284/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 284/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Other Participants (1)
-AMAT Bin (ALM) NURDIN
MENGADILI : ï€ Menyatakan ï€ Menyatakan Terdakwa AMAT Bin (ALM) NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI” ; ï€ Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; ï€ Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ï€ Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ï€ Memerintahkan agar barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) buah HP Merk Nokia N 95 warna hitam dirampas untuk dimusnahkan ; ï€ Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 284/Pid.Sus/2012/PN.Trk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : AMAT Bin (ALM) NURDIN ;
Tempat lahir : Tarakan ;
Umur / Tgl.Lahir : 30 Tahun / 31 Maret 1982 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Mulawarman Gg.Tambak Kel.Karang Anyar Pantai RT.14 No.39 Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Penjaga Tambak ;
Ditangkap pada tanggal 15 Juli 2012 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : A.5/38/VII/2012/Reskoba ;
Ditahan oleh Penyidik tanggal 16 Juli 2012 Nomor : SPP/34/VII/2012/Reskoba, sejak tanggal 16 Juli 2012 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 31 Juli 2012 Nomor : 1250/Q.4.15/Epp.2/7/2012, sejak tanggal 05 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 13 September 2012 ;
Ditahan oleh Penuntut Umum tanggal 13 September 2012 NOMOR PRINT : 1227/Q.4.15/Ep.2/09/2012, sejak tanggal 13 September 2012 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2012 ;
Ditahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 26 September 2012 Nomor : 359/SPP/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Trk, sejak tanggal 26 September 2012 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 22 Oktober 2012 Nomor : 359/SPP/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Trk sejak tanggal 26 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 25 Desember 2012 ;
Terdakwa ------------------------------------
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu: RABSHODY ROESTAM, SH. Advokat & Konsultan Hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum RABSHODY ROESTAM, SH. yang beralamat di Jl. Slamet Riyadi RT. 26 / 107, Karang Anyar, Tarakan Barat, Kota Tarakan berdasarkan Penetapan Nomor : 284/Pid.Sus/2012/PN.Trk tanggal 26 September 2012 bertindak selaku Penasihat Hukum Terdakwa ;
PENGADILAN NEGERI Tersebut :
Setelah membaca Berkas Perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan Barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Nomor REG. PERKARA : PDM – 226/TRK/Ep.2/09/2012 tanggal 07 Nopember 2012 atas diri Terdakwa yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AMAT Bin (ALM) NURDIN bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan alternative kedua kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMAT Bin (ALM) NURDIN dengan pidana penjara selama 03 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP merek Nokia N 95 warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya terdakwa AMAT Bin (ALM) NURDIN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa di persidangan agar hukumannya diringankan karena terdakwa merasa menyesali atas perbuatannya dan berjanji kelak tidak akan mengulangi perbuatannya kembali ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke
persidangan ----------------------------------
persidangan dengan Surat Dakwaan No. REG. PERKARA : PDM-226/TRK/Ep.2/09/2012 tanggal 13 September 2012 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
KESATU
----- Bahwa ia terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 bulan Juli tahun 2012 sekira Pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2012 di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mulawarman Gg.Amal RT.16 Kel.Karang Anyar Pantai Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya diperoleh informasi telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis metamfetamina yang biasa dikenal dalam masyarakat dengan istilah sabu-sabu, berdasarkan informasi tersebut aparat kepolisian menuju ke tempat yang dimaksud yang tidak lain adalah rumah kediaman saksi WIDHI (dalam berkas terpisah) dan sesampainya ditempat tersebut didapati terdakwa dan temannya yang sedang duduk dan disekitarnya ditemukan 1 (satu) bungkus sedang sabu-sabu yang disimpan dibawah karpet, 21 (dua) puluh satu bungkus plastik bening pembungkus sabu-sabu, 3 (tiga) jarum pembakar, 4 (empat) pipet kaca, 8 (delapan) sedotan plastik berujung runcing, 3 (tiga) selang plastik, 1 (satu) buah kotak hp samsung, 4 (empat) buah karet, 3 (tiga) buah bong, 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah tempat rokok, 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah penjepit besi, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pembungkus sabu-sabu dari lakban hitam dan 1 (satu) buah lem alteco, kemudian atas hal tersebut terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Tarakan guna proses penyidikan lebih lanjut ; ---------------
