747/Pid.Sus/2016/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 747/Pid.Sus/2016/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOCH. ROFI’I
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa : MOCH ROFI’I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan, Dan Mutu ” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 120 ( seratus dua puluh ) plastic klip masing-masing berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah seluruhnya 1.200 ( seribu dua ratus ) ; ( dari 1.200 butir tablet warna putih berlogo Y tersebut telah disisihkan sesuai Berita Acara Penyisihan sebanyak 1 ( satu ) klip berisi 10 butir guna pemeriksaan di Labfor Polri Cabang Denpasar dan 1 ( satu ) klip berisi 10 butir dikirim ke Balai Besar POM Denpasar guna pemeriksaan, habis dipakai pengujian ) sehingga barang bukti yang diajukan kepersidangan total seluruhnya yaitu : 1.180 ( seribu seratus delapan puluh ) butir ; - 8 ( delapan ) bendel plastic klip kosong ; - 1 ( satu ) tas kresek warna hitam ; - 2 ( dua ) isolasi bening ; Dirampas untuk di musnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor 747/Pid.Sus/2016/PN Dps
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Denpasar yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : MOCH. ROFI’I ;
Tempat lahir : Banyuwangi ;
Umur/Tgl. Lahir : 24 tahun / 5 September 1992 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Alamat sementara : Jalan Merpati Gang Pipit No. 33, Banjar Manut Negara, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar ;
Alamat tetap : Dusun Warengan RT.002 RW.003, Kelurahan Bubuk, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh Bangunan ;
Pendidikan : SMP ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 26 Juni 2016 s/d tanggal 15 Juli 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Juli 2016 s/d tanggal 24 Agustus 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Agustus 2016 s/d tanggal 10 September 2016;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 30 Agustus 2016 s/d tanggal 28 September 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 29 September 2016 s/d tanggal 27 Nopember 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum sekalipun telah ditawarkan oleh Majelis Hakim ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan juga telah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MOCH ROFI’I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan, Dan Mutu ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU R I No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 98 Ayat ( 2 ) dan Ayat ( 3 ) UU R I No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai Dakwaan Alternatif Pertama dalam Surat Dakwaan No, PDM-738/DENPA/TPL/08/2016, tanggal 29 Agustus 2016 ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOCH ROFI’I dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menghukum terdakwa MOCH ROFI’I dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) Subsidair 5 ( lima ) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
120 ( seratus dua puluh ) plastic klip masing-masing berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah seluruhnya 1.200 ( seribu dua ratus ) ;
( dari 1.200 butir tablet warna putih berlogo Y tersebut telah disisihkan sesuai Berita Acara Penyisihan sebanyak 1 ( satu ) klip berisi 10 butir guna pemeriksaan di Labfor Polri Cabang Denpasar dan 1 ( satu ) klip berisi 10 butir dikirim ke Balai Besar POM Denpasar guna pemeriksaan, habis dipakai pengujian ) sehingga barang bukti yang diajukan kepersidangan total seluruhnya yaitu : 1.180 ( seribu seratus delapan puluh ) butir ;
8 ( delapan ) bendel plastic klip kosong ;
1 ( satu ) tas kresek warna hitam ;
2 ( dua ) isolasi bening ;
( Dirampas untuk dimusnahkan ) ;
Menetapkan agar terdakwa MOCH ROFI’I membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan secara lisan dari terdakwa yang pada pokoknya terdakwa mohon hukuman yang seringan- ringannya dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Telah mendengar Replik secara lisan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan Surat Dakwaan tertanggal 22 Juni 2016 , No. Reg. Perk. : PDM -0505/DENPA/TPUL/06/2016, pada pokoknya sebagai berikut :
PERTAMA.
