133/Pid.Sus/2018/PN. Pdl
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 133/Pid.Sus/2018/PN. Pdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Kiki Ahmad Jamaludin Bin Ujang Jamaludin
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Kiki Ahmad Jamaludin Bin Ujang Jamaludin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat No Pol A 3034 LF; - 1 (satu) lembat STNK kendaraan sepeda motor merk Honda Beat No Pol A 3034 LF atas nama Tatu Linggawati ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 133/Pid.Sus/2018/PN. Pdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara
Terdakwa:
Nama lengkap : KIKI AHMAD JAMALUDIN BIN UJANG JAMALUDIN;
Tempat lahir : Pandeglang;
Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun/18 Oktober 1996;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Pabuaran, RT 01/06 Desa Cigandeng,, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Belum bekerja;
Terdakwa I ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan:
1. Penyidik sejak tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal 5 Juni 2018;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 6 Juni 2018 sampai dengan tanggal 15 Juli 2018;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 12 JUli 2018 sampai dengan tanggal 31 Juli 2018;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Juli 2018 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2018;
5. Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2018;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor. 133/Pen.Pid/ 2018/PN.Pdl tanggal 18 Juli 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor.133/Pid.Pid/2018/PN. Pdl tanggal 18 Juli 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di Persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa KIKI AHMAD JAMALUDIN BIN UJANG JAMALUDIN terbukti secara sah dan bersalah melakukan Tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia” sebagaimana yang didakwakan pasal 310 ayat (4) UU Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KIKI AHMAD JAMALUDIN BIN UJANG JAMALUDIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan potong tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol A 3034 LF;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol A 3034 LF atas nama Linggawati;
dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa ia Terdakwa KIKI AHMAD JAMALUDIN bin UJANG JAMALUDIN pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018 sekitar pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2018 atau masih dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Jurusan Pulosari-Menes tepatnya di Kampung Kadu Ranca Desa Sukamanah Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, yang mengemudikan kendaraan bermotor yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna merah No. Pol. A 3034 LF karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban bernama SARBINI bin M. SODIK meninggal dunia. Perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018 sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa berangkat dari daerah Munjul-Pulosari dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol A 3034 LF menuju kerumahnya di Kampung Pabuaran Rt.001/006 Desa Cigandeng Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang dan sewaktu mengemudikan sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol A 3034 LF lampu utama sepeda motor tersebut tidak dinyalakan sehingga di dalam perjalanan tepatnya di Kampung Kadu Ranca Desa Sukamanah Kecamatan Pandeglang Terdakwa dalam jarak 2 (dua) meter melihat ada 2 (dua) orang yang sedang berjalan dipinggir jalan sebelah kiri, melihat keadaan seperti itu Terdakwa tidak berusaha untuk menghentikan sepeda motor yang dikendarainya atau terlebih dahulu memperhatikan lalu lintas yang datang dari arah berlawanan atau setidak-tidaknya melakukan tindakan-tindakan lain untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang timbul/terjadi, sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa langsung menabrak tubuh bagian belakang korban Sdr.SARBINI bin M.SODIK sehingga korban sempat terdorong oleh sepeda motor Terdakwa ke depan sejauh 4 (empat) meteran sehingga korban jatuh ke kiri mengakibatkan tubuhnya terbentur ke parit;
Bahwa pada saat Terdakwa mengemudikan sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol A 3034 LF tanpa dilengkapi dengan Surat-Surat kelengkapan kendaraan (STNK) dan tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM C) serta tidak menggunakan helm;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 356/PKM-MNS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 yang ditandatangani oleh dr. RATU FADHILAH HAMIM Dokter UPT Puskesmas DTP Menes dengan hasil pemeriksaan :
