17/Pid.Tipikor /2013/PN.AB
Putusan PN AMBON Nomor 17/Pid.Tipikor /2013/PN.AB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DANIEL SOUHOKA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DANIEL SOUHOKA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair; 3. Menyatakan Terdakwa DANIEL SOUHOKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Korupsi secara bersama-sama“ ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor : 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 tentang Pengangkatan PPK a.n D. Souhoka (copy) ; 2. Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.2/1924/SEKOT/ tanggal 11 Mei 2012 dan petikan Keputusan Walikota Ambon Nomor 520 tahun 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon tanggal 11 Mei 2013 (copy) ; 3. 1 (satu) jepit Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/27/DKP tanggal 10 Januari 2012 tentang Pengangkatan PPK atas nama D. Souhoka (copy) ; 4. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/223/DKP tanggal 13 Pebruari 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ; 5. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/405/DKP tanggal 7 Mei 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ; 6. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/974/DKP tanggal 1 Oktober 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ; 7. Buku Jurnal Umum Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun 2012 (copy) ; 8. Dokumen Pelaksanaan Amnggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tahun Anbggaran 2012 (copy) ; 9.Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-1/KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 kegiatan Taman Kota Desa Laha , nilai Kontrak sebesar Rp.334.740.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) Pelaksana CV. Mahensa (foto copy) ; 10.Amandemen Kontrak Nomor : 01/AMD/SP/DKP/KA/APBDP- 2/VII//2012 tanggal 12 April 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap I nilai Kontrak sebesar Rp.190.135.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah Pelaksana CV. Al Kudrat (foto copy) ; 11.Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1.2/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap II , nilai Kontrak sebesar Rp.266.785.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) (foto copy) ; 12.Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap II , nilai Kontrak sebesar Rp.266.785.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) (foto copy) ; 13.Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 kegiatan Taman Kota Desa Laha , nilai Kontrak sebesar Rp.383.620.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) (foto copy) ; 14.SP2D : 3805/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0060/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Hj. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/SP/DKP/KA/APBD/2/IV/2012 tanggal 12 April dan BA Pembayaran Uang Muka Nomor 01/BAP-UM/DKP/KA/VI/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.57.040.500,- ; 15.SP2D : 7167/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0135/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Hj. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (MC Taman Halong I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/SP/DKP/KA/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 23 Agustus 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.123.587.750,- (asli) ; 16.SP2D : 7168/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0136/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Hj. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (MC Taman Halong I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/SP/DKP/KA/APBD-2/IV tanggal 12 April 2012, BAP retensi 02/BAP-R/DKP/APBD-2/KA/XI/2012 tanggal 24 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.9.506..750,- (asli) ; 17.SP2D : 7016/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Edmond Saiya (CV Berkala Santosa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (MC Taman Halong II) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/SP/DKP/KA/APBD-II.1/IKA/X/ 2012 tanggal 31 Oktober 2012, BAP 01.01 : 06/BA –MC/DKP/APBDP-II.1.2/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.253.445.000- (asli) ; 18.SP2D : 7017/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0116/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Edmond Saiya (CV Berkala Santosa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan Taman Kota (Halong II) sesuai SPK No.03/SP/DKP/KA/APBD-II.1/IV/ 2012 tanggal 14 Desember 2012, ada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.13.339.250- (asli) ; 19.SP2D : 4261/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0067/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 September 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/02/SPK/DKP/APBDP-1/KAVI/2012 tanggal 19 Juni 2012 BAP MC 01,0203 No. 01/BAP/MC/DKP/APBD-1/KA/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 dan Nota Pengawasan Nomor 028/255-Inspekot tanggal 06 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.249.681.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) (asli) ; 20.SP2D : 7116/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0125/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desmber 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman kota (lokasi Desa Laha Tahap II (retensi) sesuai kontrak :03/SPKDKP/APBDP-II.1.1/KAVI/2012 tanggal 31 Oktober dan BAP retensi 08/BAP-Ret/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.19.181.000,- (sembilan belas juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) (asli) ; 21.SP2D : 7117/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0124/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desmber 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman kota (lokasi Desa Laha Tahap II sesuai kontrak :03/SPKDKP/APBDP-II.1.1/KAVI/2012 tanggal 31 Oktober dan BAP MC 01,02 : 06/BAP MC/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.364.439..000,- (tiga ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), (asli) ; 22.SP2D : 7319/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0130/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi taman Laha I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No. :03/SP/DKP/APBDP-1//KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 dan BAP Retensi : 03/BAP-R/DKP/APBD-1/KA/XI/2012 tanggal 21 Nopember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.16.737.000,- (enam belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) (asli) ; 23.1 (satu) jepit SP2D : 7114/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0126/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No. :03/SP/DKP/APBDP-1//KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 , BAP MC 04 : 02/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/IX/2012 tanggal 18 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.68.321.000,- (enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) (asli) ; 24.1 (satu) surat - surat tugas Inspektorfat Kota Ambon Nomor :094/268 Inspekot tanggal 07 Desember 2012 (Laha Tahai I ) (asli) ; 25.1 (satu) surat tugas Indspektorfat Kota Ambon Nomor :094/300.1 Inspekot tanggal 20 Desember 2012 (Laha Tahai II ) (asli) ; 26.1 (satu) surat tugas Indspektorat Kota Ambon Nomor :094/287.1 Inspekot tanggal 11 Desember 2012 (Halong Tahap I ) (asli) ; 27.1 (satu) surat tugas Indspektorat Kota Ambon Nomor :094/287.2 Inspekot tanggal 11 Desember 2012 (Halong Tahap II ) (asli) ; 28.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 028 / 394 – Inspekot tanggal 7 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha (asli) ; 29.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 050 / 557 – Inspekot tanggal 21 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II (asli) ; 30.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590 / 450 – Inspekot tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong (asli) ; 31.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590 / 508 – Inspekot tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II (asli) ; 32.Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ; 33.Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ; 34.Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ; 35.Uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ; 36.Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ; 37.Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ; 38.Uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ; 39.Uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) ; 40.Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ; 41.Uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu juta rupiah) ; 42.Uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ; 43.Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ; 44.Uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ; 45.Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; 46.Beritq Acara Pembayaran MC Nomor 01 s/d 05 pengadaan Taman Desa Halong oleh CV Al Kudrat (copy) ; 47.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01,02, Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II oleh CV Berkala Sentosa (copy) ; 48.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01,02,03 Pengadaan Taman Desa Laha oleh CV . Mahensa (asli) ; 49.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 04 Pengadaan Taman Desa Laha oleh CV . Mahensa (asli) ; 50.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01,02 Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II oleh CV Mahensa (asli) ; 51.1 (satu) bundel Surat Perintah Kera (SPK) Nomor 02/SPK/DKP/APBDP-II.2.2/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 oleh satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada CV Bina Graha Konsultan Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Taman Kota Pekerjaan Pngawasan dan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II nilai kontrak Rp.19.500.000,- ; 52.1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK/DKP/APBDP-II.2.1/KPA/Pw/X/2012 tanggal 31 Okrtober 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Jaya Karya Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II Nilai Kontrak Rp.36.000.000,- (asli) ; 53.1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/SPK//APBD-II.1/KA/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Bina Graha Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Nilai Kontrak Rp.29.106.000.000,- (asli) ; 54. 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/SPK//APBD-II.2/DKP/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Bina Graha Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Nilai Kontrak Rp.48.863..000,- (asli) ; 55.1 (satu) bundel laporan awal pekerjaan perencanaan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan ; 56.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan perencanaan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan ; 57.1 (satu) bundel laporan awal pekerjaan perencanaan Taman Desa Laha oleh CV. Bina Graha Konsultan ; 58.1 (satu) bundel laporn akhir pekerjaan perencanaan Taman Desa Laha oleh CV. Bina Graha Konsultan ; 59.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan Pengawasan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan ; 60.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Halong Tahap II oleh CV. Bina Graha Konsultan ; 61.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Laha oleh CV. Jaya Karya Konsultan ; 62.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Laha Tahap II oleh CV. Jaya Karya Konsultan ; 63.Surat perjanjian pinjam perusahaan dari Daniel Saiya selaku Kuasa Direktur CV. Jaya Karya Consultan meminjamkan perusahaan kepada H. Adrian Matahurila, ST selaku Direktur CV. Bina Graha Consultan tanggal 15 Oktober 2012 ; 64.1 (satu) jepit Nomor SP2D : 6857/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0112/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Hendry A matahurila, ST (CV. Bina Graha ) untuk pembayaran langsung belanja jasa dan perencanaan dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota sesuai SPK Nomor : 03/SPK/APBD-II.I/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.29.106.000,- ; 65.1 (satu) jepit Nomor SP2D : 1160/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 30 Maret 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Hendry A Matahurila, ST (CV. Bina Graha ) untuk pembayaran langsung belanja jasa dan perencanaan dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota sesuai SPK Nomor : 03/SPK/APBD-II.I/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 dan BA Pembayaran Nomor 01/BA-P/APBD-II.2/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 26 Maret 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.48.863..000,- ; 66.1 (satu) jepit Nomor SP2D : 7020/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0119/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 14 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Daniel Saiya, ST (CV. Jaya Karya Consultan) untuk pembayaran langsung belanja jasa dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota (desa Laha) sesuai SPK Nomor : 01/SPK/DKP/APBD-II.2.1/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BA Pembayaran Nomor /BAP/01/SPK/DKP/APBD-P-II.2.1/KA/Pw/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.36.000.000,- ; 67.1 (satu) jepit Nomor SP2D : 7115/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0123/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Daniel Saiya, ST (CV. Bina Graha Consultan) untuk pembayaran langsung belanja jasa dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota (desa Halong) sesuai SPK Nomor : 02/SPK/DKP/APBD-II.2.2/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BA Pembayaran Nomor /BAP/02/SPK/DKP/APBD-P-II.2.2/KA/Pw/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.19.500.000,- ; 68.DPA Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun Anggaran 2012 ; 69.Dokumen usulan APBDP Tahun 2012 Kegiatan Pembangunan Taman Kota pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon; Digunakan dalam perkara lain, sedangkan Uang sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), yang disita dari terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa DANIEL SOUHOKA ; 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).;
PUTUSAN
Nomor : 17/Pid.Tipikor /2013/PN.AB.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : DANIEL SOUHOKA
Tempat lahir : saparua
Umur / Tanggal lahir : 53 Tahun / 11 Desember 1958
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Passo Larier RT 42 /RW 09 Kecamatan Baguala Kota Ambon
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : PNS
Terdakwa ditahan di Rutan Ambon oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 30 Mei 2013 sampai dengan tanggal 18 Juni 2013 ;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juni 2013 sampai dengan tanggal 28 Juli 2013 ;
3. Pengalihan Penahanan dari Tahanan Rutan ke Tahanan Kota oleh Penyidik sejak tanggal 12 Juli 2013 sampai dengan tanggal 28 Juli 2013 ;
4. Perpanjangan Penahanan Kota Tahap I oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 29 Juli 2013 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2013 ;
5. Perpanjangan Penahanan Kota Tahap II oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 28 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 26 September 2013 ;
6. Penahanan Kota oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2013 ;
7. Perpanjangan Penahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 21 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 19 November 2013 ;
8. Penahanan Kota oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 14 November 2013 sampai dengan tanggal 13 Desember 2013 ;
9. Perpanjangan Penahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 14 Desember 2013 sampai dengan tanggal 11 Februari 2014 ;
10.Perpanjangan Penahanan Kota Tahap I oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 12 Februari 2014 sampai dengan tanggal 13 Maret 2014 ;
11.Perpanjangan Penahanan Kota Tahap II oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan tanggal 12 April 2014 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah didampingi oleh Penasehat Hukumnya :
1. HERMANUS HATTU, SH. ;
2. FIREL SAHETAPY , SH. MH. ;
3. HERLY AKIHARY, SH. ;
4. JACKSON J.Y. WENNO, SH.
Ke- 4 (empat) nya adalah Advokat/ dan Asisten Pengacara yang berkedudukan di Kantor / Pengacara dan Konsultan Hukum HERMANUS HATTU, SH dan REKAN Jln Imam Bonjol Nomor 42 Kota Ambon berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 November 2013 yang telah didaftarakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon No. Register : 417/2014 tanggal 22 November 2014 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum :
FIREL E. SAHETAPY , SH. MH. ;
ELTHER M. LEAUA, SH. ;
ARDIYAH LEATEMIA, SH.
Masing-masing pekerjaan sebagai Advokat dan Asisten Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum FIREL E. SAHETAPY , SH. MH. dan Rekan yang beralamat di Jalan Dana Kopra No. 1/29 Ambon berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 04/SK.Pid.Sus/FES/X/2014 tanggal 30 September 2014 yang telah didaftarakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon No. Register : 484/2014 tanggal 7 Oktober 2014 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 14 November 2013 Nomor : 17/Pid.Tipikor/2013/PN.AB. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 14 November 2013 Nomor: 17/Pid.Tipikor/2013/PN.AB tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa DANIEL SOUHOKA beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 15 Januari 2015 yang pada pkokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DANIEL SOUHOKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo dan pasal 9 jo pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1, sebagaimana dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANIEL SOUHOKA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa ditahan ;
Menghukum pula terdakwa membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan pengganti selama 4 (empat) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor : 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 tentang Pengangkatan PPK a.n D. Souhoka (copy) ;
Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.2/1924/SEKOT/ tanggal 11 Mei 2012 dan petikan Keputusan Walikota Ambon Nomor 520 tahun 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon tanggal 11 Mei 2013 (copy) ;
1 (satu) jepit Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/27/DKP tanggal 10 Januari 2012 tentang Pengangkatan PPK atas nama D. Souhoka (copy);
Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/223/DKP tanggal 13 Pebruari 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/405/DKP tanggal 7 Mei 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/974/DKP tanggal 1 Oktober 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
Buku Jurnal Umum Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun 2012 (copy) ;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tahun Anggaran 2012 (copy) ;
Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-2/IV/2012 tanggal 12 April 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap I , nilai Kontrak sebesar Rp.190.135.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Al Kudrat (foto copy) ;
Amandeman Kontrak Nomor : 01/AMD/SP/DKP/APBDP-2/VII/2012 tanggal 5 Juli 2012 terhadap Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-2/IV/2012 tanggal 12 April 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap I , nilai Kontrak sebesar Rp.190.135.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Al Kudrat (foto copy);
Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1.2/KA/X/2012 tanggal 31 Oktoberl 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap II , nilai Kontrak sebesar Rp.266.785.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Berkala Santosa ( foto copy) ;
Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-1./KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 kegiatan Taman Kota Desa Laha, nilai Kontrak sebesar Rp.334.740.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Mahensa ( foto copy) ;
Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1.1./KA/X/2012 tanggal 13 Oktober 2012 kegiatan Taman Kota Desa Laha Tahap II dengasn niilai Kontrak sebesar Rp.383.620.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) Pelaksana CV. Mahensa ( foto copy) ;
SP2D : 3805/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0060/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada H. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBDP-2/IV tanggal 12 April 2012 BA Pembayaran Uang muka nomor 01 / BAP-um/dkp/ka/vii/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.57.040,500,- (lima puluh tujuh juta empat puluh ribu lima ratus rupiah)
SP2D : 7167/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0133/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada H. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBDP-2/IV tanggal 12 April 2012 BAP MC : 01/BAP-MC/DKP/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 23 Agustus 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.123.587.750,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tgujuh ratus lima puluh rupiah) ;
SP2D : 7168/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0136/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada H. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBDP-2/IV tanggal 12 April 2012 BAP Retensi No : 02/BAP-MC/DKP/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 24 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.9.506.750,- (sembilan juta lima ratus enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
SP2D : 7016/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Edmon Saiya (CV Berkala Santosa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota Halong Tahap II sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktoberl 2012, BAP MC 01,02 : 06 / BA-MC/DKP/APBD-II.1.2/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.253.445.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
SP2D : 7017/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0116/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Edmon Saiya (CV Berkala Santosa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota Halong Tahap II sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktoberl 2012 , BAP Retensi : 08 / BA-RET/DKP/APBD-II.1.2/KA/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.13.339.250,- (tiga belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh rupiah) ;
SP2D : 4261/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0067/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 September 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/02/SPK/DKP/APBDP-1/KAVI/2012 tanggal 19 Juni 2012 BAP MC 01,0203 No. 01/BAP/MC/DKP/APBD-1/KA/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 dan Nota Pengawasan Nomor 028/255-Inspekot tanggal 06 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.249.681.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
SP2D : 7116/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0125/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desmber 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman kota (lokasi Desa Laha Tahap II (retensi) sesuai kontrak :03/SPKDKP/APBDP-II.1.1/KAVI/2012 tanggal 31 Oktober dan BAP retensi 08/BAP-Ret/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.19.181.000,- (sembilan belas juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
SP2D : 7117/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0124/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desmber 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman kota (lokasi Desa Laha Tahap II sesuai kontrak :03/SPKDKP/APBDP-II.1.1/KAVI/2012 tanggal 31 Oktober dan BAP MC 01,02 : 06/BAP MC/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.364.439.000,- (tiga ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) ;
SP2D : 7319/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0130/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi taman Laha I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No. :03/SP/DKP/APBDP-1//KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 dan BAP Retensi : 03/BAP-R/DKP/APBD-1/KA/XI/2012 tanggal 21 Nopember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.16.737.000,- (enam belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;
1 (satu) jepit SP2D : 7114/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0126/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No. :03/SP/DKP/APBDP-1//KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 , BAP MC 04 : 02/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/IX/2012 tanggal 18 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.68.321.000,- (enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
1 (satu) surat tugas Indspektorat Kota Ambon Nomor :094/268 Inspekot tanggal 07 Desember 2012 (Laha Tahai I ) (copy) ;
1 (satu) surat tugas Indspektorfat Kota Ambon Nomor :094/300.1 Inspekot tanggal 20 Desember 2012 (Laha Tahap II ) (copy) ;
1 (satu) surat tugas Inspektorat Kota Ambon Nomor :094/287.1 Inspekot tanggal 11 Desember 2012 (Halong Tahap I ) (copy) ;
1 (satu) surat tugas Inspektorat Kota Ambon Nomor :094/287.2 Inspekot tanggal 11 Desember 2012 (Halong Tahap II ) (copy) ;
1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 028 / 394 – Inspekot tanggal 7 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha (copy) ;
1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 050 / 557 – Inspekot tanggal 21 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II (copyi) ;
1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590 / 450 – Inspekot tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong (copy);
1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590 / 508 – Inspekot tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II (copy) ;
Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus riburupiah) ;
Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu juta rupiah) ;
Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01 sampai dengan 05 Pengadaan Taman Desa Halong oleh CV . Al Kudrat (copy) ;
Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01, 02 Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II oleh CV . Berkala Santosa (copy) ;
Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01,02,03 Pengadaan Taman Desa Laha oleh CV Mahensa (asli) ;
Berita Acara Pembayaran MC Nomor 04 Pengadaan Taman Desa Laha oleh CV Mahensa (asli) ;
Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01,02 Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II oleh CV Mahensa (asli) ;
1 (satu) bundel Surat Perintah Kera (SPK) Nomor 02/SPK/DKP/APBDP-II.2.2/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 oleh satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada CV Bina Graha Konsultan Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Taman Kota Pekerjaan Pngawasan dan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II nilai kontrak Rp.19.500.000,-
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK/DKP/APBDP-II.2.1/KPA/Pw/X/2012 tanggal 31 Okrtober 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Jaya Karya Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II Nilai Kontrak Rp.36.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/SPK//APBD-II.1/KA/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Bina Graha Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Nilai Kontrak Rp.29.106.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/SPK//APBD-II.2/DKP/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Bina Graha Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Nilai Kontrak Rp.48.863.000,-
1 (satu) bundel laporan awal pekerjaan perencanaan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan perencanaan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
1 (satu) bundel laporan awal pekerjaan perencanaan Taman Desa Laha oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
1 (satu) bundel laporn akhir pekerjaan perencanaan Taman Desa Laha oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan Pengawasan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Halong Tahap II oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Laha oleh CV. Jaya Karya Konsultan (asli) ;
1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Laha Tahap II oleh CV. Jaya Karya Konsultan (asli) ;
Surat perjanjian pinjam perusahaan dari Daniel Saiya selaku Kuasa Direktur CV. Jaya Karya Consultan meminjamkan perusahaan kepada H. Adrian Matahurila, ST selaku Direktur CV. Bina Graha Consultan tanggal 15 Oktober 2012 (asli) ;
1 (satu) jepit Nomor SP2D : 6857/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0112/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Hendry A matahurila, ST (CV. Bina Graha ) untuk pembayaran langsung belanja jasa dan perencanaan dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota sesuai SPK Nomor : 03/SPK/APBD-II.I/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.29.106.000,-
1 (satu) jepit Nomor SP2D : 1160/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 30 Maret 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Hendry A Matahurila, ST (CV. Bina Graha ) untuk pembayaran langsung belanja jasa dan perencanaan dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota sesuai SPK Nomor : 03/SPK/APBD-II.I/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 dan BA Pembayaran Nomor 01/BA-P/APBD-II.2/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 26 Maret 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.48.863..000,-
1 (satu) jepit Nomor SP2D : 7020/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0119/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 14 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Daniel Saiya, ST (CV. Jaya Karya Consultan) untuk pembayaran langsung belanja jasa dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota (desa Laha) sesuai SPK Nomor : 01/SPK/DKP/APBD-II.2.1/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BA Pembayaran Nomor /BAP/01/SPK/DKP/APBD-P-II.2.1/KA/Pw/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.36.000.000,-
1 (satu) jepit Nomor SP2D : 7115/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0123/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Daniel Saiya, ST (CV. Bina Graha Consultan) untuk pembayaran langsung belanja jasa dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota (desa Halong) sesuai SPK Nomor : 02/SPK/DKP/APBD-II.2.2/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BA Pembayaran Nomor /BAP/02/SPK/DKP/APBD-P-II.2.2/KA/Pw/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.19.500.000,-
DPA Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon tahun 2012 Kegiatan Pembangunan Taman Kota pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon ;
Dokumen usulan APBD tahun 2012 Kegiatan Pembangunan Taman Kota pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon ;
Digunakan dalam perkara lain ;
Membayar biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis yang dibacakan pada tanggal 5 Februari 2015 pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan perbuatan yang dilakukan Terdakwa Daniel Souhoka bukanlah tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan Subsidair ;
Melepaskan / Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan ;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
Membebankan perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Daniel Souhoka telah mengajukan pembelaan secara pribadi yang telah dibacakan dan disampaikan dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015, yang pada intinya mohon kepada Majelis Hakim putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum di dalam repliknya secara tertulis dipersidangan pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa di dalam dupliknya secara lisan pula dipersidangan menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 11 November 2013 Nomor : REG. PERK : PDS –/Ambon/11/2013 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR
Bahwa Ia terdakwa Daniel Souhoka selaku Pejabat Pembuat Komiten (PPK) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/27/DKP/tanggal 10 Januari 2012, secara bersama-sama atau sendiri-sendiridengan Morits Roberth Lantu, Abdullah Siyauta, Henryk Adrian Matahurila,Edmon Saija, Jacky Talahatu, Audy Tuahattu, Agustinus Pattileamonia (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada bulan Februari 2012 sampai dengan bulan Desember2012 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kota Ambon atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk daerahHukum Pengadilan Tindak Pidana KorupsiAmbon,secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon mendapatkan alokasi dana dari APBD dan APBD-P Kota Ambon tahun 2012 untuk pekerjaan Taman Kota Ambon yang dibagi untuk 4 lokasi yakni : Desa Laha , Desa Halong , Desa Galala dan Desa Passo senilai Rp. 1. 338.012.550,- ;
- Bahwa untuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Taman Kota tersebut Drs. J. Tepalawatin selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon periode Januari s/d Mei 2012 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 050/27/DKP/tanggal 10 Januari 2012 tentang pengangkatan terdakwa Daniel Souhoka selaku PPK dan Surat Keputusan Nomor : 050 / 223/ DKP tanggal 13 Pebruari 2012 kemudian dirubah dengan SK Nomor : 050 / 405 / DKP tanggal 7 Mei 2012 tentang pengangkatan Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon dengan struktur panitia adalah:
Ketua : P.Souhuwat, ST.M.Si ;
Sekertaris : Yohanis Rampa , ST ;
Anggota : Jacobis lewier , S.sos ;
J. Z. Soegijono , ST ;
D.Hutadjulu, ST ;
- Bahwa kemudian terdakwa membuat petunjuk Operasional (PO) dan memanggil rekanan masing-masing : Hi. Abdullah Syauta (Direktur C.V. Al-Kudrat), Edmon Saiya (Direktur C.V. Berkala Sentosa), Henryk A. Matahurila, ST (C.V. Mahensa), Edward Loppies (Direktur C.V. Menara Tiga Mandiri) dan menunjuk untuk mengerjakan pekerjaan sebagai berikut :
H. Abdullah Syauta Direktur C.V. Al Kudrat mengerjakan proyek pengadaan taman Kota Desa Halong Tahap I dengan nilai kontrak sebesar Rp.190.135.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBD-2 / IV / 2012 tanggal 12 April 2012.
Edmon Saiya Direktur C.V. Berkala Sentosa mengerjakan proyek pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II dengan nilai Rp. 266.785.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-II.1.2 / KA / X / 2012 tanggal 31 Oktober 2012.
Henryk Matahurila (C.V. Mahensa) mengerjakan proyek pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap I dengan nilai kontrak sebesar Rp. 334.740.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-1 / KA / VI / 2012 tanggal 19 Juni 2012 dan Taman Kota Desa Laha Tahap II dengan nilai kontrak sebesar Rp.383.620.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-II.1.1 / KA / X / 2012 tanggal 31 Oktober 2012.
Edward Loppies Direktur C.V. Menara Tiga Mandiri mengerjakan proyek pengadaan Taman Kota Desa Passo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 94.191.000 dan Galala I dengan nilai Rp. 68.543.300.- (penunjukan langsung) ;
- Bahwa semua pekerjaan taman kota tersebut dilaksanakan tanpa melalui proses tender, dan dokumen tender serta kontrak dibuat setelah semua pekerjaan telah selesai dilaksanakan sebagai persyaratan pencairan dana ;
- Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan pengadaan taman kota rekanan tidak pernah melihat isi kontrak tersebut dan bekerja hanya sesuai dengan arahan dari terdakwa ;
- Bahwa kemudian rekanan mulai mengerjakan pengadaan taman kota pada bulan April tahun 2012 dan selesai sekitar awal bulan Juni tahun 2012 namun hasil pekerjaan taman kota tidak mencukupi lokasi yang direncanakan karena keterbatasan dana lalu terdakwa memanggil Henryk Adrian Matahurila dan Edmon Saija untuk terus melanjutkan pekerjaan taman kota sesuai rencana dan anggarannya akan diusulkan pada APBD Perubahan dibulan Oktober tahun 2012 selanjutnya Henryk Adrian Matahurila dan Edmon Saija menyelesaikan pekerjaan pengadaan taman kota sesuai rencana di akhir bulan Juni tahun 2012;
- Bahwa kemudian terdakwa melapor kepada kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon (Morits Roberth Lantu) bahwa pekerjaan pengadaan Taman Kota telah selesai dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2012 namun karena dana tidak mencukupi sehingga belum dilakukan pembayaran secara keseluruhan kepada pelaksana pekerjaan / rekanan ;
- Bahwa setelah APBD Perubahan disahkan pada bulan Oktober tahun 2012 lalu terdakwa menyiapkan dokumen berupa Surat Keputusan Nomor : 050/974/DKP Tanggal 01 Oktober 2012 tentang Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2012, Surat Keputusan Nomor : 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 tentang pengangkatan terdakwa selaku PPK pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, selanjutnya dokumen lelang dibuat oleh panitia lelang sedangkan dokumen penawaran dibuat oleh rekanan dan untuk kontrak pengadaan taman kota Desa Halong dan taman kota Desa Laha dibuat oleh terdakwa lalu dokumen-dokumen tersebut terdakwa serahkan kepadaKepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon untuk di tanda tangani sebagai persyaratan pencairan anggaran pekerjaan pengadaan taman kota tahun 2012 ;
- Bahwa kemudian dokumen lelang yang sudah disatukan dalam kontrak yang diserahkan terdakwa tersebutditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Ambon sebagai persyaratan pencairan untuk membayar para rekanan yang telah selesai mengerjakan Taman Kota Ambon Desa Halong dan Desa Laha ;
- Bahwa Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan taman kota tahun 2012 bersurat kepada Inspektur Kota Ambon untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan taman kota Desa Halong dan Desa Laha ;
- Bahwa atas permintaan pemeriksaan tersebut Jacky Talahatu, SE. M.Si selaku kepala Inspektorat Kota Ambon menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan tersebut yaitu :
Nomor : 094 / 268 – Inspekot tanggal 7 Desember 2012 untuk pekerjaan di Desa Laha Tahap I dan Nomor : 094 / 300.1 – Inspekot tanggal 20 Desember 2012 untuk pekerjaan di Desa Laha Tahap II dengan struktur :
Penanggungjawab : Jacky Talahatu, SE. M.Si ;
Ketua Tim : Audy B. F. Tuahatu, SE ;
Anggota : Wendy R. Risakotta, SE ;
Heindrik C. Helaha, SE ;
Nomor : 094 / 287.1 – Inspekot tanggal 11 Desember untuk pekerjaan di Desa Halong Tahap I dan Nomor : 094 / 287.2 – Inspekot untuk pekerjaan di Desa Halong Tahap II dengan struktur :
Penanggungjawab : Jacky Talahatu, SE. M.Si ;
Ketua Tim : Agustinus Pattileamonia, S.Sos ;
Anggota : Meske Latupeirissa, ST ;
Olfianus Y. Luhukaay, SE ;
- Bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap taman kota Desa Halong dan Desa Laha Tim Auditor Inspektorat Kota hanya melihat fisik bangunan dan tanaman yang sudah terpasang namun tidak melihat volume pekerjaan dan tanaman yang ada dalam kontrak apakah sesuai dengan kontrak atau tidak ;
- Bahwa setelah melakukan pemeriksaan pekerjaan kemudian Tim Auditor Inspektorat Kota Ambon menerbitkan Nota Pengawasan yang di tandatangani oleh Penanggungjawab Tim Auditor dan Ketua serta Anggota Tim Auditor sebagai berikut :
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590/450-Inspektorat, tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong ;
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590/508-Inspektorat, tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong tahap II ;
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 028/394-Inspekot, tanggal 7 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha ;
1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 050/557-Inspekot, tanggal 21 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha tahap II ;
- Bahwa atas hasil audit Tim Auditor Inspektorat Kota Ambon untuk pekerjaan Taman di Desa Laha Tahap I dan II serta Desa Halong Tahap I dan II yang menyebutkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan / diselesaikan 100 % maka dana kegiatan pengadaan taman tersebut telah dicairkan secara bertahap yaitu :
• Desa Halong Tahap I :
- Nomor SP2D : 3805/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0060/SPM/BL/ LS/1.08.04 /2012 tanggal 14 Agustus 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Hi. Abdullah Syauta (CV.Al Kudrat) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No:03/SP/DKP/KA/APBD-2/IV tanggal 12 April 2012 dan BA pembayaran uang muka No : 01/BAP-UM/DKP/KA/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp. 57.040.500 ;
- Nomor SP2D : 7167/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0135/SPM/BL/LS /1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Hi. Abdullah Syauta (CV.Al Kudrat) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (MC taman halong I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No:03/SP/DKP/KA/APBD-2/IV/2012 tanggal 12 April, BAP MC : 01/BAP-MC/DKP/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 23 Agustus 2012, pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp. 123.587.750. ;
- Nomor SP2D : 7168/BL/LS/BPKK/2012Nomor SPM : 0136/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Hi. Abdullah Syauta (CV.Al Kudrat) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi halong I) dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No:03/SP/ DKP/KA/APBD-2/IV tanggal 12 April 2012, BAP Retensi 02/BAP-R/DKP/APBD-2/KA/XI/2012 tanggal 24 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp. 9.506.750 ;
• Desa Halong Tahap II :
- Nomor SP2D : 7016/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0115/SPM/BL/ LS/1.08.04 /2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Edmon Saija (CV. Berkala Sentosa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan taman kota dari kegiatan pengadaan taman kota (halong tahap II) sesuai SPK No: 03/SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012, BAP MC 01,02 : 06/BA-MC/DKP/APBD-II.1.2/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp. 253.445.000 ;
- Nomor SP2D : 7017/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0116/SPM/BL/ LS/1.08.04 /2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Edmon Saija (CV. Berkala Sentosa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan taman kota dari kegiatan pengadaan taman kota (halong tahap II) sesuai SPK No: 03/SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012, BAP Retensi : 08/BA-RET/DKP/APBDII.1.2/KA/XII /2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.13.339.250 ;
• Desa LAHA Tahap I :
- Nomor SP2D : 4261/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0067/SPM/BL/ LS/1.08.04 /2012 tanggal 18 September 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No:03/02/SPK/DKP/APBD-1/KAVI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP MC 01,02,03 No : 01/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 dan Nota Pengawasan No: 028/255-Inspekot tanggal 06 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp. 249.681.000 ;
- Nomor SP2D : 7114/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0126/SPM/ BL/LS/1.08.04 /2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, Kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No: 03/SP/DKP/APBD-1/KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP MC 04 : 02/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/IX/2012 tanggal 18 September 2012, pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp. 68.321.000 ;
- Nomor SP2D : 7319/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0130/SPM/BL /LS/1.08.04 /2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi taman Laha I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No : 03/SP/DKP/APBD-1/KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP Retensi : 03/BAP-R/DKP/APBD-1/KA/XI/2012 tanggal 21 November 2012, pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.16.737.000.
• Desa LAHA Tahap II :
- Nomor SP2D : 7117/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0124/SPM/BL/ LS/1.08.04 /2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon. Kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman Kota (lokasi Desa Laha tahap II) sesuai kontrak : 03/SP/DKP/APBD-II.1.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BAP MC 01,02 : 06/BAP-MC/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, Berjumlah Rp.364.439.000,- ;
- Nomor SP2D : 7116/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0125/SPM/BL/ LS/1.08.04 /2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman Kota (lokasi Desa Laha tahap II (retensi) sesuai kontrak : 03/SP/DKP/APBD-II.1.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BAP retensi : 08/BAP-Ret/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Berjumlah Rp.19.181.000,- ;
- Bahwa untuk kegiatan pekerjaan taman kota tahun 2012 telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh ahli dari Dinas Pertanian dan Politeknik Negeri Ambon, dimana dari hasil pemeriksaan fisik tersebut dilaporkan adanya selisih antara Volume pekerjaan yang terdapat dalam kontrak dan volume pekerjaan di lapangan dengan rincian sebagai berikut :
I. Pekerjaan Fisik Bangunan Taman :
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap I :
| No. | SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA | ||||
| uraian | Sat | Vol | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Pas Batu Kanstin | M² | 271.80 | 142,480.00 | 38,726,064.00 |
| 2. | Galian tanah | M³ | 6.81 | 51,000.00 | 347,310.00 |
| 3. | Timbunan Tanah | M³ | 225.00 | 236,400.00 | 53,190,000.00 |
| 4. | Timbunan Tanah Hitam | M³ | 112.50 | 350,400.00 | 39,420,000.00 |
| 5. | Plesteran Kanstin | M² | 362.40 | 41,008.00 | 14,861,299.20 |
| 6 | Acian Kanstin | M² | 271.80 | 6,615.00 | 1,797,957.00 |
| 7. | Cat Kanstin (metrolite) | M² | 362.40 | 23,339.00 | 8,458,053.60 |
| 8. | Kolom Beton 30 x 30 cm | M³ | 0.58 | 7,554,230.90 | 4,381,453.92 |
| 161,182,137.72 | |||||
| No | SESUAI PELAKSANAAN | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | Selisih Rp | ||
| Uraian | Sat | Vol | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1. | Pas Batu Kanstin | M² | 261.33 | 89,300.00 | 23,336,322.50 | 15,389,741.50 |
| 2. | Galian tanah | M³ | 6.27 | 51,000.00 | 319,861.80 | 27,448.20 |
| 3. | Timbunan Tanah | M³ | 172.50 | 236,400.00 | 40,779,000.00 | 12,411,000.00 |
| 4. | Timbunan Tanah Hitam | M³ | 34.50 | 350,400.00 | 12,088,800.00 | 27,331,200.00 |
| 5. | Plesteran Kanstin | M² | 209.54 | 41,008.00 | 8,592,616.87 | 6,268,682.33 |
| 6. | Acian Kanstin | M² | 120.27 | 6,615.00 | 795,604.09 | 1,002,352.91 |
| 7. | Cat Kanstin (metrolite) | M² | 120.27 | 23,339.00 | 2,807,045.18 | 5,651,008.42 |
| 8. | Kolom Beton 30 x 30 cm | M³ | 0.27 | 7,554,230.90 | 2,039,642.34 | 2,341,811.58 |
| 90,758,892.79 | 70,423,244.93 | |||||
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II Lokasi 1 :
| No | SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA | ||||
| uraian | Sat | Vol | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Pas Batu Kanstin | M2 | 186.66 | 105,870.00 | 19,761,694.20 |
| 2. | Galian tanah | M3 | 8.63 | 39,375.00 | 339,806.25 |
| 3. | Timbunan Tanah | M3 | 154.00 | 181,350.00 | 27,927,900.00 |
| 4. | Timbunan Tanah Hitam | M3 | 61.60 | 261,750.00 | 16,123,800.00 |
| 5. | Plesteran Kanstin | M2 | 215.63 | 33,104.80 | 7,138,388.02 |
| 6. | Acian Kanstin | M2 | 144.00 | 6,615.00 | 952,560.00 |
| 7. | Cat Kanstin (metrolite) | M2 | 144.00 | 23,339.00 | 3,360,816.00 |
| 8. | Kolom Lampu Taman | M3 | 1.18 | 4,923,171.26 | 5,809,342.09 |
| 81,414,306.56 | |||||
| No | SESUAI PELAKSANAAN | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | Selisih Rp | ||
| uraian | Sat | Vol | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1. | Pas Batu Kanstin | M2 | 336.00 | 78,870.00 | 26,500,320.00 | (6,738,625.80) |
| 2. | Galian tanah | M3 | 8.40 | 39,375.00 | 330,750.00 | 9,056.25 |
| 3. | Timbunan Tanah | M3 | 193.20 | 181,350.00 | 35,036,820.00 | (7,108,920.00) |
| 4. | Timbunan Tanah Hitam | M3 | 19.32 | 261,750.00 | 5,057,010.00 | 11,066,790.00 |
| 5. | Plesteran Kanstin | M2 | 196.00 | 33,104.80 | 6,488,540.80 | 649,847.22 |
| 6. | Acian Kanstin | M2 | 91.00 | 6,615.00 | 601,965.00 | 350,595.00 |
| 7. | Cat Kanstin (metrolite) | M2 | 91.00 | 23,339.00 | 2,123,849.00 | 1,236,967.00 |
| 8. | Kolom Lampu Taman | M3 | 0.24 | 4,923,171.26 | 1,189,509.43 | 4,619,832.66 |
| 4,085,542.33 | ||||||
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II Lokasi 2 :
| No | SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA | ||||
| uraian | Sat | Vol | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Pas Batu Kanstin | M2 | 273.00 | 105,870.00 | 28,902,510.00 |
| 2 | Galian tanah | M3 | 10.26 | 39,375.00 | 403,987.50 |
| 3 | Timbunan Tanah | M3 | 277.20 | 181,350.00 | 50,270,220.00 |
| 4. | Timbunan Tanah Hitam | M3 | 92.40 | 261,750.00 | 24,185,700.00 |
| 5. | Plesteran Kanstin | M2 | 234.00 | 33,104.80 | 7,746,523.20 |
| 6. | Acian Kanstin | M2 | 157.50 | 6,615.00 | 1,041,862.50 |
| 7. | Cat Kanstin (metrolite) | M2 | 157.50 | 23,339.00 | 3,675,892.50 |
| 8. | Kolom Lampu Taman | M3 | 0.90 | 4,923,171.26 | 4,430,854.13 |
| 120,657,549.83 | |||||
| No | SESUAI PELAKSANAAN | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | Selisih Rp | ||
| uraian | Sat | Vol | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1. | Pas Batu Kanstin | M2 | 396.00 | 78,870.00 | 31,232,520.00 | (2,330,010.00) |
| 2. | Galian tanah | M3 | 9.90 | 39,375.00 | 389,812.50 | 14,175.00 |
| 3. | Timbunan Tanah | M3 | 208.53 | 181,350.00 | 37,817,520.00 | 12,452,700.00 |
| 4. | Timbunan Tanah Hitam | M3 | 23.46 | 261,750.00 | 6,140,655.00 | 18,045,045.00 |
| 5. | Plesteran Kanstin | M2 | 224.40 | 33,104.80 | 7,428,717.12 | 317,806.08 |
| 6. | Acian Kanstin | M2 | 103.95 | 6,615.00 | 687,629.25 | 354,233.25 |
| 7. | Cat Kanstin (metrolite) | M2 | 103.95 | 23,339.00 | 2,426,089.05 | 1,249,803.45 |
| 8. | Kolom Lampu Taman | M3 | 0.25 | 4,923,171.26 | 1,220,570.68 | 3,210,283.46 |
| 33,314,036.24 | ||||||
| Total Selisih Tahap II | 37,399,578.57 | |||||
Pengadaan Taman Desa Halong Tahap I :
| No. | SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA | ||||
| uraian | Sat | Vol | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Pas Batu Kanstin | M² | 91.20 | 131,207.10 | 11,966,087.52 |
| 2. | Galian tanah | M³ | 6.84 | 45,870.00 | 313,750.80 |
| 3. | Timbunan Tanah | M³ | 120.00 | 276,228.00 | 33,147,360.00 |
| 4. | Timbunan Tanah Hitam | M³ | 120.00 | 371,268.00 | 44,552,160.00 |
| 5. | Plesteran Kanstin | M² | 106.40 | 40,295.30 | 4,287,419.92 |
| 6. | Acian Kanstin | M² | 106.40 | 6,666.30 | 709,294.32 |
| 7. | Cat Kanstin (metrolite) | M² | 106.40 | 22,328.79 | 2,375,783.26 |
| No | SESUAI PELAKSANAAN | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | Selisih Rp | ||
| uraian | Sat | Vol | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1. | Pas Batu Kanstin | M² | 270.00 | 87,547.10 | 23,637,717.00 | (11,671,629.48) |
| 2 | Galian tanah | M³ | 9.00 | 45,870.00 | 412,830.00 | (99,079.20) |
| 3 | Timbunan Tanah | M³ | 77.60 | 276,228.00 | 21,433,911.66 | 11,713,448.34 |
| 4. | Timbunan Tanah Hitam | M³ | 51.73 | 371,268.00 | 19,205,693.64 | 25,346,466.36 |
| 5. | Plesteran Kanstin | M² | 198.40 | 40,295.30 | 7,994,486.78 | (3,707,066.86) |
| 6 | Acian Kanstin | M² | 104.12 | 6,666.30 | 694,095.16 | 15,199.16 |
| 7 | Cat Kanstin (metrolite) | M² | 104.12 | 22,328.79 | 2,324,873.61 | 50,909.64 |
| 21,648,247.96 | ||||||
Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II :
| No | SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA | ||||
| uraian | Sat | Vol | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Pas Batu Kanstin | M² | 300.00 | 103,353.10 | 31,005,930.00 |
| 2. | Galian tanah | M³ | 16.11 | 37,447.50 | 603,279.23 |
| 3. | Timbunan Tanah | M³ | 253.00 | 168,579.00 | 42,650,487.00 |
| 4. | Timbunan Tanah Hitam | M³ | 165.00 | 251,379.00 | 41,477,535.00 |
| 5. | Plesteran Kanstin | M² | 364.00 | 32,751.86 | 11,921,677.04 |
| 6. | Acian Kanstin | M² | 221.60 | 5,641.05 | 1,250,056.68 |
| 7. | Cat Kanstin (metrolite) | M² | 221.60 | 20,059.88 | 4,445,269.41 |
| No | SESUAI PELAKSANAAN | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | Selisih Rp | ||
| uraian | Sat | Vol | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1. | Pas Batu Kanstin | M² | 482.80 | 77,433.10 | 37,384,700.68 | (6,378,770.68) |
| 2. | Galian tanah | M³ | 13.63 | 37,447.50 | 510,484.32 | 92,794.91 |
| 3. | Timbunan Tanah | M³ | 230.04 | 168,579.00 | 38,779,913.16 | 3,870,573.84 |
| 4. | Timbunan Tanah Hitam | M³ | 51.12 | 251,379.00 | 12,850,494.48 | 28,627,040.52 |
| 5. | Plesteran Kanstin | M² | 305.60 | 32,751.86 | 10,008,886.54 | 1,912,790.50 |
| 6. | Acian Kanstin | M² | 135.88 | 5,641.05 | 766,505.87 | 483,550.81 |
| 7. | Cat Kanstin (metrolite) | M² | 135.88 | 20,059.88 | 2,725,736.49 | 1,719,532.91 |
| 30,327,512.81 | ||||||
Pekerjaan Tanaman :
Pekerjaan Tanaman Desa Laha Tahap I
| NO | JENIS TANAMAN | VOL (RAB | YANG DITANAM (FISIK) | SELISIH | HARGA SATUAN | + | _ | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1. | Asoka | 70 | 100 | +30 | 100.810 | 3.024 | ||
| 2 | Asoka Jambon | 200 | 150 | -50 | 20.810 | 0 | 1.040.500 | |
| 3 | Lili Brasil | 80 | 0 | -80 | 7.810 | 0 | 624.800 | |
| 4. | Saberna silver | 300 | 0 | -300 | 10.810 | 0 | 3.134.900 | |
| Jumlah | 3.024.300 | 4.800.200 | -1.775.900 | |||||
| Tambahan/pengganti | ||||||||
| 1. | Crocot putih | 0 | 150 | 2.810 | 421.500 | |||
| 2. | Pangkas kuning | 0 | 200 | 6.801 | 1.360.200 | |||
| 3. | Heliconia | 0 | 100 | 7000 | 700.000 | |||
| Jumlah | 2.481.700 |
Pekerjaan Tanaman Desa Laha Tahap II.a Lapangan Tembak
| NO | JENIS TANAMAN | VOL (RAB) | YANG DITANAM (FISIK) | SELISIH | HARGA SATUAN | + | _ | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1. | Asoka jambon | 200 | 175 | -25 | 16.630 | 0 | 415.750 | |
| 2 | Bayam - bayaman | 800 | 1000 | +200 | 2.630 | 526.000 | 0 | |
| 3 | Bunga Matahari | 100 | 80 | -20 | 6.630 | 132.600 | ||
| 4. | Bawang - bawangan | 150 | 200 | +50 | 9.130 | 456.500 | 0 | |
| 5. | Pucuk Merah | 5 | 10 | +5 | 326.390 | 1.631.900 | 0 | |
| 6. | Saberna mini | 100 | 200 | +100 | 9.630 | 463.000 | 0 | |
| 7. | Saberna silver | 100 | 0 | -100 | 10.130 | 0 | 1.013.000 | |
| Jumlah | Rp.3.077.400 | Rp.1.561.350 | ||||||
| Tambahan/Pengganti | ||||||||
| 1. | Heliconia | 0 | 200 | 2.801.40 | 562.000 | |||
| 2. | Crocot Putih | 0 | 200 | 8.501.40 | 275.150 | |||
| 3. | Lantana | 0 | 150 | 65.000 | 195.000 | |||
| 4. | Agave | 0 | 3 | 7.000 | 1.400.000 | |||
| Jumlah | Rp.2.432.150 |
Pekerjaan Tanaman Desa Laha Tahap II.b Depan Pintu Keluar Airport
| NO | JENIS TANAMAN | VOL (RAB) | YANG DITANAM (FISIK) | SELISIH | HARGA SATUAN | + | _ | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1. | Lantana | 300 | 250 | -50 | 8.501 | 0 | 425.000 | |
| 2. | Pangkas kuning | 375 | 350 | -25 | 6.801 | 0 | 170.025 | |
| 3. | Saberna silver | 60 | 0 | -60 | 10.130 | 0 | 607.800 | |
| 4. | Tricolour | 100 | 80 | -20 | 15.810 | 0 | 316.200 | |
| 5. | Umbi-umbian | 1000 | 9000 | -100 | 2.410 | 0 | 241.000 | |
| Jumlah | 0 | Rp.1.760.075 | ||||||
| Tambahan/Pengganti | ||||||||
| 1. | Palem ekor tupai | 0 | 8 | 0 | 400.000 | 3.200.000 | ||
| 2. | Palem kipas | 0 | 4 | 0 | 175.000 | 700.000 | ||
| 3. | Heliconia | 0 | 600 | 0 | 7.000 | 4.200.000 | ||
| 4. | Jumlah | Rp.8.100.000 |
Pekerjaan Tanaman Desa Laha Tahap II.C Air Mancur
| NO | JENIS TANAMAN | VOL (RAB) | YANG DITANAM (FISIK) | SELISIH | HARGA SATUAN | + | _ | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1. | Pucuk Merah | 40 | 1 | -39 | 70.360 | 0 | 2.754.570 | |
| 2. | Saberna mini | 30 | 0 | -30 | 9.630 | 0 | 288.900 | |
| JUMLAH | 0 | Rp.3.043.470 | ||||||
| 1. | Agave | 0 | 23 | 65.000 | 480.000 | |||
| 2. | Bogenvil | 0 | 4 | 150.000 | 850.000 | |||
| 3. | Umbi-umbian | 0 | 300 | 1.600 | 600.000 | |||
| 4. | Lantana | 0 | 100 | 8.501 | 1.345.000 | |||
| 5. | Bayam-bayaman | 0 | 500 | 1.495.000 | ||||
| Jumlah | Rp.4.740.100 |
Pekerjaan Tanaman Desa Halong Tahap I
| NO | JENIS TANAMAN | VOL (RAB) | YANG DITANAM (FISIK) | SELISIH | HARGA SATUAN | + | _ | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1. | Asoka Jambon Kuning | 270 | 250 | -20 | 4.162.40 | 0 | 83.240 | |
| 2. | Asoka Jambon Merah | 250 | 230 | -20 | 4.162.40 | 0 | 83.240 | |
| 3. | Cana merah | 300 | 350 | +50 | 21.780.40 | 1.089.000 | ||
| 4. | Kacang-kacangan | 1850 | 0 | -1850 | 3.301.40 | 0 | 1.024.587 | |
| 5. | Pucuk Merah | 18 | 15 | -3 | 341.529 | 0 | 490.175 | |
| 6. | Crocot Merah | 1000 | 825 | -175 | 2.801.40 | 0 | 5.941.800 | |
| Jumlah | Rp.1.089.000 | Rp.7.623.024 | Rp.6.534.042 |
Pekerjaan Tanaman Desa Halong Tahap II
| NO | JENIS TANAMAN | VOL (RAB) | YANG DITANAM (FISIK) | SELISIH | HARGA SATUAN | + | _ | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1. | Aurulia | 500 | 425 | -75 | 680.140 | 0 | 510.075 | |
| 2. | Asoka mini | 400 | 350 | -50 | 19.201.40 | 0 | 760.050 | |
| 3. | Bunga matahari | 400 | 375 | -25 | 6.801.40 | 0 | 170.025 | |
| 4. | Crocot | 200 | 170 | -30 | 2.801.40 | 0 | 84.030 | |
| 5. | Cana merah/kuning | 700 | 675 | -25 | 2.780.40 | 0 | 75.900 | |
| 6. | Lantana | 300 | 255 | -45 | 8.501.40 | 0 | 382.545 | |
| 7. | Pangkas Kuning | 200 | 180 | -20 | 6.801.40 | 0 | 136.020 | |
| 8. | Saberna mini | 650 | 640 | -10 | 10.201.40 | 0 | 1.020.010 | |
| Jumlah | RP.3.120.655 |
- Bahwa kemudian terdakwa menyuruh Henryk A Matahurilla, ST membuat laporan pengawasan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Taman Kota Pada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Ambon Tahun Anggaran 2012 di Desa Laha, yang dilakukan oleh CV. Jaya Karya Consultant berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 01/SPK/DKP/APBDP-II.2.1/KA/Pw/X/2012 Tanggal 31 Oktober 2012 dengan Nilai Kontrak Rp. 36.000.000,- dimana Henryk A. Matahurilla, ST selaku rekanan pada Pengadaan Taman di Desa Laha Tahap I dan Tahap II juga bertindak selaku konsultan pengawas dengan meminjam bendera CV. Jaya Karya Consultant ;
- Bahwa untuk pekerjaan pengawasan Pengadaan Taman Di Desa Halong Tahap I dan Tahap II dilaksanakan oleh CV. Bina Graha Konsultan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 02/SPK/DKP/APBDP-II.2.2/KA/Pw/X/2012 Tanggal 31 Oktober 2012 dengan nilai kontrak Rp. 19.500.000,- dimana Henryk A. Matahurilla, ST bertindak selaku konsultan pengawas ;
- Bahwa laporan pengawasan Pekerjaan Taman di Desa Laha Tahap I dan Tahap II serta Desa Halong Tahap I dan Tahap II dibuat sekaligus pada bulan Desember 2012 oleh Henryk A. Matahurilla, ST guna memenuhi syarat administrasi pembayaran kontrak / SPK pengawasan dan sekaligus pembayaran kontrak perencanaan beserta dengan sisa pembayaran 20% dan retensi 5% untuk pekerjaan Pengadaan Taman ;
- Bahwa sesuai perhitungan ahli Politeknik dan ahli Pertamanan Ambon terdapat selisih antara RAB yang ada dalam kontrak dengan hasil verifikasi fisik / lapangan baik itu dari pekerjaan fisik bangunan taman maupun pekerjaan tanaman serta kegiatan pengawasan sebesar Rp. 206.017.272,- (dua ratus enam juta tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pekerjaan Fisik
Laha Tahap I : Rp. 70,423,244.93
Laha Tahap II : Rp. 37,399,578.57
Halong Tahap I : Rp. 21,648,247.96
Halong Tahap II : Rp. 30,327,512.81
Jumlah : Rp. 159.798.584,27 (Pekerjaan Kurang)
Pekerjaan Tanaman
Laha Tahap I : Rp. (705.800) (Pekerjaan Lebih)
Laha Tahap II : Rp. (11.984.755) (Pekerjaan Lebih)
Halong Tahap I : Rp. 6.534.042
Halong Tahap II : Rp. 3.120.655
Jumlah : Rp. 3.035.858 (Pekerjaan Lebih)
Pekerjaan Pengawasan
Laha : Rp. 32.236.364 ;
Halong : Rp. 17.018.182 ;
Jumlah : Rp. 49.254.546 (Tidak pernah dilaksanakan, hanya sebagai syarat admnistrasi pencairan dana) ;
Jumlah Rp. 159.798.584,27 + (3) Rp. 49.254.546 – (2) Rp. 3.035.858 = Total Rp. 206.017.272,- ;
- Bahwa sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Maluku Nomor : SR-407/PW25/5/2013 tanggal 26 September 2013 dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No. Uraian Jumlah (Rp) A
I.
