75/Pid.B/2015/PN Pal
Putusan PN PALU Nomor 75/Pid.B/2015/PN Pal
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
ANDI ATTAS ABDULLAH;
1. Menyatakan Terdakwa ANDI ATTAS ABDULLAH, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga; 2. Menjatukan pidana kepada Terdakwa ANDI ATTAS ABDULLAH, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan; 3. Menetapkan agar pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa, kecuali jika dikemudian hari ada perintah Hakim yang menetukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (Sepuluh) bulan, berakhir ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah buku nikah Nomor : 217/17/X/97, tanggal 17 Oktober 1997 warna hijau milik sdri. ANDI MATTINGARA dikembalikan kepada yang berhak. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 75/Pid.B/2015/PN Pal
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
Nama Lengkap : ANDI ATTAS ABDULLAH;
Tempat Lahir : Pinrang;
Umur/Tanggal Lahir : 43 Tahun / 9 Agustus 1971;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : BTN Teluk Palu Permai Blok A.2 No.6 Kec. Mantikulore, Kota Palu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak ditahan :
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 75/Pid.Sus/2015/PN Pal tanggal 5 Maret 2015 tentang Penunjukan Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 75/Pid.Sus/2015/PN.Pal tanggal 9 Maret 2015 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ANDI ATTAS ABDULLAH telah syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI ATTAS ABDULLAH berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
Barang bukti berupa 1 (Satu) buah buku nikah Nomor : 217/17/X/97, tanggal 17 Oktober 1997 warna hijau milik sdri. ANDI MATTINGARA dikembalikan kepada yang berhak.
Menetapkan agar terdakwa ANDI ATTAS ABDULLAH membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(Dua Ribu Rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum di dakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
------ Bahwa ia terdakwa ANDI ATTAS ABDULLAH pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tain di tahun 2014 bertempat di Jatan Hang Tuah tepatnya di Kantor Deadline News Kecamatan Palu Timur Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik datam tingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos datang ketempat kerja ten;takwa ANDI ATTAS ABDULLAH suarnmya kemudian hendak masuk kedalam ruangan kerja terdakwa tetapi karena pintu dalam keadaan terkunci sehingga saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos hanya duduk di ruang kerja karyawan saja kemudian datang terdakwa tatu menyuruh saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos untuk putang namun saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos tidak mau lalu terdakwa menarik tanggan saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos dengan paksa agar saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos segera pulang namun ANDI MATINGGARA, S.Sos tetap tidak mau putang dan mengatakan katau terdakwa mau kerja, kerja saya ia (saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos) tidak akan mengganggu setelah itu terdakwa membuka pintu dan masuk ke ruangan kerjanya melihat pintu ruangan kerja terdakwa sudah terbuka saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos juga ikut masuk keruangan tersebut dan temyata datam ruangan sudah ada seorang perempuan yaitu saksi ETY HENDRIK KIDING yang dikenal saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos adalah istri simpanan terdakwa suaminya yang sedang mengendong anak kemudian terdakwa langsung mendorong saksi ANDI MATINGGARA. S.Sos untuk ketuar ruangan tatu terjadi pertengkaran mutut antara terdakwa dan saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos yang membuat terdakwa menjadi marah dan melempari saksi ANDI MATINGGARA, S.SoS dengan sebotol Aqua sedang yang masih ada air didalamnya dengan keras yang mengenai pergelangan tangan kin saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos yang mengakibatkan saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos merasa kesakitan dan memar pada pergelangan tangan kiri, hat tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Palu Nomor : VER/691/X/2014/RS.Bhay, tanggal 10 Oktober 2014 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. YUDISTIRA HENDDRA yang pada pokoknya berkesimpulan dari hasil pemeriksaan saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos bahwa ditemukan tuka memar pada pergelangan tangan yang diduga akibat terbentur benda tumpul.
