54/Pid.B/2013/PN.Kng
Putusan PN KUNINGAN Nomor 54/Pid.B/2013/PN.Kng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUHADI Als HADI Bin WASTRA
- Menyatakan terdakwa RUHADI Als HADI Bin WASTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” ; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUHADI Als HADI Bin WASTRA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; - Menetapkan barang bukti berupa : - 10 (sepuluh) bungkus plastic kecil berwarna bening yang berisi obat jenis pil Dextromethorpham warna kuning merk NOVA yang jumlah keseluruhannya berisi 231 (dua ratus tiga puluh satu) butir yang dimasukan kedalam kantong plastic warna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat jenis pil Dextromethorpham ; Dirampas untuk Negara ; - Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 54/Pid.B/2013/PN. Kng.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | RUHADI Als HADI Bin WASTRA |
| Tempat lahir | : | Kuningan |
| Umur atau tanggal lahir | : | 44 tahun/ 01 Juli 1968 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Dusun Kliwon Rt. 11 Rw. 001 Desa Cibingbin Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Kuningan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tanggal 02 Januari 2013 No. : SPP.Han/02/I/2013/Res Narkoba sejak tanggal 02 Januari 2013 s/d tanggal 21 Januari 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 21 Januari 2013 No. : T-55/0.2.22/Euh.1/01/2013 sejak tanggal 22 Januari 2013 s/d tanggal 02 Maret 2013 ;
Penuntut Umum tanggal 28 Februari 2013 No. Print-200/0.2.22.3/Euh.2/02/2013 sejak tanggal 28 Februari 2013 s/d tanggal 19 Maret 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kuningan tanggal 19 Maret 2013 No.66/Pen.Pid /2013/PN.KNG sejak tanggal 19 Maret 2013 s/d tanggal 17 April 2013;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca keseluruhan berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ;
Terdakwa dalam keadaan sehat dan dalam menghadapi perkaranya tidak akan didampingi oleh Penasehat Hukum cukup menghadap sendiri ;
Setelah mendengar tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum, yang isi pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RUHADI Als HADI Bin WASTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar Pasal 196 Undang-Unang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUHADI Als HADI Bin WASTRA berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan Sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) bungkus plastic kecil berwarna bening yang berisi obat jenis pil Dextromethorpham warna kuning merk NOVA yang jumlah keseluruhannya berisi 231 (dua ratus tiga puluh satu) butir yang dimasukan kedalam kantong plastic warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat jenis pil Dextromethorpham ;
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas Terdakwa tidak mengajukan Pembelaan (Pledooi ) akan tetapi mohon keringan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa RUHADI Als HADI Bin WASTRA pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu di bulan Januari tahun 2013 bertempat di Terminal Cibingbin Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya setidak-tidaknya masih bertempat di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan, dengan sengaja Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
bahwa awalnya saksi TARMIDI Bin DARYA selaku KPI (Komponen Penggerak Islam) yang bertujuan untuk memberantas Kemaksiatan khususnya di Kabupaten Kuningan mendapat informasi bahwa di daerah Cibingbin banyak beredar obat terlarang berupa Dextromethorpham lalu saksi TARMIDI berusaha untuk mencari pengedar obat tersebut kemudian saksi TARMIDI bertemu dengan Terdakwa yang diduga sering mengedarkan obat tersebut ;