1.
2.
Pekerjaan Fisik Pengadaan Taman Kota
Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan
SP2D Nomor 3805/BL/LS/BPKK/2012/Tanggal 15 Agustus 2012;
SP2D Nomor 7167/BL/LS/BPKK/2012 Tanggal 21 Desember 2012;
SP2D Nomor 7168/BL/LS/BPKK/2012 Tanggal 21 Desember 2012;
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan (1)
Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa:
51.077.175
110.667.188
7.512.856
169.257.219
143.933.000
Sub Jumlah kerugian Negara I (1 – 2) 25.324.219 II
1.
2.
Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap I
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan
SP2D Nomor 4261/BL/LS/BPKK/2012/Tanggal 20 September 2012;
SP2D Nomor 7114/BL/LS/BPKK/2012 Tanggal 20 Desember 2012;
SP2D Nomor 7319/BL/LS/BPKK/2012 Tanggal 28 Desember 2012;
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan (1)
Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa:
223.577.980
61.178.350
14.987.223
299.743.553
264.401.750
Sub Jumlah kerugian Negara II (1 – 2) 35.341.803 III
1.
2.
Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
SP2D Nomor 7016/BL/LS/BPKK/2012/Tanggal 20 Desember 2012;
SP2D Nomor 7017/BL/LS/BPKK/2012 Tanggal 20 Desember 2012;
Jumlah pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan (1)
Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh penyedia barang/jasa
226.948.478
11.944.693
238.893.171
211.301.000
Sub jumlah kerugian Negara III (1 – 2 ) 27.592.171 IV
1.
2.
Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
SP2D Nomor 7117/BL/LS/BPKK/2012/Tanggal 20 Desember 2012;
SP2D Nomor 7116/BL/LS/BPKK/2012 Tanggal 20 Desember 2012;
Jumlah pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan (1)
Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh penyedia barang/jasa
326.338.559
17.431.223
343.769.782
319.875.500
Sub Total Jumlah kerugian Negara III ( 1 – 2 ) 23.894.282 Total Jumlah Kerugian Keuangan Negara (I+II+III+IV) 112.152.475 B Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota I Pekerjaan Pengawasan Taman Kota Desa Halong Tahap I 1.
2.
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
SP2D Nomor 7115/BL/LS/BPKK/2012 Tanggal 20 Desember 2012
Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa:
17.018.182
-
Sub Total Jumlah kerugian Negara ( 1 – 2 ) 17.018.182 II
1.
2.
Pekerjaan Pengawasan Taman Kota Desa Laha Tahap II
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
SP2D Nomor 7020/BL/LS/BPKK/2012 Tanggal 20 Desember 2012
Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa :
32.236.264
-
Sub Total Jumlah kerugian Negara (1 – 2 ) 32.236.264 Total Jumlah kerugian Negara ( I + II ) 49.254.446 Total Kerugian Keuangan Negara (A + B ) 161.406.921
-
- Bahwa Pasal 3 Undang - undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur sebagai berikut :
Ayat (3) “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas bebanAPBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atautidak cukup tersedia” ;
- Bahwa Pasal 1 butir 7 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 mengatur sebagai berikut :
“Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalahpejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa” ;
- Bahwa Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 mengatur sebagai berikut :
Ayat (1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasayang meliputi :
spesifikasi teknis Barang/Jasa ;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
rancangan Kontrak ;
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ;
Menandatangani Kontrak ;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak ;
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA ;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasakepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan ;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepadaPA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ;
Ayat (2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat ;
Mengusulkan kepada PA/KPA:
Perubahan paket pekerjaan; dan/atau ;
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan ;
Menetapkan tim pendukung ;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugasULP; dan
Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkankepada Penyedia Barang/Jasa ;
- Bahwa Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 menjelaskan sebagai berikut :
Ayat (2) : Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratansebagai berikut :
Memiliki integritas ;
Memiliki disiplin tinggi ;
Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis sertamanajerial untuk melaksanakan tugas ;
Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidakpernah terlibat KKN ;
Menandatangani Pakta Integritas ;
Tidak menjabat sebagai pengelola keuangan; dan
Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa ;
Ayat (3) Persyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf c adalah :
Berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuaidengan tuntutan pekerjaan ;
Memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan denganPengadaan Barang/Jasa; dan
Memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalammelaksanakan setiap tugas/pekerjaannya ;
- Bahwa Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 mengatur sebagai berikut :
PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD ;
- Bahwa Pasal 132 Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur sebagai berikut :
Ayat (1) menyebutkan “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Ayat (2) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud ” ;
- Bahwa seharusnya terdakwa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2012 dan tidak mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Daniel Souhoka bersama-sama dengan Morits Roberth Lantu, Abdulah Siyauta, Henryk Adrian Matahurila,Edmon Saija, Jacky Talahatu, Audy Tuahattu, AgustinusPattileamoniatelah memperkaya diri terdakwa sendiri dan atau orang lain menyebabkan kerugian keuangan Negara, atau perekonomian Negara sebesar Rp. 161.406.921,- (seratus enam puluh satu juta empat ratus enam ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah)atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
SUBSIDAIR
Bahwa Ia terdakwa Daniel Souhoka selaku Pejabat Pembuat Komiten (PPK) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/27/DKP/tanggal 10 Januari 2012, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan Morits Roberth Lantu, Abdullah Siyauta, Henryk Adrian Matahurila,Edmon Saija, Jacky Talahatu, Audy Tuahattu, Agustinus Pattileamonia (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada bulan Februari 2012 sampai dengan bulan Desember2012 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, Kota Ambon atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk daerahHukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon mendapatkan alokasi dana dari APBD dan APBD-P Kota Ambon tahun 2012 untuk pekerjaan Taman Kota Ambon yang dibagi untuk 4 lokasi yakni : Desa Laha , Desa Halong , Desa Galala dan Desa Passo senilai Rp. 1. 338.012.550,- ;
- Bahwa untuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Taman Kota tersebut Drs. J. Tepalawatin selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon periode Januari s/d Mei 2012 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 050/27/DKP/tanggal 10 Januari 2012 tentang pengangkatan terdakwa Daniel Souhoka selaku PPK dan Surat Keputusan Nomor : 050 / 223/ DKP tanggal 13 Pebruari 2012 kemudian dirubah dengan SK Nomor : 050 / 405 / DKP tanggal 7 Mei 2012 tentang pengangkatan Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon dengan struktur panitia adalah:
Ketua : P.Souhuwat, ST.M.Si ;
Sekertaris : Yohanis Rampa , ST ;
Anggota : Jacobis lewier , S.sos ;
J. Z. Soegijono , ST ;
D.Hutadjulu, ST ;
- Bahwa kemudian terdakwa membuat petunjuk Operasional (PO) dan memanggil rekanan masing-masing : Hi. Abdullah Syauta (Direktur C.V. Al-Kudrat), Edmon Saiya (Direktur C.V. Berkala Sentosa), Henryk A. Matahurila, ST (C.V. Mahensa), Edward Loppies (Direktur C.V. Menara Tiga Mandiri) dan menunjuk untuk mengerjakan pekerjaan sebagai berikut :
H. Abdullah Syauta Direktur C.V. Al Kudrat mengerjakan proyek pengadaan taman Kota Desa Halong Tahap I dengan nilai kontrak sebesar Rp.190.135.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBD-2 / IV / 2012 tanggal 12 April 2012 ;
Edmon Saiya Direktur C.V. Berkala Sentosa mengerjakan proyek pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II dengan nilai Rp. 266.785.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-II.1.2 / KA / X / 2012 tanggal 31 Oktober 2012 ;
Henryk Matahurila (C.V. Mahensa) mengerjakan proyek pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap I dengan nilai kontrak sebesar Rp. 334.740.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-1 / KA / VI / 2012 tanggal 19 Juni 2012 dan Taman Kota Desa Laha Tahap II dengan nilai kontrak sebesar Rp.383.620.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-II.1.1 / KA / X / 2012 tanggal 31 Oktober 2012 ;
Edward Loppies Direktur C.V. Menara Tiga Mandiri mengerjakan proyek pengadaan Taman Kota Desa Passo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 94.191.000 dan Galala Idengan nilai Rp. 68.543.300.- (penunjukan langsung) ;
- Bahwa semua pekerjaan taman kota tersebut dilaksanakan tanpa melalui proses tender, dan dokumen tender serta kontrak dibuat setelah semua pekerjaan telah selesai dilaksanakan sebagai persyaratan pencairan dana ;
- Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan pengadaan taman kota rekanan tidak pernah melihat isi kontrak tersebut dan bekerja hanya sesuai dengan arahan dari terdakwa ;
- Bahwa kemudian rekanan mulai mengerjakan pengadaan taman kota pada bulan April tahun 2012 dan selesai sekitar awal bulan Juni tahun 2012 namun hasil pekerjaan taman kota tidak mencukupi lokasi yang direncanakan karena keterbatasan dana lalu terdakwa memanggil Henryk Adrian Matahurila dan Edmon Saija untuk terus melanjutkan pekerjaan taman kota sesuai rencana dan anggarannya akan diusulkan pada APBD Perubahan dibulan Oktober tahun 2012 selanjutnya Henryk Adrian Matahurila dan Edmon Saija menyelesaikan pekerjaan pengadaan taman kota sesuai rencana di akhir bulan Juni tahun 2012 ;
- Bahwa kemudian terdakwa melapor kepada kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon (Morits Roberth Lantu) bahwa pekerjaan pengadaan Taman Kota telah selesai dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2012 namun karena dana tidak mencukupi sehingga belum dilakukan pembayaran secara keseluruhan kepada pelaksana pekerjaan / rekanan ;
- Bahwa setelah APBD Perubahan disahkan pada bulan Oktober tahun 2012 lalu terdakwa menyiapkan dokumen berupa Surat Keputusan Nomor : 050/974/DKP Tanggal 01 Oktober 2012 tentang Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2012, Surat Keputusan Nomor : 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 tentang pengangkatan terdakwa selaku PPK pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, selanjutnya dokumen lelangdibuat oleh panitia lelang sedangkan dokumen penawaran dibuat oleh rekanan dan untuk kontrak pengadaan taman kota Desa Halong dan taman kota Desa Laha dibuat oleh terdakwa lalu dokumen-dokumen tersebut terdakwa serahkan kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon untuk di tanda tangani sebagai persyaratan pencairan anggaran pekerjaan pengadaan taman kota tahun 2012 ;
- Bahwa kemudian dokumen lelangyang sudah disatukan dalam kontrak yang diserahkan terdakwa tersebutditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Ambon sebagai persyaratan pencairan untuk membayar para rekanan yang telah selesai mengerjakan Taman Kota Ambon Desa Halong dan Desa Laha ;
- Bahwa Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan taman kota tahun 2012 bersurat kepada Inspektur Kota Ambon untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan taman kota Desa Halong dan Desa Laha ;
- Bahwa atas permintaan pemeriksaan tersebut Jacky Talahatu, SE. M.Si selaku kepala Inspektorat Kota Ambon menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan tersebut yaitu :
Nomor : 094 / 268 – Inspekot tanggal 7 Desember 2012 untuk pekerjaan di Desa Laha Tahap I dan Nomor : 094 / 300.1 – Inspekot tanggal 20 Desember 2012 untuk pekerjaan di Desa Laha Tahap II dengan struktur :
Penanggungjawab : Jacky Talahatu, SE. M.Si ;
Ketua Tim : Audy B. F. Tuahatu, SE ;
Anggota : Wendy R. Risakotta, SE ;
Heindrik C. Helaha, SE ;
Nomor : 094 / 287.1 – Inspekot tanggal 11 Desember untuk pekerjaan di Desa Halong Tahap I dan Nomor : 094 / 287.2 – Inspekot untuk pekerjaan di Desa Halong Tahap II dengan struktur :
Penanggungjawab : Jacky Talahatu, SE. M.Si ;
Ketua Tim : Agustinus Pattileamonia, S.Sos ;
Anggota : Meske Latupeirissa, ST ;
Olfianus Y. Luhukaay, SE ;
- Bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap taman kota Desa Halong dan Desa Laha Tim Auditor Inspektorat Kota hanya melihat fisik bangunan dan tanaman yang sudah terpasang namun tidak melihat volume pekerjaan dan tanaman yang ada dalam kontrak apakah sesuai dengan kontrak atau tidak ;
- Bahwa setelah melakukan pemeriksaan pekerjaan kemudian Tim Auditor Inspektorat Kota Ambon menerbitkan Nota Pengawasan yang di tandatangani oleh Penanggungjawab Tim Auditor dan Ketua serta Anggota Tim Auditor sebagai berikut :
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590/450-Inspektorat, tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong ;
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590/508-Inspektorat, tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong tahap II ;
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 028/394-Inspekot, tanggal 7 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha ;
1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 050/557-Inspekot, tanggal 21 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha tahap II ;
- Bahwa atas hasil audit Tim Auditor Inspektorat Kota Ambon untuk pekerjaan Taman di Desa Laha Tahap I dan II serta Desa Halong Tahap I dan II yang menyebutkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan / diselesaikan 100 % maka dana kegiatan pengadaan taman tersebut telah dicairkan secara bertahap yaitu :
• Desa Halong Tahap I :
Nomor SP2D : 3805/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0060/SPM/BL/ LS/1.08.04 /2012 tanggal 14 Agustus 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Hi. Abdullah Syauta (CV.Al Kudrat) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No:03/SP/DKP/KA/APBD-2/IV tanggal 12 April 2012 dan BA pembayaran uang muka No : 01/BAP-UM/DKP/KA/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp. 57.040.500 ;
Nomor SP2D : 7167/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0135/SPM/BL/LS /1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Hi. Abdullah Syauta (CV.Al Kudrat) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (MC taman halong I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No:03/SP/DKP/KA/APBD-2/IV/2012 tanggal 12 April, BAP MC : 01/BAP-MC/DKP/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 23 Agustus 2012, pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp. 123.587.750 ;
Nomor SP2D : 7168/BL/LS/BPKK/2012Nomor SPM : 0136/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Hi. Abdullah Syauta (CV.Al Kudrat) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi halong I) dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No:03/SP/ DKP/KA/APBD-2/IV tanggal 12 April 2012, BAP Retensi 02/BAP-R/DKP/APBD-2/KA/XI/2012 tanggal 24 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp. 9.506.750 ;
• Desa Halong Tahap II :
Nomor SP2D : 7016/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0115/SPM/BL/ LS/1.08.04 /2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Edmon Saija (CV. Berkala Sentosa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan taman kota dari kegiatan pengadaan taman kota (halong tahap II) sesuai SPK No: 03/SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012, BAP MC 01,02 : 06/BA-MC/DKP/APBD-II.1.2/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp. 253.445.000 ;
Nomor SP2D : 7017/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0116/SPM/BL/ LS/1.08.04 /2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Edmon Saija (CV. Berkala Sentosa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan taman kota dari kegiatan pengadaan taman kota (halong tahap II) sesuai SPK No: 03/SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012, BAP Retensi : 08/BA-RET/DKP/APBDII.1.2/KA/XII /2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.13.339.250 ;
• Desa LAHA Tahap I :
Nomor SP2D : 4261/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0067/SPM/BL/ LS/1.08.04 /2012 tanggal 18 September 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No:03/02/SPK/DKP/APBD-1/KAVI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP MC 01,02,03 No : 01/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 dan Nota Pengawasan No: 028/255-Inspekot tanggal 06 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp. 249.681.000 ;
Nomor SP2D : 7114/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0126/SPM/ BL/LS/1.08.04 /2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, Kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No: 03/SP/DKP/APBD-1/KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP MC 04 : 02/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/IX/2012 tanggal 18 September 2012, pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp. 68.321.000 ;
Nomor SP2D : 7319/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0130/SPM/BL /LS/1.08.04 /2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi taman Laha I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No : 03/SP/DKP/APBD-1/KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP Retensi : 03/BAP-R/DKP/APBD-1/KA/XI/2012 tanggal 21 November 2012, pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.16.737.000;
• Desa LAHA Tahap II :
Nomor SP2D : 7117/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0124/SPM/BL/ LS/1.08.04 /2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon. Kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman Kota (lokasi Desa Laha tahap II) sesuai kontrak : 03/SP/DKP/APBD-II.1.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BAP MC 01,02 : 06/BAP-MC/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, Berjumlah Rp.364.439.000,-
Nomor SP2D : 7116/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0125/SPM/BL/ LS/1.08.04 /2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman Kota (lokasi Desa Laha tahap II (retensi) sesuai kontrak : 03/SP/DKP/APBD-II.1.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BAP retensi : 08/BAP-Ret/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Berjumlah Rp.19.181.000,- ;
- Bahwa untuk kegiatan pekerjaan taman kota tahun 2012 telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh ahli dari Dinas Pertanian dan Politeknik Negeri Ambon, dimana dari hasil pemeriksaan fisik tersebut dilaporkan adanya selisih antara Volume pekerjaan yang terdapat dalam kontrak dan volume pekerjaan di lapangan dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan Fisik Bangunan Taman :
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap I :
| No. | SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA | ||||
| uraian | Sat | Vol | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Pas Batu Kanstin | M² | 271.80 | 142,480.00 | 38,726,064.00 |
| 2. | Galian tanah | M³ | 6.81 | 51,000.00 | 347,310.00 |
| 3. | Timbunan Tanah | M³ | 225.00 | 236,400.00 | 53,190,000.00 |
| 4. | Timbunan Tanah Hitam | M³ | 112.50 | 350,400.00 | 39,420,000.00 |
| 5. | Plesteran Kanstin | M² | 362.40 | 41,008.00 | 14,861,299.20 |
| 6 | Acian Kanstin | M² | 271.80 | 6,615.00 | 1,797,957.00 |
| 7. | Cat Kanstin (metrolite) | M² | 362.40 | 23,339.00 | 8,458,053.60 |
| 8. | Kolom Beton 30 x 30 cm | M³ | 0.58 | 7,554,230.90 | 4,381,453.92 |
| 161,182,137.72 | |||||
| No | SESUAI PELAKSANAAN | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | Selisih Rp | ||
| Uraian | Sat | Vol | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1. | Pas Batu Kanstin | M² | 261.33 | 89,300.00 | 23,336,322.50 | 15,389,741.50 |
| 2. | Galian tanah | M³ | 6.27 | 51,000.00 | 319,861.80 | 27,448.20 |
| 3. | Timbunan Tanah | M³ | 172.50 | 236,400.00 | 40,779,000.00 | 12,411,000.00 |
| 4. | Timbunan Tanah Hitam | M³ | 34.50 | 350,400.00 | 12,088,800.00 | 27,331,200.00 |
| 5. | Plesteran Kanstin | M² | 209.54 | 41,008.00 | 8,592,616.87 | 6,268,682.33 |
| 6. | Acian Kanstin | M² | 120.27 | 6,615.00 | 795,604.09 | 1,002,352.91 |
| 7. | Cat Kanstin (metrolite) | M² | 120.27 | 23,339.00 | 2,807,045.18 | 5,651,008.42 |
| 8. | Kolom Beton 30 x 30 cm | M³ | 0.27 | 7,554,230.90 | 2,039,642.34 | 2,341,811.58 |
| 90,758,892.79 | 70,423,244.93 | |||||
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II Lokasi 1 :
| No | SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA | ||||
| uraian | Sat | Vol | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Pas Batu Kanstin | M2 | 186.66 | 105,870.00 | 19,761,694.20 |
| 2. | Galian tanah | M3 | 8.63 | 39,375.00 | 339,806.25 |
| 3. | Timbunan Tanah | M3 | 154.00 | 181,350.00 | 27,927,900.00 |
| 4. | Timbunan Tanah Hitam | M3 | 61.60 | 261,750.00 | 16,123,800.00 |
| 5. | Plesteran Kanstin | M2 | 215.63 | 33,104.80 | 7,138,388.02 |
| 6. | Acian Kanstin | M2 | 144.00 | 6,615.00 | 952,560.00 |
| 7. | Cat Kanstin (metrolite) | M2 | 144.00 | 23,339.00 | 3,360,816.00 |
| 8. | Kolom Lampu Taman | M3 | 1.18 | 4,923,171.26 | 5,809,342.09 |
| 81,414,306.56 | |||||
| No | SESUAI PELAKSANAAN | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | Selisih Rp | ||
| uraian | Sat | Vol | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1. | Pas Batu Kanstin | M2 | 336.00 | 78,870.00 | 26,500,320.00 | (6,738,625.80) |
| 2. | Galian tanah | M3 | 8.40 | 39,375.00 | 330,750.00 | 9,056.25 |
| 3. | Timbunan Tanah | M3 | 193.20 | 181,350.00 | 35,036,820.00 | (7,108,920.00) |
| 4. | Timbunan Tanah Hitam | M3 | 19.32 | 261,750.00 | 5,057,010.00 | 11,066,790.00 |
| 5. | Plesteran Kanstin | M2 | 196.00 | 33,104.80 | 6,488,540.80 | 649,847.22 |
| 6. | Acian Kanstin | M2 | 91.00 | 6,615.00 | 601,965.00 | 350,595.00 |
| 7. | Cat Kanstin (metrolite) | M2 | 91.00 | 23,339.00 | 2,123,849.00 | 1,236,967.00 |
| 8. | Kolom Lampu Taman | M3 | 0.24 | 4,923,171.26 | 1,189,509.43 | 4,619,832.66 |
| 4,085,542.33 | ||||||
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II Lokasi 2 :
| No | SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA | ||||
| uraian | Sat | Vol | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Pas Batu Kanstin | M2 | 273.00 | 105,870.00 | 28,902,510.00 |
| 2 | Galian tanah | M3 | 10.26 | 39,375.00 | 403,987.50 |
| 3 | Timbunan Tanah | M3 | 277.20 | 181,350.00 | 50,270,220.00 |
| 4. | Timbunan Tanah Hitam | M3 | 92.40 | 261,750.00 | 24,185,700.00 |
| 5. | Plesteran Kanstin | M2 | 234.00 | 33,104.80 | 7,746,523.20 |
| 6. | Acian Kanstin | M2 | 157.50 | 6,615.00 | 1,041,862.50 |
| 7. | Cat Kanstin (metrolite) | M2 | 157.50 | 23,339.00 | 3,675,892.50 |
| 8. | Kolom Lampu Taman | M3 | 0.90 | 4,923,171.26 | 4,430,854.13 |
| 120,657,549.83 | |||||
| No | SESUAI PELAKSANAAN | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | Selisih Rp | ||
| uraian | Sat | Vol | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1. | Pas Batu Kanstin | M2 | 396.00 | 78,870.00 | 31,232,520.00 | (2,330,010.00) |
| 2. | Galian tanah | M3 | 9.90 | 39,375.00 | 389,812.50 | 14,175.00 |
| 3. | Timbunan Tanah | M3 | 208.53 | 181,350.00 | 37,817,520.00 | 12,452,700.00 |
| 4. | Timbunan Tanah Hitam | M3 | 23.46 | 261,750.00 | 6,140,655.00 | 18,045,045.00 |
| 5. | Plesteran Kanstin | M2 | 224.40 | 33,104.80 | 7,428,717.12 | 317,806.08 |
| 6. | Acian Kanstin | M2 | 103.95 | 6,615.00 | 687,629.25 | 354,233.25 |
| 7. | Cat Kanstin (metrolite) | M2 | 103.95 | 23,339.00 | 2,426,089.05 | 1,249,803.45 |
| 8. | Kolom Lampu Taman | M3 | 0.25 | 4,923,171.26 | 1,220,570.68 | 3,210,283.46 |
| 33,314,036.24 | ||||||
| Total Selisih Tahap II | 37,399,578.57 | |||||
Pengadaan Taman Desa Halong Tahap I :
| No | SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA | ||||
| uraian | Sat | Vol | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Pas Batu Kanstin | M² | 91.20 | 131,207.10 | 11,966,087.52 |
| 2. | Galian tanah | M³ | 6.84 | 45,870.00 | 313,750.80 |
| 3. | Timbunan Tanah | M³ | 120.00 | 276,228.00 | 33,147,360.00 |
| 4. | Timbunan Tanah Hitam | M³ | 120.00 | 371,268.00 | 44,552,160.00 |
| 5. | Plesteran Kanstin | M² | 106.40 | 40,295.30 | 4,287,419.92 |
| 6. | Acian Kanstin | M² | 106.40 | 6,666.30 | 709,294.32 |
| 7. | Cat Kanstin (metrolite) | M² | 106.40 | 22,328.79 | 2,375,783.26 |
| No | SESUAI PELAKSANAAN | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | Selisih Rp | ||
| uraian | Sat | Vol | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1. | Pas Batu Kanstin | M² | 270.00 | 87,547.10 | 23,637,717.00 | (11,671,629.48) |
| 2 | Galian tanah | M³ | 9.00 | 45,870.00 | 412,830.00 | (99,079.20) |
| 3 | Timbunan Tanah | M³ | 77.60 | 276,228.00 | 21,433,911.66 | 11,713,448.34 |
| 4. | Timbunan Tanah Hitam | M³ | 51.73 | 371,268.00 | 19,205,693.64 | 25,346,466.36 |
| 5. | Plesteran Kanstin | M² | 198.40 | 40,295.30 | 7,994,486.78 | (3,707,066.86) |
| 6 | Acian Kanstin | M² | 104.12 | 6,666.30 | 694,095.16 | 15,199.16 |
| 7 | Cat Kanstin (metrolite) | M² | 104.12 | 22,328.79 | 2,324,873.61 | 50,909.64 |
| 21,648,247.96 | ||||||
Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II :
| No | SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA | ||||
| uraian | Sat | Vol | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Pas Batu Kanstin | M² | 300.00 | 103,353.10 | 31,005,930.00 |
| 2. | Galian tanah | M³ | 16.11 | 37,447.50 | 603,279.23 |
| 3. | Timbunan Tanah | M³ | 253.00 | 168,579.00 | 42,650,487.00 |
| 4. | Timbunan Tanah Hitam | M³ | 165.00 | 251,379.00 | 41,477,535.00 |
| 5. | Plesteran Kanstin | M² | 364.00 | 32,751.86 | 11,921,677.04 |
| 6. | Acian Kanstin | M² | 221.60 | 5,641.05 | 1,250,056.68 |
| 7. | Cat Kanstin (metrolite) | M² | 221.60 | 20,059.88 | 4,445,269.41 |
| No | SESUAI PELAKSANAAN | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | Selisih Rp | ||
| uraian | Sat | Vol | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1. | Pas Batu Kanstin | M² | 482.80 | 77,433.10 | 37,384,700.68 | (6,378,770.68) |
| 2. | Galian tanah | M³ | 13.63 | 37,447.50 | 510,484.32 | 92,794.91 |
| 3. | Timbunan Tanah | M³ | 230.04 | 168,579.00 | 38,779,913.16 | 3,870,573.84 |
| 4. | Timbunan Tanah Hitam | M³ | 51.12 | 251,379.00 | 12,850,494.48 | 28,627,040.52 |
| 5. | Plesteran Kanstin | M² | 305.60 | 32,751.86 | 10,008,886.54 | 1,912,790.50 |
| 6. | Acian Kanstin | M² | 135.88 | 5,641.05 | 766,505.87 | 483,550.81 |
| 7. | Cat Kanstin (metrolite) | M² | 135.88 | 20,059.88 | 2,725,736.49 | 1,719,532.91 |
| 30,327,512.81 | ||||||
Pekerjaan Tanaman :
Pekerjaan Tanaman Desa Laha Tahap I
| NO | JENIS TANAMAN | VOL (RAB | YANG DITANAM (FISIK) | SELISIH | HARGA SATUAN | + | _ | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1. | Asoka | 70 | 100 | +30 | 100.810 | 3.024 | ||
| 2 | Asoka Jambon | 200 | 150 | -50 | 20.810 | 0 | 1.040.500 | |
| 3 | Lili Brasil | 80 | 0 | -80 | 7.810 | 0 | 624.800 | |
| 4. | Saberna silver | 300 | 0 | -300 | 10.810 | 0 | 3.134.900 | |
| Jumlah | Rp.3.024.300 | Rp.4.800.200 | Rp.-1.775.900 | |||||
| Tambahan/pengganti | ||||||||
| 1. | Crocot putih | 0 | 150 | 2.810 | 421.500 | |||
| 2. | Pangkas kuning | 0 | 200 | 6.801 | 1.360.200 | |||
| 3. | Heliconia | 0 | 100 | 7000 | 700.000 | |||
| Jumlah | Rp.2.481.700 |
Pekerjaan Tanaman Desa Laha Tahap II.a Lapangan Tembak
| NO | JENIS TANAMAN | VOL (RAB) | YANG DITANAM (FISIK) | SELISIH | HARGA SATUAN | + | _ | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1. | Asoka jambon | 200 | 175 | -25 | 16.630 | 0 | 415.750 | |
| 2 | Bayam - bayaman | 800 | 1000 | +200 | 2.630 | 526.000 | 0 | |
| 3 | Bunga Matahari | 100 | 80 | -20 | 6.630 | 132.600 | ||
| 4. | Bawang - bawangan | 150 | 200 | +50 | 9.130 | 456.500 | 0 | |
| 5. | Pucuk Merah | 5 | 10 | +5 | 326.390 | 1.631.900 | 0 | |
| 6. | Saberna mini | 100 | 200 | +100 | 9.630 | 463.000 | 0 | |
| 7. | Saberna silver | 100 | 0 | -100 | 10.130 | 0 | 1.013.000 | |
| Jumlah | Rp.3.077.400 | Rp.1.561.350 | ||||||
| Tambahan/Pengganti | ||||||||
| 1. | Heliconia | 0 | 200 | 2.801.40 | 562.000 | |||
| 2. | Crocot Putih | 0 | 200 | 8.501.40 | 275.150 | |||
| 3. | Lantana | 0 | 150 | 65.000 | 195.000 | |||
| 4. | Agave | 0 | 3 | 7.000 | 1.400.000 | |||
| Jumlah | Rp.2.432.150 |
Pekerjaan Tanaman Desa Laha Tahap II.b Depan Pintu Keluar Airport
| NO | JENIS TANAMAN | VOL (RAB) | YANG DITANAM (FISIK) | SELISIH | HARGA SATUAN | + | _ | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1. | Lantana | 300 | 250 | -50 | 8.501 | 0 | 425.000 | |
| 2. | Pangkas kuning | 375 | 350 | -25 | 6.801 | 0 | 170.025 | |
| 3. | Saberna silver | 60 | 0 | -60 | 10.130 | 0 | 607.800 | |
| 4. | Tricolour | 100 | 80 | -20 | 15.810 | 0 | 316.200 | |
| 5. | Umbi-umbian | 1000 | 9000 | -100 | 2.410 | 0 | 241.000 | |
| Jumlah | 0 | Rp.1.760.075 | ||||||
| Tambahan/Pengganti | ||||||||
| 1. | Palem ekor tupai | 0 | 8 | 0 | 400.000 | 3.200.000 | ||
| 2. | Palem kipas | 0 | 4 | 0 | 175.000 | 700.000 | ||
| 3. | Heliconia | 0 | 600 | 0 | 7.000 | 4.200.000 | ||
| 4. | Jumlah | Rp.8.100.000 |
Pekerjaan Tanaman Desa Laha Tahap II.C Air Mancur
| NO | JENIS TANAMAN | VOL (RAB) | YANG DITANAM (FISIK) | SELISIH | HARGA SATUAN | + | _ | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1. | Pucuk Merah | 40 | 1 | -39 | 70.360 | 0 | 2.754.570 | |
| 2. | Saberna mini | 30 | 0 | -30 | 9.630 | 0 | 288.900 | |
| JUMLAH | 0 | Rp.3.043.470 | ||||||
| 1. | Agave | 0 | 23 | 65.000 | 480.000 | |||
| 2. | Bogenvil | 0 | 4 | 150.000 | 850.000 | |||
| 3. | Umbi-umbian | 0 | 300 | 1.600 | 600.000 | |||
| 4. | Lantana | 0 | 100 | 8.501 | 1.345.000 | |||
| 5. | Bayam-bayaman | 0 | 500 | 1.495.000 | ||||
| Jumlah | Rp.4.740.100 |
Pekerjaan Tanaman Desa Halong Tahap I
| NO | JENIS TANAMAN | VOL (RAB) | YANG DITANAM (FISIK) | SELISIH | HARGA SATUAN | + | _ | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1. | Asoka Jambon Kuning | 270 | 250 | -20 | 4.162.40 | 0 | 83.240 | |
| 2. | Asoka Jambon Merah | 250 | 230 | -20 | 4.162.40 | 0 | 83.240 | |
| 3. | Cana merah | 300 | 350 | +50 | 21.780.40 | 1.089.000 | ||
| 4. | Kacang-kacangan | 1850 | 0 | -1850 | 3.301.40 | 0 | 1.024.587 | |
| 5. | Pucuk Merah | 18 | 15 | -3 | 341.529 | 0 | 490.175 | |
| 6. | Crocot Merah | 1000 | 825 | -175 | 2.801.40 | 0 | 5.941.800 | |
| Jumlah | Rp.1.089.000 | Rp.7.623.024 | Rp.6.534.042 |
Pekerjaan Tanaman Desa Halong Tahap II
| NO | JENIS TANAMAN | VOL (RAB) | YANG DITANAM (FISIK) | SELISIH | HARGA SATUAN | + | _ | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1. | Aurulia | 500 | 425 | -75 | 680.140 | 0 | 510.075 | |
| 2. | Asoka mini | 400 | 350 | -50 | 19.201.40 | 0 | 760.050 | |
| 3. | Bunga matahari | 400 | 375 | -25 | 6.801.40 | 0 | 170.025 | |
| 4. | Crocot | 200 | 170 | -30 | 2.801.40 | 0 | 84.030 | |
| 5. | Cana merah/kuning | 700 | 675 | -25 | 2.780.40 | 0 | 75.900 | |
| 6. | Lantana | 300 | 255 | -45 | 8.501.40 | 0 | 382.545 | |
| 7. | Pangkas Kuning | 200 | 180 | -20 | 6.801.40 | 0 | 136.020 | |
| 8. | Saberna mini | 650 | 640 | -10 | 10.201.40 | 0 | 1.020.010 | |
| Jumlah | RP.3.120.655 |
- Bahwa kemudian terdakwa menyuruh Henryk A Matahurilla, ST membuat laporan pengawasan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Taman Kota Pada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Ambon Tahun Anggaran 2012 di Desa Laha, yang dilakukan oleh CV. Jaya Karya Consultant berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 01/SPK/DKP/APBDP-II.2.1/KA/Pw/X/2012 Tanggal 31 Oktober 2012 dengan Nilai Kontrak Rp. 36.000.000,- dimana Henryk A. Matahurilla, ST selaku rekanan pada Pengadaan Taman di Desa Laha Tahap I dan Tahap II juga bertindak selaku konsultan pengawas dengan meminjam bendera CV. Jaya Karya Consultant ;
- Bahwa untuk pekerjaan pengawasan Pengadaan Taman Di Desa Halong Tahap I dan Tahap II dilaksanakan oleh CV. Bina Graha Konsultan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 02/SPK/DKP/APBDP-II.2.2/KA/Pw/X/2012 Tanggal 31 Oktober 2012 dengan nilai kontrak Rp. 19.500.000,- dimana Henryk A. Matahurilla, ST bertindak selaku konsultan pengawas ;
- Bahwa laporan pengawasan Pekerjaan Taman di Desa Laha Tahap I dan Tahap II serta Desa Halong Tahap I dan Tahap II dibuat sekaligus pada bulan Desember 2012 oleh Henryk A. Matahurilla, ST guna memenuhi syarat administrasi pembayaran kontrak / SPK pengawasan dan sekaligus pembayaran kontrak perencanaan beserta dengan sisa pembayaran 20% dan retensi 5% untuk pekerjaan Pengadaan Taman ;
- Bahwa sesuai perhitungan ahli Politeknik dan ahli Pertamanan Ambon terdapat selisih antara RAB yang ada dalam kontrak dengan hasil verifikasi fisik / lapangan baik itu dari pekerjaan fisik bangunan taman maupun pekerjaan tanaman serta kegiatan pengawasan sebesar Rp. 206.017.272,- (dua ratus enam juta tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pekerjaan Fisik
Laha Tahap I : Rp. 70,423,244.93
Laha Tahap II : Rp. 37,399,578.57
Halong Tahap I : Rp. 21,648,247.96
Halong Tahap II : Rp. 30,327,512.81
Jumlah : Rp. 159.798.584,27 (Pekerjaan Kurang)
Pekerjaan Tanaman
Laha Tahap I : Rp. (705.800) (Pekerjaan Lebih)
Laha Tahap II : Rp. (11.984.755) (Pekerjaan Lebih)
Halong Tahap I : Rp. 6.534.042
Halong Tahap II : Rp. 3.120.655
Jumlah : Rp. 3.035.858 (Pekerjaan Lebih)
Pekerjaan Pengawasan
Laha : Rp. 32.236.364
Halong : Rp. 17.018.182
Jumlah : Rp. 49.254.546 (Tidak pernah dilaksanakan, hanya sebagai syarat admnistrasi pencairan dana)
Jumlah Rp. 159.798.584,27 + (3) Rp. 49.254.546 – (2) Rp. 3.035.858 = Total Rp. 206.017.272,- ;
- Bahwa sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Maluku Nomor : SR-407/PW25/5/2013 tanggal 26 September 2013 dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
A I. 1. 2. | Pekerjaan Fisik Pengadaan Taman Kota Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa: | 51.077.175 110.667.188 7.512.856 169.257.219 143.933.000 |
| Sub Jumlah kerugian Negara I (1 – 2) | 25.324.219 | |
| II 1. 2. | Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap I Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa: | 223.577.980 61.178.350 14.987.223 299.743.553 264.401.750 |
| Sub Jumlah kerugian Negara II (1 – 2) | 35.341.803 | |
| III 1. 2. | Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Jumlah pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh penyedia barang/jasa | 226.948.478 11.944.693 238.893.171 211.301.000 |
| Sub jumlah kerugian Negara III (1 – 2 ) | 27.592.171 | |
IV 1. 2. | Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Jumlah pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh penyedia barang/jasa | 326.338.559 17.431.223 343.769.782 319.875.500 |
| Sub Total Jumlah kerugian Negara III ( 1 – 2 ) | 23.894.282 | |
| Total Jumlah Kerugian Keuangan Negara (I+II+III+IV) | 112.152.475 | |
| B | Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota | |
| I | Pekerjaan Pengawasan Taman Kota Desa Halong Tahap I | |
1. 2. | Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa: | 17.018.182 - |
| Sub Total Jumlah kerugian Negara ( 1 – 2 ) | 17.018.182 | |
| II 1. 2. | Pekerjaan Pengawasan Taman Kota Desa Laha Tahap II Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa : | 32.236.264 - |
| Sub Total Jumlah kerugian Negara (1 – 2 ) | 32.236.264 | |
| Total Jumlah kerugian Negara ( I + II ) | 49.254.446 | |
| Total Kerugian Keuangan Negara (A + B ) | 161.406.921 |
- Bahwa Pasal 3 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur sebagai berikut :
Ayat (3) “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia” ;
- Bahwa Pasal 1 butir 7 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 mengatur sebagai berikut :
“Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa” ;
- Bahwa Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 mengatur sebagai berikut :
Ayat (1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
a. Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasayang meliputi:
spesifikasi teknis Barang/Jasa ;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
rancangan Kontrak ;
b. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ;
c. Menandatangani Kontrak ;
d. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ;
e. Mengendalikan pelaksanaan Kontrak ;
f. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian PengadaanBarang/Jasa kepada PA/KPA ;
g. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasakepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan ;
h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepadaPA/KPA setiap triwulan; dan
i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumenpelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ;
Ayat (2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksudpada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
Mengusulkan kepada PA/KPA:
1. Perubahan paket pekerjaan; dan/atau ;
2. Perubahan jadwal kegiatan pengadaan ;
Menetapkan tim pendukung ;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugasULP; dan
Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkankepada Penyedia Barang/Jasa ;
- Bahwa Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 menjelaskan sebagai berikut :
Ayat (2) : Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratansebagai berikut :
a. Memiliki integritas ;
b. Memiliki disiplin tinggi ;
c.Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis sertamanajerial untuk melaksanakan tugas ;
d. Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidakpernah terlibat KKN ;
e. Menandatangani Pakta Integritas ;
f. Tidak menjabat sebagai pengelola keuangan; dan
g. Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa ;
Ayat (3) Persyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf c adalah :
Berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuaidengan tuntutan pekerjaan ;
Memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan denganPengadaan Barang/Jasa; dan
Memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalammelaksanakan setiap tugas/pekerjaannya ;
- Bahwa Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 mengatur sebagai berikut :
PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD ;
- Bahwa Pasal 132 Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur sebagai berikut :
Ayat (1) menyebutkan “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” ;
Ayat (2) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud” ;
- Bahwa seharusnya terdakwa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2012 dan tidak mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD ;
- Bahwa seharusnya terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan taman kota Ambon tahun 2012 dilaksanakan sesuai pentahapan sebagaimana mestinya mulai dari pelelangan hingga penandatanganan kontrak dengan rekanan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010, namun terdakwa tidak melaksanakan kewenangannya selaku PPK sebagaimana mestinya dengan melakukan penunjukan langsung kepada rekanan Abdulah Siyauta, Henryk Adrian Matahurila,dan Edmon Saijauntuk melaksanakan pekerjaan pengadaan taman kota tahun 2012 dengan alasan waktu yang sudah sangat mendesak ;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Daniel Souhoka bersama-sama dengan Morits Roberth Lantu, Abdulah Siyauta, Henryk Adrian Matahurila,Edmon Saija, Jacky Talahatu, Audy Tuahattu, AgustinusPattileamoniatelahmenguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasimenyebabkan kerugian keuangan Negara, atau perekonomian Negara sebesar Rp. 161.406.921,- (seratus enam puluh satu juta empat ratus enam ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah)atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
DAN
KEDUA
Bahwa Ia terdakwa Daniel Souhoka selaku Pejabat Pembuat Komiten (PPK) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/27/DKP/tanggal 10 Januari 2012, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan Morits Roberth Lantu, Abdullah Siyauta, Henryk Adrian Matahurila,Edmon Saija(dilakukan penuntutan secara terpisah) pada bulan Februari 2012 sampai dengan bulan Desember2012 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, Kota Ambon atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk daerahHukum Pengadilan Tindak Pidana KorupsiAmbon “Setiap pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku‑buku atau daftar‑daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2012 dinas kebersihan dan pertamanan Kota Ambon mendapatkan alokasi dana dari APBD dan APBD-P Kota Ambon tahun 2012 untuk pekerjaan Taman Kota Ambon yang dibagi untuk 4 lokasi yakni : Desa Laha , Desa Halong , Desa Galala dan Desa Passo senilai Rp. 1. 338.012.550,- ;
- Bahwa untuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Taman Kota tersebut Drs. J. Tepalawatin selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon periode Januari s/d Mei 2012 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 050/27/DKP/tanggal 10 Januari 2012 tentang pengangkatan Daniel Souhoka selaku PPK dan Surat Keputusan Nomor : 050 / 223/ DKP tanggal 13 Pebruari 2012 kemudian dirubah dengan SK Nomor : 050 / 405 / DKP tanggal 7 Mei 2012 tentang pengangkatan Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon dengan struktur panitia adalah :
Ketua : P.Souhuwat, ST.M.Si ;
Sekertaris : Yohanis Rampa , ST ;
Anggota : Jacobis lewier , S.sos ;
J. Z. Soegijono , ST ;
D.Hutadjulu, ST ;
- Bahwa kemudian terdakwa membuat petunjuk Operasional (PO) dan memanggil rekanan masing-masing : Hi. Abdullah Syauta (Direktur C.V. Al-Kudrat), Edmon Saiya (Direktur C.V. Berkala Sentosa), Henryk A. Matahurila, ST (C.V. Mahensa), Edward Loppies (Direktur C.V. Menara Tiga Mandiri) dan menunjuk untuk mengerjakan pekerjaan sebagai berikut :
H. Abdullah Syauta Direktur C.V. Al Kudrat mengerjakan proyek pengadaan taman Kota Desa Halong Tahap I dengan nilai kontrak sebesar Rp.190.135.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBD-2 / IV / 2012 tanggal 12 April 2012 ;
Edmon Saiya Direktur C.V. Berkala Sentosa mengerjakan proyek pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II dengan nilai Rp. 266.785.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-II.1.2 / KA / X / 2012 tanggal 31 Oktober 2012 ;
Henryk Matahurila (C.V. Mahensa) mengerjakan proyek pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap I dengan nilai kontrak sebesar Rp. 334.740.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-1 / KA / VI / 2012 tanggal 19 Juni 2012 dan Taman Kota Desa Laha Tahap II dengan nilai kontrak sebesar Rp.383.620.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-II.1.1 / KA / X / 2012 tanggal 31 Oktober 2012 ;
Edward Loppies Direktur C.V. Menara Tiga Mandiri mengerjakan proyek pengadaan Taman Kota Desa Passo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 94.191.000 dan Galala Idengan nilai Rp. 68.543.300.- (penunjukan langsung) ;
- Bahwa semua pekerjaan taman kota tersebut dilaksanakan tanpa melalui proses tender, dan dokumen tender dibuat setelah semua pekerjaan telah selesai dilaksanakan sebagai persyaratan pencairan dana ;
- Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan pengadaan taman kota rekanan tidak pernah melihat isi kontrak dan bekerja hanya sesuai arahan dari terdakwa ;
- Bahwa kemudian rekanan mulai mengerjakan pengadaan taman kota pada bulan April tahun 2012 dan selesai sekitar awal bulan Juni tahun 2012 namun hasil pekerjaan taman kota tidak mencukupi lokasi yang direncanakan karena keterbatasan dana lalu terdakwa memanggil Henryk Adrian Matahurila dan Edmon Saija untuk terus melanjutkan pekerjaan taman kota sesuai rencana dan anggarannya akan diusulkan pada APBD Perubahan dibulan Oktober tahun 2012 selanjutnya Henryk Adrian Matahurila dan Edmon Saija menyelesaikan pekerjaan pengadaan taman kota sesuai rencana di akhir bulan Juni tahun 2012 ;
- Bahwa kemudian terdakwa melapor kepada kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon (Morits Roberth Lantu) bahwa pekerjaan pengadaan Taman Kota telah selesai dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2012 namun karena dana tidak mencukupi sehingga belum dilakukan pembayaran secara keseluruhan kepada pelaksana pekerjaan / rekanan ;
- Bahwa kemudian setelah APBD Perubahan disahkan pada bulan Oktober tahun 2012 lalu terdakwa menyiapkan dokumen berupa Surat Keputusan Nomor : 050/974/DKP Tanggal 01 Oktober 2012 tentang Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2012, Surat Keputusan Nomor : 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 tentang pengangkatan terdakwa selaku PPK pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, selanjutnya dokumen lelangdibuat oleh panitia lelang sedangkan dokumen penawaran dibuat oleh rekanan dan untuk kontrak pengadaan taman kota Desa Halong dan taman kota Desa Laha dibuat oleh terdakwa lalu dokumen-dokumen tersebut terdakwa serahkan kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon untuk di tanda tangani sebagai persyaratan pencairan anggaran pekerjaan pengadaan taman kota tahun 2012 ;
- Bahwa kemudian dokumen lelangyang sudah disatukan dalam kontrak yang diserahkan terdakwa tersebut,ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Ambon sebagai persyaratan pencairan untuk membayar para kontraktor yang telah selesai mengerjakan Taman Kota Ambon Desa Halong dan Desa Laha ;
- Bahwa kemudian Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan taman kota bersurat kepada Inspektur Kota Ambon untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan taman kota ;
- Bahwa atas permintaan pemeriksaan tersebut Jacky Talahatu, SE. M.Si selaku kepala Inspektorat Kota Ambon menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan tersebut yaitu :
Nomor : 094 / 268 – Inspekot tanggal 7 Desember 2012 untuk pekerjaan di Desa Laha Tahap I dan Nomor : 094 / 300.1 – Inspekot tanggal 20 Desember 2012 untuk pekerjaan di Desa Laha Tahap II dengan struktur :
Penanggungjawab : Jacky Talahatu, SE. M.Si ;
Ketua Tim : Audy B. F. Tuahatu, SE ;
Anggota : Wendy R. Risakotta, SE ;
Heindrik C. Helaha, SE ;
Nomor : 094 / 287.1 – Inspekot tanggal 11 Desember untuk pekerjaan di Desa Halong Tahap I dan Nomor : 094 / 287.2 – Inspekot untuk pekerjaan di Desa Halong Tahap II dengan struktur :
Penanggungjawab : Jacky Talahatu, SE. M.Si ;
Ketua Tim : Agustinus Pattileamonia, S.Sos ;
Anggota : Meske Latupeirissa, ST ;
Olfianus Y. Luhukaay, SE ;
- Bahwa Tim Auditor Inspektorat kota Ambon dalam melakukan pemeriksaan pekerjaan pengadaan taman Kota tahun 2012 di Desa Laha dan Desa Halong didasarkan pada kontrak yang dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa Daniel Souhoka selaku PPK bersama-sama dengan Henryk Adrian Matahurilla dan Edmon Saija selaku rekanan, dan menyetujui oleh Morits Roberth Lantu selaku KPA ;
- Bahwa dalam melakukan pemeriksaan pekerjaan taman kota Desa Halong dan Desa Laha Tim Auditor Inspektorat Kota hanya melihat fisik bangunan dan tanaman yang sudah terpasang namun tidak melihat volume pekerjaan dan tanaman yang ada dalam kontrak apakah sesuai dengan kontrak atau tidak
- Bahwa setelah melakukan pemeriksaan pekerjaan kemudian Tim Auditor Inspektorat Kota Ambon menerbitkan Nota Pengawasan yang di tandatangani oleh Penanggungjawab Tim Auditor dan Ketua serta Anggota Tim Auditor sebagai berikut :
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590/450-Inspektorat, tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong ;
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590/508-Inspektorat, tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong tahap II ;
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 028/394-Inspekot, tanggal 7 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha ;
1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 050/557-Inspekot, tanggal 21 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha tahap II ;
- Bahwa atas hasil audit Tim Auditor Inspektorat Kota Ambon untuk pekerjaan Taman di Desa Laha Tahap I dan II serta Desa Halong Tahap I dan II yang menyebutkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan / diselesaikan 100 % maka dana kegiatan pengadaan taman tersebut telah dicairkan secara bertahap yaitu :
• Desa Halong Tahap I :
Nomor SP2D : 3805/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0060/SPM/BL/ LS/1.08.04 /2012 tanggal 14 Agustus 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Hi. Abdullah Syauta (CV.Al Kudrat) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No:03/SP/DKP/KA/APBD-2/IV tanggal 12 April 2012 dan BA pembayaran uang muka No : 01/BAP-UM/DKP/KA/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp. 57.040.500 ;
Nomor SP2D : 7167/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0135/SPM/BL/LS /1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Hi. Abdullah Syauta (CV.Al Kudrat) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (MC taman halong I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No:03/SP/DKP/KA/APBD-2/IV/2012 tanggal 12 April, BAP MC : 01/BAP-MC/DKP/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 23 Agustus 2012, pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp. 123.587.750.
