269/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 269/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Plaintiff (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Jl. Jend Sudirman Kav 21, Karet, Setiabudi
MENGADILI : DALAM KONEVENSI : DALAM EKSEPSI : Menerima Eksepsi Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; DALAM REKONVENSI : Menyatakan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI : Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.631.000,-( enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 269/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SADIYAH, pekerjaan Ibu Rumah tangga, beralamat di Kalideres RT 002/ 001 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres,Kota Administrasi Jakarta Barat, Selanjutnya di sebut sebagai………… ……………...PENGGUGAT I ;
MUKRI SUPRIADI, pekerjaan Swasta, beralamat di Jln. Flamboyan RT 012/ 008 Kelurahan Cengkareng Barat,Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, Selanjutnya disebut sebagai..PENGGUGAT II ;
Memberi Kuasa kepada : SUTARTO,SH SURUNG EFFENDI SINAGA,SH, HJ.HERLINA ,SH dan ADE SYAHPUTRA SIDDIQIE,SH Advokad /Konsultan Hukum pada SHIDDIQIE SINAGA SUTARTO LAW FIRM, beralamat di Komplek POLRI Cipinang Atas Blok D / 24 RT 005 / 05 Cipinang ,Pulogadung, Jakarta Timur 13240, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor .9/ SSS/ 2015 tanggal 20 April 2015 ( terlampir ) ;
M EL A W A N :
PT. DUTA ANGGADA, yang beralamat di Plaza Chase Lantai 19/20/21, Jalan Jend.Sudirman Kav.21, Jakarta Selatan, 12910, Selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………TERGUGAT I ;
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT, yang beralamat di Komplek Perumahan Permata Buana Jln Kembangan Utama Jakarta Barat, Selanjutnya disebut sebagai………………………………………………………..TERGUGAT II ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 269/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel, Tanggal 4 Mei 2015 tentang Penetapan Penunjukan Majelis Hakim ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim No. 269/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 19 Mei 2015 tentang Penetapan Hari Persidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan kedua belah pihak yang berperkara ;
Telah memeriksa dan meneliti bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 30 April 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 April 2015 dibawah Register No. 269/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum H.A.Kadir dan Almarhumah Hj.Saanih berdasarkan Surat Pernyataan Waris tertanggal 18 November 2013 dan tercatat di buku register Kelurahan Kalideres No.173/1.711 tertanggal 27 November 2013 dan Kecamatan Kalideres No.1973/1.755 tertanggal 27 November 2013 ( Bukti P-1A/Asli, P-18/Asli, P-1c/Asli ;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan No.185/1.711 tanggal 29 November 2013 menerangkan bahwa nama Hj.Saanih Binti Atim yang tercatat di Surat Pernyataan Waris yang dicatat di register Kelurahan Kalideres No.173/1.711 tanggal 27 November 2013 dan dicatat di register Kecamatan Kalideres No.1973/1.755 tanggal 27 November 2013 dan Ani b Atim yang tercatat di Girik C.2155 Persil 13 D.III adalah orang yang sama dimana Surat Keterangan ini digunakan sebagai pengantar ke Notaris ( Bukti P-2/Asli).
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan No.30/1.711 tertanggal 3 Februari 2014 pada Register Kelurahan Kalideres menyatakan Para Penggugat adalah sebagai ahli waris tanah yang terletak di Kompleks Perumahan Kalideres Permai RT 003/014 Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres,Kota Administrasi Jakarta Barat yang tercatat dalam Girik C.2155 Persil 13 D.III Luas 1.800 M2 atas nama Ani b Atim tanggal 29 Januari 1965 asal kasih dari Girik C.1359 Persil 13 D.III atas nama Deris dengan luas pada Girik 1.800 M2 sedangkan hasil ukur dilapangan menjadi ( kurang lebih) 3.000 M2 yang mana luas tanah tersebut tidak mengambil tanah orang yang bersebelahan/ berbatasan atau tanah Negara, yang kini dimiliki secara sah oleh Para Penggugat berdasarkan Pasal 584 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyatakan : “ hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan kedaluwarsa, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu “ ( Bukti P-3/Asli) ;
Bahwa Para Penggugat sebagai ahli waris memiliki sebidang tanah yang terletak di Kompleks Perumahan Kalideres Permai RT 003/014, Kelurahan Kalideres,Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat sebagaimana tercatat dalam Girik C.2155 persil 13 D.III dengan luas 1.800 M2 atas nama Ani bin Atim tertanggal 29 Januari 1965 asal kasih dari Girik C.1359 persil 13 D.III atas nama Deris atim dengan batas-batas sebagai berikut : ( Bukti P - 4/Asli);
Sebelah Utara : Jalan Kalideres Permai
Sebelah Timur : Jalan Pos RW 14
Sebelah Selatan : Perum Kalideres Permai Blok G1
Sebelah Barat : Jalan Blok E1 Kalideres Permai.
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 18 November 2013 yang tercatat dalam buku register Kelurahan Kalideres No.183/1.711 tertanggal 27 November 2013, Penggugat menyatakan : (Vide Bukti P – 4/Asli);
Tanah ini tidak dalam keadaan sengketa.
Tanah ini tidak saya jadikan jaminan/borg kepada pihak lain atau Bank manapun juga dan tidak pernah saya jual belikan kepada siapapun juga.
Tanah tersebut belum pernah dibuat sertifikatnya.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan No.184/1.711 tertanggal 27 November 2013 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat yang menerangkan bahwa tidak terjadi perubahan kepemilikan atas Girik C.2155 persil 13 D.III dan sampai saat ini kepemilikan masih berada di Para Penggugat sebagai ahli waris ( Bukti P – 5/Asli);
Bahwa berdasarkan catatan Lurah Kalideres pada kantor Kelurahan Kalideres,Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat bahwa Girik Asli yaitu Girik C.2155 Persil 13 D.III Luas 1.800 M2 atas nama Ani b Atim tanggal 29 Januari 1965 asal kasih dari Girik C.1359 persil 13 D.III Luas 1.800 M2 atas nama deris Atim tercatat sebagai tanah hak Milik Adat ( Bukti P-6/Asli);
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan No.259/1.713 tanggal 27 November 2013 dari Kelurahan Kalideres Jakarta Barat menerangkan bahwa Para Penggugat akan mengajukan permohonan penerbitan SPPT PBB/data baru atas nama Ani b Atim dengan luas tanah 1.800 M2 berdasarkan Girik C.2155 Persil 13 D.III atas nama Ani b Atim pada Kantor Unit Pelayanan pajak Daerah ( UPPD) Kecamatan Kalideres ( Bukti P-7/Asli);
Bahwa Para Penggugat bermaksud untuk mengurus Girik C.2155 persil 13 D.III untuk dibuatkan Sertifikat Hak Milik atas nama Para Penggugat melalui Bapak H.Zainal Abidin,SH sebagai Notaris dan PPAT di Jakarta Barat namun tidak dapat diteruskan pengurusannya karena berdasarkan hasil cek plotting ( pengukuran) sementara yang dilakukan dengan pihak BPN Jakarta Barat atas tanah Girik C.2155 persil 13 D.III Perum Kalideres Permai ternyata BPN Jakarta Barat telah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pengembang/developer PT.Duta Anggada ( Tergugat I) padahal Para Penggugat tidak pernah menjual tanah Girik C.2155 persil 13 D.III Perum Kalideres Permai kepada pihak pengembang/developer PT Duta Anggada ( Tergugat I) ataupun kepada pihak lainnya;
Bahwa pada tanggal 12 Februari 2014 Para Penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan cek plotting peta/pengukuran resmi atas tanah Girik C.2155 persil 13 D.III Perum Kalideres Permai untuk dibuatkan Sertifikat Hak Milik atas nama Para Penggugat ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat dengan membayar biaya sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2010 ( Surat Perintah Setor/SPS) untuk mengetahui lokasi bidang tanah tersebut agar didapat kesesuaian dengan data yuridisnya ( Bukti P-8A/Asli dan P-8B/Asli);