Bahwa, kemudian saksi pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekira pukul 10.00 Wib berpura-pura membeli obat jenis Pil Dextromethorpham sebanyak 2 (dua) bungkus seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian pada hari itu juga sekira pukul 14.00 Wib saksi kembali membeli obat jenis Pil Dextromethorpham kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang seluruhnya berjumlah 30 (tiga puluh) butir lalu obat jenis Pil Dextromethorpham tersebut oleh saksi TARMIDI diserahkan kepada pihak Kepolisian;
Bahwa dengan adanya informasi dari masyarkat Cibingbin dan adanya laporan saksi TARMIDI tersebut saksi HENDRA KURNIAWAN dan saksi DADAN WARDHANA melakukan penyelidikan di terminal Cibingbin Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan kemudian mencari seseorang dengan ciri-ciri tertentu sesuai informasi dari masyarakat dan sesuai dengan laporan dari saksi TARMIDI lalu saksi HENDRA dan saksi DADAN WARDHANA mendapatkan seseorang yang memiliki ciri-ciri yang sama kemudian saksi HENDRA dan saksi DADAN WARDHANA melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama RUHADI alias HADI Bin WASTRA atau Terdakwa ;
bahwa selanjutnya Terdakwa dilakukan penggeledahan oleh saksi HENDRA dan saksi DADAN WARDHANA dan pada diri Terdakwa didapati obat jenis Pil Dextromethorpham merk NOVA sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic warna kuning yang jumlah keseluruhannya berjumlah 231 (dua ratus tiga puluh satu) butir dalam kantong plstik warna hitam dan uang sebsar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat tersebut kemudian Terdakwa selanjutnya di bawa ke Kantor Polres Kuningan untuk ditindak lanjuti ;bahwa kemudian setelah di introgasi di Kepolisian Terdakwa mengakui bahwa obat jenis Pil Dextromethorpham tersebut dapat dibelinya dari seseorang yang tidak diketahui namanya di daerah lawanggada Cirebon Kota sebanyak 385 (tiga ratus delapan puluh lima) butir seharga Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) yang terbungkus dalam plastic bening kemudian oleh Terdakwa dipindahkan atau di pisah-pisahkan ke bungkus plastic kecil warna bening menjadi 16 (enam belas) bungkus dengan jumlah 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 30 (tiga puluh) butir dan 5 (lima) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 15 (lima belas) butir serta 1 (satu) bungkus berisi 10 (sepuluh) butir untuk dipergunakan Terdakwa sendiri ;
Bahwa obat jenis Dextromethorpham tersebut sengaja Terdakwa beli dengan tujuan untuk dijual kembali dan mendapat keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut dan obat jenis pil Dextromethorpham 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi berisi 30 (tiga puluh) butir oleh Terdakwa dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 5 (lima bungkus yang setiap bungkusnya berisi 15 (lima belas) butir oleh Terdakwa dijual seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mengedarkan obat jenis Pil Dextromethorpham tidak memiliki, mempunyai keahlian atau kewenangan dalam bidang ke Farmasian karena Terdakwa tidak mempunyai Surat Tanda Register Apoteker atau Register Tenaga ke Farmasian ;
Bahwa berdarsarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan sampel Obat, Nomor : 440/3428/Jamsarkes, 29 Januari 2013 yang melakukan pemeriksaan dibuat dan ditanda tangani oleh Ferry Aguspriana, S. Si.,Apt selaku Kasi Farmasi dan Perizinan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, dengan pemeriksaan sebagi berikut :
Barang Bukti No. Registrasi : C.4/2/I/2013/Res Narkoba ;
Hasil Pemeriksaan Organoleptis :
1. Barang Bukti Pertama
-
Pemeriksaaan Dextrometrhropan
Produk Saka Farma
Sampel
Barang Bukti
Hasil Warna Kuning Kuning Sama Bentuk Bulat Bulat Sama Ukuran Diamter 5 mm 5 mm Sama Rasa Pahit Pahit Sama Bau Tidak berbau Tidak berbau Sama Bentuk Sedian Tablet Tablet Sama Tulisan Pada Tablet NOVA
NOVA
Sama
Dengan Hasil Pemeriksaan Organoleptis berdasarkan perbandingan dengan Dextromethorpham produk Saka Farma disimpulkan bahwa obat tersebut adalah jenis Dextromethorpham.