Nomor SP2D : 7168/BL/LS/BPKK/2012Nomor SPM : 0136/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Hi. Abdullah Syauta (CV.Al Kudrat) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi halong I) dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No:03/SP/ DKP/KA/APBD-2/IV tanggal 12 April 2012, BAP Retensi 02/BAP-R/DKP/APBD-2/KA/XI/2012 tanggal 24 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp. 9.506.750 ;
• Desa Halong Tahap II :
Nomor SP2D : 7016/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0115/SPM/BL/ LS/1.08.04 /2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Edmon Saija (CV. Berkala Sentosa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan taman kota dari kegiatan pengadaan taman kota (halong tahap II) sesuai SPK No: 03/SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012, BAP MC 01,02 : 06/BA-MC/DKP/APBD-II.1.2/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp. 253.445.000.
Nomor SP2D : 7017/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0116/SPM/BL/ LS/1.08.04 /2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Edmon Saija (CV. Berkala Sentosa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan taman kota dari kegiatan pengadaan taman kota (halong tahap II) sesuai SPK No: 03/SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012, BAP Retensi : 08/BA-RET/DKP/APBDII.1.2/KA/XII /2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.13.339.250 ;
• Desa LAHA Tahap I :
Nomor SP2D : 4261/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0067/SPM/BL/ LS/1.08.04 /2012 tanggal 18 September 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No:03/02/SPK/DKP/APBD-1/KAVI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP MC 01,02,03 No : 01/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 dan Nota Pengawasan No: 028/255-Inspekot tanggal 06 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp. 249.681.000 ;
Nomor SP2D : 7114/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0126/SPM/ BL/LS/1.08.04 /2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, Kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No: 03/SP/DKP/APBD-1/KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP MC 04 : 02/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/IX/2012 tanggal 18 September 2012, pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp. 68.321.000 ;
Nomor SP2D : 7319/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0130/SPM/BL /LS/1.08.04 /2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi taman Laha I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No : 03/SP/DKP/APBD-1/KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP Retensi : 03/BAP-R/DKP/APBD-1/KA/XI/2012 tanggal 21 November 2012, pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.16.737.000;
• Desa LAHA Tahap II :
Nomor SP2D : 7117/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0124/SPM/BL/ LS/1.08.04 /2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon. Kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman Kota (lokasi Desa Laha tahap II) sesuai kontrak : 03/SP/DKP/APBD-II.1.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BAP MC 01,02 : 06/BAP-MC/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, Berjumlah Rp.364.439.000,-
Nomor SP2D : 7116/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0125/SPM/BL/ LS/1.08.04 /2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman Kota (lokasi Desa Laha tahap II (retensi) sesuai kontrak : 03/SP/DKP/APBD-II.1.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BAP retensi : 08/BAP-Ret/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Berjumlah Rp.19.181.000,- ;
- Bahwa kemudian terdakwa menyuruh Henryk A Matahurilla, ST membuat laporan pengawasan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Taman Kota Pada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Ambon Tahun Anggaran 2012 di Desa Laha, yang dilakukan oleh CV. Jaya Karya Consultant berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 01/SPK/DKP/APBDP-II.2.1/KA/Pw/X/2012 Tanggal 31 Oktober 2012 dengan Nilai Kontrak Rp. 36.000.000,- dimana Henryk A. Matahurilla, ST selaku rekanan pada Pengadaan Taman di Desa Laha Tahap I dan Tahap II juga bertindak selaku konsultan pengawas dengan meminjam bendera CV. Jaya Karya Consultant ;
- Bahwa untuk pekerjaan pengawasan Pengadaan Taman Di Desa Halong Tahap I dan Tahap II dilaksanakan oleh CV. Bina Graha Konsultan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 02/SPK/DKP/APBDP-II.2.2/KA/Pw/X/2012 Tanggal 31 Oktober 2012 dengan nilai kontrak Rp. 19.500.000,- dimana Henryk A. Matahurilla, ST bertindak selaku konsultan pengawas ;
- Bahwa laporan pengawasan Pekerjaan Taman di Desa Laha Tahap I dan Tahap II serta Desa Halong Tahap I dan Tahap II dibuat sekaligus pada bulan Desember 2012 oleh Henryk A. Matahurilla, ST guna memenuhi syarat administrasi pembayaran kontrak / SPK pengawasan dan sekaligus pembayaran kontrak perencanaan beserta dengan sisa pembayaran 20% dan retensi 5% untuk pekerjaan Pengadaan Taman ;
- Bahwa sesuai perhitungan ahli Politeknik dan ahli Pertamanan Ambon terdapat selisih antara RAB yang ada dalam kontrak dengan hasil verifikasi fisik / lapangan baik itu dari pekerjaan fisik bangunan taman maupun pekerjaan tanaman serta kegiatan pengawasan sebesar Rp. 206.017.272,- (dua ratus enam juta tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pekerjaan Fisik
Laha Tahap I : Rp. 70,423,244.93 ;
Laha Tahap II : Rp. 37,399,578.57 ;
Halong Tahap I : Rp. 21,648,247.96 ;
Halong Tahap II : Rp. 30,327,512.81 ;
Jumlah : Rp. 159. 798.584,27(Pekerjaan Kurang)
Pekerjaan Tanaman
Laha Tahap I : Rp. (705.800) (Pekerjaan Lebih)
Laha Tahap II : Rp. (11.984.755) (Pekerjaan Lebih)
Halong Tahap I : Rp. 6.534.042
Halong Tahap II : Rp. 3.120.655
Jumlah :Rp. 3.035.858 (Pekerjaan Lebih)
Pekerjaan Pengawasan
Laha : Rp. 32.236.364
Halong : Rp. 17.018.182
Jumlah : Rp. 49.254.546 (Tidak pernah dilaksanakan,
hanya sebagai syarat admnistrasi pencairan dana)
Jumlah Rp. 159.798.584,27 + (3) Rp. 49.254.546 – (2) Rp. 3.035.858 = Total Rp. 206.017.272,-
Bahwa terdakwa tahu pekerjaan pengadaan taman kota tahun 2012 telah selesai dikerjakan pada bulan Juni 2012 namun pekerjaan tersebut belum dilakukan pembayaran secara keluruhan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan karena anggaran dalam APBD tidak mencukupi kemudian setelah APBD Perubahan disahkan lalu terdakwa menyiapkan dokumen berupa dokumen lelang, SK Panitia Lelang, SK PPK, Kontrak kerja Pengadaan Taman Kota tahun 2012 dan menyerahkan kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon untuk ditanda tangani selanjutnya setelah di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon lalu terdakwa memprosespencaiaran dana pengadaan taman kota tahun 2012 yang terdapat dalam APBD Perubahan tahun 2012 guna membayar rekanan yang telah selesai mengerjakan pengadaan taman kota di bulan Juni tahun 2012
Bahwa sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Maluku Nomor : SR-407/PW25/5/2013 tanggal 26 September 2013 dalam pekerjaan pengadaan taman kota Ambon terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 161.406.921,- (seratus enam puluh satu juta empat ratus enam ribu sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Daniel Souhoka bersama-sama dengan Morits Roberth Lantu, Abdulah Siyauta, Henryk Adrian Matahurila,Edmon Saija, telahmenyebabkan kerugian keuangan Negara, atau perekonomian Negara sebesar sebesar Rp. 161.406.921,- (seratus enam puluh satu juta empat ratus enam ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah)atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut
Perbuatan terdakwa Daniel Souhoka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dan tujuan Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang keterangannya dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. SAKSI PAULUS SOHUWAT, ST, MSi
- Bahwa saksi adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada Dinas Tata Kota dan saksi juga sebagai Ketua Panitia Lelang pada proyek di Diinas Kebersihan dan Pertamanan Pemerintah Kota Ambon Tahun 2012 berdasarkan SK Nomor 050/405 DKP tanggal 7 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota yaitu Drs. J. Tepalawatin ;
- Bahwa pada saat saksi mendapatkan SK sebagai Ketua Panitia Lelang tersebut pekerjaan pembuatan taman kota Halong II sudah berjalan sekitar 90 % karena pada saat itu menjelang diselenggarakannya MTQ Tingkat Nasional Tahun 2012 ;
- Bahwa tugas saksi sebagai Ketua Panitia Lelang adalah melelangkan proyek ;
- Bahwa saksi sebagai ketua Panitia Lelang hanya untuk lokasi Desa Halong Tahap II dan Desa Laha Tahap II ;
- Bahwa lokasi Taman Kota yang dikerjakan saat itu dan menjadi masalah adalah taman kota yang dikerjakan di Desa Halong yang letaknya disamping kiri jalan dekat dengan kompleks Angkatan Laut Halong dari arah naik keatas sampai dekat dengan tempat pengambilan air bersih ;
- Bahwa pada saat itu yang saksi lihat ada pekerjaan yang sudah selesai yaitu adanya taman bunga yang sudah di tanam ;
- Bahwa saksi tidak tahu berapakah dana yang dianggarkan untuk pekerjaan Taman Kota tersebut ;
- Bahwa sepengetahuan saksi untuk pekerjaan Taman Kota tersebut tidak pernah dilakukan pelelangan namun hanya di buat administrasinya saja sebagai pelengkap proses pelelangan ;
- Bahwa pembuatan administrasi untuk kelengkapan proses lelang adalah atas perintah PPK Daniel Sohuwat karena waktu itu untuk menyambut MTQ Tingkat Nasional ;
- Bahwa saksi membuat administrasi kelengkapan lelang adalah untuk melengkapi kontrak yang digunakan oleh kontraktor untuk melakukan pencairan dana karena jika administrasi tidak dibuat maka dana tidak bisa dicairkan karena kalau administrasi tidak dibuat maka dana tidak bisa dicairkan ;
- Bahwa kontrak yang dibuat oleh yang saksi digunakan BPKP untuk pemeriksaan dilapangan ;
- Bahwa untuk kegiatan di Desa Halong Saksi tidak tahu berapakah nilainya tetapi untuk tahap II setelah ada Perubahan APBD yaitu pada tanggal 30 Oktober 2012 ;
- Bahwa saksi lupa berapakah nilai kontrak proyek tersebut namun yang saksi ingat diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
- Bahwa menurut Perpres Nomor 54 Tahun 2012 untuk proyek dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) harus dilelangkan ;
- Bahwa pekerjaan proyek tersebut dikerjakan tanpa lelang karena pada saat itu pekerjaan sudah berjalan dilapangan dan saksi mau membuat admiistrasi pelelangan karena kalau tidak ada administrasinya maka proses keuangannya tidak bisa jalan sedangkan pekerjaan sudah berjalan dan sudah ada nama pemenang lelang ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa pemenang lelangnya ;
- Bahwa mekanisme lelang adalah pengumuman lelang, pendaftaran, anwijzing, pemeriksaan lapangan dan administrasi lain sampai dengan penetapan pemenang lelang ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapakah yang membuat administrasi lelang karena pada saat itu saksi hanhya di sodori saja untuk tanda tangan dan saksi tidak membaca dokumen lelang ;
- Bahwa yang membawakan dokumen lelang kepada saksi adalah Jhon Sugiono ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapakah yang menunjuk kontraktor pendamping;
- Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan arahan dari PPK namun sesuai apa yang disampaikan oleh Jhon Sugiono bahwa PPK menyampaikan proses saja karena nama kontraktor sudah ada dan sudah bekerja di lapangan ;
- Bahwa untuk SK tanggal 8 Maret 2012 saksi tidak masuk dalam Kepanitiaan Lelang namun yang saksi masuk adalah di SK tanggal 7 Mei 2012 dan yang saksi pakai adalah SK tanggal 7 Mei karena disitu tercantum nama saksi ;
- Bahwa saksi pernah bertemu dengan Kepala Dinas Drs. J. Tepelawatin dan Drs. J. Tepelawatin waktu itu mengatakan kepada saksi bahwa pekerjaan sudah berjalan hubungi saja PPK ;
- Bahwa pada saat itu yang menjadi Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon adalah bapak Drs. J. Tepalewatin setelah itu digantikan oleh bapak Morits Lantu, S Pd ;
-Bahwa nilai keseluruhan proyek Taman Kota adalah sebesar Rp.1.348.014.300,- (satu milyard tiga ratus emat puluh delapan juta empat belas ribu tiga ratus rupiah) yang digunakan untuk Taman Kota di Desa Halong dan Laha ;
- Bahwa SK saksi tanggal 7 Mei 2012 adalah untuk pekerjaan di Laha I sedangkan untuk pekerjaan halong II SK nya tanggal 31 Oktober 2012 ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota menggunakan dana APBD ;
- Bahwa dalam proses pelaksanaan lelang juga ada pengumuman lelang tapi asal-asalan saja atau pura-pura ;
- Bahwa selain Kepala Dinas yang memerintahkan saksi untuk membuat dokumen atau administrasi kontrak adalah PPK yaitu bapak Daniel Souhoka ;
- Bahwa saksi menerima SK tertanggal 31 Oktober 2012 dari Morits Lantu dan waktu itu proyek sudah dikerjakan dan memasuki tahap II ;
- Bahwa sepengetahuan saksi semua pekerjaan Taman Kota selesai pada bulan Mei 2012 ;
- Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
2. SAKSI YOHANIS RAMPA
- Bahwa saksi adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kebersihan Kota Ambon ;
- Bahwa untuk Pekerjaan Taman Kota saksi adalah sebagai Ketua Panitia Lelang untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap II sedangkan untuk desa Laha Tahap I dan untuk pekerjaan Taman Kota di Desa laha Tahap II saksi sebagai Sekretaris Panitia namun saksi tidak pernah berhubungan dengan pekerjaan tersebut ;
- Bahwa proses lelang awalnya adalah melakukan pengumuman lelang, melakukan pemeriksaan dokumen lelang dan penetapan pemenang lelang ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota Ambon seharusnya dilakukan pelelangan namun karena pekerjaan sudah selesai dikerjakan sebelum lelang untuk selanjutnya tinggal membuat dokumen lelang saja ;
- Bahwa saksi lupa siapa yang menyampaikan kalau pekerjaan di lapangan sudah selesai ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota yang saksi tangani nilai proyeknya adalah Rp.190.135.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap II, Desa Laha Tahap I dan tahap II tidak pernah dilakukan pelelangan ;
- Bahwa yang menyodorkan dokumen lelang kepada saksi adalah Jhon Sugiono dan waktu itu Jhon Sugiono mengatakan ini pekerjaan Taman Kota agar diproses dokumennya karena menjelang MTQ ;
- Bahwa yang menyodorkan dokumen lelang kepada saksi adalah Jhon Sugiono selanjutnya saksi tanpa membacanya terlebih dahulu saksi langsung tanda tangan karena kalau saksi tidak tanda tangan saksi takut kalau dibilang menghambat pekerjaan dan ketika saksi tanda tangan tidak ada paksaan dan waktu itu sebelum saksi tanda tangan sudah ada yang tanda tangan terlebih dahulu ;
- Bahwa apabila tidak ada pekerjaan taman kota maka MTQ tetap berjalan;
- Bahwa saksi pernah melihat taman kota yang ada di desa Halong namun saksi sama sekali tidak pernah melihat taman kota yang ada di desa Laha sejak dikerjakan sampai dengan saat ini ;
- Bahwa saksi tidak tahu berapakah nilai untuk pekerjaan taman kota untuk desa Halong Tahap II ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota untuk Desa Halong Tahap II dimulai sejak maret 2012 dan pekerjaan tersebut tidak pernah dilelangkan ;
- Bahwa saksi pernah menandatangani administrasi lelang untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap I yang dibawa oleh PPK yaitu Daniel Souhoka ;
- Bahwa pada saat itu dokumen yang diambil saksi adalah dokumen penawaran dari yang sudah dalam bentuk jilid dengan rapi yang didalamnya ada rekapitulasi, analisa harga-harga bahan dan data perusahaan ;
- Bahwa yang ikut lelang ada 3 (tiga) perusahaan yaitu CV al Hinsa, CV Al Kodrat dan CV Jerova Jire dan yang menjadi pemenangnya adalah CV Al Kodrat ;
- Bahwa untuk pekerjaan yang dimenangkan oleh Cv Al Kodrat tidak diklakukan pelelangan ;
- Bahwa yang menentukan CV Al Kodrat adalah PPK sendiri yaitu bapak Daniel Souhoka ;
- Bahwa saksi menandatangani dokumen karena pada saat itu saksi mendapat keterangan dari Daniel Souhoka di ruangan Daniel Souhoka sendiri kalau pekerjaan Taman Kota sudah dikerjakan ;
- Bahwa pada waktu itu tidak pernah dilakukan anwijzing ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota Halong tahap I saksi sebagai Sekretaris Panitia Lelang yang bertugas untuk menyiapkan dokumen namun dalam hal ini saksi tidak pernah menyiapkan dokumen lelang karena menurut informasi yang saksi dengar sudah ada perubahan Panitia Lelang sehingga saksi tidak terlibat lagi dalam kepanitiaan ;
- Bahwa dari rekanan ada yang menemui Panitia Lelang yaitu bapak Haji Abdullah dari CV Al Kudrat ;
- Bahwa waktu bapak haji Abdullah datang dia tidak memberikan uang kepada Panitia Lelang ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang meengerjakan pekerjaan Taman Kota untuk Halong Tahap II dan Laha Tahap II ;
- Bahwa proses lelang tidak sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 karena tidak pernah dilakukan pengumuman lelang, rekanan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sudah mengerjakan pekerjaan terlebih dahulu;
- Bahwa saksi pernah diperintah oleh PPK Daniel Souhoka untuk membuat administrasi lelang ;
- Bahwa setelah dokumen dibuat lengkap, saksi tidak meminta dana untuk foto copy tetapi dari rekanan sendiri yang mengambil dokumen untuk di foto copy sendiri, dan oleh karena bapak Haji Abdullah sudah tua maka diminta kepada Panitia untuk memfoto copy sebanyak 10 (sepuluh) kali dan diberi uang foto copy ;
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
3. SAKSIYCOBIS LEWIR
- Bahwa saksi aksi sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada kantor Dinas Kesehatan Kota Ambon dan dalam kegiatan Taman Kota saksi ditunjuk sebagai Sekretaris panitia lelang untuk pekerjaan Taman Kota Desa Halong tahap I namun ketika saksi menerima SK ada informasi kalau saksi sudah diganti sehingga saksi berpikit kalau tidak terlibat lagi dalam kepanitiaan ;
- Bahwa tugas Sekretris Panitia Lelang adalah menyiapkan doukumen lelang, proses lelang sampai mengusulkan untuk ditetapkan pemenang lelang namun saksi tidak pernah melaksanakan prosedur tersebut karena saksi tidak pernah diundang dan saksi mendapat informasi kalau sudah diganti ;
- Bahwa saksi pernah menandatangani dokumen lelang yang dibawa oleh Yohanes Rampa dalam bentuk dokumen yang sudah dijilid dan dibawa ke Kantor Dinas Kesehatan dan saksi sempat menanyakan tentang pekerjaan tersebut dan disampaikan bahwa pekerjaan sudah berjalan ;
- Bahwa dokumen lelang yang dibawa oleh Yohanes Rampa sudah ada tanda tangan Panitia Lelang yang lain sehingga saksi ikut tanda tangan;
- Bahwa yang menjadi Ketua Panitia Lelang adalah Yohanis Rampa dan saksi sebagai Sekretaris namun saksi tidak mmengerjakan apa – apa karena ada informasi kalau saksi sudah diganti namun saksi tanda tangan dokumen lelang dari awal sampai akhir ;
- Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada Ketua Panitia Lelang maupun kepada PPK ;
- Bahwa saksi pernah diberi uang oleh Yohanis Rampa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
- Atas Keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
4. SAKSI JOHNY ZANDRO SOEGIJONO, ST.
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil yang berdinas pada Dinas Tata Kota Ambon sejak tahun 2009 ;
Bahwa dalam pekerjaan Taman Kota saksi ditunjuk sebagai anggota Panitia Lelang berdasarkan Surat Keputusan (SK) pada tanggal 7 Mei 2012 untuk pekerjaan di Desa Laha I dan Desa Halong I ;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Panitia Lelang adalah Kepala Dinas Tata Kota waktu itu bapak J. Tepalawatin ;
Bahwa yang menyerahkan SK sebagai Anggota Panitia Lelang adalah Drs. J. Tepalawatin dan pada saat itu saksi dipanggil oleh bapak J. Tepalawatin selaku Kepala Dinas Tata Kota dan beliau memberitahu tentang proyek Taman Kota ;
Bahwa pada saat itu yang dipanggil adalah saksi dan Sekretaris Panitia lelang yaitu bapak Johanis Rampa namun yang ada diruangan Kepala Dinas saat itu adalah saksi, pak Yopy dan pak Danny Souhuat;
Bahwa pada waktu itu Kepala Dinas bapak Drs. J. Tepalawatin menjelaskan bahwa kita buat proses administrasi untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap I dan Desa laha Tahap I , lalu kita membuka SK dan ada dua paket pekerjaan selanjutnya bapak J. Tepalawatin menjelaskan bahwa pekerjaan sudah berjalan dan kita hanya membuat administrasinya saja ;
Bahwa saat itu saksi mendengar langsung apa yang disampaikan oleh bapak J. Tepalawatin dan jarak antara saksi dengan J. Tepalawatin hanya sekitar satu setengah meter saja ;
Bahwa saksi tidak tahu berapakah nilai pekerjaan Taman Kota Tahap I karena itu yang memproses adalah Panitia Pertama sedangkan saksi masuk ke Panitia kedua ;
Bahwa selain Kepala Dinas yang memerintah saksi untuk membuat administrasinya adalah juga Ketua Panitia ;
Bahwa setahu saksi nilai proyek Taman Kota untuk Desa Laha Tahap I adalah sebesar Rp.334.740.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) , untuk Taman Kota Desa Laha Tahap II adalah sebesar Rp.266.785.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dan untuk Taman Kota Desa Halong Tahap II adalah sebesar Rp.382.620.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pekerjaan tersebut dilelangkan sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 karena saksi pada waktu itu hanya tanda tangan dokumen kontrak saja yang di sodorkan oleh bapak Johanis Rampa ;
Bahwa isi dokumen kontrak adalah proses lelang dan kontrak ;
Bahwa nilai untuk proyek diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) harus dilakukan lelang ;
Bahwa apa yang saksi lakukan bertentangan dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 ;
Bahwa yang saksi tahu adalah untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap II karena saksi sendiri yang membuat kontraknya , sedangkan untuk Desa Laha Tahap I dan laha Tahap II saksi tidak tahu;
Bahwa yang membuat pengajuan penawaran adalah bapak Edmond Saiya ;
Bahwa saksi pernah melihat pembuatan Taman Kota dan itu sebelum dilaksanakannya MTQ Nasional ;
Bahwa pekerjaan selesai pada bulan Juli 2012 ;
Bahwa selain pada bulan Mei 2012 saksi juga pernah menerima SK sebagai Anggota Panitia Lelang pada tanggal 1 Oktober 2012 untuk pekerjaan di Desa Laha Tahap II dan di Desa Halong Tahap II ;
Bahwa Ketua Panitia pak Poly pernah menyampaikan dalam rapat panitia bahwa pekerjaan Taman Kota Tahap I sudah melebihi pagu anggaran, sehingga dibuat penambahan anggaran dan dianggap pemerintah kota berhutang kepada pihak ketiga lalu dibuat administrasi kembali dengan demikian seolah-olah ada proyek dibulan Oktober 2012 ;
Bahwa oleh karena proyek sudah berjalan selanjutnya saksi mengusulkan kepada PPK untuk pekerjaan ini dibuat surat Penunjukan Langsung (PL) namun tidak ada tanggapan dari Kepala Dinas ;
Bahwa sesuai fakta dilapangan pekerjaan sudah melebihi pagu anggaran, kemudian oleh Pemerintah Kota diusulkan dalam APBD Perubahan, maka pada tanggal 1 Oktober 2012 saksi mendapatkan SK dan pekerjaan yang dibuat pada bulan Mei seolah-olah dibuat pada bulan Oktober 2012 dan jika saksi tidak membuat admiistrasinya maka dana tidak akan cair dan kalau dana tidak bisa dicairkan yang mengalami kerugian adalah pihak ketiga ;
Bahwa administrasi pekerjaan ini tidak dibenarkan dan yang bertanggung jawab adalah PPK ;
Bahwa saksi pernah menerima uang sebanyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang digunakan untuk memperbanyak dokumen sebanyak 10 kali/rangkap dan uangnya sudah saksi kembalikan kepada Penyidik Kejaksaan ;
Bahwa ketika Kepala Dinas mengatakan kalau pekerjaan sudah berjalan dan segera membuat administrasinya waktu itu saksi tidak keberatan karena waktu itu saksi hanya sebagai pendengar dan pertemuan waktu itu didominasi oleh Ketua Panitia Lelang dan saat itu Ketua Panitia Lelang juga tidak keberatan ;
Bahwa yang memerintah agar dibuat administrasi lelang karena pekerjaan sudah selesai adalah Kepala Dinas J. Tepalawatin bukan Daniel Souhuka dan Morits Lantu ;
Bahwa saksi tidak ikut pekerjaan Taman Kota untuk Desa Halong Tahap I tetapi untuk Desa Halong Tahap II saksi ikut tetapi pada saat itu belum ditandatangani, lalu kontrakror bapak Hendrik Matuhurila merubah Panitia sesuai dengan SK yang baru ;
Bahwa saksi tahu kalau kontrakror yang merubah administrasinya karena nama-nama Panitia sudah berubah ;
Bahwa pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap II didanai dengan APBD Perubahan ;
Bahwa yang mengangkat saksi dengan SK pada bulan Oktober 2012 adalah Kepala Dinas yaitu bapak Mortis Lantu ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dalam satu tahun diperbolehkan ada dua tender dengan proyek yang sama ;
Bahwa terdakwa Jacky Talahatu adalah sebagai Kepala Inspektorat yang bertugas sebagai pemeriksa ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa jacky Talahatu dan terdakwa Edmond Saiya pernah meninjau proyek tersebut ;
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan Taman Kota di Desa Halong adalah pak Edmond Saiya sedangkan yang di Desa Laha adalah Hendry Matuhurila ;
Bahwa pelaksanaan MTQ adalah pada bulan Juni 2012 namun saksi tidak tahu apakah pada bulan Mei 2012 pekerjaan sudah selesai apa belum namun dari informasi yang saksi dengar kalau pekerjaan Taman Kota sudah berjalan untuk menyongsong MTQ ;
Bahwa pada bulan Oktober 2012 pekerjaan Taman Kota sudah selesai;
Bahwa adminsitrasi yang saksi buat adalah untuk proses anwijzing, penawaran, evaluasi tehnis dan evaluasi verifikasi ;
Bahwa pada saat evaluasi verifikasi ada lima perusahaan yang ikut lelang dan saksi mendapatkan kelima nama perusahaan tersebut dari pak Edmond ;
Bahwa saksi membuat administrasi ferifikasi dan kwalifikasi atas perintah Ketua Panitia Lelang bapak Poly Souhuwat ;
Bahwa yang memerintahkan menyiapkan dokumen kepada saksi adalah Ketua Panitia Lelang ;
Bahwa pada bulan Oktober 2012 sudah tidak ada pekerjaan dilapangan yang saksi buat hanya adminsitrasi saja ;
Bahwa untuk masalah pencairan saksi tidak tahu namun didalam anwijzing dijelaskan tentang tender , hari kerja kapan proyek selesai, ferivikasi perusahaan, pagu HPS nya ;
Bahwa yang menyodorkan dokumen untuk saksi tanda tangani untuk Taman Kota Laha I di bulan Mei 2012 adalah Kontraktor pak Hendrik Matuhurila dan untuk Taman Kota Desa Halong Tahap II dan Desa Laha Tahap II adalah di bulan Oktober 2012 ;
Bahwa saksi mau menandatangani dokumen yang disodorkan oleh Kontraktor karena saksi sebagai Panitia Lelang dan saksi tidak membacanya ;
Bahwa pemeriksaan oleh Inspektorat untuk suatu pekerjaan adalah sangat penting ;
Bahwa saksi tidak tahu Inspektorat memeriksa apa ;
Bahwa antara pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat dengan pencairan dana ada keterkaitan ;
Bahwa apabilan Inspektorat tidak setuju misalnya volume tidak memenuhi maka akan dikerjakan lagi ;
Bahwa dokumen yang saksi buat ada dua yang pertama pada bulan Mei 2012 dan yang kedua pada akhir Oktober 2012 atau awal Nopember 2012 ;
Bahwa dokumen yang pertama adalah untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Laha tahap I yang kedua adalah untuk pekerjaan di desa Lahan Tahap II dan di Desa Halong Tahap II ;
Bahwa sesuai dengan aturan dokumen lelang tersebut tidak sah ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
5. SAKSI DANIEL HUTAJULU, ST.
- Bahwa saksi adalah Peagwai Negeri sipil pada pada Dinas Penanggulangan Bencana Kota Ambon dan juga sebagai Anggota Panitia untuk pengadaan Taman Kota Desa Halong I dan Desa Halong II selaon itu saksi juga termasuk sebagai Anggota Panitia Taman Kota untuk Desa Laha I dan Desa Laha II ;
- Bahwa yang menjadi anggota Panitia Lelang untuk Desa Halong I adalah Johanis Rampa sebagai Ketua Panitia Lelang, Jakobis Lewir sebagai Sekretaris Panitia Lelang, sedangkan Anggota Panitia lelang adalah saksi La Ode Ngge dan M. Sahuburua sedangkan susunan Panitia kedua adalah Poly Souhuat sebagai Ketua Panitia Lelang, Johanis Rampa sebagai Sekretaris Panitia Lelang sedangkan Anggota Panitia Lelang adalah saksi J. Soegiono dan Jakobis Lewir ;
- Bahwa tugas saksi adalah membantu menyiapkan adminsitrasi lelang diantaranya pengumuman lelang, evaluasi, pengumuman pemenang lelang sampai dengan penetepan pemenang lelang sesuai dengan perpres Nomor 54 tahun 2010 ;
- Bahwa proses lelang adalah menyiapkan administrasi pendaftaran peserta lelang daftar hadir, anwijzing, berita acara pemasukan penawaran, evaluasi, pengumuman dan penetapan pemenang lelang ;
- Bahwa saksi tidak melakukan mekanisme tersebut ;
- Bahwa sebagai Anggota Panitia lelang saksi menerima SK untuk pekerjaan di Desa Halong Tahap I dari bapak J. Teplawatin sedangkan SK untuk desa Halong Tahap II saksi menerima SK dari bapak Moritz Lantu ;
- Bahwa saksi dan Johanis Rampa pernah dipanggil oleh Daniel Souhoka diruang kerja Dainiel Souhoka dan Daniel Souhoka waktu itu mengatakan kita selesaiakan pekerjaan Halong Tahap I ;
- Bahwa saksi hanya memproses dokumen administrasi untuk pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap I ;
- Bahwa saksi tidak melihat PPK dan kontraktor membuat kontrak, karena memang aturannya seperti itu ;
- Bahwa yang memerintahkan saksi untuk membuat administrasi lelang adalah PPK yaitu Daniel Souhoka ;
- Bahwa proses pencairan anggaran pada suatu proyek diawali adanya kontrak dan SPK, lalu untuk syarat pembayaran diajukan SPK dan kwitansi serta Berita Acara Pembayaran ;
- Bahwa yang membuat Berita Acara Pembayaran adalah PPK ;
- Bahwa saksi hanya mendengar kalau ada Inspektorat melakukan pengwasan namun apakah itu pasti atau tidak saksi tidak tahu ;
- Bahwa dokumen yang saksi tandatangani adalah dokumen kontrak untuk Panitia ;
- Bahwa yang mengerjakan pekerjaan Taman Kota untuk Desa Halong Tahap I adalah CV Al Kodrat ;
- Bahwa saksi tidak pernah membaca dokumen yang ditandatanganinya ;
- Bahwa ketika bertemu dengan Daniel Souhoka, Daniel Souhoka menyampaikan proses administrasi saja karena pekerjaan untuk menyambut MTQ dan waktu itu di kota Ambon akan diadakan MTQ tingkat Nasional pada bulan Juli 2012 ;
- Bahwa ketika saksi bertemu dengan Daniel Souhoka, Daniel Souhoka meminta kepada saksi untuk segera memproses administrasi untuk pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap I karena pekerjaan sudah dikerjakan dan harus membayar rekanan ;
- Bahwa proses administrasi bertujuan untuk pencairan dana ;
- Bahwa saksi mendapat SK sebagai Anggota Panitia lelang sebanyak tiga kali yang pertama di bulan Pebruari 2012, kedua di bulan Mei 2012 dan yang terakhir di bulan Oktober 2012 ;
- Bahwa SK yang pertama ditandtangani oleh J. Tepalawatin, SK yang kedua saksi lupa siapa yang tanda tangan sedangkan SK yang ketiga ditandatangani oleh Moris Lantu ;
- Bahwa pada bulan Januari 2012 ketika saksi pergi ke pantai Natsepa, saksi pernah melihat pekerjaan Taman Kota sudah dikerjakan ;
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
6. SAKSI JEFRI GUSTAF PUTILEHALAT, SE .
- Bahwa saksi adalah PNS pada Kantor Dinas Kebersihan dan Tatakota, Kota Ambon sejak tahun 1989 dan bertugas sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan sejak tahun 2009 sampai sekarang ;
- Bahwa saksi mengetahui kalau pada tahun 2012 ada pekerjaan Taman Kota ;
- Bahwa sebenarnya pekerjaan tersebut secara struktural ada pada bidang saksi namun ketika dikerjakan kontrak itu tidak melalui saksi lagi;
- Bahwa saksi tahu ada pekerjaan Taman Kota setelah melihat DPA ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota tidak pernah dibahas dalam bidang saksi;
- Bahwa di dalam DPA dijelaskan pekerjaan Taman Kota di Desa Laha, Desa Passo dan Desa Halong untuk Desa Galala saksi tidak tahu ;
-Bahwa dalam perencanaan semestinya masuk dalam bidang perencanaan yaitu saksi sebagai Kepala sub Seksi akan tetapi yang terjadi pada pekerjaan Taman Kota Tahun 2012 yaitu melalui Kepala Bidang Perencanaan yaitu Daniel Souhoka dan dimasukkan langsung ke ibu Sekretaris Dinas untuk dijadikan program kegiatan ;
- Bahwa Kepala Dinas pada saat itu adalah Drs. J. Tepalawatin ;
- Bahwa saksi tidak pernah membuat perencanaan karena perencanaan dibuat dibidang masing-masing lalu direkap di bagian perencanaan ;
- Bahwa pekerjaan taman Kota Tahun 2012 dimasukkan dalam RKKL Tahun 2011 ;
- Bahwa nilai anggaran pekerjaan Taman Kota sepengetahuan saksi adalah sebesar Rp.1.348.014.300,- (satu milyard tiga ratus empat puluh delapan juta empat belas ribu tiga ratus rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Ambon Tahun 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota Desa Passo dan Galala tidak ada perubahan APBD yang ada perubahan adalah untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Laha dari Rp.337.864.000.- (tiga ratus tiga puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) menjadi Rp.727.872.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) jadi ada kenaikan sebesar Rp.390.008.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta delapan ribu rupiah), sedangkan pekerjaan untuk Taman Kota Desa Halong ada perubahan yang semula dananya sebesar Rp.192.397.000,- (seratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) menjadi Rp.463.620.000,- (empat ratus enam puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) jadi ada kenaikan sebesar Rp.271.223.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) ;
- Bahwa saksi tahu adanya perubahan anggaran setelah saksi melihat DPA awal dan DPA Perubahan yang sudah di fotocopy ;
- Bahwa saksi pernah menerima uang dari Haji Abdullah Syauta sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai hadiah Tahun Baru, terima dari Pak Mat Seram sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terima dari Hendry Matahurila sebesar Rp.300,000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk beli pulsa ;
- Bahwa sebelum pelaksanaan pekerjaan Taman Kota di tahun 2012 saksi tidak pernah mengikuti rapat-rapat dalam pembahasan pekerjaan Taman Kota karena hubungan antara saksi dengan Kepala Dinas J. Tepalawatin sudah tidak harmonis ;
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan monitoring ;
- Bahwa seharusnya pekerjaan Taman Kota tersebut dibuat laporan namun pada saat itu saksi dilarang membuat laporan oleh Kepala Dinas yang lama Bapak J. Tepalawatin disamping itu saksi juga pernah mengatakan kepada J. Tepalawatin selaku Kepala Dinas saat itu untuk bersama sama melihat pekerjaan dilapangan tetapi Kepala Dinas yang lama melarangnya ;
- Bahwa tugas saksi sebenarnya adalah membuat perencanaan, melakukan monitoring, evaluasi dan laporan namun hal itu tidak saksi lakukan karena sudah tidak ada hubungan baik lagi denganKepala Dinas yang lama ;
- Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
7. SAKSI FEDDY SINANU, ST.
- Bahwa saksi adalah PNS yang bertugas di bagian Keuangan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon ;
- Bahwa mekanisme pencairan dana adalah pertama melihat DPA apakah anggarannya tersedia atau tidak, selanjutnya di buat SPP, setelah itu dibuatlah SPM untuk diajukan kepada Pengguna Anggaran, setelah Pengguna Anggaran menandatangani SPM kemudian diteruskan ke bagian keuangan Kotamadya untuk diterbitkan SP2D selanjutnya apabila masuk belanja pihak ke tiga maka dananya diambil dan dicairkan oleh pihak ketiga tersebut, apabila masuk LS atau gaji maka dananya dicairkan oleh bendahara ;
- Bahwa apabila dana tersebut masuk ke pihak ketiga maka adminstrasi dibuat oleh saksi sendiri ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota tercantum dalam DPA tahun 2012 dengan anggaran sebesar Rp.1.357.276.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) untuk pekerjaan di lokasi Desa Galala, Desa Passo, Desa Halong tahap I dan tahap II dan Desa Laha tahap I dan tahap II ;
- Bahwa dana untuk pekerjaan taman Kota Tahun 2012 sudah dicairkan 100 % ;
- Bahwa sebelum dilakukan pencairan yang pertama saksi lihat adalah SPK (Surat Perintah Kerja, SPT, Berita Acara pemeriksaan sebagai kelengkapan untuk mengajukan SPP, setelah semua terpenuhi selanjutnya dibuatlah SPP yang ditandatangani oleh saksi selaku bendahara pengeluaran dana PPK , setelah SPP saksi tandatangani selanjutnya diajukan ke PA (Pengguna Anggaran) atau KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk diterbitkan SPM (Surat Perintah Membayar), setelah semua terpenuhi maka di bawa ke bagian pengelola keuangan untuk diterbitkan SP2D yang ditandatangani oleh Kepala Pengelola Keuangan Kota dan setelah SP2D terbit maka keluarlah cek yang langsung diambil oleh pihak ketiga ;
- Bahwa untuk pekerjaan di Desa Laha yang mengajukan permintaan pencairan adalah pak Daniel dan pak Hendrik Matuhurila yng waktu itu keduanya datang dengan membawa SPK dan BAP yang didalamnya tercantum tentang kemajuan pekerjaan, berita acara serah terima barang dan lain sebagainya ;
- Bahwa yang membuat SPM adalah saksi tetapi yang tanda tangan adalah Kepala Dinas yang dijabat oleh pak Morits Lantu selaku Pengguna Anggaran ;
- Bahwa yang menandatangani SPM untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha I, Laha II, Halong I dan Halong II adalah Bapak Morits Lantu ;
- Bahwa yang dilampirkan untuk pencairan waktu itu juga ada Surat perintah pencairan dari Inspektorat yang ditandatangani oleh Agus Patilemonia ;
- Bahwa Nota dari Inspektorat bukan merupakan syarat mutlak jadi tanpa Nota dari Inspektoratpun dana dapat dicairkan ;
- Bahwa pencairan dana untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha I adalah pada tanggal 21 September 2012 dan Desa Laha tanggal 21 Desember 2012 ;
- Bahwa dalam pekerjaan Taman Kota ada dana pengawasan yang dicairkan oleh pihak ketiga ;
- Bahwa untuk pekerjaan perencanaan Taman Kota Desa Halong adalah pada tanggal 18 Desember 2012 sedangkan untuk Desa Laha pada tanggal 30 Maret 2012 ;
- Bahwa Nota Pengawasan ditandatangani oleh pak Agus Patilemonia dan J. Talahatu dari Dinas Inspektorat ;
- Bahwa Nota Pengawasan bukanlah merupakan salah satu kewajiban untuk dapat dilakukannya pencairan karena menurut permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang memngisyaratkan bahwa kelengkapan-kelengkapan yang harus disediakan oleh penyedia barang dan jasa adalah SPK, BAP, dan lain-lain dan tidak menyebutkan Nota Pengawasan, dengan demikian Nota Pengawasan bukan merupakan salah satu syarat untuk melakukan pencairan ;
- Bahwa walaupun tanpa adanya Nota Pengawasan maka saksi tetap mencairkan dana ;
- Bahwa syarat-saarat yang diajukan kepada saksi sudah memenuhi syarat;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota saksi belum pernah mendengar kalau Negara dirugikan ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota dananya dari APBD ;
- Bahwa yang membuat SPP adalah saksi yang tandatangani oleh saksi dan juga PPK dalam hal ini pak Daniel Souhoka ;
- Bahwa untuk penerbitan SPP ada lampirannya yaitu laporan kegiatan, uraian pembelanjaan yang berdasarkan pada BAP, SPJB ( Surat Pertanggungjawaban Belanja) yang dilengkapai dengan kwitansi yang ditandatangani oleh empat orang yaitu pihak ketiga, PPK, Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara dan kontrak;
- Bahwa untuk penerbitan SPM dan SP2D lampiran – lampiran tersebut tetap dilampirkan juga ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama dibayarkan sebesar Rp.334.684.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah), tahap kedua dibayarkan sebesar Rp. 383.620.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh rupiah), sedangkan untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong juga dibayarkan dua Tahap, Tahap yang pertama dibayarkan sebesar Rp.190.135.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk tahap kedua dibayarkan sebesar Rp.266.784.250,- (dua ratus enam puluh enam juta juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
- Bahwa semua pembayaran sudah dipotong pajak ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota Tahap II menggunakan dana APBD Perubahan ;
- Bahwa dasar untuk dipakai dalam pencairan adalah BAP, seperti pekerjaan Taman Kota Halong Tahap I itu ada tiga tahap yaitu berdasarkan SP2D tanggal 15 Agustus 2012 adalah uang muka, kemudian Irupsi tanggal 21 Desember 2012 dan Restitusi tanggal 28 Desember 2012 ;
- Bahwa saksi pernah menerima uang dari Edmond Saiya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dari Hendry Matuhurilla sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan dari Haji Abdullah Syauta sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa dalam permendagri memang ada aturan yang menyebutkan kalau KPA tidak boleh membuat rencana kegiatan kalau dananya tidak cukup ;
- Bahwa besarnya dana untuk pekerjaan Taman Kota yang tercantum dalam DPA Perubahan adalah sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu milyard tiga ratus juta rupiah) ;
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
8. SAKSI Drs. JACOB D. TEPALAWATIN
- Bahwa saksi sebagai Pegawai pada Kantor Pemkot Ambon sejak tanggal 1 Maret 1981 dan menjabat sebagai Kepala Dinas pertamanan dan Kebersihan sejak bulan Oktober tahun 2010 sampai dengan tanggal 11 Mei 2011 ;
- Bahwa sebelum dilakukan kegiatan masing-masing bidang program bersama dengan Sekretaris Dinas dikumpulkan untuk membahas kebutuhan- kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan ;
- Bahwa pada saat dikumpulkan yang hadir adalah saksi, ibu Sekretaris Dinas, Daniel Souhoka dan Yopi Latuni sebagai Kepala Bidang Persampahan sedangkan Kepala Bidang perencanaan tidak hadir karena Bidang Perencanaan sudah Sekretaris ;
- Bahwa pada saat perencanaan diusulkan dana untuk membuat Taman Kota dalam rangka menyambut MTQ adalah sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) namun oleh karena terbatasnya anggaran maka dana dikurangi menjadi Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiaj) ;
- Bahwa yang membuat perencanaan adalah masing-masing bidang kemudian dimuat dalam RKA selanjutnya dibahas di eksekutif ;
- Bahwa kegiatan Taman Kota tersebut masuk dalam APBD tahun 2012, penetapan pada bulan Januari 2012 ;
- Bahwa untuk pembuatan Taman Kota ada beberapa lokasi yaitu di Galala dengan dana sekitar Rp.68.000.000,-, Taman Kota Halong dengan dana sebesar Rp.190.135.000, Laha dengan dana sekitar Rp. 337.684.000,- dan Passo dengan dana sekitar Rp.92.000.000,- ;
- Bahwa dari segi perencanaan dan tehnis dana tersebut tidak cukup , oleh karena itu dana tersebut diusulkan untuk ditambah dan dimuat dalam APBD Perubahan ;
- Bahwa APBD Perubahan sudah sah dan sesuai prosedur ;
- Bahwa saksi menetapkan pimpinan kegiatan yaitu Daniel Souhoka pada bulan Januari 2012, selanjutnya pada bulan Pebruari 2012 dibentuk Panitia Lelang dan kegiatan berjalan, selanjutnya pada bulan Maret 2012 saksi sakit, setelah keluar dari rumah saksit saksi menyampaikan kepada Daniel Souhoka agar pekerjaan Taman Kota segera di selesaikan untuk menyambut MTQ ;
- Bahwa pada tanggal 11 Mei dilakukan Pelantikan Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan yang baru dan pada tanggal 14 Mei 2012 saksi serah terima jabatan dengan Morits Lantu dan selanjutnya saksi ke Jakarta sehingga saksi tidak tahu proses selanjutnya ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota mulai pada bulan Pebruari 2012 dan selesai bulan April 2012 ;
- Bahwa pada saat menjabat belum pernah menerima laporan karena pada saat itu musim hujan sehingga banyak taman yang rusak karena terbawa air ;
- Bahwa yang tertampung dalam APBD adalah pekerjaan Taman Kota untuk Tahap I dan Tahap II dengan dana sebesar Rp.600.000,000,- (enam ratus juta rupiah) ;
- Bahwa saksi tidak tahu kalau proses lelang tidak berjalan dengan semestinya ;
- Bahwa saksi pernah menanyakan kepada PPK (Dainel Souhoka) sebanyak tiga kali apakah pekerjaan sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya ? dan di jawab oleh PPK (Daniel Souhoka) bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sebagaiman mestinya selanjutnya saksi menandatangani kontrak yang pertama yaitu pekerjaan di Galala ;
- Bahwa oleh karena pekerjaan Taman Kota ada kerusakan selanjutnya dimintakan tambahan anggaran melalui anggaran perubahan ;
- Bahwa biasanya proses pencairan dana itu sebelum proyek diserahkan dan sebelum itu ada Tim dari Inspektorat yang turun melakukan pengcekan di lapangan setelah dilakukan pemeriksaan maka dibuat nota pengawasan dari Inspektorat, setelah nota pengawasan keluar kemudian dibawake Walikota untuk meminta persetujuan, setelah mendapat persetujuan dari Walikota kemudian dibawa ke bagian keuangan untuk diterbitkan SPM yang ditandatangani oleh Kepala Dinas baru uang dicairkan ;
- Bahwa Tim yang turun melakukan pemeriksaan adalah dari Inspektorat;
- Bahwa untuk pencairan dana harus ada Nota dari Inspektorat ;
- Bahwa yang menerbitkan SK Panitia lelang adalah saksi namun yang mengawasi Panitia Lelang adalah KPA ;
- Bahwa ada perubahan Panitia Lelang karena ada Surat Edaran Dari Walikota kalau yang duduk menjadi Panitia Lelang adalah yang sudah bersertifikat sedangkan Panitia lelang sebelumnya ada yang belum bersetifikat dan pada saat perubahan Panitia Lelang tersebut pekerjaan sudah dilaksanakan ;
- Bahwa anggota Panitia Lelang yang pertama adalah Yohanis Rampa sebagai Ketua Panitia, D Hutajulu sebagai Sekretaris, dengan anggota D Hutajulu, La Ode Ngge dan M. Sahuburua sedangkan susunan Panitia Lelang yang kedua adalah Ketua Polly Souhuat, sekretaris Yohanis Rampa dan anggota adalah Jakobis Lewir, J.Z Soegiono dan D Hutajulu;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah pekerjaan Taman Kota tersebut dilakukan lelang atau tidak dan saksi baru tahu kalau pekerjaan tersebut ternyata tidak dilelangkan setelah saksi diperiksa oleh Penyidik ;
- Bahwa yang mengerjakan pekerjaan Taman Kota di Halong adalah Hi.Abdullah Syauta ;
- Bahwa saksi tanda tangan kontrak yang pertama tanggal 12 April 2010 dan yang kedua tanggal 07 Mei 2010 ;
- Bahwa perencanaan program ditujukukan kepada Sekretaris Dinas ;
- Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya ;
9. SAKSIADRIANA SOFIE SOSELISSA, SE. Msi.
- Bahwa saksi adalah sebagai Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon yang bertugas membantu Kepala Dinas membuat administrasi kantor dan tata persuratan ;
- Bahwa kegiatan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan setelah mendapat surat dari Bapekot maka dibuat perencanaan awal dan membuat format untuk menyusun plafon anggaran BPAS, untuk itu Kepala Dinas membuat disposisi kepada saksi untuk membuat rapat dengan Kepala bidang dan pada saat itu Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan adalah Daniel Souhoka sedangkan Kepala Bidang Persampahan adalah pak Latuni selanjutnya masing-masing bidang menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan masing-masing bidang selama dua tahun berjalan jadi penyusunan KUA PPAS tahun 2012 sudah mulai disusun pada tahun 2011. Setelah KUA PPAS dibuat selanjutnya disampaikan ke bapekot untuk diteruskan ke DPRD Kota Ambon setelah disahkan selanjutnya diterbitkan Surat Edaran dari Badan Pengelola Keuangan untuk selanjutnya disusun anggarannya. Dengan demikian anggaran tersebut disusun berdasarkan KUA PPAS yang mana KUA PPAS tersebut lalu dikembalikan kepada masing-masing bidang untuk menyusun RKA. Setelah selesai ditingkat eksekutif selanjutnya RKA tersebut disusulkan ke DPRD Kota Ambon untuk dibahas dan disahkan dalam APBD ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota tahun 2012 perencanaannya sudah dimulai pada tahun 2011 dan semua perencanaan seharusnya masuk ke kasubag perencanaan namun oleh karena pada saat itu ada dikejar oleh waktu maka ada SKPD yang belum sempat memasukkan perencanaan ;
- Bahwa pada saat direncanakan anggaran untuk Taman Kota adalah sebesar Rp.913.000.000,- (sembilan ratus tiga belas juta rupiah) namun akhirnya turun menjadi Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) untuk Taman Kota yang masuk dalam APBD ;
- Bahwa yang mengangkat PPK dan Panitia lelang dalam pekerjaan taman Kota adalah Kepala Dinas ;
- Bahwa anggaran Taman Kota berasal dari APBD dan APBD Perubahan;
- Bahwa yang menyampaikan penambahan item yang belum terakomodir dalam APBD murni kemudian disampaikan lagi kedalam APBD Perubahan adalah Kepala Bidang yaitu pak Daniel Souhoka ;
- Bahwa setelah perencanaan terakomodir di bidang selanjutnya di bahas di Tim Anggaran dan saksi beserta dengan kepala Bidang hadir ;
- Bahwa yang mengetahui alasan penambahan anggaran adalah kepala Bidang ;
- Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan taman Kota dilaksanakan sesuai dengan Keppres Nomor 54 tahun 2010 apa tidak ;
- Bahwa yang menjelaskan tentang perubahan anggaran adalah Kepala Bidang, pa Daniel Souhoka ;
- Bahwa RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perubahan) dimulai dari bulan Agustus 2012 dan penetapan APBD Perubahan adalah pada akhir bulan Oktober 2012 ;
- Bahwa sepengetahuan saksi dana yang dipakai untuk pekerjaan taman Kota di Galala, Halong, Passo dan Laha adalah sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ;
- Atas keterangsan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
10. SAKSI WENDY RISAKOTTA, SE.
- Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan di lapangan untuk pekerjaan Taman Kota ;
- Bahwa saksi turun ke lapangan pada tanggal 7 Desember 2012 untuk melakukan pemeriksaan di Desa Laha untuk tahap I sedangkan untuk Tahap II saksi melakukan pemeriksaan pada tanggal 20 Desember 2012;
- Bahwa methode pemeriksaan lapangan yang digunakan oleh saksi adalah dengan membawa kontrak dan BAP, mengecek pekerjaan , melihat tanaman yang terdiri dari berbagai jenis bunga ;
- Bahwa sebelum melakukan pemeriksaan saksi telah membaca kontrak terlebih dahulu ;
- Bahwa didalam kontrak disebutkan ada ditanam bunga pucuk merah ;
- Bahwa saksi hanya melihat saja tidak menghitung volume pekerjaan ;
- Bahwa Audy Tuahatu juga tidak melakukan penghitungan terhadap pekerjaan tersebut ;
- Bahwa setelah melakukan pemeriksaan selanjutnya dibuat Nota Pengawasan yang ditandatangani oleh saksi, Audy Tuahatu, Hendryk C Helaha dan J. Talahatu ;
- Bahwa setelah Nota Pengawasan ditandatangani selanjutnya dikirimkan ke bagian keuangan sebagai salah satu syarat untuk pencairan dana ;
-Bahwa Isnpektur tanda tangan dalam Nota Pengawasan karena dia sebagai Penanggung Jawab Kegiatan ;
- Bahwa dalam Nota Pengawasan ada cap resmi dari Inspektorat ;
- Bahwa selain Nota Pengawasan sebagai syarat untuk pencairan dana adalah BAP ;
- Bahwa yang mengantar Nota Pengawasan dan BAP ke bagaian keuangan adalah Staf dari Kantor Inspektorat ;
- Bahwa isi dari Nota Pengawasan adalah menyangkut dengan Volume pekerjaan ;
- Bahwa pengecekan dilapangan sesuai dengan laporan ;
- Bahwa setelah selesai melakukan pemeriksaan lalu dibuat berita acara hasil pemeriksaan yang mjen yatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100 % dan dibuat Nota Pengawasan oleh sdr. Hendryk C Helaha di kantor ;
- Bahwa yang memberikan BAP kepada saksi adalah Audy Tuahatu ;
- Bahwa sesuai surat tugas dilapangan adalah selama 4 (empat) hari namun dilaksanakan hanya 2 (dua) hari saja dan melakukan pengecekan sekitar pukul 14.00 sampai dengan 16.30 sore dan atas hal tersebut saksi tidak melapor kepada pimpinan saksi ;
- Bahwa yang memberikan surat tugas kepada saksi untuk melakukan pengecekan dilapangan adalah inspektur ;
- Bahwa Nota Pengawasn berbentuk format jadi hanya tinggal mengisi saja ;
- Bahwa saksi bersama dengan Audy Tuahatau dan Hendryk C Helaha melakukan pemeriksaan pekerjaan Taman Kota di Laha pada bulan Desember 2012 dan waktu itu tidak ada arahan ;
- Bahwa tanaman yang di cek oleh saksi di lokasi adalah pucuk merah dan bayam-bayaman tetapi saksi tidak tahu berapakah jumlah tanaman tersebut ;
- Bahwa Bahwa isi kontrak sesuai dengan pekerjaan dan Nota Pengawasan yang ditandatangani adalah sah ;
- Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
11. SAKSI ALFRED TANAHITUMESENG, SE .
- Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon yang berdinas pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pertamanan yang mempunyai tugas membantu tugas-tugas Kepala Bidang dalam rangka memperlancar pekerjaan di Dinas Pertamanan Kota Ambon ;
- Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Bidang pada saat itu adalah Daniel Souhoka ;
- Bahwa saksi tidak tahu tentang pekerjaan Taman Kota di Galala, Laha, passo dan Halong ;
- Bahwa yang membuat perencanaan adalah Kepala Bidang pertamanan, Sekretaris Dinas, Kepala Seksi Perencanaan, Tim Tehnis dan Kepala Bidang Pertamanan setelah itu diruangkan dalam DPA lalu dibawa ke bagian keuangan dan dibuat Panitia Lelang , setelah dilakukan Lelang lalu ditetapkan pemenang lelang dan dikerjakan oleh pihak ketiga , setelah selesai dibuat Berita Acara Penyerahan dan diserahkan ke Bagian Seksi Pertamanan ;
- Bahwa saksi pernah melihat pekerjaan Taman Kota karena saksi tinggal di Passo yang terletak disebelah kiri dekat Ambon City Center yang di Halong juga berada disebelah kiri ;
- Bahwa untuk perawatan taman adalah setelah pekerjaan tersebut diserahkan kepada Kepala Bidang selanjutnya diserahkan kepada Kepala Seksi untuk tugas perawatan ;
- Bahwa sampai saat ini pekerjaan Taman Kota belum diserahkan kepada saksi selaku Kepala Seksi Pertamanan Kota Ambon dan apabila sudah diserahkan maka tugas perawatan menjadi tanggung jawab Kepala Seksi Pertamanan namun demikian untuk perawatan Taman Kota secera keseluruhan yang ada di Kota Ambon adalah men jadi tanggung jawab saksi termasuk yang ada di Laha , passso , Galala dan Halong ;
- Bahwa untuk perencanaan pekerjaan Taman Kota tahun 2011 saksi tidak tahu karena tidak dilibatkan dan saksi tidak pernah bertanya kepada PPK ;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan kepada Kepala Dinas selanjutnya dibuat laporan untuk diserahkan kepada Kepala Inspektorat untuk diperiksa kembali setelah itu dikembalikan lagi kepada bidang apabila sudah sesuai maka Inspektorat membuat Nota Pengawasan kemudian Nota Pengawasan tersebut dikirim ke Pemerintah Kota untuk dilakukan pencaiaran dana ;
- Bahwa Nota Pengawasan tersebut merupakan aturan bukan kebijakan ;
- Bahwa Taman Kota diseluruh Kota Ambon dilakukan pemeliharaan termasuk juga Taman Kota yang ada di Laha, Passo, Halong dan Galala;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota tersebut sudah selesai semuanya ;
- Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan bahwa pekerjaan Taman Kota sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon dan atas bantahan terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
12. SAKSI MARKUS MANUSIWA
- Bahwa saksi adalah sebagai Direksi Lapangan yang ditunjuk ketika pekerjaan Taman Kota yang sebagian sudah selesai dikerjakan dan tugas saksi adalah mengawasi pekerja yang melakukan pekerjaan penanaman bunga di Halong ;
- Bahwa saksi tahu kalau diangkat sebagai pengawas karena diberitahu oleh Kepala Bidang yaitu Daniel Souhoka ;
- Bahwa saksi melakukan tugas untuk pengawasan di Halong selama 10 hari sedangkan yang di Laha saksi tidak tahu namun saksi mengetahui bahwa yang mengerjakan pekerjaan Taman Kota di Desa Laha adalah Hendryik Matahurila ;
- Bahwa selam saksi melakukan pengawasan saksi pernah bertemu dengan Edmond Saiya ;
- Bahwa saksi melaukan pengawasan di Halong selama sepuluh hari dan yang ditanam pada waktu itu adalah bunga pucuk merah, umbi-umbian dan bunga yang lain namun saksi tidak tahu bunga itu didapat darimana ;
- Bahwa saksi pernah menandatangani berita acara namun saksi waktu itu disampaikan oleh Hendry Matahurilla ;
- Bahwa saksi pernah mendapatkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)dari Hendry Lawaherila yang mengatakan kalau uang tersebut dari H. Abdulah Syauta ;
- Bahwa saksi pernah tanda tangan Berita Acara yang dibawa oleh Hendryk Matahurila namun saksi tidak membacanya terlebih dahulu sebelum tanda tangan dan setelah tanda tangan saksi mendapatkan uang dari Dainel Souhoka sebagai ucapan terimakasih disamping itu Daeniel Souhoka juga pernah memberi uang kepada saksi ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota di Desa Halong di mulai dari Arah Ambon mulai naik Halong sampai turun di tempat pengambilan air bersih ;
- Bahwa ketika saksi turun ke lapangan selama sepuluh tidak selalu menemui kontraktor namun kontraktor datang pada hari lain yaitu bapak Edmond Saiya ;
- Bahwa ketika saksi turun di lapangan tidak ada pengarahan dari kontraktor namun pengarahan dari Kepala Bidang Saksi ;
13. SAKSI HENDRYK C HELAHA, SE.
- Bahwa saksi adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon yang bertugas pada kantor Inspektorat Kota Ambon ;
- Bahwa saksi bersama dengan Wendhy Risakotta dan audy Tuahatu pernah melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan Taman Kota karena mendapatkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Terdakwa J. Talahatu ;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan Taman Kota di laha sebanyak dua kali sedangkan untuk taman Kota di Galala, Passo dan Halong ada Tim lain yang memeriksanya ;
- Bahwa ketika saksi memeriksa pekerjaan yang pertama kali pekerjaan belum selesai 100 % namun pada pemeriksaan yang kedua pekerjaan sudah selesai 100 % ;
- Bahwa pemeriksaan yang pertama dengan pemeriksaan yang kedua berjarak sekitar tiga minggu ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon ;
- Bahwa setelah melakukan pemeriksaan dibuatkan Nota Pengawasan ;
- Bahwa ketika dilapangan saksi hanya memeriksa dan melihat-lihat saja serta tidak melakukan penghitungan dan pengukuran ;
- Bahwa waktu itu ada yang menghitung tamanan yaitu ketua Tim Audy Tuahatu ;
- Bahwa pada saat itu audy Tuahatu melihat gambar dan mengecek tamanan yang ada dilapangan dan menghitung jumlahnya apakah sesuai dengan yang digambar atau tidak selanjutnya dicatat oleh Audy Tuahatu sendiri ;
- Bahwa pada saat itu kontraktor yang ikut melakukan pemeriksaan dilapangan adalah Hendryk Matahurila ;
- Bahwa setelah selesai melakukan pemeriksaan selanjutnya Tim menyerahkan BAP kepada saksi kemudian presentasi pekerjaan per item dibuat selanjutnya saksi membuat Nota Pengawasan yang isinya adalah memuat tentang setiap item pekerjaan ;
- Bahwa setelah Nota Pengawasan selesai dibuat selanjutnya diserahkan kepada Bapak Walikota ;
- Bahwa Nota Pengawasan merupakah salah satu syarat untuk melengkapi dokumen lain untuk bisa dilakukannya pencairan dana , jadi jika tidak ada Nota Pengawasan maka dana tidak bisa dicairkan ;
- Bahwa pekerjaan di Laha selesai 100 % pada Tahap II ;
- Bahwa Nota Pengawasan datanya diambil dari pemeriksaan item per item ;
- Bahwa sebelum melakukan pemeriksaan saksi tidak mendapat arahan dari terdakwa namun hanya mendapat arahan dari Ketua Tim Audy Tuahatu ;
- Bahwa pada saat itu Wendhy Risakotta tidak melakukan pednghitungan dan pemeriksaan namun dia hanya melakukan pemotretan saja sebanyak dua kali ;
- Bahwa pemeriksaan untuk Taman Kota ditugaskan selama 4 (empat) hari namun hanya dilaksanakan hanya 2 (dua) hari saja yaitu sehari untuk pemeriksaan terhadap pekerjaan Tahap I dan sehari untuk pemeriksaan terhadap pekerjaan Tahap II ;
- Bahwa tugas saksi sebagai operator adalah untuk membuat laporan pekerjaan sedangkan yang membuat BAP adalah Konsultan ;
- Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
14. SAKSI JACKY TLAHATU, SE, M Si.
- Bahwa yang saksi tahu ssecara riil ada pekerjaan Taman Kota yang dikerjakan dengan angaran APBD tahun anggaran 2012 ;
- Bahwa saksi mengetahui pada saat dari Dinas Kebesihan dan Pertamanan memasukkan surat meminta dari Inspetorat melakukan pemeriksaan pada bulan Desember tahun 2012 ;
- Bahwa Jabatan saksi di Inspektorat adalah sebagai Isnpektur Kota Ambon ;
- Bahwa saksi mendapat surat tersebut melaui mekanisme masuk di bagian Tatausaha Ispektur Kota Ambon baru dimasukan di ruang Inspektur disitulah baru saksi mengetahui ada pekerjaan Taman Kota di Dinas Kebersihan dan Pertamanan ;
- Bahwa surat yang mesuk itu intinya meminta dari Inspektorat melakukan pemeriksan pekerjaan fisik yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon ;
- Bahwa Ispektorat melaksanakan tugas dan tanggungjawab memberikan saran dan masukan kepada Walikota Ambon dan melakukan pengawasan internal pada ruanglikup terhadap aspek aparatur dan non aspek aparatur ;
- Bahwa pada saat itu Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon memasukan surat kepada Inspetorat Kota Ambon meminta untuk melakukan pemeriksaan atas pekerajaan Taman Kota yang dikerjakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon lalu Inspektorat Kota Ambon melakukan kajian Administratif, kajian Adminstratif dimaksud adalah menentukan tim dengan memberikan surat tugas kepada tim dan hal teknis diberikan kepada tim yang diberikan oleh Inspektur ;
- Bahwa terkait dengan surat itu ada dua surat yang masuk ke Inspektorat untuk pemeriksaan dari dua surat itu terdiri dari beberapa dokumen ;
- Bahwa setelah surat diterima oleh Inspektur , saksi selaku Inspektur mendesposisikan surat itu kepada tim dan membentuk tim den beberapa catatan untuk membuat tim dan surat tugas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan surat permintaan ;
- Bahwa untuk tim yang memeriksa pekerjaan di Halong terdiri dari Agus Pattilemonia, Meske Latupeirissa, ST dan salah seorang lagi pegawai Inspektorat Kota Ambon, sedangkan untuk Laha sebagai ketua tim adalah Audy Tuahattu, ST. Benny Risakotta, SE dan Cherly. SE ;
- Bahwa surat yang saksi kelurkan untuk tim melakukan pengawasan dan pemeriksaan adalah dalam bentuk surat tugas ;
- Bahwa surat yang saksi terbitkan untuk tim melakukan pemeriksaan sudah sesuai dengan prosedur ;
- Bahwa Surat tugas yang saksi berikan kepada tim untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan adalah selama 4 (empat) hari kerja ;
- Bahwa saksi tidak ikut turun kelapangan , hanya tim saja yang turun kelapangan ;
- Bahwa ada ada surat keputusan Walikota, Walikota memberikan kewenangan kepada pihak Inspektorat dalam rangkan melakukan fungsi pengawasan internal ;
- Bahwa dalam surat tugas yang ada dalam klosul sudah dicantumkan dasar hukum dari tugas pengawasan di lapangan ;
- Bahwa sasi membuat surat tugas kepada kedua Audy Tuahatu dan Agus Patileamonia berdasarka PP Nomor : 60 dan tahun 2009 ;
- Bahwa SK Walikota Nomor 89 Tahun 2008 itu tidak mengakomodir fungsi – fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat selaku fungsi Internal di Pemerintah Kota Ambon ;
- Bahwa Surat Keputusan Walikota yang tidak mencantumkan Lembaran Negara tidak merupakan acuan hukum ;
- Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mauoun dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tidak satupun mencantumkan kata Nota Pengawasan sehingga pencairan anggaran bisa dilakukan tanpa adanya Nota Pengawasan ;
- Bahwa saksi menerbitkan Nota Pengawasan karena merupakan pengecekan fisik di lapangan ;
- Bahwa saksi memberikan sura tugas kepada staf untuk melakukan pengecekan dilapangan dan itu atas permintaan dari Dinas Kebersihan dan pertamanan Kota Ambon ;
- Bahwa kalau tidak ada permintaan surat tugas tidak bisa dan tidak dibenarkan ;
- Bahwa saat ini saksi masih menjabat sebagai Inspektur dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 ;
- Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa banyak dari SKPD yang pernah meminta untuk melakukan pemeriksaan atas pekerjaan mereka dan itu tergantung kepada proyek – proyek yang ada pada SKPD tersebut ;
- Bahwa di dalam ruang lingkup Pemerintah Kota Ambon ada 16 Dinas ;
- Bahwa pernah meminta kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum ;
- Bahwa dii Inspektorat tidak mempunyai tenaga khusus untuk pekerjaan phisik atau ahli teknik ;
- Bahwa untuk pekerjaan tersebut dari inspektorat tidak meminta tenaga ahli dari Dinas Pekerjaan Umum maupun spesifikasi karena dalam pelaksanaan perkerjaan ini sudah ada konsultan pengawas namun saksi lupa siapa Konsultan Pengawasnya ;
- Bahwa saksi lupa Konsultan pengawas saksi lupa namanya ;
- Bahwa fungsi konsultan pengawas dengan Inspektorat tidak sama ;
- Bahwa Konsultan Pengawas mempunyai spesifikasi teknik dan dia dibayar oleh Negara karena keahliannya sedangkan Inspektorat melakukan pengawasan internal ;
- Bahwa tugas Inspektorat untuk melakukan pengawasan internal merupakan tugas insidentil dengan demikian demikian jika tidak ada permintaan tidak dilakukan pengawasan ;
- Bahwa untuk tugas pengawasan administrasi dan keuangan adalah tugas pokok dari Inspektorat ;
- Bahwa saksi sudah lupa berapa kalai mengeluarkan Nota Pengawasan tetapi setiap kali dari Inspektorat melakukan pegawasan terhadap pekerjaan proyek maka ouputnya adalah Nota Pengawasan dan singat saksi untuk Nota Pengawasan sudah diberikan diatas 50 (lima puluh) Nota Pengawasan ;
- Bahw setelah Nota Pengawasan diterbitkan diluar dokumen permintaan oleh SKPD kemudian ditujukan kepada Walikota kemudian dari Walikota mendisposisikan kepada Sekda kemudian dari Dinas melakukan pengecekan ke bagian keuangan untuk dilakukan penciran ;
- Bahwa dari Inspektorat tidak lagi memantau atau mengecek Nota Pengawasan dan i yang saksi tahu sesuai dengan aturan adalah Permendagri Nomor : 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah yang terdiri dari Penata pesertaan Keuangan, Perencanaan keuangan daerah maupun pertanggungjawaban kuangan Daerah, maupun pertanggung jawaban keuangan dalam penatausaha keuangan diatur tatacara mekanisme permintaan keuangan sebagaimna yang telah di atur oleh permendagri Nomor : 13 tahun 2006 pasal 129 mencantumkan tentang kelengkapan – kelengkapan permintaan antara lain SPJ. SPP dan SP2D ;
- Bahwa Nota Pengawasan adalah untuk pengecekan pekerjaan yang ada di lapangan ;
- Bahwa Surat permintaan yang masuk dari SKPD pada bulan Desember 2012 tapi tanggalnya saksi lupa ;
- Bahwa setelah menerima surat saksi membuat desposisi dengan ada 9 (sembilan) poin yang dikerjakan oleh tim , kemudian besok dibuat rapat dan baru dibentuk tim ;
- Bahwa ouput pengawasan yang saksi terima adalah mencantumkan kondisi kemajuan pekerjaan di lapangan yang terdiri laporan hasil pekerjaan 30% (tiga puluh persen), 60% (enam puluh persen) dan 100% (seratus persen) yang dilaporkan oleh konsutan pengawas ;
- Bahwa laporan konsultan pengawasan adalah memberikan hasil kemajuan pekerjaan dengan disertai dokumen untuk pekerjaan di Desa Laha tahap I dan tahap II serta di Desa Halong Tahap I dan Tahap II ;
- Bahwa dengan terbitnya Laporan Kemajuan P ekerjaan ada akibat hukum nya yaitu dari hasil laporan yang diberikan oleh konsultan pengawas dapat dipergunakan untuk melengkapi dokumen lain untuk melakukan pengecekan dilapangan ;
- Bahwa saksi tidak tahu kalau laporan dari Konsultan Pengawas dapat dipergunakan sebagai lampiran untuk dokumen lain melakukan pencairan karena laporan itu akan disampaikan kepada Dinas yang bersangkutan ;
- Bahwa untuk teknis pemeriksaan di lapangan itu diatur oleh kertua tim , tetapi sebelum mereka turun ke lapangan, saksi membuat pertemuan dengan tim dengan memberi petunjuk – petunjuk teknis dan sebagai penanggungjawab di lapangan adalah ketua tim ;
- Bahwa Nota Pengawasan bukanlah hal mutlak untuk kelengkapan dokumen kontrak untuk melakukan pencairan dengan demikian tanpa Nota Pengawasan pun dana bisa dicairkan ;
- Bahwa Tim dari Inspektorat turun melakukan pemeriksaan pada tahun 2012 sesuai dengan permintaan dari SKPD dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambom ;
- Bahwa setahu saya ada tiga proyek yang tanpa Nota Pengawasan dana telah dicairkan namun saksi lupa proyek apa ;
- Bahwa sebelum suatu pekerjaan diserahkan kepada SKPD terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan setelah sudah sesuai maka pekerjaan itu dapat diserahkan dengan membuat berita acara penyerahan barang ;
- Bahwa pada tahun 2012 semua SKPD yang mengerjakan proyek ada mengajukan surat meminta kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksan terhadap pekerjaan mereka ;
- Bahwa permintaan itu proyek tidak bermasalah tetapi untuk diketahui ada tiga proyek yang tanpa Nota Pengawasan namun dana bisa dicairkan pada waktu mereka mengajukan surat permintaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan dan semua sudah dilakukan namun masih dalam proses mereka sudah melakukan pencairan kemudian dari dinas memberitahukan kapada Inspektorat ;
- Bahwa semua pekerjaan ada panitia pemeriksa barang dan Inspektorat tidak melakukan pemeriksaan lagi namun hanya melakukan pengecekan saja sesuai apakah sesuai dengan yang dikerjakan atau tidak ;
- Bahwa pada saat kedua tim yang memeriksa pekerjaan di Halong dan Laha kembali melapor kepada saudara saksi sebagai penanggungjawab selanjutnya saksi melakukan perjalanan dinas ke Bali setelah sampai di Badara Pattimura melihat dan melaporkan kepada ketua tim bahwa pohon palam tumbuh tidak baik, air mancur belum jalan lalu saya instruksikan untuk segera dicek ulang, kemudian kembali dari perjalanan dinas saya melihat kembali ternyata sudah diperbaiki baik untuk tanaman pohon Palm maupun air mancur ;
- Bahwa untuk tugas ini saksi tidak mempunyai kewenangan sebagai Inspektur, oleh karena sudah dibentuk tim dan itu tim lah yang bertanggungjawab di lapangan ;
- Bahwa saksi tidak berkoordinasi dengan pihak ke III hanya mengarahkan Ketua tim ;
- Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan keterangan saksi benar ;
15. SAKSI AUDY B.F TUAHATU, SE , MSi
- Bahwa saksi dan staf bersama rekanan turun melakukan pemeriksaan Taman Kota di Laha tahap I dan Tahap II dan sebagai sebagai Ketua Tim ;
- Bahwa saksi melakaukan pemeriksaan untuk pekerjaan Tanam Kota di Laha I dan Laha II sebenyak 3 (tiga) kali yaitu untuk pekerjaan Tanam Kota Laha tahap I sebanyak 2 (dau) kali dan laha tahap ll 1 (satu) kali ;
-Bahwa ketika saksi melakukan pemeriksaan dilapangan dengan menggunakan RAB dan Kontrak serta melakukan pengecekan kemudian sasksi memerintahkan kepada saudara Herry untuk melakukan pemotretan juga pada hari itu bersama dengan Rekanan melakukan pengecekan taman dengan aitem – aitem yang ada didalam kontrak dengan mencocokan dengan dilapangan dan pada saat itu tidak melakukan pengukuran, pada keesokan hari saya ke Laha dan saski mempunyai meter roll kemudian melakukan pengukuran ;
- Bahwa saksi melakukan pengecekan secara mendetail dengan melihat pada aitem pekerjaan yang ada di dalam kontrak termasuk melihat tanaman rayapan pada hari itu juga melakukan rincian tanaman pada saat itu juga bersama dengan konsultan pengawas ;
- Bahwa saksi mulai bertugas di Inspektorat Kota Ambon sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini ;
- Bahwa setahu saksi di Inspektorat tidak ada yang mempunyai keahlian khusus ;
- Bahwa setalah saksi bersama dengan tim turun dan kembali kekantor kemudian membuat hasil pemeriksaan tersebut dalam Nota Pengawasan;
- Bahwa saksi melakukan pemerikaan Taman Kota di Laha tahap I pada tanggal 07 Desember 2012 dan Laha tahap II pada tanggal 20 Desember 2012 ;
- Bahwa pada saat itu pekerjaan belum selesai 100% (seratus persen) kemudian saksi memerintahkan rekanan untuk menyelesaikan oleh karena ada beberapa tanaman yang mati untuk segera digantikan dengan tanaman baru ;
- Bahwa Nota Pengawasan tidak sebagai alat pendukung untuk melakukan pencairan ;
- Bahwa etelah kembali dari lapangan kita melapor kepada pimpinan dalam hal ini Inspektur setelah itu baru dibuatkan laporan kemudian diterbitkan Nota Pengawasan ;
- Bahwa untuk pekerjaan yang kena banjir atau dimakan hewan ternak saksi tidak mempunyai kewenangan untuk melaporkan hal itu, pada saat saksi turun di lapangan ada tanaman yang mati dan rusak tetapi untuk pekerjaan Taman Kota Laha tahap I itu sudah selesai 100% (seratus persen) dan saat itu ada sementara pekerjaan tahap II dan saksi menyampaikan kepada rekanan maupun konsultan pengawas untuk membenahi tanaman yang masih kurang karena pada saat itu ada tanah hitam yang masih ada di sekitar lokasi perkerjaan Taman Kota Laha tahap I dan saya berasumsi bahwa pekerjaan Laha tahap II belum selesai ;
- Bahwa saksi tidak membenarkan keterangan dari ahli Politehni yang menyatakan kedalaman tanah untuk menanam lampu hany 10 cm padahal lebih dari itu ;
- Bahwa yang menjadi dasar saksi melakukan pemeriksaan adalah dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh Inspektur, kemudian dengan membawa kontrak, setelah tiba dilokasi melakukan pengecekan dan melihat secara teliti masing pekerjaan yang sesuai dengan kontrak ;
- Bahwa ketika saksi melakukan pemeriksaan Taman Kota di laha saksi melihat pekerjaan sudah hampir selesai dan sudah pemasangan batu kanstin dan telah diplester dengan baik ;
- Bahwa untuk tanaman sudah ditanam termasuk rumput sudah jadi termasuk tanaman umbi – umbian ;
- Bahwa pada saat itu saksi melihat secara kasakmata pekerjaan sudah jadi ;
- Bahwa saksi juga melakukan pemeriksaan di Halong tahap I dan tahap II bersama – sama dengan rekanan dan konsultan pengawas selama 3 (tiga) kali yaitu pada bulan September 2012 dan bulan Desember 2012 ;
- Bahwa waktu di lapangan saksi melakukan pengecekan dengan memghitung bunga – bunga bersama dengan rekanan yaitu Hendry Adrian Matahurila ;
- Bahwa saat itu saksi tidak mengetahui dengan pasti tanaman itu ditanam kapan. Tetapi saksi turun melakukan pengecekan pada bulan September 2012 dan semua tanaman sudah jadi dan tumbuh subur, setelah saksi mengecek dan bertanya kepada rekanan ternyata tanaman tesebut sudah ditanam pada bulan April 2012 setelah ada surat dari Inspektur yang memerintahkan saya dengan tim turun ;
- Bahwa sebelumnya belum bisa dlakukan pengecekan sebelum ada surat permintaan dari institusi yang mempunyai pekerjaan, setelah surat itu masuk kemudian ada disposisi pimpinan yang menerbitkan surat tugas baru kita melakukan pemeriksaan ;
- Bahwa untuk waktu pengecekan saya tidak bisa pastikan. Tetapi ketika saksi bersama dengan tim turun tanaman sudah tumbuh subur ;
- Bahwa pada saat tim turun itu ada dalam taraf perbiakan dan saat itu pekerjaan Laha masuk pada tahap II juga ;
- Bahwa pada saat saksi turun pertama itu pekerjan baru mencapai 60% dibulan September 2012 kemudian turun yang kedua pada bulan Desember 2012 pekerjaan sudah mencapai 100% ;
- Bahwa setelah kembali pada hari itu juga saya melapor kemudian membuat laporan secara tertulis pada hari itu juga ;
- Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan dilapangan untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tahap I dan II sesuai dengan yang ada didalam kontrak ;
- Bahwa untuk permintaan pencairan 60% (enam puluh persen) harus ada Nota Pengawasan ;
- Bahwa menjelang MTQ ini semua yang terlibat dalam pengadan pekerjaan Taman Kota pernah melakukan pertemuan dengan walikota namun yang mengadakan pertemuan dengan Walikota hanya Kepala Dinas saja ;
- Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan :
16. SAKSI EDMON SAIYA
- Bahwa pekerjaan Taman Kota dikerjakan pada tahun 2012 ;
- Bahwa pada saat itu yang menjabat sebagai PPK adalah Pak Daniel Souhoka ;
- Bahwa pada waktu itu bulan mei tahun 2012 sakai dipanggil oleh terdakwa dan bertemu dengan terdakwa sendiri dan saksi di minta untuk mengerjakan pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap II dengan nilai sebesar Rp.266.785.000.- (dua ratus enam puluh enan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
- Bahwa yang mengerjakan pekerjaan Halong tahap I adalah Pak Hi. Abdullah Syauta ;
- Bahwa pada saat itu saksi dipanggil oleh terdakwa selaku PPK dan kemudian menanyakan kepada saksi apakah mampu untuk mengerjakan proyek ini atau tidak, lalu saksi menyampaikan bahwa saksi mampu , kemudian PPK menyampaikan untuk pekerjaan Taman Kota belum ada uang nya tetapi kerja dulu, nanti Pemda akan mengusulkan ke DPRD untuk masuk dalam APBD Perubaan baru dibayar ;
- Bahwa setelah mendengar penjelasan dari terdakwa selanjutnya saksi mengerjakan pekerjaan tersebut dengan menggunakan dananya sendiri ;
- Bahwa saksi mengerjakan pekerjaan tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan ;
- Bahwa setelah pekerjaan dilaksanakan saksi mempersiapkan syarat – syarat asminditrasi untuk diserahkan kepada terdakwa dan setelah dana cair masuk ke rekening perusahaan ;
- Bahwa ketika pekerjaan dilaksanakan ada pengawasan yaitu dari Hendryk Matahurila, ST ;
- Bahwa ketika saksi mengerjakan Taman Kota Desa Halong tahap II ada SPMK nya dan saksi mendapat SPMK pada bulan Mei 2012 ;
- Bahwa pada saat saksi mengerjakan pekerjaan tersebut kontrak belum dibuat oleh karena untuk menyambut MTQ Nasional, maka saksi yang meminta kepada PPK untuk membuat SPMK untuk saksi bekerja dan itu sebagai payung hukum buat saksi ;
- Bahwa pekerjaan tersebut tidak melalui proses lelang karena saksi baru tanda tangan kontrak setelah pembahasan APBD Perubahan pada bulan Oktober 2012 ;
- Bahwa pada saat saksi tanda tangan kontrak pekerjaan sudah selesai ;
- Bahwa saksi menandatangani Kontrak di rumah kemudia setelah dikembalikan lagi kepada panitia ;
- Bahwa setelah pekerjaan selesai dilakukan pemeriksaan dari Bawasda Kota Ambon yang terdiri dari Pak Agus Patileamonia dan dua orang brekannya pada bulan Desember 2012 ;
- Bahwa saksi mengerjakan pekerjaan itu melanjukan pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh Pak Hi. Abdullah Syauta ;
- Bahwa Pekerjaan yang saksi kerjakan adalah sepanjang 550 Meter dan sudah melebihi dari kontrak ;
- Bahwa tanaman sesuai dengan kontrak ;
- Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dilapangan yang membawa kontrak dan Berita Acara pada saat itu saksi dengan pak Agus Pattileamonia ;
- Bahwa pada saat itu pencairan dilakukan 100% setelah APBD Perubahan pada bulan Desember 2012 retensi sebesar 5% ;
- Bahwa tidak dibenarkan pekerjaan dikerjakan lebih dahulu baru dibuat kontrak , seharusnya lelang terlebih dahulu baru pekerjaan di kerjakan ;
- Bahwa benar pekerjaan dimulai terlebih dahulu menedahului kontrak ;
- Bahwa saksi mengerjakan pekerjaan terlebih dahulu karena pada saat itu saksi diminta oleh PPK untuk mengerjakan pekerjaan Taman Kota oleh karena menjelang MTQ Nasional dan pada waktu itu sangat mendesak dann waktu sangat sempit jika dilakukan proses tender maka waktu tidak cukup dan dana juga belum ada nanti setelah ditetapkan di APBD baru dilakukan pembayaran ;
- Bahwa pada saat itu Daniel Souhoka belum diangkat sebagai PPK ;
- Bahwa selama ini saksi belum pernah mengerjakan pekerjaan seperti ini, dan ini baru pertama kali ;
- Bahwa sebelum saksi melaksanakan pekerjaan ada mendapat arahan – arahan dari terdakwa ;
- Bahwa selain mengarahkan pekerjaan kepada saksi terdakwa juga memerintahkan kepada saksi untuk menyiapkan dokumen pelelangan yang selanjutnya bterdakwa mempersiapkan dokumen pelelangan tersebut ;
- Bahwa selain terdakwa dari panitia meminta saksi untuk menyiapkan dokumen lelang dan saksi menyiapakan dokumen tersebut ;
- Bahwa saksi ada tanda tangan kontrak dengan PPK ;
- Bahwa yang menandatangani SPMK adalah PPK ;
- Bahwa persyaratan untuk pencairan adalah laporan, Berita acara pemeriksaan, foto dan dokumentasi, kemudian diajukan kepada PPK kemudian diproses untuk mendapat Nota Pengawasan baru dilakukan pencairan ;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan pekerjaan oleh Inspektorat sesuai dengan yang ada didalam kontrak ;
- Bahwa setelah tim turun melakukan pemeriksaan kemudian dibuat Barita acara pemeriksaan ;
- Bahwa saksi pernah menyerahkan uang kepada Kantor Kejaksaan menurut dari Kejaksaan sebagai uang pengganti pekerjaan yang masih kurang ;
- Bahwa saksi mengerjakan Pekerjaan tambahan pada bulan Mei 2012 ;
- Bahwa setahu saksi, terdakwa adalah sebagai PPK karena hal itu disampaikan sendiri oleh terdakwa ;
- Bahwa pekerjaan sesuai dengan isi kontrak ;
- Bahwa saksi tanda tangan kontrak setelah ada pembahasan APBD Perubahan di Dewan pada bulan Desember 2012 dan itu pekerjaan telah selesai ;
- Bahwa pencairan dilakukan oleh saksi sekaligus ;
- Bahwa Pekerjaan Taman Kota yang saya di Halong tahap II dimulai dari naik – naik Halong sampai sengan turun dekat tempat pengambilan air bersih namun sebenarnya pekerjaan tidak sampai disitu hany saksi sendiri yang menambah pekerjaan ;
- Bahwa kalau dilihat dari volume pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh saksi melibihi dan itu sudah rugi, tapi oleh karana saksi baru pertama kali mendapat pekerjaan dari Pemerintah Kota sehingga saksi kerjakan dengan mengharap apabila nanti dari Pemerintah Kota ada mempunyai pekerjaan lain saksi bisa dapat ;
- Bahwa waktu tim turun melakukan pemeriksaan pekerjaan Pak Jecky Talahatu turun hanya satu kali saja, tetapi sebelum itu Pak Agus Patilemonia dengan dua rekannya ada turun juga ;
- Bahwa MTQ dilaksanakan pada bulan Juni 2012 ;
- Bahwa dari Inspektorat turun untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan Nota Pengawasan, karena Nota Pengawasan adalah satu sayarat untuk melakukan pencairan ;
- Bahwa saksi mencairkan dana sekaligus pada bulan Desember 2012 ;
- Bahwa saksi tidak memberikan uang sebagai fie kepada Pak Daniel Souhoka juga kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan ;
- Bahwa ketiksa saksi menandatangani kontrak pekerjaan sudah selesai ;
- Bahwa saksi memberikan uang kepada Panitia lelang tetapi jumlahnya sebesar Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah) yaitu kepada Johanis Sugiono untuk membatu membuat administrasi Kontrak dan administrasi pelelangan ;
- Bahwa saksi mau bekerja karena dana untuk pekerjaan tersebut adalah jelas karena menyambut MTQ jika tidak MTQ saksi tidak akan belerja ;