Bahwa ia terdakwa MOCH ROFI’I pada hari Sabtu, tanggal 25 Juni 2016 sekira pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2016, bertempat di Jln. Merpati Gg. Pipit No. 33 Kamar No. 1 Br. Manut Negara, Desa Tegal Kertha, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan, Dan Mutu berupa Pil Trihexyphenidyl berlogo Y sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir, yang dilakukan oleh terdakwa dengancara antara lain sebagai berikut :
Berawal adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa terdakwa telah mengedarkan barang terlarang jenis tablet berlogo Y atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dengan ciri-ciri terdakwa yang sudah diketahui selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekira pukul 13.00 wita saksi I Wayan Wiantara bersama rekan Sub Unit II Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu terdakwa diamankan di Jl. Kargo Taman I, Br. Umasari, Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Barat dan setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian tidak ditemukan adanya barang berupa tablet berlogo Y dimaksud setelah itu sekira pukul 18.00 wita saksi I Wayan Wiantara bersama rekan Sub Unit II Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melanjutkan melakukan penggeledahan dikamar kos terdakwa yaitu kamar kos No. 1 yang bertempat di Jl. Merpati Gg. Pipit No. 33, Br. Manut Negara, Desa Tegal Kertha, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar yang disaksi oleh 2 orang saksi umum yaitu saksi I Made Sukadana dan saksi I Nyoman Sukarma kemudian setelah dilakukan penggeledahan didalam almari pakaian ditemukan 1 (satu) tas kresek warna hitam yang didalamnya berisi 120 (seratus dua puluh) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah seluruhnya 1.200 (seribu dua ratus) butir dan 8 (delapan) bendel plastik klip kosong kemudian setelah terdakwa ditanya oleh petugas tentang pemilik barang tersebut dijawab oleh terdakwa bahwa barang tersebut diakui milik terdakwa ;
Bahwa setelah terdakwa ditanya oleh petugas terdakwa mengaku mendapatkan 1.200 (seribu dua ratus) butir tablet berlogo Y dengan cara membeli dari seseorang yang terdakwa tidak kenal yang mengaku bernama DONI (DPO) ;
Bahwa awalnya terdakwa membeli 1.500 (seribu lima ratus butir) butir tablet warna putih berlogo Y seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah dijual oleh terdakwa sebanyak 300 (tiga ratus) butir sedangkan sisanya sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir kemudian disita dijadikan barang bukti ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 584/NNF/2016 tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh HERMEIDI IRIANTO,S.Si dan kawan-kawan, Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Denpasar Ir. KOESNADI,M.Si, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan Nomor :
2482/2016/NF s/d. 2491/2016/NF berupa Tablet warna Putih seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Trihexyphenidyl dan tidak terdaftar dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 13 tahun 2014 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
Keterangan : Trihexyphenidyl adalah obat yang digunakan untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali akibat penyakit Parkison atau masalah kejiawaan, emosional, dan perasaan gelisah ;
2492/2016/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar dari pejabat pemerintah yang berwenang terhadap barang berupa 1.200 (seribu dua ratus) butir tablet berlogo Y yang diedarkan oleh terdakwa tersebut ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa MOCH ROFI’I pada hari Sabtu, tanggal 25 Juni 2016 sekira pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2016, bertempat di Jln. Merpati Gg. Pipit No. 33 Kamar No. 1 Br. Manut Negara, Desa Tegal Kertha, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar Berupa Pil Trihexyphenidyl berlogo Y sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir, yang dilakukan oleh terdakwa dengancara antara lain sebagai berikut :
Berawal adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa terdakwa telah mengedarkanbarang terlarang jenis tablet berlogo Y atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dengan ciri-ciri terdakwa yang sudah diketahui selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekira pukul 13.00 wita saksi I Wayan Wiantara bersama rekan Sub Unit II Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melanjutkan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu terdakwa diamankan di Jl. Kargo Taman I, Br. Umasari, Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Barat dan setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian tidak ditemukan adanya barang berupa tablet berlogo Y dimaksud setelah itu sekira pukul 18.00 wita saksi I Wayan Wiantara bersama rekan Sub Unit II Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggeledahan dikamar kos terdakwa yaitu kamar kos No. 1 yang bertempat di Jl. Merpati Gg. Pipit No. 33, Br. Manut Negara, Desa Tegal Kertha, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar yang disaksi oleh 2 orang saksi umum yaitu saksi I Made Sukadana dan saksi I Nyoman Sukarma kemudian setelah dilakukan penggeledahan didalam almari pakaian ditemukan 1 (satu) tas kresek warna hitam yang didalamnya berisi 120 (seratus dua puluh) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah seluruhnya 1.200 (seribu dua ratus) butir dan 8 (delapan) bendel plastik klip kosong kemudian setelah terdakwa ditanya oleh petugas tentang pemilik barang tersebut dijawab oleh terdakwa bahwa barang tersebut diakui milik terdakwa ;
Bahwa setelah terdakwa ditanya oleh petugas terdakwa mengaku mendapatkan 1.200 (seribu dua ratus) butir tablet berlogo Y dengan cara membeli dari seseorang yang terdakwa tidak kenal yang mengaku bernama DONI (DPO) seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa awalnya terdakwa membeli 1.500 (seribu lima ratus butir) butir tablet warna putih berlogo Y seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah dijual oleh terdakwa sebanyak 300 (tiga ratus) butir sedangkan sisanya sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir kemudian disita dijadikan barang bukti.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 584/NNF/2016 tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh HERMEIDI IRIANTO,S.Si dan kawan-kawan, Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Denpasar Ir. KOESNADI,M.Si., yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan Nomor :
2482/2016/NF s/d. 2491/2016/NF berupa Tablet warna Putih seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Trihexyphenidyl dan tidak terdaftar dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 13 tahun 2014 tentang perubahan penggolongan Narkotika ;
Keterangan : Trihexyphenidyl adalah obat yang digunakan untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali akibat penyakit Parkison atau masalah kejiwaan, emosional, dan perasaan gelisah ;
2492/2016/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar dari pejabat pemerintah yang berwenang terhadap barang berupa 1.200 (seribu dua ratus) butir tablet berlogo Y yang diedarkan oleh terdakwa tersebut ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
A T A U
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa MOCH ROFI’I pada hari Sabtu, tanggal 25 Juni 2016 sekira pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2016, bertempat di Jln. Merpati Gg. Pipit No. 33 Kamar No. 1 Br. Manut Negara, Desa Tegal Kertha, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Untuk Melakukan Praktek Kefarmasian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa terdakwa telah mengedarkanbarang terlarang jenis tablet berlogo Y atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dengan ciri-ciri terdakwa yang sudah diketahui selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekira pukul 13.00 wita saksi I Wayan Wiantara bersama rekan Sub Unit II Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu terdakwa diamankan di Jl. Kargo Taman I, Br. Umasari, Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Barat dan setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian tidak ditemukan adanya barang berupa tablet berlogo Y dimaksud setelah itu sekira pukul 18.00 wita saksi I Wayan Wiantara bersama rekan Sub Unit II Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melanjutkan melakukan penggeledahan dikamar kos terdakwa yaitu kamar kos No. 1 yang bertempat di Jl. Merpati Gg. Pipit No. 33, Br. Manut Negara, Desa Tegal Kertha, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar yang disaksi oleh 2 orang saksi umum yaitu saksi I Made Sukadana dan saksi I Nyoman Sukarma kemudian setelah dilakukan penggeledahan didalam almari pakaian ditemukan 1 (satu) tas kresek warna hitam yang didalamnya berisi 120 (seratus dua puluh) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah seluruhnya 1.200 (seribu dua ratus) butir dan 8 (delapan) bendel plastik klip kosong kemudian setelah terdakwa ditanya oleh petugas tentang pemilik barang tersebut dijawab oleh terdakwa bahwa barang tersebut diakui milik terdakwa ;
Bahwa setelah terdakwa ditanya oleh petugas terdakwa mengaku mendapatkan 1.200 (seribu dua ratus) butir tablet berlogo Y dengan cara membeli dari seseorang yang terdakwa tidak kenal yang mengaku bernama DONI (DPO) seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa awalnya terdakwa membeli 1.500 (seribu lima ratus butir) butir tablet warna putih berlogo Y seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah dijual oleh terdakwa sebanyak 300 (tiga ratus) butir sedangkan sisanya sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir kemudian disita dijadikan barang bukti ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 584/NNF/2016 tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh HERMEIDI IRIANTO,S.Si dan kawan-kawan, Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Denpasar Ir. KOESNADI,M.Si., yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan Nomor :
