812/Pid.Sus/2014/PN.Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 812/Pid.Sus/2014/PN.Kpn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Awangga Wisnuwardhana
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Awangga Wisnuwardhana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Suami Yang Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Isterinya Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Tidak Menimbulkan Halangan Untuk Menjalankan Kegiatan Sehari-Hari.”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menyatakan barang bukti adalah Nihil; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 812/Pid.Sus/2014/PN.Kpn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama lengkap : Awangga Wisnuwardhana.
Tempat lahir : Malang.
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun/01 Juni 1978.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Wilis 25, RT. 06 RW. 04, Kelurahan Gadingkasri,
Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : S-1 (Sarjana).
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa menyatakan di persidangan tidak akan didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan-penetapan, berkas-berkas, dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan saksi-saksi yang meringankan Terdakwa, dan keterangan Terdakwa, serta memperhatikan Kutipan Akta Nikah dan visum et repertum yang diajukan di persidangan;
Tuntutan Penuntut Umum;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Awangga Wisnuwardhana bersalah melakukan tindak “melakukan kekerasan fisik terhadap isterinya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.”, sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menghukum terdakwa Awangga Wisnuwardhana dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan barang bukti: Nihil;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Pembelaan Terdakwa;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Judul Nota Pembelaan Pribadi (Pleidooi Pribadi) Terdakwa yaitu: “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan.”;
Sistimatika Pembelaan:
Pendahuluan
Surat Dakwaan
Fakta Yang Terungkap di Persidangan
Fakta Hukum / Analisa Fakta
Tanggapan Terhadap Tuntutan Penuntut Umum
Analisa Yuridis
Penutup dan Permohonan
Daftar Bukti
Penutup dan Permohonan:
Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka saya, Awangga Wisnuwardhana (Terdakwa) memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Negeri Kepanjen yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Awangga Wisnuwardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Awangga Wisnuwardhana dari segala dakwaan yang ditujukan kepadanya atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Awangga Wisnuwardhana dari segala Tuntutan Hukum (onslag van alle rechtsvervolging);
Memulihkan segala hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya kedalam keadaan semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikianlah pleidoi saya ini, saya sampaikan kehadapan Majelis Hakim Yang Mulia beserta dengan bukti-bukti pendukung dari pleidoi saya ini, dengan permohonan agar kiranya dapat dijadikan pertimbangan bagi Majelis Hakim Yang Mulia dalam memutus perkara ini secara arif, adil, dan bijaksana. Semoga dengan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim Yang Mulia dapat menyatakan bahwa saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Setelah memperhatikan daftar bukti yang diajukan dan dilampirkan dalam pembelaan Terdakwa yaitu:
Surat Laporan Polisi, Saksi Korban atas Nama Titahing Widhi Yuliangtyas Nuari di Polres Malang Kota dengan No. K/LP/553/IV/2014/JATIM/RES MLG KOTA pada Tanggal 23 April 2014;
Berkas Pemeriksaan Saksi Korban atas Nama Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke pada tanggal 06 Mei 2014 dihadapan Penyidik Polres Malang Kota;
Berkas Pemeriksaan Saksi Korban atas Nama Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke pada tanggal 11 Juli 2014 dihadapan Penyidik Polres Malang;
Berkas Pemeriksaan Saksi Heriani Widiastuti, SH pada tanggal 26 Juli 2014 dihadapan Penyidik Polres Malang;
Berkas Pemeriksaan Saksi Untung pada tanggal 13 Mei 2014 dihadapan Penyidik Polres Malang Kota;
Berkas Pemeriksaan Saksi Untung pada tanggal 14 Juli 2014 dihadapan Penyidik Polres Malang;
Berkas Pemeriksaan Saksi Untung pada tanggal 11 November 2014 dihadapan Penyidik Polres Malang Kota;
Bukti Buku Nikah dengan No. 646/41/IX/2003, pada Tanggal 16 September 2003, telah dilangsungkan pernikahan antara Titahing Widhi Y. Nuari (Saksi Korban) dan Awangga Wisnuwardhana (Terdakwa) di Malang;
Surat Tulisan Tangan dari Akhtar Ilham Wisnuwardhana, putra pertama dari Awangga W. (Terdakwa) dengan Titahing Widhi Y. N. (Saksi Korban), tertanggal 17 November 2014 yang ditujukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia;
Alat Bukti berupa Kunci Inggris;
Alat Bukti berupa Gunting Rumput;
Foto Kondisi wajah dan Badan Terdakwa pada saat kejadian Tanggal 19 April 2014;
Foto kondisi pintu pagar yang terbuat dari Plat Besi yang terletak di Jalan Banten Malang, pada saat kejadian Tanggal 19 April 2014;
Foto Kondisi wajah dan Badan Terdakwa pada saat kejadian Tanggal 23 April 2014;
Surat tertulis dari Penasehat Hukum Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke tertanggal 21 Juni 2014, yang ditujukan kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Malang, dengan perihal permohonan untuk dilakukan penahanan terhadap Terlapor Awangga W;
Foto Peringatan Ulang Tahun Terdakwa yang ke 36 Tahun;
Foto Peringatan Ulang Tahun Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke yang ke 33 Tahun;
Alat Bukti Foto Hasil Rontgen tulang jari tangan kanan dan kiri Nuke;
Alat Bukti Foto dari Punggung dan Jari Tangan dari Nuke;
Surat Pengantar dari Polres Malang Kota kepada Direktur Rumah Sakit Umum Dr. Saiful Anwar Malang, dengan Nomor : B/VER/100/IV/2014/SPKT tertanggal 25 April 2014;
Surat Pengantar Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Dr. Saiful Anwar Malang kepada Polres Malang Kota dengan No. 331/5965/3012/2014 tertanggal 21 Mei 2014;
Surat Hasil Visum Et Repertum dengan No. 16/VR/V/2014 tertanggal 25 April 2014 diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Syahroni atas Korban Titahing Widhi Y. Nuari;
Alat Bukti Video Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke pada Tanggal 23 April 2014, di RS. Panti Nirmala Malang, dimana pada saat itu putranya yang bernama Alexa harus opname di Rumah Sakit karena sakit;
Foto Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dan putranya Alexa, yang menunjukkan bahwa Alexa pada Tanggal 23 April 2014 sudah harus opname di Rumah Sakit;
Surat Keterangan Perincian Biaya Perawatan (sementara) dari Rumah Sakit Panti Nirmala Malang, yang membuktikan bahwa Alexa opname di Rumah Sakit Panti Nirmala Malang sejak Tanggal 23 April 2014;
Bukti Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Awangga Wisnuwardhana tertanggal 08 Agustus 2014 di hadapan Penyidik Polres Malang;
Bukti Surat Panggilan ke I (Satu) dengan Nomor S.Pgl/1379/XI/2014/ Reskrim tertanggal 03 November 2014, untuk Saksi Meringankan an. Hananto oleh Polres Malang;
Bukti Surat Gugatan Perceraian dengan Nomer Reg. 0817/Pdt.G/2014/ PA.Mlg yang didaftarkan di Pengadilan Agama Malang pada Tanggal 14 April 2014;
Bukti Daftar Bukti Surat Penggugat yang diajukan oleh Kuasa Hukum Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke di Pengadilan Agama Malang;
Bukti 2 (dua) keping VCD yang berisi Film Porno yang dimasukkan dalam amplop berwarna coklat yang ditujukan kepada Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dengan pengirim bernama Ivar Nabil dengan alamat Graha Raya Cluster Venice L 10 / 11 Tangerang Selatan, Telpon 08888995758;
Bukti Putusan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama Malang dengan Nomor 0817/Pdt.G/2014/PA Mlg tertanggal 04 Maret 2015;
Menimbang, bahwa pembelaan dan bukti yang diajukan dan dilampirkan dalam pembelaan Terdakwa tersebut selanjutnya dilampirkan di dalam berkas perkara;
Tanggapan Penuntut Umum dan Tanggapan Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, namun Penuntut Umum menyatakan terdapat kesalahan ketik pada tahun visum et repertum dalam tuntutan yaitu dari yang tercantum 2015 seharusnya 2014;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa Terdakwa Awangga Wisnuwardhana pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 sekitar pukul 10.00 WIB atau pada waktu lain di bulan April 2014 atau setidak-tidak pada waktu lain yang masih dalam tahun 2014, bertempat di Vila Puncak Tidak Blok I No. 29 A Desa Karangwidoro Kec. Dau Kabupaten Malang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya yaitu terhadap Titahing Widhi Y Nuari Alias Nuke. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu sebagaimana diatas berawal dari terdakwa yang datang kerumah yang didiamii terdakwa dan istrinya yaitu saksi Titahing Widhi Y Nuari Alias Nuke di Vila Puncak Tidak Blok I no. 29 A Desa Karangwidoro Kec. Dau Kab. Malang untuk melihat kondisi anak terdakwa. Kemudian bertemu dengan saksi Nuke dan keduanya terlibat pertengkaran. Saksi Nuke meminta terdakwa mengembalikan surat-surat penting milik saksi namun terdakwa menolak, saksi meminta terdakwa menyerahkan kunci lemari penyimpanan surat-surat itu kepada saksi namun tidak juga diserahkan sehingga saksi Nuke meminta terdakwa membuka tas yang dibawa oleh terdakwa karena menduga kunci tersebut ada didalam tas itu namun terdakwa tetap menolak sehingga saksi Nuke berusaha merebut tas itu. Dan terdakwa langsung menampar wajah saksi Nuke beberapa kali dan memukul tangan kanan dan kiri saksi Nuke beberapa kali menggunakan tangan kosong. Sampai akhirnya perbuatan terdakwa dilerai oleh satpam perumahan.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Titahing Widhi Y Nuari Alias Nuke mengalami luka-luka sesuai Visum Et Repertum RSUD Dr. Saiful Anwar Malang No.16/VR/V/2014 tanggal 25 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahroni, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Luka memar pada berbagai tempat.
Luka lecet pada berbagai tempat.
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
ATAU
Kedua:
Bahwa Terdakwa Awangga Wisnuwardhana pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 sekitar pukul 10.00 WIB atau pada waktu lain di bulan April 2014 atau setidak-tidak pada waktu lain yang masih dalam tahun 2014, bertempat di Vila Puncak Tidak Blok I No. 29 A Desa Karangwidoro Kec. Dau Kabupaten Malang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, seorang suami yang melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap istrinya yaitu saksi Titahing Widhi Y Nuari Alias Nuke (kutipan Akta Nikah Nomor: 646/41/IX/2003 tanggal 16 September 2003) yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu sebagaimana diatas berawal dari terdakwa yang datang kerumah yang didiamii terdakwa dan istrinya yaitu saksi Titahing Widhi Y Nuari Alias Nuke di Vila Puncak Tidak Blok I no. 29 A Desa Karangwidoro Kec. Dau Kab. Malang untuk melihat kondisi anak terdakwa. Kemudian bertemu dengan saksi Nuke dan keduanya terlibat pertengkaran. Saksi Nuke meminta terdakwa mengembalikan surat-surat penting milik saksi namun terdakwa menolak, saksi meminta terdakwa menyerahkan kunci lemari penyimpanan surat-surat itu kepada saksi namun tidak juga diserahkan sehingga saksi Nuke meminta terdakwa membuka tas yang dibawa oleh terdakwa karena menduga kunci tersebut ada didalam tas itu namun terdakwa tetap menolak sehingga saksi Nuke berusaha merebut tas itu. Dan terdakwa langsung menampar wajah saksi Nuke beberapa kali dan memukul tangan kanan dan kiri saksi Nuke beberapa kali menggunakan tangan kosong. Sampai akhirnya perbuatan terdakwa dilerai oleh satpam perumahan.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Titahing Widhi Y Nuari Alias Nuke mengalami luka-luka sesuai Visum Et Repertum RSUD Dr. Saiful Anwar Malang No.16/VR/V/2014 tanggal 25 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahroni, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Luka memar pada berbagai tempat.
Luka lecet pada berbagai tempat.