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
17. SAKSI HENDRY ADRIAN MATAHURILLA, ST.
- Bahwa saksi mengerjakan pekerjaan Taman Kota Ambon untuk pekerjaan di Desa Laha tahap I dan tahap II ;
- Bahwa besar anggaran yang disediakan untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap I yang terdakwa kerjakan adalah Rp.344.740.000.- (tiga ratus empat pulu empat juta tujuh rataus empat puluh ribu rupiah) sedangkan untuk pekerjaan Taman Kota tahan II besar anggarannya adalah Rp.383.620.000.- (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa saksi mengerjakan pekerjaan Taman Kota sudah sesuai dengan gambar dan RAB ;
- Bahwa saksi mulai mengerjakan pekerjaan Taman Kota di Laha pada bulan April 2012 ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tahap I dan Tahap II tidak dilakukan tender, dan saksi melaksanakan pekerjaan Taman Kota di Laha itu berdasarkan perintah dan arahan dari Pak Daniel Souhoka dan berdasarkan uraian pekerjaan pada RAB yang diperlihatkan oleh Daniel Souhoka kepada saksi dimana pada RAB tersebut hanya mencantumkan uraian pekerjaan beserta dengan volume pekerjaan tanpa dicantumkan harga satuannya ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tahap I meliputi pekerjaan taman sepanjang 300 m yang dimulai dari pintu keluar VIP bandara menuju kearah kota Ambon (sebelah kanan) dan pekerjaan air mancur, terdiri dari pekerjaan persiapan, pekerjaan tanah, pekerjaan pemasangan dan beton, pekerjaan tanaman, pekerjaan pengecetan dan pekerjaan akhir ;
- Bahwa untuk pengawasan pekerjaan Taman Kota di Desa Halong dan Laha adalah saksi sendiri karena untuk pengawasan pekerjaan Taman Kota di Laha dana nya tidak ada sedangkan yang seharusnya melakukan pengawasan adalah CV Jaya Karya Consultan namun karena tidak ada dananya jadi tidak mau , lalu terdakwa mengambil alih dengan mengambil kuasa usaha dari Pak Daniel Saiya selaku Direktur CV Jaya Karya Consultan ;
- Bahwa untuk pengawasan pekerjaan Taman Kota di Desa Laha itu satu dana untuk Laha tahap I dan tahap II sebesar Rp.36.000.000.- (tiga puluh enam juta rupiah) kemudian untuk pengawasan Taman Kota di Halong tahap I dan tahap II adalah sebesar Rp.19.500.000.-(sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa dana untuk pengawasan sudah dicairkan oleh saksi ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tahap I selesai pada bulan Mei 2012 ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tahap I panjang 300 meter dan lebarnya 2,5 meter mulai dari keluar Bandara menuju ke Ambon ditambah dengan pekerjaan air mancur sedangkan untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tahap II adalah panjang 280 meter dan lebar 3 meter dan pekerjaan di pintu keluar Bandara sebelah kiri jalan panjang 360 dan lebar 3 meter ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota di Laha itu meliputi pekerjaan penimbunan tanah, tanah merah dan tanah hitam galian tanah, pekerjaan coran, pemasangan batu bata press, plesteran dan tanaman ;
- Bahwa saksi mengajukan pencairan tahap I pada bulan September 2012 sedangkan untuk pencairan pekerjaan Taman Kota di Laha tahap II pada bulan Desember 2012 ;
- Bahwa saksi mengajukan permohonan pencairak kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pak Daniel Souhoka ;
- Bahwa saksi menandatangani kontrak untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha tahap I pada bulan Juni 2012, kemudian untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha tahap II pada bulan Oktober 2012 ;
- Bahwa pada saat itu yang memberikan kontrak untuk terdakwa tanda tangani adalah Panitia Lelang yaitu Pak John Sugiono dan kontrak saksi tandatangani selanjutnya saksi serahkan lagi kepada pak John Sugiono;
- Bahwa pada waktu saksi tanda tangan kontrak sudah jadi ;
- Bahwa saksi melihat isi kontrak SPK dimulai pada tanggal 19 Juni 2012 untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tahap I kemudian tahap II SPK di tanda tangan pada tanggal 21 oktober 2012 ;
- Bahwa semua pekerjaan Taman Kota di Laha semua sudah selesai dikerjakan ;
- Bahwa pada waktu awal pekerjaan tidak ada proses tender ;
- Bahwa terhadap pekerjaan Taman Kota di Desa Laha baik Tahap I maupun Tahap II sudah dibayarkan 100 % dan sudah termasuk retensi ;
- Bahwa saksi membeli bunga di Jakarta sedangkan rumput gajah membeli di Ambon dengan harga per meter Rp.10.000,- ;
- Bahwa saksi pernah diperintah oleh John Sugiono untuk mempersiapkan adminsitrasi seolah – olah pekerjaan ini ada lelang yang selanjutnya berkas tersebut saksi serahkan kepada John Sugiono ;
- Bahwa mengapa bisa ada pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap II adalah waktu itu Daniel Souhoka selaku PPK menyampaikan kepada saksi setelah pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap I selesai ada pekerjaan lagi untuk Tahap II namun belum ada dananya karena dananya akan diajukan pada saat APBD Perubahan dan saksi sanggup untuk mengerjakan Taman Kota tahap II tersebut ;
- Bahwa saksi tahu ada pemeriksaan dari Inspektorat setelah pekerjaan tahap I selesai ;
- Bahwa untuk pekerjaan di Laha sebagai konsultan pengawas adalah CV Jaya Karya Konsultan, untuk perencanaan saksi menggunakan CV Biina Graha Konsultan dan CV saksi adalah CV. Mahensa ;
- Bahwa pemasangan kasting pada taman yang mengikuti tembok pagara Bandara tidak dibuat karena sudah ada tembok pagar bandara, sehingga pekerjaan itu saksi pindahkan ke pekerjaan lain ;
- Bahwa saksi tidak membuat CCO ;
- Bahwa untuk pengawasan pekerjaan Taman Kota di Laha awalnya diminta oleh CV Jaya Karya, oleh karena pada saat ini Pemda Kota belum mempunyai dana untuk membayar pengawasan maka CV Jaya Karya mundur tidak bersedia untuk melakukan pengawasan, kemudian saksi mengambil langkah dengan kuas usaha menggunakan bendera CV Jaya Karya Konsultan untuk melakukan pengawasan pekerjaan Taman Kota di Laha tahap I dan terdakwa juga melakukan pengawasan untuk pekerjaan Taman Kota di Halong dengan menggunakan CV Bina Graha Konsultan ;
- Bahwa terhadap pekerjaan Taman Kota ada tim yang turun yaitu dari Bawasda melakukan pemeriksaan pekerjaan ;
- Bahwa terkait dengan proses pencairan tanpa dilengkapi dengan salah satu dokumen maka tidak dapat dilakukan proses pencairan karena untuk proses pencairan semua dokumen harus lengkap ;
- Bahwa saksi mempunyai perusahaan sendiri yaitu CV Bina Graha Konsultan dan CV Mahensa saksi sebagai Wakil Direktur ;
- Bahwa saksi ada mempunyai 2 (dua) perusahaan ;
- Bahwa seharusnya batu kanstin sepanjang 20 meter di pasang tetapi terdakwa tidak pasang karena sudah ada tembok pagar Bandara Pattimura ;
- Bahwa nilai pemasangan batu kanstin saksi lupa tetapi dalam pekerjaan melebih kontrak ;
- Bahwa terhadap kelebihan pekerjaan saksi tidak membuat addendum lagi karena pada saat itu kita bekerja dengan buru-buru karena waktu menjelang MTQ Nasional ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Laha Tahap I saksi mengerjakan pekerjaan tersebut menggunakan bendera CV Mahensa dengan direktur Lilik dan saksi sebagai wakilnya ;
- Bahwa walaupun yang tertera sebagai Direktur adalah Lilik namun yang mengoperasikan dan mengendalikan CV Mahensa adalah saksi ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap I dan Tahap II dananya sudah dicairkan 100 % dan masuk ke rekening CV Mahensa ;
- Bahwa untuk pemasangan kanstin saksi menggunakan bata pres tetapi dalam perhitungan dipakai bata Gomblo sehingga perhitungan yang dilakukan oleh ahli dari Politeknik itu tidak benar, karena perhitungan harga Bata gomblo dengan bata pres itu berbeda harga untuk bata pres lebih mahal, sehingga perhitungan yang dilakukan oleh ahli Politeknis membingungkan saksi ;
- Bahwa saksi menandatangani kontrak setelah pekerjaan selesai dikerjakan ;
- Bahwa ketika saksi mengerjakan pekerjaan Taman Kota di Laha belum ada kontrak hanya gambar dan RAB didalam RAB saat itu masih kosong tidak ada harga yang diberikan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) setelah itu baru tanda tangan kontrak ;
- Bahwa saksi menerima RAB dan gambar pada saat mulai bekerja dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ;
- Bahwa Gambar dan RAB itu masuk dalam kontrak ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota dikerjakan sesuai dengan gambar dan RAB serta kontrak ;
- Bahwa untuk kedua pekerjaan Taman Kota di Laha tidak dilakukan lelang ;
- Bahwa ketika saksi diperintahkan oleh PPK untuk mengerjakan pekerjaan Taman Kota di Desa Laha saksi tidak menanyakan kepada PPK apakah untuk pekerjaan tersebut dilakukan dengan cara lelang atau penunjukan langsung karena waktu itu PPK mengatakan diproses dulu karena waktunya sangat mendesak ;
- Bahwa saksi mengetahui untuk pekerjaan dengan nilai diatas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) harus dilaksanakan melalui lelang;
- Bahwa sesama rekanan bisa saling meminjam perusahaan, karena pada saat itu CV Jaya Karya diminta untuk mengerjakan pekerjaan ini tetapi CV Jaya Karya mudur karena tidak ada anggaran lalu saksi yang meminjam perusahaan CV Jaya Karya untuk mengerjakan pekerjaan sebagai konsultan pengawas dengan menggunakan Kuasa Usaha dari Daniel Saiya ;
- Bahwa saksi yang mengerjakan pekerjaan Taman Kota Desa Laha dan sebagai Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha adalah terdakwa juga hal itu tidak dibenarkan ;
- Bahwa nilai kontrak pengawasan untuk pekerjaan di Desa Laha adalah Rp.36.000.000.- (tiga puluh enam juta rupiah) dan dana tersebut sudah dicairkan dan masuk ke rekening CV Jaya Karya Konsultan dan terdakwa sudah mengambil dana tersebut dari Daniel Saiya ;
- Bahwa yang menjadi konsultan pengawas untuk pekerjaan Taman Kota di Halong adalah CV Bina Graha Konsultan dan saksi sebagai Direkturnya dengan nilai kontrak sebesar Rp.19.500.000.- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa saksi tidak pernah meberikan uang kepada panitia lelang ;
- Bahwa saksi tidak merasa bersalah tetapi merasa rugi dalam pekerjaan ini ;
- Bahwa yang bertanggung jawab dalam pekerjaan ini adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ;
- Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang / fee kepada Kepala Dinas maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ;
- Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
18. SAKSIMORITS ROBERT LANTU, S Pd
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota saat itu saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan pertamanan Kota ambon dan sekaligus juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ;
- Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon pada tanggal 12 Mei 2012 ;
- Bahwa ketika panitia lelang dibentuk yang menjadi Kepala Dinas adalah Drs. J. Tepalawatin ;
- Bahwa ketika saksi diangkat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon pekerjaan sudah berjalan 80% (delapan puluh) persen dari Laha sampai dengan Halong dalam rangka menyambut kegiatan MTQ Nasional ;
- Bahwa pada saat itu mengatar kontrak kepada saksi di ruangan saksi untuk tanda tangan adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) (Daniel Souhoka) ;
- Bahwa saksi pernah tanda tangan SK yang direvisi tertanggal 1 Oktober 2012 ;
- Bahwa sepengetahuan saksi semua proyek fisik yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Ambon terutama Dinas Kebersihan dan pertamanan maka untuk proses pembayaran pada semua proyek harus melalui satu proses pengecekan lapangan terlebih dahulu dari Inspektorat kemudian dari Inspektorat membuat Nota Pengawasan yang diserahakan kepada Pemerintah Kota Ambon, dan Nota Pengawasan tersebut digunakan untuk melangkapi dokumen tersebut guna melakukan pencairan ;
- Bahwa untuk anggaran awal untuk pekerjaan Taman Kota saksi tidak tahu ;
- Seingat saksi waktu tanda tangan dokumen pencairan adalah pada bulan Oktober 2012 dan Nopember 2012 ;
- Bahwa ketika MTQ mulai dilaksanakan pekerjaan Taman Kota sudah selesai dikerjakan ;
- Bahwa saksi selalu turun di lapangan melihat pekerjaan Taman Kota, oleh karena waktu sudah sempit menyambut pelaksaan MTQ Nasional ;
- Bahwa saksi menerima lapaoran secara priodik dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan setelah saksi menerima laporan tersebut kemudian saksi melakukan pemeriksaan di lapangan juga ;
- Bahwa pada waktu saksi melakukan pemeriksaan ada tamanan yang rusak dan saksi menyampaikan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan rekanan untuk segera di perbiaki dan yang belum selesai dikerjakan saya sampaikan untuk segera di kerjakan mengingat waktu pelaksanaan MTQ semakin dekat, dan semua yang saya sampaikan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan rekanan telah menyelesaikan semuanya ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota yang bertanggung jawab adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ;
- Bahwa sepengetahuan saksi untuk pekerjaan Taman Kota tidak ada addendum ;
- Bahwa surat yang turun dari Inspektorat ditujukan kepada Walikota dan copiannya diberikan kepada saksi ;
- Bahwa yang menandatangani Nota Pengawasan adalah tim audit dan Inspektur ;
- Bahwa sepengetahuan saksi sebelum dilakukan pengawasan saksi memerintahkan kepada tim untuk turun melakukan pengecekan di lapangan berdasarkan kepada kontrak yang ada selanjutnya menyuruh kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, setelah itu tim audit dari Inspektorat turun melakukan pemeriksaan pada pekerjaan proyek Taman Kota yang dikerjakan itu dan dari hasil pemeriksaan tersebut bila pekerjaan itu tidak selesai maka dari Inspektorat akan memanggil atau membuat surat secara resmi bahwa pekerjaan ini belum selesai dan meminta saksi sebagai PA dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk mengerjakan pekerjaan itu sampai selesai namun pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % sehingga saksi menrbitkan SPP dan SPM ;
- Bahwa kalau tidak ada Nota Pengawasan dari Inspektorat maka dana tidak bisa dicairkan ;
- Bahwa saksi lupa syarat-syarat untuk pencairan dana ;
- Bahwa oleh karena pekerjaan Taman Kota sudah dikerjakan terlebih awal dan sudah selesai namun ketika melakukan pembayaran dana tidak mencukupi maka diajukan penambahan anggaran dalam rapat pembahasan dari Pemerintah Kota bersama dengan DPR Kota untuk melakukan pembahasan dan masuk dalam perubahan anggaran sehingga bisa dibayar kepada rekanan ;
- Bahwa untuk proses perencanaan itu dilihat dari apa yang kita butuhkan lalu melakukan survei terlebih dahulu namun terkait dengan pekerjaan Taman Kota ini saksi masuk di Dinas Kebesihan dan Pertamanan pekerjaan sudah selesai dikerjakan 80% (delapan puluh) persen ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha dan Halong semuanya sudah dilakukan pencairan 100% (seratus) persen ;
- Bahwa terkait dengan pencairan dana maupu SPJ kalau saksi sebagai Kepala Dinas dan sebagai KPA tidak menandatangani, uang tidak bisa dicairkan ;
- Bahwa saksi masuk dalam panitia pembahasan anggaran Pemerintah Kota Ambon ;
- Bahwa untuk anggaran Taman Kota di Laha tahap II dan Halong Tahap II masuk dalam pembahaan APBD Perubahan yang pada saat itu dibahas bersama dengan DPR Kota Ambon dan saat itu disetujui oleh DPRD Kota Ambon dan dimasukkan dalam Perda ;
- Bahwa saksi lupa apakah ada adensum atau tidak terhadap pengadaan tanaman ;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan di lapangan ;
- Bahwa pada waktu itu saksi menanyakan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terkait dengan pekerjaan yang rusak apakah sudah diganti atau belum ternyata semua taman yang rusak sudah diganti dan sudah sesuai dengan di kontrak ;
- Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai KPA berdasarkan peraturan Walikota Nomor 16 tahun 2009 adalah :
Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Kebersihan dan pertamanan dalam rangka tugas desentralisasi, pembantuan dan tugas lain yang diberikan oleh Walikota ;
Mengkordinasikan rumusan kebijakan tenis dibidang kebersihan dan pertamnan kota ;
Mengkordinasikan pelaksanaan tugas kesekretariatan dinas ;
Mengkordinasikan penyusunan rencana bidang kebersihan dan pertamanan kota Ambon ;
Mengkordinasikan kebersihan Kota ;
Mengkordinasikan pelaksanaan pemeliharaan dan penataan taman kota, pemakaman dan daluran ;
Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penilaian bawahan dalam melaksanakan tugas ;
Mengkordinasikan penyiapan laporan pelaksanaan tugas dinas yang dipimpinnya ;
Mengkordinasikan penyiapan laporan pelaksanaan tugas dinas yang dipimpinnya ;
- Bahwa seingat saya pekerjaan Taman Kota di Halong dan di Laha selesai pada bulan Mei 2012 sebelum MTQ diselenggarakan dan saksi waktu itu mendapat laporan dari PPK ;
- Bahwa ketika saya menandatangani SPM sudah dilengkapi dengan SPP dan Nota Pengawasan dari Inspektorat dan dokumen lainnya ;
- Bahwa Nota Pengawasan yang dikeluarkan oleh Inspektur adalah setelah mendapat laporan dari tim Inspektorat yang telah melakukan pengecekan di lapangan, kemudian Nota Pengawasan tersebut diberikan kepada Walikota kemudian didesposisi kebagian keungan untuk dilakukan pencairan kepada pihak ketiga melalui rekening pihak ketiga ;
- Bahwa setelah pekerjaan selesai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menyampaikan kepada saksi bahwa konsultan membuat laporan pengawasan pekerjaan ;
- Bahwa nntuk pekerjaan lain yang pencairannya harus ada Nota Pengawasan ada, contohnya pada pengadaan Mobil Dinas ;
- Bahwa selama pekerjaan Taman Kota dikerjakan saksi tidak pernah memanggil kontraktor / rekanan saski selalu memanggil PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menanyakan sejauh mana pekerjaan Taman Kota itu diselesaikan ;
- Bahwa saya tidak tahu retensi sudah dibayar atau belum ;
- Bahwa Pembayaran hasli pekerjaan kepada rekanan pada akhir tahun sekitar di bulan Desember 2012 ;
- Bahwa waktu melakukan pembayaran itu berbeda tanggal sesuai dengan hasil pengecekan lapang dari tim Inspektorat ;
- Bahwa untuk pembayaran tanggal SPM berbeda juga ;
- Bahwa setelah saski medapat laporan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bahwa ada tamanan yang rusak, saya langsung turun dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengecek di lapangan setelah sampai di sana saksi melihat pekerjaan tersebut kemudian memerintah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk memerintahkan rekan untuk segera pekerjaan yang rusak itu di selesaikan secapatnya ;
- Bahwa saksi mengecek bersama dengan PPK sebelum dilaksanakan MTQ ;
- Bahwa sebelum saya tanda tangan surat – surat yang terkait dengan pencairan saya ada turun di periksa di lapangan dan pekerjaan sudah selesai 100% (seratus persen) ;
- Bahwa saksi pernah menitipkan uang kepada Jaksa melalui istri saksi sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
- Bahwa sebelum saksi turun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berkoordinasi dengan saksi dan meminta saksi untuk turun langsung memeriksa pekerjaan ;
- Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dipanggil saksi DANIELSAIYA, saksi BARNABAS L. FENANLAMPIR dan saksi RICHARD LOUHANAPESSY, SH. dengan patut namun saksi-saksi tersebut tidak hadir dipersidangan, atas persetujuan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa serta Terdakwa keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. SAKSI DANIEL SAIYA
- Bahwa saksi adalah selaku Kuasa Direktur CV. Jaya karya Konsultan ;
- Bahwa CV. Jaya Karya adalah selaku Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha sesuai dengan SPK Nomor : 01/SPK/DKP/APBD-P-II.2.1/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dengan nilai kontrak pengawasan sebesar Rp.36.000.000,- dan telah dibayarkan seluruhnya pada bulan Desember 2012 dan saksi mengetahui karena terdakwa pernah menyodorkan kepada saksi berita acara pembayaran untuk saksi tandatangani di kantor saksi serta uang tersebut diterima seluruhnya oleh terdakwa ;
- Bahwa benar terdakwa pernah meminjam bendera CV. Jaya Karya Konsultan sesuai dengan surat perjanjian pinjam perusahaan tanggal 15 Oktober 2012 untuk melaksanakan paket pekerjaan pengawasn pengadaan Taman Desa Laha Tahap II ;
- Bahwa saksi tidak pernah menerima fee dari terdakwa ;
- Bahwa saksi yang tanda tangan SPK pengawasan atas permintaan terdakwa pada bulan Nopember 2012 ;
- Bahwa yang membuat penawaran untuk pekerjaan pengawasan adalah terdakwa pada bulan Oktober 2012 ;
- Bahwa saksi yang menandatangani laporan akhir dimana terdakwa menyerahkan kepada saksi sekitar bulan Desember 2012 dan setahu saksi laporan akhir tersebut dibuat oleh terdakwa ;
- Bahwa saksi tidak mengenal Edward Parera selaku koordinator dan Sanory Maelisa selaku Inspektur pada CV. Jaya Karya Konsultan dan nama-nama tersebut bukanlah merupakan staf saksi ;
- Bahwa terdakwa yang bertanggungjawab atas kegiatan pelaksanaan pengawasan tersebut sedangkan saksi tidak tahu menahu ;
- Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
2. SAKSIBARNABAS L FENANLAMPIR, ST.
- Bahwa saksi adalah sebagai koordinator lapangan untuk pekerjaan Taman Kota di desa Halong dan desa Laha tahun 2012 ;
- Bahwa pada tahun 2012 saksi dipanggil oleh Hendryk Matahurila selaku Direktur CV. Bina Graha Konsultan ke kantor, dimana saksi diminta untuk melakukan survey dan pengkuruan lokasi proyek . Setelah itu saksi bersama dengan hendryk Matahurila bertemu dengan Daniel Souhoka dan bersama-sama pergi ke Halong untuk melihat lokasi pepkerjaan taman ;
- Bahwa selama dua minggu saksi bersama dengan Hendryk Matahurila dan Brilianto melakukan pengukuran di desa Halong dan selang beberapa hari saksi juga melakukan pengukuran di desa Laha yang selanjutnya dari hasil pengukuran tersebut dibuatkan gambar rencana oleh Brilianto S Hukom , dan setelah gambar selesai saksi memarafnya dalam kapasitas saksi sebagai yang mengkoreksi gambar , setelah itu saksi pergi ke Kisar dan Brilianto pergi ke Batam selanjutnya saksi tidak mengetahui lagi perkembangan pekerjaan tersebut ;
- Bahwa saksi tidak pernah menandatangani berita acara pembayaran, tifdak pernah mengetahui tentang dokumen dan berita acara pembayaran , adapun tanda tangan yang tertera pada berita acara pembayaran tersebut bukanlah tanda tangan saksi ;
- Atas keterangan saksi yang dibacakan terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
3. SAKSIRICHARD LOUHANAPESSY, SH.
- Bahwa saksi adalah Walikota Ambon dan saksi tahu ada pekerjaan Taman Kota karena sudah direncanakan untuk pembenahan Kota Ambon ;
- Bahwa masalah rapat hampir setiap kali diadakan rapat untuk menyongsong MTQ Nasional karena saat itu merupakan perhatian nasional bagi kota Ambon, dalam rapat tersebut banyak hal yang dibicarakan menyangkut persiapan kota Ambon dalam menghadapi MTQ yakni reklame, kebersihan kota Ambon dan yang hadir rapat adalah seluruh SKPD dilingkup Pemerintah Kota Ambon untuk membicarakan hal menyangkut persiapan MTQ Nasional tersebut ;
- Bahwa biasanya setelah rapat umum ada juga beberap SKPD yang secara khusus bersama dengan Walikota mengadakan rapat untuk mengontrol pekerjaan-pekerjaan pada masing-masing SKPD hal ini saksi lakukan termasuk dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon dan pada saat itu untuk pekerjaan taman kota saksi melakukan rapat dengan seluruh staf pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon bukan hanya membicarakan pengadaan taman kota namun juga menyangkut kebersihan Kota Ambon secara keseluruhan ;
- Bahwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon yaitu Morits Lantu, untuk PPK adalah Daniel Souhoka sedangkan rekanan saksi tidak tahu sama sekali;
- Bahwa saksi tidak pernah memanggil PPK secara khusus untuk membicarakan pengandaan taman kota, hanya dalam rapat secara umum dengan seluruh staf dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon ;
- Bahwa saksi tidak tahu kapan pekerjaan tersebut mulai dikerjakan dan kapan selesainya yang saksi tahu dalam tahun 2012 ;
- Bahwa pada awalnya setelah PPK menyiapkan semua proses tender dan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan kemudian diperiksa oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada masing-masing SKPD kemudian setelah itu diperiksa oleh pejabat penerima hasil pekerjaaan , selanjutnya SKPD membuat surat kepada Inspektorat Kota ambon, kemudian Inspektorat Kota Ambon melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan membuat Nota Penngawasan yang ditujukan kepada saksi selaku Walikota, selanjutnya saksi selaku Walikota memeriksa Nota Pengawasan tersebut hanya untuk nilai proyek yang diminta oleh SKPD bukan menyangkut hasil pemeriksaan, dan saksi memaraf pada nilai anggaran yang diminta karena jangan sampai pekerjaan belum selesai 100 % namun sudah diminta nilai 100 % setelah itu diserahkan kepada Sekkot dan diteruskan kepada SKPD untuk proses selanjutnya ;
- Bahwa biasanya pada akhir tahun anggaran Nota Pengawasan masuk kepada saksi untuk diproses pencairan ;
- Bahwa saksi beberapa kali mengunjungi proyek taman kota Desa Laha dan Halong dan pada setiap kesempatan ketika saksi melewati proyek tersebut dan saat itu saksi sering menanyakan kalau ada pekerjaan yang belum dikerjakan, kenapa belum diselesaikan pekerjaan yang saat itu belum selesai dilaksanakan ;
- Bahwa saksi tidak pernah tahu tentang volume pekerjaan taman kota tersebut sehingga saksi tidak pernah memerintahkan untuk menambah pekerjaan yang sudah dikerjakan, yang saksi koreksi hanya item pekerjaan yang saat saksi datang belum dikerjakan sehingga saksi tidak pernah memerintahkkan untuk menambah pekerjaan ;
- Bahwa dalam perencanaan sudah dianggarkan seluruhnya sehingga setahu saksi perkerjaan taman kota sudah dimasukkan dalam APBD Perubahan nantinya, sehingga untuk pepkerjaan dalam APBD dikerjakan kemudian untuk APBD Perubahan sudah direncanakan untuk menyambung pekerjaan sebelumnya karena tervatasnya anggaran pada pemerintah Kota Ambon ;
- Bahwa tidak ada kewenangan PPK dapat mengambil kebijakan untuk merancang usulan pengusulan APBD Perubahan karena itu adalah kewenangan Bappeda dan untuk pekerjaan Tahap II sudah direncakan oleh Bappeda Kota Ambon ;
- Bahwa untuk pekerjaan Tahap II yang sudah direncakanan untuk masuk dalam APBD Perubahan biasanya dalam pekerjaan tersebut jika yang sudah direncakan tidak mencukupi kemudian pihak Pemkot membuat surat kepada DPRD untuk mengerjakan terlebih dahulu nakun bari dibayarkan nanti pada APBD Perubahan atas dasar itu kemudian Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan PPK untuk mengerjakan pekerjaan yang sudah direncanakan dalam APBD Perubahan ;
- Bahwa atas perintah Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk pekerjaan tahap II bisa dikerjakan oleh rekanan untuk desa Laha dan Desa Halong Tahap II ;
- Bahwa jika ada pekerjaan yang sifatnya mendesak maka ada kebijakan dari SKPD untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kemudian nanti dibayarkan pada APBD Perubahan dengan sebelumnya memberitahukan kepada DPRD tentang pekerjaan yang akan dilakansakan tersebut dan itu biasanya koordinasi dilakukan oleh Sekretaris Kota ;
- Bahwa tidak semua pekerjaan yang sifatnya mendesak harus melalui saksi selaku Walikota, hanya pekerjaan yang sifatnya prinsipil yang melalui saksi selebihnya hanya melalui Sekretaris Kota yang melakukan kordinasi ;
- Bahwa untuk Isnpektorat biasanya ada auditor yang mana telah memiliki sertifikasi sebagai auditor yang mana sudah dianggap sudah menguasasi semuanya, namun dalam suatu pekerjaan setahu saksi harus juga ada konsultan pengawas sehingga konsultan pengawas yang mempunyai tugas untuk menilai pekerjaan bersama-sama dengan auditor ;
- Bahwa SK Walikota Ambon Nomor 89 tahun 2008 merupakan syarat mutlak untuk proses pencaiaran dana dimana ada pendelegasian untuk Inspektorat melaklukan pemeriksaan suatu pekerjaan sebelum dicairkan;
- Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar 3 orang pendapat ahli yaitu WELEM GASPERS, Ir. O LATUNI, MP. Dan KUDRIONO, Ak, MM. dibawah sumpah yang pada pokoknya ahli memberikan pendapat sebagai berikut :
1. SAKSI AHLI WELEM GASPERS
- Bahwa ahli melakukan pemeriksaan pada pekerjaan Taman Kota di Desa Laha Tahap I, Desa Laha Tahap II, Desa Passo dan Desa Halong Tahap I dan Tahap II serta melakukan penghitungan volume pekerjaan dan untuk pekerjaan di desa Laha ada kelebihan pekerjaan dan juga ada kekurangan pekerjaan terutama pekerjaan di Desa Laha Tahap II ;
- Bahwa ahlii melakukan pemeriksaan di Desa Laha Tahap II terutama pekerjaan kasting yaitu terbuat dari bata press atau bata merah yang dipakai untuk pondasi pengamanan tanah taman sehingga tanah tidak hilang jika ada hujan , tanah hitam, tanaman pucuk merah, pelseteran dan pekerjaan beton ;
- Bahwa ahli melakukan pemeriksaan pekerjaan berdasarkan kontrak dan RAB dan keadaan dilapangan kemudian ahli melakukan pengukuran ;
- Bahwa kekurangan pekerjaan di Desa Laha Tahap II kekurangan pekerjaan adalah pada volume yaitu plesteran, tanah timbunan (tanah merah) tanah hitam dan pekerjaan beton lampu taman ;
- Bahwa sesuai kontrak ukuran beton lampu hias dimensinya adalah ukuran 20 x 20 cm tetapi kenyataan yang dibuat ukurannya adalah 10 x 10 cm ;
- Bahwa untuk pekerjaan di Halong tahap I ada kekurangan volume pekerjaan yaitu pada tanah timbunan karena pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak ;
- Bahwa untuk pekerjaan di Laha Tahap I ada kekurangan pekerjaan sepanjang 30 (tiga puluh ) meter sedangkan untuk pekerjaan di Laha Tahap II ada kelebihan volume sepanjang 37 (tiga puluh tujuh meter) ;
- Bahwa selain menghitung volume pekerjaan saksi juga menghitung biaya pekerjaan ;
- Bahwa untuk pekerjaan kastin (terbuat dari bata pres atau bata merah yang dipakai untuk fondasi guna pengamanan tanah taman sehingga tanah tidak hilang) di Laha Tahap I yang seharusnya dikerjakan volumenya adalah 271,80 sedangkan realisasi pekerjaan adalah 261,33 dengan demikian ada selisih kurang 10,48 ;
- Bahwa ahli melakukan pengkuran tanah hitam adalah dengan melihat ketebalan apakah sesuai dengan kontrak apa tidak dan ahli melakukannnya dengan menghitung antara tebal kali panjang kali lebar dan kenyataannya dilapangan tidak terdapat tanah hitam ;
- Bahwa ahli ketika melakukan pemeriksaan dilapangan di Desa Laha bersama dengan kontraktor Hendry Mattahurila dan untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong sedangkan untuk pekerjaan Taman Kota di Halong saksi turun bersama dengan kontraktor Hi. Abdullah Syauta dan Edmond Saiya sedangkan yang dari Dinas Pertanian adalah bapak Tuny;
- Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan kontraktor menjelaskan pekerjaan tahap I dan tahap II ;
- Bahwa ahli melakukan pemeriksaan pada bulan Juni 2012 dan bulan Agustus 2012 ;
- Bahwa setelah melakukan pemeriksaan, ahli melakukan perhitungan semua , setelah selesai lalu dibuatkan pengantar dari Kampus untuk diserahkan kepada Kejaksaan dan tidak dilaporkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan maupun PPK ;
- Bahwa ahli tidak melakukan penghitungan terhadap fisik tanaman karena hal itu ada yang melakukan penghitungan sendiri sedangkan ahli hanya menghitung volume saja dengan berdasarkan pada kontrak ;
- Bahwa saksi melakukan perhitungan harga berdasarkan harga yang sudah ada dalam kontrak dengan hasil pekerjaan dilapangan ;
- Bahwa ahli tidak melakukan perhitungan harga ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di desa Laha Tahap II letaknya didekat pintu masuk Bandata Pattimura dan yang kedua disampingb Taman Laha Tahap I ;
- Bahwa untuk pasangan batu kastin ada yang dibuat rendah dan ada yang dibuat tinggi dan timbunan tanah tidak merata ;
- Bahwa pemasangan batu kastin pada pekerjaan Taman Kota tahap II di Desa Halong adalah 300,00 meter kubik namun kenyataan dilapangan dipasang 482, 80 meter kubik dengan demikian negara diuntungkan ;
- Bahwa setelah ahli melakukan pemeriksaan selanjutnya ahli melakukan perhitungan semua, selanjutnya ahli meminta surat pengantar ke kampus untuk membawa hasil laporan pemeriksaan ahli kepada Kejakasaan dan tidak mealoprkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan maupun PPK ;
- Bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar ;
2. SAKSI AHLI Ir. O LATUNI, MP.
- Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan fisik terhadap pekerjaan Taman Kota di Laha , Passo dan Halong ;
- Bahwa saksi turun melakukan pemeriksaan sesuai dengan surat yang dikirkm dari Kejaksaan tanggal 08 Maret 2013 selanjutnya Kepala Dinas Pertanian menunjuk saksi dengan surat btugas untuk melakukan pemeriksaan fisik Taman Kota ;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan hanya untuk menghitungsemua jenis tanaman bunga saja dan saksi melakukan pemeriksaan berdasarkan RAB dan Kontrak ;
- Bahwa yang saksi temukan dilapangan bahwa semua jenis tanaman yang ditanam sesuai dengan RAB namun ada juga yang tidak ada dan setelah ditelusuri banyak tanaman yang mati karena ikil yang tidaj bersahabat dan langsung diganti oleh pelaksana ;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan berdasarkan jarak tanaman yang ada disitu dan ada satu dua tanaman yang diganti dengan tanaman baru;
- Bahwa tanaman yang matimisalnya tanaman Lilin Brasil diganti dengan tanaman kacang-kacangan untuk menutupi semua yang kurang ;
- Bahwa tanaman pengganti tidak masuk dalam RAB ;
- Bahwa ketika ahli melakukan pemeriksaan dengan menggunakan methode pemeriksaan hanya mengambil sampel saja tetapi sebelumnya menghitung jumlahnya dalam satu kelompok tanaman tersebut kemudian ahli menghitung jika tanaman itu masuk dalam kelompok satu maka ahli masukkan dalam kelompok satu dan sebaliknya kalau tanaman itu masuk dalam kelompok dua maka saksi masukkan dalam Kelompok dua selanjutnya ahli tuangkan dalam laporan ;
- Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan bersama – sama dengan Tim dari BPKP sebanyak dua kali dan pada saat ada temuan waktu itu belum jelas kemudian ahli meminta dari Kejaksaan untuk minta dua orang penyidik guna membantu saksi melakukan penghitungan ulang ;
- Bahwa ahli tidak melakukan penghitungan kerugian keuangan negara namun hanya menghitung tanaman yang mati saja , dan kemudian meminta kepada Pelaksana untuk mengganti dengan tanaman yang baru ;
- Bahwa untuk tanaman yang rusak telah diganti, misalnya tanaman kana;
- Bahwa banyaknya tanaman yang mati bukan karena faktor tanah tetapi dari faktor perwatan , jika tanaman dirawat dengan baik aka akan tumbuh subur dan bagus ;
- Bahwa ketika ahli melakukan penghitungan dilapangan kalau ada yang plus ahli tulis plus kalau ada yang minus ahli tulis minus ;
- Bahwa tanaman yang mati sudah diganti oleh kontraktor ;
- Bahwa ahli melakukan peninjauan dilapangan yang pertama pada bulan Juni 2013 yaitu di lokasi Laha Tahap I dan Tahap II serta Halong Tahap I dan Halong Tahap II dan yang kedua pada bulan Agustus 2013 hanya melakukan foto-foto ;
- Bahwa volume pekerjaan sudah sesuai dengan RAB ;
- Bahwa tanaman yang mati adalah jenis kacang-kacangan karena tanamannya kecil dan tidak tahan hujan lalu diganti dengan tanaman yang tahan terhadap hujuan seperti umbi – umbian ;
- Bahwa tanaman yang di tanam di Halong ada 12 jenis tanaman ;
- Bahwa untuk pekerjaan di Laha tahap I dan II menyambung disekitar pintu masuk bandara dekat lapangan tembak lalu yang tahap II didalam terminal masuk Bandara sdlanjutnya pekerjaan tahap I dan tahap II dilakukan penghitungan ulang secara bersama-sama antara ahli, penyidik Kejaksaan dan Kontraktor diantaranya pak Hendry dan H. Abdullah Syauta ;
- Bahwa untuk pekerjaan taman di Laha tahap I dan tahap II menyambung, kemudian pada saat ahli melakukan penghitungan pertama ahli menghitung gabung tahap I dan II , lalu ahli minta kembali untuk melakukan perhitungan ulang dan meminta kepada Kajari untuk bersama sama dengan Penyidik , kontraktor untuk melakukan penghitungan ulang ;
- Bahwa jenis tanaman yang diganti adalah helikoni, bawang-bawangan, asoka dan jemul merah ;
- Bahwa ketika ahli melakukan penghitungan ada tanaman Asoka Jambon dan jumlahnhya sama dengan RAB disamping itu juga ada tanaman jambon merah, jambon kuning, bawang-bawangan, bayam-bayaman, cana merah, cana kuning, crokot putih dan merah dan kacang-kacangan;
- Bahwa tanaman yang ditanam di Laha sama dengan yang ditanam di Halong ;
- Bahwa untuk pekerjaan di Halong tahap I dan Halong Tahap II sudah ahli sampaikan dalam laporan ;
- Bahwa untuk pekerjaan di Halong secara keseluruhan ada kekurangan, tetapi berapa kurangnya ahli lupa dan kekurangannya sudah ahli tuangkan di dalam laporan ;
- Bahwa untuk pekerjaan taman kota di Laha Tahap I secara keseluruhan ada kekurangan sedangkan di Laha Tahap II secara keseluruhan ada kelebihan dan namun ahli lupa berpakah kekurangan dan kelebihan tersebut dan hal itu sudah ahli tuangkan dalam laporan yang ahli kirimkan ke Kejaksaan ;
- Bahwa tanaman yang ditanaman sebagian didatangkan dari Jakarta , karena tanaman lokal tidak mencukupi ;
- Bahwa tanaman yang didatangkan dari Jakarta diantaranya Lili Brasil yang harganya antara Rp.150.000,- sampai dengan Rp.200.000,- dan banyak yang mati dan diganti tanaman bawang-bawangan warna orange, merah tua dan kuning ;
- Bahwa yang membuat dan menandatangani laporan adalah saksin sendiri ;
- Atas keterangan ahli terdakwa menyatakan tidak tahu karena tidak ikut bersama-sama dengan ahli ;
