47/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 47/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HAMRANI Bin MATSEH (Alm)
1. Menyatakan Terdakwa HAMRANI Bin MATSEH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan niaga Bahan bakar Minyak tanpa izin usaha niaga “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa: - 1 (satu) lembar STNK nomor: 00006432/KS/2007 dengan identitas kendaraan Nomor Polisi DA 7658 TP atas nama RIVA RATNA SARI, S.AG; - 1 (satu) unit ISUZU mini HUMER Nomor Polisi DA 7658 TP; dikembalikan kepada Terdakwa HAMRANI Bin MATSEH (alm); - ± 270 (dua ratus tujuh puluh) liter BBM jenis solar yang dimuat dalam jirigen kapasitas 35 liter; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 47/Pid.Sus/2015/PN Mrh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marabahan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama | : | HAMRANI Bin MATSEH (Alm) |
| Tempat lahir | : | Kalua |
| Tanggal lahir | : | 14 Nopember 1965 |
| Umur | : | 49 Tahun |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Alamat | : | Desa Anjir Pasar Lama Rt. 02 Kec. Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala |
| Agama | : | Islam |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Petani SD (tamat) |
Terdakwa ditangkap tanggal 27 Desember 2014 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/71/XII/2014/Reskrim;
Dalam perkara ini terdakwa ditahan dengan jenis tahanan rutan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 28 Desember 2014 s/d tanggal 16 Januari 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Januari 2015 s/d tanggal 16 Pebruari 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Pebruari 2015 s/d tanggal 2 Maret 2014;
Hakim, sejak tanggal 3 Maret 2015 s/d tanggal 1 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 2 April 2015 s/d tanggal 31 Mei 2015;
Di persidangan terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah Membaca dan memeriksa surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang selengkapnya telah tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini yang pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HAMRANI Bin MATSEH (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan” sebagaimana didakwakan kepada diri terdakwa dalam dakwaan melanggar Pasal 53 huruf d Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAMRANI Bin MATSEH (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar STNK nomor: 00006432/KS/2007 dengan identitas kendaraan Nomor Polisi DA 7658 TP atas nama RIVA RATNA SARI, S.AG;
1 (satu) unit ISUZU mini HUMER Nomor Polisi DA 7658;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
± 270 (dua ratus tujuh puluh) liter BBM jenis solar yang dimuat dalam jirigen kapasitas 35 liter;
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
KESATU
----------Bahwa terdakwa HAMRANI Bin (Alm) MATSEH pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di Jalan Trans Kalimantan KM 14 Desa Anjir pasar Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Uraian perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
| ||
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.-------------------------------- ATAU KEDUA
| ||
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan sesuatu keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi WEVIN HERI VINANTA, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian Polres Barito Kuala;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 13.00 WITA bertempat di sekitar terminal Anjir Pasar Jl. Trans Kalimantan Km 14 Desa Anjir Pasar Lama Kec. Anjir Pasar Kab. Batola, saksi bersama Saksi SALMAN sedang melaksanakan operasi dengan sasaran penyalahgunaan Migas kemudian saksi bersama saksi SALMAN menemukan 1 (satu) buah unit mobil isuzu humer dengan nomor polisi DA 7658 TP warna biru yang tangkinya sudah dimodifikasi dengan kapasitas penyimpanan BBM jenis solar sebanyak 300 (tiga ratus) liter yang diparkir di halaman rumah. Selanjutnya saksi menanyakan kepemilikan mobil tersebut kepada penghuni rumah yaitu Terdakwa sendiri dan dijawab oleh Terdakwa jika mobil tersebut adalah mobil miliknya;
Bahwa saksi juga menemukan BBM jenis solar yang telah dimasukkan ke dalam 9 (Sembilan) jerigen kapasitas masing-masing 35 (tiga puluh lima liter) ketika ditanyakan kepada Terdakwa perihal Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut, Terdakwa mengaku bahan bakar tersebut adalah miliknya dimana Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU Anjir Pasar dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus Rupiah) per liternya dengan cara mengisi ke tangki mobil, selanjutnya akan dipindahkan ke dalam jerigen dan Terdakwa jual kembali kepada supir truk langganan pengangkut getah di daerah kapuas dengan harga Rp. 8.250,- (delapan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) s/d Rp 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) s/d Rp 1.000,- (seribu rupiah) per liternya;
Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan usaha niaga atau pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut tanpa adanya Izin dari instansi yang berwenang dan Terdakwa telah menjalankan usahanya selama sekitar 1 (satu) tahun;
Bahwa saksi mengenali semua barang bukti yang ditunjukan di muka persidangan sebagai solar dan mobil beserta STNKnya yang ditemukan saksi ketika melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. Saksi SALMAN, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian Polres Batola;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 13.00 WITA bertempat di sekitar terminal Anjir Pasar Jl. Trans Kalimantan Km 14 Desa Anjir Pasar Lama Kec. Anjir Pasar Kab. Batola, saksi bersama Saksi WEVIN HERI VINANTA sedang melaksanakan operasi dengan sasaran penyalahgunaan Migas kemudian saksi bersama saksi WEVIN HERI VINANTA menemukan 1 (satu) buah unit mobil isuzu humer dengan nomor polisi DA 7658 TP warna biru yang tangkinya sudah dimodifikasi dengan kapasitas penyimpanan BBM jenis solar sebanyak 300 (tiga ratus) liter yang diparkir di halaman rumah. Selanjutnya saksi menanyakan kepemilikan mobil tersebut kepada penghuni rumah yaitu Terdakwa sendiri dan dijawab oleh Terdakwa jika mobil tersebut adalah mobil miliknya;
Bahwa saksi juga menemukan BBM jenis solar yang telah dimasukkan ke dalam 9 (Sembilan) jerigen kapasitas masing-masing 35 (tiga puluh lima liter) ketika ditanyakan kepada Terdakwa perihal Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut, Terdakwa mengaku bahan bakar tersebut adalah miliknya dimana Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU Anjir Pasar dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus Rupiah) per liternya dengan cara mengisi ke tangki mobil, selanjutnya akan dipindahkan ke dalam jerigen dan Terdakwa jual kembali kepada supir truk langganan pengangkut getah di daerah kapuas dengan harga Rp. 8.250,- (delapan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) s/d Rp 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) s/d Rp 1.000,- (seribu rupiah) per liternya;
Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan usaha niaga atau pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut tanpa adanya Izin dari instansi yang berwenang dan Terdakwa telah menjalankan usahanya selama sekitar 1 (satu) tahun;
Bahwa saksi mengenali semua barang bukti yang ditunjukan di muka persidangan sebagai solar dan mobil beserta STNKnya yang ditemukan saksi ketika melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli atas nama HARNI RIANTO PONTO, SE, yang keterangannya telah disumpah dalam berita acara penyidikan dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli menjelaskan berdasarkan Pasal 1 ke – 4 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi. Adapun jenis – jenis Bahan Bakar Minyak adalah berupa Avgas, Avtur, Premium (Bensin/MT – 88), Minyak Diesel (Solar/HSD), Minyak Tanah, Minyak Bakar dan Merine Fuel Oil (MFO);
Bahwa ahli menjelaskan berdasarkan UU RI No. 22 Tahun 2001 Pasal 1 ayat 11 yang dimaksud dengan pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan gas bumi tetapi tidak bermaksud pengolahan lapangan;
Bahwa ahli menjelaskan berdasarkan UU RI No. 22 Tahun 2001 Pasal 1 ayat 12 yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan-kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Bahwa ahli menjelaskan yang dimaksud penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, dan pengeluaran minyak bumi dan/atau gas bumi;
Bahwa ahli menjelaskan berdasarkan UU RI No. 22 Tahun 2001 Pasal 1 ayat 14 yang dimaksud dengan niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Bahwa ahli menjelaskan berdasarkan Pasal 9 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang dapat melaksanakan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan atau niaga BBM adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi (Usaha Kecil), dan Badan Usaha Swasta;
Bahwa ahli menjelaskan berdasarkan Pasal 15 ayat 2 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Migas, syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang;
Profil Perusahaan;
NPWP;
TDP:
Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
Surat Informasi Sumber Pendanaan;
Surat Pernyataan Tertulis Kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan;
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangungan fasilitas dan sarana;
Bahwa ahli menjelaskan berdasarkan Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 dan Pasal 13 PP No. 36 Tahun 2004 yaitu yang berwenang mengeluarkan ijin usaha hilir adalah Menteri yang selanjutnya Menteri melimpahkan kewenangan tersebut yang diatur dalam Keputusan Menteri;
