61/Pid.Sus/2016/PN Tml
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 61/Pid.Sus/2016/PN Tml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IRUS alias MAMA ALUH binti ABAS
1. Menyatakan terdakwa IRUS Als. MAMA ALUH Binti ABAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR DAN MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN TANPA MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN” sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 110 (seratus sepuluh) butir obat jenis Carnophen (Zenith) ; - 122 (seratus dua puluh dua) butir obat jenis THD ; - 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 61/ Pid.SUS/ 2016/ PN.TML
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : IRUS Als. MAMA ALUH BintiABAS
Tempat Lahir : Jaar (Bartim)
Umur/ Tanggal Lahir : 50 Tahun/ 10 Juni 1965
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Matabu Rt.03
Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur
Prop. Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan :
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Barito Timur tanggal 14 April 2016 No.Pol : SP-HAN/ 15/ IV/ 2016/ Narkoba, sejak tanggal 15 April 2016 s/d tanggal 04 Mei 2016 ;
Surat Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang tanggal 30 April 2016 Nomor : 22/ RT.2/ 04/ 2016, sejak tanggal 05 Mei 2016 s/d tanggal 13 Juni 2016 ;
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur tanggal 10 Juni 2016 Nomor : PRINT-237/ Q.2.16/ Euh.2/ 06/ 2016, sejak tanggal 10 Juni 2016 s/d tanggal 29 Juni 2016 ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 20 Juni 2016 Nomor : 56-a/ Pen.Pid.SUS/ 2016/ PN.TML, sejak tanggal 20 Juni 2016 s/d tanggal 19 Juli 2016 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 14 Juli 2016 Nomor : 56-b/ Pen.Pid.SUS/ 2016/ PN.TML, sejak tanggal 20 Juli 2016 s/d tanggal 17 September 2016 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh WANGIVSY ERYANTO, SH Advokat / Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 23 Juni 2016 Nomor : 22/ Pen.PH/ 2016/ PN.TML ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan ahli ;
Telah membaca dan memperhatikan bukti surat ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 23 Agustus 2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa IRUS Als. MAMA ALUH Binti ABAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Untuk Melakukan Praktek Kefarmasian” sebagaimana diatur dan diancam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan Pasal 198 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan kedua.
2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 110 (seratus sepuluh) butir obat jenis Charnophen (Zenith).
- 122 (seratus dua puluh dua) butir obat jenis THD.
- 2 (dua) bungkus plastik klip.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang disampaikan secara tertulis di persidangan tanggal 30 Agustus 2016, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa sudah lanjut usia, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum terhadap pembelaan (pledooi) terdakwa serta tanggapan dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya terhadap jawaban Penuntut Umum, yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-27/ TML/ 06/ 2016 tertanggal 20 Juni 2016, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
Kesatu :
Bahwa terdakwa IRUS als MAMA ALUH binti ABAS pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa yaitu tepatnya Gang SDN 4 Jaar Desa Matabu RT. 03 Kec. Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut di atas, sering terjadi transaksi jual beli obat obat Carnophen (Zenith) dan THD lalu saksi RHYAN ADITYA SINAGA dan YUAN SANJAYA (anggota satrenarkoba Polres Bartim) melakukan pembelian terselubung dengan menggunakan informan di tempat tersebut dan ternyata terjadi transaksi jual beli dengan terdakwa, dan mendapatkan obat jenis Carnophen (zenith) sebanyak 4 (empat) keping atau 40 butir dan obat jenis THD sebanyak 5 (lima) bungkus atau 20 butir, setelah melakukan pembelian kemudian anggota satresnarkoba menuju rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan kemudian ditemukan 7 (tujuh) keping obat jenis Carnophen (zenith) atau 70 (tujuh puluh) butir dan obat jenis THD sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus atau 102 (seratus dua) butir yang disimpan dalam kandang ayam milik terdakwa dan serta ditemukan menemukan 2 (dua) pak plastik klip dan uang hasil penjualan sebanyak Rp.200.000, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut.