Bahwa pada tanggal 2 April 2014 keluar pemberitahuan dalam proses penyelesaian pengukuran sesuai permohonan Para Penggugat yang terdaftar dalam Daftar Isian No.DI.302/914/2014 tanggal 12 Februari 2014 dimana tanah yang dimohon Para Penggugat terletak di Jalan Kalideres Permai RT 003 RW 014,Kelurahan Kalideres,Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat berdasarkan penelitian pada peta yang ada di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, di atas bidang tanah yang dimohon telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.603 s.d No.614/Kalideres atas nama PT Duta Anggada ( Tergugat I) ( Bukti P – 9/Asli);
Bahwa tanpa sepengetahuan dan tanpa hak dari Para Penggugat Tergugat I ( PT Duta Anggada) telah mengajukan permohonan pendaftaran Hak Guna Bangunan di atas tanah milik Para Penggugat dengan Girik C.2155 Persil 13 D.III kepada Tergugat II secara melawan hukum dengan menerbitkan Sertifikat HGB No.603/Kalideres s.d.No.614/Kalideres, tahun terbit 16 Januari 1987;
Bahwa perbuatan Tergugat I tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum H.A.Kadir dan Almarhumah Hj.Saanih sehingga termasuk Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyatakan : “ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut” ;
Bahwa Para Penggugat kemudian mengirim surat somasi ke-1 dan 2 (terakhir) kepada Tergugat I ( PT.Duta Anggada) untuk mengkonfirmasi apakah pihak Tergugat I ( PT Duta Anggada) telah mengurus permohonan penerbitan sertifikat di atas tanah milik Para Penggugat ? ( Bukti P-10A dan P-10B);
Bahwa pada tanggal 30 April 2014 Tergugat I ( PT Duta Anggada) mengirimkan jawaban somasi dari Para Penggugat melalui Suratnya No.07/DA-LGL/IV/2014 yang pada intinya menyatakan berdasarkan catatan hasil pembebasan yang telah dilakukan PT Duta Anggada dari tanah girik milik adat yang menjadi dasar kepemilikan PT Duta Anggada tidak terdapat Girik C.2155 persil 13 D.III milik Para Penggugat ( Bukti P – 11/Asli);
Bahwa pada tanggal 16 Januari 1987 Tergugat II telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.603/Kalideres s.d No.614/Kalideres atas nama Tergugat I ( PT Duta Anggada);
Bahwa Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB) No.603 s.d No.614/Kalideres atas nama Tergugat I ( PT.Duta Anggada ) oleh Tergugat II merupakan hasil pemecahan dari Sertifikat b 19/Kalideres yang juga hasil pemecahan dari Sertifikat induk B 16/Kalideres yang dikeluarkan oleh BPN Jakarta Barat. Intinya Tergugat I telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.603/Kalideres s.d 614/Kalideres Jo .Sertifikat HGB No.19 Jo Sertifikat HGB No.16 Jo Girik C.2155 Persil 65 D IV Jo Girik C.2918 Persil 65 D IV atas nama Tergugat I;
Bahwa adanya persamaan asal Girik dan perbedaan asal Persil antara Girik milik Tergugat I (... Girik C.2155 Persil 65 D IV ... ) dengan Girik milik Para Penggugat (Girik C.2155 Persil 13 D.III) pada saat Penerbitan Sertifikat HGB No. 603/Kalideres s.d. No. 614/Kalideres beserta pecahannya terdahulu dilakukan secara global/keseluruhan menyebabkan ketidaktelitian dan ketidakcermatan Tergugat I dan Tergugat II waktu menerbitkan Gambar Situasi sebagai penerbitan SHGB dimaksud. Demikian pula hasil pemeriksaan peta setempat ternyata tanah sengketa (a quo) masuk dalam wilayah milik Tergugat I ;
Bahwa tindakan hukum Tergugat II tersebut telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik terutama Asas kecermatan dan ketelitian atau hati-hati sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum H. A. Kadir dan Almarhumah Hj. Saanih ;
Bahwa seharusnya Tergugat I sudah tahu bahwa tanah Girik C. 2155 persil 13 D.III adalah sebidang tanah yang berasal dari Almarhum ayah Para Penggugat yang bernama H. A. Kadir dan Almarhumah ibu Para Penggugat yang bernama Hj. Saanih yang akan dipergunakan oleh Para Penggugat untuk dijual sebagai modal usaha dan biaya sekolah anak-anak Para Penggugat yang terletak di Jalan Kalideres Permai RT 003 RW 014, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat sudah diajukan permohonan sertifikat hak milik oleh Para Penggugat kepada Tergugat II pada tanggal 12 Februari 2014 . Namun ternyata hal itu tidak dapat diteruskan pengurusannya karena berdasarkan penelitian pada peta yang ada di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, di atas bidang tanah yang dimohon telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 603 s.d. No. 614/Kalideres atas nama Tergugat I (PT Duta Anggada) tahun 1985, padahal tanah seluas 1.800 M2 itu dimiliki dan dikuasai orang tua Para Penggugat dan beralih ke Para Penggugat sebagai ahli warisnya sejak tanggal 29 Januari 1965 sampai sekarang ;
Bahwa Para Penggugat sampai saat ini secara fakta dilapangan masih menguasai secara fisik tanah ( a quo) atas sebidang tanah Girik C. 2155 persil 13 D.III dan oleh Para Penggugat dimanfaatkan secara produktif untuk disewakan dan dikontrakan sebagian tanah a quo untuk bengkel sepeda, warung, restoran, dsb sebagaimana terlampir foto-foto lokasi tanah a quo sedangkan pihak Tergugat I (PT Duta Anggada) menguasai secara yuridis (Sertifikat HGB No. 603 s.d. No. 614/Kalideres) tersebut (Bukti P-12A/Asli, P-12B/Asli, P-12C/Asli, P-12D/Asli) ;
Bahwa pada bulan September 2013, para Penggugat telah mengadakan Perjanjian Jual Beli dengan calon pembeli yang ingin membeli tanah tersebut, namun Perjanjian Jual Beli tanah tersebut tidak terlaksana karena calon pembeli membatalkan Perjanjian Jual Beli dan meminta kembali uang muka (panjar) yang telah diberikan kepada Para Penggugat ;
Bahwa pembatalan Perjanjian Jual Beli tanah tersebut disebabkan karena di atas milik Para Penggugat ternyata telah terbit Sertifikat HGB No. 603/Kalideres s.d. No. 614/Kalideres, tahun terbit 16 Januari 1987 atas nama Tergugat I (PT Duta Anggada) ;
Bahwa dari perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Armarhum H.A. Kadir dan Almarhumah Hj. Saanih telah dirugikan secara materiil dan immateriil ;
Bahwa kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat atas tindakan Tergugat I dan Tergugat II tersebut sebesar Rp 30.500.000.000,- (tiga puluh milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Batalnya pembelian atas tanah tersebut Rp 30.000.000.000,-
Biaya proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Para
Penggugat di BPN Jakarta Barat dan biaya mempertahankan
Hak Kepemilikan tanah milik Para Penggugat Rp 500.000.000,-
_________________________
Total Rp 30.500.000.000,-
Bahwa kerugian immateriil dari Para Penggugat akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah kerugian yang bersifat moril dan patut dihargai dengan nilai yang layak sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang menegaskan bahwa “dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut”.
Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.603/Kalideres s.d. No.614/Kalideres yang terletak di Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun tahun terbit 16 Januari 1987 atas nama Tergugat I (PT Duta Anggada) oleh Tergugat II berdasarkan fakta dilapangan tidak sesuai dengan kenyataanya karena Tergugat I (PT Duta Anggada) hingga saat ini tidak pernah menguasai secara fisik (data fisik) hanya menguasai secara
yuridis (data yuridis) atas tanah tersebut sehingga jelas penerbitan Sertifikat tersebut bertentangan dengan pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan sudah sepantasnya penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.603/Kalideres s.d. No.614/Kalideres yang terletak di Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat, tahun terbit 16 Januari 1987 atas nama Tergugat I (PT Duta Anggada) oleh Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Bahwa hingga saat sengketa tanah ini sedang digugat oleh Para Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (tanah a quo),Sertifikat Asli HGB (SHGB Asli) milik Tergugat I yaitu : SHGB Asli No. 16, SHGB Asli No. 19, dan SHGB Asli No. 603/Kalideres s.d. No. 614/Kalideres semuanya atas nama Tergugat I (PT Duta Anggada) sedang dijaminkan di Lembaga Keuangan ;
Bahwa penerbitan Sertifikat HGB No. 603/Kalideres s.d. No. 614/Kalideres, tahun terbit 16 Januari 1987 atas nama Tergugat I (PT Duta Anggada) oleh Tergugat II dinilai bertentangan dengan pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah khususnya ayat (2) huruf a dan b yang menegaskan bahwa “dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat :
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya”.