Bahwa menjelaskan cara kegiatan Niaga Bahan Bakar Minyak yang dibenarkan adalah setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha Niaga Bahan Bakar Minyak harus memiliki Izin Usaha Niaga yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Bahwa ahli menjelaskan yang dimaksud dengan penyalahgunaan pengolahan pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga terhadap BBM bersubsidi adalah apabila kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka untuk memperoleh keuntungan perseorangan dan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain: kegiatan pengoplosan, penyimpangan alokasi, pengangkutan dan penjualan bahan bakar ke luar negeri;
Bahwa ahli menjelaskan berdasarkan Pasal 55 UU RI Np. 22 Tahun 2001 yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap Warga Negera Indonesia dan Warga Negara Asing yang berdomisili di Indonesia dan tunduk kepada hukum Indonesia tanpa terkecuali, jadi tidak hanya orang-orang yang terkait kontrak kerjasama dengan PT Pertamina (Persero) saja, akan tetapi termasuk orang-orang yang tidak terkait dengan kontrak PT Pertamina;
Bahwa ahli menjelaskan yang dimaksud BBM Bersubsidi adalah BBM yang dijual kepada masyarakat yang harganya ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu: Premium Rp. 4500/ liter, Solar Rp. 4500/ liter, dan minyak tanah Rp 2500/ liter. Dari aspek pengguna BBM subsidi diperuntukkan untuk transportasi (premium dan solar), memasak dan penerangan (minyak tanah) dan yang mempunyai hak untuk menggunakan BBM bersubsidi adalah rumah tangga, usaha kecil dan pelayanan umum. Sedangkan BBM non subsidi adalah BBM yang dijual kepada masyarakat dengan harga pasar yang dapat diubah setiap bulannya;
Bahwa ahli menjelaskan BBM yang disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat antara lain: premium, solar, minyak tanah disalurkan kepada masyarakat melalui lembaga penyalur resmi Pertamina (SPBU, SPBN, SPMS, Pool Konsumen dan agen minyak tanah) dan industri umum non pertambangan;
Bahwa ahli menerangkan mengenai penunjukkan lembaga penyalur oleh badan usaha (Pertamina) tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah, sehingga tata cara penunjukkan tersebut diserahkan kepada Pertamina sendiri untuk menetapkannya. Yang dimaksud dengan surat penunjukkan sebagai lembaga penyalur resmi dari PT Pertamina adalah surat perjanjian kerjasama yang diberikan kepada BUMD, Koperasi, Usaha Kecil, BUMS, dan perseorangan dalam hal melakukan kegiatan pengangkutan dan usaha niaga BBM (SPBU, APMS, Floating Bunker, SPBN, SPDN, agen minyak tanah) dan yang berhak mengeluarkan surat penunjukkan sebagai lembaga penyalur resmi adalah PT Pertamina;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa HAMRANI Bin MATSEH (Alm), telah memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar jam 13.00 wita ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di sekitar terminal lama Anjir Pasar Jl. Trans Kalimantan KM 14 Desa Anjir Pasar Kec. Anjir Pasar Kab. Batola, tiba-tiba datang beberapa petugas polisi dan menanyakan tentang kepemilikan mobil isuzu humer dengan no. polisi DA 7658 TP warna biru yang tangki mobilnya sudah dimodifikasi sehingga memuat 300 (tiga ratus) liter solar lalu para petugas pun menemukan 9 (sembilan) jerigen berisikan solar dengan jumlah keseluruhan solar sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) liter yang merupakan milik Terdakwa yang rencananya akan Terdakwa jual;
Bahwa sebelumnya Terdakwa membeli BBM jenis solar sebanyak 300 (tiga ratus) liter di SPBU Anjir Pasar dengan 3 (tiga) kali mengantri yang mana setiap kali antrian Terdakwa mengisi sebanyak 100 (seratus) liter dengan harga Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus) per liter;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memindahkan solar dari dalam tangki ke dalam jerigen dan rencananya Terdakwa akan menjual kembali kepada supir truk langganan pengangkut getah di daerah kapuas dengan harga Rp. 8.250,- (delapan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) s/d Rp 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) s/d Rp 1.000,- (seribu rupiah) per liternya;
Bahwa Terdakwa sudah selama 1 (satu) tahun melakukan kegiatan jual beli solar;
Bahwa mobil isuzu hummer tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dimana tangki mobilnya memang sudah dimodifikasi oleh pemilik sebelumnya sehingga Terdakwa tertarik membeli mobill tersebut karena memang ingin menggunakan mobil tersebut untuk usaha menjual solar;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin apapun berkenaan dengan bahan bakar minyak jenis solar baik itu ijin pengangkutan maupun ijin niaga dari pihak yang berwenang.
