497 K/TUN/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 497 K/TUN/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Komplek Duta Merlin Blok B No.9, RT.00,RW.00, Kel,Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat.
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PUTRA PALMA CEMERLANG tersebut;
PUTUSAN
Nomor 497 K/TUN/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. PUTRA PALMA CEMERLANG, tempat kedudukan di Kompleks Perkantoran Duta Merlin Blok C Nomor 56-57, Jalan Gajah Mada Nomor 3-5 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Fransiskus Xaverius Purwanto, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur PT. Putra Palma Cemerlang, tempat tinggal Jalan Komplek Puri Indah Blok C1 Nomor 3 RT. 004, RW.019, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada: 1. Ellyda T. Soetiyarto, SH. dan 2. Daud Robby Widjaja, SH., keduanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, tempat kedudukan di Jalan S. Parman Kavling Nomor 108, Tomang, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Oktober 2012;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat;
melawan:
I. BUPATI SARMI, tempat kedudukan di Kompleks Perkantoran Baru, Petam, Kabupaten Sarmi;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada: 1. Y.F. Marey, Jabatan Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi, 2. Herfin Msiren, SH., Jabatan Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum pada Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi, keduanya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Kompleks Perkantoran Baru, Petam, Kabupaten Sarmi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 181/466/BUP/2012 tanggal 16 November 2012;
II. PT. MUSIM MAS, tempat kedudukan di Jalan KL. Yos Sudarso Km. 7.8, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Medan 20241, dalam hal ini diwakili oleh Bachtiar Karim, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Utama PT. Musim Mas, tempat kedudukan di Jalan KL. Yos Sudarso Km. 7.8, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Medan 20241;
Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. H. Refman Basri, SH., MBA., 2. Zulchairi, SH., 3. Muhammad Faisal Rambey, SH., dan 4. Elidawati Harahap, SH., masing-masing kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, beralamat kantor di Jalan Kejaksaan Nomor 7, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 998/SK/RB/XI/12 tanggal 03 Nopember 2012;
III. PT. DAYA INDAH NUSANTARA, dalam hal ini diwakili oleh Bachtiar Karim, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur PT. Daya Indah Nusantara, tempat tinggal di Jalan K.L. Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Medan;
Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. H. Refman Basri, SH., MBA., 2. Zulchairi, SH., 3. Muhammad Faisal Rambey, SH., dan 4. Elidawati Harahap, SH., masing-masing kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, beralamat kantor di Jalan Kejaksaan Nomor 7, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 999/SK/RB/XI/12 tanggal 03 Nopember 2012;
Termohon Kasasi I, II, III dahulu sebagai Terbanding I, II, III/Tergugat, Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I, II, III dahulu sebagai Terbanding I, II, III/Tergugat, Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2 di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
I. Objek Gugatan;
Bahwa yang menjadi objek gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:
1. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 10 Tahun 2011 tanggal 22 Maret 2011 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sarmi Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah Seluas ± 35.875 Ha. (tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima hektar) kepada PT. Putra Palma Cemerlang Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Distrik Pantai Timur Barat, Kabupaten Sarmi (Objek Sengketa Ke-1);
2. Surat Keputusan Bupati Jayapura Nomor 11 Tahun 2011 tanggal 25 Maret 2011 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah Seluas ± 33.409 Ha. (tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan hektar) kepada PT. Musim Mas Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Distrik Pantai Timur Barat, Kabupaten Sarmi (Objek Sengketa Ke-2);
3. Surat Keputusan Bupati Jayapura Nomor 12 Tahun 2011 tanggal 25 Maret 2011 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah Seluas ± 29.910 Ha. (dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sepuluh hektar) kepada PT. Daya Indah Nusantara Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Distrik Distrik Pantai Timur Barat, Kabupaten Sarmi (Objek Sengketa Ke-3);
Bahwa Ke-3 (tiga) Surat Keputusan tersebut di atas adalah menjadi objek Sengketa dalam perkara ini;
II. Dasar Gugatan;
Bahwa adapun yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:
1. Kepentingan Penggugat yang dirugikan;
Bahwa Penggugat telah memperoleh ijin Lokasi Perkebunan seluas ± 35.875 Ha dari Tergugat, secara sepihak Tergugat mencabut ijin Lokasi milik Penggugat tersebut dan kemudian atas Lokasi tersebut, Tergugat telah memberikan ijin kepada PT. Musim Mas dan kepada PT. Daya Indah Nusantara;
Bahwa atas diterbitkannya ke-3 (tiga) Objek sengketa, Penggugat menderita kerugian biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk mengurus rencana investasi dan terancam akan kehilangan hak atas lokasi perkebunan seluas ± 35.875 Ha, yang telah diberikan kepada pihak lain, selain kerugian tersebut, secara immateril Penggugat menderita kerugian waktu dalam mengurus persyaratan dan tidak dapat lagi melanjutkan kerjasama kemitraan yang telah disepakati dengan masyarakat beberapa Kampung dilokasi rencana Perkebunan;
Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat beralasan dan berdasarkan hukum yaitu memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi:
“Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi;
2. Objek Sengketa merupakan Keputusan Tata Usaha Negara;
Bahwa ke-3 (tiga) Objek sengketa dalam gugatan ini telah memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara yaitu bersifat tertulis, Konkret, Individual dan mengikat;
Tertulis : bahwa ke-3 (tiga) objek sengketa berupa Surat Keputusan yang tertulis;
Konkret : bahwa wujud yang diputus dalam ke-3 (tiga) objek sengketa tersebut adalah dapat ditentukan atau berwujud yaitu atas Objek sengketa Ke-1 (satu) adalah Pencabutan Surat Ijin Lokasi Tanah dan Objek sengketa Ke-2 (dua) dan Objek sengketa Ke-III (tiga) adalah Pemberian Ijin Lokasi Tanah;
Individual : bahwa ke-3 (tiga) objek sengketa tersebut di atas ditujukan kepada badan hukum perdata tertentu yaitu atas Objek sengketa Ke-1 (satu) ditujukan kepada Penggugat dan Objek sengketa Ke-II (dua) ditujukan kepada PT. Musim Mas dan Objek Sengketa Ke-III (tiga) ditujukan kepada PT. Daya Indah Nusantara;
Final : bahwa ke-3 (tiga) objek sengketa a quo sudah dapat menimbulkan akibat hukum tanpa persetujuan dari pihak atasan Tergugat. Terhadap Objek sengketa Ke-1 (satu) akibat hukumnya adalah Kehilangan hak dari Penggugat sedangkan terhadap Objek sengketa Ke-II (dua) dan ke-3 (tiga) adalah mendapatkan hak atas lokasi yang diberikan ijin;
3. Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan;
a. Objek Sengketa Ke-I (satu);
Objek Sengketa Ke-1 (satu) diketahui dan disampaikan kepada PT. Putra Palma Cemerlang (Penggugat) melalui Email pada tanggal 28 Mei 2011 pukul 18.03 WIB oleh Staf Dinas Kehutanan Kabupaten Sarmi melalui email [email protected] ke alamat email [email protected] staff PT. Putra Palma Cemerlang (Penggugat);
