551/Pdt.P/2017/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 551/Pdt.P/2017/PN.Sby
SULISTYANIK atau disebut SULISTIYANIK
M E N E T A P K A N : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya 2. Menetapkan memberikan Izin menjual kepada Pemohon (SULISTYANIK atau disebut SULISTIYANIK) selaku wali ke 2 (dua) anak yang bernama : a. MUHAMMAD IRFANDI ADITYA b. MUHAMMAD ALDINO PRIMA WILDAN Bersama-sama dengan ahli waris lainnya dari almarhum Hajjah Maimunah dan Almarhum Sholehoedin untuk menjual harta warisan dari almarhum Hajjah Maimunah dan Almarhum Sholehoedin, berupa : a. Sebidang Tanah beserta bangunan seluas 420 m2, yang terletak di Desa / Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sicloarjo sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 324, nama pemegang hak atas nama Hajjah Maimunah, yang tertulis masih hak tanggungan PT. Bank Perkreditan Rakyat Arta Waru Surya, berkedudukan di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dengan Gambar Situasi Nomor : 2613 / 1984, tanggal 6-10-1984 b. Sebidang Tanah seluas 180 m2, yang terletak di Desa / Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana yang tercantum dalam Buku Letter C Desa Nomor 1018, Persil 34D, Kelas II, nama Wajib Ipeda Sholehoedin, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Kampung / Gang Sebelah Timur : Tanah Hak Saudara Effendi dan Widarti Sebelah Selatan : Tanah Hak Saudara Sayuri Sebelah Barat : Tanah Hak Saudara M. Na'im 3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 231. 000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
P E N E T A P A N
Nomor : 551/Pdt.P/2017/PN.Sby
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat pertama telah memberikan penetapan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara permohonan dari :
SULISTYANIK atau disebut SULISTIYANIK, bertempat tinggal di Jalan Jetis Kulon 10 / 22, RT.001-RW.004, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada EVA SAVITRY BARI’AH, SH, Advokat / Pengacara pada Kantor Hukum “EVA & Rekan”, beralamat di Jalan Muteran Baru 20 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Juli 2017, selanjutnya disebut sebagai ……………….…PEMOHON ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca permohonan Pemohon ;
Telah memeriksa dan meneliti bukti surat yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan dari Pemohon tertanggal 01 Desember 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 02 Desember 2016, dibawah Register Perkara Nomor : 1036/Pdt.P/2016/PN.Sby, telah mengajukan permohonan yang telah dilakukan perbaikan / revisi Permohonan tertanggal 23 Agustus 2017, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa H. Sholichudin atau disebut Sholehoedin dan Hajjah MAIMUNAH adalah suami isteri, yang telah meninggal dunia, dimana Sholehoedin meninggal dunia lebih dahulu pada tanggal 20 Juni 1996 dan Hajjah Maimunah meninggal dunia pada tanggal 04-01-2014. Dan semasa hidup almarhum Sholehoedin dengan Hajjah Maimunah meninggalkan ahli waris yang bernama :
Ansori 8. Muizzul Muid ;
Arif Machsun 9. Mauzula Afidah ;
H. Fatchrur Rozi 10. Mochammad Tazqi ;
Nurul Faizah 11. Moch. Miftaqul Rizky Akmal ;
Hj. A Yunil Istiqomah 12. Muhammad Iclasul Zakaria ;
Qisshotil Masudah 13. Muhammad Irfandi Aditya ;
Nuril Lailatur Rochmah 14. Muhammad Aldino Prima Wildan ;
Sebagaimana dalam surat pernyataan ahli waris tertanggal 18 Mei 2017 yang diketahui oleh Lurah Wonocolo dan Camat Taman - Sidoarjo ;
Bahwa ahli waris No.8, 9 dan 10 adalah ahli Waris pengganti dari almarhum Mas’ud Sholeh (dari perkawinan dengan Nur Akmala), ketiga ahli waris pengganti tersebut sudah dewasa ;