------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Penghapusan Kekerasan Datam Rumah Tangga.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa ANDI ATTAS ABDULLAH pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekitar pukut 11.00 Wita atau setrdak-tidaknya pada waktu lain datam Butan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2014 bertempat di Jalan Hang Tuah tepatnya di Kantor Deadline News Kecamatan Palu Timur Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalarn Daerah Hukum Pengadilan Negeri Patu, te!ah metakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos datang ketempat kerja ten;takwa ANDI ATTAS ABDULLAH suarnmya kemudian hendak masuk kedalam ruangan kerja terdakwa tetapi karena pintu dalam keadaan terkunci sehingga saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos hanya duduk di ruang kerja karyawan saja kemudian datang terdakwa tatu menyuruh saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos untuk putang namun saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos tidak mau lalu terdakwa menarik tanggan saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos dengan paksa agar saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos segera pulang namun ANDI MATINGGARA, S.Sos tetap tidak mau putang dan mengatakan katau terdakwa mau kerja, kerja saya ia (saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos) tidak akan mengganggu setelah itu terdakwa membuka pintu dan masuk ke ruangan kerjanya melihat pintu ruangan kerja terdakwa sudah terbuka saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos juga ikut masuk keruangan tersebut dan temyata datam ruangan sudah ada seorang perempuan yaitu saksi ETY HENDRIK KIDING yang dikenal saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos adalah istri simpanan terdakwa suaminya yang sedang mengendong anak kemudian terdakwa langsung mendorong saksi ANDI MATINGGARA. S.Sos untuk ketuar ruangan tatu terjadi pertengkaran mutut antara terdakwa dan saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos yang membuat terdakwa menjadi marah dan melempari saksi ANDI MATINGGARA, S.SoS dengan sebotol Aqua sedang yang masih ada air didalamnya dengan keras yang mengenai pergelangan tangan kin saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos yang mengakibatkan saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos merasa kesakitan dan memar pada pergelangan tangan kiri, hat tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Palu Nomor : VER/691/X/2014/RS.Bhay, tanggal 10 Oktober 2014 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. YUDISTIRA HENDDRA yang pada pokoknya berkesimpulan dari hasil pemeriksaan saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos bahwa ditemukan tuka memar pada pergelangan tangan yang diduga akibat terbentur benda tumpul.
------ Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana datam pasal Pasal 44 ayat (4) Undang Undang Penghapusan Kekerasan Datam Rumah Tangga.-
ATAU
KETIGA
----- Bahwa ia terdakwa ANDI ATTAS ABDULLAH pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekitar pukut 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain datam Butan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2014 bertempat di Jalan Hang Tuah tepatnya di Kantor Deadline News Kecamatan Palu Timur Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk datam Daerah Hukum PengadHan Negeri Patu, tetah me!akukan penganiayaan terhadap istrinya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos datang ketempat kerja ten;takwa ANDI ATTAS ABDULLAH suarnmya kemudian hendak masuk kedalam ruangan kerja terdakwa tetapi karena pintu dalam keadaan terkunci sehingga saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos hanya duduk di ruang kerja karyawan saja kemudian datang terdakwa tatu menyuruh saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos untuk putang namun saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos tidak mau lalu terdakwa menarik tanggan saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos dengan paksa agar saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos segera pulang namun ANDI MATINGGARA, S.Sos tetap tidak mau putang dan mengatakan katau terdakwa mau kerja, kerja saya ia (saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos) tidak akan mengganggu setelah itu terdakwa membuka pintu dan masuk ke ruangan kerjanya melihat pintu ruangan kerja terdakwa sudah terbuka saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos juga ikut masuk keruangan tersebut dan temyata datam ruangan sudah ada seorang perempuan yaitu saksi ETY HENDRIK KIDING yang dikenal saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos adalah istri simpanan terdakwa suaminya yang sedang mengendong anak kemudian terdakwa langsung mendorong saksi ANDI MATINGGARA. S.Sos untuk ketuar ruangan tatu terjadi pertengkaran mutut antara terdakwa dan saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos yang membuat terdakwa menjadi marah dan melempari saksi ANDI MATINGGARA, S.SoS dengan sebotol Aqua sedang yang masih ada air didalamnya dengan keras yang mengenai pergelangan tangan kin saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos yang mengakibatkan saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos merasa kesakitan dan memar pada pergelangan tangan kiri, hat tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Palu Nomor : VER/691/X/2014/RS.Bhay, tanggal 10 Oktober 2014 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. YUDISTIRA HENDDRA yang pada pokoknya berkesimpulan dari hasil pemeriksaan saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos bahwa ditemukan tuka memar pada pergelangan tangan yang diduga akibat terbentur benda tumpul.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana datam pasal Pasal 356 ayat (1) KUHP.