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Putusan Sela;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum maka Terdakwa mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan dari Terdakwa maka Penuntut Umum mengajukan pendapatnya;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan dari Terdakwa dan pendapat dari Penuntut Umum maka Majelis Hakim telah mengeluarkan Putusan Sela yang amarnya adalah:
Menyatakan keberatan/eksepsi Terdakwa tidak dapat diterima;
Menyatakan persidangan perkara No: 812/Pid.Sus/PN.Kpn, atas nama Terdakwa Awangga Wisnuwardhana, dilanjutkan dengan memeriksa pokok perkara;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah saksi korban dalam perkara ini;
Bahwa saksi menerangkan pernah di periksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Penyidik;
Bahwa saksi menerangkan saksi adalah isteri dari Terdakwa dan Terdakwa adalah suami dari saksi berdasarkan berdasarkan Kutipan Akta Nikah No. 646/41/IX/2003 tanggal 16 September 2003;
Bahwa saksi menerangkan mempunyai 3 (tiga) orang anak dengan Terdakwa yang setelah kejadian perkara ini satu anak ikut Terdakwa sedangkan dua anak ikut saksi;
Bahwa saksi menerangkan pada saat saksi dan Terdakwa menikah tidak dijodohkan tetapi karena rasa cinta;
Bahwa saksi menerangkan sebelum menikah mereka pacaran cukup lama;
Bahwa saksi menerangkan menikah dengan Terdakwa karena tidak ada pilihan lain dan karena mama saksi sudah janda ingin segera melihat saksi menikah;
Bahwa saksi menerangkan saksi sudah berpacaran lama dengan Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa berselingkuh sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa saksi menerangkan nama selingkuhan Terdakwa yaitu Nurul dan nama satunya tidak tahu;
Bahwa saksi menerangkan dulu pernah terjadi pertengkaran sekitar awal tahun 2009 karena ada email yang masuk ke saksi mengenai Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan pada awal tahun 2009 saksi pernah dipukul oleh Terdakwa dibagian lengan dan saksi mengingatkan Terdakwa apabila anak perempuan Terdakwa dipukul orang lain apakah Terdakwa akan terima;
Bahwa saksi menerangkan sebelum tanggal 19 April 2014 sering terjadi pertengkaran antara saksi dengan Terdakwa dengan penyebab Terdakwa sering melakukan perselingkuhan dan ada teror ke handphone milik saksi mengenai perselingkuhan itu;
Bahwa saksi menerangkan awal penyebab pertengkaran karena perselingkuhan yang dilakukan Terdakwa dan ternyata berbalik sampai akhirnya saksi yang dituduh Terdakwa melakukan perselingkuhan;
Bahwa saksi menerangkan mendapat pemukulan dari Terdakwa pada tanggal 19 April 2014 dan pada tanggal 23 April 2014;
Bahwa saksi menerangkan kejadian awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014 disaat saksi di tegur Terdakwa karena saksi katanya telepon dengan seorang lelaki pada saat saksi mengantar anak-anaknya les;
Bahwa saksi menerangkan dirinya merasa di sadap di dalam mobil yang dikendarainya;
Bahwa saksi menerangkan setelah menjemput anak-anak les musik maka saksi mau konfirmasi ke Terdakwa di kantor Terdakwa di Jalan Banten;
Bahwa saksi menerangkan ke Jalan Banten bersama 2 (dua) anaknya, tetapi 2 (dua) anaknya berada di luar tidak ikut masuk;
Bahwa saksi menerangkan bertanya kepada Terdakwa mengapa saksi dituduh menelpon seorang laki-laki, padahal saksi hanya menelepon teman perempuan dari saksi;
Bahwa saksi menerangkan saksi tidak diperbolehkan keluar oleh Terdakwa dari kantor Terdakwa di Jalan Banten tersebut;
Bahwa saksi menerangkan sempat meminta tolong namun tidak ada yang menolong saksi;
Bahwa saksi menerangkan di kantor Terdakwa di Jalan Banten tersebut saksi mendapatkan pemukulan;
Bahwa saksi menerangkan saksi pertama kali dipukul pada posisi tangan dengan cara dipegang dan dihantam, kemudian wajah Terdakwa didorongkan ke muka saksi, sampai belakang kepala saksi terbentur tembok;
Bahwa saksi menerangkan dirinya dijatuhkan ke lantai dan diseret oleh Terdakwa ke salah satu ruangan yang ada di kantor Terdakwa di Jalan Banten
Bahwa saksi menerangkan sempat berteriak minta tolong, tetapi tidak ada yang menolong saksi, padahal di luar ada karyawan-karyawan Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan kalau sempat memecah pintu kaca dan berteriak meminta tolong tetapi tidak ada yang menolong saksi;
Bahwa saksi menerangkan saksi lari ke arah garasi dengan perkiraan saksi bisa keluar lewat garasi tetapi ada yang menahan saksi;
Bahwa saksi menerangkan sempat berteriak meminta tolong sampai akhirnya Pak RT datang;
Bahwa saksi menerangkan pada saat dipukul Terdakwa di dalam kantor Jalan Banten tidak ada orang lain di dalam ruangan, hanya ada karyawan Terdakwa di luar kantor, tetapi tidak ada yang menolong meskipun saksi berteriak meminta tolong;
Bahwa saksi menerangkan tidak tahu alasan dan penyebab Terdakwa marah dan memukul saksi padahal saksi hanya ingin keluar dari rumah Jalan Banten tersebut dan ingin mengantar anak-anak pulang ke rumah Villa Puncak Tidar;
Bahwa saksi menerangkan kejadian itu dimulai pada saat Adzan Ashar sekitar jam 15.00 WIB;
Bahwa saksi menerangkan mulai jam 15.00 WIB sampai dengan Pak RT datang, maka saksi dipukuli Terdakwa berulang kali di tangan dan wajah;
Bahwa saksi menerangkan bisa keluar dari kantor Jalan Banten itu pada malam harinya karena dijemput tantenya yaitu Tante Vita sekitar jam 20.30 WIB;
Bahwa saksi menerangkan setelah keluar dari Jalan Banten maka saksi pulang ke rumah Villa Puncak Tidar;
Bahwa saksi menerangkan antara tanggal 19 April 2014 sampai tanggal 23 April 2014 Terdakwa tidak pulang ke rumah Villa Puncak Tidar;
Bahwa saksi menerangkan saksi antara tanggal 19 April 2014 sampai dengan 23 April 2014 diberitahu oleh orang yang bekerja di rumah Villa Puncak Tidar ketika saksi keluar rumah kalau Terdakwa datang ke rumah Villa Puncak Tidar untuk mengambil berkas-berkas;
Bahwa saksi menerangkan saksi mencoba mengecek ke lemari berkas yang hanya saksi dan Terdakwa yang tahu kuncinya lemari berkas itu;
Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 23 April 2014 Terdakwa datang ke rumah Villa Puncak Tidar sekitar pukul 10.00 WIB;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa datang dengan tantenya Terdakwa Hj. Tihara Ani Pudjiwati dan Ustad Fathoni pada saat Terdakwa masuk ke dalam rumah;
Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 23 April 2014 itu saksi dipukul berulang kali dan ditampar dengan menggunakan tangan dan tangan korban dipegang oleh Terdakwa dan punggung tangan saksi dihantam Terdakwa dengan kepalan tangannya;
Bahwa saksi menerangkan saksi bertanya kepada Terdakwa kebenaran berkas milik saksi, karena sebelumnya pembantu rumah tangga di rumah Villa Puncak Tidar bilang ke saksi pada saat saksi pergi, Terdakwa mengambil berkas-berkas di rumah Villa Puncak Tidar;
Bahwa saksi menerangkan berusaha meraih tas milik Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan saksi belum bisa memegang tas itu karena Terdakwa menampar saksi dan tangan saksi dipegang dan punggung tangan saksi dihantam oleh Terdakwa dan saksi mau di masukkan ke dalam satu kamar;
Bahwa saksi menerangkan saksi menanyakan kepada Terdakwa dimana kunci lemari berkas yang dijawab oleh Terdakwa tidak dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan sehari-hari Terdakwa selalu membawa tas kecil;
Bahwa saksi menerangkan saksi ingin mencari tahu apakah kunci lemari ada di dalam tas Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan pada saat saksi ingin melihat tas Terdakwa, Terdakwa mendorong dan menempeleng saksi berulang kali, sampai saksi didorong lagi ke tembok, dan Terdakwa berusaha untuk menyekap saksi di suatu kamar di lantai bawah;
Bahwa saksi menerangkan terjadi pemukulan lagi di teras depan dan garasi hal itu disebabkan karena saksi terus bertanya kepada Terdakwa, di mana kunci lemari;
Bahwa saksi menerangkan dirinya lari menghindar dari Terdakwa, tapi dikejar oleh Terdakwa;
Bahwa pertengkaran antara Terdakwa dengan saksi berlanjut sehingga saling menarik isi tas dimana pada saat itu Terdakwa memegangi saksi sehingga saksi berusaha memukul Terdakwa dan meludahi Terdakwa yang berlanjut sampai ke teras garasi carpot di samping rumah;
Bahwa saksi menerangkan kejadian di teras depan itu ada satpam perumahan Villa Puncak Tidar datang karena saksi berteriak minta tolong;
Bahwa saksi menerangkan saat kejadian tidak ada yang berusaha melerai selain satpam perumahan Villa Puncak Tidar;
Bahwa saksi menerangkan saksi berteriak minta tolong sampai akhirnya datang satpam perumahan Villa Puncak Tidar dan sopir saksi yang melihat penamparan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi;
Bahwa saksi menerangkan setelah kejadian dan dilerai oleh satpam perumahan Villa Puncak Tidar maka saksi tidak tahu posisi Terdakwa karena yang saksi ingat bahwa dirinya lari ke kamar di atas;
Bahwa saksi menerangkan setelah itu saksi menelpon tantenya dan bilang dipukuli lagi oleh Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan setelah dijemput tantenya maka saksi juga membawa 2 (dua) orang anaknya yang perempuan;
Bahwa saksi menerangkan pada saat dijemput oleh tante korban, posisi Terdakwa masih ada di rumah Villa Puncak Tidar;
Bahwa saksi menerangkan saksi datang ke Polresta Malang saat itu juga;
Bahwa saksi menerangkan melakukan visum et repertum pada tanggal 23 April 2014 dengan diantar petugas dari Polresta Malang;
Bahwa saksi menerangkan akibat pemukulan dari Terdakwa maka saksi masih mengalami nyeri dan masih kontrol ke dokter serta diberi obat penahan nyeri;
Bahwa saksi menerangkan yang dipukul sampai belakang leher sudah tidak terasa sakit lagi;
Bahwa saksi menerangkan sejak kejadian tersebut hampir satu bulan merasa nyeri;
Bahwa saksi menerangkan saksi punya usaha tetapi bisa dikontrol dari rumah;
Bahwa saksi menerangkan setelah kejadian pemukulan maka saksi tidak bisa beraktifitas dan tidak bisa menyetir untuk menjemput anak-anak sekolah;
Bahwa saksi menerangkan setelah kejadian pemukulan hanya berobat jalan dan tidak sampai opname;
Bahwa saksi menerangkan takut terhadap Terdakwa karena setiap hari Terdakwa membawa pistol;
Bahwa saksi menerangkan saat ini saksi sudah melayangkan gugatan perceraian di Pengadilan Agama;
Bahwa saksi menerangkan pada saat pemeriksaan di Polres Kepanjen mau diadakan perdamaian, tetapi saksi melihat tidak ada perubahan dari diri Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan berkas-berkas saksi belum dikembalikan, padahal surat-surat itu dari almarhum ayah dari saksi;
Bahwa saksi menerangkan kesulitan untuk bertemu dengan anak yang pertama;
Bahwa saksi telah mendengarkan pembacaan hasil visum et repertum dan melihat foto luka lebam yang ada pada tubuh saksi di persidangan;
Bahwa terhadap keterangan saksi maka Terdakwa telah mengajukan surat di persidangan tertanggal 05 Februari 2015 yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tidak akan menggunakan hak untuk bertanya kepada saksi korban;
Heriani Widiastuti, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan pernah di periksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Penyidik;
Bahwa saksi menerangkan mengenal Terdakwa dan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke karena semuanya dianggap sebagai anaknya sendiri;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui pada saat Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dengan Terdakwa menikah karena saksi diundang ke pernikahan itu;
Bahwa saksi menerangkan kalau Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke tidak pernah cerita tentang masalah rumah tangganya sehingga menurut saksi kondisi rumah tangga mereka baik-baik saja;
Bahwa saksi menerangkan kalau Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke orangnya tertutup;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke adalah Ibu Rumah Tangga tetapi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke mempunyai usaha dari warisan orang tuanya yaitu Pom Bensin (SPBU);
Bahwa saksi menerangkan pekerjaannya adalah pengacara;
Bahwa saksi menerangkan ada kejadian pada tanggal 19 April 2014;
Bahwa saksi menerangkan saksi ditelepon oleh Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dalam keadaan menangis dan mengatakan minta tolong;
Bahwa saksi menerangkan sempat menanyakan kepada Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke mengenai posisinya;
Bahwa saksi menerangkan saksi tidak jelas mendengar perkataan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi menerangkan akhirnya saksi mendatangi rumah Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke di Jalan Serang tetapi kondisi rumahnya sepi;
Bahwa saksi menerangkan saat itu langsung pulang karena mencoba menelepon Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dan Terdakwa namun tidak bisa dihubungi;
Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 23 April 2014 saksi ditelepon oleh Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi menerangkan saksi datang ke rumah Villa Puncak Tidar mengajak teman, karena saat itu saksi sedang mengasuh cucunya;
Bahwa saksi menerangkan saat Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke menelepon saksi, maka Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke memberitahu kepada saksi kalau Alexa sedang sakit;
Bahwa saksi menerangkan saat saksi datang ke rumah Villa Puncak Tidar maka Terdakwa ada didepan rumah Villa Puncak Tidar, sedangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke ada di kamar atas;
Bahwa saksi menerangkan saksi menuju ke kamar atas dan mengetuk pintu lalu Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke membukakan pintu;
Bahwa saksi menerangkan sore itu saksi mengajak Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke keluar dari rumah Villa Puncak Tidar bersama anaknya Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke yang kecil;
Bahwa saksi menerangkan anaknya Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke yang kecil yaitu Alexa masuk rumah sakit pada malam harinya;
Bahwa saksi menerangkan di dalam mobil Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke sempat mengatakan tangannya bengkak dipukul sama Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan setelah mengantar Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dari Dokter untuk memeriksakan anaknya, maka saksi mengantarkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke ke Kantor Polisi untuk membikin Laporan Polisi untuk kemudian melakukan visum et repertum;
Bahwa saksi menerangkan mengantar Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nukeke ke rumah sakit untuk melakukan visum et repertum pada tanggal 23 April 2014 tetapi saksi tidak ikut masuk saat itu;
Bahwa saksi menerangkan kejadian tanggal 19 April 2014 dan kejadian tanggal 23 April 2014 tidak melihat secara langsung tetapi diberitahu oleh Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi menerangkan tidak dapat membedakan lebam yang ada di tangan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke yang mana akibat pertengkaran pada tanggal 19 April 2014 dan mana yang akibat pertengkaran pada tanggal 23 April 2014;
Bahwa saksi menerangkan mendengarkan terjadinya pemukulan Terdakwa terhadap Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dari Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi diperlihatkan foto luka lebam yang ada pada tubuh Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke di persidangan;
Bahwa saksi diperlihatkan tulisan tangan surat dari Akhtar yang menerangkan bahwa yang melakukan pemukulan adalah Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke di persidangan tetapi saksi tidak tahu surat itu sebelumnya;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan dari saksi kebanyakan di dengar dari Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dan Terdakwa menanyakan masalah luka di pipi;
Terhadap hal itu saksi menyatakan tetap pada keterangan saksi dan saksi tidak memperhatikan apakah ada luka karena yang saksi ingat lihat lebam memar di tangan dan lengan;
Untung, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan pernah di periksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Penyidik;
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa sebagai suami dari Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi menerangkan pekerjaannya sebagai sopir dan sering mengantar Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi menerangkan saksi sejak dulu jadi sopir di orang tua Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui kejadian tanggal 23 April 2014 di rumah Villa Puncak Tidar;
Bahwa saksi menerangkan posisi saksi saat itu ada di teras rumah Villa Puncak Tidar;