Bahwa ahli waris Nomor 11, 12, 13 dan 14 adalah Ahli Waris Pengganti dari almarhum H. Ashanul Haq atau disebut Ashanul Haq atau disebut Achsanul Chaq, SH. (dari perkawinan dengan Pemohon). Ahli waris pengganti yang nomor 11 dan 12 adalah ahli waris yang sudah dewasa, akan tetapi ahli waris nomor 13 dan 14 masih di bawah umur ;
Bahwa selain meninggalkan ke 14 (empat belas) ahli waris tersebut, almarhum Sholehoedin dan Hajjah Maimunah meninggalkan harta warisan, yaitu :
Sebidang Tanah beserta bangunan seluas 420 m2, yang terletak di Kelurahan / Desa Wonocolo, Kacamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 324, atas nama Hajjah Maimunah, dengan Gambar Situasi Nomor 2613 / 1984, tanggal 6-10-1984, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.10.13.21.00353, yang mana tertulis :
masih menjadi Jaminan / Hak Tanggungan PT. Bank Perkreditan Rakyat Arta Waru Surya, berkedudukan di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ;
berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 4824/2013, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 49 / 2013 dihadapan PPAT Kabupaten Sidoarjo, bernama Meitha Kustartiningsih, SH., M. Kn ;
Sebidang Tanah seluas 180 m2, yang terletak di Kelurahan / Desa Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana yang tercantum dalam Buku Letter C Desa Nomor 1018, Persil 34D, Kelas II, atas nama Sholehoedin, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Kampung / Gang ;
Sebelah Timur : Tanah Hak SaudaraEffendi dan Widarti ;
Sebelah Selatan : Tanah Hak Saudara Sayuri ;
Sebelah Barat : Tanah Hak Saudara M. Na'im ;
Bahwa, semua ke 12 (dua belas) ahli waris dari almarhum Sholehoedin dan almarhum Hajjah Maimunah lainnya tersebut sepakat untuk menjual harta warisan tersebut bersama-sama dengan Pemohon mewakili ke 2 (dua) anak tersebut, yang dipergunakan yaitu :
Untuk membayar pelunasan hutang almarhum Haiiah Maimunah kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Waru Surya di Sidoarjo, dan sisanya untuk dibagi waris kepada ke 14 (empat belas) ahli waris almarhum Sholehoedin dan almarhum Hajjah Maimunah tersebut ;
sebagaimana dalam Salinan AKTA PERNYATAAN Nomor 34, tanggal 22 Agustus 2017, yang dibuat dihadapan Notaris Mufriadi Jazuli, S.H. yang beralamat di Jalan Ngelom 24 c, Taman – Sidoarjo ;
Bahwa dari Pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) setuju / tidak keberatan atas penjualan obyek jaminan tersebut untuk melunasi hutang pada Bank tersebut, sebagaimana surat keterangan No.017 / Kd - um / VII / 2017, tertanggal 25 Juli 2017, dari PT. Bank Perkreditan Rakvat Arta Waru Sidoarjo ;
Bahwa, oleh karena ahli waris pengganti dari almarhum H. Ashanul Haq, (ahli waris, Nomor 13 dan 14) yang bernama :
MUHAMMAD IRFANDI ADITYA. Lahir tanggal 14-09-2001, Umur 16 tahun;
MUHAMMAD ALDINO PRIMA WILDAN, lahir tanggal 01-09-2006, Umur 11 tahun ;
Masih dibawah umur dan dalam perwalian Pemohon (selaku ibu kandungnya), sebagaimana dalam Salinan Penetapan Perwalian dari Pengadilan Aqama Surabaya dalam daftar Nomor : 1077/Pdt.P/2017/PA.Sby., tanggal 22 Juni 2017, yang menetapkan :
Mengabulkan permohonan Pemohon ;
Menetapkan anak bernama MUHAMMAD IRFANDI ADITYA dan MUHAMMAD ALDINO PRIMA WILDAN dibawah perwalian SULITYANIK Binti Tjiptoadi ;
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa dikarenakan ke-2 (dua) anak tersebut masih dibawah umur, maka untuk menjual bersama-sama dengan ke 12 (dua belas) ahli waris Almahum Hajjah Maimunah dan Almarhum Sholehoedin yang lain, diperlukan penetapan ijin menjual untuk mewakili ke-2 (dua) anak yang dibawah umur ke Pengadilan Negeri Surabaya ini, hal ini karena ke-2 (dua) anak tersebut belum cakap untuk melakukan tindakan hukum sendiri untuk menjual harta warisan bersama-sama dengan ahli waris Almahum Hajjah Maimunah dan Almarhum Sholehoedin lainnya ;