Pasien datang diantar oleh keluarga mengaku tertabrak motor;
Pasien gelisah sesak;
Terdapat luka lecet di punggung tangan kiri/kanan uk + 1 cm;
Setelah dilakukan perawatan darurat dari observasi pasien meninggal jam 20.30 WIB
Kesimpulan :
Laki-laki umur sekitar 55 tahun pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada punggung tangan kanan dan kiri;
Setelah dilakukan perawatan darurat dari observasi pasien meninggal jam 20.30 WIB
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Subsidiair :
Bahwa ia Terdakwa KIKI AHMAD JAMALUDIN bin UJANG JAMALUDIN pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018 sekitar pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2018 atau masih dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Jurusan Pulosari-Menes tepatnya di Kampung Kadu Ranca Desa Sukamanah Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, yang mengemudikan kendaraan bermotor 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna merah No. Pol. A 3034 LF karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban bernama SARBINI bin M. SODIK luka berat. Perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018 sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa berangkat dari daerah Munjul-Pulosari dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol A 3034 LF menuju kerumahnya di Kampung Pabuaran Rt.001/006 Desa Cigandeng Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang dan sewaktu mengemudikan sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol A 3034 LF lampu utama sepeda motor tersebut tidak dinyalakan sehingga di dalam perjalanan tepatnya di Kampung Kadu Ranca Desa Sukamanah Kecamatan Pandeglang Terdakwa dalam jarak 2 (dua) meter melihat ada 2 (dua) orang yang sedang berjalan dipinggir jalan sebelah kiri, melihat keadaan seperti itu Terdakwa tidak berusaha untuk menghentikan sepeda motor yang dikendarainya atau terlebih dahulu memperhatikan lalu lintas yang datang dari arah berlawanan atau setidak-tidaknya melakukan tindakan-tindakan lain untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang timbul/terjadi, sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa langsung menabrak tubuh bagian belakang korban Sdr.SARBINI bin M.SODIK sehingga korban sempat terdorong oleh sepeda motor Terdakwa ke depan sejauh 4 (empat) meteran sehingga korban jatuh ke kiri mengakibatkan tubuhnya terbentur ke parit;
Bahwa pada saat Terdakwa mengemudikan sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol A 3034 LF tanpa dilengkapi dengan Surat-Surat kelengkapan kendaraan (STNK) dan tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM C) serta tidak menggunakan helm;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 356/PKM-MNS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 yang ditandatangani oleh dr. RATU FADHILAH HAMIM Dokter UPT Puskesmas DTP Menes dengan hasil pemeriksaan :
Pasien datang diantar oleh keluarga mengaku tertabrak motor;
Pasien gelisah sesak;
Terdapat luka lecet di punggung tangan kiri/kanan uk + 1 cm;
Setelah dilakukan perawatan darurat dari observasi pasien meninggal jam 20.30 WIB
Kesimpulan :
Laki-laki umur sekitar 55 tahun pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada punggung tangan kanan dan kiri;
Setelah dilakukan perawatan darurat dari observasi pasien meninggal jam 20.30 WIB
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang telah di sumpah menurut agamanya masing-masing, memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. LIBERTI VAN NENBERK bin (Alm) RUDOLF;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018 sekitar jam 18.30 WIB telah terjadi kecelakaan antara kendaraan sepeda motor Honda Beat warna merah yang sedang dikendarai oleh Terdakwa dengan penyeberang jalan/pejalan kaki (alm) SARBINI, di Jalan Pulosari-Menes tepatnya di Kampung Kadu Ranca Desa Sukamanah Kec. Menes Kab. Pandeglang;
