207/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 207/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FAUZAN MAHYAR BIN ARIFIN
1. Menyatakan terdakwa Fauzan Mahyar Bin Arifin tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa Fauzan Mahyar Bin Arifin dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Fauzan Mahyar Bin Arifin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman" ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) amp/bungkus Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) tangkai ganja yang dimasukkan kedalam kotak rokok Sampoerna Mild serta 1 (satu) linting ganja yang telah dicampur dengan tembakau rokok Sampoerna Mild seberat 20,2 (dua puluh koma dua) gram - 1 (satu) bungkus kertas Piper - 1 (satu) buah tas sandang Merk Polo Cross warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 207/Pid.Sus/2014/PN Sgi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : FAUZAN MAHYAR Bin ARIFIN;
Tempat lahir : Gampong Lampeudeu Tunong;
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun/ 3 April 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gp. Cot Teungoh Kec. Pidie Kab. Pidie;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Juni 2014 sampai dengan tanggal 7 Juli 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juli 2014 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 20 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 18 September 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 19 September 2014 sampai dengan tanggal 17 November 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberi kesempatan kepadanya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum, namun Terdakwa tetap menolak dan menyatakan akan menghadapi persidangan perkaranya sendiri tanpa perlu didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli Nomor 207/Pen.Pid/2014/PN Sgi tanggal 20 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 207/Pen.Pid/2014/PN Sgi tanggal 27 Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Fauzan Mahyar Bin Arifin terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum " Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman" melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Fauzan Mahyar Bin Arifin selama 5 (lima) tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan Denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) amp/bungkus Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) tangkai ganja yang dimasukkan kedalam kotak rokok Sampoerna Mild serta 1 (satu) linting ganja yang telah dicampur dengan tembakau rokok Sampoerna Mild seberat 20,2 (dua puluh koma dua) gram.
1 (satu) bungkus kertas Piper.
1 (satu) buah tas sandang Merk Polo Cross warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa Fauzan Mahyar Bin Arifin membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang bahwa, terhadap tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan Permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar terhadap diri Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Fauzan Mahyar Bin Arifin pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 03.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2014 bertempat di Jalan masuk bagian belakang terminal Bus Kec. Pidie Kab. Pidie, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Ganja seberat 20,2 (dua puluh koma dua) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 20.00 WIB Sdra. Erikzal (Dpo) singgah di Gampong Lampeudeu Tunong Kab. Pidie karena ada pesta keponaan terdakwa, selanjutnya setelah tiba di tempat pesta tersebut sambil ngobrol-ngobrol dengan Sdra. Erikzal selanjutnya Sdra. Erikzal mengambil didalam kantong celananya sebanyak 2 (dua) amp / bungkus ganja yang terbungkus dengan kertas putih dan 1 (satu) bungkus ukuran kecil narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas putih, selanjutnya Sdra. Erikzal menyerahkan narkotika yang sudah dibungkus dengan kertas putih sebanyak 2 amp bungkus ukuran sedang dan 1 (satu) ukuran kecil tersebut kepada terdakwa, setelah itu terdakwa mengambil 2 (dua) amp / bungkusan ukuran sedang tersebut dan terdakwa masukkan kedalam tas yang terdakwa sandang sedangkan 1 (satu) bungkusan kecil tersebut terdakwa buka dan terdakwa letakkan diatas kursi, selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis ganja tersebut setelah itu mencampurnya dengan tembakau rokok sampoerna mild dan melentingkan kedalam rokok sampoerna mild begitu juga dengan Sdra. Erikzal ikut melentingkan narkotika jenis ganja kedalam rokok sampoerna mild selanjutnya Sdra. Erikzal menghisabnya sedangkan rokok sampoerna mild yang sudah terdakwa lentingkan dengan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan didalam tas warna hitam merk Polo Croos yang terdakwa sandang, kemudian sisa ganja sebanyak 1 (satu) tangkai lagi terdakwa masukkan kedalam bungkusan rokok sampoerna mild selanjutnya bungkusan rokok sampoerna mild tersebut terdakwa masukkan kedalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri dan setelah Sdra. Erikzal mengkonsumsi narkotika jenis ganja kemudian ngobrol-ngobrol, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Sdra. Erikzal langsung pulang ke Lhoksumawe dengan menggunakan mobil angkutan sedangkan terdakwa melanjutkan kegiatan terdakwa di tempat pesta tersebut. Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB terdakwa pergi ke terminal bus untuk membeli rokok, setelah sampai di terminal bus tersebut terdakwa membeli rokok setelah itu terdakwa setelah itu terdakwa pergi ke samping Bengkel Ban Sabena dan berdiri di samping bengkel ban sabena tersebut sambil menunggu pertandingan bola kaki dan tidak lama setelah itu datang seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenali selanjutnya menghampiri terdakwa dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa ada ditemukan 1 (satu) tangkai narkotika jenis ganja yang ada didalam bungkusan rokok sampoerna mild yang berada di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri dan 2 (dua) amp / bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas putih dan 1 (satu) batang rokok mild yang sudah dilinting dengan narkotika jenis ganja yang sudah bercampur dengan tembakau yang berada didalam tas warna hitam merk Polo Crooss yang terdakwa sandang setelah itu terdakwa langsung ditangkap dan barang bukti disita selanjutnya terdakwa dibawa ke ruang sat narkoba polres pidie untuk proses selanjutnya;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 4391/NNF/2014, tanggal 02 Juli 2014 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Fauzan Mahyar Bin Arifin positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009;
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa Fauzan Mahyar Bin Arifin pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 03.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2014 bertempat di Jalan masuk bagian belakang terminal Bus Kec. Pidie Kab. Pidie, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Ganja seberat 20,2 (dua puluh koma dua) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 20.00 WIB Sdra. Erikzal (Dpo) singgah di Gampong Lampeudeu Tunong Kab. Pidie karena ada pesta keponaan terdakwa, selanjutnya setelah tiba di tempat pesta tersebut sambil ngobrol-ngobrol dengan Sdra. Erikzal selanjutnya Sdra. Erikzal mengambil didalam kantong celananya sebanyak 2 (dua) amp / bungkus ganja yang terbungkus dengan kertas putih dan 1 (satu) bungkus ukuran kecil narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas putih, selanjutnya Sdra. Erikzal menyerahkan narkotika yang sudah dibungkus dengan kertas putih sebanyak 2 amp bungkus ukuran sedang dan 1 (satu) ukuran kecil tersebut kepada terdakwa, setelah itu terdakwa mengambil 2 (dua) amp / bungkusan ukuran sedang tersebut dan terdakwa masukkan kedalam tas yang terdakwa sandang sedangkan 1 (satu) bungkusan kecil tersebut terdakwa buka dan terdakwa letakkan diatas kursi, selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis ganja tersebut setelah itu mencampurnya dengan tembakau rokok sampoerna mild dan melentingkan kedalam rokok sampoerna mild begitu juga dengan Sdra. Erikzal ikut melentingkan narkotika jenis ganja kedalam rokok sampoerna mild selanjutnya Sdra. Erikzal menghisabnya sedangkan rokok sampoerna mild yang sudah terdakwa lentingkan dengan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan didalam tas warna hitam merk Polo Croos yang terdakwa sandang, kemudian sisa ganja sebanyak 1 (satu) tangkai lagi terdakwa masukkan kedalam bungkusan rokok sampoerna mild selanjutnya bungkusan rokok sampoerna mild tersebut terdakwa masukkan kedalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri dan setelah Sdra. Erikzal mengkonsumsi narkotika jenis ganja kemudian ngobrol-ngobrol, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Sdra. Erikzal langsung pulang ke Lhoksumawe dengan menggunakan mobil angkutan sedangkan terdakwa melanjutkan kegiatan terdakwa di tempat pesta tersebut. Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB terdakwa pergi ke terminal bus untuk membeli rokok, setelah sampai di terminal bus tersebut terdakwa membeli rokok setelah itu terdakwa setelah itu terdakwa pergi ke samping Bengkel Ban Sabena dan berdiri di samping bengkel ban sabena tersebut sambil menunggu pertandingan bola kaki dan tidak lama setelah itu datang seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenali selanjutnya menghampiri terdakwa dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa ada ditemukan 1 (satu) tangkai narkotika jenis ganja yang ada didalam bungkusan rokok sampoerna mild yang berada di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri dan 2 (dua) amp / bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas putih dan 1 (satu) batang rokok mild yang sudah dilinting dengan narkotika jenis ganja yang sudah bercampur dengan tembakau yang berada didalam tas warna hitam merk Polo Crooss yang terdakwa sandang setelah itu terdakwa langsung ditangkap dan barang bukti disita selanjutnya terdakwa dibawa ke ruang sat narkoba polres pidie untuk proses selanjutnya;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 4391/NNF/2014, tanggal 02 Juli 2014 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Fauzan Mahyar Bin Arifin positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009;
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Eddy, S.E. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 03.20 WIB karena telah memiliki, menguasai dan menyimpan daun ganja kering;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 03.20 WIB bertempat di jalan masuk belakang terminal bus tepatnya di samping Bengkel Ban Sabena Kec. Pidie Kab. Pidie, Saksi bersama Saksi T. Khairul Akmal melakukan penagkapan terhadap Terdakwa Fauzan Mahyar Bin Arifin karena telah memiliki, menguasai dan menyimpan daun ganja kering;
Bahwa pada saat Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ada ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) tangkai Narkotika jenis ganja yang dimasukkan dalam rokok Sampoerna Mild warna putih, 2 (dua) amp/bungkus Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas putih serta 1 (satu) linting ganja yang sudah dicampur dengan tembakau rokok Sampoerna Mild yang disimpan di dalam tas sandang warna hitam merk Polo Cross;
Bahwa pengakuan Terdakwa Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa peroleh dari Sdr. Erikzal (Dpo);
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pidie guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa benar Terdakwa mengakui bahwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk dapat memiliki, menguasai dan menyimpan daun ganja tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi T. Khairul Akmal dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 03.20 WIB karena telah memiliki, menguasai dan menyimpan daun ganja kering;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 03.20 WIB bertempat di jalan masuk belakang terminal bus tepatnya di samping Bengkel Ban Sabena Kec. Pidie Kab. Pidie, Saksi bersama Saksi Eddy, S.E. melakukan penagkapan terhadap Terdakwa Fauzan Mahyar Bin Arifin karena telah memiliki, menguasai dan menyimpan daun ganja kering;
Bahwa pada saat Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ada ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) tangkai Narkotika jenis ganja yang dimasukkan dalam rokok Sampoerna Mild warna putih, 2 (dua) amp/bungkus Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas putih serta 1 (satu) linting ganja yang sudah dicampur dengan tembakau rokok Sampoerna Mild yang disimpan di dalam tas sandang warna hitam merk Polo Cross;
Bahwa pengakuan Terdakwa Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa peroleh dari Sdr. Erikzal (Dpo);
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pidie guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk dapat memiliki, menguasai dan menyimpan daun ganja tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selain Saksi-saksi tersebut Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 4391/NNF/2014, tanggal 02 Juli 2014 yang ditandatangani pemeriksa Zulni Erma dan Deliana Narboihu.S.Si, Apt, dari Puslafbor Bareskrim Polri Cabang Medan menyimpulkan : "Bahwa Barang Bukti milik Terdakwa Fauzan Mahyar Bin Arifin adalah benar mengandung Cannabinoid (positif ganja) dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 03.20 WIB karena telah memiliki, menguasai dan menyimpan daun ganja kering;
Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekira pukul 20.00 WIB Sdr. Erikzal (Dpo) menjumpai terdakawa di Gampong Lanpeudeu Tunong di tempat pesta pernikahan keponakan terdakwa, kemudian Sdr. Erikzal memberikan 2 (dua) amp/bungkus Narkotika jenis ganja ukuran sedang dan 1 (satu) amp/bungkus ukuran kecil Narkotika jenis ganja kepada terdakwa;