Bahwa saksi menerangkan melihat Terdakwa datang ke rumah Villa Puncak Tidar bersama Hj. Tihara Ani Pudjiwati, Hananto Trajuningtyas, dan Ustad Fatoni;
Bahwa saksi menerangkan mendengar ada keributan di dalam rumah;
Bahwa saksi menerangkan mendengar kata-kata teriakan minta tolong dari Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi menerangkan melihat Terdakwa menampar Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke sebanyak satu kali di pipi sebelah kanan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke di garasi dengan menggunakan tangan kosong;
Bahwa saksi menerangkan tidak tahu penyebab permasalahan antara Terdakwa dengan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi menerangkan rumah tangga antara Terdakwa dan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke selama ini baik-baik saja;
Bahwa saksi menerangkan ingin menolong Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke tapi saksi merasa itu urusan rumah tangga orang sehingga saksi tidak mau ikut campur;
Bahwa saksi menerangkan sudah sering mendengar Terdakwa dan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke bertengkar;
Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 23 April 2014 malam menemani Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nukedi Rumah Sakit Panti Nirmala karena anaknya Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke yaitu Alexa sakit dan harus opname;
Bahwa saksi menerangkan karena anak Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke sakit dan dirawat di rumah sakit maka Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke menunggui di rumah sakit;
Bahwa saksi menerangkan pernah lihat Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke selama 1 (satu) hari tidak bisa gendong anaknya;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke masih bisa kegiatan sehari-hari;
Bahwa saksi diperlihatkan gunting rumput oleh Terdakwa di persidangan;
Bahwa saksi menerangkan tidak melihat gunting rumput digunakan untuk apa dalam kejadian antara Terdakwa dengan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi diperlihatkan rekaman video Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dan saksi pada tanggal 23 April 2014 malam ada di Rumah Sakit Panti Nirmala karena Alexa masuk rumah sakit oleh Terdakwa di persidangan;
Bahwa saksi diperlihatkan keterangan dari Rumah Sakit Panti Nirmala tentang Alexa masuk rumah sakit oleh Terdakwa di persidangan;
Bahwa saksi menerangkan tidak tahu mengenai rekaman dan keterangan dari Rumah Sakit Panti Nirmala;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat ada keberatan yaitu masalah perbedaan memukul dalam BAP dan menampar dalam persidangan karena saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu 1 (satu) kali di Polres Malang Kota, dan 2 (dua) kali di Polres Kepanjen dan bahwa tanggal pemeriksaan oleh Penyidik Kepolisian sesuai dengan tanggal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Penyidik yaitu pemeriksaan di Polres Malang Kota pada tanggal 13 Mei 2014, dan pemeriksaan di Polres Kepanjen pada Tanggal 14 Juli 2014 dan tanggal 07 Januari 2014 dan Terdakwa menanyakan perihal korban yang mengambil gunting rumput dan berusaha menusuk Terdakwa serta Terdakwa menunjukan rekaman korban baik-baik saja bisa gendong anaknya;
Terhadap hal itu saksi menyatakan yang benar adalah menampar bukan memukul seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Penyidik dan saksi menerangkan melihat Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke mengambil gunting rumput tapi saksi tidak lihat saat mau tusuk hanya tahunya dipisah oleh Satpam Perumahan Villa Puncak Tidar dan saksi menanggapi wajar ibu menggendong anaknya walaupun kesakitan;
Retno Deni Sulistiani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan pernah di periksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Penyidik;
Bahwa saksi menerangkan mengenal Terdakwa sebagai suami dari Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi menerangkan berteman dengan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke karena ikut dalam suatu pengajian;
Bahwa saksi menerangkan sering keluar bersama dengan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke tidak pernah menceritakan kondisi rumah tangganya seperti apa, tetapi yang setahu saksi hubungan mereka berdua baik-baik saja;
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 19 April 2014 saat saksi ada di luar kota, saksi ditelepon oleh Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke yang memberitahu Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke bertengkar dengan Terdakwa di Jalan Banten;
Bahwa saksi menerangkan pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 pernah datang ke rumah Villa Puncak Tidar, tetapi saksi hanya bertemu dengan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dengan dibukakan pintu oleh pembantu;
Bahwa saksi menerangkan tidak melihat anak ketiga yaitu Alexa di dalam rumah;
Bahwa saksi menerangkan pada saat itu Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke sempat menunjukkan lebam-lebam berwana biru dan merah di tangan;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke menunjukkan lebam-lebam berwana biru dan merah di punggung dan kaki;
Bahwa saksi menerangkan saat kejadian pada tanggal 19 April 2014 itu menurut cerita Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke kepada saksi bahwa Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke ingin keluar dari Kantor di Jalan Banten, tetapi oleh Terdakwa dilarang;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke cerita kalau pada saat keluar dari kamar ditarik dan dipukul Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 23 April 2014 ditelepon lagi oleh Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke yang minta untuk dijemput di Villa Puncak Tidar karena terjadi pertengkaran lagi;
Bahwa saksi menerangkan tidak berani datang ke rumah Villa Puncak Tidar karena itu masalah keluarga Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi menerangkan pada sore hari setelah ditelepon pernah datang ke Jalan Probolinggo tetapi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke tidak ada;
Bahwa saksi menerangkan baru ketemu Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke pada tanggal 23 April 2014 antara jam 20.00-21.00 WIB di Jalan Probolinggo yaitu di rumah tantenya Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke yaitu Tante Vita;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke menerangkan telah terjadi pertengkaran dengan Terdakwa dan minta tolong kepada saksi untuk ambil baju anaknya yang kecil yaitu Alexa di Villa Puncak Tidar,
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke berangkat ke UGD Rumah Sakit Panti Nirmala untuk mengantar anaknya yang kecil;
Bahwa saksi menerangkan pada saat ke Villa Puncak Tidar bertemu dengan Untung dan Amir tetapi tidak bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan hanya mengambil bajunya Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke saja dan bajunya anaknya yang kecil, kemudian saksi mengantarkan baju ke Jalan Probolinggo, baru ke Rumah Sakit Panti Nirmala;
Bahwa saksi menerangkan menemani Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke di Rumah Sakit Panti Nirmala dan baru besok pagi saksi pulang ke rumah saksi;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa tinggalnya kalau tidak di Jalan Serang atau di Villa Puncak Tidar, sedangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke tinggalnya di Bareng;
Bahwa saksi menerangkan kalau anak pertama ikut Terdakwa, sedangkan anak kedua dan ketiga ikut Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke pada saat yang bersamaan ini juga melayangkan gugatan cerai kepada Terdakwa karena saksi pernah menjadi saksi di persidangan Pengadilan Agama;
Bahwa saksi menerangkan tidak tahu pasti apakah ada luka tambahan akibat kejadian pada tanggal 23 April 2014;
Bahwa saksi menerangkan malam itu tidak begitu melihat jelas apakah ada melihat luka di pipi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi menerangkan saksi tidak tahu kejadian pada tanggal 23 April 2014;
Bahwa saksi menerangkan sesuai dengan apa yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik pada tanggal 11 November 2014, pada Point No. 13 yaitu saksi mendengar ada perselingkuhan dan pertengkaran itu mendengar dari Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan dari saksi kebanyakan di dengar dari Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dan atas keterangan saksi maka Terdakwa menanyakan tentang luka di bibir Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Terhadap hal itu saksi menyatakan tetap pada keterangan saksi yaitu saksi tidak memperhatikan dan saksi tidak ikut saat Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke di ambil visum et repertum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga telah mengajukan ahli di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik dalam hal ini adalah ahli yang merupakan dokter yang membuat visum et repertum sebagai berikut:
dr. Syahroni, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli menerangkan melakukan pemeriksaan visum et repertum terhadap saksi korban yaitu Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa ahli menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke diantar oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa ahli menerangkan memeriksa Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke pada tanggal 23 April 2014;
Bahwa ahli menerangkan ada luka di bibir atas, luka memar diberbagai tempat, dan memar di tangan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa ahli menerangkan akibat persentuhan dengan benda tumpul yang dimaksud benda tumpul adalah tanpa menggunakan alat atau benda tajam yang bisa menimbulkan luka sayat terbuka;
Bahwa ahli menerangkan tangan termasuk benda tumpul;
Bahwa ahli menerangkan memar termasuk dalam kategori luka tapi bukan luka terbuka;
Bahwa ahli menerangkan mekanisme pemeriksaan korban adalah korban datang dengan diantar penyidik dan membawa surat pengantar lalu berdasarkan surat pengantar itu korban diperiksa pada bagian yang dikeluhkan;
Bahwa ahli menerangkan pemeriksaan dituangkan dalam surat rekam medis dengan tulisan tangan ahli baru kemudian petugas administrasi mengetik dalam format surat visum et repertum setelah itu dibaca kembali oleh ahli dan ditanda tangani
Bahwa ahli menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke datang dan diperiksa pada tanggal 23 April 2014 bukan 25 April 2014 sebagaimana tanggal yang tertera dalam pengantar visum et repertum atau pun surat visum et repertum;
Bahwa ahli menerangkan dalam surat tersebut ada tanda tangan diterima tangal 23 April 2014 dan seketika itu langsung saksi periksa sesuai dengan tanggal dalam rekam medis;
Bahwa ahli menerangkan hal tersebut kemungkinan salah pengetikan pada pengantar visum et repertum dari Penyidik dan Petugas Adminstrasi menulis tanggal berdasarkan tanggal surat pengantar itu;
Bahwa ahli menerangkan tidak membaca secara lengkap surat pengantar visum et repertum dari Penyidik hanya membacanya sekilas, saksi tidak tahu kalau dalam kop perihal tertulis korban persetubuhan;
Bahwa saksi menerangkan memeriksa apa yang dikeluhkan oleh korban yaitu pada bagian wajah dan tangan;
Bahwa ahli menerangkan benar ada luka di bibir korban sesuai dengan rekam medis yang dibuat;
Bahwa ahli menerangkan ahli adalah dokter jaga pada bagian bedah bukan seorang dokter forensik;
Bahwa ahli menerangkan untuk pemeriksaan visum et repertum bisa dilakukan oleh dokter apa saja tidak harus dokter forensik;
Bahwa ahli telah diperlihatkan dan dibacakan visum et repertum dan foto lebam Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke di persidangan;
Bahwa ahli menerangkan saksi menulis visum et repertum hanya berdasarkan keterangan dan keluhan dari Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke mana saja yang dikatakan sakit untuk kemudian ahli memeriksa keluhan bagian yang sakit tersebut;
Bahwa ahli menerangkan telah menulis dalam visum et repertum yaitu: “luka memar multiple manus sinistra diameter satu sentimeter”, berdasarkan dengan melihat dan memeriksa dari anggota badan yang telah ditunjukkan oleh Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke yaitu pada punggung tangan dimana maksudnya adalah :”luka memar diameter satu sentimeter yang terdapat di punggung tangan”;
Bahwa ahli menerangkan visum et repertum Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke adalah akibat persentuhan dengan benda tumpul, dimana ahli menerangkan bahwa tangan adalah termasuk kategori benda tumpul;
Bahwa ahli menerangkan luka yang dialami Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke termasuk dalam kategori luka ringan;
Bahwa ahli menerangkan sekali lagi prosedur permohonan visum et repertum di rumah sakit adalah adanya surat permohonan resmi dari Penyidik yang selanjutnya korban diantar oleh Penyidik;
Bahwa ahli menerangkan seorang korban tidak dapat melakukan visum et repertum tanpa ada Surat Pengantar dari Penyidik;
Bahwa ahli telah diperlihatkan Surat Pengantar Kepolisian dan visum et repertum di persidangan;
Bahwa ahli menerangkan untuk perkara Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke maka Penyidik Kepolisian memberikan surat permohonan untuk melakukan visum et repertum secara resmi;
Bahwa ahli menerangkan melakukan visum et repertum terhadap Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke sesuai dengan permintaan dalam surat pengantar dari Penyidik Kepolisian;
Bahwa ahli menerangkan melakukan visum et repertum terhadap Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dengan dugaan korban mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan seperti yang tertulis dalam Surat Pengantar Kepolisian;
Bahwa ahli menegaskan lagi tidak membaca secara terperinci surat pengantar untuk melakukan visum et repertum yang dibawa oleh Penyidik Polres Malang Kota karena ahli hanya membaca sekilas;
Bahwa ahli menerangkan melakukan visum et repertum terhadap Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke pada tanggal 23 April 2014, bukan tanggal 25 April 2014;
Bahwa ahli menerangkan hasil visum et repertum tidak langsung jadi seketika saat korban diantar ke rumah sakit;
Bahwa ahli menerangkan pada saat melakukan visum et repertum maka ahli sebagai dokter jaga di Rumah Sakit Saiful Anwar;
Bahwa ahli menerangkan saat memeriksa Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dalam keadaan duduk berhadapan;
Bahwa ahli telah diperlihatkan dan dibacakan visum et repertum dan foto lebam Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke di persidangan;
Bahwa ahli menerangkan terhadap saksi korban yaitu Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke maka ahli periksa langsung saat itu dan ahli tidak dapat memberikan pendapat jika hanya melihat dan memeriksa dari foto saja;
Bahwa ahli menerangkan tidak dapat memberikan keterangan jika hanya melihat dan memeriksa dari foto saja sehingga tidak dapat membedakan mana luka lebam yang diduga dari tanggal 19 April 2014 dan mana luka lebam yang diduga dari tanggal 23 April 2014;
Bahwa ahli menerangkan tidak dapat menerangkan sesuai dengan foto yang ada mengenai luka lecet di posisi lutut sebelah kanan dan keterangan hasil visum et repertum yang menerangkan adanya luka lecet pada posisi paha kanan karena jika hanya melihat dan memeriksa dari foto saja tidak mungkin dapat diberikan pemeriksaan yang tepat;
Bahwa ahli menerangkan hasil visum et repertum adalah hasil keterangan secara tertulis kondisi dari korban, bukan menerangkan siapa yang diduga melakukan tindakan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap korban;
Bahwa ahli menerangkan hasil visum et repertum adalah sudah sesuai dengan prosedur dan sudah sesuai dengan yang diperiksa ahli terhadap yang diperiksa yaitu Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke pada tanggal 23 April 2014;
Bahwa ahli telah diperlihatkan foto rontgen dari tangan korban Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke yang dilakukan di RS. Saiful Anwar pada tanggal 19 April 2014 di persidangan;
Terhadap keterangan ahli maka Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk keterangan dari saksi tersebut dicatat di muka Persidangan, karena menurut Terdakwa, saksi dalam memberikan keterangan dimuka sidang dan dibawah sumpah, banyak keterangan yang berbeda sehingga dapat disangkakan dan atau keterangan saksi di muka sidang dan dibawah sumpah dapat dijadikan dasar dari Terdakwa untuk melaporkan saksi dengan dugaan Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 267 ayat (1) KUHP.
