149/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 149/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HUDYA FAHMI ALS PEMBAKAL HUDIYAH Bin (ALM) MAJRI SAMAN
DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR;
P U T U S A N
Nomor : 149 / Pid.Sus / 2017 / PN.Kgn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan/kewarganegaraan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : :: : | HUDYA FAHMI ALS PEMBAKAL HUDIYAH Bin (ALM) MAJRI SAMAN;Kandangan 23 Tahun/ 22 Juli 1993 Laki-laki. Indonesia. Desa Gambah Luar RT. 003/002 Kec. Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Islam. Wiraswasta; Sarjana (S.1) |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 Maret 2017 berdasarkan surat perintah penangkapan No.Pol : SP.Kap/07/III/2017/Reskrim;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 21 Maret 2017 s/d tanggal 09 April 2017 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Kandangan ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Kandangan, sejak tanggal 10 April 2017 s/d tanggal 19 Mei 2017 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Kandangan ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 20 Mei 2017 s/d tanggal 18 Juni 2017 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kandangan ;
Jaksa Penuntut Umum, tanggal 14 Juni 2017 s/d tanggal 03 Juli 2017 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kandangan ;
Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, sejak tanggal 20 Juni 2017 s/d tanggal 19 Juli 2017 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kandangan;
Ketua Pengadilan Negeri Kandangan, sejak tanggal 20 Juli 2017 s/d tanggal 19 September 2017 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kandangan ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum MUS MURAN RASYIDI, SH Advokat dan Penasehat Hukum yang beralamat di Jl.Mayjend. Soetoyo S No.67A Telp. (0517) 21209 No.HP. 085248837233 Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan surat penetapan tanggal 20 Juni 2017 No.149/Pid.Sus/2017/PN.Kgn.
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini, yaitu :
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tanggal : 20 Juni 2017 Nomor : 149/Pid.Sus/2017/PN.Kgn, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut ;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal : 20 Juni 2017, Nomor : 149 / Pid./ 2017 / PN.Kgn, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa HUDYA FAHMI ALS PEMBAKAL HUDIYAH Bin (ALM) MAJRI SAMAN beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum, tanggal 2 Agustus 2017 Nomor : PDM -161 / KANDA / 06 / 2017 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan terdakwa HUDIYA FAHMI Als PEMBEKAL HUDIYAH Bin (Alm) MAJRI SAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HUDIYA FAHMI Als PEMBEKAL HUDIYAH Bin (Alm) MAJRI SAMAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah peci berwarna putih
Dikembalikan kepada Pemiliknya yang berhak yakni terdakwa HUDIYA FAHMI Als PEMBEKAL HUDIYAH Bin (Alm) MAJRI SAMAN.
Uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar
Dirampas untuk Negara.
Obat jenis Carnophen sebanyak 7 (tujuh) butir/tablet.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas penyampaian Pembelaan ( Pledoi ) dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan Replik atau tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, demikian pula Terdakwa menyampaikan Dupliknya secara lisan yang menyatakan tetap pada Pembelaan ( Pledoi ) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Kandangan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM - 59 / KANDA / 03/2017, tanggal 24 Maret 2017 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa terdakwa HUDIYA FAHMI Als PEMBEKAL HUDIYAH Bin (Alm) MAJRI SAMAN pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 Skp. 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2017 di Desa Kaliring Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada saat saksi Sahriani Als Ari (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang duduk santai di depan rumahnya kemudian datang terdakwa kerumah saksi Sahriani Als Ari untuk menawarkan obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir, kemudian saksi Sahriani Als Ari membelinya dan menyerahkan uang sebesar Rp.240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) setelah transaksi tersebut selesai tidak lama datang pihak kepolisian yaitu saksi Herpansyah dan saksi Alfadianor melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi Sahriani Als Ari, kemudian saksi Herpansyah dan saksi Alfadianor menemukan obat jenis carnophen sebanyak 7 (tujuh) butir yang di simpan terdakwa di dalam peci dan di temukan uang hasil penjualan obat jenis Carnophen sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Padang Batung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dari sdr. ANI (DPO) dengan cara terdakwa bertemu dengan sdr. ANI (DPO) di daerah kapuh Kec. Haruyan Kab. HST di sebuah warung malam kemudian terdakwa membeli obat tersebut dari Sdr ANI seharga Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) satu bok dan membeli lagi dengan harga eceran sebanyak 2 (dua) keping seharga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping;
