengenai tidak dibayarnya uang muka/ DP lahan parkir sebesar 30% x Rp.58.000.000.000,- oleh Penggugat tetapi lebih kepada perbuatan melawan hukum oleh Tergugat karena memaksa melakukan penagihan biaya pembangunan lahan parkir untuk Hotel dan Convention Hall kepada Penggugat padahal fakta di lapangan lahan tersebut belum diketahui di mana tempatnya dan bagaimana status kepemilikan/ legalitas lahan parkir dimaksud yang ternyata lahan parkir tersebut adalah untuk kepentingan pemilik Apartemen Tower A bukan khusus untuk parkir Hotel dan Convention Hall yang dikelola Penggugat sebagaimana rekomendasi Dinas Perhubungan;
Bahwa pada saat Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim ternyata belum ada sedikitpun pembangunan lahan parkir untuk kepentingan Penggugat sebagaimana Perjanjian tanggal 7 Nopember 2016, maka penagihan tersebut bertentangan dengan hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerasan kalo Tergugat memaksa menagih biaya pembangunan lahan parkir kepada Penggugat;
Bahwa dalil Pembanding yang menyatakan Penggugat mengetahui mengenai akan digabungnya lahan parkir Penggugat dengan lahan parkir penghuni Apartemen Tower A adalah asal bicara saja karena mengenai hal itu tidak diketahui atau tidak diberitahukan oleh Tergugat kepada Penggugat dan juga tidak disebutkan dalam Perjanjian tanggal 7 Nopember 2016 jo. Adendum tanggal 18 Januari 2017 (Bukti P-6 dan P-8), lagi pula menurut logika tidaklah mungkin Terbanding akan membiayai pembangunan lahan parkir untuk kepentingan pihak lain;
Bahwa Terbanding tidak ingkar janji atau beritikad tidak baik, dikarenakan perbuatan Pembanding menagih pembayaran pembangunan lahan parkir tersebut dengan nilai 30% x Rp.58.000.000.000,- adalah bertentangan dengan kesepakatan awal dengan perhitungan 1 mobil = 12.5 m2;
Bahwa tidak benar Terbanding telah memperoleh keuntungan dalam Perjanjian atas bantuan Pembanding mengurus surat revisi IMB karena pengurusan surat ijin adalah juga kewajiban timbal balik Pembanding yang tanahnya telah dibeli oleh Terbanding;
Bahwa lahan parkir yang akan dibangun untuk usaha Penggugat adalah milik PT.Rezki Curah Prima yang belum diketahui lokasinya, hal ini membuat kedudukan hukum PT. tersebut sebagai pihak ketiga tidak jelas di dalam Perjanjian, hal mana akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan Penggugat sebagaimana Bukti T-9 berupa Laporan Polisi, di mana Setiawan Makmur sebagai pelapor merupakan pihak dari Pembanding dan juga pihak dari PT Rezki Curah Prima, yang dengan ketidak jelasan tersebut Pembanding dengan mudah dapat melakukan konspirasi untuk merugikan Penggugat;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim untuk membatalkan Perjanjian tanggal 7 Nopember 2016 jo. Adendum tanggal 18 Januari 2017 adalah sudah tepat dan benar karena perjanjian harus dilandasi dengan itikad baik, jika salah satu pihak sejak awal sudah ada niat/ itikad buruk untuk melakukan penipuan, maka syarat sahnya perjanjian tidak terpenuhi;
Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim untuk mengabulkan ganti rugi materiil sebesar 6% x Rp.58.000.000.000,- adalah sudah tepat dan benar karena jumlah sebesar Rp.58.000.000.000,-itu yang selalu ditagih oleh Tergugat kepada Penggugat dan 6 % adalah didasarkan pada penghitungan bunga bank;
Bahwa Putusan Majelis Hakim sudah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, bahkan ditambah alat bukti persangkaan sebagaimana tersebut pada halaman 38 Putusan;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara, alat-alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, mempelajari dengan seksama Salinan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 22 Mei 2018 Nomor 238/ Pdt.G. 2017/PN.Plg serta Memori dan Kontra Memori Banding kedua belah pihak, Majelis Hakim Banding dapat menyetujui pertimbangan dan dasar hukum dikabulkannya pokok gugatan Penggugat karena pertimbangan Putusan a quo telah didasarkan pada fakta dan dasar hukum secara tepat dan benar;
Menimbang, bahwa posita/ dalil gugatan Penggugat adalah Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat yang merugikan dan mencemarkan nama baik Penggugat karena memaksa melakukan penagihan uang muka biaya pembangunan lahan parkir sebesar 30 % x Rp.58.000.000.000,- = Rp.17.463.600.000,- kepada Penggugat dan melaporkan secara pidana dengan tuduhan penipuan ke Polisi Polda Sumatera Selatan dikarenakan Penggugat tidak mau membayarnya
Menimbang, bahwa fakta yang diperoleh berdasarkan surat bukti dan keterangan saksi-saksi tersebut telah mendukung dalil gugatan yaitu bahwa mengenai besarnya tagihan biaya pembangunan lahan parkir sebesar Rp. 58.000.000.000,-(lima puluh delapan milyar) dengan perhitungan 1 mobil = 42 m2 tersebut belum pernah disepakati oleh Penggugat dan mengenai lokasi lahan parkir yang dibangun Tergugat tersebut, yang ternyata menjadi satu dengan lahan parkir Apartemen milik pihak lain belum disepakati oleh Penggugat, tetapi ternyata biaya pembangunannya dibebankan kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa perbuatan Tergugat menagih uang pembayaran kepada Penggugat untuk tagihan di luar yang diperjanjikan dan melaporkan Penggugat ke Polisi dengan tuduhan penipuan adalah perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya untuk melaksanakan isi perjanjian dan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma kepatutan di dalam dunia usaha;
Menimbang, bahwa oleh karena Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan fakta dan dasar hukum dengan tepat dan benar mengenai terbuktinya gugatan Penggugat, maka pertimbangannya akan diambil alih dan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Banding dalam memutuskan perkara ini;
Menimbang, bahwa mengenai dalil-dalil keberatan banding yang lainnya yang dikemukakan Pembanding tersebut pada dasarnya sama dan bersifat pengulangan dengan dalil bantahan Tergugat di dalam Jawabannya, hal mana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama di dalam putusannya;