3. SAKSI AHLI KUDRIONO, Ak, MM.
- Bahwa method yang ahli gunakan / pakai dalam menghitung kerugian keuangan negara adalah methode dengan membandingkan jumlah pengeluaran Negara yang telah dipertanggungjawabkan untuk membiayaan pengadaan Taman Kota dengan realisasi dengan pengadaan atau pengeluaran yang dipergunakan oleh penyedia barang pada Dinas Kebersiah dan Pertamanan tahun 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012, methode ini ahli ambil karena terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan pekerjaan Taman Kota, sehingga ahli tidak meyakini dokumen pengadaan, oleh karena dokumen pengadaan dihasilkan dari proses yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan dan methode yang dipakai merupakan methode standar BPK;
- Bahwa Alat yang dipakai untuk melakukan perhitungan kerugian Negara adalah bukti awal yang diperoleh dari penyidik karena proses pengadaan barang tidak sesuai dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 terhadap pengadaan yang ekonomis sedangkan pengadaan Taman Kota ini menyimpang dari ketentuan yang diatur, oleh kerena dokumen pengadaan diperoleh tidak sesuai dengan aturan, sehingga ahli dengan tim melakukan perhitungan keuangan Negara yang dikeluarkan oleh penyedia barang/Jasa, dan bersama dengan penyidik melakukan analisis dokumen terkait dengan volume pekerjaan dan tim juga melakukan peninjauan fisik ke lapangan, maka berdasarkan volume yang didapatkan dan diyakini adalah yang dipergunakan untuk Taman Kota dan melakukan klarifikasi serta konfirmasi dengan penyedia barang atau jasa yang langsung berkaitan dengan pekerjaanTaman Kota ;
- Bahwa Kontrak yang dihasilkan dengan satu proses yang tidak sesuai dengan prosedur, maka ahli tidak melakukan perhitungan dengan mengacu kepada kontrak tersebut, tetapi realisasi yang ada dilapangan, berapa besar volume yang dikeluarkan oleh penyedia barang dan jasa yang ada dilapangan dan berapa dana yang telah dikeluarkan oleh negara untuk pekerjaan Taman Kota tersebut ;
- Bahwa yang ahli pakai sebagai methode perhitungan adalah dari bukti awal yang diberikan oleh Penyidik Kejaksaan, dan oleh karena bukti awal tersebut dapat meyakinkan ahli sehingga dipakai sebagai bahan perhitungan kerugian Negara dengan mendapat dokumen lain juga berupa dokumen tambahan dengan melakukan analisis dan ada klarifikasi dan konfirmasi pada penyedia barang dan jasa juga melakukan pengecekan di lapangan ;
- Bahwa dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara tim turun melakukan pengecekan di lapangan ;
- Bahwa untuk pekerjaan pengadaan Taman Kota Laha dan Halong dibuat dalam 4 (empat) paket yang dibagai dalam 2 (dua) pekerjaan fisik dan 2 (dua)pekerjaan pengawasan, disitu ahli dalam melakukan perhitungan ini menghasilkan dan berkesimpulan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.161.406.921.- (seratus enam puluh satu juta empat ratus enam ribu rupiah) terdiri dari kerugian Negara atas paket pekerjaan fisik sebesar Rp.112.152.475.- (seratus dua belas juta seratus lima puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) dan peket pekerjaan konsultan manejemen sebesar Rp.49.254.446.- (empat puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) ;
- Bahwa terkait dengan kontak tidak dibenarkan pekerjaan selesai baru dibuat kontrak, proses kontrak yang benar adalah dimulai dari proses perencanaan dengan dilanjutkan dengan beberapa tahap sampai pemilihan pada penetapan pemenang baru dibuat kontrak ;
- Bahwa yang paling bertanggungjawab dalam pekerjaan ini adalah yang berkopenten ;
- Bahwa seharusnya anggaran ditetapkan terlebih dahulu baru pekerjaan di kerjakan ;
- Bahwa terkait dengan pekerjaan Taman Kota bahwa pekerjaan telah ditetapkan dan sudah selesai , setelah itu diajukan anggaran lagi dengan alasan pekerjaan sudah dikerjakan dan dananya kurang menurut pendapat ahli bahwa setiap mengajukan anggaran ada keterlibatan Pemerintah dan DPRD tidak bisa langsung begitu saja ;
- Bahwa apabila dalam melaksaan sebuah pekerjaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, ternyata dilangan ada kelebihan pekerjaan, maka dengan demikian dilakukan refisi anggaran tidak dibenarkan diproses langsung ;
- Bahwa berdasarkan ketentuan pengadaan berdasarkan ketentuan pasal 95 Perpres Nomor 54 tahun 2010 tetang pengadaan barang dan Jasa apabila pekerjaan telah mencapai 100% (seratus persen) maka kontraktor berkewajiban menyerahkan kepada pengguna barang (PPK atau PPTK) ;
- Bahwa sebelum pekerjaan diserahkan kepada pengguna barang maka harus dilakukan pengecekan di lapangan apakah pekerjaan yang dikerjakan sesuai dengan di kontrak atau tidak , apabila sudah sesuai maka dibuat bertia acara penyerahan barang yang ditandatangani oleh panitia penerima barang ;
- Bahwa dalam pekerjaan Taman Kota apabila ada terdapat kekurangan pekerjaan maka kontraktor berkewajiban untuk menyelasaikan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati ;
- Bahwa dalam ketentuan menyebutkan kalau Negara tidak boleh membayar sesuatu yang tidak setara dengan manfaatnya, artinya apabila barang atau jasa diminta pembayarannya setara dengan nilai pekerjaan / jasa dalam hal ini ada 4 (empat) paket fisik masing masing harus dibayar sebagai berikut : Untuk pekerjaan fisik pengadaan pekerjan Taman Kota desa Halong tahap I bahwa nilai pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Taman Kota adalah sebesar Rp.169.257.219.- (seratus enam ratus Sembilan juta dua ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus Sembilan belas ribu rupiah) , namun dasar hasil audit ahli nilai pembayaran yang dilakukan oleh penyedia barang dan jasa Rp.143.933.000.- (seratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan ada kelebihan pembayaran yang seharusnya tidak boleh dibayar adalah sebesar Rp.25.324.219.- (dua puluh lima juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus Sembilan belas ribu rupiah), kemudian untuk pekerjaan Taman Kota desa Laha tahap I sesuai dengan SP2D sebesar Rp.299.743.553.- (dua ratus sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) setelah dilakukan audit oleh ahli maka yang harus dikeluarkan oleh penyedia barang dan jasa adalah sebesar Rp.264.401.750.-(dua ratus enam puluh empat juta empat ratus satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sehingga ada kelebihan pembayaran sebesar Rp.35.341.803.- (tiga puluh lima juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tiga rupiah) seharusnya tidak dibayar, kemudian paket Taman Kota desa Laha tahap II, pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon Rp.238.893.171.- (dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh tiga ribu seratus tujuh puluh satu rupiah), yang seharusnya realisasi pembayaran yang dilakukan oleh penyedia jasa adalah Rp.211.000.301. – (dua ratus sebelas juta tiga ratus satu rupiah) sehingga ada uang sebesar Rp. 27.592.301.- (dua puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus satu rupiah) yang tidak boleh dibayar, kemudian pada paket ke IV adalah desa Laha tahap II pembayaran Pemerintah Kota Ambon adalah sebesar Rp.343.769.782.- (tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) seharusnya realisasi pembayaran adalah sebesar Rp.319.875.500.- (tiga ratus Sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah) sehingga ada kelebihan pembayaran yang seharusnya tidak perlu dibayar adalah sebesar Rp.23.894.282.- (dua puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) sehingga total kerugian keuangan Negara dalam pekerjaan fisik Taman Kota adalah sebesar Rp.112.152.475.- (seratus sebelas juta seratus lima puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian untuk jasa Konsultan ada dua paket, paket yang pertama pekerjaanpengawasan Taman Kota desa Halong tahap II ada pembayaran dari Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp.17.018.182.- (tujuh belas juta delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) untuk nilai jasa sebetulnya tidak ada dan tidak boleh dibayar, kemudian untuk pekerjaan pengawasan Taman Kota desa Laha tahap II ada pembayaran dari Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp.32.236.264.-( tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus enam puluh empat rupiah) sebenarnya nilai dari jasa tadi tidak ada sehingga total kerugian Negara adalah sebesar Rp.49.254.446.-(empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) ;
- Bahwa untuk retensi itu ada dan diatur didalam perjanjian kontrak dan ahli pada saat itu tidak berpatokan kepada kontrak ;
- Bahwa Retensi pada dasarnya adalah sebagai jaminan masa perawatan yang telah ditetapkan untuk batas waktu tertentu ;
- Bahwa dengan dana retensi tersebut dalam perjalanan pekerjaan Taman Kota, kemudian terjadi kerusakan akibat dari bencana alam seperti hujan dan lain – lain, dana retensi itu dapat dipakai atau tidak dilihat dari jenis kerusakan, apabila diatur dalam kontrak maka dana retensi harus di bayar dan dalam perhitungan ahli tidak melihat dari kontrak karena kontrak yang dibuat itu telah menyalahi aturan ;
- Bahwa setelah melakukan perhitungan , ahli membuat laporan / berita acara pemeriksaan ;
- Bahwa dalam laporan perhitungan kerugian keuangan Negara dalam kasus dugaan korupsi untuk pekerjaan Taman Kota di Dinas Kebersihan pertamanan Kota Ambon, ahli terbitkan surat nomor : SR-407/PW25/5/2013, tanggal 26 September 2013 ;
- Bahwa dana yang dipakai untuk pekerjaan Taman Kota sumbernya dari DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) Kota Ambon tanpa nomor tanggal 03 Januari 2012 senilai Rp.20.535.116.072.- (dua puluh milyar lima ratus tiga puluh lima juta seratus enam belas ribu tujuh puluh dua rupiah) dari dana tersebut ada untuk pekerjaan Taman Kota sebesar Rp.1.326.819.000.- (satu milyar tigan ratus dua puluh enam juta delapan ratus Sembilan belas ribu rupiah) ;
- Bahwa didalam laporan BPKP tidak menyinggung tentang siapa yang bertanggungjawab terhadap proyek tersebut, tetapi yang ahli cantumkan adalah pengelolaan anggaran, yaitu pejabat yang mengelola anggaran dimaksud disini ada penjabat pelaksana pengguna anggaran, kemudian ada pejebat pelaksana teknis kegiatan dan Bendahara pengeluaran dalam laporan BPKP menyebutkan 3 (tiga) jabatan dan dalam jabatan ini ada 4 (empat) orang, kuasa pengguna anggaran ada 2 (dua) orang yaitu yang lama dan yang baru dalam pengelolaan anggaran yaitu Drs J. Tepalawatin, kemudian pengelolaan anggaran yang baru adalah Moriths Lantu. Spd, kemudian pejabat pelaksana teknis kegiatan adalah Daniel Souhoka dan Bendahara Pengeluaran saudara Fredy Sinanu. SE ;
- Bahwa pada pada saat ahli melakukan pemeriksaan terkait dengan pekerjaan Taman Kota , Morits Lantu. Spd, sudah menjabat sebegai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon ;
- Bahwa ahli sebagai superfisi hanya mendapat laporan langsung yang disampaikan oleh tim apa yang mereka dapat di lapangan seperti informasi, klarifikasi, dan semua prosedur dan dilaporkan kepada ahli dan itu sudah diformulasikan dalam laporan ;
- Bahwa terkait dengan tugas dan tanggungjawab panitia yang telah menjalankan tugas tidak sesuai dengan Kepres nomor 54 tahun 2010 jelas tidak dibenerkan ;
- Bahwa hasil yang dikeluarkan oleh penitia menetapkan seorang menjadi rekanan dalam hal ini tidak dibenarkan ;
- Bahwa oleh karena rekanan ini ditetapkan tidak sesuai dengan aturan sehingga dari BPKP tidak melakukan perhitungan fee, oleh karena apabila rekanan tadi mengikuti atau ditetapkan melalui proses pengadaan sesuai dengan ketentuan belum tentu sirekanan tersebut ditunjuk sebagai pemenang ;
- Bahwa untuk melakukan pencairan 95% (lima persen) wajib disertai dengan bukti dokumen pekerjaan ;
- Bahwa sesuai dengan nota pengawasan yang disampaikan oleh tim, bahwa nota pengawasan itu dibuat oleh Inspektorat Kota Ambon ;
- Bahwa dalam laporan nota pengawasan pekejaan sudah mencapai 100% dan dilengkapi dengan Berita acara penyerahan barang ;
- Bahwa setelah BPKP melakukan perhitungan kerugian Negara secara keseluruhan adalah sebesar Rp.161.406.921.- (seratus enam puluh satu juta empat ratus enam ribu rupiah) bukan sebesar Rp.136.082.702.- (seratus tiga puluh enam juta delapan puluh dua ribu tujuh ratus dua rupiah) ;
- Bahwa SP2D nilai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Ambon adalah sebesar Rp.299.743.553.- (dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah) adalah nilai yang sudah net setelah dikurangi pajak, nilai SP2D nya sendiri adalah sebesar Rp.343.769.782 (tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh Sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) dan itu adalah hasil dari klarifikasi, kompermasi dan pengecekan dilapangan ;
- Bahwa Nilai – nilai itu tidak sama dengan yang ada di dalam kontrak ;
- Bahwa dari semua proses pekerjaan Taman Kota dikerjakan tidak sesaui dengan aturan ;
- Bahwa laporan yang disampaikan kepada saya dari tim, yaitu pertama ada penyimpangan – penyimpangan yang ada pemilihan pengadaan pekerjaan Taman Kota desa Halong dan desa Laha disini proses pemilihan konsultan perencanaan pengadaan Taman Kota desa Laha tidak sesuai dengan lapiran 4 a Peraturun Presiden No.54 tahun 2010 bagian B ayat (6) Proses pengadaan langsung ;
- Bahwa dari laporan tim yang ada, ada beberapa komfirmasi yang dilakukan kepada masing – masing rekanan dan tim yang ada dan ada beberapa catatan dalam hal pemilihan ada konfermasi kepada saudara Yaohanis Rampa sebagai ketua panitia, konfermasi kepada rekanan dalam hal ini CV. Alkudrat, kemudian untuk Taman Kota tahap I dan tahap II untuk Desa Laha dan Halong tahap II konfermasi dilakukan kepada Johny Zandro Soegijono. ST, juga dengan Ketua Panitia saudara W.Souhuat dan juga kepada rekanan dari CV Berkala Sentosa ;
- Bahwa pemeriksaan pada saat itu ada konfirmasi kepada ketua panitia setelah penitia pengadaan barang menyerahkan dokumen kepada rekanan untuk di tanda tangani dokumen lelang taman kota tahap I desa Laha yaitu pada bulan Juni 2012, sedangkan untuk pengadaan Taman Kota tahap II desa Laha ditanda tangani pada akhir bulan Oktober 2012;
- Bahwa dari laporan tim kepada ahli tidak menyebutkan hal – hal itu ada suatu proses lelang dan ada konfirmasi pada tanggal 14 Juni 2013 dari Johny Zandro Soegijono. ST selaku anggota panitia bahwa seharusnya panitia pengadaan barang dan jasa untuk Taman Kota desa Laha tahap II dan desa Halong tahap II menggunakan metode pelelangan umum paska kwalifikasi, namun proses pengadaan barang dan jasa tidak pernah dilakukan dan PPTK meminta panitia dokumen pengadaan dan kontrak serta mengarahkan pemenang pekerjaan dan CV Mahesa yang ditetapkan untuk melaksanakan pekerjaan Taman Kota tahap I desa Laha dan tahap II desa Laha dan proses pengarahan inilah yang tidak sesuai dengan prosedur pengadaan ;
- Bahwa dari data yang diambil oleh tim adalah ada pengambilan data dan konfirmasi dari Kepala Dinas Pertamanan yang lama saudara Drs. J.Tepalawatin dalam menyampaikan bahwa yang bersangkutan menyusun rencana pengadaan sekitar bulan Nopember 2011 bersamaan penyusunan SKA dan SKPD ;
- Bahwa untuk proses anggaran ahli tidak melakukan konfirmasi dengan Pemerintah Kota Ambon, dan yang menjadi acuan untuk pemeriksaan pekerjaan Taman Kota adalah pada tahun anggaran 2012 dan bersumber dari DPA SKPD tahun anggaran 2012 untuk seluruh pekerjaan ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota ada 4 (empat) paket pekerjaan fisik yang bersumber dari DPA awal sebesar Rp.1.326.819.000.- (satu milyar tiga ratus dua puluh enam juta delapan ratus Sembilan belas ribu rupiah) adalah merupakan DPA awal dan DPA perubahan dan DPA awal adalah sebesar Rp.616.396.000.- (enam ratus enam belas juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) dan DPA Perubahan adalah sebesar Rp.710.423.000.- (tujuh ratus sepuluh juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah) sehingga menjadi total sebesar Rp.1.326.819.000.- (satu milyar tiga ratus dua puluh enam juta delapan ratus Sembilan belas ribu rupiah) yang masuk dalam sumber dana awal adalah Konsultan perencana Desa Laha kemudian pekerjaan fisik Taman Kota Halong tahap I dan pekerjaan fisik Laha tahap I dan konsultan pengawas ;
- Bahwa banyak pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak ketiga namun belum ditetapkan dana APBD, pekerjaan itu dapat ditoleril apabila itu dalam keadaan kondisi darurat dan itu dapat dinyatakan oleh Bupati /Walikota atau gubernur dan presiden ;
- Bahwa ahli tidak bisa menjelaskan tentang kreteria dari pekerjaan darurat ;
- Bahwa pada tahun 2012 ada MTQ Nasional di ambon dan saat itu cuaca musim hujan dan terjadi banjir ;
- Bahwa dalam kenyataan APBD tahun 2012 itu tidak secara keseluruhan terkait pekerjaan Taman Kota Desa Halong tahap I dan desa Laha tahap I maka ditetapkan pula lanjutan APBD Perubahan untuk pekerjaan Taman Kota desa Laha tahap II dan desa Halong tahap II, tetapi adalah kegiatan Nasional yang cukup istimewa di Kota Ambon sehingga walaupun belum ditetapkan dalam APBD Perubahan dan ada kebijakan untuk meminta kepada pihak ketiga untuk mengerjakan diantaranya salah satu terdakwa untuk mengerjakan pekerjaan itu sebelum ditetapkan didalam APBD Perubahan, dan hal itu tetap tidak boleh dilakukan karena tidak sesuai dengan aturan ;
- Bahwa format yang diterbitkan oleh Pemerintah yaitu dokumen nota pengawasan oleh Inspektorat Kota Ambon melakukan fungsi pengawasan internal berdasarkan permohonan yang diajukan oleh SKPD dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan, maka berdasarkan permohonan itu oleh pihak Inspektorat menunjuk atau membentuk sebuah tim, dan tim itu melakukan fungsi pengawasan, bahwa dari sisi aturan hal – hal itu tidak dibenarkan, seingat ahli hal seperti itu hanya berlaku di Kota Ambon, dengan demikian baik dari sisi atauran maupun perbendaharaan maupun pelaksanaan anggaran tidak dibenarkan, dalam pekerjaan ini sudah ada panitia yang disebut panitia penerima hasil pekerjaan yang akan menerima hasil pekerjaan tersebut;
- Bahwa fungsi pengecekan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Insperktorat secara kongkrit yang menerbitkan nota pengawasan itu merupakan penggantian fungsi dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tadi dan panitia sebagai penerima hasil pekerjaan menerima laporan bahwa pekerjaan sudah selesai dan nota itu merupakan rekomendasi untuk dibayar ;
- Bahwa dari data perundang – undangan yang berlaku ahli tidak menemukan istilah nota pengawasan dan Nota Pengawasan hanya ada di Kota Ambon ;
- Bahwa tanpa nota pengawasan dana bisa dicairkan ;
- Bahwa nota pengawasan itu adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Walikota Ambon , karena ahli tidak menemukan reverensi tentang nota pengawasan tersebut karena suatu proses pembayaran sudah ditetapkan dengan perundang-undangan yang sudah ada tentang perbendaharaan Negara ;
- Bahwa terkait dengan pencairan dana tanpa nota pengawasan pun dana dapat dicairkan apabila semua proses pekerjaan awal dari pengumuman pelelangan sampai dengan penetapan pemenang dilakasankan sesuai dengan atauran ;
- Bahwa ahli berpendapat bahwa nota pengawasan adalah sebagai pengganti dari panitia penerima hasil pekerjaan namun jika dilihat fungsinya tidak sama ;
- Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan produknya adalah berita acara serah terima pekerjaan jadi salah satu dokumen pembayaran adalah dengan berita acara penerima hasil pekerjaan ;
- Bahwa Isi dari nota pengawasan adalah menyatakan bahwa pekerjaan sudah selesai 100% (seratus persen) dan rekomendasi untuk layak dibayar ;
- Bahwa yang mengeluarkan rekomandasi adalah tim pengawas dan yang mempunyai kewenangan untuk membayar adalah Kuasa Pengguna anggaran atau Pengguna anggaran ;
- Bahwa ahli dalam laporan telah menyampaikan bahwa ada 4 (empat) paket pekerjaan fisik dan 2 (dua) paket pekerjaan pengawasan, untuk pekerjaan fisik pekerjaan Taman Kota desa Halong tahap I Negara mengeluarkan dana untuk 3 (tiga) SP2D sehingga berjumlah sebesar Rp.169.257.219.- (seratus enam ratus Sembilan juta dua ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus Sembilan belas ribu rupiah) sebagai acuan untuk melakukan perhitungan kerugian Negara kemudian untuk realisasi pembayaran atau pengeluaran telah digunakan oleh penyedia barang dalam hal ini kontraktor dan ahli melakukan perhitungan berdasarkan konfirmasi dan klarifikasiapakah kepada rekanan kemudian kepada penyedia barang jasa pendukung ;
- Bahwa selain SP2D ada juga data pendukung seperti SPP, SPT dan SPM jadi dari SPM dan dokumen lain maka diterbitkan SP2D ;
- Bahwa untuk menghiting realisasi pembayaran bagi penyedia barang dan jasa, ahli tidak mengambil data dari Politehnik dan ahli melakukan penghitungan sendiri ;
- Bahwa yang melakukan pengawasan pekerjaan terhadap pekerjaaan Taman Kota Halong Tahap I adalah CV Bina Graha Konsultan ;
- Bahwa untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara ahli juga menggali data dari Hendry Matahurila begitu juga untuk pekerjaan Taman Kota Halong Tahap II dikerjakan oleh hendry Matahurilla ;
- Bahwa ntuk pekerjaan Taman Kota di desa Halong tahap I di kerjakan oleh CV. Bina Graha Konsultan dan sebagai pengawas adalah CV.Bina Graha Konsultan, kemudian untuk pekerjaan fisik Taman Kota di desa Halong tahap I dikerjakan oleh CV. Alkudrat dan untuk pekerjaan fisik Taman Kota di Desa Halong tahap II dikerjakan oleh CV. Bekala Sentosa ;
- Bahwa sebagai PPK pada pekerjaan Taman Kota di desa Halong tahap I adalah Daniel Souhoka ;
- Bahwa yang mengambil data dari terdakwa Hi. Abdullah Syauta adalah tim dari BPKP ;
- Bahwa untuk pengambilan data CV Al Kudrat ahli tidak turun ke lapangan namun Tim yang mengambil data dan melakukan koordinasi dengan Edmond Saiya selaku pemilik CV Berkala Sentosa ;
- Bahwa Tim juga mengambil data dari keempat pelakskana pekerjaan fisik taman kota namun ahli pada saat itu tidak turun hanya di Kantor saja sebagai pengarah / superfisi , memberikan arahan kepada tim yang akan turun melakukan pemeriksaan saja dan setelah tim turun mengambi data dilapangan ada membuat laporan dan melaporkan kepada ahli kemudian kami melakukan perhitungan dengan mendapat nilai – nilai dari laporan tertulis ;
- Bahwa untuk pengaasan pekerjaan Taman Kota desa Halong tahap I dikerjakan oleh Konsultan CV. Bina Graha Konsultan dan untuk pekerjaan Taman Kota desa Halong tahap II adalah sama juga CV Bina Graha Konsultan ;
- Bahwa dari hasil perhitungan ahli disini ada pengeluaran uang untuk pengewasan sebesar Rp.17.018.182.- (tujuh belas juta delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) karena Laporan yang ahli terima adalah yang bersangkutan tidak melaksanakan pekerjaannya dan laporan itu tidak ada ;
- Bahwa ahli tidak melakukan pengecekan kepada pengawas yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap II dan desa laha Tahap II tetapi tim yang melakukan pengecekan di lapangan ;
- Bahwa dalam lampiran laporan BPKP ada daftar penyetyoran yang merupakan uang titipan sebagai pengganti keuangan negara yang berasal dari Jacky Talahatu dan kawan-kawan sebesar Rp.362.200.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) sebagaimana terlampir dalam daftar rincian penyetoran ;
- Bahwa dengan kerugian keuangan Negara menurut perhitungan BPKP Propinsi Maluku secara keseluruhan adalah sebesar Rp.161.406.921.- (seratus enam puluh satu juta empat ratus enam ribu rupiah) dengan demikian masih ada kelebihan uang titipan sebesar Rp.201.800.000,- (dua ratus juta delapan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa ahli juga merupakan salah satu Panitia Pengadaan Barang di BPKP Propinsi Maluku dan mengerti tentang Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan didalam perpres Nomor 54 tahun 2010 tidak ada istilah Nota Pengawasan ;
- Bahwa dalam perpres Nomor 54 Tahun 2010 salah satu syarat untuk melakukan pembayaran adalah adanya Berita Acara Hasil Pekerjaan ;
- Bahwa ahli dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara idak menggunakan kontrak dan dokumen karena kontrak tersebut dibuat dengan tidak sesuai dengan aturan atau mekanisme karena kontrak dibuat setelah pekerjaan selesai, proses pegadaan juga tidak dilakukan sesuai dengan aturan karena disini ada rekayasa dan arahan, untuk penetapan pemenang itu sudah ada arahan dan telah ditetapkan siapa sebagai pemenangnya ;
- Bahwa pertimbangan dengan metode yang ahli lakukan, apabila dokumen yang dihasilkan dari suatu proses yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka ahli memakai metode berapa dana yang telah dikeluarkan oleh penyedia jasa dengan nilai secara nyata, sehingga ahli tidak menggunakan kontrak yang dibuat oleh panitia dengan demikian ahli dalam melakukan perhitungan tidak menggunakan data yang dibuat oleh panitia ;
- Bahwa untuk laporan yang dibuat oleh Piliteknik dan dari Dinas Pertanian, ahli tidak menggunakannya dan ahli melakukan perhitungan sendiri sesuai dengan hasil yang didapat dilapangan ;
- Bahwa dalam rangka melakukan perhitungan pekerjaan fiisik dan tanaman dilapangan, ahli melakukan perhitungan bersama dengan penyedia barang termasuk melakukan pengkuran panjang dan lebarnya ;
- Bahwa pekerjaan fisik maupun tanaman ahli melakukan perhitungan dengan menyatukan kedua pekerjaan tersebut, apabila ada material ahli juga melakukan konfirmasi dengan penyedia dengan menghitung harga satuan pada kondisi saat itu di tahun 2013 ;
- Bahwa terkait dengan pembayaran ahli juga melakukan perhitungan transportasi ;
- Bahwa untuk melakukan perhitungan kontrusi pisik di lapangan ahli melakukan perhitungan bersama dengan penyedia barang dan rekanan, dan untuk tanaman ahli juga melakukan konfirmasi dengan penyedia tanaman ;
- Bahwa 0leh karena sebagai pemenang lelang yang ada disini adalah tidak sesuai dengan aturan / kententuan maka ahli tidak menghitung keuntungan, karena apabila proses pelelangannya sesuai dengan aturan belum tentu pelaksana pekerjaan sebagai pemenangnya ;
- Pekerjaan ini dikerjakan tidak sesuai dengan aturan ;
- Bahwa Untuk pekerjaan tanaman itu sesuai dan ahli juga melakukan peritungan dengan toleransi mengingat ada tanaman yang mati ;
- Bahwa untuk pekerjaan fisik ahli tidak menghitung berdasarkan kontrak, tetapi ahli melihat berapa besar dana yang di keluarkan oleh penyedia barang dan jasa serta melihat berapa besar hasil pekerjaan/ nilai yang dikerjakan oleh rekanan ;
- Bahwa ahli beberapa kali turun dengan tim dari Polteknik dan Pertanian, namun dalam perhitungan kerugian keungan negara itu ada prosedur dan metode yang ahli pakai sehingga tidak menggunakan data mereka ;
- Bahwa ahli juga melakukan perhitungan volume pekerjaan yang didapat dari data dilapangan ;
- Bahwa dalam melakukan peritungan kerugian keuangan Negara ahli juga meminta kinerja dari PPK, KPA juga dan Panitia serta aturan lain ;
- Bahwa kami melakukan pengecekan dilapangan, ahli mendapat informasi dari penyedia tanaman baik di Ambon maupun sampai ke Jakarta ;
- Bahwa pada saat melakukan pengecekan dan konfermasi Tim BPKP bertemu langsung dengan penyedia jasa /tanaman ;
- Bahwa ahli melakukan pengecekan tanaman setelah MTQ Nasional ;
- Bahwa tidak dibenarkan pajak dibayar setelah ada pembayaran atas pekerjaan;
- Bahwa di BPKP tidak mempunyai ahli dibidang pertanaman dan ahli bangunan fisik juga tidak ada ;
- Bahwa ahli tidak tahu kondisi tanah yang dipakai untuk pekerjaan Tanam Kota ;
- Bahwa Nota Pengawasan berbeda dengan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ;
- Atas pendapat ahli terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa DANIEL SOUHOKA dimuka persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
TERDAKWA DANIEL SOUHOKA
- Bahwa pada awal pekerjaan Taman Kota ini ada proses perencanaan berkaitan dengan kegiatan MTQ sehingga Pemerintah Kota mengadakan pertemuan dengan semua pimpinan SKPD untuk membahas perncanaan Taman Kota tersebut kemudian kami diarahkan untuk memperhatikan taman kota ini ;
- Bahwa Perencanaan di awal mulai pada tahun 2011 masuk tahun 2012 ;
- Bahwa dalam perencaan pertama sesuai dengan DPA yang ada dana untuk Taman Kota di Laha sebesar Rp.383.620.000.-(tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dan Halong sebesar Rp. 190.000.000.- (seratus sembilan puluh juta rupiah) sesuai yang dipersiapkan untuk anggaran semula ;
- Bahwa sampai pekerjaan ini selesai belum dilakukan proses tender ;
- Bahwa Terdakwa sudah menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk pekerjaan taman ini sudah 3 (tiga) tahun ;
-Bahwa untuk satu buah proyek yang anggarannya diatas Rp.100.000.000.- (sertus juta rupiah) itu harus dilakukan tender dan anggaran dibawa Rp.100.000.000.- (sertus juta rupiah) dilakukan penunjukan langsung ;
- Bahwa pada arahan dari Walikota saatpada saat rapat dengan semua SKPD dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon tidak dibuat secara tertulis, tetapi hanya lisan dan arahan itu minta berulang kali agar pekerjaan tersebut dipercepat karena menjelang MTQ yang dimulai pada bulan Juni tahun 2007 ;
- Bahwa Proyek ini memang sudah dirancakan sudah dari awal dan dimasukan dalam DPA tahun 2012 dan disahkan pada tahun 2011 namun dalam pelekasanaan pekerjaan harus ada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang diangkat oleh Kepala Dinas dan panitia pengadaan barang dan jasa, pada saat itu kita semua tahu bahwa ada SK Panitia itu ada dua kali ;
- Bahwa SK Panitia Lelang tersebut di tanda tangan pada waktu itu oleh Bapak Drs J. Tepalawatin. ;
- Bahwa dalam rapat itu ada beberapa kali diadakan di lantai dua gedung B Kantor Walikota Ambon semua SKPD hadir dan Bapak Walikota juga hadir membicarakan tentang menyambut MTQ sedangkan dengan Dinas Kebersihan khususnya diruang kerja beliau yang hadir pada saat itu Kepala Dinas, Sekretaris, kepala – kepala bidang dan kepala seksi ;
- Pada waktu itu sebagai pimpinan Walikota Ambon mengarahkan bahwa Taman Kota diusahakan dipercepat karena berkaitan dengan MTQ untuk menyambut peserta MTQ di Kota Ambon ;
- Proses kontrak sesuai dengan Kepres memang tanggungjawab PPK untuk melakukan proses kontrak, namun dalam hal ini kontrak dibuat oleh Panitia Lelang ;
- Bahwa Panitia Lelang diangkat oleh Kepala Dinas dan dalam pelaksanaan pekerjaan ini tidak pernah ada koordinasi antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Panitia sehingga pembuatan pelaksaan kontrak itu sendiri Terdakwa juga tidak pernah melihat RAB dan tahu setelah kontrak sudah jadi dan dibawa untuk saya tanda tangan;
- Bahwa Kepala Dinas tahu waktu pekerjaan dikerjakan oleh mereka Edmon Saiya dan Hendry Adrian Matahurila ;
- Bahwa KPA juga meminta pekerjaan untuk dikejakan secepatnya karena waktu sudah tidak mungkin lagi, pada saat itu juga Terdakwa menanyakan kepada Kepala Dinas dan Sekretaris kalau pekerjaan ini dikerjakan belum ada dasarnya karena panitia belum dibentuk lalu dibuat SK kepada Panitia ;
- Bahwa Terdakwa mengudang EDMON SAIYA dan HENDRY ADRIAN MATAHURILA pada bulan April 2012 ;
- Bahwa setelah Terdakwa memanggil mereka dan menanyakan serta menjelaskan terkait dengan pekerjaan Taman Kota yang belum mempunyai dana kepada mereka lalu mereka sanggup untuk kerja ;
- Bahwa Terdakwa lalu membagi pekerjaan kepada mereka yaitu untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong tahap I dikerjakan oleh Pak Haji ABDULLAH SYAUTA, untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong tahap II dikerjakan oleh EDMON SAIYA untuk pekerjaan di Desa Laha tahap I dan tahap II dikerjakan oleh HENDRY ADRIAN MATAHURILA ;
- Bahwa Pada waktu pekerjaan awal mereka menggunakan gambar awal yang sudah dihitung dengan perkiraan HPS terkait jenis – jenis tamanan yang sudah ada ;
- Bahwa yang membuat gambar awal adalah Terdakwa sendiri setelah itu Terdakwa memanggil mereka dan mengarahkan kepada mereka pekerjaan ini terkait dengan MTQ tidak ada uang muka kerja kalau sanggup untuk kerja silahkan dan kalu tidak sanggup saya mencari orang lain karena ini pekerjaan Pemerintah Kota untuk menyambut MTQ dan kalau sanggup kita turun ke lapangan Terdakwa akan tunjuk batas pekerjaannya mereka menyatakan sanggup ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Halong panjangnya adalah 300 meter sedangkan untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tahap I adalah 300 meter sesui dengan RAB ;
- Bahwa sesuai RAB dibuat awal dengan perkiraan HPS berdasarkan kepada dana yang sudah tersedia pada APBD ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tahap I selesai pada bulan Mei 2012 dan untuk Taman Kota di Halong selesai pada bulan Juni 2012 karena ada kerusakan – kerusakan taman juga pada saat itu ada larangan dari Balai Jalan sehingga hal itu juga saksi melaporkan kepada Bapak Walikota juga untuk berkoordinasi dan mereka mengangkat tanda larangan sehingga pekerjaan dapat diteruskan ;
- Bahwa waktu pekerjaan berjalan merupakan tanggungjawab kontaktor, karena dari awal Terdakwa sudah mengarahkan item – item pekerjaannya dan dalam rangka evaluasi pekerjaan untuk mempercepat pekeraan tersebut Terdakwa setiap hari di lapangan ;
- Bahwa Terdakwa tidak terlibat untuk pengadaan bibit tanaman namun Terdakwa hanya mempunyai kenalan di Jakarta yang menjual bibit tanaman sehingga untuk mempermudah rekan mendapat bibit tamanan yang baik maka saksi mengarahkan rekanan untuk membeli bibit di sana sesuai dengan RAB yang ada dan mereka dari Jakarta yang akan mengirim bibit tamanan tersebut ;
- Bahwa yang Terdakwa arahkan untuk pengadaan bibit tamanan adalah pekerjaan di Laha dan Halong tahap I ;
- Bahwa Terdakwa tidak mengarahkan Edmond Saiya untuk membeli bibit tanaman karena Edmon Saiya membeli bibit tanaman sendiri ;
- Bahwa saksi memasukkan harga bibit tanaman yang dijual di Jakarta kedalam RAB ;
- Bahwa untuk tahun 2012 pantia penerima dan pemeriksaan barang belum ada di Pemerintah Kota ;
- Bahwa dalam rangka penyelesaian pekerjaan Terdakwa setiap hari dilapangan dan melihat pekerjaan sudah selesai namun oleh karena pekerjaan dilakukan tidak dengan proses tender dan belum ada dokumen kontrak masih dalam proses panitia pekerjaan belum Terdakwa terima, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada rekanan bahwa dasar penyerahan proyek nanti kalau kontrak sudah ada baru Terdakwa menyampaikan kepada rekanan untuk membuat pemeliharaan sampai dengan bulan Januari tahun 2013 ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap I ada dibuat adendum bukan untuk tamanan tetapi masalah kerusakan dan Addendum yang dibuat adalah untuk perpanjangan waktu ;
- Bahwa addendum yang dibuat itu tidak terkait dengan anggaran jadi untuk pekerjaan Taman Kota untuk Desa Laha dan Halong tidak ada perubahan anggaran ;
- Bahwa sistem pembayaran untuk pekerjaan Taman Kota berdasarkan kepada kontrak yang sudah ada dan pihak kontraktor mengajukan permintaan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kemudian Terdakwa melakukan evaluasi terhadap pekrjaan tersebut setelah mengetahui pekerjaan sudah selesai maka dari hasil evaluasi tersebut dengan dilampirkan hasil pengawasan dari konsultan pengawasan kemudian saksi teruskan kepada kepada Kepala Dinas, setelah itu dari dinas membuat surat permohonan yang diajukan kepada Inspektorat Kota Ambon untuk melakukan pengecekan kembali di lapangan dari hasil pengecekan dari tim Inspektorat maka dibuatlah Nota Pengawasan setelah itu Nota Pengawasan dikirim kepada Walikota kemudian didispossi kepada Sekretris Kota untuk dimasukan ke bagian keuangan yang selanjutnya dicairkan ke rekening kontraktor ;
- Bahwa selama ini yang saksi tahu pekerjaan Taman Kota Ambon tidak bermasalah karena semua pecairan sudah dilakukan pembayaran ;
- Bahwa selama ini yang saksi tahu setiap pekerjaan yang telah selesai yang akan dilakukan pencairan selalu disertai dengan Nota Pengawasan;
- Bahwa setelah pekerjaan selesai saksi melaporkan kepada KPA secara tertulis dan KPA juga pernah turun melakukan pemeriksaan di lapangan ;
- Bahwa apabilan anggaran tidak mencukupi maka pekerjaan tidak boleh dilakukan ;
- Bahwa untuk pekerjaan Laha tahap I anggarannya sebesar Rp.336.000.000.- (tuga ratus tiga puluh enam juta rupiah) sekian dan Laha tahap II anggarannya sebesar Rp.383.620.000.-(tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) , Halong tahap I anggarannya sebesar Rp. 190.000.000.- (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan Halong tahap II anggarannya sebesar Rp 260.000.000.- (duartaus enam puluh juta rupiah) ;
- Bahwa pada saat pekerjaan awal untuk Laha tahap I panjangnya 334 meter, kemudian untuk tahap II 300 meter lebih, sedangkan Halong tahap I 90 meter dan Halong tahap II 280 meter ;
- Bahwa didalam APBD tidak ditulis pekerjaan Taman Kota Halong tahap I dan tahap II begitu pula Laha tahap I dan tahap II, namun kenapa didalam kontrak itu ada tahap I dan tahap II, karena hal itu untuk memisahkan pekerjaan tahap I dan pekerjaan tahap II ;
- Bahwa Kontrak diberikan kepada Inspektorat untuk melakukan pengecekan dilapangan adalah setelah ada permintaan pencairan dari rekanan ;
- Bahwa untuk pekerjaan Laha tahap I selesai pada bulan Juni 2012 dan dilakukan pembayaran pada bulan Septembar 2012 kemudian untuk pembayaran pekerjaan Laha tahap II dan Halong tahap II adalah pada bulan Desember 2012 ;
- Bahwa yang membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri) adalah saksi sedangkan yang membuat kontrak adalah Panitia Pengadaan Barang ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota Laha tahap I dikerjakan sesuai dengan dana yang tersedia, tetapi dalam pekerjaan di lapangan ada lahan yang mengalami kekosongan selanjutnya dalam kunjangan Bapak Walikota di lapangan beliau tidak mau bahwa Taman Kota ini dibangun sepotong – sepotong sehingga selaku dinas yang bertanggungjawab di bidang ini, maka saksi dipercayakan untuk melaksanakan ini merespon apa yang disampaikan oleh Bapak Walikota ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tidak ada Addendum kalau di Halong ada adendum karena banyak tanaman yang rusak karena banjir ;
- Bahwa pada waktu itu menjalang MTQ maka untuk melaksanakan pekerjaan Taman Kota jika mengikuti sesuai dengan prosedur kontrak, maka Taman Kota itu akan selesai setelah pelaksanaan MTQ dan saat itu pemerintah Kota tidak mempunyai anggaran yang tersedia sehingga diambil kebijakan untuk meminta kepada pihak ketiga agar dapat melaksanakan pekerjaan ini dan tenyata Kontraktor bersedia bekerja dan ketika pekerjaan mulai berjalan disitulah mulai dibuat kontrak ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha terdiri dari dua tahap, tahap I sudah selesai sepanjang 300 meter tetapi kenyataan di lapangan ada masih ada lahan yang kosong kemudian dari lahan yang kosong tersebut dikerjakan lagi sehingga taman itu menjadi panjang keseluruhan 800 meter kemudian untuk melakukan pembayaran penambahan pekerjaan tersebut maka anggaran itu dimasuk dalam APBD Perubahan;
- Setelah pekerjaan semua selesai diserahkan kepada Pemerintah Kota tidak kepada Panitia Penerima Barang karena pada tahun 2012 di Pemerintah Kota Ambon belum mempunyai Panitia Penerima barang nanti pada tahun 2013 baru ada penitia penerima barang ;
- Bahwa Kontraktor bekerja sesuai dengan gambar awal yang sudah ada, dan Terdakwa juga turun menunjuk lokasi – lokasi pekerjaan untuk Taman Kota kepada kontraktor dan HPS yang ada juga dipakai oleh Panitia untuk membuat kontrak ;
- Bahwa untuk pencairan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak terlibat, itu ada pada bagian keuangan kontraktor ;
- Bahwa sepengetahuan Terdakwa pencairan sudah dilakukan semua 100 % (seratus) persen ;
- Bahwa untuk pencairan dana dilakukan oleh bagian keuangan yang masuk kedalam Nomor Rekening ada tersisa dana sebesar 5% (lima) persen sebagai jamian pemeliharaan / retensi jaminan yang diberikan oleh Kontraktor kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan ;
- Bahwa selama panitia lelang dibentuk, Terdakwa tidak pernah bertemu dengan Panitia Lelang nanti setelah terjadi masalah baru panitia bertemu dengan Terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa lupa siapa yang tanda tangan kontrak untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap II ;
- Bahwa untuk pengajuan permintaan pencairan kontraktor melengkapi dokumen dari konsultan pengawas ;
- Bahwa Hendry Matahurila sering mengerjakan proyek milik Pemerintah Kota Ambon sedangkan Edmon Saiya baru pertama kali mengerjakan proyek milik Pemerintah Kota Ambon ;
- Bahwa sebelumnya telah dilakukan rapat dengan Walikota Ambon dengan dihadiri oleh seluruh SKPD dan pada waktu itu disampaikan agar Dinas Kebersihan memperhatikan kebersihan dan keindahan Kota Ambon ;
- Bahwa Setelah pekerjaan selesai kemudian dari DPRD melakukan kunjungan pengawasan di lapangan dan Terdakwa ada di lokasi pekerjaan Taman Kota tersebut ;
- Bahwa pada saat itu pekerjaan sangat emergensi sekali, dengan keinginan Pemerintah Kota dengan waktu yang ada memang sangat singkat, sehingga dari dinas teknis Terdakwa juga tidak impoten untuk menangani masalah ini dan Terdakwa diberikan tanggungjawab dan kepercayaan sehingga Terdakwa mengambil langkah itu tidak melanggar Perda ;
- Bahwa khusus untuk pekerjaan Taman Kota Laha tahap II dan Halong tahap II yang tadinya tidak terdapat dalam APBD, tetepi Terdakwa mengajak pihak ketiga dalam hal ini Kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan Taman Kota ini dan kontraktor bersedia untuk bekerja dan ternyata mampu untuk mengerjakannya tetapi didalam peraturan Presiden itu ada pekerjaan yang keliru saksi berkonsultasi dengan Kepala Dinas dan Waktu itu disetujui oleh Kepala Dinas sehingga anggaran di tampung dalam APBD Perubahan ;
- Bahwa pada saat itu yang menjadi Kepala Dinas adalah Pak Morits Lantu ;
- Bahwa dalam pekerjaan ini apakah pada saat itu Kepala Dinas berkonsultasi dengan Walikota Ambon atau tidak saksi tidak tahu ;
- Bahwa hasil dari konsultan pengawas juga dilampirkan dalam dokumen lain untuk permintaan pencairan ;
- Bahwa laporan yang dibuat oleh konsultan pengawas pada saat itu pekerjaan sudah selesai ;
- Bahwa Nota Pengawasan digunakan sebagai pelengkap dokumen untuk pencairan dana itu sudah dimulai dari tahun 2010 ;
- Bahwa ada pekerjaan lain selain pekerjaan taman kota yang ditampung dalam APBD Perubahan ;
- Bahwa surat yang dibuat kepada Inspektorat adalah untuk meminta dari Inspektorat melakukan pengecekan pekerjaan di lapangan apakah sudah selesai 100% (seratus persen) ;
- Bahwa pada saat Taman Kota dikerjakan saksi melakukan pemanatauan pekerjaan dilapangan ;
- Bahwa yang menyusun RAB adalah saksi dan dalam menyusun RAB tidak disebutkan pekerjaan Laha tahap II mauoun Halong tahap II namun hanya disebutkan Laha dan Halong saja ;
- Bahwa pekerjaan taman kota selesai tanggal 6 Juni tahun 2012 ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha sebesar Rp.334.740.000.- (tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) termasuk dengan volume pekerjaan taman Air Mancur kemudian dalam pekerjaan itu ada terdapat tempat yang kosong sehingga terlihat Taman Kota itu hanya sepenggal – penggal saja sehingga Terdakwa mengambil kebijakan dengan berkoordinasi dengan dengan Pimpinan sehingga disepakati untuk dilakukan penambahan terhadap lokasi yang kurang sehingga panjang keseluruhan menjadi 800 meter ;
- Bahwa untuk penambahan pekerjaan sehingga mencapai 800 meter itu atas kemauan pimpinan yaitu Bapak Walikota pada saat peninjauan lapangan dengan demikian ada penambahan pekerjaan dan tidak terlihat sepotong sepotong ;
- Bahwa ada penambahan pekerjaan untuk pekerjaan di Halong itu belum selesai semua untuk lokasinya adalah sepenjang 1.600 meter ;
- Bahwa sesuai dengan perencanaan awal sesuai RAB untuk pekerjaan Halong adalah 300 meter tetapi lahan yang tersedia ada 1.600 meter , namun sesuai anggaran yang tersedia untuk lahan sepanjang 820 meter sedangkan RAB yang saksi buat sepanjang 300 meter ;
- Bahwa untuk pembayaran pekerjaan dengan dana yang tidak mencukupi pada saat itu Walikota menjanjikan akan diperjuangkan untuk anggaran yang sisa akan dimasukan dalam pembahasan di APBD Perubahan ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tahap I selesai pada bulan Mei 2012 sedangkan untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap II selesai pada bulan Juni 2012 dan dikerjakan oleh Hendry Matahurila sedangkan pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap I dikerjakan oleh H. Abdullah Syauta dan pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap II dikerjakan oleh Edmond Saiya ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Halong panjang lahan adalah 1.600 meter, kemudian dikerjakan untuk tahap I 300 meter kemudian ada penambahan untuk tahap II adalah sepanjang 820 meter, sehingga anggaran yang disediakan adalah untuk 820 meter ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha lahahan yang tersedia adalah 800 meter, namun sesuai dengan tersediannya anggaran awal perencanaan adalah untuk pekerjaan Taman Kota hanya untuk 300 meter ;
- Bahwa pada waktu itu Terdakwa memanggil Absullah Syauta dan Edmon Saiya , dan Henry Matahurila tetapi untuk Hendry sudah sering mengerjakan pekerjaan proyek di Pemerintah Kota Ambon, dan karena sering datang di Kantor lalu Terdakwa menyampaikan ada pengadaan pekerjaan Taman Kota dalam menyambut MTQ dengan menjelasakan tentang pekerjaan ini dan Hendry mengatakan ia sanggup untuk mengerjakan pekerjaan tersebut ;
- Bahwa pada waktu itu pekerjaan Taman Kota di Halong tahap I sementara berjalan dan H. Abdullah Syauta sering pergi kesana, kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Pak Hi Abdullah Syauta kurang datang di lapangan, untuk mengawasi pekerja, lalu untuk mengerjakan tahap II, Terdakwa kemudian menyampaikan kepada Edmon Saiya apakah sanggup untuk mengerjakan pekerjaan Taman Kota ini lalu Edmon Saiya menyatakan siap dan Edmon Saiya lah yang melanjutkan pekerjaan tahap II tersebut ;