Terhadap hal itu ahli menyatakan tetap pada keterangan ahli;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Penyidik dalam hal ini adalah saksi yang merupakan Penyidik yang melakukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Penyidik atau saksi verbalisan sebagai berikut:
Diah Istriningtyas, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi adalah Penyidik yang melakukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Penyidik atau saksi verbalisan;
Bahwa saksi menerangkan pernah memeriksa Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan bahwa dirinya dihadirkan ke Persidangan ini oleh Penuntut Umum karena adanya perbedaan keterangan di muka sidang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik untuk saksi Untung;
Bahwa saksi menerangkan memeriksa saksi Untung sebanyak 2 (dua) kali di Polres Kepanjen;
Bahwa saksi diperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik saksi Untung di persidangan;
Bahwa saksi menerangkan tanggal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik saksi Untung bukan tanggal 07 Januari 2014, tetapi yang benar adalah 11 November 2014;
Bahwa saksi menerangkan jenis kelamin saksi Untung yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik saksi adalah perempuan, tetapi yang benar adalah laki-laki;
Bahwa saksi menerangkan kesalahan tanggal dan jenis kelamin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik pada saksi Untung adalah salah pengetikan;
Bahwa saksi menerangkan dirinya saat ini berdinas di Polres Kepanjen;
Bahwa saksi menerangkan di dalam persidangan ini bahwa tidak terlampir Surat Pelimpahan Perkara dari Polres Malang Kota Ke Polres Kepanjen, karena Surat Pelimpahan tersebut ada di Kantor saksi di Polres Kepanjen dan tidak dimasukkan dalam Berkas Perkara karena sudah ada pelimpahan sebelumnya dari Polres Malang Kota;
Bahwa saksi menerangkan tidak ada intervensi atau tekanan dari Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dalam menangani perkara ini;
Bahwa saksi diperlihatkan oleh Terdakwa di persidangan surat dari penasehat hukum Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke tertanggal 21 Juni 2014 dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik di persidangan mengenai permohonan untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa dan saksi menerangkan memang benar Polres Kepanjen telah menerima surat dari penasehat hukum Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke tertanggal 21 Juni 2014 dengan permohonan untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan tidak melakukan penahanan terhadap Terdakwa sesuai surat permohonan tersebut;
Bahwa saksi menerangkan telah memanggil beberapa saksi yang diajukan oleh Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi menerangkan telah memanggil saksi Evita sebanyak satu kali;
Bahwa saksi menerangkan saksi Evita tidak hadir pada panggilan pertama tanpa ada alasan sama sekali;
Bahwa saksi menerangkan tidak melakukan pemanggilan lagi terhadap saksi Evita atas petunjuk atasannya (Kanit);
Bahwa saksi menerangkan telah memanggil saksi Ustad Fatoni sebanyak satu kali;
Bahwa saksi menerangkan saksi Ustad Fatoni tidak hadir pada panggilan pertama karena memberikan surat tidak berkenan untuk menjadi saksi;
Bahwa saksi menerangkan tidak melakukan pemanggilan lagi terhadap saksi Ustad Khusnul Fatoni atas petunjuk atasannya (Kanit);
Bahwa saksi menerangkan sesuai aturan KUHAP seorang Tersangka mempunyai hak, diantaranya hak Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum dan hak Tersangka mengajukan saksi yang meringankan;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa pernah meminta mengajukan saksi meringankan pada saat pemeriksaan sebagai Tersangka;
Bahwa saksi menerangkan saksi meringankan yang diajukan oleh Terdakwa tidak dipanggil;
Bahwa saksi diperlihatkan oleh Terdakwa di persidangan salah satu surat panggilan terhadap saksi meringankan yang diajukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan telah memanggil saksi meringankan yang diajukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan keterangan saksi meringankan yang diajukan Terdakwa tidak dimasukkan dalam resume Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik yang telah dibuat oleh saksi dengan alasan karena nanti akan menjadi saksi meringankan yang diajukan oleh Terdakwa pada saat pemeriksaan di Pengadilan;
Bahwa saksi menerangkan sepanjang saksi berdinas sebagai Penyidik belum pernah ada Tersangka yang mengajukan saksi meringankan, baru Terdakwa saja yang mengajukan saksi meringankan;
Bahwa saksi menerangkan surat panggilan untuk saksi meringankan yang diajukan Terdakwa tidak dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ini atas petunjuk atasannya (Kanit);
Bahwa saksi menerangkan sekali lagi dalam Resume Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik tidak mencantumkan Surat Perintah Penyidikan dari Polres Kepanjen tempat saksi berdinas karena sudah ada pelimpahan sebelumnya dari Polres Malang Kota;
Bahwa saksi menerangkan saat perkara masih tahap di Polres Malang Kota, sempat dilakukan upaya perdamaian secara kekeluargaan tetapi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke saat itu minta waktu untuk berpikir, lalu secara lisan sempat bilang ke saksi untuk berdamai;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke besoknya menyatakan tidak mau berdamai dan meminta meneruskan perkara ini;
Bahwa saksi menerangkan saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke melaporkan Terdakwa ke polisi atas dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diperiksa dalam perkara ini, sebaliknya Terdakwa balik melaporkan saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke atas dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sehingga saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke menjadi Terdakwa dalam perkara lain;
Terhadap keterangan saksi maka Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk keterangan dari saksi Penyidik tersebut dicatat di muka Persidangan, karena menurut Terdakwa, saksi Penyidik dalam memberikan keterangan di muka sidang dan di bawah sumpah, banyak keterangan yang berbeda sehingga dapat disangkakan dan atau keterangan saksi Penyidik di muka sidang dan dibawah sumpah dapat dijadikan dasar dari Terdakwa untuk melaporkan saksi Penyidik ke Pimpinan dan Instansi tempat saksi Penyidik berdinas, dengan dugaan Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Terhadap hal itu saksi menyatakan tetap pada keterangan saksi;
Keterangan Saksi Yang Meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi-saksi yang meringankan Terdakwa sebagai berikut:
Anies Awad Ganiem, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan hubungan dengan Terdakwa adalah sebagai kawan atau sahabat saksi;
Bahwa saksi menerangkan pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Kepanjen sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pemeriksaan untuk perkara dengan Terdakwa Awangga Wisnuwardhana dan pemeriksaan untuk perkara lainnya dengan Terdakwa Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi menerangkan kejadian pada tanggal 19 April 2014 di Kantor Banten;
Bahwa saksi menerangkan melihat secara langsung kejadian di Jalan Banten pada tanggal 19 April 2014 tersebut;
Bahwa saksi menerangkan datang ke Jalan Banten pada Pukul 14.30 WIB, dan saat saksi datang ke Jalan Banten melihat Terdakwa sedang telepon lalu saksi langsung duduk di sofa;
Bahwa saksi menerangkan tidak lama setelah Terdakwa telepon, maka Terdakwa langsung menghampiri saksi dan ikut duduk di sofa;
Bahwa saksi menerangkan tidak lama kemudian Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke datang ke Jalan Banten bersama 2 (dua) orang anaknya;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke langsung berbicara kepada Terdakwa yaitu dengan mengatakan maunya apa dengan nada agak keras;
Bahwa saksi menerangkan mengajak 2 (dua) orang anak yang bernama Akhtar dan Alaia tersebut keluar dari kantor;
Bahwa saksi menerangkan Akhtar dan Alaia dibawa masuk ke dalam ruangan di Jalan Banten oleh Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke pada saat datang ke Jalan Banten;
Bahwa saksi menerangkan pada saat kejadian tanggal 19 April 2014, di dalam ruangan kantor di Jalan Banten tersebut ada saksi, Hananto Trajuningtyas, Akhtar, Alaia, Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke, dan Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan pada saat Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke datang ke Jalan Banten tidak dalam keadaan menangis;
Bahwa saksi menerangkan bertemu Terdakwa dan agak emosi lalu saksi membawa keluar kedua anak itu ke depan;
Bahwa saksi menerangkan masuk lagi di dalam ruangan ada Hananto Trajuningtyas, dan saksi melihat Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke menangis;
Bahwa saksi menerangkan tidak tahu penyebab Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke menangis;
Bahwa saksi menerangkan selama setengah jam berada diluar bersama kedua anak sebelum masuk lagi ke ruangan di Jalan Banten itu;
Bahwa saksi menerangkan selama setengah jam diluar, saksi tidak tahu apa yang terjadi di dalam ruangan di Jalan Banten;
Bahwa saksi menerangkan setelah saksi membawa Akhtar dan Alaia keluar maka saksi masuk ke dalam ruangan di Jalan Banten lagi, melihat Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke sudah menangis dan sambil emosi;
Bahwa saksi menerangkan melihat Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke mau keluar dari ruangan dan dikejar Terdakwa dan bilang untuk diselesaikan disini aja biar tenang;
Bahwa saksi menerangkan setelah Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke tidak bisa keluar, dan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke tidak bisa ditenangkan, akhirnya Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke memuncak amarahnya;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke marah-marah dengan mencolok mata Terdakwa, mengambil kunci inggris, dan diarahkan dua kali ke Terdakwa sampai akhirnya kena kaca;
Bahwa saksi menerangkan kunci inggris yang telah ditunjukkan Terdakwa di persidangan adalah yang digunakan oleh Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi menerangkan pada saat Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke marah sambil membawa kunci inggris, yang pertama kena adalah Terdakwa, sedangkan yang kedua mengenai kaca;
Bahwa saksi menerangkan kondisi Terdakwa pada tanggal 19 April 2014 di Jalan Banten adalah babak belur;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui foto kondisi Terdakwa yang telah ditunjukkan Terdakwa di persidangan namun tidak tahu siapa yang telah memfoto;
Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 23 April 2014 saksi ditelepon oleh Terdakwa pada malam hari;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa cerita kalau Alexa masuk Rumah Sakit dan Terdakwa tidak bisa masuk karena dilarang masuk ke kamar Alexa tetapi saksi lupa siapa yang melarang Terdakwa tersebut;
Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 23 April 2014 malam saksi datang ke rumah sakit dan masuk kamar Alexa;
Bahwa saksi menerangkan bertemu dengan saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke sambil agak emosi, dan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke menunjukkan tangannya kepada saksi dan bilang tadi Terdakwa memukulnya lagi, tetapi saksi tidak memperhatikan, karena lampu di kamar agak remang-remang dan jaraknya agak begitu jauh;
Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 23 April 2014 datang ke Rumah Sakit ditemani oleh Istri dan anak saksi;
Bahwa saksi menerangkan saat di kamar di rumah sakit dapat melihat wajah Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dengan jelas, karena kena sorot lampu, dan tidak ada luka atau lebam pada wajah dan bibir Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi menerangkan pada saat di kamar di Rumah Sakit maka Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dapat berbicara dengan lancar;
Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 23 April 2014 di dalam kamar di Rumah Sakit, saksi melihat Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke tidur sambil mengelus Alexa dan mengenakan baju warna merah;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui foto Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke sedang menemani Alexa, mengenakan baju warna merah yang telah ditunjukkan Terdakwa di persidangan;
Bahwa saksi menerangkan foto tersebut adalah kejadian pada tanggal 23 April 2014 malam di kamar Rumah Sakit, dan baju yang dikenakan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke adalah baju yang seperti tampak di foto;
Bahwa saksi menerangkan tidak tahu kejadian yang terjadi pada tanggal 23 April 2014 di Rumah Villa Puncak Tidar,karena saksi lagi diluar kota;
Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 23 April 2014 karena ditelepon oleh Terdakwa pada pukul 22.00 WIB saksi datang ke rumah sakit sekitar Pukul 22.30 WIB malam;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada keberatan;
Hananto Trajuningtyas Als Toni Rasikun Satro Dipura, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan pernah diperiksa di Polres Kepanjen sebanyak 3 (tiga) kali dengan pemeriksaan atas Terdakwa Awangga Wisnuwardhana sebanyak 2 (dua) kali, dan pemeriksaan untuk perkara lainnya dengan Terdakwa Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa saksi menerangkan namanya Hananto Trajuningtyas tetapi juga dikenal dengan nama Toni Rasikun Satro Dipura;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke serta menerangkan selama ini bekerja ikut Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan rumah tangga antara Terdakwa dan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke harmonis;
Bahwa saksi menerangkan tentang kejadian tanggal 19 April 2014 di Kantor Jalan Banten yang saat itu saksi datang ke kantor Jalan Banten;
Bahwa saksi menerangkan melihat Terdakwa dan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke sedang bertengkar saat saksi masuk kedalam ruangannya;
Bahwa saksi menerangkan tidak berapa lama setelah masuk ruangannya, saksi keluar dan bertanya ada apa, kemudian Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke kalau dia dituduh, tetapi tidak bilang dituduh karena apa;
Bahwa saksi menerangkan setelah itu Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke secara tiba-tiba marah-marah dan memukul Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke mengambil kunci Inggris dilemparkan ke Terdakwa, tapi bisa dihindari, kemudian kena kaca pintu;
Bahwa saksi menerangkan setelah itu kunci inggris diambil oleh Terdakwa dan diberikan ke saksi untuk disimpan oleh saksi;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke secara membabi buta menyerang Terdakwa, dan Terdakwa tidak melawan sama sekali, dan saksi mengingatkan Terdakwa supaya jangan mengucapkan kata-kata apapun;
Bahwa saksi menerangkan saksi sebagai orang tua ingin masalah ini diselesaikan secara baik-baik;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke membabi buta terus menyerang Terdakwa, sampai akhirnya mau memukul Terdakwa tangannya kena kaca jendela, dan kaca jendela pecah, sehingga Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke ada luka ditangan dan lukanya karena kena pecahan kaca jendela;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa tidak melakukan perlawanan, Terdakwa hanya memegang tangan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke karena Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke berusaha mencolok mata Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan menjelang Adzan Maghrib saksi mengingatkan mereka untuk berhenti;
Bahwa saksi menerangkan pada saat kejadian di Jalan Banten ada Anies Awad Ganiem, Akhtar, Tara dan saksi;
Bahwa saksi menerangkan saksi sempat Shalat Maghrib ternyata kejadian itu belum selesai juga;
Bahwa saksi menerangkan setelah itu saksi telepon ke Hj. Tihara Ani Pudjiwati;
Bahwa saksi menerangkan Hj. Tihara Ani Pudjiwati datang untuk melerai tetapi masih tetap ramai saja;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke mau keluar lewat pintu samping;
Bahwa saksi menerangkan pada malamnya datang Bu Vita yang katanya Tantenya Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke ke Jalan Banten;
Bahwa saksi menerangkan Bu Vita masuk lewat pintu depan dan mencoba menenangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi menerangkan Bu Vita membawa obat penenang untuk diberikan kepada Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke, tapi saksi tidak tahu obat apa;
Bahwa saksi menerangkan setelah itu saksi keluar dari ruangan di kantor Jalan Banten;
Bahwa saksi menerangkan tindakan pemukulan dari Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke terhadap Terdakwa secara membabi buta, dengan menggunakan tangan dan kaki;
