131/Pid.Sus/2016/PN.Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 131/Pid.Sus/2016/PN.Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- HENGKY SAPUTRA Bin HAIDIRMAN;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HENGKY SAPUTRA Bin HAIDIRMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penusuk” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENGKY SAPUTRA Bin HAIDIRMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan: 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah masker Multifungsi warna biru Merk Indomaret; - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergigi dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) centimeter bergagang kayu dengan sarung terbuat dari kulit; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah );
P U T U S A N
Nomor131/Pid.Sus/2016/PN.Kot
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HENGKY SAPUTRA Bin HAIDIRMAN;
Tempat lahir : Gebang;
Umur / tanggal lahir : 18 Tahun / 19 Januari 1998;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Simpang 4 Desa Kejadian Kec. Tigineneng
Kab. Pesawaran;
A g a m a : Islam;
P e k e r j a a n : Tidak Bekerja;
Pendidikan : SMK (tamat);
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat perintah penangkapan pada tanggal 25 Mei 2016 Nomor : Sp.Kap/09/V/2016/Reskrim, sejak 25 Mei 2016 sampai dengan tanggal 26 Mei 2016;
Terdakwa telah ditahan dengan jenis tahanan Rutan berdasarkan surat perintah penetapan / penahanan :
Penyidik, terhitung sejak tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan 14 Juni 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan tanggal 24 Juli 2016;
Penuntut Umum, terhitung sejak tanggal 21 Juli 2016 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum, walaupun diberikan kesempatan untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca Semua surat – surat dalam berkas perkara tersebut;
Telah mendengar pembacaan dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah pula mendengar pembacaan tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Agung, yang pada pokoknya berpendapat supaya Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan :
Menyatakan Terdakwa HENGKY SAPUTRA BIN HAIDIRMAN bersalah melakukan tindak pidana “MEMBAWA SEJATA TAJAM” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 seperti tercantum dalam Dakwaan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HENGKY SAPUTRA BIN HAIDIRMAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah masker Multifungsi warna biru Merk Indomaret;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergerigi dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) centimeter bergagang kayu dengan sarung terbuat dari kulit;
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak lagi melakukan perbuatan pidana dan memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan – ringannya;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum dan Duplik dari Terdakwa yang pada pokoknya masing – masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, didakwa melakukan tindak pidana, sebagai berikut :
D A K W A A N
Bahwa ia Terdakwa HENGKY SAPUTRA BIN HAIDIRMAN, pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuik dalam bulan Mei tahun 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Depan Kantor Bupati Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk(slag steek of stoot wapen) dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 19.30 WIB pada saat saksi AGUNG SETIAWAN Bin IBNU HAJAR dan saksi DEBI ERWANTO BIN SUKARYANTO yang merupakan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja sedang melakukan Patroli menggunakan sepeda motor di Komplek Pemerintahan Daerah Kabupaten Pringsewu, sewaktu saksi AGUNG SETIAWAN dan saksi DEBI ERWANTO akan masuk ke lapangan yang berada di depan Kantor Bupati, saksi AGUNG SETIAWAN dan saksi DEBI ERWANTO melihat 4 (empat) orang yang menggunakan masker yang menutupi wajah sedang duduk-duduk diatas 2 (dua) buah motor yaitu motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi dan Honda CBR warna putih tanpa plat nomor polisi, karena merasa curiga kemudian saksi AGUNG SETIAWAN dan saksi DEBI ERWANTO langsung menghubungi petugas Polsek gadingrejo yang pada saat tersebut sedang berpatroli, lalu saksi AGUNG SETIAWAN dan saksi DEBI ERWANTO mendekati ke 4 (empat) orang tersebut, karena merasa takut saksi AGUNG WARDANU Bin SUYANTO dan saksi RIAN DESTA ADIGUNA BIN KUSNO langsung meninggalkan tempat tersebut dan pergi menggunakan 1 (satu) unit Honda CBR warna putih, sedangkan Terdakwa bersama dengan saksi EWATRA GUMAI BIN SUPAILI GUMAI (Berkas terpisah) langsung diamankan oleh saksi AGUNG SETIAWAN dan saksi DEBI ERWANTO;