Bahwa menurut ahli M. Fardiyannoor, M.Se,Apt Bin H.M. Japar, obat jenis carnophen sudah dicabut ijin edarnya sebagaimana Surat Badan POM.RI Nomor: HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 dan sudah tidak boleh lagi diperjualbelikan;
Bahwa terdakwa mengedarkan dan menyimpan obat carnophen bukan sebagai seorang apoteker ataupun asisten apoteker yang memiliki keahlian di bidang obat-obatan dan juga terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, mengedarkan obat obatan tersebut dan juga terdakwa dalam mengedarkan obat tersebut tanpa adanya resep dokter dari pembeli;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:LP.Nar.K.17.0401 tanggal 6 April 2017 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen yaitu Drs. Zulfadli Apt. dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet berwarna putih logo “ZENITH” adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffeine.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa HUDIYA FAHMI Als PEMBEKAL HUDIYAH Bin (Alm) MAJRI SAMAN pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 Skp. 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2017 di Desa Kaliring Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada saat saksi Sahriani Als Ari (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang duduk santai di depan rumahnya kemudian datang terdakwa kerumah saksi Sahriani Als Ari untuk menawarkan obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir, kemudian saksi Sahriani Als Ari membelinya dan menyerahkan uang sebesar Rp.240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) setelah transaksi tersebut selesai tidak lama datang pihak kepolisian yaitu saksi Herpansyah dan saksi Alfadianor melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi Sahriani Als Ari, kemudian saksi Herpansyah dan saksi Alfadianor menemukan obat jenis carnophen sebanyak 7 (tujuh) butir yang di simpan terdakwa di dalam peci dan di temukan uang hasil penjualan obat jenis Carnophen sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Padang Batung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dari sdr. ANI (DPO) dengan cara terdakwa bertemu dengan sdr. ANI (DPO) di daerah kapuh Kec. Haruyan Kab. HST di sebuah warung malam kemudian terdakwa membeli obat tersebut dari Sdr ANI seharga Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) satu bok dan membeli lagi dengan harga eceran sebanyak 2 (dua) keping seharga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping;
Bahwa menurut ahli M. Fardiyannoor, M.Se,Apt Bin H.M. Japar, obat jenis carnophen sudah dicabut ijin edarnya sebagaimana Surat Badan POM.RI Nomor: HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 dan sudah tidak boleh lagi diperjualbelikan;
Bahwa terdakwa mengedarkan dan menyimpan obat carnophen bukan sebagai seorang apoteker ataupun asisten apoteker yang memiliki keahlian di bidang obat-obatan dan juga terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, mengedarkan obat obatan tersebut dan juga terdakwa dalam mengedarkan obat tersebut tanpa adanya resep dokter dari pembeli;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:LP.Nar.K.17.0401 tanggal 6 April 2017 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen yaitu Drs. Zulfadli Apt. dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet berwarna putih logo “ZENITH” adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffeine.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi HERPANSYAH, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi sebagai anggota Polsek Padang Batung;
Bahwa saksi telah mengamankan terdakwa pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 Skp. 22.00 Wita di Desa Kaliring Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan karena telah menjual, mengedarkan, menyimpan dan memiliki sediaan farmasi tanpa keahlian dan ijin edar;
Bahwa pada saat saksi Sahriani Als Ari (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang duduk santai di depan rumahnya kemudian datang terdakwa kerumah saksi Sahriani Als Ari untuk menawarkan obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir, kemudian saksi Sahriani Als Ari membelinya dan menyerahkan uang sebesar Rp.240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) setelah transaksi tersebut selesai tidak lama datang pihak kepolisian yaitu saksi Herpansyah dan saksi Alfadianor melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi Sahriani Als Ari;
Bahwa kemudian saksi Herpansyah dan saksi Alfadianor menemukan obat jenis carnophen sebanyak 7 (tujuh) butir yang di simpan terdakwa di dalam peci dan di temukan uang hasil penjualan obat jenis Carnophen sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Padang Batung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Obat sedian farmasi yang dijual, diedarkan, disimpan dan dimiliki terdakwa berupa obat jenis Carnophen;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dari sdr. ANI (DPO) dengan cara terdakwa bertemu dengan sdr. ANI (DPO) di daerah kapuh Kec. Haruyan Kab. HST di sebuah warung malam kemudian terdakwa membeli obat tersebut dari Sdr ANI seharga Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) satu bok dan membeli lagi dengan harga eceran sebanyak 2 (dua) keping seharga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan.
