286/PID.B/2013/PN.GST
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 286/PID.B/2013/PN.GST
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa I ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI . Terdakwa II OFIATI BAGO Als. OFI.
MENGADILI : - Menyatakan Terdakwa 1. ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI dan Terdakwa 2. OFIATI BAGO Als. OFI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ; - Menghukum Terdakwa 1. ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI dan Terdakwa 2. OFIATI BAGO Als. OFI masing-masing dengan pidana penjara 6 (enam) bulan ; - Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan agar Terdakwa 1. ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI tetap berada dalam tahanan dan Terdakwa 2. OFIATI BAGO Als. OFI agar segera di tahan di Rumah tahanan Gunungsitoli ; - Membebankan agar Para Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 286/PID.B/2013/PN. GS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli, yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para terdakwa :-----------------------------------------------------
Nama Lengkap : ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI ;------------------------------
Tempat Lahir : Desa Silina;--------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 04 Juli 1979;---------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;------------------------------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia;----------------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Desa Silina Kec. Simuk, Kab. Nias Selatan ;------------------
Agama : Kristen Khatolik;---------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani;-----------------------------------------------------------------------
Pendidikan : SD Kelas 1;--------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : OFIATI BAGO Als. OFI ;--------------------------------------------
Tempat Lahir : Desa Gobo;--------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / 26 Februari 1995;---------------------------------------
Jenis Kelamin : Perempuan;--------------------------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia;----------------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Desa Silina baru Kec. Simuk Kab. Nias Selatan ;------------
Agama : Kristen Katholik;--------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani ;-----------------------------------------------------------------------
Pendidikan : SMA Kelas 1;------------------------------------------------------------
Terdakwa-1 ditahan di RUTAN oleh :--------------------------------------------------------------
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/27/VII/2013/Reskrim, tanggal 06 Juli 2013, sejak tanggal 06 Juli 2013 s/d tanggal 25 Juli 2013 ;-------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Dalam berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-14/N.22/Epp.3/07/2013, tanggal 23 Juli 2013, sejak tanggal 26 Juli 2013 s/d tanggal 03 September 2013 ;---------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-319/N.22/Epp.3/09/2013, tanggal 03 September 2013, sejak tanggal tanggal 04 September 2013 s/d tanggal tanggal 22 September 2013;------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, berdasarkan Penetapan Nomor : 63/Pen.Pid/2013/PN-GS, tanggal 18 September 2013, sejak tanggal 23 September 2013 s/d. tanggal 22 Oktober 2013;---------------------------------------------
Hakim Majelis, berdasarkan Penetapan Nomor : 249/PID.B/2013/PN-GS, tanggal 09 Oktober 2013, tanggal 09 Okotber 2013 s/d tanggal 07 November 2013 ;-------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, berdasarkan Penetapan Nomor : 248/Pen.Pid/2013/ PN.GS, tanggal 06 November 2013, sejak tanggal 08 November 2013 s/d tanggal 06 Januari 2014;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa-2 ditahan oleh :----------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/28/VII/2013/Reskrim, tanggal 06 Juli 2013, sejak tanggal 06 Juli 2013 s/d tanggal 25 Juli 2013 (Tahanan Rutan);--------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Dalam berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-14/N.22/Epp.3/07/2013, tanggal 23 Juli 2013, sejak tanggal 26 Juli 2013 s/d tanggal 03 September 2013 (Tahanan Rutan);-------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-327/N.22/Epp.3/09/2013, tanggal 03 September 2013, Sejak tanggal 03 September 2013 s/d tanggal tanggal 22 September 2013 (Tahanan Kota );---------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, berdasarkan Penetapan Nomor : 63/Pen.Pid/2013/PN-GS, tanggal 18 September 2013, sejak tanggal 23 September 2013 s/d. tanggal 22 Oktober 2013 (Tahanan Kota);-----------------------
Hakim Majelis, berdasarkan Penetapan Nomor : 248/PID.B/2013/PN-GS, tanggal 09 Oktober 2013, sejak tanggal 09 Okotber 2013 s/d tanggal 07 November 2013 (Tahanan Kota) ;--------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, berdasarkan Penetapan Nomor : 249/Pen.Pid/2013/PN.GS, tanggal 06 November 2013, sejak tanggal 08 November 2013 s/d. tanggal 06 Januari 2014 (Tahanan Kota);---------