Dextromethorpham termasuk golongan obat keras yang hanya boleh disimpan dan disalurkan terhadap pasien oleh Apotek (berdasarkan Resep Tenaga Medis / Dokter) oleh Tenaga Kefarmasian menurut PP 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Kepmenkes No. 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Permenkes RI Nomor. 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan tata cara pemberian izin Apotik dan Kepmankes No. 1331/MENKES/SAKSI KORBAN/X/2002 tentang izin toko obat ;
Perbuatan Terdakwa RUHADI als HADI Bin WASTRA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa dalam menghadapi perkaranya terdakwa menyatakan di depan persidangan tidak ingin didampingi oleh Penasehat hukum ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dakwaan tersebut, dan selanjutnya terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi DADAN WARDHANA :
Bahwa, saksi anggota Polres Kuningan :
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekira pukul 14.30 wib di Terminal Cibingbin Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi atau obat jenis Pil Dextromethorpham ;
Bahwa, awalnya saksi dan saksi Hendra Kurniawan mendapat informasi dan laporan dari saksi TARMIDI di daerah Cibingbin banyak beredar obat terlarang berupa Dextromethorpham ;
Bahwa, atas informasi tersebut saksi dan saksi Hendra Kurniawan melakukan penyelidikan di terminal Cibingbin Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan kemudian mencari seseorang dengan ciri-ciri tertentu sesuai informasi dari masyarakat ;
Bahwa, lalu saksi dan saksi Hendra Kurniawan mendapatkan seseorang yang memiliki ciri-ciri yang sama kemudian saksi dan saksi Hendra Kurniawan melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama RUHADI alias HADI Bin WASTRA ;
Bahwa, selanjutnya saksi dan saksi Hendra Kurniawan melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa ternyata didapati obat jenis Pil Dextromethorpham merk NOVA sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic warna kuning yang jumlah keseluruhannya 231 (dua ratus tiga puluh satu) butir dalam kantong plstik warna hitam dan uang sebsar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat tersebut ;
Bahwa, selanjutnya terdakwa di bawa ke Kantor Polres Kuningan untuk ditindak lanjuti ;
Bahwa, setelah di introgasi Terdakwa mengakui bahwa obat jenis Pil Dextromethorpham tersebut dapat dibelinya dari seseorang yang tidak diketahui namanya di daerah lawanggada Cirebon Kota sebanyak 385 (tiga ratus delapan puluh lima) butir seharga Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) yang terbungkus dalam plastic bening kemudian oleh Terdakwa memisah menjadi 16 (enam belas) bungkus dengan jumlah 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 30 (tiga puluh) butir dan 5 (lima) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 15 (lima belas) butir serta 1 (satu) bungkus berisi 10 (sepuluh) butir untuk dipergunakan Terdakwa sendiri ;
Bahwa, Terdakwa beli obat jenis Dextromethorpham tersebut sengaja dengan tujuan untuk dijual kembali dan mendapat keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut;
Bahwa, obat jenis pil Dextromethorpham 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi berisi 30 (tiga puluh) butir oleh Terdakwa dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 5 (lima bungkus yang setiap bungkusnya berisi 15 (lima belas) butir oleh Terdakwa dijual seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Bahwa, Terdakwa mengedarkan obat jenis Pil Dextromethorpham tidak memiliki, mempunyai keahlian atau kewenangan dalam bidang ke Farmasian karena Terdakwa tidak mempunyai Surat Tanda Register Apoteker atau Register Tenaga ke Farmasian ;
Bahwa, benar barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
2. Saksi HENDRA KURNIAWAN :
Bahwa, saksi anggota Polres Kuningan ;
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekira pukul 14.30 wib di Terminal Cibingbin Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan Terdakwa telah mengedarkan/menjual sediaan farmasi atau obat jenis Pil Dextromethorpham ;
Bahwa, awalnya saksi dan saksi Dadan Wardhana mendapat informasi dan laporan dari saksi TARMIDI di daerah Cibingbin banyak beredar obat terlarang berupa Dextromethorpham ;
Bahwa, atas informasi tersebut saksi dan saksi Dadan Wardhana melakukan penyelidikan di terminal Cibingbin Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan kemudian mencari seseorang dengan ciri-ciri tertentu sesuai informasi dari masyarakat dan sesuai dengan laporan dari saksi TARMIDI ;