b. Objek Sengketa Ke-2 (dua) dan Objek Sengketa ke-3 (tiga);
Bahwa objek Sengketa Ke-2 (dua) dan Objek Sengketa ke-3 (tiga) diketahui oleh Penggugat pada saat adanya Pengakuan dari Kabag Hukum Kabupaten Sarmi dalam sidang pemeriksaan persiapan perkara ini pada tanggal 14 September 2011, secara fisik Penggugat mendapatkannya pada tanggal 28 September 2011;
Gugatan Penggugat didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura pada tanggal 19 Agustus 2011 sehingga berdasarkan pada fakta point a dan b di atas, maka gugatan Penggugat diajukan masih dalam tenggang waktu 90 hari sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
III. Alasan-Alasan Gugatan;
Adapun yang menjadi dasar dan alasan-alasan Penggugat mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa PT. Putra Palma Cemerlang (Penggugat) telah memperoleh Ijin Lokasi untuk Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Sarmi sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 61 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah seluas ± 35.875 Ha (tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima hektar) kepada PT. Putra Palma Cemerlang untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Distrik Pantai Timur Barat Kabupaten Sarmi, (Bukti P-1) dan sebagaimana tergambar dalam peta dan titik Koordinat dalam lampirannya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan tersebut, (Bukti P-2);
2. Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan Izin Lokasi Tanah (Bukti P-1) tersebut Penggugat mengajukan Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta melalui Surat dari Penggugat Nomor 008/PPC/VIII/2010 tanggal 04 Agustus 2010, (Bukti P-3);
3. Bahwa atas Surat Permohonan Penggugat (Bukti P-3) di atas, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Direktorat Jendral Planologi Kehutanan telah mengeluarkan Surat Nomor s.36/VII-KUH/4/2011 tanggal 7 Februari 2011 Prihal Tanggapan atas Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan untuk membangun Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Putra Palma Cemerlang, (Bukti P-4);
4. Bahwa dalam Surat Kementerian Kehutanan (Bukti P-4) di atas pada butir 3 b menyatakan bahwa Areal yang dimohonkan oleh PT. Putra Palma Cemerlang berdasarkan peta perkembangan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) tidak tumpang tindih dengan IPHHK-HA/HTI dari Kementerian Kehutanan;
5. Bahwa selanjutnya pada butir 6 Surat Kementerian Kehutanan (Bukti P-3) di atas menyatakan bahwa permohonan Penggugat belum memenuhi Persyaratan Pelepasan kawasan Hutan yang salah satunya adalah Rekomendasi Gubernur dan Izin Usaha Perkebunan (IUP);
6. Bahwa Penggugat pada dasarnya mentaati dan berniat melanjutkan pengurusan segala bentuk adminstrasinya lainnya sebagaimana petunjuk Kementerian Kehutanan dalam Surat Bukti P-4;
7. Bahwa niat Penggugat untuk melanjutkan pengurusan Administrasi lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan investasi tersebut menjadi terhambat oleh karena keluarnya Surat Edaran dari Gubernur Provinsi Papua Nomor 050/359/Set tanggal 26 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Papua dan Pimpinan SKPD se-Provinsi Papua yang isinya menyatakan bahwa semua permohonan ijin yang menggunakan lahan skala luas harus menunggu Penetapan Perda Provinsi Papua tentang RTRW Provinsi Papua Tahun 2010-2030, (Bukti P-5);
8. Bahwa dalam tenggang waktu penantian terhadap ditetapkannya Perda Provinsi Papua tentang RTRW sebagaimana Surat Edaran pada point 8 di atas, dan untuk melanjutkan pengurusan investasi Penggugat, Penggugat dikejutkan dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sarmi Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah seluas ± 35.875 Ha (tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima hektar) kepada PT. Putra Palma Cemerlang untuk Keperluan Pembangunan Perkebuanan Kelapa Sawit di Sengketa Ke-1 (satu) dalam perkara ini), (Bukti P-6);
9. Bahwa dalam Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 10 Tahun 2011 pada bagian Menimbang menyatakan bahwa:
a. Bahwa berdasarkan Surat Gubernur Papua Nomor 525/0197/SET, Perihal Ijin Lokasi PT. Putra Palma Cemerlang telah terjadi tumpang tindih dengan ijin yang telah dimiliki oleh PT. Musim Mas dan PT. Daya Indah Nusantara (Eks. PT. Bina Karya Prima);
b. Bahwa Keputusan Bupati Sarmi Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah seluas ± 35.875 Ha (tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima hektar) kepada PT. Putra Palma Cemerlang untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kepala Sawit di Distrik Pantai Timur Barat Kabupaten Sarmi harus dicabut;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Keputusan Bupati tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sarmi Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah seluas ± 35.875 Ha (tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima hektar) kepada PT. Putra Palma Cemerlang untuk Pembangunan perkebunan Kelapa Sawit di Distrik Pantai Timur Barat Kabupaten Sarmi;
10. Bahwa pertimbangan hukum dari Keputusan Bupati Sarmi Nomor 10 Tahun 2011 (Bukti P-6) sangat bertentangan dengan Surat Kementerian Kehutanan (Bukti P-4) pada butir 3 b yang menyatakan bahwa areal yang dimohonkan oleh PT. Putra Palma Cemerlang berdasarkan peta perkembangan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) tidak tumpang tindih dengan IPHHK-HA/HTI dari Kementerian Kehutanan;
11. Bahwa pertimbangan hukum dari Keputusan Bupati Sarmi Nomor 10 Tahun 2011 (Bukti P-6) butir a yang menyatakan bahwa berdasarkan Surat Gubernur Papua Nomor 525/0197/SET, Perihal Ijin Lokasi PT. Putra Palma Cemerlang telah terjadi tumpang tindih dengan ijin yang telah dimiliki oleh PT. Musim Mas dan PT. Daya Indah Nusantara (Eks. PT. Bina Karya Prima); bahwa Surat Gubernur Papua Nomor 525/0197/SET tidak secara detail menjelaskan dari mana kedua perusahaan tersebut mendapatkan ijin lokasi dan luas lokasi yang diberikan izin kepada kedua Perusahaan tersebut tidak diketahui secara pasti sehingga Surat tersebut tidak dapat mempertanggung jawabkan argumentasi tumpang tindih, (Bukti P-7);
12. Bahwa tindakan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 61 Tahun 2010 (Bukti P-1) adalah keputusan yang sangat tepat karena berdasarkan proses dan pertimbangan hukum yang benar dan Lokasi/Areal yang diberikan kepada Penggugat adalah areal bebas yang belum diserahkan kepada pihak manapun;
13. Bahwa tindakan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2011 (Bukti P-6) adalah tindakan yang sangat keliru karena didasarkan pada data dan fakta hukum yang tidak benar serta pertimbangan hukum yang mengada-ada dan tidak menciptakan kepastian hukum dan merusak iklim Investasi di Provinsi Papua dan khususnya di Kabupaten Sarmi;
14. Bahwa setelah ditelusuri lebih lanjut oleh Penggugat, ternyata selain menerbitkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2010 (Bukti P-6), Tergugat juga menerbitkan Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah seluas ± 33.409 Ha (tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan hektar) kepada PT. Musim Mas untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Distrik Pantai Timur Barat Kabupaten Sarmi tanggal 25 Maret 2011 (Objek Sengketa ke-2 (dua) (Bukti P-8);