Para terdakwa dalam perkara ini menghadap sendiri kepersidangan tanpa didampingi Penasihat Hukum ;----------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;---------------------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;---------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan para terdakwa ;-------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana penuntut umum tertanggal 27 November 2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis hakim yang memberikan dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :-----------------------
Menyatakan Terdakwa1. ASRIL GARAMBA Alias AMA MEI dan Terdakwa 2. OFIATI BAGO Alias OFI, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ secara bersama-sama melakukan perbuatan kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat (1) ke-1 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdalam surat dakwaan Kesatu;----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa1. ASRIL GARAMBA Alias AMA MEI berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Terdakwa 2. OFIATI BAGO Alias OFI berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, dikurangi masing-masing selama terdakwa-terdakwa berada dalam masa tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa 1 tetap di Tahan dalam Rumah Tahanan Negara di Gunungsitoli dan terdakwa 2. segera ditahan di Rumah Tahan Negara di Gunungsitoli ;---------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa 1. ASRIL GARAMBA Alias AMA MEI dan terdakwa 2. OFIATI BAGO Alias OFI membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah mengajukan Pembelaan (Pledoi) secara tertulis dipersidangan yang isinya pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa-1. ASRIL GARAMBA Alias AMA MEI sebagai Tulang Punggung Keluarga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan Terdakwa-2. OFIATI BAGO Alias OFI sedang mengidap penyakit pendarahan sejak ditangkap Polisi di Pulau Tello yang sampai kini belum ditemukan obatnya serta para Terdakwa menyesali perilaku Para Terdakwa terdakwa tersebut dan berjanji tidak mengulangi lagi ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan dipersidangan oleh penuntut umum dengan dakwaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
DAKWAAN ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
KESATU;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa I. ASRIL GARAMBA ALS. AMA MEI bersama-sama dengan terdakwa II. OFIATI BAGO ALS. OFI, pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2013 bertempat di Desa Silina Baru Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan tepatnya di samping kanan rumah korban An. DIKI GARAMBA Als. DIKI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Perbuatan kekarasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban DIKI GARAMBA ALS DIKI”, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------
Bahwa pada waktu dan tempat seperti yang kami uraikan diatas, terdakwa II OFIATI BAGO ALS. OFI memberitahu kepada suaminya yaiut terdakwa I. ASRIL GARAMBA ALS AMA MEI bahwa saksi korban atas nama DIKI GARAMBA Als. DIKI telah memasukkan rumput ke dalam rumah, mendengar hal tersebut Terdakwa I. ASRIL GARAMBA ALS AMA MEI langsung marah tarhadap saksi korban dengan memegang tangan kiri saksi korban selanjutnya terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk mengambil air yang telah tersedia di dalam TROMOS milik terdakwa I dan Terdakwa II, Kemudian terdakwa II mengambil Tromos yang berisikan air panas lalu memberikannya kepada Terdakwa I dan terdakwa I memegang tangan terdakwa II yang sedang memegang air panas dan langsung menyiram wajah sebelah kiri saksi korban hingga mengenai wajah sebelah kiri korban. Akibat dari perbuatan terdakwa I dan Terdakwa II wajah sebelah kiri saksi korban terkelupas dan kena bakar . Hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum pada Puskesmas Plus Teluk Dalam Nomor : 441/1335/V/Yankes/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang diperiksa oleh dr. Noni Winanda dan diperbuat dan ditanda tangani oleh AGUS BERLIANA DAKHI, SKM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :--------------------------------
PEMERIKSAAN LUAR :-----------------------------------------------------------------------------
Kepala :- Luka bakar di dahi kiri ukuran P :2 cm, L:0,7 cm;------------------------------------------------------------
Luka bakar dipelipis mata kanan atas ukuran P :1 cm, L : 0,5 cm ;-----------------------------------------
Luka lecet dipelipis mata bawah panjang 2 cm;--
Leher :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
Perut : Tidak ada kelainan ;----------------------------------------
Dada :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
Pinggang :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
Punggung :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
Anggota gerak atas :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
Anggota gerak bawah :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
Alat Kelamin :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
KESIMPULAN :------------------------------------------------------------------------------------
Dijumpai luka bakar di dahi, di pelipis mata kanan, kulit luar terkelupas akibat cairan panas ;--------------------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;------------------------------------------------------------