Kemudian saksi VERY VERDIANSYAH, SE Bin SUYANTO bersama dengan saksi PURNOMO Bin M. SUPARDI yang merupakan Anggota Polsek Gadingrejo yang sedang berpatroli setelah mendapat informasi dari saksi AGUNG SETIAWAN dan saksi DEBI ERWANTO langsung datang menuju ke Komplek Pemerintahan Daerah Kabupaten Pringsewu, setelah sampai saksi VERY VERDIANSYAH, SE dan saksi PURNOMO melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi EWATRA GUMAI BIN SUPAILI GUMAI (Berkas terpisah) didapat bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam sejenis pisau bergerigi dengan panjang sekira 25 (dua puluh lima) centimeter bergagang kayu dengan sarung terbuat dari kulit diselipkan di pinggang sebelah kiri sedangkan dari saksi EWATRA GUMAI (Berkas terpisah) di dapat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 29 (dua puluh sembilan) centimeter bergagang kayu dengan sarung terbuat dari kayu diselipkan di pinggang sebelah kiri;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergerigi dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) centimeter bergagang kayu dengan sarung terbuat dari kulit centimeter yang dibawa oleh Terdakwa akan dipergunakan untuk menakut-nakuti pada saat Terdakwa merampas handphone orang-orang yang sedang ntas di Komplek Pemerintahan Daerah Pringsewu. Terdakwa membawa, menguasai dan menyembunyikan senjata tajam tersebut tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang dan juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
Perbuatan Terdakwa HENGKY SAPUTRA Bin HAIDIRMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti isi dan maksud dari dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi DEBI ERWANTO Bin SUKARYANTO :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Mei sekira pukul 19.30 wib bertempat di komplek Pemda Kabupaten Pringsewu di Pekon Klaten Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu saksi bersama saksi Agung Setiawan mengamankan saksi Ewatra Gumai Bin Supaili Gumai bersama dengan Terdakwa Hengky Saputra Bin Haidirman yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau;
Bahwa saksi tidak kenal dan pada saat saksi bertanya kepada Saksi Ewatra Gumai Bin Supaili Gumai dan Terdakwa Hengky Saputra Bin Haidirman, mereka mengaku bertempat di tinggal di Sukoharjo Kab. Pringsewu;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa Hengky Saputra Bin hadiriman adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergerigi dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) centimeter bergagang kayu dengan sarung terbuat dari kulit centimeter;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 19.30 WIB saksi bersama saksi Agung Setiawan sedang melakukan patroli di Komplek Pemerintahan Daerah Kabupaten Pringsewu di Pekon Klaten Kec. Gadingrejo kemudian lampu sepeda motor yang saksi kendarai menyorot kearah 4 (empat) orang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motor dan 4 (empat) orang laki-laki tersebut menggunakan masker penutup wajah, karena saksi dan saksi Agung mersa curiga kemudian saksi dan saksi Agung Setiawan langsung menghubungi petugas Polsek Gadingrejo yang pada saat tersebut sedang berpatroli, kemudian saksi bersama saksi Agung Setiawan menghampiri ke 4 (empat) orang tersebut, namun 2 (dua) orang bergegas kabur dengan menggunakan 1 (satu) unit Honda CBR warna putih tanpa nopol, sedangkan Terdakwa bersama dengan Terdakwa Hengky Saputra Bin Haidirman langsung diamankan bersama 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nopol;
Bahwa kemudian petugas Kepolisian dari Polsek gadingrejo datang dan memeriksa dan melakukan penggeledahan terhadap tubuh saksi Ewatra Gumai dan Terdakwa Hengky Saputra dan ditemukan masing-masing membawa 1 (satu) bilah pisau dari pinggang saksi Ewatra Gumai dan Terdakwa Hengky Saputra;
Bahwa saksi menyaksikan pada saat anggota Polsek Gadingrejo melakukan penggeledahan terhadap saksi Ewatra Gumai dan Terdakwa Hengky Saputra;
