114/PDT/2018/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 114/PDT/2018/PT KPG
-. NOBERTUS SERAN VS -. MONIKA NENA, DKK
MENGADILI:  Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat III  Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 39/Pdt.G/2017/ PN Olm., tanggal 15 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut  Menghukum Pembanding semula Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 114/PDT/2018/PTKPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang, yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara:
NOBERTUS SERAN Laki - laki, Pekerjaan Swasta, Beralamat di Jalan Prof. Dr. Herman Johanes RT.005 / RW.002, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT III;
Dalam perkara ini Pembanding semula Tergugat III memberikan kuasa kepada Advokat / Konsultan Hukum yang bernama Bernard S. Anin, SH.,MH. , Kiki Ade Yulia Lakapu, SH. dan Ferdianto Boimau, SH.,MH. beralamat di Jl. Suratim, RT.016 / RW. 006 Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Juni 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Oelamasi dalam register Nomor 70Pdt/SK/6/2018/PN Olm., pada tanggal 4 Juni 2018;
MELAWAN
MONIKA NENA, Perempuan, Umur 57 Tahun, Agama Kristen Khatolik, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, NIK 5371046909600004, Pendidikan Terakhir SLTP, Status Perkawinan Kawin, Beralamat di Jalan Hati Mulia Rt 016 Rw 005, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
Dalam perkara ini memberikan kuasa kepada Advokat yang bernama Abdul Wahab, SH, Jl. Alhadad RT.25 / RW.05 Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 September 2017 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 77/Pdt/SK/9/2017/PN Olm., pada tanggal 14 September 2017;
VICTOR F.WILAKORE Laki - laki, Pekerjaan Swasta, Beralamat di Jalan Prof. Dr. Herman Johanes RT.005 / RW.002, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Sebagai TURUT TERBANDING I semula TERGUGAT I;
Dalam perkara ini memberikan kuasa kepada Advokat / Konsultan Hukum yang bernama Bernard S. Anin, SH.,MH. , Kiki Ade Yulia Lakapu, SH. dan Ferdianto Boimau, SH.,MH. beralamat di Jl. Suratim, RT.016 / RW. 006 Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Oktober 2017 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Oelamasi dalam register Nomor 85/Pdt/SK/10/2017/PN Olm., pada tanggal 4 Oktober 2017;
BAHAR Laki - laki, Pekerjaan Swasta, Beralamat di Jalan Prof. Dr. Herman Johanes RT.005 / RW.002, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Sebagai Turut Terbanding II semula TERGUGAT II;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 114/PEN.PDT/2018/ PT KPG tanggal 10 Agustus 2018, tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 114/PEN.PDT/2018/ PT KPG tanggal 10 Agustus 2018, tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Mengutip surat gugatan Penggugat tertanggal 12 September 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Oelamasi dalam Register Nomor 39/Pdt.G/2017/PN Olm., pada tanggal 14 September 2017, yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah istri sah dari almarhum Hendrikus Nggiku (suami) yang meninggal dunia pada tanggal 4 Oktober 2014 sekaligus ahli waris sah dari almarhum Hendrikus Nggiku berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 19 Juli 2017;
Bahwa almarhum Hendrikus Nggiku (suami Penggugat) juga meninggalkan harta warisan berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1008 / Desa Oelnasi, Surat Ukur Nomor 181 / 2001 tanggal 20 Agustus 2001 atas nama Hendrikus Nggiku, seluas ± 505 m2 yang terletak di RT.005 / RW.02 Desa Penfui Timur (dahulu desa Oelnasi), Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, dengan batas - batas sebagai berikut:
Utara berbatasan dengan tanah Victor F.WilaKore / Tergugat I (dahulu tanah M. Radja);
Timur berbatasan dengan tanah Miky Tse (dahulu M. 306 Yance Riwu Ga).
Selatan berbatasan Aloysius Sare Ofong (dahulu tanah M. 481 Zakarias Tosi);
Barat berbatasan dengan Jalan Prof.Dr. Herman Johanes.