Bahwa, lalu saksi dan saksi Dadan Wardhana mendapatkan seseorang yang memiliki ciri-ciri yang sama kemudian saksi dan saksi Dadan Wardhana melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama RUHADI alias HADI Bin WASTRA ;
Bahwa, selanjutnya saksi dan saksi Dadan Wardhana melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa ternyata didapati obat jenis Pil Dextromethorpham merk NOVA sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic warna kuning yang jumlah keseluruhannya berjumlah 231 (dua ratus tiga puluh satu) butir dalam kantong plstik warna hitam dan uang sebsar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat tersebut ;
Bahwa, selanjutnya terdakwa di bawa ke Kantor Polres Kuningan untuk ditindak lanjuti ;
Bahwa, setelah di introgasi Terdakwa mengakui bahwa obat jenis Pil Dextromethorpham tersebut dapat dibelinya dari seseorang yang tidak diketahui namanya di daerah lawanggada Cirebon Kota sebanyak 385 (tiga ratus delapan puluh lima) butir seharga Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) yang terbungkus dalam plastic bening kemudian oleh Terdakwa dipindahkan atau di pisah-pisahkan ke bungkus plastic kecil warna bening menjadi 16 (enam belas) bungkus dengan jumlah 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 30 (tiga puluh) butir dan 5 (lima) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 15 (lima belas) butir serta 1 (satu) bungkus berisi 10 (sepuluh) butir untuk dipergunakan Terdakwa sendiri ;
Bahwa, Terdakwa beli obat jenis Dextromethorpham tersebut sengaja dengan tujuan untuk dijual kembali dan mendapat keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut;
Bahwa, obat jenis pil Dextromethorpham 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi berisi 30 (tiga puluh) butir oleh Terdakwa dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 5 (lima bungkus yang setiap bungkusnya berisi 15 (lima belas) butir oleh Terdakwa dijual seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Bahwa, Terdakwa mengedarkan obat jenis Pil Dextromethorpham tidak memiliki, mempunyai keahlian atau kewenangan dalam bidang ke Farmasian karena Terdakwa tidak mempunyai Surat Tanda Register Apoteker atau Register Tenaga ke Farmasian ;
Bahwa, benar barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
2. Saksi FERRY AGUSPRIYANA, Ssi. Apt :
Bahwa, saksi saat ini menjabat sebagai Kasi Farmasi dan Perizinan Kesehatan Kabupaten Kuningan ;
Bahwa, keahlian saksi dalam bidang obat-obatan atau dalam bidang farmasi ;
Bahwa, yang dimaksud dengan keahlian dan kewenangan menurut pasal 98 (2) Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu ; Seorang Apoteker yang sudah mendapat tanda Register tenaga teknis Kefarmasian yang mengacu kepada PP No 51 tahun 2009 dan mengacu kepada Permenkes No. 889 tahun 2010 ;
Bahwa, penggolongan obat-obata yaitu dibagi 4 (empat) golongan dan obat jenis pil Dextromethorpham tersebut termasuk kedalam golongan obat daftar G adalah obat keras yaitu yang boleh diberikan atau dijual dengan Resep Dokter serta oleh orang yang mempunyai keahlian ;
Bahwa, prosedur penjualan pil Dextromethorpham harus dijual ditempat yang resmi seperti apotek serta penjualnya harus mempunyai keahlian serta seuai dengan dosis yang tercantum di dalam label obat tersebut ;
Bahwa, penjualan/pengedaran obat jenis Dextromethorpham apabila dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dan peruntukkannya (dosis) sesuai dengan UU RI No 36 Tahun 2009 adalah melanggar Hukum ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar juga keterangan saksi TARMIDI Bin DARNYA, yang tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut dengan keterangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penyidikan;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) bungkus plastic kecil berwarna bening yang berisi obat jenis pil Dextromethorpham warna kuning merk NOVA yang jumlah keseluruhannya berisi 231 (dua ratus tiga puluh satu) butir yang dimasukan kedalam kantong plastic warna hitam ;
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekira pukul 14.30 wib di Terminal Cibingbin Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan Terdakwa telah menjual obat jenis Pil Dextromethorpham ;
