96/Pid.Sus/2015/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 96/Pid.Sus/2015/PN Gst
TERDAKWA
1. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) buah sendok semen bergagang kayu dengan ukuran panjang 10 Cm, dikembalikan kepada saksi SAKSI KORBAN ; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1000,-(seribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 96/Pid.Sus/2015/PN Gst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TERDAKWA
Tempat lahir : Lumban Hariara
Umur/Tanggal lahir : 31/3 April 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kota Gunungsitoli
Agama : Protestan
Pekerjaan : Polri
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa menghadap sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 96/Pid.Sus/2015/PN Gst tanggal 11 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 96/Pid.Sus/2015/PN Gst tanggal 11 Juni 2015 tentang penetapan hari siding ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “ Kekerasan dalam Rumah Tangga “sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam Dakwaan Pertama ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dengan masa percobaan selama 2 (Dua) Tahun ;
Menyatakan barang bukti berupa satu buah sendok semen bergagang kayu dengan ukuran panjang sekitar 10 cm dikembalikan kepada yang berhak ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (Seribu Rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya, dan berjanji tdak akan mengulanginya lagi, serta memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di KOTA GUNUNGSITOLI tepatnya di depan rumah terdakwa dan saksi korban SAKSI KORBAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap saksi korban SAKSI KORBAN yang merupakan istri dari terdakwa, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa TERDAKWA dan saksi korban SAKSI KORBAN adalah pasangan suami istri yang telah menikah secara resmi pada tanggal 03 Desember 2005 sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. AK-969.0000715 tanggal 11 Februari 2011 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, kemudian terdakwa dan saksi korban tinggal bersama di sebuah rumah yang terletak di KOTA GUNUNGSITOLI, namun sekira bulan Oktober 2014 terdakwa tidak pernah lagi pulang ke rumah mereka di KOTA GUNUNGSITOLI, hingga pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 12.30 wib, ketika saksi korban sedang memasak di dapur, saksi korban mendengar suara sepeda motor yang berhenti di depan rumanhya di KOTA GUNUNGSITOLI, kemudian saksi korban yang merasa penasaran keluar dari dalam rumah untuk melihat siapa pengendara sepeda motor tersebut, setelah saksi korban berada di depan rumahnya, saksi korban melihat ada sepeda motor terparkir di depan rumahnya dan di atas sepeda motor tersebut terdakwa sedang bersama dengan anak kandung saksi korban atas nama SAKSI KORBAN, melihat hal tersebut kemudian saksi korban menghampiri terdakwa, lalu saksi korban berkata kepada terdakwa mau kau bawa kemana Turunkan dia, lalu terdakwa menjawab awas.. awas.. kau !!" lalu dengan menggunakan kedua tangannya saksi korban langsung mengambil SAKSI KORBAN dari atas sepeda motor, namun terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya memegangi baju SAKSI KORBAN untuk menahan SAKSI KORBAN agar tetap di atas sepeda motor, sehingga saksi korban berkata kepada terdakwa ?selama ini kamu kemana Natal pun kamu enggak pernah nanya atau ngucapin selamat natal buat anak mu, sudah tiga bulan lebih kamu telah meninggalkan kami, menanyakan keberadaan anak-anak mu pun kamu tidak pernah, sekarang kamu datang dan tiba-tiba membawa anak saya, mendengar perkataan saksi korban, terdakwa menjadi emosi dan dengan posisi diatas sepeda motor tersebut terdakwa meninju bagian kepala sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya yang dikepal, kemudian terdakwa meninju bibir saksi korban sebanyak satu 1(satu) kali dengan menggunakan tangan kananya yang dikepal, selanjutnya terdakwa menendang bagian paha sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kirinya, sehingga akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami bengkak pada paha sebelah kanan dengan ukuran 2 cm x 2 cm yang diduga disebabkan benturan benda tumpul sebagaimana yang diterangkan dalam visum et repertum No. 183.1/019/Med tanggal 31 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Surya Waruwu Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
A T A U
Kedua
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di KOTA GUNUNGSITOLI tepatnya di depan rumah terdakwa dan saksi korban SAKSI KORBAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap saksi korban SAKSI KORBAN yang merupakan istri dari terdakwa, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa TERDAKWA dan saksi korban SAKSI KORBAN adalah pasangan suami istri yang telah menikah secara resmi pada tanggal 03 Desember 2005 sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. AK-969.0000715 tanggal 11 Februari 2011 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, kemudian terdakwa dan saksi korban tinggal bersama di sebuah rumah yang terletak di KOTA GUNUNGSITOLI, namun sekira bulan Oktober 2014 terdakwa tidak pernah lagi pulang ke rumah mereka di KOTA GUNUNGSITOLI, hingga pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 