15. Bahwa ternyata selain Surat Keputusan Nomor 11 Tahun 2011 (Bukti P-8), Penggugat juga mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah seluas ± 29.910 Ha (dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sepuluh hektar) kepada PT. Daya Indah Nusantara untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Distrik Pantai Timur Barat Kabupaten Sarmi tanggal 25 Maret 2011, (Objek Sengketa Ke-3 (tiga) (Bukti P-9);
16. Bahwa terhadap fakta tersebut Penggugat melakukan investigasi terhadap Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 11 Tahun 2011 dan Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 12 Tahun 2011, ternyata berdasarkan penelusuran dan studi Peta pemberian ijin lokasi di Kabupaten Sarmi diperoleh data dan fakta sebagai berikut:
- Bahwa Lokasi/area Pencadangan Perkebunan yang diberikan kepada Penggugat melalui Surat Keputusan Bupati Jayapura Nomor 61 Tahun 2010 seluas ± 35.875 Ha terdiri dari 2 Blok yang terpisah yaitu Blok I seluas ± 17.670 Ha dan Blok II seluas ± 18.205 Ha telah dicabut oleh Tergugat melalui Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2011;
- Bahwa terhadap Lokasi/Area Pencadangan Perkebunan yang telah diberikan kepada Penggugat khususnya areal Blok I seluas ± 17.670 Ha tersebut, Tergugat telah memberikan dan/atau diserahkan kepada PT. Daya Indah Nusantara seluas ± 29.910 Ha melalui Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 12 Tahun 2011, (P-8);
- Bahwa berdasarkan peta sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 12 Tahun 2011 (Bukti P-8), bahwa area yang diberikan kepada PT. Daya Indah Nusantara sama persis dengan Area Blok I dari peta Lokasi Penggugat (Bukti P-2) Lampiran Bukti P-1, tetapi ternyata luasan yang ada pada Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 12 Tahun 2011 menjadi seluas ± 29.910 Ha, sangat tidak sesuai dengan luas area sesungguhnya pada peta;
- Bahwa terhadap Lokasi/Area Pencadangan Perkebunan yang telah diberikan kepada Penggugat khusnya areal Blok II seluas ± 18.250 Ha tersebut, Tergugat telah memberikan dan/atau diserahkan kepada PT. Musim Mas seluas ± 33.409 Ha melalui Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 11 Tahun 2011;
- Bahwa berdasarkan Peta sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 11 Tahun 2011 (Bukti P-7), bahwa area yang diberikan kepada PT. Musim Mas sama persis dengan Area Blok II dari peta Lokasi Penggugat (Bukti P-2) Lampiran Bukti P-1 tetapi ternyata luasan yang ada pada Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 11 Tahun 2011 menjadi seluas ± 33.490 Ha, sangat tidak sesuai dengan luas area sesungguhnya pada peta;
Bahwa berdasarkan fakta dan data tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa:
a. Lokasi/Areal Pencadangan PT. Musim Mas berada/tumpang tindih dengan Blok II Lokasi/Areal Pencadangan PT. Putra Palma Cemerlang (Penggugat);
b. Lokasi/Areal Pencadangan PT. Daya Indah Nusantara berada/ tumpang tindih dengan Blok I Lokasi/Areal Pencadangan PT. Putra Palma Cemerlang (Penggugat);
Bahwa berdasarkan fakta dan data tersebut di atas Penggugat sangat berkepentingan dan sangat dirugikan dengan diterbitkannya ke-3 (tiga) Objek sengketa dalam perkara a quo;
17. Bahwa tindakan Tergugat menerbitkan ke-3 (tiga) Objek sengketa a quo adalah bertentangan dan atau melanggar serta tidak mentaati Surat Edaran dari Gubernur Provinsi Papua Nomor 050/359/Set tanggal 26 Oktober 2010 yang ditandatangani oloeh Sekretaris Daerah Provinsi Papua yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Papua dan Pimpinan SKPD se-Provinsi Papua yang menyatakan bahwa semua permohonan ijin yang menggunakan lahan skala luas harus menunggu Penetapan Perda Provinsi Papua tentang RTRW Provinsi Papua Tahun 2010-2030, (Bukti P-5);
18. Bahwa Tindakan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 11 Tahun 2011 dan Surat Keputusan Nomor 12 Tahun 2011 bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 61 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010, karena Lokasi tanah yang diberikan izin dalam Objek sengketa Ke-2 (dua) dan Objek sengketa Ke-3 (tiga) tersebut adalah Lokasi tanah yang sebelumnya telah diberikan Kepada Penggugat melalui Surat Keputusan Nomor 61 Tahun 2010;
19. Bahwa memperhatikan Pejabat yang menandatangani Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2011, Surat Keputusan Nomor 11 Tahun 2011 dan Surat Keputusan Nomor 12 Tahun 2011 adalah Bapak Drs. Yohosua Awoitau, M.Si yang hanya menjabat sebagai Penjabat Bupati Sarmi yang mempunyai tugas pokok mefasilitasi Pemilihan Bupati Sarmi Pemilihan Bupati Sarmi periode 2011-2016 dan melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari, telah melakukan tindakan yang melebihi kewenangan sebagai seorang Penjabat Bupati sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah;
20. Bahwa dengan demikian tindakan Tergugat dalam mengeluarkan ke-3 (tiga) Objek sengketa a quo adalah tindakan yang tidak sesuai dan melanggar peraturan perundangan-undangan berlaku yaitu:
I. Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah pada Pasal 132 A ayat (1) yang menyatakan:
Penjabat kepala daerah atau Pelaksanaan tugas Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 131 ayat (4, atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/ dicalonkan sebagai calon Kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang:
a. ………………………………………………….;
b. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan Pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
c. ………………………………………………….;
d. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintah dan program pembangunan pejabat sebelumnya;
Bahwa sangat jelas dan nyata tindakan Tergugat menerbitkan Ke-3 (tiga) objek sengketa dalam perkara ini adalah tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki sebagai seorang Penjabat Bupati. Oleh karena itu berdasarkan hukum Ke-3 (tiga) objek sengketa a quo haruslah dinyatakan batal atau tidak sah karena dikeluarkan oleh Pejabat yang tidak berwenang;
II. Melanggar Pasal 14 point a dan b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang berbunyi:
Setiap Penanaman Modal berhak mendapatkan:
a. Kepastian Hak, Hukum dan Perlindungan;
b. Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
Bahwa Tergugat dalam mengeluarkan ke-3 (tiga) Objek sengketa dalam perkara ini tidak memperhatikan hak-hak dari Penggugat terutama Hak dan Kepastian Hukum dan perlindungan;
III. Melanggar Pasal 5 ayat 1 Point c Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang izin lokasi yang berbunyi:
Izin Lokasi diberikan untuk jangka waktu sebagai berikut:
a. Izin Lokasi seluas sampai dengan 25 Ha : 1 (satu) Tahun;
b. Izin Lokasi seluas sampai dengan 25 Ha s/d. 50 Ha : 2 (dua) Tahun;
c. Izin Lokasi seluas sampai dengan 50 Ha : 3 (tiga) Tahun;
Bahwa Penggugat memperoleh Ijin Lokasi melalui Surat Keputusan Nomor 61 Tahun 2010 pada tanggal 15 Juni 2010. Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2011 pada tanggal 22 Maret 2011 dan Surat Keputusan Nomor 11 Tahun 2011 pada tanggal 25 Maret 2011 dan Surat Keputusan Nomor 12 Tahun 2011 pada tanggal 25 Maret 2011 padahal Penggugat mempunyai batas jangka waktu Izin Lokasi sampai dengan bulan Juni 2013 dan dapat diperpanjang sampai dengan bulan Juni Tahun 2014 sesuai Diktum bagian Ke-5 (lima) dari Surat Keputusan Nomor 61 Tahun 2010 yang menyatkan bahwa ‘Keputusan ini berlaku selama jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan dan atas permohonan yang bersangkutan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa apabila diperhatikan secara cermat tanggal penerbitan dari ke-3 (tiga) Objek sengketa tersebut ternyata:
- Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2011 pada tanggal 22 Maret 2011 diterbitkan hanya berselang ± 9 Bulan sejak diterbitkan Surat Keputusan Nomor 61 Tahun 2010;
- Surat Keputusan Nomor 11 Tahun 2011 pada tanggal 25 Maret 2011 diterbitkannya hanya berselang ± 9 Bulan sejak diterbitkan Surat Keputusan Nomor 61 Tahun 2010;
- Surat Keputusan Nomor 12 Tahun 2011 pada tanggal 25 Maret 2011 diterbitkannya hanya berselang ± 9 Bulan sejak diterbitkan Surat Keputusan Nomor 61 Tahun 2010;
Sehingga ke-3 (tiga) Objek sengketa tersebut diterbitkan pada saat jangka waktu dari Surat Keputusan Nomor 61 Tahun 2010 belum selesai;
21. Bahwa apabila diperhatikan secara saksama tentang tanggal penerbitan dari ke-3 (tiga) objek sengketa dalam perkara ini, hanya berselang 3 (tiga) hari kerja yaitu terhadap Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 10 Tahun 2011 pada tanggal 22 Maret 2011 dan Surat Keputusan Nomor 11 Tahun 2011 pada tanggal 25 Maret 2011 dan Surat Keputusan Nomor 12 Tahun 2011 pada tanggal 25 Maret 2011;
Bahwa berdasarkan fakta tersebut kuat dugaan bahwa Tergugat menerbitkan ke-3 (tiga) Objek sengketa dalam perkara ini adalah adanya itikad yang tidak baik dan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang melekat pada Tergugat;
22. Bahwa tindakan Tergugat dalam mengeluarkan ke-3 (tiga) Objek sengketa a quo adalah tindakan yang melanggar Asas-asas Umum Penyelenggaraan Negara yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
a. Asas Kepastian Hukum; yakni tindakan Tergugat dalam mengeluarkan ke-3 (tiga) Objek sengketa a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Penggugat yang seharusnya didahulukan sesuai Diktum ke-5 (lima) dari Surat Keputusan Nomor 61 Tahun 2010, dan tentunya dapat berakibat buruk bagi iklim investasi bagi investor yang ingin meninfestasikan modalnya di wilayah Kabupaten Sarmi;
b. Asas Profesionalitas; bahwa tindakan Tergugat dalam megeluarkan ke-3 (tiga) Objek sengekta a quo adalah tindakan yang tidak profesioanal karena tidak cakap menganalisa semua data dan fakta dalam pengambilan keputusan;
c. Asas Akuntabilitas dan Kecermatan; bahwa tindakan Tergugat dalam megeluarkan ke-3 (tiga) Objek sengekta a quo adalah tindakan yang tidak akuntabilitas dan tidak cermat karena tidak menggunakan pertimbangan hukum yang benar dan data-data yang digunakan dalam pertimbangan adalah data yang tidak sah;
d. Asas Tertib Penyelenggaraan Pemerintah; bahwa tindakan Tergugat dalam megeluarkan ke-3 (tiga) Objek sengekta a quo adalah tindakan yang tidak konsisten dan tidak adanya keserasian dan kesinambungan dalam mengambil Keputusan dari Tergugat terhadap suatu masalah;
e. Asas Transparansi; bahwa tindakan Tergugat dalam mengeluarkan ke-3 (tiga) Objek sengketa a quo adalah tindakan yang menutup diri terhadap masukkan dari pihak lain terutama pertimbangan teknis dari instansi teknis terkait;
23. Bahwa oleh karena ke-3 (tiga) Objek sengketa a quo bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar Ketentuan Asas-asas Umum Penyelenggaraan Negara maka Penggugat mohon Kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudah sepatutnya memutuskan dan mengatakan bahwa ke-3 (tiga) Objek sengketa a quo harus dinyatakan batal atau tidak;
24. Bahwa oleh karena ke-3 (tiga) Objek sengketa a quo dinyatakan Batal atau tidak sah, maka Penggugat mohon Kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudah sepatutnya menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 61 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah seluas ± 35.875 Ha (tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima hektar) kepada PT. Putra Palma Cemerlang untuk Keperluan Pembagunan Perkebuan Kelapa Sawit di Distrik Pantai Timur Barat Kabupaten Sarmi adalah sah dan berlaku demi hukum;
25. Bahwa oleh karena ke-3 (tiga) Objek sengketa a quo dinyatakan Batal atau tidak sah, maka Penggugat mohon Kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mencabut ke-3 (tiga) Objek sengketa dalam perkara ini;
26. Bahwa pada saat sebelum gugatan Pengugat didaftarkan di Kepaniteraan Penggugat memperoleh informasi sebagai berikut:
1. Berdasarkan laporan dari masyarakat di lokasi pencadangan perkebunan milik Penggugat, pihak ketiga dalam hal ini PT. Musim Mas dan PT. Daya Indah Nusantara akan memulai melakukan aktifitas dalam rangka melaksanakan investasinya;
2. Bahwa sampai saat ini Penggugat masih mengurus administrasi lainnya guna kepentingan investasi dan dikhawatirkan apabila pihak ke-3 tetap dibiarkan menjalankan aktifitas dilokasi pencadangan perkebunan milik Penggugat, maka akan menimbulkan kerugian yang lebih besar baik materiil maupun immateril bagi Penggugat;
3. Bahwa pada saat ini juga pihak ke-3 dalam hal ini PT. Musim Mas dan PT. Daya Indah Nusantara sedang mengurus Pelepasan Kawasan Hutan di Kementerian Kehutanan Republik Indonesi di Jakarta yang salah satu syaratnya adalah Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 11 Tahun 2011 dan Surat Keputusan Nomor 12 Tahun 2011 pada hal ke-2 (dua) Surat Keputusan tersebut menjadi objek sengketa dalam perkara ini;
4. Bahwa dikhawatirkan oleh Penggugat pada saat perkara ini sedang diperiksa dan diadili, pihak ke-3 (tiga) dalam hal ini PT. Musim Mas dan PT. Daya Indah Nusantara tetap melanjutkan proses pengurusan administrasi lainnya dan akan mendapatkan surat-surat lain yang berdasarkan pada objek sengketa ke-2 (dua) dan ke-3 (tiga) a quo, maka akan semakin merugikan kepentingan hukum dari Penggugat dan terutama akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan Eksekusi putusan akhir dalam perkara ini;
Maka berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan tersebut di atas beralasan hukum Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan lebih lanjut:
a. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 10 Tahun 2011 tanggal 22 Maret 2011;
b. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 11 Tahun 2011 tanggal 25 Maret 2011;
c. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 12 Tahun 2011 tanggal 25 Maret 2011;
Sampai dengan adanya keputusan yang tetap (inkracht) dalam perkara ini;
27. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan pada fakta hukum dan bukti-bukti yang sah menurut hukum, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura agar memberikan putusan sebagai berikut:
A. Dalam Penundaan;
1. Mengabulkan permohonan Penggugat dalam penundaan;
2. Menunda pelaksanaan lebih lanjut Surat Keputusan yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini yaitu:
a. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sarmi Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah seluas ± 35.875 Ha kepada PT. Putra Palma Cemerlang untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Distrik Paniai timur Barat Kabupaten Sarmi tanggal 22 Maret 2011;
b. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah seluas ± 33. 409 Ha (tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan hektar) kepada PT. Musim Mas untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Distrik Paniai Timur Barat Kabupaten Sarmi tanggal 25 Maret 2011;
c. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah seluas ± 29.910 Ha (dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sepuluh hektar) kepada PT. Daya Indah Nusantara untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Distrik Pantai Timur Barat Kabupaten Sarmi tanggal 25 Maret 2011;
Sampai dengan adanya keputusan yang tetap (inkracht) dalam perkara ini;
B. Dalam Pokok Perkara;
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau tidak sah:
a. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sarmi Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah seluas ± 35.875 Ha kepada PT. Putra Palma Cemerlang untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Distrik Paniai timur Barat Kabupaten Sarmi tanggal 22 Maret 2011;
b. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah seluas ± 33. 409 Ha (tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan hektar) kepada PT. Musim Mas untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Distrik Paniai Timur Barat Kabupaten Sarmi tanggal 25 Maret 2011;
c. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah seluas ± 29.910 Ha (dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sepuluh hektar) kepada PT. Daya Indah Nusantara untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Distrik Pantai Timur Barat Kabupaten Sarmi tanggal 25 Maret 2011;
3. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk mencabut:
a. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sarmi Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah seluas ± 35.875 Ha kepada PT. Putra Palma Cemerlang untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Distrik Paniai timur Barat Kabupaten Sarmi tanggal 22 Maret 2011;
b. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah seluas ± 33. 409 Ha (tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan hektar) kepada PT. Musim Mas untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Distrik Paniai Timur Barat Kabupaten Sarmi tanggal 25 Maret 2011;
c. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah seluas ± 29.910 Ha (dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sepuluh hektar) kepada PT. Daya Indah Nusantara untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Distrik Pantai Timur Barat Kabupaten Sarmi tanggal 25 Maret 2011;
4. Menyatakan sah dan berlaku demi hukum Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 61 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah seluas ± 35.875 Ha (tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima hektar) kepada PT. Putra Palma Cemerlang untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Distrik Paniai Timur Barat Kabupaten Sarmi;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat, Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2 mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat;
A. Penggugat tidak dapat mengajukan 3 (tiga) objek gugatan dalam 1 (satu) perkara, sebab berbeda kepentingan dan permasalahannya;
1. Bahwa Penggugat mendalilkan dalam gugatannya pada halaman 1 dan halaman 2 gugatannya menyatakan ada 3 (tiga) objek gugatan dalam perkara Tata Usaha Negara ini, yaitu:
a. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 10 Tahun 2011 tanggal 22 Maret 2011 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sarmi Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pemberian ijin lokasi tanah seluas ± 35.875 Ha kepada PT. Putra Palma Cemerlang Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa sawit di Distrik Paniai Timur Barat Kabupaten Sarmi;
b. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah seluas ± 33.409 Ha kepada PT. Musim Mas untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit di Distrik Pantai Timur Barat Kabupaten Sarmi;
c. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah seluas ± 29.910 Ha (dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sepuluh hektar) kepada PT. Daya Indah Nusantara untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Distrik Pantai Timur Barat Kabupaten Sarmi tanggal 25 Maret 2011;
2. Tergugat keberatan terhadap 3 (tiga) objek sengketa tersebut yang didaftarkan dalam satu perkara Nomor 37/G.TUN/2011/PTUN.JPR, karena Subjek, Objek, Luas Tanah, permasalahan dan kepentingan berbeda satu sama lain;
Oleh karena itu Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak;
B. Gugatan Penggugat melampaui tenggang waktu sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan fakta menunjukan gugatan Penggugat telah melampaui tenggang waktu sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu menurut Penggugat (PT. Putra Palma Cemerlang) sendiri diketahui dan disampaikan melalui Email pada tanggal 28 Mei 2011 oleh staf Dinas Kehutanan Kabupaten Sarmi melalui Email pada tanggal 28 Mei 2011 oleh staf Dinas Kehutanan Kabupaten Sarmi melalui email [email protected] ke alamat email [email protected] staff PT. Putra Palma Cemerlang (Penggugat), yang menyatakan bahwa Penggugat telah mengetahui bahwa pada tanggal 25 Maret 2011 Tergugat menerbitkan Ijin Lokasi baru kepada PT. Musim Mas (objek sengketa-2) dan PT. Daya Indah Nusantara (objek sengketa-3);
Bahwa Objek sengketa-2 dan objek sengketa-3 baru diketahui oleh Penggugat pada saat adanya pengakuan dari Kabag Hukum Kabupaten Sarmi dalam sidang pemeriksaan persiapan perkara ini pada tanggal 14 September 2011, secara fisik Penggugat mendapatkannya pada tanggal 28 September 2011;
Tergugat telah mengirim objek sengketa-1 ke alamat Penggugat (pihak yang berkepentingan) melalui Kantor Pos Pembantu di Sarmi pada hari Senin tanggal 28 Maret 2011;
Dengan demikian pengajuan gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura tanggal 19 Agustus 2011 telah melampaui tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004;
Oleh karena itu Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar Penggugat dinyatakan ditolak;
C. Gugatan Penggugat kurang pihak;
1. Gubernur Provinsi Papua melalui Surat Gubernur Papua Nomor 525/0197/SET, tanggal 27 Januari 2011, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Papua atas nama Gubernur Provinsi Perihal Ijin Lokasi PT. Putra Palma Cemerlang isi surat sebagai berikut:
“Menindaklanjuti permohonan persetujuan prinsip PT. Musim Mas dan PT. Daya Indah Nusantara dan Rapat Tim Investasi (Pelayanan Satu Atap) yaitu BKPM Provinsi Papua, Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua dan Dinas Perkebunan dan Perternakan Provinsi Papua, ternyata ijin lokasi dari PT. Putra Palma Cemerlang diterbitkan oleh Bupati Sarmi terjadi tumpang tindih dengan ijin yang telah dimiliki oleh PT. Musim Mas dan PT. Daya Indah Nusantara (eks. PT. Bina Karya Prima)......................., maka dimohon agar izin lokasi dari PT. Putra Palma Cemerlang ditinjau kembali. Dan kepada PT. Musim Mas dan PT. Daya Indah Nusantara dapat diberikan pembaharuan ijin lokasi;
Oleh karena itu apabila Penggugat keberatan terhadap objek sengketa-1, seharusnya Surat Gubernur Provinsi Papua tersebut di atas harus pula dijadikan objek gugatan dalam perkara ini ;
Hal ini kemudian menjadi dasar penerbitan kembali objek sengketa dalam perkara ini;
Dengan demikian kalau Gugatan Penggugat hanya ditujukan kepada Tergugat adalah menjadi kurang pihak, karena Gubernur Provinsi Papua menyatakan sama bahwa Tergugat II Intervensi-1 dan Tergugat II Intervensi-2 adalah pemegang izin lokasi tanah objek sengketa dalam perkara ini;
2. Oleh karena itu Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar gugatan Penggugat dinyatakan ditolak (N.O);
Eksepsi Tergugat II Intervensi 1;
Tentang Eksepsi Relatif;
A. Tentang dasar hukum Penggugat tidak dapat memajukan gugatan Tata Usaha Negara atas 3 objek dalam satu perkara hak dan kepentingannya jelas berbeda serta dasar hukum dan permasalahannya;
1. Bahwa Penggugat mendalailkan dalam Gugatannya halaman (1) dan (2) menyatakan ada 3 (tiga) yang menjadi objek gugatan dalam perkara Tata Usaha Negara ini yakni:
1. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 10 Tahun 2011 tanggal 22 Maret 2011 mengenai pencabutan Keputusan Bupati Sarmi Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah seluas ± 35.875 Ha kepada Penggugat yang diketahui Penggugat tanggal 28 Mei 2011;
2. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 11 Tahun 2011 tanggal 25 Maret 2011 Tentang Pemberian Izin Lokasi tanah seluas ± 33.409 Ha kepada PT.Musim Mas untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Distrik Pantai Timur Barat Kabupaten Sarmi, yang diketahui Penggugat dalam sidang pemeriksaan persiapan perkara ini tanggal 14 September 2011 dan secara fisik diperoleh tanggal 28 September 2011;
3. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 12 Tahun 2011 tanggal 25 Maret 2011 Tentang Pemberian Izin Lokasi tanah seluas ± 29.910 Ha kepada PT. Daya Indah Nusantara untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Distrik Pantai Timur Barat Kabupaten Sarmi, yang diketahui Penggugat dalam sidang pemeriksaan persiapan perkara ini tanggal 14 September 2011 dan secara fisik diperoleh tanggal 28 September 2011;
2. Bahwa Penggugat mendalilkan sebagai orang yang dirugikan dengan terbitnya ketiga objek sengketa, dengan landasan hukum ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana dalil Penggugat pada point II butir (1) halaman (2);
3. Bahwa dengan demikian dapat disebut secara jelas dan sesuai dengan pengakuan Penggugat bahwa adanya 3 (tiga) objek sengketa yang berbeda serta 3 (tiga) keputusan yang berbeda pula dan akan bermuara kepada 3 (tiga) permasalahan yang berbeda, sehingga tidak dapat disatukan dalam satu gugatan, dan hal ini jelas tidak dapat disatukan walaupun perkara ini telah melewati pemeriksaan persiapan, namun secara juridis hukum tidak dapat dibenarkan;
4. Bahwa dalil Tergugat II Intervensi- 1 tersebut adalah sejalan dengan pandangan dan petunjuk Majelis Hakim bahwa jawaban dari Tergugat II Intervensi-1 tidak dapat disatukan dengan jawaban dari Jawaban tergugat II Intervensi 1 dan 2, dan bahkan Majelis Hakim menyarankan setelah pembacaan penetapan penerimaan Tergugat II Intervensi 1 dan 2 masuk dalam pemeriksaan persiapan perkara ini agar kuasa Tergugat II Intervensi-1 dengan kuasa tergugat II Intervensi-2 dibedakan Penasehat Hukum dan kuasanya;
5. Bahwa oleh karena itu jelas ketiga objek gugatan yang saling berbeda, baik luar, dasar hukum dan permasalahannya, maka menurut hukum ketiga objek gugatan tersebut tidak dapat dimajukan dalam satu perkara dan karena permaslahannya berbeda dan Penguggat harus memajukan satu persatu dalam gugatan yang terpisah, maka dengan demikian gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
B. Gugatan Penggugat Kurang Pihak;
1. Bahwa dasar pembatalan Izin Lokasi dari Penggugat sebagaimana didasarkan dengan alasan adanya Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 525/0197/SET tanggal 27 Januari 2011 perihal Izin Lokasi Penggugat maka dengan demikian terbukti bahwa dasar hukum pembatalan izin Penggugat bukan berdasarkan kebijaksanaan maupun Keputusan semata-mata dari Tergugat, namun dikarenakan adanya Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 525/0197/SET tanggal 27 Januari 2011 tersebut perihal Izin Lokasi penggugat dan oleh karena itu menurut hukum apabila Penggugat keberatan atas pembatalan dari Tergugat tersebut, agar jelas duduk sengketa permasalahan ini, maka Penggugat harus ikut untuk menjadikan Gubernur Provinsi Papua sebagai pihak dalam perkara Tata Usaha Negara ini;
2. Bahwa dengan tidak dijadikannya Gubernur Provinsi Papua sebagai pihak dalam perkara ini menyebabkan kabur dan tidak sempurna pihak-pihak dalam perkara ini yang berakibat gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO).
Eksepsi Tergugat II Intervensi 2;
Tentang Eksepsi Relatif;
A. Tentang dasar hukum Penggugat tidak dapat memajukan gugatan Tata Usaha Negara atas 3 objek dalam satu perkara hak dan kepentingannya jelas berbeda serta dasar hukum dan permasalahannya;
1. Bahwa Penggugat mendalailkan dalam Gugatannya halaman (1) dan (2) menyatakan ada 3 (tiga) yang menjadi objek gugatan dalam perkara Tata Usaha Negara ini yakni:
1. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 10 Tahun 2011 tanggal 22 Maret 2011 mengenai pencabutan Keputusan Bupati Sarmi Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah seluas ± 35.875 Ha kepada Penggugat yang diketahui Penggugat tanggal 28 Mei 2011;
2. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 11 Tahun 2011 tanggal 25 Maret 2011 Tentang Pemberian Izin Lokasi tanah seluas ± 33.409 Ha kepada PT.Musim Mas untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Distrik Pantai Timur Barat Kabupaten Sarmi, yang diketahui Penggugat dalam sidang pemeriksaan persiapan perkara ini tanggal 14 September 2011 dan secara fisik diperoleh tanggal 28 September 2011;
3. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 12 Tahun 2011 tanggal 25 Maret 2011 Tentang Pemberian Izin Lokasi tanah seluas ± 29.910 Ha kepada PT. Daya Indah Nusantara untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Distrik Pantai Timur Barat Kabupaten Sarmi, yang diketahui Penggugat dalam sidang pemeriksaan persiapan perkara ini tanggal 14 September 2011 dan secara fisik diperoleh tanggal 28 September 2011;
2. Bahwa Penggugat mendalilkan sebagai orang yang dirugikan dengan terbitnya ketiga objek sengketa, dengan landasan hukum ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana dalil Penggugat pada point II butir (1) halaman (2);
3. Bahwa dengan demikian dapat disebut secara jelas dan sesuai dengan pengakuan Penggugat bahwa adanya 3 (tiga) objek sengketa yang berbeda serta 3 (tiga) keputusan yang berbeda pula dan akan bermuara kepada 3 (tiga) permasalahan yang berbeda, sehingga tidak dapat disatukan dalam satu gugatan, dan hal ini jelas tidak dapat disatukan walaupun perkara ini telah melewati pemeriksaan persiapan, namun secara juridis hukum tidak dapat dibenarkan;
4. Bahwa dalil Tergugat II Intervensi-1 tersebut adalah sejalan dengan pandangan dan petunjuk Majelis Hakim bahwa jawaban dari Tergugat II Intervensi-1 tidak dapat disatukan dengan jawaban dari Jawaban tergugat II Intervensi 1 dan 2, dan bahkan Majelis Hakim menyarankan setelah pembacaan penetapan penerimaan Tergugat II Intervensi 1 dan 2 masuk dalam pemeriksaan persiapan perkara ini agar kuasa Tergugat II Intervensi-1 dengan kuasa tergugat II Intervensi-2 dibedakan Penasehat Hukum dan kuasanya;
5. Bahwa oleh karena itu jelas ketiga objek gugatan yang saling berbeda, baik luar, dasar hukum dan permasalahannya, maka menurut hukum ketiga objek gugatan tersebut tidak dapat dimajukan dalam satu perkara dan karena permaslahannya berbeda dan Penguggat harus memajukan satu persatu dalam gugatan yang terpisah, maka dengan demikian gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
B. Gugatan Penggugat Kurang Pihak;
1. Bahwa dasar pembatalan Izin Lokasi dari Penggugat sebagaimana didasarkan dengan alasan adanya Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 525/0197/SET tanggal 27 Januari 2011 perihal Izin Lokasi Penggugat maka dengan demikian terbukti bahwa dasar hukum pembatalan izin Penggugat bukan berdasarkan kebijaksanaan maupun Keputusan semata-mata dari Tergugat, namun dikarenakan adanya Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 525/0197/SET tanggal 27 Januari 2011 tersebut perihal Izin Lokasi penggugat dan oleh karena itu menurut hokum apabila Penggugat keberatna atas pembatalan dari Tergugat tersebut, agar jelas duduk sengketa permasalahan ini, maka Penggugat harus ikut untuk menjadikan Gubernur Provinsi Papua sebagai pihak dalam perkara Tata Usaha Negara ini;
