39/Pid.Sus/2016/PN Mad
Putusan PN MADIUN Nomor 39/Pid.Sus/2016/PN Mad
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- PUGUH DWI SEPTIONO Bin SLAMET
Menyatakan Terdakwa PUGUH DWI SEPTIONO Bin SLAMET tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap anak”.
P U T U S A N
Nomor 39 / Pid Sus / 2016 / PN Mad.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Madiun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan tersebut di bawah ini dalam perkara :
N a m a : PUGUH DWI SEPTIONO Bin SLAMET.
Tempat lahir : Madiun.
Umur / tanggal lahir : 18 tahun / tanggal 07 September 1997.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : jalan Teratai Rt. 8 Rw. 2, Kelurahan Munggut, Kec.
Wungu, Kabupaten Madiun.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta. (Cucian Mobil)
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari surat-surat dan berkas perkara yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar pernyataan Terdakwa bahwa Terdakwa telah mengerti tentang dakwaan yang dibacakan dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang diajukan di persidangan pada tanggal 24 Maret 2016, Reg. PDM – 06 / MDN / Euh.2 / 02 / 2016 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa PUGUH DWI SEPTIONO Bin SLAMET terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2013 warna merah No. Pol AE-6521-GO No Rangka. MH1JFD226DK477643 No. Sin JFD2E2474558 berikut kuncinya ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda BEAT tahun 2013 warna merah No. Pol AE-6521-GO tahun 2013 No Ka. MH1JFD226DK477643 No, Sin JFD2E2474558 atas nama Slamet, alamat Kelurahan Munggut Rt.02 Rw.08 Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun ;
Dikembalikan kepada terdakwa PUGUH DWI SEPTIONO Bin SLAMET ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Penuntut Umum Nomor : PDM - 06 / MDN / Euh.2 / 02 / 2016, tertanggal 23 Pebruari 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa PUGUH SEPTIONO Bin SLAMET pada hari Jum’at tanggal 4 Desember 2015 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di jalan Kelapa Sari, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Madiun “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yaitu terhadap saksi korban HENDRA CAHYONO” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jum’at tanggal 4 Desember 2015 sekira pukul 21.30 WIB, saksi korban bersama temannya yang bernama Sdr. Aris dan Sdr. Gameng naik sepeda motor untuk pergi ke warung di Desa Mojopurno, Kabupaten Madiun. Selanjutnya ketika saksi korban bersama temannya melewati di jalan Mancung sari melewati tugu lambang SH Winongo, saksi korban diikuti oleh terdakwa bersama temannya naik sepeda motor berboncengan dan kemudian mengikuti saksi korban sampai ke terminal angkotan jalan Kelapa sari Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Setelah itu terdakwa menanyakan kepada saksi korban “jarene goleki aku” dan dijawab saksi korban “aku ra kenal kowe sopo sing ngomong goleki”. Kemudian terdakwa langsung emosi dan memukuli saksi korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 3 kali mengenai hidung, pipi sebelah kiri serta telinga sebelah kanan dan memukul dengan lutut mengenai kepala serta kedua tangannya memegang rambut saksi korban, kemudian saksi korban menyelamatkan diri dengan berhasil melarikan diri. Selanjutnya Minggu tanggal 6 Desember 2015 saksi korban melaporkannya ke Polsek Taman.