Bahwa saksi menerangkan sudah mencoba melerai antara Terdakwa dan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke, tetapi tidak ada reaksi dari Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke ;
Bahwa saksi menerangkan kunci inggris yang telah ditunjukkan Terdakwa di persidangan adalah yang digunakan oleh Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi menerangkan posisi kunci inggris itu ada didekat pintu, sehingga mudah untuk diambil, jadi kunci inggris itu bukan telah disiapkan oleh Terdakwa ataupun Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui foto Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke yang telah ditunjukkan di persidangan namun tidak tahu siapa yang telah memfoto;
Bahwa saksi menerangkan melihat jari tangan kanan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke berdarah pada foto korban yang ditunjukkan di persidangan itu akibat dari pecahan kaca, hanya saat itu lukanya belum di beri Tensoplast;
Bahwa saksi menerangkan kejadian pertengkaran di Jalan Banten tidak berlangsung terus menerus mulai sore sampai malam hari karena ada jeda waktunya;
Bahwa saksi menerangkan saat pertengkaran di Jalan Banten setelah Maghrib maka Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke sempat berhenti marah setelah diingatkan Hj. Tihara Ani Pudjiwati, tetapi kemudian marah-marah lagi sampai kejadian di garasi dan sampai Pak RT datang dan berhenti lagi;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke memukul pintu garasi menggunakan tangan dan gagang cangkul yang ada di dalam garasi kantor di Jalan Banten;
Bahwa saksi menerangkan foto kondisi pintu garasi yang telah ditunjukkan Terdakwa di persidangan adalah kondisi pintu garasi saat itu;
Bahwa saksi menerangkan foto yang ditunjukkan oleh Terdakwa di persidangan adalah pintu garasi berbahan plat besi di kantor Jalan Banten yang dipukul oleh Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi menerangkan pada saat kejadian tanggal 19 April 2014 di Jalan Banten maka yang ada di dalam ruangan di kantor adalah saksi, Anies Awad Ganiem, Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke Akhtar dan Alaia, serta Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui kejadian tanggal 23 April 2014 di Villa Puncak Tidar karena diajak Terdakwa yang menurut keterangan Terdakwa ke saksi karena anaknya yaitu Akhtar sakit;
Bahwa saksi menerangkan menemani Terdakwa ke rumah Villa Puncak Tidar bersama Hj. Tihara Ani Pudjiwati dan Ustad Fatoni, tetapi Ustad Fatoni naik kendaraan sendiri;
Bahwa saksi menerangkan setelah sampai di rumah Villa Puncak Tidar, Terdakwa langsung naik ke lantai dua;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa di lantai dua bertemu dengan putranya Terdakwa yaitu Akhtar;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke mengetahui Terdakwa datang maka terjadi keributan lagi;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dan Terdakwa turun ke lantai satu, di ruang makan dan ruang TV, lalu bertengkar, seperti kejadian tanggal 19 April 2014;
Bahwa saksi menerangkan saksi bersama Ustad Fatoni berusaha melerai dan saksi menyuruh Terdakwa keluar;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke mengejar Terdakwa sampai ke Ruang Tamu;
Bahwa saksi menerangkan antara Ruang Tamu dan Teras, posisi saksi di pintu, Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke meminta supaya tasnya Terdakwa agar dibuka;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa mengeluarkan isi dan ditaruh di lantai;
Bahwa saksi menerangkan pada saat kejadian Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke berteriak-teriak sehingga ada Satpam Perumahan Villa Puncak Tidar datang;
Bahwa saksi menerangkan pada saat kejadian di teras sudah ada Satpam Perumahan Villa Puncak Tidar dan saksi ikut menyaksikan;
Bahwa saksi menerangkan setelah kejadian di antara Ruang Tamu dan Teras ada keributan lagi di dalam garasi;
Bahwa saksi menerangkan yang melihat kejadian di dalam garasi adalah saksi dan Satpam Perumahan Villa Puncak Tidar;
Bahwa saksi menerangkan yang ada didalam garasi adalah Terdakwa, Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke, Satpam Perumahan Villa Puncak Tidar, dan saksi;
Bahwa saksi menerangkan melihat Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke memukul dan meludahi Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan menampar Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke sebanyak 1 (satu) kali di leher sebelah kiri;
Bahwa saksi menerangkan setelah Terdakwa menampar Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke, kemudian Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke mengambil gunting rumput;
Bahwa saksi menerangkan setelah itu Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke diajak Satpam Perumahan Villa Puncak Tidar untuk masuk ke dalam rumah;
Bahwa saksi menerangkan saksi mengikuti Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dan Satpam Perumahan Villa Puncak Tidar saat masuk ke dalam rumah,
Bahwa saksi menerangkan mengingatkan kepada Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke bahwa putrinya sakit kalau bisa dibawa ke dokter;
Bahwa saksi menerangkan setelah itu saksi keluar ke carpot untuk berkumpul lagi dengan Terdakwa, dan kebetulan saat itu ada Rinto Mochamad Mulawarman dan saksi tidak tahu kapan datangnya ke Perumahan Villa Puncak Tidar tersebut;
Bahwa saksi menerangkan tidak berapa lama Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke keluar lagi ke teras, dan posisi sudah habis mandi, karena baju sudah ganti, dan rambutnya digulung handuk, sambil gendong anaknya, dan melihat Terdakwa di carpot dan mengusir Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan setelah itu Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke masuk ke dalam rumah;
Bahwa saksi menerangkan tidak berapa lama ada 2 (dua) wanita datang, yang satu saksi kenal dan bernama Bu Vita, yang satunya saksi tidak kenal;
Bahwa saksi menerangkan kedua wanita itu menjemput Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dan saksi tidak tahu mereka pergi kemana;
Bahwa saksi menerangkan gunting rumput yang telah ditunjukkan Terdakwa di persidangan adalah yang dibawa oleh Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke pada saat itu;
Bahwa saksi menerangkan setelah kejadian tanggal 23 April 2014 Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke pada saat sore hari datang ke kantor Jalan Banten untuk mengantar anak-anak, sedangkan Terdakwa tidak ada di kantor;
Bahwa saksi menerangkan setelah berbicara dengan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dan menerangkan bahwa Terdakwa tidak ada di Kantor Jalan Banten, Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke mengantarkan anak-anak ke rumah Jalan Serang;
Bahwa saksi menerangkan saat Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke ke kantor Jalan Banten dalam keadaan sehat dan bisa menyetir mobil sendiri;
Bahwa saksi menerangkan di saat ada Persidangan KDRT dengan Awangga Wisnuwardhana sebagai Terdakwa, maka Terdakwa juga ada Persidangan gugatan cerai di Pengadilan Agama;
Bahwa saksi menerangkan mengikuti terus persidangan di Pengadilan Agama dan saksi pernah menjadi saksi di persidangan di Pengadilan Agama;
Bahwa saksi menerangkan mengikuti sampai sidang dengan agenda putusan, dan saat berada di loket, saksi melihat Buku Nikah Terdakwa dikembalikan;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui Bukti Putusan Persidangan gugatan perceraian di Pengadilan Agama yang telah ditunjukkan Terdakwa di persidangan;
Bahwa saksi menerangkan keesokan harinya mengantar Terdakwa ke Pengadilan Agama untuk mengambil salinan putusan tersebut;
Bahwa saksi menerangkan sehari-hari antara Terdakwa dan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke tidak pernah bertengkar dan tidak pernah ada keributan selain tanggal 19 April 2014 dan tanggal 23 April 2014;
Bahwa saksi menerangkan tidak tahu apa yang menjadi masalah dari pertengkaran tersebut;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada keberatan;
Rinto Mochamad Mulawarman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan pernah diperiksa dan jadi saksi di persidangan untuk perkara lain dengan Terdakwa Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi menerangkan pernah diperiksa di Penyidik Polres Kepanjen sebanyak 2 (dua) kali, yang satu untuk Tersangka Awangga Wisnuwardhana dan yang satunya untuk Tersangka Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui tentang kejadian tanggal 19 April 2014;
Bahwa saksi menerangkan saat itu tanggal 19 April 2014, sekitar jam 17.00 WIB saksi ditelepon oleh Terdakwa dan saksi sempat bilang halo-halo, tetapi tidak ada suara hanya saksi dengar suara ribut-ribut;
Bahwa saksi menerangkan posisi saksi saat itu sedang menyetir dan ada di Blitar;
Bahwa saksi menerangkan mendengar suara ribut-ribut itu cukup lama, sekitar 30-45 menit, dan kondisi telepon masih nyala, saksi mendengarkan suara gaduh-gaduh tersebut, kemudian saksi sempat menghentikan kendaraannya;
Bahwa saksi menerangkan setelah 30-45 menit, teleponnya ditutup oleh saksi, dan istri saksi yang kebetulan duduk disamping saksi bertanya ada apa;
Bahwa saksi menerangkan sekitar pukul 22.00 WIB sampai ke Jalan Banten, dan saksi melihat wajah Terdakwa sudah babak belur;
Bahwa saksi menerangkan bertanya kepada Terdakwa ada apa dan dijawab Terdakwa ada masalah sama Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi menerangkan saat saksi datang ke Jalan Banten pada tanggal 19 April 2014 jam 22.00 WIB maka sudah tidak ada Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke ;
Bahwa saksi menerangkan tidak melihat secara langsung kejadian antara
Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 19 April 2014 bertemu dan berbicara dengan Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui foto kondisi Terdakwa pada tanggal 19 April 2014 di Jalan Banten yang telah ditunjukkan Terdakwa di persidangan namun tidak tahu siapa yang telah memfoto;
Bahwa saksi menerangkan kondisi wajah dan leher dari Terdakwa adalah seperti yang ada dalam foto tersebut;
Bahwa saksi menerangkan setelah itu saksi bersama Terdakwa ke Rumah Sakit Umum Saiful Anwar, karena mendapat info dari pembantunya kalau posisi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke lagi di RSU Saiful Anwar bersama putrinya yang masih kecil yaitu Alexa;
Bahwa saksi menerangkan setelah itu Alexa diambil Terdakwa di RSU Saiful Anwar untuk diantar pulang ke rumah Jalan Serang;
Bahwa saksi menerangkan saat ke RSU Saiful Anwar tidak melihat Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dan dapat info dari Pak Amir kalau Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke ada di dalam Rumah Sakit;
Bahwa saksi menerangkan pada saat kejadian tanggal 23 April 2014 tidak melihat kejadian pertengkaran awal;
Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 23 April 2014 saksi ditelepon Terdakwa dan bilang kalau Terdakwa ada di rumah Villa Puncak Tidar, dan sedang ramai lagi dengan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa bilang kalau pada saat itu katanya anaknya yaitu Akhtar tidak sekolah katanya sakit;
Bahwa saksi menerangkan setelah dicek oleh Terdakwa ternyata Akhtar disuruh diam dikamarnya oleh Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke karena Akhtar ketahuan membawakan pakaiannya Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 23 April 2014 saksi datang ke rumah Villa Puncak Tidar setelah kejadian;
Bahwa saksi menerangkan pada saat datang ke rumah Villa Puncak Tidar Terdakwa bersama Akhtar ada di carpot rumah;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke keluar kelihatan habis mandi dan keramas, rambutnya digulung handuk, dan sambil menggendong anaknya yang paling kecil telah mengusir Terdakwa untuk keluar dari halaman rumah;
Bahwa saksi menerangkan melihat Akhtar sedang Shalat Dhuhur di carpot karena ketakutan;
Bahwa saksi menerangkan dirinya ada di rumah Villa Puncak Tidar sampai sore hari;
Bahwa saksi menerangkan hanya melihat kejadian Terdakwa diusir oleh Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dan tidak melihat kejadian perkelahian fisik;
Bahwa saksi menerangkan kondisi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke saat itu terlihat sehat;
Bahwa saksi menerangkan awal masalah sebelum kejadian tanggal 19 April 2014 dan tanggal 23 April 2014 yaitu sekitar setelah coblosan Pemilu Legislatif 2014 di mana Terdakwa menelpon saksi sekitar jam 09.00 WIB seperti orang susah dan seperti galau;
Bahwa saksi menerangkan menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumah saksi untuk sharing dan ngobrol ada masalah apa;
Bahwa saksi menerangkan sekitar habis Maghrib maka Terdakwa datang ke rumah saksi;
Bahwa saksi menerangkan tidak tahu bagaimana dan naik apa Terdakwa ke rumah saksi karena Terdakwa sudah ada di teras rumah saksi;
Bahwa saksi menerangkan menurut keterangan Terdakwa datang ke rumah saksi dengan naik taxi;
Bahwa saksi menerangkan bertanya kepada Terdakwa ada apa;
Bahwa saksi menerangkan selama ini melihat rumah tangga antara Terdakwa dan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke harmonis;
Bahwa saksi menerangkan setelah bertanya panjang lebar kepada Terdakwa pada akhirnya Terdakwa bilang Terdakwa ada masalah, karena isteri Terdakwa dikirimi beberapa keping VCD porno;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa ada di rumah saksi sampai jam 23.00 WIB;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui Bukti Amplop dan VCD Porno yang telah ditunjukkan Terdakwa di persidangan;
Bahwa saksi menerangkan bahwa amplop dan VCD tersebut yang ditunjukkan kepada saksi oleh Terdakwa dengan nama penerima Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dan nama Pengirim Ivar Nabil alamat Kota Tangerang Selatan adalah yang ditunjukkan Terdakwa ke saksi saat itu;
Bahwa saksi menerangkan saksi mengantar Terdakwa pulang malam hari itu dan dalam perjalanan di dalam mobil saksi memberikan nasehat kepada Terdakwa untuk mengklarifikasi dan berbicara kepada Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke, bila perlu Ivar Nabil dipanggil, dan ditanya apa maksud dan tujuannya mengirim VCD Porno tersebut;
Bahwa saksi menerangkan setelah kejadian tanggal 19 April 2014 dan tanggal 23 April 2014 masih sering bertemu dengan Terdakwa dan kadang Terdakwa datang ke rumah saksi;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa sering curhat ke saksi dan saksi menasehati untuk diselesaikan baik-baik karena kasihan anak-anaknya.
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada keberatan;
Mochamad Abdi Arifin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 19 April 2014, kira-kira sehabis Ashar melihat Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke bersama 2 (dua) anaknya datang ke kantor Jalan Banten;
Bahwa saksi menerangkan pada saat Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke datang ke kantor Banten, posisi saksi ada di luar kantor Jalan Banten;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke bersama 2 (dua) anaknya masuk ke dalam Kantor Jalan Banten;
Bahwa saksi menerangkan mendengar suara gaduh dari dalam garasi di kantor Jalan Banten seperti suara gedoran pintu;
Bahwa saksi menerangkan suara gedoran di pintu garasi kantor Jalan Banten berasal dari dalam garasi;
Bahwa saksi menerangkan langsung masuk lewat pintu depan kantor di Jalan Banten menuju ruang garasi belakang;
Bahwa saksi menerangkan melihat Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke menggedor-gedor pintu garasi yang terbuat dari plat besi menggunakan cangkul sampai plat besi terbuka;
Bahwa saksi menerangkan saksi mencoba menenangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dengan membawa Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke ke dalam ruangan Kantor Jalan Banten;
Bahwa saksi menerangkan setelah saksi membawa Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke ke dalam ruangan di belakang di Kantor Jalan Banten maka datang Pak RT, dan Pak Toni atau Hananto Trajuningtyas, dan Bu Katik atau Hj. Tihara Ani Pudjiwati;
Bahwa saksi menerangkan setelah banyak orang datang untuk menenangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke maka saksi keluar dari Kantor Jalan Banten;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dijemput tantenya untuk pergi dari Kantor Jalan Banten pada malam harinya;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui kejadian tanggal 23 April 2014;
Bahwa saksi menerangkan setelah kejadian tanggal 19 April 2014 dan tanggal 23 April 2014 pernah bertemu dengan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke sekitar bulan Mei pada saat saksi mau menjemput anaknya yang nomor dua yaitu Tara di sekolah.