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa mengerti dan mengaku bersalah serta menyesal atas perbuatan terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa minyak solar sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) liter yang dimuat dalam 9 (Sembilan) jerigen dan mobil isuzu hummer beserta STNKnya adalah milik Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar STNK nomor: 00006432/KS/2007 dengan identitas kendaraan Nomor Polisi DA 7658 TP atas nama RIVA RATNA SARI, S.AG;
1 (satu) unit ISUZU mini HUMER Nomor Polisi DA 7658;
± 270 (dua ratus tujuh puluh) liter BBM jenis solar yang dimuat dalam jirigen kapasitas 35 liter;
yang telah disita secara sah berdasarkan penetapan Nomor: 39/Pen.Pid/2015/PN.Mrh dan selanjutnya telah dibenarkan para saksi dan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHAP sehingga dapat dipergunakan dalam memperkuat pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dikaitkan dengan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar jam 13.00 wita ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di sekitar terminal lama Anjir Pasar Jl. Trans Kalimantan KM 14 Desa Anjir Pasar Kec. Anjir Pasar Kab. Batola, tiba-tiba datang beberapa petugas polisi yaitu Saksi WEVIN HERI VINANTA dan saksi SALMAN dan menanyakan tentang kepemilikan 1 (satu) buah unit mobil isuzu humer dengan nomor polisi DA 7658 TP warna biru yang tangkinya sudah dimodifikasi dengan kapasitas penyimpanan BBM jenis solar sebanyak 300 (tiga ratus) liter yang diparkir di halaman rumah. Lalu para petugas pun menemukan 9 (sembilan) jerigen berisikan solar dengan jumlah keseluruhan solar sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) liter yang merupakan milik Terdakwa yang rencananya akan Terdakwa jual;
Bahwa sebelumnya Terdakwa membeli BBM jenis solar sebanyak 300 (tiga ratus) liter di SPBU Anjir Pasar dengan 3 (tiga) kali mengantri yang mana setiap kali antrian Terdakwa mengisi sebanyak 100 (seratus) liter dengan harga Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus) per liter. Selanjutnya Terdakwa memindahkan solar dari dalam tangki ke dalam jerigen dan rencananya Terdakwa akan menjual kembali kepada supir truk langganan pengangkut getah di daerah kapuas dengan harga Rp. 8.250,- (delapan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) s/d Rp 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) s/d Rp 1.000,- (seribu rupiah) per liternya;
Bahwa Terdakwa sudah selama 1 (satu) tahun melakukan kegiatan jual beli solar namun Terdakwa tidak memiliki ijin usaha apapun berkenaan dengan bahan bakar minyak jenis solar baik itu ijin pengangkutan maupun ijin niaga dari pihak yang berwenang;
Bahwa mobil isuzu hummer tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dimana tangki mobilnya memang sudah dimodifikasi oleh pemilik sebelumnya sehingga Terdakwa tertarik membeli mobil tersebut karena memang ingin menggunakan mobil tersebut untuk usaha menjual solar;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dipersalahkan telah melanggar unsur-unsur delik yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu:
KESATU : Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
KEDUA : Pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Menimbang, oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, maka diberi kesempatan kepada Majelis Hakim untuk membuktikan dakwaan yang paling terbukti atau paling mendekati dari Pasal-Pasal yang didakwakan sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan alternatif kedua Terdakwa didakwa melanggar Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan niaga Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha niaga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur ”Setiap orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah setiap orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi, maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa SURIANSYAH Als ANCAH Bin MARHAWI (Alm) yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur ”Melakukan niaga Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha niaga”:
Menimbang, bahwa berdasarkan UU RI No. 22 Tahun 2001 Pasal 1 ayat 14 yang dimaksud dengan niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa cara kegiatan Niaga Bahan Bakar Minyak yang dibenarkan adalah setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha Niaga Bahan Bakar Minyak harus memiliki Izin Usaha Niaga yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ke – 4 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi. Adapun jenis – jenis Bahan Bakar Minyak adalah berupa Avgas, Avtur, Premium (Bensin/MT – 88), Minyak Diesel (Solar/HSD), Minyak Tanah, Minyak Bakar dan Merine Fuel Oil (MFO);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui pada hari hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar jam 13.00 wita ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di sekitar terminal lama Anjir Pasar Jl. Trans Kalimantan KM 14 Desa Anjir Pasar Kec. Anjir Pasar Kab. Batola, tiba-tiba datang beberapa petugas polisi yaitu Saksi WEVIN HERI VINANTA dan saksi SALMAN dan menanyakan tentang kepemilikan 1 (satu) buah unit mobil isuzu humer dengan nomor polisi DA 7658 TP warna biru yang tangkinya sudah dimodifikasi dengan kapasitas penyimpanan BBM jenis solar sebanyak 300 (tiga ratus) liter yang diparkir di halaman rumah. Lalu para petugas pun menemukan 9 (sembilan) jerigen berisikan solar dengan jumlah keseluruhan solar sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) liter yang merupakan milik Terdakwa yang rencananya akan Terdakwa jual;
Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa membeli BBM jenis solar sebanyak 300 (tiga ratus) liter di SPBU Anjir Pasar dengan 3 (tiga) kali mengantri yang mana setiap kali antrian Terdakwa mengisi sebanyak 100 (seratus) liter dengan harga Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus) per liter. Selanjutnya Terdakwa memindahkan solar dari dalam tangki ke dalam jerigen dan rencananya Terdakwa akan menjual kembali kepada supir truk langganan pengangkut getah di daerah kapuas dengan harga Rp. 8.250,- (delapan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) s/d Rp 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) s/d Rp 1.000,- (seribu rupiah) per liternya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa jika Terdakwa sudah selama 1 (satu) tahun melakukan kegiatan jual beli solar bahkan Terdakwa sengaja membeli mobil isuzu hummer yang tangki mobilnya memang sudah dimodifikasi oleh pemilik sebelumnya untuk usaha menjual solar namun Terdakwa tidak memiliki ijin usaha niaga dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut telah ternyata Terdakwa melakukan kegiatan niaga yaitu kegiatan membeli solar seharga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan menjualnya kembali dengan harga Rp. 8.250,- (delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) s/d Rp 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya yang keuntungannya digunakan untuk kepentingan hidup keluarga Terdakwa sehari-hari dimana dalam melakukan niaga bahan bakar minyak jenis solar tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin usaha niaga dari instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ke-2 ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi maka Terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut, dan selanjutnya dari persesuaian keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini telah pula menimbulkan keyakinan bagi Majelis akan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut maka Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa karena dakwaan alternatif kedua telah terbukti, maka dakwaan alternatif lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana dari Terdakwa, maka terhadap Terdakwa harus dipersalahkan dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 huruf d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengancam perbuatan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal tersebut dengan pidana penjara dan denda. Setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang serta kemampuan dari terdakwa dan kepentingan umum mengenai pidana yang akan dijatuhkan maka apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim sudah dianggap patut dan memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan Terdakwa sifatnya hanya sekedar meminta keringanan hukuman maka Majelis akan mempertimbangkannya dalam hal-hal yang meringankan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak distribusi dan Niaga BBM bersubsidi sehingga merugikan negara dan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dilakukan Penahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai status penahanan dari Terdakwa setelah perkara ini diputus, menurut hemat Majelis oleh karena selama pemeriksaan berlangsung tidak ditemukan alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka Majelis menilai cukup alasan untuk tetap menahan Terdakwa dalam RUTAN;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) lembar STNK nomor: 00006432/KS/2007 dengan identitas kendaraan Nomor Polisi DA 7658 TP atas nama RIVA RATNA SARI, S.AG dan 1 (satu) unit ISUZU mini HUMER Nomor Polisi DA 7658 melekat hak milik atasnya yang diketahui pemiliknya selama proses persidangan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut “dikembalikan kepada Terdakwa HAMRANI Bin MATSEH (alm)”, sedangkan barang bukti berupa ± 270 (dua ratus tujuh puluh) liter BBM jenis solar yang dimuat dalam jirigen kapasitas 35 liter merupakan barang yang didapat dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa serta memiliki nilai ekonomi maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut "Dirampas untuk negara";
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, ketentuan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa HAMRANI Bin MATSEH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan niaga Bahan bakar Minyak tanpa izin usaha niaga “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
1 (satu) lembar STNK nomor: 00006432/KS/2007 dengan identitas kendaraan Nomor Polisi DA 7658 TP atas nama RIVA RATNA SARI, S.AG;
1 (satu) unit ISUZU mini HUMER Nomor Polisi DA 7658 TP;
dikembalikan kepada Terdakwa HAMRANI Bin MATSEH (alm);
± 270 (dua ratus tujuh puluh) liter BBM jenis solar yang dimuat dalam jirigen kapasitas 35 liter;
dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 oleh kami: IWAN GUNADI, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, RECHTIKA DIANITA, SH., MH., dan PETRUS NICO KRISTIAN, SH., masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh GUSTI PADMA, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Marabahan dan dihadiri oleh B.A.S. FAOMASI JAYA LAIA, SH., MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. RECHTIKA DIANITA, SH., MH. IWAN GUNADI, SH.
ttd
PETRUS NICO KRISTIAN, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
GUSTI PADMA