Bahwa benar selanjutnya ganja tersebut Terdakwa campur dengan rokok Sampoerna Mild dan melintingkan ke dalam rokok Sampoerna Mild, kemudian Terdakwa simpan di dalam tas warna hitam merk Polo Cross, kemudian sisa ganja 1 (satu) tangkai lagi Terdakwa masukkan ke dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.20 WIB terdakwa pergi ke terminal bus Kec. Pidie Kab. Pidie lalu membeli rokok selanjutnya Terdakwa pergi ke samping Bengkel Ban Sabena tersebut dan tidak lama kemudian datang anggota kepolisian yaitu Saksi Eddy, S.E. bersama Saksi T. Khairul Akmal menangkap terdakwa;
Bahwa setelah terdakwa ditangkap lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) tangkai Narkotika jenis ganja yang ada di dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild dan 2 (dua) amp/bungkusan Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas putih serta 1 (satu) batang rokok Sampoerna Mild yang dilinting dengan ganja;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan meskipun haknya untuk itu telah diberikan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) amp/bungkus Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) tangkai ganja yang dimasukkan ke dalam kotak rokok Sampoerna Mild serta 1 (satu) linting ganja yang telah dicampur dengan tembakau rokok Sampoerna Mild seberat 20,2 (dua puluh koma dua) gram;
1 (satu) bungkus kertas Piper;
1 (satu) buah tas sandang Merk Polo Cross warna hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 03.20 WIB karena telah memiliki, menguasai dan menyimpan daun ganja kering;
Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekira pukul 20.00 WIB Sdr. Erikzal (Dpo) menjumpai Terdakwa di Gampong Lampeudeu Tunong di tempat pesta pernikahan keponakan terdakwa kemudian Sdr. Erikzal memberikan 2 (dua) amp/bungkus Narkotika jenis ganja ukuran sedang dan 1 (satu) amp/bungkus ukuran kecil Narkotika jenis ganja kepada terdakwa;
Bahwa selanjutnya ganja tersebut Terdakwa campur dengan rokok Sampoerna Mild dan melintingkan ke dalam rokok Sampoerna Mild, kemudian Terdakwa simpan di dalam tas warna hitam merk Polo Cross, kemudian sisa ganja 1 (satu) tangkai lalgi Terdakwa masukkan ke dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.20 WIB Terdakwa pergi ke terminal bus Kec. Pidie Kab. Pidie lalu membeli rokok selanjutnya Terdakwa pergi ke samping Bengkel Ban Sabena tersebut dan tidak lama kemudian datang anggota kepolisian yaitu Saksi Eddy, S.E. bersama Saksi T.Khairul Akmal menangkap terdakwa;
Bahwa setelah terdakwa ditangkap lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) tangkai Narkotika jenis ganja yang ada di dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild dan 2 (dua) amp/bungkusan Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas putih serta 1 (satu) batang rokok Sampoerna Mild yang dilinting dengan ganja;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk dapat memiliki, menguasai, menyimpan dan menyerahkan Narkotika jenis ganja tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan rangkaian kesatuan yang tidak terpisah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa terbukti atau tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Subsidaritas yaitu :
Primair : Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Subsidair : Melanggar Pasal 111 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dakwaan dari Penuntut Umum tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” ialah orang/manusia yang berstatus sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian mengapa unsur ini perlu dipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai Subyek atau Pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/subyeknya atau error in persona ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Setiap Orang dalam surat dakwaannya adalah Terdakwa Fauzan Mahyar Bin Arifin yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut yang duduk sebagai Terdakwa di muka persidangan ini, sehingga benar bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Setiap Orang dalam surat dakwaannya adalah diri Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa unsur tanpa hak diartikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tidak mempunyai alas hak/landasan hukum yang sah, sedangkan melawan hukum disini dimaksudkan bertentangan dengan hukum (perundang-undangan) maupun kepatutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I sesuai penjelasan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, dan dalam lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah disebutkan secara limitatif bahan-bahan/tanaman apa saja yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 13 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa lembaga Ilmu pengetahuan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang, i.c. Menteri Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan terdakwa Fauzan Mahyar Bin