Bahwa saksi menerangkan saksi tidak jadi menjemput Tara, karena melihat Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke lagi dikursi pengemudi menunggu Tara pulang sekolah;
Bahwa saksi menerangkan pernah bertemu Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke di rumah Bareng pada saat saksi mengantar anaknya yang nomor satu yaitu Atta;
Bahwa saksi menerangkan mengantar Atta ke rumah Jalan Bareng beberapa kali, dan juga beberapa kali bertemu dengan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke ;
Bahwa saksi menerangkan pada saat mengantar Atta ke rumah Bareng, pernah melihat Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke lagi masak di dapur;
Bahwa saksi menerangkan pernah pada saat mengantar Atta ke rumah Bareng, melihat dan mendengar tapi tidak begitu jelas, kalau Atta dan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke bertengkar, sepertinya Atta membela Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan melihat wajah Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke karena berbicara dengan jarak dekat, saksi melihat wajah Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke tidak ada luka, tetapi tidak meneliti secara detail;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada keberatan;
Hj. Tihara Ani Pudjiwati, tidak di sumpah karena mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan mengetahui kejadian pada tanggal 19 April 2014;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui kejadian karena ditelpon pegawai dari Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui kejadian sekitar jam 18.30 WIB atau setelah Maghrib saksi datang ke Kantor di Jalan Banten;
Bahwa saksi menerangkan pada saat datang kondisi kantor sudah berantakan;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke masih dalam keadaan marah-marah;
Bahwa saksi menerangkan melihat Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke terduduk dilantai dan menyandar di tembok, kemudian Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke seperti membenturkan sendiri bagian belakang kepalanya ke tembok;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke sempat lari ke belakang daerah garasi di kantor Jalan Banten untuk memukul pintu garasi;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dibawa masuk kedalam ruangan, dan ditenangkan oleh saksi, Hananto Trajuningtyas, dan Pak RT;
Bahwa saksi menerangkan Bu Vita malam datang ke Jalan Banten, dan menenangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi menerangkan Bu Vita memberi obat penenang kepada Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke, tetapi saksi tidak tahu obat apa itu, hanya Bu Vita bilang ini obat penenang;
Bahwa saksi menerangkan malam harinya, Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dibawa pergi keluar dari Jalan Banten oleh Bu Vita;
Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 23 April 2014 ditelepon oleh Terdakwa untuk diajak ke rumah Villa Puncak Tidar katanya anaknya yang pertama yaitu Atta sakit;
Bahwa saksi menerangkan dirinya satu mobil dengan Terdakwa dan Hananto Trajuningtyas, sedangkan Ustad Fatoni naik motor dan mereka berjalan beriringan;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah, dan naik ke lantai dua di rumah Villa Puncak Tidar;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa dan Atta turun dari lantai dua, diikuti oleh Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dibelakangnya dan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke terlihat marah-marah;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke setelah turun dan di Ruang Makan melihat ada Ustad Fatoni, langsung marah-marah lagi;
Bahwa saksi menerangkan saat itu yang ada di antara Ruang Makan dan Ruang TV adalah saksi, Hananto Trajuningtyas, Ustad Fatoni, Terdakwa dan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa saksi menerangkan melihat Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke mengejar Terdakwa ke Ruang Tamu;
Bahwa saksi menerangkan tidak melihat perselisihan antara Terdakwa dan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke di Ruang Depan, karena saksi takut untuk melihatnya;
Bahwa saksi menerangkan Atta masuk ke dalam Ruang Makan dan bilang kepada saksi katanya papa digigit pipinya sama mamanya sampai berdarah;
Bahwa saksi menerangkan setelah kejadian di luar maka Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke masuk ke dalam rumah lalu naik ke atas dan masuk ke dalam kamar;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke turun dari atas terlihat seperti habis mandi dan keramas, sambil menggendong anaknya yang ketiga yaitu Alexa menuju ke teras depan rumah;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke melihat Terdakwa ada di carpot rumah dan marah-marah lagi sambil mengusir Terdakwa supaya keluar dari halaman rumah;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke selanjutnya dijemput oleh kerabatnya yang bernama Bu Vita dan Bu Heriani;
Bahwa saksi menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke keluar dari rumah Villa Puncak Tidar bersama Bu Vita dan Bu Heriani bersama Tara dan Alexa;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada keberatan;
Keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menerangkan sebenarnya tidak mau membuka penyebab dari permasalahan ini, dikarenakan sama saja dengan membuka aib keluarga, tetapi karena Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke telah menempuh jalur hukum, maka Terdakwa akan menerangkan sumber masalah perkara ini;
Bahwa Terdakwa menerangkan sumber masalah kejadian tanggal 19 April 2014 adalah pada saat Terdakwa pulang kerumah melihat dalam lemarinya Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke ada amplop coklat ditujukan kepada Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dengan pengirim bernama Ivar Nabil teman SMAnya dimana amplop coklat itu berisi 2 (keping) VCD;
Bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa memasukkan VCD tersebut ke dalam Laptop dan ternyata VCD tersebut adalah berisi film porno;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa pada tahun 2013, bulan dan tanggal lupa, saat Terdakwa selesai Shalat Subuh, Terdakwa melihat ada percakapan BBM di HP Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dengan mantan pacarnya Ruswanda Alamsyah alias Dana;
Bahwa Terdakwa menerangkan menegur Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke untuk tidak meneruskan BBM dengan Dana;
Bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa pada bulan Maret 2014 mendapatkan informasi kalau Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke masih berhubungan dengan Dana;
Bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa pada tanggal 10 April 2014 datang ke rumah Dana, tapi tidak ada dan kata orang rumahnya ada di Bandara Abdulrahman Saleh Malang untuk mengantar orang tuanya;
Bahwa Terdakwa menerangkan bertemu dengan Dana di Bandara Abdulrahman Saleh Malang;
Bahwa Terdakwa menerangkan memukul Dana di lokasi parkiran Bandara Abdulrahman Saleh Malang serta mengingatkan untuk tidak berhubungan dengan istri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerangkan mendapatkan informasi kalau Dana melaporkan Terdakwa ke Polsek Pakis Kabupaten Malang;
Bahwa Terdakwa menerangkan mendapatkan informasi bahwa Dana mencabut Laporan Polisi di Polsek Pakis saat itu juga dan membuat Surat Pernyataan Damai di Polsek Pakis;
Bahwa Terdakwa menerangkan sebelum kejadian tanggal 19 April 2014, pada siang harinya, mobilnya Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dipasang penyadap oleh Terdakwa karena saksi sering telepon-teleponan di dalam mobil yang membuat Terdakwa tidak nyaman;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada tanggal 19 April 2014 yaitu pada siang hari Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke mengantar anaknya yaitu Atta dan Tara untuk mengikuti les musik;
Bahwa Terdakwa menerangkan mengetahui Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke sedang telepon-teleponan dengan seseorang di dalam mobilnya itu;
Bahwa Terdakwa menerangkan saat itu Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke ditegur Terdakwa melalui pesan di BBM;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada tanggal 19 April 2014 sekitar jam 16.00 WIB, Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke bersama Atta dan Tara datang ke kantor Terdakwa di Jalan Banten No. 20 Malang;
Bahwa Terdakwa menerangkan saat itu Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke marah-marah dengan memukul dan menendang Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerangkan saat itu juga Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke meludah di wajah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke mencolok mata Terdakwa, sehingga Terdakwa memegang tangan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke untuk melepaskan colokan tangannya ke mata Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah tangan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dipegang oleh Terdakwa, maka Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke menggigit bagian antara leher dan dada Terdakwa sampai luka;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat kejadian tanggal 19 April 2014 di dalam ruang di Kantor Jalan Banten 20 itu ada beberapa saksi yaitu Hananto Trajuningtyas, Anies Awad Ganiem, Tara, serta Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke, dan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke pada saat marah-marah memecah kaca jendela menggunakan tangannya sehingga jarinya berdarah;
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah itu Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke mengambil kunci inggris dari lantai dan dilemparkan ke Terdakwa tetapi dapat dihindari oleh Terdakwa, sehingga kunci inggris mengenai kaca pintu sampai pecah di ruang tamu kantor Jalan Banten;
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah itu Hj. Tihara Ani Pudjiwati datang ke Jalan Banten dan menenangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dan mengajak duduk di sofa ruang tamu;
Bahwa Terdakwa menerangkan disuruh keluar oleh Hj. Tihara Ani Pudjiwati supaya keadaan menjadi tenang;
Bahwa Terdakwa menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke marah-marah lagi dan lari ke samping menuju garasi dan menggedor-gedor pintu garasi yang terbuat dari plat besi dengan menggunakan tangan dan cangkul sehingga plat besi pintu garasi itu terbuka;
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah itu Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke ditenangkan oleh Hananto Trajuningtyas, Hj. Tihara Ani Pudjiwati, serta Pak RT yang bernama Iwan, di dalam ruangan di Jalan Banten;
Bahwa Terdakwa menerangkan tantenya Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke yang bernama Evita lalu datang ke Jalan Banten untuk menenangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa Terdakwa menerangkan Tante Evita sempat menunjukkan obat penenang yang dibawa Tante Evita untuk diminumkan ke Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke agar tenang;
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke tenang maka Tante Evita mengajak Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke untuk keluar dari Jalan Banten;
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah beberapa lama Terdakwa telepon ke Tante Evita untuk menanyakan kondisi dari Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa Terdakwa menerangkan Tante Evita mengatakan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke sedang di RSU. Saiful Anwar karena kondisi perut Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke kram;
Bahwa Terdakwa menerangkan menyusul Tante Evita dan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke ke Rumah sakit Umum Saiful Anwar;
Bahwa Terdakwa menerangkan bertemu dengan Tante Evita di parkiran, sedangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke masih di dalam Rumah Sakit;
Bahwa Terdakwa menerangkan membawa Alexa dan babysitter yang saat itu ada di parkiran Rumah Sakit untuk dipulangkan ke rumah Jalan Serang;
Terdakwa menerangkan bahwa Tante Evita setelah dari Rumah Sakit mengantar pulang Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke ke rumah Villa Puncak Tidar;
Bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa pada tanggal 20 April 2014 datang ke rumah Villa Puncak Tidar bersama Anies Awad Ganiem dan Hj. Tihara Ani Pudjiwati untuk melihat kondisi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa Terdakwa menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke tidak mau keluar kamar tidur dan kamar tidurnya di kunci dari dalam;
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah itu Terdakwa balik lagi ke rumah di Jalan Serang;
Bahwa Terdakwa menerangkan sore harinya Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke datang ke rumah Jalan Serang untuk menjemput ketiga anaknya untuk dibawa pulang ke rumah Villa Puncak Tidar;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada tanggal 21 April 2014 dan 22 April 2014 Terdakwa bertemu dengan Atta dan Tara pada saat jam istirahat disekolah mereka, karena Terdakwa saat itu tidak bisa pulang ke rumah Villa Puncak Tidar;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat tanggal 23 April 2014 mendapatkan informasi dari Wali Kelas Atta kalau Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke SMS ke Wali Kelas Atta untuk memberitahukan bahwa Atta sakit tidak bisa bangun dari tempat tidur;
Bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa setelah mendapatkan informasi itu mengajak Hananto Trajuningtyas dan Hj. Tihara Ani Pudjiwati beserta Ustad Fatoni untuk ke rumah Villa Puncak Tidar melihat kondisi Atta;
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah sampai di rumah Villa Puncak Tidar Terdakwa langsung masuk rumah karena kebetulan pagar dalam keadaan terbuka dan Untung yaitu sopir ada di carpot garasi rumah;
Bahwa Terdakwa menerangkan langsung naik ke lantai dua rumah Villa Puncak Tidar dan ke kamar Atta tetapi ternyata kamarnya dikunci dari luar;
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah mengeluarkan Atta dari kamarnya, maka Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke yang tahu kalau Terdakwa datang ke rumah Villa Puncak Tidar langsung marah-marah;
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah itu turun ke lantai satu bersama Atta yang diikuti oleh Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah sampai di lantai satu yaitu di ruang antara ruang makan dan ruang TV maka Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke marah-marah lagi karena melihat Ustad Fatoni;
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah melihat Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke marah-marah lagi maka Terdakwa lari ke arah ruang tamutetapi dikejar oleh Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa Terdakwa menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke marah-marah dan sambil teriak-teriak ingin melihat isi tas kecil yang Terdakwa pakai;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat di ruang tamu pertengkaran, antara Terdakwa dan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke sempat dilerai oleh Hananto Trajuningtyas sampai akhirnya isi tas Terdakwa dikeluarkan semua di lantai teras rumah;
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah kejadian di Ruang Tamu maka Terdakwa menuju ke garasi dalam namun Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke mengikuti juga;
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah itu Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke tetap marah-marah dan memukuli dan meludahi wajah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa menampar pelan leher sebelah kiri Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke sebanyak satu kali, setelah wajahnya diludahi berkali-kali oleh Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa Terdakwa menerangkan melakukan tindakan menampar Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke adalah untuk mengingatkan bahwa tindakan dari Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke adalah salah dan tidak dibenarkan dalam ajaran agama;
Bahwa Terdakwa menerangkan yang ada di dalam garasi Hananto Trajuningtyas, Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dan Terdakwa serta Satpam Perumahan Villa Bukit Tidar;
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah itu Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke mengambil gunting rumput dan diarahkan ke Terdakwa, tetapi gunting rumput tersebut dipegang dan direbut oleh Satpam Perumahan Villa Bukit Tidar;
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah itu Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke marah-marah lagi dan memukul serta menggigit pipi Terdakwa sampai berdarah di dalam garasi;
Bahwa Terdakwa menerangkan Satpam Perumahan Villa Bukit Tidar mengajak Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke untuk masuk ke dalam rumah untuk ditenangkan sambil diikuti Hananto Trajuningtyas;
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah itu Terdakwa ke carpot garasi ditemani Atta dan Rinto Mochamad Mulawarman;
Bahwa Terdakwa menerangkan tidak berapa lama Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke keluar dari ruang tamu sudah terlihat habis mandi sambil menggendong Alexa;
Bahwa Terdakwa menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke mengusir Terdakwa agar keluar dari rumah;
Bahwa Terdakwa menerangkan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke masuk ke dalam rumah lagi;
Bahwa Terdakwa menerangkan tidak berapa lama setelah itu Tante Evita dan Tante Heriani datang ke rumah Villa Puncak Tidar dan masuk ke dalam rumah;
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah itu Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dan Tara serta Alexa diajak pergi oleh Tante Evita dan Tante Heriani tetapi Terdakwa tidak tahu tujuan perginya;
Bahwa Terdakwa menerangkan saat Terdakwa dilaporkan oleh Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dengan dugaan pelanggaran tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ternyata Terdakwa juga digugat cerai di Pengadilan Agama Malang;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada Tanggal 04 Maret 2015 untuk gugatan perceraian yang diajukan oleh Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke telah diputus oleh Pengadilan Agama Malang dengan amar putusan “Menolak Gugatan Penggugat”;
Bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa pernah didakwa dalam tindak pidana lain di Pengadilan Negeri Malang, namun belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan juga Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke pernah didakwa dalam tindak pidana lain di Pengadilan Negeri Malang, namun belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Surat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan surat (sebagaimana terlampir dalam berkas) yaitu:
Fotocopy Kutipan Akta Nikah dari KUA Kecamatan Klojen Kota Malang Nomor 646/41/IX/2003 atas nama Awangga Wisnuwardhana, S.T. dengan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari;
Hasil visum et repertum No : 16/VR/V/2014 tanggal 25-04-2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahroni sebagai dokter jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Malang, atas permintaan dari Kapolres Malang Kota dengan suratnya tertanggal 25-04-2014 nomor B/VER/100/IV/2014/SPKT, telah memeriksa seorang penderita, yang menurut surat tersebut di atas bernama Titahing Widhi Y Nuari, jenis kelamin perempuan, umur 32 tahun, bangsa Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Wilis 25, RT.25, RW.04, Gadingkasri, Klojen, Malang;
Hasil pemeriksaan:
Luka memar bibir atas diameter satu senti meter;
Luka lecet luas tiga sentimeter pada dada sebelah kiri;
Luka memar multiple manus sinistra diameter satu senti meter;
Luka memar multiple manus dextra diameter satu senti meter;
Luka lecet luas tujuh senti meter pada paha kanan;
Buat keperluan pengobatannya orang ini di rawat di poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Malang tanggal 25-04-2014 daftar no. 11172190;
Kesimpulan:
Diagnosa: (sedapat-dapatnya tanpa istilah keakhlian);
Luka memar pada berbagai tempat;
Luka lecet pada berbagai tempat;
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul;
Kerusakan tersebut di atas:
C. Tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian;
Penderita tersebut belum/telah sembuh sama sekali. Besar harapan ia akan sembuh jika/sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakit (komplikasi);
Demikian visum et repertum ini dibuat atas sumpah/janji sebagai dokter pada waktu memangku jabatan saya;
Barang Bukti;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan tidak mengajukan barang bukti;
Fakta-Fakta Yang Terungkap Di Persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Awangga Wisnuwardhana dengan saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke adalah sebagai sepasang suami isteri yang terikat dalam perkawinan berdasarkan Kutipan Akta Nikah dari KUA Kecamatan Klojen Kota Malang Nomor 646/41/IX/2003 atas nama Awangga Wisnuwardhana, S.T. dengan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari;
Bahwa Terdakwa dan saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dikaruniai 3 (tiga) orang anak;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014 bertempat di Kantor Terdakwa di Jalan Banten No. 20 Malang dimana saat itu saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke datang untuk bertemu Terdakwa;
Bahwa kedatangan saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke berujung pertengkaran antara saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dengan Terdakwa;
Bahwa pada saat terjadi pertengkaran antara saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dengan Terdakwa maka saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dan Terdakwa terlibat saling kontak fisik dimana Terdakwa memegangi lengan bawah saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dengan kuat sehingga saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke berusaha untuk melepaskan diri dari saksi Awangga Wisnuwardhana;
Bahwa saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke sempat mengambil kunci inggris lalu memecahkan kaca jendela kantor itu;
Bahwa saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke berusaha keluar dari kantor itu dengan mengambil cangkul untuk merusak pintu garasi agar terbuka;
Bahwa saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke pada saat itu berteriak-teriak minta tolong;
Bahwa pertengkaran antara saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dengan Terdakwa dilerai oleh Ketua RT setempat karena mendengar adanya keributan di kantor itu;
Bahwa kejadian tersebut berlanjut pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 Pukul 10.00 WIB bertempat di rumah saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dengan Terdakwa di Perumahan Villa Puncak Tidar, Blok I, No. 29 A, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang;
Bahwa saat itu Terdakwa datang bersama dengan saksi Hj. Tihara Ani Pudjiwati, Hananto Trajuningtyas, dan Ustad Fatoni;
Bahwa kedatangan Terdakwa berujung pertengkaran antara Terdakwa dengan saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa pertengkaran antara Terdakwa dengan saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke pecah saat saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke meminta Terdakwa membuka isi tas yang dibawa Terdakwa dan meminta Terdakwa mengeluarkan isi dari tas Terdakwa;
Bahwa pertengkaran antara Terdakwa dengan saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke berlanjut sehingga terlibat saling kontak fisik saling menarik isi tas yang berlanjut sampai ke teras garasi carpot di samping rumah;
Bahwa Terdakwa menampar pipi kiri saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dengan tangan kanannya satu kali di teras garasi carpot di samping rumah;
Bahwa saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke sempat mengambil gunting rumput yang diarahkan kepada Terdakwa;
Bahwa pertengkaran antara Terdakwa dengan saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke lalu dilerai oleh Satpam Perumahan Villa Puncak Tidar karena mendengar adanya keributan di rumah itu;
Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari No : 16/VR/V/2014 tanggal 25-04-2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahroni sebagai dokter jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Malang, atas permintaan dari Kapolres Malang Kota dengan suratnya tertanggal 25-04- 2014 nomor B/VER/100/IV/2014/SPKT, telah memeriksa seorang penderita, yang menurut surat tersebut di atas bernama Titahing Widhi Y Nuari, jenis kelamin perempuan, umur 32 tahun, bangsa Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Wilis 25, RT.25, RW.04, Gadingkasri, Klojen, Malang;
Hasil pemeriksaan:
Luka memar bibir atas diameter satu senti meter;
Luka lecet luas tiga sentimeter pada dada sebelah kiri;
Luka memar multiple manus sinistra diameter satu senti meter;
Luka memar multiple manus dextra diameter satu senti meter;
Luka lecet luas tujuh senti meter pada paha kanan;
Buat keperluan pengobatannya orang ini di rawat di poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Malang tanggal 25-04-2014 daftar no. 11172190;
Kesimpulan:
Diagnosa: (sedapat-dapatnya tanpa istilah keakhlian);
Luka memar pada berbagai tempat;
Luka lecet pada berbagai tempat;
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul;
Kerusakan tersebut di atas;
C. Tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian;
Penderita tersebut belum/telah sembuh sama sekali. Besar harapan ia akan sembuh jika/sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakit (komplikasi)
Demikian visum et repertum ini dibuat atas sumpah/janji sebagai dokter pada waktu memangku jabatan saya.