Menimbang, bahwa mengenai dalil keberatan tidak dipertimbangkannya bukti surat dan saksi Tergugat di dalam putusan Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa tidak harus seluruh surat bukti atau keterangan saksi dipertimbangkan dalam putusan hakim, melainkan surat bukti dan keterangan saksi yang relevan dengan dalil gugatan maupun dalil bantahan saja yang wajib dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat adalah mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat yang melakukan penagihan uang muka pembangunan lahan parkir dan melaporkannya secara pidana ke Polisi karena Penggugat tidak mau membayar dengan perhitungan 1 mobil = 42 m2 sedangkan mengenai perhitungan tersebut belum ada kesepakatan, di mana menurut Penggugat perhitungannya 1 mobil = 12,5 m2 sedangkan mengenai lokasi dan status kepemilikan tanah lahan parkir tersebut belum jelas diketahui dan disepakati oleh Penggugat, oleh karena itu sudah tepat dan benar pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama untuk hanya mempertimbangkan bukti-bukti yang relevan dengan dalil gugatan atau dalil bantahan para pihak;
Menimbang, bahwa walaupun demikian Majelis Hakim Banding kurang sependapat dengan besarnya ganti kerugian yang dibebankan kepada Tergugat dengan perhitungan 6 % X nilai proyek lahan parkir sebesar Rp. 58.000.000.000,- sebagai pertimbangan yang tidak tepat karena nilai sebesar Rp.58.000.000.000,- itu sesungguhnya nilai yang selalu disangkal oleh Penggugat, oleh karena itu Majelis Hakim Banding berpendapat adalah wajar dan adil apabila nilai kerugiannya dihitung sejak terhentinya investasi Penggugat membangun lahan parkir dengan perhitungan Penggugat 1 mobil= 12,5 m2 x Rp.3.000.000,-/ m2 atau sama dengan 1/3 dari perhitungan Tergugat = Rp. 19,500.000.000,- dikalikan dengan bunga bank per tahun yaitu 6% x 19.500.000.000,- = Rp. 1.170.000.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh juta rupiah)
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama juga tidak mempertimbangkan tuntutan ganti rugi immateriil diakibatkan tercemarnya nama baik Penggugat yang ditagih utang dan dilaporkan ke Polisi oleh Tergugat dengan tuduhan penipuan;
Menimbang, bahwa kedudukan Penggugat sebagai pengusaha yang telah ditagih utang dan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan tersebut tentu membuat nama baik dan reputasinya tercemar, oleh karena itu Majelis Hakim Banding mempertimbangkan sebagai wajar dan patut dengan mendasarkan pada nilai investasi Penggugat, jika ganti rugi immateriilnya adalah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana yang dimohonkan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa dengan demikian Tergugat harus dihukum untuk membayar ganti rugi materiil Rp. 1.170.000.000,- dan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- = Rp. 2.170.000.000,- (dua milyar seratus tujuh puluh juta rupiah) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat secara tunai, ditambah dengan denda sebesar 6% x Rp. 2.170.000.000,- setiap tahunnya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan Tergugat melunasi utangnya kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Putusan Pengadilan Negeri Palembang yang dimohonkan banding tersebut harus diperbaiki khusus mengenai besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat:
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding, semula Tergugat merupakan pihak yang dikalahkan, maka biaya perkara dalam dua tingkat peradilan harus dibebankan kepada Pembanding, yang untuk tingkat banding besarnya akan ditetapkan di dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat Undang-Undang Nomor 20 tahun 1947 dan Ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugat tersebut;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palembang Tanggal 22 Mei 2018 Nomor 238/Pdt.G/2017/PN.Plg yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai besarnya ganti rugi sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Kesepakatan Bersama antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 7 Nopember 2016 dan adendum Kesepakatan Bersama antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 18 Januari 2017 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 1.170.000.000,-(satu milyar seratus tujuh puluh juta rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) = Rp. 2.170.000.000,- (dua milyar seratus tujuh puluh juta rupiah) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat secara tunai ditambah dengan denda sebesar 6% x Rp. 2.170.000.000,- (dua milyar seratus tujuh puluh juta rupiah) setiap tahunnya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan Tergugat melunasi utangnya kepada Penggugat;
Menghukum Pembanding/ Tergugat membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat Pertama sebesar Rp. 956.000,-(sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan untuk tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 oleh kami OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA,SH.MH. selaku Hakim Ketua Majelis, AMIN SUTIKNO,SH.MH, dan MOHAMMAD SUKRI,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 89/PEN.PDT/2018/PT.PLG, tanggal 9 Agustus 2018 selaku Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding, putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2018 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh para Hakim Anggota dengan dibantu SUPRIANDI ANWAR,SH.MH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara dan kuasa hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA,SH.MH.
1. AMIN SUTIKNO,SH.MH.
2. MOHAMMAD SUKRI,SH.
Panitera Pengganti,
SUPRIANDI ANWAR,SH.MH.
Biaya Perkara :
Meterai Putusan Rp. 6.000,00
Redaksi Putusan Rp. 5.000,00
Pemberkasan / Pengiriman Rp. 139.000,00
J u m l a h Rp. 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);