Penerbitan Sertifikat HGB No. 603/Kalideres s.d. No. 614/Kalideres, tahun terbit 16 Januari 1987 atas nama Tergugat I (PT Duta Anggada) oleh Tergugat II berdasarkan PP No.24 Tahun 1997 pasal 24 ayat (2) huruf a dan b di atas tidak memenuhi semua unsur pembuktian dimana Pemohon Hak dalam hal ini Tergugat I (PT Duta Anggada) tidak menguasai secara fisik tanah tersebut selama 20 tahun atau lebih tanpa itikad baik dan tidak diperkuat adanya saksi yang dapat dipercaya sehingga jelas Sertifikat HGB No. 603/Kalideres s.d. No. 614/Kalideres, tahun terbit 16 Januari 1987 atas nama Tergugat I (PT Duta Anggada) tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Bahwa atas tindakan Tergugat II dalam menerbitkan Sertifikat tanah sengketa yaitu HGB No. 603/Kalideres s.d. No.614/Kalideres, tahun terbit 16 Januari 1987 atas nama Tergugat I (PT Duta Anggada) tanpa melalui prosedur undang-undang yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Para Penggugat maka Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Para Penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan up. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat ;
Menyatakan secara hukum Girik C. 2155 persil 13 D.III dengan luas 1.800 M2 atas nama Ani bin Atim tertanggal 29 Januari 1965 asal kasih dari Girik C. 1359 persil 13 D.III atas nama Deris Atim dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Kalideres Permai
Sebelah Timur : Jalan Pos RW 14
Sebelah Selatan : Perum Kalideres Permai Blok G1
Sebelah Barat : Jalan Blok E1 Kalideres Permai
Adalah sah secara hukum milik Para Penggugat ;
Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 603/Kalideres s.d. No.614/Kalideres, tahun terbit 1987 atas nama Tergugat I adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum H. A. Kadir dan Almarhumah Hj. Saanih sebesar Rp 30.500.000.000,- (tiga puluh milyar lima ratus juta rupiah) ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateriil Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan apabila lalai dikenakan uang paksa sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap bulan keterlambatan sejak diajukannya gugatan ini ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, bantahan, banding, dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk PENGGUGAT datang menghadap kuasanya SUTARTO,SH dan SURUNG EFFENDI SINAGA, SH Para Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SHIDIQIE-SINAGA-SUTARTO LAW FIRM beralamat di Komplek POLRI Cipinang Atas Blok D/24 RT 005/05 Cipinang Pulogadung Jakarta Timur .13240 berdasarkan surat kuasa khusus No. 9/SSS/2015 tanggal 20 April 2015 sedangkan untuk TERGUGAT I datang menghadap kuasanya : SIGIT EFFENDY,SH dari Law Office SIGIT EFFENDY & ASSOCIATES beralamat di Graha Adi Upaya 2Lantai 2 Suite 208, Jln Budi Kemuliaan 16 Jakarta.10110 Indonesia ,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 5 Juni 2015 dan Tergugat II datang menghadap Kuasanya KETUT NGURAH SUTEJA,S.SOS Kepala Sub Seksi Perkara Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.2845/600-31.73/VI/2015 Tanggal 11 Juni 2015 ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara melalui mediasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor : 01 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk NY. TURSINAH AFRYANTI, SH. MH, sebagai Hakim Mediator sesuai Penetapan Nomor : 269/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 29 Juni 2015, akan tetapi ternyata dari Laporan Hasil Mediasi tanggal 10 Agustus 2015, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil maka persidangan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan PENGGUGAT seperti tersebut diatas, yang atas pembacaan tersebut PENGGUGAT menyatakan tetap pada gugatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengajukan jawabannya pada tanggal 24 Agustus 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Konpensi
Dalam Eksepsi.
Bahwa gugatan dalam perkara ini baik subyek (para pihak) maupun obyeknya (tanah SHGB No: 603 s/d No: 614) serta peristiwa hukumnya dan alasan-alasan gugatan adalah sama dengan perkara yang terdaftar di PTUN Jakarta dibawah No: 218/G/2014/PTUN- JKT.
Bahwa perkara No: 218/G/2014/PTUN-JKT telah diputus pada tanggal 8 April 2015, dengan amar putusan berbunyi sebagai berikut: “menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
Bahwa para Penggugat dalam perkara tersebut yang juga para Penggugat dalam perkara ini telah mengajukan permohonan banding terhadap perkara/putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No: 218/G/2014/PTUN-JKT dan karenanya putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa untuk mencegah terjadinya dua putusan Pengadilan yang berbeda satu dengan lainnya, maka pengajuan gugatan dalam perkara ini dapat dikategorikan sebagai premature/dini, sehinga gugatan dalam perkara ini harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa gugatan dalam perkara ini juga bersifat kabur sebab:
Disatu sisi memohon agar Girik C 2155 persil 13 D.III luas 1.800 m2 sebagai milik para Penggugat, tetapi disisi lain mohon agar SHGB No: 603 s/d 614 luas 2.998 m2 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku.
Perbedaan luas ini menyebabkan tidak jelas bagian tanah mana yang dituntut para Penggugat.
Dalam Pokok Perkara.
Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalil para Pengugat pada gugatannya, kecuali hal-hal yang kebenarannya diakui dengan tegas oleh Tergugat I.
Bahwa para Penggugat menyatakan dirinya sebagai ahli waris dari almarhum H.A Kadir dan Hj Saanah hanya berdasarkan surat pernyataan saja tanpa disertai dengan bukti-bukti lainnya, sehingga harus dianggap sangat diragukan pengakuan para Penggugat sebagai ahli waris sah HA Kadir dan Hj Saanah karena tidak ada fatwa waris yang dapat membuktikan para Penggugat sebaai ahli waris yang sah HA Kadir dan Hj Saanah.
Bahwa demikian pula halnya dengan dalil para Penggugat yang menyatakan: Hj Saanah Binti Atim sama dengan Ani b Atim yang hanya berdasarkan Surat Keterangan saja, sebab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bila terjadi kekeliruan penyebutan nama dalam akta otentik seperti akta lahir maka pembetulannya harus melalui penetapan pengadilandan tidak dapat hanya didasarkan pada suatu surat pernyataan saja walaupun surat pernyataan itu dicatat dalam register kelurahan setempat. Pencatatan dalam register ini tidak dapat membuktikan bahwa surat pernyatan itu benar dan sah secara hukum. Dengan demikian ditolak perubahan nama dari Hj Saanah binti Atim menjadi Ani b Atim.
Bahwa Tergugat I menolak dalil para Penggugat yang menyatakan seolah-olah atas dasar pewarisan para Penggugat sebagai pemilik tanah girik C 2155 persil 13 D III seluas 1.800 m2 atas nama Ani b Atim asal kasih dari girik C 1359 persil 13 D III atas nama Deris, dengan alasan sebagai berikut:
Berdasarkan buku ketitir/letter C kelurahan Kali Deres yang dibawa saksi Wahyudi bin Satibi (staf kelurahan Kali Deres) pada persidangan perkara No: 218/G/2014/PTUN-JKT di Pengadilan Tata
Usaha Negara Jakarta, ternyatatidak ada girik C 2155 persil 13 D III atas nama Ani b Atim.
Sesuai buku Letter C tersebut, yang tercatat adalah girik C 2155 persil 65 S IV luas 1.300 m2 ( nomor persil berbeda dengan girik yang diakui milik para Penggugat yakni girik C 2155 persil 13 D III ). Dalam buku Letter C tersebut tercatat juga girik C 2155 persil 65 S IV luas 1300 m2 ini sudah dicoret dan diganti dengan persil no: 65 D IV luas 1300 m2 yang tercatat secara sah dan belum dicoret, asal kasih dari girik 1359.
Dengan demikian girik C 2155 hanya ada satu yaitu dengan nomor persil 65, dan bukan nomor 13.
Berarti tanah itu telah dialihkan kepada kepada Tergugat I dan hal ini sesuai dengan Akta Penglepasan hak No: 14 tanggal 7 Desember 1981 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Winanto Wiryomartini, S.H, jo Akta jual beli No: 1023/12/JB/1980 tanggal 1 Oktober 1980 yang dibuat oleh dan dihadapan Camat/PPAT E. Kusnadi BA, dimana tanah C 2155 dari Ani b Atim telah dialihkan kepada Sartono dan Sartono kemudian mengalihkan tanah itu kepada Tergugat I.