ATAU;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa I. ASRIL GARAMBA ALS AMA MEI bersama-sama dengan terdakwa II. OFIATI BAGO ALS. OFI, pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2013 bertempat di Desa Silina Baru Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan tepatnya di samping kanan rumah korban An. DIKI GARAMBA ALS DIKI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak An. DIKI GARAMBA ALS DIKI”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat seperti yang kami uraikan diatas, terdakwa II OFIATI BAGO ALS. OFI memberitahu kepada suaminya yaiut terdakwa I. ASRIL GARAMBA ALS AMA MEI bahwa saksi korban atas nama DIKI GARAMBA Als. DIKI telah memasukkan rumput ke dalam rumah, mendengar hal tersebut Terdakwa I. ASRIL GARAMBA ALS AMA MEI langsung marah tarhadap saksi korban dengan memegang tangan kiri saksi korban selanjutnya terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk mengambil air yang telah tersedia di dalam TROMOS milik terdakwa I dan Terdakwa II, Kemudian terdakwa II mengambil Tromos yang berisikan air panas lalu memberikannya kepada Terdakwa I dan terdakwa I memegang tangan terdakwa II yang sedang memegang air panas dan langsung menyiram wajah sebelah kiri saksi korban hingga mengenai wajah sebelah kiri korban. Akibat dari perbuatan terdakwa I dan Terdakwa II wajah sebelah kiri saksi korban terkelupas dan kena bakar . Hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum pada Puskesmas Plus Teluk Dalam Nomor : 441/1335/V/Yankes/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang diperiksa oleh dr. Noni Winanda dan diperbuat dan ditanda tangani oleh AGUS BERLIANA DAKHI, SKM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :--------------------------------
PEMERIKSAAN LUAR :-----------------------------------------------------------------------------
Kepala :- Luka bakar di dahi kiri ukuran P :2 cm, L:0,7 cm;------------------------------------------------------------
Luka bakar dipelipis mata kanan atas ukuran P :1 cm, L : 0,5 cm ;-----------------------------------------
Luka lecet dipelipis mata bawah panjang 2 cm;--
Leher :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
Perut : Tidak ada kelainan ;----------------------------------------
Dada :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
Pinggang :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
Punggung :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
Anggota gerak atas :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
Anggota gerak bawah :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
Alat Kelamin :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
KESIMPULAN :------------------------------------------------------------------------------------
Dijumpai luka bakar di dahi, di pelipis mata kanan, kulit luar terkelupas akibat cairan panas ;--------------------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;--
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut para terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);---------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah, kecuali saksi Diki Garamba Alias Diki dan saksi Zustion Garamba, masing-masing saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------
DIKI GARAMBA Als. DIKI (Tidak disumpah);---------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan. ;-----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekitar pukul 11.00 Wib di samping kanan rumah saksi di Desa Silia Baru Kec. Simuk Kab. Nias Selatan telah terjadi penganiayaan terhadap diri saksi yang dilakukan oleh Para Terdakwa. ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pelaku penganiayaan terhadap saksi adalah Ayah Kandung saksi dan Ibu Tiri saksi ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Bahwa para Terdakwa tersebut menganiaya saksi karena saksi telah memasukkan rumput di dalam rumah para Terdakwa sehingga Terdakwa -2. OFIATI BAGO Als. OFI marah dan memberitahukan kepada Terdakwa-1. ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI, sehingga Terdakwa-1. ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI, marah dan memegang tangan kiri saksi serta menyuruh Terdakwa-2. OFIATI BAGO Als. OFI untuk mengambil air panas yang telah tersedia di dalam termos untuk menyiramkannya di wajah saksi Terdakwa-2. OFIATI BAGO Als. OFI mengambil termos yang berisi air panas tersebut dan diberikan kepada Terdakwa-1 ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI kemudian Air panas yang ada didalam termos tersebut di siramkan di wajah saksi oleh Terdakwa-1 ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI;---------------
Bahwa saksi tidak mengerti apa tujuan dan maksud para Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap diri saksi;-------------------------------------------
Bahwa yang saksi alami akibat perbuatan para Terdakwa tersebut bagian wajah saksi sebelah kiri luka terbakar dan mengelupas dan saksi tidak bersekolah dan saksi juga trauma akan perlakuan para terdakwa tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan tidak benar keterangan saksi tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------