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto / berat bersih 0,023 gram, Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 5335/NNF/2012, tanggal 27 Juli 2012 terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 5148/2012/NNF, berupa Kristal warna putih tersebut
diatas, -----------------------------------------
diatas, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti tersebut adalah BENAR KRISTAL METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ---------------------------
Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang biasa dikenal dalam masyarakat dengan istilah sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang.--------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu diatas, penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya diperoleh informasi telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis metamfetamina yang biasa dikenal dalam masyarakat dengan istilah sabu-sabu, berdasarkan informasi tersebut aparat kepolisian menuju ke tempat yang dimaksud yang tidak lain adalah rumah kediaman saksi WIDHI (dalam berkas terpisah) dan sesampainya ditempat tersebut didapati terdakwa dan temannya yang sedang duduk dan disekitarnya ditemukan 1 (satu) bungkus sedang sabu-sabu yang disimpan dibawah karpet, 21 (dua) puluh satu bungkus plastik bening pembungkus sabu-sabu, 3 (tiga) jarum pembakar, 4 (empat) pipet kaca, 8 (delapan) sedotan plastik berujung runcing, 3 (tiga) selang plastik, 1 (satu) buah kotak hp samsung, 4 (empat) buah karet, 3 (tiga) buah bong, 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah tempat rokok, 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah penjepit besi, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pembungkus sabu-sabu dari lakban hitam dan 1 (satu) buah lem alteco, kemudian atas hal tersebut terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Tarakan guna proses penyidikan lebih lanjut ; ---------------
Berdasarkan proses penyidikan lebih lanjut diketahui jika terdakwa sebelumnya telah mengkonsumsi sabu-sabu sesuai dengan hasil Pemeriksaan Tes Urine Narkoba oleh RSUD Tarakan pada Istalasi Patologi Klinik Nomor : 33/VII/POL/2012, tanggal 16 bulan Juli tahun 2012, pada
kesimpulannya ------------------------------
kesimpulannya menerangkan HASIL POSITIF MENGANDUNG METAMFETAMINA (terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika) ; ----------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam hal menggunakan / mengkonsumsi Narkotika jenis metamfetamina yang biasa dikenal dalam masyarakat dengan istilah sabu-sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang. -------------------------
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi, masing-masing bernama : 1. MUHAMMAD ASJAR, 2. KARNO HERMANTO Alias CENON Bin WARPAN (Alm), 3.WIDHI DWI PRAKASIWI Bin SUYUD, dan 4.SUMARYONO, Spd Bin USMAN, yang pada pokoknya telah memberikan keterangan di persidangan dalam hal mana atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan atas persetujuan terdakwa juga telah dibacakan oleh Penuntut Umum Keterangan Ahli yang bernama dr. RONNY SINDUNATA, Sp.PK, yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2011 sekitar pukul 00.30 Wita Ahli melakukan test urine kepada terdakwa dengan hasil pemeriksaan positif mengandung methamphetamine yang terdapat di dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman yang salah satu contohnya adalah shabu-shabu ;
Bahwa zat methamphetamine adalah merupakan zat yang dikelompokkan dalam golongan Psikotropika karena mempunyai potensi menimbulkan efek ketergantungan (addiksi) ;
Bahwa pengelompokkan zat psikotropika secara medis dikelompokkan sesuai dengan efek ketergantungan yang ditimbulkannya, makin kuat efek ketergantungan yang ditimbulkan maka pengelompokkannya makin keatas dan methamphetamine termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman yang menimbulkan efek addiksi yang kuat ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika dikelompokkan menjadi :
a. Narkotika Golongan I,-------------------
a. Narkotika Golongan I,
b. Narkotika Golongan II, dan
c. Narkotika Golongan III.