Dan juga berdasarkan pasal 47 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun adalah dibawah kekuasaan orang tuanya, selanjutnya dalam ayat (2) juga disebutkan bahwa orang tua mewakili anak-anaknya mengenai perbuatan hukum didalam dan diluar Pengadilan, diperkuat pasal 345
KUHPerdata (BW) ;
Bahwa hasil bagian harta waris untuk ke-2 (dua) anak tersebut, dipergunakan untuk kebutuhan hidup serta pendidikan ke-2 (dua) anak tersebut ;
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, berkenan memeriksa dan memutuskan, sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
Menetapkan memberikan Izin menjual kepada Pemohon (SULISTYANIK atau disebut SULISTIYANIK) selaku wali ke 2 (dua) anak yang bernama :
MUHAMMAD IRFANDI ADITYA ;
MUHAMMAD ALDINO PRIMA WILDAN ;
Bersama-sama dengan ahli waris lainnya dari almarhum Hajjah Maimunah dan Almarhum Sholehoedin untuk menjual harta warisan dari almarhum Hajjah Maimunah dan Almarhum Sholehoedin, berupa :
Sebidang Tanah beserta bangunan seluas 420 m2, yang terletak di Desa / Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sicloarjo sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 324, nama pemegang hak atas nama Hajjah Maimunah, yang tertulis masih hak tanggungan PT. Bank Perkreditan Rakyat Arta Waru Surya, berkedudukan di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dengan Gambar Situasi Nomor : 2613 / 1984, tanggal 6-10-1984 ;
Sebidang Tanah seluas 180 m2, yang terletak di Desa / Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana yang tercantum dalam Buku Letter C Desa Nomor 1018, Persil 34D, Kelas II, nama Wajib Ipeda Sholehoedin, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Kampung / Gang ;
Sebelah Timur : Tanah Hak Saudara Effendi dan Widarti ;
Sebelah Selatan : Tanah Hak Saudara Sayuri ;
Sebelah Barat : Tanah Hak Saudara M. Na'im ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon ;
Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon hadir dengan diwakili oleh Kuasanya sebagaimana tersebut diatas dan setelah Surat Permohonan dibacakan, Pemohon menyatakan tetap pada permohonan yang telah dilakukan perbaikan / revisi tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa :
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk NIK : 3578046812670001, atas nama Sulistyanik, tertanggal 29 Juni 2012, bukti P-1 ;
Fotocopy Kartu Keluarga No.3578042205090010, tertanggal 20 Mei 2017, bukti P-2 ;
Fotocopy Kutipan Akta Nikah No.806/09/XII/1994, tertanggal 03 Desember 1994, bukti P-3 ;
Fotocopy Surat Kematian No.140/69/04/2011, atas nama alm. Ahsanul Haq, tertanggal 11 Agustus 2011, bukti P-4 ;
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 11818/D/2001, atas nama Muhammad Irfandi Aditya, tertanggal 28 Nopember 2001, bukti P-5 ;
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3578-LT-30112011-0328, atas nama Muhammad Aldino Prima Wildan, tertanggal 30 Nopember 2011, bukti P-6 ;
Fotocopy Surat Kematian No.474.3/61/404.8.7.4/2017, atas nama alm. H. Sholichudin, tertanggal 10 Mei 2017, bukti P-7 ;
Fotocopy Surat Kematian No.474.3/62/404.8.7.4/2017, atas nama almh. Hj. Maimunah, tertanggal 10 Mei 2017, bukti P-8 ;
Fotocopy Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 18 Mei 2017, bukti P-9 ;
Fotocopy Penetapan Pengadilan Agama Surabaya Nomor : 1077/Pdt.P/2017/ PA.Sby, tanggal 22 Juni 2017, bukti P-10 ;