FAMILY DAO Als. INA KRISTIAN;-----------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekitar pukul 11.00 Wib di samping kanan rumah saksi di Desa Silina Baru Kec. Simuk Kab. Nias Selatan telah terjadi penganiayaan terhadap Cucu saksi yang dilakukan oleh Para Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pelaku penganiayaan terhadap saksi korban adalah Terdakwa-1 sebagai Ayah Kandung saksi korban dan Terdakwa -2 sebagai Ibu Tiri saksi korban ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi lagi menyapu halaman didepan rumah saksi, sedangkan korban (DIKI GARAMBA) lagi bermain-main di halaman ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak satu rumah dengan para terdakwa, kami bertetangga;-----
Bahwa saksi mengetahui saksi korban telah dianiaya oleh para Terdakwa tersebut setelah melihat wajah cucu saksi (saksi korban) melepuh atau terkelupas ;-- -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan para Terdakwa kepada saksi yaitu Para Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban tersebut karena saksi korban telah membuang rumput, melempar batu ke rumah OFIATI BAGO Als. OFI sehingga OFIATI BAGO Als. OFI marah lalu memberitahukan kelakuan / kenakalan saksi korban kepada Suaminya yang bernama ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI lalu ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI memegang tangan DIKI GARAMBA dan menyuruh istrinya untuk mengambil air panas dan OFIATI BAGO Als. OFI mengambil termos yang berisi air panas lalu Terdakwa -1 menyiramkan kewajah saksi korban dan mengenai wajah saksi korban ;-------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi mengetahui cucu saksi disiram air panas saksi kaget dan marah, lalu saksi segera membawa cucu saksi berobat ke Puskesmas Plus Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam lalu sepulang dari Puskesmas dan saksi ke Kantor Polres Nias untuk membuat laporan yang menimpa saksi korban ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Ibu Kandung saksi korban meninggal, Bapak kandung mereka tidak perduli/ tidak mengurus anak-anaknya, yang mengurus anak-anaknya adalah saksi ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ibu kandung saksi korban telah meninggal dunia kira-kira 4 (empat) tahun yang lalu ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, ASRIL GARAMBA menikah dengan OFIATI BAGO Als.OFI baru 6 (enam) bulan;--------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan tidak benar keterangan saksi tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------
ZUSTION GARAMBA (Tidak disumpah) ;-------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;------------------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 11.00 Wib di Desa Silina Baru Kec. Simuk Kab. Nias Selatan tepatnya disamping rumah kami telah telah melakukan kekerasan kepada Adik saksi yang bernama DIKI GARAMBA;------------------------------------------------------------
Bahwa pelaku penganiayaan terhadap saksi korban adalah Ayah Kandung saksi korban dan Ibu Tiri saksi korban ;-------------------------------------------------
Bahwa ketika itu saksi melihat Terdakwa-1. ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI menarik tangan kiri DIKI GARAMBA dengan menggunakan tangan kirinya kemudian Terdakwa-1. ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI menyuruh Terdakwa-2. OFIATI BAGO Als.OFI untuk mengambil air panas dari dalam termos, kemudian air panas dari dalam termos tersebut dituangkan dalam sebuah cangkir kemudian Terdakwa-2 OFIATI BAGO Als. OFI membawa cangkir tersebut, lalu Terdakwa-1 ASRIL GARAMBA memegang tangan DIKI GARAMBA dan Para Terdakwa sama-sama menyiram air panas dari cangkir tersebut ke wajah adik saksi yang bernama DIKI GARAMBA, dimana mengenai pipi kiri atas dekat pelipis mata kirinya ;------------------------------------
Bahwa setelah melihat kondisi adik saksi kena siraman air panas, saksi langsung membawa adik saksi pergi ke rumah Nenek saksi yang bernama FAMILY DAO Als. INA KRISTIAN sambil berkata “ bapak saya telah menyiram adik saksi dengan air panas” ;-------------------------------------------------
Bahwa setelah Nenek saksi mengetahui wajah adik saksi telah di siram air panas lalu Nenek saksi membawa saksi korban DIKI GARAMBA kerumah sakit;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa para Terdakwa tidak pernah datang melihat adik saksi kerumah sakit dan tidak memberikan biaya untuk pengobatan ;-----------------------------
Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan tidak benar keterangan saksi tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan para Terdakwa keterangan, pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI ;---------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;--------------------------------------------------