Tanah girik C 2155 persil 65 D IV ini masuk dalam sertifikat HGB No: 16/Kali Deres atas nama Tergugat I dan kemudian dipecah menjadi sertifikat HGB No: 19atas nama Tergugat I dan dipecah lagi antara lain menjadi Sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 atas nama Tergugat I.
Tanah girik C 2155 persil 65 D IV ini berbeda letaknya dengan tanah sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 sesuai peta situasi dan blok plan, dimana letak tanah C 2155 persil 65 S IV berada di blok G3 sedangkan tanah sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 terletak di blok G 1.
Bahwa Tergugat I menolak dalil para Penggugat yang menyatakan seolah-olah tanah yang diakui sebagai miliknya yakni tanah girik C 2155 persil 13 D III
(yang terbukti diatas, tanah girik C 2155 persil 13 D III ini tidak ada pada buku letter C kelurahan Kali Deres) masuk dalam tanah sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 atas nama Tergugat I, dengan alasan sebagai berikut:
Tanah girik C 2155 persil 13 D III yang diklaim para Penggugat, ternyata tidak tercatat dalam buku letter C kelurahan Kali Deres, berarti tanah tersebut sebenarnya tidak ada.
Tanah sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 berasal dari :
Tanah girik C 2158 semula atas nama Maisah Atim.
Tanah girik C 2359 semula atas nama Djenap bin Djen.
Tanah girik C 2156 semula atas nama Piah bin Biun.
Bidang tanah-tanah di atas dibebaskan dan atau telah dialihkan kepada Tergugat I sesuai daftar inventaris/pendataan atas tanah yang terletak di kelurahan Kali Deres, Kec. Cengkareng Jakarta Barat tanggal 25 Oktober 1981 yang diterbitkan oleh kepala Kantor Agraria Jakarta Barat.
Tanah sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 berasal dari tanah girik C 2158, 2359 dan 2156 dapat pula dibuktikan dengan sertifikat HGB No: 16, (Jo sertifikat HGB No: 19- asal SHGB No: 603 s.d No: 614), dimana dalam kolom petunjuk terdapat asal tanah SHGB No: 16, yang salah satunya berasal dari C 2158,2359 dan 2156.
Dengan demikian tanah sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 atas nama Tergugat I bukan berasal dari tanah girik C 2155 persil 13 D III sebagaimana didalilkan oleh para Penggugat.
Sedangkan tanah girik C 2155 persil 65 D IV (nomor persil berbeda dengan tanah yang diklaim para Penggugat, dengan no persil 13 D III) telah beralih kepada Sartono (Akta Jual Beli No: 1023/12/JB/1980) dengan
Girik No: 2918 dan kemudian beralih dan menjadi milik Tergugat I (Akta Penglepasan Hak No: 154). Tanah ini telah menjadi bagian tanah sertifikat HGB No: 16, ( Jo No: 19, Jo SHGB No: 603 s.d 614 ). Akan tetapi letak tanah ex girik C 2155 persil 65 D IV ini berbeda dengan letak tanah Sertifikat HGB No: 603 s/d No: 614,dimana tanah Ex girik C 2155 persil 65 D IV terletak di blok G 3, sedangkan tanah sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 terletak di blok G 1 .
Bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, terbukti tanah sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 adalah milik sah Tergugat I dan bukan berasal dari tanah girik C 2155 persil 13 D III yang diakui para Penggugat sebagai miliknya (ternyata tanah girik C 2155 persil 13 D III tidak tercatat dalam buku letter C kelurahan Kali Deres, berarti sebenarnya tanah itu tidak ada).
Sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 telah diterbitkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku serta didukung dokumen-dokumen yang sah, khususnya pengalihan hak atas tanah.
Pasal 32 ayat ( 1 ) , Jo ayat (2) PP No: 24 tahun 1997 dengan tegas menyatakan:
“Sertifikat merupakan bukti paling sempurna mengenai kepemilikan tanah dan selewatnya waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat tersebut, tidak dapat dilakukan keberatan dan atau gugatan ke Pengadilan atas keabsahan sertifikat tersebut.”
Dengan demikian tidak ada alasan untuk membatalkan atau menyatakan tidak berlaku SHGB No: 603 s.d No: 614.
Oleh karena itu ditolak dalil para Penggugat yang menyatakan: pada saat pengurusan girik C 2155 persil 13 D III untuk dibuatkan sertifikat, diatas tanah itu telah terbit sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 atas nama Tergugat I.
Bahwa penerbitan sertifikat HBG No: 603 s.d No: 614 atas mana Tergugat I tidak perlu atas sepengetahuan para Penggugat sebab para Penggugat tidak ada hubungannya dengan sertifikat-sertifikat tersebut.
Telah dijelaskan pula diatas, penerbitan sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak benar dalil para Penggugat yang menyatakan seolah-olah penerbitan sertifikat tersebut telah melanggar/melawan hukum sehingga merugikan para Penggugat.
Bahwa oleh karena Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum maka tidak ada alasan untuk menuntut ganti rugi (materiil dan moril) kepada Tergugat I. Dengan demikian tuntutan ganti rugi yang diajukan para Penggugat harus ditolak untuk seluruhnya.
Demikianpun hal nya dengan somasi yang diajukan oleh para Penggugat patut diabaikan karena tidak berdasar.
Bahwa tidak benar dan karenanya ditolak dalil para Penggugat yang menyatakan seolah-olah telah terjadi persamaan antara girik C 2155 persil 65 D IV (yang kemudian berubah menjadi C 2918 persil 65 D IV karena dijual/dialihkan) dengan girik C 2155 persil 13 D III yang diklaim para Penggugat.
Karena nomor persil berbeda maka letak tanah tersebut juga berbeda sekalipun nomor girik/C sama.
Disamping itu, sebagaimana telah diuraikan diatas, ternyata dalam buku letter C kelurahan Tegal Alur , tidak ada tanah dengan girik No: 2155 persil 13 D III (tanah yang diklaim para Penggugat), dimana yang ada hanya tanah girik C 2155 persil 65 D IV yang kemudian beralih menjadi girik C 2918 persil 65 D.IV milik Tergugat I.
Telah pula diuraikan diatas, sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 atas nama Tergugat I bukan berasal dari tanah girik C 2155 persil 13 D III, sedangkan tanah girik C 2155 persil 65 D IV yang telah dibebaskan/dibeli oleh dan karenanya menjadi milik Tergugat I, letaknya berbeda dengan tanah sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614.
Oleh karena itu tidak benar dalil para Penggugat yang menyatakan seolah-olah karena pemecahan sertifikat dilakukan secara global/keseluruhan, menyebabkan ketidaktelitian/ ketidakcermatan dalam penerbitan sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614.
Dengan demikian tidak benar pula dalil para Penggugat yang menyatakan seolah-olah Tergugat II dalam menerbitkan sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 melanggar asas-asas pemerintahan yang baik (asas kecermatan dan asas ketelitian/ kehati-hatian).
Bahwa Tergugat I selaku pemilik tanah sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614, telah melaksanakan kewajibannya membayar PBB atas tanah tersebut dan secara fisik menguasai tanah itu sejak dibeli/ dibebaskan.
Dengan demikian tidak benar dalil para Penggugat yang menyatakan tanah tersebut secara fisik dikuasai oleh para Penggugat.Secara melawan hukum para Penggugat telah mendirikan bangunan di atas tanah milik Tergugat I diatas dan bangunan ini didirikan para Penggugat sejak akhir Desember 2014.
Tergugat I selaku pemilik sah tanah sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 telah berupaya untuk menegor/mengingatkan para Penggugat bahwa tanah tersebut bersertifikat atas nama Tergugat I, tetapi tidak diindahkan oleh para Penggugat.
Perbuatan melawan hukum dilakukan para Penggugat dengan menawarkan tanah itu kepada pihak lain, padahal Penggugat tahu bahwa tanah itu bukan miliknya tetapi milik Tergugat I.
Tergugat I akan mengajukan tuntutan hukum pada gugatan rekonpensi dibawah ini.
Bahwa Tergugat I menguasai tanah sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 (yang merupakan pecahan dari SHGB No: 19, Jo No: 16) secara fisik sejak dibebaskan, dan sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 adalah atas nama Tergugat I. Dengan demikian baik secara yuridis maupun secara fisik tanah Sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 adalah milik Tergugat I sehingga tidak benar penerbitan sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 melanggar pasal 32 ayat (1 ) dan (2) PP No: 24 tahun 1997 seperti yang didalilkan oleh para Penggugat.