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergigi dengan panjang sekira 25 (dua puluh lima) centimeter bergagang kayu dan bersarung terbuat dari kulit yang dibawa oleh Terdakwa Hengky Saputra Bin Haidirman dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekira 29 (dua puluh sembilan) cm bergagang warna kuning gading dan sarung terbuat dari kayu yang dibawa oleh saksi Ewatra Gumai Bin Supaili Gumai;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi AGUNG SETIAWAN Bin IBNU HAJAR :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Mei sekira pukul 19.30 wib bertempat di komplek Pemda Kabupaten Pringsewu di Pekon Klaten Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu saksi bersama saksi Debi Erwanto mengamankan Saksi Ewatra Gumai Bin Supaili Gumai bersama dengan Terdakwa Hengky Saputra Bin Haidirman yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau;
Bahwa saksi tidak kenal dan pada saat saksi bertanya kepada Saksi Ewatra Gumai Bin Supaili Gumai dan Terdakwa Hengky Saputra Bin Haidirman, mereka mengaku bertempat di tinggal di Sukoharjo Kab. Pringsewu;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa Hengky Saputra Bin hadiriman adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergerigi dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) centimeter bergagang kayu dengan sarung terbuat dari kulit centimeter;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 19.30 WIB saksi bersama saksi Agung Setiawan sedang melakukan patroli di Komplek Pemerintahan Daerah Kabupaten Pringsewu di Pekon Klaten Kec. Gadingrejo kemudian lampu sepeda motor yang saksi kendarai menyorot kearah 4 (empat) orang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motor dan 4 (empat) orang laki-laki tersebut menggunakan masker penutup wajah, karena saksi dan saksi Agung mersa curiga kemudian saksi dan saksi Agung Setiawan langsung menghubungi petugas Polsek Gadingrejo yang pada saat tersebut sedang berpatroli, kemudian saksi bersama saksi Agung Setiawan menghampiri ke 4 (empat) orang tersebut, namun 2 (dua) orang bergegas kabur dengan menggunakan 1 (satu) unit Honda CBR warna putih tanpa nopol, sedangkan Terdakwa bersama dengan Terdakwa Hengky Saputra Bin Haidirman langsung diamankan bersama 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nopol;
Bahwa kemudian petugas Kepolisian dari Polsek gadingrejo datang dan memeriksa dan melakukan penggeledahan terhadap tubuh saksi Ewatra Gumai dan Terdakwa Hengky Saputra dan ditemukan masing-masing membawa 1 (satu) bilah pisau dari pinggang saksi Ewatra Gumai dan Terdakwa Hengky Saputra;
Bahwa saksi menyaksikan pada saat anggota Polsek Gadingrejo melakukan penggeledahan terhadap saksi Ewatra Gumai dan Terdakwa Hengky Saputra;
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergigi dengan panjang sekira 25 (dua puluh lima) centimeter bergagang kayu dan bersarung terbuat dari kulit yang dibawa oleh Terdakwa Hengky Saputra Bin Haidirman dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekira 29 (dua puluh sembilan) cm bergagang warna kuning gading dan sarung terbuat dari kayu yang dibawa oleh Saksi Ewatra Gumai Bin Supaili Gumai;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi PURNOMO Bin M. SUPARDI :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Mei sekira pukul 19.30 wib bertempat di komplek Pemda Kabupaten Pringsewu di Pekon Klaten Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu saksi menangkap saksi Ewatra Gumai Bin Supaili Gumai bersama dengan Terdakwa Hengky Saputra Bin Haidirman karena kedapatan membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang dan ditutupi dengan baju yang dikenakan yang sebelumnya telah diamankan oleh Polisi Pamong Praja yaitu saksi Debi Erwanto dan saksi Agung Setiawan;
Bahwa saksi bersama anggota polisi lainnya yaitu AIPTU Tajudin dan saksi Brigpol Very sedang melaksanakan patrol rutin di area Perkantoran pemda Pringsewu, kemudian AIPTU Tajudin mendapatkan infromasi melalui HP dari Petugas Polisi Pamong Praja yaitu saksi Debi Erwanto dan saksi Agung Setiawan bahwa ada 4 (empat) orang yang mencurigakan berada di Lapangan Pemda dengan menggunakan masker penutup wajah;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan AIPTU Tajudin dan saksi Very menuju lokasi lapangan Pemda dan sesampainya disana telah diamankan 2 (dua) orang yang mencurigakan tersebut yaitu saksi Ewatra Gumai Bin Supaili Gumai bersama Terdakwa Hengky Saputra Bin Haidirman;