Bahwa mantan Mertua perempuan Terdakwa yang bernama FAMILY DAO Als. INA KRISTIAN melaporkan Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap Anak Saksi yang bernama DIKI GARAMBA;--------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan kekerasan fisik atau melakukan penganiayaan terhadap anak saksi yang bernama DIKI GARAMBA, jadi Terdakwa tidak tahu kejadiannya;----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 11.00 Wib baru pulang dari Kebun, dan dalam perjalanan menuju rumah Terdakwa melihat Anak Terdakwa yang bernama DIKI GARAMBA dan JUSTION GARAMBA sedang melempar rumah sehingga Terdakwa tegur dengan berkata “ jangan lempar rumah itu, karena itukan rumah kita” lalu Mertua saksi yang bernama FAMILY DAO Als. INA KRISTIAN datang untuk menyerang istri Terdakwa dan Terdakwa, hingga Terdakwa dan Istri Terdakwa melarikan diri menuju rumah Kepala Desa yang bernama PORINUS GARI ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak rumah Terdakwa dengan rumah mertua Terdakwa yang bernama FAMILY DAO Als. INA KRISTIAN berjarak kira-kira 3 (tiga) meter;--
Bahwa Terdakwa tidak tahu sebab Anak Terdakwa melempar rumah Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak Terdakwa semua tinggal bersama dengan Nenek mereka yang bernama FAMILY DAO Als. INA KRISTIAN ;-------------------------------------------
Bahwa Ibu korban adalah istri Terdakwa yang pertama dan telah meninggal;--
Bahwa Terdakwa menikah dengan istrinya yang bernama OFIATI BAGO Als. OFI sekitar 6 (enam) bulan lalu;-------------------------------------------------------------
Bahwa Istrinya yang bernama OFIATI BAGO Als. OFI dikenalkan dan dijodohkan oleh orang tua Terdakwa ;----------------------------------------------------
OFIATI BAGO Als. OFI;-------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;-------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan kekerasan fisik atau melakukan penganiayaan terhadap anak Terdakwa yang bernama DIKI GARAMBA;----
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 Terdakwa lagi didapur di Rumah Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada menyiram air panas ke wajah DIKI GARAMBA;--
Bahwah terdakwa mengetahui ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI seorang duda serta memiliki anak;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sudah tidak bersekolah lagi atau sudah putus Sekolah di kelas 1 (satu) Sekolah Menengah Umum (SMU) dikarenakan Terdakwa sakit-sakitan, sehingga Terdakwa dijodokan dengan orang tua Terdakwa akhirnya Terdakwa menikah dengan ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI;------
Bahwa selama Terdakwa menikah dengan ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI, Anak-anak dari kandung dari Suami Terdakwa belum pernah tinggal dengan kami;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dilakukan DIKI GARAMBA kepada saksi adalah melempar batu kerumah Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika itu Terdakwa menjelaskan kepada DIKI GARAMBA bahwa jangan melempar batu kerumah karena kami tidak ada menjual rumah ini, karena rumah ini juga milik kalian ;-------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ada memberitahukan kepada Suami Terdakwa bahwa jendela Rumah pecah dikarenakan di lempar oleh anak-anak pakai batu;----
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah menghadirkan Saksi Ade charge/ Saksi yang meringankan Para Terdakwa dipersidangan, yang memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:------------
Saksi APRINUS BU’ULOLO ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 datang ke rumah Para Terdakwa untuk menagih hutang yang dipinjam oleh Terdakwa-2. OFIATI BAGO Als. OFI sebanyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), dimana uang tersebut adalah untuk keperluan menikahnya dengan Terdakwa-1. ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI, namun sesampainya di rumah Terdakwa-1. ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI tidak berada dirumah, saksi tanyakan kepada Terdakwa-2. OFIATI BAGO Als. OFI dimana keberadaan Suaminya, dia mengatakan bahwa suaminya sedang bekerja di ladang, lalu saksi melihat anak-anak melempar batu , botol ke rumah dan melempar jendela dan kaca-kaca pecah semua dan Anak-anak membawa kayu yang mereka ambil dari belakang rumah dan menusukkan kayunya ke arah perut Terdakwa-2. OFIATI BAGO Als. OFI ;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melakukan apa-apa atau hanya diam saja melihat kelakuan anak-anak tersebut ;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi berada di rumah di rumah Terdakwa-1. ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI selama 2 (dua) jam ;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada bertemu dengan Terdakwa-1. ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI sepulang dari ladangnya dan sesampainya dirumah lalu Terdakwa-2. OFIATI BAGO Als. OFI mengadukan kepada suaminya yang bernama Terdakwa-1. ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI bahwa dirinya sudah ditusuk oleh DIKI GARAMBA Als. AMA MEI dan sudah melempari rumah dengan batu-batu dan juga botol sehingga kaca-kaca jendela sudah pecah semuanya, mendengar pangaduan itu lalu Terdakwa-1. ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI mengejar DIKI GARAMBA lalu Terdakwa-1. ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI terjatuh ;--------------------------------------------------------