Bahwa, sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pada saat itu Saksi bersama (alm) SARBINI berjalan menuju pulang kerumah setelah menunaikan ibadah sholat magrib di Masjid yang tidak jauh dari rumah Saksi kemudian pada saat itu Saksi bersama dengan (alm) SARBINI berjalan dipinggir jalan sebelah kiri menuju kearah Menes (ke arah rumah) dengan posisi Saksi disebelah kiri dan (alm) Sdr.SARBINI disamping kanan Saksi dengan bergandengan tangan kemudian pada saat ditempat kejadian kecelakaan lalu lintas Saksi mendengar dari arah belakang ada kendaraan sepeda motor yang Saksi perkirakan melaju dengan kecepatan tinggi, kemudian setelah mendengar suara kendaraan tersebut tiba-tiba terdengar suara benturan yang sangat keras dan pegangan tangan dengan (alm) Sdr.SARBINI terlepas kemudian Saksi melihat (alm) SARBINI bagian tubuhnya terbawa kedepan oleh kendaraan sepeda motor tersebut sejauh 4 (empat) meteran kemudian kendaraan sepeda motor hilang kendali dan korban beserta pengendara sepeda motornya terjatuh ke kiri jalan atau tepatnya diselokan kiri jalan kemudian Saksi terdiam karena kaget setelah itu ada warga yang menolong korban kemudian Saksi ikut mengangkatnya kemudian Saksi minta tolong kepada Saksi ONI yang mempunyai kendaraan mobil untuk membawanya ke Puskesmas Menes kemudian korban (alm) Sdr.SARBINI naik ke mobil dan telah dibawa ke Puskesmas Menes kemudian Saksi pulang kerumah mengambil kendaraan sepeda motor dan menyusul korban ke Puskesmas Menes;
Bahwa, kendaraan sepeda motor Honda Beat warna merah melaju dari arah Pulosari menuju Menes;
Bahwa, pada saat itu pejalan kaki (alm) Sdr. SARBINI sedang berjalan dipinggir jalan sebelah kiri bersama Saksi dari Pulosari menuju Menes;
Bahwa, sepeda motor Honda Beat warna merah bagian depannya menabrak bagian belakang tubuh (alm) Sdr. SARBINI yang menyebabkan badan (alm) Sdr. SARBINI terbawa oleh kendaraan tersebut sejauh 4 (empat) meteran dan kecelakaan lalu lintas tersebut berada dijalur sebelah kiri arah menuju Menes;
Bahwa, Saksi tidak mendengar bunyi klakson maupun bunyi pengereman kendaraan sepeda motor;
Bahwa, pada saat itu Saksi berjalan dengan (alm) Sdr.SARBINI tidak melihat adanya cahaya lampu yang menyala dan Saksi pastikan kendaraan tersebut tidak menghidupkan lampu menyala;
Bahwa, setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut Saksi tidak melihat pengendara kendaraan sepeda motor menggunakan helm jadi Saksi pastikan pengendara tidak menggunakan helm;
Bahwa, tidak ada pengendara lain yang melintas karena pada saat itu kondisi jalan dalam keadaan sepi;
Bahwa, kondisi (alm) Sdr. SARBINI sesaat setelah mengalami kecelakaan lalu lintas kondisinya mengalami lecet dibagian siku, Keluar darah dari mulut, sadar akan tetapi sulit bernafas dan memegang dada serta punggungnya sedangkan kondisi pengendara sepeda motor Saksi tidak memperhatikan;
Bahwa, kondisi (alm) Sdr.SARBINI saat ini sudah meninggal dunia sedangkan kondisi si pengendara kendaraan sepeda motor Saksi dengar dari warga sudah bisa beraktifitas seperti biasa;
Bahwa, yang Saksi ketahui keadaan jalan beraspal betonisasi baik, jalan lurus, cuaca dalam keadaan cerah malam hari, lalu lintas dalam keadaan sepi, tidak ada lampu penerangan jalan (PJU) dan disebelah kiri arah menuju ke Menes merupakan TK Aisiah serta sebelah kanan jalan merupakan warung bakso;
Bahwa, setelah kejadian kecelakaan pengendara kendaraan tidak melakukan pertolongan kepada korban;
Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. ONIH, S.Pdi bin AKMIY;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018 sekitar jam 18.30 WIB telah terjadi kecelakaan antara kendaraan sepeda motor Honda Beat warna merah yang sedang dikendarai oleh Terdakwa dengan penyeberang jalan/pejalan kaki (alm) SARBINI, di Jalan Pulosari-Menes tepatnya di Kampung Kadu Ranca Desa Sukamanah Kec. Menes Kab. Pandeglang;
Bahwa saat itu Saksi sedang berada di depan rumah Saksi yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Bahwa, sebelum kecelakaan lalu lintas awalnya hendak pulang dari Menes menuju rumah Saksi kemudian Saksi melihat Saksi BERTI dan Sdr.SARBINI sedang berjalan dibadan jalan sisi kiri arah Pulosari menuju arah Menes tidak jauh dari rumah Saksi, ketika Saksi sampai dirumah Saksi dan keluar dari mobil Saksi kemudikan tiba-tiba Saksi mendengar bunyi benturan dari arah jalan raya sehingga Saksi langsung memalingkan pandangan ke jalan raya dan melihat pada saat itu Saksi BERTI sedang kepanikan untuk meminta pertolongan karena pada saat itu Sdr.SARBINI tertabrak oleh kendaraan sepeda motor yang melaju dari arah Pulosari menuju Menes dan pada saat itu Sdr.BERTI bersama dengan warga yang lain sdang mengangkat korban dari selokan yang kemudian dibawa ke teras depan rumah milik Saksi, pada saat itu kondisi Sdr.SARBINI dalam keadaan sadarkan diri namun merasa kesulitan bernafas (sesak) karena Saksi merasa panik melihat kondisi korban sehingga Saksi bersama dengan warga yang lain menyarankan agar Sdr.SARBINI dibawa ke Puskesmas Menes setelah itu Sdr.SARBINI dibawa menuju ke Puskesmas Menes menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia yang pada saat itu dikemudikan oleh Sdr.UDIN setelah itu Saksi mengikuti atau menyusul ke Puskesmas Menes menggunakan kendaraan motor milik Saksi sesampainya di Puskesmas Menes Saksi melihat korban Sdr.SARBINI sedang ditangani oleh perawat akan tetapi setelah 15 menit dirawat kemudian korban Sdr.SARBINI meninggal dunia;