Bahwa AIPTU Tajudin dan saksi Very memeriksa tubuh saksi Ewatra dan Terdakwa Hengky Saputra kemudian didapati senjata tajam yang diselipkan di pinggang dan ditutupi dengan pakaian yang dikenakan oleh saksi Ewatra Gumai dan Terdakwa Hengky Saputra kemudian saksi bersama AIPTU Tajudin dan saksi Very langsung menangkap dan membawa saksi Ewatra Gumai dan Terdakwa Hengky Saputra ke Polsek Gadingrejo
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergigi dengan panjang sekira 25 (dua puluh lima) centimeter bergagang kayu dan bersarung terbuat dari kulit yang dibawa oleh Terdakwa Hengky Saputra Bin Haidirman dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekira 29 (dua puluh sembilan) cm bergagang warna kuning gading dan sarung terbuat dari kayu yang dibawa oleh saksi Ewatra Gumai Bin Supaili Gumai;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi VERY VERDIANSYAH Bin JASMI :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Mei sekira pukul 19.30 wib bertempat di komplek Pemda Kabupaten Pringsewu di Pekon Klaten Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu saksi menangkap saksi Ewatra Gumai Bin Supaili Gumai bersama dengan Terdakwa Hengky Saputra Bin Haidirman karena kedapatan membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang dan ditutupi dengan baju yang dikenakan yang sebelumnya telah diamankan oleh Polisi Pamong Praja yaitu saksi Debi Erwanto dan saksi Agung Setiawan;
Bahwa saksi bersama anggota polisi lainnya yaitu AIPTU Tajudin dan saksi Purnomo sedang melaksanakan patrol rutin di area Perkantoran pemda Pringsewu, kemudian AIPTU Tajudin mendapatkan infromasi melalui HP dari Petugas Polisi Pamong Praja yaitu saksi Debi Erwanto dan saksi Agung Setiawan bahwa ada 4 (empat) orang yang mencurigakan berada di Lapangan Pemda dengan menggunakan masker penutup wajah;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan AIPTU Tajudin dan saksi Purnomo menuju lokasi lapangan Pemda dan sesampainya disana telah diamankan 2 (dua) orang yang mencurigakan tersebut yaitu saksi Ewatra Gumai Bin Supaili Gumai bersama Terdakwa Hengky Saputra Bin Haidirman;
Bahwa AIPTU Tajudin dan saksi Purnomo memeriksa tubuh saksi Ewatra dan Terdakwa Hengky Saputra kemudian didapati senjata tajam yang diselipkan di pinggang dan ditutupi dengan pakaian yang dikenakan oleh Saksi Ewatra Gumai dan Terdakwa Hengky Saputra kemudian saksi bersama AIPTU Tajudin dan saksi Purnomo langsung menangkap dan membawa saksi Ewatra Gumai dan Terdakwa Hengky Saputra ke Polsek Gadingrejo
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergigi dengan panjang sekira 25 (dua puluh lima) centimeter bergagang kayu dan bersarung terbuat dari kulit yang dibawa oleh Terdakwa Hengky Saputra Bin Haidirman dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekira 29 (dua puluh sembilan) cm bergagang warna kuning gading dan sarung terbuat dari kayu yang dibawa oleh Saksi Ewatra Gumai Bin Supaili Gumai;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi EWATRA GUMAI Bin SUPAILI GUMAI
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Mei sekira pukul 19.30 wib bertempat di komplek Pemda Kabupaten Pringsewu di Pekon Klaten Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu saksi bersama dengan Terdakwa Hengky Saputra Bin Haidirman telah ditangkap oleh Polisi karena kedapatan membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang dan ditutupi dengan baju yang dikenakan yang sebelumnya telah diamankan oleh Polisi Pamong Praja;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 19.30 WIB ketika saksi bersama Terdakwa Hengky Saputra, Agung Wardanu dan Rian Desta Adiguna saat berada di lapangan komplek Pemerintahan Pemda Pringsewu didatangi oleh anggota Polisi Pamong Praja yang curiga kepada saksi dan teman-teman saksi, karena takut Agung Wardanu dan Rian Desta Adiguna lalu pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR sedangkan saksi dan Terdakwa Hengky Saputra diamankan oleh anggota Polisi Pamong Praja;