Arifin Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu 2 (dua) amp/bungkus Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) tangkai ganja yang dimasukkan kedalam kotak rokok Sampoerna Mild serta 1 (satu) linting ganja yang telah dicampur dengan tembakau rokok Sampoerna Mild seberat 20,2 (dua puluh koma dua) gram tanpa ada Izin dari Menteri Kesehatan RI dan pihak Pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan menyatakan telah mengerti bahwa perbuatan Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum (melawan hukum). Bahwa terhadap perbuatan yang tidak ada dasar hukum dan jelas - jelas dilarang oleh undang-undang i.c. UU No. 35 Tahun 2009, sudah seharusnya dan sepatutnya apabila terdakwa tidak melakukan perbuatan yang dilarang tersebut, namun pada kenyataannya terdakwa telah melakukannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “tanpa hak dan melawan hukum” telah terpenuhi ;
Ad.3. Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa sendiri didukung dengan barang bukti yang dibenarkan di persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 03.20 WIB karena telah menyimpan 2 (dua) amp/bungkus Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) tangkai ganja yang dimasukkan kedalam kotak rokok Sampoerna Mild serta 1 (satu) linting ganja yang telah dicampur dengan tembakau rokok Sampoerna Mild seberat 20,2 (dua puluh koma dua) gram yang diperoleh dari Sdr. Erikzal (Dpo) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya ganja tersebut Terdakwa campur dengan rokok Sampoerna Mild dan melintingkan ke dalam rokok Sampoerna Mild, kemudian Terdakwa simpan di dalam tas warna hitam merk Polo Cross, kemudian sisa ganja 1 (satu) tangkai lalgi Terdakwa masukkan ke dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild lalu Terdakwa pergi ke samping Bengkel Ban Sabena tersebut dan tidak lama kemudian datang anggota kepolisian yaitu Saksi Eddy, S.E. bersama Saksi T.Khairul Akmal menangkap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) tangkai Narkotika jenis ganja yang ada di dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild dan 2 (dua) amp/bungkusan Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas putih serta 1 (satu) batang rokok Sampoerna Mild yang dilinting dengan ganja;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer tidak terpenuhi maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Unsur Setiap Orang telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair, maka majelis Hakim akan mengambil alih pertimbangan tersebut ke dalam dakwaan Subsidair dan Unsur Setiap Orang dinyatakan telah terpenuhi ;
Ad.2. Tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa unsur tanpa hak diartikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tidak mempunyai alas hak/landasan hukum yang sah, sedangkan melawan hukum disini dimaksudkan bertentangan dengan hukum (perundang-undangan) maupun kepatutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I sesuai penjelasan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, dan dalam lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah disebutkan secara limitatif bahan-bahan/tanaman apa saja yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 13 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa lembaga Ilmu pengetahuan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang, i.c. Menteri Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan terdakwa Rizki Aulia Bin Imran Hasan Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yaitu 2 (dua) amp/bungkus Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) tangkai ganja yang dimasukkan kedalam kotak rokok Sampoerna Mild serta 1 (satu) linting ganja yang telah dicampur dengan tembakau rokok Sampoerna Mild seberat 20,2 (dua puluh koma dua) gramtanpa ada Izin dari Menteri Kesehatan RI dan pihak Pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan menyatakan telah mengerti bahwa perbuatan Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman adalah bertentangan dengan hukum (melawan hukum). Bahwa terhadap perbuatan yang tidak ada dasar hukum dan jelas - jelas dilarang oleh undang-undang i.c. UU No. 35 Tahun 2009, sudah seharusnya dan sepatutnya apabila terdakwa tidak melakukan perbuatan yang dilarang tersebut, namun pada kenyataannya terdakwa telah melakukannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “tanpa hak dan melawan hukum” telah terpenuhi ;