Fotocopy Sertifikat Hak Milik No.324/Kel. Wonocolo, Gambar Situasi No.2613/1984, tanggal 06 Oktober 1984, Luas 420 M2, atas nama Sholichudin Bin Tohir, bukti P-11 ;
Fotocopy Surat Keterangan Nomor : 017/Kd-UM/VII/2017 yang diterbitkan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat, tanggal 25 Juli 2017, bukti P-12 ;
Fotocopy Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 4824/2013, atas nama Pemegang Hak Tangunan Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Arta Waru Surya, berkedudukan di kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, atas Sertifikat Hak Milik No.324/Wonocolo NIB : 00353, bukti P-13 ;
Fotocopy Salinan Akta Pernyataan No.34 tanggal 22 Agustus 2017, yang dibuat dihadapan Mufriadi Jazuli, SH, Notaris di Sidoarjo, bukti P-14 ;
Fotocopy Buku Letter C Desa No.1018 Persil 34 d Klas II luas 180 m2, atas nama Wajib Ipeda : Sholehoedin, bukti P-15 ;
Fotocopy Surat Pemberitahuan No.25/KD-UM/VIII/2017, yang diterbitkan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Arta Waru Surya, tertanggal 23 Agustus 2017, bukti P-16 ;
Menimbang, bahwa surat-surat bukti berupa fotocopy tersebut setelah diperiksa dan diteliti semuanya telah dibubuhi materai cukup dan setelah dicocokkan dengan aslinya semuanya cocok dan sesuai sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam permohonan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan bukti-bukti tersebut diatas, Pemohon di persidangan telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang telah disumpah sesuai dengan agamanya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I. Hj. NUR CHOTIJATIL JANAH :
Bahwa saksi kenal dengan Pemohon ;
Bahwa saksi tahu Pemohon dengan H. Ahsanul Haq menikah pada tahun 2011 ;
Bahwa dari perkawinan Pemohon dengan H. Ahsanul Haq tersebut telah
dikaruniai 4 (empat) orang anak masing-masing bernama :
Moch. Miftaqul Rizky Akmal, laki-laki lahir tanggal 13 Desember 1995 ;
Muhammad Iclasul Zakaria, laki-laki, lahir tanggal 12 September 1998 ;
Muhammad Irfandi Aditya, Laki-laki, lahir tanggal 14 September 2001 ;
Muhammad Aldino Prima Wildan, Laki-laki, lahir tanggal 01 September 2006;
Bahwa saksi tahu suami Pemohon bernama H. Ahsanul Haq sudah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2011 ;
Bahwa saksi tahu anak Pemohon yang bernama Muhammad Irfandi Aditya dan Muhammad Aldino Prima Wildan tersebut masih kecil-kecil dan belum dewasa ;
Bahwa saksi tahu anak-anak tersebut tinggal bersama Pemohon dan yang merawat serta mendidik juga Pemohon sendiri ;
Bahwa Pemohon adalah orang tua yang baik, jujur, bertanggung jawab antara lain perawatan dan pengasuhan anaknya tersebut dan tidak pernah mempunyai masalah yang berhubungan dengan hukum ;
Bahwa saksi tahu Kedua orang tua alm. H. Ashanul Haq bernama H. Sholichudin atau disebut Sholehoedin dan Hj. Maimunah telah meninggal dunia ;
Bahwa saksi tahu alm. H. Sholichudin atau disebut Sholehoedin dan Hj. Maimunah memiliki 9 (sembilan) orang anak masing-masing bernama :
Mas’ud Sholeh, sudah meninggal dunia ;
Ansori ;
Arif Machsun ;
H. Ashanul Haq sudah meninggal dunia (suami Pemohon);
H. Fatchrur Rozi ;
Nurul Faizah ;
Hj. A Yunil Istiqomah;
Qisshotil Masudah ;
Nuril Lailiatur Rochmah ;
Bahwa saksi tahu semasa hidup orang tua alm. H. Ashanul Haq memiliki
harta waris berupa :
Sebidang Tanah beserta bangunan seluas 420 m2, yang terletak di Kelurahan / Desa Wonocolo, Kacamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 324 atas nama Hj. Maimunah ;