Ketika dilakukan interogasi terdakwa mengaku bahwa obat Carnophen (zenith) dan obat THD tersebut didapat dari Kelua Kalimantan Selatan. Bahwa terdakwa menjual obat Carnophen (Zenith) dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping isi 10 (sepuluh) butir dan THD dijual Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per bungkus isi 4 (empat) butir.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Palangkaraya, No. LHU : 69/PNBP/SIDIK/2016 tanggal 27 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYURI,S.Si, Apt NIP. 19791028 200212 2 001 selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplimen Balai POM di Palangkaraya pada pokoknya menyimpulkan bahwa Sampel berupa tablet berwarna putih breakline pada sisi emboss “ZENITH” pada sisi lain milik terdakwa adalah positif mengandung Carisoprodol dengan catatan obat tersebut telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
D A N
Kedua :
Bahwa terdakwa IRUS als MAMA ALUH binti ABAS pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa yaitu tepatnya Gang SDN 4 Jaar Desa Matabu RT. 03 Kec. Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut di atas, sering terjadi transaksi jual beli obat obat Carnophen (Zenith) dan THD lalu saksi RHYAN ADITYA SINAGA dan YUAN SANJAYA (anggota satrenarkoba Polres Bartim) melakukan pembelian terselubung dengan menggunakan informan di tempat tersebut dan ternyata terjadi transaksi jual beli dengan terdakwa, dan mendapatkan obat jenis Carnophen (zenith) sebanyak 4 (empat) keping atau 40 butir dan obat jenis THD sebanyak 5 (lima) bungkus atau 20 butir, setelah melakukan pembelian kemudian anggota satresnarkoba menuju rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan kemudian ditemukan 7 (tujuh) keping obat jenis Carnophen (zenith) atau 70 (tujuh puluh) butir dan obat jenis THD sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus atau 102 (seratus dua) butir yang disimpan dalam kandang ayam milik terdakwa dan serta ditemukan menemukan 2 (dua) pak plastik klip dan uang hasil penjualan sebanyak Rp.200.000, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut.
Ketika dilakukan interogasi terdakwa mengaku bahwa obat Carnophen (zenith) dan obat THD tersebut didapat dari Kelua Kalimantan Selatan. Bahwa terdakwa menjual obat Carnophen (Zenith) dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping isi 10 (sepuluh) butir dan THD dijual Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per bungkus isi 4 (empat) butir.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli BONA HARINGKA, S. Farm. Apt bahwa obat THD/THP termasuk golongan obat keras yang peredarannya hanya dapat dijual oleh Apotik yang mempunyai ijin lengkap dibawah pengawasan apoteker atas permintaan resep dokter bukan oleh perorangan maupun toko obat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa serta Penasihat Hukum tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengar di persidangan keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi YUAN SANJAYA, SH Bin HARJO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Gang SDN 4 Jaar Desa Matabu Rt.03 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, saksi dan Sdr. RHYAN ADITYA SINAGA yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur lainnya telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 40 (empat puluh) butir atau 4 (empat) keping obat jenis Carnophen (Zenith) dan 20 (dua puluh) butir atau 5 (lima) bungkus obat jenis THD ;
Bahwa selanjutnya anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan lagi 70 (tujuh puluh) butir atau 7 (tujuh) keping obat jenis Carnophen (Zenith) dan 102 (seratus dua) butir atau 24 (dua puluh empat) bungkus obat jenis THD yang kesemuanya disimpan dalam kandang ayam milik terdakwa serta 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) dan THD kepada masyarakat sebelum terdakwa ditangkap ;
Bahwa uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD ;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD tersebut diakui oleh terdakwa merupakan milik terdakwa sendiri yang akan dijual oleh terdakwa kepada orang lain ;
Bahwa pada awalnya terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut dengan cara membeli seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per boks, sedangkan obat-obatan jenis THD tersebut dibeli oleh terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.1.000,- (seribu rupiah) per butir ;
Bahwa terdakwa membeli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD tersebut dari seseorang di daerah Kalua Propinsi Kalimantan Selatan ;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen (Zenith) seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping dan menjual obat jenis THD seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per bungkus ;
Bahwa terdakwa sudah sekitar 1 (satu) minggu melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi, obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah sebelumnya Satresnarkoba Polres Barito Timur mendapatkan informasi dari masyarakat ;