Selanjutnya disebut TANAH SENGKETA;
Bahwa tanah sengketa tersebut diperoleh oleh Penggugat melalui Surat Pernyataan Melepaskan Hak Nomor 640/1645/BPN/1995 tanggal 18 Mei 1995 dari Sebastinus Wora Bata, yang disaksikan oleh Yosep Mina,SH selaku Kepala Seksi hak - hak tanah dan Kepala Desa Oelnasi Jeremias Sonbai;
Bahwa selanjutnya tanah tersebut digarap oleh Penggugat bersama almarhum Hendrikus Nggiku (suami Penggugat) dengan membuat batas tanah dengan cara menanam pohon umur panjang;
Bahwa setelah almarhum Hendrikus Nggiku (suami Penggugat) meninggal dunia pada tanggal 04 Oktober 2014, maka Penggugat Penggugat lebih banyak menghabiskan waktu bersama anak - anak di kediaman Penggugat di Kota Kupang;
Bahwa pada tahun 2016 ketika Penggugat berkunjung ke tanah sengketa, ternyata Tergugat I in casu Victor F. Wilakore telah menguasai dan menempati tanah sengketa dengan cara membangun rumah kios dan melakukan pembersihan diatas tanah sengketa tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Penggugat selaku pemilik sah tanah sengketa;
Bahwa perbuatan Tergugat I in casu Victor F. Wilakore tersebut, selanjutnya Panggugat melaporkan kepada Kepala Desa Oelnasi untuk ditegur, namun Tergugat I in casu Victor F. Wilakore berdalih bahwa tanah sengketa adalah miliknya;
Bahwa pada tahun 2016 ketika Penggugat berkunjung ke tanah sengketa, ternyata Tergugat I in casu Victor F. Wilakore telah menguasai dan menempati tanah sengketa dengan cara membangun rumah kios dan melakukan pembersihan diatas tanah sengketa tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Penggugat selaku pemilik sah tanah sengketa;
Bahwa sangat disayangkan tindakan Tergugat I in casu Victor F. Wilakore yang telah menguasai dan menempati tanah sengketa dengan cara membangun rumah kios dan membersihkan tanah sengketa secara tanpa hak dan melawan hukum karena tanah sengketa tersebut merupakan hak milik sah dari Penggugat berdasarkan SHM Nomor: 1008 / Desa Oelnasi, Surat Ukur Nomor: 181/2001 tanggal 20 Agustus 2001 atas nama Hendrikus Nggiku, seluas ± 505 m2. Oleh karena itu, tindakan Tergugat I in casu Victor F. Wilakore yang menguasai dan menempati tanah sengketa secara tanpa hak dan melawan hukum jelas dan nyata merupakan perbuatan melawan hokum;
Bahwa demikian pula dengan tindakan Tergugat II in casu Bahar yang menyewa rumah kios dan tindakan Tergugat III in casu Nobertus Seran untuk membuat tambal ban atas izin dari Tergugat I, akan tetapi tanpa sepengetahuan Penggugat selaku pemilik sah tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hokum;
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat I kepada Tergugat II dan Tergugat III atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum maka sangat beralasan dan berdasar hukum pula untuk menyatakan segala bentuk surat – surat / dokumen dengan nama apapun yang terbit untuk tanah sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum secara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa oleh karena penguasaan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terhadap tanah sengketa milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum, maka beralasan hukum pula untuk memerintahkan dan menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapapun yang mendapat hak atau kuasa dari padanya untuk segera membongkar segala bangunan dan mengosongkan tanah sengketa tersebut dan selanjutnya diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan aman dan baik sebagai pemilik sah, jika perlu dengan bantuan pihak kepolisian;
Bahwa akibat perbuatan para Tergugat tersebut, Penggugat merasa sangat dirugikan baik secara materiil maupun immaterial karena tidak dapat menikmati tanah sengketa yang secara hukum kepemilikan didasarkan atas akta autentik yang diakui secara sah oleh Negara;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat tersebut telah merugikan Penggugat secara materil jika dihitung sejak dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yaitu sejak tahun 2016 hingga gugatan ini diajukan 2017 yang berarti sekitar 1 (satu) tahun dan dikalikan sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) pertahun maka secara materil kerugian yang dialami Penggugat adalah Rp.50.000.000,- x 1 tahun = Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan diharus dibayar tunai, sekaligus dan seketika;
Bahwa selain kerugian materil sebagaimana point 14 tersebut di atas, juga Penggugat mengalami kerugian immaterial akibat tidak menikmati tanah sengketa yang ditaksir sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) juga harus dibayar tunai, sekaligus dan seketika;
Bahwa agar supaya para Tergugat menaati untuk mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat maka kepada mereka secara tanggung renteng dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari kepada Penggugat sejak perkara ini diputuskan sampai putusan dilaksanakan;
Bahwa oleh karena untuk mencegah agar tanah sengketa beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya milik Penggugat tidak dipindah tangankan atau tidak dialihkan dalam bentuk apapun oleh para Tergugat kepada pihak lain, maka sangat beralasan hukum untuk diletakkan sita jaminan oleh juru sita Pengadilan Negeri Oelamasi;
Bahwa mengingat pula tuntutan Penggugat ini adalah mengenai hal yang pasti serta didukung oleh alat bukti yang autentik serta adanya keperluan mendesak dari Penggugat, kiranya Pengadilan Negeri Oelamasi berkenan pula untuk menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi dari para Tergugat.