Bahwa tidak lama kemudian datang saksi Purnomo dan saksi Very Verdiansyah yang merupakan Anggota polisi Polsek Gadingrejo ke Komplek Pemerintahan Daerah Kabupaten Pringsewu dan melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap saksi dan Terdakwa Ewatra Gumai didapat bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekira 29 (dua puluh sembilan) centimeter bergagang kayu dengan sarung terbuat dari kayu diselipkan di pinggang sebelah kiri sedangkan dari Terdakwa Hengky Saputra di dapat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergerigi dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) centimeter bergagang kayu dengan sarung terbuat dari kulit diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekira 29 (dua puluh Sembilan) centimeter bergagang kayu denga sarung terbuat dari kayu oleh saksi akan dipergunakan untuk menjaga diri didapat oleh saksi dari saksi Agung Wardanu;
Bahwa saksi membawa, menguasai dan menyembunyikan senjata tajam tersebut tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang dan juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaan saksi sehari-hari;
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergigi dengan panjang sekira 25 (dua puluh lima) centimeter bergagang kayu dan bersarung terbuat dari kulit yang dibawa oleh Terdakwa Hengky Saputra Bin Haidirman dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekira 29 (dua puluh sembilan) cm bergagang warna kuning gading dan sarung terbuat dari kayu yang dibawa oleh saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Mei sekira pukul 19.30 wib bertempat di komplek Pemda Kabupaten Pringsewu di Pekon Klaten Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu Terdakwa bersama dengan saksi Ewatra Gumai telah ditangkap oleh Polisi karena kedapatan membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang dan ditutupi dengan baju yang dikenakan yang sebelumnya telah diamankan oleh Polisi Pamong Praja;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 19.30 WIB ketika Terdakwa bersama saksi Ewatra Gumai, Agung Wardanu dan Rian Desta Adiguna saat berada di lapangan komplek Pemerintahan Pemda Pringsewu didatangi oleh anggota Polisi Pamong Praja yang curiga kepada Terdakwa dan teman-teman Terdakwa, karena takut Agung Wardanu dan Rian Desta Adiguna lalu pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR sedangkan Terdakwa dan saksi Ewatra Gumai diamankan oleh anggota Polisi Pamong Praja;
Bahwa tidak lama kemudian datang saksi Purnomo dan saksi Very Verdiansyah yang merupakan Anggota polisi Polsek Gadingrejo ke Komplek Pemerintahan Daerah Kabupaten Pringsewu dan melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi Ewatra Gumai didapat bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergerigi dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) centimeter bergagang kayu dengan sarung terbuat dari kulit diselipkan di pinggang sebelah kiri saksi Ewatra Gumai;
Bahwa Terdakwa membawa, menguasai dan menyembunyikan senjata tajam tersebut tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang dan juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergigi dengan panjang sekira 25 (dua puluh lima) centimeter bergagang kayu dan bersarung terbuat dari kulit yang dibawa oleh Terdakwa Hengky Saputra Bin Haidirman dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekira 29 (dua puluh sembilan) cm bergagang warna kuning gading dan sarung terbuat dari kayu yang dibawa oleh saksi Ewatra Gumai;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah masker Multifungsi warna biru Merk Indomaret;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergigi dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) centimeter bergagang kayu dengan sarung terbuat dari kulit;
Menimbang, bahwa dari persesuaian antara keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, maupun barang bukti yang dihadirkan di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Mei sekira pukul 19.30 wib bertempat di komplek Pemda Kabupaten Pringsewu di Pekon Klaten Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu Terdakwa bersama dengan saksi Ewatra Gumai telah ditangkap oleh Polisi karena kedapatan membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang dan ditutupi dengan baju yang dikenakan yang sebelumnya telah diamankan oleh Polisi Pamong Praja;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 19.30 WIB ketika Terdakwa bersama saksi Ewatra Gumai, Agung Wardanu dan Rian Desta Adiguna saat berada di lapangan komplek Pemerintahan Pemda Pringsewu didatangi oleh anggota Polisi Pamong Praja yang curiga kepada Terdakwa dan teman-teman Terdakwa, karena takut Agung Wardanu dan Rian Desta Adiguna lalu pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR sedangkan Terdakwa dan saksi Ewatra Gumai diamankan oleh anggota Polisi Pamong Praja;