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa membeli obat jenis Pil Dextromethorpham di daerah Lawanggada Cirebon Kota dari orang yang tidak dikenal identitasnya sebanyak 385 (tiga ratus delapan puluh lima) butir seharga Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) ;
Bahwa, setelah sampai dirumah pil Dextromethorpham di pisah-pisah menjadi 16 (enam belas) bungkus dengan jumlah 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 30 (tiga puluh) butir dan 5 (lima) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 15 (lima belas) butir serta 1 (satu) bungkus berisi 10 (sepuluh) butir untuk dipergunakan sendiri ;
Bahwa, Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus berisi 30 (tiga puluh) butir pil Dextromethorpham dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah, sedangkan 1 (satu) bungkus berisi 15 (liam belas) butir pil Dextromethorpham dijual seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Bahwa, sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Terminal Cibingbin Terdakwa menjual kepada seseorang yang mengaku bernama TARMIDI sebanyak 3 (tiga) bungkus yang terdiri 1 (satu) bungkus berisi 30 (tiga puluh) butir dan 2 (dua) bungkus berisi 15 (lima belas) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa, terdakwa didatangi oleh kedua petugas dari Kepolisian yaitu saksi HENDRA KURNIAWAN dan saksi DADAN WARDHANA lalu melakukan penggeladahan terhadap terdakwa dan didapati obat jenis Pil Dextromethorpham merk NOVA sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic warna kuning yang jumlah keseluruhannya berjumlah 231 (dua ratus tiga puluh satu) butir dalam kantong plstik warna hitam dan uang sebsar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa, Pil jenis pil Dextromethorpham tersebut sengaja terdakwa beli dengan tujuan untuk di jual kembali dan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan pil Dextromethorpham tersebut ;
Bahwa, terdakwa menjual obat jenis pil Dextromethorpham tidak memiliki, mempunyai keahlian atau kewenangan dalam Bidang ke Farmasian dan Terdakwa tidak mempunyai surat tanda Register Apoteker atau tanda Register Tenaga ke Farmasian ;
Bahwa, benar barang bukti yang dajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekira pukul 14.30 wib di Terminal Cibingbin Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan Terdakwa telah mengedarkan/ menjual sediaan farmasi atau obat jenis Pil Dextromethorpham ;
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa membeli obat jenis Pil Dextromethorpham di daerah Lawanggada Cirebon Kota dari orang yang tidak dikenal identitasnya sebanyak 385 (tiga ratus delapan puluh lima) butir seharga Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) ;
Bahwa, setelah sampai dirumah pil Dextromethorpham di pisah-pisah menjadi 16 (enam belas) bungkus dengan jumlah 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 30 (tiga puluh) butir dan 5 (lima) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 15 (lima belas) butir serta 1 (satu) bungkus berisi 10 (sepuluh) butir untuk dipergunakan sendiri ;
Bahwa, Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus berisi 30 (tiga puluh) butir pil Dextromethorpham dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah, sedangkan 1 (satu) bungkus berisi 15 (liam belas) butir pil Dextromethorpham dijual seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Bahwa, sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Terminal Cibingbin Terdakwa menjual kepada seseorang yang mengaku bernama TARMIDI sebanyak 3 (tiga) bungkus yang terdiri 1 (satu) bungkus berisi 30 (tiga puluh) butir dan 2 (dua) bungkus berisi 15 (lima belas) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa, terdakwa didatangi oleh kedua petugas dari Kepolisian yaitu saksi HENDRA KURNIAWAN dan saksi DADAN WARDHANA lalu melakukan penggeladahan terhadap terdakwa dan di dapati obat jenis Pil Dextromethorpham merk NOVA sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic warna kuning yang jumlah keseluruhannya berjumlah 231 (dua ratus tiga puluh satu) butir dalam kantong plstik warna hitam dan uang sebsar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa, Pil jenis pil Dextromethorpham tersebut sengaja terdakwa beli dengan tujuan untuk di jual kembali dan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan pil Dextromethorpham tersebut ;
Bahwa, terdakwa menjual obat jenis pil Dextromethorpham tidak memiliki, mempunyai keahlian atau kewenangan dalam Bidang ke Farmasian dan Terdakwa tidak mempunyai surat tanda Register Apoteker atau tanda Register Tenaga ke Farmasian ;