Bahwa selanjutnya sangat beralasan pula untuk membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para Tergugat;
Bahwa berdasarkan alasan - alasan hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk segera memutuskan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum Hendrikus Nggiku berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 19 Juli 2017;
Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1008/Desa Oelnasi, Surat Ukur Nomor : 181/2001 tanggal 20 Agustus 2001 atas nama Hendrikus Nggiku, seluas ± 505 m2 yang terletak di RT.005 / RW.02 Desa Penfui Timur (dahulu Desa Oelnasi), Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, dengan batas - batas sebagai berikut:
Utara berbatasan dengan tanah Victor F. WilaKore / Tergugat I (dahulu tanah M. Radja);
Timur berbatasan dengan tanah Miky Tse (dahulu M. 306 Yance Riwu Ga).
Selatan berbatasan Aloysius Sare Ofong (dahulu tanah M. 481 Zakarias Tosi);
Barat berbatasan dengan Jalan Prof.Dr.Herman Johanes;
Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I yang menguasai dan menempati tanah sengketa dengan cara membangun rumah kios dan membersihkan tanah sengketa milik Penggugat secara tanpa alas hak dan secara melawan hukum adalah perbuatan melawan hokum;
Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat II dan Tergugat III yang telah menyewa dari Tergugat I tanpa sepengetahuan dari Penggugat selaku pemilik sah adalah merupakan perbuatan melawan hokum;
Menyatakan hukum bahwa segala surat – surat / dokumen dengan nama apapun yang terbit untuk tanah sengketa dari Tergugat I kepada Tergugat II dan Tergugat III adalah tidak sah dan batal demi hukum secara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapapun yang mendapat hak atau kuasa dari padanya untuk segera membongkar segala bangunan dan mengosongkan tanah sengketa tersebut dan selanjutnya diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan aman dan baik sebagai pemilik sah, jika perlu dengan bantuan pihak kepolisian;
Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat secara tanggung - renteng yaitu Rp.50.000.000,- x 1 tahun = Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan harus dibayar secara tunai, sekaligus dan seketika;
Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat secara tanggung renteng akibat tidak dapat menikmati tanah sengketa ditaksir sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan harus dibayar secara tunai, sekaligus dan seketika;
Menghukum para Tergugat menaati untuk mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat maka kepada mereka secara tanggung renteng dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari kepada Penggugat sejak perkara ini diputuskan sampai putusan dilaksanakan;
Menyatakan hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Oelamasi adalah sah dan berharga;
Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi dari para Tergugat;
13. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut diatas, Tergugat I melalui Kuasanya telah mengajukan Jawaban tertulis yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada tanggal 28 Nopember 2017 dengan dalil sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
BAHWA PENGAJUAN GUGATAN PENGGUGAT SALAH SASARAN PIHAK YANG DIGUGAT;
Bahwa dalam Gugatan ini pihak - pihak yang ditarik sebagai Tergugat adalah Viktor F. Wilakore sebagai Tergugat I Bahar sebagai Tergugat II dan Nobertus Seran sebagai Tergugat III;
Bahwa Tergugat I tidak pernah menyewakan tanah obyek sengketa kepada pihak - pihak yang disebutkan oleh penggugat yakni Bahar sebagai Tergugat II dan Nobertus Seran sebagai Tergugat III;