Bahwa tidak lama kemudian datang saksi Purnomo dan saksi Very Verdiansyah yang merupakan Anggota polisi Polsek Gadingrejo ke Komplek Pemerintahan Daerah Kabupaten Pringsewu dan melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi Ewatra Gumai didapat bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergerigi dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) centimeter bergagang kayu dengan sarung terbuat dari kulit diselipkan di pinggang sebelah kiri saksi Ewatra Gumai;
Bahwa Terdakwa membawa, menguasai dan menyembunyikan senjata tajam tersebut tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang dan juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergigi dengan panjang sekira 25 (dua puluh lima) centimeter bergagang kayu dan bersarung terbuat dari kulit yang dibawa oleh Terdakwa Hengky Saputra Bin Haidirman dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekira 29 (dua puluh sembilan) cm bergagang warna kuning gading dan sarung terbuat dari kayu yang dibawa oleh saksi Ewatra Gumai;
Menimbang, bahwa Berita Acara Pemeriksaan dan Putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu : Pasal 2 Undang-Undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 yang unsur-unsur sebagai berikut :
Barang Siapa;
Tanpa hak;
Memiliki, mempunyai, membawa suatu senjata tajam / penusuk;
Ad.1. unsur “Barang Siapa”
Menimbang, bahwa orang atau manusia yang didakwa tersebut telah melakukan tindak pidana itu adalah HENGKY SAPUTRA Bin HADIRMAN yang diajukan sebagai Terdakwa dalam persidangan, diperiksa dan diadili dalam perkara ini, sesuai dengan identitasnya selaku Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara penyidikan dari penyidik,mendengar jawaban-jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum didalam pemeriksaan persidangan ini, Terdakwa HENGKY SAPUTRA Bin HADIRMAN dapat memberikan jawaban-jawaban dengan lancar, tegas, jelas dan secara kontinyu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, jelas bahwa Terdakwa adalah orang atau manusia, pendukung hak atau subjek hukum sebagaimana dimaksud dengan kata barangsiapa ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur barangsiapa tersebut telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “tanpa hak” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yang dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan dapatlah diketahui fakta-fakta benar Terdakwa membawa, menguasai dan menyembunyikan senjata tajam tersebut tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang dan juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari, dengan demikian unsur “tanpa hak” ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Memiliki, mempunyai, membawa suatu senjata tajam / penusuk”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yang dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan dapatlah diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 25 Mei sekira pukul 19.30 wib bertempat di komplek Pemda Kabupaten Pringsewu di Pekon Klaten Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu Terdakwa bersama dengan saksi Ewatra Gumai telah ditangkap oleh Polisi karena kedapatan membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang dan ditutupi dengan baju yang dikenakan yang sebelumnya telah diamankan oleh Polisi Pamong Praja;
Bahwa benar awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 19.30 WIB ketika Terdakwa bersama saksi Ewatra Gumai, Agung Wardanu dan Rian Desta Adiguna saat berada di lapangan komplek Pemerintahan Pemda Pringsewu didatangi oleh anggota Polisi Pamong Praja yang curiga kepada Terdakwa dan teman-teman Terdakwa, karena takut Agung Wardanu dan Rian Desta Adiguna lalu pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR sedangkan Terdakwa dan saksi Ewatra Gumai diamankan oleh anggota Polisi Pamong Praja;
