58/PID/2018/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 58/PID/2018/PT PAL
Pidana - AHMAD Alias HAMAT
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 43/Pid.B/2018/PN Prg, tanggal 24 April 2018 yang dimintakan banding tersebut 3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan ditingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P
SALINAN
U T U S A NNOMOR 58/PID/2018/PTPAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
N a m a : AHMAD Alias HAMAT;
Tempat lahir : Silutung;
Umur / Tanggal lahir : 25 Tahun / 11 April 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun III Desa Tada Timur Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong;
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan dari:
1. Penangkapan oleh oleh Penyidik, sejak tanggal 8 Januari 2018;
2. Penyidik sejak tanggal 8 Januari 2018 sampai dengan tanggal 27 Januari 2018;
3. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2018 sampai dengan tanggal 8 Maret 2018;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Maret 2018 sampai dengan tanggal 27 Maret 2018;
5. Hakim Pengadilan Negeri Parigi sejak tanggal 15 Maret 2018 sampai dengan tanggal 13 April 2018;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Parigi sejak tanggal 14 April 2018 sampai dengan tanggal 12 Juni 2018;
7. Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, sejak tanggal 26 April 2018 sampai dengan tanggal 25 Mei 2018;
8. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, sejak tanggal 26 Mei 2018 sampai dengan tanggal 24 Juli 2018;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tanggal 11 April 2018 Nomor 52/Pid.Sus/2018/PT PAL serta berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut:
Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk : PDM-03/TNB/Oharda/03//2018 tertanggal 15 Maret 2018, yang telah mengajukan Dakwaan terhadap Terdakwa sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa AHMAD alias HAMAT, pada hari Minggu tanggal 07 Januari tahun 2018 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Desa Silutung Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban ABDULLAH alias ATENG, perbuatan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira pukul 22.00 Wita terdakwa pergi melihat acara pesta nikah di Desa Silutung Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong,kemudian sekitar pukul 23.00 Wita terdakwa sampai di acara pesta tersebut karena sebelumnya terdakwa sempat singgah untuk minum minuman keras. Sekitar pukul 01.00 Wita pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2018, terdakwa pulang dengan berjalan kaki, dalam perjalanan pulang terdakwa mendengar suara gas motor yang mengganggu terdakwa dan setelah terdakwa melihat saksi korban sedang berboncengan dengan saksi SUPRIADI alias ARDI, dan SAKSI MUH FAHRI alias ARI sehingga terdakwa langsung menghentikan motor saksi korban dan saksi SUPRIADI alias ARDI sambil berteriak dengan emosi “kau sengajakah ba gas-gas motor ?”, setelah itu terdakwa langsung mengamuk sambil mendekati saksi korban yang masih diatas motor dan hendak memukul saksi korban lalu terdakwa mengeluarkan sebilah badik dengan panjang 20,5 (dua puluh koma lima) cm dan lebar 2 (dua) cm, pisau badik terbuat dari besi, gagang terbuat dari kayu dan sarungnya terbuat dari kayu yang dililit dengan lakban warna hitam yang terdakwa selipkan dipinggang kiri tepatnya di dalam celana terdakwa lalu terdakwa mencabut pisau badik tersebut dari sarungnya dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan menusukan saksi korban namun saksi SUPRIADI alias ARDI turun dan berdiri di samping motor saksi korban tepatnya diantara saksi korban dengan terdakwa sambil menenangkan terdakwa, serta menyuruh SAKSI MUH FAHRI alias ARI menahan terdakwa namun terdakwa mengamuk, kemudian saksi SUPRIADI alias ARDI menyuruh SAKSI MUH FAHRI alias ARI naik ke atas motornya sedangkan saksi SUPRIADI alias ARDI langsung naik ke motor saksi korban memboncengi saksi korban namun terdakwa mendekati motor saksi SUPRIADI alias ARDI dan saksi korban lalu menusukkan pisau kearah perut saksi korban dan setelah saksi SUPRIADI alias ARDI melihat kearah saksi korban telah tertusuk pisau sementara terdakwa tetap mencoba menusukan pisau badik tersebut sehingga saksi SUPRIADI alias ARDI memegang pisau badik tersebut dan menahan tangan terdakwa dengan maksud melepaskan pisau tersebut, kemudian saksi korban terjatuh dari motor ke arah sebelah kiri dan pisau badik tersebut terlepas dari tubuh saksi korban, sedangkan saksi SUPRIADI ALIAS ARDI tetap menahan terdakwa karena terdakwa masih berusaha menusukan pisau tersebut ke saksi korban, kemudian saksi SUPRIADI alias ARDI menyuruh terdakwa pergi dari tempat tersebut dan mengambil pisau dari tangan terdakwa sambil melihat perut saksi korban telah berdarah, sementara SAKSI MUH FAHRI alias ARI menghalangi terdakwa yang hendak menyerang saksi korban lagi. Kemudian saksi SUPRIADI alias ARDI, SAKSI MUH FAHRI ALIAS ARI dan SAKSI BAHTIAR alias DODO membawa saksi korban yang telah berdarah dan kesakitan ke Puskesmas di Desa Tada;