12.30 wib, ketika saksi korban sedang memasak di dapur, saksi korban mendengar suara sepeda motor yang berhenti di depan rumanhya di KOTA GUNUNGSITOLI, kemudian saksi korban yang merasa penasaran keluar dari dalam rumah untuk melihat siapa pengendara sepeda motor tersebut, setelah saksi korban berada di depan rumahnya, saksi korban melihat sepeda motor dan di atas sepeda motor tersebut terdakwa sedang bersama dengan anak kandung saksi korban atas nama SAKSI KORBAN, melihat hal tersebut kemudian saksi korban menghampiri terdakwa, lalu saksi korban berkata kepada terdakwa mau kau bawa kemana Turunkan dia lalu terdakwa menjawab awas.. awas.. kau !!" lalu dengan menggunakan kedua tangannya saksi korban langsung mengambil SAKSI KORBAN dari atas sepeda motor, namun terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya memegangi baju SAKSI KORBAN untuk menahan SAKSI KORBAN agar tetap di atas sepeda motor, sehingga saksi korban berkata kepada terdakwa selama ini kamu kemana Natal pun kamu enggak pernah nanya atau ngucapin selamat natal buat anak mu, sudah tiga bulan lebih kamu telah meninggalkan kami, menanyakan keberadaan anak-anak mu pun kamu tidak pernah, sekarang kamu datang dan tiba-tiba membawa anak saya, mendengar perkataan saksi korban, terdakwa menjadi emosi dan dengan posisi diatas sepeda motor tersebut terdakwa meninju bagian kepala sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya yang dikepal, kemudian terdakwa meninju bibir saksi korban sebanyak satu 1(satu) kali dengan menggunakan tangan kananya yang dikepal, kemudian terdakwa menendang bagian paha sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kirinya, selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor tersebut dan berlari menuju teras bagian depan rumah terdakwa dan saksi korban lalu mengambil satu buah alat sendok semen yang terbuat dari besi yang bergagangkan kayu kemudian terdakwa yang memegang sendok semen tersebut dengan tangan kanannya mendekati saksi korban dan berkata “ku bunuh kau”, namun terdakwa ditahan oleh saksi SAKSI 1, dan pada saat terdakwa ditahan saksi SAKSI 1, saksi SAKSI 2 yang merupakan tetangga dari saksi korban menyuruh saksi korban untuk masuk ke dalam rumah, sehingga saksi korban langsung mengikuti anjuran dari saksi SAKSI 2 dengan masuk kedalam rumahnya sambil menggendong SAKSI KORBAN, dan mengunci rumahnya dari dalam. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami ketakutan dan setiap saksi korban ada mendengar suara knalpot yang menyerupai sepeda motor milik terdakwa, saksi korban mengalami trauma;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI 1 DARI PENUNTUT UMUM dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan istri dari Terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 12.30 di jalan Yos Sudarso Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Terdakwa memukul bagian belakang saksi dengan menggunakan tangan ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa belum pernah melakukan pemukulan kepada saksi, dan atas peristiwa tersebut, saksi telah memaafkan perbuatan Terdakwa, serta Terdakwa dan saksi telah melakukan perdamaian yang telah dituangkan dalam surat perdamaian ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa seluruh keterangan saksi tersebut adalah benar ;
SAKSI 2 DARI PENUNTUT UMUM yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar pukul 12.30 Wib., bertempat di jalan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli telah terjadi penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi melihat Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara meninju muka denga menggunakan tangannya sebanyaj satu kali, selanjutnya terdakwa menandang bagian paha sebelah kanan korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kai kirinya ;
Bahwa saksi melihat dengan jelas perbuatan terdakwa kepada korban dengan jarak sekitar delapan meter ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa seluruh keterangan saksi tersebut adalah benar ;
SAKSI 3 DARI PENUNTUT UMUM yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar pukul 12.30 Wib., bertempat di Kota Gunungsitoli telah terjadi penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi melihat terdakwa dan korban pada saat itu hanya tarik menarik;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa seluruh keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa merupakan suami dari saksi korban ;
Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 12.30 di jalan Kota Gunungsitoli, telah memukul saksi korban dengan menggunakan tangan;
Bahwa atas perbuatan tersebut Terdakwa menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan antara Terdakwa dengan saksi korban telah berdamai, serta telah dituangkan dalam surat perdamaian ;
Menimbang, bahwa Penuntut umum telah mengajukan alat bukti surat Visum Et Repertum No. 183.1/019/Med tanggal 31 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Surya Waruwu ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah sendok semen bergagang kayu dengan ukuran panjang sekitar 10 cm ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi korban dan Terdakwa merupakan pasangan suami istri ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 12.30 di jalan Yos Sudarso Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Terdakwa memukul bagian belakang saksi dengan menggunakan tangan sebagaimana tertuang dalam surat Visum Et Repertum No. 183.1/019/Med tanggal 31 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Surya Waruwu ;