Bahwa, kendaraan sepeda motor Honda Beat yang terlibat kecelakaan lalu lintas pada saat itu melaju dari arah Pulosari menuju arah Menes sedangkan Sdr.SARBINI sedang berjalan disisi kiri arah Pulosari menuju Menes setelah pulang dari masjid;
Bahwa, kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur sebelah kiri arah Pulosari menuju arah Menes;
Bahwa benar, pada saat itu tidak ada kendaraan lain selain kendaraan sepeda motor Honda Beat yang menabrak pejalan kaki Sdr.SARBINI pada saat itu;
Bahwa, pada saat itu Saksi tidak mendengar suara bunyi klakson maupun bunyi pengereman kendaraan;
Bahwa, pada saat itu kondisi korban Sdr.SARBINI merasa kesulitan untuk bernafas (sesak), luka lecet ditangan sebelah kiri serta keluar darah dari mulut sedangkan pengendara kendaraan sepeda motor Honda Beat pada saat Saksi melihat di Puskesmas Menes mengalami luka bengkak di bagian pipi sebelah kanan;
Bahwa, korban Sdr.SARBINI meninggal dunia setelah beberapa menit dirawat di Puskesmas Menes, sedangkan kondisi terakhir pengendara sepeda motor Honda Beat Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa, pada saat itu pengendara kendaraan sepeda motor Honda Beat tidak sempat menolong korban Sdr.SARBINI karena pada saat itu pengendara sepeda motor tersebut juga terjatuh ke dalam selokan;
Bahwa, keadaan jalan betonisasi baik, jalan lurus, cuaca dalam keadaan cerah malam hari, lalu lintas dalam keadaan sepi, tidak ada lampu penerangan jalan umum (PJU) dan disebelah kiri jalan arah Pulosari menuju arah Menes berupa TK AISIYAH sedangkan disebelah kanan jalan berupa warung bakso;
Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3. ETI SUHAETI binti (Alm) SAHAL
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018 sekitar jam 18.30 WIB telah terjadi kecelakaan antara kendaraan sepeda motor Honda Beat warna merah yang sedang dikendarai oleh Terdakwa dengan penyeberang jalan/pejalan kaki (alm) SARBINI, di Jalan Pulosari-Menes tepatnya di Kampung Kadu Ranca Desa Sukamanah Kec. Menes Kab. Pandeglang;
Bahwa Terdakwa adalah keponakan Saksi;
Bahwa yang menjadi korban adalah Sdr.SARBINI adalah suami Saksi sedang menuju pulang kerumah setelah menunaikan ibadah sholat magrib di Masjid AL MADFIROH yang letaknya tidak jauh dari rumah Saksi;
Bahwa, sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut suami Saksi tidak mempunyai riwayat penyakit apapun namun punya riwayat penyakit darah tinggi dan hanya saat tertentu penyakit tersebut kambuh;
Bahwa, pada saat sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut atau sebelum berangkat menuju masjid suami Saksi tidak mengeluh sakit apapun atau suami Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa, korban meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018 sekitar jam 19.40 WIB di Puskesmas Menes selama sekitar 1 (satu) jam dari kejadian sekitar jam 18.30 WIB;
Bahwa, keluarga Terdakwa ada datang kerumah Saksi dan telah memberikan uang/sumbangan serta ada memberikan kue-kue;
Bahwa, Saksi sudah memaafkan Terdakwa dan sudah mengganggap ini sebagai musibah dari Allah SWT;
Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018 sekitar jam 18.30 Wib di Jalan Jurusan Menes Pulosari tepatnya di Kp. Kaduranca Desa Sukamanah Kec. Menes Kab.Pandeglang dan pada saat itu Terdakwa sedang menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol A 3034 LF;
Bahwa kecelakaan tersebut antara kendaraan yang Terdakwa kendarai dengan pejalan kaki/penyebrang jalan (alm) SARBINI;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan Terdakwa berangkat dari rumah untuk mengantarkan paman Terdakwa ke daerah Munjul-Pulosari dan Terdakwa berangkat dari rumah sekitar jam 17.00 Wib menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol A 3034 LF kemudian sesampainya dirumah paman Terdakwa yaitu di daerah Munjul, Terdakwa tidak langsung pulang melainkan Terdakwa istirahat terlebih dahulu karena sudah akan memasuki adzan magrib kemudian Terdakwa menunaikan ibadah dirumah paman Terdakwa, dan setelah Terdakwa menjalankan ibadah sholat magrib kemudian Terdakwa langsung pulang menuju kerumah, sesampainya sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut dengan jarak sekitar 2 (dua) meteran Terdakwa melihat ada 2 (dua) orang yang sedang berjalan dibadan jalan sebelah kiri arah menuju ke Menes kemudian dengan jarak tersebut Terdakwa kaget dan Terdakwa berusaha mengerem kendaraan yang Terdakwa kendarai serta Terdakwa secara spontan membunyikan klakson namun karena jarak dekat kemudian kendaraan yang Terdakwa kendarai bagian stang sebelah kiri menyenggol bagian tangan sebelah kanan salah satu pejalan kaki yang sedang berjalan dikiri jalan tersebut kemudian Terdakwa hilang kendali dan terjatuh ke kiri jalan atau tepatnya di selokan/parit sebelah kiri kemudian pada saat Terdakwa terbentur oleh tembok yang berada dikiri jalan dan Terdakwa merasa pusing serta saat itu Terdakwa hanya berdiam ditempat tersebut kemudian Terdakwa berdiri sendiri dan diantarkan oleh teman kerumah kemudian orang tua Terdakwa membawa Terdakwa ke Puskesmas Menes;