Bahwa, benar barang bukti yang dajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara persidanganan dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tunggal melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
ad.1 Unsur “ Barang siapa “ :
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa”: adalah setiap subjek hukum yang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya ;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terdakwa RUHADI Als HADI Bin WASTRA diajukan ke persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri adalah merupakan subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang dalam persidangan dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Hakim.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ternyata terdakwa adalah orang yang waras, tidak gila dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, ini dapat dilihat dari sikap dan ucapan terdakwa selama berlangsungnya persidangan atau dengan kata lain tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa.
Menimbang dengan demikian Majelis berpendapat terhadap unsur ke-1 telah terbukti dan terpenuhi ;
ad.2. Unsur “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” :
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan :
Ayat (2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat ;
Ayat (3) ketentuan mengenai pengadaan, Penyimpanan, Pengolahan, Promosi, Pengedaran sediaan farmasi harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri serta didukung barang bukti yang diajukan ke persidangan terungkap fakta-fakta hukum bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekira pukul 14.30 wib bertempat di Terminal Cibingbin Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Terdakwa telah menjual obat jenis Pil Dextromethorpham dengan sengaja Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, secara tidak berwenang dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat terhadap unsur inipun telah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti dan terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ” ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan terdakwa karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, berdasarkan Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka terdakwa harus dijatuhi denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Hal - hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa merusak generasi muda ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal - hal yang meringankan
Terdakwa dipersidangan bersikap sopan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa maksud penjatuhan pidana disini, bukanlah untuk balas dendam terhadap perbuatan terdakwa, akan tetapi agar terdakwa dapat merenungkan kembali segala perbuatan, sikap dan tingkah laku yang dilakukan oleh terdakwa untuk dapat menjadi lebih baik lagi di kemudian hari, sehingga hukumanMajelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang dirasa cukup adil bagi terdakwa maupun masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum perkara ini diputus terdakwa berada dalam tahanan, maka penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan, maka cukup alasan menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RUHADI Als HADI Bin WASTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUHADI Als HADI Bin WASTRA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) bungkus plastic kecil berwarna bening yang berisi obat jenis pil Dextromethorpham warna kuning merk NOVA yang jumlah keseluruhannya berisi 231 (dua ratus tiga puluh satu) butir yang dimasukan kedalam kantong plastic warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat jenis pil Dextromethorpham ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 oleh kami DENY RISWANTO, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, IKBAL MUHAMMAD, S.Sos,SH, MH dan RINA SULASTRI JENNYWATI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang yang terbuka untuk Umum, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu AKHMAD ANGGAWI, SH Panitera Pengganti dan dihadiri oleh FIRMAN SETIAWAN, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuningan serta Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA, | HAKIM KETUA, |
| IKBAL MUHAMMAD, S.Sos, SH, MH RINA SULASTRI JENNYWATI, SH | DENY RISWANTO, SH |
PPANITERA PENGGANTI,
AKHMAD ANGGAWI, SH