Menimbang bahwa atas Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi ANDI MATIINGARA, S.Sos didepan persidangan pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah yaitu
Bahwa, pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekitar jam 11.00 Wita bertempat di Jalan Hang Tuah Kantor Deadline News terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap saksi istri yang sah dari terdakwa ;
Bahwa, adapun cara terdakwa melakukan perbuatannya tersebut adalah dengan cara menarik tangan, mendorong dan melemparkan botol Aqua yang masih ada airnya kearah saksi yang mengakibatkan tangan saksl terasa sakit dan mengalami memar namun tidak menggangu kegiatannya sehari-hari ;
Bahwa, kejadian tersebut berawal ketika saksi datang kekantor terdakwa, sedangkan saat itu ada istri simpanan terdakwa diruangan kerjanya, sehingga kedatangan saksi tersebut membuat terdakwa menjadi emosi teradap saksi yang tidak maupulang ketika terdakwa menyuruh saksi untuk segera pulang karena ternyata dalam ruangan kerja terdakwa ada istri simpanannya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkanya.
SaksiETY HENDRIK KIDING , keterangannya dalan BAP dibacakan di persidangan atas persetujuan terdakwa pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah :
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi seperti termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat oleh Penyidik Polres Palu bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekitar jam 11.00 Wita bertempat di Jalan Hang Tuah Kantor Deadline News terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap saksi ANDI MATTINGARA, S.Sos istri dari terdakwa dengan cara menarik tangan saksi ANDI MATTINGARA, S.Sos hal tersebut dilakukan terdakwa karena terdakwa menjadi emosi teradap saksi ANDI MATTINGARA, S.Sos yang tidak maupulang ketika disuruh terdakwa untuk segera pulang karena saksi ANDI MATINGARA, S.Sos hendak memukul saksi yang sedang berada dalam ruangan kerja terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi MUHAMAD NURDIN, keterangannya dalam BAP dibacakan atas persetujuan terdakwa pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah :
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi seperti termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat oleh Penyidik Polres Palu bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekitar jam 11.00 Wita bertempat di Jalan Hang Tuah Kantor Deadline News terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi ANDI MATTINGARA, S.Sos istri terdakwa namun saksi tidak mengetahui apa penyebab dan akibat dari pertengkaran terse but, saksi hanya mengamankan anak terdakwa yang saat itu sedang menagis keluar ruangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang bahwa dipersidangan telah dibacakan dan diperlihatkan alat bukti surat berupa :
Menimbang bahwa Terdakwa ANDI ATTAS ABDULLAH, dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa ANDI ATTAS ABDULLAH, pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekitar jam 11.00 Wita bertempat di Jalan Hang Tuah Kantor Deadline News terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap saksi ANDI MATTINGARA, S.Sos istri yang sah dari terdakwa ;
Bahwa, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara menarik tangan, mendorong dan melemparkan botol Aqua yang masih ada airnya kearah saksi ANDI MATTINGARA, S.Sos yang mengakibatkan tangan saksi ANDI MATTINGARA, S.Sos terasa sakit dan mengalami memar sebagaimana diperjelas dengan Visum et repertum atas nama saksi korban VER/691/X/2014/RS.Bhay, tanggal 10 Oktober 2014 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. YUDISTIRA HENDRA yang pada pokoknya berkesimpulan dari hasil pemeriksaan saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos bahwa ditemukan tuka memar pada pergelangan tangan yang diduga akibat terbentur benda tumpul.
Bahwa, dari perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban tidak mengganggu kegiatannya sehari-hari saksi korban, hal tersebut dilakukan terdakwa karena terdakwa menjadi emosi teradap saksi ANDI MATTINGARA, S.Sos yang tidak mau pulang ketika terdakwa menyuruh saksi korban untuk segera pulang karena saksi ANDI MATTINGARA, S.Sos hendak bertengkar dengan saksi ETY HENDRIK KIDING yang juga istri terdakwa dalam ruang kerja terdakwa.
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh Fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar ANDI ATTAS ABDULLAH, pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekitar jam 11.00 Wita bertempat di Jalan Hang Tuah Kantor Deadline News terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap saksi ANDI MATTINGARA, S.Sos istri yang sah dari terdakwa ;
Bahwa, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara menarik tangan, mendorong dan melemparkan botol Aqua yang masih ada airnya kearah saksi ANDI MATTINGARA, S.Sos yang mengakibatkan tangan saksi ANDI MATTINGARA, S.Sos terasa sakit dan mengalami memar sebagaimana diperjelas dengan Visum et repertum atas nama saksi korban VER/691/X/2014/RS.Bhay, tanggal 10 Oktober 2014 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. YUDISTIRA HENDRA yang pada pokoknya berkesimpulan dari hasil pemeriksaan saksi ANDI MATINGGARA, S.Sos bahwa ditemukan tuka memar pada pergelangan tangan yang diduga akibat terbentur benda tumpul.