Bahwa kendaraan yang Terdakwa kendarai dari arah Pulosari menuju ke Menes sedangkan pejalan kaki Sdr.SARBINI sedang berjalan disisi sebelah kiri jalan arah menuju Menes;
Bahwa kendaraan sepeda motor yang Terdakwa kendarai bagian stang sebelah kiri menyenggol bagian tangan sebelah kanan pejalan kaki Sdr.SARBINI dan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi dijalur sebelah kiri arah menuju Menes;
Bahwa Terdakwa melihat ada orang yang sedang berjalan disisi sebelah kiri jalan menuju arah Menes sebanyak 2 (dua) orang dengan jarak sekitar 2 (dua) meteran;
Bahwa karena pada saat itu jaraknya sudah dekat Terdakwa berusaha melakukan pengereman namun kecelakaan lalu lintas tersebut tidak terhindarkan;
Bahwa yang Terdakwa ketahui kedua orang tersebut sedang berjalan dibadan jalan sebelah kiri arah menuju Menes;
Bahwa pada saat itu tidak ada kendaraan lain yang melintas selain kendaraan yang Terdakwa kendarai;
Bahwa pada saat itu kendaraan yang Terdakwa kendarai menyalahkan lampu utama;
Bahwa pada saat itu sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas setelah melihat ada orang yang sedang berada dipinggir jalan Terdakwa sempat membunyikan klakson;
Bahwa pada saat setelah terjadi kecelakaan terjatuh disebelah kiri jalan atau diselokan/parit sebelah kiri jalan akan tetapi untuk korban Sdr.SARBINI Terdakwa tidak mengetahui terjatuhnya;
Bahwa pada saat itu kondisi korban Sdr.SARBINI, Terdakwa tidak mengetahuinya namun kondisi Terdakwa pada saat itu mengalami luka dibagian kepala, bagian mata sebelah kanan, akan tetapi sadar;
Bahwa kondisi terakhir korban Sdr.SARBINI sekarang sudah meninggal dunia yang mana pada saat sebelum meninggal dilakukan perawatan di Puskesmas Menes, sedangkan kondisi Terdakwa saat ini sudah bisa beraktifitas seperti biasa namun kadang Terdakwa masih mengalami pusing;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak melakukan pertolongan terhadap korban Atas nama Sdr.SARBINI karena saat itu Terdakwa juga mengalami luka;
Bahwa pada saat Terdakwa dalam mengendarai kendaraan kecepatan sekitar 20 km/jam dan Terdakwa mengendarai sepeda motor tidak dilengkapi STNK maupun SIM C dan Terdakwa tidak menggunakan helm SNI;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa mengendarai kendaraan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tidak terpengaruh minum-minuman beralkohol serta obat obatan terlarang lainnya;
Bahwa keadaan jalan betonisasi baik, jalan lurus, cuaca dalam keadaan cerah malam hari, lalu lintas dalam keadaan sepi, tidak ada lampu penerangan jalan umum (PJU) dan disebelah kiri jalan arah menuju Menes berupa sekolah TK AISIYAH sedangkan disebelah kanan jalan arah menuju ke Pulosari merupakan warung bakso;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol A 3034 LF;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol A 3034 LF atas nama Linggawati;
dikembalikan kepada Terdakwa Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diajukan dalam persidangan telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Majelis Hakim telah pula memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Saksi-Saksi dan Terdakwa yang telah dikenali dan dibenarkan oleh Para Saksi dan Terdakwa, oleh karena itu terhadap barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dari keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk lain yang diperoleh dipersidangan yang bersesuaian satu sama lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018 sekitar jam 18.30 Wib di Jalan Jurusan Menes Pulosari tepatnya di Kp. Kaduranca Desa Sukamanah Kec. Menes Kab. Pandeglang terjadi kecelakaan lalu lintas antara Terdakwa yang sedang menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol A 3034 LF dengan pejalan kaki;