Oleh karena sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 telah diterbitkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku serta didukung dokumen-dokumen yang sah, maka tidak ada alasan untuk menyatakan sertifikat tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum seperti yang didalilkan oleh para Penggugat.
Mengenai sertifikat asli dijaminkan ke lembaga keuangan, hal itu merupakan hak Tergugat I dan tidak ada hubungan nya dengan para Penggugat.
Bahwa oleh karena tidak didalilkan dalam posita dan bertentangan dengan SEMA No: 3 tahun 2001, maka tuntutan para Penggugat untuk menyatakan putusan dalam perkara ini bersifat serta merta (Uitvoor baar bij voorraad) haruslah ditolak.
Dalam Rekonpensi
Bahwa mohon agar hal-hal yang telah diuraikan pada bagian konpensi ini secara mutatis mutandis terulang dalam bagian Rekonpensi ini.
Bahwa telah dibuktikan diatas tanah sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 adalah milik sah Penggugat Rekonpensi dan penerbitan sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 atas nama Penggugat Rekonpensi ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dengan didukung dokumen-dokumen yang sah.
Bahwa para Tergugat Rekonpensi juga telah mengetahui tanah tersebut telah bersertifikat dan milik Penggugat Rekonpensi.
Akan tetapi seperti yang diakui oleh Para Tergugat Rekonpensi dan karenanya terbukti para Tergugat Rekonpensi telah mendirikan bangunan diatas tanah sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 tanpa seizin Penggugat Rekonpensi.Bahkan para Tergugat Rekonpensi juga telah menawarkan tanah itu kepada pihak lain.
Bahwa perbuatan para Tergugat Rekonpensi diatas telah melanggar hak subyektif Penggugat Rekonpensi selaku pemilik sah tanah itu, perbuatan mana merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat Rekonpensi (vide pasal 1365 KUHPerdata).
Bahwa kerugian yang diderita Penggugat Rekonpensi baik materil maupun moril dapat diperinci sebagai berikut:
Kerugian materil terdiri dari :
Harga sewa atas tanah itu yaitu sebesar Rp20.000.000 Perbulan dan dihitung sejak Desember 2014, sehingga kerugian ini mencapai Rp20.000.000 X 9bulan = Rp180.000.000,-
Karena dibangun/ ada bangunan para Tergugat Rekonpensi, maka tanah itu tidak laku dijual sehingga kerugian yang diderita Penggugat Rekonpensi adalah sama dengan harga tanah itu, yaitu sebesar Rp9.000.000 X 2998 m2 = Rp26.982.000.000,-
Biaya mengurus perkara ini sebesar Rp500.000.000,-
____________________________________________ +Rp27.662.000.000 (dua puluh tujuh milyar enam ratus enam puluh dua juta rupiah)
Kerugian moril
Kerugian moril ini sulit diperinci karena menyangkut nama baik Penggugat Rekonpensi selaku pengusaha yang sangat mengandalkan nama baik, tetapi tidak kurang dari Rp50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah)
Jumlah kerugian materil dan moril sebesar Rp77.662.000.000, jumlah ini bertambah terus sebesar Rp20.000.000,-perbulan (nilai sewa tanah tersebut).
Bahwa oleh karena para Tergugat Rekonpensi secara melawan hukum dan tanpa hak telah mendirikan bangunan diatas tanah sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 milik Penggugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi telah memperingatkan kepada Para Tergugat Rekonpensi bahwasanya tanah itu milik sah Penggugat Rekonpensi, akan tetapi tidak diindahkan oleh para Tergugat Rekonpensi, maka sangat beralasan untuk memohon agar para Tergugat Rekonpensi dan atau pihak yang mendapatkan haknya dari para Tergugat Rekonpensi untuk membongkar dan mengosongkan tanah sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 dan menyerahkannya kepada Penggugat Rekonpensi, dengan ancaman membayar uang paksa sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah)perhari atas keterlambatannya menjalankan perintah ini.
Bahwa terdapat indikasi kuat para Tergugat Rekonpensi akan menghindari diri dari pembayaran ganti rugi, indikasi mana dapat dilihat dari tindakan para Tergugat Rekonpensi yang berani menawarkan tanah itu kepada pihak lain, padahal para Tergugat Rekonpensi tahu tanah itu milik Penggugat Rekonpensi.
Oleh karena itu untuk mencegah tuntutan ganti rugi ini bersifat illusoir, maka perlu dilakukan sita jaminan atas harta benda para Tergugat Rekonpensi yang perinciannya menyusul.
Bahwa gugatan rekonpensi dalam perkara ini didasarkan pada bukti-bukti yang bersifat otentik dan karenanya mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun para Tergugat Rekonpensi naik banding, kasasi ataupun verzet(uitvoerbaar bij voorraad).
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon agar Majelis Hakim dalam perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
Dalam Konpensi.
Dalam Eksepsi.
Menerima eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara.
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat Konpensi membayar biaya perkara menurut hukum.
Dalam Rekonpensi.
Mengabulkan gugatan rekonpensi untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan para Tergugat Rekonpensi seperti tersebut diatas.
Menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No: 603 s.d 614 adalah sah dan berharga.
Menyatakan tanah sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 adalah milik sah Penggugat Rekonpensi.
Menyatakan para Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum para Tergugat Rekonpensi baik sendiri-sendiri maupun tanggung renteng membayar ganti rugi baik materil kepada Penggugat Rekonpensi sebesarRp27.662.000.000 (dua puluh tujuh milyar enam ratus enam puluh dua juta rupiah) dan ganti rugi moriil sebesar Rp 50.000.000.000 (Lima puluh milyar rupiah) sehingga total hanti rugi moriil materiil menjadi sejumlah Rp 77.662.000.000 (Tujuh puluh tujuh milyar enam ratus enam puluh dua juta rupiah). Jumlah ini bertambah terus perbulan sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sampai dengan para Tergugat Rekonpensi membayar lunas ganti rugi ini.
Ganti rugi ini harus dibayar seketika dan sekaligus selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan dalam perkara ini.
Memerintahkan kepada para Tergugat Rekonpensi atau siapapun yang mendapatkan haknya dari para Tergugat Rekonpensi untuk membongkar bangunan dan atau mengosongkan tanah sertifikat HGB No: 603 s.d No: 614 dan menyerahkannya kepada Penggugat Rekonpensi selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan dalam perkara ini, dengan ancaman membayar uang paksa sebesar Rp5.000.000(lima juta rupiah) Perhari atas keterlambatannya memenuhi perintah ini.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun para Tergugat Rekonpensi naik banding, kasasi ataupun verzet.(uitvoerbaar bij voorraad)
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara menurut hukum
Apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan peraturan yang berlaku. (Ex Aequo et Bono).
JAWABAN TERGUGAT II.
DALAM EKSEPSI
Bahwa sesuai dalil Para Penggugat dalam Posita gugatan Para Penggugat Halaman 2 angka 2 sampai dengan 8, yang pada intinya Para Penggugat menyatakan sebagai pemilik atas bidang tanah Girik C. No.2l55 Persil 13 D.lll atas nama Ani bin Atim dengan luas I.800 M2, Tetapi berdasarkan data yang ada dalam Buku C. (register girik) Kelurahan Kalideres, yang disampaikan dalam acara Pemeriksaan Saksi dalam Sidang perkara No.2l8/G/20l5/PTUN.Jkt di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Saksi Wahyudin bin Satibi, Staf Kelurahan Kalideres, menjelaskan bahwa dalam Buku C (buku daftar Girik) Kelurahan Kalideres, Girik C. No.2l55 tidak terdapat Persil 13 D.lll, yang ada Persil 65 D.IV yang telah dialihkan kepada Tergugat I dan Saksi pada saat itu juga menjelaskan bahwa Girik C. No.2l55 atas nama Ani bin Atin hanya ada satu persil saja yaitu C.2I55 Persil 65 D.IV, yang telah dialihkan kepada Tergugat, oleh karena itu sudah seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Perkara Aquo menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Para Penggugat Tidak Berkualitas Sebagai Penggugat;
Bahwa sesuai dalil gugatan Para Pdenggugat hal 2 dan 3 angka 2, 3 , 5, 6, 7 dan 8, dan berdasarkan penjelasan Saksi Wahyudin 2, 3 , 5, 6, 7 dan 8, dan berdasarkan penjelasan Saksi Wahyudin bin Satibi, Staf Kelurahan Kalideres, dalam acara Pemeriksaan Saksi dalam Sidang perkara No.2l8/G/20l5/PTUN.Jkt di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menjelaskan bahwa dalam Buku C (buku daftar Girik) Kelurahan Kalideres, Girik C. No.2l55 tidak terdapat Persil 13 D.lll, yang ada Persil 65 D.IV yang telah dialihkan kepada Tergugat I dan Saksi pada saat itu juga menjelaskan bahwa Girik C. No.2155 atas nama Ani bin Atin hanya ada satu persil saja yaitu C.2I55 Persil 65 D.IV, yang telah dialihkan kepada Tergugat. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dalil Para Penggugat dengan fakta hukum sesuai data di Kelurahan Kalideres sangat bertentangan, oleh karena itu untuk mempertanggungjawabkan surat keterangan yang diterbitkan Pihak Kelurahan Kalideres, sudah seharusnya Para Penggugat menarik Kelurahan Kalideres sebagai pihak dalam perkara aquo, oleh karena itu sudah seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Perkara Aquo menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena gugatan Para Penggugat kurang pihak.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil gugatan Para Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas.