Bahwa proses penggeledahan terhadap terdakwa disaksikan pula oleh beberapa orang anggota masyarakat sekitar ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA, berjanji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Gang SDN 4 Jaar Desa Matabu Rt.03 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, saksi dan Sdr. YUAN SANJAYA yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur lainnya telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 40 (empat puluh) butir atau 4 (empat) keping obat jenis Carnophen (Zenith) dan 20 (dua puluh) butir atau 5 (lima) bungkus obat jenis THD ;
Bahwa selanjutnya anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan lagi 70 (tujuh puluh) butir atau 7 (tujuh) keping obat jenis Carnophen (Zenith) dan 102 (seratus dua) butir atau 24 (dua puluh empat) bungkus obat jenis THD yang kesemuanya disimpan dalam kandang ayam milik terdakwa serta 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) dan THD kepada masyarakat sebelum terdakwa ditangkap ;
Bahwa uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD ;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD tersebut diakui oleh terdakwa merupakan milik terdakwa sendiri yang akan dijual oleh terdakwa kepada orang lain ;
Bahwa pada awalnya terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut dengan cara membeli seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per boks, sedangkan obat-obatan jenis THD tersebut dibeli oleh terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.1.000,- (seribu rupiah) per butir ;
Bahwa terdakwa membeli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD tersebut dari seseorang di daerah Kalua Propinsi Kalimantan Selatan ;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen (Zenith) seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping dan menjual obat jenis THD seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per bungkus ;
Bahwa terdakwa sudah sekitar 1 (satu) minggu melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi, obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah sebelumnya Satresnarkoba Polres Barito Timur mendapatkan informasi dari masyarakat ;
Bahwa proses penggeledahan terhadap terdakwa disaksikan pula oleh beberapa orang anggota masyarakat sekitar ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya karena ahli tidak hadir di persidangan walaupun telah beberapa kali dipanggil secara patut dan sah menurut Undang-undang, maka atas persetujuan terdakwa, keterangan ahli yang tidak hadir tersebut yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan, oleh Penuntut Umum dibacakan sebagai berikut :
Ahli BONA HARINGKA, S. Farm, Apt Bin HARINGKA, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saat ini ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan Kab. Barito Timur dengan jabatan sebagai staf ahli farmasi di Puskesmas Pasar Panas Kel. Taniran Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur ;
Bahwa saat ini ahli juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Barito Timur ;
Bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan jenis obat keras yang kegunaannya untuk relaksan otot perifer (pelemas otot tepi), sedangkan obat jenis THD merupakan jenis obat keras yang kegunaannya untuk terapi pendukung bagi penderita penyakit Parkinson (penyakit yang membuat penderitanya selalu mengalami tremor karena adanya kelainan / kerusakan syaraf) ;
Bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) mengandung Carisoprodol antara 200 (dua ratus) mili gram atau 350 (tiga ratus lima puluh) mili gram per tablet, sedangkan obat jenis THD mengandung TRIHEXIPHENYDIL sebanyak 2 (dua) mili gram per tablet ;
Bahwa efek samping penggunaan obat jenis Carnophen (Zenith) secara berlebihan akan menimbulkan pisikosis, diskoordinasi motorik, sensasi meningkatnya rasa percaya diri dan bertambahnya stamina, sedangkan efek samping penggunaan obat jenis THD secara berlebihan akan menimbulkan halusinasi dan delusi ;
Bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan sediaan farmasi yang tidak dapat diperjual belikan lagi karena obat tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Carisoprodol ;
Bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) dicabut izin edarnya dan ditarik dari peredaran karena obat tersebut sudah tidak sesuai dengan khasiat atau kemanfaatan obat, dapat mengakibatkan ketergantungan dan banyak disalahgunakan oleh masyarakat ;
Bahwa obat jenis THD merupakan sediaan farmasi yang termasuk dalam golongan obat keras yang tidak dapat dijual secara bebas oleh perorangan atau toko obat ;
Bahwa obat jenis THD hanya dapat dijual oleh apotik atau instalasi farmasi yang memiliki ijin resmi di bawah pengawasan seorang apoteker dan hanya dapat dijual atas permintaan dari resep dokter ;
Bahwa pelayanan dan penyimpanan sediaan farmasi yang termasuk dalam golongan obat keras hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti apoteker atau asisten apoteker melalui sarana resmi kesehatan seperti apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan yang mempunyai penanggung jawab farmasi yang memiliki ijin dari instansi yang berwenang ;