bahwa karena mengalami pendarahan aktif saksi korban dirujuk dari Puskesmas Tada ke Rumah Sakit Anuntaloko Parigi hingga korban dioperasi;
bahwa saksi korban dirawat inap sekitar 1 (satu) minggu setelah operasi dan selanjutnya di rawat jalan hingga saksi korban tidak bisa beraktivitas dan menghalangi pekerjaan saksi korban;
bahwa akibat perbuatan terdakwa AHMAD alias HAMAT, saksi korban ABDULLAH alias ATENG mengalami luka berat sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum yang dikeluarkan Puskesmas Tada atas nama ABDULLAH alias ATENG Nomor : 370 / 071 / PKM Tada / I / 2018 tanggal 08 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter AWALIA RAMADHANA dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar :
korban masuk pukul dua pagi waktu Indonesia bagian tengah;
tampak luka tusuk dibagian pinggang kiri ukuran lebar + 3 Cm, kedalaman + 10 Cm, pendarahan aktif, tampak memar disekitaran luka tusuk;
pemeriksaan dalam tidak dilakukan;
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban laki-laki umur tiga puluh tujuh tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka tusuk dibagian pinggang sebelah kiri dengan ukuran lebar + 3 Cm, kedalaman + 10, pendarahan aktif, tampak memar disekitaran luka tusuk, disimpulkan luka terjadi atas kekerasan benda tajam;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) K.U.H. Pidana;
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia Terdakwa AHMAD Als HAMAT, pada hari Minggu tanggal 07 Januari tahun 2018 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Desa Silutung Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka tusuk terhadap saksi korban ABDULLAH alias ATENG, perbuatan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira pukul 22.00 Wita terdakwa pergi melihat acara pesta nikah di Desa Silutung Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong, kemudian sekitar pukul 23.00 Wita terdakwa sampai di acara pesta tersebut karena sebelumnya terdakwa sempat singgah untuk minum minuman keras. Sekitar pukul 01.00 Wita pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2018, terdakwa pulang dengan berjalan kaki, dalam perjalanan pulang terdakwa mendengar suara gas motor yang mengganggu terdakwa dan setelah terdakwa melihat saksi korban sedang berboncengan dengan saksi SUPRIADI alias ARDI, dan SAKSI MUH FAHRI alias ARI sehingga terdakwa langsung menghentikan motor saksi korban dan saksi SUPRIADI alias ARDI sambil berteriak dengan emosi “kau sengajakah ba gas-gas motor ?”, setelah itu terdakwa langsung mengamuk sambil mendekati saksi korban yang masih diatas motor dan hendak memukul saksi korban lalu terdakwa mengeluarkan sebilah badik dengan panjang 20,5 (dua puluh koma lima) cm dan lebar 2 (dua) cm, pisau badik terbuat dari besi, gagang terbuat dari kayu dan sarungnya terbuat dari kayu yang dililit dengan lakban warna hitam yang terdakwa selipkan dipinggang kiri tepatnya di dalam celana terdakwa lalu terdakwa mencabut pisau badik tersebut dari sarungnya dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan menusukan saksi korban namun saksi SUPRIADI alias ARDI turun dan berdiri di samping motor saksi korban tepatnya diantara saksi korban dengan terdakwa sambil menenangkan terdakwa, serta menyuruh SAKSI MUH FAHRI alias ARI menahan terdakwa namun terdakwa mengamuk, kemudian saksi SUPRIADI alias ARDI menyuruh SAKSI MUH FAHRI alias ARI naik ke atas motornya sedangkan saksi SUPRIADI alias ARDI langsung naik ke motor saksi korban memboncengi saksi korban namun terdakwa mendekati motor saksi SUPRIADI alias ARDI dan saksi korban lalu menusukkan pisau kearah perut saksi korban dan setelah saksi SUPRIADI alias ARDI melihat kearah saksi korban telah tertusuk pisau sementara terdakwa tetap mencoba menusukan pisau badik tersebut