Bahwa sikap atau sifat dari DIKI GARAMBA sehari-hari baik sama seperti anak-anak sebayanya;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian saksi berada didalam rumah Terdakwa-1. ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada mendapat panggilan dari pihak Polres Nias Selatan untuk dijadikan saksi atas kejadian tersebut;--------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan bukti surat Visum Et Repertum Nomor : 441/1335/V/Yankes/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang diperiksa oleh dr. Noni Winanda dan diperbuat dan ditanda tangani oleh AGUS BERLIANA DAKHI, SKM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-------------------------------------
PEMERIKSAAN LUAR :-----------------------------------------------------------------------------
Kepala :- Luka bakar di dahi kiri ukuran P :2 cm, L:0,7 cm;------------------------------------------------------------
Luka bakar dipelipis mata kanan atas ukuran P :1 cm, L : 0,5 cm ;-----------------------------------------
Luka lecet dipelipis mata bawah panjang 2 cm;--
Leher :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
Perut : Tidak ada kelainan ;----------------------------------------
Dada :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
Pinggang :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
Punggung :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
Anggota gerak atas :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
Anggota gerak bawah :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
Alat Kelamin :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
KESIMPULAN :------------------------------------------------------------------------------------
Dijumpai luka bakar di dahi, di pelipis mata kanan, kulit luar terkelupas akibat cairan panas ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas bukti surat Visum Et Repertum tersebut, para saksi dan para Terdakwa telah membenarkannya;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa, Serta dihubungakan dengan Surat Visum Et Repertum yang diajukan dipersidangan, maka didapati fakta-fakta sebagai berikut :----------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekitar pukul 11.00 Wib di Desa Silia Baru Kec. Simuk Kab. Nias Selatan, tepatnya di samping kanan rumah Para Terdakwa sendiri, dimana Para Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap diri saksi korban. ;---------------------------------------------
Bahwa yang menjadi korban kekerasan fisik itu adalah DIKI GARAMBA Alias DIKI, yang merupakan anak kedua dari Terdakwa-1. ASRIL GARAMBA ALS. AMA MEI dan Terdakwa 2. OFIATI BAGO Als. OFI. ;---------------------
Bahwa Terdakwa 1 merupakan ayah kandung dari saksi korban sedangkan Terdakwa 2 merupakan ibu tiri dari saksi korban ;-------------------------------------
Bahwa kejadian kekerasan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa adalah ketika saksi korban bersama saksi Zustion Garamba datang bermain ke rumah Para Terdakwa, lalu saksi korban memasukkan rumput di dalam rumah Para Terdakwa dan melihat perbuatan saksi korban tersebut, lalu Terdakwa-2. marah-marah melihat perbuatan saksi korban telah memasukkan rumput didalam rumah dan Terdakwa 2 memberitahukan perbuatan saksi korban kepada Terdakwa -1, sehingga Terdakwa-1. marah dan menangkap serta memegang tangan kiri saksi korban serta menyuruh Terdakwa-2. untuk mengambil air panas yang telah tersedia di dalam termos air untuk menyiramkannya di wajah saksi korban, lalu Terdakwa-2. mengambil termos yang berisi air panas di dapur dan meberikannya kepada Terdakwa-1. dan selanjutnya Terdakwa-1. langsung menyiramkan air yang ada ditermos air ke wajah sebelah kiri saksi korban dengan air panas hingga mengenai wajah sebelah kiri korban.;------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut bagian wajah saksi korban sebelah kiri luka terbakar dan mengelupas sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 441/1335/V/Yankes/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang diperiksa oleh dr. Noni Winanda dan diperbuat dan ditanda tangani oleh AGUS BERLIANA DAKHI, SKM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
PEMERIKSAAN LUAR ;---------------------------------------------------------------
Kepala : - Luka bakar di dahi kiri ukuran P :2 cm, L:0,7 cm;--------------------------------------------
Luka bakar dipelipis mata kanan atas ukuran P :1 cm, L : 0,5 cm ;--------------------
Luka lecet dipelipis mata bawah panjang 2 cm;-------------------------------------------------
Leher : Tidak ada kelainan ;------------------------------
Perut : Tidak ada kelainan ;------------------------------
Dada : Tidak ada kelainan ;------------------------------
Pinggang : Tidak ada kelainan ;------------------------------
Punggung : Tidak ada kelainan ;------------------------------
Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan ;-----------------------------
Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan ;------------------------------
Alat Kelamin : Tidak ada kelainan ;------------------------------
KESIMPULAN :--------------------------------------------------------------------------
Dijumpai luka bakar di dahi, di pelipis mata kanan, kulit luar terkelupas akibat cairan panas ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat alternatif yaitu melanggar :-----------------
Kesatu : Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau;----------------------------------------------