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam eksepsi adalah merupakan satu kesatuan dengan pokok perkara.
Bahwa sesuai dalil Para Penggugat yang dijadikan obyek gugatan oleh Para Penggugat adalah sebidang tanah terletak di Komplek Perumahan Kalideres Permai Rt.003 Rw.0I4,Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat, Girik C.2I55 Persil 13 D.lll seluas 1.800 M2 atas nama Ani bin Atin, saat ini telah terbit sertipikat Hak Guna Bangunan No.603 sampai dengan No.614/kalideres.
Bahwa sertipikat Hak Guna Bangunan No.603 sampai dengan No.614/Kalideres tersebut, riwayat penerbitannya adalah sebagai berikut:
Bahwa semula sertipikat Hak Guna Bangunan No.603 sampai denganNo.614/ kalideres tersebut berasal dari Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 16/Kalideres atas nama Perseroan Terbatas PT.Duta Anggada, Berkedudukan di Jakarta, Gambar Situasi tanggal 17 April 1985 N0.8/B/1985 seluas 153.360 M2, terletak di Jalan Benda Raya Komplek PT. Duta Anggada Kelurahan Kalideres, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, terbit tanggal 9 Oktober 1985.
Bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 16 / Kalideres tersebut,hapuskarena pemecahan sempurna menjadi sertipikat Hak Guna Bangunan No. 18 sampai dengan No.23 / Kalideres masing masing atas nama Perseroan Terbatas PT. Duta Anggada, Berkedudukan di Jakarta.
Bahwa dari Sertipikat Hak Guna Bangunan No. I9/Kalideres atas nama Perseroan Terbatas PT. Duta Anggada, Berkedudukan di Jakarta, Gambar Situasi tanggal 26 Desember 1985 No.38/7034/1985 seluas 32.050 M2, terletak di Kalideres Village PT. Duta Anggada Kelurahan Kalideres, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, terbit tanggal 8 Januari 1986, dipisah lagi menjadi 120 sertipikat yaitu sertipikat Hak Guna Bangunan No.529 sampai dengan No.648/Kalideres dengan luas 21.897 M2 dan 4 bidang yaitu Hak Guna Bangunan No.4973 sampai dengan No.4976/Kalideres dengan luas 1.881 M2,
Bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 16/Kalideres atas nama Perseroan Terbatas PT. Duta Anggada, Berkedudukan di Jakarta, Gambar Situasi tanggal 17 April 1985 No.8/B/l985 seluas 153.360 M2, terletak di Jalan Benda Raya Komplek PT. Duta Anggada Kelurahan Kalideres, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, berasal dari pemberian hak sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 2 Oktober 198 No.SK.707/HGB//DA/85 asal dari tanah bekas milik adat dan tanah Negara.
6. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tergugat II menolak dallil Para Penggugat halaman 4 dan 5 angka 18, 19 dan 20 karena dalil tersebut tidak berdasar sama sekali, sesuai penjelasan Saksi Wahyudin bin Satibi, Staf Kelurahan Kalideres, yang menjelaskan bahwa dalam Buku C (buku daftar Girik) Kelurahan Kalideres, Girik C. No.2155 tidak terdapat Persil 13 D.lll, yang ada Persil 65 D.IV yang telah dialihkan kepada Tergugat I dan Saksi pada saat itu juga menjelaskan bahwa Girik C. No.2155 atas nama Ani bin Atin hanya ada satu persil saja yaitu C.2I55 Persil 65 D.IV, yang telah dialihkan kepada Tergugat.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, bersama ini Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Perkara Aquo untuk berkenan memutus perkara ini dengan putusan :
Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi Tergugat II
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim kiranya berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT telah mengajukan repliknya tanggal 31 Agustus 2015 dan terhadap replik PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT telah mengajukan dupliknya tanggal 07 September 2015 yang selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Persidangan perkara ini ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dalil gugatannya, PENGGUGAT mengajukan bukti-bukti surat berupa fotocopy yang telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai kecuali bukti : P – 12 a sampai dengan P – 12 D dan diberi meterai secukupnya serta telah dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai berikut :
Surat Pernyataan Waris dari SADIYAH dkk Tanggal 18 Nopember 2013 , diberi tanda : P – 1a ;
Surat pernyataan Sadiyah dan Mukri Supriadi, Tanggal 18 Nopember 2013, diberi tanda : P – 1b ;
Surat Pernyataan Sadiyah dan Mukri Supriadi November 2013, diberi tanda P – 1c;
Surat Keterangan Sadiyah Cs ,No.185/1.711, Tanggal 29 Nopember 2013, diberi tanda : P – 2 ;
Surat Pernyataan atas nama Sadiyah Cs Tanggal 03 Februari 2014, diberi tanda : P – 3 ;
Surat Pernyataan atas nama Sadiyah Cs Tanggal 18 Nopember 2013, diberi tanda : P – 4 ;
Surat Keterangan atas nama Sadiyah Cs, No.184/1.711, Tanggal 27 Nopember 2015, diberi tanda : P – 5 ;
Surat Girik Asli yaitu Girik C.2155 Persil 13D.III( obyek pajak untuk Ketetapan Pajak Bumi dab Bangunan tercatat sebagai wajib pajak/PBB Kohir/C.2155 Ppersil 13 D III luas 1.800 M2 atas nama Ani bin Atim tanggal 29 Januari 29 Januari 1965asal kasih dari Girik C.1359 persil 13.D.III luas 1.800m2 atas nama Deris Atim) tercatat sebagai tanah Hak Milik Adat diberi tanda : P – 6 ;
9. Surat Keterangan atas nama Sadiyah Cs Nomor 259/1.713, Tanggal 27 Nopember 2013, diberi tanda : P – 7 ;
10.Pembayaran Pengukuran Dan Pemetaan Kadastral-Sporadik atas nama SUTARTO,SH Tanggal bayar 12-Feb-2014, dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, diberi tanda : P – 8A ;
11.Surat perintah Setor Nomor berkas permohonan : 7323/ 2014 atas nama SUTARTO,SH, Tanggal 12 Februari 2014, diberi tanda : P – 8B ;
12.Surat Pemberitahuan dalam Proses penyelesaian pengukuran No.1558/200.31.73/IV/2014, Tanggal 02 April 2014 yang ditujukan kepada Sdri.SADIYAH DAN MUKRI SUPRIADI, diberi tanda : P – 9 ;
13.Surat SOMASI ditujukan kepada Dewan Direksi PT.Duta Anggada Realty Tbk Up.Bapak Ventje C.Suardana ( Direktur Utama) No. 008/SSS-SK/04/2014, Tanggal 16 April 2014, diberi tanda : P – 10A ;
14.Surat SOMASI TERAKHIR ditujukan kepada Dewan Direksi PT.Duta Anggada Realty Tbk Up.Bapak Ventje C.Suardana ( Direktur Utama) No. 011/SSS-SK/04/2014, Tanggal 28 April 2014, diberi tanda : P – 10B ;
15. Surat ditujukan kepada Kantor LAW FIRM SHIDDIQIE SINAGA,SUTARTO No.07/DA-LGL/IV/2014. Tanggal 30 April 2014, diberi tanda : P – 11 ;
16. Foto-foto Lokasi Tanah a quo, diberi tanda : P – 12A ;
17. Foto-foto Lokasi Tanah a quo, diberi tanda : P – 12B ;
18. Foto-foto Lokasi Tanah a quo, diberi tanda : P – 12C ;
19. Foto-foto Lokasi Tanah a quo, diberi tanda : P – 12D ;
Foto copy tersebut telah diberi materai, dileges dan dicocokkan dengan aslinya dipersidangan ;