2482/2016/NF s/d. 2491/2016/NF berupa Tablet warna Putih seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Trihexyphenidyl dan tidak terdaftar dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 13 tahun 2014 tentang perubahan penggolongan Narkotika ;
Keterangan : Trihexyphenidyl adalah obat yang digunakan untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali akibat penyakit Parkison atau masalah kejiawaan, emosional, dan perasaan gelisah ;
2492/2016/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa syarat seseorang untuk dapat melakukan praktek kefarmasian adalah memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijazah di Bidang Farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang dan syarat suatu badan dapat menyelenggarakan pelayanan kefarmasian adalah harus mempunyai tenaga ahli sebagai penanggung jawab kegiatan dan telah memiliki ijin dari istansi yang berwenang dan seseorang yang dapat disebut memiliki keahlian dan kewenangan untuk dapat melakukan praktek kefarmasian adalah orang yang memiliki ijazah Apoteker dan mempunyai Surat ijin kerja/praktek dari instansi berwenang, sedangkan terdakwa tidak memiliki syarat seperti tersebut ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan / Eksepsi sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi – saksi dan ahli, yang didengar dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
WAYAN WIANTARA, memberi keterangan pada pokoknya :
Bahwa, saksi memberikan keterangan karena masalah penangkapan terhadap terdakwa yang menyalahgunakan tablet warna putih berlogo Y ;
Bahwa, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekitar jam 18.00 Wita bertempat di Jalan Merpati Gang Pipit No. 33, kamar kost No. 1 Banjar Manut Negara, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar ;
Bahwa, pada awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Moch. Rofii mengedarkan barang terlarang berupa tablet, dari informasi tersebut setelah dilakukan penyelidikan sehingga pada tanggal 25 Juni 2016 sekitar jam 13.00 Wita diamankan di Jalan Kargo Taman I, Banjar Uma Sari Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Barat, setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa tidak ditemukan barang terlarang tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa di Jalan Merpati Gang Pipit No. 33 kamar kost No. 1 Banjar Manut Negara, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar sekitar jam 18.00 Wita didalam almari pakaian ditemukan barang berupa 1 ( satu ) kresek warna hitam didalamnya terdapat 120 ( seratus dua puluh ) plastic klip masing-masing berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet warna putih logo Y dengan jumlah seluruhnya 1.200 ( seribu dua ratus ) butir dan 8 ( delapan ) bendel plastic klip kosong ;
Bahwa, setelah ditanya kepada terdakwa tetang kepemilikan barang tersebut, terdakwa mengakui adalah miliknya ;
Bahwa, menurut pengakuan dari terdakwa bahwa ia mendapatkan barang berupa tablet warna putih logo Y tersebut dari orang yang bernama DONI dengan cara membeli dengan harga Rp. 750.000,- pada waktu pulang ke Jember ;
Bahwa, menurut pengakuan terdakwa, barang tersebut untuk dijual kembali kepada orang lain dan terdakwa mengaku kalau barang tersebut sudah laku terjual sebanyak 300 butir tablet dengan harga Rp. 20.000,- per-plastik klip isinya 10 butir ;
Bahwa, terdakwa tidak ada memilki ijin atas kepemilikan barang berupa tablet warna putih logo Y tersebut ;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
KETUT NURASA, SH., memberikan keterangan pada pokoknya :
Bahwa, saksi memberikan keterangan dalam perkara ini karena masalah penangkapan terhadap terdakwa yang menyalahgunakan tablet warna putih berlogo Y ;
Bahwa, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekitar jam 18.00 Wita bertempat di Jalan Merpati Gang Pipit No. 33, kamar kost No. 1 Banjar Manut Negara, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar ;
Bahwa, pada awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Moch. Rofii mengedarkan barang terlarang berupa tablet, dari informasi tersebut setelah dilakukan penyelidikan sehingga pada tanggal 25 Juni 2016 sekitar jam 13.00 Wita diamankan di Jalan Kargo Taman I, Banjar Uma Sari Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Barat, setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa tidak ditemukan barang terlarang tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa di Jalan Merpati Gang Pipit No. 33 kamar kost No. 1 Banjar Manut Negara, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar sekitar jam 18.00 Wita didalam almari pakaian ditemukan barang berupa 1 ( satu ) kresek warna hitam didalamnya terdapat 120 ( seratus dua puluh ) plastic klip masing-masing berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet warna putih logo Y dengan jumlah seluruhnya 1.200 ( seribu dua ratus ) butir dan 8 ( delapan ) bendel plastic klip kosong ;