Bahwa menurut pengakuannya terdakwa sudah pernah menjual obat tersebut sekitar dua kali, namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa saksi mengetahui untuk obat jenis Carnophen izin edarnya sudah dicabut sehingga obat tersebut tidak boleh lagi diperjual belikan;
Bahwa barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan saksi mengenal dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi SAHRIANI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Benar saksi sebagai pembeli obat Carnophen dari terdakwa;
Bahwa saksi telah diamankan bersama terdakwa pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 Skp. 22.00 Wita di Desa Kaliring Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan karena telah menjual, mengedarkan, menyimpan dan memiliki sediaan farmasi tanpa keahlian dan ijin edar;
Bahwa pada saat saksi Sahriani Als Ari (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang duduk santai di depan rumahnya kemudian datang terdakwa kerumah saksi Sahriani Als Ari untuk menawarkan obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir, kemudian saksi Sahriani Als Ari membelinya dan menyerahkan uang sebesar Rp.240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) setelah transaksi tersebut selesai tidak lama datang pihak kepolisian yaitu saksi Herpansyah dan saksi Alfadianor melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi Sahriani Als Ari;
Bahwa kemudian saksi Herpansyah dan saksi Alfadianor menemukan obat jenis carnophen sebanyak 7 (tujuh) butir yang di simpan terdakwa di dalam peci dan di temukan uang hasil penjualan obat jenis Carnophen sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Padang Batung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Obat sedian farmasi yang dijual, diedarkan, disimpan dan dimiliki terdakwa berupa obat jenis Carnophen;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dari sdr. ANI (DPO) dengan cara terdakwa bertemu dengan sdr. ANI (DPO) di daerah kapuh Kec. Haruyan Kab. HST di sebuah warung malam kemudian terdakwa membeli obat tersebut dari Sdr ANI seharga Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) satu bok dan membeli lagi dengan harga eceran sebanyak 2 (dua) keping seharga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan.
Bahwa saksi mengetahui untuk obat jenis Carnophen izin edarnya sudah dicabut sehingga obat tersebut tidak boleh lagi diperjual belikan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Saksi Ahli. FARDIYANNOOR, M, Se. Apt Bin H.M. JAPAR, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Keterangan di kepolisian diberikan dibawah sumpah atas persetujuan majelis hakim BAP nya dibacakan, sbb :
Bahwa benar saksi sebagai ahli dibidang kefarmasian;
Bahwa benar saat ini Ahli menjabat sebagai Kasi Farmasi di Dinas Kesehatan Kab. Hulu Sungai Selatan yang mana tugas dan wewenang saksi dalam jabatan tersebut adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran semua obat dan perbekalan kesehatan termasuk Psikotropika dan Narkotika pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta diwilayah Kab. Hulu Sungai Selatan;
Bahwa benar dari jenis penggolongannya obat jenis Dextro adalah termasuk golongan obat bebas terbatas dimana penggunannya dibatasi dan harus sesuai dengan indikasi (harus sesuai penggunaannya) dan untuk obat jenis Carnophen termasuk golongan obat keras sehingga dalam penggunaannya harus dengan resep dokter;
Bahwa benar apabila obat jenis Dextro dan Carnophen dikonsumsi oleh seseorang secara berlebihan dan tidak sesuai aturan penggunaan obat yang sebenarnya, maka akan menyebabkan terjadinya tekanan sistem pernafasan dan akibat yang lebih buruk lagi dapat menyebabkan depresi dan dalam ketergantungan terhadap obat tersebut;
Bahwa benar standar penggunaan untuk obat jenis Dextro maksimal 4 (empat) kali sehari 1-2 tablet sekali minum dan untuk obat jenis Carnophen maksimal 3 (tiga) kali sehari 1 (satu) tablet sekali minum atau ditentukan lain menurut petunjuk dokter. Bahwa setiap orang yang menyimpan dan mengedarkan obat jenis Dextro dan Carnophen harus mempunyai keahlian dibidang obat-obatan dan memiliki ijin dari pihak yang berwenangan;
Bahwa benar untuk obat jenis Carnophen ijin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
TERDAKWA HUDYA FAHMI ALS PEMBAKAL HUDIYAH Bin (ALM) MAJRI SAMAN menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti hadir dan diperiksa dipersidangan ini terkait adanya perkara tindak pidana peredaran obat tanpa ijin pihak berwenang.