Bahwa pihak yang menguasai tanah obyek sengketa atas ijin dari Tergugat I adalah Arif dan Nobertus Un;
Bahwa berdasarkan dalil pada poin 1,2,3 maka sangat jelas bahwa Tergugat II dan III yang disebutkan dalam gugatan Perkara A quo tidak sedang menguasai tanah obyek sengketa. Bahwa yang menguasai Tanah obyek sengketa adalah Arif dan Nobertus Un;
Bahwa berdasarkan Pendapat Seorang Ahli dibidang Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap, S.H, menyatakan bahwa kekeliruan pihak menimbulkan Gugatan Eror In Persona. Pihak yang ditarik sebagai Tergugat harus orang yang tepat memiliki kedudukan dan kapasitas. Akibat hukum dari kesalahan pihak akan mengakibatkan;
Gugatan dianggap tidak tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil;
Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan kutipan diatas maka Gugutan Penggugat dalam Perkara A quo harus dinyatakan tidak dapat diterima atau setidak -tidaknya dikesampingkan karena Penggugat keliru dalam menarik pihak dalam perkara a quo;
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK
Bahwa Tergugat I telah memperoleh tanah obyek sengketa dari keluarga Tosi. Dengan demikian maka keluarga Tosi harus ditarik sebagai pihak dalam gugatan Perkara Aquo. Dalil ini ditegaskan dalam Putusan MA No.1125K/Pdt/1984 menyatakan “Semestinya Pihak Ketiga Yang Bernama Oji Sebagai Sumber Perolehan Hak Tergugat I Harus Ikut Digugat Sebagai Tergugat Alasannya, Dalam Kasus Ini Oji Mempunyai Urgensi Untuk Membuktikan Hak Kepemilikannya Maupun Asal Usul Tanah Sengketa Serta Dasar Hukum Oji Menghibahkan Kepada Tergugat I”;
Bahwa berdasarkan kaidah hukum diatas maka sangat jelas Gugatan dalam perkara aquo telah kurang pihak yakni tidak menarik keluarga Tosi sebagai pihak yang memindahkan hak kepada tergugat I degan demikian maka Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan Tidak dapat diterimah;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang telah terurai pada bagian Eksepsi merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dan dianggap dipergunakan kembali pada jawaban terhadap pokok perkara ini;
Bahwa pada dasarnya Tergugat I menyatakan menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali dalil - dalil yang secara tegas dan tertulis dibenarkan oleh Tergugat I;
Bahwa para Tergugat menolak seluruh dalil Penggugat dari poin 1 sampai poin 13 karena Tergugat sebagai pemegang hak yang sah untuk menguasai tanah obyek sengketa kecuali hal - hal yang dibenarkan secara tegas dan tertulis oleh Tergugat I;
Bahwa tanah obyek sengketa merupakan tanah yang diperoleh dari keluarga Tosi yang diberikan kepada Ibu dari Tergugat I yakni Margaritha Radja Alm pada tahun 1993;
Bahwa kepemilikan tanah oleh Tergugat I yang diterima dari keluarga Tosi secara tegas dibenarkan oleh Penggugat dalam gugatannya pada poin 2, dimana Penggugat mengakui bahwa Tergugat I memiliki tanah di bagian utara tanah obyek sengketa;
Bahwa pada poin 2 gugatan Penggugat menjelaskan batas Timur tanah obyek sengketa berbatasan dengan Miky Tse (dahulu M. 306 Yance Riwu Ga), bahwa secara tegas Tergugat I menyatakan bahwa tanah tersebut bagian dari tanah milik Tergugat I yang diberikan oleh keluarga Tosi pada tahun 1993;
Bahwa ibu Tergugat I telah membagun rumah tinggal sejak tahun 1995 dan telah menanam tanaman umur panjang seperti pohon tuak dan pohon kusambi;
Bahwa Penggugat menyebukan dalam poin 3 bahwa Penggugat memperoleh tanah obyek sengketa pada 1995 dari Sebastian Wora Bata dan disaksikan oleh Yosep Mina, SH dan Kepala Desa Oelnasi Yeremias Sonbai. Bahwa Tergugat sekali lagi menegaskan bahwa sejak tahun 1993, Tergugat sudah menguasai tanah obyek sengketa dan Tergugat menegaskan bahwa sejak Desa Oelnasi terbentuk tidak pernah dipimpin oleh Kepala Desa yang bernama Yeremias Sonbai;
