26/PID.SUS/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 26/PID.SUS/2018/PT YYK
Tri Margono als Lowok Bin Suparman
Menguatkan
PUTUSAN
Nomor 26/PID.SUS/2018/PTYYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Tri Margono als Lowok Bin Suparman;
Tempat lahir : Yogyakarta;
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun / 25 Oktober 1975;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Babarsari TB 16/11 Catur Tunggal Depok Sleman;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya yaitu KRMT. Agung Budhiarta, SH.,M.Hum.CIL., Teddy Hendrawan, SH. Ganjar Sagita, SH., Doris Manggala Raja Sagala, SH., Kantor Advokat & Konsultan Hukum Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila DIY, beralamat di Jalan Candi Sambisari Km 0,4 No. 234, Sambisari, Kalasan, Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Telp. 082226149638/081215252563 berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16 Maret 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 58/HK/III/SK.Pid/2018/PN Smn ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 26/PEN.PID.SUS/2018/PT YYK tanggal 12 April 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding ;
Telah membaca Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Nomor 26/Penj.PID.SUS/2018/PN.YYK. tanggal 12 April 2018 tentang penunjukan Panitera Pengganti dalam perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 40/Pid.Sus/2018/PN SMN, tanggal 13 Maret 2018 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor REG. PKR. : PDM - 20/Sleman/01/2018 tanggal 18 Januari 2018, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Tri Margono alias Lowok bin Suparman, pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2016 sekitar pukul 20.30 WIB, di rumahnya di Jl. Babarsari TB 16/11 Catur Tunggal Depok Sleman atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3).
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya terdakwa mempunyai akun facebook dengan nama Dhean Canary dengan alamat email [email protected] dengan password mastri123. Pada hari Minggu, 26 Juni 2016 pada malam hari, terdakwa membaca percakapan dalam facebook di handphone miliknya merk Oppo seri 1201 warna hitam, No imei 867028027965071 dan 867028027965063, yang membicarakan tentang hasil lomba burung kicau yang telah dilaksanakan pagi hari sebelumnya. Kemudian karena pemenangnya adalah orang-orang dari BKS (Bara Kumala Sakti) yaitu yang diketahuinya bernama Dicko dan Tedy, membuat terdakwa kecewa atas hasil penjurian tersebut, kemudian karena terpancing dengan percakapan yang ada dalam facebook yang berteman dengannya itu pula, lalu pada malam itu juga Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekitar pukul 20.30 WIB di rumah terdakwa di Jl. Babarsari TB 16/11 Catur Tunggal Depok Sleman, terdakwa menanggapi percakapan dalam facebook tersebut dengan memposting balasan atas percakapan didalam facebooknya antara lain dengan perkataan-perkataan, “bubarke wae BnR jogja mas. Tedy BKS sama Dicko BKS kapan kita siap tarung melawan kalian asu2 lemu”
Atas postingan dalam percakapan facebook yang terdakwa upload tersebut, selanjutnya menimbulkan beberapa balasan dari teman-teman facebooknya yang antara lain dari komentar akun Aapril milik saksi April Nugroho yang berkomentar “ Pisan2 kudu dishok teraphy,” akun Heroe Purwanto berkomentar, “Yo kapan kumpul ke kabeh cah2 nek event BNR nek enek wong kuwi2 muncul...di shock teraphy, dan juga komentar dari akun Restu Bhumi milik saksi Adhie Junaidi yang berkomentar ,” lho ojo maneh kog mung adu manuk, adu nyowo nek mung karo ASU-ASUNE Fitri BKS tak tandangi kog.
Sementara itu, saksi Damar Aji Pramudita yang berteman dengan akun facebook Restu Bhumi dan akun Heroe Purwanto, setelah mendapat notifikasi dari handphone miliknya tentang adanya percakapan dalam fcebook tersebut pada saat itu hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekitar pukul 20.30 WIB ketika berada di rumah saksi Diko Bimo Aprianto, bersama-sama dengan saksi Angga Darmawan serta saksi Teddy Sugiyarto, kemudian menunjukkan percakapan dalam facebook tersebut kepada saksi Diko Bimo Aprianto dan Teddy Sugiarto.