sehingga saksi SUPRIADI alias ARDI memegang pisau badik tersebut dan menahan tangan terdakwa dengan maksud melepaskan pisau tersebut, kemudian saksi korban terjatuh dari motor ke arah sebelah kiri dan pisau badik tersebut terlepas dari tubuh saksi korban, sedangkan saksi SUPRIADI ALIAS ARDI tetap menahan terdakwa karena terdakwa masih berusaha menusukan pisau tersebut ke saksi korban, kemudian saksi SUPRIADI alias ARDI menyuruh terdakwa pergi dari tempat tersebut dan mengambil pisau dari tangan terdakwa sambil melihat perut saksi korban telah berdarah, sementara SAKSI MUH FAHRI alias ARI menghalangi terdakwa yang hendak menyerang saksi korban lagi. Kemudian saksi SUPRIADI alias ARDI, SAKSI MUH FAHRI ALIAS ARI dan SAKSI BAHTIAR alias DODO membawa saksi korban yang telah berdarah dan kesakitan ke Puskesmas di Desa Tada;
bahwa karena mengalami pendarahan aktif saksi korban dirujuk dari Puskesmas Tada ke Rumah Sakit Anuntaloko Parigi hingga korban dioperasi;
bahwa saksi korban dirawat inap sekitar 1 (satu) minggu setelah operasi dan selanjutnya di rawat jalan hingga saksi korban tidak bisa beraktivitas dan menghalangi pekerjaan saksi korban;
bahwa akibat perbuatan terdakwa AHMAD alias HAMAT, saksi korban ABDULLAH alias ATENG mengalami luka berat sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum yang dikeluarkan Puskesmas Tada atas nama ABDULLAH alias ATENG Nomor : 370 / 071 / PKM Tada / I / 2018 tanggal 08 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter AWALIA RAMADHANA dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar :
korban masuk pukul dua pagi waktu Indonesia bagian tengah
tampak luka tusuk dibagian pinggang kiri ukuran lebar + 3 Cm, kedalaman + 10 Cm, pendarahan aktif, tampak memar disekitaran luka tusuk.
pemeriksaan dalam tidak dilakukan.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban laki-laki umur tiga puluh tujuh tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka tusuk dibagian pinggang sebelah kiri dengan ukuran lebar + 3 Cm, kedalaman + 10, pendarahan aktif, tampak memar disekitaran luka tusuk, disimpulkan luka terjadi atas kekerasan benda tajam;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) K.U.H. Pidana;
Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum No. Reg. Perk.: PDM-03/TNP/Oharda/03/2018 tertanggal 17 April 2018, terhadap Terdakwa yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa AHMAD alias HAMAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 351 ayat (2) KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AHMAD alias HAMAT dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
sebilah badik dengan panjang 20,5 (dua puluh koma lima) cm dan lebar 2 (dua) cm, pisau badik terbuat dari besi, gagang terbuat dari kayu dan sarungnya terbuat dari kayu yang dililit dengan lakban warna hitam;
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa AHMAD alias HAMAT membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 43/Pid.B/2018/PN Prg, tanggal 24 April 2018, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AHMAD alias HAMAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan Primer Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa AHMAD alias HAMAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN” sebagaimana dalam dakwaan subsidair dari Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
menetapkan barang bukti berupa :
sebilah badik dengan panjang 20,5 (dua puluh koma lima) cm dan lebar 2 (dua) cm, pisau badik terbuat dari besi, gagang terbuat dari kayu dan sarungnya terbuat dari kayu yang dililit dengan lakban warna hitam
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 43/Pid.B/2018/PN Prg, tanggal 24 April 2018 tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 26 April 2018 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 26 April 2018, sebagaimana ternyata dari Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 05/Akta.Pid/ 2018/PN Prg;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 2 Mei 2018 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Parigi pada tanggal 2 Mei 2018, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 3 Mei 2018;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding, sesuai Surat Keterangan Belum Mengajukan Kontra Memori Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Parigi Nomor : W21.U7/839/HN.01.10/5/2018, tanggal 8 Mei 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan tingkat