Sebidang Tanah seluas 180 m2, yang terletak di Kelurahan / Desa Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana Buku Letter C No.Persil 34 d kelas D.II atas nama Sholehoedin ;
Bahwa saksi tahu kalau Sertifikat Hak Milik No.324 atas nama Hj. Maimunah saat ini masih menjadi jaminan hutang di Bank Perkreditan Rakyat Arta Waru Surya ;
Bahwa saksi tahu setelah suami Pemohon bernama H. Ashanul Haq meninggal dunia, maka yang menjadi ahli warisnya adalah kedua anaknya tersebut ;
Bahwa saksi tahu Pemohon mengajukan permohonan ini adalah untuk mewakili dari kedua anaknya yang masih kecil dalam menjual hak bagian waris dari kedua anak-anaknya tersebut, yang semata-mata hanya untuk kepentingan pendidikan dan kebutuhan hidup anak-anaknya dan juga para ahli waris berkeinginan untuk melunasi hutang di Bank Perkreditan Rakyat Arta Waru Surya - Sidoarjo ;
Bahwa saksi tahu kalau seluruh ahli waris dari H. Sholichudin atau disebut Sholehoedin dan Hj. Maimunah, tidak keberatan apabila Pemohon yang menjual harta waris tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut Pemohon membenarkan ;
SAKSI II. KUSMIYANTO :
Bahwa saksi kenal dengan Pemohon ;
Bahwa saksi tahu Pemohon dengan H. Ahsanul Haq menikah pada tahun 2011 ;
Bahwa dari perkawinan Pemohon dengan H. Ahsanul Haq tersebut telah dikaruniai 4 (empat) orang anak masing-masing bernama :
Moch. Miftaqul Rizky Akmal, laki-laki lahir tanggal 13 Desember 1995 ;
Muhammad Iclasul Zakaria, laki-laki, lahir tanggal 12 September 1998 ;
Muhammad Irfandi Aditya, Laki-laki, lahir tanggal 14 September 2001 ;
Muhammad Aldino Prima Wildan, Laki-laki, lahir tanggal 01 September 2006;
Bahwa saksi tahu suami Pemohon bernama H. Ahsanul Haq sudah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2011 ;
Bahwa saksi tahu anak Pemohon yang bernama Muhammad Irfandi Aditya dan Muhammad Aldino Prima Wildan tersebut masih kecil-kecil dan belum dewasa ;
Bahwa saksi tahu anak-anak tersebut tinggal bersama Pemohon dan yang merawat serta mendidik juga Pemohon sendiri ;
Bahwa Pemohon adalah orang tua yang baik, jujur, bertanggung jawab antara lain perawatan dan pengasuhan anaknya tersebut dan tidak pernah mempunyai masalah yang berhubungan dengan hukum ;
Bahwa saksi tahu Kedua orang tua alm. H. Ashanul Haq bernama H. Sholichudin atau disebut Sholehoedin dan Hj. Maimunah telah meninggal dunia ;
Bahwa saksi tahu alm. H. Sholichudin atau disebut Sholehoedin dan Hj. Maimunah memiliki 9 (sembilan) orang anak masing-masing bernama :
Mas’ud Sholeh, sudah meninggal dunia ;
Ansori ;
Arif Machsun ;
H. Ashanul Haq sudah meninggal dunia (suami Pemohon);
H. Fatchrur Rozi ;
Nurul Faizah ;
Hj. A Yunil Istiqomah;
Qisshotil Masudah ;
Nuril Lailiatur Rochmah ;
Bahwa saksi tahu semasa hidup orang tua alm. alm. H. Ashanul Haq memiliki harta waris berupa :
Sebidang Tanah beserta bangunan seluas 420 m2, yang terletak di Kelurahan / Desa Wonocolo, Kacamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 324 atas nama Hj. Maimunah ;
Sebidang Tanah seluas 180 m2, yang terletak di Kelurahan / Desa Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana Buku Letter C No.Persil 34 d kelas D.II atas nama Sholehoedin ;
Bahwa saksi tahu kalau Sertifikat Hak Milik No.324 atas nama Hj. Maimunah saat ini masih menjadi jaminan hutang di Bank Perkreditan Rakyat Arta Waru Surya ;
Bahwa saksi tahu setelah suami Pemohon bernama H. Ashanul Haq meninggal dunia, maka yang menjadi ahli warisnya adalah kedua anaknya tersebut ;