Bahwa, setelah ditanya kepada terdakwa tetang kepemilikan barang tersebut, terdakwa mengakui adalah miliknya ;
Bahwa, menurut pengakuan dari terdakwa bahwa ia mendapatkan barang berupa tablet warna putih logo Y tersebut dari orang yang bernama DONI dengan cara membeli dengan harga Rp. 750.000,- pada waktu pulang ke Jember ;
Bahwa, menurut pengakuan terdakwa, barang tersebut untuk dijual kembali kepada orang lain dan terdakwa mengaku kalau barang tersebut sudah laku terjual sebanyak 300 butir tablet dengan harga Rp. 20.000,- per-plastik klip isinya 10 butir ;
Bahwa, terdakwa tidak ada memilki ijin atas kepemilikan barang
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
I MADE SUKADANA, ST, memberikan keterangan pada pokoknya :
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di Jalan Merpati Gang Pipit No. 33, kamar kost No. 1 Banjar Manut Negara, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa Moch. Rofii ;
Bahwa, adapun barang-barang yang diamankan oleh Polisi dari Moch. Rofii berupa : 120 ( seratus dua puluh ) plastic klip masing-masing berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah seluruhnya 1.200 ( seribu dua ratus ), 8 ( delapan ) bendel plastic klip kosong. Dan 1 ( satu ) tas kresek warna hitam, yang ditemukan dalam almari pakaian terdakwa Moch. Rofii ;
Bahwa, saksi tidak tahu dari mana terdakwa mendapatkan barang berupa : 120 ( seratus dua puluh ) plastic klip masing-masing berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah seluruhnya 1.200 ( seribu dua ratus ) tersebut ;
Bahwa, saksi tidak tahu barang berupa : 120 ( seratus dua puluh ) plastic klip masing-masing berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah seluruhnya 1.200 ( seribu dua ratus ) tersebut merupakan tablet apa dan untuk apa ;
Bahwa benar pada saat dilakukan penggeledahan, terdakwa tidak memiliki Surat Ijin dari pejabat berwenang terkait dengan memiliki, menyimpan, menguasai barang tersebut.
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
I NYOMAN SUKARMA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di Jalan Merpati Gang Pipit No. 33, kamar kost No. 1 Banjar Manut Negara, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa Moch. Rofii ;
Bahwa, adapun barang-barang yang diamankan oleh Polisi dari Moch. Rofii berupa : 120 ( seratus dua puluh ) plastic klip masing-masing berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah seluruhnya 1.200 ( seribu dua ratus ), 8 ( delapan ) bendel plastic klip kosong. Dan 1 ( satu ) tas kresek warna hitam, yang ditemukan dalam almari pakaian terdakwa Moch. Rofii ;
Bahwa, saksi tidak tahu dari mana terdakwa mendapatkan barang berupa : 120 ( seratus dua puluh ) plastic klip masing-masing berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah seluruhnya 1.200 ( seribu dua ratus ) tersebut ;
Bahwa, saksi tidak tahu barang berupa : 120 ( seratus dua puluh ) plastic klip masing-masing berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah seluruhnya 1.200 ( seribu dua ratus ) tersebut merupakan tablet apa dan untuk apa ;
Bahwa benar pada saat dilakukan penggeledahan, terdakwa tidak memiliki Surat Ijin dari pejabat berwenang terkait dengan memiliki, menyimpan, menguasai barang tersebut.
Ahli Dra. NI PUTU MARYATI, Apt, memberi pendapat pada pokoknya :
Bahwa, ahli mendapatkan keahlian di bidang farmasi dari Universitas Gajah Mada selama 6 ( enam ) tahun, sejak tahun 1990 ;
Bahwa, syarat seseorang untuk dapat melakukan praktek ke Farmasian adalah harus memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah di bidang Farmasi, kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan tes kompetensi sesuai dengan keahlian ;
Bahwa, menurut ahli obat yang boleh di edarkan adalah obat yang sudah dapat ijin edar dari BPOM ;
Bahwa, benar tablet berupa : 120 ( seratus dua puluh ) plastic klip masing-masing berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah seluruhnya 1.200 ( seribu dua ratus ) sesuai dengan barang bukti harus ada ijin edarnya ;
Bahwa, barang berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut harus disimpan di tempat yang tidak lembab, dan tidak panas untuk menjaga kwalitasnya ;
Bahwa, tablet warna putih berlogo Y tersebut mengandung Trihexy phenidyl, yang merupakan jenis obat keras daftar G, sebagai obet penenang ;
Bahwa, terdakwa yang tamatan SMP tidak boleh melakukan praktek ke Farmasian ;
Bahwa, kalau minum tablet warna putih berlogo Y tersebut akan bikin menenangkan ;