- Bahwa Kontraktor bekerja dengan uang pribadi mereka nanti setelah semua pekerjaan selesai barulah dibayar kepada mereka pada bulan Desember 2012 ;
- Bahwa untuk konsultan pengawas pekerjaan untuk Taman Kota di Halong Konsultannya adalah Hendry A Matahurila dan Taman Kota di Laha adalah Hendry A Matahurila, dengan meminjam perusahaan orang lain ;
- Bahwa Untuk konsultan pengawas adalah dari CV Jaya Karya dan yang mengawasi adalah Hendry sendiri ;
- Bahwa pada waktu itu dana untuk konsultan pengawas belum ada sehingga Hendry bersedia untuk menjadi konsultan pengawas, kemudian besar dana untuk pengawasan pekerjaan di Halong adalah Rp.19.000.000.- (sembilan belas juta rupiah), kemudian untuk pengawasan pekerjaan Taman Kota di Laha adalah sebesar Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) ;
- Bahwa Terdakwa pernah menawarkan kepada CV lain, dengan menjelaskan tentang persedian anggaran yang ada namun mereka menyampaikan tidak bersedia dengan alasan dana belum jelas ;
- Bahwa sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh konsultan adalah pekerjaan sudah selesai 100% (seratus persen) ;
- Bahwa untuk melakukan pencairan setelah melihat laporan progrees dari konsultan pengawas dan laporan dari rekanan kemudian dari dinas kebersihan dan pertamanan membuat surat kepada Inspektorat Kota Ambon, meminta untuk melakukan pengecekan di lapangan melihat hasil pekerjaan rekanan, setelah dari Inspektorat melakukan pengecekan kemudian Inspektorat membuat Nota Pengawasan yang kemudian ditujukan kepada Walikota setelah itu dari Walikota mendesposisikan kepada sekretaris kota selanjutanya diteruskan ke bagian kuangan di Pemerintah Kota untuk melakukan pencairan langsung masuk di rekening rekanan ;
- Bahwa Terdakwa tidak melihat maupun membaca isi dari Nota Pengawasan yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kota Ambon ;
- Bahwa dasar untuk melakukan pencairan adalah surat Edaran Walikota Ambon ;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah membaca SK Walikota Ambon Nomor 89 Tahun 2008 ;
- Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah SK Walikota Ambon Nomor 89 tahun 2008 tersebut dipakai atau tidak sampai saat ini ;
- Bahwa sepengetahuan Terdakwa tanpa Nota Pengawasan, SP2D tidak dapat diterbitkan ;
- Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah ada pekerjaan lain yang bisa di cairkan dananya tanpa ada Nota Pengawasan ;
- Bahwa sepengatahuan Terdakwa di Inspektorat tidak mempunyai tenaga ahli;
- Bahwa Inspektorat juga bisa melakukan pemeriksaan fisik termasuk gedung ;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang dari Hendry Matahurilla, tetapi Terdakwa ada menitip uang di Kejaksaan sebagai jaminan pengalihan penahanan ;
- Bahwa ketika Inspektorat melakukan l pengecekan dilapangan dibuat dokumen seperti foto – foto yang berkaitan dengan pekerjaan Taman Kota ;
- Bahwa yang mengusul konsultan perencana dan konsultan pengawas adalah saksi sendiri dengan tujuan bahwa konsultan perencana adalah untuk melakukan perencanaan sebelum pekerjaan dimulai dan konsultan pengawas adalah untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dikerjakan ;
- Bahwa seingat Terdakwa setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) masa pemeliharaan sampai dengan bulan Maret 2014 ;
- Bahwa sampai dengan saat ini dan pekerjaan Taman Kota sudah menjadi masalah belum di serahkan kepada dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon ;
- Bahwa setelah pekerjaan selesai kemudian dilakukan melakukan pembayaran juga ada jaminan retensi sebesar 5% (lima persen) dari rekanan ;
- Bahwa untuk Taman Kota Halong dan Laha adalah menjadi tanggung jawab Dinas Kebersihan dan pertamanan ;
- Bahwa pada saat pembuatan perencanaan Taman Kota dan pembentukan Panitia Pengadaan yang menjadi Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan adalah : Drs J. Tepalawatin ;
- Bahwa Terdakwa di Dinas Kebersihan dan Pertamanan menjabat sebagai Kepala Bidang Pertamanan ;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapat fee dari Pak Hi. Abdullah Syauta hanya diberi Pulsa saja , selain itu uang yang diberikan oleh Pak Hi. Abdullah Syauta kepada Terdakwa lalu uang tersebut oleh saksi diberikan kepada orang-orang yang mengerjakan taman ;
- Bahwa untuk konsultan pengawas mendapat pembayaran sesuai dengan perjanjian di dalam kontrak ;
- Bahwa terhadap pekerjaan Taman Kota yang dikerjakan oleh CV Berkala Sentosa dari Inspektorat telah melakukan pengecekan di lapangan ;
- Bahwa Terdakwa pernah menitipkan uang kepada Jaksa melalui Frangky Jandre Souhoka sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diajukan barang bukti berupa :
1. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor : 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 tentang Pengangkatan PPK a.n D. Souhoka (copy) ;
2. Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.2/1924/SEKOT/ tanggal 11 Mei 2012 dan petikan Keputusan Walikota Ambon Nomor 520 tahun 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon tanggal 11 Mei 2013 (copy) ;
3. 1 (satu) jepit Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/27/DKP tanggal 10 Januari 2012 tentang Pengangkatan PPK atas nama D. Souhoka (copy) ;
4. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/223/DKP tanggal 13 Pebruari 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
5. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/405/DKP tanggal 7 Mei 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
6. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/974/DKP tanggal 1 Oktober 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
7. Buku Jurnal Umum Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun 2012 (copy) ;
8. Dokumen Pelaksanaan Amnggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tahun Anbggaran 2012 (copy) ;
9.Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-1/KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 kegiatan Taman Kota Desa Laha , nilai Kontrak sebesar Rp.334.740.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) Pelaksana CV. Mahensa (foto copy) ;
10.Amandemen Kontrak Nomor : 01/AMD/SP/DKP/KA/APBDP- 2/VII//2012 tanggal 12 April 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap I nilai Kontrak sebesar Rp.190.135.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah Pelaksana CV. Al Kudrat (foto copy) ;
11.Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1.2/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap II , nilai Kontrak sebesar Rp.266.785.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) (foto copy) ;
12.Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap II , nilai Kontrak sebesar Rp.266.785.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) (foto copy) ;
13.Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 kegiatan Taman Kota Desa Laha , nilai Kontrak sebesar Rp.383.620.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) (foto copy) ;
14.SP2D : 3805/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0060/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Hj. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/SP/DKP/KA/APBD/2/IV/2012 tanggal 12 April dan BA Pembayaran Uang Muka Nomor 01/BAP-UM/DKP/KA/VI/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.57.040.500,- ;
15.SP2D : 7167/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0135/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Hj. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (MC Taman Halong I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/SP/DKP/KA/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 23 Agustus 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.123.587.750,- (asli) ;
16.SP2D : 7168/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0136/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Hj. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (MC Taman Halong I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/SP/DKP/KA/APBD-2/IV tanggal 12 April 2012, BAP retensi 02/BAP-R/DKP/APBD-2/KA/XI/2012 tanggal 24 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.9.506..750,- (asli) ;
17.SP2D : 7016/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Edmond Saiya (CV Berkala Santosa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (MC Taman Halong II) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/SP/DKP/KA/APBD-II.1/IKA/X/ 2012 tanggal 31 Oktober 2012, BAP 01.01 : 06/BA –MC/DKP/APBDP-II.1.2/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.253.445.000- (asli) ;
18.SP2D : 7017/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0116/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Edmond Saiya (CV Berkala Santosa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan Taman Kota (Halong II) sesuai SPK No.03/SP/DKP/KA/APBD-II.1/IV/ 2012 tanggal 14 Desember 2012, ada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.13.339.250- (asli) ;
19.SP2D : 4261/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0067/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 September 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/02/SPK/DKP/APBDP-1/KAVI/2012 tanggal 19 Juni 2012 BAP MC 01,0203 No. 01/BAP/MC/DKP/APBD-1/KA/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 dan Nota Pengawasan Nomor 028/255-Inspekot tanggal 06 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.249.681.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) (asli) ;
20.SP2D : 7116/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0125/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desmber 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman kota (lokasi Desa Laha Tahap II (retensi) sesuai kontrak :03/SPKDKP/APBDP-II.1.1/KAVI/2012 tanggal 31 Oktober dan BAP retensi 08/BAP-Ret/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.19.181.000,- (sembilan belas juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) (asli) ;
21.SP2D : 7117/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0124/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desmber 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman kota (lokasi Desa Laha Tahap II sesuai kontrak :03/SPKDKP/APBDP-II.1.1/KAVI/2012 tanggal 31 Oktober dan BAP MC 01,02 : 06/BAP MC/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.364.439..000,- (tiga ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), (asli) ;
22.SP2D : 7319/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0130/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi taman Laha I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No. :03/SP/DKP/APBDP-1//KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 dan BAP Retensi : 03/BAP-R/DKP/APBD-1/KA/XI/2012 tanggal 21 Nopember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.16.737.000,- (enam belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) (asli) ;
23.1 (satu) jepit SP2D : 7114/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0126/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No. :03/SP/DKP/APBDP-1//KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 , BAP MC 04 : 02/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/IX/2012 tanggal 18 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.68.321.000,- (enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) (asli) ;
24.1 (satu) surat - surat tugas Inspektorfat Kota Ambon Nomor :094/268 Inspekot tanggal 07 Desember 2012 (Laha Tahai I ) (asli) ;
25.1 (satu) surat tugas Indspektorfat Kota Ambon Nomor :094/300.1 Inspekot tanggal 20 Desember 2012 (Laha Tahai II ) (asli) ;
26.1 (satu) surat tugas Indspektorat Kota Ambon Nomor :094/287.1 Inspekot tanggal 11 Desember 2012 (Halong Tahap I ) (asli) ;
27.1 (satu) surat tugas Indspektorat Kota Ambon Nomor :094/287.2 Inspekot tanggal 11 Desember 2012 (Halong Tahap II ) (asli) ;
28.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 028 / 394 – Inspekot tanggal 7 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha (asli) ;
29.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 050 / 557 – Inspekot tanggal 21 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II (asli) ;
30.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590 / 450 – Inspekot tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong (asli) ;
31.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590 / 508 – Inspekot tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II (asli) ;
32.Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
33.Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
34.Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
35.Uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
36.Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
37.Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
38.Uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
39.Uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) ;
40.Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
41.Uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu juta rupiah) ;
42.Uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;
43.Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
44.Uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
45.Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
46.Beritq Acara Pembayaran MC Nomor 01 s/d 05 pengadaan Taman Desa Halong oleh CV Al Kudrat (copy) ;
47.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01,02, Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II oleh CV Berkala Sentosa (copy) ;
48.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01,02,03 Pengadaan Taman Desa Laha oleh CV . Mahensa (asli) ;
49.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 04 Pengadaan Taman Desa Laha oleh CV . Mahensa (asli) ;
50.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01,02 Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II oleh CV Mahensa (asli) ;
51.1 (satu) bundel Surat Perintah Kera (SPK) Nomor 02/SPK/DKP/APBDP-II.2.2/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 oleh satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada CV Bina Graha Konsultan Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Taman Kota Pekerjaan Pngawasan dan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II nilai kontrak Rp.19.500.000,- ;
52.1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK/DKP/APBDP-II.2.1/KPA/Pw/X/2012 tanggal 31 Okrtober 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Jaya Karya Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II Nilai Kontrak Rp.36.000.000,- (asli) ;
53.1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/SPK//APBD-II.1/KA/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Bina Graha Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Nilai Kontrak Rp.29.106.000.000,- (asli) ;
54. 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/SPK//APBD-II.2/DKP/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Bina Graha Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Nilai Kontrak Rp.48.863..000,- (asli) ;
55.1 (satu) bundel laporan awal pekerjaan perencanaan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan ;
56.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan perencanaan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan ;
57.1 (satu) bundel laporan awal pekerjaan perencanaan Taman Desa Laha oleh CV. Bina Graha Konsultan ;
58.1 (satu) bundel laporn akhir pekerjaan perencanaan Taman Desa Laha oleh CV. Bina Graha Konsultan ;
59.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan Pengawasan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan ;
60.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Halong Tahap II oleh CV. Bina Graha Konsultan ;
61.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Laha oleh CV. Jaya Karya Konsultan ;
62.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Laha Tahap II oleh CV. Jaya Karya Konsultan ;
63.Surat perjanjian pinjam perusahaan dari Daniel Saiya selaku Kuasa Direktur CV. Jaya Karya Consultan meminjamkan perusahaan kepada H. Adrian Matahurila, ST selaku Direktur CV. Bina Graha Consultan tanggal 15 Oktober 2012 ;
64.1 (satu) jepit Nomor SP2D : 6857/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0112/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Hendry A matahurila, ST (CV. Bina Graha ) untuk pembayaran langsung belanja jasa dan perencanaan dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota sesuai SPK Nomor : 03/SPK/APBD-II.I/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.29.106.000,- ;
65.1 (satu) jepit Nomor SP2D : 1160/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 30 Maret 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Hendry A Matahurila, ST (CV. Bina Graha ) untuk pembayaran langsung belanja jasa dan perencanaan dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota sesuai SPK Nomor : 03/SPK/APBD-II.I/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 dan BA Pembayaran Nomor 01/BA-P/APBD-II.2/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 26 Maret 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.48.863..000,- ;
66.1 (satu) jepit Nomor SP2D : 7020/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0119/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 14 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Daniel Saiya, ST (CV. Jaya Karya Consultan) untuk pembayaran langsung belanja jasa dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota (desa Laha) sesuai SPK Nomor : 01/SPK/DKP/APBD-II.2.1/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BA Pembayaran Nomor /BAP/01/SPK/DKP/APBD-P-II.2.1/KA/Pw/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.36.000.000,- ;
67.1 (satu) jepit Nomor SP2D : 7115/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0123/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Daniel Saiya, ST (CV. Bina Graha Consultan) untuk pembayaran langsung belanja jasa dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota (desa Halong) sesuai SPK Nomor : 02/SPK/DKP/APBD-II.2.2/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BA Pembayaran Nomor /BAP/02/SPK/DKP/APBD-P-II.2.2/KA/Pw/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.19.500.000,- ;
68.DPA Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun Anggaran 2012 ;
69.Dokumen usulan APBDP Tahun 2012 Kegiatan Pembangunan Taman Kota pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon;
Menimbang, bahwa dari rangaian keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang diajukan dipersidangan satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2012 dinas kebersihan dan pertamanan Kota Ambon mendapatkan alokasi dana dari APBD dan APBD-P Kota Ambon tahun 2012 untuk pekerjaan Taman Kota Ambon yang dibagi untuk 4 lokasi yakni : Desa Laha, Desa Halong, Desa Galala dan Desa Passo senilai Rp. 1. 338.012.550,- ;
-Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Taman Kota tersebut saksi Drs. J. Tepalawatin selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon periode Januari s/d Mei 2012 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 050/27/DKP/tanggal 10 Januari 2012 tentang pengangkatan saksi Daniel Souhoka selaku PPK dan Surat Keputusan Nomor : 050 / 223/ DKP tanggal 13 Pebruari 2012 kemudian dirubah dengan SK Nomor : 050 / 405 / DKP tanggal 7 Mei 2012 tentang pengangkatan Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon dengan struktur panitia adalah :
Ketua : P.Souhuwat, ST.M.Si ;
Sekertaris : Yohanis Rampa , ST ;
Anggota : Jacobis lewier , S.sos ;
J. Z. Soegijono , ST ;
D.Hutadjulu, ST ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa Daniel Souhoka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memanggil saksi Hendryk A. Matahurila, ST untuk mengerjakan pekerjaan Taman Kota di Desa Laha yang terdiri dari Desa Laha Tahap I meliputi pekerjaan konstruksi taman sepanjang 300 meter yang dimulai dari pintu keluar VIP bandara menuju kearah kota Ambon (sebelah kanan) dan pekerjaan air mancur yang terdiri dari pekerjaan persiapan, pekerjaan tanah, pekerjaan pasangan dan beton, pekerjaan tanaman, pekerjaan pengecetan dan pekerjaan akhirdengan nilai sebesar Rp.334.740.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) yang mana untuk pekerjaan taman kota Desa Laha tahap I oleh terdakwa mulai dikerjakan pada bulan April 2012 dan selesai pada bulan Mei 2012 sedangkan untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap II selesai pada awal bulan Juni Tahun 2012 ;
- Bahwa setelah saksi Hendry Matahurilla selesai mengerjakan pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap I selanjutnya kembali Terdakwa Daniel Souhoka meminta kepada saksi Hendry Matahurilla untuk melanjutkan pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Desa Laha Tahap II dengan nilai sebesar Rp.383.620.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) sepanjang 280 meter kearah kota Ambon dari arah bandara sebelah kanan melanjutkan pekerjaan taman kota tahap I yang telah selesai dikerjakan dan penambahan pekerjaan taman kota sepanjang 330 meter dari pintu keluar bandara kearah kota Ambon sebelah kiri namun oleh karena dananya belum ada maka Terdakwa Daniel Souhoka meminta kepada saksi Hendry Matahurilla agar pekerjaan untuk pengadaan taman kota desa Laha Tahap II tersebut dikerjakan dengan dana pribadi Hendry Matahurilla dulu dan setelah pengesahan APBD Perubahan baru dananya bisa dibayarkan dan atas permintaan dari Terdakwa Dabiel Souhoka tersebut saksi Hendry Matahurilla menyanggupinya dan mengerjakan pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II tersebut yang selesai pada akhir bulan Juni tahun 2012 ;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Paulus Sohuwat dan saksi Johanis Rampa untuk pekerjaan Taman Kota di desa Laha baik untuk pekerjaan di Desa Laha Tahap I maupun Laha Tahap II tidak pernah dilakukan pelelangan karena ketika dibentuk Panitia Lelang untuk pekerjaan Laha tahap I pada tanggal 7 Mei 2012 dengan SK Nomor : 050/405/DKP yang ditandatangani oleh J. Tepalawatin pekerjaan sudah mulai dikerjakan dan ketika dibentuk Panitia Lelang untuk pekerjaan Laha tahap II dengan nomor SK 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 pekerjaan sudah selesai dikerjakan pada awal Juni 2012 dengan demikian SK Panitia Lelang tersebut dibuat hanya untuk memenuhi proses adminsitrasi saja ;
- Bahwa oleh karena pekerjaan pengadaan taman kota Desa Laha baik untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap I maupun Tahap II tahun 2012 tidak dilakukan proses lelang sehingga pada saat pekerjaan tersebut dikerjakan tidak dibuatkan kontrak dan saksi Hendry Matahurilla melaksanakan pekerjaan taman kota Desa Laha tahap I dan Tahap II hanya berdasarkan perintah dan arahan dari Terdakwa Daniel Souhuka selaku PPK yang mana Terdakwa Daniel Souhoka hanya memperlihatkan Rancangan Anggaran Biaya berisi uraian pekerjaan beserta dengan volume pekerjaan tanpa dicantumkan harga satuannya ;
- Bahwa pekerjaan pengadaan taman kota tahap II tahun 2012 di Desa Laha belum terdapat anggarannya sehingga saksi Hendry Matahurilla mengerjakan pekerjaan tersebut dengan menggunakan dana pribadinya sendiri terlebih dahulu dan menurut Terdakwa Daniel Souhoka dana untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap II akan diperjuangkan pada APBD Perubahan tahun 2012 ;
-Bahwa setelah saksi Hendri Matahurilla selesai mengerjakan pekerjaan Taman Kota pada awal bulan pada bulan Juni 2012 dan setelah panitia lelang untuk pekerjaan dibentuk, selanjutnya Terdakwa Daniel Souhoka selaku PPK memerintahkan kepada saksi Matahurilla untuk menyiapkan administrasi pelelangan berupa dokumen penawaran dan setelah saksi Hendry Matahurilla menyiapkan seluruh dokumen yang diminta PPK selanjutnya saksi Hendry Matahurilla mendatangi J. Z. Soegijono, ST untuk melihat jadwal pemasukan dokumen penawaran ;
- Bahwa setelah saksi Hendry Matahurilla bertemu dengan J. Z. Soegijono, ST selanjutnya J. Zoegijono, ST menyuruh saksi Hendry Matahurilla untuk menyiapkan 3 (tiga) dokumen penawaran dari perusahaan lain sebagai perusahaan pendamping karena nilai kontrak pekerjaan pengadaan taman kota tahun 2012 di atas 200 juta sehingga harus ada 4 peserta lelang kemudian saksi Hendry Matahurilla menyiapkan tiga perusahaan pendamping yaitu CV. Aka Sarana Jaya, CV. Jerovah Jireh, CV. Berkala Sentosa dengan terlebih dahulu meminta data-data perusahaan dan membuat dokumen penawarannya ;
-Bahwa untuk CV. Mahensa saksi Hendry Matahurilla memasukan penawaran untuk pekerjaan tahap I senilai Rp. 334.740.000 dan tahap II senilai Rp. 383.620.000,- ;
-Bahwa setelah pekerjaan Taman Kota selesai dikerjakan selanjutnya Terdakwa Daniel Souhoka melapor kepada Morits Robert Lanthu, S Pd selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon yang baru menggantikan J. Tepalawatin bahwa pekerjaan pengadaan Taman Kota telah selesai dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2012 namun karena dana tidak mencukupi sehingga belum dilakukan pembayaran secara keseluruhan kepada pelaksana pekerjaan / rekanan dan akan dibayarkan setelah APBD Perubahan tahun 2012 disahkan ;
- Bahwa kemudian setelah APBD Perubahan disahkan pada bulan Oktober tahun 2012 Daniel Souhoka menyiapkan dokumen berupa Surat Keputusan Nomor : 050/974/DKP Tanggal 01 Oktober 2012 tentang Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2012, Surat Keputusan Nomor : 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 tentang pengangkatan Daniel Souhoka selaku PPK pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, selanjutnya dokumen lelang dibuat oleh panitia lelang sedangkan dokumen penawaran untuk pekerjaan Desa Laha dibuat oleh saksi Hendry Matahurilla dan untuk kontrak pengadaan taman kota Desa Laha dibuat oleh Terdakwa Daniel Souhoka lalu dokumen-dokumen tersebut oleh Daniel Souhoka serahkan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon untuk di tanda tangani sebagai persyaratan pencairan anggaran pekerjaan pengadaan taman kota tahun 2012 ;
- Bahwa kemudian dokumen lelang yang sudah disatukan dalam kontrak yang diserahkan oleh Daniel Souhoka tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Ambon sebagai persyaratan pencairan untuk membayar Hendry Matahurilla ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha dan Desa Halong oleh karena tidak ada Konsultan Pengawasnya selanjutnya Terdakwa Daniel Souhoka menyuruh Henryk A Matahurila, ST membuat laporan pengawasan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Taman Kota Pada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Ambon Tahun Anggaran 2012 untuk pekerjaan di Desa Laha, yang dilakukan oleh CV. Jaya Karya Consultant berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 01/SPK/DKP/APBDP-II.2.1/KA/Pw/X/2012 Tanggal 31 Oktober 2012 dengan Nilai Kontrak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dengan Henryk A. Matahurilla, ST selaku rekanan pada Pengadaan Taman di Desa Laha Tahap I dan Tahap II juga bertindak selaku konsultan pengawas dengan meminjam bendera CV. Jaya Karya Consultant dengan Kuasa Usaha dari Daniel Saiya selaku Direktur CV Jaya karya Consultan padahal untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Laha baik untuk pekerjaan Tahap I maupun pekerjaan Tahap II dikerjakan oleh Hendry Matahurilla ;
- Bahwa Hendry Matahurilla meminjam bendera CV Jaya Karya untuk melakukan pengawasan pekerjaan Taman Kota di Desa Laha karena pada waktu itu CV Jaya Karya Consultan tidak mau melakukan pekerjaan pengawasan karena belum ada dana sedangkan untuk pekerjaan pengawasan Pengadaan Taman Di Desa Halong Tahap I dan Tahap II dilaksanakan oleh CV. Bina Graha Konsultan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 02/SPK/DKP/APBDP-II.2.2/KA/Pw/X/2012 Tanggal 31 Oktober 2012 dengan nilai kontrak Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dimana Henryk A. Matahurilla, ST sebagai Direktur CV. Bina Graha ;
- Bahwa laporan pengawasan Pekerjaan Taman di Desa Laha Tahap I dan Tahap II serta Desa Halong Tahap I dan Tahap II dibuat sekaligus pada bulan Desember 2012 oleh Henryk A. Matahurilla, ST guna memenuhi persyaratan administrasi pembayaran kontrak / SPK pengawasan dan sekaligus pembayaran kontrak perencanaan beserta dengan sisa pembayaran 20% dan retensi 5% untuk pekerjaan Pengadaan Taman Kota ;
- Bahwa setelah pekerjaan Taman Kota selesai dikerjakan selanjutnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan taman kota Desa Laha mengirim surat kepada Inspektur Kota Ambon agar Inspektorat Kota Ambon melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan taman kota di Desa Laha ;
- Bahwa setelah menerima surat dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon tersebut selanjutnya saksi Jacky Talahatu, SE. M.Si selaku Kepala Inspektorat Kota Ambon menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan di Desa Laha yaitu :
Nomor : 094 / 268 – Inspekot tanggal 7 Desember 2012 untuk pekerjaan di Desa Laha Tahap I dan Nomor : 094 / 300.1 – Inspekot tanggal 20 Desember 2012 untuk pekerjaan di Desa Laha Tahap II dengan struktur :
Penanggungjawab : Jacky Talahatu, SE. M.Si ;
Ketua Tim : Audy B. F. Tuahatu, SE ;
Anggota : Wendy R. Risakotta, SE ;
Heindrik C. Helaha, SE ;
- Bahwa setelah menerima surat tugas tersebut selanjutnya Tim Auditor dari Inspektorat Kota Ambon melakukan pemeriksaan pekerjaan taman kota Desa Laha dengan cara hanya melihat fisik bangunan dan tanaman yang sudah terpasang namun tidak melihat volume pekerjaan dan tanaman yang ada dalam kontrak apakah sesuai dengan kontrak atau tidak serta tidak membandingkan pekerjaan yang dilakukan pemeriksaan dengan apa yang tercantum dalam kontrak ;
- Bahwa Tim Auditor dalam melakukan pemeriksaan hanya secara visual saja dikarenakan Tim Auditor tidak mempunyai keahlian untuk menghitung nilai pekerjaan tersebut sebagaiaman tercantum dalam kontrak serta tidak ada ahli yang mendampingi Tim Auditor ketika melakukan pemeriksaan di lokasi Taman Kota Desa Laha ;
- Bahwa setelah melakukan pemeriksaan pekerjaan kemudian Tim Auditor Inspektorat Kota Ambon membuat Berita Acara Pemeriksaan dan selanjutnya atas dasar Berita Acara Pemeriksaan dari Tim Auditor tersebut Inspektur Kota Ambun selanjutnya menerbitkan Nota Pengawasan yang di tandatangani oleh Penanggungjawab Tim Auditor dan Ketua serta Anggota Tim Auditor sebagai berikut :
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 028/394-Inspekot, tanggal 7 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha ;
1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 050/557-Inspekot, tanggal 21 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha tahap II ;
- Bahwa atas hasil audit Tim Auditor Inspektorat Kota Ambon untuk pekerjaan Taman di Desa Laha Tahap I dan II menyebutkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan / diselesaikan 100 % maka dana kegiatan pengadaan taman tersebut telah dicairkan secara bertahap yaitu :
Desa LAHA Tahap I :
- Nomor SP2D :4261/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0067/SPM/BL/ LS/1.08.04 /2012 tanggal 18 September 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No:03/02/SPK/DKP/APBD-1/KAVI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP MC 01,02,03 No : 01/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 dan Nota Pengawasan No: 028/255-Inspekot tanggal 06 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp. 249.681.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
- Nomor SP2D : 7114/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0126/SPM/ BL/LS/1.08.04 /2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, Kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No: 03/SP/DKP/APBD-1/KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP MC 04 : 02/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/IX/2012 tanggal 18 September 2012, pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp. 68.321.000. (enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
- Nomor SP2D : 7319/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0130/SPM/BL /LS/1.08.04 /2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi taman Laha I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No : 03/SP/DKP/APBD-1/KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP Retensi : 03/BAP-R/DKP/APBD-1/KA/XI/2012 tanggal 21 November 2012, pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.16.737.000. (enam belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;
Desa LAHA Tahap II ;
- Nomor SP2D : 7117/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0124/SPM/BL/ LS/1.08.04 /2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon. Kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman Kota (lokasi Desa Laha tahap II) sesuai kontrak : 03/SP/DKP/APBD-II.1.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BAP MC 01,02 : 06/BAP-MC/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, Berjumlah Rp.364.439.000,- (tiga ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh dembilan ribu rupiah) ;
- Nomor SP2D: 7116/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0125/SPM/BL/ LS/1.08.04 /2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman Kota (lokasi Desa Laha tahap II (retensi) sesuai kontrak : 03/SP/DKP/APBD-II.1.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BAP retensi : 08/BAP-Ret/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Berjumlah Rp.19.181.000,- (sembilan belas juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
- Bahwa terhadap pekerjaan taman kota Ambon di Desa Laha Tahap I dan Desa Laha Tahap II telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh ahli dari Dinas Pertanian dan Politeknik Negeri Ambon dan ternyata dari hasil pemeriksaan fisik tersebut terdapat selisih antara Volume pekerjaan yang ada dalam kontrak dan volume pekerjaan di lapangan sebagai berikut :
Pekerjaan Fisik Bangunan Taman :
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap I :
| No. | SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA | ||||
| uraian | Sat | Vol | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Pas Batu Kanstin | M² | 271.80 | 142,480.00 | 38,726,064.00 |
| 2. | Galian tanah | M³ | 6.81 | 51,000.00 | 347,310.00 |
| 3. | Timbunan Tanah | M³ | 225.00 | 236,400.00 | 53,190,000.00 |
| 4. | Timbunan Tanah Hitam | M³ | 112.50 | 350,400.00 | 39,420,000.00 |
| 5. | Plesteran Kanstin | M² | 362.40 | 41,008.00 | 14,861,299.20 |
| 6 | Acian Kanstin | M² | 271.80 | 6,615.00 | 1,797,957.00 |
| 7. | Cat Kanstin (metrolite) | M² | 362.40 | 23,339.00 | 8,458,053.60 |
| 8. | Kolom Beton 30 x 30 cm | M³ | 0.58 | 7,554,230.90 | 4,381,453.92 |
| 161,182,137.72 | |||||
| No | SESUAI PELAKSANAAN | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | Selisih Rp | ||
| Uraian | Sat | Vol | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1. | Pas Batu Kanstin | M² | 261.33 | 89,300.00 | 23,336,322.50 | 15,389,741.50 |
| 2. | Galian tanah | M³ | 6.27 | 51,000.00 | 319,861.80 | 27,448.20 |
| 3. | Timbunan Tanah | M³ | 172.50 | 236,400.00 | 40,779,000.00 | 12,411,000.00 |
| 4. | Timbunan Tanah Hitam | M³ | 34.50 | 350,400.00 | 12,088,800.00 | 27,331,200.00 |
| 5. | Plesteran Kanstin | M² | 209.54 | 41,008.00 | 8,592,616.87 | 6,268,682.33 |
| 6. | Acian Kanstin | M² | 120.27 | 6,615.00 | 795,604.09 | 1,002,352.91 |
| 7. | Cat Kanstin (metrolite) | M² | 120.27 | 23,339.00 | 2,807,045.18 | 5,651,008.42 |
| 8. | Kolom Beton 30 x 30 cm | M³ | 0.27 | 7,554,230.90 | 2,039,642.34 | 2,341,811.58 |
| 90,758,892.79 | 70,423,244.93 | |||||
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II Lokasi 1 :
| No | SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA | ||||
| uraian | Sat | Vol | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Pas Batu Kanstin | M2 | 186.66 | 105,870.00 | 19,761,694.20 |
| 2. | Galian tanah | M3 | 8.63 | 39,375.00 | 339,806.25 |
| 3. | Timbunan Tanah | M3 | 154.00 | 181,350.00 | 27,927,900.00 |
| 4. | Timbunan Tanah Hitam | M3 | 61.60 | 261,750.00 | 16,123,800.00 |
| 5. | Plesteran Kanstin | M2 | 215.63 | 33,104.80 | 7,138,388.02 |
| 6. | Acian Kanstin | M2 | 144.00 | 6,615.00 | 952,560.00 |
| 7. | Cat Kanstin (metrolite) | M2 | 144.00 | 23,339.00 | 3,360,816.00 |
| 8. | Kolom Lampu Taman | M3 | 1.18 | 4,923,171.26 | 5,809,342.09 |
| 81,414,306.56 | |||||
| No | SESUAI PELAKSANAAN | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | Selisih Rp | ||
| uraian | Sat | Vol | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1. | Pas Batu Kanstin | M2 | 336.00 | 78,870.00 | 26,500,320.00 | (6,738,625.80) |
| 2. | Galian tanah | M3 | 8.40 | 39,375.00 | 330,750.00 | 9,056.25 |
| 3. | Timbunan Tanah | M3 | 193.20 | 181,350.00 | 35,036,820.00 | (7,108,920.00) |
| 4. | Timbunan Tanah Hitam | M3 | 19.32 | 261,750.00 | 5,057,010.00 | 11,066,790.00 |
| 5. | Plesteran Kanstin | M2 | 196.00 | 33,104.80 | 6,488,540.80 | 649,847.22 |
| 6. | Acian Kanstin | M2 | 91.00 | 6,615.00 | 601,965.00 | 350,595.00 |
| 7. | Cat Kanstin (metrolite) | M2 | 91.00 | 23,339.00 | 2,123,849.00 | 1,236,967.00 |
| 8. | Kolom Lampu Taman | M3 | 0.24 | 4,923,171.26 | 1,189,509.43 | 4,619,832.66 |
| 4,085,542.33 | ||||||
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II Lokasi 2 :
| No | SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA | ||||
| uraian | Sat | Vol | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Pas Batu Kanstin | M2 | 273.00 | 105,870.00 | 28,902,510.00 |
| 2 | Galian tanah | M3 | 10.26 | 39,375.00 | 403,987.50 |
| 3 | Timbunan Tanah | M3 | 277.20 | 181,350.00 | 50,270,220.00 |
| 4. | Timbunan Tanah Hitam | M3 | 92.40 | 261,750.00 | 24,185,700.00 |
| 5. | Plesteran Kanstin | M2 | 234.00 | 33,104.80 | 7,746,523.20 |
| 6. | Acian Kanstin | M2 | 157.50 | 6,615.00 | 1,041,862.50 |
| 7. | Cat Kanstin (metrolite) | M2 | 157.50 | 23,339.00 | 3,675,892.50 |
| 8. | Kolom Lampu Taman | M3 | 0.90 | 4,923,171.26 | 4,430,854.13 |
| 120,657,549.83 | |||||
| No | SESUAI PELAKSANAAN | Harga Satuan Rp | Jumlah Harga Rp | Selisih Rp | ||
| uraian | Sat | Vol | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1. | Pas Batu Kanstin | M2 | 396.00 | 78,870.00 | 31,232,520.00 | (2,330,010.00) |
| 2. | Galian tanah | M3 | 9.90 | 39,375.00 | 389,812.50 | 14,175.00 |
| 3. | Timbunan Tanah | M3 | 208.53 | 181,350.00 | 37,817,520.00 | 12,452,700.00 |
| 4. | Timbunan Tanah Hitam | M3 | 23.46 | 261,750.00 | 6,140,655.00 | 18,045,045.00 |
| 5. | Plesteran Kanstin | M2 | 224.40 | 33,104.80 | 7,428,717.12 | 317,806.08 |
| 6. | Acian Kanstin | M2 | 103.95 | 6,615.00 | 687,629.25 | 354,233.25 |
| 7. | Cat Kanstin (metrolite) | M2 | 103.95 | 23,339.00 | 2,426,089.05 | 1,249,803.45 |
| 8. | Kolom Lampu Taman | M3 | 0.25 | 4,923,171.26 | 1,220,570.68 | 3,210,283.46 |
| 33,314,036.24 | ||||||
| Total Selisih Tahap II | 37,399,578.57 | |||||
Pekerjaan Tanaman :
Pekerjaan Tanaman Desa Laha Tahap I
| NO | JENIS TANAMAN | VOL (RAB) | YANG DITANAM (FISIK) | SELISIH | HARGA SATUAN | + | _ | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1. | Asoka | 70 | 100 | +30 | 100.810 | 3.024 | ||
| 2 | Asoka Jambon | 200 | 150 | -50 | 20.810 | 0 | 1.040.500 | |
| 3 | Lili Brasil | 80 | 0 | -80 | 7.810 | 0 | 624.800 | |
| 4. | Saberna silver | 300 | 0 | -300 | 10.810 | 0 | 3.134.900 | |
| Jumlah | 3.024.300 | 4.800.200 | -1.775.900 | |||||
| Tambahan/pengganti | ||||||||
| 1. | Crocot putih | 0 | 150 | 2.810 | 421.500 | |||
| 2. | Pangkas kuning | 0 | 200 | 6.801 | 1.360.200 | |||
| 3. | Heliconia | 0 | 100 | 7000 | 700.000 | |||
| Jumlah | Rp.2.481.700 |
- Pekerjaan Tanaman Desa Laha Tahap II.a Lapangan Tembak ;
| NO | JENIS TANAMAN | VOL (RAB) | YANG DITANAM (FISIK) | SELISIH | HARGA SATUAN | + | _ | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1. | Asoka jambon | 200 | 175 | -25 | 16.630 | 0 | 415.750 | |
| 2 | Bayam - bayaman | 800 | 1000 | +200 | 2.630 | 526.000 | 0 | |
| 3 | Bunga Matahari | 100 | 80 | -20 | 6.630 | 132.600 | ||
| 4. | Bawang - bawangan | 150 | 200 | +50 | 9.130 | 456.500 | 0 | |
| 5. | Pucuk Merah | 5 | 10 | +5 | 326.390 | 1.631.900 | 0 | |
| 6. | Saberna mini | 100 | 200 | +100 | 9.630 | 463.000 | 0 | |
| 7. | Saberna silver | 100 | 0 | -100 | 10.130 | 0 | 1.013.000 | |
| Jumlah | Rp.3.077.400 | Rp.1.561.350 | ||||||
| Tambahan/Pengganti | ||||||||
| 1. | Heliconia | 0 | 200 | 2.801.40 | 562.000 | |||
| 2. | Crocot Putih | 0 | 200 | 8.501.40 | 275.150 | |||
| 3. | Lantana | 0 | 150 | 65.000 | 195.000 | |||
| 4. | Agave | 0 | 3 | 7.000 | 1.400.000 | |||
| Jumlah | Rp.2.432.150 |
Pekerjaan Tanaman Desa Laha Tahap II.b Depan Pintu Keluar Airport
| NO | JENIS TANAMAN | VOL (RAB) | YANG DITANAM (FISIK) | SELISIH | HARGA SATUAN | + | _ | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1. | Lantana | 300 | 250 | -50 | 8.501 | 0 | 425.000 | |
| 2. | Pangkas kuning | 375 | 350 | -25 | 6.801 | 0 | 170.025 | |
| 3. | Saberna silver | 60 | 0 | -60 | 10.130 | 0 | 607.800 | |
| 4. | Tricolour | 100 | 80 | -20 | 15.810 | 0 | 316.200 | |
| 5. | Umbi-umbian | 1000 | 9000 | -100 | 2.410 | 0 | 241.000 | |
| Jumlah | 0 | Rp.1.760.075 | ||||||
| Tambahan/Pengganti | ||||||||
| 1. | Palem ekor tupai | 0 | 8 | 0 | 400.000 | 3.200.000 | ||
| 2. | Palem kipas | 0 | 4 | 0 | 175.000 | 700.000 | ||
| 3. | Heliconia | 0 | 600 | 0 | 7.000 | 4.200.000 | ||
| 4. | Jumlah | Rp.8.100.000 |
Pekerjaan Tanaman Desa Laha Tahap II.C Air Mancur
| NO | JENIS TANAMAN | VOL (RAB) | YANG DITANAM (FISIK) | SELISIH | HARGA SATUAN | + | _ | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1. | Pucuk Merah | 40 | 1 | -39 | 70.360 | 0 | 2.754.570 | |
| 2. | Saberna mini | 30 | 0 | -30 | 9.630 | 0 | 288.900 | |
| JUMLAH | 0 | Rp.3.043.470 | ||||||
| 1. | Agave | 0 | 23 | 65.000 | 480.000 | |||
| 2. | Bogenvil | 0 | 4 | 150.000 | 850.000 | |||
| 3. | Umbi-umbian | 0 | 300 | 1.600 | 600.000 | |||
| 4. | Lantana | 0 | 100 | 8.501 | 1.345.000 | |||
| 5. | Bayam-bayaman | 0 | 500 | 1.495.000 | ||||
| Jumlah | Rp.4.740.100 |
- Bahwa dana untuk pekerjaan pengawasan Desa Laha Tahap I dan Laha Tahap II serata Halong Tahap I dan Tahap II sudah dicairkan 100 % ;
- Bahwa sesuai perhitungan ahli Politeknik dan ahli Pertamanan Ambon terdapat selisih antara RAB yang ada dalam kontrak dengan hasil verifikasi fisik / lapangan baik itu dari pekerjaan fisik bangunan taman maupun pekerjaan tanaman serta kegiatan pengawasan sebesar Rp. 144.386.814,50,-(seratus empat puluh empat juta tiga ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus empat belas rupiah lima puluh sen) dengan perincian sebagai berikut :
Pekerjaan Fisik
Laha Tahap I : Rp. 70,423,244.93
Laha Tahap II : Rp. 37,399,578.57
Jumlah : Rp.107.822.823.50,-(Pekerjaan Kurang)
Pekerjaan Tanaman
Laha Tahap I : Rp. (705.800) (Pekerjaan Lebih) ;
Laha Tahap II : Rp. (11.984.755) (Pekerjaan Lebih) ;
Jumlah : Rp. 12.690.555 (Pekerjaan Lebih) ;
Pekerjaan Pengawasan
Laha : Rp. 32.236.364.- ;
Halong : Rp. 17.018.182.- ;
Jumlah : Rp. 49.254.546 (Tidak pernah dilaksanakan, hanya sebagai syarat admnistrasi pencairan dana) ;
Jumlah Rp. 107.822.823.50 + (3) Rp. 49.254.546 – (2) Rp. 12.690.555 = Total Rp. 144.386.814,50,- ;
- Bahwa terhadap pekerjaan taman Kota tersebut telah dibuatkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Maluku Nomor : SR-407/PW25/5/2013 tanggal 26 September 2013 dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No. Uraian Jumlah (Rp) A
I.
1.
2.
Pekerjaan Fisik Pengadaan Taman Kota
Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan
SP2D Nomor 3805/BL/LS/BPKK/2012/Tanggal 15 Agustus 2012;
SP2D Nomor 7167/BL/LS/BPKK/2012 Tanggal 21 Desember 2012;
SP2D Nomor 7168/BL/LS/BPKK/2012 Tanggal 21 Desember 2012;
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan (1)
Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa:
51.077.175
110.667.188
7.512.856
169.257.219
143.933.000
Sub Jumlah kerugian Negara I (1 – 2) 25.324.219 II
1.
2.
Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap I
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan
SP2D Nomor 4261/BL/LS/BPKK/2012/Tanggal 20 September 2012;
SP2D Nomor 7114/BL/LS/BPKK/2012 Tanggal 20 Desember 2012;
SP2D Nomor 7319/BL/LS/BPKK/2012 Tanggal 28 Desember 2012;
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan (1)
Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa:
223.577.980
61.178.350
14.987.223
299.743.553
264.401.750
Sub Jumlah kerugian Negara II (1 – 2) 35.341.803 III
1.
2.
Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
SP2D Nomor 7016/BL/LS/BPKK/2012/Tanggal 20 Desember 2012;
SP2D Nomor 7017/BL/LS/BPKK/2012 Tanggal 20 Desember 2012;
Jumlah pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan (1)
Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh penyedia barang/jasa
226.948.478
11.944.693
238.893.171
211.301.000
Sub jumlah kerugian Negara III (1 – 2 ) 27.592.171 IV
1.
2.
Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
SP2D Nomor 7117/BL/LS/BPKK/2012/Tanggal 20 Desember 2012;
SP2D Nomor 7116/BL/LS/BPKK/2012 Tanggal 20 Desember 2012;
Jumlah pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan (1)
Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh penyedia barang/jasa
326.338.559
17.431.223
343.769.782
319.875.500
Sub Total Jumlah kerugian Negara III ( 1 – 2 ) 23.894.282 Total Jumlah Kerugian Keuangan Negara (I+II+III+IV) 112.152.475 B Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota I Pekerjaan Pengawasan Taman Kota Desa Halong Tahap I 1.
2.
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
SP2D Nomor 7115/BL/LS/BPKK/2012 Tanggal 20 Desember 2012
Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa:
17.018.182
-
Sub Total Jumlah kerugian Negara ( 1 – 2 ) 17.018.182 II
1.
2.