Menimbang, bahwa PENGGUGAT tidak mengajukan saksi-saksi dipersidangan walaupun telah diberikan kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dalil jawabannya, TERGUGAT I mengajukan bukti-bukti akan tetapi TERGUGAT II tidak mengajukan bukti-bukti dipersidangan, surat berupa fotocopy yang telah dicocokkan dengan aslinya dipersidangan dan diberi meterai secukupnya serta telah dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai berikut :
Akta Jual –Beli No.1023/12/JB/1980 Tanggal 1 Oktober 1980 yang dibuat oleh Camat/PPAT E Kusnadi BA tentang jual beli tanah C.2155 dari Ani Atim kepada Sartono, diberi tanda : T I – 1 ;
Akta Pelepasan Hak No.154 Tanggal 7 Desember 1981 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Winanto Wiryomartini, diberi tanda : T I – 2 ;
Sertipikat HGB No.16 atas nama PT.Duta Anggada Desa Kalideres, Kec.Cengkareng, Jakarta Barat Tanggal 9 Oktober 1985, diberi tanda : T I – 3 ;
Sertipikat HGB No.19 atas nama PT.Duta Anggada Desa Kalideres, Kec.Cengkareng, Jakarta Barat Tanggal 27 Desember 1985, diberi tanda : T I – 4 ;
Sertipikat HGB No.603 s/d No.614 atas nama PT.Duta Anggada Desa Kalideres, Kec.Cengkareng, Jakarta Barat Tanggal 16 Januari 1987, diberi tanda : T I – 5a s/d T I – 5 l ;
Akta Pelepasan Hak No.115 Tanggal 30 April 1987 dibuat oleh dihadapan Notaris/PPAT Buniarti Tjandra,SH, diberi tanda : T I- 6 ;
Surat SOMASI ditujukan kepada Dewan Direksi PT.Duta Anggada Realty Tbk Up.Bapak Ventje C.Suardana ( Direktur Utama) No. 008/SSS-SK/04/2014, Tanggal 16 April 2014, diberi tanda : T I – 7a ;
Surat SOMASI TERAKHIR ditujukan kepada Dewan Direksi PT.Duta Anggada Realty Tbk Up.Bapak Ventje C.Suardana ( Direktur Utama) No. 011/SSS-SK/04/2014, Tanggal 28 April 2014, diberi tanda : T I – 7b ;
Daftar Inventaris/ Pendataan atas tanah di Kel Kalideres Kec.Cengkareng ,Jakarta Barat Tanggal 25 Oktober 1981, diberi tanda : T I – 8 ;
Surat Undangan gelar mediasi ke-2 No.3957/600-31.73/VII/2014, Tanggal 18 Juli 2014, diberi tanda : T I – 9 ;
Surat Pemberitahuan dalam proses penyelesaian pengukuran kepada Sadiyah dan Mukri Supriadi No.1558/200.31.73/IV/2014, Tanggal 2 April 2014, diberi tanda : T I – 10 ;
Surat Keterangan atas nama VENTJE CHANDRA PUTRA SUARDANA direktur PT.Duta Anggada Tentang keberadaan Sertipikat HGB Asli No.603 s/d No.614/ Kalideres , diberi tanda : T I -11 ;
Surat tanggapan Somasi No.07/DA-LGL/IV/2014 Up.Bpk Shiddiqie Sinaga Sutarto, Tanggal 30 April 2014, diberi tanda : T I – 12 ;
Surat rincikan dari Kelurahan Kampung Wadas Kalideres Cengkareng Jakarta Barat Tanggal 26-9-1980, diberi tanda : T I – 13 ;
Gambar Situasi No.562/1973/Sem Tanggal 22 Mei 1973 dari Direktorat Agraria a.n.Kepala Sub Dit Pendaftaran Tanah DKI Jakarta, diberi tanda : T I – 14 ;
Blok Plan ( Existing ) ( Blue Print ) untuk menerangkan Peta/ kondisi nyata yang sebenarnya/ sesungguhnya, diberi tanda : T I – 15 ;
Peta Blok Plan ( Existing) No.Blad 12-13/24-25 dengan lampiran SK Gubernur Jakarta No.4246/IMB Tanggal 29 Juni 1988, diberi tanda : T I – 16 ;
Surat Jual Beli No.1017/12/JB/1980 , tanah C.2158, Tanggal 30 September 1980, dari Maisah Atim kepada Katiyo diberi tanda : T I – 17 ;
Akta Pelepasan Hak No.156 ,Tanggal 7 Desember 1981 dibuat oleh dihadapan Notaris/PPAT Winanto Wiryomartini,SH, diberi tanda : T I – 18 ;
Akta Jual Beli No.944/12/JB/1980, dari pr Djenap bin Djen kepada Haryono Hadi Sumarto,Tanggal 19 September 1980, diberi tanda : T I – 19 ;
Surat Akta Pelepasan Hak No.119, Tanggal 7 Desember 1981 dibuat oleh dihadapan Notaris/PPAT Winanto Wiryomartini,SH, diberi tanda : T I – 20 ;
Surat Akta Jual Beli No. 1173/12/JB/1980, Tanggal 24 Oktober 1980, dari Piah Bin Biun kepada Is Patriatmanto, diberi tanda : T I – 21 ;
Surat Akta Pelepasan Hak No.117, Tanggal 7 Desember 1981 oleh Is Patriatmanto ke PT.Duta Anggada, diberi tanda : T I – 22 ;
Surat Tanda Terima Setoran Pajak atas nama PT. Duta Anggada/ PAM Air , tanah Girik 2155 di Blok G3, Tanggal 26 Januari 1995, diberi tanda : T I – 23 ;
Surat Pajak atas nama PT.Duta Anggada tanah SHGB No.603-614/Kalideres di Blok G1, diberi tanda : T I – 24;
Surat Salinan Letter C.2155 Persil 65 S IV dan Persil 65 D IV ,Tahun 1975, diberi tanda : T I – 25 ;
Putusan Perkara Tata Usaha Negara No.218/G/2014/PTUN-JKT ,Tanggal 8 April 2015, diberi tanda : T I – 26 ;
Surat Penerimaan dan Regitrasi Perkara Banding Tata Usaha Negara No. W2.TUN.860/HK.06/VI/2015,Tanggal 30 Juni 2015, diberi tanda : T I – 27 ;
Surat Pemberitahuan Permohonan Kasasi No.218/G/2015/PTUN-JKT, tanggal 30 September 2015, diberi tanda : TI - 28 ;
Menimbang, bahwa , Penggugat, TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mengajukan saksi-saksi dipersidangan walaupun telah diberikan kesempatan dari Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini
dianggap termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa PENGGUGAT, TERGUGAT I mengajukan kesimpulannya tanggal 19 Oktober 2015 sedangkan TERGUGAT II tidak mengajukan kesimpulannya dipersidangan ;
Menimbang, bahwa PENGGUGAT dan TERGUGATI dan TERGUGAT II, menyatakan tidak mengajukan sesuatu lagi dan mohon putusan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan PENGGUGAT adalah sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, dalam jawabannya Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan Eksepsi, oleh karenannya sebelum mempertimbangkan mengenai materi pokok perkara akan mempertimbangkan tentang Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II dalam Eksepsinya telah mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat I :
Bahwa gugatan dalam perkara ini baik subjek (para pihak) maupun obyeknya (tanah SHGB No.603 s/d No. 614) serta peristiwa hukumnya dan alasan-alasan sama dengan perkara yang terdaftar di PTUN Jakarta di bawah No. 218/G/2012/PTUN-JKT.
Bahwa perkara No. 218/G/2012/PTUN-JKT telah diputus pada tanggal 8 April 2015, dengan amar putusan berbunyi sebagai berikut : “menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima”;
Bahwa para Penggugat dalam perkara tersebut yang juga para Penggugat dalam perkara ini telah mengajukan permohonan banding terhadap perkara/putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 218/G/2012/PTUN-JKT, dan karenannya putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa untuk mencegah terjadinya dua putusan Pengadilan yang berbeda satu dengan yang lainnya, maka pengajuan gugatan dalam perkara ini dapat dikategorikan sebagai premature dini, sehingga gugatan dalam perkara ini harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan dalam perkara ini juga bersifat kabur sebab :
Disatu sisi memohon agar Girik C 2155 persil 13 D III luas 1.800 M2 sebagai milik para Penggugat, tetapi di sisi lain mohon agar SHGB NO. 603 s/d 614 luas 2.998 M2 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukumyang berlaku;
Perbedaan luas ini menyebabkan tidak jelas bagian tanah yang mana yang dituntut para Penggugat;
Eksespi Tegugat II :
Para Penggugat Tidak Berkualitas Sebagai Penggugat .