Bahwa apabila masih ada masyarakat, toko obat atau apotik yang menjual obat-obatan jenis Carnophen (Zenith), maka perbuatan tersebut melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Bahwa apabila ada masyarakat atau toko obat yang menjual obat-obatan jenis THD secara bebas, maka perbuatan tersebut melanggar Pasal 198 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa karena urgensi pembacaan keterangan ahli aquo telah memenuhi maksud dari ketentuan di dalam Pasal 162 jo. Pasal 179 ayat (2) KUHAP, karenanya akan turut dipertimbangkan dalam pembuktian perbuatan yang didakwakan atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa dan Penasihat Hukum tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 181 ayat (3) KUHAP, di persidangan telah pula dibacakan bukti surat, yaitu LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor LHU : 69/ PNBP/ SIDIK/ IV/ 2016 tanggal 26 April 2016 yang ditanda tangani oleh WAHYURI, S.Si, Apt selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Nomor sampel : 67/ N/ K/ PNBP-SIDIK/ 2016, jenis sampel Carnophen, tablet putih sisi depan Zenith sisi belakang breakline, positif Carisoprodol, tablet campuran Carisoprodol, golongan obat keras (Daftar G), Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa IRUS Als. MAMA ALUH Binti ABAS telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Satresnarkoba Polres Barito Timur ;
Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Gang SDN 4 Jaar Desa Matabu Rt.03 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap dan digeledah oleh beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 40 (empat puluh) butir atau 4 (empat) keping obat jenis Carnophen (Zenith) dan 20 (dua puluh) butir atau 5 (lima) bungkus obat jenis THD ;
Bahwa selanjutnya anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan lagi 70 (tujuh puluh) butir atau 7 (tujuh) keping obat jenis Carnophen (Zenith) dan 102 (seratus dua) butir atau 24 (dua puluh empat) bungkus obat jenis THD yang kesemuanya disimpan dalam kandang ayam milik terdakwa serta 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) dan THD secara bebas kepada masyarakat sebelum terdakwa ditangkap ;
Bahwa uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD ;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD tersebut merupakan milik terdakwa sendiri yang akan dijual oleh terdakwa kepada orang lain ;
Bahwa pada awalnya terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut dengan cara membeli seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per boks, sedangkan obat-obatan jenis THD tersebut dibeli oleh terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.1.000,- (seribu rupiah) per butir ;
Bahwa terdakwa membeli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD tersebut dari seseorang di daerah Kalua Propinsi Kalimantan Selatan ;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen (Zenith) seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping dan menjual obat jenis THD seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per bungkus ;
Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per boks dari penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan keuntungan tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ;
Bahwa terdakwa sudah sekitar 1 (satu) minggu melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD tersebut ;
Bahwa terdakwa sempat menempuh pendidikan sekolah dasar (SD), namun tidak tamat dan terdakwa tidak mempunyai pendidikan khusus di bidang farmasi ;
Bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai penjual sembako dan terdakwa tidak mempunyai apotik atau instalasi farmasi lainnya serta terdakwa bukanlah seorang tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian atau pelayanan kesehatan kepada masyarakat ;
Bahwa terdakwa menyimpan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD tersebut dalam kandang ayam milik terdakwa dengan maksud agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain ;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
110 (seratus sepuluh) butir obat jenis Carnophen (Zenith) ;
122 (seratus dua puluh dua) butir obat jenis THD ;
2 (dua) bungkus plastik klip warna bening ;
Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di rumah terdakwa IRUS Als. MAMA ALUH Binti ABAS di Gang SDN 4 Jaar Desa Matabu Rt.03 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap dan digeledah oleh saksi YUAN SANJAYA, SH dan saksi RHYAN ADITYA SINAGA yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur lainnya ;
Bahwa benar dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 40 (empat puluh) butir atau 4 (empat) keping obat jenis Carnophen (Zenith) dan 20 (dua puluh) butir atau 5 (lima) bungkus obat jenis THD ;
Bahwa benar selanjutnya anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan lagi 70 (tujuh puluh) butir atau 7 (tujuh) keping obat jenis Carnophen (Zenith) dan 102 (seratus dua) butir atau 24 (dua puluh empat) bungkus obat jenis THD yang kesemuanya disimpan dalam kandang ayam milik terdakwa serta 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) dan THD secara bebas kepada masyarakat sebelum terdakwa ditangkap ;
Bahwa benar uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD ;
Bahwa benar obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD tersebut merupakan milik terdakwa sendiri yang akan dijual oleh terdakwa kepada orang lain ;
Bahwa benar pada awalnya terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut dengan cara membeli seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per boks, sedangkan obat-obatan jenis THD tersebut dibeli oleh terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.1.000,- (seribu rupiah) per butir dimana terdakwa membeli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD tersebut dari seseorang di daerah Kalua Propinsi Kalimantan Selatan ;
Bahwa benar terdakwa menjual obat jenis Carnophen (Zenith) seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping dan menjual obat jenis THD seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per bungkus ;
Bahwa benar terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per boks dari penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan keuntungan tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari serta terdakwa sudah sekitar 1 (satu) minggu melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD tersebut ;
Bahwa benar terdakwa sempat menempuh pendidikan sekolah dasar (SD), namun tidak tamat dan terdakwa tidak mempunyai pendidikan khusus di bidang farmasi ;
Bahwa benar terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai penjual sembako dan terdakwa tidak mempunyai apotik atau instalasi farmasi lainnya serta terdakwa bukanlah seorang tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian atau pelayanan kesehatan kepada masyarakat ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui dan mengerti bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, sehingga terdakwa menyimpan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD tersebut dalam kandang ayam milik terdakwa dengan maksud agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain ;
Bahwa benar sesuai dengan LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor LHU : 69/ PNBP/ SIDIK/ IV/ 2016 tanggal 26 April 2016 yang ditanda tangani oleh WAHYURI, S.Si, Apt selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Nomor sampel : 67/ N/ K/ PNBP-SIDIK/ 2016, jenis sampel Carnophen, tablet putih sisi depan Zenith sisi belakang breakline, positif Carisoprodol, tablet campuran Carisoprodol, golongan obat keras (Daftar G), Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ;
Bahwa benar obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan jenis obat keras yang kegunaannya untuk relaksan otot perifer (pelemas otot tepi), sedangkan obat jenis THD merupakan jenis obat keras yang kegunaannya untuk terapi pendukung bagi penderita penyakit Parkinson (penyakit yang membuat penderitanya selalu mengalami tremor karena adanya kelainan / kerusakan syaraf) dimana efek samping penggunaan obat jenis Carnophen (Zenith) secara berlebihan akan menimbulkan pisikosis, diskoordinasi motorik, sensasi meningkatnya rasa percaya diri dan bertambahnya stamina, sedangkan efek samping penggunaan obat jenis THD secara berlebihan akan menimbulkan halusinasi dan delusi ;
Bahwa benar obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan sediaan farmasi yang tidak dapat diperjual belikan lagi karena obat tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Carisoprodol ;
Bahwa benar obat jenis Carnophen (Zenith) dicabut izin edarnya dan ditarik dari peredaran karena obat tersebut sudah tidak sesuai dengan khasiat atau kemanfaatan obat, dapat mengakibatkan ketergantungan dan banyak disalahgunakan oleh masyarakat ;
Bahwa benar obat jenis THD merupakan sediaan farmasi yang termasuk dalam golongan obat keras yang tidak dapat dijual secara bebas oleh perorangan atau toko obat ;
Bahwa benar obat jenis THD hanya dapat dijual oleh apotik atau instalasi farmasi yang memiliki ijin resmi di bawah pengawasan seorang apoteker dan hanya dapat dijual atas permintaan dari resep dokter ;
Bahwa benar pelayanan dan penyimpanan sediaan farmasi yang termasuk dalam golongan obat keras hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti apoteker atau asisten apoteker melalui sarana resmi kesehatan seperti apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan yang mempunyai penanggung jawab farmasi yang memiliki ijin dari instansi yang berwenang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, yaitu :
Dakwaan kesatu : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
DAN
Dakwaan kedua : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa sejalan dengan dakwaan Penuntut Umum yang berbentuk kumulatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan masing-masing dakwaan pertama dan kedua secara lengkap dengan pemahaman Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan kesatu, yaitu Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan ;
Unsur yang Tidak Memiliki Izin Edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa atas nama IRUS Als. MAMA ALUH Binti ABAS dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-27/ TML/ 06/ 2016 tertanggal 20 Juni 2016, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakim dari aspek kejiwaan / psikologis terdakwa ternyata tidaklah menderita gangguan kejiwaan, begitu pula dari aspek fisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit, hal mana tersirat bahwa selama di persidangan terdakwa mampu dengan tanggap, tegas dan jelas menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga secara yuridis terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan di dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” adalah kesengajaan sebagai maksud dimana suatu perbuatan dan akibatnya dikehendaki dan dimengerti oleh pelaku serta dilakukan dengan penuh kesadaran ;
Menimbang, bahwa “Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan” bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dari sub unsur di atas terpenuhi, maka keseluruhan dari unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan sub unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Memproduksi” adalah suatu proses atau cara untuk membuat atau menghasilkan sesuatu benda yang akan digunakan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Mengedarkan” adalah memberikan atau menyampaikan atau memperjual belikan sesuatu benda kepada orang lain ;
Menimbang, bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika (Vide Pasal 1 angka 4 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (Vide Pasal 1 angka 5 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (Vide Pasal 1 angka 6 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia (Vide Pasal 1 angka 8 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat (Vide Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di rumah terdakwa IRUS Als. MAMA ALUH Binti ABAS di Gang SDN 4 Jaar Desa Matabu Rt.03 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap dan digeledah oleh saksi YUAN SANJAYA, SH dan saksi RHYAN ADITYA SINAGA yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur lainnya ;
Menimbang, bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 40 (empat puluh) butir atau 4 (empat) keping obat jenis Carnophen (Zenith) dan 20 (dua puluh) butir atau 5 (lima) bungkus obat jenis THD ;
Menimbang, bahwa selanjutnya anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan lagi 70 (tujuh puluh) butir atau 7 (tujuh) keping obat jenis Carnophen (Zenith) dan 102 (seratus dua) butir atau 24 (dua puluh empat) bungkus obat jenis THD yang kesemuanya disimpan dalam kandang ayam milik terdakwa serta 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) dan THD secara bebas kepada masyarakat sebelum terdakwa ditangkap ;
Menimbang, bahwa uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD ;
Menimbang, bahwa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD tersebut merupakan milik terdakwa sendiri yang akan dijual oleh terdakwa kepada orang lain ;
Menimbang, bahwa pada awalnya terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut dengan cara membeli seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per boks, sedangkan obat-obatan jenis THD tersebut dibeli oleh terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.1.000,- (seribu rupiah) per butir dimana terdakwa membeli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD tersebut dari seseorang di daerah Kalua Propinsi Kalimantan Selatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen (Zenith) seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping dan menjual obat jenis THD seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per bungkus ;
Menimbang, bahwa terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per boks dari penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan keuntungan tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari serta terdakwa sudah sekitar 1 (satu) minggu melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa sempat menempuh pendidikan sekolah dasar (SD), namun tidak tamat dan terdakwa tidak mempunyai pendidikan khusus di bidang farmasi ;
Menimbang, bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai penjual sembako dan terdakwa tidak mempunyai apotik atau instalasi farmasi lainnya serta terdakwa bukanlah seorang tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian atau pelayanan kesehatan kepada masyarakat ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui dan mengerti bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, sehingga terdakwa menyimpan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD tersebut dalam kandang ayam milik terdakwa dengan maksud agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.3. Unsur yang Tidak Memiliki Izin Edar ;
Menimbang, bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (Vide Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di rumah terdakwa IRUS Als. MAMA ALUH Binti ABAS di Gang SDN 4 Jaar Desa Matabu Rt.03 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap dan digeledah oleh saksi YUAN SANJAYA, SH dan saksi RHYAN ADITYA SINAGA yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur lainnya ;
Menimbang, bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 40 (empat puluh) butir atau 4 (empat) keping obat jenis Carnophen (Zenith) dan 20 (dua puluh) butir atau 5 (lima) bungkus obat jenis THD ;
Menimbang, bahwa selanjutnya anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan lagi 70 (tujuh puluh) butir atau 7 (tujuh) keping obat jenis Carnophen (Zenith) dan 102 (seratus dua) butir atau 24 (dua puluh empat) bungkus obat jenis THD yang kesemuanya disimpan dalam kandang ayam milik terdakwa serta 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) dan THD secara bebas kepada masyarakat sebelum terdakwa ditangkap ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor LHU : 69/ PNBP/ SIDIK/ IV/ 2016 tanggal 26 April 2016 yang ditanda tangani oleh WAHYURI, S.Si, Apt selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Nomor sampel : 67/ N/ K/ PNBP-SIDIK/ 2016, jenis sampel Carnophen, tablet putih sisi depan Zenith sisi belakang breakline, positif Carisoprodol, tablet campuran Carisoprodol, golongan obat keras (Daftar G), Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan jenis obat keras yang kegunaannya untuk relaksan otot perifer (pelemas otot tepi) dimana efek samping penggunaan obat jenis Carnophen (Zenith) secara berlebihan akan menimbulkan pisikosis, diskoordinasi motorik, sensasi meningkatnya rasa percaya diri dan bertambahnya stamina ;
Menimbang, bahwa ahli BONA HARINGKA, S. Farm, Apt. dari Dinas Kesehatan Kab. Barito Timur telah menerangkan bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan sediaan farmasi yang tidak dapat diperjual belikan lagi karena obat tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Carisoprodol ;
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) dicabut izin edarnya dan ditarik dari peredaran karena obat tersebut sudah tidak sesuai dengan khasiat atau kemanfaatan obat, dapat mengakibatkan ketergantungan dan banyak disalahgunakan oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “yang Tidak Memiliki Izin Edar” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua, yaitu Pasal 198 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Untuk Melakukan Praktik Kefarmasian ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” Majelis Hakim telah mempertimbangkannya pada dakwaan kesatu, maka dengan demikian Majelis Hakim akan mengambil alih seluruh pertimbangan-pertimbangan unsur Setiap Orang pada dakwaan kesatu tersebut dan menjadikannya sebagai pertimbangan-pertimbangan pada dakwaan kedua ini, sehingga dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Untuk Melakukan Praktik Kefarmasian ;
Menimbang, bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis (Vide Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Vide Pasal 108 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tenaga kesehatan dalam ketentuan Pasal 108 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya (Vide Penjelasan Pasal 108 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika (Vide Pasal 1 angka 4 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia (Vide Pasal 1 angka 8 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (Vide Pasal 1 angka 6 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat (Vide Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di rumah terdakwa IRUS Als. MAMA ALUH Binti ABAS di Gang SDN 4 Jaar Desa Matabu Rt.03 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap dan digeledah oleh saksi YUAN SANJAYA, SH dan saksi RHYAN ADITYA SINAGA yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur lainnya ;
Menimbang, bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 40 (empat puluh) butir atau 4 (empat) keping obat jenis Carnophen (Zenith) dan 20 (dua puluh) butir atau 5 (lima) bungkus obat jenis THD ;
Menimbang, bahwa selanjutnya anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan lagi 70 (tujuh puluh) butir atau 7 (tujuh) keping obat jenis Carnophen (Zenith) dan 102 (seratus dua) butir atau 24 (dua puluh empat) bungkus obat jenis THD yang kesemuanya disimpan dalam kandang ayam milik terdakwa serta 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) dan THD secara bebas kepada masyarakat sebelum terdakwa ditangkap ;
Menimbang, bahwa uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD ;
Menimbang, bahwa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD tersebut merupakan milik terdakwa sendiri yang akan dijual oleh terdakwa kepada orang lain ;
Menimbang, bahwa pada awalnya terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut dengan cara membeli seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per boks, sedangkan obat-obatan jenis THD tersebut dibeli oleh terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.1.000,- (seribu rupiah) per butir dimana terdakwa membeli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD tersebut dari seseorang di daerah Kalua Propinsi Kalimantan Selatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen (Zenith) seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping dan menjual obat jenis THD seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per bungkus ;
Menimbang, bahwa terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per boks dari penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan keuntungan tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari serta terdakwa sudah sekitar 1 (satu) minggu melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa sempat menempuh pendidikan sekolah dasar (SD), namun tidak tamat dan terdakwa tidak mempunyai pendidikan khusus di bidang farmasi ;
Menimbang, bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai penjual sembako dan terdakwa tidak mempunyai apotik atau instalasi farmasi lainnya serta terdakwa bukanlah seorang tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian atau pelayanan kesehatan kepada masyarakat ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui dan mengerti bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, sehingga terdakwa menyimpan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan THD tersebut dalam kandang ayam milik terdakwa dengan maksud agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain ;
Menimbang, bahwa obat jenis THD merupakan jenis obat keras yang kegunaannya untuk terapi pendukung bagi penderita penyakit Parkinson (penyakit yang membuat penderitanya selalu mengalami tremor karena adanya kelainan / kerusakan syaraf) dimana efek samping penggunaan obat jenis THD secara berlebihan akan menimbulkan halusinasi dan delusi ;
Menimbang, bahwa ahli BONA HARINGKA, S. Farm, Apt. dari Dinas Kesehatan Kab. Barito Timur telah menerangkan bahwa obat jenis THD merupakan sediaan farmasi yang termasuk dalam golongan obat keras yang tidak dapat dijual secara bebas oleh perorangan atau toko obat serta obat jenis THD hanya dapat dijual oleh apotik atau instalasi farmasi yang memiliki ijin resmi di bawah pengawasan seorang apoteker dan hanya dapat dijual atas permintaan dari resep dokter ;
Menimbang, bahwa pelayanan dan penyimpanan sediaan farmasi yang termasuk dalam golongan obat keras hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti apoteker atau asisten apoteker melalui sarana resmi kesehatan seperti apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan yang mempunyai penanggung jawab farmasi yang memiliki ijin dari instansi yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Untuk Melakukan Praktik Kefarmasian” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 198 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR DAN MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN TANPA MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN” sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena di dalam pasal dakwaan yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ancaman pidananya bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan pidana denda maka ketentuan mengenai pidana denda apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan agar masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
110 (seratus sepuluh) butir obat jenis Carnophen (Zenith) ;
122 (seratus dua puluh dua) butir obat jenis THD ;
2 (dua) bungkus plastik klip warna bening ;
karena ternyata barang bukti berupa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut telah dicabut izin edarnya atau tidak memiliki izin edar, sedangkan barang bukti berupa obat-obatan jenis THD tersebut diperoleh dengan cara melawan hukum dan 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening akan digunakan untuk melakukan kejahatan, maka sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
karena ternyata barang bukti tersebut merupakan hasil dari kejahatan yang masih memiliki nilai ekonomis, maka sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat terhadap lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda kepada terdakwa berdasarkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum yang terbukti di persidangan yang lamanya dan besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana terdakwa dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Terdakwa pernah dihukum ;
- Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran obat-obatan ilegal dan obat keras daftar G illegal ;
- Perbuatan terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat, karena kesehatan masyarakat merupakan investasi bagi pembangunan Negara ;
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa telah lanjut usia ;
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar ;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa bersalah ;
Memperhatikan : Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 198 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa IRUSAls. MAMA ALUH BintiABAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR DAN MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN TANPA MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN” sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
110 (seratus sepuluh) butir obat jenis Carnophen (Zenith) ;
122 (seratus dua puluh dua) butir obat jenis THD ;
2 (dua) bungkus plastik klip warna bening ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 oleh kami MASKUR HIDAYAT, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. dan HELKA RERUNG, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 06 September 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh LELO HERAWAN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dihadiri oleh IVAN HEBRON SIAHAAN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Timur dan terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. MASKUR HIDAYAT, SH, MH.
HELKA RERUNG, SH.
PANITERA PENGGANTI
LELO HERAWAN, SH.