Bahwa, dari perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban tidak mengganggu kegiatannya sehari-hari saksi korban ;
Bahwa, atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan Fakta-Fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari
Ad 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah orang perseorangan yang melakukan tindak pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa ANDI ATTAS ABDULLAH, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan cocok dan sesuai dengan identitas sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan dan selama pemeriksaan berlangsung Hakim tidak menemukan adanya kesalahan orang / error in persona, dengan demikian Hakim berpendapat bahwa benar orang yang dihadapkan kepersidangan adalah pelaku tindak pidana dengan demikian unsur Setiap orang, sebagaimana yang dimaksudkan diatas telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad 2. Unsur Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik sebagaimana ketentuan pasal 6 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 huruf a adalah suami, isteri dan anak;
Menimbang bahwa berdasarkan pengertian dan kekerasan fisik dan ruang lingkup rumah tangga tersebut jika dihubungkan dengan Fakta hukum yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menarik paksa tangan dan melempar saksi korban yang merupakan isteri Terdakwa menggunakan botol aqua yang masih ada isinya, sehingga mengakibatkan skssi korban mengalami sakit dibagian tangannya sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Nomor VER/691/VI/2014/RS Bhay tanggal 10 Oktober 2014 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. YUDISTIRA HENDRA, selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan pada pokoknya bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia 47 tahun, berdasarkan permintaan Visum Nomor VER/238/X/2014/SPKT/Resor Palu, dari hasil pemeriksaan ditemukan luka memar pada pergelangan tangan yang diduga akibat benda tumpul,sehingga saksi korban merasa sakit dan memar di tangannya, dengan demikian unsur melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, telah terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.3. Unsur Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh di persidangan, yaitu dari keterangan saksi korban dan dihubungkan dengan Visum et Repertum atas diri saksi korban yang pada pokoknya menerangkan, bahwa benar Terdakwa telah melakukan perbuatannya terhadap saksi korban yang masih terikat perkawinan yang sah, akan tetapi, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak mengakibatkan saksi korban terhalang untuk melakukan pekerjaan atau aktivitasnya sehari-hari, dan hanya menderita luka memar sebagaimana diterangkan Visum et Repertum atas diri saksi korban, dengan demikian menurut Majelis Hakim, Unsur Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari telah terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (4) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yaitu dakawaan Kedua Penuintut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua tersebut;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa adalah merupakan tulang punggung keluarga, maka dengan memperhatikan tentang tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai tindakan balas dendam terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi lebih bertujuan untuk mendidik Terdakwa agar dapat merubah tingkah lakunya di kemudian hari, demikian juga halnya bahwa tujuan pemidanaan tersebut haruslah mencapai azas keadilan, kemanfaatan dan keseimbangan dalam masyarakat, maka menurut Majjelis Hakim bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah berupa pidana percobaan yang menurut Majelis Hakim telah sesuai dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa serta telah memenuhi asas keadilan, kemanfaatan dan keseimbangan dalam memutus perkara, sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan rasa sakit pada saksi ANDI MATTINGARA, S.Sos;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui kesalahannya, dan menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah di bebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (4) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ANDI ATTAS ABDULLAH, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga;
Menjatukan pidana kepada Terdakwa ANDI ATTAS ABDULLAH, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan;
Menetapkan agar pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa, kecuali jika dikemudian hari ada perintah Hakim yang menetukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (Sepuluh) bulan, berakhir ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) buah buku nikah Nomor : 217/17/X/97, tanggal 17 Oktober 1997 warna hijau milik sdri. ANDI MATTINGARA dikembalikan kepada yang berhak.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu pada hari SENINtanggal 11 MEI 2015, oleh AGNES SINAGA ,SH.,M.H sebagai Hakim Ketua, A.F.S DEWANTORO,S.H.,M.H, dan MUH.NUR IBRAHIM,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu tanggal 5 MARET 2015 Nomor 75/Pid.Sus/2015/PN Pal, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MEIDTY S. TAMBOTO, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palu, serta dihadiri oleh A.ST.CHERDJARIAH,SH Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
A.F.S DEWANTORO,S.H.,M.HAGNES SINAGA,S.H.,M.H.
MUH.NUR IBRAHIM,S.H.
Panitera Pengganti;
MEIDTY S. TAMBOTO, S.H