Bahwa saksi tahu Pemohon mengajukan permohonan ini adalah untuk mewakili dari kedua anaknya yang masih kecil dalam menjual hak bagian waris dari kedua anak-anaknya tersebut, yang semata-mata hanya untuk kepentingan pendidikan dan kebutuhan hidup anak-anaknya dan juga para ahli waris berkeinginan untuk melunasi hutang di Bank Perkreditan Rakyat Arta Waru Surya - Sidoarjo ;
Bahwa saksi tahu kalau seluruh ahli waris dari H. Sholichudin atau disebut Sholehoedin dan Hj. Maimunah, tidak keberatan apabila Pemohon yang menjual harta waris tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut Pemohon membenarkan ;
Menimbang, bahwa di akhir pemeriksaan atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim, pihak Pemohon menyatakan sudah tidak ada lagi alat bukti yang akan diajukan ke persidangan dan juga tidak menyerahkan surat kesimpulannya, oleh karena mana Hakim berpendapat pemeriksaan terhadap permohonan ini telah selesai dan dipandang cukup ;
Menimbang, bahwa akhirnya Pemohon menyatakan sudah tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon Penetapan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala hal yang terjadi dipersidangan sebagaimana tercantum dalam berita-acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di muka ;
Menimbang, bahwa dalam surat permohonannya tersebut pihak Pemohon sebagai orang tua dan juga sebagai wali dari anaknya yang masih dibawah umur, bernama : MUHAMMAD IRFANDI ADITYA dan MUHAMMAD ALDINO PRIMA WILDAN, telah mengajukan permohonan ijin untuk menjual harta waris berupa :
Sebidang Tanah beserta bangunan seluas 420 m2, yang terletak di Kelurahan / Desa Wonocolo, Kacamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 324, atas nama Hajjah Maimunah, dengan Gambar Situasi Nomor 2613 / 1984, tanggal 6-10-1984, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.10.13.21.00353, yang mana tertulis : masih menjadi Jaminan / Hak Tanggungan PT. Bank Perkreditan Rakyat Arta Waru Surya, berkedudukan di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 4824/2013, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 49 / 2013 dihadapan PPAT Kabupaten Sidoarjo, bernama Meitha Kustartiningsih, SH., M. Kn ;
Sebidang Tanah seluas 180 m2, yang terletak di Kelurahan / Desa Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana yang tercantum dalam Buku Letter C Desa Nomor 1018, Persil 34D, Kelas II, atas nama Sholehoedin, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Kampung / Gang ;
Sebelah Timur : Tanah Hak SaudaraEffendi dan Widarti ;
Sebelah Selatan : Tanah Hak Saudara Sayuri ;
Sebelah Barat : Tanah Hak Saudara M. Na'im ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya tersebut Pemohon telah mengajukan bukti surat, yaitu Bukti P-1 s/d Bukti P-16 dan 2 (dua) orang saksi-saksinya;
Menimbang, bahwa dari surat Bukti P-1 dan P-2 diketahui bahwa Pemohon saat ini berdomisili atau bertempat tinggal di Jalan Jetis Kulon 10 / 22, RT.001-RW.004, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, dengan demikian Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan Pemohon tersebut ;
Menimbang, bahwa kemudian dari Bukti P-3 yaitu Kutipan Akta Nikah No.806/09/XII/1994, diketahui bahwa pada tanggal 03 Desember 1994, Pemohon telah melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki bernama Ashanul Haq, di Kota Surabaya dan dari perkawinannya tersebut Pemohon telah dikaruniai 4 (empat) anak yang masing-masing diberinama :
Moch. Miftaqul Rizky Akmal, laki-laki lahir tanggal 13 Desember 1995 ;
Muhammad Iclasul Zakaria, laki-laki, lahir tanggal 12 September 1998 ;
Muhammad Irfandi Aditya, Laki-laki, lahir tanggal 14 September 2001 ;
Muhammad Aldino Prima Wildan, Laki-laki, lahir tanggal 01 September 2006 ;