Bahwa terdakwa telah mengerti dan membenarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang pertama dan tidak mengajukan keberatan atas Surat Dakwaan tersebut;
Bahwa terdakwa tertangkap tangan telah mengedarkan sediaan farmasi tersebut pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 Skp. 22.00 Wita di Desa Kaliring Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan karena telah menjual, mengedarkan, menyimpan dan memiliki sediaan farmasi tanpa keahlian dan ijin edar;
Bahwa pada saat saksi Sahriani Als Ari (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang duduk santai di depan rumahnya kemudian datang terdakwa kerumah saksi Sahriani Als Ari untuk menawarkan obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir, kemudian saksi Sahriani Als Ari membelinya dan menyerahkan uang sebesar Rp.240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) setelah transaksi tersebut selesai tidak lama datang pihak kepolisian yaitu saksi Herpansyah dan saksi Alfadianor melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi Sahriani Als Ari;
Bahwa kemudian saksi Herpansyah dan saksi Alfadianor menemukan obat jenis carnophen sebanyak 7 (tujuh) butir yang di simpan terdakwa di dalam peci dan di temukan uang hasil penjualan obat jenis Carnophen sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Padang Batung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dari sdr. ANI (DPO) dengan cara terdakwa bertemu dengan sdr. ANI (DPO) di daerah kapuh Kec. Haruyan Kab. HST di sebuah warung malam kemudian terdakwa membeli obat tersebut dari Sdr ANI seharga Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) satu bok dan membeli lagi dengan harga eceran sebanyak 2 (dua) keping seharga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping;
Bahwa Obat sedian farmasi yang dijual, diedarkan, disimpan dan dimiliki terdakwa berupa obat jenis Carnophen;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat jenis carnophen tersebut;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau menjual Carnophen itu dilarang Undang-undang;
Bahwa hasil keuntungan menjual obat Carnophen terdakwa pakai untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat jenis carnophen tersebut;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau menjual Carnophen itu dilarang Undang-undang;
Bahwa terdakwa tidak dalam terapi obat-obatan, bukan lembaga farmasi, bukan ahli yang bergerak dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga tidak ada ijin dari pihak berwenang;
Bahwa terdakwa sudah pernah memasarkan obat-abatan tersebut dan dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang, juga bukan seorang apoteker maupun farmasiologist serta bukan bergerak dibidang farmasi maupun penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah peci berwarna putih.
Uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar.
Obat jenis Carnophen sebanyak 7 (tujuh) butir/tablet.