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban mengalami luka memar pada hidung sisi kanan ukuran 2 X 0,5 Cm berdasarkan visum et repertum nomor 445/72/303/2015 tanggal 6 Desember 2015 atas nama HENDRA CAHYONO yang ditanda tangani oleh Dr. Drean Feerys W pada Rumah Sakit Dr. Sutomo Kota Madiun.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 C jo pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi HENDRA CAHYONO :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan benar telah menanda tangani hasil pemeriksaannya ;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan adanya peristiwa penganiayaan ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 4 Desember 2015 sekira jam 22.30 Wib di pinggir jalan depan angkota jalan Kelapa Sari Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun ;
Bahwa yang menjadi korban penganiayaan adalah saksi sendiri ;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Jum’at tanggal 4 Desember 2015 sekira pukul 21.30 WIB, saksi bersama Sdr. Aris dan Sdr. Gameng naik sepeda motor untuk pergi ke warung di Desa Mojopurno, Kabupaten Madiun ;
Bahwa selanjutnya ketika melewati di jalan Mancung sari dekat tugu lambang SH Winongo, saksi diikuti oleh terdakwa bersama temannya naik sepeda motor berboncengan dan kemudian mengikutinya sampai ke terminal angkotan jalan Kelapa sari Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Bahwa setelah itu terdakwa menanyakan kepada saksi “jarene goleki aku” dan saksi jawab “aku ra kenal kowe sopo sing ngomong goleki”. Kemudian terdakwa langsung emosi dan memukuli saksi dengan tangan kosong sebanyak 3 kali mengenai hidung, pipi sebelah kiri serta telinga sebelah kanan dan memukul dengan lutut mengenai kepala serta kedua tangannya memegang rambut, kemudian saksi berhasil melarikan diri dan pulang kerumah ;
Bahwa selanjutnya Minggu tanggal 06 Desember 2015 saksi korban melaporkannya ke Polsek Taman.
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa saksi korban mengalami luka memar pada hidung sisi kanan ukuran 2 X 0,5 CM berdasarkan Visum Et Revertum nomor 445/572/303/2015 tanggal 6 Desember 2015 atas nama HENDRA CAHYONO yang ditandatangani oleh Dr. Drean Feerys W pada Rumah Sakit Dr. Soedono Kota Madiun.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
2. Saksi ARIS SUWANDA, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah didengar keterangannya di Penyidik dan semua keterangan saksi di Kepolisian adalah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan adanya peristiwa penganiayaan ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 4 Desember 2015 sekira jam 22.30 Wib di pinggir jalan depan angkota jalan Kelapa Sari Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun ;
Bahwa yang menjadi korban penganiayaan adalah temannya yang bernama HENDRA CAHYONO ;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Jum’at tanggal 4 Desember 2015 sekira pukul 21.30 WIB, saksi bersama Sdr. Hendra Cahyono dan Sdr. Gameng naik sepeda motor untuk pergi ke warung di Desa Mojopurno, Kabupaten Madiun ;
Bahwa selanjutnya ketika melewati di jalan Mancung sari dekat tugu lambang SH Winongo, saksi diikuti oleh terdakwa bersama temannya naik sepeda motor berboncengan dan kemudian mengikutinya sampai ke terminal angkotan jalan Kelapa sari Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Bahwa setelah itu terdakwa menanyakan kepada Hendra Cahyono “jarene goleki aku” dan dijawab “aku ra kenal kowe sopo sing ngomong goleki”. Kemudian terdakwa langsung emosi dan memukuli saksi Hendra Cahyono dengan tangan kosong sebanyak 3 kali mengenai hidung, pipi sebelah kiri serta telinga sebelah kanan dan memukul dengan lutut mengenai kepala serta kedua tangannya memegang rambut, kemudian saksi Hendra Cahyono berhasil melarikan diri dan pulang kerumah ;
Bahwa selanjutnya Minggu tanggal 06 Desember 2015 saksi korban melaporkannya ke Polsek Taman.
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa saksi korban mengalami luka memar pada hidung sisi kanan ukuran 2 X 0,5 CM berdasarkan Visum Et Revertum nomor 445/572/303/2015 tanggal 6 Desember 2015 atas nama HENDRA CAHYONO yang ditandatangani oleh Dr. Drean Feerys W pada Rumah Sakit Dr. Soedono Kota Madiun.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan ;
3. Saksi RIZAL ADI PRATAMA Alias GAMENK tidak disumpah, karena usianya baru 14 tahun, dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah didengar keterangannya di Penyidik dan semua keterangan saksi di Kepolisian adalah benar ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 4 Desember 2015 sekira jam 22.30 Wib di pinggir jalan depan angkota jalan Kelapa Sari Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun ;
Bahwa yang menjadi korban penganiayaan adalah temannya yang bernama HENDRA CAHYONO ;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Jum’at tanggal 4 Desember 2015 sekira pukul 21.30 WIB, saksi bersama Sdr. Hendra Cahyono dan Sdr. Aris Suwanda naik sepeda motor untuk pergi ke warung di Desa Mojopurno, Kabupaten Madiun ;
Bahwa selanjutnya ketika melewati di jalan Mancung sari dekat tugu lambang SH Winongo, saksi diikuti oleh terdakwa bersama temannya naik sepeda motor berboncengan dan kemudian mengikutinya sampai ke terminal angkotan jalan Kelapa sari Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Bahwa setelah itu terdakwa menanyakan kepada Hendra Cahyono “jarene goleki aku” dan dijawab “aku ra kenal kowe sopo sing ngomong goleki”. Kemudian terdakwa langsung emosi dan memukuli saksi Hendra Cahyono dengan tangan kosong sebanyak 3 kali mengenai hidung, pipi sebelah kiri serta telinga sebelah kanan dan memukul dengan lutut mengenai kepala serta kedua tangannya memegang rambut, kemudian saksi Hendra Cahyono berhasil melarikan diri dan pulang kerumah ;
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2015 saksi korban melaporkan ke Polsek Taman.
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa saksi korban mengalami luka memar pada hidung sisi kanan ukuran 2 X 0,5 CM berdasarkan Visum Et Revertum nomor 445/572/303/2015 tanggal 6 Desember 2015 atas nama HENDRA CAHYONO yang ditandatangani oleh Dr. Drean Feerys W pada Rumah Sakit Dr. Soedono Kota Madiun.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan;
4. Saksi EKI WAHYU HIDAYAT keterangan saksi di BAP Kepolisian tertanggal 7 Desember 2015 dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan perkara penganiayaan ;
Bahwa kejadian penganiayaan tersebut pada hari Jum’at tanggal 4 Desember 2015 sekira jam 22.30 Wib di pinggir jalan depan angkota jalan Kelapa Sari Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun ;
Bahwa yang melakukan penganiayaan temannya yang bernama PUGUH DWI SEPTIONO ;
Bahwa yang menjadi korban penganiayaan adalah HENDRA CAHYONO Alias BONJROT ;
Bahwa kejadian penganiayaan berawal pada hari Jum’at tanggal 4 Desember 2015 sekira pukul 22.00 WIB, saksi bersama PUGUH DWI SEPTIONO sedang nongkrong di Pos Kamling jalan Janursari dekat Vespa Cell Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, kemudian Hendra Cahyono, Aris Suwondo dan Sdr. Gameng melintas dengan menggunakan sepeda motor ;
Bahwa selanjutnya terdakwa bertanya pada saksi “sopo kuwi, kuwi Bonjrot to” saya jawab “yo” lalu terdakwa mengajak mengejarnya, setelah sampai di terminal angkotan jalan Kelapa sari Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun menyuruh berhenti Hendra Cahyono, kemudian terdakwa langsung memukul Hendra Cahyono dengan tangan kosong sebanyak 3 kali mengenai hidung, pipi sebelah kiri serta telinga sebelah kanan dan memukul dengan lutut mengenai kepala serta kedua tangannya memegang rambut, kemudian Hendra Cahyono berhasil melarikan diri dan pulang kerumah.
Bahwa saksi ikut memiting ARIS dengan harapan agar dia tidak ikut-ikut ;
Bahwa sebelumnya mereka tidak mempunyai masalah apa-apa ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi Penuntut Umum juga mengajukan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2013 warna merah No. Pol AE-6521-GO No Rangka. MH1JFD226DK477643 No. Sin JFD2E2474558 berikut kuncinya ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda BEAT tahun 2013 warna merah No. Pol AE-6521-GO tahun 2013 No Ka. MH1JFD226DK477643 No, Sin JFD2E2474558 atas nama Slamet alamat Kelurahan Munggut Rt.02 Rw.08 Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah mengerti dakwaan Penuntut Umum ;
Bahwa terdakwa membenarkan semua keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Penyidikan ;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan tersebut pada hari Jum’at tanggal 4 Desember 2015 sekira jam 22.30 Wib di pinggir jalan depan angkota jalan Kelapa Sari Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun ;
Bahwa yang menjadi korban penganiayaan adalah HENDRA CAHYONO Alias BONJROT ;
Bahwa kejadian penganiayaan berawal pada hari Jum’at tanggal 4 Desember 2015 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa bersama saksi EKI WAHYU HIDAYAT sedang nongkrong di Pos Kamling jalan Janursari dekat Vespa Cell Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, kemudian Hendra Cahyono, Aris Suwondo dan Sdr. Gameng melintas dengan menggunakan sepeda motor ;
Bahwa selanjutnya terdakwa bertanya pada saksi Eki Wahyu Hidayat “sopo kuwi, kuwi Bonjrot to” lalu dijawab “yo” kemudian terdakwa mengajak mengejarnya, setelah sampai di terminal angkotan jalan Kelapa sari Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun menyuruh berhenti Hendra Cahyono, kemudian terdakwa langsung memukul Hendra Cahyono dengan tangan kosong sebanyak 3 kali mengenai hidung, pipi sebelah kiri serta telinga sebelah kanan dan memukul dengan lutut mengenai kepala serta kedua tangannya memegang rambut, kemudian Hendra Cahyono berhasil melarikan diri dan pulang kerumah.
Bahwa sebelumnya mereka tidak mempunyai masalah apa-apa hanya sewaktu dia lewat motor yang dikendarainya dibleyer-bleyer ;
Bahwa terdakwa telah meminta maaf pada saksi korban ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, dimana terdapat persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka di peroleh fakta-fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa melakukan penganiayaan tersebut pada hari Jum’at tanggal 4 Desember 2015 sekira jam 22.30 Wib di pinggir jalan depan angkota jalan Kelapa Sari Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun ;
Bahwa benar yang menjadi korban penganiayaan adalah HENDRA CAHYONO Alias BONJROT ;
Bahwa benar kejadian penganiayaan berawal pada hari Jum’at tanggal 4 Desember 2015 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa bersama saksi EKI WAHYU HIDAYAT sedang nongkrong di Pos Kamling jalan Janursari dekat Vespa Cell Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, kemudian Hendra Cahyono, Aris Suwondo dan Sdr. Gameng melintas dengan menggunakan sepeda motor ;
Bahwa benar terdakwa bertanya pada saksi Eki Wahyu Hidayat “sopo kuwi, kuwi Bonjrot to” lalu dijawab “yo” kemudian terdakwa mengajak mengejarnya, setelah sampai di terminal angkotan jalan Kelapa sari Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun menyuruh berhenti Hendra Cahyono, kemudian terdakwa langsung memukul Hendra Cahyono dengan tangan kosong sebanyak 3 kali mengenai hidung, pipi sebelah kiri serta telinga sebelah kanan dan memukul dengan lutut mengenai kepala serta kedua tangannya memegang rambut, kemudian Hendra Cahyono berhasil melarikan diri dan pulang kerumah.
Bahwa benar mereka tidak mempunyai masalah apa-apa hanya salah paham sewaktu saksi korban lewat motor yang dikendarainya dibleyer-bleyer ;
Bahwa terdakwa telah meminta maaf pada saksi korban ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi selama persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah seorang terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana maka haruslah terbukti unsur-unsur dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 76 C jo pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ;
Ad. 1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ”Barang siapa” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukan ;
Menimbang, dipersidangan Terdakwa PUGUH DWI SEPTIONO Bin SLAMET telah menerangkan mengenai identitas dirinya yang ternyata bersesuaian dengan identitas terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat Dakwaan Penuntut Umum dan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, demikian pula berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan bahwa terdakwa adalah subyek hukum yang dimaksud dalam perkara ini ;
Menimbang, dengan demikian oleh kerena terdakwa adalah subyek hukum yang dimaksud dalam perkara ini, maka mengenai unsur ”Barang siapa” harus dinyatakan terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur ”Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” adalah perbuatan yang mengakibatkan saksi korban Hendra Cahyono umur 16 tahun sakit dan tidak bisa melakukan aktivitasnya sendiri, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 4 Desember 2015 sekira pukul 21.30 WIB, saksi korban Hendra Cahyono yang masih berusia 16 tahun bersama temannya yaitu saudara Aris dan saudara Gameng naik sepeda motor untuk pergi ke warung di Desa Mojopurno, Kabupaten Madiun. Selanjutnya ketika saksi korban Hendra Cahyono bersama temannya melewati di Jalan Mancungsari melewati Tugu lambang SH Winongo, saksi korban Hendra Cahyono diikuti oleh terdakwa bersama temannya naik sepeda motor berboncengan dan kemudian mengikuti saksi korban Hendra Cahyono sampai ke depan terminal angkota Jalan Kelapa sari Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun.
Bahwa setelah itu terdakwa menanyakan kepada saksi korban Hendra Cahyono “jarene goleki aku” dan dijawab saksi korban Hendra Cahyono ”aku ra kenal kowe sopo seng ngomong goleki”.
Bahwa kemudian terdakwa langsung emosi dan memukuli saksi korban Hendra Cahyono dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 3 kali mengenai hidung, pipi sebelah kiri serta telinga sebelah kanan dan memukul dengan lutut mengenai kepala serta kedua tangannya memegang rambut saksi korban Hendra Cahyono, kemudian saksi korban Hendra Cahyono menyelamatkan diri dengan berhasil melarikan diri.
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2015 saksi korban Hendra Cahyono melaporkannya ke Polsek Taman.
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa saksi korban Hendra Cahyono mengalami luka memar pada hidung sisi kanan ukuran 2 X 0,5 CM berdasarkan Visum Et Revertum nomor 445/572/303/2015 tanggal 6 Desember 2015 atas nama HENDRA CAHYONO yang ditandatangani oleh Dr. Drean Feerys W pada Rumah Sakit Dr. Soedono Kota Madiun.
------- Dengan demikian unsur melakukan kekerasan terhadap anak telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas ternyata semua unsur dari Pasal 76 C jo pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal yaitu Pasal 76 C jo pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kecuali mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah dinyatakan terbukti oleh perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap anak” dan oleh karenanya terdakwa patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan Majelis tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut undang-undang, doktrin maupun yurisprodensi sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Majelis berpendapat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa telah sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana dalam ketentuan Pasal 76 C jo pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka sesuai dengan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terhadap para terdakwa ;
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban HENDRA CAHYONO mengalami luka memar pada hidung ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
- Terdakwa sudah meminta maaf pada saksi korban ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat akan Pasal 76 C jo pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa PUGUH DWI SEPTIONO Bin SLAMET tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap anak”.
Menjatuhkan pidana kepada PUGUH DWI SEPTIONO Bin SLAMET tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) Bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2013 warna merah No. Pol AE-6521-GO No Rangka. MH1JFD226DK477643 No. Sin JFD2E2474558 berikut kuncinya ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda BEAT tahun 2013 warna merah No. Pol AE-6521-GO tahun 2013 No Ka. MH1JFD226DK477643 No, Sin JFD2E2474558 atas nama Slamet alamat Kelurahan Munggut Rt.02 Rw.08 Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun ;
Dikembalikan pada terdakwa PUGUH DWI SEPTIONO ;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000.00 (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun pada hari KAMIS tanggal 7 April 2016 oleh kami SURYODIYONO, S.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, MAHENDRASMARA PURNAMAJATI, S.H., M.H., dan ARIF WISAKSONO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama dan dibantu oleh KUSMIANTO sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh RISKA DIANA, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun dihadapan Terdakwa.
Hakim Ketua Majelis
SURYODIYONO, S.H.
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
MAHENDRASMARA PURNAMAJATI, S.H., M.H. ARIF WISAKSONO, SH.
Panitera Pengganti
K U S M I A N T O