Menimbang, bahwa kemudian dari surat Bukti P-4 diketahui bahwa suami Pemohon, yaitu Ashanul Haq, telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2011 karena sakit ;
Menimbang, bahwa dengan meninggalnya suami Pemohon tersebut, maka secara otomatis yang menjadi ahli waris adalah keempat anaknya yaitu :
Moch. Miftaqul Rizky Akmal ;
Muhammad Iclasul Zakaria ;
Muhammad Irfandi Aditya ;
Muhammad Aldino Prima Wildan ;
Sebagaimana Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 18 Mei 2017, (Vide bukti P-9) ;
Menimbang, bahwa alm. suami Pemohon bernama Ashanul Haq memiliki harta waris peninggalan orang tuanya bernama alm. H. Ashanul Haq bernama H. Sholichudin atau disebut Sholehoedin dan Hj. Maimunah, berupa :
Sebidang Tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan / Desa Wonocolo, Kacamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 324, Gambar Situasi Nomor 2613/1984, tanggal 6-10-1984, seluas 420 m2, atas nama Hajjah Maimunah (Vide bukti P-11);
Sebidang Tanah seluas 180 m2, yang terletak di Kelurahan / Desa Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana yang tercantum dalam Buku Letter C Desa Nomor 1018, Persil 34D, Kelas II, atas nama Sholehoedin (Vide bukti P-15) ;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon, yang pada intinya menerangkan bahwa Para ahli waris dari alm. H. Ashanul Haq bernama H. Sholichudin atau disebut Sholehoedin dan Hj. Maimunah tidak keberatan apabila Pemohon yang mewakili untuk melakukan penjualan terhadap harta waris peninggalan orang tua tersebut karena hasil penjualan semata-mata hanya untuk kepentingan pendidikan dan kebutuhan hidup anak-anaknya Pemohon serta untuk melunasi hutang di Bank Perkreditan Rakyat Arta Waru Surya - Sidoarjo, dan didukung juga dengan adanya bukti P-14 yaitu Akta Pernyataan No.34, yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris, yang isinya pada pokoknya adalah Para Ahli Waris dari H. Sholichudin dan Hj. Maimunah tidak keberatan untuk menjual harta warisan tersebut yang hasil penjualannya akan digunakan sebagai pelunasan hutang pada Bank Perkreditan Rakyat Arta Waru Surya – Sidoarjo dan sisanya akan dibagi kepada para ahli waris ;
Menimbang, bahwa guna kepentingan kehidupan serta pendidikan anak-anak Pemohon, maka Pemohon bermaksud menjual harta yang telah menjadi hak bagian dari anak-anaknya tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini setelah suami Pemohon meninggal dunia, maka Pemohon secara otomatis adalah sebagai pemegang hak perwalian dari anak-anaknya yang belum dewasa untuk mewakili segala tindakan hukum bagi anaknya yang belum dewasa bernama : Muhammad Irfandi Aditya dan Muhammad Aldino Prima Wildan ;
Menimbang, bahwa Pemohon sebagai Pemegang Hak Perwalian dari anaknya yang masih belum dewasa bernama : Muhammad Irfandi Aditya dan Muhammad Aldino Prima Wildan tersebut, masih mempunyai kewajiban mengurus anak-anak yang dibawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya dengan menghormati Agamanya dan kepercayaan anak tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti bertanda P-10 yaitu Salinan Penetapan Pengadilan Agama Surabaya No.1077/Pdt.P/2017/PA.Sby tanggal 22 Juni 2017, ternyata Pemohon telah dinyatakan sebagai wali ibu dari kedua anaknya tersebut untuk mewakili segala perbuatan hukum kedua anaknya tersebut baik diluar ataupun didepan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa selain seperti tersebut diatas, Pemohon sebagai Wali juga bertanggung jawab tentang harta benda anak-anaknya yang berada dibawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya ;