Bahwa, golongan obat keras daftar G (Trihexy phenidyl ) tersebut dapat dilayani pada sarana pelayanan kesehatan seperti Apotik, Rumah Sakit dan Puskesmas, sedangkan di Toko Obat tidak boleh ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( saksi A de charge ) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa MOCH ROFI’I yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Kamis, tanggal 04 Februari 2016 sekitar jam 21.00 Wita di parkiran Kost Jalan Sagina III No. 3 Banjar Pekandelan, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat ;
Bahwa, terdakwa ditangkap dan digeledah oleh Polisi pada hari pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekitar jam 18.00 Wita bertempat di Jalan Merpati Gang Pipit No. 33, kamar kost No. 1 Banjar Manut Negara, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar ;
Bahwa, dari penangkapan dan penggeledahan tersebut di kamar kost terdakwa di Jalan Merpati Gang Pipit No. 33 kamar kost No. 1 Banjar Manut Negara, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar sekitar jam 18.00 Wita didalam almari pakaian ditemukan barang berupa 1 ( satu ) kresek warna hitam didalamnya terdapat 120 ( seratus dua puluh ) plastic klip masing-masing berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet warna putih logo Y dengan jumlah seluruhnya 1.200 ( seribu dua ratus ) butir dan 8 ( delapan ) bendel plastic klip kosong;
Bahwa, yang memiliki barang-barang tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa, terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli sebanyak 1.500 butir tablet dengan harga Rp. 750.000,- dari orang yang bernama DONI pada waktu terdakwa pulang ke Jember, dan terdakwa menjualnya plastic klip berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet dengan harga Rp. 20.000,- ;
Bahwa, terdakwa mendapatkan keuntungan kalau barangnya habis terjual sebanyak Rp. 1.250.000,- ;
Bahwa, barang berupa tablet tersebut sudah laku terjual sebanyak 300 butir, dibeli oleh teman-teman terdakwa ;
Bahwa, terdakwa sudah dua kali mengambil tablet tersebut ;
Bahwa, terdakwa sudah dua bulan menjual tablet tersebut ;
Bahwa, satu bungkus tablet tersebut bisa habis selama 2 ( dua ) minggu ;
Bahwa, terdakwa mengetahui kalau tablet tersebut adalah obat penenang ;
Bahwa, menurut teman-teman kalau minum tablet tersebut akan menambah semangat ;
Bahwa, terdakwa tidak memiliki Surat Ijin dari pejabat berwenang terkait dengan memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membawa tablet warna putih logo Y tersebut;
Bahwa, terdakwa merasa menyesal atas perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa :
120 ( seratus dua puluh ) plastic klip masing-masing berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah seluruhnya 1.200 ( seribu dua ratus ) ;
( dari 1.200 butir tablet warna putih berlogo Y tersebut telah disisihkan sesuai Berita Acara Penyisihan sebanyak 1 ( satu ) klip berisi 10 butir guna pemeriksaan di Labfor Polri Cabang Denpasar dan 1 ( satu ) klip berisi 10 butir dikirim ke Balai Besar POM Denpasar guna pemeriksaan, habis dipakai pengujian ) sehingga barang bukti yang diajukan kepersidangan total seluruhnya yaitu : 1.180 ( seribu seratus delapan puluh ) butir ;
8 ( delapan ) bendel plastic klip kosong ;
1 ( satu ) tas kresek warna hitam ;
2 ( dua ) isolasi bening ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MOCH ROFI’I pada hari Sabtu, tanggal 25 Juni 2016 sekira pukul 18.00 Wita, bertempat di Jln. Merpati Gg. Pipit No. 33 Kamar No. 1 Br. Manut Negara, Desa Tegal Kertha, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan, Dan Mutu berupa Pil Trihexyphenidyl berlogo Y sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir ;
Bahwa, berawal adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa terdakwa telah mengedarkan barang terlarang jenis tablet berlogo Y atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekira pukul 13.00 wita saksi I Wayan Wiantara bersama rekan Sub Unit II Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu terdakwa diamankan di Jl. Kargo Taman I, Br. Umasari, Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Barat dan setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian tidak ditemukan adanya barang berupa tablet berlogo Y dimaksud setelah itu sekira pukul 18.00 wita saksi I Wayan Wiantara bersama rekan Sub Unit II Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melanjutkan melakukan penggeledahan dikamar kos terdakwa yaitu kamar kos No. 1 yang bertempat di Jl. Merpati Gg. Pipit No. 33, Br. Manut Negara, Desa Tegal Kertha, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar yang disaksi oleh 2 orang saksi umum yaitu saksi I Made Sukadana dan saksi I Nyoman Sukarma kemudian setelah dilakukan penggeledahan didalam almari pakaian ditemukan 1 (satu) tas kresek warna hitam yang didalamnya berisi 120 (seratus dua puluh) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah seluruhnya 1.200 (seribu dua ratus) butir dan 8 (delapan) bendel plastik klip kosong kemudian setelah terdakwa ditanya oleh petugas tentang pemilik barang tersebut dijawab oleh terdakwa bahwa barang tersebut diakui milik terdakwa ;