Bahwa kecelakaan tersebut antara kendaraan yang Terdakwa kendarai dengan pejalan kaki/penyebrang jalan (alm) SARBINI;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan Terdakwa berangkat dari rumah untuk mengantarkan paman Terdakwa ke daerah Munjul-Pulosari dan Terdakwa berangkat dari rumah sekitar jam 17.00 Wib menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol A 3034 LF kemudian sesampainya dirumah paman Terdakwa yaitu di daerah Munjul, Terdakwa tidak langsung pulang melainkan Terdakwa istirahat terlebih dahulu karena sudah akan memasuki adzan magrib kemudian Terdakwa menunaikan ibadah dirumah paman Terdakwa, dan setelah Terdakwa menjalankan ibadah sholat magrib kemudian Terdakwa langsung pulang menuju kerumah, sesampainya sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut dengan jarak sekitar 2 (dua) meteran Terdakwa melihat ada 2 (dua) orang yang sedang berjalan dibadan jalan sebelah kiri arah menuju ke Menes kemudian dengan jarak tersebut Terdakwa kaget dan Terdakwa berusaha mengerem kendaraan yang Terdakwa kendarai serta Terdakwa secara spontan membunyikan klakson namun karena jarak dekat kemudian kendaraan yang Terdakwa kendarai bagian stang sebelah kiri menyenggol bagian tangan sebelah kanan salah satu pejalan kaki yang sedang berjalan dikiri jalan tersebut kemudian Terdakwa hilang kendali dan terjatuh ke kiri jalan atau tepatnya di selokan/parit sebelah kiri kemudian pada saat Terdakwa terbentur oleh tembok yang berada dikiri jalan dan Terdakwa merasa pusing serta saat itu Terdakwa hanya berdiam ditempat tersebut kemudian Terdakwa berdiri sendiri dan diantarkan oleh teman kerumah kemudian orang tua Terdakwa membawa Terdakwa ke Puskesmas Menes;
Bahwa kendaraan yang Terdakwa kendarai dari arah Pulosari menuju ke Menes sedangkan pejalan kaki Sdr.SARBINI sedang berjalan disisi sebelah kiri jalan arah menuju Menes;
Bahwa kendaraan sepeda motor yang Terdakwa kendarai bagian stang sebelah kiri menyenggol bagian tangan sebelah kanan pejalan kaki Sdr.SARBINI dan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi dijalur sebelah kiri arah menuju Menes;
Bahwa Terdakwa melihat ada orang yang sedang berjalan disisi sebelah kiri jalan menuju arah Menes sebanyak 2 (dua) orang dengan jarak sekitar 2 (dua) meteran;
Bahwa karena pada saat itu jaraknya sudah dekat Terdakwa berusaha melakukan pengereman namun kecelakaan lalu lintas tersebut tidak terhindarkan;
Bahwa yang Terdakwa ketahui kedua orang tersebut sedang berjalan dibadan jalan sebelah kiri arah menuju Menes;
Bahwa pada saat itu tidak ada kendaraan lain yang melintas selain kendaraan yang Terdakwa kendarai;
Bahwa pada saat itu kendaraan yang Terdakwa kendarai menyalahkan lampu utama;
Bahwa pada saat itu sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas setelah melihat ada orang yang sedang berada dipinggir jalan Terdakwa sempat membunyikan klakson;
Bahwa pada saat setelah terjadi kecelakaan terjatuh disebelah kiri jalan atau diselokan/parit sebelah kiri jalan akan tetapi untuk korban Sdr.SARBINI Terdakwa tidak mengetahui terjatuhnya;
Bahwa pada saat itu kondisi korban Sdr.SARBINI, Terdakwa tidak mengetahuinya namun kondisi Terdakwa pada saat itu mengalami luka dibagian kepala, bagian mata sebelah kanan, akan tetapi sadar;
Bahwa kondisi terakhir korban Sdr.SARBINI sekarang sudah meninggal dunia yang mana pada saat sebelum meninggal dilakukan perawatan di Puskesmas Menes, sedangkan kondisi Terdakwa saat ini sudah bisa beraktifitas seperti biasa namun kadang Terdakwa masih mengalami pusing;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak melakukan pertolongan terhadap korban Atas nama Sdr.SARBINI karena saat itu Terdakwa juga mengalami luka;
Bahwa pada saat Terdakwa dalam mengendarai kendaraan kecepatan sekitar 20 km/jam dan Terdakwa mengendarai sepeda motor tidak dilengkapi STNK maupun SIM C dan Terdakwa tidak menggunakan helm SNI;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa mengendarai kendaraan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tidak terpengaruh minum-minuman beralkohol serta obat obatan terlarang lainnya;
Bahwa keadaan jalan betonisasi baik, jalan lurus, cuaca dalam keadaan cerah malam hari, lalu lintas dalam keadaan sepi, tidak ada lampu penerangan jalan umum (PJU) dan disebelah kiri jalan arah menuju Menes berupa sekolah TK AISIYAH sedangkan disebelah kanan jalan arah menuju ke Pulosari merupakan warung bakso;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 356/PKM-MNS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 yang ditandatangani oleh dr. RATU FADHILAH HAMIM Dokter UPT Puskesmas DTP Menes dengan kesimpulan Laki-laki umur sekitar 55 tahun pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada punggung tangan kanan dan kir, Setelah dilakukan perawatan darurat dari observasi pasien meninggal jam 20.30 WIB;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka semua yang tercatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana terlebih dahulu harus dipertimbangkan dakwaan penuntut umum apakah ada terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah disusun dalam bentuk Surat Dakwaan subsidiaritas, yaitu
Primair : melanggar pasal 310 ayat (4) UU Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Subsidiair : melanggar pasal 310 ayat (3) UU Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidiairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut satu persatu;
Menimbang, bahwa dakwaan primer melanggar pasa Pasal 310 ayat (4) UU Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan menguraikannya unsur tersebut diantaranya:
Ad. 1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang yaitu siapa saja manusia sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya sebagaimana dirumuskan didalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan Terdakwa KIKI AHMAD JAMALUDIN BIN UJANG JAMALUDIN kepersidangan dimana identitasnya dipersidangan bersesuaian dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, dan selama proses persidangan berlangsung ternyata tidak ada orang lain lagi selain Terdakwa KIKI AHMAD JAMALUDIN BIN UJANG JAMALUDIN yang diajukan sebagai Terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (Error In Persona) yang diajukan kemuka persidangan;
Menimbang, bahwa mengenai apakah benar KIKI AHMAD JAMALUDIN BIN UJANG JAMALUDIN telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, dan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, akan dipertimbangkan dalam pembahasan unsur selanjutnya, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad 2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
Menurut Pasal 1 angka 8 UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah Setiap kendaraanyang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaran dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan oraban manusia atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, pada hari Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018 sekitar jam 18.30 Wib di Jalan Jurusan Menes Pulosari tepatnya di Kp. Kaduranca Desa Sukamanah Kec. Menes Kab. Pandeglang terjadi kecelakaan lalu lintas antara Terdakwa yang sedang menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol A 3034 LF dengan pejalan kaki. Bahwa kecelakaan tersebut antara kendaraan yang Terdakwa kendarai dengan pejalan kaki/penyebrang jalan (alm) SARBINI;
Menimbang, bahwa sebelum terjadi kecelakaan Terdakwa berangkat dari rumah untuk mengantarkan paman Terdakwa ke daerah Munjul-Pulosari dan Terdakwa berangkat dari rumah sekitar jam 17.00 Wib menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol A 3034 LF kemudian sesampainya dirumah paman Terdakwa yaitu di daerah Munjul, Terdakwa tidak langsung pulang melainkan Terdakwa istirahat terlebih dahulu karena sudah akan memasuki adzan magrib kemudian Terdakwa menunaikan ibadah dirumah paman Terdakwa, dan setelah Terdakwa menjalankan ibadah sholat magrib kemudian Terdakwa langsung pulang menuju kerumah, sesampainya sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut dengan jarak sekitar 2 (dua) meteran Terdakwa melihat ada 2 (dua) orang yang sedang berjalan dibadan jalan sebelah kiri arah menuju ke Menes kemudian dengan jarak tersebut Terdakwa kaget dan Terdakwa berusaha mengerem kendaraan yang Terdakwa kendarai serta Terdakwa secara spontan membunyikan klakson namun karena jarak dekat kemudian kendaraan yang Terdakwa kendarai bagian stang sebelah kiri menyenggol bagian tangan sebelah kanan salah satu pejalan kaki yang sedang berjalan dikiri jalan tersebut kemudian Terdakwa hilang kendali dan terjatuh ke kiri jalan atau tepatnya di selokan/parit sebelah kiri kemudian pada saat Terdakwa terbentur oleh tembok yang berada dikiri jalan dan Terdakwa merasa pusing serta saat itu Terdakwa hanya berdiam ditempat tersebut kemudian Terdakwa berdiri sendiri dan diantarkan oleh teman kerumah kemudian orang tua Terdakwa membawa Terdakwa ke Puskesmas Menes;
Menimbang, Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 356/PKM-MNS/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 yang ditandatangani oleh dr. RATU FADHILAH HAMIM Dokter UPT Puskesmas DTP Menes dengan kesimpulan Laki-laki umur sekitar 55 tahun pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada punggung tangan kanan dan kir, Setelah dilakukan perawatan darurat dari observasi pasien meninggal jam 20.30 WIB;