Menimbang, bahwa orang tua atau wali (dalam hal ini Pemohon) secara hukum tidak boleh memindahkan atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anak-anaknya yang belum dewasa atau belum kawin, kecuali apabila kepentingan anak-anak tersebut menghendaki ;
Menimbang, bahwa segala perbuatan hukum dari anak yang belum dewasa maka harus diwakili oleh orang tuanya atau walinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, bahwa benar yang dapat mewakili kedua anak yang belum dewasa bernama : Muhammad Irfandi Aditya dan Muhammad Aldino Prima Wildan, untuk melakukan perbuatan hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan adalah Pemohon ;
Menimbang, bahwa secara hukum Pemohon dapat membuktikan alasannya bahwa keinginan dan maksud untuk menjual harta waris tersebut hanya untuk kepentingan anak-anaknya, sehingga secara hukum pulalah Permohonan Pemohon ini dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa walaupun permohonan Pemohon dikabulkan untuk diberikan ijin menjual rumah dan tanah yang telah menjadi hak bagian dari anaknya yang masih dibawah umur tersebut tidak untuk kepentingan anaknya dan menyebabkan suatu kerugian, maka Pemohon dapat dituntut oleh anaknya ataupun keluarganya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Permohonan Pemohon dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka membebani Pemohon untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini ;
Mengingat akan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dalam permohonan ini ;
M E N E T A P K A N :
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
Menetapkan memberikan Izin menjual kepada Pemohon (SULISTYANIK atau disebut SULISTIYANIK) selaku wali ke 2 (dua) anak yang bernama :
MUHAMMAD IRFANDI ADITYA ;
MUHAMMAD ALDINO PRIMA WILDAN ;
Bersama-sama dengan ahli waris lainnya dari almarhum Hajjah Maimunah dan Almarhum Sholehoedin untuk menjual harta warisan dari almarhum Hajjah Maimunah dan Almarhum Sholehoedin, berupa :
Sebidang Tanah beserta bangunan seluas 420 m2, yang terletak di Desa / Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sicloarjo sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 324, nama pemegang hak atas nama Hajjah Maimunah, yang tertulis masih hak tanggungan PT. Bank Perkreditan Rakyat Arta Waru Surya, berkedudukan di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dengan Gambar Situasi Nomor : 2613 / 1984, tanggal 6-10-1984 ;
Sebidang Tanah seluas 180 m2, yang terletak di Desa / Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana yang tercantum dalam Buku Letter C Desa Nomor 1018, Persil 34D, Kelas II, nama Wajib Ipeda Sholehoedin, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Kampung / Gang ;
Sebelah Timur : Tanah Hak Saudara Effendi dan Widarti ;
Sebelah Selatan : Tanah Hak Saudara Sayuri ;
Sebelah Barat : Tanah Hak Saudara M. Na'im ;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
Demikianlah ditetapkan pada hari : SENIN, tanggal : 28 AGUSTUS 2017, oleh kami : DWI PURWADI, SH., MH., Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya selaku Hakim Tunggal, penetapan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut diatas, didampingi oleh : AGUS MULJONO, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon tersebut ;
PANITERA PENGGANTI, HAKIM,
AGUS MULJONO, SH DWI PURWADI, SH., MH
Biaya-biaya :
Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,-
Biaya Proses (ATK) Rp. 35.000,-
Biaya Panggilan Pemohon Rp. 150.000,-
Biaya PNBP Panggilan Pemohon Rp. 5.000,-
Materai Penetapan Rp. 6.000,-
R
edaksi Penetapan Rp. 5.000,-
Jumlah Rp. 231.000,-
(dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah)