231/Pid.Sus/2014/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 231/Pid.Sus/2014/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL GAFUR
1. Menyatakan terdakwa ABDUL GAFUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan. 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dalam tenggang waktu selama 1 (satu) tahun Terdakwa melakukan tindak pidana atas putusan Hakim lain. 4. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra No.Pol. AG-4998-MD dan 1 (satu) lembar STNK-nya sepeda motor Honda Supra No.Pol. AG-4998-MD untuk dikembalikan kepada Terdakwa. 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Pengadilan Negeri Blitar No. 231/Pid.Sus/2014/PN.Blt.
P U T U S A N
Nomor : 231 / Pid.Sus / 2014 / PN.Blt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Khusus, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -------------------------
Nama lengkap : ABDUL GAFUR. ---------------------------------------------
Tempat lahir : Blitar. ------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 16 tahun / 12 Desember 1997. --------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki. --------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia. ------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Maron Rt. 5 Rw. 1 Kec. Srengat, Kab. Blitar.
A g a m a : Islam. ------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Pelajar ----------------------------------------------------------
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ; ---------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ; ---------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan ; --------------------
Telah pula mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut : ---------------------------------
Menyatakan terdakwa ABDUL GAFUR terbukti bersalah melakukan tindak pidana "karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia" sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 dalam dakwaan. ------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL GAFUR dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 5 (lima) bulan kurungan. -------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti : -------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra No.Pol. AG-4998-MD dan 1 (satu) lembar STNK-nya sepeda motor Honda Supra No.Pol. AG-4998-MD dikembalikan kepada Terdakwa. ------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa telah mengajukan nota pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan sebagai berikut : ----------
- Terdakwa mengaku bersalah. --------------------------------------------------------------------
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. -------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ; -----
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara tunggal tertanggal 5 Mei 2014 sebagai berikut : -----
Bahwa terdakwa ABDUL GAFUR, pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2013 sekira pukul 18.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Nopember 2013, bertempat di Jalan Kamboja Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sewaktu terdakwa pulang sekolah SMK Udanawu hendak pulang ke rumahnya di Desa Maron, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, mengendari sepeda motor Honda Supra No.Pol. AG-4998-NM berjalan dari arah utara menuju kearah selatan dengan kecepatan 40 Km/jam, sesampainya di Jalan Kamboja Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar tiba - tiba ada seseorang menyebrang jalan (saksi korban SUPARI) dari arah timur menuju kearah barat, karena tersangka terkejut dan tidak bisa menguasai kendaraannya, hingga terdakwa menabrak orang yang menyeberang jalan (saksi korban SUPARI) tersebut, kemudian terdakwa bersama kendaraannya dan orang yang menyebrang jalan (saksi korban SUPARI) tersebut sama - sama terjatuh ke aspal. Sesaat setelah terjadi tabrakan saksi korban SUPARI mengalami cedera kepala berat dan patah tulang tertutup tungkai kanan dan korban dirawat di Rumah Sakit Katholik BUDI RAHAYU selama 1 (satu) hari akhirnya korban meninggal dunia. Sesuai dengan Visum ET Repertum Nomor : ---, tanggal 13 Nopember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BUDI SANTOSO SUKARSONO, dokter pada Rumah Sakit Katholik BUDI RAHAYU Kabupaten Blitar dengan hasil pemeriksaan An. SUPARI sebagai berikut : -------------------------
HASIL PEMERIKSAAN : ----------------------------------------------------------------------------
- Kepala : didapatkan bengkak di dekat telinga kanan ukuran sepuluh kali lima centimeter. ----------------------------------------------------------------
- Kaki : didapatkan patah tulang tertutup di tungkai kanan. --------------------
KESIMPULAN : ----------------------------------------------------------------------------------------
Penderita mengalami cedera kepala berat dan patah tulang tertutup tungkai kanan. Penderita memerlukan perawatan lebih lanjut dirumah sakit. --------------------
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 (4) UU No. 22 tahun 2009. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah mengakui secara terus terang atas dakwaan tersebut. ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi bernama LESTARI dan ELLY DISTYANINGRUM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Saksi LESTARI. ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar, saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Polres. Blitar dan keterangannya benar. ---------------------------------------------------------
- Bahwa benar, pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2013 sekira pukul 18.00 Wib. di Jalan Kamboja Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar te!ah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
- Bahwa benar, pada saat kejadian saksi sedang duduk di teras rumahnya menghadap ke selatan waktu itu saksi tahu kalau Pak SUPARI akan menyebrang dari arah timur ke barat membawa tongkat, tiba - tiba ada pengendara sepeda motor yang berjalan kencang dari arah utara ke selatan dan pengendara sepeda motor tersebut menabrak Pak SUPARI yang akan menyebrang, yang mana setir sepeda motor tersebut menabrak perut Pak SUPARI langsung jatuh di depan roda sepeda motor tersebut.
- Bahwa benar, saksi melihat Pak SUPARI jatuh dan tidak sadarkan diri lalu dibawa ke Rumah Sakit ANANDA dan di rujuk ke RSK Budi Rahayu dan tidak lama kemudian Pak SUPARI meninggal dunia. ----------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi ELLY DISTYANINGRUM. -------------------------------------------------------------
- Bahwa benar, saksi sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Polsek Sanankulon dan keterangannya adalah benar. ---------------------------------------
- Bahwa benar, pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2013 sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Kamboja Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar, pada saat kejadian saksi sedang berada rumahnya sekaligus konter dan setelah saksi mendengar Azdan Magrip kemudian saksi menyuruh anak - anaknya berbuka puasa, tiba-tiba saksi mendengar bunyi sepeda motor di depan jalan terjatuh dan saat itu saksi langsung lari ke jalan dan ternyata saksi melihat Bapaknya di tabrak sepeda motor yang dikendarai Terdakwa. ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar, saksi lari ke tempat kejadian tetapi sudah ada yang menolong Bapknya yang jatuh dan tidak sadarkan dliri, kemudian bapaknya dibawa ke Rumah Sakit ANANDA dan di rujuk ke RSK Budi Rahayu dan tidak lama kemudian Pak SUPARI meninggal dunia. ---------------------------------------
- Bahwa benar barang bukti yang diajukan dimuka persidangan. -----------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi tersebut dipersidangan juga mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra No.Pol. AG-4998-MD dan 1 (satu) lembar STNK-nya sepeda motor Honda Supra No.Pol. AG-4998-MD setelah ditunjukkan barang bukti tersebut, saksi dan terdakwa membenarkan dan mengakuinya ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik Polres. Blitar dan keterangannya benar. --------------------------------------------------------------
- Bahwa benar, pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2013 sekira pukul 18.00 Wib. di Jalan Kamboja Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan sepeda motor Honda Supra No. Pol. AG 4998 MD yang saya tumpangi dengan seorang yang sedang berjalan kaki yang bernama SUPARI. yang menyebabkan orang tersebut meninggal dunia. ---
- Bahwa benar, Terdakwa belum punya SIM karena masih dubawah umur. --------
- Bahwa benar, kecepatan sepeda motor terdakwa kurang lebih 60 km/jam. -------
- Bahwa benar, terdakwa pulang dari sekolah dan sampai tempat kejadian ada orang yang mau menyeberang terdakwa tidak membunyikan bel karena korban tiba-tiba menyeberang. --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar, setelah terjadi tabrakan korban dibawa ke Rumah sakit ANANDA yang selanjutnya dirujuk ke Rumah sakit Budi Rahayu dan akhirnya Korban meninggal dunia di Budi Rahayu Kota Blitar kira-kira jam 8 (delapan) malam. ---
- Bahwa benar, pada saat terjadi kecelakaan keadaan jalan sepi dan jalanan masih terang. ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar, yang mmbiayai di Rumah Sakit semuanya orang tua terdakwa dan ada perdamaian dengan keluarga korban. --------------------------------------------
- Bahwa benar, terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesal untuk berikutnya akan lebih hati-hati lagi. --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar, Terdakwa belum pernah dihukum. -----------------------------------------
- Bahwa benar, terdakwa mengakui dan membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan. -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta adanya barang buki dihubungkan satu sama lain saling bersesuaian sehingga dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagaimana termuat secara lengkap dalam berita cara persidangan, turut dipertimbangkan karena merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ; ----------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman, maka untuk itu perbuatan terdakwa haruslah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa Hakim Pengadilan Negeri Blitar berdasarkan alat bukti saksi maupun barang bukti tersebut diatas, setelah dihubungkan dengan keterangan terdakwa ternyata ada hubungan persesuaian antara yang satu dengan lainnya, maka Hakim berpendapat bahwa kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum dan oleh karenanya kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara Tungal yaitu melanggar pasal 310 (4) UU No. 22 tahun 2009 yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut : -----------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum terlebih dahulu majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pertama melanggar pasal 310 (4) UU No. 22 tahun 2009 yang mengandung unsure-unsur sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur Setiap orang ;
Yang dimaksud Setiap orang adalah setiap orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintai pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang telah dilakukan. Memperhatikan pengertian tersebut dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa termasuk orang yang sehat jasmani dan rohani maka dari itu terdakwa mampu bertanggung jawab. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur Setiap orang telah terpenuhi. -----------------------------
- Unsur "Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa dan adanya barang bukti maka diperoleh suatu fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------
bahwa sewaktu terdakwa pulang sekolah SMK Udanawu hendak pulang ke rumahnya di Desa Maron Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar mengendari sepeda motor Honda Supra No.Pol. AG-4998-MD berjalan dari arah utara menuju kearah selatan dengan kecepatan 40 Km/jam, sesampainya di Jalan Kamboja Kecamatan Srengat, Kabupalen Blitar tiba - tiba ada seseorang menyebrang jalan (saksi korban SUPARI) dari arah timur menuju kearah barat, karena tersangka terkejut dan tidak bisa menguasai kendaraannya, hingga terdakwa menabrak orang yang menyeberang jalan (saksi korban SUPARI) tersebut, kemudian terdakwa bersama kendaraannya dan orang yang menyebrang jalan (saksi korban SUPARI) tersebut sama - sama terjatuh ke aspal. Sesaat setelah terjadi tabrakan saksi korban SUPARI mengalami cedera kepala berat dan patah tulang tertutup tungkai kanan dan korban dirawat di Rumah Sakit Katholik BUDI RAHAYU selama 1 (satu) hari akhirnya korban meninggal dunia. ----------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsure tersebut sudah terpenuhi. --------------------------------
Berdasarkan uraian-uraian unsur seperti tersebut di atas, maka kami Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan Pertama atas diri terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009. ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2013 sekira pukul 18.00 Wib. di Jalan Kamboja Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan sepeda motor Honda Supra No. Pol. AG 4998 MD yang ditumpangi Terdakwa dengan seorang yang sedang berjalan kaki yang bernama SUPARI. yang menyebabkan orang tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Budhi Rahayu Kota Blitar. ; -----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas dan termuat secara lengkap dalam berita acara persidangan, Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagiamana telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra No.Pol. AG-4998-MD dan 1 (satu) lembar STNK-nya sepeda motor Honda Supra No.Pol. AG-4998-MD untuk dikembalikan kepada Terdakwa (pasal 194 ayat 1 KUHAP) ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maka sudah sepatutnya terdakwa bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dengan menerima hukuman berupa pemidanaan ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini (pasal 222 ayat 1 KUHAP) ; --------------------------
Menimbang, bahwa sebelum akhirnya dijatuhi pidana maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa (pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP) sebagai berikut : ----------------------------
HAL YANG MERINGANKAN : -----------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ; -----------------------------------
Terdakwa sopan dalam persidangan ; --------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya ;
Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban ; -----
HAL YANG MEMBERATKAN : ----------------------------------------------------------------
Terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain ; ---------------------------------
Terdakwa merugikan orang lain ; ---------------------------------------------------------
Mengingat pasal 310 (4) UU No. 22 tahun 2009 dan pasal - pasal lain dalam KUHP maupun KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ; ---------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ABDUL GAFUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotorkarena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan. -----------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dalam tenggang waktu selama 1 (satu) tahun Terdakwa melakukan tindak pidana atas putusan Hakim lain. -----------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra No.Pol. AG-4998-MD dan 1 (satu) lembar STNK-nya sepeda motor Honda Supra No.Pol. AG-4998-MD untuk dikembalikan kepada Terdakwa. ---------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari R A B U tanggal 25 Juni 2014, oleh ISRIN SURYA KURNIASIH, SH. sebagai Hakim, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh S U R I P, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blitar, dengan dihadiri oleh Rr. SRI HERMIATININGSIH, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar dan terdakwa.
Panitera Pengganti H a k i m
ttd ttd
S U R I P, SH. ISRIN SURYA KURNIASIH, SH.
Turunan yang sama bunyinya
Panitera Pengadilan Negeri Blitar
H.M. KHUSAIRI ANWAR, SH.MH.
NIP. 1959 0729 1982 03 1 003