Bahwa secara umum zat methamphetamine itu bisa dideteksi dalam urine yaitu 3 (tiga) jam setelah pemakaian sampai dengan 3 (tiga) hari setelah
penggunaan ;
Bahwa secara ilmiah test urine Narkoba ini dapat positif apabila ada zat atau bahan yang dikonsumsi seseorang yang mengandung Methamphetamine ;
Bahwa barang berupa shabu-shabu tidak boleh diperjualbelikan dan hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan ;
Menimbang, bahwa atas pendapat Ahli yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2012 sekira pukul 22.00 Wita bertempat dirumah saksi WIDHI yang berada di Jalan Mulawarman Gg.Amal RT.16, Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan alat-alat bekas penggunaan narkotika jenis shabu-shabu ;
Bahwa setelah dilakukan test urine terhadap terdakwa hasil testnya adalah positif ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula diajukan Barang Bukti yang menurut ketentuan Pasal 181 Ayat (1) KUHAP telah disita menurut hukum sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dimana barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) buah HP Merk Nokia N 95 warna hitam ;
Menimbang, bahwa di persidangan pula telah dibacakan oleh Penuntut Umum Hasil Pemeriksaan Tes Urine Narkoba Nomor : 33/VII/POL/2012 tanggal 16 Juli 2012 atas nama AMAT Bin (Alm) NURDIN yang dikeluarkan oleh RSUD TARAKAN INSTALASI PATOLOGI KLINIK yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Laboratorium dr.RONNY SINDUNATA, Sp.PK dengan hasil pemeriksaan Positif ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, surat dihubungkan dengan barang bukti serta dihubungkan pula dengan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dalam persidangan, maka diperoleh fakta-fakta
hukum -----------------------------------------
hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2012 sekira pukul 22.00 Wita bertempat dirumah saksi WIDHI yang berada di Jalan Mulawarman Gg.Amal RT.16, Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan alat-alat bekas penggunaan narkotika jenis shabu-shabu ;
Bahwa setelah dilakukan test urine terhadap terdakwa hasil testnya adalah positif ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah diajukan dipersidangan ini dengan dakwaan alternatif oleh karenanya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang mendekati fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dakwaan Kedua yaitu Melanggar :
Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap ;
Penyalah Guna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri ;
Unsur “Setiap”
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian setiap adalah identik dengan “Barangsiapa” yang berarti sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan “Barangsiapa” secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa ------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (TOEREKENINGSVAANBAARHEID) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan dari Kepolisian Resort Tarakan terhadap Terdakwa AMAT Bin (ALM) NURDIN kemudian penahanan dari Penuntut Umum, Penetapan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, yang diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan berikutnya Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana Penuntut Umum dan pembenaran Terdakwa AMAT Bin (ALM) NURDIN terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini maka jelaslah sudah pengertian “Setiap” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah Terdakwa AMAT Bin (ALM) NURDIN yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Tarakan sehingga Majelis berpendapat unsur “Setiap” telah terpenuhi ;
Unsur “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa telah ternyata perbuatan terdakwa memenuhi unsur ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana ”Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Pengadilan tidak menemukan alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan itu dan harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan
selama -----------------------------------------
selama pemeriksaan perkara ini maka cukup alasan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan dibawah ini ; (Vide Pasal 22 ayat (4) KUHAP) ;
Menimbang, bahwa terdapat cukup alasan bagi Majelis untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan ; (Vide Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP) ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP Merk Nokia N 95 warna hitam ;
akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran Narkotika ;
Perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan rusaknya generasi penerus bangsa ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Mengingat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 193 Ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan pasal-pasal lain dalam Undang- undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan --------------------------------
Menyatakan Terdakwa AMAT Bin (ALM) NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP Merk Nokia N 95 warna hitam dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari : SENIN, tanggal 19 NOPEMBER DUA RIBU DUA BELAS oleh kami : H.DASMA,SH.MH. selaku Hakim Ketua Sidang, MUH NUR IBRAHIM, SH. dan ANDRY SIMBOLON,SH.MH. masing–masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 26 September 2012 Nomor : 284/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Trk, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh R.D.BUDIHARJO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan, serta dihadiri oleh ADITYA NUGROHO, SH.MH. Penuntut Umum dan terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
1. MUH NUR IBRAHIM, SH. H.DASMA, SH.MH.
Hakim Anggota,
2. ANDRY SIMBOLON, SH.MH.
Panitera Pengganti
R.D.BUDIHARJO, SH.