Bahwa Penggugat menyebutkan bahwa dalam poin 4 bahwa almarhum suami Penggugat Hendrikus Nggiku telah menggarap tanah obyek sengketa dengan cara menanam tanaman umur panjang pada tanah obyek sengketa adalah bohong dan dalil yang tidak benar karena pada saat ibu kandung Tergugat menguasai tinggal diatas tanah obyek sengketa pada tahun 1993, diatas tanah obyek sengketa sudah ditanani tanam umur panjang pada batas - batas tanah oleh keluarga Tosi pemilik asal yang memberikan tanah obyek sengketa dalil ini akan Tergugat buktikan dalam pemeriksaan perkara a quo;
Bahwa Tergugat menolak dalil poin 5, 6 dan 7 dengan alasan Tergugat I telah menguasai tanah obyek sengketa secara terus menerus dari tahun 1993- sekarang nanum tidak pernah ada pihak lain yang telah mengklaim atau memberikan teguran kapada Tergugat I Bahwa Penggugat baru mengklaim tanah obyek sengketa pada awal tahun 2017 dan bukan tahun 2016;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat pada poin 8,9,10,11 dan 12 yang menyatakan bahwa Tergugat I, II, dan III melakukan perbuatan melawan hukum karena:
Tergugat I tidak menyewakan tanah obyek sengketa pada Tergugat II dan III yang benar adalah Penggugat menyewakan tanah obyek sengketa kepada Arif dan Nobertus Un;
Bahwa tindakan Tergugat menguasai tanah obyek sengketa bukan merupakan perbuatan melawan hukum karena tanah obyek sengketa merupakan tanah milik Tergugat I yang sah dalil ini akan Tergugat buktikan dalam pemeriksaan perkara A quo;
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat pada poin 13,14,15 dan 16 untuk membayar biaya ganti rugi karena tanah obyek sengketa merupakan tanah milik Tergugat I sehingga tindakan Tergugat I untuk menguasai dan menyewakan tanah obyek sengketa pada pihak lain bukan merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat pada poin 17,18 dan 19 untuk meletakan sita jaminan dan membebankan biaya perkara karena tanah obyek sengketa merupakan milik Tergugat I yang sah, dan dalil ini akan Tergugat buktikan dalam pemeriksaan perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal - hal diatas maka kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan perkara ini dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankeljke verlaard);
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan jawaban dari Para Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah sah milik Tergugat I;
4. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Penggugat mengajukan repliknya tertanggal 5 Desember 2017 sedangkan Tergugat I mengajukan dupliknya tertanggal 16 Februari 2018 yang masing - masing pada pokoknya tetap pada gugatan dan jawabannya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Oelamasi telah menjatuhkan putusan Nomor 39/Pdt.G/2017/PN Olm., pada tanggal 15 Mei 2018 yang dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat I berserta Kuasanya, sedangkan Tergugat II dan III tidak hadir, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum Hendrikus Nggiku;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sebidang tanah yang terletak di RT.005 /RW.02 Desa Penfui Timur (dahulu Desa Oelnasi), Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang seluas ± 505 m², dengan batas - batas sebagai berikut:
Utara berbatasan dengan tanah Victor F. WilaKore / Tergugat I (dahulu tanah M. Radja);
Timur berbatasan dengan tanah Miky Tse (dahulu M. 306 Yance Riwu Ga).