Pekerjaan Pengawasan Taman Kota Desa Laha Tahap II
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
SP2D Nomor 7020/BL/LS/BPKK/2012 Tanggal 20 Desember 2012
Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa :
32.236.264
-
Sub Total Jumlah kerugian Negara (1 – 2 ) 32.236.264 Total Jumlah kerugian Negara ( I + II ) 49.254.446 Total Kerugian Keuangan Negara (A + B ) 161.406.921
-
- Bahwa terhadap kerugian keuangan Negara, Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan Negara yang dititipkan melalui Jaksa sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara sidang perkara ini yang mempunyai relevansi dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perkara korupsi adalah merupakan kejahatan yang luar biasa ( extra ordinary crime ) yang juga haruslah memerlukan extra ordinary measures ( tindakan yang luar biasa ) haruslah ditinggalkan paham yang formalistislegal thingking dan mengutamakan kebenaran substansi dari perbuatan yang didakwakan sebagai suatu tindak pidana,dan oleh karenanya menurut Majelis Hakim adanya kekurangan formal (apabila ada) dalam penanganan perkara haruslah ditinggalkan dengan lebih mengutamakan pembuktian dari substansi materi perkara, namun dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia dari Terdakwa karena pemberantasan tindak korupsi secara serampangan demi mengejar target tertentu atau adanya desakan kepentingan di luar hukum merupakan suatu kesewenang-wenangan Negara cq aparat penegak hukum terhadap hak-hak sipil warga Negara ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan perkara a quo secara proporsional dalam arti Majelis Hakim tidak akan menjatuhkan pidana kepada orang yang tidak melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya, dan sebaliknya akan menjatuhkan pidana sesuai derajat kesalahannya kepada orang yang secara nyata melakukan perbuatan pidana sesuai dengan yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum , karena dalam konteks Criminal Justice Sistim tegaknya pelaksanaan peradilan ( law enforcement ) dalam hukum pidana guna mencari kebenaran materiel ( ultimate truth ) dengan asas “ praduga tidak bersalah “ (presumption of innocence ) yang haruslah dilakukan menurut hukum ( due to process of law ) guna menjamin terselenggaranya suatu peradilan yang dilakukan secara “ jujur “ dan “ adil “ ( to ensures a fair and just trial ) serta bersifat tidak memihak ( impartially ) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penunut Umum dengan dakwaan Kumulatif sebagai berikut ;
KESATU :
PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
SUBSIDAIR : Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
DAN
KEDUA : Pasal 9 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Kumulatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut satu demi satu yaitu dari dakwaan Kesatu ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan KESATU yang berbentuk dakwaan Subsidiaritas sehingga dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair dan apabila Dakwaan Primair telah terbukti maka Majelis Hakim tidak akan membuktikan Dakwaan Subsidair namun apabila Dakwaan Primair tidak terbukti barulah dipertimbangkan Dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Primair melakukan Tindak Pidana sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Secara melawan hukum ;
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
4. Yang dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara ;
5. Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa kata “ setiap orang “ sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah orang perorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 ini, tidak ditentukan adanya suatu syarat yang menyertai kata “ setiap orang ” tersebut, oleh karenanya sesuai dengan pengertian yang diberikan dalam pasal 1 angka 3 diatas, maka subyek pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ini dapat berupa “ orang perorangan “ dan/atau “ korporasi”, sedangkan pengertian “ korporasi” itu sendiri adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang berorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa kata “ setiap orang “ ini sepadan dengan kata “ barang siapa “ yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “ Setiap orang “ melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di depan hukum ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, yakni berdasarkan surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang sebagai terdakwa dipersidangan, yaitu DANIEL SOUHOKA yang telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas Penuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka yang dimaksud “ setiap orang “ disini adalah Terdakwa yaitu DANIEL SOUHOKA. selaku “ orang perorangan “, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur Secara melawan hukum
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 disebutkan, yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum “ mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkembangan hukum yang terjadi, pengertian “ secara melawan hukum “ sebagaimana tersebut diatas, telah mengalami perubahan, hal ini terlihat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2006 No. 003/PUU-IV/2006 yang pada intinya menyatakan, penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang frasa yang berbunyi: yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum “ mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiilyakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atas dasar pertimbangan bahwa konsep melawan hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian, kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan adalah ukuran yang tidak pasti sehingga tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimuat dalam pasal 28 d ayat (1) UUD 1945 ;
Menimbang, bahwa akan dipertimbangkan apakah Terdakwa yang diajukan kepersidangan dalam perkara ini, telah dengan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi serta keterangan Ahli dan pengakuan Terdakwa, bahwa Terdakwa dalam kapasitas jabatan, kedudukan dan posisinya telah ternyata sebagai PPK dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Taman Kota, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 050/27/DKP/tanggal 10 Januari 2012 tentang pengangkatan saksi Daniel Souhoka selaku PPK yang dibuat oleh Drs. J. Tepalawatin selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon periode Januari s/d - Mei 2012;
Menimbang, bahwa pada tahun 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon mendapatkan alokasi dana dari APBD dan APBD-P Kota Ambon tahun 2012 untuk pekerjaan Taman Kota Ambon yang dibagi untuk 4 lokasi yakni : Desa Laha, Desa Halong, Desa Galala dan Desa Passo senilai Rp. 1. 338.012.550,-;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Daniel Souhoka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memanggil Saksi Hendryk A. Matahurila, ST untuk mengerjakan pekerjaan Taman Kota di Desa Laha yang terdiri dari Desa Laha Tahap I dengan nilai sebesar Rp.334.740.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dan dilanjutkan dengan pekerjaan Taman Kota Desa Desa Laha Tahap II dengan nilai sebesar Rp.383.620.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa oleh karena pekerjaan pengadaan taman kota Desa Laha baik untuk pekerjaan Taman Kota Desa laha Tahap I maupun Tahap II tahun 2012 tidak dilakukan proses lelang sehingga pada saat pekerjaan tersebut dikerjakan tidak dibuatkan kontrak dan Hendry Matahurilla melaksanakan pekerjaan taman kota Desa Laha tahap I dan Tahap II hanya berdasarkan perintah dan arahan dari Terdakwa Daniel Souhuka selaku PPK dan Terdakwa memperlihatkan Rancangan Anggaran Biaya berisi uraian pekerjaan beserta dengan volume pekerjaan tanpa dicantumkan harga satuannya ;
Menimbang, bahwa pada bulan April tahun 2012 Saksi Hendryk A. Matahurila, ST mengerjakan pekerjaan taman kota Desa Laha tahap I meliputi pekerjaan konstruksi taman sepanjang 300 meter yang dimulai dari pintu keluar VIP bandara menuju kearah kota Ambon (sebelah kanan) dan pekerjaan air mancur yang terdiri dari pekerjaan persiapan, pekerjaan tanah, pekerjaan pasangan dan beton, pekerjaan tanaman, pekerjaan pengecetan dan pekerjaan akhir, sedangkan untuk pekerjaan tanaman Saksi Hendryk A. Matahurila, ST mendapat referensi dari Terdakwa Daniel Souhoka yang memberikan nomor kontak penjual bunga di Jakarta karena bunga di Jakarta lebih lengkap dan harganya jauh lebih murah dari yang ada di Kota Ambon ;
Menimbang, bahwa setelah Saksi Hendryk A. Matahurila, ST menyelesaikan pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap I selanjutnya atas perintah Terdakwa Daniel Souhoka selaku PPK, Hendry Matahurilla diminta untuk melanjutkan pekerjaan taman kota Tahap II dengan nilai sebesar Rp. 383.620.000,- walaupun dananya belum ada yaitu sepanjang 280 meter kearah kota Ambon dari arah bandara sebelah kanan melanjutkan pekerjaan taman kota tahap I yang telah selesai dikerjakan dan penambahan pekerjaan taman kota sepanjang 330 meter dari pintu keluar bandara kearah kota Ambon sebelah kiri ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud setiap orang secara pribadi “ persoonlijk “, atau dengan perkataan lain berada dalam lingkup ius in causa positium ( apa yang secara konkrit terjadi), dilakukan dalam jabatannya maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak dapat dilakukan sebagai perbuatan melawan hukum secara pribadi, tetapi sudah merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas unsur melawan hukum tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu Unsur Secara Melawan Hukum sebagaimana yang telah diuraikan di dalam Dakwaan Primair tersebut di atas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi. menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
4. Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut Majelis telah membuktikannnya pada saat menguraikan dakwaan Kesatu Primair dan terhadap unsur tersebut Majelis telah menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karenanya Majelis tidak akan membuktikan lagi dan mengambil seluruh pertimbangan unsur tersebut dalam Dakwaan Kesatu Primair ke dalam seluruh pertimbangan unsur tersebut dalam Dakwaan Kesatu Subsidair ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
AD. 2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa kata “ dengan tujuan” dalam perumusan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ini mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna dari unsur pertama ini adalah kehendak untuk diri sendiri, menguntungkan orang lain, atau menguntungkan suatu korporasi dan dalam doktrin hukum pidana, “ niat “ atau “ kehendak ” untuk melakukan suatu tindak pidana ini, belumlah mewrupakan “ strafbaar feit” atau perbuatan yang dapat dihukum. Ia barulah merupakan strafbaar feit jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak selesai ;
Menimbang, bahwa kata “ menguntungkan “ dalam unsur pasal ini mengandung pengertian mendapatkan keuntungan atau mendapatkan sesuatu kenikmatan yang sebelumnya tidak didapatkan, dan kata “ kewenangan” dapat diartikan sebagai suatu hak yang melekat dimiliki seseorang dalam hubungannya dengan jabatan atau kedudukan, sedangkan kata “ kesempatan” berarti peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan “ sarana “ berarti sebagai suatu alat, cara atau media ;
Menimbang, bahwa “ jabatan “ dapat diartikan sebagai suatu lingkungan pekerjaan yang sedang dipegang yang dijalankan dalam rangka tugas-tugas Negara atau kepentingan umum, sedangkan istilah “ kedudukan” lebih ditekankan pada sisi fungsi pada umumnya dari jabatan dan pekerjaan itu ;
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI lainnya, berdasarkan Putusan MARI tertanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340.K/Pid/1992 menurut Prof Dr. Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukan penghalusan hukum (lirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1 sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian “ menyalah gunakan kewenangan “ yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “ detournement de pouvoir “ ;
Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi menurut Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline, pengertian penyalah-gunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga) wujud yaitu :
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-undang atau Peraturan-peraturan lain ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalah-gunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Menimbang, bahwa mencermati redaksi ” menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ” setelah unsur yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dimana unsur dengan tujuan merupakan varian dari bentuk ”kesengajaan” atau ”opzet” atau ”dolus”, sehingga mengacu pada Memorie van Toelichting (MvT) yang menyatakan bahwa cara penempatan unsur ”kesengajaan” dalam ketentuan pasal pidana akan menentukan relasi pengertiannya terhadap unsur-unsur delik lainnya yaitu unsur setelahnya diliputi olehnya, maka unsur ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam konteks hukum pidana haruslah diliputi oleh kesengajaan dari si pelaku in casu Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini telah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa diperoleh fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan bahwa pada tahun 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon mendapatkan alokasi dana dari APBD dan APBD-P Kota Ambon tahun 2012 untuk pekerjaan Taman Kota Ambon yang dibagi untuk 4 lokasi yakni : Desa Laha , Desa Halong , Desa Galala dan Desa Passo senilai Rp. 1. 338.012.550,- ;
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut selanjutnya Terdakwa Daniel Souhoka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memanggil terdakwa Hendryk A. Matahurila, ST. untuk mengerjakan pekerjaan pengadaan Taman Kota di Desa Laha yang terdiri dari Desa Laha Tahap I dengan nilai sebesar Rp.334.740.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dan setelah pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap I selesai dikerjakan dan dilanjutkan dengan pekerjaan Taman Kota Desa Desa Laha Tahap II dengan nilai sebesar Rp.383.620.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Paulus Sohuwat dan saksi Johanis Rampa untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Laha baik untuk pekerjaan Di Desa Laha Tahap I maupun Laha Tahap II tidak pernah dilakukan pelelangan karena ketika dibentuk Panitia Lelang untuk pekerjaan Laha tahap I pada tanggal 7 Mei 2012 dengan SK Nomor : 050/405/DKP yang ditandatangani oleh J. Tepalawatin pekerjaan sudah mulai dikerjakan dan ketika dibentuk Panitia Lelang untuk pekerjaan Laha tahap II dengan nomor SK 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh saksi Morits Robert Lantu, S.P. pekerjaan sudah selesai dikerjakan pada awal Juni 2012 dengan demikian SK Panitia Lelang tersebut dibuat hanya untuk memenuhi proses adminsitrasi saja ;
Menimbang, bahwa oleh karena pekerjaan pengadaan taman kota Desa Laha baik untuk pekerjaan Taman Kota Desa laha Tahap I maupun Tahap II tahun 2012 tidak dilakukan proses lelang sehingga pada saat pekerjaan tersebut dikerjakan tidak dibuatkan kontrak dan Hendry Matahurilla melaksanakan pekerjaan taman kota Desa Laha Tahap I dan Tahap II hanya berdasarkan perintah dan arahan dari Terdakwa Daniel Souhuka selaku PPK dan Terdakwa Daniel Souhoka hanya memperlihatkan Rancangan Anggaran Biaya kepada Hendry Matahurilla yang berisi uraian pekerjaan beserta dengan volume pekerjaan tanpa dicantumkan harga satuannya ;
Menimbang, bahwa pada bulan April tahun 2012 Hendry Matahurilla mulai mengerjakan pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Laha tahap I meliputi pekerjaan konstruksi taman sepanjang 300 meter yang dimulai dari pintu keluar VIP Bandara menuju ke arah kota Ambon (sebelah kanan) dan pekerjaan air mancur yang terdiri dari pekerjaan persiapan, pekerjaan tanah, pekerjaan pasangan dan beton, pekerjaan tanaman, pekerjaan pengecetan dan pekerjaan akhir yang diselesaikan oleh rekanan Hendry Matahurilla pada awal bulan Juni 2012, setelah Hendry Matahurilla menyelesaikan pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap I selanjutnya atas perintah Terdakwa Daniel Souhoka selaku PPK, Hendry Matahurilla diminta untuk melanjutkan pekerjaan Taman Kota Tahap II dengan nilai sebesar Rp. 383.620.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) walaupun dananya belum ada yaitu sepanjang 280 meter kearah kota Ambon dari arah bandara sebelah kanan melanjutkan pekerjaan pengadaan Taman Kota tahap I yang telah selesai dikerjakan dan penambahan pekerjaan pengadaan Taman Kota sepanjang 330 meter dari pintu keluar Bandara kearah kota Ambon sebelah kiri dan selesai pada akhir bulan Juni 2012 ;
Menimbang, bahwa untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha dan Desa Halong tidak ada Konsultan Pengawasnya selanjutnya Daniel Souhoka menyuruh Hendry Adrian Matahurila, ST. membuat laporan pengawasan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Taman Kota Pada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Ambon Tahun Anggaran 2012 untuk pekerjaan di Desa Laha, yang dilakukan oleh CV. Jaya Karya Consultant berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 01/SPK/DKP/APBDP-II.2.1/KA/Pw/X/2012 Tanggal 31 Oktober 2012 dengan Nilai Kontrak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dengan Henryk A. Matahurilla, ST selaku rekanan pada Pengadaan Taman di Desa Laha Tahap I dan Tahap II juga bertindak selaku konsultan pengawas dengan meminjam bendera CV. Jaya Karya Consultant dengan Kuasa Usaha dari Daniel Saiya selaku Direktur CV Jaya karya Consultan dengan alasan karena pada wakti itu CV Jaya Karya Consultan tidak mau melakukan pekerjaan pengawasan karena belum ada dana padahal untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Laha baik untuk pekerjaan Tahap I maupun pekerjaan Tahap II dikerjakan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk pekerjaan pengawasan Pengadaan Taman Di Desa Halong Tahap I dan Tahap II dilaksanakan oleh CV. Bina Graha Konsultan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 02/SPK/DKP/APBDP-II.2.2/KA/Pw/X/2012 Tanggal 31 Oktober 2012 dengan nilai kontrak Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dimana Henryk A. Matahurilla, ST sebagai Direktur CV. Bina Graha ;
Menimbang, bahwa laporan pengawasan Pekerjaan Taman di Desa Laha Tahap I dan Tahap II serta Desa Halong Tahap I dan Tahap II dibuat sekaligus pada bulan Desember 2012 oleh Hendry Adrian Matahurilla, ST guna memenuhi persyaratan administrasi pembayaran kontrak / SPK pengawasan dan sekaligus pembayaran kontrak perencanaan beserta dengan sisa pembayaran 20% dan retensi 5% untuk pekerjaan Pengadaan Taman Kota ;
Menimbang, bahwa setelah Hendry Matahurilla selesai mengerjakan pekerjaan Taman Kota pada awal bulan Juni 2012 dan setelah panitia lelang untuk pekerjaan dibentuk, selanjutnya Terdakwa Daniel Souhoka selaku PPK memerintahkan kepada Hendry Matahurilla untuk menyiapkan administrasi pelelangan berupa dokumen penawaran setelah Hendry Matahurilla menyiapkan seluruh dokumen yang diminta PPK selanjutnya Hendry Matahurilla mendatangi J. Z. Soegijono, ST untuk melihat jadwal pemasukan dokumen penawaran, selanjutnya J. Zoegijono, ST menyuruh Hendry Matahurilla untuk menyiapkan 3 (tiga) dokumen penawaran dari perusahaan lain sebagai perusahaan pendamping karena nilai kontrak pekerjaan pengadaan Taman Kota tahun 2012 di atas 200 juta sehingga harus ada 4 peserta lelang selanjutnya Hendry Matahurilla menyiapkan tiga perusahaan pendamping yaitu 1. CV. Aka Sarana Jaya, 2. CV. Jerovah Jireh, 3. CV. Berkala Sentosa dengan terlebih dahulu meminta data-data perusahaan dan membuat dokumen penawarannya untuk CV. Mahensa Terdakwa memasukan penawaran untuk pekerjaan tahap I senilai Rp. 334.740.000 dan tahap II senilai Rp. 383.620.000,- ;
Menimbang, bahwa setelah pekerjaan Taman Kota selesai dikerjakan selanjutnya Terdakwa Daniel Souhoka melapor kepada Morits Robert Lanthu, S.Pd selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon yang baru menggantikan J. Tepalawatin bahwa pekerjaan pengadaan Taman Kota telah selesai dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2012 namun karena dana tidak mencukupi sehingga belum dilakukan pembayaran secara keseluruhan kepada pelaksana pekerjaan / rekanan dan akan dibayarkan setelah APBD Perubahan tahun 2012 disahkan ;
Menimbang, bahwa setelah APBD Perubahan disahkan pada bulan Oktober tahun 2012 Terdakwa Daniel Souhoka menyiapkan dokumen berupa Surat Keputusan Nomor : 050/974/DKP Tanggal 01 Oktober 2012 tentang Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2012, Surat Keputusan Nomor : 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 tentang pengangkatan Terdakwa Daniel Souhoka selaku PPK pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, yang selanjutnya dokumen lelang dibuat oleh panitia lelang sedangkan dokumen penawaran untuk pekerjaan Desa Laha dibuat oleh Hendry Matahurilla dan untuk kontrak pengadaan Taman Kota Desa Laha dibuat oleh Daniel Souhoka lalu dokumen-dokumen tersebut oleh Terdakwa Daniel Souhoka serahkan kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon untuk di tanda tangani sebagai persyaratan pencairan anggaran pekerjaan pengadaan Taman Kota tahun 2012 yang selanjutnya dokumen lelang yang sudah disatukan dalam kontrak yang diserahkan oleh Terdakwa Daniel Souhoka tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Ambon sebagai persyaratan pencairan untuk membayar rekanan Hendry Matahurilla ;
Menimbang, bahwa setelah pekerjaan Taman Kota selesai dikerjakan selanjutnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan taman kota Desa Laha mengirim surat kepada Inspektur Kota Ambon agar Inspektorat Kota Ambon melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan taman kota di Desa Laha dan setelah menerima surat dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon tersebut selanjutnya saksi Jacky Talahatu, SE. M.Si selaku Kepala Inspektorat Kota Ambon menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan di Desa Laha yaitu :
Nomor : 094 / 268 – Inspekot tanggal 7 Desember 2012 untuk pekerjaan di Desa Laha Tahap I dan Nomor : 094 / 300.1 – Inspekot tanggal 20 Desember 2012 untuk pekerjaan di Desa Laha Tahap II dengan struktur :
Penanggungjawab : Jacky Talahatu, SE. M.Si ;
Ketua Tim : Audy B. F. Tuahatu, SE ;
Anggota : Wendy R. Risakotta, SE ;
Heindrik C. Helaha, SE ;
Menimbang, bahwa setelah menerima surat tugas tersebut selanjutnya Tim Auditor dari Inspektorat Kota Ambon melakukan pemeriksaan pekerjaan Taman Kota Desa Laha dengan cara hanya melihat fisik bangunan dan tanaman yang sudah terpasang namun tidak melihat volume pekerjaan dan tanaman yang ada dalam kontrak apakah sesuai dengan kontrak atau tidak serta tidak membandingkan pekerjaan yang dilakukan pemeriksaan dengan apa yang tercantum dalam kontrak ;
Menimbang, bahwa Tim Auditor dalam melakukan pemeriksaan hanya secara visual saja dikarenakan Tim Auditor tidak mempunyai keahlian untuk menghitung nilai pekerjaan tersebut sebagaiaman tercantum dalam kontrak serta tidak ada ahli yang mendampingi Tim Auditor ketika melakukan pemeriksaan di lokasi Taman Kota Desa Laha dan setelah melakukan pemeriksaan pekerjaan kemudian Tim Auditor Inspektorat Kota Ambon membuat Berita Acara Pemeriksaan dan selanjutnya atas dasar Berita Acara Pemeriksaan dari Tim Auditor tersebut Inspektur Kota Ambon selanjutnya menerbitkan Nota Pengawasan yang di tandatangani oleh Penanggungjawab Tim Auditor dan Ketua serta Anggota Tim Auditor sebagai berikut: :
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 028/394-Inspekot, tanggal 7 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha ;
1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 050/557-Inspekot, tanggal 21 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha tahap II ;
Menimbang, bahwa atas hasil audit Tim Auditor Inspektorat Kota Ambon untuk pekerjaan Taman di Desa Laha Tahap I dan II menyebutkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan / diselesaikan 100 % maka dana kegiatan pengadaan taman tersebut telah dicairkan secara bertahap yaitu:
Desa LAHA Tahap I :
- Nomor SP2D : 4261/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0067/SPM/BL/ LS/1.08.04 /2012 tanggal 18 September 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No:03/02/SPK/DKP/APBD-1/KAVI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP MC 01,02,03 No : 01/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 dan Nota Pengawasan No: 028/255-Inspekot tanggal 06 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp. 249.681.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
- Nomor SP2D : 7114/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0126/SPM/ BL/LS/1.08.04 /2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, Kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No: 03/SP/DKP/APBD-1/KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP MC 04 : 02/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/IX/2012 tanggal 18 September 2012, pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp. 68.321.000. (enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
- Nomor SP2D : 7319/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0130/SPM/BL /LS/1.08.04 /2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi taman Laha I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No : 03/SP/DKP/APBD-1/KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP Retensi : 03/BAP-R/DKP/APBD-1/KA/XI/2012 tanggal 21 November 2012, pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.16.737.000. (enam belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;
Desa LAHA Tahap II :
- Nomor SP2D : 7117/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0124/SPM/BL/ LS/1.08.04 /2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon. Kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman Kota (lokasi Desa Laha tahap II) sesuai kontrak : 03/SP/DKP/APBD-II.1.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BAP MC 01,02 : 06/BAP-MC/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, Berjumlah Rp.364.439.000,- (tiga ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh dembilan ribu rupiah) ;
- Nomor SP2D : 7116/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0125/SPM/BL/ LS/1.08.04 /2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman Kota (lokasi Desa Laha tahap II (retensi) sesuai kontrak : 03/SP/DKP/APBD-II.1.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BAP retensi : 08/BAP-Ret/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Berjumlah Rp.19.181.000,- (sembilan belas juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam rangka pekerjaan pengadaan Taman Kota Ambon ada pekerjaan Pengawasan yang dilakukan oleh CV. Jaya Karya Consultant berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 01/SPK/DKP/APBDP-II.2.1/KA/Pw/X/2012 Tanggal 31 Oktober 2012 dengan Nilai Kontrak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) yang mana Hendry Adrian Matahurilla, ST adalah selaku Konsultan Pengawas pada Pengadaan Taman di Desa Laha Tahap I dan Tahap II dengan meminjam bendera CV. Jaya Karya Consultan melalui Kuasa Usaha dari Terdakwa Daniel Saiya selaku Direktur CV. Jaya Karya Consultan dengan demikian Hendry Matahurilla telah mengawasi pekerjaan yang dikerjakannya sendiri ;
Menimbang, bahwa untuk pekerjaan pengawasan Pengadaan Taman Di Desa Halong Tahap I dan Tahap II dilaksanakan oleh CV. Bina Graha Konsultan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 02/SPK/DKP/APBDP-II.2.2/KA/Pw/X/2012 Tanggal 31 Oktober 2012 dengan nilai kontrak Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dimana Henryk A. Matahurilla, ST bertindak selaku konsultan pengawas ;
Menimbang, bahwa laporan pengawasan Pekerjaan Taman di Desa Laha Tahap I dan Tahap II serta Desa Halong Tahap I dan Tahap II dibuat sekaligus pada bulan Desember 2012 oleh Hendry Adrian Matahurilla, ST guna memenuhi syarat administrasi pembayaran kontrak/SPK pengawasan dan sekaligus pembayaran kontrak perencanaan beserta dengan sisa pembayaran 20% dan retensi 5% untuk pekerjaan Pengadaan Taman Kota dan dana untuk pekerjaan pengawasan Desa Laha Tahap I dan Laha Tahap II serta Halong Tahap I dan Tahap II sudah dicairkan 100 % ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ahli Politeknik dan ahli Pertamanan Ambon terdapat selisih kurang antara RAB yang ada dalam kontrak dengan hasil verifikasi fisik / lapangan baik itu dari pekerjaan fisik bangunan taman maupun pekerjaan tanaman baik di Laha Tahap I maupun Laha Tahap II serta kegiatan pengawasan sebesar Rp. 144.386.814,50,-(seratus empat puluh empat juta tiga ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus empat belas rupiah lima puluh sen) dengan perincian sebagai berikut :
Pekerjaan Fisik
Laha Tahap I : Rp. 70,423,244.93
Laha Tahap II : Rp. 37,399,578.57
Jumlah : Rp.107.822.823.50,-(Pekerjaan Kurang)
Pekerjaan Tanaman
Laha Tahap I : Rp. (705.800) (Pekerjaan Lebih)
Laha Tahap II : Rp. (11.984.755) (Pekerjaan Lebih)
Jumlah : Rp. 12.690.555 (Pekerjaan Lebih)
Pekerjaan Pengawasan
Laha : Rp. 32.236.364
Halong : Rp. 17.018.182
Jumlah : Rp. 49.254.546 (Tidak pernah dilaksanakan, hanya sebagai syarat admnistrasi pencairan dana) ;
Jumlah Rp. 107.822.823.50 + (3) Rp. 49.254.546 – (2) Rp. 12.690.555 = Total Rp. 144.386.814,50,- ;
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan taman Kota tersebut telah dibuatkan laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Maluku Nomor : SR-407/PW25/5/2013 tanggal 26 September 2013 dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
A I. 1. 2. | Pekerjaan Fisik Pengadaan Taman Kota Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa: | 51.077.175 110.667.188 7.512.856 169.257.219 143.933.000 |
| Sub Jumlah kerugian Negara I (1 – 2) | 25.324.219 | |
| II 1. 2. | Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap I Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa: | 223.577.980 61.178.350 14.987.223 299.743.553 264.401.750 |
| Sub Jumlah kerugian Negara II (1 – 2) | 35.341.803 | |
| III 1. 2. | Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Jumlah pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh penyedia barang/jasa | 226.948.478 11.944.693 238.893.171 211.301.000 |
| Sub jumlah kerugian Negara III (1 – 2 ) | 27.592.171 | |
IV 1. 2. | Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Jumlah pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh penyedia barang/jasa | 326.338.559 17.431.223 343.769.782 319.875.500 |
| Sub Total Jumlah kerugian Negara III ( 1 – 2 ) | 23.894.282 | |
| Total Jumlah Kerugian Keuangan Negara (I+II+III+IV) | 112.152.475 | |
| B | Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota | |
| I | Pekerjaan Pengawasan Taman Kota Desa Halong Tahap I | |
1. 2. | Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa: | 17.018.182 - |
| Sub Total Jumlah kerugian Negara ( 1 – 2 ) | 17.018.182 | |
| II 1. 2. | Pekerjaan Pengawasan Taman Kota Desa Laha Tahap II Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa : | 32.236.264 - |
| Sub Total Jumlah kerugian Negara (1 – 2 ) | 32.236.264 | |
| Total Jumlah kerugian Negara ( I + II ) | 49.254.446 | |
| Total Kerugian Keuangan Negara (A + B ) | 161.406.921 |
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap pekerjaan Taman Kota di Desa Laha Tahap I telah menguntungkan Hendry Matahurilla ( CV. Mahensa ) sebesar Rp.35.341.803,- (tiga puluh lima juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tiga rupiah), pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap II telah menguntungkan Hendry Matahurilla ( CV Mahensa ) sebesar Rp.23.894.282,- (dua puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah), untuk pekerjaan pengawasan Taman Kota Desa Halong Tahap I dan Tahap II telah menguntungkan Terdakwa ( CV Bina Graha Konsultan ) sebesar Rp.17.018.182,- (tujuh belas juta delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah), dan untuk pekerjaan Pengawasan Taman Kota Desa Laha Tahap I dan Tahap II telah menguntungkan Henrdy Matahurilla sebesar Rp.32.236.264,- (tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus enam puluh empat rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Paulus Sohuwat dan saksi Johanis Rampa untuk pekerjaan Taman Kota Didesa Laha baik untuk pekerjaan Di Desa Laha Tahap I maupun Laha Tahap II tidak pernah dilakukan pelelangan karena ketika dibentuk Panitia Lelang untuk pekerjaan Laha tahap I pada tanggal 7 Mei 2012 dengan SK Nomor : 050/405/DKP yang ditandatangani oleh J. Tepalawatin pekerjaan sudah mulai dikerjakan dan ketika dibentuk Panitia Lelang untuk pekerjaan Laha tahap II dengan Nomor SK 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 pekerjaan sudah selesai dikerjakan pada awal Juni 2012 ;
Menimbang, bahwa walaupun tidak pernah dilakukan pelelangan namun untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha tahap I dibuatkan kontrak Nomor : 03/SP/DKP/KA/APBDP-1/KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 dengan nilai Rp.334.740.000,- (tiga ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) dan setelah pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap I selesai dikerjakan dan dilanjutkan dengan pekerjaan Taman Kota Desa Desa Laha Tahap II dengan nilai sebesar Rp.383.620.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), tanpa melalui lelang dimana lelang dilaksanakan secara formalitas administrasi setelah pekerjaan selesai dilaksanakan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi ;
AD. 3 Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif yang artinya jika salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi dan tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa kata “dapat” dalam pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum frasa “ merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, kemudian mengkualifikasikannya sebagai delik formil, sehingga adanya kerugian Negara atau perekonomian Negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi ;
Menimbang, yang dimaksud merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “ merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan “ Keuangan Negara “ , di dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negar-a dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik tingkat pusat maupun Daerah ;
Menimbang, bahwa Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berhak yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada kahidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa untuk menghitung adanya kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, dalam undang–undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas ditetapkan bahwa lembaga /instansi yang berwenang untuk melakukan audit terhadap keuangan Negara adalah BPK / BPKP, namun tidak menghilangkan kewenangan aparat penegak hukum melakukan perhitungan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana telah banyak dilakukan Hakim-Hakim baik di peradilan umum maupun peradilan Tipikor dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK/BPKP merupakan perhitungan dalam kerangka Tata Kelola Keuangan yang bersifat Administratif, sedangkan perhitungan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum cq Majelis Hakim adalah dalam kerangka Yuridis, dan akan sampai pada kesimpulan dapat tidaknya seseorang dipertanggungjawabkan atas kesalahan Tata Kelola Keuangan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 813.K/Pid//1987 tanggal 29 Juni 1987 dalam perkara atas nama terdakwa Ida Bagus Wedhayang yang menyatakan bahwa jumlah kerugian keuangan Negara akibat perbuatan terdakwa tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnnya kerugian keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli serta barang bukti yang diajukan dipersidangan saling bersesuaian, sebagaimana yang telah diuraikan dalam unsur tersebut diatas bahwa Terdakwa Daniel Souhoka menyuruh Hendry A.Matahurilla membuat laporan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pengadaan Taman Kota pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun Anggaran 2012 di Desa Laha yang dilakukan oleh CV Jaya Karya Consultant berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 01/SPK/DKP/APBDP-II.2.1/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dengan nilai kontrak Rp. 36.000.000.- (tiga puluh enam juta rupiah) dimana Hendry A.Matahurilla selaku rekanan pada pengadaan taman di Desa Laha tahap I dan Tahap II juga bertindak selaku konsultan pengawas dengan meminjam Bendera CV Jaya Karya Consultant ;
Menimbang, bahwa untuk pekerjaan pengawasan Pengadaan Taman di Desa Halong Tahap I dan Tahap II dilaksanakan oleh CV Bina Graha Konsultant berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 02/SPK/DKP/APBDP-II.2.2/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dengan nilai kontrak Rp. 19.500.000.- (Sembilan belas juta lima ratusribu rupiah) dimana Hendry A. Matahurilla, ST. bertindak selaku Konsultan Pengawas ;
Menimbang, bahwa laporan pengawasan pekerjaan Taman di Desa Laha Tahap I dan Tahap II serta Desa Halong Tahap I dan Tahap II dibuat sekaligus pada bulan Desember 2012 oleh Hendry A. Matahurilla, ST. guna memenuhi syarat administrasi pembayaran kontrak/SPK pengawas dan sekaligus pembayaran kontrak perencanaan beserta dengan sisa pembayaran 29 % dan retensi 5 % untuk pekerjaan pengadaan taman ;
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan taman Kota tersebut telah dibuatkan laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Maluku Nomor : SR-407/PW25/5/2013 tanggal 26 September 2013 dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
A I. 1. 2. | Pekerjaan Fisik Pengadaan Taman Kota Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa: | 51.077.175 110.667.188 7.512.856 169.257.219 143.933.000 |
| Sub Jumlah kerugian Negara I (1 – 2) | 25.324.219 | |
| II 1. 2. | Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap I Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa: | 223.577.980 61.178.350 14.987.223 299.743.553 264.401.750 |
| Sub Jumlah kerugian Negara II (1 – 2) | 35.341.803 | |
| III 1. 2. | Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Jumlah pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh penyedia barang/jasa | 226.948.478 11.944.693 238.893.171 211.301.000 |
| Sub jumlah kerugian Negara III (1 – 2 ) | 27.592.171 | |
IV 1. 2. | Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Jumlah pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh penyedia barang/jasa | 326.338.559 17.431.223 343.769.782 319.875.500 |
| Sub Total Jumlah kerugian Negara III ( 1 – 2 ) | 23.894.282 | |
| Total Jumlah Kerugian Keuangan Negara (I+II+III+IV) | 112.152.475 | |
| B | Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota | |
| I | Pekerjaan Pengawasan Taman Kota Desa Halong Tahap I | |
1. 2. | Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa: | 17.018.182 - |
| Sub Total Jumlah kerugian Negara ( 1 – 2 ) | 17.018.182 | |
| II 1. 2. | Pekerjaan Pengawasan Taman Kota Desa Laha Tahap II Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa : | 32.236.264 - |
| Sub Total Jumlah kerugian Negara (1 – 2 ) | 32.236.264 | |
| Total Jumlah kerugian Negara ( I + II ) | 49.254.446 | |
| Total Kerugian Keuangan Negara (A + B ) | 161.406.921 |
Menimbang, bahwa jumlah kerugian Negara berdasarkan pemeriksaan Ahli BPKP Perwakilan Maluku terhadap proyek pengadaan Taman Kota Tahun 2012 telah ditemukan adanya selisih penggunaan anggaran pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai RAB oleh kontraktor sebesar Rp. 161.406.921.- (seratus enam puluh satu juta empat ratus enam ribu Sembilan ratus dua puluh satu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Menimbang, bahwa dalam pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP tersebut diatas, yang didalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal ajaran “Deelneming“ atau “Penyertaan “, dimana dalam mewujudkan tindak pidana tersebut, terlibat lebih daripada seorang peserta, yakni sebagaimana dimaksud antara lain tetapi tidak terbatas hanya pada yang ditetapkan dalam pasal 55 KUHP, yang mencakup ayat (1) ke-1 tersebut yang terdiri dari : pelaku (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger) serta turut melakukan (mede pleger); (Vide : Jan Remmelink ; Hukum Pidana ; Komentar Atas Pasal–pasal Terpenting dari Kitab Undang–Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Indonesia ; PT Gramedia ; Pustaka Umum ; Jakarta ; 2003 hal 306 – 353 ) ;
Menimbang, bahwa disebut sebagai yang melakukan (Plegen) atau pelaku (pleger) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik, sedangkan menyuruh melakukan (doen plegen) terjadi bila orang tersebut – karena ketidak tahuan yang ada pada dirinya, kekhilafan (dwaling) atau kesesatan (bedrog) yang sengaja ditimbulkan baginya, atau sebab ancaman kekerasan atau paksaan (dwang) yang menghalangi kehendak bebasnya – ternyata bertindak tanpa kesengajaan kesalahan (dalam arti kelalaian atau keteledoran ) atau tanpa dapat diminta pertanggung jawaban;
Menimbang, bahwa turut melakukan ( medeplegen ) dalam doktrin hukum pidana disebutkan mereka yang telah memenuhi seluruh unsur delik dan/ataupun yang tidak selalu harus telah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan, dapat dikwalifisir sebagai telah turut melakukan (mede plegen ) apabila memenuhi syarat :
Kerjasama yang dilakukan secara sadar ( Bewuste samenwerking ) ; dan
Pelaksanaan tindak pidana secara bersama–sama (Gezamenlijke Uitvoering) ;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Ahli serta barang bukti yang diajukan dipersidangan saling bersesuaian, bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan dalam unsur tersebut di atas sesuai laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Maluku Nomor : SR-407/PW25/5/2013 tanggal 26 September 2013, terjadi tidak semata-mata akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Daniel Souhoka melainkan telah melbatkan pihak lain, dalam hal ini juga ada peranan dari Morits Roberth Lantu (Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon), Almarhum Hi. Abdullah Syauta dalam kedudukannya sebagai Direktur CV Al- Kudrat yang mengerjakan pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap I, Edmon Saiya dalam kedudukannya sebagai Direktur CV Berkala Sentosa yang mengerjakan pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap II, Hendry Adrian Matahurilla yang mengerjakan pekerjaan Taman Kota di Desa Laha Tahap I dan Tahap II dengan menggunakan CV Mahensa, yang melaksanakan pengawasan pekerjaan Taman Kota di Desa Laha dengan menggunakan CV Jaya Karya Consultant dan yang melaksanakan pengawasan pekerjaan Taman Kota di Desa laha dengan menggunakan CV Bina Graha Konsultant, Jacky Talahatu, SE. MSi (Kepala Inspektorat Kota Ambon sebagai penanggung jawab Tim Pemeriksaan Pekerjaan), Audy B.F. Tuahatu, SE. (Ketua tim Pemeriksaan Pekerjaan Taman Kota di Desa Laha) dan Agustinus Pattileamonia, S.Sos. (Ketua Tim pemeriksaan pekerjaan Taman Kota di Desa Halong) dalam kapasitas jabatan dalam kedudukannya masing-masing ;
Menimbang, bahwa dengan demikian tampak kerja sama antara Terdakwa dengan Saksi Morits Robert Lantu, Hendryk Adrian Matahurila dimana diawali Terdakwa menyuruh Saksi Hendryk Adrian Matahurila untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan taman kota Ambon tanpa melalui lelang dan menyiapkan kelengkapan administrasi yang tidak benar untuk melakukan pencairan dana 100 % dan kemudian Terdakwa mengajukan pembayaran kepada Saksi Morits Robert Lantu selaku KPA yang kemudian menandatangani SPM sehingga dana bisa mengalir ketangan Kontraktor Hendryk Adrian Matahurila walaupun Terdakwa mengetahuinya apabila pekerjaan tidak sesuai dengan RAB ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa Pasal 18 tersebut di atas tidak mengatur tentang unsur-unsur tindak pidana tetapi hanya mengatur tentang hukuman tambahan uang pengganti yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana korupsi sesuai ketentuan pasal 18 UUTPK yang menyatakan bahwa “ Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ”, oleh karena itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terbukti bahwa perbuatan terdakwa hanya menguntungkan diri saksi Hendry Mathurilla sebagai kontraktor karena tidak terbukti ada uang yang dinikmati oleh terdakwa Daniel Souhoka. maka dalam amar putusan ini tidak akan dibebankan hukuman tambahan uang pengganti kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena ada sejumlah uang yang telah disita atau diserahkan dari Terdakwa Daniel Souhoka sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), karena Terdakwa tidak terbukti ikut menikmati hasil dari perbuatan korupsi tersebut maka uang yang telah disita atau diserahkan tersebut harus dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas ternyata seluruh unsur dari pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dari dakwaan Kesatu Subsidair telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua melanggar pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri ;
2.Yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu ;
3. Dengan sengaja buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi ;
4 Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan ;
Ad. 1. Unsur Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Ahli serta barang bukti dan keterangan Terdakwa yang diajukan dipersidangan saling bersesuaian, bahwa Terdakwa Daniel Souhoka adalah kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon yang telah membenarkan identitasnya dalam persidangan, dengan demikian unsur Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur Yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Ahli serta barang bukti dan keterangan Terdakwa yang diajukan dipersidangan saling bersesuaian, bahwa Terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, dalam pekerjaan proyek Pengadaan Taman Kota Ambon tahun anggaran 2012 ditunjuk menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor: 050/ 27/ DKP tanggal 10 Januari 2012 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan Unsur Yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur Dengan sengaja buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Ahli serta barang bukti yang diajukan dipersidangan saling bersesuaian, sebagaimana yang telah diuraikan dalam unsur-unsur tersebut diatas bahwa pada tahun 2012 dinas kebersihan dan pertamanan Kota Ambon mendapatkan alokasi dana dari APBD dan APBD-P Kota Ambon tahun 2012 untuk pekerjaan Taman Kota Ambon yang dibagi untuk 4 lokasi yakni : Desa Laha , Desa Halong , Desa Galala dan Desa Passo senilai Rp. 1. 338.012.550,- ;
Menimbang, bahwa dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Taman Kota tersebut saksi Drs. J. Tepalawatin selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon periode Januari s/d Mei 2012 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 050/27/DKP/tanggal 10 Januari 2012 tentang pengangkatan Terdakwa Daniel Souhoka selaku PPK dan Surat Keputusan Nomor : 050 / 223/ DKP tanggal 13 Pebruari 2012 kemudian dirubah dengan SK Nomor : 050 / 405 / DKP tanggal 7 Mei 2012 tentang pengangkatan Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon dengan struktur panitia adalah :
Ketua : P.Souhuwat, ST.M.Si ;
Sekertaris : Yohanis Rampa , ST ;
Anggota : Jacobis lewier , S.sos ;
J. Z. Soegijono , ST ;
D.Hutadjulu, ST ;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa Daniel Souhoka membuat petunjuk operasional (PO) dan memanggil rekanan masing-masing Hi. Abdulah Syauta ( Direktur CV Al Kudrat), Edmon Saiya (Direktur CV Berkala Sentosa), Hendry Adrian Matahurilla (CV Mahensa) dan selanjutnya Terdakwa menunjuk rekanan tersebut untuk mengerjakan pekerjaan Taman Kota ;
Menimbang, bahwa semua pekerjaan Taman Kota tersebut dilaksanakan tanpa melalui proses tender tetapi dokumen tender serta kontrak dibuat setelah semua pekerjaan telah selesai dilaksanakan sebagai persyaratan pencairan dana dan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut rekanan tidak pernah melihat isi kontrak, rekanan bekerja berdasarkan gambar dan RAB serta sesuai dengan arahan dari Terdakwa Daniel Souhoka ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Daniel Souhoka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memanggil Saksi Hendryk A. Matahurila, ST untuk mengerjakan pekerjaan Taman Kota di Desa Laha yang terdiri dari Desa Laha Tahap I dengan nilai sebesar Rp.334.740.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dan dilanjutkan dengan pekerjaan Taman Kota Desa Desa Laha Tahap II dengan nilai sebesar Rp.383.620.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Paulus Sohuwat dan saksi Johanis Rampa untuk pekerjaan Taman Kota Didesa Laha baik untuk pekerjaan Di Desa Laha Tahap I maupun Laha Tahap II tidak pernah dilakukan pelelangan karena ketika dibentuk Panitia Lelang untuk pekerjaan Laha tahap I pada tanggal 7 Mei 2012 dengan SK Nomor : 050/405/DKP yang ditandatangani oleh J. Tepalawatin pekerjaan sudah mulai dikerjakan dan ketika dibentuk Panitia Lelang untuk pekerjaan Laha tahap II dengan nomor SK 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 pekerjaan sudah selesai dikerjakan pada awal Juni 2012, SK Panitia Lelang tersebut dibuat hanya untuk memenuhi proses adminsitrasi saja ;
Menimbang, bahwa oleh karena pekerjaan pengadaan taman kota Desa Laha baik untuk pekerjaan Taman Kota Desa laha Tahap I maupun Tahap II tahun 2012 tidak dilakukan proses lelang sehingga pada saat pekerjaan tersebut dikerjakan tidak dibuatkan kontrak dan terdakwa melaksanakan pekerjaan taman kota Desa Laha tahap I dan Tahap II hanya berdasarkan perintah dan arahan dari Terdakwa Daniel Souhuka selaku PPK dan Terdakwa memperlihatkan Rancangan Anggaran Biaya berisi uraian pekerjaan beserta dengan volume pekerjaan tanpa dicantumkan harga satuannya ;
Menimbang, bahwa setelah selesai mengerjakan pekerjaan Taman Kota pada awal bulan pada bulan Juni 2012 dan setelah panitia lelang untuk pekerjaan dibentuk, selanjutnya Terdakwa Daniel Souhoka selaku PPK memerintahkan kepada Saksi Hendryk A. Matahurila, ST untuk menyiapkan administrasi pelelangan berupa dokumen penawaran setelah Saksi Hendryk A. Matahurila, ST menyiapkan seluruh dokumen yang diminta PPK selanjutnya Saksi Hendryk A. Matahurila, ST mendatangi J. Z. Soegijono, ST untuk melihat jadwal pemasukan dokumen penawaran ;
Menimbang, bahwa kemudian setelah APBD Perubahan disahkan pada bulan Oktober tahun 2012 Terdakwa Daniel Souhoka menyiapkan dokumen berupa Surat Keputusan Nomor : 050/974/DKP Tanggal 01 Oktober 2012 tentang Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2012, Surat Keputusan Nomor : 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 tentang pengangkatan Daniel Souhoka selaku PPK pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, selanjutnya dokumen lelang dibuat oleh panitia lelang sedangkan dokumen penawaran untuk pekerjaan Desa Laha dibuat oleh Saksi Hendryk A. Matahurila, ST dan untuk kontrak pengadaan taman kota Desa Laha dibuat oleh Terdakwa Daniel Souhoka lalu dokumen-dokumen tersebut oleh Terdakwa Daniel Souhoka serahkan kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon untuk di tanda tangani sebagai persyaratan pencairan anggaran pekerjaan pengadaan taman kota tahun 2012 ;
Menimbang, bahwa laporan pengawasan Pekerjaan Taman di Desa Laha Tahap I dan Tahap II serta Desa Halong Tahap I dan Tahap II dibuat sekaligus pada bulan Desember 2012 oleh Saksi Henryk A. Matahurilla, ST guna memenuhi persyaratan administrasi pembayaran kontrak / SPK pengawasan dan sekaligus pembayaran kontrak perencanaan beserta dengan sisa pembayaran 20% dan retensi 5% untuk pekerjaan Pengadaan Taman Kota ;
Menimbang, bahwa perbuatan Daniel Souhoka yang telah dengan sengaja menyiapkan dokumen-dokumen berupa SK Panitia lelang, SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Surat Perjanjian (Kontrak), serta perbuatan Tertdakwa yang memerintahkan kepada Panitian Lelang dan memerintahkan kepada rekanan untuk menyiapkan dokumen penawaran seolah-olah telah dilaksanakan proses lelang, padahal pekerjaan pengadaan taman kota Ambon telah selesai dilaksanakan, agar dana pekerjaan pengadaan taman kota Ambon dapat dicairkan seluruhnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar – daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi” telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Menimbang, bahwa unsur Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tersebut Majelis telah membuktikannnya pada saat menguraikan dakwaan Kesatu Subsidair dan terhadap unsur tersebut Majelis telah menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karenanya Majelis Hakim tidak akan membuktikan lagi dan mengambil seluruh pertimbangan unsur tersebut dalam Dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas ternyata Terdakwa secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan yaitu dakwaan Kesatu Subsidair dan dakwaan kedua telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan ;
Menimbang, bahwa, Majelis Hakim telah mempelajari dan mencermati satu persatu alasan yang termuat dalam nota pembelaan yang dibuat oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan ternyata tidak ada satu alasanpun yang sesuai dengan fakta hukum yang dapat dijadikan dasar hukum untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primair ataupun subsidair dengan demikian Majelis Hakim menolak Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Kesatu Subsidair dan Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawab pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan pidana yang tepat bagi Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana, Pengadilan perlu memperhatikan tujuan pemidanaan yakni bukan semata-mata sebagai sarana balas dendam atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa tetapi lebih diarahkan kepada perbaikan tingkah laku Terdakwa sebagai pelaku Tindak Pidana agar nantinya dikemudian hari manjadi manusia yang baik perilakunya dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tidak lagi melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, disamping itu pemidanaan juga dimaksudkan guna memberi pelajaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan sesuatu tindak pidana dan menghargai norma-norma kehidupan bermasyarakat khususnya dalam tindak pidana Korupsi seperti halnya dalam perkara aquo ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu Terdakwa patut dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-Hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa telah merugikan Pemerintah Kota Madya Ambon Cq. Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ;
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan Tindak pidana Korupsi ;
Hal-Hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan ;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga istri dan anak ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka perlu ditetapkan agar barang bukti itu dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Ambon untuk dijadikan barang bukti pada perkara Terdakwa lain ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah maka patut pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa DANIEL SOUHOKA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;
2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair;
3. Menyatakan Terdakwa DANIEL SOUHOKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Korupsi secara bersama-sama“ ;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
6. Menetapkan barang bukti berupa :
1. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor : 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 tentang Pengangkatan PPK a.n D. Souhoka (copy) ;
2. Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.2/1924/SEKOT/ tanggal 11 Mei 2012 dan petikan Keputusan Walikota Ambon Nomor 520 tahun 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon tanggal 11 Mei 2013 (copy) ;
3. 1 (satu) jepit Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/27/DKP tanggal 10 Januari 2012 tentang Pengangkatan PPK atas nama D. Souhoka (copy) ;
4. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/223/DKP tanggal 13 Pebruari 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
5. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/405/DKP tanggal 7 Mei 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
6. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/974/DKP tanggal 1 Oktober 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
7. Buku Jurnal Umum Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun 2012 (copy) ;
8. Dokumen Pelaksanaan Amnggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tahun Anbggaran 2012 (copy) ;
9.Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-1/KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 kegiatan Taman Kota Desa Laha , nilai Kontrak sebesar Rp.334.740.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) Pelaksana CV. Mahensa (foto copy) ;
10.Amandemen Kontrak Nomor : 01/AMD/SP/DKP/KA/APBDP- 2/VII//2012 tanggal 12 April 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap I nilai Kontrak sebesar Rp.190.135.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah Pelaksana CV. Al Kudrat (foto copy) ;
11.Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1.2/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap II , nilai Kontrak sebesar Rp.266.785.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) (foto copy) ;
12.Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap II , nilai Kontrak sebesar Rp.266.785.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) (foto copy) ;
13.Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 kegiatan Taman Kota Desa Laha , nilai Kontrak sebesar Rp.383.620.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) (foto copy) ;
14.SP2D : 3805/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0060/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Hj. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/SP/DKP/KA/APBD/2/IV/2012 tanggal 12 April dan BA Pembayaran Uang Muka Nomor 01/BAP-UM/DKP/KA/VI/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.57.040.500,- ;
15.SP2D : 7167/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0135/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Hj. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (MC Taman Halong I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/SP/DKP/KA/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 23 Agustus 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.123.587.750,- (asli) ;
16.SP2D : 7168/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0136/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Hj. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (MC Taman Halong I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/SP/DKP/KA/APBD-2/IV tanggal 12 April 2012, BAP retensi 02/BAP-R/DKP/APBD-2/KA/XI/2012 tanggal 24 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.9.506..750,- (asli) ;
17.SP2D : 7016/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Edmond Saiya (CV Berkala Santosa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (MC Taman Halong II) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/SP/DKP/KA/APBD-II.1/IKA/X/ 2012 tanggal 31 Oktober 2012, BAP 01.01 : 06/BA –MC/DKP/APBDP-II.1.2/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.253.445.000- (asli) ;
18.SP2D : 7017/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0116/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Edmond Saiya (CV Berkala Santosa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan Taman Kota (Halong II) sesuai SPK No.03/SP/DKP/KA/APBD-II.1/IV/ 2012 tanggal 14 Desember 2012, ada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.13.339.250- (asli) ;
19.SP2D : 4261/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0067/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 September 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/02/SPK/DKP/APBDP-1/KAVI/2012 tanggal 19 Juni 2012 BAP MC 01,0203 No. 01/BAP/MC/DKP/APBD-1/KA/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 dan Nota Pengawasan Nomor 028/255-Inspekot tanggal 06 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.249.681.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) (asli) ;
20.SP2D : 7116/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0125/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desmber 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman kota (lokasi Desa Laha Tahap II (retensi) sesuai kontrak :03/SPKDKP/APBDP-II.1.1/KAVI/2012 tanggal 31 Oktober dan BAP retensi 08/BAP-Ret/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.19.181.000,- (sembilan belas juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) (asli) ;
21.SP2D : 7117/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0124/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desmber 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman kota (lokasi Desa Laha Tahap II sesuai kontrak :03/SPKDKP/APBDP-II.1.1/KAVI/2012 tanggal 31 Oktober dan BAP MC 01,02 : 06/BAP MC/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.364.439..000,- (tiga ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), (asli) ;
22.SP2D : 7319/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0130/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi taman Laha I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No. :03/SP/DKP/APBDP-1//KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 dan BAP Retensi : 03/BAP-R/DKP/APBD-1/KA/XI/2012 tanggal 21 Nopember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.16.737.000,- (enam belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) (asli) ;
23.1 (satu) jepit SP2D : 7114/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0126/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No. :03/SP/DKP/APBDP-1//KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 , BAP MC 04 : 02/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/IX/2012 tanggal 18 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.68.321.000,- (enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) (asli) ;
24.1 (satu) surat - surat tugas Inspektorfat Kota Ambon Nomor :094/268 Inspekot tanggal 07 Desember 2012 (Laha Tahai I ) (asli) ;
25.1 (satu) surat tugas Indspektorfat Kota Ambon Nomor :094/300.1 Inspekot tanggal 20 Desember 2012 (Laha Tahai II ) (asli) ;
26.1 (satu) surat tugas Indspektorat Kota Ambon Nomor :094/287.1 Inspekot tanggal 11 Desember 2012 (Halong Tahap I ) (asli) ;
27.1 (satu) surat tugas Indspektorat Kota Ambon Nomor :094/287.2 Inspekot tanggal 11 Desember 2012 (Halong Tahap II ) (asli) ;
28.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 028 / 394 – Inspekot tanggal 7 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha (asli) ;
29.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 050 / 557 – Inspekot tanggal 21 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II (asli) ;
30.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590 / 450 – Inspekot tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong (asli) ;
31.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590 / 508 – Inspekot tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II (asli) ;
32.Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
33.Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
34.Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
35.Uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
36.Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
37.Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
38.Uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
39.Uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) ;
40.Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
41.Uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu juta rupiah) ;
42.Uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;
43.Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
44.Uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
45.Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
46.Beritq Acara Pembayaran MC Nomor 01 s/d 05 pengadaan Taman Desa Halong oleh CV Al Kudrat (copy) ;
47.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01,02, Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II oleh CV Berkala Sentosa (copy) ;
48.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01,02,03 Pengadaan Taman Desa Laha oleh CV . Mahensa (asli) ;
49.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 04 Pengadaan Taman Desa Laha oleh CV . Mahensa (asli) ;
50.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01,02 Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II oleh CV Mahensa (asli) ;
51.1 (satu) bundel Surat Perintah Kera (SPK) Nomor 02/SPK/DKP/APBDP-II.2.2/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 oleh satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada CV Bina Graha Konsultan Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Taman Kota Pekerjaan Pngawasan dan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II nilai kontrak Rp.19.500.000,- ;
52.1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK/DKP/APBDP-II.2.1/KPA/Pw/X/2012 tanggal 31 Okrtober 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Jaya Karya Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II Nilai Kontrak Rp.36.000.000,- (asli) ;
53.1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/SPK//APBD-II.1/KA/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Bina Graha Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Nilai Kontrak Rp.29.106.000.000,- (asli) ;
54. 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/SPK//APBD-II.2/DKP/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Bina Graha Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Nilai Kontrak Rp.48.863..000,- (asli) ;
55.1 (satu) bundel laporan awal pekerjaan perencanaan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan ;
56.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan perencanaan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan ;
57.1 (satu) bundel laporan awal pekerjaan perencanaan Taman Desa Laha oleh CV. Bina Graha Konsultan ;
58.1 (satu) bundel laporn akhir pekerjaan perencanaan Taman Desa Laha oleh CV. Bina Graha Konsultan ;
59.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan Pengawasan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan ;
60.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Halong Tahap II oleh CV. Bina Graha Konsultan ;
61.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Laha oleh CV. Jaya Karya Konsultan ;
62.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Laha Tahap II oleh CV. Jaya Karya Konsultan ;
63.Surat perjanjian pinjam perusahaan dari Daniel Saiya selaku Kuasa Direktur CV. Jaya Karya Consultan meminjamkan perusahaan kepada H. Adrian Matahurila, ST selaku Direktur CV. Bina Graha Consultan tanggal 15 Oktober 2012 ;
64.1 (satu) jepit Nomor SP2D : 6857/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0112/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Hendry A matahurila, ST (CV. Bina Graha ) untuk pembayaran langsung belanja jasa dan perencanaan dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota sesuai SPK Nomor : 03/SPK/APBD-II.I/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.29.106.000,- ;
65.1 (satu) jepit Nomor SP2D : 1160/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 30 Maret 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Hendry A Matahurila, ST (CV. Bina Graha ) untuk pembayaran langsung belanja jasa dan perencanaan dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota sesuai SPK Nomor : 03/SPK/APBD-II.I/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 dan BA Pembayaran Nomor 01/BA-P/APBD-II.2/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 26 Maret 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.48.863..000,- ;
66.1 (satu) jepit Nomor SP2D : 7020/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0119/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 14 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Daniel Saiya, ST (CV. Jaya Karya Consultan) untuk pembayaran langsung belanja jasa dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota (desa Laha) sesuai SPK Nomor : 01/SPK/DKP/APBD-II.2.1/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BA Pembayaran Nomor /BAP/01/SPK/DKP/APBD-P-II.2.1/KA/Pw/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.36.000.000,- ;
67.1 (satu) jepit Nomor SP2D : 7115/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0123/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Daniel Saiya, ST (CV. Bina Graha Consultan) untuk pembayaran langsung belanja jasa dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota (desa Halong) sesuai SPK Nomor : 02/SPK/DKP/APBD-II.2.2/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BA Pembayaran Nomor /BAP/02/SPK/DKP/APBD-P-II.2.2/KA/Pw/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.19.500.000,- ;
68.DPA Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun Anggaran 2012 ;
69.Dokumen usulan APBDP Tahun 2012 Kegiatan Pembangunan Taman Kota pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon;
Digunakan dalam perkara lain, sedangkan
Uang sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), yang disita dari terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa DANIEL SOUHOKA ;
7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2015 dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon oleh kami Hj. HALIDJA WALLY, SH. MH. selaku Hakim Ketua, ABADI, SH. dan EDY SEPJENGKARIA, SH. masing-masing selaku Hakim Ad Hoc, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh CHALID DJOKDJA Panitera Pengganti dan dihadiri oleh HUBERTUS TANATE,SH.M. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
TTD, TTD,
ABADI, SH. Hj. HALIDJA WALLY,SH.,MH.
TTD,
EDY SEPJENGKARIA, SH.
Panitera Pengganti
TTD,
CHALID DJOKDJA
-------- Dicatat di sini bahwa putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena Terdakwa : DANIEL SOUHOKA telah mengajukan Banding pada hari : KAMIS, tanggal 26 Maret 2015.------------------------------
Untuk Turunan
WAKIL PANITERA PENGADILAN TIPIKOR
PADA PENGADILAN NEGERI AMBON,
D. M. TALAHATU, S.Sos. SH
NIP. 19620717 198403 1 004