Bahwa ahli dr. Syahroni dokter yang membuat visum et repertum menerangkan hasil visum et repertum adalah sudah sesuai dengan prosedur dan sudah sesuai dengan yang diperiksa ahli terhadap yang diperiksa yaitu Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke pada tanggal 23 April 2014;
Bahwa ahli dr. Syahroni dokter yang membuat visum et repertum menerangkan hasil visum et repertum tidak langsung jadi seketika saat korban diantar ke rumah sakit;
Bahwa setelah kejadian itu saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke masih bisa melakukan kegiatannya sehari-hari;
Bahwa saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke melaporkan Terdakwa ke polisi atas dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diperiksa dalam perkara ini, sebaliknya Terdakwa balik melaporkan saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke atas dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sehingga saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke menjadi Terdakwa dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang tidak di cantumkan dan di lampirkan dalam putusan ini, di anggap sudah tercantum dan terlampir secara lengkap di dalam Berkas Perkara dan Berita Acara Persidangan (BAP), sepanjang hal-hal itu diperlukan dan relevan dengan isi putusan ini;
Pertimbangan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu:
Dakwaan alternatif kesatu:
Pasal 44 ayat (1) Undang-undang R.I. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Dakwaan alternatif kedua:
Pasal 44 ayat (4) Undang-undang R.I. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung memilih dan mempertimbangkan dakwaan yang paling sesuai dan paling tepat berdasarkan fakta-fakta yaitu dakwaan alternatif kedua Pasal 44 ayat (4) Undang-undang R.I. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 44 ayat (4) Undang-undang R.I. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).”
Menimbang, bahwa “…dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)...” dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-undang R.I. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merujuk dan mengacu kepada perbuatan pada Pasal 44 ayat (1) Undang-undang R.I. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu :
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka unsur-unsur dalam dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 44 ayat (4) Undang-undang R.I. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dihubungkan dengan perkara ini adalah:
Unsur Suami;
Unsur Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Terhadap Isteri Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Unsur Yang Tidak Menimbulkan Penyakit Atau Halangan Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Atau Mata Pencaharian Atau Kegiatan Sehari-Hari;
Ad.
Unsur Suami;
Menimbang, bahwa di dalam teori dan praktek hukum dan peradilan pidana, maka unsur barang siapa atau setiap orang adalah unsur yang harus ada baik di nyatakan secara eksplisit maupun secara implisit baik dalam KUHP maupun aturan pidana lain di luar KUHP;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini unsur barang siapa atau setiap orang akan mengacu pada ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-undang R.I. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu bersifat lebih khusus karena unsur barang siapa atau setiap orang bersifat terbatas hanya dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya;
Menimbang, bahwa pengertian suami atau isteri adalah pasangan suami isteri yang secara hukum terikat dalam suatu perkawinan yang sah secara hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah seorang pria maka unsur ini berarti harus membuktikan status suami dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut, maka yang harus di buktikan dalam unsur ini di hubungkan dengan perkara aquo adalah: Apakah benar Terdakwa adalah seorang suami?;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan :
Bahwa Terdakwa Awangga Wisnuwardhana dengan saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke adalah sebagai sepasang suami istri yang terikat dalam perkawinan berdasarkan Kutipan Akta Nikah dari KUA Kecamatan Klojen Kota Malang Nomor 646/41/IX/2003 atas nama Awangga Wisnuwardhana, S.T. dengan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari;
Bahwa Terdakwa dan saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dikaruniai 3 (tiga) orang anak;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan di atas berpendapat:
Terdakwa Awangga Wisnuwardhana dengan saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke adalah sebagai sepasang suami isteri yang terikat dalam perkawinan berdasarkan Kutipan Akta Nikah dari KUA Kecamatan Klojen Kota Malang Nomor 646/41/IX/2003 atas nama Awangga Wisnuwardhana, S.T. dengan Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari yang dikaruniai 3 (tiga) orang anak;
Terdakwa Awangga Wisnuwardhana dalam hal ini juga selaku subyek hukum, di mana Terdakwa yang di hadapkan ke muka persidangan tersebut, ternyata bersesuaian identitasnya dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, yang ternyata juga diakui benar adanya oleh Terdakwa;
Terdakwa Awangga Wisnuwardhana dengan demikian adalah benar seorang suami;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Awangga Wisnuwardhana adalah benar seorang suami, maka unsur suami telah terpenuhi;
Unsur Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Terhadap Isteri Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa pengertian kekerasan dalam konteks Kekerasan Dalam Rumah Tangga akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 ke-1 Undang-undang R.I. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga:
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 5 Undang-undang R.I. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga:
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah
tangganya, dengan cara:
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 6 Undang-undang R.I. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga:
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa pengertian dalam lingkup rumah tangga berdasarkan Undang-undang R.I. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah dalam lingkungan keluarga yang meliputi:
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau;
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa pengertian dalam lingkup rumah tangga itu jika dihubungkan dengan unsur pertama yang telah dipertimbangkan di atas dihubungkan dengan Pasal 44 ayat (4) Undang-undang R.I. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah yang dilakukan oleh suami terhadap isteri;
Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dalam perkara ini adalah setiap perbuatan suami terhadap seseorang terutama perempuan dalam hal ini isteri dalam lingkup rumah tangga yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik dimana kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut, maka yang harus di buktikan dalam unsur ini di hubungkan dengan perkara ini adalah: Apakah benar Terdakwa sebagai suami telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap isterinya yaitu saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dalam artian perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat?;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ini berdasarkan ketentuan di dalam Undang-undang R.I. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 54 Undang-undang R.I. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga:
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 Undang-undang R.I. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga:
Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan ketentuan ini berpendapat dalam Undang-undang R.I. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berlaku hukum acara pidana dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di mana kekecualiannya adalah sebagai salah satu alat bukti yang sah keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya, dalam artian keterangan saksi korban dan alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan ketentuan tersebut berpendapat karena dakwaan dari Penuntut Umum adalah kekerasan fisik maka akan di pertimbangan secara cermat dan seksama bahwa untuk pembuktian apakah Terdawa bersalah dalam perkara ini dalam artian melakukan perbuatan kekerasan fisik adalah dengan berdasarkan pada alat bukti keterangan saksi dan alat bukti surat serta alat bukti keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ini berfokus pada waktu kejadian (tempus delicti) dan tempat kejadian (locus delicti) sebagaimana yang dipaparkan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum yaitu pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 Pukul 10.00 WIB bertempat di rumah saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dengan Terdakwa di Perumahan Villa Puncak Tidar, Blok I, No. 29 A, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan:
Bahwa kejadian tersebut berlanjut pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 Pukul 10.00 WIB bertempat di rumah saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dengan Terdakwa di Perumahan Villa Puncak Tidar, Blok I, No. 29 A, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang;
Bahwa saat itu Terdakwa datang bersama dengan saksi Hj. Tihara Ani Pudjiwati, Hananto Trajuningtyas, dan Ustad Fatoni;
Bahwa kedatangan Terdakwa berujung pertengkaran antara Terdakwa dengan saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke;
Bahwa pertengkaran antara Terdakwa dengan saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke pecah saat saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke meminta Terdakwa membuka isi tas yang dibawa Terdakwa dan meminta Terdakwa mengeluarkan isi dari tas Terdakwa;
Bahwa pertengkaran antara Terdakwa dengan saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke berlanjut sehingga terlibat saling kontak fisik saling menarik isi tas yang berlanjut sampai ke teras garasi carpot di samping rumah;
Bahwa Terdakwa menampar pipi kiri saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dengan tangan kanannya satu kali di teras garasi carpot di samping rumah;
Bahwa saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke sempat mengambil gunting rumput yang diarahkan kepada Terdakwa;
Bahwa pertengkaran antara Terdakwa dengan saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke lalu dilerai oleh Satpam Perumahan Villa Puncak Tidar karena mendengar adanya keributan di rumah itu;
Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari No : 16/VR/V/2014 tanggal 25-04- 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahroni sebagai dokter jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Malang, atas permintaan dari Kapolres Malang Kota dengan suratnya tertanggal 25-04- 2014 nomor B/VER/100/IV/2014/SPKT, telah memeriksa seorang penderita, yang menurut surat tersebut di atas bernama Titahing Widhi Y Nuari, jenis kelamin perempuan, umur 32 tahun, bangsa Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Wilis 25, RT.25, RW.04, Gadingkasri, Klojen, Malang;
Hasil pemeriksaan:
Luka memar bibir atas diameter satu senti meter;
Luka lecet luas tiga sentimeter pada dada sebelah kiri;
Luka memar multiple manus sinistra diameter satu senti meter;
Luka memar multiple manus dextra diameter satu senti meter;
Luka lecet luas tujuh senti meter pada paha kanan;
Buat keperluan pengobatannya orang ini di rawat di poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Malang tanggal 25-04-2014 daftar no. 11172190;
Kesimpulan:
Diagnosa: (sedapat-dapatnya tanpa istilah keakhlian);
Luka memar pada berbagai tempat;
Luka lecet pada berbagai tempat;
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul;
Kerusakan tersebut di atas:
C. Tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian;
Penderita tersebut belum/telah sembuh sama sekali. Besar harapan ia akan sembuh jika/sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakit (komplikasi);
Demikian visum et repertum ini dibuat atas sumpah/janji sebagai dokter pada waktu memangku jabatan saya.