Selatan berbatasan Aloysius Sare Ofong (dahulu tanah M. 481 Zakarias Tosi);
Barat berbatasan dengan Jalan Prof.Dr.Herman Johanes;
Menyatakan tindakan Tergugat I yang menguasai dan menempati tanah sengketa dengan cara membangun rumah kios dan membersihkan tanah sengketa milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan segala surat – surat / dokumen dengan nama apapun yang terbit untuk tanah sengketa dari Tergugat I kepada siapapun adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menghukum Tergugat I serta siapapun yang mendapat hak atau kuasa dari padanya untuk segera membongkar segala bangunan dan mengosongkan tanah sengketa tersebut dan selanjutnya diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan aman dan baik sebagai pemilik sah, jika perlu dengan bantuan pihak kepolisian;
Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.346.300,- (Tiga Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah);
Membaca Risalah Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 39/Pdt.G/2017/PN Olm., pada tanggal 18 Mei 2018 kepada Tergugat II dan Tergugat III yang tidak hadir pada persidangan pembacaan putusan;
Membaca Akta Pernyataan Banding Nomor 39/Pdt.G/2017/PN Olm., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi yang menerangkan bahwa pada tanggal 4 Juni 2018 Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat III telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 39/Pdt.G/2017/PN Olm., tanggal 15 Mei 2018 tersebut;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 39/Pdt.G/2017/PN Olm., yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Olemasi, yang menerangkan bahwa pada tanggal 5 Juli 2018, kepada Turut Terbanding II semula Tergugat II dan pada tanggal 22 Juli 2018 kepada Kuasa Turut Terbanding I semula Tergugat I, serta pada tanggal 5 Juli 2018 kepada Terbanding semula Penggugat telah diberitahukan adanya pernyataan banding tersebut;;
Membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Nomor 39/Pdt.G/2017/PN Olm., yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Oelamasi, yang menerangkan bahwa pada tanggal 5 Juli 2018 kepada Pembanding semula Tergugat III, Terbanding semula Penggugat dan kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I serta pada tanggal 29 Juni 2018 kepada Turut Terbanding II semula Tergugat II, telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Oelamasi sebelum berkas perkara di kirim ke Pengadilan Tinggi Kupang untuk pemeriksaan dalam tingkat banding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa pernyataan permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat III, telah diteliti secara seksama oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dan ternyata pernyataan permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu pernyataan permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat III telah menyatakan keberatannya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 39/Pdt.G/2017/PN Olm., tanggal 15 Mei 2018, akan tetapi tidak mengajukan Memori Banding;
Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara ditingkat banding tidak mewajibkan kepada pihak pembanding untuk mengajukan memori banding, karena Pengadilan Tinggi dalam mengadili suatu perkara banding, selain memperhatikan tetang penerapan hukumnya juga memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, maka memori banding bukan satu-satunya yang menjadi patokan Majelis Hakim Tinggi untuk menjatuhkan putusan;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat serta seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 39/Pdt.G/2017/PN Olm., tanggal 15 Mei 2018, Surat Gugatan tertanggal 12 September 2017, Jawaban Tergugat I tertanggal 28 Nopember 2017, Replik tertanggal 5 Desember 2017, Duplik tertanggal 12 Desember 2017, Berita Acara persidangan sebanyak 84 halaman yang termasuk didalamnya adalah keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat dari kedua belah pihak, Kesimpulan Penggugat tertanggal 10 April 2018, Kesimpulan Tergugat I tertanggal 24 April 2018 dan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan putusan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding memberikan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya sudah memperhatikan aspek hukum secara tepat dan benar dan dalam pertimbangannya juga telah memeriksa dan meneliti dengan cermat semua hal yang disebutkan dalam pertimbangan diatas, serta juga telah memperhatikan seluruh fakta-fakta persidangan yang terungkap dipersidangan secara jelas dan terang benderang, sehingga dalam penjatuhan putusannya telah memenuhi unsur keadilan, maka Majelis Hakim Tingkat banding menyetujuinya;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Tingkat Banding sudah setuju dengan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka pertimbangan-pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 39/Pdt.G/2017/PN. Olm., tanggal 15 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut, baik Dalam Eksepsi maupun Dalam Pokok Perkara, dapat dipertahankan dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat III tetap berada di pihak yang kalah, maka dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding jumlahnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat, Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, RBg, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat III;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 39/Pdt.G/2017/ PN Olm., tanggal 15 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2018 oleh BELMAN TAMBUNAN, S.H. M.H. sebagai Hakim Ketua, BARMEN SINURAT, S.H. dan TUTUT T. SRIPURWANTI, S.H. M.HUM. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini di tingkat banding berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 114/PEN.PDT/2018/PT KPG, tanggal 10 Agustus 2018, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 7 Nopember 2018 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh ROHBINSON K. TOBO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kupang, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya;
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM KETUA,
TTD TTD
BARMEN SINURAT, SH.BELMAN TAMBUNAN, SH. MH.
HAKIM ANGGOTA II,
TTD
TUTUT T. SRIPURWANTI, S.H. M.HUM
PANITERA PENGGANTI
TTD
ROHBINSON K.TOBO, S.H.
Rincian biaya perkara:
Redaksi : Rp. 5.000,-
Meterai : Rp. 6.000,-
Pemberkasan : Rp.139.000,-
Jumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Salinan Resmi Turunan Putusan,
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG
H. ADI WAHYONO, S.H. M.H.
N I P.196111131985031004