Bahwa benar tidak lama kemudian datang saksi Purnomo dan saksi Very Verdiansyah yang merupakan Anggota polisi Polsek Gadingrejo ke Komplek Pemerintahan Daerah Kabupaten Pringsewu dan melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi Ewatra Gumai didapat bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergerigi dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) centimeter bergagang kayu dengan sarung terbuat dari kulit diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa sedangkan dari saksi Ewatra Gumai di dapat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekira 29 (dua puluh sembilan) centimeter bergagang kayu dengan sarung terbuat dari kayu diselipkan di pinggang sebelah kiri;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergigi dengan panjang sekira 25 (dua puluh lima) centimeter bergagang kayu dan bersarung terbuat dari kulit yang dibawa oleh Terdakwa Hengky Saputra Bin Haidirman dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekira 29 (dua puluh sembilan) cm bergagang warna kuning gading dan sarung terbuat dari kayu yang dibawa oleh saksi Ewatra Gumai;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut di atas, bahwa benar Terdakwa telah kedapatan memiliki, mempunyai, membawa suatu senjata tajam / penusuk, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Kesatu yaitu Pasal 2 Undang-Undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951dalam dakwaan Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, sehingga Terdakwa tersebut harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan, maka penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi oleh alasan yang cukup, maka Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah masker Multifungsi warna biru Merk Indomaret, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergigi dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) centimeter bergagang kayu dengan sarung terbuat dari kulit disita dari Terdakwa dan dikhawatirkan dapat dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dapat membahayakan orang lain maka menurut hemat Majelis Hakim, barang bukti tersebut statusnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada diri Terdakwa dibebankan biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa, berlaku sopan dipersidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan tidak pula untuk merendahkan martabat manusia, akan tetapi bertujuan juga untuk memberikan pelajaran bagi Terdakwa dan warga masyarakat lainnya agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya, sehingga masyarakat maupun Terdakwa tersebut akan memperoleh manfaat dari pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas termasuk hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, maka Majelis Hakim menilai sudah patut dan setimpal beratnya pidana yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa seperti yang tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Repubik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HENGKY SAPUTRA Bin HAIDIRMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penusuk” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENGKY SAPUTRA Bin HAIDIRMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan:
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah masker Multifungsi warna biru Merk Indomaret;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergigi dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) centimeter bergagang kayu dengan sarung terbuat dari kulit;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Jum’at, tanggal 2 September 2016, oleh kami : FARIDH ZUHRI, S.H.,M.HUM. sebagai Hakim Ketua, MAHENDRA PRABOWO K.P, S.H., M.H dan JOKO CIPTANTO. S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota, dan putusan mana diucapkan pada hari Senin, tanggal 5 September 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama dengan dibantu oleh : MUCHAMMAD ARIEF, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung, dihadiri oleh VITA HESTININGRUM, S.H. Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Pringsewu dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA , HAKIM KETUA,
d.t.o d.t.o
MAHENDRA PRABOWO K.P, S.H., M.H. FARIDH ZUHRI, SH., M.HUM.
d.t.o
JOKO CIPTANTO, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
d.t.o
MUCHAMMAD ARIEF, S.H., M.H.