yang telah dikenal dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang ternyata antara satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berkaitan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Kandangan terjadi pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 Skp. 22.00 Wita di Desa Kaliring Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan karena telah menjual, mengedarkan, menyimpan dan memiliki sediaan farmasi tanpa keahlian dan ijin edar;
Bahwa benar penjualan yang terdakwa lakukan dengan caramenawarkan pada calon pembeli dan pada saat pembeli yakni saksi Sahriani Als Ari (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang duduk santai di depan rumahnya kemudian datang terdakwa kerumah saksi Sahriani Als Ari untuk menawarkan obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir, kemudian saksi Sahriani Als Ari membelinya dan menyerahkan uang sebesar Rp.240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) setelah transaksi tersebut selesai;
Bahwa benar ditemukan juga obat jenis Carnophen sebanyak 7 (tujuh) butir yang di simpan terdakwa di dalam peci dan di temukan uang hasil penjualan obat jenis Carnophen sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Padang Batung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar mendapatkan obat jenis Carnophen dari sdr. ANI (DPO) dengan cara terdakwa bertemu dengan sdr. ANI (DPO) di daerah kapuh Kec. Haruyan Kab. HST di sebuah warung malam kemudian terdakwa membeli obat tersebut dari Sdr ANI seharga Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) satu bok dan membeli lagi dengan harga eceran sebanyak 2 (dua) keping seharga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat tersebut dan rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan;
Bahwa benar obat-obatan tersebut berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:LP.Nar.K.17.0401 tanggal 6 April 2017 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen yaitu Drs. Zulfadli Apt. dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet berwarna putih logo “ZENITH” adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffeine adalah tablet dengan bahan aktif dextrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
Bahwa benar obat-obatan tersebut termasuk obat keras jenis G dan obat bebas terbatas yang dalam peredarannya harus memenuhi syarat dan ketentuan undang-undang.
Bahwa terdakwa tidak dalam terapi obat-obatan, bukan lembaga farmasi, bukan ahli yang bergerak dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga tidak ada ijin dari pihak berwenang sehingga dilarang mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis apakah Terdakwa terbukti bersalah ataukah tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidiaritas sebagai berikut :
Pertama : Pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; atau
kedua : Pasal 196 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternative, maka untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum tersebut, akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan yang berdasarkan fakta terungkapdipersidangan menurut majelis paling mendekati pembuktian hukum dengan perbuatan terdakwa yang apabila dakwaan tersebut telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan apabila dakwaan pertama Penuntut Umum tersebut tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan pertama tersebut dan selanjutnya akan dipertimbangkan lebih lanjut dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan pertama, Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan yaitu sesuai Pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha yang merupakan unsur terpenting dari setiap peraturan perundang-undangan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dalam perkara ini adalah Terdakwa atas nama HUDYA FAHMI ALS PEMBAKAL HUDIYAH Bin (ALM) MAJRI SAMAN yang diperiksa di persidangan dengan identitas sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa serta selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa HUDYA FAHMI ALS PEMBAKAL HUDIYAH Bin (ALM) MAJRI SAMAN, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi adanya ;
ad. 2. Unsur Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa secara terminologi yang dimaksud dengan unsur ‘Dengan sengaja’ dapat diartikan sebagai sesuatu yang diniatkan secara sadar oleh seseorang dan diwujudkannya dalam perbuatan nyata untuk mencapai keinginannya tersebut, dimana antara kesadaran yang timbul akibat hasil pemikiran dengan pelaksanaan perbuatan masih terdapat tenggang waktu untuk berpikir apakah perbuatan tersebut akan dilaksanakan atau tidak ;
Menimbang, bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri tidak ada memberi penjelasan tentang apa yang dimaksudkan “dengan sengaja” atau “opzet” yang mana hal ini berbeda dengan sistem hukum yang pernah berlaku di Negara Belanda yaitu Crimineel Wetboek secara tegas menyebutkan “opzet” merupakan suatu kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dilarang atau yang diharuskan dalam undang-undang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri, pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 Skp. 22.00 Wita di Desa Kaliring Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan karena telah menjual, mengedarkan, menyimpan dan memiliki sediaan farmasi tanpa keahlian dan ijin edar dan terdakwa ia telah ditangkap karena terdakwa ada memiliki dan rencananya mengedarkan obat-obatan tanpa ada ijin dari pihak berwenang, terdakwa telah diamankan oleh petugas kepolisian dan diyakini obat-obat berupa Obat jenis Carnophen sebanyak 7 (tujuh) butir dan, dan uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa yang merupakan hasil dari penjualan obat tersebut yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa dan obat-obatan tersebut dilarang diedarkan tanpa kewenangan/ijin dari pemerintah ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dari sdr. ANI (DPO) dengan cara terdakwa bertemu dengan sdr. ANI (DPO) di daerah kapuh Kec. Haruyan Kab. HST di sebuah warung malam kemudian terdakwa membeli obat tersebut dari Sdr ANI seharga Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) satu bok dan membeli lagi dengan harga eceran sebanyak 2 (dua) keping seharga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping dan rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan dan akan digunakan untuk memenuhi keperluan hidup terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ‘Dengan sengaja sebagaimana maksud dalam unsure ini telah terpenuhi.
Ad.3 unsur Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa sub unsur dalam unsur tersebut bersifat alternatif maka apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi atau dengan kata lain perbuatan Terdakwa telah terbukti secara hukum memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti serta antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri, pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 Skp. 22.00 Wita di Desa Kaliring Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan karena telah menjual, mengedarkan, menyimpan dan memiliki sediaan farmasi tanpa keahlian dan ijin edar dan terdakwa ia telah ditangkap karena terdakwa ada memiliki dan rencananya mengedarkan obat-obatan tanpa ada ijin dari pihak berwenang, terdakwa telah diamankan oleh petugas kepolisian dan diyakini obat-obat berupa Obat jenis Carnophen sebanyak 7 (tujuh) butir dan, dan uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa yang merupakan hasil dari penjualan obat tersebut yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa dan obat-obatan tersebut dilarang diedarkan tanpa kewenangan/ijin dari pemerintah ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dari sdr. ANI (DPO) dengan cara terdakwa bertemu dengan sdr. ANI (DPO) di daerah kapuh Kec. Haruyan Kab. HST di sebuah warung malam kemudian terdakwa membeli obat tersebut dari Sdr ANI seharga Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) satu bok dan membeli lagi dengan harga eceran sebanyak 2 (dua) keping seharga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping dan rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan dan akan digunakan untuk memenuhi keperluan hidup terdakwa;
, bahwa yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut adalah milik terdakwa dan obat-obatan tersebut dilarang diedarkan tanpa kewenangan/ijin dari pemerintah ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dan terurai di atas, dihubungkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan pertama tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “mengedarkan” dalam tindak pidana tersebut terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan pertama telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka dakwaan harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan dilakukan oleh Terdakwa yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan terhadap terdakwa perkara ini Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan dan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sebelumnya sudah tahu perbuatannya melanggar hukum tetapi tetap melakukannya;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena banyak generasi muda yang menjadi korban obat terlarang;
Terdakwa tidak mendukung anjuran pemerintah yang berusaha memberantas penyalahgunaan obat yang dilarang edar ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah menjalankan masa penangkapan dan penahanan yang sah, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ternyata lebih lama dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, serta penahanan terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka kepada terdakwa perlu ditetapkan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah peci berwarna putih.
Uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar.
Obat jenis Carnophen sebanyak 7 (tujuh) butir/tablet.
dinyatakan uang akan dirampas untuk Negara dan obat akan dirampas untuk selanjutnya dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HUDYA FAHMI ALS PEMBAKAL HUDIYAH Bin (ALM) MAJRI SAMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah peci berwarna putih.
Obat jenis Carnophen sebanyak 7 (tujuh) butir/tablet.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar.
Dirampas untuk Negara.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari : RABU, tanggal 9 Agustus 2017, oleh kami : EKO SETIAWAN, SH. selaku Hakim Ketua, RUBIYANTO BUDIMAN, SH. dan MUHAMMAD ARSYAD, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh MASRAWAN, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan dan dihadiri oleh ASIS BUDIANTO, SH.MH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan serta dihadapan Terdakwa tanpa dihadapan Penasehat Hukum terdakwa.
ANGGOTA MAJELIS HAKIM, KETUA MAJELIS HAKIM,
ttd ttd
1. RUBIYANTO BUDIMAN, SH. EKO SETIAWAN,SH.
ttd
2. MUHAMMAD ARSYAD, SH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
MASRAWAN, SH.