banding, Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sesuai Surat Memeriksa Berkas Perkara masing-masing pada tanggal 26 April 2018;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 43/Pid.B/2018/PN Prg, tersebut, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 24 April 2018 , dengan dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa, kemudian Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 26 April 2018, dimana permintaan banding tersebut diajukan oleh Penuntut Umum dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian permintaan banding tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang telah ditentukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 233 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya mengemukakan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Parigi yang telah menyatakan Terdakwa AHMAD Alias HAMAT tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan pertimbangan Majelis Hakim bahwa unsur luka berat dalam Pasal 351 ayat (2) tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHP;
2. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Parigi yang menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan penjara belum memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat oleh karena Majelis Hakim kurang mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan Terdakwa terhadap saksi korban, dimana saksi korban kehilangan pekerjaannya dan hampir kehilangan nyawanya akibat perbuatan Terdakwa;
3. Bahwa putusan Pengadilan Negeri Parigi yang demikian mengakibatkan disparitas dalam penjatuhan pidana serta tidak mempunyai efek jera terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan luka berat;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari dengan saksama berkas perkara baik berita acara pemeriksaan penyidik, berita acara persidangan Pengadilan Tingkat Pertama, barang bukti, serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 43/Pid.B/2018/PN Prg, tanggal 24 April 2018, yang di mintakan banding tersebut, memori banding yang diajukan Penuntut Umum tersebut, ternyata telah dipertimbangkan Majelis Hakim tingkat pertama dengan seksama dan benar, sehingga putusan dalam perkara tersebut tidak terdapat alasan-alasan yang dapat membatalkan putusan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan hukum yang dikemukakan serta kesimpulan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama yang putusannya “ Menyatakan Terdakwa AHMAD Alias HAMAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan Penuntut Umum tersebut, dan kemudian Menyatakan Terdakwa AHMAD Alias HAMAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum adalah sudah tepat dan benar demikian juga hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa sudah sesuai dengan kesalahan dan perbuatan Terdakwa dan hukuman tersebut merupakan pembinaan kepada Terdakwa agar dikemudian hari tidak mengulangi perbuatannya, oleh karena itu pertimbangan pertimbangan tersebut diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi didalam memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Penuntut Umum terhadap strafmaat yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama kepada Terdakwa, maka Majelis Hakim tingkat banding menilai keberatan Penuntut Umum tersebut tidak beralasan, karena mengenai pemidanaan terhadap Terdakwa telah dipertimbangkan secara bijak oleh Majelis Hakim tingkat pertama, sebagaimana pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi Nomor 43/Pid.B/2018/PN Prg, tanggal 24 April 2018, telah sesuai menurut hukum, karena itu patut untuk dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 43/Pid.B/2018/PN Prg, tanggal 24 April 2018 yang dimintakan banding tersebut;
3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Selasa tanggal3 Juli 2018 oleh kami Dr.TAMRIN TARIGAN, S.H.,M.H.,M.M. selaku Ketua Majelis, Dr. H. AHMAD YUNUS,S.H.,M.H. dan TAHSIN,S.H.,M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 Juli 2018 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh ZAINUDIN, S.H.,M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
TTD TTD
Dr. H. AHMAD YUNUS,S.H.,M.H. Dr.TAMRIN TARIGAN, S.H.,M.H.,M.M.
TTD
TAHSIN,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
TTD
ZAINUDIN, S.H.,M.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya
Oleh
Panitera Pengadilan Tinggi
Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, S.H.,M.H.
NIP. 19581231 198503 1 047