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat Visum Et Repertum dengan hasil kesimpulan korban telah meninggal dunia, maka menurut Majelis Hakim Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalu lintas dengan korban meninggal dunia telah terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang bahwa unsur-unsur dalam pasal 310 ayat (4) UU Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meningal dunia”;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan primer Jaksa Penuntut Umu telah terpenuhi, maka menurut Majelis Hakim dakwaa subsidiair Jaksa Penuntut Umum tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meningal dunia” dan selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pembenar dan pemaaf bagi perbuatan Terdakwa, maka berarti Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, karenanya dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf pada diri Terdakwa dan Terdakwa dinyatakan bersalah, maka sudah sepatutnya Terdakwa harus mempertanggungjawabkan kesalahannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya namun demikian pemidanaan tidak dimaksudkan untuk memberikan penderitaan atau balas dendam, melainkan lebih diarahkan sebagai tindakan pendidikan dan pengayoman agar terpidana menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai pemidanaan yang akan dijatuhkan, Majelis telah mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa putusan yang akan dijatuhkan harus berdasarkan hukum demi untuk menjamin kepastian hukum dan dengan mempertimbangkan rasa keadilan sehingga akan bermanfaat baik bagi yang bersangkutan (pelaku tindak pidana) maupun bagi masyarakat. Namun demikian dalam menjatuhkan putusan, bukan sekedar dipenuhi tidaknya prosedur tertentu menurut undang-undang, tetapi yang penting justru setelah putusan itu dijatuhkan, yaitu dapat tidaknya putusan yang akan dijatuhkan itu diterima menurut persyaratan keadilan (sebagaimana dikutip dari Van Apeldoorn oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH dalam bukunya Penemuan Hukum hal. 89);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya, yaitu :
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol A 3034 LF;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol A 3034 LF atas nama Linggawati;
Menimbang, bahwa berdasarkan keteranga Terdakwa dan Saksi di persidangan barang bukti tersebut milik Terdakwa maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan pada Kiki Ahmad Jamaludin Bin Ujang;
Menimbang, oleh karena Jaksa Penuntut Umum masih memerlukan barang bukti tersebut untuk dipergunakan dalam berkas perkara yang lainnya, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membuat Saksi korban meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa berterus terang di dalam memberikan keterangannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukanlah sebagai tindakan pembalasan atas perbuatannya, akan tetapi sebagai pembinaan agat Terdakwa mempunya efek jera dan menjadi pembelajaran kepada Terdakwa dan orang lain untuk bersikap tunduk dan mematuhi aturan hukum;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan pula Tuntutan dari Penuntut Umum dan permohonan dari Terdakwa dan berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum tentang terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa untuk itulah dalam mempertimbangkan pidana apakah yang patut dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis senantiasa akan memperhatikan aspek yuridis, aspek sosiologis dan aspek filosofis berkaitan dengan perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelumnya Terdakwa telah ditahan dalam perkara ini dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub (b) KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP, lamanya Terdakwa berada di dalam tahanan sebelum putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal 310 ayat (4) UU Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Kiki Ahmad Jamaludin Bin Ujang Jamaludin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat No Pol A 3034 LF;
1 (satu) lembat STNK kendaraan sepeda motor merk Honda Beat No Pol A 3034 LF atas nama Tatu Linggawati ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, pada hari: Selasa, tanggal 14 Agustus 2018 oleh ARISTA BUDI CAHYAWAN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, KAROLINA SELFIA SITEPU, S.H., M.H., dan DIAN YUNIATI, S.H.,M.H., masing masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh NURUL IMAN, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pandeglang, serta dihadiri oleh MULYANA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota Hakim Ketua
Ttd. Ttd.
KAROLINA S SITEPU, S.H.,M.H. ARISTA BUDI CAHYAWAN, S.H., M.H.
Ttd.
DIAN YUNIATI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
Ttd.
NURUL IMAN, S.H.