Bahwa setelah terdakwa ditanya oleh petugas terdakwa mengaku mendapatkan 1.200 (seribu dua ratus) butir tablet berlogo Y dengan cara membeli dari seseorang yang terdakwa tidak kenal yang mengaku bernama DONI (DPO) ;
Bahwa awalnya terdakwa membeli 1.500 (seribu lima ratus butir) butir tablet warna putih berlogo Y seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah dijual oleh terdakwa sebanyak 300 (tiga ratus) butir sedangkan sisanya sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir kemudian disita dijadikan barang bukti ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar dari pejabat pemerintah yang berwenang terhadap barang berupa 1.200 (seribu dua ratus) butir tablet berlogo Y yang diedarkan oleh terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Persidangan, sepanjang diperlukan dianggap telah termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum sehingga dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Alternatif, yaitu Pertama melanggar Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 Jo Pasal 98 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 Atau Kedua malanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 Jo Pasal 106 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009, Atau Ketiga melanggar Pasal 198 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan membuktikan apakah perbuatan terdakwa sesuai dengan Dakwaan Alternatif Pertama, Dakwaan Alternatif Kedua ataukah Dakwaan Alternatif Ketiga ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan Alternatif Kesatu yaitu melanggar Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 Jo Pasal 98 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan, Dan Mutu;
Unsur Ke 1. Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan tersebut sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut yang dalam perkara ini menunjuk pada orang atau manusia, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang “duduk” sebagai Terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan hal ini untuk menghindari adanya “error in persona” dalam menghukum seseorang ;
Menimbang, bahwa dari berita acara hasil Penyidikan yang hal ini erat kaitannya dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum lebih lanjut dalam pemeriksaan di persidangan setelah ditanyakan identitas Terdakwa ternyata identitas yang disebutkan oleh Terdakwa adalah cocok dengan identitas yang tercantum dalam berita acara hasil Penyidikan maupun dalam surat dakwaan Penuntut Umum, kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa di persidangan ternyata keseluruhannya menunjuk pada orang/manusia yaitu MOCH ROFI’I, Terdakwa tersebut di atas sebagai pelaku dari tindak pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama jalannya pemeriksaan di persidangan dengan melihat sikap dan tindakan serta perilaku terdakwa ternyata terdakwa dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa dan juga dapat mengingat kejadian yang telah lampau sehingga tidak ada petunjuk bagi Majelis Hakim bahwa terdakwa adalah orang yang kurang sempurna akalnya oleh karenanya terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka tentang unsur “Setiap Orang” menurut Majelis telah terpenuhi ;
Unsur Ke 2. Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan, Dan Mutu :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekira pukul 13.00 wita saksi I Wayan Wiantara bersama rekan Sub Unit II Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOC ROFI’I yang saat itu terdakwa diamankan di Jl. Kargo Taman I, Br. Umasari, Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Barat dan setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian tidak ditemukan adanya barang berupa tablet berlogo Y dimaksud setelah itu sekira pukul 18.00 wita saksi I Wayan Wiantara bersama rekan Sub Unit II Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melanjutkan melakukan penggeledahan dikamar kos terdakwa yaitu kamar kos No. 1 yang bertempat di Jl. Merpati Gg. Pipit No. 33, Br. Manut Negara, Desa Tegal Kertha, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar yang disaksi oleh 2 orang saksi umum yaitu saksi I Made Sukadana dan saksi I Nyoman Sukarma kemudian setelah dilakukan penggeledahan didalam almari pakaian ditemukan 1 (satu) tas kresek warna hitam yang didalamnya berisi 120 (seratus dua puluh) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah seluruhnya 1.200 (seribu dua ratus) butir dan 8 (delapan) bendel plastik klip kosong kemudian setelah terdakwa ditanya oleh petugas tentang pemilik barang tersebut dijawab oleh terdakwa bahwa barang tersebut diakui milik terdakwa, setelah terdakwa