Kedua : Pasal 80 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ;----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, maka sesuai dengan sifat dari dakwaan tersebut maka Majelis Hakim dapat langsung membuktikan dakwaan mana yang terbukti menurut keyakinan Majelis Hakim dan tentu saja harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan para Terdakwa, barang bukti sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Penuntut Umum Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang;-------------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan kekerasan perbuatan fisik ;------------------------------------------------------------
Dalam lingkup Rumah Tangga;----------------------------------------------------------------------
Yang dilakukan secara bersama-sama ;-----------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap orang ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah menunjuk kepada subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang padanya dapat dimintai pertanggungjawabannya ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah Terdakwa-1. ASRIL GARAMBA ALS. AMA MEI dan Terdakwa-2. OFIATI BAGO Als. OFI, dan setelah ditanyakan identitasnya dipersidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim, ternyata Para Terdakwa telah membenarkan orang yang dimaksud dalam surat dakwaan dengan No. Reg. Perkara : PDM-21/TDL.03/09/2013 adalah Para Terdakwa sendiri dan hal tersebut juga telah dibenarkan oleh saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan, sehingga Majelis Hakim menilai bahwa tidak ada kesalahan terhadap orang yang didakwakan sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum dan juga selama proses persidangan, Majelis Hakim menilai Para Terdakwa tersebut adalah orang yang sehat jasmani sehingga diyakini dapat dimintai pertanggungjawabannya.;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;----------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Melakukan kekerasan perbuatan fisik ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik dalam pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT adalah telah dijabarkan dalam pasal 6 yaitu kekerasan fisik yang dimaksud dalam pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan Surat Visum et Repertum yang diajukan dipersidangan ditemukan fakta hukum bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekitar pukul 11.00 Wib di Desa Silia Baru Kec. Simuk Kab. Nias Selatan, tepatnya di samping kanan rumah Para Terdakwa, dimana Terdakwa-1. dan Terdakwa-2. telah melakukan kekeraasan fisik terhadap diri saksi korban. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa karena disebabkan perbuatan saksi korban yang saat itu bermain bersama abang saksi korban yaitu Zustion Garamba dan sambil bermain ditempat tersebut, lalu saksi korban memasukkan rumput di dalam rumah Para Terdakwa sehingga Terdakwa-2 yang melihat perbuatan saksi korban menjadi marah dan segera memberitahukan kepada Terdakwa-1, sehingga membuat Terdakwa-1 menjadi marah dan langsung menghampiri saksi korban, lalu Terdakwa 1 memegang tangan kiri saksi korban serta menyuruh Terdakwa-2. OFIATI BAGO Als. OFI untuk mengambil air panas yang telah tersedia di dalam termos air yang ada di dapur dan atas perintah dari Terdakwa-1 lalu Terdakwa-2 mengambil Termos yang berisi air panas yang ada didapur lalu memberikan kepada Terdakwa-1 dan selanjutnya Terdakwa-1 langsung menyiramkan air panas yang ada ditermos air tersebut ke wajah sebelah kiri saksi korban hingga mengenai wajah sebelah kiri korban dan mengakibatkan bagian wajah saksi korban sebelah kiri luka terbakar sampai mengelupas, sebagaimana dengan hasil Surat Visum Et Repertum Nomor : 441/1335/V/Yankes/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang diperiksa oleh dr. Noni Winanda dan diperbuat dan ditanda tangani oleh AGUS BERLIANA DAKHI, SKM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
PEMERIKSAAN LUAR :-----------------------------------------------------------------------------
Kepala :- Luka bakar di dahi kiri ukuran P :2 cm, L:0,7 cm;------------------------------------------------------------
Luka bakar dipelipis mata kanan atas ukuran P :1 cm, L : 0,5 cm ;-----------------------------------------
Luka lecet dipelipis mata bawah panjang 2 cm;--
Leher :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
Perut : Tidak ada kelainan ;----------------------------------------
Dada :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
Pinggang :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
Punggung :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
Anggota gerak atas :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
Anggota gerak bawah :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
Alat Kelamin :Tidak ada kelainan ;-----------------------------------------
KESIMPULAN :------------------------------------------------------------------------------------