Selanjutnya saksi Diko Bimo Aprianto karena merasa terhina dan tercemar nama baiknya didalam percakapan dalam facebook yang dirinya oleh terdakwa disamakan dengan asu2 lemu (=anjing-anjing gemuk), padahal percakapan dalam facebook tersebut bisa diketahui oleh banyak orang khususnya dalam komunitas pecinta burung kicau, dimana saksi Diko Bimo Aprianto dan saksi Teddy Sugiarto adalah anggota dari BKS (Bara Kumala Sakti) sebagaimana yang dimaksud dalam percakapan itu, maka selanjutnya saksi Diko Bimo Aprianto melaporkan terdakwa dengan bukti-bukti antara lain printout sreencapture percakapan facebook tersebut, sehingga terdakwa diproses menjadi perkara ini.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Telah membaca tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum Nomor REG.PERKARA : PDM – 20/Sleman/01/2018, tanggal 6 Maret 2018 yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2018, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TRI MARGONO alias LOWOK bin SUPARMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3), melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dalam dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TRI MARGONO alias LOWOK bin SUPARMAN dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan.
Memerintahkan barang bukti berupa:
7 (tujuh) lembar Print out capture screen status dan komentar akun facebook milik akun facebook Heroe Poerwanto, akun facebook Restu Bhumi dan akun facebook Dhean Canary.
3 (tiga) lembar print out foto anggota BKS
2 (dua) lembar print out foto anggota BKS yang dilihat di google.
2 (dua) lembar print out foto anggota BKS
1 (satu) lembar print out akun facebook Heroe Poerwanto dengan tampilan foto saat penyerahan trophy.
1 (satu) lembar print out akun facebook Restu Bhumi dengan tampilan foto piagam penghargaan juara 4 (empat) oleh burung dengan nama Pasak Bumi.
2 (dua) lembar print out akun facebook Dhean Canary dengan tampilan foto pemilik akun Dhean Canary
1 (satu) lembar print out akun facebook Dhean Canary dengan tampilan foto trophy juara 1 (satu) dan juara 3 (tiga)
1 (satu) lembar print out akun facebook Dhean Canary dengan tampilan foto yang terdapat identitas pemilik akun facebook Dhean Canary.
2 (dua) lembar print out foto pemilik akun Dhean Canary atas nama sdr TRI alias TRI LOWOK.
1(satu) lembar print out alamat sdr TRI alias TRI LOWOK.
1 (satu) lembar print out foto Café Canary 11 dari akun facebook Dhean Canary.
2 (dua) lembar print out barcode PIN BB dari akun Dhean Canary
1 (satu) lembar print out profil akun facebook Heroe Poerwanto.
1 (satu) lembar print out nomor imei handphone milik sdr HEROE POERWANTO.
1 (satu) lembar print out status dan foto dari akun facebook Heroe Poerwanto
1 (satu) lembar print out profil akun facebook Restu Bhumi (Adhie June).
1 (satu) lembar print out nomor imei handphone milik sdr ADHIE JUNAIDI alias RESTU BHUMI
terlampir dalam berkas;
(satu) unit handphone merek oppo seri 1201 warna hitam. No imei 867028027965071 dan 867028027965063.
1(satu) buah sim card axis.
1 (satu) unit charger
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah).
Telah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 40/Pid.Sus/2018/PN.Smn. tanggal 13 Maret 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Tri Margono als Lowok Bin Suparman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
7 (tujuh) lembar Print out capture screen status dan komentar akun facebook milik akun facebook Heroe Poerwanto, akun facebook Restu Bhumi dan akun facebook Dhean Canary.
3 (tiga) lembar print out foto anggota BKS
2 (dua) lembar print out foto anggota BKS yang dilihat di google.
2 (dua) lembar print out foto anggota BKS
1 (satu) lembar print out akun facebook Heroe Poerwanto dengan tampilan foto saat penyerahan trophy.
1 (satu) lembar print out akun facebook Restu Bhumi dengan tampilan foto piagam penghargaan juara 4 (empat) oleh burung dengan nama Pasak Bumi.
2 (dua) lembar print out akun facebook Dhean Canary dengan tampilan foto pemilik akun Dhean Canary
1 (satu) lembar print out akun facebook Dhean Canary dengan tampilan foto trophy juara 1 (satu) dan juara 3 (tiga)
1 (satu) lembar print out akun facebook Dhean Canary dengan tampilan foto yang terdapat identitas pemilik akun facebook Dhean Canary.