Ad.3. Menanam, memelihara, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, yang jenis nya sebagai mana lampiran I undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi dan terdakwa, bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 20.00 WIB Sdra. Erikzal (Dpo) singgah di Gampong Lampeudeu Tunong Kab. Pidie Terdakwa ngobrol-ngobrol dengan Sdra. Erikzal selanjutnya Sdra. Erikzal mengambil didalam kantong celananya sebanyak 2 (dua) amp / bungkus ganja yang terbungkus dengan kertas putih dan 1 (satu) bungkus ukuran kecil narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas putih, dan menyerahkan narkotika tersebut kepada terdakwa, , selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis ganja tersebut setelah itu mencampurnya dengan tembakau rokok sampoerna mild dan melentingkan kedalam rokok sampoerna mild begitu juga dengan Sdra. Erikzal ikut melentingkan narkotika jenis ganja kedalam rokok sampoerna mild selanjutnya Sdra. Erikzal menghisabnya sedangkan rokok sampoerna mild yang sudah terdakwa lentingkan dengan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan didalam tas warna hitam merk Polo Croos yang terdakwa sandang ;
Menimbang, bahwa kemudian sisa ganja sebanyak 1 (satu) tangkai lagi terdakwa masukkan kedalam bungkusan rokok sampoerna mild selanjutnya bungkusan rokok sampoerna mild tersebut terdakwa masukkan kedalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri dan sekira pukul 03.00 WIB terdakwa pergi ke terminal bus untuk membeli rokok, setelah sampai di terminal bus tersebut terdakwa membeli rokok setelah itu terdakwa setelah itu terdakwa pergi ke samping Bengkel Ban Sabena dan berdiri di samping bengkel ban sabena tersebut sambil menunggu pertandingan bola kaki dan tidak lama setelah itu datang seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenali selanjutnya menghampiri terdakwa dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa ada ditemukan 1 (satu) tangkai narkotika jenis ganja yang ada didalam bungkusan rokok sampoerna mild yang berada di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri dan 2 (dua) amp / bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas putih dan 1 (satu) batang rokok mild yang sudah dilinting dengan narkotika jenis ganja yang sudah bercampur dengan tembakau yang berada didalam tas warna hitam merk Polo Crooss ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab : 4391 / NNF / 2014, tanggal 02 Juli 2014 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Fauzan Mahyar Bin Arifin positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, sehingga dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan dalam Tahanan Rutan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, untuk mencegah agar Terdakwa tidak melarikan diri dan menghindari pidananya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP beralasan apabila Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) amp/bungkus Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) tangkai ganja yang dimasukkan ke dalam kotak rokok Sampoerna Mild serta 1 (satu) linting ganja yang telah dicampur dengan tembakau rokok Sampoerna Mild seberat 20,2 (dua puluh koma dua) gram, 1 (satu) bungkus kertas Piper dan 1 (satu) buah tas sandang Merk Polo Cross warna hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran gelap Narkotika;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak generasi muda bahkan bagi Terdakwa sendiri;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih berusia muda sehingga masih dapat diharapkan memperbaiki kelakuannya di masa depan;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga terhadap istri dan anak-anak yang masih kecil;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 114 Ayat (1) UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Fauzan Mahyar Bin Arifin tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa Fauzan Mahyar Bin Arifin dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Fauzan Mahyar Bin Arifin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman" ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) amp/bungkus Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) tangkai ganja yang dimasukkan kedalam kotak rokok Sampoerna Mild serta 1 (satu) linting ganja yang telah dicampur dengan tembakau rokok Sampoerna Mild seberat 20,2 (dua puluh koma dua) gram
1 (satu) bungkus kertas Piper
1 (satu) buah tas sandang Merk Polo Cross warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober2014, oleh Muhammad Yusuf, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Annisa Sitawati, S.H., dan Yusrizal, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rajuddin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli, serta dihadiri oleh Usman Afan, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
Annisa Sitawati, S.H. Muhammad Yusuf, S.H., M.H.
d.t.o.
Yusrizal, S.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
Rajuddin, S.H.