Bahwa sesuai dalil Para Penggugat dalam Posita gugatan Para Penggugat Halaman 2 angka 2 sampai dengan 8, yang pada intinya Para Penggugat menyatakan sebagai pemilik atas bidang tanah Girik C. No.2l55 Persil 13 D.lll atas nama Ani bin Atim dengan luas I.800 M2, Tetapi berdasarkan data yang ada dalam Buku C. ( register girik ) Kelurahan Kalideres, yang disampaikan dalam acara Pemeriksaan Saksi dalam Sidang perkara No.2l8/G/20l5/PTUN.Jkt di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Saksi Wahyudin bin Satibi, Staf Kelurahan Kalideres, menjelaskan bahwa dalam Buku C (buku daftar Girik) Kelurahan Kalideres, Girik C. No.2l55 tidak terdapat Persil 13 D.lll, yang ada Persil 65 D.IV yang telah dialihkan kepada Tergugat I dan Saksi pada saat itu juga menjelaskan bahwa Girik C. No.2l55 atas nama Ani bin Atin hanya ada satu persil saja yaitu C.2I55 Persil 65 D.IV, yang telah dialihkan kepada Tergugat, oleh karena itu sudah seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Perkara Aquo menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Para Penggugat Tidak Berkualitas Sebagai Penggugat .
Gugatan Para Penggugat Kurang Pihak .
Bahwa sesuai dalil gugatan Para Penggugat hal 2 dan 3 angka 2, 3, 5, 6, 7 dan 8, dan berdasarkan penjelasan Saksi Wahyudin bin Satibi, Staf Kelurahan Kalideres, dalam acara Pemeriksaan Saksi dalam Sidang perkara No.2l8 / G/ 20l5 / PTUN.Jkt di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menjelaskan bahwa dalam Buku C (buku daftar Girik) Kelurahan Kalideres, Girik C. No.2l55 tidak terdapat Persil 13 D.lll, yang ada Persil 65 D.IV yang telah dialihkan kepada Tergugat I dan Saksi pada saat itu juga menjelaskan bahwa Girik C. No.2155 atas nama Ani bin ATIM hanya ada satu persil saja yaitu C.2I55 Persil 65 D.IV, yang telah dialihkan kepada Tergugat. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dalil Para Penggugat dengan fakta hukum sesuai data di Kelurahan Kalideres sangat bertentangan, oleh karena itu untuk mempertanggungjawabkan surat keterangan yang diterbitkan Pihak Kelurahan Kalideres, sudah seharusnya Para Penggugat menarik Kelurahan Kalideres sebagai pihak dalam perkara aquo, oleh karena itu sudah seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Perkara Aquo menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena gugatan Para Penggugat kurang pihak.
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana tersebut di atas Majelis Hakim mempertimbangkan secara bersamaan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa mengenai Eksespsi Prematur dan juga kabur dipertimbangkan adalah merupakan hak Penggugat untuk mengajukan gugatannya pada-pada saat mana ia akan mengajukannya, walaupun saat ini proses hukum di Pengadilan tata Usaha Negara pada proses banding tidaklah mengurangi hak Penggugat untuk mengjukan gugatan secara melawan hukum di Pengadilan Negera Jakarta Selatan sekarang ini;
Menimbang, bahwa mengenai gugatan kabur sebagimana yang didalilkan oleh Tergugat I yaitu : Disatu sisi memohon agar Girik C 2155 persil 13 D III luas 1.800 M2 sebagai milik para Penggugat, tetapi di sisi lain mohon agar SHGB NO. 603 s/d 614 luas 2.998 M2 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku; Perbedaan luas ini menyebabkan tidak jelas bagian tanah yang mana yang dituntut para Penggugat, setelah Majelis hakim mempelajari gugatan Penggugat ternyata tidak ada Penggugat memohon mohon agar SHGB NO. 603 s/d 614 luas 2.998 M2 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku, jadi Posita gugatan dengan petitum Gugatan Penggugat sudah saling bersesuaian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Eksepsi dari Tergugat I harus ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai Eksepsi dari Tergugat II Yaitu : 1. Para penggugat tidak berkualitas sebagai Penggugat, 2. Gugatan Para Penggugat Kurang Pihak, Setelah Majelis Hakim mempelajari berkas perkara ini dan ternyata dalam bukti T.I-26 berupa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 218/G/2012/PTUN-JKT memang benar seperti apa yang didalilkan oleh Tergugat II dalam Eksepsinya yaitu penjelasan Saksi Wahyudin bin Satibi, Staf Kelurahan Kalideres, dalam acara Pemeriksaan Saksi dalam Sidang perkara No.2l8 /G/ 20l5/ PTUN.Jkt di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menjelaskan bahwa dalam Buku C (buku daftar Girik) Kelurahan Kalideres, Girik C. No.2l55 tidak terdapat Persil 13 D.lll, yang ada Persil 65 D.IV yang telah dialihkan kepada Tergugat I dan Saksi pada saat itu juga menjelaskan bahwa Girik C. No.2155 atas nama Ani bin ATIM hanya ada satu persil saja yaitu C.2I55 Persil 65 D.IV, yang telah dialihkan kepada Tergugat;
Menimbang, bahwa dalil Para Penggugat yang menyatakan berdasarkan Surat Pernyataan No.30/1.711 tertanggal 3 Februari 2014 pada Register Kelurahan Kalideres menyatakan Para Penggugat adalah sebagai ahli waris tanah yang terletak di Kompleks Perumahan Kalideres Permai RT 003/014 Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat yang tercatat dalam Girik C.2155 Persil 13 D.III Luas 1.800 M2 atas nama Ani b Atim tanggal 29 Januari 1965 asal kasih dari Girik C.1359 Persil 13 D.III atas nama Deris dengan luas pada Girik 1.800 M2 sedangkan hasil ukur dilapangan menjadi ( kurang lebih) 3.000 M2 yang mana luas tanah tersebut tidak mengambil tanah orang yang bersebelahan/berbatasan atau tanah negara ternyata bertentangan dengan fakta hukum sesuai data di Kelurahan, oleh karena itu untuk mempertanggungjawabkan surat keterangan yang diterbitkan Pihak Kelurahan Kalideres, sudah seharusnya Para Penggugat menarik Kelurahan Kalideres sebagai pihak dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas nyata bahwa gugatan Penggugat Kurang Pihak, guna untuk meminta pertanggungan jawab atas peristiwa hukum dan dokumen yang dimilikinya;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat kurang pihak, maka Eksepsi dari Tergugat II dapat dikabulkan;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa oleh karena Eksespi dari Tergugat II dikabulkan, maka Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, dan kepada Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
DALAM REKONVENSI :
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka Gugatan Rekonvensi juga dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Penggugat Konvensi berada di pihak yang kalah maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
DALAM KONEVENSI :
DALAM EKSEPSI :
---------Menerima Eksepsi Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA :
---------Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI :
--------Menyatakan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :
--------Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.631.000,-( enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2015 oleh AMAT KHUSAERI , SH. MHum sebagai Hakim Ketua, MARISI SIREGAR , SH. MH dan HJ.DAHMIWIRDA,D,SH.MH sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 30 NOPEMBER 2015 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh NINING HENDARTI,
SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh kuasa PENGGUGAT Kuasa TERGUGAT I tanpa dihadiri TERGUGAT II ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
MARISI SIREGAR, SH. MH AMAT KHUSAERI , SH, MHUM
HJ.DAHMIWIRDA,D, SH, MH.
PANITERA PENGGANTI
NINING HENDARTI, SH
Biaya perkara :
1.Biaya Pendaftaran……..Rp. 30.000,-
2.Biaya ATK……………….Rp. 75.000,-
3.Biaya Panggilan………..Rp. 500.000,-
4.PNBP…………………….Rp. 15.000,-
5.Meterai……………………Rp. 6.000,-
6.Redaksi ………………….Rp. 5.000,-
_____________________________ +
Jumlah …………….Rp. 631.000,-