Bahwa atas peristiwa tersebut, saksi telah memaafkan perbuatan Terdakwa, dan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi ;
Bahwa atas peristiwa tersebut, Terdakwa dan saksi telah melakukan perdamaian yang telah dituangkan dalam surat perdamaian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang“ dalam padangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah SUBYEK HUKUM yang dapat berupa orang-perorangan maupun badan hukum yang diwakili oleh person yang menampakkan daya berfikir sebagai persyaratan mendasar kemampuan bertanggungjawab, yang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP dapat diketahui bahwa orang yang dipandang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya adalah orang yang sehat akal pikirannya ;
Menimbang, yang menjadi SUBYEK HUKUM yang diajukan kepersidangan karena dugaan melakukan tindak pidana adalah berupa orang yaitu seorang terdakwa yang bernama TERDAKWA, sesuai dengan identitasnya dalam Surat Dakwaan dan Terdakwa juga membenarkan identitasnya yang diperkuat dengan keterangan saksi-saksi bahwa benar Terdakwa yang diperhadapkan kemuka persidangan adalah orang yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa yang identitasnya tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo adalah benar dan dan bukan orang lain daripadanya sehingga tidak terjadi error in persona ;
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung, terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan dan jika ditinjau dari segi umur, terdakwa sudah dapat dikategorikan telah ”dewasa” yang mengindikasikan bahwa terdakwa secara subjektif sudah dapat mempertanggungjawabkan serta memahami makna yang senyatanya dari perbuatan yang dilakukannya serta konsekuensi dari perbuatannya tersebut, dengan demikian unsur “Barang siapa” telah terpenuhi ;
Ad.2. Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud melakukan kekerasan fisik dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik (badan/tubuh) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam lingkup rumah tangga sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi :
Suami, isteri, dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhanm dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan/atau ;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan ditemukan fakta hukum berupa keterangan saksi-saksi, surat Visum Et Repertum No. 183.1/019/Med tanggal 31 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Surya Waruwu dan keterangan terdakwa yaitu :
Bahwa saksi korban dan Terdakwa merupakan pasangan suami istri ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 12.30 di jalan Yos Sudarso Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Terdakwa memukul bagian belakang saksi dengan menggunakan tangan sebagaimana tertuang dalam surat Visum Et Repertum No. 183.1/019/Med tanggal 31 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Surya Waruwu ;
Bahwa atas peristiwa tersebut, saksi telah memaafkan perbuatan Terdakwa, dan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi ;
Bahwa atas peristiwa tersebut, Terdakwa dan saksi telah melakukan perdamaian yang telah dituangkan dalam surat perdamaian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sehingga unsur delik pasal ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan bahwa saksi korban dengan Terdakwa merupakan suami istri yang sah, saksi korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa dengan adanya surat perdamaian antara saksi korban dengan Terdakwa, serta falsafah pemidanaan dewasa ini ditunjukkan bukan bersifat pembalasan kepada Terdakwa tetapi berorientasi lebih kepada upaya-upaya untuk, membina, mengubah, memperbaiki dan memperhatikan kelangsungan masa depan Terdakwa maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah sendok semen bergagang kayu dengan ukuran panjang sekitar 10 cm yang telah disita dari saksi SAKSI 1 DARI PENUNTUT UMUM, maka dikembalikan kepada saksi SAKSI 1 DARI PENUNTUT UMUM ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat kepulauan nias;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa dengan saksi korban telah berdamai ;
Terdakwa merupakan tulang punggung dari saksi korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah sendok semen bergagang kayu dengan ukuran panjang 10 Cm, dikembalikan kepada saksi SAKSI KORBAN ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1000,-(seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2015, oleh kami, NELSON ANGKAT, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , RINDING SAMBARA, S.H. dan AGUNG CORY FONDRARA DODO LAIA, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ALIUS LASE, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli, serta dihadiri oleh Juni Kristian Telaumbanua, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
-dto- -dto-
RINDING SAMBARA, S.H. NELSON ANGKAT, S.H., M.H.
-dto-
AGUNG CORY FONDRARA DODO LAIA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
-dto-
ALIUS LASE, S.H.