2. Bahwa dengan tidak dijadikannya Gubernur Provinsi Papua sebagai pihak dalam perkara ini menyebabkankabur dan tidak sempurna pihak-pihak dalam perkara ini yang berakibat gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO);
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 37/G.TUN/2011/PTUN.JPR., tanggal 23 Februari 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM PENUNDAAN
- Menolak permohonan penundaan Penggugat;
DALAM EKSEPSI
1. Menerima eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugat lewat waktu terhadap objek sengketa ke-1;
2. Menyatakan Penggugat tidak memiliki kepentingan terhadap objek sengketa ke-2 dan objek sengketa ke-3;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 352.000,- (tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan Putusan Nomor 59/B.TUN/2012/PT.TUN.MKS., tanggal 18 Juli 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pembanding/Penggugat pada tanggal 12 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pembanding/Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 15 Oktober 2012, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 22 Oktober 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 23 Oktober 2012;
Bahwa setelah itu, oleh Termohon Kasasi I, II, III yang masing-masing pada tanggal 23 Oktober 2012 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan Jawaban Memori Kasasi (Kontra Memori Kasasi) yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura masing-masing pada tanggal 19 Nopember 2012 dan tanggal 05 Nopember 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
alasan kasasi
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon Kasasi s.o.r keberatan atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 59/B.TUN/2012/PT. TUN.MKS tanggal 18 Juli 2012 (selanjutnya disebut Putusan Pengadilan Tinggi) yang amar/diktum Putusan a quo berbunyi sebagaimana tersebut di atas;
Bahwa adapun bunyi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 37/G.TUN/2011/PTUN.JPR tanggal 23 Februari 2012 adalah sebagaimana tersebut di atas;
2. Bahwa Pemohon Kasasi Menerima pemberitahuan isi putusan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 59/B.TUN/2012/PT.TUN.MKS tanggal 18 Juli 2012 pada tanggal 12 Oktober 2012;
Oleh karenanya pengajuan Permohonan Kasasi ini masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana ditentukan Pasal 131 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Bahwa Pengajuan Memori Kasasi ini pun masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana ditentukan Pasal 131 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Karenanya Pengajuan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi ini telah memenuhi ketentuan yuridis formal;
3. Bahwa adapun alasan permohonan kasasi dan memori kasasi yang Pemohon Kasasi ajukan adalah berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf b. dan c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu:
“b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku,
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.”
yang akan Pemohon Kasasi uraikan lebih lanjut di bawah ini;
4. Bahwa Pemohon Kasasi s.o.r. keberatan atas Putusan Pengadilan Tinggi a quo yang begitu saja mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi tanpa memberikan pertimbangan sendiri;
Padahal dalam tingkat banding, Pemohon Kasasi mengajukan keberatan-keberatan yang pada tingkat pertama sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pertama;
Seharusnya Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempertimbangkan keberatan Pemohon Kasasi tersebut, namun ternyata tidak ada dalam pertimbangan mengenai keberatan-keberatan Pemohon Kasasi tersebut;
Karenanya, sesuai yurisprudensi tetap, maka Putusan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup (onvoeldoende gemotiveerd) harus dibatalkan;
5. Bahwa terlebih dahulu Pemohon Kasasi mengulangi lagi objek sengketa dalam perkara ini adalah:
a. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Surat Pencabutan Keputusan Bupati Sarmi Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah seluas ± 35.875 ha (tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima hektar) kepada PT. Putra Palma Cemerlang untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit di Distrik Pantai Timur Barat Kabupaten Sarmi tanggal 22 Maret 2011 (Objek Sengketa ke-1);
b. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah Seluas ± 33.409 ha (tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan hektar) kepada PT. Musim Mas untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit di Distrik Pantai Timur Barat Kabupaten Sarmi tanggal 25 Maret 2011 (Objek Sengketa ke-2);
c. Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah Seluas ± 29.910 ha (dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sepuluh hektar) kepada PT. Daya Indah Nusantara untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit di Distrik Pantai Timur Barat Kabupaten Sarmi tanggal 25 Maret 2011 (Objek Sengketa ke-3);
Dalam Eksepsi;
6. Bahwa Pemohon Kasasi s.o.r. keberatan atas Putusan Pengadilan Tinggi mengenai eksepsi yaitu:
a. Eksepsi tentang gugatan Pemohon Kasasi telah lewat waktu (daluwarsa);
b. Eksepsi tentang Pemohon kasasi tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan terhadap objek sengketa ke-2 dan ke-3;
7. Mengenai Eksepsi Gugatan Pemohon Kasasi Telah Lewat Waktu (Daluwarsa);
7.1. Bahwa Pemohon Kasasi bertetap pada dalil semula gugatan Pemohon Kasasi tidak lewat waktu (daluwarsa);
Bahwa Pemohon Kasasi mengetahui adanya Surat Keputusan Termohon Kasasi I pada tanggal 28 Mei 2011 pukul 18.03 WIB yang disampaikan oleh Staf Dinas Kehutanan Kabupaten Sarmi melalui surat elektronik dari alamat [email protected] ke alamat [email protected] (staf Pemohon Kasasi);
Bahwa Termohon Kasasi I tidak membantah adanya surat elektronik tersebut, yang berarti mengakui kebenaran surat elektronik tersebut. Pengakuan di depan persidangan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Karenanya menjadi tetap antara Para Pihak bahwa Pemohon Kasasi baru mengetahui adanya Surat Keputusan Termohon Kasasi I pada tanggal 28 Mei 2011. Sehingga gugatan Pemohon Kasasi tidak lewat waktu (daluwarsa);
7.2. Bahwa Pemohon Kasasi s.o.r. keberatan atas pertimbangan Judex Factie tentang teori pengiriman sebagai dasar bahwa gugatan Pemohon Kasasi lewat waktu (kadaluwarsa);
Tidak ada relevansinya Judex Factie mendasarkan pertimbangan hukumnya atas teori pengiriman. Oleh karena Termohon Kasasi I mengakui kebenaran surat elektronik tersebut;
Bahwa lagipula sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari dihitung sejak hari diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara bagi pihak yang dituju dalam keputusan tersebut. Sehingga teori pengiriman yang dikemukakan oleh Judex Factie tersebut justru melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tersebut;
7.3. Bahwa andaikatapun Objek Sengketa Ke-1 tersebut telah dikirim pada tanggal 28 Maret 2011 –quod non-, Termohon Kasasi I sendiri tidak dapat membuktikan Objek Sengketa Ke-1 tersebut telah diterima oleh Pemohon Kasasi;
7.4. Bahwa seharusnya Judex Factie tidak perlu secara panjang lebar menguraikan tentang teori pengiriman, sehingga menyebabkan pertimbangan Judex Factie tersebut kontradiktif, sebagaimana yang telah Pemohon Kasasi uraikan di dalam tingkat banding. Karenanya termasuk pula di dalam Memori Kasasi ini.