2 (dua) lembar print out foto pemilik akun Dhean Canary atas nama sdr TRI alias TRI LOWOK.
1(satu) lembar print out alamat sdr TRI alias TRI LOWOK.
1 (satu) lembar print out foto Café Canary 11 dari akun facebook Dhean Canary.
2 (dua) lembar print out barcode PIN BB dari akun Dhean Canary
1 (satu) lembar print out profil akun facebook Heroe Poerwanto.
1 (satu) lembar print out nomor imei handphone milik sdr HEROE POERWANTO.
1 (satu) lembar print out status dan foto dari akun facebook Heroe Poerwanto
1 (satu) lembar print out profil akun facebook Restu Bhumi (Adhie June).
1 (satu) lembar print out nomor imei handphone milik sdr ADHIE JUNAIDI alias RESTU BHUMI
terlampir dalam berkas;
(satu) unit handphone merek oppo seri 1201 warna hitam. No imei 867028027965071 dan 867028027965063.
1(satu) buah sim card axis.
1 (satu) unit charger
Dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ).
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah menyatakan permintaan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 19 Maret 2018 sebagaimana ternyata dari Akta permintaan banding Nomor 7/Akta Pid/2018/PN Smn Jo Nomor 40/Pid.Sus/2018/PN Smn dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 20 Maret 2018;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan permintaan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 20 Maret 2018 sebagaimana ternyata dari Akta permintaan banding Nomor 7/Akta Pid/2018/PN Smn Jo Nomor 40/Pid.Sus/2018/PN Smn dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Kantor Kepala Desa Purwomartani karena tidak ketemu Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 21 Maret 2018;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tertanggal 1 April 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 2 April 2018 memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 2 April 2018;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 2 April 2018 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan cara seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 4 April 2018;
Menimbang, bahwa Penasihat hukum terdakwa telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 10 April 2018, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 April 2018;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 3 April 2018, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan cara seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 4 April 2018;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diberitahukan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan surat pemberitahuan tertanggal 20 Maret 2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah mempelajari dengan seksama dan mencermati berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 40/Pid.Sus/2018/PN Smn, tanggal 13 Maret 2018, memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 1 April 2018 yang pada pokoknya mohon kiranya memberi putusan : menerima seluruh memori banding, menjatuhkan pidana percobaan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 40/Pid.Sus/2018/PN Smn tanggal 13 Maret 2018 dan Jaksa Penuntut Umum tanggal 2 April 2018 yang pada pokoknya mohon memutuskan : memohon permohonan banding memperbaiki putusan sepanjang pemidanaan dengan pidana penjara 8 (delapan) bulan atau putusan yang seadil-adilnya dan kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 3 April 2018 yang permohonannya sama dengan dalam memori banding Jaksa Penuntut Umum tertanggal 2 April 2018; Adapun kontra memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa subtansinya menolak permohonan banding dari pembanding Jaksa Penuntut Umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana percobaan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 40/Pid.Sus/2018/PN Smn tanggal 13 Maret 2018 tersebut dan mengadili perkara aquo;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dalam permohonan Memori Banding dan Kontra Memori Banding yang mohon putusan yang seadil-adilnya sehingga tidak sependapat dengan memori banding dan kontra memori banding Penasihat Hukum Terdakwa, oleh karena itu harus ditolak selanjutnya majelis Hakim banding sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan dan pertimbangan hakim tingkat pertama serta putusan tersebut sudah tepat benar dan adil sehingga diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana terurai diatas, maka Terdakwa harus tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang seadil-adilnya dengan menguatkan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 40/Pid.Sus/2018/PN Smn tanggal 13 Maret 2018 tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat, Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman nomor 40/Pid.Sus/2018/PN Smn, tanggal 13 Maret 2018 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Senin tanggal 4 Juni 2018 yang dipimpin oleh kami Purwanto, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Majelis dengan dihadiri Djumadi, S.H. MH dan Komari, S.H. M.Hum sebagai Hakim-hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu Hanung Indharto, SH. Sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis,
Djumadi, SH. MH. Purwanto, SH. M.Hum.
Komari, SH, M.Hum.
Panitera Pengganti
Hanung Indharto, SH