ditanya oleh petugas terdakwa mengaku mendapatkan 1.200 (seribu dua ratus) butir tablet berlogo Y dengan cara membeli dari seseorang yang terdakwa tidak kenal yang mengaku bernama DONI (DPO), awalnya terdakwa membeli 1.500 (seribu lima ratus butir) butir tablet warna putih berlogo Y seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah dijual oleh terdakwa sebanyak 300 (tiga ratus) butir sedangkan sisanya sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir kemudian disita dijadikan barang bukti, terdakwa tidak memiliki ijin edar dari pejabat pemerintah yang berwenang terhadap barang berupa 1.200 (seribu dua ratus) butir tablet berlogo Y yang diedarkan oleh terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka kedua unsur dalam pasal dakwaan Alternatif Kesatu dinyatakan terpenuhi, sehingga kepada terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan, Dan Mutu ”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 584/NNF/2016 tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh HERMEIDI IRIANTO,S.Si dan kawan-kawan, Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Denpasar Ir. KOESNADI,M.Si, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan Nomor :
2482/2016/NF s/d. 2491/2016/NF berupa Tablet warna Putih seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Trihexyphenidyl dan tidak terdaftar dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 13 tahun 2014 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
Keterangan : Trihexyphenidyl adalah obat yang digunakan untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali akibat penyakit Parkison atau masalah kejiawaan, emosional, dan perasaan gelisah ;
2492/2016/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 Jo Pasal 98 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Alternatif Kesatu, oleh karena itu kepada terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan sesuai dengan Dakwaan Alternatif Kesatu kepadanya, maka sesuai pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terdakwa ditahan sejak tanggal 26 Juni 2016 sampai dengan sekarang, maka lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, Majelis Hakim dengan berpedoman pada ketentuan pasal 194 ayat (1) KUHAP bahwa :
120 ( seratus dua puluh ) plastic klip masing-masing berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah seluruhnya 1.200 ( seribu dua ratus ) ;
( dari 1.200 butir tablet warna putih berlogo Y tersebut telah disisihkan sesuai Berita Acara Penyisihan sebanyak 1 ( satu ) klip berisi 10 butir guna pemeriksaan di Labfor Polri Cabang Denpasar dan 1 ( satu ) klip berisi 10 butir dikirim ke Balai Besar POM Denpasar guna pemeriksaan, habis dipakai pengujian ) sehingga barang bukti yang diajukan kepersidangan total seluruhnya yaitu : 1.180 ( seribu seratus delapan puluh ) butir ;
8 ( delapan ) bendel plastic klip kosong ;
1 ( satu ) tas kresek warna hitam ;
2 ( dua ) isolasi bening ;
akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa ;
Menimbang, bawa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah untuk membrantas penyalahgunaan Narkotika ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa masih muda sehingga berpeluang untuk memperbaiki perbuatannya ;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan ;
Memperhatikan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 Jo Pasal 98 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009, pasal-pasal lain dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa : MOCH ROFI’I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan, Dan Mutu ” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
120 ( seratus dua puluh ) plastic klip masing-masing berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah seluruhnya 1.200 ( seribu dua ratus ) ;
( dari 1.200 butir tablet warna putih berlogo Y tersebut telah disisihkan sesuai Berita Acara Penyisihan sebanyak 1 ( satu ) klip berisi 10 butir guna pemeriksaan di Labfor Polri Cabang Denpasar dan 1 ( satu ) klip berisi 10 butir dikirim ke Balai Besar POM Denpasar guna pemeriksaan, habis dipakai pengujian ) sehingga barang bukti yang diajukan kepersidangan total seluruhnya yaitu : 1.180 ( seribu seratus delapan puluh ) butir ;
8 ( delapan ) bendel plastic klip kosong ;
1 ( satu ) tas kresek warna hitam ;
2 ( dua ) isolasi bening ;
Dirampas untuk di musnahkan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2016 oleh kami MADE SUKERENI, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis, I DEWA GEDE SUARDITHA, S.H.,M.H. dan I WAYAN SUKANILA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh I MADE SUKARMA, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh I GUSTI AYU PUTU HENDRAWATI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Ketua MajeLis,
I DEWA GEDE SUARDITHA, SH,MH. MADE SUKERENI, SH,MH.
I WAYAN SUKANILA, SH,MH.
Panitera Pengganti,
I MADE SUKARMA, S.H.