Bahwa ahli dr. Syahroni dokter yang membuat visum et repertum menerangkan hasil visum et repertum adalah sudah sesuai dengan prosedur dan sudah sesuai dengan yang diperiksa ahli terhadap yang diperiksa yaitu Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke pada tanggal 23 April 2014;
Bahwa ahli dr. Syahroni dokter yang membuat visum et repertum menerangkan hasil visum et repertum tidak langsung jadi seketika saat korban diantar ke rumah sakit;
Bahwa saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke melaporkan Terdakwa ke polisi atas dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diperiksa dalam perkara ini, sebaliknya Terdakwa balik melaporkan saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke atas dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sehingga saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke menjadi Terdakwa dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan di atas berpendapat:
Terdakwa menampar pipi kiri saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dengan tangan kanannya satu kali di teras garasi carpot di samping rumah pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 Pukul 10.00 WIB bertempat di rumah saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke dengan Terdakwa di Perumahan Villa Puncak Tidar, Blok I, No. 29 A, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, sehingga Terdakwa sebagai suami telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dalam hal ini terhadap isterinya yaitu saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke, hal ini berdasarkan pada alat bukti yang ada yaitu: keterangan saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke, saksi Untung, dan keterangan saksi yang meringankan Terdakwa yaitu saksi Hananto Trajuningtyas Als Toni Rasikun Satro Dipura, keterangan Terdakwa, serta visum et repertum yang diperkuat keterangan saksi dr. Syahroni, yang telah menjadi alat bukti dalam perkara ini dan telah menjadi fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Akibat Terdakwa menampar pipi kiri saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke maka saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke mengalami rasa sakit atau luka, hal ini berdasarkan pada alat bukti yang ada yaitu: keterangan saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke, saksi Untung, dan terutama berdasarkan hasil visum et repertum dari No : 16/VR/V/2014 tanggal 25-04- 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahroni sebagai dokter jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Malang, atas permintaan dari Kapolres Malang Kota dengan suratnya tertanggal 25-04- 2014 nomor B/VER/100/IV/2014/SPKT, telah memeriksa seorang penderita, yang menurut surat tersebut di atas bernama Titahing Widhi Y Nuari, jenis kelamin perempuan, umur 32 tahun, bangsa Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Wilis 25, RT.25, RW.04, Gadingkasri, Klojen, Malang;
Hasil pemeriksaan:
Luka memar bibir atas diameter satu senti meter;
Luka lecet luas tiga sentimeter pada dada sebelah kiri;
Luka memar multiple manus sinistra diameter satu senti meter;
Luka memar multiple manus dextra diameter satu senti meter;
Luka lecet luas tujuh senti meter pada paha kanan;
Buat keperluan pengobatannya orang ini di rawat di poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Malang tanggal 25-04-2014 daftar no. 11172190;
Kesimpulan:
Diagnosa: (sedapat-dapatnya tanpa istilah keakhlian);
Luka memar pada berbagai tempat;
Luka lecet pada berbagai tempat;
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai suami telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dalam hal ini terhadap isterinya yaitu saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke, maka unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap isteri dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi;
Unsur Yang Tidak Menimbulkan Penyakit Atau Halangan Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Atau Mata Pencaharian Atau Kegiatan Sehari-Hari;
Menimbang, bahwa pengertian yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari adalah bersifat alternatif dalam artian jika salah satu saja unsurnya terbukti maka terbuktilah secara keseluruhannya unsur ini;
Menimbang, bahwa pengertian yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari adalah perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang telah dipertimbangkan sebelumnya tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut, maka yang harus di buktikan dalam unsur ini di hubungkan dengan perkara ini adalah : Apakah benar perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang telah dilakukan Terdakwa tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dari saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke?;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan:
Berdasarkan hasil visum et repertum dari No : 16/VR/V/2014 tanggal 25-04- 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahroni sebagai dokter jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Malang, atas permintaan dari Kapolres Malang Kota dengan suratnya tertanggal 25-04- 2014 nomor B/VER/100/IV/2014/SPKT, telah memeriksa seorang penderita, yang menurut surat tersebut di atas bernama Titahing Widhi Y Nuari, jenis kelamin perempuan, umur 32 tahun, bangsa Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Wilis 25, RT.25, RW.04, Gadingkasri, Klojen, Malang;
Kerusakan tersebut di atas:
C. Tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian;
Penderita tersebut belum/telah sembuh sama sekali. Besar harapan ia akan sembuh jika/sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakit (komplikasi);
Demikian visum et repertum ini dibuat atas sumpah/janji sebagai dokter pada waktu memangku jabatan saya;
Bahwa setelah kejadian itu saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke masih bisa melakukan kegiatannya sehari-hari;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan di atas berpendapat: Terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dalam hal ini terhadap isterinya yaitu saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke yang tidak menimbulkan halangan bagi saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke untuk menjalankan kegiatan sehari-hari, hal ini berdasarkan pada alat bukti yang ada yaitu: keterangan saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke, saksi Heriani Widiastuti, S.H., saksi Untung, saksi Retno Deni Sulistiani, keterangan ahli dr. Syahroni, dan keterangan saksi yang meringankan Terdakwa yaitu saksi Anies Awad Ganiem, saksi Hananto Trajuningtyas Als Toni Rasikun Satro Dipura, saksi Rinto Mochamad Mulawarman, saksi Mochamad Abdi Arifin, keterangan Terdakwa, serta terutama adalah hasil visum et repertum yang menerangkan tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian dan saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke setelah kejadian itu masih bisa melakukan kegiatannya sehari-hari;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dalam hal ini terhadap isterinya yaitu saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke yang tidak menimbulkan halangan bagi saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke untuk menjalankan kegiatan sehari-hari, maka unsur yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (4) Undang-undang R.I. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kedua telah terbukti maka dakwaan alternatif lainnya dari Penuntut Umum tidak akan dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selama pemeriksaan di persidangan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berdasarkan pertimbangan di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka pembelaan Terdakwa dengan demikian menjadi tidak relevan lagi dipertimbangkan, karena yang dipaparkan dalam pembelaan Terdakwa meskipun sebagian telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan namun tidak dapat meniadakan secara hukum dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang kemudian menjadi fakta-fakta hukum yang telah secara menyeluruh dan mendalam Majelis Hakim pertimbangan, bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Suami Yang Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Isterinya Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Tidak Menimbulkan Halangan Untuk Menjalankan Kegiatan Sehari-Hari.” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum, sehingga pembelaan Terdakwa tidak dapat diterima sepanjang mengenai terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat pembelaan Terdakwa dalam Nota Pembelaan Pribadi (Pleidooi Pribadi) Terdakwa yaitu: “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan.”, maka isi atau materi pembelaan Terdakwa tidak menggambarkan judul pembelaan Terdakwa. Judul pembelaan Terdakwa adalah sama persis dengan disertasi dari dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta yaitu Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia yang disertasi tersebut telah dibukukan dengan judul: “Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan.” (Lihat dan bandingkan: Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. , 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Edisi Pertama, Cetakan Ke-2, Kencana Prenada Media, Jakarta)., namun tidak ada satupun isi atau materi pembelaan Terdakwa itu mengacu kepada pemikiran dari Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. tersebut bahkan tidak ada satu katapun dalam pembelaan Terdakwa yang mencantumkan nama Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. padahal judul pemikirannya dipakai, sehingga tidak berlebihan jika banyak isi atau materi pembelaan Terdakwa yang tidak tepat, dan relevan dari segi teori maupun analisa yuridis yang dilakukan Terdakwa dalam pembelaannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat pembelaan Terdakwa yang demikian itu selain tidak sesuai dengan pandangan Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. yang judul bukunya telah digunakan Terdakwa dalam judul pembelaannya, juga secara filosofis, teoritis, dan dogmatis dalam hukum dan ilmu hukum banyak yang tidak sesuai dan relevan dengan aturan hukum pidana, hukum acara pidana, dan praktek peradilan pidana yang ada. Hal itu bisa dipahami karena Terdakwa bukan seorang sarjana hukum atau juris yang menguasai ilmu hukum, sehingga Majelis Hakim memakluminya dan tidak akan mempertimbangkan lebih jauh dan lebih terinci lagi mengenai pembelaan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa sampailah Majelis Hakim untuk menentukan bentuk, jenis dan berapa lamanya hukuman (sentencing) yang sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa. Dengan kata lain apakah tuntutan Penuntut Umum telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan uraian dan amar tuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara ini sangat tidak sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum, yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana pidana denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dengan alasan:
Tuntutan Penuntut Umum bertentangan dengan logika dan rasionalitas hukum dalam hal pidana dan pemidanaan, karena tujuan utama dari adanya Undang-undang R.I. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah mencegah dan mereduksi jangan sampai suatu kekerasan terjadi lagi, sehingga adanya pidana denda meskipun dapat dikenakan dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga, namun dalam perkara ini maka pidana denda tidak tepat, dengan alasan utama yang harus diupayakan dalam perkara ini adalah pencegahan agar Terdakwa tidak melakukan lagi perbuatannya tersebut sehingga perlu diberikan pidana yang paling memungkinkan adanya upaya pencegahan tersebut;
Tuntutan Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang salah satunya adalah mengenai hal-hal yang meringankan dimana dalam salah satu uraiannya Penuntut Umum menyatakan Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya, padahal dalam persidangan maupun dalam pembelaan Terdakwa tidak pernah ada pernyataan Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya, bahkan Terdakwa menyatakan dengan jelas dan tegas dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dan Terdakwa menyatakan tujuan dari penamparan tersebut adalah untuk mendidik, memperbaiki, dan meluruskan tindakan dari isterinya;
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan mengenai bentuk, jenis dan berapa lamanya hukuman (sentencing) yang sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa adalah kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya dari berbagai aspek yaitu dari aspek yuridis teoritis, aspek filosofis, aspek psikologis, aspek sosiologis, serta aspek edukatif paedagogis;
Terhadap aspek yuridis teoritis selain yang sudah dipertimbangkan dalam uraian sebelumnya, maka menurut pandangan Majelis Hakim dalam teori dan doktrin Hukum Pidana ada yang disebut dengan perbuatan pidana (strafbaarheid van heit feit) dan pertanggungjawaban pidana (strafbaarheid van de person/van de dader) (Lihat: Moeljanto, 1983, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Penerbit : Bina Aksara, Jakarta dan Moeljanto, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit : PT. Rineka Cipta, Jakarta). Perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa harus ada pertanggungjawaban sehingga dari segi kualitas perbuatan dan pertanggungjawaban perbuatannya maka setiap orang bertanggung jawab sejauh terhadap perbuatan yang telah diperbuatnya. Majelis Hakim dengan melihat hal itu berpendapat dan berkeyakinan antara kesalahan yang dibebankan kepada Terdakwa dan yang harus dipertanggungjawabkan Terdakwa memang sudah seimbang karena setiap perbuatan hukum memiliki akibat adanya pertanggungjawaban hukum. Kekerasan dalam rumah tangga selama ini dianggap sebagai perbuatan biasa yang tidak terlalu penting dan tidak merupakan ranah hukum, karena dianggap masih dalam lingkup rumah tangga yang siapapun termasuk negara tidak bisa melakukan intervensi di dalamnya, sehingga terkadang terjadi pembiaran dan dianggap biasa atau lumrah adanya hal itu (banality) di masyarakat. Padahal anggapan itu sama sekali tidak benar dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindarkan diri dari tanggung jawab secara hukum. Apalagi sejak adanya dasar hukum yang mengaturnya yaitu Undang-undang R.I. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga maka tidak ada lagi alasan bagi siapapun juga untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga;
Terhadap aspek filosofis menurut pandangan Majelis Hakim yakni adanya upaya untuk menanamkan pandangan dan sikap baru yang positif bagi diri Terdakwa dari segi ontologis (kenyataan yang ada), epistemologis (pengetahuan yang benar), serta aksiologis (nilai-nilai yang baik) yang secara radikal dan holistik memberikan pemahaman dan pencerahan bahwa prinsip melakukan perbuatan baik dan jangan melakukan perbuatan tercela adalah sebagai suatu nilai, norma, dan budaya yang harus terus dijaga dan diterapkan dalam setiap aktivitas dan kehidupan sehari-hari semenjak dini agar tidak terseret ke dalam kesulitan yang lebih jauh. Pandangan dari Terdakwa dalam pembelaannya bahwa tujuan dari penamparan tersebut adalah untuk mendidik, memperbaiki dan meluruskan tindakan dari isterinya, juga merupakan pola pikir, pola sikap, dan pola tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara normatif karena apapun bentuknya kekerasan fisik yang tidak dilakukan secara sah dapat dikenakan tindakan hukum dalam hal ini adalah yang menyangkut rumah tangga telah diatur secara terperinci di dalam Undang-undang R.I. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Terhadap aspek psikologis ini ada upaya untuk menanamkan rasa malu dan kesadaran yang bersifat psikis atau kejiwaan kepada siapa saja untuk melakukan tindakan yang melawan atau melanggar hukum. Hukuman yang tepat selain akan berdampak hukum bagi Terdakwa juga akan berdampak psikis dalam artian pasti akan ada efek sanksi moral yang kiranya sudah cukup memberikan rasa malu dan kesadaran bagi Terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan itu lagi terutama dalam lingkup rumah tangga. Apalagi ternyata akibat kejadian itu tidak ada lagi upaya damai atau kekeluargaan yang bisa dicapai karena saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke melaporkan Terdakwa ke polisi atas dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diperiksa dalam perkara ini, sebaliknya Terdakwa balik melaporkan saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke atas dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sehingga saksi Titahing Widhi Yuliaingtyas Nuari Alias Nuke menjadi Terdakwa dalam perkara lain, yang tentu saja membawa akibat psikologis yang dalam bukan hanya pada pasangan suami isteri tersebut tetapi juga berdampak terutama pada anak-anak mereka dan juga berdampak bagi pergaulan sosial di mana keluarga itu berada;
Terhadap aspek sosiologis menurut pandangan Majelis Hakim yakni dengan melihat keadaan masyarakat yang terus tumbuh dan berkembang, maka keinginan masyarakat agar aspek keamanan dan ketertiban haruslah ditangkap sebagai semangat untuk giat membangun meraih kesejahteraan dan kemakmuran hidup. Karena dengan adanya keamanan dan ketertiban dalam aspek apapun akan menyebabkan semua hal menjadi lebih tertata dengan apik dan rapi serta menjamin keselamatan dan ketenangan masyarakat dari tindak kejahatan dan pelanggaran yang berimplikasi kesemua persoalan hidup karena pencegahan kejahatan dan pelanggaran secara dini mampu melindungi masyarakat dari terulangnya lagi suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, kesusilaan, dan kepatutan yang tentunya dapat meresahkan kehidupan masyarakat. Aspek keamanan dan ketertiban secara sosiologis dimulai dari bagian organisasi paling kecil dalam masyarakat yaitu keluarga, sehingga diharapkan persoalan kekerasan dalam lingkup keluarga tidak akan pernah terjadi demi kuatnya ikatan masyarakat yang lebih luas;
Terhadap aspek edukatif paedagogis jika dilihat dari kenyataan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-harinya maka banyak masalah negatif yang timbul akibat dari perbuatan melawan hukum, tetapi terapi yang tepat harus dimasukan dalam setiap penghukuman yang dijatuhkan. Dalam artian Majelis Hakim berpendirian tindak pidana yang dilakukan Terdakwa memang haruslah dijatuhi hukuman yang sesuai dengan tujuan pemidanaan itu sendiri yaitu bukan semata-mata merupakan pembalasanrepresif melainkan sebagai usaha preventif dan atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan Terdakwa di masa yang akan datang. Hal itu dimaksudkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut dan juga bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy. Sekali lagi penjatuhan pidana bukan semata-mata sebagai pembalasan dendam tetapi yang paling penting adalah pemberian bimbingan dan pengayoman;
Konsepsi baru fungsi pemidanaan adalah bukan lagi sebagai penjeraan belaka, namun juga fungsi pemidanaan sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial (Pemasyarakatan), sehingga seseorang yang telah menjalani pidana dapat dengan cepat kembali lagi beradaptasi di tengah masyarakat, sebagaimana layaknya Warga Negara yang memiliki kewajiban dan hak yang sama (Lihat dan Bandingkan: Bambang Waluyo, 2000, Pidana Dan Pemidanaan, Penerbit : Sinar Grafika, Jakarta);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu juga dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa selaku suami yang telah melakukan suatu kekerasan fisik terhadap isterinya tidak dapat dibenarkan secara hukum;
Terdakwa tidak menunjukkan penyesalannya, karena meskipun telah mengakui perbuatannya yaitu penamparan terhadap isterinya, tetapi Terdakwa tetap menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dan menyatakan tujuan dari penamparan tersebut adalah untuk mendidik, memperbaiki, dan meluruskan tindakan dari isterinya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa diharapkan masih mau dan mampu memperbaiki dirinya lagi di kemudian hari;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat kekuasaan, kewenangan, dan kebebasan Majelis Hakim adalah termasuk di dalam menentukan bentuk, jenis, dan lamanya suatu pidana. Pertimbangannya adalah Majelis Hakimlah yang dapat melihat, meresapi, dan menghayati akan keadaan-keadaan yang bersifat kasuistis serta situasi dan kondisi di persidangan yang kesemuanya lalu diolah dalam fakta-fakta yang menjadi pertimbangan matang yang telah dipaparkan sebelumnya;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada pertimbangan dari berbagai segi tersebut maka Majelis Hakim akan memberikan suatu putusan yang Majelis Hakim yakini telah sangat adil dan tepat berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana yang Majelis Hakim yakini telah sangat adil dan tepat berdasarkan hukum ini sesungguhnya bermakna agar pidana ini bisa memperbaiki Terdakwa, menyadarkan Terdakwa, dan sekaligus mencegah agar tidak terulangnya perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap isterinya;
Menimbang, bahwa terhadap penahanan karena tidak pernah dilakukan penahan terhadap diri Terdakwa, maka masa penahanan dan status penahanan tidak akan dipertimbangkan dan dicantumkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti karena tidak ada barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara ini maka mengenai barang bukti akan Majelis Hakim cantumkan dalam amar putusan dengan menyatakan barang bukti adalah Nihil;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa segala yang tertera dalam putusan ini telah sesuai dengan formalitas sistematika putusan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk diantaranya sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I., Nomor: 155/KMA/SK/XII/2012, Tanggal: 27 Desember 2012, Tentang Pemberlakuan Template Putusan Mahkamah Agung RI;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (4) Undang-undang R.I. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Awangga Wisnuwardhana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Suami Yang Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Isterinya Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Tidak Menimbulkan Halangan Untuk Menjalankan Kegiatan Sehari-Hari.”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti adalah Nihil;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2015, oleh Handry Argatama Ellion, S.H., S.Fil., M.H., sebagai Hakim Ketua, Nuny Defiary, S.H. dan Ratna Mutia Rinanti, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Landjar Djuari, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, serta dihadiri oleh Indah Merdiana, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepanjen, dan di hadapan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nuny Defiary, S.H. Handry Argatama Ellion, S.H., S.Fil., M.H.
Ratna Mutia Rinanti, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Landjar Djuari, S.H.