7.5. Bahwa Pemohon Kasasi s.o.r. keberatan pula Judex Factie mempertimbangkan pada persidangan pada tanggal 2 Februari 2012, Pemohon Kasasi mengajukan amplop surat dibubuhi cap pos yang merupakan amplop Objek Sengketa Ke-1 yang dikirimkan Termohon Kasasi I, walaupun tidak tercantum tanggal penerimaannya;
Bahwa Judex Factie apabila mempertimbangkan amplop tersebut maka seharusnya menerima pula dalil Pemohon Kasasi bahwa Objek Sengketa ke-1 tersebut baru diterima pada tanggal 15 Desember 2011 atau sekitar tiga setengah bulan setelah Pemohon Kasasi mengajukan gugatan. Sehingga Judex Factie tidak dapat mengambil asumsi sendiri, bahwa Objek Sengketa ke-1 tersebut telah diterima sebelum tanggal 20 Mei 2011;
7.6. Bahwa yang telah terbukti kebenarannya dan telah diakui oleh Termohon Kasasi I bahwa Pemohon Kasasi menerima surat elektronik pada tanggal 28 Mei 2011. Sehingga jangka waktu mengajukan gugatan masih dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak tanggal 28 Mei 2011, bukan sebelum tanggal 20 Mei 2011 sebagaimana yang disimpulkan oleh Judex Factie yang tidak berdasarkan hukum;
7.7. Bahwa berdasarkan uraian di atas telah terbukti bahwa gugatan Pemohon Kasasi tidak lewat waktu (daluwarsa);
8. Mengenai Eksepsi Tentang Pemohon Kasasi Tidak Memiliki Kepentingan Untuk Mengajukan Gugatan Terhadap Objek Sengketa Ke-2 dan Ke-3;
8.1. Bahwa eksepsi Termohon Kasasi I, II, III bukan termasuk dalam bagian eksepsi melainkan sudah termasuk dalam pokok perkara;
8.2. Bahwa tentu saja Pemohon kasasi mempunyai kepentingan mengajukan gugatan terhadap Objek Sengketa ke-2 dan ke-3, karena Objek Sengketa ke-2 dan ke-3 dapat terbit setelah terbitnya Objek Sengketa ke-1 yang mencabut Ijin Lokasi Pemohon Kasasi;
Bahwa terbitnya Objek Sengketa ke-1 pada tanggal 22 Maret 2011 mencabut Ijin Lokasi Pemohon Kasasi dengan alasan tumpang tindih dengan Ijin Lokasi yang dimiliki oleh PT. Musim Mas dan PT. Daya Indah Nusantara (eks PT. Bina Karya Prima). Kemudian setelah itu barulah Ijin Lokasi diberikan kepada PT. Musim Mas dan PT. Daya Indah berdasarkan Objek Sengketa ke-2 dan ke-3;
8.3. Bahwa dengan demikian sudah cukup jelas dan terang adanya kepentingan Pemohon Kasasi yang dirugikan atas terbitnya Objek Sengketa ke-2 dan Objek Sengketa ke-3;
MAKA : berdasarkan uraian-uraian di atas, Pemohon Kasasi mohon agar Mahkamah Agung RI membatalkan Putusan Judex Factie dalam bagian eksepsi dengan menolak eksepsi-eksepsi Termohon Kasasi I, II, III atau setidak-tidaknya sebagai tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara;
9. Bahwa Pemohon Kasasi mohon agar hal-hal yang Pemohon Kasasi uraikan di dalam eksepsi termasuk pula di dalam bagian Pokok Perkara ini;
10. Bahwa Pemohon Kasasi bertetap pula bahwa gugatan Pemohon Kasasi masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
11. Mengenai Kepentingan Untuk Menggugat;
Pemohon Kasasi bertetap pada dalil semula sangat berkepentingan mengajukan gugatan terhadap ketiga Objek Sengketa;
11.1. Bahwa dengan dicabutnya Ijin Lokasi Pemohon Kasasi berdasarkan Objek Sengketa ke-1 telah merugikan Pemohon Kasasi karena Pemohon Kasasi mengalami kerugian materiil dan imateriil, sebagaimana yang telah Pemohon Kasasi dalilkan pada tingkat pertama maupun tingkat banding;
11.2. Bahwa demikian pula kepentingan Pemohon Kasasi dirugikan dengan diterbitkannya Objek Sengketa ke-2 dan ke-3 karena terbitnya kedua Objek Sengketa tersebut setelah dicabutnya Ijin Lokasi Pemohon Kasasi yang berdasarkan Objek Sengketa ke-1 dengan alasan tumpang tindih dengan Ijin Lokasi Termohon Kasasi II, III;
Bahwa padahal sesuai Surat Kementerian Kehutanan cq. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Nomor S.36/VII/KUH/4/2011 tanggal 7 Februari 2011 pada butir 3b menyatakan bahwa areal yang dimohonkan Pemohon Kasasi berdasarkan peta perkembangan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) tidak tumpang tindih dengan IPHHK-HA/HTI dari Kementerian kehutanan;
Karenanya berdasarkan uraian di atas, jelaslah kepentingan Pemohon Kasasi dirugikan dengan diterbitkannya Objek Sengketa ke-1, ke-2 dan ke-3;
12. Mengenai Keberatan Pemohon Kasasi Atas Penerbitan Objek Sengketa Ke-1, Ke-2, Ke-3 Oleh Pejabat Bupati;
Bahwa Pemohon Kasasi s.o.r keberatan atas putusan Judex Factie yang tidak mempertimbangkan tentang ketidakberwenangan Pejabat Bupati untuk menerbitkan Objek Sengketa ke-1, ke-2 dan ke-3;
Bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Kasasi uraikan baik pada tingkat pertama maupun pada tingkat banding, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilikan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah, pada Pasal 132A ayat (1) menyatakan:
Pejabat Kepala Daerah atau pelaksana tugas Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 131 ayat (4) atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon Kepala Daerah dilarang:
a. Melakukan mutasi pegawai;
b. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan Pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
c. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
d. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya;
Bahwa karenanya Pemohon Kasasi mohon agar Mahkamah Agung membatalkan Objek Sengketa ke-1, ke-2 dan ke-3 yang telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tersebut;
13. Bahwa Pemohon Kasasi bertetap pula pada dalil semula yang tidak dipertimbangkan oleh Judex Factie, bahwa tindakan Termohon Kasasi I menerbitkan Objek Sengketa ke-1, ke-2 dan ke-3 adalah tindakan yang melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, yaitu asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara dan asas keterbukaan;
14. Bahwa Pemohon Kasasi mohon agar Mahkamah Agung membatalkan Putusan Judex Factie dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan Pemohon Kasasi;
15. Bahwa Pemohon Kasasi selebihnya bertetap pada dalil-dalil semula pada tingkat pertama dan tingkat banding, menolak seluruh dalil-dalil Termohon Kasasi I, II, III kecuali apa yang secara tegas diakui kebenarannya;
16. Mengenai Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa Ke-1, Ke-2 dan Ke-3;
Bahwa Pemohon Kasasi bertetap pada dalil semula dan karenanya mohon kehadapan Mahkamah Agung agar mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan lebih lanjut atas Objek Sengketa ke-1, ke-2 dan ke-3 sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan terhadap obyek sengketa I telah lewat waktu, sehingga terhadap obyek sengketa II dan III secara causalitas tidak mempunyai kepentingan yang dirugikan dengan obyek sengketa tersebut;
Bahwa lagi pula pada hakekatnya alasan-alasan kasasi ini mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Judex Factie dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi: PT. PUTRA PALMA CEMERLANG tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PUTRA PALMA CEMERLANG tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2013 oleh Prof. Dr. Paulus Effendie Lotulung, SH. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. dan H. Yulius, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. ttd./Prof. Dr. Paulus Effendie
ttd./H. Yulius, SH., MH. Lotulung, SH.
Biaya-biaya perkara : Panitera Pengganti,
1. Meterai ......................... Rp. 6.000,- ttd./Sumartanto, SH.
2. Redaksi ........................ Rp. 5.000,-
3. Administrasi Kasasi ...... Rp. 489.000,-+
Jumlah ........ Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754