Dijumpai luka bakar di dahi, di pelipis mata kanan, kulit luar terkelupas akibat cairan panas ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;-----------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Dalam Lingkup Rumah Tangga;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pasal 2 UU. RI. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi (a) suami, isteri, dan anak, (b). Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau (c) orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut sehingga dipandang sebagai anggota keluarga;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan Surat Pembatisan An. DIKI GARAMBA dan Surat kartu keluarga Korban DIKI GARAMBA yang telah di perlihatkan dipersidangan ditemukan fakta bahwa benar korban DIKI GARAMBA adalah Anak Kandung dari Terdakwa-1 dan merupakan anak hasil perkawinan Terdakwa-1 dengan ANASIANA GARI Als. INA MEI, sedangkan Terdakwa . 2 adalah Ibu tiri dari saksi korban yang telah menikah dengan Terdakwa-1 setelah isteri Terdakwa-1 meninggal dunia dan dari keterangan saksi Family Dao Alias Ina Kristian, yang menerangkan bahwa setelah ibu kandung saksi korban meninggal dunia, saksi korban tinggal dengan saksi Family Dao Alias Ina Kristian dan segala kebutuhan saksi korban tidak pernah Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dibantu oleh Para Terdakwa sebagai orang tua. ;----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi ;----------------------------------------------------------------------------
Ad 3. Yang dilakukan secara bersama-sama ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur yang dilakukan secara bersama-sama adalah apabila kekerasan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih dan dua orang atau lebih itu semua harus bertidak sebagai pembuat atau turut melakukan;--
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para terdakwa serta dihubungkan dengan Surat Visum Et Repertum maka ditemukan Fakta Hukum bahwa benar para Terdakwa adalah pelaku kekerasan fisik yang dilakukan terhadap diri saksi korban, dimana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara menyiramkan air panas yang berada didalam termos air ke wajah saksi korban sehingga menyebabkan saksi korban mengalami luka dan perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa-1 sendri dengan dibantu oleh Terdakwa-2, yang saat kejadian bertindak untuk mengambil termos air panas dari dapur;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal dakwaan Kesatu Pasal 44 Ayat (1) UU RI No : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sehingga para Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana “Bersama-sama melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;-------- --
Menimbang, bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan Para Terdakwa; --
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa tidak dimaksudkan untuk balas dendam ataupun merendahkan harkat martabatnya, namun untuk menyadarkan Para Terdakwa atas kesalahannya sekaligus sebagai pembinaan bagi dirinya; --
Menimbang, bahwa karena para terdakwa selama proses pemeriksaan ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan menurut Pasal 33 KUHP dan Pasal 22 KUHAP;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan masa pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalaninya, maka Para Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan hingga adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka terhadap Para Terdakwa tersebut haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dan juga Para Terdakwa tersebut harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan pada amar putusan ini; --
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap pidana yang akan dijatuhkan ; --
Hal-hal yang memberatkan : --
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.; --
Hal-hal yang meringankan : --
Para Terdakwa belum pernah dihukum; --
Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.; --
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut ;-----------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, undang-undang Nomor : 2 Tahun 1986 jo . jo. Undang-undang Nomor : 8 Tahun 2004 jo. Undang-undang Nomor : 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini, khususnya pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana ;-------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa 1. ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI dan Terdakwa 2. OFIATI BAGO Als. OFI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ;--------------------------
Menghukum Terdakwa 1. ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI dan Terdakwa 2. OFIATI BAGO Als. OFI masing-masing dengan pidana penjara 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa 1. ASRIL GARAMBA Als. AMA MEI tetap berada dalam tahanan dan Terdakwa 2. OFIATI BAGO Als. OFI agar segera di tahan di Rumah tahanan Gunungsitoli ;-------------------------------------------------------
Membebankan agar Para Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari RABU, tanggal 04 DESEMBER 2013, oleh kami PARMATONI, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, ERITA HAREFA, SH dan OBAJA DAVID J.H.SITORUS, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 11 DESEMBER 2013 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu CHANDRA SIANTURI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan dihadiri oleh RIACHAD SP. SIHOMBING, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serta dihadapan Terdakwa sendiri;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota ERITA HAREFA, SH OBAJA DAVID J.H. SITORUS, SH | Hakim Ketua Majelis PARMATONI, SH. Panitera Pengganti CHANDRA SIANTURI, SH |